217/PDT/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 217/PDT/2014/PT-MDN
MAHRIN SINAGA X TUGIMIN
PERBAIKI
-
P U T U S A N
Nomor : 217/PDT/2014/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
MAHRIN SINAGA, Pekerjaan, Wiraswasta, Agama Islam,Tempat tinggal Jalan Selamat, Gg. Subrah No.10-A Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : JHONNY P. SIMBOLON, SH, M.T. SIMBOLON, SH dan RAMSES P. SINAGA, SH masing-masing Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum, yang berkantor pada Kantor Advokat/Pengacara SIMBOLON.M.T, SH & ASSOCIATES berkedudukan di Jln. Perbatasan No. 5/Jln. Gunung Krakatau Medan, berdasarkan surat kuasa khusus Tanggal 05 Juli 2012 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun pada tanggal 19 Nopember 2012 dibawah register nomor : 220/Leg/SK/2012 PN.SIM, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
L a w a n
N a m a : TUGIMIN, Pekerjaan Bertani, Tempat tinggal Desa Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I;
N a m a : SUMARDI, Pekerjaan Bertani, Tempat tinggal Desa Ria Naposo, Kampung Limapuluh, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
N a m a : MISDI, Pekerjaan Karyawan Afdeling II, Tinjauan II, Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun, Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT III;
N a m a : MULA TUA SIAGIAN, Pekerjaan Bertani, Tempat tinggal Desa Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV semula TERGUGAT IV;
N a m a : JAMALUDDIN SIRAIT, Pekerjaan Bertani, Tempat tinggal Desa Kampung Siajam, Kecamatan Sei Baleh, Kabupaten Asahan. Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING V semula TERGUGAT V;
N a m a : AMAN SINURAT, Pekerjaan Bertani, Tempat tinggal Desa Huta Dua Sei Lompong, Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun. Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VI semula TERGUGAT VI;
N a m a : SAHRUDDIN SINURAT, Pekerjaan Bertani, Tempat tinggal Desa Ujung Bayu/Huta I Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VII semula TERGUGAT VII;
N a m a : MASNEN PURBA, Pekerjaan Bertani Tempat tinggal Desa Aek Gerger, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VIII semula TERGUGAT VIII;
Dalam hal ini Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII diwakili oleh Kuasanya : HENDRI DUNAND, SH dan BAHREN SAMOSIR, SH. Advokat/ Penasehat Hukum pada ”BIRO BANTUAN HUKUM SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM MUHAMMADIYAH ASAHAN” berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Januari 2013 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun pada tanggal 23 Januari 2013 dibawah register nomor : 11/Leg/SK/2013/PN.SIM;
Pemerintah Republik Indonesia c/q. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun di Pematang Siantar. Selanjutnya disebut TURUT TERBANDING semu;a TURUT TERGUGAT. Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : PARIAMAN SIDABUTAR berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor : 827.a/14-12.08/XII tanggal 15 Desember 2012;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 66/Pdt.G/2012/PN.SIM, dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Membaca, surat gugatan Penggugat tertanggal 19 Nopember 2012 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun pada tanggal 20 Nopember 2012 dibawah register perkara Nomor: 66/Pdt.G/2012/PN-Sim, mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat ada memiliki dua bidang tanah pertanian, yang keduanya terletak dalam satu areal di Desa Teratak Nagodang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, berdasarkan 2 (dua) Sertifikat Hak Milik atas tanah yang keduanya diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun yaitu:-------- Tanah seluas 99.250 m2 (sembilan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh m2) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.2 Tahun 1993, tanggal 05 Februari 1993 a.n MAHRIN SINAGA (Penggugat) seluas Surat Ukur No. 4/1993, Tanggal 15 Januari 1993 dengan batas-batas:--------------------------------------------------------------------------- - Sebelah Timur dulu dengan tanah Bunhia Sinaga, sekarang dengan tanah Mahrin Sinaga;------------------------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Barat dengan tanah Amiruddin Sinaga;-----------------------------------------
- Sebelah Utara dengan Jalan Umum;-------------------------------------------------------
- Sebelah Selatan dengan jalan/PTP Kebun Tinjoan ;------------------------------------ Tanah seluas 99.254 m2 (sembilan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh empat m2) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.3 Tahun 1993 tanggal 10 Maret 1993 a.n BUNHIA SINAGA, Surat Ukur No. 170/1993 tanggal 3 Pebruari 1993, telah Penggugat beli dari BUNHIA SINAGA berdasarkan Akte Jual Beli No.20 Tahun 2011 tanggal 18 Maret 2011, dihadapan Notaris Suparno, SH Notaris di Medan dengan batas-batas:-----------------
- Sebelah Timur dengan tanah Darwin Sinaga;--------------------------------------------
- Sebelah Barat dengan Mahrin Sinaga;----------------------------------------------------
- Sebelah Utara dengan Jalan Umum;-------------------------------------------------------
- Sebelah Selatan dengan jalan/Kebun PTP Tinjouan;------------------------------------ Bahwa tanah seluas 99.250 dengan Sertifikat Hak Milik No.2 Tahun 1993 a.n. MAHRIN SINAGA (i.c Penggugat) pada ad. (1) diatas Penggugat beli dari Muhammad Thaib Sinaga berdasarkan surat perjanjian/penyerahan hak tanggal 03 Februari 1988, kemudian Penggugat mengurus penerbitan Sertifikat Hak Milik untuk tanah pertanian, hingga terbit Sertifikat Hak Milik No. 2 Tahun 1993 tanggal 15 Januari 1993 a.n. Mahrin Sinaga (i.c. Penggugat) tersebut;--------------------------- Bahwa sebelum Penggugat melakukan ganti-rugi atas tanah seluas 99.250 m2 tersebut dari Muhammad Thaib Sinaga, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan yang mungkin merugikan Penggugat, Penggugat terlebih duhulu melalukuan cek bersih dan ternyata seluas 99.250 m2 tersebut dalam keadaan bersih, tidak dalam silang-sengketa, bebas dari penguasaan pihak ketiga sesuai dengan bunyi perjanjian penyerahan hak atas tanah dengan Muhammad Thaib Sinaga tanggal 03 Februari 1988 tersebut dan Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Teratak Nagodang;----------------------- Bahwa sehingga penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 2 Tahun 1993 a.n. Marhin Sinaga/Penggugat tidak ada masalah dan telah sesuai dengan ketentuan undang-undang/peraturan hukum yang berlaku dan tanah 99.250 m2 tersebut sah milik Penggugat;---------------------------------------------------------- Bahwa demikian juga peralihan hak atas tanah seluas 99.254 m2 dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik No.3 Tahun 1993, A.n. BUNHIA SINAGA pada ad (2) diatas,-
Sewaktu Penggugat beli dari BUNHIA SINAGA, tidak ada masalah, dimana diatas tanah tersebut telah lebih dhulu ditanami kelapa sawit oleh BUNHIA SINAGA;---------- Bahwa pada halaman (3) alinea k-4 Akte Notaris No.20 tanggal 18-03-2011 tersebut dijelaskan bahwa seluas lebih kurang 2,5 Ha dari tanah seluas 99.254 m2 tersebut dikuasai dan diusahai oleh pihak ketiga (i.c. Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII), dengan menanami kelapa sawit;----------------------------------------------------------- Bahwa namun tanah seluas lebih kurang 2,5 Ha yang dikuasai pihak ketiga (i.c. Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII) tersebut tidak terlepas dari tanah seluas 99.254 m2 (yang diperjual belikan) sebagai mana isi Serifikat Hak Milik No. 3 Tahun 1993, Surat Ukur No. 170/1993 tanggal 3 Pebruari 1993 A.n. Bunhia Sinaga dikaitkan dengan bunyi Akte Notaris Soeparno, SH No.20, tanggal 18-03-201 Hal. 3 alinea ke-3 dan ke-4 tersebut.--------------------
Atau dengan perkataan lain, bahwa tanah seluas lebih kurang 2,5 Ha yang dikuasai pihak ketiga (i.c. Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII) tersebut adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah seluas 99.254 m2 dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik No.3 Tahun 1993 A.n BUNHIA SINAGA, yang diperjual belikan tersebut menjadi milik Penggugat;-------------------------------------
Bahwa namun sewaktu Penggugat selaku pemegang Hak atas tanah seluas 99.250 m2 (sembilan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh m2) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.2, Tahun 1993, dan----------------------------------------------------------------------Tanah seluas 99.254 m2 (sembilan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh empat m2) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.3 Tahun 1993 A.n. BUNHIA SINAGA, dikaitkan dengan Akte Jual Beli No.20 Tahun 2011 tanggal 18 Maret 2011, dihadapan Notaris Suparno, SH Notaris di Medan. hendak menguasai dan mengusai tanah tersebut;--------------------------- Tertugat-Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat VIII) telah mengusahai sebagian dari tanah tersebut dengan dengan menanami kelapa sawit serta merusak tanda batas (patok) yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun yaitu:---- 1. Tergugat I menguasai lebih kurang 2 (dua) Ha.
