60/Pid.Sus/2016/PN Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 60/Pid.Sus/2016/PN Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
*Pidana* 1.BAGUS PRIBADI bin MITRO 2.M. IQBAL ASHARI bin ACHMAD JUNAEDI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I BAGUS PRIBADI bin MITRO dan Terdakwa II M IQBAL ASHARI bin ACHMAD JUNAEDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I BAGUS PRIBADI bin MITRO dan Terdakwa II M IQBAL ASHARI bin ACHMAD JUNAEDI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: - Sebuah tas kresek warna hitam yang berisi 460 butir pil warna putih logo “Y”; - 1 (satu) buah HP merk Blackberry Warna Hitam; - 1 (satu) bungkus rokok Djarum Super yang berisi 130 Butir pil logo “Y”; - 1 (satu) buah HP merk Samsung Tipe GT-S7262 warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 60/Pid.Sus/2016/PN Lmj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa dalam persidangan Majelis Hakim, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa I:
Nama lengkap : BAGUS PRIBADI Bin MITRO
Tempat lahir : Lumajang
Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun/ 18 Agustus 1990
Jenis kelamin : Laki - Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Wunutsari RT. 18 RW. 04, Desa Jatigono, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa II:
Nama lengkap : M. IQBAL ASHARI Bin ACHMAD JUNAEDI
Tempat lahir : Jember
Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun/ 23 Januari 1995
Jenis kelamin : Laki - Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Krajan, Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember;
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 20 November 2016 ;
Para Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah Tahanan Negara di Lumajang masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 November 2015 sampai dengan tanggal 10 Desember 2015;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Desember 2015 sampai dengan tanggal 19 Januari 2016;
Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan tanggal 18 Februari 2016;
Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Februari 2016 sampai dengan tanggal 19 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Februari 2016 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Maret 2016 sampai dengan tanggal 6 April 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 7 April 2016 sampai dengan 5 Juni 2016;
Para Terdakwa di persidangan menolak untuk didampingi didampingi Penasihat Hukum dan akan menghadapi sendiri perkaranya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang tanggal 8 Maret 2016 Nomor 60/Pid.Sus/2016/PN Lmj tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang tanggal 8 Maret 2016 Nomor 60/Pid.Sus/2016/PN Lmj tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa BAGUS PRIBADI Bin MITRO dan kawan-kawan beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa I BAGUS PRIBADI Bin MITRO dan Terdakwa II MOCHAMAD IQBAL ASHARI Bin ACHMAD JUNAEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar, melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana dalam Surat Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa berupa pidana penjara selama masing-masing 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Para Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Sebuah tas kresek warna hitam yang berisi 460 butir pil warna putih logo “Y”;
1 (satu) buah HP merk Blackberry Warna Hitam;
1 (satu) bungkus rokok Djarum Super yang berisi 130 Butir pil logo “Y”;
1 (satu) buah HP merk Samsung Tipe GT-S7262 warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan Para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar masing-masing Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang bahwa atas tuntutan pidana tersebut Para Terdakwa di persidangan secara lisan menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang bahwa atas permohonan Para Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Para Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 7 Maret 2016 Nomor PDM-25/Euh.2/02/2016 Para Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Primair
-------Bahwa terdakwa I. BAGUS PRIBADI bin MITRO dan Terdakwa II. M IQBAL ASHARI bin ACHMAD JUNAEDI secara bersama-sama pada hari Jum?at tanggal 20 Nopember 2015 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2015 bertempat di pinggir Jalan Ds. Kaliwungu Kec.Tempeh Kab.Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------
-------Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Nopember 2015 sekira pukul 17.00 Wib, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut ada seseorang yang telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna Putih berlogo Y tanpa ada ijin, maka saksi Bripka MUGI SETIAWAN,SH bersama dengan saksi Bripka WASIS PRASETYO yang merupakan anggota Polri dari Sat.Narkoba Polres Lumajang datang ke tempat tersebut dan melihat ada 2 (dua) orang sedang duduk di tepi sungai di pinggir Jalan yang kemudian diketahui yaitu terdakwa I BAGUS PRIBADI bin MITRO dan Terdakwa II M IQBAL ASHARI bin ACHMAD JUNAEDI bersama seseorang yaitu saksi GALIH DWI PRASETYO berada di tempat tersebut, selanjutnya saksi Bripka MUGI SETIAWAN,SH bersama dengan saksi Bripka WASIS PRASETYO langsung mengamankan mereka dan menangkap serta melakukan penggeledahan terhadap mereka.
