8/Pid./2016/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 8/Pid./2016/PT TJK
TIO SUSANTO Bin TALEN
Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 29 Desember 2015 Nomor: 1177/Pid.B/2015/PN.Tjk. yang dimintakan banding tersebut - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah).-
Salinan:
P U T U S A N
Nomor8/Pid./2016/PTTJK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: --------------------------------------------------
Nama : TIO SUSANTOBinTALEN;
Tempat lahir : Bandar Lampung;
Umur/Tanggal lahir : 18 Tahun/ 18 November 1996;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Ikan Mas Gang Eka Jaya No.25, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Pelajar.-
------Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Bicterzon Welfare Hutapea, S.H., Advokat yang berkantor di Jalan Untung Suropati Gg.Family VI No.52 Labuhan Ratu Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Januari 2016;- --------------------------------------------------------------------------------------
-------Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 4 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2015;-
Penuntut Umum, sejak tanggal 1 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 12 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 10 November 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 11 November 2015 sampai dengan tanggal 9 Januari 2016;-
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sejak tanggal 29 Desember 2015 sampai dengan tanggal 27 Januari 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sejak tanggal 28 Januari 2016 sampai dengan tanggal 27 Maret 2016.-
-------Pengadilan Tinggi tersebut;- ----------------------------------------------------------
-------Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 29 Desember 2015 Nomor 1177/Pid.B/2015/PN.Tjk., dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;- -----------------------------------------------------------------------------------------------
-------Telah membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 01 Oktober 2015 Nomor Reg.Perkara:PDM-109/TJKAR/09/2015, Terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA.
PRIMAIR.
Bahwa Terdakwa Tio Susanto Bin Talen pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2015 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2015 bertempat di Jalan Ikan Mas Gg.Eka Jaya No.25 Kelurahan Kangkung Kecamatan Telukbetung Selatan Bandar Lampung atau pada suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal saat terdakwa sedang berada dirumah bermain Playstation bersama adiknya yaitu saksi Bio Susanto dan kakak Iparnya Yaitu Eduar (Belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2015 sekira pukul 15.00 Wib mendapat telpon dari temannya bernama Rudi, adapun maksud dan tujuan RUDI menghubungi terdakwa adalah hendak meminta tolong kepada terdakwa untuk datang kedaerah kampung masjid telukbetung membantu menghidupkan Sepeda motor milik teman Rudi bernama AldiI yang sedang mogok, setelah menerima telpon dari temannya yang bernama Rudi lalu terdakwa bergegas untuk pergi menuju kedaerah kampung masjid, namun saat hendak keluar pintu rumah, terdakwa terkejut melihat keberadaan korban Chento Iknol didepan rumah terdakwa sambil menghentakkan kaki melotot kearah terdakwa, melihat hal tersebut terdakwa tidak menghiraukan dan tetap pergi untuk menemui temannya didaerah kampung masjid, sepulangnya dari kampung masjid terdakwa masih melihat keberadaa Korban Chento Iknol didepan rumah terdakwa, dan ketika terdakwa hendak melewati Korban Chento Iknol untuk masuk kedalam rumah, tiba-tiba korban Chento Iknol dengan menggunakan tangannya memukul bagian kepala terdakwa sebanyak 5 (lima) kali, dikarenakan terdakwa merasa tubuh Korban Chento Iknol lebih besar dari terdakwa, terdakwa berinisiatif untuk menghindar dengan cara berlari menjauh dari Korban Chento Iknol, dan saat terdakwa hendak kembali pulang kerumah, terdakwa masih tetap bertemu dengan Korban Chento Iknol yang posisinya masih tetap menunggu terdakwa, saat itu Korban Chento Iknol kembali