2. Tergugat II menguasai lebih kurang 2 (dua) Ha.
3. Tergugat III menguasai lebih kurang 1 (satu) Ha.
4. Tergugat IV mengusai lebih kurang 2 (dua) Ha.
5. Terguat V menguasai lebih kurang 13 (tiga belas) rante.
6. Tergugat VI menguasai lebih kurang 12 (dua belas) rante
7. Tergugat VII menguasai lebih kurang 3 (tiga) Ha.
8. Tergugat VIII menguasai lebih kurang 1 (satu) Ha.
Bahwa dengan demikian dari tanah milik Penggugat seluas 99.250 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.2 Tahun 1993 dan seluas 99.254 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.3 Tahun 1993 A.n BUNHIA SINAGA, dikaitkan dengan Akte Jual Beli No.20 Tahun 2011 tanggal 18 Maret 2011, dihadapan Notaris Suparno, SH = 198.504 m2,---------------------------
Tergugat I s/d Tergugat VIII telah menguasai tanpa hak seluas lebih kurang = 120.000 m2;---
Bahwa kepada Tergugat-Tergugat tersebut telah Penggugat memberitahukan secara baik-baik bahwa tanah yang dikuasainya tersebut adalah milik Penggugat dan memperlihatkan bukti hak kedua Sertifikat Hak Milik tersebut diatas, Tergugat-Tergugat malah mengancam akan membunuh Penggugat apabila Penggugat mengambil tanah yang dikuasai oleh Tergugat-Tergugat tersebut, tanpa dapat memperlihatkan ”alas hak” apapun atas penguasaan tanah milik Penggugat yang dirampasnya tersebut;---------
Bahwa akibat ancaman dan gangguan dari Tergugat-Tergugat tersebut untuk mengerjakan dan memanen kelapa sawait dari tanah yang Penggugat kuasai pun (seluas lebih kurang 78.504 m2) akibatnya menjadi terhalang atau terancam;--------------
Bahwa atas tindakan Tergugat-Tergugat yang menguasai tanah tersebut, Penggugat telah beberapa berupaya agar Tergugat-Tergugat mau mengembalikan tanah tersebut kepada Penggugat, baik melalui Moh. Thaib Sinaga dari mana tanah tersebut Penggugat beli yang kebetulan sebagai Ketua YAKARIR (Yayasan Karya Inti Rakyat), baik melalui Kepala Desa Teratak Nagodang, Camat Kecamatan hingga persoalan penggarapan liar dengan cara melawan hak yang dilakukan oleh Tergugat-Tergugat tersebut telah Penggugat laporkan ke Badan Pemerintah lainnya baik ke Bupati Simalungun maupun kepada Gubernur Sumatera Utara, namun tidak ada penyelesaiannya Tergugat-Tergugat tidak mau mengembalikan tanah perkara tersebut kepada Penggugat selaku pemilik yang sah;----------------------------------------
Bahwa malah sebaliknya pada sekitar tahun 2002, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII, melaporkan Penggugat ke Kantor Polisi Polsek Pasar Baru, Bosar Maligas karena tanah tersebut tanpa Penggugat ketahui dengan alasan apa dan dasar apa Tergugat VI s/d VIII melaporkan Penggugat ke Polisi,----------------------------------------
Bahwa perbuatan Tergugat I s/d Tergugat VIII sebagai mana Penggugat uraikan diatas adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat;-------------------------------------Oleh karena itu adalah pantas dan wajar apabila Penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Simalungun serta menuntut hak agar Tergugat-Tergugat mengembalikan tanah perkara yang dikuasai dan diusahai tanpa hak tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, serta menuntut kerugian lainnya yang timbul akibatkan perbuatan Tergugat-Tergugat yang melawan hukum tersebut seperti yang diuraikan dibawah ini:---------
Kerugian Materil :
Bahwa seandainya Tergugat-Tergugat tidak merampas/menguasai tanpa hak tanah milik Penggugat tersebut, Penggugat akan menanami tanah tersebut dengan kelapa sawit sebagai mana waktu Penggugat memohon penerbitan sertifikat hak milik akan menjadikan tanah tersebut menjadi tanah pertanian, dan saat ini Tergugat-Tergugat telah memanen kelapa sawit dari masing-masing tanah yang dikuasai tanpa hak tersebut;-----------------------------------------
Bahwa setiap 1 Ha tanah tersebut akan menghasilkan buah kelapa sawit sebanyak 800 kg/bulan, harga 1 kg = Rp.1.300;----------------------------------------------------------
dengan demikian setiap 1 Ha akan menghasilkan = 800 x Rp.1.300 = Rp.1.040.000,- (satu juta empat puluh ribu)/bulan;-----------------------------------------
Bahwa oleh karena itu adalah wajar dan menurut hukum apabila Penggugat menuntut ganti kerugian kepada Tergugat-Tergugat dihitung sejak Januari 1993 hingga gugatan ini didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun = selama 9 tahun 11 bulan, (9 tahun = 108 bulan + 11 bulan = 119 bulan) masing-masing dihukum menurut luas tanah yang dikuasai dan diusahai sesuai dengan hasil panen kelapa sawit dari tanah tersebut begitu putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, masing-masing:- Kepada Tergugat I menguasai lebih kurang 2 Ha sebesar = 2 x Rp.1.040.000,- x 119 bulan = Rp. 247.520.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus duapuluh ribu rupiah);
Tergugat II menguasai lebih kurang 2 (dua) Ha, sebesar = 2 x Rp.1.040.000,- x 119 bulan = Rp. 247.520.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus duapuluh ribu rupiah);
Tergugat III menguasai lebih kurang 1 (satu) Ha, sebesar = 1 x Rp.1.040.000,- x 119 bulan = Rp. 123.460.000,- (seratus dua puluh tiga juta empat ratus enem puluh juta rupiah);
Tergugat IV mengusai lebih kurang 2 (dua) Ha, sebesaar = 2 x Rp.1.040.000,- x 119 bulan = Rp. 247.520.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus duapuluh ribu rupiah);
Terguat V menguasai lebih kurang 13 (tiga belas) rante, sebesar = 119 x Rp.540.800 = Rp. 64.355.200,- (enam puluh empat juta tiga ratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah);
Tergugat VI menguasai lebih kurang 12 (dua belas) rante, sebesar = 119 x Rp.4.992.800 = Rp 59.404.800,-(lima puluh sembilan juta empat ratus empat ribu delapan ratus rupiah).
Tergugat VII menguasai lebih kurang 3 (tiga) Ha, sebesar = 3 x Rp.1.040.000,- x 119 bulan = Rp. Rp. 371.280.000,- ( tiga ratus tujuh puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Tergugat VIII menguasai lebih kurang 1 (satu) Ha, sebesar = 1 x Rp.1.040.000,- x 119 bulan = Rp. Rp. 123.680.000,- ( seratus dua puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa bertitik tolak dari uraian dan fakta juridis diatas telah jelas dan terbukti bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat maupun ahli waris lainnya dari Alm. T.M.Sirait dan isterinya A.R Br. Sianipar;------------------------------------------------
Bahwa oleh karenanya itu cukup beralasan apabila Penggugat mengajukan gugatan ini selanjutnya menuntut Tergugat I s/d Tergugat VIII agar Tergugat-Tergugat tersebut maupun siapa saja yang mendapat hak darinya untuk mengosongkan tanah terperkara dari segala apa benda miliknya dari atas tanah tersebut baik benda bergerak maupun tidak bergerak selanjutnya menyerahkannya dalam keadaan baik kepada Penggugat;----
Bahwa guna menjaga agar gugatan ini tidak menjadi nihil nantinya dan untuk menjaga itikad buruk dari Tergugat mengalihkan tanah perkara kepada pihak lain mohon kepada Pengadilan/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar sudi meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) diatas tanah terperkara maupun terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat I s/d Tergugat VIII;-------------------------------
Bahwa selain itu Penggugat memohon agar menghukum Tergugat I s/d Tergugat VIII membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari bila lalai mematuhi putusan perkara ini apabila gugatan ini telah mempunyai hukum tetap;---------
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Simalungun agar sudi kiranya menentukan hari persidangan dan memanggil para pihak yang berperkara guna mengadili perkara ini seraya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut;-------------------
PRIMAIR:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------------
Menyatakan perbuatan Tergugat I s/d Tergugat VIII tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;---------------------------------------------------------------
Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik No.2, Tahun 1993, tanggal 05 Februari 1993 A.n. MAHRIN SINAGA (Penggugat) seluas Surat Ukur No. 4/1993 tanggal 15 Januari 1993 dan Sertifikat Hak Milik No.3 Tahun 1993 tanggal 10 Maret 1993 A.n BUNHIA SINAGA, Surat Ukur No. 170/1993 tanggal 3 Pebruari 1993, dikaitkan dengan Akte Jual Beli No.20 Tahun 2011, tanggal 18 Maret 2011 antara Penggugat dengan BUNHIA SINAGA dihadapan Notaris Suparno, SH Notaris di Medan;---------------------------------------------------
Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 99.250 m2 (sembilan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh m2) yang terletak di Desa Teratak Nagodang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun dengan batas-batas:-------------------- - Sebelah Timur dulu dengan tanah Bunhia Sinaga, sekarang dengan tanah Mahrin Sinaga;
- Sebelah Barat dengan tanah Amiruddin Sinaga;
- Sebelah Utara dengan Jalan Umum;
- Sebelah Selatan dengan jalan/PTP Kebon Tinjouan;
berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.2 Tahun 1993 tanggal 05 Februari 1993 A.n MAHRIN SINAGA (Penggugat) Surat Ukur No. 4/1993 tanggal 15 Januari 1993 tersebut;----------------
Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 99.254 m2 (sembilan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh empat m2) yang terletak di Desa Teratak Nagodang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun dengan batas-batas:------ - Sebelah Timur dengan tanah Darwin Sinaga;
- Sebelah Barat dengan Mahrin Sinaga;
- Sebelah Utara dengan Jalan Umum;
- Sebelah Selatan dengan jalan/Kebon PTP Tinjouan;
berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.3 Tahun 1993 tanggal 10 Maret 1993, Surat Ukur No. 170/1993 tanggal 3 Pebruari 1993 A.n BUNHIA SINAGA dikaitkan dengan Akte Jual Beli No.20 Tahun 2011 tanggal 18 Maret 2011, antara Penggugat dengan BUNHIA SINAGA dihadapan Notaris Suparno, SH, Notaris di Medan;-------------------------------- Menghukum Tergugat I s/d Tergugat VIII ataupun orang lain yang mendapat hak dari Tergugat-Tergugat tersebut untuk mengosongkan tanah terperkara dari segala apa benda miliknya dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;---
Menyatakan segala surat-surat yang ditimbulkan oleh Tergugat I s/d Tergugat VIII atau siapa saja yang menimbulkan hak atas tanah terperkara kepada pihan lain tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;------------------------
Menghukum Tergugat I s/d Tergugat VIII untuk mengganti kerugian kepada Penggugat setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap masing-masing :----------- Tergugat I sebesar Rp. 247.520.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Tergugat II sebesar Rp. 247.520.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Tergugat III sebesar Rp. 123.460.000,- (seratus dua puluh tiga juta empat ratus enem puluh juta rupiah);
Tergugat IV sebesar Rp. 247.520.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Terguat V sebesar = 119 x Rp.540.800 = Rp. 64.355.200,- (enam puluh empat juta tiga ratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah);
Tergugat VI sebesar = 119 x Rp.4.992.800 = Rp 59.404.800,-(lima puluh sembilan juta empat ratus empat ribu delapan ratus rupiah);
Tergugat VII sebesar = 3 x Rp.1.040.000,- x 119 bulan = Rp. Rp. 371.280.000,- ( tiga ratus tujuh puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Tergugat VIII Rp.1.040.000,- x 119 bulan = Rp. Rp. 123.680.000,- ( seratus dua puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
10. Menghukum Tergugat 1 s/d Tergugat VIII untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari atas kelalaiannya tidak mematuhi putusan perkara ini apabila telah mempunyai kekuatan hukum tetap;---------
11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan diatas tanah terperkara;-----------------------------------------------------------------------------------
12. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat VIII untuk membayar biaya yang timbul selama perkara;----------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Membaca, perbaikan gugatan Penggugat yaitu sebagai berikut :
Pada halaman (5) baris ke-4 tertulis “…………… selama 9 tahun 11 bulan ( 9 tahun = 108 bulan + 11 bulan =119 bulan ) masing-masing…..dst “;-------------------------
Yang sebenarnya adalah :
“………….. selama 19 Tahun 11 bulan =239 bulan, = 239 x Rp.1.040.000.-/bulan/Ha = Rp.248.560.000.-/bulan/Ha masing-masing……dst atau yang patut menurut Pengadilan;----------------------------------------------------------------------------
Dibawah point (8) ditambahkan kalimat baru yang bunyinya : “ atau yang pantas menurut Pengadilan/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;-----
Pada halaman (6) baris alinea ke-6 tertulis “……….. Perbuatan Tergugat I, Tergugat, II, Tergugat III dan Tergugat IV “ adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat maupun ahli waris lainnya dari Alm. T.M Sirait dan istrinya A.R Br. Sianipar;
Diganti menjadi “…… perbuatan Tergugat I s/d VIII adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;----------------------------------------------------------
“ maupun ahli waris lainnya dari Alm. T.M Sirait dan istrinya A.R Br. Sianipar “ dicoret atau dihapus;----------------------------------------------------------------------------
Membaca, jawaban dari Tergugat I s/d Tergugat VIII dan Turut Tergugat, yang mengemukakan sebagai berikut :
TENTANG EKSEPSI.
