45/PID.Sus/2016/PN.Krg
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 45/PID.Sus/2016/PN.Krg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (5)
Responding side
Defendant (5)
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SRI RAHAYU, S.Pd. Binti W. SURONO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Gadai”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila di kemudian hari Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lagi berdasarkan putusan Hakim, sebelum jangka waktu selama 6 (enam) bulan habis, dan/atau tidak menjalankan syarat khusus untuk mengganti kerugian PT Astra Sedaya Finance Surakarta sebesar Rp 220.006.000,00 (dua ratus dua puluh juta enam ribu rupiah), dalam waktu paling lambat 5 (lima) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana denda sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor: W13.00372530.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015; b. 1 (satu) lembar lampiran keterangan objek jaminan fidusia nomor: W13.00372530.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015; c. 1 (satu) bendel akta fidusia nomor: 193 tanggal 30 Juni 2015 yang dibuat Notaris TOTOK SUMARYOTO, SH. M.Kn. d. 2 (dua) lembar surat perjanjian dengan jaminan fidusia tertanggal 8 Juni 2015; e. 2 (dua) lembar schedule pembayaran (rincian bukti angsuran); f. 3 (tiga) lembar surat peringatan (SP), peringatan 1, 2, dan 3; Dikembalikan kepada PT. Astra Sedaya Finance melalui saksi A DIDIK SETIADI SP Alias DIDIK Bin SUNARKUM; a. 1 (satu) lembar surat keterangan tertanggal 15 Januari 2016 dan; b. 1 (satu) lembar fotokopi BPKB mobil Daihatsu Xenia (Air Bag) Nopol: AD-8891-YU warna putih tahun 2015 No. Rangka: MHKV1AA1JFK015025, No. Mesin: DP93931 atas nama SRI RAHAYU; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dilampirkan dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 45/PID.Sus/2016/PN.Krg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Karanganyar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama Lengkap Tempat lahir | : : | SRI RAHAYU, S.Pd. Binti SURONO Surakarta; |
| Umur/tgl lahir | : | 49 tahun / 18 Desember 1967; |
| Jenis kelamin | : | Perempuan; |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Dk. Tulakan Wetan RT 01 RW 14, Kel. Tunggulrejo, Kec. Jumantono, Kab. Karanganyar; Berdasarkan KTP: Dk. Teposanan RT 01 RW 02, Kel. Sriwedari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta; |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | PNS (Guru) |
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Nursito, S.H., Yatin Supriyono, S.H., Suyanto, S.H., M.H., dan Daim Susanto, S.H., berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 April 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan kota di Kabupaten Karanganyar oleh;
Penyidik Polri tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 30 Maret 2016 Nomor : PRINT-504/0.3.33/Euh.2/03/2016, tahanan kota sejak tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan tanggal 18 April 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar, Surat Perintah Penahanan Kota tanggal 15 April 2016 Nomor: 46/45/Pen.Pid/2016/PN Krg. sejak tanggal 15 April 2016 sampai dengan tanggal 14 Mei 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, Surat Perintah Penahanan Kota tanggal 04 Mei 2016 Nomor: 46/45/Pen.Pid/2016/Pn.Krg sejak tanggal 15 Mei 2016 sampai dengan tanggal 13 Juli 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor: 45/Pid.Sus/2016/PN.Krg tanggal 15 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 45/Pen.Pid/2016/PN.Krg tanggal 15 April 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa SRI RAHAYU, S.Pd. Binti W SURONO bersalah melakukan tindak pidana “Menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana dakwaan kesatu melanggar Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 Tentang jaminan fidusia;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan kota dan dengan perintah untuk ditahan di dalam penjara;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor: W13.00372530.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015;
1 (satu) lembar lampiran keterangan objek jaminan fidusia nomor: W13.00372530.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015;
1 (satu) bendel akta fidusia nomor: 193 tanggal 30 Juni 2015 yang dibuat Notaris TOTOK SUMARYOTO, SH. M.Kn.
2 (dua) lembar surat perjanjian dengan jaminan fidusia tertanggal 8 Juni 2015;
2 (dua) lembar schedule pembayaran (rincian bukti angsuran);
3 (tiga) lembar surat peringatan (SP), peringatan 1, 2, dan 3;
Dikembalikan kepada PT. Astra Sedaya Finance melalui saksi A DIDIK SETIADI SP Alias DIDIK Bin SUNARKUM;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar surat keterangan tertanggal 15 Januari 2016 dan;
1 (satu) lembar fotokopi BPKB mobil Daihatsu Xenia (Air Bag) Nopol: AD-8891-YU warna putih tahun 2015 No. Rangka: MHKV1AA1JFK015025, No. Mesin: DP93931 atas nama SRI RAHAYU, DRA;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dilampirkan dalam berkas perkara;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Perbuatan terdakwa terbukti secara positif telah mengalihkan unit mobil yang merupakan obyek fidusia kepada sdr Govir, namun sampai akhir pemeriksaan perkara tidak pernah ada niatan dari terdakwa untuk tidak bertanggung jawab maupun menghilangkan unit mobil dari pihak PT Astra Sadaya Finance.
Perbuatan terdakwa mengalihkan obyek fidusia dilatarbelakangi keinginan mendapat pinjaman uang senilai Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari sdr Govir dengan harapan akan dikembalikan 1 minggu kemudian dan obyek fidusia akan bisa dikuasai kembali oleh terdakwa, sehingga itikad buruk terdakwa dari awal tidak pernah muncul dan terlintas di benaknya, Walaupun demikian perbuatan TERDAKWA tetap dianggap telah melanggar hukum.
Telah terjadinya rangkaian hukum yang merugikan hak hukum terdakwa, sehingga patut bagi Terdakwa untuk mendapatkan keadilan substantif atas refleksi terdalam pencarian kearifan Majelis Hakim sebagai kepanjangan tangan Tuhan untuk menegakkan spirit Keadilan.
Telah terjadi penyesalan mendalam dari diri Terdakwa atas ketidakpahaman hukum yang menyebabkan kelalaiannya untuk waspada.
Penasihat Hukum Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim supaya lebih dijadikan pertimbangan yang sangat meringankan sebelum memberikan putusan hukum:
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara pidana apapun, belum pernah terlibat perkara pidana apapun dan belum pernah berurusan dengan pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dalam perkara pidana apapun sebelum terjadinya perkara pidana ini.
Bahwa mohon untuk dijadikan perhatian majelis hakim supaya dijadikan pertimbangan yang sangat lebih meringankan lagi sebelum memberikan putusan hukuman : Bahwa didalam dan selama pemeriksaan persidangan Terdakwa bersikap baik sopan, kooperatif, tidak terlalu berbelit-belit dan menunjukkan sikap penyesalan sedalam-dalamnya, terbukti terdakwa mau mengakui kesalahannya dan siap untuk bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh PT Astra Sadaya Finance.
