195/Pid.Sus/2017/PN PBU
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 195/Pid.Sus/2017/PN PBU
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GEANTONO alias CINGCUNG anak dari FERIANTO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa GEANTONO Alias CINGCUNG Anak Dari FERIANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "MELAKUKAN USAHA PERTAMBANGAN TANPA IUP, IPR ATAU IUPK DARI PEJABAT YANG BERWENANG "; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GEANTONO Alias CINGCUNG Anak Dari FERIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jikalau dikemudian hari dengan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun tahun berakhir dan pidana denda sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 unit Excavator merk Caterpilar warna kuning, Model number : PC 320, Product Identification number *CAT0320DAKHN00210*. • 1 (satu) unit dump truck Merk Mitsubishi/Colt Dielsel FE 74 (4X2), Nomor Rangka MHMFE74P48K011879, Nomor Mesin 4D34TD22160, Nomor Polisi KH 8295 R, Warna Kuning, beserta muatannya berupa batuan hasil galian. • 1 (satu) lembar STNK, No. : 0183415/KG/2012. • 1 (satu) unit dump truck Merk Mitsubishi, Nomor Rangka MHMFE349E6R096954, Nomor Mesin 4D34B81181, Nomor Polisi KH 9142 GB, Warna Kuning, beserta muatannya berupa batuan hasil galian. • 1 (satu) lembar STNK, No. : 0047412/KG/2012. • Fotocopy yang telah dilegalisir berupa 1 (satu) Bundel salinan Pendirian Perseroan Komanditer CV. Lamandau Pro tanggal 09 September 2003 dihadapan Notaris dan Pejabatan Pembuat Akta Tanah atas nama EKO SOEMARNO, SH di Pangkalan Bun. • Fotocopy yang telah dilegalisir berupa 1 (satu) Bundel salinan Surat Perjanjian Nomor : 620/02/PJ-BM/DAU/SP/PU/II/2017, Tanggal 02 Februari 2017. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor195/Pid.Sus/2017/PN PBU
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | GEANTONO Alias CINGCUNG Anak Dari FERIANTO. |
| Tempat Lahir | : | Pangkalan Bun. |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 57 Tahun / 16 September 1959. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Niaga Rt 07, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah. |
| Agama | : | Kristen Protestan. |
| Pekerjaan | : | Swasta. |
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan:
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum PERMANA ADI KUSUMAH, S.H.,M.H., beralamat di Jalan Singosari I No.3 Kota Semarang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 077/SK/ADV/PA/VII/2017 tanggal 03 Juli 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 195/Pen.Pid/2017/PN.Pbu tanggal 20 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 195/Pen.Pid/2017/PN Pbu tanggal 20 Juni 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa GEANTONO Als CINGCUNG anak dari FERIANTO bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPR” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GEANTONO Als CINGCUNG anak dari FERIANTO denganpidanapenjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 unit Excavator merk Caterpilar warna kuning, Model number : PC 320, Product Identification number *CAT0320DAKHN00210*.
1 (satu) unit dump truck Merk Mitsubishi/Colt Dielsel FE 74 (4X2), Nomor Rangka MHMFE74P48K011879, Nomor Mesin 4D34TD22160, Nomor Polisi KH 8295 R, Warna Kuning, beserta muatannya berupa batuan hasil galian.
1 (satu) lembar STNK, No. : 0183415/KG/2012.
1 (satu) unit dump truck Merk Mitsubishi, Nomor Rangka MHMFE349E6R096954, Nomor Mesin 4D34B81181, Nomor Polisi KH 9142 GB, Warna Kuning, beserta muatannya berupa batuan hasil galian.
1 (satu) lembar STNK, No. : 0047412/KG/2012.
Fotocopy yang telah dilegalisir berupa 1 (satu) Bundel salinan Pendirian Perseroan Komanditer CV. Lamandau Pro tanggal 09 September 2003 dihadapan Notaris dan Pejabatan Pembuat Akta Tanah atas nama EKO SOEMARNO, SH di Pangkalan Bun.
Fotocopy yang telah dilegalisir berupa 1 (satu) Bundel salinan Surat Perjanjian Nomor : 620/02/PJ-BM/DAU/SP/PU/II/2017, Tanggal 02 Februari 2017.
