285/PDT/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 285/PDT/2014/PT-MDN
KRISMAN PASARIBU X HKI
KUAT
-
P U T U S A N
Nomor : 285/PDT/2014/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
KRISMAN PASARIBU, Petani, Keturunan Kel. Besar RAJA ENDUK PASARIBU/Op. PULUT/ BOROTAN LINTONG PASARIBU, Berdomisili : di Huta Gurgur Desa Lintong Kecamatan Bor-bor Kabupaten Toba Samosir, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya : MAKMUR MALAU, SH., PETRUS SIHOMBING, SH., HISAR SIREGAR, SH.M.Hum, EDISON NAPITUPULU, SH., dan FRIEDDY SIRINGO-RINGO, SH., Advokat/ Pengacara/ Konsultan/ Paralegal pada Kantor LBH MARHAENIS SUMATERA UTARA, berdomisili di Jl. Pelita VI Kucica II No. 5 C Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 September 2012, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige di bawah register No.11/SK/2013/PN.BLG., tanggal 22 Januari 2013;
L a w a n
HURIA KRISTEN INDONESIA (HKI), berdomisili : di Jl. Melanthon Siregar No. 111, 21128 Pematang Siantar, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya : RAJA PS. JANTER ARUAN, SH., Kepala Biro Hukum Kantor Pusar HKI, beralamat di Jl. Karang Taruna No. 11 Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Februari 2013, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige di bawah register No.24/SK/2013/PN.BLG., tanggal 18 Februari 2013, dan ANTONI SUMIHAR PURBA, SH., MARULAM PANDIANGAN, SH., BINARIS SITUMORANG, ROSMAWARI PURBA, SH., dan MANGEMBANG PANDIANGAN, SH., M.H, Advokat/Penasihat Hukum dan Pengacara, yang berkantor di Jl. Nias Ujung No.65 Pematang Siantar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Maret 2013, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige di bawah register No.38/SK/2013/PN.BLG., tanggal 27 Maret 2013;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas Perkara Pengadilan Negeri Balige nomor : 05/Pdt.G/2013/PN.BLG dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Membaca, surat gugatan Penggugat tertanggal 15 Januari 2013 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige tanggal 22 Januari 2013 dibawah Register Nomor : 05/PDT.G/2013/PN.BLG, mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 1840 oleh Ompu Pulut Pasaribu dibukalah suatu perkampungan. Perkampungan itu diberi nama Huta Gurgur. Kemudian menyusul Guru Panogira Pasaribu dari Ompu Marnagan dan Jalempang Pasaribu dari Op. Sotarhutik. Disusul lagi oleh Maritang Pasaribu dan Japayaman Pasaribu dari Op. Habinsaran, serta Op. Tunggang Pasaribu dari Op. Marnagan. Sesuai dengan adat Batak, maka Raja Huta di Huta Gurgur Silogologo adalah Gomparan ni Op. Pulut Pasaribu turun temurun;
Bahwa pada tahun 1927 F.P Panggabean, Sutan Malu mendirikan gereja yang lebih Nasionalis, yang diberi nama Zending Genoshap Huria Christen Batak (ZGHChB). Aliran gereja ini tidak mau memakai Pendeta yang berasal dari orang asing (Barat) dan mendapat sambutan di Hutagurgur;
Bahwa kemudian ZGHChB, (kemudian berganti nama Menjadi HKI sekarang) Huta Gurgur berdiri sejak 1935 maka keturunan Op. Pulut Pasaribu menjadi Pengurus/ Pengerja di Gereja tersebut. Dimulai tahun 1935-1949 Pertama Ketua adalah Borotan Lintong Pasaribu lalu kemudian diangkat menjadi Ketua Resort Habinsaran 1947- 1950 lantas menjadi Evangelis Resort Habinsaran tahun 1950 sampai meninggal 19 September 1959. Kedua 1949 – 1955 Meda Pasaribu, Ketiga 1955 – 1964 K.K Pasang Pasaribu, Ke Empat, 1964 – 1989 Krisman Pasaribu (penggugat) Anak laki-laki tertua dari Borotan Lintong Pasaribu. Karena pada tahun 1989 jabatan Ketua dihilangkan dalam kepengurusan Jemaat HKI, maka Pdt. Yulianus Napitupulu menugaskan Krisman Pasaribu (penggugat) menjadi Ketua Pembangunan Jemaat HKI Hutagurgur sampai tahun 2003;
Bahwa sekitar tahun 1937 (setelah dua tahun ZGHChB berdiri), jemaat muda itu membuka sekolah untuk anak-anak anggota jemaat. Untuk itu didatangkan guru menjadi guru kelas 1-3 yang disebut guru huria. Nama guru huria yang sempat mengajar di Hutagurgur di lokasi tanah yang dipersengketakan tersebut adalah: 1. Lebanus Panjaitan dari Tornagodang. 2. Muller Gultom dari Pangaribuan. 3. Efraim Siahaan dari Ombur. 4. Basirun Panjaitan dari Gasaribu. 5. Kasiman Sianipar dan Simon Pasaribu dari Hutagurgur;
Bahwa setelah sekolah ZGHChB Hutagurgur di dirikan dan Lebanus Panjaitan (ipar dari St. Pertama ZGHChB Hutagurgur Iskander Pasaribu) bersedia menjadi Guru maka Ketua Jemaat Borotan Pasaribu (Ayah Penggugat) menempatkan guru huria diatas tanah keluarga, jarak sekitar 200 M disebelah timur gereja ZGHChB Hutagurgur. Guru-guru Huria yang bertugas di sekolah ZGHChB Hutagurgur selalu tinggal di rumah tersebut dan mereka diberikan ijin menanam tanaman disekitarnya;
Bahwa sekitar tahun 1960-an nama ZGHChB diubah menjadi Gereja Kristen Batak (GKB) dan kemudian tahun 1970-an bergabung dengan Huria Kristen Indonesia (HKI);
Bahwa tahun 1964 setelah gedung gereja dipindahkan ke tempat yang sekarang, rumah itu dijual untuk menambah biaya pembangunan Gereja yang Baru, sejak itu lahan tersebut menjadi kosong. Dan bekas tanah Gereja yang pertama kini menjadi lahan sawahnya marga Hutahaean anaknya boru Pasaribu dari Raja Induk. Karena memang tidak pernah dialihkan menjadi Milik Gereja;
Bahwa tempat Gereja yang Baru adalah Tanah Ulayat (adat) yang Penggugat berikan untuk dipakai Gereja, karena pada saat itu Penggugat menjadi Ketua Jemaat tersebut yang telah berubah nama menjadi GKB. Dengan demikian GKB yang sekarang menjadi HKI Hutagurgur tidak mempunyai tanah di Hutagurgur sebab lahan tersebut belum pernah diserahkan kepada Gereja sesuai dengan prosedur atau tata cara penyerahan tanah adat (ulayat) kepada Badan Hukum lain;
Bahwa adapun luas tanah tersebut sekitar 1 (satu) Hektar terletak sekitar 200 M di sebelah timur dari Gedung Gereja HKI yang lama dan sekitar 500 M sebelah barat gedung Gereja HKI sekarang. Batas-batasnya adalah sebagai berikut :
Sebelah Timur : Tanah Milik Keluarga Tamrin Pasaribu.
