374/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Putusan PN TARAKAN Nomor 374/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-VICENTE J. PANES
-MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa VICENTE J. PANES telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENANGKAPAN DAN PENGANGKUTAN IKAN DI WILAYAH PERAIRAN REPUBLIK INDONESIA YANG TIDAK MEMILIKI IJIN DARI PEJABAT ATAU INSTANSI YANG BERWENANG” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR Rp. 2.000.000.000,- (DUA MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA HARUS DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN ; 3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kapal FB Big Brother – 02 berbendera Philipina GT 148, dirampas untuk negara ; 1 (satu) bendel dokumen kapal, tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah)
Pts. No.374/Pid.Sus/2012/PN.Trk
P U T U S A N
Nomor374/Pid.Sus/2012/PN.Trk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarakan yang mengadili perkara - perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa : -------------------------------------------
Nama lengkap : VICENTE J. PANES ; --------------------
Tempat lahir : Philipina ; ---------------------------
Umur / tgl lahir : 36 tahun / 02 Desember 1976 ; ---------
Jenis kelamin : Laki - laki ; -------------------------
Kebangsaan : Philipina ; ---------------------------
Tempat tinggal : Prk Malinawon lanoy calumpang Gensan City Philipina ; ----------------------
Agama : Islam ; -------------------------------
Pekerjaan : Nahkoda FB. Big Brother - 02 ; --------
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan sejak tanggal 08 Nopember 2012 sampai dengan sekarang;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum di persidangan ; --------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------
Setelah membaca surat - surat dalam berkas perkara ini ; -
Setelah mendengar keterangan Saksi - Saksi dan keterangan Terdakwa ; -----------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 20 Desember 2012 No. Reg. Perk. : PDK-07/TRK/Ep.1/11/2012 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ----------
Menyatakan terdakwa VICENTE J. PANES terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) dan melakukan pengangkutan ikan atau kegiatan yang terkait yang tidak memiliki SIKPI (Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 jo. pasal 26 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 45 tahun 2009 dan pasal 94 jo. pasal 28 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 45 tahun 2009 sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu dan kedua ; --------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa VICENTE J. PANES dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ; -------
Menyatakan barang bukti berupa : -----------------------------
1 (satu) unit kapal FB Big Brother – 02 berbendera Philipina GT 148, -----------------------------------------
dirampas untuk negara ; --------------------------------------
1 (satu) bendel dokumen kapal, ----------------------------
tetap terlempir dalam berkas perkara ; -----------------------
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan yang diajukan secara lisan oleh Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ; --------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Penuntut Umum mengajukan jawaban secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula, sedangkan atas jawaban tersebut Terdakwa mengajukan jawaban juga secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya tersebut ; -----------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perk. : PDK - 07/TARAK/Ft.2/11/2012 yang berbentuk kumulatif sebagai berikut :
KESATU : -------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa VICENTE J. PANES pada hari Kamis tanggal 27 September 2012 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia di Perairan Laut Sulawesi pada posisi 020 53.00’ LU / 1200 43.00’ BT atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang merupakan Pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya Terdakwa ditahan, tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tarakan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) UU RI No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo. pasal 106 UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 45 tahun 2009, maka Pengadilan Negeri Tarakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Berawal pada hari Selasa tanggal 25 September 2012 Terdakwa