473/Pid.Sus/2016/PN Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 473/Pid.Sus/2016/PN Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ASEP SYAIFUDIN Als ASEP Bin MAMAT
1. Menyatakan Terdakwa ASEP SYAIFUDIN Als ASEP Bin MAMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dakwaan pertama; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASEP SYAIFUDIN Als ASEP Bin MAMAT, dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.800. 000.000.- (delapan ratus juta rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) helai baju kaos perempuan berlengan paqiang bermotif kotak-kotak warna orange kombinasi putih. • 1 (satu) helai celana panjang warna hitam bergambar / bertuliskan United States of America. • 1 (satu) helai bra wama hitam bermotif bunga. • 1 (satu) helai celana dalam bermotif macan tutuI les wama biru. Dikembalilakn kepada saksi Cici Paryanti 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 473/Pid.Sus/2016/PN.Bkn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkinang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ASEP SYAIFUDIN Als ASEP Bin MAMAT
Tempat lahir : Tasikmalaya (Jawa Barat).
Umur / Tgl. Lahir : 34 Tahun / Juni 1982.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Kualu Nenas RT.001 RW.001 Desa Kualu Nenas Kec.Tambang Kab.Kampar.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMP Negeri 1 Taruju (Tidak Tamat).
Terdakwa ditangkap tanggal 10 Agustus 2016;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/Penetapan penahanan oleh ;
Penyidik sejak tanggal 11 Agustus 2016 s/d tanggal 30 Agustus 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar sejak tanggal 31 Agustus 2016 s/d tanggal 09 Oktober 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 September 2016 s/d tanggal 11 Oktober 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 06 Oktober 2016 s/d tanggal 04 November 2016 ;
Terdakwa didampingi TATIN SUPRIHATIN, SH Advokat dari LBH Forum Masyarakat Madani Indonesia (FMMI) beralamat di Jl.A.Rahman Saelh No.56 Bangkinang berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis Hakim Nomor : 473/Pid.Sus/2016/PN.Bkn;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat Penetapan dalam perkara ini;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi;
Telah mendengar keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum seperti terurai dalam surat tuntutan pidana No. Reg. Perkara : PDM-498/BNANG/12/2015, tanggal 27 Januari 2016 yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan Terdakwa ASEPSYAIFUDIN Als ASEP Bin MAMAT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana diatur dalam pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam surat Dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun denda Rp.60.000.000, (enam puluh juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan penjara, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos perempuan berlengan paqiang bermotif kotak-kotak warna orange kombinasi putih.
1 (satu) helai celana panjang warna hitam bergambar / bertuliskan United States of America.
1 (satu) helai bra wama hitam bermotif bunga.
1 (satu) helai celana dalam bermotif macan tutuI les wama biru.
Dikembalilakn kepada saksi Cici
Menetaplcan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan, yang pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Terdakwa telah mengerti dan menerima Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum dalam Repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutan semula dan begitu juga Terdakwa dalam Dupliknya secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-452/BNANG/09/2016, tanggal 05 Oktober 2016 sebagai berikut:
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa ASEP SYAIFUDIN Als ASEP Bin MAMAT, pada hari Sabtu tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Juli Tahun 2016 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016, bertempat di Kebun Karet Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu ternpat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada bulan Juni 2016, Terdakwa berkenalan dengan Saksi korban CICI PARLANTI yang berurnur 15 tahun, kemudian Terdakwa dan korban sepakat untuk rnenjalin hubungan pacaran lebih kurang 1 (satu) bulan larnanya. Sekira hari Senin Terdakwa rnengirimkan SMS (.Short Message Service) kepada Saksi korban CICI PARIANTI dan mengatakan "dek, abang mau pergi hari ini maafkan abang” dan dibalas oleh Saksi Korban CICI PARIANTI "kalau abang pergi sekarang, besok CICI pergi sama siapa?”. Pada hari Minggu tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juli 2016, Terdakwa bersarna dengan Saksi Korban CICI PARIANTI pergi ke danau untuk membeli casing handphone dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa, namun Terdakwa membawa Saksi Korban ke daerah Jalan Sei Pinang Km 04 Kebun Karet Kecamatan Tarnbang Kabupaten Karnpar. Sesampainya di Kebun Karet Jalan Sei Pinang KM 04 Terdakwa meminta Saksi Korban untuk melakukan hubungan badan, namun Saksi Korban CICI PARIANTI kemudian Terdakwa memaksa Saksi Korban CICI dan menggendong badan Saksi Korban CICI untuk dibawa masuk ke dalam kebun Karet. lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban CICI "Ayok lah dek kita lakukan sebentar tidak hamil kok dek'", lalu Saksi korban hanya terdiam saja karena takut dipukul apabila Saksi korban tidak mau rnelakukan hubungan badan dengan Terdakwa. Kemudian Terdakwa mernbuka celana dan celana dalam Saksi Korban CICI sepaha dan membuka resleting celana Terdakwa sehingga kemaluan Terdakwa keluar dalam keadaan tegang, Terdakwa kemudian membaringkan Saksi Korban CICI dan Terdakwa menindihnya sambil rnemasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi Korban CICI, kemudian Terdakwa rnenggoyangkan rnaju mundur selama 10 (sepuluh) menit hingga Terdakwa mengeluarkan cairan sperrna yang Terdakwa semprotkan ke dalam kemaluan Saksi Korban. Setelah itu Terdakwa mengantarkan Saksi Korban pulang kerumah Saksi Korban CICI PARIANTI.
Pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2016 sekira pukul 13.00 wib Saksi Kortan CICI dijempt oleh Terdakwa dari ternpat kerja kakak Saksi Korban di Dusun 11 Sungai Putih Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar kemudian Terdakwa mengajak Saksi Korban CICI PARIANTI untuk kabur / melarikan diri dan ikut bersama dengan Terdakwa. Kemudian Terdakwa membujuk Saksi Korban CICI PARIANTI dengan mengatakan Terdakwa akan menikahi Saksi korban CICI di tempat keluarga Terdakwa, mendangar perkataan Terdakwa Saksi Korban CICI rnau diajak Terdakwa untuk kabur dan ikut dengannya menggunakan 1 (satu) unit sepeda rnotor rnerk honda beat. Sesampainya di tempat keluarga terdakwa saksi korban CICI diajak lagi untuk berhubungan badan yang kedua di rumah keluarga Terdakwa di simpang Granit Kecamatan Siberida Kabupaten Inhu dan yang ketiga kalinya Terdakwa mengajak berhubungan badan kernbali di rumah keluarganya tersebut pada tanggal Jumat tanggal 05 Agustus 2016.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 440/Pusk.Tbg/058 tanggal 11 Agustus 2016 pada UPTD Puskesmas Tambang dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Dwi Indah Yulia terhadap Saksi korban CICI PARIANTI hasil pemeriksaan korban datang dalam keadaan sadar' keadaan urnurn baik, korban datang diantar orang tua. Saksi korban CICI datang dalarn keadaan rnenstruasi, plano test negatif. Kondisi vagina (Hymen) ditemukan robekan pada jarn 6-3-9.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi korban CICI PARLANTI menjadi trauma, takut dan masa depan saksi korban CICI PARIANTI hancur dan tidak perawan lagi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ASEP SYAIFUDIN Als ASEP Bin MAMAT, pada hari Sabtu tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Juli Tahun 2016 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016, bertempat di Kebun Karet Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu ternpat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, telah yang Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabu, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada bulan Juni 2016, Terdakwa berkenalan dengan Saksi korban CICI PARLANTI yang berurnur 15 tahun, kemudian Terdakwa dan korban sepakat untuk rnenjalin hubungan pacaran lebih kurang 1 (satu) bulan larnanya. Sekira hari Senin Terdakwa rnengirimkan SMS (.Short Message Service) kepada Saksi korban CICI PARIANTI dan mengatakan "dek, abang mau pergi hari ini maafkan abang” dan dibalas oleh Saksi Korban CICI PARIANTI "kalau abang pergi sekarang, besok CICI pergi sama siapa?”. Pada hari Minggu tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juli 2016, Terdakwa bersarna dengan Saksi Korban CICI PARIANTI pergi ke danau untuk membeli casing handphone dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa, namun Terdakwa membawa Saksi Korban ke daerah Jalan Sei Pinang Km 04 Kebun Karet Kecamatan Tarnbang Kabupaten Karnpar. Sesampainya di Kebun Karet Jalan Sei Pinang KM 04 Terdakwa meminta Saksi Korban untuk melakukan hubungan badan, namun Saksi Korban CICI PARIANTI kemudian Terdakwa memaksa Saksi Korban CICI dan menggendong badan Saksi Korban CICI untuk dibawa masuk ke dalam kebun Karet. lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban CICI "Ayok lah dek kita lakukan sebentar tidak hamil kok dek'", lalu Saksi korban hanya terdiam saja karena takut dipukul apabila Saksi korban tidak mau rnelakukan hubungan badan dengan Terdakwa. Kemudian Terdakwa mernbuka celana dan celana dalam Saksi Korban CICI sepaha dan membuka resleting celana Terdakwa sehingga kemaluan Terdakwa keluar dalam keadaan tegang, Terdakwa kemudian membaringkan Saksi Korban CICI dan Terdakwa menindihnya sambil rnemasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi Korban CICI, kemudian Terdakwa rnenggoyangkan rnaju mundur selama 10 (sepuluh) menit hingga Terdakwa mengeluarkan cairan sperrna yang Terdakwa semprotkan ke dalam kemaluan Saksi Korban. Setelah itu Terdakwa mengantarkan Saksi Korban pulang kerumah Saksi Korban CICI PARIANTI.
Pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2016 sekira pukul 13.00 wib Saksi Kortan CICI dijempt oleh Terdakwa dari ternpat kerja kakak Saksi Korban di Dusun 11 Sungai Putih Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar kemudian Terdakwa mengajak Saksi Korban CICI PARIANTI untuk kabur / melarikan diri dan ikut bersama dengan Terdakwa. Kemudian Terdakwa membujuk Saksi Korban CICI PARIANTI dengan mengatakan Terdakwa akan menikahi Saksi korban CICI di tempat keluarga Terdakwa, mendangar perkataan Terdakwa Saksi Korban CICI rnau diajak Terdakwa untuk kabur dan ikut dengannya menggunakan 1 (satu) unit sepeda rnotor rnerk honda beat. Sesampainya di tempat keluarga terdakwa saksi korban CICI diajak lagi untuk berhubungan badan yang kedua di rumah keluarga Terdakwa di simpang Granit Kecamatan Siberida Kabupaten Inhu dan yang ketiga kalinya Terdakwa mengajak berhubungan badan kernbali di rumah keluarganya tersebut pada tanggal Jumat tanggal 05 Agustus 2016.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 440/Pusk.Tbg/058 tanggal 11 Agustus 2016 pada UPTD Puskesmas Tambang dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Dwi Indah Yulia terhadap Saksi korban CICI PARIANTI hasil pemeriksaan korban datang dalam keadaan sadar' keadaan urnurn baik, korban datang diantar orang tua. Saksi korban CICI datang dalarn keadaan rnenstruasi, plano test negatif. Kondisi vagina (Hymen) ditemukan robekan pada jarn 6-3-9.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi korban CICI PARLANTI menjadi trauma, takut dan masa depan saksi korban CICI PARIANTI hancur dan tidak perawan lagi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak;
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa ASEP SYAIFUDIN Als ASEP Bin MAMAT, pada hari Sabtu tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Juli Tahun 2016 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016, bertempat di Kebun Karet Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu ternpat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, telah yang Membawa pergi seorang wanita yang belum cukup umur, tanpa dikehendaki orangtuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar pernikahan, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada bulan Juni 2016, Terdakwa berkenalan dengan Saksi korban CICI PARLANTI yang berurnur 15 tahun, kemudian Terdakwa dan korban sepakat untuk rnenjalin hubungan pacaran lebih kurang 1 (satu) bulan larnanya. Sekira hari Senin Terdakwa rnengirimkan SMS (.Short Message Service) kepada Saksi korban CICI PARIANTI dan mengatakan "dek, abang mau pergi hari ini maafkan abang” dan dibalas oleh Saksi Korban CICI PARIANTI "kalau abang pergi sekarang, besok CICI pergi sama siapa?”. Pada hari Minggu tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juli 2016, Terdakwa bersarna dengan Saksi Korban CICI PARIANTI pergi ke danau untuk membeli casing handphone dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa, namun Terdakwa membawa Saksi Korban ke daerah Jalan Sei Pinang Km 04 Kebun Karet Kecamatan Tarnbang Kabupaten Karnpar. Sesampainya di Kebun Karet Jalan Sei Pinang KM 04 Terdakwa meminta Saksi Korban untuk melakukan hubungan badan, namun Saksi Korban CICI PARIANTI kemudian Terdakwa memaksa Saksi Korban CICI dan menggendong badan Saksi Korban CICI untuk dibawa masuk ke dalam kebun Karet. lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban CICI "Ayok lah dek kita lakukan sebentar tidak hamil kok dek'", lalu Saksi korban hanya terdiam saja karena takut dipukul apabila Saksi korban tidak mau rnelakukan hubungan badan dengan Terdakwa. Kemudian Terdakwa mernbuka celana dan celana dalam Saksi Korban CICI sepaha dan membuka resleting celana Terdakwa sehingga kemaluan Terdakwa keluar dalam keadaan tegang, Terdakwa kemudian membaringkan Saksi Korban CICI dan Terdakwa menindihnya sambil rnemasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi Korban CICI, kemudian Terdakwa rnenggoyangkan rnaju mundur selama 10 (sepuluh) menit hingga Terdakwa mengeluarkan cairan sperrna yang Terdakwa semprotkan ke dalam kemaluan Saksi Korban. Setelah itu Terdakwa mengantarkan Saksi Korban pulang kerumah Saksi Korban CICI PARIANTI.
Pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2016 sekira pukul 13.00 wib Saksi Kortan CICI dijempt oleh Terdakwa dari ternpat kerja kakak Saksi Korban di Dusun 11 Sungai Putih Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar kemudian Terdakwa mengajak Saksi Korban CICI PARIANTI untuk kabur / melarikan diri dan ikut bersama dengan Terdakwa. Kemudian Terdakwa membujuk Saksi Korban CICI PARIANTI dengan mengatakan Terdakwa akan menikahi Saksi korban CICI di tempat keluarga Terdakwa, mendangar perkataan Terdakwa Saksi Korban CICI rnau diajak Terdakwa untuk kabur dan ikut dengannya menggunakan 1 (satu) unit sepeda rnotor rnerk honda beat. Sesampainya di tempat keluarga terdakwa saksi korban CICI diajak lagi untuk berhubungan badan yang kedua di rumah keluarga Terdakwa di simpang Granit Kecamatan Siberida Kabupaten Inhu dan yang ketiga kalinya Terdakwa mengajak berhubungan badan kernbali di rumah keluarganya tersebut pada tanggal Jumat tanggal 05 Agustus 2016.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 440/Pusk.Tbg/058 tanggal 11 Agustus 2016 pada UPTD Puskesmas Tambang dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Dwi Indah Yulia terhadap Saksi korban CICI PARIANTI hasil pemeriksaan korban datang dalam keadaan sadar' keadaan urnurn baik, korban datang diantar orang tua. Saksi korban CICI datang dalarn keadaan rnenstruasi, plano test negatif. Kondisi vagina (Hymen) ditemukan robekan pada jarn 6-3-9.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi korban CICI PARLANTI menjadi trauma, takut dan masa depan saksi korban CICI PARIANTI hancur dan tidak perawan lagi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 332 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim telah mendengar keterangan para saksi sebagai berikut :
SANIMAH Binti HARUN (alm), dipersidangan tidak disumpah, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi menjelaskan tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2016 sekira jam 14.00 wib, Saksi SANMAH Binti HARUN (Ahn) mengetahui saksi korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR yang belum dewasa, berumur 15 tahun yang merupakan anak perempuan saksi SANIMAH Binti HARUN (Alm) dilarikan oleh Terdakwa ASEP dengan cara menjemput saksi korban di tempat saksi korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR bekerja di Dusun II Sungai Putih Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar tanpa seizin Saksi SANIMAH Binti HARUN (Alm) maupun suami yang merupakan orangtua dari Saksi Korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2016 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa ASEP menghubungi melalui handphone ke abang ipar dari Saksi Korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR yakni Saksi SAMSUDIN dan menghubungi abang mengatakan Terdakwa akan menikah dengan Saksi Korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR di Rengat kemudian mengatakan kepada Terdakwa ASEP “tunggu dulu bang ibu saya kesana biar tenang pikiran ibu saya di rumah karena kalau tidak lihat ibu kalian menikah ibu saya tidak akan tenang bahkan ibu saya tambah sakit'', namun TerdakwaASEP hanya diam saja;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa ASEP Saksi SANIMAH Binti HARUN (Alm) selaku orang tua dari Saksi Korban CICI PARYANTI merasa dirugikan karena anak perempuannya yang belum cukup umur dan masih sekolah Kelas II MTS Al Muhajirin Desa Kualu Nenas sudah tidak perawan lagi akibat dari perbuatan Terdakwa ASEP;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR, dipersidangan dibawah sumpah, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa pada hari Sabtu dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Juli 2016 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa ASEP mendatangi saksi korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR di tempat kerja Kakak Saksi Korban saksi korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR di Dusun II Sungai Putih Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Kemudian Terdakwa ASEP mendatangi Saksi Korban saksi korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR diajak untuk membeli chasing HP ke Pasar Danau Sesampainya di Desa Sungai Pinang tepatnya di pinggir Kebun Karet Saksi Korban saksi korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR diajak oleh TerdakwaASEP untuk berhubungan badan / berhubungan suami isteri namun Saksi Korban saksi korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR tidak mau. Terdakwa kemudian memaksa dan menarik paksa badan dan menggendong Saksi Korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR untuk dibawa masuk ke dalam kebun karet dan menidurkan dia atas tanah lalu Terdakwa ASEP mengatakan “Ayok lah dek kita lakukan sebentar tidak hamil kok dek". Lalu Saksi Korban saksi korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR hanya diam. TerdakwaASEP membuka sebelah celana panjang dan celana dalam Saksi Korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR, Terdakwa membuka celananya dan memasukkan kemaluan Terdakwa ASEP ke kemaluan Saksi korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR dengan posisi Saksi Korban saksi korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR berada di bawah dan Terdakwa ASEP diatas lalu Terdakwa ASEP menggoyangkan maju mundur selama kurang lebih l0 (sepuluh) menit sampai Terdakwa mengeluarkan spenna dan menyemprotkan ke dalarn kemaluan Saksi Korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR setelah itu Terdakwa ASEP mengantar Saksi Korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR pulang ke rumah;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2016 sekira jam 13.00 wib,saksi Korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR dijemput oleh Terdakwa ASEP dari Tempat Kerja di Dusun II Sungai Putih Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar kemudian Terdakwa ASEP mengajak Saksi Korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR untuk kabur / melarikan diri dan ikut bersama dengan Terdakwa ASEP lalu Saksi Korban tidak mau namun Terdakwa ASEP membujuk Saksi Korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR dengan mengatakan akan menikahi Saksi Korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR di tempat keluarga Terdakwa ASEP. Mendengar perkataan Terdakwa ASEP Saksi Korban mau diajak kabur dan ikut dengan Terdakwa ASEP. Ketika berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat wanra hitam yang Nopol sudah tidak diingat lagi oleh Saksi Korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR, kakak Saksi Korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR yang bernama Saksi NURLIM ikut dengan Saksi Korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR dan Terdakwa ASEP dikarenakan Saksi NURLIM takut terjadi apa-apa dengan Saksi Korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR dan menuju Simpang Granit Kecamatan Siberida. Di tempat keluarga Terdakwa ASEP pada hari Rabu tanggat 03 Agustus 2016 Terdakwa ASEP mengajak kembali Saksi Korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR untuk berhubungan badan yang kedua kalinya. Dan yang ketiga kalinya Terdakwa ASEP mengajak Saksi Korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2016 untuk berhubungan badan di rumah keluarga Terdakwa ASEP tersebut;
Bahwa Saksi Korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR masih berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku Kelas 2 MTS.