Sebelah Barat : Tanah Husen Hutahaean.
Sebelah Utara : Jalan Umum.
Sebelah Selatan : Tanah Darianus Hutahaean.
Bahwa sekitar tahun 1982/1983 ada dana dari Pemerintah untuk kegiatan masyarakat penduduk pedesaan yang disebut Pokja A, sebagai Kepala Kampung dan juga Ketua Gereja HKI Hutagurgur pada saat itu, maka lahan tersebut Penggugat berikan untuk dipakai pada pelaksanaan kegiatan tersebut yakni menanam kacang bogor yang dikerjakan oleh Ina (Ibu) HKI Hutagurgur. Setelah proyek tersebut berakhir, kembali tanah tersebut tidak ditanami lagi;
Bahwa sekitar tahun 2003 Penggugat berniat mau menanami dilahan ex sekolah ZGHChB Hutagurgur tersebut. Namun ketika Penggugat berniat mau menanami, St. Dirman Sianipar keberatan karena dia menganggap tanah itu Milik HKI Hutagurgur. Kemudian St. Dirman Sianipar datang pada Rapat Parhalado Jemaat HKI Hutagurgur, kembali Penggugat jelaskan riwayat tanah tersebut adalah milik Keluarga Penggugat berdasarkan penjelasan Ayah Penggugat (Alm. Borotan Lintong Pasaribu). Pada rapat tersebut ada peserta yang menantang Penggugat untuk mengangkat Sumpah atas kebenaran atas penjelasan tersebut. Penggugat menyatakan, bersedia mengangkat sumpah di depan Ephorus HKI sekalipun. Kemudian tidak ada yang menantang mengadakan sumpah lagi. Dalam rapat tersebut Penggugat mempertanyakan, kalau memang ada Tanah Gereja di Hutagurgur Silogologo ini, kenapa tidak ada yang mempersoalkan Tanah tempat Gereja Pertama yang didirikan pertama kali, pada saat Gereja dipindah pada tempat sekarang, dan kenapa bekas Gereja tersebut menjadi Sawah perorangan (sawah keluarga), pada saat itu St. Kenan Hutahaean marah karena dia yang mengusahakan tanah tersebut. Sementara peserta Rapat yang lain tidak bisa menjawab pertanyaan saya sampai rapat bubar;
Bahwa pada tahun 2007, setelah anak laki-laki Penggugat yang tertua Sabar Pasaribu pindah dari SMA Negeri Pangkalan Berandan, dan menjadi Guru di SMA Negeri Onan Borbor, dia mau mengelola tanah tersebut namun pihak HKI (St. Elon Pasaribu) keberatan akan rencana tersebut, karena menganggap tanah tersebut milik HKI Huta Gurgur;
Bahwa tanggal 4 November 2010, Penggugat menerima surat dari Pimpinan Pusat HKI dengan No. 264/PP.HKI/DU/X/2010 tertanggal 28 Oktober 2010 yang melarang Penggugat melakukan kegiatan diatas lahan tersebut. Karena menurut Tergugat tanah tersebut merupakan asset HKI dengan menunjukkan Surat Keterangan Hak Milik No. 202/SK-HMJL/VIII/2003 yang ditandatangani Kepala Desa Lintong, Jaimar Pangaribuan tertanggal 2 Agustus 2003 bersama lebih dari 60 saksi-saksi;
Bahwa kemudian Tergugat menerima surat yang diluar nalar ke Kristenan yang bersifat KASIH, dimana ada surat yang dikeluarkan oleh Pendeta N. Naibaho, STh Pimpinan Resort HKI Bor-Bor No. 05/Pdt/ I/2011 tertanggal 15 Januari 2011 yang isi surat tersebut berbunyi “…Krisman Pasaribu ndang boi dilayani Huria Huri HKI Hutagurgur, nang sude parhalado HKI se-resort Bor-Bor, baik pe Pelayanan Suka Cita nang Dukacita”;
Bahwa Penggugat setelah 70 tahun lebih menjadi Warga HKI turun temurun dari Ayah Penggugat yang menjadi Ketua HCB se Kecamatan Habinsaran, pernah menjadi Evanggelis HCB dimulai sejak 1947 sampai akhir hayatnya 19 September 1959 merasa sangat Terluka Hatinya, karena meminjamkan Tanah Ulayatnya menjadi Tempat Rumah Guru Sekolah Gereja selama 10 tahun, dan kegiatan kaum Ibu selama 2 tahun di jemaat dimana Penggugat ikut melayani, haruskah Penggugat diperlakukan sebagai penjahat? Patutkah hal itu dilakukan pejabat-pejabat institusi Gereja yang katanya bekerja untuk Kerajaan Tuhan?;
Bahwa klaim HKI terhadap tanah tersebut tidak beralasan sebab menurut perundang-undangan di Indonesia, Kepala Desa bukan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kalau tahun 1935-an ada hibah Tanah, maka yang berhak menghibahkan itu adalah Raja Huta dan Tua-Tua setelah mendapat persetujuan dari Raja-Raja Lunggu Pomparan ni Raja Enduk Pasaribu. Hal tersebut tidak pernah terjadi. Kalau benar Hibah itu ada, maka itu tidak menyangkut tanah yang mereka klaim sekarang tetapi tanah tempat Gedung Gereja Pertama yang didirikan sekitar tahun 1935;
Bahwa dampak Surat Keterangan Hak Milik tersebut No. 202/SK-HMJL/VIII/2003 yang ditandatangani Kepala Desa Lintong, Jaimar Pangaribuan yang Penggugat nyatakan Palsu serta tidak berdasar itu telah membuat perpecahan, bahkan perseteruan antara anggota jemaat HKI Hutagurgur dan menyeret Pendeta-Pendeta HKI sampai pucuk Pimpinan Pusat HKI ; dan membuat HKI sebagai Gereja Tuhan tidak lagi menjadi Pembawa Damai tetapi menjadi sebaliknya. Perpecahan/ Perselisihan ini bukan hanya antara warga jemaat HKI tapi juga antara sesama Gomparan ni Raja Enduk, bahkan sesama Gomparan ni Op. Habinsaran. Karena kekerabatan orang Batak begitu runtut dan tertata dalam tarombo, perselisihan yang timbul di Bona Pasogit sedikit banyak mempengaruhi keadaan di Perantauan. Begitu mendalam dan luasnya pengaruh Surat Keterangan yang tidak sah dan bertanggung jawab itu;
Bahwa Surat Keterangan Hak Milik No. 202/SK-HMJL/VIII/2003 yang ditandatangani Kepala Desa Lintong, Jaimar Pangaribuan berdasarkan Hibah tahun 1935 kepada H.C.B/HKI memiliki kejanggalan yang patut diduga surat itu adalah palsu. Dimana diantara 59 orang saksi penandatangan hanya 2 (dua) orang yang lahir sebelum tahun 1935. Bahkan sebahagian besar dari mereka orang tuanya pun belum lahir tahun 1935 dimana surat tersebut menyebutkan adanya hibah tanah pada tahun itu. Bagaimana mungkin orang yang orang tuanya saja belum lahir menjadi saksi peristiwa hibah tersebut?;
Bahwa beberapa orang dari saksi itu menandatangani lebih dari satu kali, dan tak seorang pun saksi-saksi tersebut yang menandatangani surat itu dari Gomparan ni Op. Pulut, pendiri Kampung itu;
