10/PID.SUS/2015/PN PSO
Putusan PN POSO Nomor 10/PID.SUS/2015/PN PSO
HUKUM 3 BULAN DENDA 1 JUTA
P U T U S A N
Nomor 10/Pid.Sus/2015/PN Pso
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Poso yang mengadili perkara Pidana secara biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa sebagai berikut :
-
Nama : HERDI DG. MALIMPO alias EDI. Tempat Lahir : Wakai. Umur/ Tanggal Lahir : 29 Tahun/8 April 1985. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Pulau Enam, Kecamatan Togean Kabupaten Tojo Una-Una. Agama : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta. Pendidikan : SMA (tamat) ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tidak dilakukan penahanan.
Penuntut Umum tertanggal 14 Januari 2015, Nomor : Print-18/R.2.18/Euh.2/01/2015, terhitung sejak tanggal 14 Januari 2015 sampai dengan tanggal 2 Februari 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Poso tertanggal 19 Januari 2015, Nomor : 09/Pen.Pid/2015/PN.Pso, terhitung sejak tanggal 19 Januari 2015 sampai dengan tanggal 17 Februari 2015.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Poso tertanggal 10 Februari 2015, Nomor : 09/Pen.Pid/2015/PN.Pso, terhitung sejak tanggal 18 Februari 2015 sampai dengan tanggal 18 April 2015.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan-Penetapan dan berkas perkara pemeriksaan pendahuluan beserta seluruh lampirannya ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Terdakwa dan melihat barang bukti ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa HERDI DG. MALIMPO Alias EDI, pada hari Selasa tanggal 09 September 2014 sekitar pukul 16.30 wita atau disekitar waktu itu pada bulan September tahun 2014 atau masih dalam tahun 2014 bertempat di antara perairan kecamatan Togean dan kecamatan Walea kepulauan Kab. Tojo Una-una, atau pada waktu dan tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berhak memeriksa dan mengadili, melakukan Penyalahgunaan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak berupa premium dan Minyak tanah yang disubsidi Pemerintah,perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa Herdi DG. Malimpo Alias Edi membeli Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium di SPBU Bunta kec. Bunta dan Minyak tanah yang diperoleh dengan cara membeli dari pengumpul warga kec. Bunta yang disubsidi oleh pemerintah , yakni untuk jenis Premium sebanyak 93 (Sembilan puluh tiga) jerigen yang jumlahnya sebanyak 2790 (dua ribu tujuh ratus Sembilan puluh) liter dengan harga perliternya Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) dengan harga total keseluruhan sebesar Rp. 18.135.000,- (delapan belas juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan jenis Minyak tanah sebanyak 16 (enam belas) jerigen yang jumlahnya sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) liter dengan harga perliternya Rp.6.500,- (enam ribu lima ratsu rupiah) dengan harga total keseluruhan sebesar Rp. 3.120.000,-(tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah), selanjutnya Bahan bakar Minyak (BBM) tersebut diangkut menggunakan kapal kayu warna putih biru milik terdakwa yang panjangnya sekitar 9 (Sembilan) meter dan lebar 2,5 (dua koma lima) meter dari pinggir pantai di Jl. M.T Haryono Kel. Bunta I Kec. Bunta Kab. Banggai dan akan dibawa dan dijual ke pulau-pulau yang ada di wilayah Kec. Togean dan kec. Walea Kepulauan, kemudian ketika kapal motor terdakwa berada di antara wilayah perairan Kec. Togean dan Kec. Wakep Kab. Tojo Una-Una telah ditangkap oleh Petugas kepolisian Resort Touna dan mengamankan 93 (Sembilan puluh tiga) jerigen jenis Premium dan 16 (enam belas) jerigen jenis minyak tanah adalah miliknya terdakwa HERDI DG. MALIMPO Alias EDI tanpa dilengkapi dokumen/ izin usaha angkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa HERDI