44 / Pid. Sus / 2012/ PN. Slw
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 44 / Pid. Sus / 2012/ PN. Slw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARIF SURAKHMAN bin ABDULLAH
pidana penjara selama 5 (lima) bulan
PUTUSAN
NOMOR: 44 / Pid. Sus / 2012/ PN. Slw
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Slawi yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : ARIF SURAKHMAN bin ABDULLAH;
Tempat lahir : Tegal ;
Umur/Tgl. Lahir : 22 tahun/ 5 Oktober 1989;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Ds. Tembok Banjaran Rt.15/03 Kec. Adiwerna,
Kabupaten Tegal;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Dagang ;
Dalam perkara ini terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan penetapan penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 20 Januari 2012 s/d tanggal 8 Februari 2012;
Perpanjangan Penuntut Umum,sejak tanggal 9 Februari 2012 s/d tanggal 19 Maret 2012 ;
Penuntut umum, sejak tanggal 14 Maret 2012 s/d tanggal 2 April 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 29 Maret 2012 s/d tanggal 27 April 2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 28 April 2012 s/d sekarang;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu FAJAR ARI SUDEWO, S.H., M.H., EDDHIE PRAPTONO, S.H., M.H., IMAM ASMARUDIN, S.H., ketiganya Advokat pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Pancasakti Tegal yang berkantor di Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal Jl. Halmahera Km. 1 Kota Tegal berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 April 2012 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Slawi No. 44/Pid. Sus/2012/PN.Slw tanggal 29 Maret 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi tanggal 29 Maret 2012 No. 44/Pid. Sus/2008/PN. Slw tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa ARIF SURAKHMAN bin ABDULLAH beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa;
Telah mendengar tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ARIF SURAKHMAN bin ABDULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA” sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 44 (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ARIF SURAKHMAN bin ABDULLAH selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan kepada terdakwa ARIF SURAKHMAN bin ABDULLAH untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya secara tertulis yang dibacakan di persidangan pada tanggal 31 Mei 2012 yang pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Telah mendengar tanggapan/replik dari Penuntut Umum secara lisan pada yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan duplik dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang menyatakan terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 26 Maret 2012 No. .REG.PERK : PDM-13/SLAWI/Ep.2/02/2012 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ARIF SURAKHMAN bin ABDULLAH pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2011 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2011, bertempat di counter HP milik ZAKY ALIAS GEMBOR bin BENI Desa Ujungrusi, Kec. Adiwerna, Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangganya, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada tahun 2009 telah menikah dengan IDA PRIYANA binti SOBRI (korban) dan tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Adiwerna, Kab. Tegal dengan nomor : 1104/153/X/2009 tanggal 8 Oktober 2009, dalam rumah tangganya tersebut telah terjadi ketidakharmonisan dan berujung pertengkaran ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2011 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa melihat istrinya IDA PRIYANA berada di counter HP Banjaran bersama temannya AYU ANGGRAENI, yang kemudian terdakwa menghampirinya dan langsung