56/PID.SUS/2018/PT.GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 56/PID.SUS/2018/PT.GTO
ELISABET BIKI, Amd.Keb.
MENGADILI : Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 28 Agustus 2018 Nomor 24/Pid.Sus/2018/PN Lbo yang dimintakan banding, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa ELISABET BIKI, Amd.Keb, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan perbuatan pencemaran nama baik” Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto tersebut untuk selebihnya Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan sedangkan untuk ditingkat banding sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 56/PID.SUS/2018/PTGTO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Gorontalo yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
Nama lengkap : ELISABET BIKI, Amd, Keb ;
Tempat lahir : Pontolo;
Umur/tanggal lahir : 35 tahun/ 04 Maret 1982;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tingga : Dusun Tariyono, Desa Cisadane, Kabupaten Gorontalo Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS (Pegawai Negeri Sipil);
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama DJIBRAN MALE, S.H., dan JESMAN HUSAIN, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor pada “DJIBRAN MALE, S.H., & Rekan, yang beralamat kantor di Jalan Kasim Panigoro, Desa Bulota, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Februari 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Limboto dibawah nomor register Nomor : 49/SK/2018/ PN Lbo tanggal 27 Februari 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tertanggal 27 September 2018 Nomor : 56/PID.SUS/2018/PT GTO tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara atas nama Terdakwa;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 28 Agustus 2018 Nomor 24/Pid.Sus/2018/PN Lbo dalam perkara Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-04/KWD/ Euh.2/01/2018 tanggal 30 Januari 2018 yang berisi sebagai berikut :
Primair :
Bahwa terdakwa ELISABET BIKI pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2017 sekira jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat dirumah MARTEN BIKI di Desa Pontolo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, melalui akun Facebook milik dari MARTEN BIKI, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto,“setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendisitribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektonik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” yang dilakukan oleh terdakwa ELISABET BIKI dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada Rabu tanggal 21 Juni 2017 sekira jam 13.00 Wita, Saksi MARTEN BIKI membuka facebook kemudian memeriksa isi pesan inbox pada saat itulah saksi MARTEN BIKI membaca pesan yang dikirmkan oleh terdakwa yang berisi “Ngana jang cuma jaga ba urus kita p urusan. ngana pe mama bahugel dengan ayub kadir sampe pingsan2 deng minta2 kaweng dang paci rahi sampe sama deng org gila tdk beken malu pa ngana Cuma kita yg bkn pusing pa ngana. Eh aten urus kasana ngana pe mama, kaka terutama te andi depe kalakuan bagitu, deng ngana pe kamanakan olo, terutama ngana pe diri sobersih atau tidak Kita so tau ngana menghadap pak sek minta kita pindah ka papualangi to… tapi alhamdulilah tidak jadi deng inga ee kita tidak pernah ada hutang budi pa ngana kecuali ngana yang ada utang budi pa kita, ngana so lupa jang ngana kira kita tako pa ngana… tidak Cuma kita tunggu waktu yang tepat buat ngana, mangaku sudara keluarga biki malu, ngana pe mama pe kalakuan deng ngana pe kaka pe kalakuan tidak beken malu pa ngana wkwkwkwk atiolo ngana”.
Bahwa selanjutnya pada sekira jam 15.00 Wita saksi MARTEN BIKI pergi kerumah kakaknya yaitu saksi ANDI BIKI dengan maksud untuk memberitahukan mengenai isi pesan inbox facebook yang dikirimkan oleh terdakwa, akan tetapi saksi ANDI BIKI memperlihatkan hasil Screen Shoot yang diunggah oleh terdakwa di wall (dinding) halam facebook dari terdakwa yang berisi “beken heran depe mama baku gila dengan orang pe laki, bamati sampe ba pingsan2 minta kawen dengan orang pe laki tidak beken malu p ngana, cuman b urus orang pe istri pe urusan so lupa ngana pe AIB kurang kita yang kase selamat, kt tau samua dari ngana pe anak yg ada lahir di RS alui saboe sampe yang ngana jaga kase abortus. preettttt” ;
Bahwa selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama sekira jam 20.37 Wita terdakwa mengirimkan pesan facebook lagi kea kun facebook milik dari saksi MARTEN BIKI yang berisi “Kita tdk ada hutang budi pa ngana Cuma ngana itu yg ada utang budi pa kita. Jadi tau diri sadiki onga dulu ngana minta tolong pa kita mengenai meri ada ba abortus”.
