237/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 237/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA CQ DINAS PERUMAHAN DAN GEDUNG PEMERINTAH DAERAH >< PT. ASURANSI JIWA SRAYA (PERSERO)
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding I/tergugat I dan pembanding II/Tergugat III; Dalam Eksepsi. - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tangggal 10 September 2015 Nomor 590/PDT.G/2014/PN.JKT.PST yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai eksepsi; Dalam Pokok Perkara - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 September 2015 Nomor 590/PDT.G/2014/PN.JKT.PST yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI - Menyatakan gugatan Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya pekara yang timbul dalam dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 237/PDT/2016/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA CQ. DINAS PERUMAHAN DAN GEDUNG PEMERINTAH DAERAH, beralamat di Jalan Taman Jatibaru No.1 Jakarta, selanjutnya disebut PEMBANDING I semula TERGUGAT I;
2. ALI HARRIS, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan Batu Ampar II Rt.017/Rw.03, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, selanjutnya disebut PEMBANDING II semula TERGUGAT III;
1. PT. ASURANSI JIWA SRAYA (PERSERO), berkedudukan dan berkantor Pusat di Kota Jakarta Pusat, di Jl. Ir. H. Juanda No.34 Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya DR. NURWIDIATMO, SH.MH dan ZECKY ALATAS, SH.MH, Para Advokat / Pengacara “EIGHTY SIX”, yang beralamat kantor di Jalan Jenderal Basuki Rahmat Raya No. 18 Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.173.KU.U.1114 tertanggal 27 Nopember 2014, selanjutnya disebut TERBANDING semula PENGGUGAT ;
2. MAUREEN MAWENGKANG selaku Ahli Waris almarhum NY.A. MAWENGKANG, dahulu beralamat di Jalan Rasamala No.1 Menteng Jakarta Pusat, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, selanjutnya disebut TURUTTERBANDING I semula TERGUGAT II;
3. Nyonya SALLY SINGGIH, beralamat di Terusan Hangkelir IV/W-8 Rt.006/Rw.008, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT I;
4. BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA CQ. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROVINSI DKI JAKARTA CQ. KANTOR PERTANAHAN KOTA JAKARTA PUSAT, beralamat di Jalan Tanah Abang I No.1 Jakarta Pusat, selanjutnya disebut TURUT TERBANDING III semula TURUT TERGUGAT II ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara Nomor 237/PDT/2016/PT.DKI dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Setelah membaca salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 590/PDT.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 10 September 2015 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 15 Desember 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 Desember 2014, dibawah Register Nomor : 590/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Pst, mengemukakan sebagai berikut :----------------------------------------------------
I. Tentang “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
“Negara Indonesia adalah negara hukum”, demikian bunyi Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945); Dengan demikian maka segala sesuatu dalam kehidupan berbangsa dan bemegara harus diatur dengan hukum. Di dalam setiap yang menganut paham negara hukum seperti Negara Republik Indonesia, terdapat bekerjanya 3 (tiga) prinsip dasar, yaitu supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan dihadapan hukum (equality before the law) dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum (dueprocess of law); Bahwa dengan mengkaji secara lebih mendalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tersebut, maka di negara tercinta ini berlaku juga system rule of law yang salah satu cirinya adalah dimana Hakim tidak lagi hanya sebagai corong undang-undang, melainkan dapat pula membentuk dan membangun hukum dengan putusan-putusannya, hal itu berarti putusan- putusan Hakim tidak lagi hanya mengandung asas kepastian hukum, tetapi juga mengandung pembelajaran bagi rakyat, dan yang paling urgen adalah lebih mengutamakan keadilan; Dan Hakim sebagai pintu keadilan dalam menjatuhkan putusan adalah bersifat independent/bebas dari pengaruh kekuasaan lain; --------------------------------------
Bahwa Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, berbunyi:--------------------------------------
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;-------------------
Bahwa Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945, berbunyi:--------------------------------------
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”; --------------------------------------------
II. Tentang asas “point d’interet point d‘action” dan asas “legitima persona standi in judicio”.
Bahwa Penggugat mempunyai kepentingan dan hak yang ingin dibela dan dipertahankan di depan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena Penggugat adalah sebagai pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 891 m2 (delapan ratus sembilan puluh satu meter persegi) dan bangunan rumah tinggal diatasnya yang terletak dan dikenal oleh umum di Jalan Rasamala No.1 Menteng Jakarta Pusat, berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1126/Gondangdia; Bahwa bidang tanah dan bangunan rumah diatasnya tersebut telah dijual oleh Penggugat kepada Turut Tergugat I, namun Turut Tergugat I belum dapat menguasai sepenuhnya bidang tanah dan bangunan rumah diatasnya tersebut sebagai akibat tindakan/ulah Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang telah melakukan perbuatan melawan hukum;-
III. Tentang Legal Standing Penggugat.
Bahwa karena sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, maka antara Penggugat dengan Turut Tergugat I belum dapat membuat Akta Jual Beli dihadapan Pejabat yang berwenang (Notaris/PPAT), maka Penggugat mempunyai Legal Standing untuk mengajukan gugatan ini dalam mempertahankan hak atas tanah dimaksud, dan berhak pula menuntut uang ganti rugi atas akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I s/d Tergugat III;------------------------------------------
IV. Kompetensi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan mengadili sengketa/perkara aquo;
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan domisili hukum para Tergugat (actor sequitur forum rei) dengan hak opsi (hak Penggugat untuk memilih) sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat (2) H.I.R. yang berbunyi “jikalau Tergugat lebih dari seorang, yang tidak berdiam dalam daerah Pengadilan Negeri yang satu itu juga, maka tuntutan dimasukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat diam seorang daripada mereka, menurut pilihan Penggugat; Bahwa ternyata Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka Penggugat berhak mengajukan gugatan ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara hukum berwenang memeriksa dan mengadili gugatan/perkara ini;
Adapun alasan hukum (komparisi/posita) sebagai dasar diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
1. Bahwa Penggugat adalah merupakan Badan Hukum yang pemilik Sahamnya adalah Negara Republik Indonesia, dengan demikian Penggugat adalah merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN);-----------------------------------------
2. Bahwa Penggugat (P.T. ASURANSI JIWASRAYA (Persero)) adalah sebagai pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 891 m2 (delapan ratus sembilan puluh satu meter persegi) dan bangunan diatasnya yang terletak dan dikenal oleh umum di Jalan Rasamala No.1 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, sesuai dengan HGB Nomor 1126/Gondangdia atas nama P.T. ASURANSI JIWASRAYA (Persero);-----------------------------------------
3. Bahwa sebelumnya bidang tanah tersebut telah disewakan kepada:---------------
- Sebagian kepada RD. MAS HARYANTO;---------------------------------------------
- Sebagian kepada GERHARD GULTOM/ADELINA NAPITUPULU;-------------
- Sebagian kepada ISTIHARDJO/ARIFIEN;--------------------------------------------
- Sebagian PT. KEBAYORAN PHARMA/BISTOK HUTAGALUNG;---------------
- Sebagian NY. A. MAWENGKANG;------------------------------------------------------
Dengan demikian kelima pihak/orang tersebut di atas adalah sebagai PENGHUNI YANG SAH MENURUT HUKUM, yang didukung adanya Surat Izin Perumahan (SIP) dari Tergugat I;-------------------------------------------------------------
4. Bahwa kemudian pada tahun 2008 bidang tanah dan bangunan diatasnya tersebut telah dijual oleh Penggugat kepada Turut Tergugat I (Nyonya SALLY SINGGIH) dan telah lunas pada tanggal 14 Mei 2008, akan tetapi pelepasan hak atas tanah tersebut belum bisa direalisasikan dalam bentuk Akta Outentik (Akta Jual Beli dan/atau Pelepasan/Pengoperan Hak) akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat III, Tergugat II dan Tergugat I; Dan mengenai Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III akan diuraikan pada dalil-dalil Posita selanjutnya di bawah ini; ------------------------------------------------------------------------------------------
5. Bahwa sebelum pelepasan hak atas tanah tersebut direalisasikan dalam bentuk Akta Outentik (Akta Jual Beli dan/atau Pelepasan/Pengoperan Hak), maka Turut Tergugat I telah terlebih dahulu melakukan dan membuat Perjanjian Pemindahan/Pengoperan Hak Sewa dengan Penyewa sebelumnya/Penyewa sebagaimana tersebut pada poin 3 tersebut diatas, kecuali terhadap Tergugat II atau kepada Tergugat III yang mendapat hak secara tidak sah dari Tergugat II;
Bahwa Turut Tergugat I telah membayar harga pengoperan hak sewa tersebut, kecuali kepada Tergugat II atau kepada Tergugat III yang kemudian mendapat hak dari Tergugat II, karena Tergugat II bukan merupakan Penyewa yang sah dan bukan pula sebagai pihak yang berhak memindahkan/mengoperkan hak sewa kepada pihak lain; ------------------------------------------------------------------------
6. Bahwa NY. A. MAWENGKANG telah meninggal dunia, sehingga dengan demikian hubungan sewa-menyewa tersebut dengan sendirinya telah berakhir; Namun Tergugat II (MAUREEN MAWENGKAN, S.H.) tetap menempati dan menghuni bagian bidang tanah dan bangunan yang pernah disewa oleh orang tuanya (almarhumah NY. A. MAWENGKANG) tersebut;-------------------------------
Bahwa pada dasarnya dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hubungan sewa-menyewa tidak dapat diturunkan atau diwariskan kepada Ahli Waris Penyewa yang telah meninggal dunia, kecuali disetujui dan dibuat Perjanjian Sewa Menyewa yang baru dengan Pemilik tanah (dalam hal ini Penggugat);-----
7. Bahwa sebenarnya Penggugat utamanya Turut Tergugat I sebagai Pembeli telah berusaha melakukan pendekatan dengan Tergugat II, yang mana Turut Tergugat I sebelumnya bersedia memberikan sejumlah uang konpensasi atau uang pindah kepada Tergugat II, namun Tergugat II bersikeras menghendaki pengalihan hak sewa dengan nilai yang sangat besar yaitu sebesar Rp.1.250.000.000,00; ---------------------------------------------------------------------------
8. Bahwa kendatipun hubungan sewa-menyewa antara Penggugat dengan Penyewa NY. A. MAWENGKANG telah berakhir karena NY. A. MAWENGKANG telah meninggal dunia, namun Tergugat II telah berhasil mendapatkan SIP dari Tergugat I tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Penggugat sebagai Pemilik tanah, yaitu berdasarkan SIP Nomor TS1.03/ 00001/03.10 tanggal 7 Maret 2007 yang berakhir pada tanggal 7 Maret 2010; ---
9. Bahwa berkaitan dengan poin 9 tersebut di atas, sebelum tanggal 7 Maret 2010 dengan akal licik dari Tergugat II kemudian diketahui bahwa SIP atas nama Tergugat II tersebut telah dialihkan dan dibaliknamakan kepada Tergugat III (ALI HARRIS) sesuai dengan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Huni Rumah dan Pengosongan tanggal 9 September 2009 yang juga telah disetujui oleh Tergugat I dengan terbitnya SIP Nomor TS.1.03/00001/10.12 tanggal 23 Oktober 2009 atas nama ALI HARRIS (Tergugat III); Dan mengenai pengalihan serta terbitnya SIP Nomor TS.1.03/00001/10.12 tanggal 23 Oktober 2009 atas nama ALI HARRIS (Tergugat III) tersebut adalah tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari Penggugat sebagai Pemilik tanah dan bangunan; --------------------------------------------------------------------------
10. Bahwa baik Tergugat II maupun Tergugat III tidak pernah membuat Surat Perjanjian Sewa-menyewa dan juga Tergugat III tidak pernah membayar uang sewa kepada Penggugat; ----------------------------------------------------------------------
11. Bahwa SIP atas nama Tergugat II (MAUREEN MAUENGKANG) berakhir pada tanggal 7 Maret 2010, sedangkan SIP atas nama Tergugat III (ALI HARRIS) berakhir pada tanggal 23 Oktober 2012, dengan demikian saat ini SIP atas nama Tergugat III tersebut sudah tidak berlaku lagi;------------------------------------
12. Bahwa sejak Tergugat II mengalihkan SIP atas namanya kepada Tergugat III dan kemudian Tergugat III memperoleh SIP dari Turut Tergugat I, ternyata Tergugat III tidak pernah menghuni dan menggunakan tanah Penggugat tersebut sampai saat ini; ------------------------------------------------------------------------
