NO. 291 /Pid.Sus/2014/PN.Plw.
Putusan PN PELALAWAN Nomor NO. 291 /Pid.Sus/2014/PN.Plw.
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I SUWAR Als WAR Bin SAWURI dan Terdakwa II KARDONO Als DONO Bin BEJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memasarkan dan mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah" ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I SUWAR Als WAR Bin SAWURI dan Terdakwa II KARDONO Als DONO Bin BEJO dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun 3 (tiga) Bulan ; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada Para Terdakwa tersebut masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) Bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan agar Para Terdakwa masing-masing tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - Kayu olahan broti sebanyak 32 batang dan kayu olahan papan sebanyak 34 lembar (disisihkan sebanyak 1 (satu) lembar papan dipotong menjadi 4 (empat) potongan yang dijadikan barang bukti) - 1 (satu) unit mesin chain saw merk still warna merah kombinasi putih - Terpal warna biru - Gerigen volume 5 liter yang berisikan oli - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam tanpa plat Dirampas untuk Negara ; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Mega Pro warna hitam dengan nomor polisi BM 6746 MG ; Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Terdakwa I : Suwar Als. War Bin Sawuri ; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NO. 291 /Pid.Sus/2014/PN.Plw.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pelalawan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagaimana tersebut di bawah ini, dalam perkara Terdakwa-Terdakwa :
Terdakwa I
Nama lengkap : SUWAR Als WAR Bin SAWURI
Tempat lahir : Malang (Jawa Timur)
Umur/tanggal lahir : 59 Tahun/09 Maret 1955
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Sido Rejo Kota Raya RT 025 RW 002 Kecamatan Kunto Darusalam Kabupaten Rokan Hulu
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa II
Nama lengkap : KARDONO Als DONO Bin BEJO
Tempat lahir : Lampung
Umur/tanggal lahir : 29 Tahun/09 Desember 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Pelabi Jaya RT 003 RW 009 Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Para Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, masing-masing sejak tanggal 13 Oktober 2014 s/d tanggal 01 Nopember 2014 ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, masing-masing sejak tanggal 02 Nopember 2014 s/d tanggal 01 Desember 2014 ;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci masing-masing sejak tanggal 02 Desember 2014 s/d 21 Desember 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, masing-masing sejak tanggal 11 Desember 2014 s/d 9 Januari 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan masing-masing sejak tanggal 10 Januari 2015 sampai dengan tanggal 10 Maret 2014 ;
Para Terdakwa tersebut di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Para Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan ;
- Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana (Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I SUWAR Als WAR Bin SAWURI dan Terdakwa II KARDONO Als DONO Bin BEJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf l”, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sesuai Dakwaan Alternatif Pertama kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SUWAR Als WAR Bin SAWURI dan Terdakwa II KARDONO Als DONO Bin BEJO dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
Kayu olahan broti sebanyak 32 batang dan kayu olahan papan sebanyak 34 lembar (disisihkan sebanyak 1 (satu) lembar papan dipotong menjadi 4 (empat) potongan yang dijadikan barang bukti)
1 (satu) unit mesin chain saw merk still warna merah kombinasi putih
Terpal warna biru
Gerigen volume 5 liter yang berisikan oli
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Mega Pro warna hitam dengan nomor polisi BM 6746 MG
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam tanpa plat
Dirampas untuk Negara
4. Menetapkan supaya Terdakwa I SUWAR Als WAR Bin SAWURI dan Terdakwa II KARDONO Als DONO Bin BEJO dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa mengajukan permohonannya secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon kepada Pengadilan agar dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaannya No : Reg. PERKARA - 146 PDM /PKL.CI/13 /2014 yang disusun secara Alternatif sebagai berikut :
KESATU
--------- Bahwa mereka Terdakwa I SUWAR Als WAR Bin SAWURI dan Terdakwa II KARDONO Als DONO Bin BEJO pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2014 sampai dengan hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar pukul 17.30 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo SPTN Wilayah II Basrah Resor Tesso, Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pelalawan yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja membeli, memasarkan, dan / atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf l, Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut, berawal Terdakwa I SUWAR mendapat informasi dari masyarakat Desa Palabi Jaya yang menerangkan bahwa masih terdapat banyak kayu bulat bekas tumbangan yang dilakukan oleh pemiik lahannya di sekitar Desa tersebut. Selanjutnya Terdakwa I SUWAR berniat untuk mengolah kayu bulat bekas tumbangan tersebut untuk kemudian dijual.