-------Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap saksi GALIH DWI PRASETYO diketahui ia baru membeli pil warna Putih logo Y dari mereka para terdakwa dengan harga perbutirnya Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) .
-------Bahwa dari penggeledahan terhadap mereka para terdakwa ditemukan barang-barang berupa : 1(satu) bungkus rokok Jarum Super yang berisi 13 tik @ 10 butirjumlah 130 butir pil logo Y, uang hasil penjualan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan satu unit HP merk Samsung type GT-S7262 warna Putih dari saku celana Terdakwa II. M IQBAL ASHARI bin ACHMAD JUNAEDI.
-------Bahwa dari keterangan para terdakwa masih ada beberapa buah pil logo Y yang disimpan oleh terdakwa I BAGUS PRIBADI bin MITRO di kandang belakang rumah terdakwa I. di Dsn. Wunutsari RT.18 RW.04 Ds.Jatigono Kec. Kunir Kab. Lumajang maka saksi Bripka MUGI SETIAWAN,SH bersama dengan saksi Bripka WASIS PRASETYO serta para terdakwa berangkat menuju rumah terdakwa I, bahwa dari tempat tersebut ditemukan : sebuah tas kresek warna Hitam yang berisi 46 tik @ 10 butir jumlah 460 butir dan uang hasil pejualan pil sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) serta sebuah HP merk Blackberry warna Hitam lengkap dengan kartuya.
-------Bahwa barang-barang tersebut kemudian disita secara sah menurut hukum dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan No.LAB.9622/NOF/2015 tanggal 22 Desember 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP. ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, Kompol IMAM MUKTI S.Si,Apt.M.Si Kaur pada Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan LULUK MULJANI. Paur pada Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya.
Barang Bukti : yang diterima dengan Nomor Bukti :
14217/2015/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna Putih logo “Y” dengan berat netto 2,266 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 14217/2015/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan atif Triheksifenidil HCL mempu Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-------Bahwa sediaan farmasi yang mengandung Triheksifenidil HCL adalah termasuk obat keras dan prosedur peredarannya harus menggunakan resep dari dokter serta dalam pengawasan medis.
-------Bahwa terdakwa I. BAGUS PRIBADI bin MITRO dan Terdakwa II. M IQBAL ASHARI bin ACHMAD JUNAEDI secara bersama-sama dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa 130 butir pil logo Y dan 460 butir pil logo Y tersebut tanpa ada izin edar dari pejabat yang berwenang atau tidak memiliki resep dari dokter serta dalam pengawasan medis.
-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiair.
-------Bahwa terdakwa I. BAGUS PRIBADI bin MITRO dan Terdakwa II. M IQBAL ASHARI bin ACHMAD JUNAEDI secara bersama-sama pada hari Jum’at tanggal 20 Nopember 2015 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2015 bertempat di pinggir Jalan Ds. Kaliwungu Kec.Tempeh Kab.Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) yaitu Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa pada hari Jum?at tanggal 20 Nopember 2015 sekira pukul 17.00 Wib, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut ada seseorang yang telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna Putih berlogo Y tanpa ada ijin, maka saksi Bripka MUGI SETIAWAN,SH bersama dengan saksi Bripka WASIS PRASETYO yang merupakan anggota Polri dari Sat.Narkoba Polres Lumajang datang ke tempat tersebut dan melihat ada 2 (dua) orang sedang duduk di tepi sungai di pinggir Jalan yang kemudian diketahui yaitu terdakwa I BAGUS PRIBADI bin MITRO dan Terdakwa II M IQBAL ASHARI bin ACHMAD JUNAEDI bersama seseorang yaitu saksi GALIH DWI PRASETYO berada di tempat tersebut, selanjutnya saksi Bripka MUGI SETIAWAN,SH bersama dengan saksi Bripka WASIS PRASETYO langsung mengamankan mereka dan menangkap serta melakukan penggeledahan terhadap mereka.
-------Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap saksi GALIH DWI PRASETYO diketahui ia baru membeli pil warna Putih logo Y dari mereka para terdakwa dengan harga perbutirnya Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) .