mengajak istrinya tersebut ke ATM Bank BRI Adiwerna untuk mengambil uang, yang selanjutnya pergi bertiga dengan menggunakan sepeda motor berboncengan tiga, namun setelah sampai di ATM Bank BRI tersebut terdakwa mengurungkan niatnya, selanjutnya terdakwa mengajak istrinya tersebut ke counter milik temannya yaitu ZAKY alias GEMBOR di Desa Ujungrusi, Kec. Adiwerna, Kab. Tegal, ketika sampai terdakwa langsung mengajak istrinya IDA PRIYANA masuk ke dalam, sementara temannya AYU ANGGRAENI disuruh menunggu diluar counter, dan setelah berada di dalam counter tersebut terjadi percecokan/pertengkaran mulut dan terdakwa langsung melakukan kekerasan dengan membenturkan kepala istrinya ke tembok dan mencekik leher dengan menggunakan tangannya dan tangan kirinya memegang kedua tangan istrinya dan memukuli kepala korban sebanyak 3 kali mengenai mata kanan dan pipi kirinya dan memukul payudara istrinya (korban) sebanyak 1 kali hingga istrinya menangis dan pingsan / tidak sadarkan diri, yang kemudian ditolong oleh orang-orang di sekitar tempat tersebut yaitu ZAKI alias GEMBOR dan AYU ANGGRAENI ;
Bahwa akibat dari kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut IDA PRIYANA (korban) mengalami luka-luka lebam pada pipi kanan dan kiri, Hematom Belakang kepala 2 cm, mata kanan hematom dan jelas kemerahan di leher sebagaimana Visum et Repertum No. 033/III.5.AU/H/2012 tanggal 13 Januari 2012 oleh dokter FIFI ROSALINA dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Islam Muhamadiyah Kab. Tegal yang pada kesimpulannya terdapat trauma karena pukulan tangan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa maupaun Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut , Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah diambil sumpah atau janji menurut tata cara agama masing-masing, kecuali saksi AYU ANGGRAENI binti DASIRIN yang masih dibawah umur, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi ke-1: IDA PRIYANA binti SOBRI
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan saksi adalah mantan istri terdakwa ;
Bahwa benar saksi menikah dengan terdakwa pada tahun 2009, belum dikaruniai anak dan sekarang saksi dengan terdakwa telah bercerai ;
Bahwa setelah menikah saksi dan terdakwa tinggal satu rumah dengan orang tua saksi, dan saat kejadian saksi dan terdakwa masih suami istri belum bercerai ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2011 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi dengan cara mencekik saksi, kemudian membenturkan kepala saksi ke tembok lalu memukul kepala saksi sebanyak tiga kali hingga saksi pingsan ;
Bahwa sebelumnya sekitar pukul 16.00 WIB saksi bersama saksi AYU ANGGRAENI pergi ke counter HP di Banjaran karena mendapat sms dari teman terdakwa untuk mengambil uang, dan sesampainya di counter tersebut telah ada terdakwa kemudian terdakwa mengajak saksi dan saksi AYU ANGGRAENI ke ATM BRI untuk mengambil uang berboncengan tiga dengan menggunakan sepeda motor milik saksi namun tidak jadi ke ATM tetapi diajak ke counter HP milik teman terdakwa yang bernama ZAKY di Ujungrusi, Adiwerna;
Bahwa setelah sampai di counter milik ZAKY saksi langsung diseret masuk kedalam counter sedangkan saksi AYU ANGGRAENI oleh terdakwa disuruh menunggu diluar, kemudian setelah sampai didalam saksi dan terdakwa bertengkar lalu terdakwa mencekik saksi kemudian membenturkan kepala saksi ke tembok lalu memukul kepala saksi sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan, memukul dada saksi hingga saksi pingsan;
Bahwa setelah sadar kembali saksi dan saksi AYU ANGGRAENI diajak terdakwa ke rumah orang tua terdakwa, kemudian ketika terdakwa dan keluarganya sedang melaksanakan shalat magrib saksi dan saksi AYU ANGGRAENI pergi tanpa pamit dari rumah orang tua terdakwa untuk pulang dengan jalan kaki sedangkan sepeda motor milik saksi ditinggal di rumah orang tua terdakwa , dan ketika di jalan bertemu dengan teman terdakwa lalu saksi dan saksi AYU ANGGRAENI diantar pulang oleh teman terdakwa tersebut;