Dikembalikan kepada terdakwa GEANTONO Als CINGCUNG anak dari FERIANTO
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut::
DAKWAAN
Bahwa terdakwa GEANTONO alias CINGCUNG anak dari FERIANTO selaku direktur CV Lamandau Pro pada hari Minggu tanggal 09 April 2017 sekira jam 10.40 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April di tahun 2017 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2017 bertempat di Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau tepatnya di seberang jalan depan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Lamandau atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,telahmelakukan usaha penambangan tanpa IUP(Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK(Izin Usaha Pertambangan Khusus), dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada waktu tersebut diatas, petugas Kepolisian Resor Lamandau sedang melakukan kegiatan Operasi“PETI TELABANG” tahun 2017 di Kabupaten Lamandau, kemudian anggota Kepolisian tersebut melihat ada kegiatan penambangan Batu di Seberang Jalan Depan RSUD Lamandau yang dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis Excavator dan setelah itu para Petugas melihat ada tumpukan batu yang dimasukkan ke dalam kendaraan Dump Truck dengan menggunakan Excavator yang diketahui kemudian adalah milik terdakwa dan atas perintah dari terdakwa sendiri selaku Direktur CV. Lamandau Pro para pekerja tersebut menggali batu dan memuatnya ke dalamkendaraan DumpTruck untuk diangkut dan dipergunakan dalam kegiatan Proyek Peningkatan Jalan Beruta – Sei Buluh, dimana CV. Lamandau Pro pada bulan Januari 2017 telah memenangkan Lelang/Tender Proyek Peningkatan Jalan Beruta – Sei Buluh di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lamandau.
Bahwa kegiatan penambangan tanah dan batu yang dilakukan oleh CV. Lamandau Pro tersebut tanpa dilengkapi ijin dari Pemerintah Daerah.
Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh CV. Lamandau Pro tersebut adalah termasuk dalam kelompok golongan tambang batuan Terhadap kegiatan tersebut termasuk dalam kegiatan usaha pertambangan yaitu melakukan usaha penambangan tahapan operasi produksi dan terhadap hasil tambang berupa batu tersebut merupakan komoditas tambang yang tergolong dalam jenis Batuan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf “d” PP No. 23 tahun 2010 yang merupakan aturan pelaksanaan UU RI Nomor: 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Berdasarkan PP No. 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, apabila Badan Usaha melakukan usaha penambangan Batuan di atas tanah / lahan milik perorangan tersebut maka ijin yang diperlukan yaitu ijin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Bupati / Walikota apabila dalam satu wilayah Kabupaten/Kota atau ijin pertambangan rakyat/ IPR (berada dalam WPR) namun sejak dikeluarkannya Undang-Undang RI Nomor: 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa seluruh kewenangan penerbitan perizinan dan perpanjangan yang salahsatunya penerbitan IUP, IPR dan IUPK dalam wilayah Kabupaten beralih menjadi kewenangan Gubernur, berdasarkan kegiatan secara fisik dilapangan menggunakan peralatan alat berat maka bukan merupakan kegiatan penambangan rakyat dan harus melengkapi izin usaha pertambangan (IUP), untuk izin pertambangan Rakyat (IPR) harus berada pada wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Bahwauntuk kegiatan pertambangan yang memiliki IUP, aktivitas pertambangan dengan menggunakan alat mekanis/alat berat untuk menggali bahan galian, sedangkan kegiatan pertambangan dengan IUPR, aktivitas pertambangan dengan menggunakan alat non mekanis/manual untuk menggali bahan galian.
Berdasarkan data yang ada di Distamben Prov. Kalteng bahwa Bupati Lamandau maupun Gubernur Kalteng tidak pernah menerbitkan IUP, IPR dan IUPK untuk golongan Pertambangan Batuan di Jalan Trans Kalimantan depan RSUD Kab.Lamandau, KecamatanBulik, KabupatenLamandau Propinsi Kalimantan Tengah.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana dalam pasal 158 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SUKARLI BIN DARWIN dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat ini saksi bekerja ditempat Sdr. Cingcung sebagai operator eksavator saksi bekerja sejak tanggal 3 februari 2017 sampai sekarang dasar saksi sebagai pekerja di tempar sdr. Cingcung secara lisan saja adapun orang yang menggaji saksi adalah sdr. Cingcung namun untuk orang yang mengasih saksi uang kepada saksi adalah anak dari Sdr. Cingcung yaitu sdr. Pebrianto;
Bahwa pihak kepolisian mengamankan 1 (satu) unit alat berat excapator pada hari minggu tanggal 9 april 2017 sekitar jam 11.30 wib di depan rumah sakit jalan trans kalimantan Kel. Nanga Bulik Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prop. Kalteng;
Bahwa saksi dan 1 (satu) unit alat berat eksavatot tersebut diamankan kerena digunakan untuk melakukan kegiatan penggalian dan pemuatan batuan/laterit tanpa ijin;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk melakukan penggelian dan pemuatan di depan RSUD Jalan Trans Kalimantan Kel. Nanga Bulik Kec. Bulik, Kab. Lamandau Prop. Kalteng adalah saudara Febdrianto selaku anak dari Cingcung;