Bahwa selanjutnya tanggal 21 Juni 2017 sekira jam 23.00 Wita bertempat di rumah nenek saksi SILFEMI AL DJAFAR di dusun Anggrek Desa Marisa Utara Kec. Marisa kab. Pohuwato pada saat itu saksi SILFEMI AL DJAFAR sepulang kerja saksi sedang duduk diteras rumah bersama nenek dan saksi SILFEMI AL DJAFAR serta anak-anak kost yang tinggal di rumah dan melihat akun ELISABETH BIKI mengunggah postingan di facebook milik terdakwa yang berisi “Makasi ya anjing2 yang berusaha buat saksi pindah ke papua langi tolinggula dan karena saksi benar alhamdulillah malah dapat pindah lebih dekat lagi aseekk... Sekali lagi makasi buat anjing2” setelah melihat unggahan status tersebut kemudian saksi SILFEMI AL DJAFAR berkomentar dengan kata-kata “siapa so” kemudian akun ELISABETH BIKI menjawab “ada no” kemudian saksi berkomentar lagi dengan kata-kata “sabar saja”.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli Dr. H. DAKIA N. DJOU, M.Hum pada pokoknya menyimpulkan bahwa Kata-kata yang diunggah oleh terdakwa dianggap memiliki unsur penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang sangat beralasan :
Alasan pertama : isi pesan Facebook Masanger yang dikirim melalui media sosial sangat memalukan karena menyangkut nama orang tua (Ibu) dari MARTEN BIKI yang disiarkan melalui media sosial melakukan hubungan gelap atau selingkuh dengan laki-laki lain sampai seperti orang gila dan menganggap seluruh keluarga MARTEN BIKI terlantar/tidak terurus, Begitupun dalam unggahan status Facebook terdakwa bahwa pesan yang tersirat didalamnya hampir sama dengan isi pesan masanger facebook yang dikirimkan. Sementara media sosial adalah media yang sangat terbuka bagi khalayak umum, sehingga pesan apa saja yang ada di dalamnya sudah dapat dipastikan banyak orang yang membaca pesan tersebut. Dengan demikian, betapa hinanya orang tua (Ibu) dari MARTEN BIKI.
Alasan kedua : menyangkut pribadi dan keluarga MARTEN BIKI yang dinilai oleh terdakwa tidak terurus dengan baik. Hal ini diperkuat dengan sebagian pesan inbox yang berbunyi Eh aten urus kasana ngana pe mama, kaka terutama t andy depe kalakuan bagitu, deng ngana pe kemanakan olo urus kasana terutama ngana pe diri so bersih atau tidak. Tentu saja tidak akan ada manusia di atas dunia ini yang menerima perlakuan seperti ini. Apalagi kata-kata seperti ini disiarkan secara terbuka melalui media social.