Setelah mendengar pula pembelaan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena pada waktu itu Terdakwa sedang dalam proses perceraian dengan suaminya, dimana suaminya membawa aset-aset mereka dan Terdakwa ditinggali usaha Biro Perjalanan, namun pekerjaan-pekerjaan yang kontraknya telah ditandatangani tidak dikerjakan oleh suami Terdakwa. Jika Terdakwa tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut maka Terdakwa harus mengganti kerugian yang lebih besar;
Bahwa saat itu Terdakwa membutuhkan uang untuk menyelesaikan pekerjaan pariwisata ke Bali yang sewa busnya harus segera dilunasi, sementara konsumennya baru akan melunasi pembayaran setelah pekerjaan selesai, sehingga Terdakwa terpaksa mencari uang untuk membayar sewa bus dengan cara menggadaikan mobil ke Govir, dengan perkiran uangnya dapat ia kembalikan dalam waktu 1 -2 minggu setelah uang atas pekerjaannya selesai;
Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan uang, Terdakwa telah berusaha menghubungi Govir untuk melunasi dan menebus mobilnya, namun Govir tidak dapat ditemukan sehingga Terdakwa tidak dapat menebus mobilnya;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali kesalahannya, dan Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa sebagai PNS yang bertugas sebagai guru dan Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga yang menghidupi orang tuanya;
Setelah mendengar tanggapan secara lisan dari Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan dengan Nomor: Reg.Perk.No.PDM-14/Knyar/Euh.2/03/2016 sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa SRI RAHAYU,S.Pd Binti W SURONO selaku Pemberi Fidusia, pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2015 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di Dk Jetak Pandes Rt 07 Rw 13 Papahan Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT Astra Sedaya Finance selaku Penerima Fidusia. Pada pokoknya perbuatan tersebut dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi AGUS SUNARNO dan menyatakan maksudnya untuk dicarikan seseorang yang dapat memberikan pinjaman sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan jaminan berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia (Air Bag) Nopol : AD-8891-YU warna Putih tahun 2015 Noka : MHKV1-AA1JFK015025 Nosin : DP93931. Keesokan harinya sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa menemui saksi AGUS SUNARNO bersama Sdr PUTUT dan oleh saksi AGUS SUNARNO diantar ke rumah saksi EDI PURWANTO. Setelah saksi EDI PURWANTO diperkenalkan sebagai orang yang dapat mengakomodir keinginan Terdakwa tersebut, kemudian saksi EDI PURWANTO pergi menemui Sdr GOVIR (belum tertangkap).
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana awal surat dakwaan ini, saksi EDI PURWANTO kembali dan mempertemukan Terdakwa dengan Sdr GOVIR. Selanjutnya Terdakwa menyatakan maksudnya kepada Sdr GOVIR untuk meminjam uang sebesar nominal tersebut di atas yang akan dikembalikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hingga 10 (sepuluh) hari, namun oleh karena kendaraan Daihatsu Xenia yang akan dijadikan sebagai jaminan tidak dilengkapi dengan STNK lalu Sdr GOVIR hanya menyanggupinya sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) akan dipenuhi setelah Terdakwa menyerahkan surat dari kendaraan Daihatsu Xenia tersebut. Setelah menyetujuinya kemudian Terdakwa menyerahkan kendaraan Daihatsu Xenia sebagai jaminan yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Astra Sedaya Finance, sementara Sdr GOVIR menyerahkan pinjaman sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada Terdakwa dan tidak pernah berhubungan lagi dengan Terdakwa.
Bahwa sebagaimana Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor 01.300.303.00.152044.4 yang telah didaftarkan melalui Notaris Totok Sumaryono,SH,MKn (vide Akta Jaminan Fidusia Nomor 193 tanggal 30 Juni 2015), kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia (Air Bag) Nopol: AD-8891-YU warna Putih tahun 2015 Noka MHKV1AA1JFK015025 Nosin DP93931 merupakan obyek jaminan yang ditetapkan sebagai jaminan fidusia yang difasilitasi pembiayaannya oleh PT Astra Sedaya Finance. Akta jaminan fidusia tersebut juga telah didaftarkan pada kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Jawa Tengah sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00372530.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015. Dalam hal ini hutang pokok yang menjadi kewajiban Terdakwa untuk mengangsur pembayaran atas kendaraan Daihatsu Xenia tersebut adalah sebesar Rp.140.009.560,00 (seratus empat puluh juta sembilan ribu lima ratus enam puluh rupiah) dengan biaya bunga sebesar Rp.88.410.440,00 (delapan puluh delapan juta empat ratus sepuluh ribu), namun baru Terdakwa penuhi sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 8 Juli 2015 dan tanggal 8 Agustus 2015, masing-masing sebesar @Rp.3.807.000.000,00 (tiga juta delapan ratus tujuh ribu rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SRI RAHAYU,S.Pd Binti W SURONO selaku Pemberi Fidusia, pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2015 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di Dk Jetak Pandes Rt 07 Rw 13 Papahan Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Pada pokoknya perbuatan tersebut dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi AGUS SUNARNO dan menyatakan maksudnya untuk dicarikan seseorang yang dapat memberikan pinjaman sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan jaminan berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia (Air Bag) Nopol : AD-8891-YU warna Putih tahun 2015 Noka : MHKV1-AA1JFK015025 Nosin : DP93931. Keesokan harinya sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa menemui saksi AGUS SUNARNO bersama Sdr PUTUT dan oleh saksi AGUS SUNARNO diantar ke rumah saksi EDI PURWANTO. Setelah saksi EDI PURWANTO diperkenalkan sebagai orang yang dapat mengakomodir keinginan Terdakwa tersebut, kemudian saksi EDI PURWANTO pergi menemui Sdr GOVIR (belum tertangkap).
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana awal surat dakwaan ini, saksi EDI PURWANTO kembali dan mempertemukan Terdakwa dengan Sdr GOVIR. Selanjutnya Terdakwa menyatakan maksudnya kepada Sdr GOVIR untuk meminjam uang sebesar nominal tersebut di atas yang akan dikembalikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hingga 10 (sepuluh) hari, namun oleh karena kendaraan Daihatsu Xenia yang akan dijadikan sebagai jaminan tidak dilengkapi dengan STNK lalu Sdr GOVIR hanya menyanggupinya sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) akan dipenuhi setelah Terdakwa menyerahkan surat dari kendaraan Daihatsu Xenia tersebut. Setelah menyetujuinya, seolah-olah seperti milik Terdakwa sendiri kemudian Terdakwa menyerahkan kendaraan Daihatsu Xenia sebagai jaminan yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Astra Sedaya Finance selaku pemberi fasilitas kredit, sementara Sdr GOVIR menyerahkan pinjaman sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada Terdakwa dan tidak pernah berhubungan lagi dengan Terdakwa.