13. Bahwa tindakan Tergugat III yang mengklaim seolah-olah menyewa dan menghuni/mendiami sebagian tanah milik Penggugat yang telah dijual tersebut kepada Turut Tergugat I berdasarkan SIP Nomor TS. 1.03/00001/10.12 tanggal 23 Oktober 2009 mengakibatkan pelepasan hak atas tanah tersebut belum dapat direalisasikan dalam bentuk Akta Outentik (Akta Jual Beli dan/atau Pelepasan/Pengoperan Hak); ----------------------------------------------------------------
14. Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat adalah dengan alasan:--------------------------
a. Bahwa setelah berakhirnya hubungan sewa menyewa antara Penggugat dengan NY.A. MAWENGKANG karena NY. A. MAWENGKANG telah meninggal dunia, namun Tergugat II telah mengurus dan berhasil mendapatkan SIP Nomor TS1.03/00001/03.10 tanggal 7 Maret 2007 yang berakhir pada tanggal 7 Maret 2010 dari Tergugat I tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Penggugat sebagai Pemilik tanah;------------------------
b. Bahwa Tergugat I telah menerbitkan SIP Nomor TS 1.03/00001/03.10 tanggal 7 Maret 2007 atas nama Tergugat II tersebut, tanpa memberitahu dan tanpa melakukan klarifikasi dengan Penggugat sebagai Pemilik tanah dan sebagai pihak yang menyewakan;-------------------------------------------------
c. Bahwa Tergugat II tidak pernah membuat perjanjian sewa menyewa dengan Penggugat; ------------------------------------------------------------------------------------
d. Bahwa sebelum tanggal 7 Maret 2010 dengan akal liciknya Tergugat II telah mengalihkan dan membaliknama SIP atas nama Tergugat II tersebut kepada Tergugat III (ALI HARRIS) sesuai dengan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Huni Rumah dan Pengosongan tanggal 9 September 2009 yang juga telah disetujui oleh Tergugat I dengan terbitnya SIP Nomor TS.1.03/00001/10.12 tanggal 23 Oktober 2009 atas nama ALI HARRIS (Tergugat III); Bahwa mengenai pengalihan serta terbitnya SIP Nomor TS.1.03/00001/10.12 tanggal 23 Oktober 2009 atas nama ALI HARRIS (Tergugat III) tersebut adalah tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari Penggugat sebagai Pemilik tanah dan bangunan yang sah (pihak yang menyewakan); --------------------------------------------------------------------------------
e. Bahwa Tergugat II telah meminta uang konpensasi atau uang pindah dengan jumlah/harga yang tidak wajar;-------------------------------------------------
f. Bahwa ketika sedang dilakukan negosisasi antara Turut Tergugat I dengan Tergugat II, justru Tergugat II secara diam-diam telah mengalihkan dan membalik nama SIP atas nama Tergugat II tersebut kepada Tergugat III (ALI HARRIS), yang tentu saja menambah kerumitan permasalahan dengan Tergugat II dan Tergugat III;---------------------------------------------------------------
g. Bahwa tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Penggugat, Tergugat I telah menerbitkan SIP Nomor TS.1.03/00001/10.12 tanggal 23 Oktober 2009 atas nama ALI HARRIS (Tergugat III);-------------------------------------------
h. Bahwa Tergugat III tidak pernah membuat perjanjian sewa menyewa dengan Penggugat;--------------------------------------------------------------------------
i. Bahwa Tergugat III tidak pernah membayar uang sewa kepada Penggugat;-
j. Bahwa Tergugat III tidak pernah menghuni dan menggunakan tanah tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------
k. Bahwa perbuatan atau tindakan Tergugat II yang mengalihkan SIP atas nama Tergugat II kepada Tergugat III tanpa sepengetahuan dan tanpa Persetujuan Penggugat, serta tindakan Tergugat I yang menerbitkan SIP atas nama Tergugat III adalah upaya menghalang-halangi Penggugat dengan Turut Tergugat I untuk merealisasikan pelepasan hak atas tanah tersebut dalam bentuk Akta Outentik (Akta Jual Beli dan/atau Pelepasan/Pengoperan Hak);------------------------------------------------------------
l. Bahwa Tergugat III juga telah meminta uang konpensasi atau uang pindah dengan jumlah/harga yang tidak wajar;-------------------------------------------------
m. Bahwa SIP atas nama Tergugat II dan SIP atas nama Tergugat III tersebut telah lama berakhir, namun Tergugat III tetap mengklaim seolah-olah menghuni dan mendiami tanah tersebut;-----------------------------------------------
BAHWA BERDASARKAN DALIL-DALIL TERSEBUT Dl ATAS TAMPAK JELAS TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;----------------------------------
15. Bahwa karena Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat, maka Penggugat telah mengalami kerugian, yaitu baik berupa kerugian materiil dan kerugian Immateriil, dengan perincian sebagai berikut:--------------------------------------------
Kerugian Materiil: ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III Penggugat telah mengeluarkan uang jasa pengurusan dan penanganan sengketa dengan Tergugat II dan Tergugat III kurang lebih Rp.200.000.000,-;--------------------------------------------------------------------------------
Kerugian Immateriil: ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, mengakibatkan seluruh Direksi PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO)/PENGGUGAT merasa tidak tenang dalam melaksanakan tugas mengurus bisnis Perusahaan, selalu merasa was-was, selalu bimbang dan ragu dalam mengambil suatu keputusan utamanya dalam hal bisnis sewa menyewa karena khawatir terulang kembali kejadian permasalahan seperti kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, dalam memajukan dan mengembangkan Perusahaan yang konon adalah Perusahaan milik Negara menjadi terganggu, mengakibatkan perolehan keuntungan Perusahaan yang merosot/menurun drastis, juga hilangnya kepercayaan masyarakat/publik utamanya para Pebisnis terhadap kinerja Direksi Penggugat;
Maka berdasarkan hal-hal sebagaimana terurai di atas, jelas mengakibatkan Kerugian Immateriil bagi Penggugat; Kerugian Immateriil tersebut memang sulit dinilai dengan uang, akan tetapi jika Kerugian Immateriil dimaksud dinilai dengan Uang, maka menurut hemat Penggugat Kerugian Immateriil Penggugat adalah sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);-------------------------
Kerugian Immateriil Penggugat tersebut haruslah dibayar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat secara tanggung renteng dan secara tunai, seketika dan sekaligus setelah Putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van Gewijsde);------------------------------------------------
16. Bahwa untuk menjaga supaya gugatan Penggugat ini tidak sia-sia (illusoir), maka Penggugat memohon agar terhadap harta benda milik Tergugat II dan Tergugat III diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag), yang itemnya akan Penggugat mohonkan tersendiri;-------------------------------------------------------------
17. Bahwa agar Putusan perkara ini ditaati secara sungguh-sungguh oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, maka Penggugat mohon supaya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari setiap hari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai dan/atau tidak melaksanakan Putusan perkara ini setelah Putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; -----------------------------------------------------------------------------------------
18. Bahwa karena gugatan Penggugat ini didukung bukti-bukti yang outentik, kuat dan sempurna, serta untuk menjaga dan melindungi Penggugat dari kerugian yang lebih besar, maka Penggugat memohon agar Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (uit voerbaar bijvoorraad) ;------------------------------------------------
Berdasarkan seluruh dalil-dalil dan atau alasan-alasan hukum sebagaimana telah diutarakan tersebut di atas, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya berkenan menjatuhkan/memberikan putusan atas perkara ini sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;----------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan SIP Nomor TS 1.03/00001/03.10 tanggal 7 Maret 2007 atas nama Tergugat II (MAUREEN MAWENGKANG) adalah tidak sah secara hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;---------------------------------------------
4. Menyatakan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Huni dan Pengosongan tanggal 9 September 2009 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatann hukum mengikat; ---------------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan SIP Nomor TS.1.03/00001/10.12 tanggal 23 Oktober 2009 atas nama Tergugat III (ALI HARRIS) adalah tidak sah secara hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;----------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil Penggugat sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil Penggugat sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) kepada Penggugat seketika dan sekaligus setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);------------
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan; -----------------------------------------------------------------------------------------
9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); ------------------------------------------------------------------------------------------
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari setiap hari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai dan/atau tidak melaksanakan Putusan perkara ini setelah Putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;-------------------------------------------------------------------
11. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini; ----------------------------------------------------------------------------
12. Menghukum Tergugat Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara;-------------------------------------------------------------------------------------
Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).;------
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat I, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah mengajukan Jawaban masing-masing sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
Jawaban Tergugat I :----------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat khususnya dalil yang berkenaan dengan Tergugat I kecuali secara tegas-tegas diakui kebenarannya dalam Jawaban ini.;----------------------------------------------------------
2. Bahwa gugatan Penggugat didasarkan atas diterbitkannya Surat Ijin Perumahan (SIP) Nomor TS.1.03/00001/03.10 tanggal 7 Maret 2007 atas nama Tergugat II dan SIP No. TS.1.03/00001/10.12 tanggal 23 Oktober 2009 atas nama Tergugat III. Kedua SIP tersebut dikeluarkan untuk rumah sengketa yang terletak di Jl. Rasamala No. 1, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat (selanjutnya disebut "rumah aquo").;------------------------------------
3. Perlu Tergugat I jelaskan bahwa rumah aquo adalah rumah yang dikuasai oleh Kepala Daerah yang penggunaannya memakai SIP. Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta (dahulu Kepala Kantor Urusan Perumahan) berwenang untuk menerbitkan SIP. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1971 yang berbunyi sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
Ayat 1:
Pemakaian penempatan atau penggunaan perumahan yang masih dikuasai Gubernur Kepala Daerah, ditentukan dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Perumahan.;-----------------------------------------------------------------------------
Ayat 2:
Pemakaian penempatan atau penggunaan perumahan yang masih dikuasai Gubernur Kepala daerah adalah sah apabila telah mendapat Surat Izin Perumahan dari Kepala Dinas Perumahan ;-----------------------------
4. Bahwa penerbitan SIP Nomor TS.1.03/00001/03.10 tanggal 7 Maret 2007 atas nama Tergugat II (Maureen Mewengkang) telah sesuai dengan amanat peraturan tentang rumah ber-SIP yaitu Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1963 tentang Pokok-Pokok Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perumahan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 tentang Hubungan Sewa Menyewa Perumahan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1981 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 tentang Hubungan Sewa Menyewa Perumahan jo. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1965 tentang Penggunaan Perumahan Dalam Masa Peralihan jo. Keputusan Menteri Sosial RI nomor 18/HUK/KEP/V/1982 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1981 jo. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1971 tentang Peraturan Pelengkap dan Pelaksanaan Peraturan Perumahan DKI Jakarta. Oleh karena itu dalil Penggugat pada angka 14 huruf b harus ditolak atau dikesampingkan.;-------------------------------------------