Jika dilihat dari niat perbuatan terdakwa yang telah melakukan kiriman pesan Facebook masangernya terhadap MARTEN BIKI kemudian menuliskan unggahan status ke media sosial Facebook maka untuk alasan :
Ditujukan kepada orang tertentu atau ada kejelasan identitas:
Alasan ini terpenuhi karena terdakwa mengirim pesan masanger Facebook sudah ditujukan ke saksi MARTEN BIKI kemudian melakukan unggahan status yang didalam status tersebut menerangkan suatu kondisi seseorang disamping itu muatan dari kata-kata baik dari Facebook masanger maupun unggahan Statusnya memiliki keterakaitan dan pola kata-kata dan bahasanya hampir sama;
Menyerang kehormatan:
Dari muatan kata-kata yang dikirimkan melalui pesan inbox dan unggahan status facebook terdakwa sudah mencemarkan nama baik seseorang hal ini dinilai telah menyerang kehormatan orang tertentu yaitu keluarga MARTEN BIKI;
Dengan maksud diketahui umum:
Alasan ini sudah terpenuhi dilihat dari niat sdri. ELISABETH BIKI yang mengunggah status pada dinding Facebooknya yang turut dikomentari oleh orang-orang terdekat dari saksi MARTEN BIKI.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) UU R.I. Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU R.I. Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Subsidair :
Bahwa terdakwa ELISABET BIKI pada hariRabu tanggal 21 Juni 2017 sekira jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat dirumah MARTEN BIKI di Desa Pontolo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, melalui akun Facebook milik dari MARTEN BIKI, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, “setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum” yang dilakukan oleh terdakwa ELISABET BIKI dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada Rabu tanggal 21 Juni 2017 sekira jam 13.00 Wita, Saksi MARTEN BIKI membuka facebook kemudian memeriksa isi pesan inbox pada saat itulah saksi MARTEN BIKI membaca pesan yang dikirmkan oleh terdakwa yang berisi “Ngana jang cuma jaga ba urus kita p urusan. ngana pe mama bahugel dengan ayub kadir sampe pingsan2 deng minta2 kaweng dang paci rahi sampe sama deng org gila tdk beken malu pa ngana Cuma kita yg bkn pusing pa ngana. Eh aten urus kasana ngana pe mama, kaka terutama te andi depe kalakuan bagitu, deng ngana pe kamanakan olo, terutama ngana pe diri sobersih atau tidak Kita so tau ngana menghadap pak sek minta kita pindah ka papualangi to… tapi alhamdulilah tidak jadi deng inga ee kita tidak pernah ada hutang budi pa ngana kecuali ngana yang ada utang budi pa kita, ngana so lupa jang ngana kira kita tako pa ngana… tidak Cuma kita tunggu waktu yang tepat buat ngana, mangaku sudara keluarga biki malu, ngana pe mama pe kalakuan deng ngana pe kaka pe kalakuan tidak beken malu pa ngana wkwkwkwk atiolo ngana”.
Bahwa selanjutnya pada sekira jam 15.00 Wita saksi MARTEN BIKI pergi kerumah kakaknya yaitu saksi ANDI BIKI dengan maksud untuk memberitahukan mengenai isi pesan inbox facebook yang dikirimkan oleh terdakwa, akan ttetapi saksi ANDI BIKI memperlihatkan hasil Screen Shoot yang diunggah oleh terdakwa di wall(dinding) halam facebook dari terdakwa yang berisi “beken heran depe mama baku gila dengan orang pe laki, bamati sampe ba pingsan2 minta kawen dengan orang pe laki tidak beken malu p ngana, cuman b urus orang pe istri pe urusan so lupa ngana pe AIB kurang kita yang kase selamat, kt tau samua dari ngana pe anak yg ada lahir di RS alui saboe sampe yang ngana jaga kase abortus. preettttt”.
Bahwa selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama sekira jam 20.37 Wita terdakwa mengirimkan pesan facebook lagi kea kun facebook milik dari saksi MARTEN BIKI yang berisi “Kita tdk ada hutang budi pa ngana Cuma ngana itu yg ada utang budi pa kita. Jadi tau diri sadiki onga dulu ngana minta tolong pa kita mengenai meri ada ba abortus”.