memukuli terdakwa, tidak lama kemudian datang kakak ipar terdakwa yaitu Eduar (Belum tertangkap) untuk melerai, akan tetapi saat itu Korban Chento Iknol malah memukul Eduar (Belum tertangkap) hingga terjadilah perkelahian antara Korban Chento Iknol dan Eduar (Belum tertangkap), dikarenakan terdakwa melihat korban Chento Iknol dibagian pinggangnya seperti membawa senjata tajam lalu terdakwa bergegas masuk kedalam rumah untuk mengambil sebilah pisau, setelah pisau didapat kemudian terdakwa kembali keluar rumah untuk menghampiri Chento Iknol, setelah posisi terdakwa berdekatan dengan korban Chento Iknol, kemudian sebilah pisau yang berada digenggaman terdakwa tersebut ditusukkan kearah perut korban Chento Iknol sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya oleh Eduar sebilah pisau yang berada digenggaman terdakwa direbut dan kembali ditusukkan ke tubuh korban Chento Iknol berkali kali hingga bersimbah darah jatuh ke tanah, setelah itu terdakwa dan Eduar pergi meninggalkan korban Chento Iknol, Kemudian oleh warga sekitar yang melihat keadaan korban Chento Iknol yang telah bersimbah darah berusaha membawanya kerumah sakit, namun setibanya dirumah sakit Abdul Moeloek korban Chento Iknol nyawanya tidak tertolong meninggal dunia;-
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Abdul Moeloek Propinsi Lampung No : 353/3068/4.13/VIII/2015 tertanggal 08 Agustus 2015, dr.Laisa Muliati Dokter pada Rumah Sakit Abdul Moelok Propinsi Lampung pada tanggal tiga Agustus Tahun 2015 bertempat diruang bedah Jenazah Rumah Sakit Umum Abdul Moelok Propinsi Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap Jenazah An. Chento Iknol, Lali-laki, Umur 30 Tahun dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
“Pada pemeriksaan mayat seorang laki-laki berumur tiga puluh tahun ditemukan luka terbuka pada dada kanan dan kiri, perut sisi kanan dan pada punggung kiri akibat kekerasan tajam, yang berdasarkan cirinya adalah luka tusuk, ditemukan luka lecet pada dada kanan, lengan kanan dan pada lutut kiri akibat kekerasan tumpul”;-
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.- ------------------
SUBSIDER:
Bahwa Terdakwa Tio Susanto Bin Talen pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2015 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2015 bertempat di Jalan Ikan Mas Gg.Eka Jaya No.25 Kelurahan Kangkung Kecamatan Telukbetung Selatan Bandar Lampung atau pada suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban Chento Iknol mati, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal saat terdakwa sedang berada dirumah bermain Playstation bersama adiknya yaitu saksi Bio Susanto dan kakak Iparnya Yaitu Eduar (Belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2015 sekira pukul 15.00 Wib mendapat telpon dari temannya bernama Rudi, adapun maksud dan tujuan Rudi menghubungi terdakwa adalah hendak meminta tolong kepada terdakwa untuk datang kedaerah kampung masjid telukbetung membantu menghidupkan Sepeda motor milik teman Rudi bernama Aldi yang sedang mogok, setelah menerima telpon dari temannya yang bernama Rudi lalu terdakwa bergegas untuk pergi menuju kedaerah kampung masjid, namun saat hendak keluar pintu rumah, terdakwa terkejut melihat keberadaan korban Chento Iknol didepan rumah terdakwa sambil menghentakkan kaki melotot kearah terdakwa, melihat hal tersebut terdakwa tidak menghiraukan dan tetap pergi untuk menemui temannya didaerah kampung masjid, sepulangnya dari kampung masjid terdakwa masih melihat keberadaa Korban Chento Iknol didepan rumah terdakwa, dan ketika terdakwa hendak melewati Korban Chento Iknol untuk masuk kedalam rumah, tiba-tiba korban Chento Iknol dengan menggunakan tangannya memukul bagian kepala terdakwa sebanyak 5 (lima) kali, dikarenakan terdakwa merasa tubuh Korban Chento Iknol lebih besar dari terdakwa, terdakwa berinisiatif untuk menghindar dengan cara berlari menjauh dari Korban Chento Iknol, dan saat terdakwa hendak kembali pulang kerumah, terdakwa masih tetap bertemu dengan Korban Chento Iknol yang posisinya masih tetap menunggu terdakwa, saat itu Korban Chento Iknol kembali