53/Pid.B/LH/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 53/Pid.B/LH/2019/PT SMG
Other Participants (1)
Priyanto als. Pri Bin Kardi
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor 195/Pid.B/LH/2018/PN Pwd , tanggal 9 Januari 2019; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan segenapnya pada pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
UNTUK DINAS PUTUSAN
Nomor 53/Pid.B/LH/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Priyanto als. Pri Bin Kardi
2. Tempat lahir : Grobogan
3. Umur/Tanggal lahir : 35 tahun/10 Maret 1983
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Jeruk RT 02 RW 06 Desa Monggot
Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa Priyanto als. Pri Bin Kardi ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 7 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2018;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 5 Desember 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 November 2018 sampai dengan tanggal 10 Desember 2018;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan tanggal 1 Januari 2019;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Januari 2019 sampai dengan tanggal 2 Maret 2019;
6. Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 14 Januari 2019 sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2019;
7. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 13 Pebruari 2019 sampai dengan tanggal 13 April 2018;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat hukum.
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 12 Pebruari 2019 Nomor 53/Pid.B/LH/2019/PT SMG serta berkas perkara Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor 195/Pid.B/LH/2018/PN Pwd dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan tertanggal 26 Nopember 2018 Nomor.reg.perkara : PDM-52/P.dadi/Euh.2/11/2018, yang berbunyi sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa PRIYANTO als PRI bin KARDI pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2018 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2018, bertempat di jalan raya Monggot Kedungombo turut Dusun Tegalsari Desa Juworo Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari Terdakwa yang ditelfon oleh sdr. Kariyati als Mbah Sol ( DPO ) untuk memuat kayu sonokeling yang akan digergajikan dengan dijanjikan upah sebesar Rp.350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah sdr. Kariyati als Mbah Sol dengan menggunakan 1 ( satu ) unit truck merk Mitshubishi colt 120 Ps dengan kabin warna kuning Nopol K-1586-KP, sesampainya Terdakwa dirumah sdr Kariyati als Mbah Sol lalu Terdakwa diarahkan untuk menuju belakang rumah warga yang lokasinya sekitar 100 ( seratus ) meter dari rumah sdr. Kariyati als Mbah Sol dan pada saat itu sudah ada 2 ( dua ) orang tukang pikul kayu lalu Terdakwa memarkirkan trucknya didekat kayu tersebut lalu kedua orang buruh pikul memuat kayu jati sebanyak 30 ( tiga puluh ) batang kedalam bak truck namun belum selesai semuanya diangkut tiba-tiba datang petugas Perhutani melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sedangkan kedua orang buruh pikul melarikan diri;
Bahwa selanjutnya dilakukan penyitaan berupa 1 ( satu ) unit truck merk Mitshubishi colt 120 Ps dengan kabin warna kuning Nopol K-1586-KP beserta kayu jati sebanyak 30 ( tiga puluh ) batang dengan masing-masing ukuran :
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 40 cm diameter 35 cm;
2 ( dua ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 50 cm diameter 35 cm;
4 ( empat ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 50 cm diameter 34 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 50 cm diameter 33 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 50 cm diameter 29 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 50 cm diameter 27 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 50 cm diameter 26 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 34 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 30 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 29 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 26 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 25 cm;
3 ( tiga ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 24 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 23 cm;
2 ( dua ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 22 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 21 cm;
2 ( dua ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 20 cm;
5 ( lima ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 19 cm dengan keseluruhan kubikasi 0,93 m3;
Bahwa benar Terdakwa mengangkut kayu hasil hutan tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ( SKSHH );
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa PRIYANTO als PRI bin KARDI pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2018 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2018, bertempat di jalan raya Monggot Kedungombo turut Dusun Tegalsari Desa Juworo Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari Terdakwa yang ditelfon oleh sdr. Kariyati als Mbah Sol ( DPO ) untuk memuat kayu sonokeling yang akan digergajikan dengan dijanjikan upah sebesar Rp.350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah sdr. Kariyati als Mbah Sol dengan menggunakan 1 ( satu ) unit truck merk Mitshubishi colt 120 Ps dengan kabin warna kuning Nopol K-1586-KP, sesampainya Terdakwa dirumah sdr Kariyati als Mbah Sol lalu Terdakwa diarahkan untuk menuju belakang rumah warga yang lokasinya sekitar 100 ( seratus ) meter dari rumah sdr. Kariyati als Mbah Sol dan pada saat itu sudah ada 2 ( dua ) orang tukang pikul kayu lalu Terdakwa memarkirkan trucknya didekat kayu tersebut lalu kedua orang buruh pikul memuat kayu jati sebanyak 30 ( tiga puluh ) batang kedalam bak truck namun belum selesai semuanya diangkut tiba-tiba datang petugas Perhutani melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sedangkan kedua orang buruh pikul melarikan diri;
Bahwa selanjutnya dilakukan penyitaan berupa 1 ( satu ) unit truck merk Mitshubishi colt 120 Ps dengan kabin warna kuning Nopol K-1586-KP beserta kayu jati sebanyak 30 ( tiga puluh ) batang dengan masing-masing ukuran :
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 40 cm diameter 35 cm;
2 ( dua ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 50 cm diameter 35 cm;
4 ( empat ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 50 cm diameter 34 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 50 cm diameter 33 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 50 cm diameter 29 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 50 cm diameter 27 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 50 cm diameter 26 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 34 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 30 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 29 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 26 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 25 cm;