Bahwa selanjutnya tanggal 21 Juni 2017 sekira jam 23.00 Wita bertempat di rumah nenek saksi SILFEMI AL DJAFAR di dusun Anggrek Desa Marisa Utara Kec. Marisa kab. Pohuwato pada saat itu saksi SILFEMI AL DJAFAR sepulang kerja saksi sedang duduk diteras rumah bersama nenek dan saksi SILFEMI AL DJAFAR serta anak-anak kost yang tinggal di rumah dan melihat akun ELISABETH BIKI mengunggah postingan di facebook milik terdakwa yang berisi “Makasi ya anjing2 yang berusaha buat saksi pindah ke papua langi tolinggula dan karena saksi benar alhamdulillah malah dapat pindah lebih dekat lagi aseekk... Sekali lagi makasi buat anjing2” setelah melihat unggahan status tersebut kemudian saksi SILFEMI AL DJAFAR berkomentar dengan kata-kata “siapa so” kemudian akun ELISABETH BIKI menjawab “ada no” kemudian saksi berkomentar lagi dengan kata-kata “sabar saja”.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli Dr. H. DAKIA N. DJOU, M.Hum pada pokoknya menyimpulkan bahwa Kata-kata yang diunggah oleh terdakwa dianggap memiliki unsur penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang sangat beralasan :
Alasan pertama : isi pesan Facebook Masanger yang dikirim melalui media sosial sangat memalukan karena menyangkut nama orang tua (Ibu) dari MARTEN BIKI yang disiarkan melalui media sosial melakukan hubungan gelap atau selingkuh dengan laki-laki lain sampai seperti orang gila dan menganggap seluruh keluarga MARTEN BIKI terlantar/tidak terurus, Begitupun dalam unggahan status Facebook terdakwa bahwa pesan yang tersirat didalamnya hampir sama dengan isi pesan masanger facebook yang dikirimkan. Sementara media sosial adalah media yang sangat terbuka bagi khalayak umum, sehingga pesan apa saja yang ada di dalamnya sudah dapat dipastikan banyak orang yang membaca pesan tersebut. Dengan demikian, betapa hinanya orang tua (Ibu) dari MARTEN BIKI.
Alasan kedua : menyangkut pribadi dan keluarga MARTEN BIKI yang dinilai oleh terdakwa tidak terurus dengan baik. Hal ini diperkuat dengan sebagian pesan inbox yang berbunyi Eh aten urus kasana ngana pe mama, kaka terutama t andy depe kalakuan bagitu, deng ngana pe kemanakan olo urus kasana terutama ngana pe diri so bersih atau tidak. Tentu saja tidak akan ada manusia di atas dunia ini yang menerima perlakuan seperti ini. Apalagi kata-kata seperti ini disiarkan secara terbuka melalui media social.
Jika dilihat dari niat perbuatan terdakwa yang telah melakukan kiriman pesan Facebook masangernya terhadap MARTEN BIKI kemudian menuliskan unggahan status ke media sosial Facebook maka untuk alasan :
Ditujukan kepada orang tertentu atau ada kejelasan identitas:
Alasan ini terpenuhi karena terdakwa mengirim pesan masanger Facebook sudah ditujukan ke saksi MARTEN BIKI kemudian melakukan unggahan status yang didalam status tersebut menerangkan suatu kondisi seseorang disamping itu muatan dari kata-kata baik dari Facebook masanger maupun unggahan Statusnya memiliki keterakaitan dan pola kata-kata dan bahasanya hampir sama .
Menyerang kehormatan:
Dari muatan kata-kata yang dikirimkan melalui pesan inbox dan unggahan status facebook terdakwa sudah mencemarkan nama baik seseorang hal ini dinilai telah menyerang kehormatan orang tertentu yaitu keluarga MARTEN BIKI.
Dengan maksud diketahui umum:
Alasan ini sudah terpenuhi dilihat dari niat sdri. ELISABETH BIKI yang mengunggah status pada dinding Facebooknya yang turut dikomentari oleh orang-orang terdekat dari saksi MARTEN BIKI.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan tersebut, Terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum dalam surat tuntutannya tanggal 03 Juli 2018 Nomor Regester Perkara : PDM.04/KWD/Euh.2/01/2018, yang pada pokoknya menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ELISABET BIKI, Amd. Kebid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendisitribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektonik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ELISABET BIKI, Amd. Kebid dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Tipe A3, warna putih , dual sim card dengan nomor imel Handphone :
Imel 1 : 356523060019545/01
Imel 2 : 356523060019543/01.