memukuli terdakwa, tidak lama kemudian datang kakak ipar terdakwa yaitu Eduar (Belum tertangkap) untuk melerai, akan tetapi saat itu Korban Chento Iknol malah memukul Eduar (Belum tertangkap) hingga terjadilah perkelahian antara Korban Chento Iknol dan Eduar (Belum tertangkap), dikarenakan terdakwa melihat korban Chento Iknol dibagian pinggangnya seperti membawa senjata tajam lalu terdakwa bergegas masuk kedalam rumah untuk mengambil sebilah pisau, setelah pisau didapat kemudian terdakwa kembali keluar rumah untuk menghampiri Chento Iknol, setelah posisi terdakwa berdekatan dengan korban Chento Iknol, kemudian sebilah pisau yang berada digenggaman terdakwa tersebut ditusukkan kearah perut korban Chento Iknol sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya oleh Eduar sebilah pisau yang berada digenggaman terdakwa direbut dan kembali ditusukkan ketubuh korban Chento Iknol berkali kali hingga bersimbah darah jatuh ketanah, setelah itu terdakwa dan Eduar pergi meninggalkan korban Chento Iknol, Kemudian oleh warga sekitar yang melihat keadaan korban Chento Iknol yang telah bersimbah darah berusaha membawanya kerumah sakit, namun setibanya dirumah sakit Abdul Moeloek korban Chento Iknol nyawanya tidak tertolong meninggal dunia.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Abdul Moeloek Propinsi Lampung No : 353/3068/4.13/ VIII/2015 tertanggal 08 Agustus 2015, dr.Laisa Muliati Dokter pada Rumah Sakit Abdul Moelok Propinsi Lampung pada tanggal tiga Agustus Tahun 2015 bertempat diruang bedah Jenazah Rumah Sakit Umum Abdul Moelok Propinsi Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap Jenazah An.Chento Iknol, Lali-laki, Umur 30 Tahun dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
“Pada pemeriksaan mayat seorang laki-laki berumur tiga puluh tahun ditemukan luka terbuka pada dada kanan dan kiri, perut sisi kanan dan pada punggung kiri akibat kekerasan tajam, yang berdasarkan cirinya adalah luka tusuk, ditemukan luka lecet pada dada kanan, lengan kanan dan pada lutut kiri akibat kekerasan tumpul”
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa Tio Susanto Bin Talen pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2015 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2015 bertempat di Jalan Ikan Mas Gg.Eka Jaya No.25 Kelurahan Kangkung Kecamatan Telukbetung Selatan Bandar Lampung atau pada suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal saat terdakwa sedang berada dirumah bermain Playstation bersama adiknya yaitu saksi Bio Susanto dan kakak Iparnya Yaitu Eduar (Belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2015 sekira pukul 15.00 Wib mendapat telpon dari temannya bernama Rudi, adapun maksud dan tujuan Rudi menghubungi terdakwa adalah hendak meminta tolong kepada terdakwa untuk datang kedaerah kampung masjid telukbetung membantu menghidupkan Sepeda motor milik teman Rudi bernama Aldi yang sedang mogok, setelah menerima telpon dari temannya yang bernama Rudi lalu terdakwa bergegas untuk pergi menuju kedaerah kampung masjid, namun saat hendak keluar pintu rumah, terdakwa terkejut melihat keberadaan korban Chento Iknol didepan rumah terdakwa sambil menghentakkan kaki melotot kearah terdakwa, melihat hal tersebut terdakwa tidak menghiraukan dan tetap pergi untuk menemui temannya didaerah kampung masjid, sepulangnya dari kampung masjid terdakwa masih melihat keberadaa Korban Chento Iknol didepan rumah terdakwa, dan ketika terdakwa hendak melewati Korban Chento Iknol untuk masuk kedalam rumah, tiba-tiba korban Chento Iknol dengan menggunakan tangannya memukul bagian kepala terdakwa sebanyak 5 (lima) kali, dikarenakan terdakwa merasa tubuh Korban Chento Iknol lebih besar dari terdakwa, terdakwa berinisiatif untuk menghindar dengan cara berlari menjauh dari Korban Chento Iknol, dan saat terdakwa hendak kembali pulang kerumah, terdakwa masih tetap bertemu dengan Korban Chento Iknol yang posisinya masih tetap menunggu terdakwa, saat itu Korban Chento Iknol kembali memukuli terdakwa, tidak lama kemudian datang kakak ipar terdakwa yaitu Eduar (Belum tertangkap) untuk melerai, akan