5. Bahwa penerbitan SIP Nomor TS.1.03/00001/10.12 tanggal 23 Okbober 2009 atas nama Tergugat III (AH Harris) telah sesuai dengan amanat peraturan tentang rumah ber-SIP yaitu Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1963 tentang Pokok-Pokok Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perumahan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 tentang Hubungan Sewa Menyewa Perumahan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1981 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 tentang Hubungan Sewa Menyewa Perumahan jo. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1965 tentang Penggunaan Perumahan Dalam Masa Peralihan jo. Keputusan Menteri Sosial RI nomor 18/HUK/KEP/V/1982 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1981 jo. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1971 tentang Peraturan Pelengkap dan Pelaksanaan Peraturan Perumahan DKI Jakarta. Oleh karena itu dari Penggugat pada angka 9 harus ditolak atau dikesampingkan.; --------------------------------------------------------------------------------
6. Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 9, angka 14 huruf (b), (g) dan (m) yang pada intinya menyatakan bahwa Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menerbitkan SIP No. TS.1.03/00001/03.10 tanggal 7 Maret 2007 atas nama Tergugat II dan SIP No. TS.1.03/00001/10.12 tanggal 23 Okbober 2009 atas nama Tergugat III tanpa sepengetahuan dan tanpa melakukan Idarifikasi dengan pihak Penggugat Periu Tergugat I jelaskan bahwa Tergugat I berwenang untuk menerbitkan SIP atas rumah yang masih dikuasai oleh Gubernur Kepala Daerah tanpa harus meminta persetujuan atau melakukan Idarifikasi atau memberitahu pihak lain. Hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1971 yang berbunyi sebagai berikut:-----------------------------------------------
Penjelasan Pasal 7 ayat (1)
Di dalam ketentuan pemakaian, penempatan atau penggunaan perumahan yang masih dikuasai Gubernur Kepala Daerah, Kepala Dinas Perumahan tidak wajib minta atau mendapatkan persetujuan dari pemilik perumahan yang bersangkutan, ketentuan inilah yang menjadi perbedaan pokok antara perumahan yang masih dikuasai dan tidak dikuasai Gubernur Kepala Daerah. ;-------------------------------------------------------------------
Rumah aquo adalah termasuk perumahan yang penempatannya/ penggunaannya masih dikuasai oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Cq. Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, oleh karena itu penerbitan SIP atas rumah tersebut tidak memerlukan persetujuan atau pemberitahuan atau Idarifikasi dengan Pihak Penggugat ;-----------------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dalil-dalil Penggugat telah terbantahkan seluruhnya menurut hukum, oleh karenanya Tergugat I mohon dengan hormat kiranya Majelis Hakim ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:-----
MENGADILI :
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;------------------------------------
- Menyatakan Tergugat I telah bertindak sesuai dengan hukum;-------------------------
- Menyatakan SIP Nomor TS.1.03/00001/03.10 tanggal 7 Maret 2007 atas nama Tergugat II (Maureen Mewengkang) adalah sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;-----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan SIP Nomor TS.1.03/00001/10.12 tanggal 23 Oktober 2009 atas nama Tergugat III (All Haris) adalah sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------
Jawaban Tergugat III :--------------------------------------------------------------------------------
I. DALAM EKSEPSI
A. EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT
-
I. PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT WAJIB UNTUK TERLEBIH DAHULU MEMERIKSA DAN MEMUTUS EKSEPSI MENGENAI KEWENANGAN MENGADILI SECARA ABSOLUT YANG DIAJUKAN OLEH TERGUGAT III
1. Bahwa terhadap Gugatan a quo Tergugat III dengan ini menggunakan haknya untuk mengajukan eksepsi tentang kewenangan mengadili pengadilan secara absolut sesuai Pasal 134 Reglemen Indonesia yang diperbarui ("HIR") melalui surat ini, dan Hakim karena jabatannya (secara ex-officio), wajib menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara yang diperiksanya, apabila terhadap perkara yang diajukan secara absolut berada di luar yurisdiksinya atau termasuk dalam kewenangan lingkungan peradilan lain, kewajiban tersebut dilakukan secara ex- officio bahkan, meskipun tidak diajukan eksepsi tentang hal itu;-------------------------------------
2. Bunyi ketentuan Pasal 134 HIR sebagai berikut:-------------------------------------
“Jika perselisihan itu suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan pengadilan negeri, maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan perkara itu, dapat diminta supaya hakim menyatakan dirinya tidak berkuasa dan hakim wajib pula mengakui karena jabatannya”;-----
3. Bahwa sehubungan dengan eksepsi mengenai kewenangan mengadili pengadilan secara absolut (Eksepsi Kompetensi Absolut) yang diajukan oleh Tergugat III, maka sesuai Pasal 136 HIR, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili, serta memutu perkara Gugatan a quo wajib terlebih dahulu memberikan putusan (putusan sela):----
"Tangkisan-tangkisan (eksepsi-eksepsi) yang tergugat ajukan, kecuali mengenai ketidakwenangan hakim, tidak boleh diajukan dan dipertimbangkan sendiri-sendiri melainkan diperiksa dan diputus bersama- sama dengan pokok perkara”;----------------------------------------
-
II. PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN ABSOLUT UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA GUGATAN A QUO
4. Melalui Eksepsi Kompetensi Absolut yang Tergugat III ajukan ini, sesuai undang-undang, yurisprudensi, dan doktrin hukum yang berlaku di Indonesia, Tergugat III mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Gugatan a quo untuk menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang atau tidak memiliki kompetensi secara absolut untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Gugatan a quo dengan alasan-alasan sebagaimana akan dijelaskan di bawah ini.; --------------------------------------------------------------------
5. Bahwa pada dasarnya pokok sengketa Gugatan a quo adalah sehubungan dengan terbitnya : (i) Surat Izin Perumahan ("SIP") Nomor TS1.03/00001/03.10 tanggal 7 Maret 2007 atas nama MAUREEN MAWENGKANG (Tergugat II); dan (ii) SIP Nomor TS. 1.03/00001/10.12 tanggal 23 Oktober 2009 atas nama ALI HARRIS (Tergugat III), dimana kedua SIP tersebut diterbitkan oleh Tergugat I, sebagaimana dinyatakan oleh Penggugat di dalam bagian-bagian Gugatannya berikut ini:----------------
Angka 8, Halaman 7, Gugatan Penggugat;
"Bahwa kendatipun hubungan sewa-menyewa antara Penggugat dengan Penyewa Ny. A Mawengkang telah berakhir karena Ny. A Mawengkang telah meninggal dunia, namun Tergugat II telah berhasil mendapatkan SIP dan Tergugat I" ; ---------------------------------------------
Angka 3, Halaman 7, Gugatan Penggugat;
"Bahwa berkaitan dengan Poin 9 (baca: Poin 8) tersebut di atas, seblum tanggal 7 Maret 2010 dengan akal licik dari Tergugat II kemudian diketahui bahwa SIP atas nama Tergugat II tersebut telah dialihkan dan dibaliknamakan kepada Tergugat III (Ali Harris) sesuai dengan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Huni Rumah dan Pengosongan tanggal 9 September 2009 yang juga telah disetujui oleh Tergugat I dengan terbitnya SIP No.: TS.1.03/00001/10.12 tanggal 23 Oktober 2009 atas nama ALI HARRIS (Tergugat III); Dan mengenai pengalihan serta terbitnya SIP Nomor TS. 1.03/00001/10.12 tanggal 23 Oktober 2009 atas nama ALI HARRIS (Tergugat III) tersebut”;--------------------------------------------------------------------------------
Lebih lanjut dalam Petitum Gugatan a quo, Penggugat meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:--------------------------------
"Menyatakan SIP Nomor TS1.03/00001/03.10 tanggal 7 Maret 2007 atas nama Tergugat II (Maureen Mawengkang) adalah tidak sah secara hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;---------
Angka 5 Petitum Gugatan Penggugat:
"Menyatakan SIP Nomor TS.1.03/00001/10.12 tanggal 23 Oktober 2009 atas nama Tergugat III (ALI HARRIS) adalah tidak sah secara hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat";------------------
6. Bahwa hal-hal yang diuraikan dan dijelaskan oleh Penggugat dalam Posita serta Petitum sebagaimana dijelaskan di atas, JELAS dan NYATA merupakan persoalan yang terkait dengan keberatan terhadap keputusan Tergugat I selaku pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan SIP yang merupakan suatu penetapan tertulis yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;---------------------------------
-
III. GUGATAN A QUO MASUK KE DALAM WILAYAH KEWENANGAN ABSOLUT PERADILAN TATA USAHA NEGARA
7. Bahwa berdasarkan uraian Gugatan a quo menjadi JELAS dan NYATA bahwa yang dipersoalkan sesungguhnya adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan (ic. Tergugat I) yang telah mengeluarkan: (i) Surat Izin Perumahan (“SIP”) Nomor TS1.03/00001/03.10 tanggal 7 Maret 2007 atas nama MAUREEN MAWENGKANG (Tergugat II); dan (ii) SIP Nomor TS. 1.03/ 00001/ 10. 12 tanggal 23 Oktober 2009 atas nama ALI HARRIS (Tergugat III), dimana status dan keberadaan SIP tersebut merupakan keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 9 UU No.51/2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) ("UU No.51/2009") berikut ini:-------------------------------------------------------------------
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata";-----------------------------------------------------------------------
8. Bahwa SIP yang dipersoalkan oleh Penggugat adalah termasuk keputusan tata usaha negara sebagaimana dijelaskan berikut ini:-----------------------------
a) Bahwa (i) SIP Nomor TS1.03/00001/03.10 tanggal 7 Maret 2007 atas nama MAUREEN MAWENGKANG (Tergugat II); dan (ii) SIP Nomor TS. 1.03/ 00001/ 10.12 tanggal 23 Oktober 2009 atas nama ALI HARRIS (Tergugat III), yang dikeluarkan Tergugat I dan dipersoalkan dalam perkara ini adalah suatu penetapan yang jelas dan nyata secara substansi dan isinya diwujudkan secara tertulis;---------------------------------
b) Bahwa: (i) SIP Nomor TS1.03/ 00001/ 03.10 tanggal 7 Maret 2007 atas nama MAUREEN MAWENGKANG (Tergugat II); dan (ii) SIP Nomor TS. 1.03/ 00001/ 10.12 tanggal 23 Oktober 2009 atas nama ALI HARRIS (Tergugat III), yang dikeluarkan Tergugat I dan dipersoalkan dalam perkara ini adalah jelas dan nyata dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara, yang dalam hal ini adalah Tergugat I, selaku organ administrasi Negara, yakni Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Jakarta;
c) Bahwa (i) SIP Nomor TS1.03/00001/03.10 tanggal 7 Maret 2007 atas nama MAUREEN MAWENGKANG (Tergugat II); dan (ii) SIP Nomor TS.1.03/00001/10.12 tanggal 23 Oktober 2009 atas nama ALI HARRIS (Tergugat III), yang dikeluarkan Tergugat I dan dipersoalkan dalam perkara ini jelas dan nyata berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara, yang mendalilkan ketentuan-ketentuan pada peraturan perundang - undangan di bidang perumahan, serta peraturan pelaksanaannya sehingga menimbulkan hak dan kewajiban terhadap TERGUGAT II dan TERGUGAT III;--------------------------------------------------------------------------
d) Bahwa (i) SIP Nomor TS1.03/00001/03.10 tanggal 7 Maret 2007 atas nama MAUREEN MAWENGKANG (Tergugat II); dan (ii) SIP Nomor TS.1.03/00001/10.12 tanggal 23 Oktober 2009 atas nama ALI HARRIS (Tergugat III), yang dikeluarkan Tergugat I dan dipersoalkan dalam perkara ini jelas dan nyata bersifat konkret, individual dan final, yakni (i) konkret karena semata-mata terkait dengan izin perumahan ataupun penghunian tanah dan bangunan di Jl. Rasamala No.1 Kelurahan Gondangdia Kecamatan Menteng Jakarta Pusat; (ii) individual karena hanya ditujukan untuk TERGUGAT II dan beralih kepada TERGUGAT III dan bukan untuk umum; serta (iii) final karena berdasarkan SIP tersebut, TERGUGAT III berhak melaksanakan penghunian tanah dan bangunan di Jl. Rasamala No.l Kelurahan Gondangdia Kecamatan Menteng Jakarta Pusat; serta (v) dikeluarkannya SIP tersebut dianggap menimbulkan akibat hukum bagi PENGGUGAT, yakni kerugian PENGGUGAT sebagaimana dijelaskan dalam Gugatan a quo.;-------------
9. Bahwa mengingat yang digugat adalah TERGUGAT I selaku badan atau pejabat tata usaha negara dengan demikian keberatan terhadap SIP yang diterbitkan Tergugat I tersebut sepatutnya dan sebenarnya diajukan ke peradilan tata usaha negara karena menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana dimaksud Pasal 53 Ayat (1) UU No.9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ("UU No.9/2004"), berikut ini:----------------------
“Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi”;------------
10. Bahwa kaidah yurisprudensi yang berlaku juga menyatakan sebagai berikut:
Putusan No. 620 K/Pdt/1999: Tanggal 29 Desember 1999:-------------
Bila yang digugat adalah badan atau pejabat Tata Usaha Negara Dan obyek gugatan menyangkut perbuatan yang menjadi wewenang pejabat tersebut, maka yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut adalah peradilan Tata Usaha Negara bukan wewenang pengadilan negeri”;----------------------------------------
11. Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, sangat jelas dan terang benderang, serta tidak terbantahkan lagi bahwa PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TIDAK BERWENANG SECARA ABSOLUT (KOMPETENSI ABSOLUT) UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA A QUO. Dengan demikian, sudah sepatutnya menurut hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan tidak berwenang secara absolut (Kompetensi Absolut) untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;--------------------------------------
B. EKSEPSI LITIS PENDENTIS
-
POKOK SENGKETA YANG DIPERKARAKAN PENGGUGAT DALAM GUGATAN A QUO SAMA DENGAN PERKARA YANG SEDANG DIPERIKSA DALAM TINGKAT KASASI MAHKAMAH AGUNG SEHUBUNGAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA TANGGAL 04 AGUSTUS 2014 NO. 285/PDT/2014/PT.DKI, JO. PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NO.378/PDT.G/2012/PN.JKT. PST
12. Bahwa Fundamentum Petendi, yakni uraian peristiwa yang diajukan dalam Surat Gugatan oleh PENGGUGAT, sebagaimana termaktub dalam dalil-dalil Posita Penggugat pada Posita Angka 1 hingga Posita Angka 18 dalam Gugatan, adalah sama dengan perkara yang sedang diperiksa dan diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung sehubungan dengan PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA TANGGAL 04 AGUSTUS 2014 NO. 285/ PDT/ 2014/ PT. DKI, JO. PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NO. 378/ PDT.G/ 2012/ PN. JKT. PST;------------------------
13. Bahwa Penggugat mengakui dengan tegas dan berdasarkan fakta dalam Surat Gugatannya Posita Angka 2 Gugatan Penggugat menjelaskan bahwa:
"Bahwa Penggugat (PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)) adalah sebagai pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 891 m2 (delapan ratus sembilan puluh satu meter persegi) dan bangunan di atasnya yang terletak dan dikenal oleh umum di Jalan Rasamala No.1 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, sesuai dengan HGB Nomor 1126/Gondangdia atas nama PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)"; ------------------------------------------------------------------------------
14. Bahwa selanjutnya Angka 4 Posita Gugatan Penggugat menjelaskan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
"Bahwa kemudian pada tahun 2008 bidang tanah dan bangunan di atasnya tersebut telah dijual oleh Penggugat kepada Turut Tergugat I (Nyonya SALLY SINGGIH) dan telah lunas pada tanggal 14 Mei 2008, akan tetapi pelepasan hak atas tanah tersebut belum bisa direalisasikan dalam bentuk Akta Otentik (Akta Jual Beli dan/atau Pelepasan/Pengoperan Hak) akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat III, Tergugat II dan Tergugat I; dan mengenai Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III akan diuraikan pada dalil- dalil Posita selanjutnya di bawah ini;";------------------------------------------------------------------------------
15. Bahwa dalil-dalil Penggugat terkait dengan keabsahan jual beli bidang atas tanah di JI. Rasamala No.1 antara Penggugat kepada Turut Tergugat I telah diputuskan berdasarkan PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT N0.378/ PDT.G/ 2012/ PN. JKT. PST jo. PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA TANGGAL 04 AGUSTUS 2014 NO. 285/ PDT/ 2014/ PT. DKI, terkait perkara antara ALI HARRIS selaku PENGGUGAT melawan PT. ASURANSI JIWASRAYA sebagai TERGUGAT I dan Ny. SALLY SINGGIH sebagai TERGUGAT II, dengan amar putusan yaitu sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima;--------------------------
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;----------------------------
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;--------------------------------------------
3. Menghukum Tergugat II memberikan ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 1.350.000.000,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Rasamala No. 1 Kel Gondangdia Kec. Menteng Jakarta Pusat dengan SHGB No. 1126/Gondangdia cacat hukum dan tidak sah menurut hukum;----------------------------------------------
5. Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi Putusan ini;-------------
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.816.000,00 (Tiga juta delapan ratus enam belas ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------
7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;---------------------------------
16. Bahwa terhadap perkara tersebut, PT. ASURANSI JIWASRAYA dan Ny. SALLY SINGGIH mengajukan upaya hukum Banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan adapun amar putusan pada Tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana termaktub dalam PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA TANGGAL 04 AGUSTUS 2014 NO. 285/ PDT/ 2014/ PT. DKI, adalah sebagai berikut:-----------------------------------
Mengadili:
- Menerima permohonan banding dari para pembanding semula Tergugat II dan Tergugat I tersebut;-------------------------------------------------------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 378/PDT.G/2012 tanggal 18 Juni 2013 yang dimohonkan banding tersebut;------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum para Pembanding semula Tergugat II dan Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah).;-
17. Bahwa PT. ASURANSIJIWASRAYA (PERSERO) dan Ny. SALLY SINGGIH masih tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat banding tersebut, bingga akhirnya PT. ASURANSI JIWASRAYA pada tanggal 6 November 2014 mengajukan permohonan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 18 November 2014. Sementara Ny. SALLY SINGGIH menyampaikan permohonan kasasi adalah pada tanggal 6 November 2014, kemudian pada tanggal 17 November 2014, menyampaikan memori kasasinya;--------------------------------------------------------------------------------------
18. Bahwa terhadap perkara tersebut hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, dalil-dalil gugatan a quo JELAS dan NYATA berkaitan dengan perkara yang masih diperiksa oleh pengadilan sehubungan dengan upaya hukum kasasi terhadap PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA TANGGAL 04 AGUSTUS 2014 NO.285/PDT/2014/PT. DKI, JO. PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NO.378/PDT.G/2012/PN. JKT. PST;---------------
19. Bahwa ketidakjujuran Penggugat dalam mengungkapkan adanya perkara sama yang masih berjalan mengakibatkan ketidakpastian hukum, apabila harus berjalan bersama-sama dengan Gugatan a quo;----------------------------
20. Menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya "Hukum Acara Perdata", Cetakan 1, Halaman 461, menjelaskan sebagai berikut:---------------------------
Sengketa yang digugat penggugat, sama dengan perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan. Disebut juga eksepsi sub-judice yang berarti gugatan yang diajukan masih tergantung (aanhangig) atau masih berlangsung atau sedang berjalan pemeriksaaannya di pengadilan (under judicial consideration). Misalnya, sengketa yang digugat sama dengan perkara yang sedang diperiksa dalam tingkat banding atau tingkat kasasi, atau sedang dalam proses dalam lingkungan peradilan lain. Umpamanya A menggugat B atas sebidang tanah, PN mengabulkan gugatan. Lantas B mengajukan banding. Bersamaan dengan itu B juga mengajukan gugatan kepada PTUN. Dalam kasus tersebut, A dapat mengajukan exceptio litis pendentis di PTUN yang menyatakan gugatan B sama dengan perkara yang sedang berjalan proses pemeriksaaanya di pengadilan banding lingkungan peradilan umum.;-----------------------
21. Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, sangat jelas dan terang benderang, serta tidak terbantahkan lagi bahwa pokok Gugatan a quo, sama dengan perkara yang sedang diperiksa oleh Mahkamah Agung sehubungan dengan PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA TANGGAL 04 AGUSTUS 2014 NO. 285 / PDT / 2014 / PT.DKI, JO. PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT N0. 378 / PDT.G / 2012 / PN.JKT.PST. Oleh karena itu, Gugatan a quo masih tergantung (aanhangig) atau masih berlangsung atau sedang berjalan pemeriksaannya di pengadilan (under judicial consideration) perkara lain yang sedang diperiksa Mahkamah Agung tersebut;--------------------------------------------------
22. Bahwa dengan demikian, sudah sepatutnya menurut hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara menolak Gugatan Penggugat atau setidak- tidaknya menyatakan tidak dapat menerima Gugatan Penggugat;------------------------------------------------------------------------
C. EKSEPSI GUGATAN KABUR ATAU TIDAK JELAS (EXCEPTIO OBSCUUR LIBELI)
-
I “TIDAK JELASNYA DASAR HUKUM PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG MENDASARI GUGATAN”
23. Mohon perhatian Yang Terhormat Majelis Hakim, bahwa dalam Posita atau Fundamentum Petendi pada Gugatan a quo dari Point 1-18 tidak satupun ditemukan mengenai dasar hukum (rechts grond) yang mendasari gugatan;----------------------------------------------------------------------------------------
24. Bahwa dalil Gugatan yang tidak menjelaskan dasar hukum gugatan seperti itu tidak memenuhi syarat formil dalam mengajukan suatu gugatan di pengadilan. Sebab, gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (een dudelijke en bepaalde conclusie);--------------------------------------------------------
25. Bahwa sekalipun Gugatan a quo dalam tuntutan-nya (petitum) meminta agar TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Akan tetapi PENGGUGAT TIDAK MENJELASKAN DASAR DAN LANDASAN HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIMAKSUD SEHUBUNGAN DENGAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DITUDUHKAN OLEH PENGGUGAT TERSEBUT;---------------------------------------------------------------
26. Bahwa dengan tidak jelasnya dasar hukum Gugatan a quo, mengakibatkan GUGATAN TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL DALAM MENGAJUKAN GUGATAN DI PENGADILAN, SEHINGGA GUGATAN PENGGUGAT MENJADI TIDAK JELAS (OBSCVUR LIBEL);----------------------------------------
-
II. “TIDAK JELASNYA DASAR PEROLEHAN HAK HUKUM PENGGUGAT ATAS DI Jl. RASAMALA NO.1 KELURAHAN GONDANGDIA KECAMATAN MENTENG JAKARTA PUSAT”
27. Bahwa Penggugat mendalilkan sebagai pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 891 m2 (delapan ratus sembilan puluh satu meter persegi) dan bangunan di atasnya yang terletak dan dikenal oleh umum di Jl. Rasamala No.1 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, sesuai dengan HGB No.1126/Gondangdia atas nama PT. Asuransi Jiwasraya. Namun demikian, dari Posita Angka 1 hingga Angka 18 tidak ditemukan satupun keterangan ataupun penjelasan mengenai sejak kapan dan atas dasar apa Penggugat memperoleh hak atas tanah tersebut;----------------------
28. Bahwa ketidakjelasan tersebut dapat menimbuikan kebingungan sehubungan dengan kondisi saat ini cenderung banyak pihak yang mengaku-ngaku sebagai pemilik hak atas sebidang tanah tanpa mampu menjelaskan riwayat perolehannya;-----------------------------------------------------
29. Bahwa dengan tidak jelasnya dasar hukum Gugatan a quo, mengakibatkan GUGATAN TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL DALAM MENGAJUKAN GUGATAN DI PENGADILAN, SEHINGGA GUGATAN PENGGUGAT MENJADI TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL);----------------------------------------
II. DALAM POKOK PERKARA
30. Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan pada bagian DALAM EKSEPSI tersebut di atas, secara mutatis mutandis, merupakan satu kesatuan dengan uraian pada bagian DALAM POKOK PERKARA sebagaimana diuraikan di bawah ini:-----------------------------------------------------------------------
31. Bahwa TERGUGAT III menolak dengan tegas seluruh dalil - dalil yang dikemukakan oleh Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh TERGUGAT III;---------------------------------------------
32. Bahwa Tergugat III membantah keras Dalil Gugatan Penggugat dalam Posita Angka 4 yang menjelaskan bahwa pada tahun 2008 bidang atas tanah tersebut telah dijual oleh Penggugat kepada Turut Tergugat I (Nyonya SALLY SINGGIH) dan telah lunas pada tanggal 14 Mei 2008, akan tetapi pelepasan hak atas tanah tersebut belum terealisasikan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat III. Adapun dalil tersebut adalah menyesatkan dan tidak benar, karena berdasarkan PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA TANGGAL 04 AGUSTUS 2014 NO. 285/ PDT/ 2014/ PT. DKI, JO. PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT N0.378/ PDT.G/ 2012/ PN. JKT. PST, PENGGUGAT adalah pihak yang dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------
33. Bahwa dalam perkara PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA TANGGAL 04 AGUSTUS 2014 NO. 285/ PDT/ 2014/ PT. DKI, JO. PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT N0.378/ PDT.G/ 2012/ PN. JKT. PST, Tergugat III (ALI HARRIS) adalah pihak yang dirugikan, sehingga berhak untuk mendapatkan ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penggugat (PT. ASURANSI JIWASRAYA) dan Tergugat II (Ny. SALLY SINGGIH), karena berdasarkan fakta TERGUGAT III merupakan penghuni berdasarkan Surat Izin Perumahan (SIP) No. TS.1.03/00001/10.12 atas bangunan yang terletak di Jl. Rasamala No. 1 RT. 06/RW.04, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat yang diterbitkan oleh Tergugat I, dan hingga saat ini SIP milik TERGUGAT III tersebut belum pernah dibatalkan oleh Tergugat I;--------------------------------------------------------------