Bahwa sepengetahuan saksi alat berat tersebut adalah milik sdr. Cingcung;
Bahwa sepengetahuan saksi batuan/leterit yang digali dan dikeruk dengan menggunakan alat berat tersebut akan digunakan untuk penimbunan jalan/pelebar jalan proyek pemerintah;
Bahwa pemilik dari lokasi/tanah yang dilakukan penggelaian atau pengerukan batuan / laterit tersebut adalah sdr. Febrianto;
Bahwa alat berat yang digunakan sdr. Cingcung hanya 1 (satu) unit saja yaitu alat berat excavator yang saya operasikan tersebut ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi ARI DERMAWAN DAMANIK Bin WASMAN DAMANIK dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kegiatan pertambangan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 09 April 2017 sekitar 10.40 wib di depan RSUD Kab. Lamandau, Kel. Nanga Bulik, Kec. Bulik Kab. Lamandau Prop. Kalteng;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap kegiatan pertambangan tersebut bersama dengan Bripda Iskandarani dan tim polres lamandau;
Bahwa pada saat saksi dan rekan-rekan saksi berada di lokasi penembangan pada waktu itu saya melihat kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat exsavator selanjutnya baket dikerukkan ke tumpukan batu yang sudah digali selanjutnya dimuat kedalam bak kendaraan dump truck;
Bahwa berdasarkan keterangan dari operator exsavator bahwa hasil galian berupa bantuan tersebut rencananya akan digunakan untuk proyek peningkatan jalan (penimbunan jalan) sumber cahaya menuju sungai buluh;
Bahwa sepengetahuan saksi lahan/lokasi CV. Lamandau Pro melakukan penambangan batu tersebut milik saudara Febriyanto;
Bahwa ciri-ciri alat berat dan kendaraan dump truck yang saksi amankan bersama dengan rekan-rekan saksi dilokasi penambangan tersebut diatas adalah 1 (satu) unit alat berat excavator bertuliskan CAT, warna kuning 1 (satu) kendaraan dump truck merk mitsubishi nomor polisi KH 9142 GB, warna kuning dan 1 (satu) kendaraan dump truck merk mitsubishi nomor polisi KH 8295 R warna kuning;
Bahwa berdasarkan keterangan dari operator alat berat dan pengemudi kendaraan truck tersebut bahwa pemilik 1 (satu) unit alat berat excavator bertuliskan CAT, warna kuning 1 (satu) kendaraan dump truck merk mitsubishi nomor polisi KH 9142 GB, warna kuning dan 1 (satu) kendaraan dump truck merk mitsubishi nomor polisi KH 8295 R warna kuning tersebut adalah sdr. Cingcung;
Bahwa setahu saksi sdr. Cingcung adalah pimpinan CV. Lamandau Pro dan juga pemilik alat berat dan kendaraan dump truck yang saksi amankan dilokasi galian tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
saksi ISKANDARANI Bin MISTARI dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kegiatan pertambangan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 09 April 2017 sekitar 10.40 wib di depan RSUD Kab. Lamandau, Kel. Nanga Bulik, Kec. Bulik Kab. Lamandau Prop. Kalteng;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap kegiatan pertambangan tersebut bersama dengan Bripda Iskandarani dan tim polres lamandau;
Bahwa pada saat saksi dan rekan-rekan saksi berada di lokasi penembangan pada waktu itu saya melihat kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat exsavator selanjutnya baket dikerukkan ke tumpukan batu yang sudah digali selanjutnya dimuat kedalam bak kendaraan dump truck;
Bahwa berdasarkan keterangan dari operator exsavator bahwa hasil galian berupa bantuan tersebut rencananya akan digunakan untuk proyek peningkatan jalan (penimbunan jalan) sumber cahaya menuju sungai buluh;
Bahwa sepengetahuan saksi lahan/lokasi CV. Lamandau Pro melakukan penambangan batu tersebut milik saudara Febriyanto;
Bahwa ciri-ciri alat berat dan kendaraan dump truck yang saksi amankan bersama dengan rekan-rekan saksi dilokasi penambangan tersebut diatas adalah 1 (satu) unit alat berat excavator bertuliskan CAT, warna kuning 1 (satu) kendaraan dump truck merk mitsubishi nomor polisi KH 9142 GB, warna kuning dan 1 (satu) kendaraan dump truck merk mitsubishi nomor polisi KH 8295 R warna kuning;
Bahwa berdasarkan keterangan dari operator alat berat dan pengemudi kendaraan truck tersebut bahwa pemilik 1 (satu) unit alat berat excavator bertuliskan CAT, warna kuning 1 (satu) kendaraan dump truck merk mitsubishi nomor polisi KH 9142 GB, warna kuning dan 1 (satu) kendaraan dump truck merk mitsubishi nomor polisi KH 8295 R warna kuning tersebut adalah sdr. Cingcung;
Bahwa setahu saksi sdr. Cingcung adalah pimpinan CV. Lamandau Pro dan juga pemilik alat berat dan kendaraan dump truck yang saksi amankan dilokasi galian tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi PUNJUNG WICAKSONO Als. WIWID BinSUWARNO dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat ini saksi bekerja ditempat Sdr. Cingcung sebagai sopir truck, saksi bekerja sejak tahun 2009 sampai sekarang dasar saksi sebagai pekerja di tempat sdr. Cingcung secara lisan saja adapun orang yang menggaji saksi adalah sdr. Cingcung namun untuk orang yang mengasih saksi uang kepada saksi adalah anak dari Sdr. Cingcung yaitu sdr. Pebrianto;