tetapi saat itu Korban Chento Iknol malah memukul Eduar (Belum tertangkap) hingga terjadilah perkelahian antara Korban Chento Iknol dan Eduar (Belum tertangkap), dikarenakan terdakwa melihat korban Chento Iknol dibagian pinggangnya seperti membawa senjata tajam lalu terdakwa bergegas masuk kedalam rumah untuk mengambil sebilah pisau, setelah pisau didapat kemudian terdakwa kembali keluar rumah untuk menghampiri Chento Iknol, setelah posisi terdakwa berdekatan dengan korban Chento Iknol, kemudian sebilah pisau yang berada digenggaman terdakwa tersebut ditusukkan kearah perut korban Chento Iknol sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya oleh Eduar sebilah pisau yang berada digenggaman terdakwa direbut dan kembali ditusukkan ketubuh korban Chento Iknol berkali kali hingga bersimbah darah jatuh ketanah, setelah itu terdakwa dan Eduar pergi meninggalkan korban Chento Iknol, Kemudian oleh warga sekitar yang melihat keadaan korban Chento Iknol yang telah bersimbah darah berusaha membawanya kerumah sakit, namun setibanya dirumah sakit Abdul Moeloek korban Chento Iknol nyawanya tidak tertolong meninggal dunia.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit AbdulL Moeloek Propinsi Lampung No : 353/3068/4.13/ VIII/2015 tertanggal 08 Agustus 2015, dr.Laisa Muliati Dokter pada Rumah Sakit Abdul Moelok Propinsi Lampung pada tanggal tiga Agustus Tahun 2015 bertempat diruang bedah Jenazah Rumah Sakit Umum Abdul Moelok propinsi Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap Jenazah An. Chento Iknol, Lali-laki, Umur 30 Tahun dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
“Pada pemeriksaan mayat seorang laki-laki berumur tiga puluh tahun ditemukan luka terbuka pada dada kanan dan kiri, perut sisi kanan dan pada punggung kiri akibat kekerasan tajam, yang berdasarkan cirinya adalah luka tusuk, ditemukan luka lecet pada dada kanan, lengan kanan dan pada lutut kiri akibat kekerasan tumpul”;
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.-
-------Telah membaca surat tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 08 Desember 2015 No.Reg.Perkara:PDM-109/TJKAR/09/2015, dan meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Tio Susanto Bin Talen bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa ;
1 (satu) bilah pisau dapur bergagang kayu warna coklat muda, dirampas untuk dimusnahakn;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
-------Telah membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 29 Desember 2015 Nomor:1177/Pid.B/2015/PN.Tjk., yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Tio Susanto Bin Talen tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan mati” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;- ------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 Delapan Tahun;-
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;-
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur bergagang kayu warna coklat muda, dirampas untuk dimusnahkan; -
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);-
-------Telah membaca Akta Permintaan Banding Nomor:1177/Pid.B/2015/ PN.Tjk., yang menyatakan bahwa pada hari SELASA tanggal 29 Desember 2015 TIO SUSANTO Bin TALEN/Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut dan permintaan banding mana telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tanjungkarang kepada Penuntut Umum pada tanggal 30 Desember 2015;- ----------------------------------------------------------------------------------
-------Telah membaca Surat Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 20 Januari 2016 Nomor: W9-U1/287/HK.01/I/2016 dan Nomor: W9-U1/288/HK.01/I/2016, yang ditujukan kepada Terdakwa dan Jaksa/Penuntut Umum, yang isinya memberikan kesempatan kepada mereka untuk mempelajari berkas perkara terhitung mulai tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan tanggal 27 Januari 2016, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang;- ----------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa atas permintaan banding tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan memori banding tanggal 06 Januari 2016, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 07 Januari 2016, yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 11 Januari 2016 dengan cara yang sah dan seksama;- -------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan kontra memori banding;- ----------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Terdakwa telah mengajukan memori banding tanggal 8 Januari 2016 agar dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat banding;- ---------------------------------