Bahwa surat keterangan hak milik tersebut tidak ditandatangani Camat dan tidak ada arsipnya di Kecamatan. Surat keterangan hak milik tersebut juga tidak ditandatangani Raja Huta dan Raja-Raja Lunggu, bahkan tidak pernah diketahui/ dilihat mereka sampai surat Pucuk Pimpinan HKI diterima tanggal 4 November 2010;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat yang menguasai Tanah milik Penggugat dengan tanpa Hak, dan bertentangan dengan Adat Istiadat Batak dalam hal Hibah Tanah Ulayat serta Peraturan-peraturan dibidang Pertanahan, maka nyata-nyata perbuatan Tergugat merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat yang menguasai/merampas tanah Penggugat tanpa ijin sampai sekarang, maka Penggugat dirugikan, baik secara Materiil dan Imateriil karena tanah tersebut adalah Tanah Ulayat warisan turun temurun dari Gomparan Op. ni Pulut/ Borotan Lintong Pasaribu tidak bisa dijadikan sumber kehidupan bagi Penggugat dan tidak bisa lagi diusahakan dalam pertanian karena dikuasai oleh Tergugat;
Bahwa kerugian Materiil dan Imateriil yang ditimbulkan oleh Tergugat sejak 2003 dimana Penggugat ingin lahan tersebut di tanami oleh Penggugat sampai sekarang terhadap Pengugat adalah sebagai berikut :
Kerugian Materiil:
Kurang lebih 9 tahun tanah tersebut tidak jadi ditanami Kacang Bogor maka hasilnya jika dikalikan 2 kali panen dalam setahun maka 1 kali panen menghasilkan Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) maka dalam 1 tahun kerugian yang ditimbulkan secara Materiil adalah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) di kali 9 (Sembilan) tahun maka Total kerugian Materiil nya adalah Rp. 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah).
Kerugian Imateriil yang ditimbulkan Tergugat sejak 2003 yang ingin ditanami Kacang Bogor s/d Sekarang karena tidak lagi bisa memanfaatkan lahan yang menjadi sumber kehidupan Penggugat dan Penggugat merasa dirugikan secara mental psikologi, emosional, serta peradatan/Batak, karena tanah yang dikuasai oleh HKI yang ditaksir sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Maka jika dijumlahkan seluruh Total Kerugian Baik secara Materiil dan Imateriil yang ditimbulkan Tergugat adalah sebesar: Rp. 1.540.000.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh juta rupiah);
Bahwa Penggugat mengerti bahwasan-nya HKI adalah sebuah lembaga Gereja Besar yang didirikan oleh Founding Fathers H.C.B/HKIdengan cita-cita mulia sebagai Pembawa Damai serta juga sebuah Lembaga Gereja yang Non Profit yang ada di Sumatera Utara bahkan di Indonesia dan tujuan dari Gugatan ini bukanlah untuk mencari ganti rugi secara material keuangan semata oleh karena itu berdasarkan Kasih ke Kristenan yang Penggugat anut berdasarkan didikan turun temurun selaku Pendiri jemaat H.C.B atau kini yang bernama HKI Hutagurgur cukuplah HKI hanya membayar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kerugian Materiil serta Imateriil yang ditimbulkan akibat sengketa ini. Uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut akan digunakan penggugat untuk membuat Pesta “ Mangan Indahan Sinaor” di Hutagurgur dimana akan mengundang seluruh Penduduk Huta Gurgur, semua Raja Lunggu Gomparan ni Raja Enduk se negeri Lintong, semua Raja-Raja Huta negeri Lintong, semua pimpinan Gereja Kecamatan Bor-Bor, dan seluruh Muspika Kecamatan Bor-Bor serta Anggota DPRD yang berasal dari Kecamatan Bor-Bor dan Kepala BPN dan Bupati Tobasa;
Bahwa atas surat dari Pendeta N. Naibaho, STh selaku Pimpinan Resort HKI Bor-Bor agar Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini agar Menghukum/ Memerintahkan tergugat mencabut surat yang dikeluarkan oleh Pendeta N. Naibaho, STh No. 05/Pdt/ I/2011 tertanggal 15 Januari 2011 yang isi surat tersebut berbunyi “…Krisman Pasaribu ndang boi dilayani Huria Huri HKI Hutagurgur, nang sude parhalado HKI se-resort Bor-Bor, baik pe Pelayanan Suka Cita nang Dukacita ” yang memicu terjadinya gugatan ini yang isi dari surat tersebut sangat menguncang Psikologis dari Penggugat yang sangat jauh dari sifat ke Kristenan yaitu ajaran KASIH;
Bahwa ada ke-khawatiran Penggugat-Penggugat agar gugatan Penggugat-Penggugat ini tidak menjadi nihil/kosong sehingga menjadi sia-sia, maka tanah Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini berkenan untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek perkara;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka Penggugat mohon dengan hormat kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini agar berkenan menetapkan suatu hari persidangan dan memanggil kedua belah pihak serta dengan amar putusan sebagai berikut:
Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan demi hukum bahwa apa yang dilakukan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservetoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
Menyatakan demi hukum bahwa tanah tersebut adalah Hak dan Kepunyaan Gomparan Ompu ni Pulut/ Borotan Lintong Pasaribu yang dimana diwakili oleh Penggugat sepenuhnya dan menyatakan Tergugat tidak beritikad baik dalam menyelesaikan persoalan atas tanah Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar :
Kerugian Materiil, Kurang lebih 9 tahun tanah tersebut tidak jadi ditanami Kacang Bogor maka hasilnya jika dikalikan 2 kali panen dalam setahun maka 1 kali panen menghasilkan Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) maka dalam 1 tahun kerugian yang ditimbulkan secara Materiil adalah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) di kali 9 (Sembilan) tahun maka Total kerugian Materiil nya adalah Rp. 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah).