DG. MALIMPO Alias EDI, pada hari Selasa tanggal 09 September 2014 sekitar pukul 16.30 wita atau disekitar waktu itu pada bulan September tahun 2014 atau masih dalam tahun 2014 bertempat di antara perairan kecamatan Togean dan kecamatan Walea kepulauan Kab. Tojo Una-una, atau pada waktu dan tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berhak memeriksa dan mengadili, Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak berupa Premium dan solar Tanpa Izin Usaha Pengangkutan, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa Herdi DG. Malimpo Alias Edi membeli Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium di SPBU Bunta kec. Bunta dan Minyak tanah yang diperoleh dengan cara membeli dari pengumpul warga kec. Bunta yang disubsidi oleh pemerintah , yakni untuk jenis Premium sebanyak 93 (Sembilan puluh tiga) jerigen yang jumlahnya sebanyak 2790 (dua ribu tujuh ratus Sembilan puluh) liter dengan harga perliternya Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) dengan harga total keseluruhan sebesar Rp. 18.135.000,- (delapan belas juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan jenis Minyak tanah sebanyak 16 (enam belas) jerigen yang jumlahnya sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) liter dengan harga perliternya Rp.6.500,- (enam ribu lima ratsu rupiah) dengan harga total keseluruhan sebesar Rp. 3.120.000,-(tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah), selanjutnya Bahan bakar Minyak (BBM) tersebut diangkut menggunakan kapal kayu warna putih biru milik terdakwa yang panjangnya sekitar 9 (Sembilan) meter dan lebar 2,5 (dua koma lima) meter dari pinggir pantai di Jl. M.T Haryono Kel. Bunta I Kec. Bunta Kab. Banggai dan akan dibawa dan dijual ke pulau-pulau yang ada di wilayah Kec. Togean dan kec. Walea Kepulauan, kemudian ketika kapal motor terdakwa berada di antara wilayah perairan Kec. Togean dan Kec. Wakep Kab. Tojo Una-Una telah ditangkap oleh Petugas kepolisian Resort Touna dan mengamankan 93 (Sembilan puluh tiga) jerigen jenis Premium dan 16 (enam belas) jerigen jenis minyak tanah adalah miliknya terdakwa HERDI DG. MALIMPO Alias EDI tanpa dilengkapi dokumen/ izin usaha angkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa di persidangan menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut serta tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah menurut kayakinan agamanya masing-masing yaitu :
Saksi DAUD MANORA, S.Sos alias DAUD.
- Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan Terdakwa nanti setelah adanya penangkapan baru saksi mengenal Terdakwa.
Bahwa saksi mengerti dihadapkan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Selasa tanggal 9 September 2014 sekitar jam 16.30 Wita bertempat di antara wilayah perairan Kecamatan Togean dan Kecamatan Walea Kepulauan Kabupaten Tojo Una-Una.
Bahwa Terdakwa telah melakukan pengangkutan dan atau niaga BBM Bersubsidi Pemerintah sekaligus pemilik BBM Bersubsidi Pemerintah tersebut.
Bahwa BBM Bersubsidi Pemerintah yang diangkut oleh Terdakwa dengan menggunakan perahu adalah berupa 93 (sembilan puluh tiga) jerigen Premium yang mana tiap jerigennya berisi masing-masing jerigennya 30 (tiga puluh) liter dan minyak tanah sebanyak 16 (enam belas) jerigen yang mana tiap jerigennya masing-masing jerigennya berisi 30 (tiga puluh) liter.
Bahwa Terdakwa memperoleh BBM jenis premium dan minyak tanah tersebut berasal dari Kecamatan Bunta Kabupaten Luwuk Banggai.
Bahwa rencananya Terdakwa akan membawa BBM jenis Premium dan minyak tanah tersebut ke Desa-Desa yang ada di Kecamatan Togean dan Kecamatan Walea Kepulauan Kabupaten Tojo Una-Una.
Bahwa BBM jenis Premium dan minyak tanah tersebut akan di jual di Desa-Desa yang ada di Kecamatan Togean dan Kecamatan Walea Kepulauan Kabupaten Tojo Una-Una.
