Nomor 85/Pid.Sus/2014/PN Bla
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 85/Pid.Sus/2014/PN Bla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Charles Robinson Bin Hariyanto;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa CHARLES ROBINSON Bin HARIYANTO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CHARLES ROBINSON Bin HARIYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda kepada terdakwa sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 12 (dua belas) batang kayu jati bentuk olahan dalam berbagai ukuran kubikasi seluruhnya 0,27468 M3; Dirampas untuk negara Cq. KPH Randublatung; - 1 (satu) unit KBM Colt L 300 No. Polisi Z 8539 HP; - 1 (satu) buah terpal warna coklat; Dikembalikan kepada pemilik yakni Sardjono melalui terdakwa Charles Robinson; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 85/Pid.Sus/2014/PN Bla
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap
: Charles Robinson Bin Hariyanto;
Tempat lahir
: Blora;
Umur/tanggal lahir
: 34 tahun / 22 Juni 1980; Jenis kelamin
: Laki-laki; Kewarganegaraan
: Indonesia; Tempat tinggal
: Dukuh Klanding RT. 04 RW. 04 Desa Jati Kecamatan Jati Kabupaten Blora;
Agama
: Islam; Pekerjaan
: Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 4 September 2014;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 4 September 2014 sampai dengan 23 September 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 24 September 2014 sampai dengan tanggal 2 Nopember 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Blora, sejak tanggal 13 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 11 Nopember 2014;
Terdakwa dengan tegas menyatakan tidak ingin didampingi Penasihat Hukum walaupun telah diberitahukan akan hak-haknya;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor 85/Pid.Sus/2014/PN.Bla, tanggal 13 Oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 85/Pid.Sus/2014/PN.Bla, tanggal 13 Oktober 2014, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa CHARLES ROBINSON bin HARIYANTO terbukti bersalah melakukan tindak pidana SECARA BERSAMA-SAMA MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU RI No. 41 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CHARLES ROBINSON bin HARIYANTO dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
12 (dua belas) batang kayu jati bentuk olahan dalam berbagai ukuran kubikasi seluruhnya 0,27468 M3 dirampas untuk negara Cq. KPH Randublatung;
1 (satu) unit KBM Colt L 300 No. Polisi Z 8539 HP dan 1 (satu) buah terpal warna coklat dikembalikan kepada pemilik yakni Sardjono melalui terdakwa Charles Robinson;
Menetapkan supaya terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon hukuman seringan-ringannya, dan terdakwa berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi serta menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa CHARLES ROBINSON bin HARIYANTO, baik sendiri sendiri atau bersama DAMIN (DPO) pada hari Rabu tanggal 03 September 2014 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Dukuh Bantengan Desa jati kabupaten Blora atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu jati bentuk olahan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 03 September 2014 terdakwa Charles Robinson dan Darmin (DPO) berangkat dari rumah terdakwa menuju dukuh Wotan Desa Jati Kecamatan Jati, Kabupaten Blora dengan mengendarai 1 (satu) unit KBM Colt L300 No. Polisi Z 8539 HP dan sesampai dirumah seorang pedagang kayu Charles Robinson membeli 12 batang kayu jati bentuk olahandalam ukuran yakni 6 (enam) batang ukuran panjang 220 cm x 12 x 8 cm dan 6 (enam) batang ukuran 260x12x8 cm kemudian oleh oleh Charles Robinson kayu-kayu tersebut dinaikkan ketas bak kendaraan colt L300 No. Polisi Z 8539 HP dan ditutup dengan terpal warna coklat, kemudian terdakwa mengemudikan kendaraan tersebut sementara Damin (DPO) berada disamping terdakwa sebagai kernet dengan tujuan hendak membawa kayu tersebut ke rumah nenek terdakwa di Desa Doplang Kecamatan Jati Kabupaten Blora, namun saat sampai di jalan dukuh Bantengan Desa Jati turut tanah Desa Jati Kecamatan Jati Kecamatan Jati Kabupaten Blora perbuatan terdakwa dan Damin (DPO) diketahui oleh saksi Eko Rudianto dan Suyatmin yang saat itu sedang mengadakan patroli rutin;
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa terdakwa Charlles Robinson dan Damin (DPO) mengangkut kayu jati tersebut tanpa dilengkapi dengan suart keterangan sahnya hasil hutan.
Akibat perbuatan terdakwa negara dalam hal ini Perhutani KPH Randublatung menderita kerugian Rp. 369.653,- (tiga ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah itu.
Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menimbang bahwa, atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ( eksepsi ) ;
Menimbang bahwa, untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, sebagai berikut :
Saksi 1. Eko Rudianto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 September 2014 pada saat saksi bersama saksi Suyatmin sedang patroli rutin, di jalan Dukuh Bantengan Desa Jati Kecamatan Jati Kabupaten Blora, saksi melihat 1 (satu) unit KBM L 300 warna coklat No. Polisi Z 8539 HP yang sedang melintas dan di bak mobil tersebut yang ditutup terpal terlihat 1 (satu) batang kayu, karena curiga, lalu saksi memberhentikannya;
Bahwa saksi dan rekan saksi kemudian memeriksa bak kendaraan mobil yang dikendarai terdakwa dan ternyata didalam bak mobil tersebut ada kayu jati bentuk olahan sebanyak 6 batang ukuran 260x12x8 dan 6 batang ukuran 220x12x8 dengan kubikasi seluruhnya 0,27648 M3;
Bahwa ketika saksi menanyakan tentang perolehan kayu tersebut terdakwa mengatakan kayu jati tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli dari seseorang yang tidak dikenal di Dukuh Wotan Desa Jati Kec. Jati, Kab. Blora;
Bahwa ketika saksi menanyakan tentang surat-surat mengangkut kayu tersebut, terdakwa menyatakan tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa perhutani KPH Randublatung menderita kerugian Rp. 369.653,- (tiga ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan Majelis Hakim dalam persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 2. Suyatmin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 September 2014 pada saat saksi bersama saksi Eko Rudianto sedang patroli rutin, di jalan Dukuh Bantengan Desa Jati Kecamatan Jati Kabupaten Blora, saksi melihat 1 (satu) unit KBM L 300 warna coklat No. Polisi Z 8539 HP yang sedang melintas dan di bak mobil tersebut yang ditutup terpal terlihat 1 (satu) batang kayu, karena curiga, lalu saksi memberhentikannya;
Bahwa saksi dan rekan saksi kemudian memeriksa bak kendaraan mobil yang dikendarai terdakwa dan ternyata didalam bak mobil tersebut ada kayu jati bentuk olahan sebanyak 6 batang ukuran 260x12x8 dan 6 batang ukuran 220x12x8 dengan kubikasi seluruhnya 0,27648 M3;
Bahwa ketika saksi menanyakan tentang perolehan kayu tersebut terdakwa mengatakan kayu jati tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli dari seseorang yang tidak dikenal di Dukuh Wotan Desa Jati Kec. Jati, Kab. Blora;
Bahwa ketika saksi menanyakan tentang surat-surat mengangkut kayu tersebut, terdakwa menyatakan tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa perhutani KPH Randublatung menderita kerugian Rp. 369.653,- (tiga ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan Majelis Hakim dalam persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang bahwa, telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2014, terdakwa telah membeli 12 batang kayu jati bentuk olahan dengan rincian 6 batang ukuran 260x12x8 dan 6 batang ukuran 220x12x8 dengan kubikasi seluruhnya 0,27648 M3, dari seseorang di dukuh Wotan Desa Jati, Kec.Jati, Kab. Blora seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa terdakwa pergi ke Dukuh Wotan bersama Damin (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit KBM L 300 No. Polisi Z 8539 HP milik Sardjono;
Bahwa pada waktu meminjam mobil L 300 tersebut terdakwa tidak ada minta ijin terlebih dahulu kepada Sardjono yang merupakan majikan terdakwa;
Bahwa pada waktu membawa kayu jati tersebut terdakwa bersama-sama Damin (DPO) di Dukuh Bantengan Desa Jati, Kec. Jati, Kab. Blora, terdakwa diberhentikan dan ditangkap oleh Polhut Perhutani, karena membawa kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa terdakwa membeli kayu jati tersebut rencananya untuk dibuat menjadi kusen rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
12 (dua belas) batang kayu jati bentuk olahan dalam berbagai ukuran kubikasi seluruhnya 0,27468 M3;
1 (satu) unit KBM Colt L 300 No. Polisi Z 8539 HP dan 1 (satu) buah terpal warna coklat;
Menimbang, bahwa oleh karena bukti tersebut telah disita oleh pejabat yang berwenang untuk itu dan keberadaannya telah diakui oleh Terdakwa maupun saksi-saksi, maka terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim berpendapat dapat dipertimbangkan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, terdakwa dan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 September 2014 sekira jam 19.00 wib Terdakwa ditangkap oleh Polisi Hutan dari Perhutani, di jalan Dukuh Bantengan Desa Jati Kecamatan Jati Kabupaten Blora karena sebelumnya bersama saudara Damin (kernet terdakwa) mengangkut kayu jati dengan menggunakan 1 (satu) unit KBM L 300 warna coklat No. Polisi Z 8539 HP;
Bahwa terdakwa dalam mengangkut kayu tersebut tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa perhutani KPH Randublatung menderita kerugian Rp. 369.653,- (tiga ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah);
Menimbang, bahwa guna menyingkat isi putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap termuat dalam putusan ini dan dipergunakan pula sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil putusan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk tunggal Pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU No. 41 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (2) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa ;
mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
ad. 1. Tentang unsur : “Barang siapa” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap pelaku perbuatan pidana ( dader ) dalam hukum pidana disebut sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang dalam perkara ini Terdakwa Charles Robinson Bin Hariyanto, oleh Penuntut Umum diajukan ke muka persidangan sebagai terdakwa, setelah diteliti identitasnya berdasarkan pengakuan terdakwa dan keterangan saksi-saksi ternyata benar terdakwalah yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dan terdakwa dipandang sebagai orang yang terbukti sehat jasmani serta rohani, tidak ditemui hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya itu secara pidana, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