Kerugian Imateriil, yang ditimbulkan Tergugat sejak 2003 yang ingin ditanami Kacang Bogor s/d Sekarang karena tidak lagi bisa memanfaatkan lahan yang menjadi sumber kehidupan Penggugat dan Penggugat merasa dirugikan secara mental psikologi, emosional, serta peradatan/Batak, karena tanah yang dikuasai oleh HKI yang ditaksir sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Maka jika dijumlahkan seluruh Total Kerugian Baik secara Materiil dan Imateriil yang ditimbulkan Tergugat adalah sebesar: Rp. 1.540.000.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh juta rupiah);
Namun Penggugat mengerti mengerti bahwasan-nya HKI adalah sebuah lembaga Gereja Besar yang didirikan oleh Founding Fathers H.C.B/HKIdengan cita-cita mulia sebagai Pembawa Damai serta juga sebuah Lembaga Gereja yang Non Profit yang ada di Sumatera Utara bahkan di Indonesia dan tujuan dari Gugatan ini bukanlah untuk mencari ganti rugi secara material keuangan semata oleh karena itu berdasarkan Kasih ke Kristenan yang Penggugat anut berdasarkan didikan turun temurun selaku Pendiri jemaat H.C.B atau kini yang bernama HKI Hutagurgur cukuplah HKI hanya membayar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kerugian Materiil serta Imateriil yang ditimbulkan akibat sengketa ini. Uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut akan digunakan penggugat untuk membuat Pesta “Mangan Indahan Sinaor” di Hutagurgur dimana akan mengundang seluruh Penduduk Huta Gurgur, semua Raja Lunggu Gomparan ni Raja Enduk se negeri Lintong, semua Raja-Raja Huta negeri Lintong, semua pimpinan Gereja Kecamatan Bor-Bor, dan seluruh Muspika Kecamatan Bor-Bor serta Anggota DPRD yang berasal dari Kecamatan Bor-Bor dan Kepala BPN dan Bupati Tobasa;
Menghukum tergugat agar mencabut surat yang dikeluarkan oleh Pendeta N. Naibaho, STh No. 05/Pdt/ I/2011 tertanggal 15 Januari 2011 yang isi surat tersebut berbunyi “…Krisman Pasaribu ndang boi dilayani Huria Huri HKI Hutagurgur, nang sude parhalado HKI se-resort Bor-Bor, baik pe Pelayanan Suka Cita nang Dukacita” yang memicu terjadinya gugatan ini yang isi dari surat tersebut sangat menguncang Psikologis dari Penggugat;
Bahwa karena gugatan Penggugat-Penggugat didukung oleh bukti-bukti yang kuat/sempurna, Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada perlawanan, banding dan kasasi (Uit Voorbaar bij Voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh ongkos/biaya yang timbul dalam perkara ini;
Membaca, jawaban secara tertulis dari Tergugat tertanggal 11 April 2013, yang mengemukakan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa Gugatan Penggugat mengandung cacat hukum secara formil dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Subjek Tergugat dari Gugatan Penggugat tidak lengkap.
Bahwa sesuai dengan Aturan dan Peraturan yang berlaku pada Tergugat, maka Harta Kekayaan Gereja ada yang dikuasai dan dimiliki secara bersama-sama oleh Jemaat HKI setempat dengan Tergugat sebagai Badan Hukum, dan ada Harta kekayaan Gereja yang dikuasai dan dimiliki secara tersendiri oleh Tergugat sebagai Badan Hukum Gereja.
Bahwa Tanah terperkara adalah Harta Kekayaan milik Jemaat HKI Huta Gurgur Desa Lintong Kecamatan Borbor Kabupaten Toba Samosir dan Tergugat sebagai Badan Hukum Gereja hanya turut sebagai Pemilik atas tanah terperkara secara Kelembagaan atau Perkumpulan (organisatoris) berdasarkan Hak Kepemilikan yang melekat pada diri Para Anggota Jemaat dan Pengurus Jemaat HKI Huta Gurgur Desa Lintong Kecamatan Borbor Kabupaten Toba Samosir yang berhimpun pada Tergugat sebagai suatu Lembaga Keagamaan yang sah dan berbadan hukum menurut hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga apabila Penggugat merasa mempunyai sengketa hak atas tanah terperkara dan atau ingin menggugat tanah terperkara, maka Penggugat harus turut menggugat semua Anggota Jemaat dan Pengurus Jemaat HKI Huta Gurgur Desa Lintong Kecamatan Borbor Kabupaten Toba Samosir menurut Hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia karena Gugatan atas suatu benda menurut Hukum Acara Perdata harus ditujukan secara langsung kepada Orang atau Badan hukum yang menguasai dan memiliki benda yang digugat.
Bahwa dalam hal ini ternyata Penggugat tidak turut menggugat Para Anggota dan Pengurus Jemaat HKI Huta Gurgur Desa Lintong Kecamatan Borbor Kabupaten Toba Samosir sebagai Pihak yang turut sebagai Pemilik atas tanah terperkara, sehingga Subjek Tergugat dari Gugatan Penggugat tidak lengkap atau kurang.
Kedudukan Hukum (recht statuus) Penggugat tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
Bahwa Penggugat mendalilkan dalam Gugatannya sebagai Ahli waris atas tanah terperkara, tetapi Penggugat juga mendalilkan bahwa Gugatan diajukan atas dasar sebagai Pemegang Hak Ulayat (Batak : GOLAT) atas tanah terperkara secara turun temurun dari Kakek moyangnya yaitu OPPU PULUT PASARIBU hingga kepada Penggugat.
Bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka kedudukan hukum (recht statuus) dari Penggugat tidak jelas atau kabur (obscuur libel) sehingga Penggugat tidak mempunyai alas hak yang sah menurut hukum untuk mengajukan Gugatan atau tuntutan hukum terhadap Tergugat atas tanah terperkara.
Kewenangan hukum (recht bevoegh) Penggugat untuk mengajukan Gugatan tidak berdasarkan Kuasa Hukum yang sah.
Bahwa Penggugat mendalilkan dalam Gugatannya bertindak mengajukan gugatan mewakili GOMPARAN OMPPU NI PULUT/BOROTAN LINTONG PASARIBU dan menuntut supaya tanah terperkara dinyatakan demi hukum bahwa tanah terperkara adalah Hak dan Kepunyaan Gomparan Ompu ni Pulut/Borotan Lintong Pasaribu yang dimana diwakili oleh Penggugat sepenuhnya dan menyatakan Tergugat tidak beritikad baik dalam menyelesaikan persoalan atas tanah Penggugat.
Bahwa sesuai dengan berkas Gugatan yang diajukan ke Pengadilan ternyata Penggugat tidak ada mengajukan Alat Bukti yang sah menurut hukum tentang adanya Kuasa dari Para GOMPARAN OMPPU NI PULUT/BOROTAN LINTONG PASARIBU kepada Penggugat untuk mengajukan Gugatan hukum ke Pengadilan dan menuntut supaya tanah terperkara dinyatakan demi hukum bahwa tanah terperkara adalah Hak dan Kepunyaan Gomparan Ompu ni Pulut/Borotan Lintong Pasaribu yang dimana diwakili oleh Penggugat sepenuhnya.