Bahwa Terdakwa dalam menjual BBM jenis Premium dan minyak tanah tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Niaga (Penjualan dan Pembelian).
Saksi ANGGA.
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi saksi tidak terikat hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan masalah Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Selasa tanggal 9 September 2014 sekitar jam 16.30 Wita bertempat di antara wilayah perairan Kecamatan Togean dan Kecamatan Walea Kepulauan Kabupaten Tojo Una-Una.
Bahwa saksi merupakan Anak Buah Kapal (ABK) di Kapal Motor milik Terdakwa dan saksi baru bekerja sekitar 2 (dua) minggu dan mendapatkan upah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)/ret (pp = pergi pulang).
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa banyak bahan bakar minyak jenis premium dan minyak tanah yang dimuat oleh kapal motor yang di nakhodai oleh Terdakwa dan kapal motor yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut adalah milik Terdakwa.
Bahwa rencananya Terdakwa akan membawa BBM jenis Premium dan minyak tanah tersebut ke Desa-Desa yang ada di Kecamatan Togean dan Kecamatan Walea Kepulauan Kabupaten Tojo Una-Una.
Bahwa BBM jenis Premium dan minyak tanah tersebut akan di jual di Desa-Desa yang ada di Kecamatan Togean dan Kecamatan Walea Kepulauan Kabupaten Tojo Una-Una.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga ecer perjerigennya yang dijualkan oleh Terdakwa kepada masyarakat yang berada diwilayah Kecamatan Togean dan Kecamatan Walea Kepulauan tersebut.
Saksi DWIKORA alias KORA.
- Bahwa kenal dengan Terdakwa akan tetapi saksi tidak terikat hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa saksi mengerti dihadapkan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Selasa tanggal 9 September 2014 sekitar jam 16.30 Wita bertempat di antara wilayah perairan Kecamatan Togean dan Kecamatan Walea Kepulauan Kabupaten Tojo Una-Una.
Bahwa saksi merupakan Anak Buah Kapal (ABK) di Kapal Motor milik Terdakwa dan saksi baru bekerja sekitar 2 (dua) minggu dan mendapatkan upah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)/ret (pp = pergi pulang).
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa banyak bahan bakar minyak jenis premium dan minyak tanah yang dimuat oleh kapal motor yang di nakhodai oleh Terdakwa dan kapal motor yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut adalah milik Terdakwa.
Bahwa rencananya Terdakwa akan membawa BBM jenis Premium dan minyak tanah tersebut ke Desa-Desa yang ada di Kecamatan Togean dan Kecamatan Walea Kepulauan Kabupaten Tojo Una-Una.
Bahwa BBM jenis Premium dan minyak tanah tersebut akan di jual di Desa-Desa yang ada di Kecamatan Togean dan Kecamatan Walea Kepulauan Kabupaten Tojo Una-Una.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga ecer perjerigennya yang dijualkan oleh Terdakwa kepada masyarakat yang berada diwilayah Kecamatan Togean dan Kecamatan Walea Kepulauan tersebut.
Saksi AZIZ HABIBI alias HABIBI.
- Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan Terdakwa nanti setelah adanya penangkapan baru saksi mengenal Terdakwa.
Bahwa saksi mengerti dihadapkan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Selasa tanggal 9 September 2014 sekitar jam 16.30 Wita bertempat di antara wilayah perairan Kecamatan Togean dan Kecamatan Walea Kepulauan Kabupaten Tojo Una-Una.
Bahwa Terdakwa telah melakukan pengangkutan dan atau niaga BBM Bersubsidi Pemerintah sekaligus pemilik BBM Bersubsidi Pemerintah tersebut.
Bahwa BBM Bersubsidi Pemerintah yang diangkut oleh Terdakwa dengan menggunakan perahu adalah berupa 93 (sembilan puluh tiga) jerigen Premium yang mana tiap jerigennya berisi masing-masing jerigennya 30 (tiga puluh) liter dan minyak tanah sebanyak 16 (enam belas) jerigen yang mana tiap jerigennya masing-masing jerigennya berisi 30 (tiga puluh) liter.