Bahwa pihak kepolisian mengamankan 1 (satu) unit alat berat excapator pada hari minggu tanggal 9 april 2017 sekitar jam 11.l30 wib di depan rumah sakit jalan trans kalimantan Kel. Nanga Bulik Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prop. Kalteng;
Bahwa saksi dan 1 (satu) unit alat berat eksavatot tersebut diamankan kerena digunakan untuk melakukan kegiatan penggalian dan pemuatan batuan/laterit tanpa ijin;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk melakukan penggelian dan pemuatan di depan RSUD Jalan Trans Kalimantan Kel. Nanga Bulik Kec. Bulik, Kab. Lamandau Prop. Kalteng adalah saudara Febdrianto selaku anak dari Cingcung;
Bahwa sepengetahuan saksi alat berat tersebut adalah milik sdr. Cingcung;
Bahwa sepengetahuan saksi batuan/leterit yang digali dan dikeruk dengan menggunakan alat berat tersebut akan digunakan untuk penimbunan jalan/pelebar jalan proyek pemerintah;
Bahwa pemilik dari lokasi/tanah yang dilakukan penggelaian atau pengerukan batuan / laterit tersebut adalah sdr. Febrianto;
Bahwa alat berat yang digunakan sdr. Cingcung hanya 1 (satu) unit saja yaitu alat berat excavator yang saya operasikan tersebut ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi RIFAI Als. MBAH PENG Bin ATIM dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat ini saksi bekerja ditempat Sdr. Cingcung sebagai sopir truck, saksi bekerja sejak tahun 2004 namun sempat berhenti karena sakit dan pada tahun 20111 saksi mulai bekerja lagi ditempat Sdr. Cingcung sampai sekarang, dasar saksi sebagai pekerja di tempat sdr. Cingcung secara lisan saja, adapun orang yang menggaji saksi adalah sdr. Cingcung namun untuk orang yang mengasih saksi uang kepada saksi adalah anak dari Sdr. Cingcung yaitu sdr. Pebrianto;
Bahwa pihak kepolisian mengamankan 1 (satu) unit alat berat excapator pada hari minggu tanggal 9 april 2017 sekitar jam 11.l30 wib di depan rumah sakit jalan trans kalimantan Kel. Nanga Bulik Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prop. Kalteng;
Bahwa saksi dan 1 (satu) unit alat berat eksavatot tersebut diamankan kerena digunakan untuk melakukan kegiatan penggalian dan pemuatan batuan/laterit tanpa ijin;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk melakukan penggelian dan pemuatan di depan RSUD Jalan Trans Kalimantan Kel. Nanga Bulik Kec. Bulik, Kab. Lamandau Prop. Kalteng adalah saudara Febdrianto selaku anak dari Cingcung;
Bahwa sepengetahuan saksi alat berat tersebut adalah milik sdr. Cingcung;
Bahwa sepengetahuan saksi batuan/leterit yang digali dan dikeruk dengan menggunakan alat berat tersebut akan digunakan untuk penimbunan jalan/pelebar jalan proyek pemerintah;
Bahwa pemilik dari lokasi/tanah yang dilakukan penggelaian atau pengerukan batuan / laterit tersebut adalah sdr. Febrianto;
Bahwa alat berat yang digunakan sdr. Cingcung hanya 1 (satu) unit saja yaitu alat berat excavator yang saya operasikan tersebut ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi FEBRIYANTO Anak Dari GEANTORO Als. CINGCUNG dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saya sekarang ini bekerja di CV. Lamandau Pro jabatan saksi sebagai penenggung jawab lapangan, saksi mulai bekerja dan bergabung di CV. Lamandau Pro sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang, saksi bekerja pada CV. Lamandau Pro di tunjuk secara lisan oleh direktur CV. Lamandau Pro;
Bahwa tugas saksi sebagai pelaksana lapangan yaitu melaksanakan kontrak kerja CV. Lamandau Pro dan melaksanakan kebijakan-kebijakan untuk kelancaran kegiatan proyek;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut setelah mendapatkan informasi via telpon dari operator eksavator alat berat yang bernama Sukarli;
Bahwa pada hari minggu tanggal 9 April 2017 sekitar jam 10.40 wib di depan RSUD Kab. Lamandau, Kelurahan Nanga Bulik Kec. Bulik, Prop. Kalteng;
Bahwa setahu saksi batuan/ tanah merah tersebut untuk bahan timbunan jalan proyek peningkatan jalan beruta sungai buluh;
Bahwa CV. Lamandau Pro mendapatkan meterial tanah merah dari menambang bukit di depan RSUD Lamandau dan rencana nantinya akan menambang tanah merah (latrit) di desa sumber cahaya;
Bahwa sepengetahuan saksi batuan/leterit yang digali dan dikeruk dengan menggunakan alat berat tersebut akan digunakan untuk penimbunan jalan/pelebar jalan proyek pemerintah;
Bahwa seijin dari direktur CV. Lamandau Pro yaitu sdr. Geantono;
Bahwa lokasi penambangan yang dilakukan oleh CV. Lamandau Pro adalah milik saksi;
Bahwa untuk legalitas tanah milik saksi tersebut yaitu berupa SKT;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. Ahli JANI DWIPRIAMBODO, ST Bin SOESANTO dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Pernah diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa benar tanda tangan saksi didalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut;
Bahwa benar keterangan saksi didalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut;
Bahwa sebagaimana dimaksdu dalam undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan peraturan pemerinta RI Nomor 23 tahun 2010 tanggal 1 Pebruari 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambagan mineral dan batubara bahwa yang dapat melakukan pertambangan antara lain badan usaha (swasta BUMN atau BUMD) koperasi dan perorangan dengan perizinan yang harus dimiliki berupa ;