Bahwa sebagaimana Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor 01.300.303.00.152044.4 yang telah didaftarkan melalui Notaris Totok Sumaryono,SH,MKn (vide Akta Jaminan Fidusia Nomor 193 tanggal 30 Juni 2015), kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia (Air Bag) Nopol : AD-8891-YU warna Putih tahun 2015 Noka MHKV1AA1JFK015025 Nosin DP93931 merupakan obyek jaminan yang ditetapkan sebagai jaminan fidusia yang difasilitasi pembiayaannya oleh PT Astra Sedaya Finance. Akta jaminan fidusia tersebut juga telah didaftarkan pada kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Jawa Tengah sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00372530.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015. Dalam hal ini hutang pokok yang menjadi kewajiban Terdakwa untuk mengangsur pembayaran atas kendaraan Daihatsu Xenia tersebut adalah sebesar Rp.140.009.560,00 (seratus empat puluh juta sembilan ribu lima ratus enam puluh rupiah) dengan biaya bunga sebesar Rp.88.410.440,00 (delapan puluh delapan juta empat ratus sepuluh ribu), namun baru Terdakwa penuhi sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 8 Juli 2015 dan tanggal 8 Agustus 2015, masing-masing sebesar @Rp.3.807.000.000,00 (tiga juta delapan ratus tujuh ribu rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, dan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim:
Menerima dalil-dalil serta alasan-alasan yang diuraikan dalam eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara ini;
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum nomor: PDM–14/KNYAR/Euh.2/03/2016 yang dibacakan oleh Penuntut Umum pada persidangan Pengadilan Negeri Karanganyar pada tanggal 25 April 2016 terhadap terdakwa: SRI RAHAYU, S.Pd Binti W SURONO dalam perkara pidana nomor: 45/Pid.Sus/2016/PN.Krg di Pengadilan Negeri Karanganyar, adalah tidak dapat diterima karena prematur;
Demi hukum, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan berkas perkara kepada penyidik kepolisian RI guna dilakukan penghentian penyidikan;
Demi hukum, menetapkan mencabut status tahanan kota yang telah ditetapkan atas diri terdakwa SRI RAHAYU, S.Pd Binti W SURONO;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Penasihat Hukum tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan yang pada pokoknya memohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menolak seluruh keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk: PDM-14/KNYAR/Euh.2/032016 yang telah dibacakan di persidangan pada tanggal 25 April 2016 sah dan memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP;
Menyatakan melanjutkan persidangan dengan memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa atas keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI:
Menolak seluruh keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa SRI RAHAYU, S.Pd. Binti W. SURONO;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 45/Pid.Sus/2016/PN. Krg atas nama Terdakwa SRI RAHAYU, SPd Binti W. SURONO tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa oleh karena keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dinyatakan ditolak, maka pemeriksaan perkara ini dilanjutkan pada pembuktian;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang sebagai berikut:
1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor: W13.00372530.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015;
1 (satu) lembar lampiran keterangan objek jaminan fidusia nomor: W13.00372530.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015;
1 (satu) bendel akta fidusia nomor: 193 tanggal 30 Juni 2015 yang dibuat Notaris TOTOK SUMARYOTO, SH. M.Kn.
2 (dua) lembar surat perjanjian dengan jaminan fidusia tertanggal 8 Juni 2015;
2 (dua) lembar schedule pembayaran (rincian bukti angsuran);
3 (tiga) lembar surat peringatan (SP), peringatan 1, 2, dan 3;
1 (satu) lembar surat keterangan tertanggal 15 Januari 2016 dan;
1 (satu) lembar fotokopi BPKB mobil Daihatsu Xenia (Air Bag) Nopol : AD-8891-YU warna putih tahun 2015 No. Rangka : MHKV1AA1JFK015025, No. Mesin : DP93931 atas nama SRI RAHAYU, DRA;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan ketentuan pasal 38 KUHAP sehingga mempunyai nilai yuridis untuk mendukung pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah di Persidangan sebagai berikut:
SUTARJA, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan di Persidangan karena permasalahan sebuah mobil Xenia yang Terdakwa ambil melalui pembiayaan di Perusahaan Astra Credit Company (PT.Astra Sedaya Finance) Cabang Surakarta;
Bahwa saksi bekerja di Perusahaan Astra Credit Company (PT.Astra Sedaya Finance) Cabang Surakarta pada bagian Petugas Eksekusi Objek Jaminan/perjanjian Fidusia;
Bahwa saksi mendapat surat tugas dari kantor pada tanggal 30 Oktober 2015 untuk melakukan eksekusi mobil yang dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa saksi langsung melakukan kunjungan ke tempat Terdakwa beberapa kali, yang pertama Saksi ke rumah Terdakwa di daerah Sriwedari Surakarta sesuai alamat Terdakwa ketika melakukan pembiayaan pengambilan mobil xenia, dan yang kedua Saksi datang menemui Terdakwa ditempat bekerjanya di SMP 1 Jumantono Karanganyar, namun tidak bertemu dengan Terdakwa lagi, dan yang ketiga Saksi datang kerumah orang tua Terdakwa di Jumantono dan bertemu dengan Ibu kandung Terdakwa dan Saksi diberikan no HP Terdakwa, selanjutnya Saksi menghubungi Terdakwa untuk diajak bertemu, namun Terdakwa tidak pernah menepati janjinya untuk bertemu dengan Saksi, kemudian Saksi melapor kepada pimpinan, dan Perusahaan mengambil tindakan untuk melapor Polisi;
Bahwa mobil yang akan dieksekusi dari Terdakwa adalah mobil Xenia warna putih, dengan Nopol AD 8891 YU;
Bahwa Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar kredit pada perusahaan sebagai pembiayaan mobil yang dibeli oleh Terdakwa dan ada jaminan fidusianya;
Bahwa saksi mencari mobil tersebut, namun tidak menemukan mobil tersebut dan Terdakwa juga tidak membawanya;
Bahwa BPKB mobil tersebut ada pada perusahaan;
Bahwa saksi belum pernah bertemu dengan Terdakwa ketika mencarinya, walaupun sudah menghubungi Terdakwa dan melakukan janji untuk bertemu;
Bahwa saksi belum pernah menanyakan mobil tersebut kepada Terdakwa karena Saksi belum pernah bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa sampai saat ini jaminan fidusia oleh Terdakwa belum dihapus;
Bahwa perbuatan Terdakwa sudah merugikan perusahaan tempat Saksi bekerja;
Bahwa tidak ada komunikasi dari Terdakwa untuk menyelesaikan masalah ini dengan perusahaan;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kerugian yang dialami oleh perusahaan
Bahwa Terdakwa baru mengangsur sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Perusahaan tidak menganggap lunas kredit oleh Terdakwa walaupun mobilnya tidak ada;
Bahwa Perusahaan tidak pernah mendapat laporan tentang keadaan mobil tersebut;
Bahwa menurut saksi perjanjian Fidusia dari Terdakwa masih berlaku;