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Penggugat tidak mempunyai kuasa hukum yang sah untuk mengajukan gugatan, sehingga Penggugat tidak mempunyai hak menuntut (legal standing) menurut hukum mengajukan Gugatan hukum atas tanah terperkara mewakili dan untuk dan atas nama Para GOMPARAN OMPPU NI PULUT/BOROTAN LINTONG PASARIBU.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka Tergugat memohon agar Majelis Hakim Persidangan menerima eksepsi ini dan selanjutnya memutus perkara ini dengan Amar Putusan sebagai berikut :
--------Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);-----------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Tergugat mengajukan Jawaban dalam Pokok perkara sebagai berikut :
Bahwa semua dalil dalam eksepsi dianggap telah diulangi dalam pokok perkara ini dan menjadi dalil-dalil jawaban dalam pokok perkara ini secara mutatis-mutandis.
Bahwa Tergugat membantah secara tegas dalil-dalil Gugatan Penggugat kecuali Dalil-dalil Gugatan yang diakui oleh Tergugat secara tegas dalam jawaban ini.
Bahwa Tergugat tidak mengetahui secara pasti apakah Oppu Pulut Pasaribu (Bondar) dan atau Pomparan dan Sanak saudaranya sebagai pembuka dan pendiri dari Huta Gurgur Kecamatan Borbor Kabupaten Toba Samosir, tetapi sesuai penjelasan Para Anggota Jemaat dan Pengurus HKI Huta Gurgur dan Pengetua Adat setempat bahwa Huta Gurgur masuk Tanah Ulayat (Batak : GOLAT) dari Marga Pasaribu Gorat dan Perkampungan (Batak : Huta) Gurgur didirikan dan dibuka (Batak : DIPUNGKA) Para Kakek Moyang dari Marga Pasaribu Gorat yang bermukim (Batak : MARINGAN) di Huta Gurgur tersebut, dan sedangkan Oppu Pulut Pasaribu, Guru Panogira Pasaribu, Jalempang Pasaribu, Maritang Pasaribu Japayaman Pasaribu, Oppu Tunggang Pasaribu adalah Keturunan dari Marga Pasaribu Bondar yang mempunyai Tanah Ulayat (Golat) di HUTA LINTONG Kecamatan Borbor dan Mereka datang bermukim di Huta Gurgur dan Keturunannya juga ada bermukim di Huta Gurgur hingga sampai sekarang.
Bahwa Sebagai Marga Raja Huta atau Marga yang Meraja (Belanda : HEERSENDE MARGA) di Ulayat Huta Gurgur adalah Marga Pasaribu Gorat atau Keturunannya hingga sampai sekarang, dan Hal itu dibuktikan dengan Penerimaan SESAJEN RAJA ADAT ULAYAT (BATAK : JAMBAR ADAT RAJA BIUS)diterima oleh Pomparan Marga Pasaribu Gorat yang bermukim di Huta Gurgur, dan Keturunan Marga Pasaribu Bondar maupun Keturunan Oppu Pulut Pasaribu tidak berhak menerima Sesajen Raja Adat Ulayat di Huta Gurgur hingga sampai sekarang, sehingga Oppu Pulut Pasaribu Bondar maupun Para Keturunannya tidak benar memangku jabatan sebagai Pemilik dan Pendiri (Batak : RAJA HUTA) di Huta Gurgur maupun di Dusun Huta Gurgur Silogologo karena Dusun Huta Gurgur Silogologo merupakan bagian Pemukiman (Batak : SOSOR) dari Tanah Ulayat Huta Gurgur.
Bahwa Tergugat juga tidak mengetahui apakah Penggugat benar sebagai Keturunan (Batak : Pomparan) dan sebagai Ahli Waris yang sah dari Oppu Pulut Pasaribu (Bondar), karena Tergugat tidak mengenal Oppu Pulut Pasaribu yang dimaksud Penggugat.
Bahwa Tergugat sebagai suatu Lembaga Keagamaan (Gereja) benar bermula dari berdirinya Zending Genoot’schap HOERIA CHRISTEN BATAK ( ZG H.Ch.B ) yang diprakarsai oleh Alm. FREDRIK P. PANGGABEAN Gelar SUTAN MALOE yang berdiri sejak tanggal 1 Mei 1927 di Pantoan Simalungun dan diakui sebagai Badan hukum (recht person) dengan Besluit No. 29 tanggal 27 Mei 1933 dan dapat melaksanakan Sakramen Baptisan dengan Besluit Nomor : 17 tanggal 6 Juli 1933 dan kemudian berubah nama menjadi HURIA KRISTEN INDONESIA ( HKI ) berdasarkan Keputusan Synode H.Ch.B. di Patane Porsea Kabupaten Toba Samosir ( d/h.Kabupaten Tapanuli Utara ) pada tanggal 16-17 November 1946 dan telah mendapat Pengakuan dan Pengesahan sebagai Lembaga Keagamaan Gereja dari Pemerintah Republik Indonesia dengan Besluit Nomor : Dd/pdak/137/68 tanggal 1 Januari 1968 jo. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan Departemen Agama Republik Indonesia Nomor : 178 Tahun 1991.
Bahwa sebuah Jemaat H.Ch.B. benar telah berdiri di Huta Gurgur sekarang pada sekitar tahun 1935 yang didirikan oleh Warga atau Penduduk setempat yang kebanyakan (mayoritas) bermarga PASARIBU sebagai Keturunan dari Marga PASARIBU GORAT DAN PASARIBU BONDAR beserta Sanak Keluarganya (Batak : PAMORUON) maupun Warga atau Marga Pendatang lainnya, dan Jemaat itu masih ada berdiri hingga sampai sekarang.
Bahwa Tanah Pertapakan Bangunan Gereja H.Ch.B Huta Gurgur tersebut berasal dari swadaya Anggota Jemaat sendiri yang dulunya berupa tanah kosong yang merupakan bagian tanah Ulayat (Batak : GOLAT) dari Marga Pasaribu Gorat sesuai dengan pengakuan Para Pendiri Gereja mula-mula dan Para Anggota serta Pengurus Jemaat HKI Huta Gurgur.
Bahwa Setelah Jemaat H.Ch.B. berdiri di Huta Gurgur, maka Pengurus Jemaat H.Ch. B. Huta Gurgur benar membuka dan mendirikan Sekolah Dasar bagi Warga Jemaat dan warga sekitarnya dan Proses Belajar-mengajar dilakukan di Bangunan Gereja H.Ch.B. Huta Gurgur tersebut.
Bahwa Setelah Sekolah Huria Jemaat H.Ch.B. Huta Gurgur didirikan sekitar tahun 1937, maka Warga Jemaat H.Ch.B. Huta Gurgur menyediakan secara swadaya Tanah kosong untuk tempat berdirinya Rumah dan perladangan bagi Guru Sekolah Huria yang baru dibuka dan didirikan tersebut, dan tanah kosong tersebut juga merupakan bagian dari tanah ulayat (Batak : Golat ) Huta Gurgur dari Marga Pasaribu Gorat, dan Tanah tersebutlah yang menjadi objek sengketa (objek perkara) dalam Gugatan ini dan selanjutnya tanah tersebut akan disebut sebagai TANAH TERPERKARA.