Izin usaha pertambangan
Izin pertambangan Rakyat
Izin Usaha Pertambangan Khusus
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) PP No.23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara bahwa benda atau barang yang termasuk dalam komoditas tambang dikelompokan kedalam 5 (lima) golongan antara lain;
Mineral Radioaktif
Mineral logam
Mineral bukan logam
Batuan dan
Batubara
Sedangkan untuk lokasi yang dapat dilakukan penambangan yaitu lokasi yang telah ditetapkan menjadi wilayah usaha pertambangan wilayah (WUP) oleh menteri serta telah ditetapkan menjadi wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan wilayah pertambangan rakyat (WPR) oleh Gubenur;
Bahwa berdasarkan undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan pereturan pemerintah RI Nomor 23 tahun 2010 tanggal 1 pebruari 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara bahwa yang dapat menerbitkan IUP,IPR, dan IUPK dalam satu wilayah kabupaten adalah Bupati/Walikota namun sejak dikeluarkannya Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa seluruh kewenangan penerbitan perizinan dan perpanjangan yang salah satunya penerbitan IUP, IPR dan IUPK dalam wilayah kabupaten beralih menjadi kewenangan Gubenur setempat dengan proses penerbitannya terbagi dalam 2 (dua) tahan yaitu pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan pemberian IUP, sedangkan IUP sendiri terbagi atas IUP eksplorasi dan IUP Operasi produksi serta penerbitan Izin pertambangan Rakyat di dalam wilayah Usaha Pertambangan (WUP) yang telah ditetapkan oleh Menteri;
Bahwa hasil galian tersebut termasuk dalam kelompok golongan komoditas tambang batuan;
Bahwa berdasarkan data yang ada di Distamben Prop. Kalteng bahwa bupati lamandau maupun Gubenur Kalteng tidak pernah menerbitkan IUP,IPR dan IUPK untuk golongan pertambangan batuan di Jalan Trans Kalimantan depan RSUD Kab. Lamandau Kec. Bulik Prop. Kalteng;
Bahwa saksi bekerja pada dinas energi dan energi sumber daya mineral Prop. Kalteng sebagai pegawai negeri sipil saat ini menjabat kasi pengawasan operasi produksi dengan tugas dan tanggung jawab adalah melaksanakan pengawasan dan evaluasi mengenai pengelolaan usaha pertambangan, dan memberikan ketarangan ahli dibidang pertambangan;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan ahli berkaitan dengan dugaan tindak pidana dibidang pertambangan di Polda Kalteng dan Polres Lamandau;
Bahwa dasar saksi memberikan keterangan sebagai ahli saat ini adalah surat permintaan dari kapolres lamandau nomor B/801/IV/2017 Tanggal 12 April 2017 dan saya dilengkapi dengan surat tugas dari kepada dinas enegri dan sumber daya mineral Prop. Kalteng Nomor 094/184/1.3/DESDM Tanggal 13 April 2017 untuk memberikan keterangan ahli ;
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa Pernah diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa benar tanda tangan terdakwa didalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut;
Bahwa benar keterangan terdakwa didalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut;
Bahwa yang mengambil kebijakan dan keputusan menjalankan kegiatan yang dilakukan oleh CV. Lamandau Pro tersebut adalah terdakwa sendiri selaku Direktur;
Bahwa kegiatan penggalian / penimbangan di jalan trans kalimantan depan RSUD Kab. Lamandau Kec. Bulik Prop. Kalteng yang dilakukan oleh CV. Lamandau Pro tersebut dalam rangka untuk penimbunan / peningkatan jalan;
Bahwa material yang digali di depan RSUD Kab. Lamandau Kec. Bulik tersebut adalah bantuan tanah merah / lateritan tanah merah/leterit yang rencananya akan digunakan untuk menimbun jalan dalam rangka proyek peningkatan jalan di desa beruta sampai dengan sungan buluh;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan penggalian dan pengerukan bantuan tanah merah/ lateritan atau tanah laterit di lokasi depan RSUD Kab. Lamandau tersebut adalah 1 (satu0 unit Excavator merk cater pilar 320 D;
Bahwa yang memerintahkan untuk melakukan melakukan penggalian Bantuan tanah merah / leteritan / tanah laterit di depan RSUD Kab. Lamandau tersebut adalah terdakwa, dimana terdakwa ada menyuruh saudara Febrianto selaku pelaksana lapangan untguk mengatur karyawan melakukan kegiatan penggalian dilokasi tersebut;
Bahwa dapat terdakwa jelaskan bahwa dalam melakukan kegiatan penggalian bantuan tanah merah / leterit / tanah leterit CV. Lamandau Pro tidak ada memiliki izin dari pemerintah terkait;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan tersebut;
Bahwa terdakwa pernah mengurus surat ijin usaha pertambangan di tingkat pemerintah daerah, namun dari pemerintah daerah belum ada solusi terkait ijin usaha pertambangan tersebut, dan pihak pemerintah daerah mengatakan kepada terdakwa bahwa belum ada peraturan daerah yang mengatur hal tersebut;
Bahwa orang yang paling bertanggung jawab atas segala tindakan kebijakan yang dilakukan oleh CV Lamandau Pro adalah terdakwa selaku Direktur CV. Lamandau Pro;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Fotocopy Surat Keterangan Nomor: Ek.500/145/VI/2017 tertanggal 02 Juni 2017 yang dikeluarkan oleh Ir. Marukan, M.A.P Bupati Lamandau.