3 ( tiga ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 24 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 23 cm;
2 ( dua ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 22 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 21 cm;
2 ( dua ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 20 cm;
5 ( lima ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 19 cm dengan keseluruhan kubikasi 0,93 m3;
Bahwa benar Terdakwa mengangkut kayu hasil hutan tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ( SKSHH );
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa PRIYANTO als PRI bin KARDI pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2018 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2018, bertempat di jalan raya Monggot Kedungombo turut Dusun Tegalsari Desa Juworo Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, karena kelalaiannya mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari Terdakwa yang ditelfon oleh sdr. Kariyati als Mbah Sol ( DPO ) untuk memuat kayu sonokeling yang akan digergajikan dengan dijanjikan upah sebesar Rp.350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah sdr. Kariyati als Mbah Sol dengan menggunakan 1 ( satu ) unit truck merk Mitshubishi colt 120 Ps dengan kabin warna kuning Nopol K-1586-KP, sesampainya Terdakwa dirumah sdr Kariyati als Mbah Sol lalu Terdakwa diarahkan untuk menuju belakang rumah warga yang lokasinya sekitar 100 ( seratus ) meter dari rumah sdr. Kariyati als Mbah Sol dan pada saat itu sudah ada 2 ( dua ) orang tukang pikul kayu lalu Terdakwa memarkirkan trucknya didekat kayu tersebut lalu kedua orang buruh pikul memuat kayu jati sebanyak 30 ( tiga puluh ) batang kedalam bak truck namun belum selesai semuanya diangkut tiba-tiba datang petugas Perhutani melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sedangkan kedua orang buruh pikul melarikan diri;
Bahwa selanjutnya dilakukan penyitaan berupa 1 ( satu ) unit truck merk Mitshubishi colt 120 Ps dengan kabin warna kuning Nopol K-1586-KP beserta kayu jati sebanyak 30 ( tiga puluh ) batang dengan masing-masing ukuran :
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 40 cm diameter 35 cm;
2 ( dua ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 50 cm diameter 35 cm;
4 ( empat ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 50 cm diameter 34 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 50 cm diameter 33 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 50 cm diameter 29 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 50 cm diameter 27 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 50 cm diameter 26 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 34 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 30 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 29 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 26 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 25 cm;
3 ( tiga ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 24 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 23 cm;
2 ( dua ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 22 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 21 cm;
2 ( dua ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 20 cm;
5 ( lima ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 19 cm dengan keseluruhan kubikasi 0,93 m3;
Bahwa benar Terdakwa mengangkut kayu hasil hutan tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ( SKSHH );
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat 2 huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan tertanggal 2 Januari 2019 No.Reg.Perk : PDM-52/P.dadi/Euh.2/11/2018, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa PRIYANTO als PRI bin KARDI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” Melanggar Pasal Kedua melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf b UURI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakkan Hutan sebagaimana terdapat didalam dakwaan Kedua kami.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PRIYANTO als PRI bin KARDI dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) subsidair 6 ( enam ) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit truk engkel warna kuning Mitshubisi colt Nopol : K-1586-KP;
Dirampas untuk negara
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 40 cm diameter 35 cm;
2 ( dua ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 50 cm diameter 35 cm;
4 ( empat ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 50 cm diameter 34 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 50 cm diameter 33 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 50 cm diameter 29 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 50 cm diameter 27 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 50 cm diameter 26 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 34 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 30 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 29 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 26 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 25 cm;
3 ( tiga ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 24 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 23 cm;
2 ( dua ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 22 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 21 cm;
2 ( dua ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 20 cm;
5 ( lima ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 19 cm dengan keseluruhan kubikasi 0,93 m3
Dikembalikan kepada Perhutani KPH Gundih.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Purwodadi tanggal 9 Januari 2019 Nomor. 195/Pid.B/LH/2018/PN Pwd, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa PRIYANTO als. PRI bin KARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 40 cm diameter 35 cm;
2 ( dua ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 50 cm diameter 35 cm;
4 ( empat ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 50 cm diameter 34 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 50 cm diameter 33 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 50 cm diameter 29 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 50 cm diameter 27 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 50 cm diameter 26 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 34 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 30 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 29 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 26 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 25 cm;
3 ( tiga ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 24 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 23 cm;
2 ( dua ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 22 cm;
1 ( satu ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 21 cm;
2 ( dua ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 20 cm;
5 ( lima ) batang kayu gelondongan sonokeling panjang 60 cm diameter 19 cm dengan keseluruhan kubikasi 0,93 m3
Dikembalikan kepada Perhutani KPH Gundih.