Menimbang, bahwa atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi, dan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah mengajak saksi untuk ketemuan, namun saksi tidak pernah membalas;
Atas tanggapan dari Terdakwa, saksi mengatakan tetap pada keterangan yang telah diberikan pada Persidangan ini;
DIDIK SETIADI SP, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Perusahaan Astra Credit Company (PT.Astra Sedaya Finance) Cabang sebagai remidial officer/supervisor yang beralamat di Jl. Bayangkara No 47 Surakarta;
Bahwa tugas saksi mengurusi segala hal berkaitan penyelesaian perkara kredit macet selama 4 (empat) bulan keatas sampai tak terhingga atau disebut recovery;
Bahwa saksi tidak tahu berapa pinjaman yang diajukan oleh Terdakwa untuk pembiayaan mobil yang Terdakwa beli, namun harga unit mobil tersebut Rp. 228.420.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah), dengan jangka angsuran 5 (lima) tahun / 60 (enam puluh) bulan, dengan besaran angsuran setiap bulannya adalah Rp. 3.807.000,- (tiga juta delapan ratus tujuh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengambil mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan Nopol : AD 8891 YU, tahun 2015, dari dealer Daihatsu Solobaru;
Bahwa Terdakwa baru membayar 2 (dua) kali angsuran dan Terdakwa tidak lancar dalam membayar angsuran mobil;
Bahwa Terdakwa melaporkan mobil tersebut direntalkan kemudian mobil tersebut hilang;
Bahwa BPKB mobil tersebut yang pegang Perusahaan, karena Terdakwa masih belum melunasi kredit / pembiayaan;
Bahwa awalnya Terdakwa bilang mobil tersebut digunakan untuk pribadi saja, mobil tersebut digunakan Terdakwa untuk direntalkan;
Bahwa syarat pembiayaan untuk mobil pribadi dan untuk direntalkan / usaha berbeda;
Bahwa perusahaan sering mencari Terdakwa, namun tidak pernah bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukan kwitansi / bukti jika mobil tersebut direntalkan / disewa;
Bahwa jika ada debitur melakukan kredit macet, maka dari perusahaan mempunyai aturan untuk dilakukan kunjungan selama 21 (dua puluh satu) hari, namun jika itu gagal maka objeknya akan ditarik oleh perusahaan, tetapi dalam praktek Saksi tidak melakukan selama 21 (dua puluh satu) hari bahkan lebih, karena Perusahaan mengutamakan musyawarah terlebih dahulu;
Bahwa Terdakwa pernah menghubungi Saksi dan bilang mobil hilang di rental setelah adanya Laporan Polisi dari perusahaan;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai etikad baik setelah mobil tidak tahu keberadaannya sampai saat ini;
Bahwa saksi pernah bilang kepada Terdakwa untuk membayar, namun Terdakwa berkata untuk diberikan kesempatan untuk mencari mobil terlebih dahulu, dan saksi memberikan kesempatan kepada Terdakwa selama 1 (satu) bulan dan sampai saat ini Terdakwa tidak memberikan keterangan apapun;
Bahwa perusahaan mengirimkan surat peringatan dengan via pos ke alamat yang Terdakwa gunakan ketika mengajukan pembiayaan pada perusahaan kami;
Menimbang, bahwa atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sudah pernah ke kantor saksi untuk menyelesaikan masalah ini;
Bahwa Terdakwa tidak pernah bilang jika mobil tersebut direntalkan;
Atas tanggapan dari Terdakwa, saksi mengatakan tetap pada keterangan yang telah diberikan pada Persidangan ini;
INDRIYANTO SETYO PAMBUDI, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:;
Bahwa saksi bekerja di Perusahaan Astra Credit Company (PT.Astra Sedaya Finance) Cabang yang beralamat di Jl. Bayangkara No 47 Surakarta;
Bahwa tugas Saksi berkaitan penyelesaian perkara kredit macet selama 4 (empat) sampai 5 (lima) bulan / penagihan;
Bahwa Terdakwa mengajukan pinjaman / pembiayaan sebuah mobil lewat perusahaan tempat Saksi bekerja;
Bahwa saksi tidak tahu berapa total pinjaman yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah menagih kepada Terdakwa;
Bahwa pada angsuran yang ketiga Terdakwa tidak melakukan kewajibannya / angsuran macet;
Bahwa Surat peringatan diberikan kepada Terdakwa sebelum perkara ini dilaporkan ke Polisi;
Bahwa yang memegang BPKB mobil adalah perusahaan selama debitur belum menyelesaikan pembiayaan;
Menimbang, bahwa atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
AGUS SUNARNO, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan masalah sebuah mobil milik Terdakwa jenis Daihatsu Xenia;
Bahwa awalnya saksi dihubungi oleh seseorang yang saksi tidak kenal yang mengatakan bahwa Terdakwa sedang membutuhkan uang;
Bahwa saksi ditelpon sekitar pertengahan tahun 2015;
Bahwa Terdakwa juga menghubungi Saksi dan mengatakan butuh uang dan yang akan jadi jaminan adalah mobil miliknya;
Bahwa saksi mempertemukan Terdakwa dengan EDY di rumah EDY di Papahan Karanganyar pada pertengahan tahun 2015 pada siang hari sekitar jam 14.00 Wib / 15.00 Wib sampai waktu maghrib;
Bahwa saksi tidak tahu mereka melakukan perjanjian atau tidak;
Bahwa Ketika itu Terdakwa mengatakan ingin meminjam uang sebanyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan jaminan mobil Xenia miliknya dan surat-suratnya atas nama sendiri;
Bahwa Terdakwa datang membawa mobilnya Xenia, dan dikatakannya surat – surat masih proses dan akan disusul;
Bahwa Terdakwa tidak mengatakan jika mobil tersebut masih dalam proses kredit;
Bahwa saksi diberi komisi oleh Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu mobil Terdakwa sekarang berada dimana sampai saat ini;
Bahwa terakhir saksi lihat waktu diberi komisi oleh Terdakwa dan mobil masih ada dirumah saudara EDY;
Bahwa saksi tidak tahu orang yang bernama GOVIR;
Bahwa saksi hanya sebagai perantara Terdakwa dengan EDY, dan tidak tahu jika EDY juga memerantarakan Terdakwa kepada orang lain;
Menimbang, bahwa atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
EDI PURWANTO Alias PEDET, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada pertengahan tahun 2015 saudara AGUS dan Terdakwa datang kerumah saksi, dan juga seorang laki-laki yang saksi tidak kenal dan saksi diperkenalkan oleh AGUS dengan Terdakwa, dan bahwa maksud Terdakwa untuk meminjam uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan jaminan mobil Daihatsu Xenia warna putih milik Terdakwa, selanjutnya saksi mencari pinjaman lewat teman saksi yang bernama GOVIR ke rumahnya dengan menggunakan mobil Terdakwa, namun tidak bertemu dan saksi hubungi lewat telp kemudian bertemu dengan GOVIR dan istrinya di sebelah barat jembatan jurug, selanjutnya saksi diajak ke Jajar untuk mengambil uang sebanyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) di rumah saudara EMY, setelah itu kami kembali kerumah saksi dan saksi memperkenalkan saudara GOVIR kepada Terdakwa, dan Terdakwa menjelaskan jika ingin meminjam uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dengan jaminan mobil xenia milik Terdakwa, namun karena STNK mobil tersebut belum ada maka GOVIR mengatakan hanya bisa memberikan pinjaman sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan jika sudah ada STNK maka ditambah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lagi, selanjutnya mobil dan kunci kontak diserahkan Terdakwa kepada GOVIR;
Bahwa saksi terima komisi dari GOVIR sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan kemudian komisi tersebut saksi bagi dengan saudara AGUS;