Fotocopy Surat Keterangan No.07-KADIN/LMD/VI/2017 tertanggal 01 Juni 2017 yang dikeluarkan oleh Wilin C.Okamoto Ketua Kadin Kabupaten Lamandau.
Fotocopy Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-Daerah) CV Lamandau Pro bulan Juli 2017 NPWD: 4.100.00095.01.01 sejumlah Rp. 51.085.760,- (lima puluh satu juta delapan puluh lima tujuh ratus enam puluh rupiah) pelunasan tertanggal 05 Juli 2017.
Fotocopy Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-Daerah) CV Lamandau Pro bulan Desember 2015 NPWD: 4.100.00095.01.01 sejumlah Rp. 20.455.490,- (dua puluh juta empat ratus lima puluh lima empat ratus sembilan puluh rupiah) pelunasan tertanggal 11 Desember 2015.
Fotocopy Surat Perjanjian Nomor:620/02/PJ-BM/DAU/SP/PU/II2017 tanggal 02 Februari 2017 yang diberikan kepada CV Lamandau Pro, yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lamandau.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 unit Excavator merk Caterpilar warna kuning, Model number : PC 320, Product Identification number *CAT0320DAKHN00210*.
1 (satu) unit dump truck Merk Mitsubishi/Colt Dielsel FE 74 (4X2), Nomor Rangka MHMFE74P48K011879, Nomor Mesin 4D34TD22160, Nomor Polisi KH 8295 R, Warna Kuning, beserta muatannya berupa batuan hasil galian.
1 (satu) lembar STNK, No. : 0183415/KG/2012.
1 (satu) unit dump truck Merk Mitsubishi, Nomor Rangka MHMFE349E6R096954, Nomor Mesin 4D34B81181, Nomor Polisi KH 9142 GB, Warna Kuning, beserta muatannya berupa batuan hasil galian.
1 (satu) lembar STNK, No. : 0047412/KG/2012.
Fotocopy yang telah dilegalisir berupa 1 (satu) Bundel salinan Pendirian Perseroan Komanditer CV. Lamandau Pro tanggal 09 September 2003 dihadapan Notaris dan Pejabatan Pembuat Akta Tanah atas nama EKO SOEMARNO, SH di Pangkalan Bun.
Fotocopy yang telah dilegalisir berupa 1 (satu) Bundel salinan Surat Perjanjian Nomor : 620/02/PJ-BM/DAU/SP/PU/II/2017, Tanggal 02 Februari 2017.
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi dan terdakwa, dan ternyata baik saksi maupun terdakwa membenarkan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, pada hari minggu tanggal 9 april 2017 sekitar jam 11.30 wib di depan rumah sakit jalan trans kalimantan Kel. Nanga Bulik Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prop. Kalteng saksi SUKARLI Bin DARWIN yang merupakan pegawai terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Lamandau karena melakukan penambangan batu/laterit;
Bahwa benar, pihak Kepolisian Polres Lamandau mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit excavator dan 2 (dua) unit truk yang merupakan alat yang digunakan untuk menambang batu/laterit;
Bahwa benar, yang menjadi pemilik alat-alat untuk melakukan penambangan dan yang menyuruh saksi SUKARLI Bin DARWIN untuk melakukan penambangan batu/laterit adalah terdakwa selaku Direktur CV Lamandau Pro;
Bahwa benar, pada saat penangkapan sampai dengan persidangan ini terdakwa tidak dapat menunjukkan izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk menambang batu/laterit di Jalan Trans Kalimantan depan RSUD Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku;
Bahwa benar material yang digali di depan RSUD Kec. Bulik Kab. Lamandau tersebut adalah batuan tanah merah/lateritan yang rencananya akan digunakan untuk menimbun jalan dalam rangka proyek peningkatan jalan di desa Beruta sampai dengan Sungai Buluh oleh CV Lamandau Pro sebagai pelaksana proyek pemerintah daerah Kabupaten Lamandau;
Bahwa benar berdasarkan keterangan ahli JANI DWIPRIAMBODO, ST Bin SOESANTO di daerah Kabupaten Lamandau belum pernah diterbitkan ijin IUP,IPR dan IUPK untuk golongan pertambangan batuan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Unsur Melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dari Pejabat Yang Berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1Setiap Orang.