1 (satu) buah kartu sim operator Telkomsel/As dengan nomor kartu :
+62813550047907
1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Tipe J1 Ace, warna putih , dual sim card dengan nomor imel Handphone :
Imel 1 : 354028/07/879723/3
Imel 2 : 354029/07/879723/1.
1 (satu) buah kartu sim operator Telkomsel/Simpati dengan nomor kartu +6281355617148
1 (satu) buah kartu sim operator Telkomsel/Simpati Loop dengan nomor kartu +6282290853023
1 (satu) unit Handphone Merk Coolpad, Type Sky, warna Gold, dual sim card dengan nomor imel Handphone 1 : - dan Imel 2 :
1 (satu) buah kartu sim operator Telkomsel/As dengan nomor kartu +62852556799292
1 (satu) buah CD yang berisikan akun Facebook dengan uri
https://www.facebook.com/marten.biki77.
1 (satu) buah bundel prit out akun Facebook dengan uri
https://www.facebook.com/marten.biki77.
1 (satu) bundel prin out unggahan facebook yang terdiri dari 5 (lima) lembar capturan/screenshoot kiriman pesan masanger Facebook dari akun FB Elisabet Biki ke akun Marten Biki
1 (satu) bundel lembar capturan/screenshoot unggahan status dari akun Facebook Elisabet Biki;
Di rampas untuk di musnahkan;
Menyatakan supaya Terdakwa ELISABET BIKI, Amd.Kebid dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas surat tuntutan Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Negeri Limboto telah menjatuhkan putusan tanggal 28 Agustus 2018 Nomor 24/Pid Sus/2018/PN Lbo yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Elisabet Biki, Amd. Kebid., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘’Dengan sengaja dan tanpa hak mendisitribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektonik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, sebagaimana dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Elisabet Biki, Amd. Kebid., dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Tipe A3, warna putih, dual sim card dengan nomor imel Handphone :
Imel 1 : 356523060019545/01;
Imel 2 : 356523060019543/01;
1 (satu) buah kartu sim operator Telkomsel / As dengan nomor kartu +62813550047907;
1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Tipe J1 Ace, warna putih, dual sim card dengan nomor imel Handphone :
Imel 1 : 354028/07/879723/3;
Imel 2 : 354029/07/879723/1;
1 (satu) buah kartu sim operator Telkomsel/Simpati dengan nomor kartu +6281355617148;
1 (satu) buah kartu sim operator Telkomsel/Simpati Loop dengan nomor kartu +6282290853023;
1 (satu) unit Handphone Merk Coolpad, Type Sky, warna Gold, dual sim card dengan nomor imel Handphone 1 : dan Imel 2;
1 (satu) buah kartu sim operator Telkomsel/As dengan nomor kartu +62852556799292;
1 (satu) buah CD yang berisikan akun Facebook dengan uri
https://www.facebook.com/marten.biki77;
1 (satu) buah bundel prin out akun Facebook dengan uri
https://www.facebook.com/marten.biki77;
1 (satu) bundel prin out unggahan facebook yang terdiri dari 5 (lima) lembar capturan/screenshoot kiriman pesan masanger Facebook dari akun FB Elisabet Biki ke akun Marten Biki;
1 (satu) bundel lembar capturan/screenshoot unggahan status dari akun Facebook Elisabet Biki;
Dirampas untuk di musnahkan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Menimbang, Bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Limboto pada tanggal 3 September 2018, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 20/Akta Pid/2018/PN Lbo dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Terdakwa/Terbanding pada tanggal 6 September 2018, sesuai dengan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor: 20/Akta.Pid/2018/PN Lbo;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan pemeriksaan banding tersebut Penuntut Umum/Pembanding telah menyerahkan Memori banding tertanggal 10 September 2018 kepada Panitera Pengadilan Negeri Limboto, sesuai dengan Akta Penerimaan Memori Banding Nomor 20/Akta Pid/2018/PN Lbo tanggal 12 September 2018, dan Memori banding tersebut telah diserahkan dengan cara seksama kepada Terdakwa/Terbanding pada tanggal 13 September 2018 sesuai dengan Relas Penyerahan Memori Banding Nomor 20/Pid/2018/PN Lbo;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Memori banding Penuntut Umum/Pembanding tersebut, Terdakwa/Terbanding tidak mengajukan Kontra Memori banding;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi, Panitera