1 ( satu ) unit truk engkel warna kuning Mitshubisi colt Nopol : K-1586-KP;
Dikembalikan kepada yang berhak Suparman.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Telah membaca:
Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Purwodadi bahwa pada tanggal 14 Januari 2019, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Purwodadi tanggal 9 Januari 2019 nomor 105/Pid.B/LH/2018/PN Pwd;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Purwodadi bahwa pada tanggal 15 Januari 2019 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa ;
Memori banding tanggal 24 Januari 2019 yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwodadi tanggal 24 Januari 2019, serta telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa pada tanggal 28 Januari 2019;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Purwodadi pada tanggal 18 Januari 2019 telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan ini;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Purwodadi tidak sesuai dengan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang menuntut supaya Barang Bukti berupa 1 (satu) unit truk engkel warna kuning Mitshubisi colt Nopol : K-1586-KP dirampas untuk Negara, sehingga putusan MajelisHakim yang mengembalikan barang bukti berupa 1 (satu) unit truk engkel warna kuning Mitshubisi colt Nopol : K-1586-KP kepada yang berhak yaitu Suparman tidak sesuai /bertentangan dengan penjelasan atas Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pecegahan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 16 yang berbunyi ‘ Alat angkut dinyatakan telah mengangkut hasil hutan apabila sebagian atau seluruh hasil hutan telah berada didalam alat angkut untuk dikirim atau dipindahkan ketempat lain, disamping hasil hutan yang tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, alat angkut, baik darat maupun perairan yang digunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk Negara, hal itu dimaksudkan agar pemilik jasa angkutan /pegangkut ikut bertanggung jawab atas keabsahan hasil hutan yang diangkut. Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum mohon supaya Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menerima permohonan banding dan menyatakan sesuai dengan apa yang dimintakan dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada hari Rabu tanggal 2 Januari 2019 ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Purwodadi tanggal 9 Januari 2019 Nomor 195/Pid.B/LH/2018/PN Pwd, dan telah membaca, memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan kedua oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan telah ternyata didalam fakta hukum :
Bahwa kayu hasil penebangan tersebut baru dipindahkan dari tempat diambilnya, dinaikkan oleh 2 (dua) orang tenaga keatas truk, sehingga terdakwa belum sempat membawa kayu tersebut ketempat yang dituju oleh terdakwa. Oleh karena itu pengertian alat angkut belum mengarah ketempat tujuan sebagaimana dimaksud pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Oleh karena itu unsur mengangkut yaitu membongkar, menurunkan hasil hutan dari alat angkut belum memenuhi syarat sebagaimana dalam pasal tersebut diatas. Sehingga barang bukti truck tersebut tidak dapat dipakai sebagai alat angkut.
Bahwa truck yang diajadikan barang bukti berdasarkan keterangan saksi SUPARMAN adalah milik SUPARMAN sendiri yang dipinjam oleh terdakwa Priyanto dengan alasan untuk memuat barang tanpa dijelaskan untuk memuat apa, dan kebetulan truck tidak dipakai atau menganggur.
Dengan demikian maka menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi adalah adil apabila truck tersebut sudah seharusnya dikembalikan kepada saksi SUPARMAN.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi tanggal 9 Januari 2019 Nomor 195/Pid.B/LH/2018/PN Pwd. telah sesuai menurut hukum, karena itu patut untuk dipertahankan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut ditas, maka putusan Pengadilan Negeri Purwodadi tanggal 9 Januari 2019 Nomor 195/Pid.B/LH/2018/PN Pwd. yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri Purwodadi tanggal 9 Januari 2019 Nomor 195/Pid.B/LH/2018/PN Pwd.tersebut dikuatkan maka Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan patutlah dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ;
Mengingat, Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor 195/Pid.B/LH/2018/PN Pwd , tanggal 9 Januari 2019;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan segenapnya pada pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2019 oleh kami Murdiyono, S.H.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang selaku Hakim Ketua Majelis, H.Arifin, S.H.,M.M. dan Din Krisnayati, S.H. para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk pada hari Jumat, tanggal 5 April 2019 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta Harliati Kastolan, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tersebut tanpa dihadiri Penuntut Umum maupun Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, ttd H. Arifin, S.H., M.M. ttd Dina Krisnayati, S.H. | KETUA MAJELIS, ttd Murdiyono, S.H.,M.H. |
Panitera Pengganti
ttd
Harliati Kastolan, S.H.