-------Bahwa dari penggeledahan terhadap mereka para terdakwa ditemukan barang-barang berupa : 1(satu) bungkus rokok Jarum Super yang berisi 13 tik @ 10 butirjumlah 130 butir pil logo Y, uang hasil penjualan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan satu unit HP merk Samsung type GT-S7262 warna Putih dari saku celana Terdakwa II. M IQBAL ASHARI bin ACHMAD JUNAEDI.
-------Bahwa dari keterangan para terdakwa masih ada beberapa buah pil logo Y yang disimpan oleh terdakwa I BAGUS PRIBADI bin MITRO di kandang belakang rumah terdakwa I. di Dsn. Wunutsari RT.18 RW.04 Ds.Jatigono Kec. Kunir Kab. Lumajang maka saksi Bripka MUGI SETIAWAN,SH bersama dengan saksi Bripka WASIS PRASETYO serta para terdakwa berangkat menuju rumah terdakwa I, bahwa dari tempat tersebut ditemukan : sebuah tas kresek warna Hitam yang berisi 46 tik @ 10 butir jumlah 460 butir dan uang hasil pejualan pil sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) serta sebuah HP merk Blackberry warna Hitam lengkap dengan kartuya.
-------Bahwa barang-barang tersebut kemudian disita secara sah menurut hukum dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan No.LAB.9622/NOF/2015 tanggal 22 Desember 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP. ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, Kompol IMAM MUKTI S.Si,Apt.M.Si Kaur pada Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan LULUK MULJANI. Paur pada Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya.
Barang Bukti : yang diterima dengan Nomor Bukti :
14217/2015/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna Putih logo “Y” dengan berat netto 2,266 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 14217/2015/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan atif Triheksifenidil HCL mempu Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-------Bahwa untuk mengedarkan atau mendistribusikan obat di wilayah Kabupaten Lumajang tersebut harus memiliki keahlian sebagai Apoteker dan harus mendapat ijin sebagai distributor/ penyalur obat/ farmasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang.
-------Bahwa terdakwa I. BAGUS PRIBADI bin MITRO dan Terdakwa II. M IQBAL ASHARI bin ACHMAD JUNAEDI secara bersama-sama dalam mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau mutu berupa 130 butir pil logo Y dan 460 butir pil logo Y tersebut tidak memiliki keahlian sebagai Apoteker dan kewenangan atau tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut Para Terdakwa dipersidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya Para Terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut menyatakan tidak keberatan;
Menimbang bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu:
Saksi MUGI SETIAWAN, S.H., di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini para terdakwa menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih berlogo Y tanpa memiliki ijin edar;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa pada hari Jumat, tanggal 20 Nopember 2015 sekitar pukul 17.00 wib. di tepi jalan desa Kaliwungu, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang;
Bahwa saksi bisa mengetahui karena 2 (dua) bulan sebelum para terdakwa ditangkap, saksi telah mendapat informasi dari masyarakat kalau para terdakwa menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih berlogo Y tanpa memiliki ijin edar;
Bahwa atas dasar informasi tersebut selanjutnya saksi bersama-sama dengan Bripka Wasis Prasetyo melakukan penyelidikan dan ternyata benar pada hari Jumat, tanggal 20 Nopember 2015 sekitar pukul 17.00 wib. di dekat sungai di tepi jalan Desa Kaliwungu, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, saksi melihat para terdakwa bersama seseorang bernama Galih Dwi Prasetyo lalu mereka saksi tangkap;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terlebih dahulu saksi melakukan interogasi terhadap Galih Dwi Prasetyo;
Bahwa atas interogasi tersebut Galih Dwi Prasetyo mengaku baru saja membeli pil warna putih berlogo Y dari para terdakwa dengan harga Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) perbutir;
Bahwa selanjutnya saksi lakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dan Galih Dwi Prasetyo, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus rokok Jarum Super yang berisi 13 tik @ 10 butir sehingga berjumlah 130 butir pil berlogo Y, uang hasil penjualan sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP warna putih merk Samsung Type GT-S7262 yang disimpan di saku celana terdakwa II. M. Iqbal Ashari bin Achmad Junaedi;
Bahwa dari terdakwa Bagus Pribadi bin Mitro ditemukan tas kresek warna hitam yang berisi 46 tik @ 10 butir jumlah 460 butir dan uang hasil penjualan pil sebesar Rp 10.000,00 yang disimpan di kandang belakang rumah terdakwa I Bagus Pribadi bin Mitro di Dusun Wunutsari RT 18/RW 04, Desa Jatigono, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa saksi bisa mengetahui hal itu karena dari keterangan para terdakwa sendiri dan selanjutnya saksi bersama dengan Bripka Wasis Prasetyo berangkat menuju rumah terdakwa I tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi WASIS PRASETYO, di bawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini para terdakwa menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih berlogo Y tanpa memiliki ijin edar;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa pada hari Jumat, tanggal 20 Nopember 2015 sekitar pukul 17.00 wib. di tepi jalan desa Kaliwungu, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang;