Bahwa pakaian yang digunakan oleh Saksi Korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR pada saat pertarna kali Terdakwa ASEP membujuk Saksi Korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR melakukan hubungan badan dengan memakai baju perempuan berlengan panjang bermotif kotak-kotak warna orange kombinasi putih, celana panjang wama hitam bergarnbar / bertuliskan United States of America, bra berwama hitam bermotif bunga-bunga serta celana dalam bermotif macan tutul les warna biru;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ASEP yang membujuk Saksi Korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR melakukan hubungan badan sebanyak 3 (tiga) kali Saksi Korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR menjadi trauma takut dan masa depan Saksi Korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR menjadi hancur;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
NURLINI Binti MANSYUR dipersidangan dibawah sumpah, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa Saksi NURLINI Binti MANSYUR ikut pergi dengan adiknya Saksi Korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR ketika dibawa pergi oleh Terdakwa ASEP karena Saksi NURLINI Binti MANSYUR merasa khawatir akan terjadi sesuatu yang buruk terhadap Saksi Korban CICI. Saksi NURLIM Binti MANSYUR sudah melarang Terdakwa ASEP membawa pergi Saksi Korban cici,akan tetapi Terdakwa ASEP memaksa dan membujuk Saksi Korban CICI , sehingga Saksi NURLIM Binti MANSYUR memutuskan untuk ikut dengan Saksi Korban dan Terdakwa ASEP.
Bahwa perbuatan cabul tersebut Terdakwa lakukan terhadap korban dengan memegang dan rneremas-remas payudara korban, memasukkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin korban dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban;
Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap korban;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan cabul yang Terdakwa lakukan dari orang tua korban.
Bahwa perbuatan cabul tersebut, Terdakwa lakukan terhadap korban di dalam rumah saudara Terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
SAMSUDIN Als SAM Bin BASRI dipersidangan dibawah sumpah, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa Saksi SAMSUDIN Als SAM Bin BASRI menjelaskan terjadinya tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan atau melarikan anak perempuan pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2016 sekira jam 14.00 Wib bertempat di Dusun II Sungai Putih DEsa Kualu Nenas Kec. Tambang Kab. Kampar;
Bahwa Saksi SAMSUDIN Als SAM Bin BASRI kenal dengan Saksi Korban CICI karena ia adalah adik ipar saksi, saksi tahu bahwa terdakwa Asep yang melakukan hal tersebut dari cerita mertua saksi yaitu saksi SANIMAH yang mengatakan kepada saksi bahwa saksi Korban Cici dan saksi Lini dibawa oleh terdakwa Asep.
Bahwa setelah saksi mengetahui hal tersebut saksi berusaha menghubungi via telpon namun tidak pernah aktif;
Bahwa saksi menjelaskan saksi korban Cici tidak ada hubungan spesial dengan terdakwa;
Bahwa saksi menjelaskan saksi Korban Cici masih berumur 15 (ima belas) tahun, dan sepengetahuan saksi bahwa terdakwa dengan saksi korban cici tidak ada perlakuan spesial atau perlakuan negatif.
Bahwa saksi menjelaskan sebelum saksi bertemu dengan terdakwa di daerah krintang tersebut bahwa terdakwa saksi Lini dm Saksi Korban CICI pergi ke SPBU Sei Pinang dengan sepeda motor milik terdakwa dan berbonceng 3 (tiga).
Bahwa setahu saksi selama pelarian tersebut terdakwa tidak ada melakukan perbuatan yang kurang kepada Saksi Korban CICI dan saksi LINI.