Tentang Surat Kuasa Penggugat Tidak Memenuhi Syarat Formil Yang Ditentukan Dalam Pasal 123 Ayat (1) HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 01 Tahun 1971, tanggal 23 Januari 1971 juncto Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994.
Bahwa berdasarkan surat gugatannya, Kuasa Hukum dari Penggugat dengan jelas telah menyatakan bahwa yang menjadi dasar (legal standing) bagi kuasa hukum dari Penggugat untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo adalah didasarkan atas Surat Kuasa Khusus, Tanggal 05 Juli 2012;----------------------------------------
Bahwa akan tetapi, ternyata Surat Kuasa Khusustanggal 05 Juli 2012 yang dibuat antara Penggugat Inperson (MAHRIN SINAGA) dengan Kuasa Hukumnya tersebut tidak memenuhi persyaratan formil sebagai Surat Kuasa Khusus untuk berperkara di depan pengadilan;---------------------------------------------
Bahwa dalam Surat Kuasa Khusustanggal 05 Juli 2012 dimaksud, Penggugat Inperson (Mahrin Sinaga) memberikan kuasa pada Kuasa Hukumnya, hal sebagaimana dikutip berikut ini:-------------------------------------------------------------- Khusus
Membela hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa untuk mempertahankan hak atas 2 bidang tanah masing-masing seluas 99.250 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 2 tahun 1993 Surat ukur No 4 tahun 1993 atas nama Mahrin Sinaga (pemberi kuasa) diterbitkan BPN Kabuapten Simalungun dan tanah seluas 99.254 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 3 tahun 1993 atas nama Bunhia Sinaga diterbitkan BPN Kabupaten Simalungun yang dibeli oleh Pemberi Kuasa berdasarkan akte jual beli No 20 tanggal 18 Maret 2011 dibuat di hadapan Notaris Suparno, SH Notaris di Medan, kedua bidang tanah mana terletak di Desa Taratak Nagodang, Kecamatan Bosar Maligas, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara;----- Bahwa berdasarkan surat kuasa tersebut di atas, jelas bahwa kuasa yang diberikan oleh Penggugat Inperson (Mahrin Sinaga) kepada Kuasa Hukumnya, hanya merupakan penyerahan urusan dari Penggugat Inperson (Mahrin Sinaga) kepada Kuasa Hukumnya untuk mempertahankan hak atas 2 (dua) bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 2 tahun 1993 dan Sertifikat Hak Milik No 3 tahun 1993;-----
Bahwa dengan demikian, sangat nyata bahwa kuasa yang diberikan oleh Penggugat Inperson (Mahrin Sinaga) kepada Kuasa Hukumnya tersebut bukan kuasa khusus untuk beracara di depan Pengadilan;---------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan ketentuan praktik beracara di depan Pengadilan perdata surat kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa pada kuasanya haruslah bersifat khusus, artinya kuasa tersebut haruslah secara khusus menyebutkan bahwa kuasa tersebut digunakan untuk mengajukan gugatan di depan pengadilan dengan tegas menyebutkan konpetensi relatif dari pengadilan dan menyebutkan pula pihak/subjek yang berperkara serta menyebutkan objek sengketa yang akan diajukan kedepan Pengadilan;----------------------------------------
Bahwa pemahaman hukum sebagaimana di atas didasarkan pada ketentuan Pasal 123 ayat (1) HIR yang mewajibkan surat kuasa yang digunakan didepan pengadilan haruslah surat kuasa khusus, dan juga didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. Nomor 6 tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994, yang mengharuskan surat kuasa yang digunakan untuk beracara di depan pengadilan adalah surat kuasa khusus yang menyebutkan hal sebagai berikut:--------------------------------------------- Menyebut dengan jelas dan spesipik surat kuasa untuk berperan di pengadilan;
Menyebut kompetensi relatif;
Menyebut identitas dan kedudukan para pihak dan;
Menyebut secara ringkas dan kongkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. tersebut di atas, jelas menegaskan bahawa syarat sebagai surat kuasa khusus dalam perkara perdata adalah harus dengan jelas atau secara khusus menyebutkan kuasa tersebut untuk berperan di pengadilan, menyebut konpetensi relatif, kedudukan para pihak serta menyebutkan secara ringkas dan kongkret objek yang disengketakan;------------------
Bahwa, dengan demikian kuasa yang diberikan oleh Penggugat Inperson (Mahrin Sinaga) kepada Kuasa Hukumnya, yang hanya merupakan Kuasa Umum berupa penyerahan urusan untuk mempertahankan hak atas 2 (dua) bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 2 tahun 1993 dan Sertifikat Hak Milik No 3 tahun 1993, Bukan kuasa yang disyaratkan oleh ketentuan Pasal 123 ayat (1) HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. Nomor 6 tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994;
Bahwa surat kuasa yang diberikan oleh Penggugat Inperson (Mahrin Sinaga) kepada Kuasa Hukumnya adalah suarat kuasa yang bersifat umum, karena hanya menyebutkan atau memberikan wewenang untuk mempertahankan hak atas 2 (dua) bidang tanah, sedangkan secara hukum usaha mempertahankan hak tersebut bukanlah harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan ke depan pengadilan;----------------------
Bahwa oleh karena surat kuasa yang diberikan oleh Penggugat Inperson (Mahrin Sinaga) kepada Kuasa Hukumnya adalah surat kuasa yang bersifat umum, maka secara hukum hukum kuasa Penggugat tidak dapat atau tidak berwenang untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima; --------------
Bahwa selain itu ternyata surat kuasa yang digunakan dalam mengajukan gugatan a quo tidak menyebutkan para pihak atau subjek yang akan digugat, sehingga hal tersebut jelas sangat menunjukkan bahwa kuasa tersebut bersifat umum;--------------
Bahwa pemahaman hukum tersebut juga didasarkan pada pertimbangan hukum dari Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. Nomor: 531 K/Sip/1973, tanggal 25 Juli 1974, yang menyatakan: “Surat kuasa untuk menjaga, mengurus harta, tanah, rumah, utang dan semua kepentingan pemberi kuasa adalah kuasa umum, oleh karena itu tidak sah sebagai kuasa khusus untuk mewakili pemberi kuasa di depan pengadilan“ dan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. Nomor: 1712 K/Pdt/1984, tanggal 17 Oktober 1985, yang menyatakan: “ surat kuasa yang tidak menyebut pihak atau subjek maupun objek perkara, dianggap tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA No.01 Tahun 1971” ;-------------------
Bahwa oleh karena kuasa yang diberikan oleh Penggugat Inperson (Mahrin Sinaga) kepada Kuasa Hukumnya, bukan kuasa yang dapat digunakan untuk beracara di depan pengadilan atau tidak sah, maka dengan demikian secara hukum Kuasa Hukum Penggugat Inperson (Mahrin Sinaga) tidak memiliki kapasiatas dan wewenang untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo;----------
Bahwa demikian juga dengan tuntutan ganti kerugian, tuntutan dwangsom yang diajukan dalam perkara a quo, Kuasa Hukum Penggugat tidak memiliki kapasitas dan wewenang untuk mengajukannya karena hal tersebut tidak diberikan atau dikuasakan oleh Penggugat Inperson (Mahrin Sinaga) kepada Kuasa Hukumnya; --
Bahwa oleh karena Surat Kuasa tanggal 05 Juli 2012 merupakan surat kuasa yang tidak sah, maka dengan demikian Kuasa Hukum Penggugat tidak memiliki kapasitas dan kewenanangan mengajukan gugatan dalam perkara a quo (non legitima persona standi in judicio), sehingga sangat berdasarkan hukum dan keadilan jika gugatan dalam perkara a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;--------
Tentang Gugatan PengugatKurang Para Pihak Berperkara (Exceptio Plurium Litis Consortium).
Bahwa menurut Hukum Acara Perdata, gugatan mengenai sengketa hak atas suatu kebendaan harus mengikutsertakan seluruh pihak atau subjek hukum yang memiliki hubungan hukum dengan objek yang dipersengketakan, sehingga pemeriksaan dan putusan atas sengketa tersebut tidak merugikan hak dan kepentingan setiap subjek hukum yang memiliki hubungan hukum dengan objek terperkara dan hal tersebut juga dimaksudkan agar pemeriksaan terhadap suatu perkara tersebut dapat menjadi jelas dan terang;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Surat Gugatannya, Penggugat mendalilkan ada memiliki 2 (dua) bidang tanah pertanian yang terletak di Desa Teratak Nagodang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, yang diperoleh/dibeli Penggugat dari:---------------
Muhammad Thaib Sinaga, berdasarkan suarat perjanjian/penyerahan hak tanggal 03 Pebruari 1988;-------------------------------------------------------------------
Bunhia Sinaga, berdasarkan Akte Jual Beli No. 20 Tahun 2011 tanggal 18 Maret 2011;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian Penggugat telah mengakui dengan tegas, bahwa adanya hubungan hukum Penggugat dengan tanah yang menjadi objek pekara a quo adalah berdasarkan adanya perbuatan hukum dengan titel jual beli yang dilakukan oleh Penggugat dengan Muhammad Thaib Sinaga dan dengan Bunhia Sinaga atas bidang tanah yang menjadi objek perkara a quo;-------------------------------------------
Bahwa tetapi dalam Surat Gugatannya, Penggugat tidak menarik dan mendudukkan Muhammad Thaib Sinaga dan Bunhia Sinaga sebagai pihak yang digugat secara bersama-sama dengan ParaTergugat;------------------------------------------------------
Bahwa seharusnya Muhammad Thaib Sinaga dan Bunhia Sinaga selaku subjek hukum yang telah menjual bidang tanah yang menjadi objek perkara a quo kepada Penggugat, semestinya ditarik dan didudukkan sebagai Turut Tergugat dalam perkara ini;-------------
Bahwa dengan tidak diikutsertakannya Muhammad Thaib Sinaga dan Bunhia Sinaga, maka para pihak dalam perkara a quo menjadi kurang lengkap (plurium litis consortium), sehingga hal tersebut jelas merugikan kepentingan pembelaan ParaTergugat untuk membuktikan maupun mengungkap kebenaran perkara a quo secara tuntas dan menyeluruh;-----------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena para pihak berperkara dalam perkara a quo kurang lengkap, maka sangat berdasarkan hukum dan keadilan jika gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);---------------------------
Pemahaman hukum tersebut di atas didasarkan pada kaidah hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I, Nomor: 1078 K/Sip/1972, tanggal 11 Nopember 1975, yang menyatakan: “Bahwa Tergugat II pembanding mendalilkan bahwa tanah sengketa telah dijual kepadanya oleh Paultje Pinontoan dan ia meminta agar Saartje dan Paultje Pinontoan juga dipanggil dalam perkara ini. Bahwa seharusnya Paultje Pinontoan itu di ikut sertakan dalam perkara, sebagai pihak yang telah menjual tanah tersebut kepada tergugat-terbanding dan Saartje Pinontoan berhak penuh atas warisan yang belum dibagi itu, bahwa berdasarkan kekurangan formil ini gugatan penggugat-terbanding harus dinyatakan tidak dapat diterima”;-----------
Tentang Gugatan Pengugat Tidak Jelas/Kabur (obscuur libelium) karena dalil Gugatan Saling Bertentangan Satu Dengan lainnya.