Bahwa Terdakwa I SUWAR lalu mengajak Terdakwa II KARDONO dengan dijanjikan upah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kubik dari harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per kubik yang akan dijual Terdakwa I SUWAR, yang disetujui Terdakwa II KARDONO;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2014 Terdakwa I SUWAR menyiapkan perlengkapan berupa antara lain 1 (satu) unit chainshaw besar lengkap dengan Bar nya, 1 (satu) buah jerigen berisi oli untuk chainsaw, serta terpal, lalu pergi ke Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo SPTN Wilayah II Basrah Resor Tesso melalui jalan tikus dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Mega Pro No Pol BM 6746 MG bersama Terdakwa II KARDONO.
Bahwa setelah menemukan lokasi lahan yang terdapat kayu bulat bekas tumbangan yang lahannya sebagian telah ditanami bibit kelapa sawit, para terdakwa mendirikan pondok dari terpal dan kayu-kayu yang ada untuk tempat istirahat serta menyimpan perlengkapan yang dibawa.
Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2014 para terdakwa mulai mengolah kayu-kayu bulat bekas tumbangan tersebut dengan cara Terdakwa I SUWAR dengan menggunakan chainshaw terlebih dahulu membelah kayu-kayu bulat tersebut kemudian diolah menjadi papan ukuran 4 cm X 25 cm X 4 cm dan broti ukuran 6 cm X 13 cm X 4 cm, setelah itu oleh Terdakwa II KARDONO papan dan broti tersebut diangkat kemudian dipanggul untuk diletakkan dan ditumpuk di dekat jalan agar mudah dimuat kedalam mobil, apabila ada pembeli.
Bahwa sampai dengan hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 para terdakwa telah mengolah broti sebanyak 32 (tiga puluh dua) batang dan papan sebanyak 34 (tiga puluh empat) lembar yang berasal dari 9 (sembilan) batang kayu bulat;
Bahwa selanjutnya saksi VERI FIRMANSYAH dan saksi MUHAMMAD SAULI selaku anggota Polres Pelalawan yang mendapatkan informasi adanya kegiatan Illegal Logging di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, langsung melakukan pengecekan ke lapangan lalu sekitar pukul 17.30 Wib mereka menemukan para terdakwa yang sedang beristirahat di dalam pondok. Selanjutnya didalam pondok tersebut juga ditemukan mesin chainshaw yang digunakan para terdakwa serta tumpukan kayu olahan di sekitar pondok, sehingga terhadap para terdakwa dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Pelalawan untuk diperoses lebih lanjut ;
Bahwa selanjutnya saksi DELFIANDRA, SP selaku Petugas Balai Taman Nasional Tesso Nilo mengambil titik koordinat pada lokasi para terdakwa melakukan pengolahan kayu yakni E - 101° 39’ 50,4” S- 0° 9’ 37,5’ yang kemudian setelah diplotkan dalam peta lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 663/Menhut-II/2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Fungsi sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas Kelompok Hutan Tesso Nilo seluas 44.492 Ha sebagai Perluasan Taman Nasional Tesso Nilo, ternyata masuk Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo SPTN Wilayah II Basrah Resor Tesso.
Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan pengolahan hasil hutan kayu tersebut dilakukan tanpa izin dari Menteri Kehutanan yang berwenang mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hasil hutan.
------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 87 ayat (1) huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
ATAUKEDUA
--------- Bahwa mereka Terdakwa I SUWAR Als WAR Bin SAWURI dan Terdakwa II KARDONO Als DONO Bin BEJO pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2014 sampai dengan hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar pukul 17.30 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo SPTN Wilayah II Basrah Resor Tesso, Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pelalawan yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf f Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------
Pada waktu dan tempat tersebut, berawal Terdakwa I SUWAR mendapat informasi dari masyarakat Desa Palabi Jaya yang menerangkan bahwa masih terdapat banyak kayu bulat bekas tumbangan yang dilakukan oleh pemiik lahannya di sekitar Desa tersebut. Selanjutnya Terdakwa I SUWAR berniat untuk mengolah kayu bulat bekas tumbangan tersebut untuk kemudian dijual.
