214/PDT/2013/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 214/PDT/2013/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
BINA MITRA SEJAHTERA X MELANTON M.
KUAT
P U T U S A N
NOMOR : 214/PDT/2013/PT-MDN
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
---- PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili Perkara-perkara Perdata dalam Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara ;
KOPERASI KREDIT ( Credit Union ) BINA MITRA SEJAHTERA,
Beralamat di Jln. Sisingamangaraja No. 173 Kota
Pematang Siantar, yang semula disebut sebagai
TERGUGAT I sekarang sebagai PEMBANDING ;
LAWAN :
Drs. MELANTHON MANURUNG, umur 74 tahun, agama Kristen Protestan, pekerjaan Pensiunan PNS, alamat Jalan Rakutta Sembiring No. 95, Kel. Sigulang-Gulang, Kec. Siantar Utara, Pematang Siantar. Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya HARIARA MANURUNG, S.H., Advokad/Penasehat Hukum No. Induk Advokad B.982070, yang berkantor di Kantor Hukum HARIARA MANURUNG, S.H dan Rekan, beralamat di Jalan Melanthon Siregar No. 84 Pematang Siantar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Agustus 2012, yang semula sebagai PENGGUGAT sekarang sebagai TERBANDING ;
DAN :
WILMAN TURNIP, S.Pd, Ketua Koperasi KOPDIT C.U BINA MITRA SEJAHTERA, beralamat di Jln. Sisingamangaraja No. 173 Kota Pematang Siantar, yang semula disebut sebagai TERGUGAT II sekarang sebagai TURUT TERBANDING ;
Setelah.........
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :----- Setelah membaca semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
--------------------TENTANG DUDUKNYA PERKARA-----------------------
---- Telah memperhatikan dan mengutip isi salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 25 April 2013, Nomor : 58/Pdt.G/2012/PN-PMS, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar terhadap sebidang tanah diatasnya terdapat 1 (satu) bangunan rumah permanen yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Nomor 173, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar yang berukuran 25 M x 5 M dengan batas-batas sebagai berikut;
Sebelah Barat berbatas dengan rumah T. Tamba (Gorat) ;
Sebelah Timur berbatas dengan A. br. Sinaga/Sipayung ;
Sebelah Utara berbatas dengan Martha ;
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Sisingamangaraja ;
Menyatakan bahwa Tergugat I telah ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 563.157.000.- (lima ratus enam puluh tiga juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) ditambah dengan bunga 1,5 % setiap bulannya terhadap deposito SISUKA tanggal 4 Maret 2011 dan SISUKA tanggal 28 April 2011 hingga seluruh hutang dibayar lunas ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.743.000.- (satu juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah ;
----- Membaca Akte Banding Tergugat I / Pembanding pada tanggal 08 Mei 2013, permohonan banding mana telah diberitahukan dengan sempurna kepada Kuasa Hukum Penggugat/Terbanding pada tanggal 16 Mei 2013 dan kepada Tergugat II/Turut Terbanding tanggal 24 Mei 2013 ;
Membaca.............
----- Membaca Memori Banding dari Tergugat I / Pembanding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 30 Mei 2013 Memori Banding mana telah diserahkan dengan sempurna kepada Kuasa hukum Penggugat/Terbanding tanggal 30 Mei 2013, kepada Tergugat II/Turut Terbanding tanggal 30 Mei 2013 ;
----- Membaca Kontra Memori Banding dari Kuasa hukum Penggugat/Terbanding pada tanggal 04 Juni 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 04 Juni 2013 Kontra Memori Banding mana telah diserahkan dengan sempurna kepada Tergugat I/Pembanding tanggal 25 Juni 2013;
-------- Membaca Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Banding kepada Kuasa Hukum Penggugat/ Terbanding tanggal 05 Juni 2013, kepada Tergugat I pada tanggal 01 Juli 2013, kepada Tergugat II tanggal 01 Juli 2013, yang menerangkan bahwa kepada pihak yang berperkara telah diberitahukan akan haknya untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara No.58/Pdt.G/2012/PN-PMS. di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung hari berikutnya dari tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ;
TENTANG HUKUMNYA;
---- Menimbang, bahwa permohonan banding dari Tergugat I / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
----- Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi telah membaca dan mencermati Memori Banding yang diajukan oleh Tergugat I/Pembanding, Memori Banding mana, sejauh ada relevansinya, dianggap telah termasuk dalam pertimbangan hukum dibawah ini ;
-
25 April..........
---- Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 25 April 2013, Nomor : 58/Pdt.G/2012/PN-PMS. Berpendapat bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan kedua belah pihak, telah tepat dan benar menurut hukum, sedangkan Memori Banding yang diajukan oleh Tergugat I/Pembanding ternyata tidak terdapat hal-hal baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan a quo, oleh karena itu Memori Banding dimaksud harus dikesampingkan untuk selanjutnya Pengadilan Tinggi mengambil alih alasan-alasan dan pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut sebagai pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;-----Menimbang, bahwa berdasarkan kepada keseluruhan pertimbangan hukum diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 25 April 2013, No. 58/ Pdt.G/2012/PN-PMS, yang dimohonkan banding tersebut harus dikuatkan;
-----Menimbang, bahwa oleh karena pihak Tergugat I/Pembanding tetap berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan ini ;
-----Mengingat akan pasal-pasal dari Undang-Undang, serta ketentuan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I ;
----- Menerima permohonan banding dari Tergugat I/Pembanding tersebut ;
----- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 25 April 2013, Nomor : 58/Pdt.G/2012/PN-PMS yang dimohonkan banding tersebut ;
----- Menghukum Tergugat I/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ini sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
-
30 Oktober...........
---- DEMIKIANLAH, diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari : RABU tanggal 30 Oktober 2013, oleh Kami GATOT SUHARNOTO,SH. Hakim Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, DAHLIA BRAHMANA,SH.MH dan H.LEXSY MAMONTO,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 01 Agustus 2013, No. 214 / PDT / 2013/ PT - MDN, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : KAMIS tanggal 14 Nopember 2013 oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh LUHUT BAKO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya;HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
DAHLIA BRAHMANA,SH.MH GATOT SUHARNOTO,SH.
ttd
H.LEXSY MAMONTO,SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
LUHUT BAKO, SH.
Ongkos-Ongkos :
M e t e r a i ............... Rp. 6.000.-
R e d a k s i ...............Rp. 5.000.-
Biaya proses ............. Rp. 139.000.-
Jumlah Rp. 150.000.-