Bahwa dalam surat gugatannya, Penggugat telah mendalilkan bahwa sewaktu Penggugat membeli tanah dari Bunhia Sinaga berupa tanah seluas 99.254 m2 dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 3 tahun 1993 atas nama Bunhia Sinaga tidak ada masalah, dimana di atas tanah tersebut telah terlebih dahulu ditanami kelapa sawit oleh Bunhia Sinaga (mohon periksa dan baca surat gugatan halaman 3 alinea 5);---------
Bahwa selanjutnya dalam gugatannya, Penggugat juga telah mendalilkan bahwa pada halaman 3 alinea ke 4 Akte Notaris No. 20 tanggal 18 Maret 2011, menjelaskan bahawa seluas 2,5 Ha dari tanah seluas 99.254 m2 tersebut dikuasai dan diusahai oleh pihak ketiga (i.c. Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII), dengan menanami kelapa sawit. (mohon periksa dan baca surat gugatan halaman 3 alinea 6);---
Bahwa berdasarkan dua dalil gugatan Penggugat tersebut di atas, jelas bahwa terdapat suatu pertentangan atara kedua dalil gugatan tersebut, karena pada dalil angka 1 di atas Penggugat menyatakan bahwa pada saat membeli tanah dari Bunhia Sinaga tanggal 18 Maret 2011 tidak ada masalah dan di atas tanah tersebut telah terlebih dahulu ditanami kelapa sawit oleh Bunhia Sinaga, akan tetapi pada dalil gugatan berikutnya, Penggugat menyatakan bahwa dalam Akte Jual Beli No 20, tanggal 18 Maret 2011, di jelaskan bahwa sebahagian dari bidang tanah yang dibelinya tersebut seluas 2,5 Ha dikuasai dan diusahai oleh pihak ketiga (i.c. Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII), dengan menanami kelapa sawit;-----------------------
Bahwa berdasarkan kedua dalil gugatan Penggugat tersebut jelas menunjukkan adanya pertentangan dalil gugatan antara satu dengan lainnya, dimana di satu sisi Penggugat menyatakan pada saat terjadinya transaksi jual beli sama sekali tidak ada masalah dengan bidang tanah tersebut karena seluruhnya telah ditanami oleh Bunhia Sinaga dengan tanaman kelap sawit;----------------------------------------------------------
Bahwa akan tetapi pada dalil gugatan berikutnya Penggugat dengan nyata dan tegas pula menyatakan bahwa pada saat transaksi jual beli sebahagian dari bidang tanah yang dibelinya tersebut seluas 2,5 Ha dikuasai dan diusahai oleh pihak ketiga (i.c. Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII), dengan menanami kelapa sawit; -
Bahwa akibat adanya pertentangan antara dalil gugatan Penggugat tersebut di atas, telah menyebabkan dalil gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur (obscuur libelium) sehingga menyebabkan Para Tergugat khususnya Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII mengalami kesulitan dalam menggunakan hakya untuk melakukan pembelaan dalam perkara a quo;----------------------------------------
Bahwa selain itu, pertentangan dalil gugatan Penggugat juga terdapat pada pada dalil gugatan Penggugat halaman 3 alinea 6,7 dan alinea 8 dengan dalil gugatan pada halaman 4 alinea 2;----------------------------------------------------------
Bahwa dalam dalil gugatan Penggugat halaman 3 alinea 6,7 dan alinea 8, Penggugat dengan nyata dan tegas menyatakan bahwa Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII secara bersama-sama menguasai dan mengusahai bidang tanah milik Penggugat seluas lebih kurang 2,5 Ha;-------------------------------------
Bahwa akan tetapi pada dalil gugatan pada halaman 4 alinea 2 angka 6, 7 dan 8, Penggugat dengan tegas pula menyatakan bahwa:------------------------------------------
Tergugat VI menguasai tanah Penggugat seluas lebih kurang 12 (dua belas) rante;
Tergugat VII menguasai tanah Penggugat seluas lebih kurang 3 (tiga) Ha;
Tergugat VIII menguasai tanah Penggugat seluas lebih kurang 1 (satu) Ha;
sehingga dengan demikian jumlah bidang tanah yang dikuasai oleh Terguggat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII adalah seluas 4 Ha 12 Rante ;---------------------- Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, jelas bahwa dalil gugatan Penggugat tersebut nyata saling bertentangan antara satu dengan lainnya, karena disatu sisi Terguggat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII dikatan menguasai tanah seluas lebih kurang 2,5 Ha, dan disatu sisi lain dikatan Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII menguasai 4 Ha 12 Rante;-------------------------------------- Bahwa akibat adanya pertentangan antara dalil gugatan Penggugat tersebut di atas, telah menyebabkan dalil gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur (obscuur libelium) sehingga menyebabkan Para Tergugat khususnya Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII mengalami kesulitan dalam menggunakan hakya untuk melakukan pembelaan dalam perkara a quo;---------------------------------------- Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur (obscuur libelium) karena terdapat pertentangan antara dalil gugatan yang satu dengan lainnya, maka sangat berdasarkan hukum dan keadilan jika gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);------------------------------------------------
Tentang Gugatan Pengugat Tidak Jelas/Kabur (obscuur libelium) karena Tidak Menerangkan dan Menjelaskan Ukuran Dan Batas-Batas Dari Bidang Tanah Yang Menjadi Objek Gugatan A Quo;-------------------------------------------------------
Bahwa dalam gugatannya, Penggugat telah mendalilkan bahwa Penggugat memiliki 2 bidang tanah masing-masing seluas 99.250 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 2 tahun 1993 atas nama Mahrin Sinaga dan tanah seluas 99.254 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 3 tahun 1993 atas nama Bunhia Sinaga yang dibeli berdasarkan akte jual beli No 20 tanggal 18 Maret 2011 dibuat di hadapan Notaris Suparno, SH Notaris di Medan, kedua bidang tanah mana terletak di Desa Taratak Nagodang, Kecamatan Bosar Maligas, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara;-------
Bahwa selanjutnya, dalam gugatannya Penggugat menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII telah mengusahai sebahagian dari bidang tanah tersebut dengan cara menanani tanaman kelapa sawit, dengan rincian sebagai berikut:-------------------- Tergugat I menguasai lebih kurang 2 (dua) Ha;
Tergugat II menguasai lebih kurang 2 (dua) Ha;
Tergugat III menguasai lebih kurang 1 (satu) Ha;
Tergugat IV menguasai lebih kurang 2 (dua) Ha;
Tergugat V menguasai lebih kurang 13 (tiga belas) rante;
Tergugat VI menguasai lebih kurang 12 (dua belas) rante;
Tergugat VII menguasai lebih kurang 3 (tiga) Ha;
Tergugat VIII menguasai lebih kurang 1 (satu) Ha;
Bahwa ternyata dalam surat gugatanya tersebut Penggugat tidak menjelaskan ukuran dan batas-batas dari masing-masing bidang tanah yang menurut Penggugat telah dikuasai oleh Para Tergugat tersebut di atas; -----------------------------------------------
Bahwa surat gugatan Penggugat yang sama sekali tidak menguraikan secara jelas dan terperinci batas-batas dan ukuran-ukuran dari masing-masing bidang tanah yang menurut Penggugat telah dikuasai oleh Para Tergugat tersebut telah menyebabkan ParaTergugat sama sekali tidak dapat mengetahui secara pasti dan persis di mana sebenarnya tanah yang dimaksud Penggugat dalam surat gugatanya tersebut telah dikuasai oleh Para Tergugat;-----------------------------------------------
Bahwa gugatan Penggugat yang demikian tersebut, sangat nyata telah bertentangan dengan teori dan praktik Hukum Acara Perdata yang mengharuskan Penggugat untuk menguraikan dan menjelaskan secara terperinci, batas-batas dan ukuran tanah yang menjadi objek terperkara, supaya suatu gugatan tidak menjadi kabur;--------------------
Bahwa dengan tidak diuraikannya secara jelas dan terperinci masing-masing batas-batas dan ukuran dari masing-masing bidang tanah yang dikuasai ParaTergugat dalam perkara a quo, maka secara hukum gugatan Penggugat menjadi kabur/tidak jelas (obscuur libelum);--------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat kabur, maka sangat beralasan menurut hukum jika gugatan dalam perkara a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);--------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemahaman hukum tersebut diatas, bersesuaian dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., Nomor: 1149 K/Sip/1975, tanggal 17 April 1975 yang menyatakan: ”karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak/batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima”;---------------------------------------
TENTANG POKOK PERKARA.
Bahwa segala dalil yang dikemukakan pada bagian Tentang Eksepsi di atas merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari dan oleh karena itu mohon dianggap secara mutatis mutandis telah dikemukakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII, pada bagian Jawaban Tentang Pokok Perkara ini;------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII membantah dan menolak secara tegas seluruh dalil yang dikemukakan Penggugat sebagaimana termuat dalam Surat Gugatan, bertanggal 19 Nopember 2012, kecuali terhadap dalil Gugatan yang diakui oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII secara jelas, nyata dan utuh kebenarannya;--------------------------------------- Tentang Tergugat I.
Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat I telah menguasai bidang tanah milik Penggugat seluas ± 2 (dua) Ha;---------------------
Bahwa Tergugat I sama sekali tidak memahami tentang bidang tanah seluas ± 2 (dua) Ha yang dimaksudkan Penggugat dalam gugatannya, yang menurut Penggugat telah dikuasai oleh Tergugat I;-----------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I memiliki sebidang tanah seluas ± 2 (dua) Ha yang terletak setempat dikenal dengan nama (dahulu) Kp. Sei Lompong, Desa Taratak Nagodang, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, sekarang Dusun III, Desa Riyah Naposo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------- Sebelah Timur dahulu dengan tanah Maklen dan Aja Sirait, sekarang dengan Jamaluddin sirait dan Raminta;
Sebelah Barat dengan tanah Nahir dan Ramli;
Sebelah Utara dengan sungai bejangkar ;
Sebelah Selatan dahulu dengan tanah Duajib sekarang Misdi;
Bahwa bidang tanah Tergugat I tersebut di atas, di dalamnya terdapat jalan atau terpotong oleh jalan yang daluhunya jalan kecil dan sekarang difusngsikan sebagai jalan besar;--------
Bahwa dahulunya bidang tanah sebagaimana dimaksud di atas adalah merupakan milik Aja Sirait yang kemudian di jual kepada Amir Batu Bara sesuai dengan Surat Penyerahan Hak tanggal 19 Juli 1976;---------------------------------------------------------
Bahwa setelah menjadi milik Amir Batu Bara, kemudian bidang tanah sebagaimana dimaksud ditas dialihkan hak kepemilikannya oleh Amir Batu Bara kepada H.M.M. Sebayang, sesuai dengan Surat Penyerahan Tanah, tanggal 13 Mei 1985;----------------
Bahwa kemudian pada tahun 1993 bidang tanah tersebut dialihkan hak kepemilikannya oleh H.M.M. Sebayang kepada Tergugat I dan saat terjadinya peralihan hak tersebut di atas bidang tanah tersebut telah terdapat tanaman kelapa sawit; ----------------------------------
Bawa sejak tahun 1993 sampai dengan adanya perkara a quo, Tergugat I sama sekali tidak pernah mendapat teguran, hambatan maupun halangan agar tidak menguasai dan mengusahai bidang tanah sebagaimana dimaksud pada diktum angka 3 di atas, yang diajukan oleh pihak manapun, termasuk dan tidak terkecuali Penggugat a quo;-
Bahwa oleh karena bidang tanah seluas + 2 (dua) Ha sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas di peroleh Tergugat I atas dasar perbutan hukum yang dibenarkan/dibolehkan secara hukum serta telah diusahai dan dikuasai secara terus menerus sejak tahun 1976 oleh Amir Batu Bara, H.M.M. Sebayang, kemudian dilanjutkan Tergugat I atau telah selama 36 (tiga puluh enam) tahun, tanpa teguran, hambatan dan gangguan dari pihak manapun, maka demi hukum dan keadilan Tergugat I haruslah dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad baik dan menyatakan bidang tanah dimaksud merupakan kepunyaan sah Tergugat I;--------
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dalil gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat I telah menguasai bidang tanah miliknya seluas ± 2 (dua) Ha selama 19 tahun 11 bulan sangatlah tidak berdasar, maka sangat berdasarkan hukum dan keadilan jika gugatan Penggugat haruslah ditolak;------------------------------------- Tentang Tergugat II.
Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat II telah menguasai bidang tanah milik Penggugat seluas ± 2 (dua) Ha;-------------------
Bahwa Tergugat II sama sekali tidak memahami tentang bidang tanah seluas ± 2 (dua) Ha yang dimaksudkan Penggugat dalam gugatannya, yang menurut Penggugat telah dikuasai oleh Tergugat II;------------------------------------------------
Bahwa sejak tahun 1985 Tergugat II telah memiliki sebidang tanah seluas ± 2 yang terletak setempat dikenal dengan nama (dahulu) Kp. Sei Lompong, Desa Taratak Nagodang, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, sekarang Dusun III, Desa Riyah Naposo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:-------------------------------------------- Sebelah Timur dengan (dahulu) tanah Titah Sirait, sekarang tanah Syahdin Sirait + 116 m;
Sebelah Barat dengan (dahulu) Mahrim Sinaga, sekarang tanah Amri Sinaga + 70 m;
Sebelah Utara dengan (dahulu) tanah Aja Sirait, sekarang tanah Misdi dan Jamaludin + 213 m;
Sebelah Selatan dengan (dahulu) tanah Semah Sirait, sekarang tanah Mulatua Siagian + 220 m;
Bahwa kepemilikan Tergugat II atas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada diktum angka 3 di atas, diperoleh Tergugat II atas dasar perbuatan hukum berupa peralihan hak atas tanah dengan titel ganti rugi antara Tergugat II dengan Mahrun Sinaga, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Tanah, tanggal 24 September 1985, yang diketahui oleh Kepala Desa Taratak Nagodang;--------------------------------------
Bahwa setelah bidang tanah tersebut menjadi hak milik Tergugat II, maka sejak sat itu pula Tergugat II menguasai dan mengusahai bidang tanah tersebut dengan cara menanani bidang tanah tersebut dengan tanaman palawija dan pada tahun 1988 Tergugat II menanami bidang tanah tersebut dengan tanaman kelapa sawit;----------
Bahwa kemudian pada tahun 1996 tersebut, Tergugat II bersama dengan masyarakat lainnya ikut serta dalam Program Nasional Agraria/Prona APBN Tahun Anggaran 1996/1997, untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik atas bidang tanah dimaksud, sehingga Tergugat II menyerahkan asli dari Surat Penyerahan Hak Tanah, tanggal 24 September 1985, yang diketahui oleh Kepala Desa Taratak Nagodang tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun melalui perantaraan Kepala Desa;------------------------
Bahwa akan tetapi hingga saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun belum juga menerbitkan sertifikat hak milik yang dimohonkan tersebut dan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun juga belum atau tidak mengembalikan asli Surat Penyerahan Hak Tanah, tanggal 24 September 1985, yang diketahui oleh Kepala Desa Taratak Nagodang milik Tergugat II tersebut;--------------------------------------
Bahwa sejak tahun 1985 sampai dengan adanya perkara a quo, Tergugat II sama sekali tidak pernah mendapat teguran, hambatan maupun halangan agar tidak menguasai dan mengusahai bidang tanah sebagaimana dimaksud pada diktum angka 3 di atas, yang diajukan oleh pihak manapun, termasuk dan tidak terkecuali Penggugat a quo;-------------
Bahwa oleh karena bidang tanah seluas + 2 (dua) Ha sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas di peroleh Tergugat II atas dasar perbutan hukum yang dibenarkan/dibolehkan secara hukum serta telah diusahai dan dikuasai dan diusahai Tergugat II secara terus menerus selama lebih dari 27 (dua puluh tujuh) tahun lamanya tanpa teguran, hambatan dan gangguan dari pihak manapun, maka demi hukum dan keadilan Tergugat II haruslah dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad baik dan menyatakan bidang tanah dimaksud merupakan kepunyaan sah Tergugat II;------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dalil gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat II telah menguasai bidang tanah miliknya seluas ± 2 (dua) Ha selama 19 tahun 11 bulan sangatlah tidak berdasar, maka sangat berdasarkan hukum dan keadilan jika gugatan Penggugat haruslah ditolak;-------------------------- Tentang Tergugat III.
Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat III telah menguasai bidang tanah milik Penggugat seluas ± 1 (satu) Ha;-------------------
Bahwa Tergugat III sama sekali tidak memahami tentang bidang tanah seluas ± 1 (satu) Ha yang dimaksudkan Penggugat dalam gugatannya, yang menurut Penggugat telah dikuasai oleh Tergugat III;-----------------------------------------------
Bahwa Tergugat III memiliki sebidang tanah seluas ± 8.949 M2 yang terletak setempat dikenal dengan nama (dahulu) Sei Lompong, Desa Taratak Nagodang, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, sekarang Dusun III, Desa Riyah Naposo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
SebelahTtimur dengan tanah Jamaluddin Sirait;
Sebelah Barat dengan tanah Amri Sinaga;
Sebelah Utara dengan tanah Ramli Sirait;
Sebelah Selatan dengan tanah Sumardi;
Bahwa kepemilikan Tergugat III atas sebidang tanah sebagaimana dimaksud pada diktum angka 3 di atas, diperoleh Tergugat III atas dasar perbuatan hukum berupa peralihan hak atas tanah dengan titel ganti rugi antara Tergugat III dengan Suwardi dan Ramli Sirait;--------------------------------------------------------------------
Bahwa peralihan hak atas tanah dengan titel ganti rugi antara Tergugat III dengan Suwardi dilakukan berdasarkan Surat Penyerahan Hak Tanah, tanggal 07 Agustus 1996, yang diketahui oleh Kepala Desa Taratak Nagodang terhdap bidang tanah seluas ± 4.098 m2;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peralihan hak atas tanah dengan titel ganti rugi antara Tergugat III dengan Ramli Sirait dilakukan berdasarkan Surat Penyerahan Hak Tanah, tanggal 14 Pebruari 1997, yang diketahui oleh Kepala Desa Taratak Nagodang terhdap bidang tanah seluas ± 4.851 m2;------------------------------------------------------------------------
Bahwa ke-2 (dua) bidang tanah yang Tergugat III peroleh dengan cara ganti rugi dari Suwardi dan Ramli Sirait tersebut letak tanahnya saling berdampingan, sehinga saat ini bidang tanah milik Tergugat III tersebut letak dan luas serta batas-batasnya sebagaimana yang telah disebutkan pada diktum angka 3 di atas;------------
Bahwa pada saat Tergugat III melakukan peralihan hak atas bidang tanah sebagaimana dimaksud, di atas ke-2 (dua) bidang tanah tersebut telah terdapat tanaman pohon karet dan selanjutnya pada tahun 2000 tanaman pohon karet tersebut Tergugat III ganti dengan tanaman pohon kelapa sawit yang sampai saat ini masih tumbuh dan bearada di atas bidang tanah tersebut;-----------------------------------------
Bahwa sejak terjadinya peralihan hak atas tanah tersebut sampai dengan adanya perkara a quo, Tergugat III sama sekali tidak pernah mendapat teguran, hambatan maupun halangan agar tidak menguasai dan mengusahai bidang tanah sebagaimana dimaksud pada diktum angka 3 di atas, yang diajukan oleh pihak manapun, termasuk dan tidak terkecuali Penggugat a quo;-------------------------------------------
Bahwa oleh karena bidang tanah sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas di peroleh Tergugat III atas dasar perbutan hukum yang dibenarkan/dibolehkan secara hukum serta telah diusahai dan dikuasai dan diusahai Tergugat III secara terus menerus selama lebih dari 15 (lima belas) tahun lamanya tanpa teguran, hambatan dan gangguan dari pihak manapun, maka demi hukum dan keadilan Tergugat III haruslah dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad baik dan menyatakan bidang tanah dimaksud merupakan kepunyaan sah Tergugat III;--------
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dalil gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat III telah menguasai bidang tanah miliknya seluas ± 1 (satu) Ha selama 19 tahun 11 bulan sangatlah tidak berdasar, maka sangat berdasarkan hukum dan keadilan jika gugatan Penggugat haruslah ditolak;-------------------------- Tentang Tergugat IV.
Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat IV telah menguasai bidang tanah milik Penggugat seluas ± 2 (dua ) Ha;------------------
Bahwa Tergugat IV sama sekali tidak memahami tentang bidang tanah seluas ± 2 (dua) Ha yang dimaksudkan Penggugat dalam gugatannya, yang menurut Penggugat telah dikuasai oleh Tergugat IV;-----------------------------------------------
Bahwa Tergugat IV memiliki 2 (dua) bidang tanah yang terletak setempat dikenal dengan nama (dahulu) Dusun IV Sei Lompong, Desa Taratak Nagodang, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, (sekarang) Dusun III, Desa Riyah Naposo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun;---------------------
Bahwa ke-2 (dua) bidang tanah tersebut adalah sebagai berikut:-------------------------
Sebidang tanah seluas ± 41.033 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur dengan tanah Syahruddin Sinurat ;
Sebelah Barat dengan tanah Masnen;
Sebelah Utara dengan tanah Sumardi;
Sebelah Selatan dengan tanah PT PN IV;
Sebidang tanah seluas ± 90.751 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur dengan tanah Bunhia Sinaga;
Sebelah Barat dengan tanah Jamaluddin Sirait;
Sebelah Utara dengan tanah Pasar/Jalan Umum;
Sebelah Selatan dengan tanah Bunhia Sinaga;
Bahwa kepemilikan Tergugat IV atas ke-2 (dua) bidang tanah sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a dan huruf b di atas diperoleh Tergugat IV atas dasar peralihan hak atas tanah dengan titel ganti rugi antara Tergugat IV dengan L.C. Samosir, berdasarkan Surat Ganti Rugi 2 (dua) Bidang Tanah Darat, tanggal 21 Desember 2005;-------------------
Bahwa pada saat Tergugat IV melakukan peralihan hak atas bidang tanah sebagaimana dimaksud, di atas ke-2 (dua) bidang tanah tersebut telah terdapat tanaman pohon karet dan selanjutnya pada tahun 2007 tanaman pohon karet tersebut Tergugat IV ganti dengan tanaman pohon kelapa sawit yang sampai saat ini masih tumbuh dan bearada di atas bidang tanah tersebut;-----------------------------------------
Bahwa sejak terjadinya peralihan hak atas tanah tersebut sampai dengan adanya perkara a quo, Tergugat IV sama sekali tidak pernah mendapat teguran, hambatan maupun halangan agar tidak menguasai dan mengusahai ke-2 (dua) bidang tanah sebagaimana dimaksud pada diktum angka 4 di atas, yang diajukan oleh pihak manapun, termasuk dan tidak terkecuali Penggugat a quo;-------------------------------
Bahwa oleh karena ke-2 (dua) bidang tanah sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas di peroleh Tergugat IV atas dasar perbutan hukum yang dibenarkan/dibolehkan secara hukum serta telah diusahai dan dikuasai dan diusahai Tergugat IV secara terus menerus selama lebih dari 7 (tujuh) tahun lamanya tanpa teguran, hambatan dan gangguan dari pihak manapun, maka demi hukum dan keadilan Tergugat IV haruslah dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad baik dan menyatakan bidang tanah dimaksud merupakan kepunyaan sah Tergugat IV;-------- Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dalil gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat IV telah menguasai bidang tanah miliknya seluas ± 2 (dua) Ha selama 19 tahun 11 bulan sangatlah tidak berdasar, maka sangat berdasarkan hukum dan keadilan jika gugatan Penggugat haruslah ditolak;-------------------------- Tentang Tergugat V
Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat V telah menguasai bidang tanah milik Penggugat seluas ± 13 (tiga belas) Rante;-------
Bahwa Tergugat V sama sekali tidak memahami tentang bidang tanah seluas ± 13 (tiga belas) Rante yang dimaksudkan Penggugat dalam gugatannya, yang menurut Penggugat telah dikuasai oleh Tergugat V;------------------------------------------------
Bahwa Tergugat V memiliki 2 (dua) bidang tanah yang ke-2 (dua) bidang tanah tersebut letaknya berdampingan dan terletak setempat dikenal dengan nama (dahulu) Dusun IV Sei Lompong, Desa Taratak Nagodang, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, (sekarang) Dusun III, Desa Riyah Naposo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun;---------------------------------------
Bahwa ke-2 (dua) bidang tanah tersebut adalah sebagai berikut:------------------------- Sebidang tanah seluas ± 2 (dua) Ha, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur dengan tanah dahulu dengan Butet Sinaga sekarang Bunhia Sinaga;
Sebelah Barat dengan tanah Tugimin;
Sebelah Utara dengan tanah Pasar/Jalan Umum;
Sebelah Selatan dengan tanah Sumardi;
Sebidang tanah seluas ± 1 (satu) Ha, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur dengan tanah Bunhia Sinaga;
Sebelah Barat dengan tanah Jamaluddin Sirait;
Sebelah Utara dengan tanah Pasar/Jalan Umum;
Sebelah Selatan dengan tanah Bunhia Sinaga;
4.a.1. Bahwa bidang tanah sebagaimana dimaksud pada diktum angka 4 huruf a di atas, dahulunya merupakan milik orang tua Tergugat V (H. Abd. Kader Aja Sirait) yang telah dikuasai dan diusahai oleh orang tua Tergugat V sejak tahun 1955;-----
4.a.2. Bahwa selanjutnya sejak tahun 1988 Tergugat V ikut bersama dengan orang tua Tergugat V mengerjakan atau mengusahai bidang tanah sebagaimana dimaksud pada diktum angka 4 huruf a di atas yang pada saat itu di atasnya terdapat tanaman pohon karet dan kemudian pada tahun 1992 tanaman pohon karet tersebut diganti dengan tanaman pohon kelapa sawit yang hingga saat ini pohon kelapa sawit tersebut masih tumbuh di atas tanah tersebut;---------------------------------------------
4.a.3. Bahwa selanjutnya pada tahun 1995 bidang tanah sebagaimana dimaksud pada diktum angka 4 huruf a di atas di serahkan hak kepemilikannya oleh orang tua Tergugat V kepada Tergugat V, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Tanah Warisan, tanggal 29 Juli 1995 yang diketahui oleh Kepala Desa Taratak Nagodang;---------------------------------------------------------------------
4.a.4. Bahwa kemudian pada tahun 1995 tersebut, Tergugat V bersama dengan masyarakat lainnya ikut serta dalam Program Nasional Agraria/Prona APBN Tahun Anggaran 1995/1996, untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik atas bidang tanah dimaksud, sehingga Tergugat V menyerahkan asli dari Surat Penyerahan Hak Tanah Warisan, tanggal 29 Juli 1995 tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun melalui perantaraan Kepala Desa;------------------------------
4.a.5. Bahwa akan tetapi hingga saat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun belum juga menerbitkan sertifikat hak milik yang dimohonkan tersebut dan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun juga belum atau tidak mengembalikan asli Surat Penyerahan Hak Tanah Warisan, tanggal 29 Juli 1995 milik Tergugat V tersebut;-----------------------------------------------------
4.a.6. Bahwa kemudian pada tahun 2003 Tergugat V membutuhkan pinjaman uang dan oleh karena asli Surat Penyerahan Hak Tanah Warisan, tanggal 29 Juli 1995 milik Tergugat V tersebut masih tetap berada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, maka untuk dapat melakukan pinjaman uang pada Bank dibuatlah Surat Penyerahan Hak Tanah Warisan tanggal 29 Maret 2003 atas bidang tanah tersebut dan kemudian dijadikan agunan hutang pada Bank BRI Unit Ujung Padang hingga saat ini;-------------------------------------
4.a.7. Bahwa sejak orang tua Tergugat V melakukan penguasaan dan pengusahaan atas bidang tanah dimaksud (sejak tahun 1955) dan kemudian penguasaan dan pengusahaan tersebut dilanjutkan oleh Tergugat V, hingga adanya perkara a quo, baik orang tua Tergugat V maupun Tergugat V sama sekali tidak pernah mendapat teguran, hambatan maupun halangan agar tidak menguasai dan mengusahai bidang tanah sebagaimana dimaksud pada diktum angka angka 4 huruf a di atas, yang diajukan oleh pihak manapun, termasuk dan tidak terkecuali Penggugat a quo;----------------------------------
4.a.8. Bahwa oleh karena bidang tanah sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a di atas di peroleh Tergugat V secara turun temurun serta atas dasar perbutan hukum yang dibenarkan/dibolehkan secara hukum serta telah diusahai dan dikuasai orang tua Tergugat V dan Tergugat V secara terus menerus selama lebih dari 57 (lima puluh tujuh) tahun lamanya tanpa teguran, hambatan dan gangguan dari pihak manapun, maka demi hukum dan keadilan bidang tanah dimaksud merupakan kepunyaan sah Tergugat V;-----------------------------------------------------------------
4.b.1. Bahwa demikian pula halnya bidang tanah sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas dahulunya merupakan milik orang tua Tergugat V (H. Abd. Kader Aja Sirait) yang telah dikuasai dan diusahai oleh orang tua Tergugat V sejak tahun 1955;--------------------------------------------------------------------
4.b.2. Bahwa dahulunya bidang tanah sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas diusahai oleh orang tua Tergugat V dengan tanaman pohon karet dan kemudian diganti dengan tanaman pohon kelapa sawit yang hingga saat ini pohon kelapa sawit tersebut masih tumbuh di atas tanah tersebut;--------------
4.b.3. Bahwa setelah orang tua Tergugat V meninggal dunia pada tahun 2007, maka Tergugat V meneruskan penguasaan dan pengusahaan atas bidang tanah tersebut hingga saat ini;--------------------------------------------------------
4.b.4. Bahwa sejak orang tua Tergugat V melakukan penguasaan dan pengusahaan atas bidang tanah dimaksud (sejak tahun 1955) dan kemudian penguasaan dan pengusahaan tersebut dilanjutkan oleh Tergugat V, hingga adanya perkara a quo, baik orang tua Tergugat V maupun Tergugat V sama sekali tidak pernah mendapat teguran, hambatan maupun halangan agar tidak menguasai dan mengusahai bidang tanah sebagaimana dimaksud pada diktum angka angka 4 huruf b di atas, yang diajukan oleh pihak manapun, termasuk dan tidak terkecuali Penggugat a quo;----------------------------------
4.b.5. Bahwa oleh karena bidang tanah sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas di peroleh Tergugat V secara turun temurun yang dibenarkan/dibolehkan secara hukum serta telah diusahai dan dikuasai orang tua Tergugat V dan Tergugat V secara terus menerus selama lebih dari 57 (lima puluh tujuh) tahun lamanya tanpa teguran, hambatan dan gangguan dari pihak manapun, maka demi hukum dan keadilan bidang tanah dimaksud merupakan kepunyaan sah Tergugat V;-------------------------------------------- Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dalil gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat V telah menguasai bidang tanah miliknya seluas ± 13 (tiga belas) Rante selama 19 tahun 11 bulan sangatlah tidak berdasar, maka sangat berdasarkan hukum dan keadilan jika gugatan Penggugat haruslah ditolak;-------------
Tentang Tergugat VI
Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat VI telah menguasai bidang tanah milik Penggugat seluas ± 12 (dua belas) Rante;-------