Bahwa Terdakwa I SUWAR lalu mengajak Terdakwa II KARDONO dengan dijanjikan upah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kubik dari harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per kubik yang akan dijual Terdakwa I SUWAR, yang disetujui Terdakwa II KARDONO;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2014 Terdakwa I SUWAR menyiapkan perlengkapan berupa antara lain 1 (satu) unit chainshaw besar lengkap dengan Bar nya, 1 (satu) buah jerigen berisi oli untuk chainsaw, serta terpal, lalu pergi ke Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo SPTN Wilayah II Basrah Resor Tesso melalui jalan tikus dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Mega Pro No Pol BM 6746 MG bersama Terdakwa II KARDONO.
Bahwa setelah menemukan lokasi lahan yang terdapat kayu bulat bekas tumbangan yang lahannya sebagian telah ditanami bibit kelapa sawit, para terdakwa mendirikan pondok dari terpal dan kayu-kayu yang ada untuk tempat istirahat serta menyimpan perlengkapan yang dibawa.
Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2014 para terdakwa mulai mengolah kayu-kayu bulat bekas tumbangan tersebut dengan cara Terdakwa I SUWAR dengan menggunakan chainshaw terlebih dahulu membelah kayu-kayu bulat tersebut kemudian diolah menjadi papan ukuran 4 cm X 25 cm X 4 cm dan broti ukuran 6 cm X 13 cm X 4 cm, setelah itu oleh Terdakwa II KARDONO papan dan broti tersebut diangkat kemudian dipanggul untuk diletakkan dan ditumpuk di dekat jalan agar mudah dimuat kedalam mobil, apabila ada pembeli.
Bahwa sampai dengan hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 para terdakwa telah mengolah broti sebanyak 32 (tiga puluh dua) batang dan papan sebanyak 34 (tiga puluh empat) lembar yang berasal dari 9 (sembilan) batang kayu bulat;
Bahwa selanjutnya saksi VERI FIRMANSYAH dan saksi MUHAMMAD SAULI selaku anggota Polres Pelalawan yang mendapatkan informasi adanya kegiatan Illegal Logging di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, langsung melakukan pengecekan ke lapangan lalu sekitar pukul 17.30 Wib mereka menemukan para terdakwa yang sedang beristirahat di dalam pondok. Selanjutnya didalam pondok tersebut juga ditemukan mesin chainshaw yang digunakan para terdakwa serta tumpukan kayu olahan di sekitar pondok, sehingga terhadap para terdakwa dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Pelalawan untuk diperoses lebih lanjut;
Bahwa selanjutnya saksi DELFIANDRA, SP selaku Petugas Balai Taman Nasional Tesso Nilo mengambil titik koordinat pada lokasi para terdakwa melakukan pengolahan kayu dengan menggunakan alat berupa chainshaw yakni E - 101° 39’ 50,4” S- 0° 9’ 37,5’ yang kemudian setelah diplotkan dalam peta lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 663/Menhut-II/2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Fungsi sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas Kelompok Hutan Tesso Nilo seluas 44.492 Ha sebagai Perluasan Taman Nasional Tesso Nilo, ternyata masuk Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo SPTN Wilayah II Basrah Resor Tesso.
Bahwa para terdakwa dalam membawa dan menggunakan chainsaw untuk mengolah kayu dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo tersebut tanpa disertai izin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 84 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan memahami isi dakwaan tersebut dan Para Terdakwa juga menyatakan tidak akan mengajukan Eksepsi / Keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan Saksi-saksi yang masing-masing yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing, yaitu sebagai berikut :
Saksi VERI FIRMANSYAH :
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan saksi sebagaimana dimuat di dalam BAPnya.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo SPTN Wilayah II Basrah Resor Tesso Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, saksi bersama dengan rekan saksi Sdr.MUHAMMAD SAULI mengamankan Terdakwa I SUWAR Als WAR Bin SAWURI dan Terdakwa II KARDONO Als DONO Bin BEJO di dalam pondok sedang beristirahat serta ditemukan tumpukan kayu olahan di sekitar pondok tersebut.
Bahwa para terdakwa ditangkap karena melakukan pengolahan kayu dengan menggunakan mesin chainshaw di dalam Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Bahwa kayu olahan yang diolah oleh para terdakwa sebanyak + 2,5 (dua setengah) kubik dan kayu olahan akan dijual oleh para terdakwa.