selaku nahkoda kapal FB Big Brother – 02 dengan GT. 148 milik perusahaan Divine Trinity Fishing Industry yang beralamat di Prk Sta Cruz Brgy Calumpang Gensan City Philipina yang dinahkodai Terdakwa memasuki wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia di Perairan Laut Sulawesi selanjutnya kapal FB Big Brother – 02 yang Terdakwa nahkodai mendekat ke kapal penangkap ikan Devine – 02, kemudian melakukan usaha pengangkutan dengan cara memindahkan hasil tangkapan berupa ikan dari kapal penangkap ikan Devine – 02 di pindah ke kapal Big Brother – 02 dengan menggunakan mesin dan alat berupa jaring yang berkapasitas sekira 300 kg (tiga ratus kilo gram) lalu Terdakwa selaku nahkoda Big Brother – 02 memerintahkan anak buah kapal memasukkan ikan hasil tangkapan tersebut ke dalam palka kapal Big Brother – 02, selanjutnya Terdakwa selaku nahkoda Big Brother – 02 mengemudikan kapal Big Brother – 02 mendekat ke kapal penangkap ikan Ramona Pilar – 07 untuk kembali melakukan usaha pengangkutan dengan cara memindahkan hasil tangkapan berupa ikan dengan menggunakan mesin dan alat berupa jaring yang berkapasitas sekira 300 kg (tiga ratus kilo gram), kemudian Terdakwa selaku nahkoda Big Brother – 02 memerintahkan anak buah kapal memasukkan ikan hasil tangkapan tersebut ke dalam palka setelah kurang lebih mengangkut 15 (lima belas) ton ikan berbagai jenis kemudian kapal Big Brother – 02 yang dinahkodai Terdakwa pergi dengan mengangkut ikan berbagai jenis tersebut menuju ke Pelabuhan Calumpang General Santos City Philipina, namun ketika kapal Big Brother – 02 yang dinahkodai Terdakwa tersebut berada di Perairan Laut Sulawesi pada posisi 020 53.00’ LU / 1200 43.00’ BT kapal Big Brother – 02 dihentikan oleh KRI Ki Hajar Dewantara – 364 yang sedang melakukan patrol, yang kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa selaku nahkoda Big Brother – 02 tersebut, ternyata pada saat melakukan usaha perikanan di bidang pengangkutan tidak dapat menunjukkan SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) sehingga kapal Big Brother – 02 bersama – sama dengan isinya dikawal menuju Pangkalan Laut Tarakan untuk pemeriksaan selanjutnya. -------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 jo. pasal 26 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 45 tahun 2009. --------------------------------
DAN
KEDUA : --------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa VICENTE J. PANES pada hari Kamis tanggal 27 September 2012 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia di Perairan Laut Sulawesi pada posisi 020 53.00’ LU / 1200 43.00’ BT atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang merupakan Pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya Terdakwa ditahan, tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tarakan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) UU RI No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo. pasal 106 UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 45 tahun 2009, maka Pengadilan Negeri Tarakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengoperasikan kapal pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang melakukan pengangkutan ikan atau kegiatan yang terkait yang tidak memiliki SIKPI (Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------
Berawal pada hari Selasa tanggal 25 September 2012 Terdakwa selaku nahkoda kapal FB Big Brother – 02 dengan GT. 148 milik perusahaan Divine Trinity Fishing Industry yang beralamat di Prk Sta Cruz Brgy Calumpang Gensan City Philipina yang dinahkodai Terdakwa memasuki wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia di Perairan Laut Sulawesi selanjutnya kapal FB Big Brother – 02 yang Terdakwa nahkodai mendekat ke kapal penangkap ikan Devine – 02, kemudian melakukan usaha pengangkutan dengan cara memindahkan hasil tangkapan berupa ikan dari kapal penangkap ikan Devine – 02 di pindah ke kapal Big Brother – 02 dengan menggunakan mesin dan alat berupa jaring yang berkapasitas sekira 300 kg (tiga ratus kilo gram) lalu Terdakwa selaku nahkoda Big Brother – 02 memerintahkan anak buah kapal memasukkan ikan hasil tangkapan tersebut ke dalam palka kapal Big Brother – 02, selanjutnya Terdakwa selaku nahkoda Big Brother – 02 mengemudikan kapal Big Brother – 02 mendekat ke kapal penangkap ikan Ramona Pilar – 07 untuk kembali melakukan usaha pengangkutan dengan cara memindahkan hasil tangkapan berupa ikan dengan menggunakan mesin dan alat berupa jaring yang berkapasitas sekira 300 kg (tiga ratus kilo gram), kemudian Terdakwa selaku nahkoda Big Brother – 02 memerintahkan anak buah kapal memasukkan ikan hasil tangkapan tersebut ke dalam palka setelah kurang lebih mengangkut 15 (lima belas) ton ikan berbagai jenis kemudian kapal Big Brother – 02 yang dinahkodai Terdakwa pergi dengan mengangkut ikan berbagai jenis tersebut menuju ke Pelabuhan Calumpang General Santos City Philipina, namun ketika kapal Big Brother – 02 yang dinahkodai Terdakwa tersebut berada di Perairan Laut Sulawesi pada posisi 020 53.00’ LU / 1200 43.00’ BT kapal Big Brother – 02 dihentikan oleh KRI Ki Hajar Dewantara – 364 yang sedang melakukan patrol, yang kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa selaku nahkoda Big Brother – 02 tersebut, ternyata pada saat melakukan pengangkutan ikan tidak dapat menunjukkan SIKPI (Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan) sehingga kapal Big Brother – 02 bersama – sama dengan isinya dikawal menuju Pangkalan Laut Tarakan untuk pemeriksaan selanjutnya. ---------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 94 jo. pasal 28 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 45 tahun 2009. --------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa telah mengerti maksudnya dan tidak mengajukan keberatan ; ------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi – Saksi dan Ahli di persidangan yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang bernama : ------------
Saksi M. JUNAIDI, --------------------------------------------
Saksi ANDREW YUDA P., ----------------------------------------
Saksi SALAM, -------------------------------------------------
Saksi M. HAMID, ----------------------------------------------
Saksi JOEL J. DAGIO, -----------------------------------------
Saksi SARMAN, ------------------------------------------------
Ahli HUSNA ERSANT DIRGANTARA, APi, --------------------------
yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 27 September 2012 sekira pukul 22.30 Wita, bertempat di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia di Perairan Laut Sulawesi pada posisi 020 53.00’ LU / 1200 43.00’ BT, Terdakwa telah dengan sengaja melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) dan mengoperasikan kapal pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang melakukan pengangkutan ikan atau kegiatan yang terkait yang tidak memiliki SIKPI (Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan), yang bermula pada hari Selasa tanggal 25 September 2012 Terdakwa selaku nahkoda kapal FB Big Brother – 02 dengan GT. 148 milik perusahaan Divine Trinity Fishing Industry yang beralamat di Prk Sta Cruz Brgy Calumpang Gensan City Philipina yang dinahkodai Terdakwa memasuki wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia di Perairan Laut Sulawesi selanjutnya kapal FB Big Brother – 02 yang Terdakwa nahkodai mendekat ke kapal penangkap ikan Devine – 02, kemudian melakukan usaha pengangkutan dengan cara memindahkan hasil tangkapan berupa ikan dari kapal penangkap ikan Devine – 02 di pindah ke kapal Big Brother – 02 dengan menggunakan mesin dan alat berupa jaring yang berkapasitas sekira 300 kg (tiga ratus kilo gram) lalu Terdakwa selaku nahkoda Big Brother – 02 memerintahkan anak buah kapal memasukkan ikan hasil tangkapan tersebut ke dalam palka kapal Big Brother – 02, selanjutnya Terdakwa selaku nahkoda Big Brother – 02 mengemudikan kapal Big Brother – 02 mendekat ke kapal penangkap ikan Ramona Pilar – 07 untuk kembali melakukan usaha pengangkutan dengan cara memindahkan hasil tangkapan berupa ikan dengan menggunakan mesin dan alat berupa jaring yang berkapasitas sekira 300 kg (tiga ratus kilo gram), kemudian Terdakwa selaku nahkoda Big Brother – 02 memerintahkan anak buah kapal memasukkan ikan hasil tangkapan tersebut ke dalam palka setelah kurang lebih mengangkut 15 (lima belas) ton ikan berbagai jenis kemudian kapal Big Brother – 02 yang dinahkodai Terdakwa pergi dengan mengangkut ikan berbagai jenis tersebut menuju ke Pelabuhan Calumpang General Santos City Philipina, namun ketika kapal Big Brother – 02 yang dinahkodai Terdakwa tersebut berada di Perairan Laut Sulawesi pada posisi 020 53.00’ LU / 1200 43.00’ BT kapal Big Brother – 02 dihentikan oleh KRI Ki Hajar Dewantara – 364 yang sedang melakukan patrol, yang kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa selaku nahkoda Big Brother – 02 tersebut, ternyata pada saat melakukan usaha perikanan di bidang pengangkutan tidak dapat menunjukkan SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) dan SIKPI (Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan) sehingga kapal Big Brother – 02 bersama – sama dengan isinya dikawal menuju Pangkalan Laut Tarakan untuk pemeriksaan selanjutnya ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi – Saksi dan Ahli tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui telah dengan sengaja melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) dan mengoperasikan kapal pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang melakukan pengangkutan ikan atau kegiatan yang terkait yang tidak memiliki SIKPI (Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan), pada hari Kamis tanggal 27 September 2012 sekira pukul 22.30 Wita, bertempat di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia di Perairan Laut Sulawesi pada posisi 020 53.00’ LU / 1200 43.00’ BT, yang bermula pada hari Selasa tanggal 25 September 2012 Terdakwa selaku nahkoda kapal FB Big Brother – 02 dengan GT. 148 milik perusahaan Divine Trinity Fishing Industry yang beralamat di Prk Sta Cruz Brgy Calumpang Gensan City Philipina yang dinahkodai Terdakwa memasuki wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia di Perairan Laut Sulawesi selanjutnya kapal FB Big Brother – 02 yang Terdakwa nahkodai mendekat ke kapal penangkap ikan Devine – 02, kemudian melakukan usaha pengangkutan dengan cara memindahkan hasil tangkapan berupa ikan dari kapal penangkap ikan Devine – 02 di pindah ke kapal Big Brother – 02 dengan menggunakan mesin dan alat berupa jaring yang berkapasitas sekira 300 kg (tiga ratus kilo gram) lalu Terdakwa selaku nahkoda Big Brother – 02 memerintahkan anak buah kapal memasukkan ikan hasil tangkapan tersebut ke dalam palka kapal Big Brother – 02, selanjutnya Terdakwa selaku nahkoda Big Brother – 02 mengemudikan kapal Big Brother – 02 mendekat ke kapal penangkap ikan Ramona Pilar – 07 untuk kembali melakukan usaha pengangkutan dengan cara memindahkan hasil tangkapan berupa ikan dengan menggunakan mesin dan alat berupa jaring yang berkapasitas sekira 300 kg (tiga ratus kilo gram), kemudian Terdakwa selaku nahkoda Big Brother – 02 memerintahkan anak buah kapal memasukkan ikan hasil tangkapan tersebut ke dalam palka setelah kurang lebih mengangkut 15 (lima belas) ton ikan berbagai jenis kemudian kapal Big Brother – 02 yang dinahkodai Terdakwa pergi dengan mengangkut ikan berbagai jenis tersebut menuju ke Pelabuhan Calumpang General Santos City Philipina, namun ketika kapal Big Brother – 02 yang dinahkodai Terdakwa tersebut berada di Perairan Laut Sulawesi pada posisi 020 53.00’ LU / 1200 43.00’ BT kapal Big Brother – 02 dihentikan oleh KRI Ki Hajar Dewantara – 364 yang sedang melakukan patrol, yang kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa selaku nahkoda Big Brother – 02 tersebut, ternyata pada saat melakukan usaha perikanan di bidang pengangkutan tidak dapat menunjukkan SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) dan SIKPI (Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan) sehingga kapal Big Brother – 02 bersama – sama dengan isinya dikawal menuju Pangkalan Laut Tarakan untuk pemeriksaan selanjutnya ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti yang berupa : -------------------------------------
1 (satu) unit kapal FB Big Brother – 02 berbendera Philipina GT 148, ------------------------------------------------------
1 (satu) bendel dokumen kapal ; ------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ; ---------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang berbentuk kumulatif, maka Majelis akan mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan kesatu dan kedua, yaitu melanggar pasal 92 jo. pasal 26 ayat (1) dan pasal 94 jo. pasal 28 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 45 tahun 2009, yang unsur – unsurnya sebagai berikut : -----------------------------------
Unsur “setiap orang” ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” adalah setiap subyek hukum orang perseorangan, baik laki – laki maupun perempuan, baik dewasa maupun anak – anak yang mampu melakukan perbuatan hukum dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan terhadap sesuatu yang telah diperbuatnya; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi – Saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, Terdakwa membenarkan bernama VICENTE J. PANES dan mengakui pula identitasnya sesuai dalam surat dakwaan, jadi Terdakwa yang dihadirkan di persidangan adalah benar subyek hukum orang perseorangan yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ; ------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah benar subyek hukum orang perseorangan yang dimaksud dalam surat dakwaan, maka dengan demikian unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi;