Bahwa Tergugat VI sama sekali tidak memahami tentang bidang tanah seluas ± 12 (dua belas) Rante yang dimaksudkan Penggugat dalam gugatannya, yang menurut Penggugat telah dikuasai oleh Tergugat VI;-----------------------------------------------
Bahwa Tergugat VI memiliki sebidang tanah seluas ± 18.978 M2 yang terletak setempat dikenal dengan nama (dahulu) Dusun IV Sei Lompong, Desa Taratak Nagodang, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, sekarang Dusun III, Desa Riyah Naposo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, dengan batas-batas sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------- Sebelah Timur dengan tanah Nartim;
Sebelah Barat dengan tanah Syahdin Sinurat;
Sebelah Utara dengan tanah Syahdin Sinurat;
Sebelah Selatan dengan tanah PT. PN IV dan Nartim;
Bahwa bidang tanah sebagaimana dimaksud pada diktum angka 3 di atas, dahulunya merupakan milik orang tua Tergugat VI (Toman Sinurat) yang telah dikuasai dan diusahai oleh orang tua Tergugat VI sejak tahun 1952;-------------------
Bahwa dahulunya bidang tanah sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas diusahai oleh orang tua Tergugat VI dengan tanaman-tanaman palawija, seperti jagung, padi dan lain-lain;----------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah setelah Tergugat VI beranjak dewasa, Tergugat VI beserta anggota keluarga lainnya ikut serta dengan orang tua Tergugat VI mengelola atau mengusahai bidang tanah dimaksud;---------------------------------------------------------
Bahwa setelah orang tua Tergugat VI meninggal dunia pada tahun 1957, maka Tergugat V beserta anggota keluarga lainnya tetap meneruskan penguasaan dan pengusahaan atas bidang tanah tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;--------------------------
Bahwa pada tahun 1987 Tergugat VI menanan tanaman pohon kelapa sawit di atas bidang tanah dimaksud yang hingga saat ini pohon kelapa sawit tersebut masih tumbuh di atas tanah tersebut dan tetap dikelola oleh Tergugat VI;--------------------
Bahwa selanjutnya pada tahun 1995 dalam rangka ikut serta dalam Program Nasional Agraria, maka atas bidang tanah dimaksud dibuatkanlah Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Warisan, tanggal 27 Juli 1995;--------------------------------------------
Bahwa kemudian pada tahun 1995 tersebut, Tergugat VI bersama dengan masyarakat lainnya ikut serta dalam Program Nasional Agraria/Prona APBN Tahun Anggaran 1995/1996, untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik atas bidang tanah dimaksud, sehingga Tergugat VI menyerahkan asli dari Surat Penyerahan Hak Tanah Warisan, tanggal 27 Juli 1995 tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun melalui perantaraan Kepala Desa;---------------------------------------------
Bahwa akan tetapi hingga saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun belum juga menerbitkan sertifikat hak milik yang dimohonkan tersebut dan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun juga belum atau tidak mengembalikan asli Surat Penyerahan Hak Tanah Warisan, tanggal 27 Juli 1995 milik Tergugat VI tersebut;--
Bahwa sejak orang tua Tergugat VI melakukan penguasaan dan pengusahaan atas bidang tanah dimaksud (sejak tahun 1952) dan kemudian penguasaan dan pengusahaan tersebut dilanjutkan oleh Tergugat VI, hingga adanya perkara a quo, baik orang tua Tergugat VI maupun Tergugat VI sama sekali tidak pernah mendapat teguran, hambatan maupun halangan agar tidak menguasai dan mengusahai bidang tanah sebagaimana dimaksud pada diktum angka 3 di atas, yang diajukan oleh pihak manapun, termasuk dan tidak terkecuali Penggugat a quo;------
Bahwa oleh karena bidang tanah sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas di peroleh Tergugat VI secara turun temurun yang dibenarkan/dibolehkan secara hukum serta telah diusahai dan dikuasai orang tua Tergugat VI dan dilanjutkan oleh Tergugat VI secara terus menerus selama lebih dari 60 (enam puluh) tahun lamanya tanpa teguran, hambatan dan gangguan dari pihak manapun, maka demi hukum dan keadilan bidang tanah dimaksud merupakan kepunyaan sah Tergugat VI;----------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dalil gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat VI telah menguasai bidang tanah miliknya seluas ± 12 (dua belas) Rante selama 19 tahun 11 bulan sangatlah tidak berdasar, maka sangat berdasarkan hukum dan keadilan jika gugatan Penggugat haruslah ditolak;----------- Tentang Tergugat VII
Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat VII telah menguasai bidang tanah milik Penggugat seluas ± 3 (tiga) Ha;--------------
Bahwa Tergugat VII sama sekali tidak memahami tentang bidang tanah seluas ± 3 (tiga) Ha yang dimaksudkan Penggugat dalam gugatannya, yang menurut Penggugat telah dikuasai oleh Tergugat VII;----------------------------------------------
Bahwa tidak benar Tergugat VII ada memiliki sebidang tanah seluas ± 3 (tiga) Ha;--------
Bahwa dahulunya sejak tahun 1952 (almarhum) Saleh Sinurat dan (almarhumah) Maijah Sirait yang merupakan orang tua kandung Tergugat VII ada memiliki sebidang tanah seluas ± 12 Ha yang di atasnya terdapat tanaman pohon kelapa sawit, dan tanah tersebut terletak setempat dikenal dengan nama (dahulu) Dusun IV Sei Lompong, Desa Taratak Nagodang, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, sekarang Dusun III, Desa Riyah Naposo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, dengan batas-batas sebagai berikut:----------------------------- Sebelah Timur dengan tanah Aman Sinurat dan Masnen Purba;
Sebelah Barat dengan tanah Mulatua Siagian;
Sebelah Utara dengan tanah Sumardi;
Sebelah Selatan dengan tanah PTPN IV;
Bahwa saat ini bidang tanah sebagaimana dimaksud di atas, telah dibagi-bagi kepada ahli waris atau anak kandung dari orang tua Tergugat VII, sehingga di atas bidang tanah tersebut telah terbit 3 (tiga) buah sertifikat hak milik yang terdiri dari Sertifikat Hak Milik atas nama Salijah boru Sinurat, Sertifikat Hak Milik atas nama Supiah Boru Sinurat dan Sertifikat Hak Milik atas nama Syaffaruddin Sinurat, yang dari ketiga sertifikat hak milik tersebut semuanya seluas ± 6 Ha;------------------------
Bahwa sedangkan sisa seluas ± 6 Ha lagi dari bidang tanah tersebut hingga saat ini belum diterbitkan sertifikat hak miliknya, namun bidang tanah tersebut tetap dikuasai dan diusahai oleh Tergugat VII beserta ahli waris (almarhum) Saleh Sinurat dan (almarhumah) Maijah Sirait;----------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 1995 dalam rangka ikut serta dalam Program Nasional Agraria, maka sisa seluas ± 6 Ha lagi dari bidang tanah tersebut dimohonkan sertifikat hak miliknya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, ke atas nama Syamrin Sinurat, Sahruddin Sinurat Sahdin Sinurat (ahlirawis Saleh Sinurat), melalui Program Nasional Agraria/Prona APBN Tahun Anggaran 1995/1996;-----------------
Bahwa akan tetapi hingga saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun belum juga menerbitkan sertifikat hak milik yang dimohonkan ketas nama Syamrin Sinurat, Sahruddin Sinurat Sahdin Sinur tersebut dan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun juga belum atau tidak mengembalikan asli dari surat dasar pengajuan hak tersebut;---------
Bahwa sejak orang tua Tergugat VII melakukan penguasaan dan pengusahaan atas bidang tanah dimaksud (sejak tahun 1952) dan kemudian penguasaan dan pengusahaan tersebut dilanjutkan oleh Tergugat VII berserta anak-anak kandung almarhum Saleh Sinurat lainnya, hingga adanya perkara a quo, baik orang tua Tergugat VII maupun Tergugat VII maupun ahli waris almarhum Saleh Sinurat lainnya, sama sekali tidak pernah mendapat teguran, hambatan maupun halangan agar tidak menguasai dan mengusahai bidang tanah sebagaimana dimaksud pada diktum angka 4 di atas, yang diajukan oleh pihak manapun, termasuk dan tidak terkecuali Penggugat a quo;-------------
Bahwa oleh karena bidang tanah sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas di merupakan milik orang tua Tergugat VII dan dilanjutkan oleh Tergugat VII secara terus menerus selama lebih dari 60 (enam puluh) tahun lamanya tanpa teguran, hambatan dan gangguan dari pihak manapun, maka demi hukum dan keadilan bidang tanah dimaksud merupakan kepunyaan sah Tergugat VII berserta anak-anak kandung almarhum Saleh Sinurat lainnya;-------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dalil gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat VII telah menguasai bidang tanah miliknya seluas ± 12 (dua belas) Rante selama 19 tahun 11 bulan sangatlah tidak berdasar, maka sangat berdasarkan hukum dan keadilan jika gugatan Penggugat haruslah ditolak;----------- Tentang Tergugat VIII
Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat VIII telah menguasai bidang tanah milik Penggugat seluas ± 1 (satu) Ha;------------
Bahwa Tergugat VIII sama sekali tidak memahami tentang bidang tanah seluas ± 1 (satu) Ha yang dimaksudkan Penggugat dalam gugatannya, yang menurut Penggugat telah dikuasai oleh Tergugat VIII;--------------------------------------------
Bahwa Tergugat VIII memiliki 2 (dua) bidang tanah yang terletak setempat dikenal dengan nama (dahulu) Dusun IV Sei Lompong, Desa Taratak Nagodang, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, sekarang Dusun III, Desa Riyah Naposo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun;---------------------------- Bahwa ke-2 (dua) bidang tanah tersebut adalah sebagai berikut:------------------------- Sebidang tanah seluas 10.608 M2 gan batas-batas sebagai berikut:---------------------- Sebelah Timur dengan tanah Samosir 96.4 m;
Sebelah Barat dengan Jalan 108.9 m;
Sebelah Utara 95.9 m;
Sebelah Selatan dengan Jalan 115.4 m;