Bahwa Terdakwa memperoleh BBM jenis premium dan minyak tanah tersebut berasal dari Kecamatan Bunta Kabupaten Luwuk Banggai.
Bahwa rencananya Terdakwa akan membawa BBM jenis Premium dan minyak tanah tersebut ke Desa-Desa yang ada di Kecamatan Togean dan Kecamatan Walea Kepulauan Kabupaten Tojo Una-Una.
Bahwa BBM jenis Premium dan minyak tanah tersebut akan di jual di Desa-Desa yang ada di Kecamatan Togean dan Kecamatan Walea Kepulauan Kabupaten Tojo Una-Una.
Bahwa Terdakwa dalam menjual BBM jenis Premium dan minyak tanah tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Niaga (Penjualan dan Pembelian).
Bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa ahli ABDUL WAHID PANUSU, S.E. alias WAHID tidak hadir di persidangan meskipun telah di panggil secara sah dan patut, maka atas permintaan Penuntut Umum dan persetujuan Terdakwa dan izin dari Majelis Hakim keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik di bacakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti di hadapkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah Bahan Bakar Minyak jenis Premium dan Minyak Tanah.
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Selasa tanggal 9 September 2014 sekitar jam 16.30 Wita bertempat di antara wilayah perairan Kecamatan Togean dan Kecamatan Walea Kepulauan Kabupaten Tojo Una-Una.
Bahwa Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis Premium di SPBU Bunta Kabupaten Luwuk Banggai sedangkan Minyak tanah Terdakwa beli dari pengumpul yang tinggal di wilayah Kecamatan Bunta Kabupaten Luwuk Banggai.
Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis Premium dengan harga perliternya Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) sedangkan minyak tanah Terdakwa beli dengan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) perliternya.
Bahwa Terdakwa membeli BBM dan Minyak Tanah tersebut dengan menggunakan Kapal Motor milik Terdakwa.
Bahwa rencananya BBM dan Minyak Tanah tersebut akan dijual kembali ke pulau-pulau yang ada di Kabupaten Tojo Una-Una.
Bahwa Terdakwa menjual kembali BBM jenis Premium tersebut dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) sedangkan untuk Minyak Tanah Terdakwa jual dengan harga Rp. 7.200,- (tujuh ribu dua ratus rupiah).
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan kegiatan pembelian maupun pengangkutan BBM bersubsidi dari pihak yang berwenang dan Terdakwapun mengetahui tindakan membeli maupun mengangkut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang adalah salah dan itu melanggar Undang-Undang.
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas kejadian ini serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan pula barang bukti berupa 93 (Sembilan puluh tiga) buah jerigen berisi bahan bakar minyak jenis premium (bensin), 16 (enam belas) buah jerigen berisi bahan bakar minyak jenis minyak tanah, 1 (satu) unit mesin merk DJIANDONG 330, 1 (satu) unit mesin merk CAMPANG 220 dan 1 (satu) unit kapal kayu yang panjangnya sekitar 9 (Sembilan) meter dan lebar 2,5 (dua koma lima) meter warna putih biru ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas serta dihubungkan dengan satu dan lainnya yang diajukan dipersidangan serta ketarangan Terdakwa jelas terdapat hubungan serta bersesuaian, sehingga oleh karena itu Majelis Hakim dapat menyimpulkan tentang adanya fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa mengerti di hadapkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah BBM jenis Premium dan Minyak Tanah.
Bahwa benar kejadiannya terjadi pada hari Selasa tanggal 9 September 2014 sekitar jam 16.30 Wita bertempat di antara wilayah perairan Kecamatan Togean dan Kecamatan Walea Kepulauan Kabupaten Tojo Una-Una.
Bahwa benar Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis Premium di SPBU Bunta Kabupaten Luwuk Banggai sedangkan Minyak tanah Terdakwa beli dari pengumpul yang tinggal di wilayah Kecamatan Bunta Kabupaten Luwuk Banggai.