-------Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Terdakwa pada pokoknya mengemukakan 5 (lima) point keberatan yaitu:
Bahwa Terdakwa (Pemohon Banding) keberatan atas adanya kekeliruan dalam penerapan hukum acara yaitu mengenai pemeriksaan saksi Verbalisan maupun saksi-saksi lainya. Penasihat Hukum dibatasi dalam mengajukan pertanyaan dengan alasan tidak sah alias sesat, juga alasan perkara harus cepat vonis karena masa tahanan mau habis;
– Bahwa Pengadilan telah lalai atau keliru karena tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap atau fakta yang dicatat secara salah yaitu tidak seorang saksi pun yang melihat peristiwa pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan mati;
Bahwa keterangan saksi Verbalisan dalam menjawab pertanyaan Penasihat Hukum tersebut melakukan penunjukan Penasihat Hukum, tetapi ternyata tidak dapat menunjukkan surat penunjukan Penasihat Hukum, justru saksi menyatakan tidak perlu menunjuk Penasihat Hukum karena Terdakwa sudah membuat surat penolakan didampingi oleh Penasihat Hukum, dengan kata lain pemeriksa merasa diperbolehkan melanggar pasal 56 KUHAP;
Bahwa Terdakwa memberikan keterangan tidak bebas sehingga keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan dipersidangan berbeda;
Bahwa Terdakwa mengaku sebagai pelaku penusukan karena diancam oknum polisi yang menangkap bahwa ibunya akan ditahan apabila tidak mengaku dan Terdakwa berubah-ubah memberikan keterangan dalam persidangan karena Ketua Majelis selalu membentak dan mengancam kalau keterangannya berbelit-belit;
Bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No.1177/Pid.B/ 2015/PN.Tjk. halaman 24 baris 4 yang menilai bahwa pemeriksaan yang dibuat Penyidik tidak ilegal walaupun Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum karena sudah ada pemberitahuan hak-hak Tersangka dan adanya penolakan untuk didampingi Penasihat Hukum menurut putusan Mahkamah Agung RI No.1565 K/Pid/1991 tanggal 16 September 1993, seharusnya Terdakwa diputus bebas karena pelanggaran pasal 56 ayat (1) KUHAP; Bahwa keterangan Terdakwa berbelit-belit sesuai Yurisprudensi MA RI No.451 K/Kr/1981 tanggal 31 Mei 1982 adalah tidak termasuk sebagai pertimbangan pemberatan hukuman serta hal tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud dalam undang-undang misalnya pengulangan (Residivist), pemberatan karena jabatan atau bendera kebangsaan;
Bahwa dari alat-alat bukti dan barang bukti bahwa unsur pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP ada yang tidak terpenuhi sehingga Terdakwa dapat dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan alternatif ke-2, sehingga Terdakwa patut dibebaskan dari dakwaan tersebut;-
Serta tambahan memori banding tanggal 15 Januari 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 18 Januari 2016, yang menerangkan keterangan dan saksi serta alat bukti lainnya tentang pisau yang tidak diakui oleh Terdakwa; Dan kami sampaikan permohon ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang untuk mengembalikan dari mana barang bukti satu bilah pisau dapur tersebut disita;
Berdasarkan hal-hal diatas, mohon Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung-karang berbelaskasihan dan memutus:
Menerima permohonan bainding Pemohon Banding;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor:1177/ Pid.B/2015/PN.Tjk. tanggal 29 Desember 2015;
Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari tuntutan hukum;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Atau setidak-tidaknya memerintahkan PN Tanjung Karang untuk membuka kembali pemeriksaan perkara ini.