Bahwa sesampainya di rumah saksi ditanya oleh bapak saksi kenapa mata saksi merah dan pipinya bengkak lalu saksi menceritakan kejadian di counter milik ZAKY, kemudian saksi diantar bapak saksi melaporkan kejaian tersebut ke polisi;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi mengalami pipi sebelah kiri dan kanan bengkak, mata merah dan kepala saksi sakit ;
Bahwa antara saksi dan terdakwa memang sering terjadi percecokan karena saksi sering menegur terdakwa yang sering pulang malam untuk berjudi, serta tidak jujur mengenai pendapatannya hasil berjualan spring bed ;
Bahwa benar saksi pernah berselingkuh dengan teman terdakwa bernama BAGUS;
Bahwa barang bukti dibenarkan oleh saksi;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keberatan karena terdakwa tidak membenturkan saksi ke dinding tetapi hanya mendorong sehingga kepala saksi membentur tembok, dan terdakwa tidak pernah memukul kepala serta dada saksi;
Saksi ke-2 ZAKY alias GGEMBOR bin BENI
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan terdakwa adalah teman saksi ;
Bahwa benar saksi IDA PRIYANA dengan terdakwa adalah suami istri namun saksi tidak tahu kapan menikahnya;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2011 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap istrinya yaitu saksi IDA PRIYANA di counter milik saksi;
Bahwa saksi tahu tidak mengetahui langsung ketika terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi IDA PRIYANA, saksi hanya tahu sewaktu saksi IDA PRIYANA sudah pingsan ;
Bahwa sebelumnya terdakwa bersama saksi IDA PRIYANA, serta saksi AYU ANGGRAENI datang ke counter milik saksi dengna berboncengan sepeda motor, kemudian terdakwa dan saksi IDA PRIYANA masuk kedalam counter sedangkan saksi AYU ANGGRAENI menunggu di luar dan terdakwa langsung pergi ke warung sate;
Bahwa ketika sedang di warung sate saksi menerima sms dari terdakwa untuk datang ke counter, dan sesampainya di counter saksi IDA PRIYANA sudah pingsan lalu saksi menyadarkan saksi IDA PRIYANA, dan setelah sadar terdakwa mengajak saksi IDA PRIYANA dan saksi AYU ANGGRAENI pergi ;
Bahwa saat saksi IDA PRIYANA pingsan saksi tidak melihat ada bengkak di kepala saksi IDA PRIYANA ;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ke-3 : SOBRI bin KASTARI
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan terdakwa adalah menantu saksi ;
Bahwa benar saksi IDA PRIYANA menikah dengan terdakwa namun sekarang sudah bercerai;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2011 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap istrinya yaitu saksi IDA PRIYANA;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi IDA PRIYANA setelah diberitahukan oleh saksi IDA PRIYANA karena saksi melihat mata saksi IDA PRIYANA bengkak ketika pulang ke rumah;
Bahwa benar saksi tidak tahu apa sebabnya terdakwa melakukan kekerasan terhadap istrinya saksi IDA PRIYANA;
Bahwa benar akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi IDA PRIYANA tersebut saksi IDA PRIYANA mengalami memar pada kedua pipinya, mata bengkak;
Bahwa benar saksi IDA ANGGRAENI pernah dilaporkan oleh terdakwa karena kasus perselingkuhan ;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keberatan karena terdakwa tidak pernah memukul kepala saksi;
Saksi ke-4 : AYU ANGGRAENI binti DASIRIN
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan terdakwa adalah istri tante saksi sedangkan saksi adalah keponakan dari saksi IDA PRIYANA, namun sekarang terdakwa dan saksi IDA PRIYANA telah bercerai ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2011 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap istrinya yaitu saksi IDA PRIYANA;