34. Bahwa Tergugat III membantah dengan tegas dalil Gugatan Penggugat dalam Posita Angka 6. Angka 8, serta Angka 9 yang menyatakan sewa-menyewa antara penghuni dengan Penggugat telah berakhir, serta dikeluarkannya SIP dari Tergugat I kepada Tergugat II tanpa sepengetahuan Penggugat, kemudian adanya upaya licik dari Tergugat II yang mengalihkan penghunian kepada Tergugat III. Bahwa dalil-dalil Penggugat tersebut adalah tidak beralasan hukum karena dinyatakan dengan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang sesungguhnya;-------------------------------------------------------------------------------
35. Bahwa keberadaan tanah dan bangunan di Jl. Rasamala No. 1 RT. 06/RW.04, Kelurahan Gondangdia Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat merupakan bidang tanah dan bangunan yang masih dikuasai oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta cq. Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah (in casu Tergugat I). Adapun hubungan penghunian yang dimiliki oleh Tergugat II kemudian dialihkan kepada Tergugat III adalah sah secara hukum, karena sesuai dengan Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1981 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 Tentang Hubungan Sewa-Menyewa Perumahan, yang menyatakan sebagai berikut:---------------
Pasal 4 ayat (2) huruf b PP No. 55 Tahun 1981 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 Tentang Hubungan Sewa-Menyewa Perumahan:-------------------------------------
Hubungan sewa menyewa menurut peraturan ini ditimbulkan oleh:------
a) ……..;--------------------------------------------------------------------------------
b) adanya Surat Izin Perumahan (SIP) mengenai penggunaan perumahanyang masih dikuasai oleh Kepala Daerah.;------------------
36. Bahwa rumah dan bangunan yang terletak di Jl. Rasamala no.1 RT.06.RW.04, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat tersebut JELAS dan NYATA berada di bawah pengawasan Tergugat I, dimana pada faktanya Penggugat pernah meminta Tergugat I untuk mengosongkan rumah/bangunan tersebut;-------------------------------------------
37. Bahwa selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) PP No. 55 Tahun 1981 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 Tentang Hubungan Sewa-Menyewa Perumahan secara tegas menyatakan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
1) Kepala KUP mengeluarkan Surat Perintah Pengosongan terhadap Penghuni:----------------------------------------------------------------------------------
a) yang menggunakan perumahan tanpa suatu hak atau tanpa Surat Izin Perumahan (SIP) yang sah bagi perumahan yang masih dikuasai Kepala Daerah ;---------------------------------------------------------------------
b) yang Surat Izin Perumahan (SIP)-nya dicabut karena menggunakan perumahan tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri Sosial ;----------------------------------------------------------------------
38. Bahwa ketentuan tersebut di atas dikaitkan dengan adanya fakta Surat Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta i.c Tergugat I, Keputusan Kepala Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta Nomor 166/2008. tentang permohonan Pengosongan Rumah/Bangunan yang terletak di Jalan Rasamala No. 1 (sebagian) Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat tertanggal 4 Juli 2008 yang mana sampai saat ini Surat Keputusan tersebut belum pernah dicabut atau dibatalkan, bahwa berdasarkan Surat Keputusan tersebut secara jelas dan terang benderang bahwa Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta i.c Tergugat I menolak permohonan Penggugat dan menyatakan bahwa Tergugat III sebagai penghuni yang sah sampai adanya upaya penyelesaian yang tetap dari Tergugat I dengan adanya kesepakatan para pihak untuk mengakhiri sewa menyewa; -------------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian seluruh dalil-dalil keberatan-keberatan Penggugat yang menyatakan Surat Izin Perumahan (SIP) yang dikeluarkan Tergugat II dan Tergugat tidak sah, serta tidak adanya hubungan hukum sewa menyewa antara Penggugat dengan Tergugat II dan/atau Tergugat III dengan sendirinya telah TERBANTAHKAN dan oleh karena itu haruslah DITOLAK;-
39. Lebih lanjut sumber hukum dari pemberian SIP atas suatu hunian adalah:----
1. PP No. 17 tahun 1963 pasal 5 yang menyatakan semua perumahan yang pemakaiannya sebelum berlakunya Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perumahan, menggunakan Surat Izin Perumahan dari Kantor Urusan Perumahan Setempat yang untuk sementara waktu dikuasai oleh Kepala Daerah;----
2. Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 1963 tentang Hubungan Sewa Menyewa Perumahan yang telah diubah dengan PP No. 55 tahun 1981 pasal 4 ayat (2) huruf b yang menyatakan hubungan sewa menyewa perumahan ditimbulkan oleh ;--------------------------------------------------------
I. Adanya persetujuan anatara pemilik dan penyewa;------------------------
II. Adanya Surat Izin Perumahan (SIP) mengenai penggunaan perumahan yang masih dikuasai oleh Kepala Daerah;--------------------
3. Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1994 pasal 23 jo pasal 24 pada pokoknya menyatakan penguasaan perumahan berdasarkan SIP tetap berlaku atas dasar perizinan tersebut, walaupun peraturan sebelumnya telah dinyatakan tidak berlaku lagi;--------------------------------------------------
40. Bahwa peraturan tersebut diatas tidak mengatur apakah SIP dapat diwariskan atau dialihkan haknya. Lebih lanjut berdasarkan pengetahuan umum dan praktek hukum yang berlaku, khususnya diwilayah Jakarta, banyak tanah peninggalan Belanda yang disebut tanah - tanah VB atau tanah-tanah bekas Kotapraja yang secara fisik dikuasai oleh masyarakat akan tetapi secara hukum sudah menjadi tanah Negara, dan penguasaan tanah tersebut oleh masyarakat sudah berlangsung terus menerus serta turun temurun, bahkan sudah ada yang dialihkan kepada pihak lain berkali-kali seperti hak-hak atas tanah lainnya, sebagian dari tanah- tanah itu telah disertifikatkan oleh penghuninya atau yang menerima peralihan, sebagian lagi sampai saat ini masih belum diurus sertifikatnya, dan apabila pihak lain berniat mengambil alih tanah tersebut, terlebih dahulu pihak tersebut harus melepaskan tanah-tanah itu dari pemegang haknya dengan memberikan ganti rugi, setelah itu baru mengajukan permohonan hak kepada Negara melalui Kantor BPN;----------------------------------------------------
41. Bahwa pada faktanya yang pertama menguasai dan mempunyai SIP atas tanah dan bangunan (hunian) aquo adalah orang tua Tergugat II, jauh sebelum Penggugat mendapatkan HGB atas tanah aquo, kemudian penguasaan atas tanah itu beralih kepada Tergugat II dan SIP menjadi atas nama Tergugat II, yaitu No. TS.1.03/00001/03.10 tertanggal 7 Maret 2007, yang berlaku sampai 7 Maret 2010, selanjutnya sebelum jangka waktu tersebut berakhir, oleh Tergugat II telah dialihkan kepada Tergugat III dengan SIP No.TS.1.03/00001/10/12 tertanggal 23 Oktober 2009, dan SIP - SIP tersebut yang menerbitkannya adalah Tergugat I;-----------------------------
42. Bahwa sampai saat ini SIP tersebut belum pernah dibatalkan oleh Tergugat I ataupun Pemda DKI Jakarta. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan diatas, maka SIP - SIP tersebut diatas adalah sah menurut hukum;------------------------------------------------------------------------------------------
43. Bahwa TERGUGAT III menolak dengan tegas dan keras dalil PENGGUGAT Point 15, 16, 17, 18 dan Petitum Angka 6,7,8,10 pada Gugatan a quo, terkait dengan dalil terjadinya kerugian dan tuntutan kerugian, sita jaminan, serta dalil mengenai perlu adanya uang paksa serta tuntan uang paksa, karena diuraikan secara tidak terperinci, tidak jelas dan mengada-ada;-----------------
44. Bahwa tuntutan ganti kerugian yang tidak jelas dan mengada-ada haruslah ditolak sebagaimana yurisprudensi sebagai berikut:--------------------------------
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 598.K/Sip/1971 tanggal 18 Desember 1971 menyatakan:----------------------------------------------------
"... dalam persidangan pengadilan ternyata Penggugat tidak dapat membuktikan secara rinci adanya dan besarnya kerugian yang diderita oleh Penggugat karena tidak berhasil membuktikannya, maka hakim menolak tuntutan pembayaran ganti rugi yang diajukan Penggugat tersebut”;--------------------------------------------------------------------------------
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 117.K/Sip/1975 tanggal 02 Juni 1971 menyatakan:------------------------------------------------------------
"Suatu gugatan baik dalam positanya maupun dalam petitumnya, pihak Penggugat tidak menjelaskan dengan lengkap dan sempurna tentang ganti rugi yang dituntutnya. Dan Penggugat tidak dapat membuktikan mengenai jumlah/besarnya kerugian yang dituntut dan harus dibayarkan kepadanya oleh Tergugat, maka gugatan yang menuntut uang ganti rugi ini, tidak dapat dikabulkan atau ditolak oleh hakim.”;-----
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 556.K/Sip/1980 tanggal 28 Mei 1983 menyatakan bahwa;---------------------------------------------------------
"Tuntutan Penggugat mengenai ganti rugi, karena tidak disertai dengan bukti harus ditolak.”;--------------------------------------------------------
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 19.K/Sip/1983 tanggal 03 September 2003 menyatakan bahwa:-----------------------------------------
“...karena gugatan ganti rugi tidak diperinci, maka gugatan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.";-----------------------------
45. Bahwa terkait dengan tuntutan uang paksa, menurut hemat TERGUGAT III, PENGGUGAT terlalu memaksakan pencantuman dalil gugatan dan tuntutan mengenai adanya uang paksa. Padahal, Gugatan a quo sudah meminta penghukuman membayar sejumlah uang ganti rugi. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan lagi mengajukan pembayaran uang paksa, sebagaima dimaksud dalam yurisprudensi Putusan MARI No.1172/K/PDT/2005 yang memutuskan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
"Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, judex facti tidak salah menerapkan hukum/melanggar hukum yang berlaku, apalagi keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi. Namun tentang amar pembayaran uang denda sebesar Rp.100.000,- setiap hari bila Tergugat lalai menjalankan putusan tersebut harus ditiadakan, karena pada hakekatnya hukuman tersebut merupakan hukuman pembayaran uang paksa/dwangsom yang menurut Pasal 611 Ayat (1) kalimat terakhir b.RV, lembaga uang paksa tidak dapat diterapkan dalam suatu putusan yang mengandung diktum penghukuman membayar sejumlah uang, karena penghukuman untuk membayar sejumlah uang itu selalu dapat diwujudkan (misalnya dengan upaya paksa/eksekusi);";-------------------------------------------------
BERDASARKAN URAIAN DI ATAS, TERGUGAT III mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
1. Menerima dan mengabulkan seluruh Eksepsi TERGUGAT III untuk seluruhnya;--
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Negeri Jakarta Pusat Tidak Berwenang Secara Absolut (Kompetensi Absolut) untuk Memeriksa dan Mengadili perkara a quo;-----
3. Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);--------------------------------------------------------------------------------------------
1. Menolak seluruh Gugatan Penggugat atau setidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);------------------------------------------------
2. Menghukum Penggugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;---
Atau;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka TERGUGAT III mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).;----------------------------------------------------------------
Jawaban Turut Tergugat I :-------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa Turut Tergugat I sependapat dan setuju semua dalil Penggugat karena memang benar dalil-dalil Penggugat dalam gugatannya yang didukung dengan bukti-bukti yang sah dan otentik, sehingga gugatan Penggugat wajib dikabulkan seluruhnya atau setidak tidaknya dinyatakan dapat diterima;-------------------------
2. Bahwa memang benar bahwa semula Penggugat sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah satu-satunya pihak yang berhak dan sebagai pemilik yang sah atas asset atau bangunan berserta Tanah dimana bangunan itu didirikan yang terietak dan setempat disebut jalan Rasamala No. 1 Rt 06/Rw.04 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, sesuai dengan tanda bukti Hak yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1126 tanggal 19 Desember 1994;------------------------------------------------------------------