Bahwa saksi bisa mengetahui karena 2 (dua) bulan sebelum para terdakwa ditangkap, saksi telah mendapat informasi dari masyarakat kalau para terdakwa menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih berlogo Y tanpa memiliki ijin edar;
Bahwa atas dasar informasi tersebut selanjutnya saksi bersama-sama dengan Mugi Setiawan melakukan penyelidikan dan ternyata benar pada hari Jumat, tanggal 20 Nopember 2015 sekitar pukul 17.00 wib. di dekat sungai di tepi jalan Desa Kaliwungu, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, saksi melihat para terdakwa bersama seseorang bernama Galih Dwi Prasetyo lalu mereka saksi tangkap;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terlebih dahulu saksi melakukan interogasi terhadap Galih Dwi Prasetyo;
Bahwa atas interogasi tersebut Galih Dwi Prasetyo mengaku baru saja membeli pil warna putih berlogo Y dari para terdakwa dengan harga Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) perbutir;
Bahwa selanjutnya saksi lakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dan Galih Dwi Prasetyo, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus rokok Jarum Super yang berisi 13 tik @ 10 butir sehingga berjumlah 130 butir pil berlogo Y, uang hasil penjualan sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP warna putih merk Samsung Type GT-S7262 yang disimpan di saku celana terdakwa II. M. Iqbal Ashari bin Achmad Junaedi;
Bahwa dari terdakwa Bagus Pribadi bin Mitro ditemukan tas kresek warna hitam yang berisi 46 tik @ 10 butir jumlah 460 butir dan uang hasil penjualan pil sebesar Rp 10.000,00 yang disimpan di kandang belakang rumah terdakwa I Bagus Pribadi bin Mitro di Dusun Wunutsari RT 18/RW 04, Desa Jatigono, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa saksi bisa mengetahui hal itu karena dari keterangan para terdakwa sendiri dan selanjutnya saksi bersama dengan saksi Mugi Setiawan berangkat menuju rumah terdakwa I tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi GALIH DWI PRASETYO, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini para terdakwa menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih berlogo Y tanpa memiliki ijin edar;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa pada hari Jumat, tanggal 20 Nopember 2015 sekitar pukul 17.00 wib. di tepi jalan desa Kaliwungu, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang;
Bahwa saksi bisa mengetahui karena pada hari Jumat, tanggal 20 Nopember 2015 sekitar pukul 17.00 wib. di dekat sungai di tepi jalan desa Kaliwungu, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, pernah membeli pil tersebut kepada para terdakwa sebanyak 4 (empat) butir dengan harga sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa setelah membeli, pil tersebut saksi konsumsi sendiri;
Bahwa setelah membeli pil di tempat tersebut saksi dan para terdakwa ditangkap Polisi;
Bahwa kemudian Polisi melakukan interogasi terhadap saksi lalu melakukan penggeledahan badan saksi;
Bahwa saat melakukan penggeladahan Polisi menemukan 1 (satu) bungkus rokok Jarum Super yang berisi 13 tik @ 10 butir sehingga berjumlah 130 butir pil berlogo Y, uang hasil penjualan sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP warna putih merk Samsung Type GT-S7262 yang disimpan di saku celana terdakwa II. M. Iqbal Ashari bin Achmad Junaedi ;
Bahwa saksi bisa mengetahui karena pernah ditawari oleh para terdakwa dan saksi mau lalu diberi sebanyak 2 (dua) pil gratis ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa dipersidangan atas permohonan Penuntut Umum dan atas persetujuan Para Terdakwa dibacakan Ketangan Ahli INDAH KUSUMAWATI, S. Apt. dalam Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian yang diberikan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli berprovesi sebagai Kepala Seksi Farmakin pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang;
Bahwa sepengetahuan saksi yang boleh mengedarkan obat keras adalah apotik, rumah sakit, puskesmas dan balai pengobatan berdasarkan resep dokter;
Bahwa persyaratan yang harus dimiliki sebagai seorang distributor obat yaitu apotik yang mempunyai apoteker sebagai penanggungjawab yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan sedangkan untuk perorangan tidak diperbolehkan;
Bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar aturan hukum sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan No.LAB.9622/NOF/2015 tanggal 22 Desember 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP. ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, Kompol IMAM MUKTI S.Si,Apt.M.Si Kaur pada Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan LULUK MULJANI. Paur pada Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya.