Menimbang bahwa Tindak pidana atau “strafbaar feit” merupakan suatu perbuatan yang mengandung unsur perbuatan atau tindakan yang dapat dipidanakan dan unsur pertanggungjawaban pidana kepada pelakunya. Sehingga dalam syarat hukuman pidana terhadap seseorang secara ringkas dapat dikatakan bahwa tidak akan ada hukuman atau pidana terhadap seseorang tanpa adanya hal-hal yang secara jelas dapat dianggap memenuhi syarat atas kedua unsur itu;
Menimbang bahwauntuk membuktikan adanya tindak pidana harus mengandung unsur perbuatan dan unsur pertanggungjawaban kepada pelakunya sehingga harus dibuktikan unsur “Setiap Orang“, dalam hal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, serta untuk menghindari error in persona;
Menimbang, bahwaidentitasTerdakwa telah dicocokan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya Nomor.Reg.Perk: PDM-67/LMD/06/2017, tertanggal 19 Juni 2017 beserta berkas perkara atas namaTerdakwa GEANTONO Alias CINGCUNG Anak Dari FERIANTO ternyata cocok antara satu dan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in Persona) yang diajukan kemuka persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan saksi-saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa di Persidangan adalahTerdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang bahwa atas pertanyaanMajelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yangdiajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan unsur Setiap Orang telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. UnsurUsaha Pertambangan tanpa izin usaha pertambangan(IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan delik tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa perbuatan disebutkan dalam rumusan delik tersebut bersifat alternatif apabila salah satu perbuatan dari rumusan delik tersebut terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus ;
Menimbang, bahwa Pasal 37 Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menentukan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) diberikan oleh Bupati/Walikota apabila WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) berada di dalam satu wilayah Kabupaten, Gubernur apabila WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) berada pada lintas wilayah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) propensi serta mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Menteri apabila WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) berada pada wilayah Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa Pasal 48 Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menentukan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi diberikan oleh Bupati/Walikota apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian serta pelabuhan berada di dalam satu wilayah Kabupaten/Kota, Gubernur apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian serta pelabuhan berada di dalam wilayah Kabupaten/Kota yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati. Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Menteri apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa Pasal 67 Ayat (1) Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menentukan Bupati/Walikota memberikan IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) terutama kepada penduduk setempat baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi, Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pemberian IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk memperoleh IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada Bupati/Walikota ;
Menimbang, bahwa Pasal 74 Ayat (1) Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menentukan IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan daerah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan baik dari keterangan saksi - saksi maupun keterangan terdakwa serta barang bukti yang diperlihatkan di Persidangan pada hari minggu tanggal 9 april 2017 sekitar jam 11.30 wib di depan rumah sakit jalan trans kalimantan Kel. Nanga Bulik Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prop. Kalteng saksi SUKARLI Bin DARWIN yang merupakan pegawai terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Lamandau karena melakukan penambangan batu/laterit;
Menimbang, bahwa pihak Kepolisian Polres Lamandau mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit excavator dan 2 (dua) unit truk yang merupakan alat yang digunakan untuk menambang batu/laterit;
Menimbang, bahwa yang menjadi pemilik alat-alat untuk melakukan penambangan dan yang menyuruh saksi SUKARLI Bin DARWIN untuk melakukan penambangan batu/laterit adalah terdakwa selaku Direktur CV Lamandau Pro;
Menimbang, bahwa pada saat penangkapan sampai dengan persidangan ini terdakwa tidak dapat menunjukkan izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk menambang batu/laterit di Jalan Trans Kalimantan depan RSUD Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku;
Menimbang, bahwa material yang digali di depan RSUD Kec. Bulik Kab. Lamandau tersebut adalah batuan tanah merah/lateritan yang rencananya akan digunakan untuk menimbun jalan dalam rangka proyek peningkatan jalan di desa Beruta sampai dengan Sungai Buluh oleh CV Lamandau Pro sebagai pelaksana proyek pemerintah daerah Kabupaten Lamandau;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli JANI DWIPRIAMBODO, ST Bin SOESANTO di daerah Kabupaten Lamandau belum pernah diterbitkan ijin IUP,IPR dan IUPK untuk golongan pertambangan batuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yang terungkap Terdakwa melakukan penambangan batu/laterit di Jalan Trans Kalimantan depan RSUD Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan maka dengan demikian Terdakwa melakukan penambangan batuan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap tersebut, maka majelis berpendapat unsur Usaha Pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan terdakwa sejak semula dari ditingkat penyidikan, penuntutan sampai pada pemeriksaan dipersidangan kepada terdakwa tidak dilakukan penahanan, selain itu dengan mencermati perilaku terdakwa selama dalam persidangan yang kooperatif serta dengan memperhatikan terdakwa melakukan penambangan tanpa ijin karena untuk melaksanakan proyek pembangunan Jalan milik Pemerintah Daerah dan di Daerah Lamandau tidak ada perusahaan atau koperasi yang memiliki ijin izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menambang batu, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa masih dapat memperbaiki kelakuannya diluar penjara selama dalam masa percobaan oleh karena itu dirasa lebih tepat dan dirasa adil jika terhadap terdakwa diberikan kesempatan memperbaiki kelakuannya/perbuatannya maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa
1 unit Excavator merk Caterpilar warna kuning, Model number : PC 320, Product Identification number *CAT0320DAKHN00210*.