Bahwa benar Terdakwa membeli BBM jenis Premium dengan harga perliternya Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) sedangkan minyak tanah Terdakwa beli dengan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) perliternya.
Bahwa benar Terdakwa membeli BBM dan Minyak Tanah tersebut dengan menggunakan Kapal Motor milik Terdakwa dan rencananya BBM dan Minyak Tanah tersebut akan dijual kembali ke pulau-pulau yang ada di Kabupaten Tojo Una-Una.
Bahwa benar Terdakwa menjual kembali BBM jenis Premium tersebut dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) sedangkan untuk Minyak Tanah Terdakwa jual dengan harga Rp. 7.200,- (tujuh ribu dua ratus rupiah).
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan kegiatan pembelian maupun pengangkutan BBM bersubsidi dari pihak yang berwenang dan Terdakwapun mengetahui tindakan membeli maupun mengangkut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang adalah salah dan itu melanggar Undang-Undang.
Bahwa benar Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas kejadian ini serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum membacakan kemudian menyerahkan tuntutan pidana yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, oleh karenanya pada akhir tuntutan pidana Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa HERDI DG. MALIMPO alias EDI bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi dengan lamanya Terdakwa menjalani masa penahanan sementara.
Agar Terdakwa membayar Denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin merk DJIANDONG 330.
1 (satu) unit mesin merk CAMPANG 220.
1 (satu) unit kapal kayu yang panjangnya sekitar 9 (Sembilan) meter dan lebar 2,5 (dua koma lima) meter warna putih biru ;
Dikembalikan kepada yang berhak.
93 (Sembilan puluh tiga) buah jerigen berisi bahan bakar minyak jenis premium (bensin).
16 (enam belas) buah jerigen berisi bahan bakar minyak jenis minyak tanah.
Dirampas untuk Negara Cq. PT. Pertamina.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula permohonan dari Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum dalam Repliknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa dalam Dupliknya tetap pula pada pemohonannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didepan persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang berbentuk Subsidairitas yakni Primair : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Subsidair : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa di dakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang berbentuk Subsidairitas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa Dakwaan Primair Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang.
Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang di Subsidi Pemerintah.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur demi unsur sebagai berikut :
1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” ialah menunjuk kepada manusia atau orang yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yakni setiap orang atau siapa saja yang telah terbukti melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan ke muka persidangan seorang Terdakwa bernama HERDI DG. MALIMPO alias EDI setelah Majelis Hakim memeriksa Terdakwa ternyata benar identitas dengan segala jati dirinya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan ternyata pula selama proses persidangan pemeriksaan perkara ini, Majelis Hakim tidak ada menemukan hal-hal atau keadaan yang dapat menghapuskan atau meniadakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap Terdakwa tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas sepanjang unsur-unsur lain dalam pasal yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi hingga terbukti secara sah dan meyakinkan ;
2. Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang di Subsidi Pemerintah.