Unsur “dengan sengaja melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan)” ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa fakta hukum yang diperoleh dari kesesuaian keterangan Saksi – Saksi, keterangan Terdakwa, keterangan Ahli, surat dan barang bukti tersebut di atas pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa mengakui telah dengan sengaja melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) pada hari Kamis tanggal 27 September 2012 sekira pukul 22.30 Wita, bertempat di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia di Perairan Laut Sulawesi pada posisi 020 53.00’ LU / 1200 43.00’ BT ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 25 September 2012 Terdakwa selaku nahkoda kapal FB Big Brother – 02 dengan GT. 148 milik perusahaan Divine Trinity Fishing Industry yang beralamat di Prk Sta Cruz Brgy Calumpang Gensan City Philipina yang dinahkodai Terdakwa memasuki wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia di Perairan Laut Sulawesi selanjutnya kapal FB Big Brother – 02 yang Terdakwa nahkodai mendekat ke kapal penangkap ikan Devine – 02, kemudian melakukan usaha pengangkutan dengan cara memindahkan hasil tangkapan berupa ikan dari kapal penangkap ikan Devine – 02 di pindah ke kapal Big Brother – 02 dengan menggunakan mesin dan alat berupa jaring yang berkapasitas sekira 300 kg (tiga ratus kilo gram) lalu Terdakwa selaku nahkoda Big Brother – 02 memerintahkan anak buah kapal memasukkan ikan hasil tangkapan tersebut ke dalam palka kapal Big Brother – 02 ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa selaku nahkoda Big Brother – 02 mengemudikan kapal Big Brother – 02 mendekat ke kapal penangkap ikan Ramona Pilar – 07 untuk kembali melakukan usaha pengangkutan dengan cara memindahkan hasil tangkapan berupa ikan dengan menggunakan mesin dan alat berupa jaring yang berkapasitas sekira 300 kg (tiga ratus kilo gram), kemudian Terdakwa selaku nahkoda Big Brother – 02 memerintahkan anak buah kapal memasukkan ikan hasil tangkapan tersebut ke dalam palka setelah kurang lebih mengangkut 15 (lima belas) ton ikan berbagai jenis kemudian kapal Big Brother – 02 yang dinahkodai Terdakwa pergi dengan mengangkut ikan berbagai jenis tersebut menuju ke Pelabuhan Calumpang General Santos City Philipina ; ------------------------------
Menimbang, bahwa ketika kapal Big Brother – 02 yang dinahkodai Terdakwa tersebut berada di Perairan Laut Sulawesi pada posisi 020 53.00’ LU / 1200 43.00’ BT kapal Big Brother – 02 dihentikan oleh KRI Ki Hajar Dewantara – 364 yang sedang melakukan patrol, yang kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa selaku nahkoda Big Brother – 02 tersebut, ternyata pada saat melakukan usaha perikanan di bidang pengangkutan tidak dapat menunjukkan SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) sehingga kapal Big Brother – 02 bersama – sama dengan isinya dikawal menuju Pangkalan Laut Tarakan untuk pemeriksaan selanjutnya ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi ; --------------------------------------------------
Unsur “mengoperasikan kapal pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang melakukan pengangkutan ikan atau kegiatan yang terkait yang tidak memiliki SIKPI (Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan)” ; ---------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan dalam unsur kedua tersebut di atas ternyata Terdakwa juga tidak dapat menunjukkan SIKPI (Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan) sehingga kapal Big Brother – 02 bersama – sama dengan isinya dikawal menuju Pangkalan Laut Tarakan untuk pemeriksaan selanjutnya, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi pula ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua rumusan unsur tindak pidana dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan pembuktian yang sah, dan karenanya juga Majelis telah memperoleh keyakinan, maka Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut ; ---------------------------
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut, akan tetapi haruslah diketahui terlebih dahulu apakah Terdakwa memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas tindak pidana yang telah dilakukannya sebagaimana dalam dakwaan tersebut sehingga nantinya ia dapat dinyatakan bersalah ; ------