Bahwa Tanah kosong untuk tempat berdirinya Rumah dan perladangan bagi Guru Sekolah Huria yang baru dibuka dan didirikan H.Ch.B Huta Gurgur tersebut menjadi Harta Kekayaan Jemaat H.Ch.B.Huta Gurgur dan Tanah tersebut bukan sebagai pinjaman H.Ch.B. dari Warga Jemaat H.Ch.B.Huta Gurgur.
Bahwa Warga Jemaat H.Ch.B. Huta Gurgur juga telah mendirikan Rumah kediaman bagi Guru Sekolah yang dibuka Jemaat H.Ch.B Huta Gurgur di atas tanah kosong tersebut, dan Bangunan Rumah Guru Sekolah H.Ch.B. tersebut berdiri di atas tanah perumahan Guru tersebut sampai tahun 1964, dan Bangunan Rumah tersebut dibongkar Pengurus Jemaat HKI Huta Gurgur dan Bahan Bangunan rumah tersebut dijual untuk menambah biaya pembangunan Bangunan Gereja HKI yang baru di tempat yang baru di Huta Gurgur juga.
Bahwa setelah Bangunan Rumah Guru Sekolah H.Ch.B dibongkar dari tanah perumahan dan perladangan Guru Sekolah H.Ch.B tersebut, maka Tanah bekas Perumahan dan perladangan tersebut tetap dikuasai dan diusahai Jemaat H.Ch.B. Huta Gurgur yang telah berubah menjadi Jemaat HKI Huta Gurgur dan ditanami dengan tanaman plawijo seperti Ubi Kayu dan Kacang-kacangan hingga sampai sekarang.
Bahwa Tanah perumahan dan perladangan Guru Sekolah H.Ch.B tersebut (in casu : Tanah terperkara) tidak benar berasal dari pemberian dari Ayah Penggugat yang bernama BOROTAN PASARIBU secara pribadi, tetapi tanah terperkara berasal dari tanah kosong dalam Wilayah Tanah Ulayat (Golat) Huta Gurgur dari Marga Pasaribu Gorat berdasarkan swadaya (Batak : SILEHON-LEHON) Para Anggota Jemaat H.Ch.B. (HKI) Huta Gurgur dahulunya.
Bahwa Huta Gurgur tidak benar dibuka dan didirikan pertama kali oleh Kakek Moyang dari Penggugat yang bernama OMPU PULUT PASARIBU sebagaimana Penggugat dalilkan pada angka 1 dalam Gugatannya.
Bahwa Kakek Moyang Penggugat beserta keturunannya tidak benar sebagai Raja Huta dan Pemegang Hak Ulayat (Batak : Golat) di Huta Gurgur, karena Kakek Moyang Penggugat berasal dari Marga PASARIBU BONDAR yang mempunyai Hak Ulayat di Huta Lintong yaitu suatu tempat yang berada di wilayah Kecamatan Borbor juga.
Bahwa Pemegang Hak Ulayat (Golat) di Huta Gurgur adalah Marga PASARIBU GORAT, sedangkan Kakek Moyang Penggugat adalah Marga PASARIBU BONDAR yang mempunyai Hak Ulayat di Huta Lintong, sehingga PEMEGANG TAMPUK KEKUASAAN DAN PEMANGKU ADAT DAN ULAYAT (Batak : RAJA BIUS) di Huta Gurgur adalah Marga PASARIBU GORAT atau Keturunannya (Batak : POMPARAN) secara turun-temurun hingga sampai sekarang.
Bahwa Kakek Moyang Penggugat merupakan Teman semarga (Batak : DONGAN TUBU) dari marga PASARIBU GORAT yang merupakan Marga Raja (Bahasa Belanda : HEERSENDE MARGA) di Huta Gurgur dan Kakek Moyang Penggugat datang dari Huta Lintong dan bermukim (Batak : MARINGANAN) di Huta Gurgur, maka Kedudukan hukum (recht statuus) dari Kakek Moyang Penggugat beserta keturunannya di Huta Gurgur merupakan Teman semarga Pemukim bersama (Batak : DONGAN TUBU PARRIPE), sehingga dalam kedudukan hukum tersebut maka Kakek Moyang Penggugat beserta keturunannya tidak berhak menerima SESAJEN ADAT ATAS HAK ULAYAT (Batak : JAMBAR ADAT BIUS GOLAT) apabila ada Pesta Adat besar atau kecil dilaksanakan di Ulayat Huta Gurgur, tetapi Penerima JAMBAR ADAT BIUS GOLAT di Huta Gurgur adalah Keturunan dari Marga PASARIBU GORAT hingga sampai sekarang.
Bahwa Bangunan Gereja HKI Huta Gurgur (d/h. H.Ch.B) benar telah pernah berpindah tempat (location) sejak berdiri pada tahun 1935, dan Perpindahan tempat Bangunan Gereja HKI Huta Gurgur terjadi pada tahun 1964, dan Bangunan baru Gereja HKI Huta Gurgur tersebut juga berdiri di atas Tanah Kosong di Tanah Ulayat (Golat) Huta Gurgur atas kesepakatan dan swadaya Warga dan Anggota Jemaat HKI Huta Gurgur,sehingga Tanah pertapakan Bangunan Gereja HKI Huta Gurgur tersebut tidak benar hak atau milik pribadi dari Penggugat.
Bahwa Bangunan Gereja HKI Huta Gurgur (d/h. H.Ch.B) yang didirikan pada tahun 1935 tersebut benar berpindah tempat (location) pada tahun 1964 karena bekas Tanah Pertapakan Bangunan Gereja HKI Huta Gurgur yang pertama tersebut berada di areal tanah ulayat Huta Gurgur yang dijadikan Areal Persawahan baru atas pembukaan bangunan saluran irigasi (tali air) dan areal tanah ulayat itu dibagikan secara merata kepada Warga atau penduduk Dusun Huta Gurgur, sehingga Bangunan Gereja HKI Huta Gurgur dipindahkan dari areal persawahan tersebut pada tahun 1964 ke Tanah Ulayat Huta Gurgur yang lain yaitu tempat Bangunan Gereja HKI Huta Gurgur yang sekarang yang jaraknya kira-kira 500 (lima ratus) meter arah sebelah timur dari tanah terperkara.
Bahwa bekas Tanah Pertapakan Bangunan Gereja HKI (H.Ch.B) Huta Gurgur yang pertama yang berada di areal tanah ulayat Huta Gurgur yang dijadikan Areal Persawahan baru atas pembukaan bangunan saluran irigasi (tali air) tersebut benar berada pada arah sebelah barat dari tanah terperkara, dan tanah bekas pertapakan Bangunan Gereja HKI Huta Gurgur yang pertama tersebut menjadi tanah sawah yang dibagikan kepada St. Kenan Hutahaean seorang Anggota Jemaat HKI Huta Gurgur karena Rumah St. Kenan Hutahaean letaknya berseberangan yang dipisah Jalan Umum ke Huta Gurgur, dan Masyarakat atau Warga Huta Gurgur sepakat memberikan areal sawah tersebut menjadi bagian dari St. Kenan Hutahaean agar Pihak St. Kenan Hutahaean dapat menjaga ternaknya untuk tidak memasuki areal persawahan lainnya yang bersebelahan atau bersempadan dengan Rumahnya.