Bahwa keadaan Saksi Korban CICI dan saksi LINI penyendiri pendiam dan suka murung;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa ASEP SYAIFUDIN Als ASEP Bin MAMAT memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah diperiksa oleh Polisi dan telah memberikan keterangan yang benar;
Bahwa terdakwa tidak tahu jelas umur Saksi Korban CICI karena terdakwa tidak pernh menanyakannya;
Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan hubungan suami Istri bersama dengan Saksi Korban CICI dan dilakukan di Kebun karet salah satu warga di Desa Sungai Pinang pada bulan Juli 2016, dan 2 (dua) kali di didaerah Simpang Granit Kec. Serbrida Kab. INHU pada bulan Agustus 2016 atas dasar suka sama suka;
Bahwa pada Bulan Juni 2016 terdakwa kenal dengan Saksi Korban CICI, lalu terdakwa berpacaran dengan Saksi Korban CICI lebih kurang satu bulan lamanya lalu pada bulan juli 2016 hingga sekarang sudah tiga kali melakukan hubungan suami istri dengan Saksi Korban CICI, adapun tempat pertama kali yaitu salah satu kebun karet warga di Desa Sei Pinang kemudian sekira hari Senin terdakwa SMS Saksi Korban CICI mengatakan " dek abang pergi hari ini maafkan abang" lalu Saksi Korban CICI mengatakan “kalau abang pergi hari ini terus besok Cici pergi sama siapa?' lalu keesokan harinya terdakwa menunggu di SPBU Sei Pinang sekira jam 11.30 Wib untuk bertemu dengan Saksi Korban CICI namun Saksi Korban CICI menyuruh terdakwa untuk menjemputnya di kantor Desa Sei Putih, karena terdakwa takut menjemput akhinrya terdakwa nenyuruh sdr Hendra untuk menjemput Saksi Korban CICI dan kakaknya saksi LINI dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa, dan terdakwa tetap menunggu di SPBU. sekira 10 menit kemudian Saksi Korhan CICI dan Saksi LINI datang, selanjutnya terdakwa membawa Saksi Korbm CICI dan Saksi LINI ke Simpang Granit Kec, Sebrida Kab. INHU dengan menggunakan sepeda motor dan berbonceng tiga. Dan baru sampai sekira jam 02.00 Wib, sesampainya di sana terdakwa melakukan hubunga badan sebanyak 2 (dua) kali. Sekira pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi SANIMAH dan beberapa orang keluarganya hendak menjemput terdakwa dan Saksi Korban CICI dan Saksi LINI untuk pulang Sei Pinang dan terdakwa langsung di serahkan ke Polsek Tambang.
Bahwa pada hmi Minggu tanggal dan bulan terdakwa sudah tidak ingat lagi terdakwa jalan dengan Saksi Korban CICI dan Saksi LINI dan mampir di sebuah tempat minum milik teman Saksi LINI, dan ditempat tersebut terdakwa izin kepada saksi LINI ingin mengajak Saksi Korban CICI untuk jalan ke Danau lalu terdakwa membawa Saksi Korban CICI ke Daerah jalan Sei Pinang Km.04 Kebun Karet milik warga di tempat tesebut terdakwa melakukan persetubuhan dengan cara, awalnya terdakwa meminta dan tidak dijawab oleh Saksi Korban CICI, lalu terdakwa memcium bibir, lalu membuka celana dan celana dalam Saksi Korban CICI hingga sepaha, lalu terdakwa membuka resleting selananya sehingga keluar, lalu terdakwa membaringkan Saksi Korban CICI dan terdakwa menindihnya sambil memasukan kemaluanya kedalam kemaluan Saksi Korban CICI kemudian memaju mundurkan hingga mengeluarkan sperma yang tedakwa semprotkan ke dalam kemaluan Saksi Korban CICI;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dialami oleh korban dari perbuatan cabul yang telah Terdakwa lakukan
Menimbang, bahwa untuk menguatkan pembuktiannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan berupa:
1 (satu) helai baju kaos perempuan berlengan paqiang bermotif kotak-kotak warna orange kombinasi putih.
1 (satu) helai celana panjang warna hitam bergambar / bertuliskan United States of America.
1 (satu) helai bra wama hitam bermotif bunga.
1 (satu) helai celana dalam bermotif macan tutul les wama biru.
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar pembacaan hasil Surat Visum et Repertum No. 440/Pusk.Tbg/058 tanggal 11 Agustus 2016 pada UPTD Puskesmas Tambang dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Dwi Indah Yulia terhadap Saksi korban CICI PARIANTI hasil pemeriksaan korban datang dalam keadaan sadar keadaan umum baik korban datang diantar orang tua. Saksi korban CICI datang dalarn keadaan menstruasi, plano test negatif. Kondisi vagina (Hymen) ditemukan robekan pada jam 6-3-9;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan, maka segala sesuatu sebagaimana tercatat dalam Berita Acara perkara ini, dianggap telah turut dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dengan menghubungkan keterangan para saksi yang satu dengan yang lainnya, keterangan Terdakwa serta barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Berawal pada bulan Juni 2016, Terdakwa berkenalan dengan Saksi korban CICI PARLANTI yang berurnur 15 tahun, kemudian Terdakwa dan korban sepakat untuk rnenjalin hubungan pacaran lebih kurang 1 (satu) bulan larnanya. Sekira hari Senin Terdakwa rnengirimkan SMS (.Short Message Service) kepada Saksi korban CICI PARIANTI dan mengatakan "dek, abang mau pergi hari ini maafkan abang” dan dibalas oleh Saksi Korban CICI PARIANTI "kalau abang pergi sekarang, besok CICI pergi sama siapa?”. Pada hari Minggu tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juli 2016, Terdakwa bersarna dengan Saksi Korban CICI PARIANTI pergi ke danau untuk membeli casing handphone dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa, namun Terdakwa membawa Saksi Korban ke daerah Jalan Sei Pinang Km 04 Kebun Karet Kecamatan Tarnbang Kabupaten Karnpar. Sesampainya di Kebun Karet Jalan Sei Pinang KM 04 Terdakwa meminta Saksi Korban untuk melakukan hubungan badan, namun Saksi Korban CICI PARIANTI menolaknya kemudian Terdakwa membujukSaksi Korban CICI dan menggendong badan Saksi Korban CICI untuk dibawa masuk ke dalam kebun Karet. lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban CICI "Ayok lah dek kita lakukan sebentar tidak hamil kok dek'", lalu Saksi korban hanya terdiam saja dan akhirnya mau rnelakukan hubungan badan dengan Terdakwa. Kemudian Terdakwa mernbuka celana dan celana dalam Saksi Korban CICI sepaha dan membuka resleting celana Terdakwa sehingga kemaluan Terdakwa keluar dalam keadaan tegang, Terdakwa kemudian membaringkan Saksi Korban CICI dan Terdakwa menindihnya sambil rnemasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi Korban CICI, kemudian Terdakwa rnenggoyangkan rnaju mundur selama 10 (sepuluh) menit hingga Terdakwa mengeluarkan cairan sperrna yang Terdakwa semprotkan ke dalam kemaluan Saksi Korban. Setelah itu Terdakwa mengantarkan Saksi Korban pulang kerumah Saksi Korban CICI PARIANTI.
Pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2016 sekira pukul 13.00 wib Saksi Kortan CICI dijempt oleh Terdakwa dari ternpat kerja kakak Saksi Korban di Dusun 11 Sungai Putih Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar kemudian Terdakwa mengajak Saksi Korban CICI PARIANTI untuk kabur / melarikan diri dan ikut bersama dengan Terdakwa. Kemudian Terdakwa membujuk Saksi Korban CICI PARIANTI dengan mengatakan Terdakwa akan menikahi Saksi korban CICI di tempat keluarga Terdakwa, mendangar perkataan Terdakwa Saksi Korban CICI rnau diajak Terdakwa untuk kabur dan ikut dengannya menggunakan 1 (satu) unit sepeda rnotor rnerk honda beat. Sesampainya di tempat keluarga terdakwa saksi korban CICI diajak lagi untuk berhubungan badan yang kedua di rumah keluarga Terdakwa di simpang Granit Kecamatan Siberida Kabupaten Inhu dan yang ketiga kalinya Terdakwa mengajak berhubungan badan kernbali di rumah keluarganya tersebut pada tanggal Jumat tanggal 05 Agustus 2016.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 440/Pusk.Tbg/058 tanggal 11 Agustus 2016 pada UPTD Puskesmas Tambang dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Dwi Indah Yulia terhadap Saksi korban CICI PARIANTI hasil pemeriksaan korban datang dalam keadaan sadar' keadaan urnurn baik, korban datang diantar orang tua. Saksi korban CICI datang dalarn keadaan rnenstruasi, plano test negatif. Kondisi vagina (Hymen) ditemukan robekan pada jarn 6-3-9.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi korban CICI PARLANTI menjadi trauma, takut dan masa depan saksi korban CICI PARIANTI hancur dan tidak perawan lagi.
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar pembacaan hasil Surat Visum et Repertum No. 440/Pusk.Tbg/058 tanggal 11 Agustus 2016 pada UPTD Puskesmas Tambang dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Dwi Indah Yulia terhadap Saksi korban CICI PARIANTI hasil pemeriksaan korban datang dalam keadaan sadar keadaan umum baik korban datang diantar orang tua. Saksi korban CICI datang dalarn keadaan menstruasi, plano test negatif. Kondisi vagina (Hymen) ditemukan robekan pada jam 6-3-9;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi rumusan pasal tindak pidana yang didakwa oleh Penuntut Umum serta apakah Terdakwa dapat dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu :
Pertama, melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak;
Atau :
Kedua, melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak.