ad. 2. Tentang Unsur : “Unsur mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif elemen artinya bila salah satu elemen dari unsur pasal ini telah terpenuhi maka telah terpenuhi pula tindak pidana sebagaimana yang dimasud dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan hutan adalah sebagaimana pengertian hutan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yaitu suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan;
Menimbang, bahwa prinsip penguasaan hutan sebagaimana Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, yang dalam implementasinya diserahkan kepada pemerintah;
Menimbang, bahwa Pemerintah selaku pelaksana kewenangan negara dalam penguasaan hutan, telah membentuk Perusahaan Umum Kehutanan Negara untuk melakukan Pengelolaan Hutan di Hutan Negara yang berada di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten, kecuali hutan konservasi, berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara;
Menimbang, bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat –surat yang sah sebagai bukti, apabila antara isi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis,jumlah, maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada bahwa pada hari Rabu tanggal 3 September 2014 sekira jam 19.00 wib Terdakwa ditangkap oleh Polisi Hutan dari Perhutani, di jalan Dukuh Bantengan Desa Jati Kecamatan Jati Kabupaten Blora karena terdakwa bersama saudara Damin (kernet terdakwa) mengangkut kayu jati dengan menggunakan 1 (satu) unit KBM L 300 warna coklat No. Polisi Z 8539 HP, tanpa dilengkapi bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan, dengan demikian maka unsur tersebut telah terpenuhi;
Ad. 3. Tentang Unsur : “Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud turut serta melakukan artinya sama-sama melakukan sehingga sedikit-dikitnya harus ada 2 orang yaitu orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa sebagai supir mobil box L 300 dan Sdr. Damin (DPO) sebagai kernetnya bekerjasama dengan masing-masing tugasnya mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan, namun Sdr. Damin berhasil melarikan diri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa, dengan terpenuhinya semua unsur-unsur tindak pidana di dalam dakwaan Primair tersebut maka terdapat cukup bukti-bukti yang sah menurut hukum dan meyakinkan bagi Majelis Hakim bahwa terdakwa tersebut bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa atas dasar prinsip-prinsip penjatuhan pidana, doktrin menyatakan bahwa pemidanaan bukan semata-mata untuk balas dendam melainkan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan pemidanaan harus berdasarkan rasa keadilan hukum yang bertolak dari hati nurani, oleh karena itu, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Penuntut Umum, maupun Terdakwa sendiri sehingga apa yang tertera pada amar putusan di bawah ini telah dianggap tepat dan adil, serta dipandang memenuhi rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa pada proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Blora, Terdakwa telah dilakukan penahanan, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
12 (dua belas) batang kayu jati bentuk olahan dalam berbagai ukuran kubikasi seluruhnya 0,27468 M3;
Adalah barang bukti yang merupakan hasil dari kejahatan, dan mempunyai nilai ekonomis serta barang bukti tersebut diambil dari Perum Perhutani, maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara melalui Perhutani KPH Randublatung;
1 (satu) unit KBM Colt L 300 No. Polisi Z 8539 HP dan 1 (satu) buah terpal warna coklat dikembalikan kepada pemilik yakni Sardjono melalui terdakwa Charles Robinson;
Adalah barang bukti yang merupakan sarana dalam melakukan tindak pidana, dan barang bukti tersebut digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu tanpa sepengetahuan dan ijin dari pemilik mobil tersebut yaitu saksi Sardjono, oleh karena ketidaktahuan dan itikad baik dari pemilik mobil, oleh karenanya untuk memenuhi azas keadilan untuk barang bukti mobil tersebut tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sardjono melalui terdakwa Charles Bronson:
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri Terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas illegal logging;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian pada Perum Perhutani;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dipidana dan Terdakwa tidak memohon pembebasan dari biaya perkara maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Memperhatikan, Pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal-pasal lain dari ketentuan hukum yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan TerdakwaCHARLES ROBINSON Bin HARIYANTO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CHARLES ROBINSON Bin HARIYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda kepada terdakwa sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
12 (dua belas) batang kayu jati bentuk olahan dalam berbagai ukuran kubikasi seluruhnya 0,27468 M3;
Dirampas untuk negara Cq. KPH Randublatung;
1 (satu) unit KBM Colt L 300 No. Polisi Z 8539 HP;
1 (satu) buah terpal warna coklat;
Dikembalikan kepada pemilik yakni Sardjono melalui terdakwa Charles Robinson;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, pada hari Senin, tanggal 3 November 2014, oleh kami : S PUJIONO, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, AHMAD ZULPIKAR, S.H., dan YUNITA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUNAJI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora, serta dihadiri oleh FARIDA HARTATI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora, dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
AHMAD ZULPIKAR, S.H. S PUJIONO, S.H., M.Hum.
YUNITA, S.H.
Panitera Pengganti,
MUNAJI