Bahwa sebelumnya sekitar pukul 16.00 WIB saksi bersama saksi IDA PRIYANA pergi ke counter HP di Banjaran, dan sesampainya di counter tersebut telah ada terdakwa kemudian terdakwa mengajak saksi dan saksi IDA PRIYANA ke ATM BRI untuk mengambil uang berboncengan tiga dengan menggunakan sepeda motor milik saksi IDA PRIYANA namun tidak jadi ke ATM tetapi diajak ke counter HP milik teman terdakwa yang bernama ZAKY di Ujungrusi, Adiwerna;
Bahwa setelah sampai di counter milik ZAKY saksi IDA PRIYANA langsung diseret masuk kedalam counter sedangkan saksi AYU ANGGRAENI oleh terdakwa disuruh menunggu diluar, dan tidak lama kemudian saksi melihat terdakwa berusaha menolong saksi IDA PRIYANA yang sudah pingsan;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab saksi IDA PRIYANA pingsan, hanya saat itu saksi melihat leher saksi IDA PRIYANA kemerahan, mata serta pipinya bengkak ;
Bahwa setelah sadar kembali saksi dan saksi IDA PRIYANA diajak terdakwa ke rumah orang tua terdakwa, kemudian ketika terdakwa dan keluarganya sedang melaksanakan shalat magrib saksi dan saksi IDA PRIYANA pergi tanpa pamit dari rumah orang tua terdakwa untuk pulang dengan jalan kaki sedangkan sepeda motor milik saksi IDA PRIYANA ditinggal di rumah orang tua terdakwa , dan ketika di jalan bertemu dengan teman terdakwa lalu saksi dan saksi IDA PRIYANS diantar pulang oleh teman terdakwa tersebut;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keberatan karena terdakwa tidak pernah memukul kepala saksi;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan / a de charge, yang telah diambil sumpah atau janji menurut tata cara agama masing-masing, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi NURUS SALAMAH
Bahwa saksi adalah adik kandung dari terdakwa ;
Bahwa benar saksi IDA PRIYANA menikah dengan terdakwa namun sekarang telah bercerai;
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi IDA PRIYANA, saksi mengetahui peristiwa tersebut setelah kakak saksi ditahan oleh polisi ;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2011 terdakwa bersama saksi IDA PRIYANA serta seorang anak kecil perempuan datang ke rumah orang tua saksi, namun saksi saat itu tidak melihat ada bengkak di muka saksi IDA PRIYANA;
Bahwa setahu saksi rumang tangga terdakwa dengan saksi IDA PRIYANA selama ini baik-bik saja;
Bahwa benar ketika keluarga saksi sedang melaksanakan shalat magrib saksi IDA PRIYANA dan anak kecil tersebut pergi meninggalkan rumah orang tua saksi tanpa pamit;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi YULISTIANINGSIH
Bahwa saksi adalah kakak kandung dari terdakwa ;
Bahwa benar saksi IDA PRIYANA menikah dengan terdakwa namun sekarang telah bercerai;
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi IDA PRIYANA, saksi mengetahui peristiwa tersebut setelah kakak saksi ditahan oleh polisi ;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2011 terdakwa bersama saksi IDA PRIYANA serta seorang anak kecil perempuan datang ke rumah orang tua saksi, namun saksi saat itu tidak melihat ada bengkak di muka saksi IDA PRIYANA;
Bahwa setahu saksi rumah tangga terdakwa dengan saksi IDA PRIYANA memang kurang harmonis karena ada perselingkuhan dari saksi IDA PRIYANA;
Bahwa benar ketika keluarga saksi sedang melaksanakan shalat magrib saksi IDA PRIYANA dan anak kecil tersebut pergi meninggalkan rumah orang tua saksi tanpa pamit;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa sudah menikah dengan saksi IDA PRIYANA pada tanggal 8 Oktober 2009 di KUA Adiwerna, Kab. Tegal;