Bahwa saksi tidak pernah melihat GOVIR dan mobil tersebut setelah kejadian transaksi pinjam meminjam;
Bahwa saksi tidak memberitahukan kepada GOVIR jika mobil tersebut masih dalam keadaan kredit oleh Terdakwa;
Bahwa perjanjian uang kembali selama 2 (dua) bulan oleh Terdakwa kepada GOVIR;
Bahwa saksi tidak tahu perjanjian antara Terdakwa dengan GOVIR masalah ada bunganya atau tidak dari pinjam meminjam;
Bahwa saksi pernah diceritakan jika GOVIR pernah menambah uang sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu jika Terdakwa sudah membayar pinjaman kepada GOVIR atau belum;
Bahwa GOVIR adalah orang yang menerima gadai;
Bahwa mobil Terdakwa masih baru dan belum mepunyai STNK, dan Saksi tidak tahu plat nomornya;
Menimbang, bahwa atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
MUHAMMAD YANWAR FAJRIN, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Perusahaan Astra Credit Company (PT.Astra Sedaya Finance) sebagai litigasi area di Semarang;
Bahwa tugas saksi menangani masalah pembiayaan;
Bahwa Terdakwa kena masalah penggelapan objek pembiayaan PT. Astra Sedaya Finance;
Bahwa syarat pembiayaan adalah Slip Gaji, KK, KTP, dan syarat formal lainnya dan juga menandatangani perjanjian;
Bahwa perjanjian fidusia diperlukan dalam setiap pembiayaan, dan perjanjian tersebut berlaku sampai dengan debitur melunasi pembiayaannya;
Bahwa setiap debitur yang melakukan pembiayaan di perusahaan tempat Saksi bekerja dibuatkan perjanjian fidusia, dan perjanjian tersebut dibuatkan seketika dari pembiayaan yang diajukan;
Bahwa menurut perjanjian fidusia objek pembiayaan tidak boleh dialihkan kepada orang lain selain debitur sendiri;
Bahwa perjanjian fidusia ditandatangani sebelum dikeluarkannya STNK kendaraan;
Bahwa saksi tidak tahu dimana mobil tersebut berada saat ini;
Menimbang, bahwa atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Guru di SMA Jumantono;
Bahwa Terdakwa mempunyai usaha Biro Travel yang bernama “Rahayu Travel” beralamat di Belakang stadion Sriwedari Surakarta bergerak di bidang pariwisata;
Bahwa perusahaan Terdakwa tidak mempunyai armada transportasi;
Bahwa jika Terdakwa mendapatkan job, Terdakwa menyewa armada;
Bahwa Terdakwa pernah membeli mobil Daihatsu Xenia warna putih type E, sebelum pertengahan tahun 2015;
Bahwa Terdakwa membeli mobil tersebut di dealer Zirang Jebres Surakarta;
Bahwa Terdakwa membeli secara kredit dengan uang muka sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dengan angsuran setiap bulan sebesar Rp. 3.807.000,- (tiga juta delapan ratus tujuh ribu rupiah) selama 5 (lima) tahun;
Bahwa Perusahaan pembiayaan adalah Astra Sedayu Finance (ACC);
Bahwa Terdakwa lupa dengan perjanjian kredit tersebut;
Bahwa Terdakwa belum melunasi kredit mobil baru membayar angsuran secara langsung ke Astra Sedayu Finance sebanyak 2 (dua) kali yaitu bulan Juli dan Agustus 2015, namun Terdakwa juga mengangsur dengan cara mentransfer sampai dengan bulan April 2016 lewat Bank BCA ke Bank Permata milik Astra Sedayu Finance;
Bahwa Terdakwa sudah membawa mobil tersebut, namun BPKB mobil masih dipegang oleh Perusahaan;
Bahwa Terdakwa membeli mobil untuk operasional kantor dan antar jemput tamu;
Bahwa saat ini mobil tersebut dibawa oleh saudara GOVIR sejak 1 (satu) bulan sebelum puasa tahun 2015;
Bahwa Awalnya Terdakwa mendapat Job dari SMA 3 Ponorogo sekitar pertengahan tahun 2015 untuk wisata ke Bali dengan total kesepakatan biaya sebesar Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah), namun baru dibayar sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah), dan juga pada saat itu Biro Terdakwa banyak Job dan Terdakwa kekurangan biaya, kemudian Terdakwa diberitahu oleh teman Terdakwa yang bernama SENO untuk menghubungi saksi AGUS, kemudian Terdakwa langsung menghubungi saksi AGUS untuk meminta tolong agar dicarikan orang yang bisa memberikan pinjaman dengan jaminan mobil Xenia milik Terdakwa, dan keesokan harinya Terdakwa bersama dengan teman Terdakwa bernama PUTUT datang kerumah saksi AGUS, setelah beretemu saksi AGUS, kemudian kami diantar ke rumah saksi EDI, selanjutnya Terdakwa utarakan maksud kedatangan Terdakwa, dan saksi EDI kemudian meminjam mobil Terdakwa ke rumah orang yang akan meminjamkan uang kepada Terdakwa yaitu saudara GOVIR yang beralamat di Kebakramat, dan setelah itu saksi EDI datang bersama dengan saudara GOVIR dan istrinya dan selanjutnya Terdakwa utarakan maksud ingin meminjam uang dengan jaminan mobil Xenia dan Terdakwa rencana akan kembalikan pinjaman dalam jangka waktu 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) hari, setelah saudara GOVIR menyetujui dan Terdakwa dipinjamkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Terdakwa menyerahkan mobil dan kuncinya tanpa surat-surat karena belum jadi, kemudian Terdakwa dan teman Terdakwa PUTUT diantar oleh saudara GOVIR ke Jaten untuk mencari taksi, sebelumnya Terdakwa memberikan uang kepada saksi AGUS sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak tahu jika pinjaman berbunga, Terdakwa hanya harus mengembalikan pinjaman sebesar RP. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Setelah 1 (satu) minggu dari peminjaman Terdakwa langsung mengembalikan uang kepada GOVIR, namun tidak pernah bertemu dengan GOVIR sampai saat ini;
Bahwa Terdakwa tidak melapor dan tanpa ijin kepada pihak Astra Sedayu Finance (ACC) untuk menggadaikan mobil tersebut;
Bahwa Terdakwa dilaporkan ke Polisi oleh pihak Astra Sedayu Finance (ACC) pada bulan November 2015;
Bahwa Terdakwa belum pernah dapat surat peringatan dari pihak Astra Sedayu Finance (ACC), hanya dicari oleh debt kolektor;
Bahwa perbuatan Terdakwa salah telah menggadaikan mobil yang masih dalam proses kredit;
Bahwa usaha Terdakwa masih berjalan tetapi sudah tidak seperti dulu;
Bahwa Terdakwa telah bercerai dengan suami pada tahun 2014;
Bahwa Awalnya yang punya Biro adalah suami Terdakwa, namun karena bercerai dan suami Terdakwa langsung pergi begitu saja meninggalkan permasalahan pekerjaan Biro, dan akhirnya Terdakwa sendiri yang menyelesaikan permasalahan Biro;
Bahwa angsuran bulan Juni dan Juli Terdakwa membayar langsung ke pihak Astra Sedayu Finance (ACC);
Bahwa Terdakwa masih tetap membayar angsuran berikutnya, namun tidak sesuai dengan kesepakatan angsuran, karena Terdakwa mengalami pailit, dan dari pihak Astra Sedayu Finance juga mengatakan jika Terdakwa tetap membayar walaupun tidak sesuai dengan perjanjian awal biaya angsuran, karena nanti dihitung semuanya di akhir;
Bahwa Terdakwa menandatangani, namun Terdakwa tidak membacanya, Terdakwa hanya disuruh menandatangani, dan lupa kapan waktunya;
Bahwa masih melakukan upaya perdamaian dengan pihak Astra Sedayu Finance (ACC);
Bahwa Terdakwa tetap melakukan pembayaran angsuran melalui Bank BCA ke Bank Permata rekening Astra Sedayu Finance;
Bahwa Terdakwa menggadaikan mobil yang bukan hak saksi karena setelah Terdakwa cerai dengan suami dan semua job ditinggalkan oleh mantan suami sehingga Terdakwa tetap harus menjalankan sisa job, dan semua harta dibawa oleh mantan suami;