Bahwa para terdakwa masuk ke dalam Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo tidak ada meminta izin dari pejabat yang berwenang.
Saksi MUHAMMAD SAULI :
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan saksi sebagaimana dimuat di dalam BAPnya.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo SPTN Wilayah II Basrah Resor Tesso Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, saksi bersama dengan rekan saksi Sdr.VERI FIRMANSYAH mengamankan Terdakwa I SUWAR Als WAR Bin SAWURI dan Terdakwa II KARDONO Als DONO Bin BEJO di dalam pondok sedang beristirahat serta ditemukan tumpukan kayu olahan di sekitar pondok tersebut.
Bahwa para terdakwa ditangkap karena melakukan pengolahan kayu dengan menggunakan mesin chainshaw di dalam Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Bahwa kayu olahan yang diolah oleh para terdakwa sebanyak + 2,5 (dua setengah) kubik dan kayu olahan akan dijual oleh para terdakwa.
Bahwa para terdakwa masuk ke dalam Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo tidak ada meminta izin dari pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa selanjutnya juga telah didengar keterangan Saksi Ahli yang memberikan keterangan di Persidangan dibawah sumpah sebagai berikut :
Saksi Ahli BUDI SURLANI, S.Hut., MM., :
Bahwa ahli pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan ahli sebagaimana dimuat didalam BAPnya.
Bahwa ahli memberikan keterangan sehubungan dengan telah terjadi tindak pidana dengan sengaja membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf l pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2014 sampai dengan hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar pukul 17.30 Wib bertempat di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo SPTN Wilayah II Basrah Resor Tesso Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan yang dilakukan oleh Terdakwa I SUWAR Als WAR Bin SAWURI dan Terdakwa II KARDONO Als DONO Bin BEJO.
Bahwa terhadap Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo tersebut tidak ada yang berhak karena merupakan hutan lindung milik Negara dan dijaga kelestariannya sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.663/Menhut-II/2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Fungsi Sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas Kelompok Hutan Tesso Nilo Seluas + 44.492 Ha Yang Terletak Di Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau Menjadi Taman Nasional Sebagai Perluasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan penebangan pohon di dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa untuk pemanfaatan hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan Negara harus memperoleh izin dari Menteri Kehutanan sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Saksi Ahli DELFI ANDRA, SP. :
Bahwa ahli pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan ahli sebagaimana dimuat didalam BAPnya.
Bahwa ahli memberikan keterangan sehubungan dengan telah terjadi tindak pidana dengan sengaja membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf l pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2014 sampai dengan hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar pukul 17.30 Wib bertempat di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo SPTN Wilayah II Basrah Resor Tesso Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan yang dilakukan oleh Terdakwa I SUWAR Als WAR Bin SAWURI dan Terdakwa II KARDONO Als DONO Bin BEJO.
Bahwa tidak diperbolehkan siapapun melakukan kegiatan tanpa izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan di dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo apalagi untuk melakukan pengolahan kayu.
Bahwa untuk memasuki Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo harus mendapat izin dari Pengelola Kawasan seperti yang telah ditentukan oleh undang-undang yaitu berupa simaksi (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi).
Bahwa berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat GPS terhadap lokasi kegiatan pengolahan kayu yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut ditemukan titik koordinat yaitu E - 101° 39’ 50,4” S- 0° 9’ 37,5’ yang kemudian setelah diplotkan dalam peta lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 663/Menhut-II/2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Fungsi sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas Kelompok Hutan Tesso Nilo seluas 44.492 Ha sebagai Perluasan Taman Nasional Tesso Nilo, ternyata masuk Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo SPTN Wilayah II Basrah Resor Tesso.
Bahwa sepengetahuan ahli, para terdakwa tidak ada meminta izin untuk masuk ke dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo apalagi meminta izin untuk melakukan pengolahan kayu di dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo sehingga perbuatan para terdakwa tersebut sangat dilarang keras.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi-saksi yang tersebut Para Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa di Persidangan juga telah diajukan barang bukti yang masing-masingnya dibenarkan oleh Saksi-saksi dan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Para Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa SUWAR Als WAR Bin SAWURI :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan terdakwa sebagaimana dimuat di dalam BAPnya.
