281/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Putusan PN BANGKALAN Nomor 281/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SELADIN (Terdakwa)
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SELADIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ; “ TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : sebilah senjata tajam jenis clurit terbuat dari besi panjang 50 cm, bergagang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya terbuat dari kulit warna coklat dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2000,-(dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 281/Pid.B/2013/PN.Bkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkalan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa Terdakwa :-----------------------------------------------------
Nama : SELADIN ;---------------------------------------------------
Tempat Lahir : Bangkalan ;----------------------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 53 tahun/11 Juli 1960;--------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ;-------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Dsn. Terosan, Desa Kelbung, Kec. Sepulu, Kab. Bangkalan;----------------------------------------------------
Agama : Islam ;-----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Petani ;----------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :----------------
Penyidik sejak tanggal 25 September 2013 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2013 ;-----------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 06 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2013;---------------------------------------------------------------------------------------
Hakim / Majelis Hakim sejak tanggal 20 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 19 Desember 2013 ;----------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;-------------------------------------------------------------------
Setelah membaca:-----------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 281/Pen.Pid/2013/PN.Bkl tanggal 20 Nopember 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim;--------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 281/Pen.Pid/2013/PN.Bkl tanggal 20 Nopember 2013 tentang penetapan hari sidang;------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;-------------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;---------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa SELADIN bersalah melakukan tindak pidana “ Memiliki atau menyimpan senjata pemukul atau senjata penikam atau senjata penusuk tanpa ijin” sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 dalam surat dakwaan ;-----------
Menjatuhkan pidana penjara tehadap terdakwa SELADIN selama 5 (lima) bulan dikurangi selama ia terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan tetap, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;---------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :------------------------------------------------------
Sebilah senjata tajam jenis clurit terbuat dari besi panjang 50 cm, bergagang terbuat dari kayu warbna coklat lengkap dengan selontongnya terbuat dari kulit warna coklat dirampas untuk dimusnahkan ;---------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar ia terdakwa dibebani membayar biaya perkara, sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon agar ia dikenakan hukuman yang seringan-ringannya ;--------------------------------
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;----------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :-------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa SELADIN pada hari Selasa tanggal 24 September 2013 sekitar pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2013, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Dsn. Duko, Ds. Nyoning Laok Dajah, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak membawa, menyimpan atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah clurit dengan
selontongnya terbuat dari kulit warna coklat, yang nyata-nyata bukan dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai alat pertanian atau pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno, atau barang ajaib, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------
■ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya beberapa anggota Reskrim Polres Bangkalan melakukan patrol rutin multi sasaran di wilayah Kec. Geger Jab, Bangkalan, saat melintas di Jl. Raya Dsn. Duko Ds. Nyoning Dajah, Kec. Geger, Kab. Bangkalan, saksi A. Fadoli dan Arif Prasetyo (keduanya Anggpota Polres Bangkalan) melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor dengan posisi berboncengan, mengingat saat itu sudah tengah malam sekitar pukul 00.15 wib lalu saksi A. Fadoli dan Arif Prasetyo bersama anggota lainnya menghentikan laju sepeda motor terdakwa, selanjutnya A. Fadoli dan Arif Prasetyo langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa namun saat digeledah ditemukan pada diri terdakwa sebilah clurit lengkat dengan selontongnya yang terdakwa letakkan di atas paha terdakwa, saat ditanyakan tentang surat ijin dari pihak yang berwajib atas kepemilikan senjata tajam jenis clurit tersebut terdakwa tidak bisa menunjukkannya, lalu terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut ;------------------------------------------
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI. No. 12/Drt/1951;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :------------------------------------------------------------
1. AKH. FADHOLI, ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena membawa senjata tajam ;---------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 24 September 2013, sekitar jam 00.15 wib di Jalan Dsn Duko, Ds. Nyoning Dajah, Kec. Geger, Kab. Bangkalan ;----
Bahwa senjata tajam jenis clurit terbuat dari besi panjang 50 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya terbuat dari kulit warna coklat ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebilah clurit tersebut milik terdakwa ;--------------------------------------------------
Bahwa saat itu terdakwa sedang mengendarai sepeda motor mau pulang dari melayat ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut dibawa terdakwa dengan cara diletakkan diatas paha saat mengendarai sepeda motor ;----------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada ijin dari yang berwajib ; -------------------------
Bahwa menururt terdakwa senjata tajam tersebut hanya untuk menjaga diri ; --------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai musuh ; ----------------------------------------------------
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan di Penyidik benar ;------------------------
Bahwa saksi kenal sebilah clurit terbuat dari besi panjang 50 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya terbuat dari kulit warna coklat adalah milik terdakwa ;--------------------------------------------------------------
2. ARIEF PRASETYO, dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;------
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena membawa senjata tajam ;---------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 24 September 2013, sekitar jam 00.15 wib di Jalan Dsn Duko, Ds. Nyoning Dajah, Kec. Geger, Kab. Bangkalan ;----
Bahwa senjata tajam jenis clurit terbuat dari besi panjang 50 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya terbuat dari kulit warna coklat ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebilah clurit tersebut milik terdakwa ;--------------------------------------------------