Bahwa Terdakwa sudah langganan di Astra Sedayu Finance sudah 7 (tujuh) tahun, dan pernah beberapa kali ambil lewat pembiayaan tersebut tanpa masalah, dan baru kali ini Terdakwa mendapat masalah;
Menimbang bahwa di dalam persidangan Terdakwa mengajukan bukti surat berupa:
Fotokopi Surat Kuasa Khusus dari Sri Rahayu S.Pd kepada H. Bahrun Naja, SH & Rekan;
Fotokopi Surat Tanda terima Laporan Polisi, dengan nama pelapor: Sri Rahayu, S.Pd;
Fotokopi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP);
Fotokopi Slip pembayaran cicilan angsuran bulan September 2015 sampai dengan bulan April 2016;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
EKO RAHARJO, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan karyawan kontrak di Biro Pariwisata milik Terdakwa;
Bahwa masalahnya ketika Terdakwa mendapatkan job dari SMA 3 Pacitan untuk wisata ke Bali pada tanggal 03 Mei 2015, namun pada saat itu Terdakwa kekurangan uang sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk membayar hotel di Bali dan akhirnya Terdakwa mencari pinjaman;
Bahwa saksi tahu Terdakwa mendapatkan uang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) namun tidak tahu dari mana, dan saksi juga mendengar jika Terdakwa harus mengembalikan selama 1 (satu) minggu;
Bahwa kami menerima job, tidak langsung mendapatkan bayaran langsung tunai hanya berapa persen biaya dari perjanjian kontrak dari klien, dan kami menggunakan dana sendiri dulu dan setelah pekerjaan dijalankan kami membawa bukti serta dokumen dan melaporkan kepada klien setelah itu baru klien melunasi pembayaran;
Bahwa Terdakwa menyuruh untuk membayar hutang tersebut beserta dengan jasanya sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa nilai kontrak dengan SMA 3 Pacitan untuk tour ke Bali
Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);Bahwa keuntungannya dari setiap proyek sebesar 15% (lima belas persen) dari setiap perjanjian nilai kontrak;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa pernah memakai mobil Daihatsu Xenia;
Bahwa saksi tidak tahu kepada siapa Terdakwa memberikan uang Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa perusahaan Terdakwa berbadan Hukum CV;
Bahwa perusahaan tidak pernah menolak job yang diterima;
Bahwa Biro Pariwisata milik Terdakwa tidak mempunyai mobil operasional;
Menimbang, bahwa atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
WICAKSONO SULISTIYANTO, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di bekerja di Biro Pariwisata milik Terdakwa yang bernama RAHAYU TOUR;
Bahwa Kantor tersebut beralamat di belakang Stadion Sriwedari Surakarta;
Bahwa saksi sebagai marketing
sudah 2 (dua) tahun;Bahwa masalah Terdakwa dengan Pak GOVIR pinjam uang;
Bahwa Terdakwa pinjam pada bulan Juni 2015 di Karanganyar;
Bahwa saksi disuruh oleh Terdakwa kerumah GOVIR untuk membayar hutang Terdakwa sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), namun pertama kali kesana saksi tidak bertemu, dan kedua kali saksi kerumah GOVIR lagi namun tidak bertemu GOVIR hanya istrinya;
Bahwa saksi tidak menyerahkan uang kepada istri GOVIR, saksi mengembalikan kembali kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa meminjam uang dengan jaminan mobil milik Terdakwa yaitu Daihatsu Xenia;
Bahwa mobil tersebut milik Terdakwa dan dibeli dengan cara kredit dan belum lunas pada perusahaan Astra Sedayu Finance;
Bahwa saksi tidak tahu berapa cicilan mobil tersebut setiap bulannya;
Bahwa Terdakwa menggunakan Pengacara untuk mencari GOVIR;
Bahwa Pengacara tersebut kenal dengan GOVIR kemudian menghubungi GOVIR dan mengatakan agar mobil milik Terdakwa segera dikembalikan;
Bahwa saksi melihat Terdakwa pernah menandatangani surat kuasa kepada pengacara yang bernama BAHRUN;
Menimbang, bahwa atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menyuruh saksi membawa uang sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) bukan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Atas tanggapan dari Terdakwa, saksi membenarkan tanggapan dari Terdakwa;
HARJO LUKITO, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal Terdakwa ketika Terdakwa datang ke kantor untuk meminta tolong untuk mengambil mobilnya yang digadaikan pada GOVIR karena sudah 4 (empat) kali Terdakwa datang mencari GOVIR tapi tidak ketemu;
Bahwa Pengacara tersebut bernama BAHRUN;
Bahwa Terdakwa dan Pengacaranya melapor ke Polisi tentang penggelapan mobil Terdakwa yang dilakukan oleh GOVIR;
Bahwa saksi teman BAHRUN, dan mendampingi Terdakwa untuk melapor ke Polisi;
Bahwa saksi belum bertemu dengan GOVIR karena belum disuruh oleh Terdakwa;
Bahwa saksi sering berhubungan juga dengan pihak perusahaan tersebut yaitu Astra Sedayu Finance (ACC), karena saksi pernah diminta tolong oleh Perusahaan tersebut untuk mengambil mobil dalam kasus yang sama juga dengan Terdakwa;
Bahwa pihak ACC (Bapak Joko) menyatakan di telp pada hari ini Senin 13 Juni 2016, mengatakan bahwa mobil sudah ditemukan, perusahaan bisa berdamai dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sudah menyiapkan uang untuk menebus mobil kepada GOVIR melalui pengacara BAHRUN;
Bahwa mobil yang digadaikan Terdakwa adalah mobil Daihatsu Xenia warna putih;
Bahwa Terdakwa membeli mobil tersebut dengan cara kredit;
Bahwa saksi tidak tahu jika mobil tersebut dijaminkan fidusia;
Bahwa Perusahaan Astra Sedayu Finance (ACC) tetap ingin berdamai jika mobil tersebut sudah di tangan Terdakwa;
Bahwa Yang melapor lebih dahulu ke Polisi adalah Terdakwa, pihak ACC belum melapor ke Polisi;
Menimbang, bahwa atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di Persidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membeli sebuah mobil Daihatsu Xenia warna putih, pada bulan Juni tahun 2015 dari PT Mandiri Zirang Utama, dealer mobil di Jebres Surakarta;
Bahwa Terdakwa membeli mobil Daihatsu Xenia warna putih tersebut dengan menggunakan fasilitas pembiayaan dengan jaminan Fidusia dari PT Astra Sedaya Finance Surakarta;
Bahwa bahwa “perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia” yang disepakati oleh Terdakwa dengan PT Astra Sedaya Finance Surakarta adalah sebagai berikut:
Hutang Pokok : Rp 140.009.560,-
Bunga : Rp 88.410.440,-
Jumlah Hutang keseluruhan : Rp 228.420.000,-
(dua ratus dua puluh delapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah)
Jangka waktu : 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal fasilitas
pembiayaan dicairkan
Dibayar dalam : 60 (enam puluh) kali angsuran
Mulai : 8 Juni 2015
Besarnya tiap angsuran : Rp 3.807.000,-
(tiga juta delapan ratus tujuh ribu rupiah)
Bahwa Perjanjian Fidusia antara Terdakwa dengan PT Astra Sedayu Finance dituangkan dalam Akta Jaminan Fidusia Sri Rahayu Dra, tanggal 30 Juni 2015, Nomor 193, di hadapan Notaris Totok Sumaryoto, SH., MKn, dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.0037.AH.05.01 Tahun 2015;