1 (satu) unit dump truck Merk Mitsubishi/Colt Dielsel FE 74 (4X2), Nomor Rangka MHMFE74P48K011879, Nomor Mesin 4D34TD22160, Nomor Polisi KH 8295 R, Warna Kuning, beserta muatannya berupa batuan hasil galian.
1 (satu) lembar STNK, No. : 0183415/KG/2012.
1 (satu) unit dump truck Merk Mitsubishi, Nomor Rangka MHMFE349E6R096954, Nomor Mesin 4D34B81181, Nomor Polisi KH 9142 GB, Warna Kuning, beserta muatannya berupa batuan hasil galian.
1 (satu) lembar STNK, No. : 0047412/KG/2012.
Fotocopy yang telah dilegalisir berupa 1 (satu) Bundel salinan Pendirian Perseroan Komanditer CV. Lamandau Pro tanggal 09 September 2003 dihadapan Notaris dan Pejabatan Pembuat Akta Tanah atas nama EKO SOEMARNO, SH di Pangkalan Bun.
Fotocopy yang telah dilegalisir berupa 1 (satu) Bundel salinan Surat Perjanjian Nomor : 620/02/PJ-BM/DAU/SP/PU/II/2017, Tanggal 02 Februari 2017.
yang telah disita dari terdakwa, maka dikembalikan kepada terdakwa selaku pemilik barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa telah membantu pemerintah daerah Lamandau menyukseskan pembangunan di Kabupaten Lamandau;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa GEANTONO Alias CINGCUNG Anak Dari FERIANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "MELAKUKAN USAHA PERTAMBANGANTANPA IUP, IPR ATAU IUPK DARI PEJABAT YANG BERWENANG ";
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GEANTONO Alias CINGCUNG Anak Dari FERIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jikalau dikemudian hari dengan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun tahun berakhir dan pidana denda sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 unit Excavator merk Caterpilar warna kuning, Model number : PC 320, Product Identification number *CAT0320DAKHN00210*.
1 (satu) unit dump truck Merk Mitsubishi/Colt Dielsel FE 74 (4X2), Nomor Rangka MHMFE74P48K011879, Nomor Mesin 4D34TD22160, Nomor Polisi KH 8295 R, Warna Kuning, beserta muatannya berupa batuan hasil galian.
1 (satu) lembar STNK, No. : 0183415/KG/2012.
1 (satu) unit dump truck Merk Mitsubishi, Nomor Rangka MHMFE349E6R096954, Nomor Mesin 4D34B81181, Nomor Polisi KH 9142 GB, Warna Kuning, beserta muatannya berupa batuan hasil galian.
1 (satu) lembar STNK, No. : 0047412/KG/2012.
Fotocopy yang telah dilegalisir berupa 1 (satu) Bundel salinan Pendirian Perseroan Komanditer CV. Lamandau Pro tanggal 09 September 2003 dihadapan Notaris dan Pejabatan Pembuat Akta Tanah atas nama EKO SOEMARNO, SH di Pangkalan Bun.
Fotocopy yang telah dilegalisir berupa 1 (satu) Bundel salinan Surat Perjanjian Nomor : 620/02/PJ-BM/DAU/SP/PU/II/2017, Tanggal 02 Februari 2017.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, pada hari SENIN, tanggal 25 SEPTEMBER 2017, oleh AA.GD. AGUNG PARNATA, S.H.,C.N., sebagai Hakim Ketua, MUHAMMAD IKHSAN, S.H.,dan MANTIKO SUMANDA MOECHTAR, S.H., M.Kn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 26 SEPTEMBER 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh PATMAWATY, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, serta dihadiri oleh CHOIRUL ARIFIN S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamandau dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
TTD TTD
MUHAMMAD IKHSAN, S.H. AA.GD. AGUNG PARNATA, S.H.,C.N.
TTD
MANTIKO SUMANDA MOECHTAR, S.H., M.Kn.
Panitera Pengganti
TTD
PATMAWATY, S.H.