A. JUAL BELI ANTARA PENGGUGAT DENGAN TURUT TERGUGAT I ADALAH SAH DAN TIDAK ME LA WAN HUKUM.
1. Bahwa Turut Tergugat I sebelum membeli dari Penggugat asset bangunan beserta Tanah dimana bangunan tersebut didirikan yaitu HGB 1126 tanggal 19 Desember 1994 atas nama Penggugat, atas dasar persetujuan Penggugat, terlebih dahulu Turut Tergugat I mengambil over hak sewa keempat pihak Penyewa/penghuni bangunan dimaksud sejak tahun 2003 hingga dilakukannya Jual Beli dengan Penggugat, karena itu, Turut Tergugat I punya hak prioritas (yang wajib didahulukan) untuk membeli bangunan dimaksud dari Penggugat;--
2. Bahwa Turut Tergugat I melakukan pembebasan atau mengambil over hak sewa kelima pihak Penyewa/penghuni bangunan, yang terdiri dari :----------------
- Sdr.RD. Mas Haryanto (over sewa pada tanggal 16 Desember 2003);---------
- Sdr. Gerhard Gultom/Sdri Adelina Napitupulu (over sewa tanggal 20 Pebruari 2004);-------------------------------------------------------------------------------
- Sdr. Istihardjo/Arifien (over sewa tanggal 22 Juli 2005);----------------------------
- PT. Kebayoran Pharma/Sdr. Bistok Hutagalung (over sewa tanggal 17 Maret 2006);-----------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa salah satu penghuni atau pemegang hak sewa yaitu Mewengkang telah meninggal dunia dan salah satu anaknya saudari Maureen Mewengkan (in casu, Tergugat II) tetap tinggal ditempat dimaksud sampai hak sewanya selesai dan keluar meninggalkan satu petak bangunan yang dihuninya. Sedangkan hak sewa itu, secara hukum bukanlah hak turun-temurun yang bisa diwariskan. Karena itu, sehubungan dengan perkara aquo, Penggugat tidak punya hubungan sewa-menyewa dengan Maureen Mawengkan baik sebagai anak almarhum Sdr. Mawengkan maupun sebagai pribadi;-----------------------------------
Sebelum itu, Penggugat telah memberikan Surat Peringatan kepada Saudari Maureen Mewengkang yang menjelaskan bahwa saudari Maureen Mewengkan tidak punya hak lagi untuk menghuni/tinggal ditempat dimaksud, dan apabila tidak mengindahkan akan diambil tindakan hukum;--------------------------------------
4. Bahwa ketika Turut Tergugat I melakukan pembebasan atau mengambil over hak sewa atas Tanah dan Bangunan, Tergugat II maupun Tergugat III tidak terdaftar sebagai penghuni bangunan, sehingga menurut hukum Tergugat III sama sekali tidak punya hubungan hukum dengan tanah dan bangunan, sehingga atas dasar apa Tergugat I mengeluarkan Surat Izin Perumahan (SIP) kepada Tergugat III?;----------------------------------------------------------------------------
5. Bahwa dengan perbuatan Turut Tergugat I melakukan pembebasan atau over sewa atas semua bangunan dimaksud, maka sejak tahun 2003 hingga dilakukannya Jual Beli dengan Penggugat, maka status hukum Turut Tergugat I menjadi Penyewa dan penghuni yang sah dari semua bangunan, karena itu, Turut Tergugat I punya hak prioritas (yang wajib didahulukan) untuk membeli bangunan dimaksud dari Penggugat;--------------------------------------------------------
6. Bahwa setelah Turut Tergugat I melakukan pembebasan atau mengambil alih sewa-menyewa dari para penyewa lama atas bangunan, maka sejak tahun 2008 Turut Tergugat I telah membeli dari Penggugat bangunan dimaksud beserta Tanahnya (Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1126 tanggal 19 Desember 1994, yang mana Jual Beli antara Penggugat sebagai Penjual dengan Turut Tergugat I sebagai Pembeli dibuktikan dengan Kwitansi Pembayaran Lunas/Tanda Terima SS No. 0122827 tertanggal 14 Mei 2008;-----
7. Bahwa walaupun Turut Tergugat I sebagai pembeli telah membayar lunas harga bangunan dimaksud beserta Tanah diatas mana bangunan itu didirikan, namun karena menunggu proses perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Penggugat dan hambatan dan gangguan melawan hukum dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, maka Akta Jual Beli tertunda sementara hingga di buatnya Akta Jual Beli No. 10/2011 tanggal 27 April 2011 antara PT. ASURANSI JIWASRAYA (Penggugat) dan NY. SALLY SINGGIH (Turut Tergugat I) dihadapan Sukawati Sumadi, SH Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta, dimana Jual Beli itu dilakukan Penggugat sebagai pemilik dan penjual yang sah adalah sesuai dengan prosedur hukum karena Jual Beli itu dilakukan setelah memperoleh Izin dari Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan surat No. S-81/MBU.S/2006 tanggal 28 April 2006;-------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Bahwa oleh karena itu, berdasarkan dalil Turut Tergugat I tersebut diatas, terbukti bahwa Jual Beli antara Penggugat dengan Turut Tergugat I adalah sah berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata dan tidak ada unsur melawan hukum, apalagi melanggar hak subjektif pihak lain, sedangkan Turut Tergugat I adalah pembeli yang beritikad baik yang menurut hukum wajib dilindungi;------------------
B. PEMBERIAN SIP KEPADA TERGUGAT II DAN TERGUGAT III OLEH TERGUGAT I ADALAH MELAWAN HUKUM ATAU MELANGGAR HAK SUBJEKTIF DARI PENGGUGAT.
1. Bahwa sebagaimana disebutkan diatas bahwa sejak tahun 1994 Rumah atau Bangunan yang terletak di dan setempat disebut jalan Rasamala No. 1 Rt 06/Rw 04 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, merupakan rumah/bangunan yang sudah menjadi milik Penggugat sesuai dengan tanda bukti Hak yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1126 tanggal 19 Desember 1994. Oleh karena itu, semua bentuk perbuatan hukum termasuk sewa menyewa atas bangunan, baik langsung antara Pemilik dan pihak Penyewa maupun dengan menggunakan Surat Izin Perumahan (SIP) beserta tanahnya wajib memperoleh persetujuan dan Penggugat sebagai pemilik satu- satunya yang sah dan otentik atas Bangunan dan Tanah dimaksud dimana Bangunan itu didirikan;--------------------------------------------------
2. Bahwa sebagaimana dijelaskan diatas bahwa pada waktu Turut Tergugat I melakukan pembebasan atau mengambil over hak sewa atas Tanah dan Bangunan, Tergugat II maupun Tergugat III tidak pemah terdaftar secara sah sebagai penghuni maupun sebagai penyewa atas bangunan, karena tidak punya Perjanjian Sewa Menyewa dengan Penggugat, sehingga menurut hukum Tergugat II maupun Tergugat III sama sekali tidak punya hubungan hukum dengan tanah dan bangunan, sehingga perbuatan Tergugat I yang mengeluarkan Surat Izin Perumahan (SIP) kepada Tergugat II maupun kepada Tergugat III adalah melawan hukum atau melanggar hak subjektif dari Penggugat; ----------------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa suatu keganjilan atau keanehan karena setelah terjadi Jual Beli antara Penggugat dan Turut Tergugat I, kemudian Tergugat II selain menyatakan penghuni, juga menyatakan sebagai pemegang Surat Izin Perumahan (SIP) No. TS.l.03/00001/10.12 tanggal 7 Maret 2007 yang diterbitkan oleh Tergugat I dan SIP tersebut berakhir pada tanggal 7 Maret 2010. Perbuatan Tergugat I menerbitkan SIP kepada Tergugat II tanpa persetujuan dengan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas bangunan beserta tanahnya adalah suatu perbuatan melawan hukum atau melanggar hak subjektif dari Penggugat;--------
4. Bahwa suatu keganjilan atau keanehan lain, karena kemudian Tergugat I mengeluarkan lagi SIP kepada Tergugat III dengan SIP No. TS.l.03/00001/10.12 tanggal 23 Oktober 2009 atas dasar adanya peralihan hak dari Tergugat II kepada Tergugat III, hal ini nyata- nya merupakan suatu rekayasa perbuatan melawan hukum atau pelanggaran hak subjektif Penggugat, karena alasan-alasan hukum sbb :-------------------------------------------
a. Sejak tahun 1994 yaitu terbitnya hak kepemilikan oleh Turut Tergugat II kepada Penggugat berupa Hak Guna Bangunan (HGB), maka sejak itu, Penggugat adalah satu- satunya pihak yang mempunyai hak untuk menyewakan Bangunan dimaksu dan Tergugat I tidak punya hak lagi menerbitkan SIP sebagai surat Izin menempati Bangunan kepada siapapapun tanpa persetujuan dari Penggugat sebagai satu-satunya pemilik yang sah dan otentik atas Bangunan beserta Tanahnya;--------------------------
b. Berdasarkan pasal 1559 KUH Perdata, Saudari Maureen Mawengkan, in casu Tergugat II, tidak berhak menjual hak sewa atas sepetak rumah (bangunan) dimaksud tanpa persetujuan dari Penggugat sebagai satu-satunya pemilik yang sah dan otentik atas Bangunan beserta Tanahnya ; ------------------------------------------------------------------------------------
c. Tergugat II bukanlah penyewa yang sah atas bangunan dimaksud, sedangkan SIP yang dimilikinya dari Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi Penggugat dikelaurkan tanpa persetujuan dari Penggugat, juga karena Tergugat II tidak mempunyai Perjanjian Sewa Menyewa dengan Penggugat sebagai satu-satunya pemilik yang sah dan otentik atas Bangunan beserta Tanahnya dan juga Tergugat II tidak membayar uang sewa kepada Penggugat;--------------------------------------------
d. Tergugat III terbukti tidak pernah menghuni Bangunan dimaksud, tidak mempunyai Perjanjian Sewa Menyewa dengan Penggugat, juga tidak pernah membayar uang sewa kepada Penggugat, sehingga pemberian SIP oleh Tergugat I kepada Tergugat III merupakan suatu kecerobohan Tergugat I yang dapat diketegorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau melanggar hak subjektif Penggugat, sehingga SIP tersebut batal demi hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------------
e. Peralihan hak atau Jual Beli SIP oleh Tergugat II kepada Tergugat III adalah dengan maksud itikad buruk sekedar kepentingan Tergugat III untuk memperoleh keutungan komersil saja, sehingga selain melanggar hak subjektif Penggugat, juga merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------------
f. Pemberian SIP oleh Tergugat I kepada Tergugat III tanpa persetujuan dari Penggugat sebagai satu-satunya pihak yang memiliki Bangunan beserta Tanahnya, juga merupakan perbuatan melanggar hukum atau melanggar hak subjektif dari Penggugat;--------------------------------------------------------------
5. Bahwa Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 1981 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 tentang Hubungan Sewa Menyewa Perumahan dalam pasal 4 ayat (2) disebutkan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
Hubungan Sewa Menyewa perumahan ditimbulkan oleh :-------------------------
a. Adanya persetujuan antara pemilik dan penyewa;------------------------------
b. Adanya Surat Izin Perumahan (SIP) mengenai penggunaan perumahan yang masih dikuasai oleh Kepala Daerah;-----------------------------------------
Bahwa bangunan yang diberikan SIP oleh Tergugat I kepada Tergugat III yaitu bangunan yang berdiri diatas tanah Tanah Jl. Rasamala No. 1 Rt.06/Rw.04 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat merupakan bangunan yang semula dimiliki oleh Penggugat kemudian dibeli oleh Turut Tergugat I, sehingga berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor . 55 tahun 1981 pasal 4 ayat 2, sebagai konsekwensi atau akibat hukumnya, maka pemberian SIP No. TS. 1.03/00001/10.12 oleh Tergugat I kepada Tergugat III adalah tidak relevan dan melawan hukum atau melanggar hak subjektif dari pada Penggugat;---------------------------------------
6. Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik menyebutkan sbb :----------------
a. Penghuni Rumah dengan cara sewa-menyewa didasarkan kepada suatu Perjanjian tertulis antara pemilik dan Penyewa yang mencantumkan ketentuan mengenai hak dan kewajiban, jangka waktu sewa dan besarnya harga sewa (pasal 4 ayat 1 dan ayat 2);------------------------------------------------
b. Apabila jangka waktu sewa menyewa telah berakhir, penyewa wajib mengembalikkan rumah pemilik dalam keadaan baik dan kosong dari penghuniaan (pasal 8 ayat 3);-------------------------------------------------------------
c. Penyewa wajib mentaati batas waktu sewa sesuai dengan yang diperjanjikan (pasal 10 ayat 1);------------------------------------------------------------
d. Dalam Penyewa tidak bersedia meninggalkan atau mengosongkan rumah yang disewa sesuai dengan batas waktu yang disepakati dalam perjanjian, penghunian dinyatakan tidak sah atau tanpa hak……" (pasal 10 ayat 2);------
e. Apabila rumah yang disewakan sama sekali musnah selama jangka waktu sewa menyewa, maka hubungan sewa menyewa dinyatakan berakhir (pasal 12 ayat 1);--------------------------------------------------------------------------------------
7. Bahwa berdasarkan PP No. 44 Tahun 1994, pengakuan Tergugat III sebagai penghuni rumah tanpa Perjanjian Sewa Menyewa dengan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas bangunan adalah tidak sah dan melawan hak subjektif Penggugat atau dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena itu, SIP yang dikeluarkan oleh Tergugat I kepada Tergugat II adalah melawan hukum atau melanggar hak subjektif Penggugat;----------------------------
8. Bahwa Penggugat dengan suratnya tanggal 5 Pebruari 2009 telah meminta kepada Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta (Tergugat I) untuk tidak memperpanjang SIP No. TSI.03/00001/03.10 tanggal 7 Maret 2007 karena bangunan telah dijual kepada pihak lain;---------------------------------------------------
9. Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum dan bukti-bukti yang sah dan otentik, maka perbuatan Tergugat I mengeluarkan SIP No. TSI.03/00001/03.10 tertanggal 7 Maret 2007 atas nama Maureen Meweangkan (Tergugat II) SIP No. TS. 1.03/00001/10.12 tertanggal 23 Oktober 2009 atas nama Tergugat III adalah tidak sah serta tidak lagi relevan dan melanggar hak subjektif dari Penggugat atau dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum;--------
10. Bahwa SIP atas nama Tergugat II telah berakhir pada tanggal 7 Maret 2010 dan SIP atas nama Tergugat III juga telah berakhir pada tanggal 23 Oktober 2012, sedangkan semua bangunan telah musnah, sehingga segala hak yang melekat pada SIP dimaksud telah pula gugur demi hukum;---------------------------------------
Maka berdasarkan alasan -alasan hukum sebagaimana Tersebut diatas yang diperkuat dengan bukti-bukti yang sah dan otentik, maka dengan ini Turut Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
1. Menyatakan menerima gugatan Penggugat seluruhnya;---------------------------------
2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum;----------------------------------------------------------------------
3. Membebaskan Turut Tergugat I membayar biaya perkara ini;---------------------------