Bahwa Terdakwa membayar angsuran secara langsung ke PT Astra Sedayu Finance sebanyak 2 (dua) kali yaitu bulan Juli dan Agustus 2015, sejumlah Rp 3.807.000,- (tiga juta delapan ratus tujuh ribu rupiah) dan juga mengangsur dengan cara mentransfer dari Bank BCA ke Bank Permata milik Astra Sedayu Finance dari bulan September 2015 sampai dengan bulan April 2016 sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap bulannya;
Bahwa pada pertengahan tahun 2015 Terdakwa menghubungi Saksi Agus Sunarno mengatakan sedang membutuhkan uang, lalu Terdakwa bersama Saksi Agus Sunarni menemui Saksi Edi Purwanto, dan kemudian Saksi Edi Purwanto memperkenalkan Terdakwa dengan Govir yang selanjutnya Govir meminjamkan uang sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Terdakwa dengan jaminan Mobil Daihatsu Xenia warna putih tersebut di atas dengan kesepakatan pengembalian sejumlah Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu pelunasan selama 2 (dua bulan);
Bahwa Saksi Eko Raharjo dan Saksi Wicaksono Sulistiyanto pernah disuruh oleh Terdakwa untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu ripiah) kepada Govir untuk melunasi pinjaman dengan jaminan Mobil Daihatsu Xenia warna putih tersebut, akan tetapi keduanya tidak dapat bertemu dengan Govir;
Bahwa pada tanggal 14 Juli 2015 Terdakwa didampingi Saksi Harjo Lukito membuat laporan kepada pihak kepolisian, mengenai adanya penipuan dan penggelapan Mobil Daihatsu Xenia tersebut;
Bahwa Laporan terdakwa tersebut ditindaklanjuti pihak Kepolisian dan Govir dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang;
Bahwa tindakan Terdakwa menggunakan Mobil Daihatsu Xenia tersebut sebagai jaminan pinjaman uang, dilakukan tanpa izin dari PT Astra Sedaya Finance sebagai Penerima Fidusia, kemudian saat ini Mobil Daihatsu Xenia warna putih tersebut tidak diketahui keberadaannya, dan Terdakwa belum melunasi kewajibannya kepada PT Astra Sedaya Finance;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, atau Dakwaan Kedua melanggar Pasal 372 KUHP, karenanya Majelis Hakim berwenang memilih salah satu dakwaan tersebut yang paling sesuai dengan fakta persidangan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan, Majelis Hakim memilih untuk membuktikan Dakwaan Kesatu, yaitu perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Pemberi Fidusia;
Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur “Pemberi Fidusia”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Pemberi Fidusia” adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
Menimbang, bahwa pada bulan Juni tahun 2015 Terdakwa membeli sebuah mobil Daihatsu Xenia warna putih, dari PT Mandiri Zirang Utama, dengan menggunakan fasilitas pembiayaan dari PT Astra Sedaya Finance Surakarta, dengan Perjanjian Fidusia yang dituangkan dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor: 193 tertanggal 30 Juni 2015, di hadapan Notaris Totok Sumaryoto, SH., MKn, dimana Terdakwa adalah sebagai pihak Pemberi Fidusia;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Pemberi Fidusia” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “benda” adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak, yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek;
Menimbang, bahwa benda yang dimaksud dalam perkara ini adalah: 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Daihatsu Xenia Tahun 2015 Warna Putih dengan Nomor Rangka: MHKV1JFK015025 Nomor Mesin: DP93931, dengan demikian benda dalam perkara ini termasuk kategori sebuah benda yang dapat dimiliki dan dialihkan, berwujud, terdaftar, bergerak, dan tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek, sehingga sesuai dengan apa yang disebut sebagai “benda” dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
Menimbang, bahwa sub unsur “mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan” dalam Pasal ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub unsur terpenuhi, maka terpenuhilah unsur ini;
Menimbang, bahwa pada pertengahan tahun 2015 Terdakwa meminjam uang sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada seseorang bernama Govir, dengan jaminan Mobil Daihatsu Xenia warna putih tersebut di atas dengan kesepakatan pengembalian sejumlah Rp 16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu pelunasan selama 2 (dua) bulan;
Menimbang, bahwa yang disebut gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu daripada kreditor-kreditor lain;
Menimbang, bahwa keadaan dimana Terdakwa menyerahkan Mobil Daihatsu Xenia kepada Govir sebagai jaminan bagi pinjaman/hutang sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) adalah termasuk dalam pengertian gadai sebagaimana terurai di atas;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “menggadaikan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, telah terpenuhi”;
Ad. 3. Unsur tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia
Menimbang, bahwa PT Astra Sedaya Finance sebagai “Penerima Fidusia” tidak pernah memberikan izin atau persetujuan tertulis kepada Terdakwa untuk menggadaikan Mobil Daihatsu Xenia yang menjadi Objek Jaminan Fidusia, dalam Perjanjian Fidusia antara Terdakwa dengan PT Astra Sedaya Finance, maka dengan demikian “Unsur Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 36 jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Menggadaikan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Gadai” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif kesatu telah terbukti, maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut dakwaan selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, dan Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan PT Astra Sedaya Finance Surakarta;
Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa berterus terang mengakui kesalahannya di persidangan;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa selain pertimbangan keadaan memberatkan dan keadaan meringankan tersebut di atas, Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, hal yang melatarbelakangi Terdakwa menggadaikan mobil Daihatsu Xenia kepada seseorang bernama Govir adalah untuk mendapatkan uang tunai demi kelancaran usahanya di bidang pariwisata, dimana Terdakwa telah memperkirakan apabila pekerjaannya selesai ia akan mendapatkan uang dan sebelum jatuh tempo Terdakwa sudah akan dapat melunasi pinjamannya dan menebus kembali mobil tersebut;
Menimbang, Terdakwa juga secara nyata sudah berusaha untuk melunasi hutangnya kepada Govir dalam waktu satu minggu dengan bantuan Saksi Eko Raharjo dan Saksi Wicaksono Sulistiyanto akan tetapi mereka tidak dapat bertemu dengan Govir sehingga tidak dapat melunasi hutang tersebut, dan justru kemudian Govir beserta mobil Daihatsu Xenia tersebut tidak diketahui dimana keberadaannya, hingga kemudian Terdakwa melaporkan Govir kepada Pihak Kepolisian dan saat ini Govir tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang pihak Kepolisian;
Menimbang, bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa ini adalah termasuk tindak pidana ekonomi, yang menurut Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 462 K/Kr/1981 tanggal 5 Mei 1983, dapat juga dijatuhkan hukuman bersyarat;