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal ini yang dimaksud menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, Penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari Tempat penampungan dan pengolahan, pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, sedangkan yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di depan persidangan khususnya saksi Daud Manora, S.Sos alias Daud dan saksi Aziz Habibi alias Habibi (anggota Polairud) yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena Terdakwa diketahui telah mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis Premium dan Minyak Tanah kedalam beberapa jerigen yang diangkut menggunakan Kapal Motor warna Putih Biru milik Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan BBM jenis Premium dan Minyak Tanah dengan cara membeli di SPBU Bunta Kabupaten Luwuk Banggai sedangkan Minyak tanah Terdakwa beli dari pengumpul yang tinggal di wilayah Kecamatan Bunta Kabupaten Luwuk Banggai dan Terdakwa membeli BBM jenis Premium dengan harga perliternya Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) sedangkan minyak tanah Terdakwa beli dengan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) perliternya, dimana nantinya BBM tersebut akan Terdakwa bawa ke pulau-pulau yang ada di Kabupaten Tojo Una-Una untuk dijual kembali dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) sedangkan untuk Minyak Tanah Terdakwa jual dengan harga Rp. 7.200,- (tujuh ribu dua ratus rupiah) ;
Bahwa dalam penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Premium Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) perliternya sedangkan untuk minyak tanah Terdakwa mendapatkan keuntungan sebebsar Rp. 1.200,- (seribu dua ratus rupiah) ;
Bahwa pada saat Terdakwa mengangkut BBM jenis Premium dan Minyak Tanah tersebut tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang baik untuk melakukan pengangkutan BBM maupun jual-beli BBM tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi karena tidak adanya perjanjian kerjasama antara Terdakwa dengan PT. Pertamina (Persero) yang merupakan syarat wajib untuk dapat menjadi penyalur BBM bersubsidi juga Terdakwa dalam melakukan pengangkutan BBM bersubsidi tersebut tidak memiliki izin dari Menteri ESDM (Ekonomi dan Sumber Daya Mineral) yang merupakan syarat wajib untuk dapat melakukan pengangkutan BBM termasuk BBM jenis Premium dan Minyak Tanah tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi hingga terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum serta didasari oleh keyakinan Hakim, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di Dakwakan oleh Penuntut Umum Dalam Dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut telah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tersebut dan tidak ditemui alasan pembenar atau alasan pemaaf untuk menghapus hukuman, maka patutlah Terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya akan tetapi hukuman yang diberikan kepada Terdakwa bukanlah sebagai sarana balas dendam melainkan sebagai pelajaran bagi Terdakwa apabila nanti setelah Terdakwa selesai menjalani hukuman Terdakwa akan memperbaiki dirinya dan kembali ketengah-tengah masyarakat dengan harapan Terdakwa dapat menjadi anggota masyarakat yang baik, bahkan menjadi panutan bagi masyarakat disekitarya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat merusak distribusi dan Niaga BBM bersubsidi.
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengandung ancaman pidana berupa pidana penjara dan juga pidana denda, maka Majelis juga menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa dengan ketentuan terhadap pidana denda sebagaimana ketentuan Pasal 30 KUHPidana, yakni denda apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana berupa kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa patutlah dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 93 (Sembilan puluh tiga) buah jerigen berisi bahan bakar minyak jenis premium (bensin), 16 (enam belas) buah jerigen berisi bahan bakar minyak jenis minyak tanah, 1 (satu) unit mesin merk DJIANDONG 330, 1 (satu) unit mesin merk CAMPANG 220 dan 1 (satu) unit kapal kayu yang panjangnya sekitar 9 (Sembilan) meter dan lebar 2,5 (dua koma lima) meter warna putih biru statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dijatuhi pidana maka patut pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HERDI DG. MALIMPO alias EDI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang di subsidi Pemerintah”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menghukum pula kepada terdakwa untuk membayar denda sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan Pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan.
Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
93 (Sembilan puluh tiga) buah jerigen berisi bahan bakar minyak jenis premium (bensin).
16 (enam belas) buah jerigen berisi bahan bakar minyak jenis minyak tanah.
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit mesin merk DJIANDONG 330.
1 (satu) unit mesin merk CAMPANG 220.
1 (satu) unit kapal kayu yang panjangnya sekitar 9 (Sembilan) meter dan lebar 2,5 (dua koma lima) meter warna putih biru.
Dikembalikan kepada terdakwa HERDI DG MALIMPO alias EDI.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso pada hari Senin, tanggal 2 Maret 2015, oleh kami HAMKA, S.H.. M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, ANDI ADHA, S.H. dan MUHAMMAD HAMBALI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh JOHASANG, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Poso dan dengan dihadiri oleh CASPAR O. TANONGGI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ampana dan dihadapan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA ANDI ADHA, S.H. | HAKIM KETUA MAJELIS H A M K A, S.H., M.H. |
| |
PANITERA PENGGANTI
JOHASANG, S.H.