Jawaban Turut Tergugat II :------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :
Exceptie Obscuri Libelli:
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat karena tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan tanah a quo, dimana obyek gugatan yang didalilkan oleh Penggugat telah beralih haknya kepada Turut Tergugat I (SALLY SINGGIH);-----------------------------------------------------
Declinatore Exceotie:
Bahwa terhadap obyek sengketa yang sama masih dalam proses perkara (No.378/Pdt.G/2012/PN. Jkt.Pst) dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Penggugat tidak berkualitas:
Bahwa Penggugat adalah bekas pemegang hak sertipikat Hak Guna Bangunan No.1126/Gondangdia (obyek sengketa) oleh karenanya sudah sepantasnya gugatan ini di tolak ;------------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
1. Bahwa Turut Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukakan oleh penggugat kecuali apa yang diakui secara tegas kebenarannya;----------------
2. Bahwa hal-hal yang di uraikan dalam Eksepsi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara;-----------------------------------------------------
3. Bahwa Turut Tergugat II menolak dengan tegas dalil-dalil yang di kemukakan oleh Penggugat dalam point 2, 4, dan 5, dimana dalam dalilnya Penggugat menyatakan bahwa bidang tanah yang terletak di Jln Rasamala No. 1, Kel.Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat yang berdiri diatas sertipikat Hak Guna Bangunan No.1126/Gondangdia, adalah masih milik Penggugat, senyatanya berdasarkan warkah yang ada di Kantor Turut Tergugat II sertipikat Hak Guna Bangunan No.1126/Gondangdia, telah beralih haknya kepada Turut Tergugat I;--------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa yang menjadi obyek gugatan (a quo) adalah sertipikat Guna Bangunan No.1126/Gondangdia, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.311/1992, tanggal 27-5-1992, seluas 891 M2 (delapan ratus sembilan puluh satu meter persegi) terletak di Jln.Rasamala, No.1, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, tercatat atas nama SALLY SINGGIH ;--------------------
4. Bahwa sertipikat Hak Guna Bangunan No.1231/Menteng, seluas 891 M2 (delapan ratus sembilan puluh satu meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 27 Januari 1919, No.23/1919, diterbitkan tanggal 15 Juli 1977, berdasarkan Surat Keputusan Menag.tt.12 Pebruari 1963, No.Sk.8/Ka/63, berasal dari Tanah bekas Eigendom No.15226/Akte tt.14 Desember 1949, No.2344, terletak di Jln. Rasamala No. 1, Kel.Menteng, Kec.Menteng, Jakarta Pusat, tercatat atas nama : Perusahaan Negara Asuransi Djiwa “DJASA SEDJAHTERA”, berkedudukan di Jakarta yang berakhir haknya tanggal 23 September 1980 ;-----------------------------------------------------------------------------------
5. Bahwa berdasarkan Akta Pemasukan dan Peleburan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.40/1965, yo Idzin Menag. tt.24 Mei 1966, No.Sk.27/Depag/1966, nama Perusahaan Negara Asuransi Djiwa “DJASA SEDJAHTERA”, berkedudukan di Jakarta, berubah menjadi Perusahaan Negara “ASURANSI DJIWASRAJA” berkedudukan di Jakarta ;----------------------------------------------------
6. Bahwa sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1231/Menteng telah berakhir masa berlakunya selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan tanggal 31 Mei 1993 No.601/HGB/BPN/93, yo. tgl.4 Agustus 1994, No.20 - VIII - 1994, diberikan Hak Guna Bangunan No.1126/Gondangdia kepada Perseroan Terbatas “ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) berkedudukan di Jakarta, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 27-5-1992, No.311/1992, seluas 891 M2 (delapan ratus sembilan puluh satu meter persegi);--------------------------------------------------------------------------------
7. Bahwa berdasarkan Akta Jual Beli No. 10/2011, tanggal 27 April 2011, yang dibuat dihadapan Sukawaty Sumadi, SH. PPAT, di Jakarta, telah di jual sebidang tanah sertipikat Hak Guna Bangunan No.1126/Gondangdia, tercatat atas nama PERSEROAN TERBATAS ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) berkedudukan di Jakarta, kepada SALLY SINGGIH;----------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :
- Menerima Eksepsi Turut Tergugat II seluruhnya;---------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima;--------------------------------
- Menghukum pengugat untuk membayar biaya perkara ini;--------------------------
Atau apabila Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus tanggal 10 September 2015, Nomor 590/PDT.G/2014/PN.JKT.PST yang amarnya berbunyi sebagai berikut
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat III dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya ;----------
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;-----------------------------------
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum ;-----------------------------------------------------------------
3. Menyatakan SIP Nomor : TS1.03/00001/03.10 tanggal 7 Maret 2007 atas nama Tergugat II MAUREEN MAWENGKANG tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;-------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan SIP Nomor : TS.1.03/00001/10.12 tanggal 23 Oktober 2009 atas nama Tergugat III ALI HARRIS dan Surat Pernyataan Penyeerahan Hak Huni tanggal 9 September 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;-----
5. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patut terhadap putusan ini; -------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung rentang untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp.7.051.000,- (tujuh juta lima puluh satu ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------
7. Menolak gugat Penggugat untuk selebihnya ; -----------------------------------------
Telah membaca:
Akte Permohonan Banding . Nomor : 172/SRT.PDT.BDG/2015/PN.JKT.PST Jo. Nomor : 590/PDT.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 22 September 2015 yang dibuat oleh H. EDY NASUTION, SH.,MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan Pembanding I semula Tergugat I telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 590/PDT.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 10 September 2015 ;
Relaas pemberitahuan pernyataan banding kepada Terbanding semula Penggugat Nomor : 590/PDT.G/2014/PN.JKT.PST Jo. Nomor : 172/SRT.PDT.BDG/2015/PN.JKT.PST tanggal 21 Desember 2015;
Relaas pemberitahuan pernyataan banding kepada Turut Terbanding I semula Tergugat II Nomor : 590/PDT.G/2014/PN.JKT.PST Jo. Nomor : 172/SRT.PDT.BDG/2015/PN.JKT.PST tanggal 21 Desember 2015;
Relaas pemberitahuan pernyataan banding kepada Pembanding II semula Tergugat III Nomor : 174/SRT.PDT.BDG/2015/PN.JKT.PST Jo. Nomor 590/PDT.G/ 2014/PN.JKT.PST tanggal 22 Desember 2015;
Relaas pemberitahuan pernyataan banding kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat I Nomor : 590/PDT.G/2014/PN.JKT.PST Jo. Nomor : 172/SRT.PDT.BDG/2015/PN.JKT.PST tanggal 4 Januari 2016;
Relaas pemberitahuan pernyataan banding kepada Turut Terbanding III semula Turut Tergugat II Nomor : 590/PDT.G/2014/PN.JKT.PST Jo. Nomor : 172/SRT.PDT.BDG/2015/PN.JKT.PST tanggal 22 Desember 2015;
Akte Tanda Terima Penyerahan Memori Banding dari Pembanding I semula Tergugat I tanggal 4 Januari 2016 ;
Relaas pemberitahuan Penyerahan Memori Banding kepada Terbanding semula Pengugat Nomor : 590/PDT.G/2014/PN.JKT.PST Jo. Nomor : 172/SRT.PDT.BDG/2015/PN.JKT.PST tanggal 28 Januari 2016;
Relaas pemberitahuan Penyerahan Memori Banding kepada Turut Terbanding I semula Tergugat II Nomor : 590/PDT.G/2014/PN.JKT.PST Jo. Nomor : 172/SRT.PDT.BDG/2015/PN.JKT.PST tanggal 20 Januari 2016;
Relaas pemberitahuan Penyerahan Memori Banding kepada Pembanding II semula Tergugat III Nomor : 590/PDT.G/2014/PN.JKT.PST Jo. Nomor : 172/SRT.PDT.BDG/2015/PN.JKT.PST tanggal 21 Januari 2016;
Relaas pemberitahuan Penyerahan Memori Banding kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat I Nomor : 590/PDT.G/2014/PN.JKT.PST Jo. Nomor : 172/SRT.PDT.BDG/2015/PN.JKT.PST tanggal 22 Januari 2016;
Relaas pemberitahuan Penyerahan Memori Banding kepada Turut Terbanding III semula Turut Tergugat II Nomor : 590/PDT.G/2014/PN.JKT.PST Jo. Nomor : 172/SRT.PDT.BDG/2015/PN.JKT.PST tanggal 20 Januari 2016;
Akte Permohonan Banding . Nomor : 174/SRT.PDT.BDG/2015/PN.JKT.PST Jo. Nomor : 590/PDT.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 22 September 2015 yang dibuat oleh H. EDY NASUTION, SH.,MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan Pembanding II semula Tergugat III telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 590/PDT.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 10 September 2015 ;
Relaas pemberitahuan pernyataan banding kepada Terbanding semula Penggugat Nomor : 590/PDT.G/2014/PN.JKT.PST Jo. Nomor : 172/SRT.PDT.BDG/2015/PN.JKT.PST tanggal 21 Desember 2015;
Relaas pemberitahuan pernyataan banding kepada Pembanding I semula Tergugat I Nomor : 590/PDT.G/2014/PN.JKT.PST Jo. Nomor : 172/SRT.PDT.BDG/2015/PN.JKT.PST tanggal 21 Desember 2015;
Relaas pemberitahuan pernyataan banding kepada Turut Terbanding I semula Tergugat II Nomor : 590/PDT.G/2014/PN.JKT.PST Jo. Nomor : 174/SRT.PDT.BDG/2015/PN.JKT.PST tanggal 21 Desember 2015;
Relaas pemberitahuan pernyataan banding kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat I Nomor : 590/PDT.G/2014/PN.JKT.PST Jo. Nomor : 174/SRT.PDT.BDG/2015/PN.JKT.PST tanggal 4 Januari 2016;
Relaas pemberitahuan pernyataan banding kepada Turut Terbanding III semula Turut Tergugat II Nomor : 590/PDT.G/2014/PN.JKT.PST Jo. Nomor : 174/SRT.PDT.BDG/2015/PN.JKT.PST tanggal 22 Desember 2015;
Akte Tanda Terima Penyerahan Memori Banding dari Pembanding II semula Tergugat III tanggal 22 Januari 2016 yag dibuat oleh H. EDY NASUTION, SH,MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Relaas pemberitahuan Penyerahan Memori Banding kepada Terbanding semula Pengugat Nomor : 590/PDT.G/2014/PN.JKT.PST Jo. Nomor : 174/SRT.PDT.BDG/2015/PN.JKT.PST tanggal 28 Januari 2016;
Relaas pemberitahuan Penyerahan Memori Banding kepada Pembanding I semula Tergugat II Nomor : 590/PDT.G/2014/PN.JKT.PST Jo. Nomor : 174/SRT.PDT.BDG/2015/PN.JKT.PST tanggal 28 Januari 2016;
Relaas pemberitahuan Penyerahan Memori Banding kepada Turut Terbanding I semula Tergugat II Nomor : 590/PDT.G/2014/PN.JKT.PST Jo. Nomor : 174/SRT.PDT.BDG/2015/PN.JKT.PST tanggal 27 Januari 2016;
Relaas pemberitahuan Penyerahan Memori Banding kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat I Nomor : 590/PDT.G/2014/PN.JKT.PST Jo. Nomor : 172/SRT.PDT.BDG/2015/PN.JKT.PST tanggal 27 Januari 2016;
Relaas pemberitahuan Penyerahan Memori Banding kepada Turut Terbanding III semula Turut Tergugat II Nomor : 590/PDT.G/2014/PN.JKT.PST Jo. Nomor : 174/SRT.PDT.BDG/2015/PN.JKT.PST tanggal 26 Januari 2016;
Relaas pemberitahuan mempelajari berkas banding kepada Terbanding semula Penggugat tanggal 21 Desember 2015, Pembanding I semula Tergugat I tanggal 21 Desember 2015, Turut Terbanding I semula tergugat II tanggal 21 Desember 2015, Pembanding II semula Tergugat III tanggal 22 Desember 2015, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat I tanggal 4 Januari 2016 dan kepada Turut Terbanding III semula Turut Tergugat II taggal 22 Desember 2016 dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari dari pemberitahuan tersebut, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa perkara Nomor 590/PDT.G/2014/PN.JKT.PST, telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 September 2015, sedangkan pernyataan permohohonan pemeriksaan tingkat banding telah diajukan oleh Tergugat II dari kuasa hukum Tergugat III, masing-masing pada tanggal 22 September 2015;
Menimbang, bahwa oleh karena permohona untuk pemeriksaan tingkat banding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditetntukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Pembanding I semula Tergugat I pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pembanding I semula Tergugat I tidak sependapat dengan pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 590/PDT.G/2014/ PN.JKT.PST tanggal 10 September 2015 karena tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan;
Bahwa terkait dengan putusan yudex factie yang menyatakan Pembanding I semula tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum, Pembanding I semula Tergugat i sangat keberatan karena jawaban, duplik, bukti-bukti yag diajukan oleh Pembanding I semula Tergugat I tidak dipertimbangkan tetapi Majelis Hakim hanya berpedoman kepada apa yang disampaikan oleh Terbanding semula Penggugat;
Bahwa putusan yudex factie yang menyatakan bahwa SIP No. TS.103/0001/03.10 tanggal 7 Maret 2007 atas nama Turut Terbanding semula Tergugat II dan SIP No. TS.103/00001/10.12 tanggal 23 Oktober 2009 atas nama Pebanding II semula Tergugat III tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah diliar kewenangan yudex factie, karena SIP adalah merupakan keputusan Tata Usaha Negara sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pembading I semula Tergugat I, mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta berkenan memutuskan :
Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsi Pembanding/Tergugat III dan Turut Terbanding/Turut Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa Pembanding II semula Tergugat III telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagain berikut :
1. Bahwa Yudex Factie tingkat pertama keliru dan khilaf dalam penerapan hukum tentang eksepsi absulut;
- Bahwa dalil-dalil Terbanding/Penggugat dalam posita dalam petitumnya, jelas dan nyata merupakan persoalan yang terkait dengan keberatan terhadap keputusan Pembanding I semula Tergugat II selaku Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluatkan SIP yang merupakan suatu penetapan tertulis yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bersifat konkrit, individualisme dan final, menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
Bahwa keberatan terhadap SIP yang dikeluarkan oleh pembanding I semula Tergugat I sewajarnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha negara karena menjadi wewenang Pengadilan Tata Usaha negara;
2. Yudex Factie tingkat pertama keliru dan khilaf dalam penerapan hukum tetantang eksepsi Litis Pendetis terkait pokok perkara aquo, sedang dalam proses hukum dalam perkara No. 378/PDT.G/2012/PN.JKT.PST.