Bahwa terdakwa mendapat informasi dari masyarakat Desa Palabi Jaya yang menerangkan masih terdapat banyak kayu bulat bekas tumbangan yang dilakukan oleh pemiik lahannya di sekitar desa tersebut tepatnya di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo SPTN Wilayah II Basrah Resor Tesso Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan dan terdakwa berniat untuk mengolah kayu bulat bekas tumbangan tersebut untuk kemudian dijual.
Bahwa terdakwa lalu mengajak Terdakwa II KARDONO Als DONO Bin BEJO dengan dijanjikan upah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kubik dari harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per kubik yang akan terdakwa jual, yang disetujui Terdakwa II.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2014 terdakwa menyiapkan perlengkapan berupa antara lain 1 (satu) unit chainshaw besar lengkap dengan Bar nya, 1 (satu) buah jerigen berisi oli untuk chainsaw, serta terpal, lalu pergi ke Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo SPTN Wilayah II Basrah Resor Tesso melalui jalan tikus dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Mega Pro Nomor Polisi BM 6746 MG bersama Terdakwa II.
Bahwa setelah menemukan lokasi lahan yang terdapat kayu bulat bekas tumbangan yang lahannya sebagian telah ditanami bibit kelapa sawit, terdakwa dan Terdakwa II mendirikan pondok dari terpal dan kayu-kayu yang ada untuk tempat istirahat serta menyimpan perlengkapan yang dibawa.
Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2014 terdakwa dan Terdakwa II mulai mengolah kayu-kayu bulat bekas tumbangan tersebut dengan cara terdakwa dengan menggunakan chainshaw terlebih dahulu membelah kayu-kayu bulat tersebut kemudian diolah menjadi papan ukuran 4 cm X 25 cm X 4 cm dan broti ukuran 6 cm X 13 cm X 4 cm, setelah itu oleh Terdakwa Kardono papan dan broti tersebut diangkat menuju ke tempat pembeli yang memesan kayu-kayu tersebut dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam tanpa plat milik Terdakwa Kardono ;
Bahwa sampai dengan hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 terdakwa dan Terdakwa II telah mengolah broti sebanyak 32 (tiga puluh dua) batang dan papan sebanyak 34 (tiga puluh empat) lembar yang berasal dari 9 (sembilan) batang kayu bulat.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Pelalawan saat sedang beristirahat di dalam pondok dan di dalam pondok tersebut juga ditemukan mesin chainshaw serta tumpukan kayu olahan di sekitar pondok, sehingga terdakwa dibawa ke Polres Pelalawan untuk diperoses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak Balai Taman Nasional Tesso Nilo untuk masuk dan melakukan pengolahan hasil hutan kayu di wilayah tersebut.
Terdakwa KARDONO Als DONO Bin BEJO :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan terdakwa sebagaimana dimuat di dalam BAPnya.
Bahwa terdakwa diajak oleh Terdakwa I SUWAR Als WAR Bin SAWURI dengan dijanjikan upah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kubik dari harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per kubik yang akan Terdakwa I jual, yang disetujui oleh terdakwa.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2014 terdakwa bersama Terdakwa I pergi ke Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo SPTN Wilayah II Basrah Resor Tesso melalui jalan tikus dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Mega Pro Nomor Polisi BM 6746 MG setelah Terdakwa I menyiapkan perlengkapan berupa antara lain 1 (satu) unit chainshaw besar lengkap dengan Bar nya, 1 (satu) buah jerigen berisi oli untuk chainsaw, serta terpal.
Bahwa setelah menemukan lokasi lahan yang terdapat kayu bulat bekas tumbangan yang lahannya sebagian telah ditanami bibit kelapa sawit, terdakwa dan Terdakwa I mendirikan pondok dari terpal dan kayu-kayu yang ada untuk tempat istirahat serta menyimpan perlengkapan yang dibawa.
Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2014 terdakwa dan Terdakwa I mulai mengolah kayu-kayu bulat bekas tumbangan tersebut dengan cara Terdakwa I dengan menggunakan chainshaw terlebih dahulu membelah kayu-kayu bulat tersebut kemudian diolah menjadi papan ukuran 4 cm X 25 cm X 4 cm dan broti ukuran 6 cm X 13 cm X 4 cm, setelah itu papan dan broti tersebut diangkat oleh Terdakwa menuju ke tempat pembeli yang memesan kayu-kayu tersebut dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam tanpa plat milik Terdakwa ;
Bahwa sampai dengan hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 terdakwa dan Terdakwa I telah mengolah broti sebanyak 32 (tiga puluh dua) batang dan papan sebanyak 34 (tiga puluh empat) lembar yang berasal dari 9 (sembilan) batang kayu bulat.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Pelalawan saat sedang beristirahat di dalam pondok dan di dalam pondok tersebut juga ditemukan mesin chainshaw serta tumpukan kayu olahan di sekitar pondok, sehingga terdakwa dibawa ke Polres Pelalawan untuk diperoses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak Balai Taman Nasional Tesso Nilo untuk masuk dan melakukan pengolahan hasil hutan kayu di wilayah tersebut
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Para Terdakwa, di depan persidangan serta dikaitkan pula dengan barang bukti yang diajukan di persidangan maka terungkap Fakta-fakta Persidangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2014 sampai dengan hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo SPTN Wilayah II Basrah Resor Tesso Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Terdakwa I dan Terdakwa II mengolah kayu-kayu bulat bekas tumbangan di wilayah tersebut dengan cara Terdakwa I dengan menggunakan chainshaw terlebih dahulu membelah kayu-kayu bulat tersebut kemudian diolah menjadi papan ukuran 4 cm X 25 cm X 4 cm dan broti ukuran 6 cm X 13 cm X 4 cm, setelah itu papan dan broti tersebut diangkat oleh Terdakwa Krdono menuju ke tempat pembeli yang memesan kayu-kayu tersebut dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam tanpa plat milik Terdakwa Kardono dan sampai dengan hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 Terdakwa I dan Terdakwa II telah mengolah broti sebanyak 32 (tiga puluh dua) batang dan papan sebanyak 34 (tiga puluh empat) lembar yang berasal dari 9 (sembilan) batang kayu bulat dengan menggunakan mesin chainshaw yang digunakan Terdakwa I dan Terdakwa II serta tumpukan kayu olahan di sekitar pondok ;
Bahwa pada lokasi Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan pengolahan kayu yakni E - 101° 39’ 50,4” S- 0° 9’ 37,5’ yang kemudian setelah diplotkan dalam peta lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 663/Menhut-II/2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Fungsi sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas Kelompok Hutan Tesso Nilo seluas 44.492 Ha sebagai Perluasan Taman Nasional Tesso Nilo, ternyata masuk Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo SPTN Wilayah II Basrah Resor Tesso.
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam melakukan pengolahan hasil hutan kayu tersebut dilakukan tanpa izin dari Menteri Kehutanan yang berwenang mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hasil hutan.
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Bahwa Terdakwa belum pernah di hukum ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah atau tidaknya Para Terdakwa perlu dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana dengan dakwaan Alternatif, yaitu :
Pertama melanggar Pasal 87 ayat (1) huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
atau Kedua melanggar Pasal 84 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan mana yang paling tepat untuk diterapkan terhadap Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan maka Majelis Hakim menilai bahwa dakwaan yang paling tepat untuk diterapkan terhadap diri Para Terdakwa adalah Dakwaan Alternatif pertama yaitu Pasal 87 ayat (1) huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang akan dibuktikan dengan uraian unsur-unsur sebagai berikut :
Orang-Perseorangan ;
Dengan sengaja membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
Ad. 1.Orang-perseorangan ;
Menimbang, bahwa orang-perseorangan sebagaimana dijelaskan dalam UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengandung makna termasuk dalam pengertian setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. Berdasarkan keterangan Terdakwa maupun keterangan para saksi, bahwa Terdakwa yang dihadapkan ke persidangan merupakan orang yang mempunyai identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan, sehingga tidak terdapat error in persona ;
Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai Terdakwa daIam perkara ini adalah Terdakwa I SUWAR Als WAR Bin SAWURI dan Terdakwa II KARDONO Als DONO Bin BEJO telah dihadapkan kepersidangan ini sebagai Terdakwa dengan identitas lengkap maka berdasarkan hal tersebut unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengajamembeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah ;