Atau :
Ketiga, melanggar Pasal 332 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa lebih lanjut Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, terhadap dakwaan yang disusun secara alternatif dimana Majelis Hakim diberikan kebebasan dalam memilih dan menentukan rumusan dakwaan mana yang paling mendekati dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Pertama terlebih dahulu, yaitu Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak, yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan satu persatu terhadap unsur-unsur yang terdapat dalam Dakwaan Pertama, apakah perbuatan Terdakwa sebagaimana telah terungkap dalam fakta-fakta hukum selama persidangan telah memenuhi keseluruhan unsur-unsur tersebut;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orang sebagai subyek hukum dan orang yang dimaksud disini tidak lain adalah Terdakwa sendiri, hal ini dapat disimpulkan sejak dibacakannya Surat Dakwan Penuntut Umum dalam perkara ini oleh karena seluruh identitas yang tercantum dalam Surat Dakwan itu sesuai dan telah dibenarkan sendiri oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya ASEP SYAIFUDIN Als ASEP Bin MAMAT sebagai Terdakwa dalam perkara ini dan selama persidangan terbukti bahwa Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggung- jawabkan perbuatannya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur yang kedua, yaitu:
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja”, yaitu pelaku menghendaki perbuatanya dan mengetahui akibatnya (willens en wetens). Menghendaki dan mengetahui ini, menunjuk kepada perbuatan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Pemenuhan perbuatan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, tidak bersifat kumulatif, tetapi bersifat alternatif;
Menimbang, bahwa berdasarkan Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912 yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR masih berumur 15 tahun dan belum pernah menikah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dipersidangan terungkap pada bulan Juni 2016, Terdakwa berkenalan dengan Saksi korban CICI PARLANTI yang berurnur 15 tahun, kemudian Terdakwa dan korban sepakat untuk rnenjalin hubungan pacaran lebih kurang 1 (satu) bulan larnanya. Sekira hari Senin Terdakwa rnengirimkan SMS (.Short Message Service) kepada Saksi korban CICI PARIANTI dan mengatakan "dek, abang mau pergi hari ini maafkan abang” dan dibalas oleh Saksi Korban CICI PARIANTI "kalau abang pergi sekarang, besok CICI pergi sama siapa?”. Pada hari Minggu tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juli 2016, Terdakwa bersarna dengan Saksi Korban CICI PARIANTI pergi ke danau untuk membeli casing handphone dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa, namun Terdakwa membawa Saksi Korban ke daerah Jalan Sei Pinang Km 04 Kebun Karet Kecamatan Tarnbang Kabupaten Karnpar. Sesampainya di Kebun Karet Jalan Sei Pinang KM 04 Terdakwa meminta Saksi Korban untuk melakukan hubungan badan, namun Saksi Korban CICI PARIANTI menolaknya kemudian Terdakwa membujuk Saksi Korban CICI dan menggendong badan Saksi Korban CICI untuk dibawa masuk ke dalam kebun Karet. lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban CICI "Ayok lah dek kita lakukan sebentar tidak hamil kok dek'", lalu Saksi korban hanya terdiam saja dan akhirnya mau rnelakukan hubungan badan dengan Terdakwa. Kemudian Terdakwa mernbuka celana dan celana dalam Saksi Korban CICI sepaha dan membuka resleting celana Terdakwa sehingga kemaluan Terdakwa keluar dalam keadaan tegang, Terdakwa kemudian membaringkan Saksi Korban CICI dan Terdakwa menindihnya sambil rnemasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi Korban CICI, kemudian Terdakwa rnenggoyangkan rnaju mundur selama 10 (sepuluh) menit hingga Terdakwa mengeluarkan cairan sperrna yang Terdakwa semprotkan ke dalam kemaluan Saksi Korban. Setelah itu Terdakwa mengantarkan Saksi Korban pulang kerumah Saksi Korban CICI PARIANTI;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas apabila di hubungkan dengan pengertian persetubuhan di dalam Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912 di atas, maka Majelis berkeyakinan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Pertama telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat keseluruhan unsur dakwaan Pertama telah dinyatakan terpenuhi maka terhadap Dakwaan pertama Penuntut Umum haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah berdasarkan hukum;
Menimbang, bahwa dari persesuaian keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa maka Majelis Hakim berkeyakinan akan kesalahan Terdakwa dan karenanya kepada Terdakwa ASEP SYAIFUDIN Als ASEP Bin MAMAT harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur pada 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dipergunakan sebagai alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa, oleh karena itu terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sanksi atau ancaman pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak selain memuat ancaman pidana penjara juga memuat ancaman pidana denda, oleh karena itu kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga akan dijatuhi pidana denda sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 30 Ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang penjatuhan pidana berupa denda, diatur juga ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan pengganti;
Menimbang, bahwa penahanan Terdakwa telah sah sesuai ketentuan hukum acara, maka ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa selama ini, harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk menjamin putusan ini dilaksanakan sebagaimana mestinya, perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk :
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap Terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Bahwa perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan saksi korban CICI PARYANTI Als CICI Binti MANSYUR;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan dan bersikap sopan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, Majelis berpendapat layak dan sesuai rasa keadilan, apabila Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tertuang dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai seluruh barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan akan ditentukan sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa ASEP SYAIFUDIN Als ASEP Bin MAMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dakwaan pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASEP SYAIFUDIN Als ASEP Bin MAMAT, dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.800. 000.000.- (delapan ratus juta rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos perempuan berlengan paqiang bermotif kotak-kotak warna orange kombinasi putih.
1 (satu) helai celana panjang warna hitam bergambar / bertuliskan United States of America.
1 (satu) helai bra wama hitam bermotif bunga.
1 (satu) helai celana dalam bermotif macan tutuI les wama biru.
Dikembalilakn kepada saksi Cici Paryanti
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari SENIN, tanggal 07 NOPEMBER 2016 oleh RUDITO SUROTOMO, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, AHMAD FADIL,S.H, dan ANGEL FIRSTIA KRESNA,S.H., M.Kn masing-masing selaku Hakim Anggota, dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 08 NOPEMBER 2016, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MHD.MASNUR, SH, selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh SISCA CAROLINA.K, S.H selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkinang, dihadapan Terdakwa dan dihadiri Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Tersebut,
AHMAD FADIL,S.H RUDITO SUROTOMO,S.H., M.H.
ANGEL FIRSTIA KRESNA,S.H., M.Kn
Panitera Pengganti,
MHD.MASNUR, SH