Sebidang tanah seluas ± 1(satu) Ha, dengan batas-batas sebagai berikut:----------- Sebelah Timur dengan tanah Syahdin Sinurat ;------------------------------------------ Sebelah Barat dengan tanah Bunhia Sinaga;--------------------------------------------- Sebelah Utara dengan tanah Bunhia Sinaga;--------------------------------------------- Sebelah Selatan dengan tanah Aman Sinurat;-------------------------------------------- 4.a.1. Bahwa kepemilikan Tergugat VIII atas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a di atas didasarkan pada alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 46 Tahun 1997, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun pada tanggal 31 Maret 1997;-------------------- 4.a.2. Bahwa di atas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a dimaksud keseluruhannya terdapat tanaman pohon kelapa sawit yang sejak menjadi milik Tergugat VIII bidang tanah tersebut tetap dikuasai dan diusahai oleh Tergugat VIII secara terus menerus tanpa pernah mendapat teguran, hambatan maupun halangan agar tidak menguasai dan mengusahai bidang tanah sebagaimana dimaksud pada diktum angka 4 huruf a di atas, yang diajukan oleh pihak manapun, termasuk dan tidak terkecuali Penggugat a quo;-------------------- 4.a.3. Bahwa oleh kepemilikan Tergugat VIII atas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a di atas di dasarkan atas alas hak yang sah secara hukum, maka sangat berdasarkan hukum dan keadilan jika bidang tanah dimaksud merupakan kepunyaan sah Tergugat VII;----------------------------------- 4.b.1. Bahwa kepemilikan Tergugat VIII atas sebidang tanah sebagaimana dimaksud pada diktum angka 4 huruf b di atas, diperoleh Tergugat VIII atas dasar perbuatan hukum berupa peralihan hak atas tanah dengan titel ganti rugi antara Tergugat VIII dengan Sugeng Seman, sesuai dengan Surat Kwitansi tanda pembayaran tanggal 04 Pebruari 2005;-------------------------------------------- 4.b.2. Bahwa dahulunya, sebelum beralih haknya kepada Tergugat VIII bidang tanah sebagaimana dimaksud pada diktum angka 4 huruf b di atas merupakan milik Sugeng Seman yang diperolehnya dari Mahrun Sinaga, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Nomor: 123/03/2004/08/VII/1989, tanggal 14 Juli 1989 yang diketahui oleh Kepala Desa Taratak Nagodang;---------------------------------- 4.b.3. Bahwa pada saat Tergugat VIII menganti rugi bidang tanah dimaksud dari Sugeng Seman di atas bidang tanah tersebut telah terdapat tanaman pohon kelapa sawit;----
4.b.4. Bahwa sejak terjadinya peralihan hak atas tanah tersebut sampai dengan adanya perkara a quo, Tergugat VIII sama sekali tidak pernah mendapat teguran, hambatan maupun halangan agar tidak menguasai dan mengusahai bidang tanah sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas, yang diajukan oleh pihak manapun, termasuk dan tidak terkecuali Penggugat a quo;-----------------------------
4.b.5. Bahwa oleh karena bidang tanah sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas di peroleh Tergugat VIII atas dasar perbutan hukum yang dibenarkan/dibolehkan secara hukum serta telah diusahai dan dikuasai dan diusahai Tergugat VIII secara terus menerus selama lebih dari 7 (tujuh) tahun dan dahulunya telah dikuasai dan diusahai oleh Sugeng Seman selama lebih dari 16 (enam belas) tahun lamanya tanpa teguran, hambatan dan gangguan dari pihak manapun, maka demi hukum dan keadilan Tergugat VIII haruslah dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad baik dan menyatakan bidang tanah dimaksud merupakan kepunyaan sah Tergugat VIII;------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dalil gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat VIII telah menguasai bidang tanah miliknya seluas ± 1 (satu) Ha selama 19 tahun 11 bulan sangatlah tidak berdasar, maka sangat berdasarkan hukum dan keadilan jika gugatan Penggugat haruslah ditolak;----------- Berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan di atas, maka dengan segala kerendahan hati dan penuh pengharapan, ParaTergugat memohon kemurahan Majelis Hakim yang mulia dan terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amar selengkapnya berbunyi, sebagai berikut:-----------------------------
DALAM EKSEPSI.
Menerima atau mengabulkan Eksepsi dari ParaTergugat;---------------------------------
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) karena Surat Kuasa Penggugat Tidak Memenuhi Syarat Formil Yang Ditentukan Dalam Pasal 123 Ayat (1) HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 01 Tahun 1971, tanggal 23 Januari 1971 juncto Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994;-------------------------------------------
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) karena Gugatan PengugatKurang Para Pihak Berperkara (Exceptio Plurium Litis Consortium);
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) karena GugatanPengugat Tidak Jelas/Kabur (obscuur libelium) karena dalil Gugatan Saling Bertentangan Satu Dengan lainnya;---------------------------------------
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) karena Gugatan Pengugat Tidak Jelas/Kabur (obscuur libelium) karena Tidak Menerangkan dan Menjelaskan Ukuran Dan Batas-Batas Dari Bidang Tanah Yang Menjadi Objek Gugatan A Quo;--------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;-- DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;-- Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen) mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);---
JAWABAN TURUT TERGUGAT.
DALAM EKSEPSI.
Bahwa Turut Tergugat menolak seluruh dalil-dali gugatan yang diajukan oleh Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui Turut Tergugat;---------
Bahwa Penggugat dalam butir 1,2 menyatakan bahwa benar Turut Tergugat ada menerbitkan Sertifikat Hak Milik No.2/ Desa Taratak Nagodang Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun An. Mahrin Sinaga seluas 99.250 m2 dan Sertifikat Hak Milik No.3/Desa Taratak Nagodang Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun An. Bunhia Sinaga seluas 99.254 M2;---------------------------------------- Bahwa Turut Tergugat benar menerbitkan Sertifikat Hak Milik No.2 Atas nama Mahrin Sinaga tanggal 05 Pebruari 1993 seluas 99.250 M2, Sertifikat Hak Milik No.3 An. Bunhia Sinaga seluas 99.254 M2 tanggal 10 Maret 1993 terletak di Desa Taratak Nagodang Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun;---------------
Bahwa turut Tergugat menerbitkan sertifikat dalam perkara A quo antara lain berdasarkan :----------------------------------------------------------------------- Undang-undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960;-------------------------------- Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961;-----------------------------------------
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5 Tahun 1973;------------------------------
Peraturan Menteri Agraria No.8 Tahun 1961;--------------------------------------
Peraturan pertanahan yang berkaitan dengan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik;------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Turut Tergugat memproses penerbitan Sertifikat A quo dengan menerbitkan :---------------------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Hak Atas Tanah;---------------------------------------------------
No.4/1993 tanggal 15 Januari 1993 dan Surat Ukur No.17/1993;---------------
Buku tanah, selanjutnya menjadi Sertifikat No.1/ Taratak Nagodang dan Sertifikat Hak Milik No.3 /Taratak Nagodang;------------------------------------ DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa turut Tergugat tetap pada pendiriannya, menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui dengan tegas oleh Turut Tergugat;------------------------------------------------------------
Bahwa Turut Tergugat memohon kepada Majelis Hakim agar segala sesuatu yang telah diajukan dalam eksepsi dinyatakan merupakan bagian dari pokok perkara;---
Bahwa Turut Tergugat dalam proses sampai terbitnya Sertifikat Hak Milik No.2 Atas nama Mahrin Sinaga seluas 99.250 M2 dan Sertifikat Hak Milik No.3/ Taratak Nagodang atas nama Bunhia Sinaga seluas 99.254 M2 telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;-------------------- PETITUM :
Turut Tergugat mohon Kepada Majelis Hakim yang terhormat agar :--------------------- Menerima eksepsi Turut Tergugat;------------------------------------------------------- Menyatakan eksepsi Turut Tergugat adalah tepat dan berdasarkan hukum;-------- Menolak gugatan Penggugat untuk selurhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( NO );----------------------- Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Turut Tergugat memohon untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya ( Et Aequo Et Bono );---------------------------
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 66/Pdt.G/2012/PN.SIM tanggal 21 Agustus 2013, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsi dari para Tergugat ;------------------------------------------------------------ Dalam Pokok perkara :
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk Verklaard);----
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.201.000.- (dua juta seratus satu ribu rupiah );-----------------------------------------------------------------------
Membaca, Risalah Pernyataan Permohonan Banding nomor : 14/Pdt/B.D.G/2013/PN.SIM yang dibuat oleh : ABDIAMAN DAMANIK, SH. Panitera Pengadilan Negeri Simalungun, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 3 September 2013, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 66/Pdt.G/2012/PN.SIM tanggal 21 Agustus 2013, permohonan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat, dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat, masing-masing pada tanggal 18 September 2013, dan tanggal 4 Oktober 2013;
Membaca, Relaas Pemberitahuan Membaca Berkas yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 27 Nopember 2013, tanggal 16 Juni 2014, dan tanggal 11 Maret 2014, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara nomor : 66/Pdt.G/2012/PN.SIM, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan memori banding, sehingga tidak diketahui secara pasti keberatannya terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 66/Pdt.G/2012/PN.SIM tanggal 21 Agustus 2013, serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan tersebut dapat disetujui dan diambil alih untuk dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding, kecuali mengenai amar putusan dalam pokok perkara perlu diperbaiki karena Penggugat hanya 1 (satu) orang dalam amar disebut Para Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 66/Pdt.G/2012/PN.SIM tanggal 21 Agustus 2013, yang dimintakan banding tersebut dalam pokok perkara harus diperbaiki sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Memperhatikan KUHPerdata dan R.B.g, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tersebut;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 66/Pdt.G/2012/PN.SIM tanggal 21 Agustus 2013, yang dimohonkan banding tersebut, dalam pokok perkara, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsi dari para Tergugat;
Dalam Pokok perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 1Oktober 2014, oleh Kami PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. dan H. LEXSY MAMONTO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 22 Juli 2014 nomor : 217/PDT/2014/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2014, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta BHINNEKA PUTRA GINTING, SH.MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri kedua belah pihak berperkara;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
1. Hj. WAGIAH ASTUTI, SH.PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH.MH.
ttd
2. H. LEXSY MAMONTO, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
BHINNEKA PUTRA GINTING, SH.MH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-