Bahwa Tanah terperkara benar luasnya kira-kira 1 (satu) Hektare dan terletak di Huta Gurgur Desa Lintong Kecamatan Borbor Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut : 1. Sebelah Timur : tanah yang diusahai oleh Tamrin Pasaribu, 2. Sebelah Selatan : jurang dan tanah yang diusahai oleh Darianus Hutahaean, 3. Sebelah Barat : tanah yang diusahai oleh Husen Hutahaean, 4. Sebelah Utara : jalan umum ke Huta Gurgur.
Bahwa Tanah terperkara tetap diusahai Warga Jemaat HKI Huta Gurgur sejak menjadi tempat perumahan dan perladangan Guru Sekolah H.Ch.B Huta Gurgur dahulu hingga sampai sekarang, sehingga Penggugat tidak benar pernah memberikan tanah terperkara kepada Perkumpulan Kaum Ibu (Batak : Punguan Ina) Jemaat HKI Huta Gurgur untuk menjadi tempat penanaman Kacang Bogor sebagai bagian kegiatan penduduk pedesaan kelompok kerja (pokja ) A dusun Huta Gurgur pada tahun 1982/1983.
Bahwa Warga dan Pengurus Jemaat HKI Huta Gurgur benar pernah melarang Penggugat mengusahai dan menanami tanah terperkara pada sekitar tahun 2003, karena Penggugat mau mengusahai tanah terperkara tanpa ada persetujuan dari Warga dan pengurus Jemaat HKI Huta Gurgur, sehingga Penggugat tidak jadi mengusahai tanah terperkara karena adanya larangan dari Warga dan pengurus Jemaat HKI Huta Gurgur tersebut.
Bahwa Pengurus Jemaat HKI Huta Gurgur dan St. ELON PASARIBU selaku Saudara sepupu dari Penggugat benar pernah melarang seorang anak kandung Penggugat yang bernama SABAR PASARIBU mengusahai dan menanami tanah terperkara pada tahun 2007 karena Sabar Pasaribu mau mengusahai tanah terperkara tanpa ada persetujuan dari Pengurus Jemaat HKI Huta Gurgur, sehingga Sabar Pasaribu tidak jadi mengusahai tanah terperkara.
Bahwa Tergugat benar pernah mengirim Surat No.264/PP.HKI/DU/X/2010 tanggal 28 Oktober 2010 kepada Penggugat dan Isi Surat tersebut pada pokoknya melarang Penggugat untuk melakukan kegiatan di atas tanah terperkara tanpa persetujuan dari Tergugat karena Tanah terperkara merupakan Tanah Milik Jemaat HKI Huta Gurgur dan atau Tergugat sebagai Lembaga Keagamaan (Gereja) yang berbadan hukum.
Bahwa Penggugat tidak mengindahkan Amaran dan teguran dari Pihak Pengurus Jemaat HKI Huta Gurgur maupun dari Pendeta Pimpinan Resort HKI Kecamatan Borbor supaya Penggugat tidak menimbulkan perselisihan dikalangan Warga atau Anggota Jemaat HKI Huta Gurgur atas tanah terperkara dan tidak selalu menyatakan dirinya sebagai Pemilik tanah terperkara, tetapi Penggugat tidak mengindahkan amaran dan teguran tersebut, sehingga Pihak Pengurus Jemaat HKI Huta Gurgur maupun Pendeta Pimpinan Resort HKI Kecamatan Borbor sepakat menjatuhkan teguran keras (Batak : RUHUT PAMINSANGON) kepada Penggugat dengan Surat Nomor : 05/Pdt/I/2011 tanggal 15 Januari 2011 dengan maksud dan tujuan agar Penggugat dapat mengubah sikap dan perilakunya sebagai Pengurus dan Warga Jemaat HKI Huta Gurgur untuk tidak cenderung (tendency) memaksakan kehendak untuk menguasai tanah terperkara secara pribadi.
Bahwa Penggugat tidak mengindahkan Surat Teguran Nomor : 05/Pdt/I/2011 tanggal 15 Januari 2011 tersebut dan sebaliknya Penggugat telah pindah beribadah ke gereja lain dan keluar dari keanggotaan Jemaat HKI Huta Gurgur.
Bahwa Tergugat telah mencabut dan membatalkan Surat Nomor : 05/Pdt/I/2011 tanggal 15 Januari 2011 dengan Surat Nomor : 432/PP/HKI/DU/VIII/2011 tanggal 2 Augustus 2011 sebelum Penggugat menyatakan dirinya keluar dari keanggotaan jemaat HKI Huta Gurgur, sehingga Tuntutan Penggugat agar Tergugat mencabut Surat Nomor : 05/Pdt/I/2011 tanggal 15 Januari 2011 tidak beralasan lagi dan patut ditolak.
Bahwa Tergugat dan atau Pengurus Jemaat HKI Huta Gurgur tidak ada memperlakukan Penggugat sebagai Penjahat, tetapi Pendeta Resort HKI Borbor dan Pengurus Jemaat HKI Huta Gurgur telah berupaya menghimbau Penggugat untuk tidak menyatakan diri sebagai Pemilik tanah terperkara dan melakukan upaya menguasai tanah terperkara secara sepihak, tetapi Penggugat terus melakukan upaya untuk menguasai tanah terperkara, sehingga tindakan Penggugat sendirilah cenderung menimbulkan keresahan dikalangan para Anggota Jemaat HKI Huta Gurgur yang masih bertalian keluarga sedarah dan periparan satu sama lain, maka Penggugat tidak tepat menurut hukum menyatakan Tergugat atau Pengurus Jemaat HKI Huta Gurugur memperlakukan Penggugat sebagai Penjahat.
Bahwa Tanah Pertapakan Bangunan Gereja HKI (d/h. H.Ch.B) Huta Gurgur yang pertama dan Tanah Pertapakan Bangunan Gereja HKI (d/h. H.Ch.B) Huta Gurgur yang sekarang serta Tanah Pertapakan Rumah dan perladangan Guru Sekolah HKI (d/h. H.Ch.B) Huta Gurgur (in casu : Tanah terperkara) merupakan swadaya para anggota jemaat perintis atau pendiri (pioneer) HKI (d/h. H.Ch.B) Huta Gurgur sesuai dengan pengakuan para anggota jemaat HKI Huta Gurgur, sehingga Penggugat tidak tepat menurut hukum menyatakan tanah terperkara merupakan tanah pinjaman kepada H.Ch.B dahulunya.
Bahwa Surat Keterangan Nomor : 202/SK-HMJL/VIII/2003 tanggal 02 Augustus 2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lintong Kecamatan Borbor Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara merupakan Surat yang sah karena Surat tersebut dibuat oleh Pejabat Pemerintahan yang sah berdasarkan Pengakuan dan pernyataan Pengurus dan Para Anggota Jemaat HKI Huta Gurgur yang merupakan Keturunan atau Ahli Waris yang sah dari Para Pendiri atau Perintis (pioneer) H.K.I (d/h.H.Ch.B) Huta Gurgur.