-------Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa diajukan pada tanggal 29 Desember 2015, sedangkan perkara a quo diputus oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada hari itu juga, dengan demikian karena diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta sesuai syarat-syarat yang ditentukan undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;- ---------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 29 Desember 2015 Nomor: 1177/Pid.B/2015/PN.Tjk., serta memori banding tanggal 06 Januari 2016 dan tambahan memori banding tanggal 15 Januari 2016 yang diajukan oleh Terdakwa/Penasihat Hukumnya, maka Pengadilan Tinggi berpendapat, bahwa pertimbangan hukum sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama yang dalam putusannya pada pokoknya menyatakan, bahwa Terdakwa TIO SUSANTO Bin TALEN telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan mati”, sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan alternatif kedua adalah sudah tepat dan benar, sehingga oleh karenanya terdapat cukup alasan untuk mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut menjadi pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, sedangkan hal-hal yang dikemukakan oleh Terdakwa/Penasihat Hukumnya didalam memori banding dan tambahan memori bandingnya semua keberatan yang dikemukakan oleh penasehat hukum terdakwa masing-masing tidak ada memuat hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi, karena hal tersebut telah dipertimbang-kan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim tingkat pertama, oleh karenanya memori banding dan tambahan memori banding tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut dan patut untuk dikesampingkan;- ----------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 29 Desember 2015 Nomor:1177/Pid.B/2015/PN.Tjk. yang dimintakan banding tersebut patut dikuatkan;- ------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, dan berdasarkan pasal 242 KUHAP tidak ada alasan untuk dikeluarkan dari tahanan, maka agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;- -------
-------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dibebankan kepada Terdakwa, yang untuk tingkat banding akan disebut dalam amar putusan ini;- -----------------------------------------------------------------------------------------
-------Mengingat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, pasal 27, 241, 242 KUHAP, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;- -----------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
--- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;- --------------------------
--- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 29 Desember 2015 Nomor: 1177/Pid.B/2015/PN.Tjk. yang dimintakan banding tersebut;- ---------------------------------------------------------------------------------------
--- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;- ----------------------
--- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).- ---------------------------------------------------------------------
-------Demikianlah perkara ini diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari Rabultanggal 110 Februari 2016 oleh kami H.A.MOEHAN EFFENDI,S.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku Ketua Majelis, dengan INDAH SULISTYOWATI,S.H., M.H. dan SAHMAN GIRSANG,S.H., M.H. Hakim-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 27 Januari 2016 Nomor: 8/Pen.Pid/2016/PT TJK untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan Penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut, putusan mana pada hari Kamis tanggal 18Februari 2016 diucapkan Pdalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh LINDA KRISNAWATI, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa atau pun Penasihat Hukumnya.- ------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
d.t.o. d.t.o.
1. INDAH SULISTYOWATI, S.H., M.H. H.A. MOEHAN EFFENDI, S.H.
d.t.o.
2. SAHMAN GIRSANG, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o.
LINDA KRISNAWATI,S.H., M.H.
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang,
UB. Paniter Muda Pidana
(Tgl. .....-….-2016).
Gandamana, S.H., M.H.
Nip.19641212 198803 1007