Bahwa saat itu terdakwa sedang mengendarai sepeda motor mau pulang dari melayat ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut dibawa terdakwa dengan cara diletakkan diatas paha saat mengendarai sepeda motor ;----------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada ijin dari yang berwajib ; -------------------------
Bahwa menururt terdakwa senjata tajam tersebut hanya untuk menjaga diri ; --------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai musuh ;-----------------------------------------------------
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan di Penyidik benar ;------------------------
Bahwa saksi kenal sebilah clurit terbuat dari besi panjang 50 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya terbuat dari kulit warna coklat adalah milik terdakwa ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan terdakwa membawa senjata tajam ;----------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 24 September 2013, sekitar jam 00.15 wib di Jalan Dsn Duko, Ds. Nyoning Dajah, Kec. Geger, Kab. Bangkalan
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit terbuat dari besi panjangnya sekitar 50 cm dengan gagang dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya dari kulit warna coklat ;---------------------------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut milik terdakwa dan didapat dari membeli di Pasar Mingguan di Kecamatan Sepulu, Kab. Bangkalan dengan harga Rp. 10.000,- ;
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada ijinnya ;------------------------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut saya letakkan diatas paha saya ;---------------------
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut hanya untuk menjaga diri dan saya tidak mempunyai musuh ;----------------------------------------------------------
Bahwa semua keterangan yang terdakwa berikan di Penyidik benar ;--------------
Bahwa terdakwa kenal sebilah clurit terbuat dari besi panjang 50 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya terbuat dari kulit warna coklat adalah milik terdakwa ;---------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian ini terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : sebilah senjata tajam jenis clurit terbuat dari besi panjang 50 cm, bergagang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya terbuat dari kulit warna coklat ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:-------------------------------------------------------
Bahwa benar awalnya hari Selasa, tanggal 24 September 2013 sekitar jam 00.15 wib di Jalan Dusun Duko, Ds. Nyoning Dajah, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan terdakwa bersama temannya berboncengan mengendarai sepeda motor, karena saat itu sudah tengah malam petugas menghentikan laju sepeda motor terdakwa, kemudian oleh petugas digeledah dan kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar senjata tajam jenis clurit tersebut adalah milik terdakwa, tetapi terdakwa tidak mempunyai surat ijin atas kepemilikan senjata tajam tersebut ;--------
Bahwa benar senjata tajam jenis clurit tersebut dibawa terdakwa dengan cara diletakkan diatas pahanya ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;---------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU RI. No. 12/Drt/1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Barang siapa ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Tanpa Hak ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur mengusai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mem-pergunakan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
Ad.1 Unsur Barang siapa ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang atau subyek hukum yang dipandang mampu bertanggung jawab ;-------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap lewat keterangan saksi-saksi yang dimaksud unsur ini adalah terdakwa SELADIN, oleh karena itu unsur ini terbukti secara sah dan meyakinkan dipenuhi terdakwa ;-------------
Ad.2 Unsur Tanpa hak ;-----------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa terdakwa membawa sebilah clurit sebagai kategori senjata tajam, sebagaimana barang bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut Umum, serta foto-foto rekonstruksi yang ada dalam berkas perkara tanpa dilengkapi surat ijin dari yag berwajib, maka unsur inipun telah terbukti dipenuhi oleh perbuatan terdakwa ; --------------------------------------------------------
Ad.3 Unsur mengusai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ;----------------------------------------------------------------
.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, serta keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa terdakwa membawa senjata tajam berupa sebilah clurit lengkap dengan selontongnya bukan merupakan
atau digunakan sebagai alat pertanian melainkan digunakan untuk jaga diri, dengan demikian unsur inipin telah terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;-------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU RI. No. 12/Drt/1951, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa sebilah senjata tajam jenis clurit terbuat dari besi panjang 50 cm, bergagang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya terbuat dari kulit warna coklat yang telah disita dari Terdakwa, dirampas untuk dimusnahkan ;----------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan:---------------------------------------------------------------------------
-Bahwa perbuatan terdakwa dapat menbahayakan diri terdakwa atau orang lain.--------
Hal-hal yang meringankan:----------------------------------------------------------------------------
-Terdakwa belum pernah dihukum.--------------------------------------------------------------------
-Selama persidangan terdakwa telah bersikap sopan dan berterus terang akan perbuatannya ;---------------------------------------------------------------------------------------------
-Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya .---------------------------------------------------------------------------------------------
-Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; -----------------------------------------------------
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU RI. No. 12/Drt/1951, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;-----------------------------------------------------
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa SELADIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ; “ TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM “ ;---------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;-------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;----------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : sebilah senjata tajam jenis clurit terbuat dari besi panjang 50 cm, bergagang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan selontongnya terbuat dari kulit warna coklat dirampas untuk dimusnahkan ;----------
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2000,-(dua ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2013, oleh R. MOHAMMAD FADJARISMAN, S.H, selaku Hakim Ketua, ANDI HENDRAWAN, S.H, dan LIA HERAWATI, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MEI RATNA RUSWIATI, SH,
Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangkalan, serta dihadiri oleh AGUS BUDIYANTO, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa.--------------------------
Hakim-hakim Anggota : ANDI HENDRAWAN, SH. LIA HERAWATI, SH. | Hakim Ketua, R. MOHAMMAD FADJARISMAN, SH. |
Panitera Pengganti,
MEI RATNA RUSWIATI, S.H.