Menimbang, bahwa hukuman bersyarat diatur dalam Pasal 14a ayat (1) KUHP yang memuat ketentuan bahwa: Apabila Hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana kurungan, maka dalam putusannya Hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Muladi, pidana bersyarat merupakan salah satu alternatif yang sangat penting dari pidana perampasan kemerdekaan, karena penerapan pidana bersyarat mengandung keuntungan-keuntungan sebagai berikut (Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, 1985: 236-237):
Memberikan kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki dirinya di dalam masyarakat;
Memungkinkan terpidana untuk melanjutkan kebiasaan sehari-hari sebagai manusia, sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat;
Mencegah terjadinya stigma;
Memberikan kesempatan kepada terpidana untuk berpartisipasi dalam pekerjaan-pekerjaan, yang secara ekonomis menguntungkan masyarakat dan keluarganya;
Biaya lebih murah dibandingkan dengan pidana perampasan kemerdekaan;
Dengan pemidanaan di luar lembaga, maka para petugas pembina dapat menggunakan segala fasilitas yang ada di masyarakat untuk mengadakan rehabilitasi terpidana;
Menimbang, bahwa dengan melihat latar belakang terjadinya tindak pidana dan untuk mengembalikan kerugian dari pihak korban, Majelis Hakim berpendapat pidana yang tepat untuk dijatuhkan terhadap Terdakwa adalah pidana bersyarat dengan syarat umum Terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pidana bersyarat tersebut;
Menimbang, bahwa Pasal 14 c Ayat (1) KUHP mengatur bahwa: dalam perintah yang dimaksud Pasal 14 a, kecuali jika dijatuhkan pidana denda, selain menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, Hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana, semuanya atau sebagiannya saja, yang akan ditentukan pada perintah itu dalam waktu yang akan ditentukan pada perintah itu juga, yang kurang daripada masa percobaan;
Menimbang, bahwa meskipun dalam perkara ini Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda, namun karena ketentuan pidana tersebut bersifat kumulatif, dan ketentuan tersebut merupakan ketentuan khusus, maka Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan syarat khusus sebagaimana tersebut dalam Pasal 14 c Ayat (1) KUHP, yaitu mengganti segala kerugian yang ditimbulkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di Persidangan, Hutang Pokok Terdakwa kepada PT Astra Sedaya Finance adalah sejumlah: Rp 140.009.560,00, Bunga sejumlah: Rp 88.410.440,00, Jumlah Hutang keseluruhan sejumlah: Rp 228.420.000,00 (dua ratus dua puluh delapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah), Jangka waktu: 60 (enam puluh) bulan dengan angsuran tiap bulan sejumlah: Rp 3.807.000,00 (tiga juta delapan ratus tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa telah membayar angsuran secara langsung ke PT Astra Sedayu Finance sebanyak 2 (dua) kali yaitu bulan Juli dan Agustus 2015, sejumlah Rp 3.807.000,00 (tiga juta delapan ratus tujuh ribu rupiah) tiap bulan, dan juga mengangsur dengan cara mentransfer dari Bank BCA ke Bank Permata milik Astra Sedayu Finance dari bulan September 2015 sampai dengan bulan April 2016 sejumlah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap bulannya, sehingga dengan demikian Terdakwa sudah mengangsur sejumlah Rp 8.414.000,00 (delapan juta empat ratus empat belas ribu rupiah, sehingga jumlah kewajiban Terdakwa yang belum dibayar adalah Rp 220.006.000,00 (dua ratus dua puluh juta enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor: W13.00372530.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015;
1 (satu) lembar lampiran keterangan objek jaminan fidusia nomor: W13.00372530.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015;
1 (satu) bendel akta fidusia nomor: 193 tanggal 30 Juni 2015 yang dibuat Notaris TOTOK SUMARYOTO, SH. M.Kn.
2 (dua) lembar surat perjanjian dengan jaminan fidusia tertanggal 8 Juni 2015;
2 (dua) lembar schedule pembayaran (rincian bukti angsuran);
3 (tiga) lembar surat peringatan (SP), peringatan 1, 2, dan 3;
Oleh karena barang bukti tersebut di atas adalah milik PT Astra Sedaya Finance, maka akan dikembalikan kepada PT. Astra Sedaya Finance melalui saksi A DIDIK SETIADI SP Alias DIDIK Bin SUNARKUM;
1 (satu) lembar surat keterangan tertanggal 15 Januari 2016 dan;
1 (satu) lembar fotokopi BPKB mobil Daihatsu Xenia (Air Bag) Nopol: AD-8891-YU warna putih tahun 2015 No. Rangka: MHKV1AA1JFK015025, No. Mesin: DP93931 atas nama SRI RAHAYU, DRA;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dilampirkan dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 36 jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SRI RAHAYU, S.Pd. Binti W. SURONO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Gadai”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila di kemudian hari Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lagi berdasarkan putusan Hakim, sebelum jangka waktu selama 6 (enam) bulan habis, dan/atau tidak menjalankan syarat khusus untuk mengganti kerugian PT Astra Sedaya Finance Surakarta sebesar Rp 220.006.000,00 (dua ratus dua puluh juta enam ribu rupiah), dalam waktu paling lambat 5 (lima) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana denda sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor: W13.00372530.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015;
1 (satu) lembar lampiran keterangan objek jaminan fidusia nomor: W13.00372530.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015;
1 (satu) bendel akta fidusia nomor: 193 tanggal 30 Juni 2015 yang dibuat Notaris TOTOK SUMARYOTO, SH. M.Kn.
2 (dua) lembar surat perjanjian dengan jaminan fidusia tertanggal 8 Juni 2015;
2 (dua) lembar schedule pembayaran (rincian bukti angsuran);
3 (tiga) lembar surat peringatan (SP), peringatan 1, 2, dan 3;
Dikembalikan kepada PT. Astra Sedaya Finance melalui saksi A DIDIK SETIADI SP Alias DIDIK Bin SUNARKUM;
1 (satu) lembar surat keterangan tertanggal 15 Januari 2016 dan;
1 (satu) lembar fotokopi BPKB mobil Daihatsu Xenia (Air Bag) Nopol: AD-8891-YU warna putih tahun 2015 No. Rangka: MHKV1AA1JFK015025, No. Mesin: DP93931 atas nama SRI RAHAYU;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dilampirkan dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar, pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2015, oleh DWI HANANTA, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, D.H. WISNU GAUTAMA, S.H., M.Kn., dan ANITA ZULFIANI, S.H. M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota,. putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal 1 Juli 2016 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh BIMA ADI WIBOWO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Karanganyar, dihadiri oleh HERU PRASETYO, S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karanganyar, dan dihadiri pula oleh Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Advokat, NURSITO, S.H.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
D.H. WISNU GAUTAMA, S.H., M.Kn. DWI HANANTA, S.H., M.H.
ANITA ZULFIANI, S.H. M.Hum.
Panitera Pengganti,
BIMA ADI WIBOWO, S.H.