Pengadilan Negeri Limboto telah memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum/Pembanding dan Terdakwa/Terbanding untuk mempelajari berkas perkara banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Limboto selama 7(tujuh) hari terhitung sejak mulai diberitahukan, sesuai dengan surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas Nomor: W20-U2/1819/ HK.01/IX/2018 tanggal 17 September 2018;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Memori Banding Penuntut Umum tersebut pada pokoknya mengajukan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pengadilan Negeri Limboto menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan dan Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir, menurut Penuntut Umum tidak sependapat dengan alasan pidana tersebut terlalu ringan tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak menimbulkan efek jera terhadap Terdakwa, yang dimungkinkan dimasa mendatang akan terjadi lagi perbuatan yang sama yang dilakukan Terdakwa maupun masyarakat, oleh karenanya mohon kepada Pengadilan Tinggi Gorontalo untuk menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut, dan menjatuhkan pidana sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dengan cara seksama berkas perkara, dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 28 Agustus 2018 Nomor 24/Pid.Sus/2018/PN Lbo, serta Memori banding Penuntut Umum, Pengadilan Tingkat banding berpendapat bahwa Pengadilan tingkat pertama dalam putusannya telah di pertimbangkan dengan seksama, tepat dan benar sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa selanjutnya tentang penjatuhan pidana oleh Pengadilan tingkat pertama terhadap Terdakwa, menurut Pengadilan tingkat banding juga sudah tepat dan benar, serta sudah adil dan seimbang dengan kadar kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa, yang diharapkan menjadi pembelajaran, evaluasi khususnya bagi Terdakwa, umumnya kepada masyarakat, agar dikemudian hari tidak terjadi lagi perbuatan yang sama, sehingga penjatuhan pidana tersebut telah memenuhi rasa keadilan yang berkembang dimasyarakat, oleh karenanya Memori banding Penuntut Umum tidak beralasan dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan dalam putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut sudah tepat dan benar, maka dapat diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan tingkat pertama dalam amar putusannya menyebutkan kwalifikasi tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dengan menyebut seluruh unsur pasal tindak pidananya adalah berlebihan, oleh karena perlu perbaikan kwalifikasi tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan semua pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 28 Agustus 2018 Nomor 24/Pid.Sus/2018/PN Lbo perlu diperbaiki sekedar mengenai penyebutan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya haruslah dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 28 Agustus 2018 Nomor 24/Pid.Sus/2018/PN Lbo yang dimintakan banding, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ELISABET BIKI, Amd.Keb, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan perbuatan pencemaran nama baik”;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto tersebut untuk selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan sedangkan untuk ditingkat banding sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo, pada hari: Kamis, tanggal 25 Oktober 2018, oleh kami H Tamto, SH. MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, Achmad Riva’i, SH, MH dan Supeno, SH.M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 27 September 2018 Nomor 56/PID.SUS/2018/PT GTO tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara ini, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari: Rabu, tanggal 31 Oktober 2018, oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu Fony Uloli, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, tanpa dihadiri Penuntut Umum/Pembanding, dan Terdakwa/Terbanding, maupun Penasihat Hukum Terdakwa/Terbanding;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Achmad Riva’i, S.H, M.H. H.Tamto,S.H, M.H.
Ttd
Supeno, S.H, M.Hum.
Panitera Pengganti,
Ttd
Fony Uloli, S.H.
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GORONTALO
PANITERA,
MAT DJUSKAN, SH.,MH