Menimbang, bahwa selama mengikuti jalannya persidangan Terdakwa dalam keadaan baik, dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula serta dalam melakukan tindak pidana dan dalam menjalani persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani (tidak sedang terganggu pikirannya) sehingga pada diri Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahannya, dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab, selain itu juga terhadap perbuatan Terdakwa tidak terdapat alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatannya tersebut, maka dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut ; -------------
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua tersebut di atas dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya dan seadil – adilnya ; ----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua tersebut di atas, maka selain dijatuhi pidana penjara haruslah pula dijatuhi pidana denda ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana penjara dan Terdakwa berada dalam tahanan rumah tahanan Negara, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa hingga putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; ---
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak terdapat adanya alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan serta untuk menjaga agar Terdakwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi lagi perbuatannya, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf b UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yang berupa : --------------------------------------
1 (satu) unit kapal FB Big Brother – 02 berbendera Philipina GT 148, ------------------------------------------------------
oleh karena alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka haruslah dirampas untuk negara ; --------------------------
1 (satu) bendel dokumen kapal, -------------------------------
oleh karena terlampir dalam berkas perkara, maka haruslah tetap terlampir dalam berkas perkara ; -------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terhadap diri Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ; ----
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri Terdakwa ; ------------------
Hal – hal yang memberatkan : ------------------------------------
Perbuatan Terdakwa merusak kelestarian sumber daya perikanan ;
Hal – hal yang meringankan : -----------------------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ; ---------------------------------
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana penjara ; --------------
Mengingat, pasal 92 jo. pasal 26 ayat (1) dan pasal 94 jo. pasal 28 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 45 tahun 2009 dan Undang - Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang berkaitan ; -------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa VICENTE J. PANES telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENANGKAPAN DAN PENGANGKUTAN IKAN DI WILAYAH PERAIRAN REPUBLIK INDONESIA YANG TIDAK MEMILIKI IJIN DARI PEJABAT ATAU INSTANSI YANG BERWENANG” ; -------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR Rp. 2.000.000.000,- (DUA MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA HARUS DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN ; -------
Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; ------------
Memerintahkan barang bukti berupa : --------------------------
1 (satu) unit kapal FB Big Brother – 02 berbendera Philipina GT 148, -----------------------------------------
dirampas untuk negara ; --------------------------------------
1 (satu) bendel dokumen kapal, ----------------------------
tetap terlampir dalam berkas perkara ; -----------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) ; -----------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada hari KAMIS, tanggal 20 DESEMBER 2012 oleh kami, MAHA NIKMAH, SH., selaku Hakim Ketua, MUH. NUR IBRAHIM, SH., dan EDY ANTONNO, SH., masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dan Hakim - Hakim Anggota tersebut, didampingi oleh MARTINCE, Bsc., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarakan dengan dihadiri oleh BENI PRIHATMO, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan dan Terdakwa ; -------------------
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MUH. NUR IBRAHIM, SH. MAHA NIKMAH, SH.
EDY ANTONNO, SH.
Panitera Pengganti,
MARTINCE, Bsc.