- Bahwa pertimbangan yudex factie tingkat pertama tidak cermat dan tidak teliti dalam membaca perkara sebagaimana dimaksud dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 378/PDT.G/2012/PN.JKT.PST Jo. Putusan PT DKI No. 285/PDT/2014/PT.DKI dimana kalau dibaca secara teliti antara perkara No. 378/PDT.G/2012/PN.JKT.PST Jo. No. 285/PDT/2014/PT.DKI yang sekarang dalam proses tingkat kasasi masih mempunyai kaitan sehingga putusan yudex factie tingkat pertama akan menjadi tumpang tindih dan menjadi benang kusut penegakan hukum perkara melalui peradilan umum;
3. Yudex Factie tingkat pertama keliru dan khilaf dalam menerapkan hukum tentang eksepsi gugatan obscuur libel;
- Bahwa gugatan aquo dalam tuntutannya meminta agar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dinayatakan melakukan perbuatan melawan hukum akan tetapi tidak menjelaskan dasar dan landasan hukum dan peraturan perundang-undangan yang dimaksud sehubungan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan oleh Penggugat;
- Bahwa dengan tidakm jelasnya dasar hukum gugatan aquo, mengakibatkan gugatan tidak memenuhi syarat formil dalam mengajukan gugatan, sehingga gugatan Penggugat menjadi tidak jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perakara;
Bahwa yudex factie tingkat pertama telah khilaf dan keliru dalam menerapkan hukum, karena dalam putusan aquo sama sekali tidak mempertimbangkan dalil jawaban Pembanding II/tergugat I dan Pembanding II/Tergugat III, mengenai fakta bahwa tanah dan bangunan aquo masih di kuasai oleh Kepala Daerah sebagaimana bukti T-1 / T-II-2 dan bukti T1-2/TII-1 da fakta tersebut telah dikuatkan dalam bukti TIII-16 dan TIII-17 dan Terbanding/Penggugat tidak dapat membuktikan dalam perkara aquo bahwa yang bersangkutan pernah menguasai dan menempati tanah di Jalan Rasa Mala No. 1 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Jakarta Pusat.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pembanding II/Tergugat III mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI berkenan memutuskan:
Dalam Eksepsi.
Menerima dan mengabulkan eksepsi Pembading II/Tergugat III untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara.
Menolak seluruh gugatan Penggugat/Terbanding atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding I/Tergugat I dan Pembanding II/tergugat III tersebut diatas Terbanding/Penggugat telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 590/PDT.G/2014/ PN.JKT.PST Tanggal 10 September 2015 telah memberikan pertimbangan hukum yang tepat dan benar oleh karena itu dalil-dalil keberatan yang diajukan Pembanding harus ditolak, karena dalil-dalil tersebut merupakan dalil-dalil yang diulang, karena sudah pernah dikemukakan dalam jawaban maupun dupliknya;
Bahwa dalil-dalil keberatan Pembanding lebih bersifat subyektif daripada yuridis;
Bahwa berdasarkan atas alasan-alasan tersebut diatas Terbanding/Penggugat memohon kepada ketua Pengadilan Tinggi Jakarta berkenan memutuskan:
Menolak permohonan banding dan memori banding dari Pembanding;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 590/PDT.G/2014/PN. JKT.PST tanggal 10 September 2015;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti secara seksama berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 590/PDT.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 10 September 2015 dan memperhatikan pula memori banding dari Pembanding I/tergugat I dan memori banding dari Pembanding II/Tergugat III serta kontra memori banding dari Terbanding/Penggugat, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagaimana terurai dalam pertimbangan-pertimbangan dibawah ini;
Dalam Eksepsi.
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dimana dalam kesimpulannya, yang menolak seluruh eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Pembanding I/Tergugat I dan Turut Terbanding I/Turut tergugat I adalah sudah tepat dan benar, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 590/PDT.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 10 September 2015 dapat dipertahankan dan dikuatkan.
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Terbanding/penggugat adalah sebagaimana terurai tersebut diatas;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan terbanding/penggugat tersebut diatas, Pembanding I/Tergugat I, Pembanding II/Tergugat III dan Turut Terbanding II / Turut Tergugat II, telah menyangkalnya/ membantahnya;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya,Terbanding/ Penggugat telah mengajukan bukti-bukti tertulis yaitu bukti P-1 s/d P-11 dan 2 (dua) orang saksi yaitu saksi SUKIMAN dan saksi EKO WAGIYONO dan 1 (satu) ahli yaitu PROF. Dr. SUHADI CAHAYA, SH, MA.,MBA sedangkan Pebanding I/Tergugat I telah mengajukan bukti TI-1 s/d TI-7 dan pembanding II/Tergugat III telah mengajukan bukti TIII-1 s/d TIII-19 serta 2 (dua) orang ahli yaitu : AMAZONE SINAGA dan AARTJE TEHU PELORY, SH.,MH;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara dalam perkara ini, Majelis Hakim tingkat banding terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh Pembanding II/Tergugat III dan Turut terbanding/Turut Tergugat II yaitu Apakah pokok perkara yang disengketakan dalam perkara aquo (perkara Nomor 590/PDT.G/2014/PN.JKT.PST) adalah sama dengan perkara Nomor 285/PDT/2014/PT.DKI tanggal 4 Agustus 2014 Jo. Perkara Nomor 378/PDT.G/2012/PN.JKT.PST tanggal 18 Juni 2013 (vide bukti TIII-16 dan TIII-17?
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo (Nomor 590/PDT.G/2014/PN.JKT.PST Jo. Nomor 237/PDT/2016/PT.DKI) Terbanding/Penggugat pada pokoknya mendalilkan :
Bahwa Terbanding/Penggugat (PT. Asuransi Jiwasrya) adalah sebagai pemilik atas sebidang tanah dengan luas 891 M2 dan bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jalan Rasamala No. 1 Kelurahan Gondangdia Kecamatan Menteng Jakarta Pusat sesuai dengan HGB No. 1126/Gondangdia an. PT. Asuransi Jiwasraya.
Bahwa selanjutnya Terbanding/Pengugat juga mempersoalkan mengenai peristiwa tahun 2008 terkait dengan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Rasamala No. 1 Kecamatan Gondangdia, Kecamatan menteng Jakarta Pusat tersebut diatas yang djual oleh Terbanding/Penggugat kepada Turut Terbanding I/Turut Terbanding I (NY. Sally Singgih) dan telah dibayar lunas pada tanggal 14 mei 2008, akan tetapi pelepasan Hak Atas tanah tersebut diatas belum bisa direalisasikan dalam bentuk akta otentik (Akta Jual beli dan/atau Pelepasan/pengoperasian hak/akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pembanding I/Tergugat I, Pembanding II/Tergugat III dan Turut Terbanding II/Turut Tergugat II;
Menimbang, bahwa dari dalil-dalil tersebut diatas, maka jelaslah bahwa yang menjadi persoalan pokok dalam perkara aquo (No. 290/PDT.G/2012/PN.JKT.PST Jo. No. 237/PDT/2016/PT.DKI adalah mengenai tidak bisa dilakukannya pelepasan dan pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Rasamala No. 1 dalam bentuk akta otentik (akta jual beli dan/atau pelepasan/pengoperan hak kepada Turut Terbanding I/Turut Tergugat II;
Menimbang, bahwa apabila ditelti dengan seksama putusan perkara No. 378/PDT.G/2012/PN.JKT.PST tanggal 18 Juni 2013 Jo. No. 285/PDT/2014/PT.DKI tanggal 4 Agustus 2014, yang memutuskan “ Bahwa Jual beli antara Terbanding/Penggugat dengan Turut Terbanding I (Turut Tergugat II (Sally Singgih) atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Rasamala No. 1 Kelurahan Gondangdia, kecamatan Menteng Jakarta Pusat SHGB No. 1126/Gondangdia cacat hukum dan tidak sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas, jelas antara perkara aquo No. 290/PDT.G/2012/PN.JKT.PST Jo. NO. 237/PDT/2016/PT.DKI dengan perkara No. 378/PDT.G/2012/PN.JKT.PST Jo. No. 285/PDT/2014/PT.DKI, yang sekarang masih dalam proses kasasi, yang belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, terdapat kesamaan baik mengenai subyek hukumnya maupun obyeknya dan mempunyai kaitan yang sangat erat antara kedua perkara tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menghindari putusan yang saling bertentangan antara perkara yang satu dengan perkara yang lain dan untuk menjamin adanya kepastian hukum maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat gugatan Terbanding/Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa dengan demikian keberatan Pembanding/tergugat III, yang mohon agar gugatan Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 290/PDT.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 10 September 2015 tidak dapat dipertahankan lagi dan haruslah dinyatakan batal dan Majelis Hakim tingkat banding akan mengadili sendiri sebagaimana termuat dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Terbanding/Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima maka Terbanding/Penggugat dibebankan pula untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan;
Mengingat Undang-Undang Nomor 20 tahun 1947, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, HIR serta ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding I/tergugat I dan pembanding II/Tergugat III;
Dalam Eksepsi.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tangggal 10 September 2015 Nomor 590/PDT.G/2014/PN.JKT.PST yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai eksepsi;
Dalam Pokok Perkara
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 September 2015 Nomor 590/PDT.G/2014/PN.JKT.PST yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan gugatan Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya pekara yang timbul dalam dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari: SELASA tanggal 12 JULI 2016 oleh kami SUDIRMAN WP, SH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, INYOMAN SUTAMA, SH.,MH dan PRAMODANA K.K. ATMADJA, SH.,M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 237/PEN/PDT/2016/PT.DKI. tanggal 11 April 2016 ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada Pengadilan Tingkat Banding, putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 19 JULI 2016 dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh WARGIATI, SH,MH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti Nomor : 237/PDT/2016/PT.DKI tanggal 11 April 2016, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | KETUA MAJELIS HAKIM |
| INYOMAN SUTAMA, SH.,MH | SUDIRMAN WP, SH |
| PRAMODANA K.K. ATMADJA, SH.,M.Hum | |
PANITERA PENGGANTI WARGIATI, SH.,MH |
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai :Rp6000,00
2. Biaya Redaksi :Rp5000,00
3. Biaya Pemberkasan :Rp139.000,00
----------------------------
Jumlah Rp150.000,00
=============
( seratus lima puluh ribu rupiah )