Bahwa setelah menikah terdakwa dan saksi IDA PRIYANA tinggal satu rumah di rumah orang tua saksi IDA PRIYANA, namun sekarang terdakwa dan saksi IDA PRIYANA telah resmi bercerai;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2011 sekira pukul 17.00 Wib di counter HP milik teman terdakwa yang bernama ZAKI yang terletak di Ujungrusi, Kab. Tegal terdakwa telah mendorong badan saksi IDA PRIYANA dengan mencengkeram leher saksi IDA PRIYANA sehingga kepala saksi IDA PRIYANA membentur tembok, sedangkan tangan kiri terdakwa memegang tangan saksi IDA PRIYANA, dan karena saksi IDA PRIYANA berusaha memukul terdakwa maka terdakwa menangkis sehingga mengenai dada saksi IDA PRIYANA lalu saksi IDA PRIYANA pingsan;
Bahwa terdakwa mendorong saksi IDA PRIYANA dengan memegang leher saksi IDA PRIYANA dengan tangan kanan sedangkan tangan kiri terdakwa memegang tangan kanan saksi IDA PRIYANA, dan terdakwa hanya mendorong satu kali, terdakwa tidak pernah memukul kepala dan mata saksi IDA PRIYANA;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2011, terdakwa mengajak bertemu saksi IDA PRIYANA di counter HP milik teman terdakwa di Banjaran dan kemudian saksi IDA PRIYANA datang bersama saksi AYU ANGGRAENI dengan menggunakan sepeda motor lalu terdakwa mengajak saksi IDA PRIYANA dan saksi AYU ANGGRAENI ke ATM BRI Adiwerna mengambil uang untuk membayar hutang terdakwa kepada saksi IDA PRIYANA, namun terdakwa kemudian berubah pikiran dan membelokkan sepeda motor menuju ke counter HP milik ZAKY di Ujungrusi, Adiwerna;
Bahwa setelah sampai di counter HP milik saksi ZAKY kemudian terdakwa mengajak saksi IDA PRIYANA masuk kedala counter untuk berbicara sedangkan saksi AYU ANGGRAENI menunggu di luar counter, lalu terdakwa berusaha untuk menyadarkan saksi IDA PRIYANA agar mau hidup bersama lagi namun saksi IDA PRIYANA mengatakan kalau keluarga saksi IDA PRIYANA sudah tidak setuju apabila terdakwa dan saksi IDA PRIYANA bersama lagi, kemudian saksi IDA PRIYANA meminta bercerai tetapi terdakwa tidak setuju kemudian saksi IDA PRIYANA mengatakan kalau terdakwa jelek, miskin, kurus, tidak punya apa-apa dan menceritakan kalau saksi IDA PRIYANA sudah dijodohkan dengan tentara namun saksi IDA PRIYANA lebih memilih BAGUS laki-laki yang pernah berselingkuh dengan saksi IDA PRIYANA, akhirnya terdakwa emosi dan marah ;
Bahwa karena emosi terdakwa memegang leher saksi IDA PRIYANA dan mendorong sehingga kepala saksi IDA PRIYANA membentur tembok, saksi IDA PRIYANA menangis kemudian pingsan ;
Bahwa setelah saksi IDA PRIYANA sadar kemudian terdakwa mengajak saksi IDA PRIYANA dan saksi AYU ANGGRAENI pergi ke rumah orang tua terdakwa dan saat terdakwa dan keluarga terdakwa sedang sholat magrib saksi IDA PRIYANA dan saksi AYU ANGGRAENI pergi tanpa pamit;
Bahwa benar terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Barang bukti dibenarkan oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa membenarkan semua keterangannya dalam BAP ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertem yang dikeluarkan Rumah Sakit Islam (RSI) PKU Muhammadiyah Kabupaten Tegal tanggal 13 Januari 2012 yang ditandatangani oleh dr. FIFI ROSALINA dengan hasil pemeriksaan hematom belakang kepala, lebam di pipi kanan kiri, mata kanan hematom, jejas kemerahan dileher dan kesimpulan dari pemeriksaan tersebut terdapat trauma karena pukulan tangan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka telah diperoleh fakta hukum yang sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa sudah menikah dengan saksi IDA PRIYANA pada tanggal 8 Oktober 2009 di KUA Adiwerna, Kab. Tegal;
Bahwa setelah menikah terdakwa dan saksi IDA PRIYANA tinggal satu rumah di rumah orang tua saksi IDA PRIYANA, namun sekarang terdakwa dan saksi IDA PRIYANA telah resmi bercerai;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2011 sekira pukul 17.00 Wib di counter HP milik teman terdakwa yang bernama ZAKI yang terletak di Ujungrusi, Kab. Tegal terdakwa telah mendorong badan saksi IDA PRIYANA dengan mencengkeram leher saksi IDA PRIYANA sehingga kepala saksi IDA PRIYANA membentur tembok, sedangkan tangan kiri terdakwa memegang tangan saksi IDA PRIYANA, dan lalu saksi IDA PRIYANA pingsan;