Bahwa unsur ini bersifat Alternatif artinya bila salah satu sub unsur ini terbukti maka unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta yang terungkap di Persidangan yang menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2014 sampai dengan hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo SPTN Wilayah II Basrah Resor Tesso Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Terdakwa I dan Terdakwa II mengolah kayu-kayu bulat bekas tumbangan di wilayah tersebut dengan cara Terdakwa I dengan menggunakan chainshaw terlebih dahulu membelah kayu-kayu bulat tersebut kemudian diolah menjadi papan ukuran 4 cm X 25 cm X 4 cm dan broti ukuran 6 cm X 13 cm X 4 cm, setelah itu oleh Terdakwa II papan dan broti tersebut diangkat kemudian dipanggul untuk diletakkan dan ditumpuk di dekat jalan agar mudah dimuat ke dalam mobil apabila ada pembeli dan sampai dengan hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 Terdakwa I dan Terdakwa II telah mengolah broti sebanyak 32 (tiga puluh dua) batang dan papan sebanyak 34 (tiga puluh empat) lembar yang berasal dari 9 (sembilan) batang kayu bulat dengan menggunakan mesin chainshaw yang digunakan Terdakwa I dan Terdakwa II serta tumpukan kayu olahan di sekitar pondok ;
Bahwa pada lokasi Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan pengolahan kayu yakni E - 101° 39’ 50,4” S- 0° 9’ 37,5’ yang kemudian setelah diplotkan dalam peta lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 663/Menhut-II/2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Fungsi sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas Kelompok Hutan Tesso Nilo seluas 44.492 Ha sebagai Perluasan Taman Nasional Tesso Nilo, ternyata masuk Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo SPTN Wilayah II Basrah Resor Tesso.
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam melakukan pengolahan hasil hutan kayu tersebut dilakukan tanpa izin dari Menteri Kehutanan yang berwenang mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hasil hutan.;
Berdasarkan uraian tersebut dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa sedemikian rupa dipandang sebagai perbuatan Dengan sengaja memasarkan dan mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah maka unsur ini telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut menurut Majelis Hakim semua unsur dari Pasal 87 ayat (1) huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi, maka dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama maka Majelis Hakim tidak perlu membuktikan untuk Alternatif Dakwaan selanjutnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa terbukti bersalah maka kepadanya harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan tingkat kesalahannya tersebut serta memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa agar Para Terdakwa dapat dihukum, selain telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, juga harus dipertimbangkan apakah Para Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya tersebut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan pada diri Para Terdakwa pada saat melakukan tindak pidana tersebut, hal-hal yang menjadi dasar penghapusan/ peniadaan pidana (strafuitsluitingsgrondens), baik berupa alasan pembenar dari tindakan (rechtsvardigingsgronden) maupun alasan pemaaf dari kesalahan (schuldsuitsluitingsgronden), sehingga Para Terdakwa menurut hukum adalah cakap dan harus mempertanggungjawabkan segala tindakan yang telah dilakukannya (toerekenbaarheid van het feit), maka menurut Majelis Hakim terhadap Para Terdakwa dapat dijatuhkan pidana ;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya Para Terdakwa akan dijatuhi hukuman penjara dalam hal ini Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang dinilai terlalu lama atau tidak sebanding dengan perbuatan Para Terdakwa yang berdasarkan Fakta yang terungkap di Persidangan adalah hanya orang-orang yang disuruh oleh orang lain demi mendapatkan sedikit upah oleh karena itu Pendapat Majelis Hakim mengenai hal ini akan dituangkan dalam amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Para Terdakwa tidak dimaksudkan untuk merendahkan harkat dan martabat Para Terdakwa ataupun untuk balas dendam, tetapi untuk menyadarkan Para Terdakwa atas kesalahan dan pembinaan diri Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap diri Para Terdakwa telah dilakukan penahan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka dalam putusan ini masa selama Para Terdakwa berada dalam tahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa apabila pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani maka sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf k. KUHAP maka harus diperintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah diajukan barang bukti yang telah disita secara sah, maka statusnya akan ditentukan dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP yang menyatakan bahwa :
(1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dengan kejahatan atau yang dengan sengaja digunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang dilakukan dengan tidak sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.