Bahwa Para Saksi yang bertanda tangan dalam Surat Keterangan Nomor : 202/SK-HMJL/VIII/2003 tanggal 02 Augustus 2003 telah membuat pengakuan dan penegasan atas isi surat keterangan tersebut berdasarkan keterangan dan pengakuan Para Anggota jemaat pendiri dan perintis (pioneer) H.K.I.(d/h.H.Ch.B) Huta Gurgur kepada Para Saksi-saksi secara turun-temurun, maka Pernyataan dan pengakuan para saksi-saksi tersebut berdasarkan apa yang mereka dengar dan alami serta diketahui sendiri, sehingga Pengakuan dan pernyataan tersebut sah menurut hukum.
Bahwa Surat Keterangan Nomor : 202/SK-HMJL/VIII/2003 tanggal 02 Augustus 2003 telah ditegaskan oleh Para Saksi yang merupakan Anggota Jemaat HKI Huta Gurgur dan sebagai Keturunan dari Para Pendiri Jemaat HKI ( d/h.H.Ch.B ) Huta Gurgur dan sekaligus sebagai Pengetua atau Tokoh Adat di Huta Gurgur yang merupakan Keturunan dari Raja Huta dan Raja Lunggu di kawasan Adat (Batak : Bius) Huta Gurgur tersebut, sehingga keberadaan Surat Keterangan Nomor : 202/SK-HMJL/VIII/2003 tanggal 02 Augustus 2003 mengikat secara hukum bagi pihak yang berkepentingan.
Bahwa Surat Keterangan Nomor : 202/SK-HMJL/VIII/2003 tanggal 02 Augustus 2003 benar belum ditandatangani Camat Kecamatan Borbor, tetapi Surat tersebut tetap sah menurut hukum walaupun Camat Kecamatan Borbor tidak menandatangi Surat tersebut karena Kebenaran dan keabsahan isi Surat tersebut tergantung atas pernyataan dan pengakuan para saksi yang bertanda tangan dalam surat tersebut.
Bahwa apabila Penggugat merasa keberatan atas penerbitan Surat Keterangan Nomor : 202/SK-HMJL/VIII/2003 tanggal 02 Augustus 2003, maka seharusnya Penggugat menggugat Kepala Desa Lintong dan Para Saksi yang membuat pernyataan dan penegasan dalam Surat Keterangan tersebut, dan Penggugat tidak tepat menurut hukum mempersoalkannya kepada Tergugat.
Bahwa Pemegang Hak Ulayat (Golat) di kawasan (Bius) Huta Gurgur adalahMarga Pasaribu Gorat dan Hak Ulayat tersebut beralih kepada Para Keturunannya secara turun-temurun, sehingga Penggugat yang merupakan keturunan dari Marga Pasaribu Bondar tidak tepat menurut hukum menyatakan dirinya sebagai Pemegang Hak Ulayat di Huta Gurgur dan atas tanah terperkara.
Bahwa Tergugat tidak ada menguasai Tanah milik Penggugat dengan tanpa hak dan atau bertentangan dengan Adat Istiadat Batak maupun bertentangan dengan peraturan-peraturan di bidang pertanahan, maka Penggugat telah keliru menuduh Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum.
Bahwa Tergugat tidak pernah merampas dan menguasai Tanah milik Penggugat dan atau Tanah Ulayat dari Oppu Pulut Pasaribu maupun Raja Enduk Pasaribu tanpa ijin sampai sekarang, dan Penggugat sengaja mengada-ada alasan untuk mencemarkan nama baik Tergugat sebagai suatu Lembaga Keagamaan Gereja, maka Tuntutan ganti rugi baik secara Materiel dan Immateril yang dikemukakan Penggugat dalam Gugatannya tidak tepat menurut hukum sehingga Tuntutan tersebut patut ditolak seluruhnya.
Bahwa Tuntutan Ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat juga tidak tepat menurut hukum karena Penggugat tidak memperinci secara pasti jumlah kerugian materil yang dialaminya, sehingga Tuntutan tersebut patut ditolak seluruhnya karena sesuai dengan Jurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia maka Tuntutan ganti rugi secara materil harus diperinci secara lengkap jumlah kerugian yang dialami Penggugat.
Bahwa Tergugat tidak pernah merampas dan menguasai Tanah milik Penggugat dan atau Tanah Ulayat dari Oppu Pulut Pasaribu maupun Raja Enduk Pasaribu tanpa ijin sampai sekarang, maka Tuntutan Penggugat agar Tergugat membayar ganti rugi sebanyak Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) untuk membuat pesta “ MANGAN INDAHAN SINAOR” tidak tepat menurut hukum dan patut ditolak.
Bahwa Gugatan Penggugat tidak berdasarkan alas hak yang sah dan tidak berdasarkan alasan hukum yang benar, maka Tuntutan Penggugat supaya Sita Jaminan (conservatoir beslag) diletakkan atas tanah terperkara patut ditolak.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Persidangan untuk menerima Jawaban ini seluruhnya dan selanjutnya memutus perkara ini dengan amar Putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 05/PDT.G/2013/PN.BLG tanggal 1 Juli 2014, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga hari ini ditaksir sebesar Rp.1.786.000,-(satu juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Membaca, Akte Permohonan Banding nomor : 6/Bdg/Pdt/2014/PN.Blg yang dibuat oleh : PITER MANIK, SH. Panitera Pengadilan Negeri Balige, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 8 Juli 2014, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 05/PDT.G/2013/PN.BLG tanggal 1 Juli 2014, permohonan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 17 Juli 2014;
Membaca, Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat dan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat, masing-masing pada tanggal 25 Agsutus 2014, dan tanggal 25 Juli 2014, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara nomor : 05/PDT.G/2013/PN.BLG, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam perkara Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan memori banding, sehingga tidak diketahui secara pasti keberatannya terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara nomor : 05/PDT.G/2013/PN.BLG dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 05/PDT.G/2013/PN.BLG tanggal 1 Juli 2014, berpendapat bahwa alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan oleh kedua belah pihak, telah tepat dan benar menurut hukum, maka Pengadilan Tinggi mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dipandang sudah tepat, benar dan beralasan menurut hukum tersebut dan menjadikannya sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 05/PDT.G/2013/PN.BLG tanggal 1 Juli 2014, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Memperhatikan KUHPerdata dan R.B.g, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 05/PDT.G/2013/PN.BLG tanggal 1 Juli 2014, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 1Oktober 2014, oleh Kami PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. dan DHARMA E. DAMANIK, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 26 September 2014 nomor : 285/PDT/2014/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 3Oktober 2014, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta ZAINAL POHAN, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
1. Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH.MH.
ttd
2. DHARMA E. DAMANIK, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
ZAINAL POHAN, SH.MH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-