Bahwa terdakwa mendorong saksi IDA PRIYANA dengan memegang leher saksi IDA PRIYANA dengan tangan kanan sedangkan tangan kiri terdakwa memegang tangan kanan saksi IDA PRIYANA, dan terdakwa hanya mendorong satu kali, terdakwa tidak pernah memukul kepala dan mata saksi IDA PRIYANA;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2011, terdakwa mengajak bertemu saksi IDA PRIYANA di counter HP milik teman terdakwa di Banjaran dan kemudian saksi IDA PRIYANA datang bersama saksi AYU ANGGRAENI dengan menggunakan sepeda motor lalu terdakwa mengajak saksi IDA PRIYANA dan saksi AYU ANGGRAENI ke ATM BRI Adiwerna mengambil uang untuk membayar hutang terdakwa kepada saksi IDA PRIYANA, namun terdakwa kemudian berubah pikiran dan membelokkan sepeda motor menuju ke counter HP milik ZAKY di Ujungrusi, Adiwerna;
Bahwa setelah sampai di counter HP milik saksi ZAKY kemudian terdakwa mengajak saksi IDA PRIYANA masuk kedala counter untuk berbicara sedangkan saksi AYU ANGGRAENI menunggu di luar counter, lalu terdakwa berusaha untuk menyadarkan saksi IDA PRIYANA agar mau hidup bersama lagi namun saksi IDA PRIYANA mengatakan kalau keluarga saksi IDA PRIYANA sudah tidak setuju apabila terdakwa dan saksi IDA PRIYANA bersama lagi, kemudian saksi IDA PRIYANA meminta bercerai tetapi terdakwa tidak setuju kemudian saksi IDA PRIYANA mengatakan kalau terdakwa jelek, miskin, kurus, tidak punya apa-apa dan menceritakan kalau saksi IDA PRIYANA sudah dijodohkan dengan tentara namun saksi IDA PRIYANA lebih memilih BAGUS laki-laki yang pernah berselingkuh dengan saksi IDA PRIYANA, akhirnya terdakwa emosi dan marah ;
Bahwa karena emosi terdakwa memegang leher saksi IDA PRIYANA dan mendorong sehingga kepala saksi IDA PRIYANA membentur tembok, saksi IDA PRIYANA menangis kemudian pingsan ;
Bahwa setelah saksi IDA PRIYANA sadar kemudian terdakwa mengajak saksi IDA PRIYANA dan saksi AYU ANGGRAENI pergi ke rumah orang tua terdakwa dan saat terdakwa dan keluarga terdakwa sedang sholat magrib saksi IDA PRIYANA dan saksi AYU ANGGRAENI pergi tanpa pamit;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertem yang dikeluarkan Rumah Sakit Islam (RSI) PKU Muhammadiyah Kabupaten Tegal tanggal 13 Januari 2012 yang ditandatangani oleh dr. FIFI ROSALINA dengan hasil pemeriksaan hematom belakang kepala, lebam di pipi kanan kiri, mata kanan hematom, jejas kemerahan dileher dan kesimpulan dari pemeriksaan tersebut terdapat trauma karena pukulan tangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa menurut dakwaan tersebut diatas terdakwa didakwa melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan tunggal yaitu melakukan perbuatan pidana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan unsur-unsur sebagai berikur :
Setiap Orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik;
Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah siapa saja atau semua orang tanpa kecuali yang diakui mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau yang berstatus sebagai subjek hukum yang melakukan tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya tanpa ada sesuatu alasan pengecualian hukum berlaku atas dirinya. Dalam perkara ini adalah terdakwa ARIF SURAKHMAN bin ABDULLAH. didalam persidangan telah menerangkan dengan jelas identitas maupun perbuatannya dan terdakwa termasuk orang yang mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum, hal ini dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi, maka terdakwalah orangnya yang telah melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang dilakukan terhadap tubuh yang menimbulkan rasa sakit, luka, ataupun cidera pada orang lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2011 sekira pukul 17.00 Wib di counter HP milik teman terdakwa yang bernama ZAKI yang terletak di Ujungrusi, Kab. Tegal terdakwa telah mendorong badan saksi IDA PRIYANA dengan mencengkeram leher saksi IDA PRIYANA sehingga kepala saksi IDA PRIYANA membentur tembok, sedangkan tangan kiri terdakwa memegang tangan saksi IDA PRIYANA, lalu saksi IDA PRIYANA pingsan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan Rumah Sakit Islam (RSI) PKU Muhammadiyah Kabupaten Tegal tanggal 13 Januari 2012 yang ditandatangani oleh dr. FIFI ROSALINA dengan hasil pemeriksaan hematom belakang kepala, lebam di pipi kanan kiri, mata kanan hematom, jejas kemerahan dileher dan kesimpulan dari pemeriksaan tersebut terdapat trauma karena pukulan tangan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan pembelaan yang menyatakan bahwa berdasarkan visum et repertum terdapat hematom di belakang kepala, hal tersebut adalah akibat kepala korban terbentur oleh tembok bukan karena dipukul oleh terdakwa, sehingga terdakwa tidak terbukti melakukan kekerasan pemukulan di kepala;
Mneimbang, bahwa mengenai hal tersebut Majelis berpendapat bahwa meskipun bukan akibat dari pemukulan namun karena terdakwa memegang leher saksi IDA PRIYANA dan mendorong ke belakang sehingga kepala saksi IDA PRIYANA membentur dinding, maka hal tersebut sudah membuktikan adanya perbuatan dari terdakwa yang menyebabkan rasa sakit pada tubuh saksi IDA PRIYANA, oleh karena itu maka pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa tidaklah beralasan hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah dipenuhi;
Ad. 3. Unsur “Dalam lingkup rumah tangga”
Menimbang, bahwa yang dimaksud lingkup rumah tangga adalah meliputi suami, istri dan anak termasuk dalam hal ini adalah anak tiri. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa bahwa saksi IDA PRIYANA bin SOBRI adalah istri dari terdakwa dan telah menikah pada tanggal 8 Oktober 2009 ;
Menimbang, bahwa demikian maka unsur dalam lingkup rumah tangga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperolah selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini tentang tuntutan Penuntut Umum maupun pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah dipertimbangkan dengan jelas dan semuanya turut dipertimbangkan dalam uraian tentang pertimbangan hukumnya;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan bertujuan mendidik kepada diri terdakwa agar menjadi warga masyarakat yang baik dan mempunyai prinsip hidup yang baik disamping itu juga agar menjadi jera, oleh karena itu Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yang akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka pada saksi korban IDA PRIYANA bin SOBRI;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang banyaknya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa ARIF SURAKHMAN bin ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari SELASA tanggal 5 Juni 2012, dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi, oleh kami: IMAM SANTOSO, S.H., selaku Hakim Ketua Majelis, JUNITA PANCAWATI, S.H., M.H., dan RAHMAWATI WAHYU SAPTANINGTIAS, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari KAMIS tanggal 7 Juni 2012 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan didampingi oleh SAPTA HENDRA, S.H., sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri MOH. SUKRON, S.H., Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa serta Penasihat Hukumnya;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA,
1. JUNITA PANCAWATI, S.H., M.H. IMAM SANTOSO, S.H
RAHMAWATI WAHYU SAPTANINGTIAS, S.H.
PANITERA PENGGANTI
SAPTA HENDRA