(3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang oleh hakim diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita ;
Bahwa kata dapat dalam ayat (1) tersebut di atas merupakan diskresi hakim yang memiliki arti bahwa dalam hal memutuskan pendapat Hakim boleh menggunakan wewenangnya untuk merampas atau tidak merampas suatu barang sitaan dengan tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan nilai yang berlaku dalam masyarakat ;
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan yang telah disita secara sah yaitu :
Kayu olahan broti sebanyak 32 batang dan kayu olahan papan sebanyak 34 lembar (disisihkan sebanyak 1 (satu) lembar papan dipotong menjadi 4 (empat) potongan yang dijadikan barang bukti) ;
1 (satu) unit mesin chain saw merk still warna merah kombinasi putih
Terpal warna biru ;
Gerigen volume 5 liter yang berisikan oli ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Mega Pro warna hitam dengan nomor polisi BM 6746 MG ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam tanpa plat;
Bahwa Terhadap barang bukti berupa :
Kayu olahan broti sebanyak 32 batang dan kayu olahan papan sebanyak 34 lembar (disisihkan sebanyak 1 (satu) lembar papan dipotong menjadi 4 (empat) potongan yang dijadikan barang bukti) adalah merupakan barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dengan kejahatan ;
Sedangkan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin chain saw merk still warna merah kombinasi putih ;
Terpal warna biru ;
Gerigen volume 5 liter yang berisikan oli ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam tanpa plat ; adalah merupakan barang-barang kepunyaan terpidana yang dengan sengaja digunakan untuk melakukan kejahatan oleh Para Terdakwa dalam perbuatan mereka sebagaimana yang telah terbukti melanggar Pasal 87 ayat (1) huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dikhawatirkan akan digunakan oleh Para Terdakwa kembali mengulangi perbuatannya, dan secara keseluruhan barang-barang bukti tersebut masih memiliki nilai ekonomis ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa barang-barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk negara ;
Bahwa Terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Mega Pro warna hitam dengan nomor polisi BM 6746 MG ;
adalah merupakan barang milik Terdakwa I, Suwar Bin Sawuri yang merupakan barang bukti yang tidak digunakan oleh Terdakwa secara langsung dalam melakukan perbuatannya sebagaimana yang telah terbukti melanggar Pasal 87 ayat (1) huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dalam hal ini menurut penilaian Majelis Hakim barang tersebut haruslah dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Suwar Bin Sawuri ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan Terdakwa sendiri tidak mengajukan permohonan untuk dibebaskan membayar biaya perkara maka kepada Para Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menjatuhkan putusan yang tepat dan seadil-adilnya, maka sebelum menjatuhkan putusan Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Para Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan ;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat, ketentuan Pasal 87 ayat (1) huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutandan Pasal 197 ayat 1 KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I SUWAR Als WAR Bin SAWURI dan Terdakwa II KARDONO Als DONO Bin BEJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memasarkan dan mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah" ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I SUWAR Als WAR Bin SAWURI dan Terdakwa II KARDONO Als DONO Bin BEJO dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun 3 (tiga) Bulan ;
Menjatuhkan pidana denda kepada Para Terdakwa tersebut masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Para Terdakwa masing-masing tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Kayu olahan broti sebanyak 32 batang dan kayu olahan papan sebanyak 34 lembar (disisihkan sebanyak 1 (satu) lembar papan dipotong menjadi 4 (empat) potongan yang dijadikan barang bukti)
1 (satu) unit mesin chain saw merk still warna merah kombinasi putih
Terpal warna biru
Gerigen volume 5 liter yang berisikan oli
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam tanpa plat
Dirampas untuk Negara ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Mega Pro warna hitam dengan nomor polisi BM 6746 MG ;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Terdakwa I : Suwar Als. War Bin Sawuri ;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2015, oleh kami BANGUN SAGITA RAMBEY, SH, MH. selaku Ketua Majelis, YOPY WIJAYA, SH. dan RIA AYU ROSALIN, SH, MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU, Tanggal 18 Januari 2015 juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh WURI YULIANTI, ST., SH., Selaku Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh SRI MULYANI ANOM, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci dan dihadiri oleh Para Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YOPY WIJAYA, SH. BANGUN SAGITA RAMBEY, SH, MH
RIA AYU ROSALIN, SH, MH.
Panitera Pengganti,
WURI YULIANTI, ST, SH