Barang Bukti : yang diterima dengan Nomor Bukti :
14217/2015/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna Putih logo “Y” dengan berat netto 2,266 gram.
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 14217/2015/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan atif Triheksifenidil HCL mempu Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Bahwa sediaan farmasi yang mengandung Triheksifenidil HCL adalah termasuk obat keras dan prosedur peredarannya harus menggunakan resep doketer serta dalam pengawasan medis;
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama-sama dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa 130 butir pil logo Y dan 460 butir pil logo Y tersebut tanpa ada izin edar dari pejabat yang berwenang atau tidak memiliki resep dari dokter serta dalam pengawasan medis;
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah membacakan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan No.LAB.9622/NOF/2015 tanggal 22 Desember 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP. ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, Kompol IMAM MUKTI S.Si,Apt.M.Si Kaur pada Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan LULUK MULJANI. Paur pada Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya.
Barang Bukti : yang diterima dengan Nomor Bukti :
14217/2015/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna Putih logo “Y” dengan berat netto 2,266 gram.
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 14217/2015/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan atif Triheksifenidil HCL mempu Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Para Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Terdakwa I BAGUS PRIBADI bin MITRO:
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena tertangkap Polisi menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih berlogo Y tanpa memiliki ijin edar;
Bahwa perbuatan tersebut Terdakwa lakukan pada hari Jumat, tanggal 20 Nopember 2015 sekitar pukul 17.00 wib. di dekat sungai di tepi jalan desa Kaliwungu, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang;
Bahwa Pil warna putih berlogo Y tersebut saya beli dari saudara Ajis dengan harga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) lalau Terdakwa jual lagi eceran;
Bahwa Terdakwa menjualnya kepada Galih, Yanto, Robi dan anak-anak yang lain yang tidak saya ketahui namanya;
Bahwa perbutir Terdakwa jual dengan harga Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa per-box-nya (1.000 butir) Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa peran Terdakwa II Moch. Iqbal Ashari melayani pembeli kalau Terdakwa sedang tidak ada;
Bahwa uang tersebut Terdakwa dapatkan dari patungan dengan terdakwa II. Moch. Iqbal Ashari;
Bahwa Terdakwa menjual pil berlogo Y tersebut sudah 2 (dua) bulan;
Bahwa 1 (satu) unit Handphone merk Blackberry warna hitam milik Terdakwa sendiri sedangkan Handphone merk Samsung type Gt-S72262 warna putih tersebut milik terdakwa II. Moch. Iqbal Ashari;
Bahwa kedua Handphone tersebut dijadikan alat komunikasi kalau mengadakan transaksi jual beli pil berlogo Y tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terdakwa II M IQBAL ASHARI bin ACHMAD JUNAEDI
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena tertangkap Polisi menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih berlogo Y tanpa memiliki ijin edar;
Bahwa perbuatan tersebut Terdakwa lakukan pada hari Jumat, tanggal 20 Nopember 2015 sekitar pukul 17.00 wib. di dekat sungai di tepi jalan desa Kaliwungu, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang;
Bahwa Pil warna putih berlogo Y tersebut saya beli dari saudara Ajis dengan harga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) lalau Terdakwa jual lagi eceran;
Bahwa Terdakwa menjualnya kepada Galih, Yanto, Robi dan anak-anak yang lain yang tidak saya ketahui namanya;
Bahwa perbutir Terdakwa jual dengan harga Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa per-box-nya (1.000 butir) Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa peran Terdakwa I Bagus Pribadi melayani pembeli kalau Terdakwa sedang tidak ada;
Bahwa uang tersebut Terdakwa dapatkan dari patungan dengan Terdakwa I Bagus Pribadi;
Bahwa Terdakwa menjual pil berlogo Y tersebut sudah 2 (dua) bulan;
Bahwa 1 (satu) unit Handphone merk Blackberry warna hitam milik Terdakwa I Bagus Pribadi sedangkan Handphone merk Samsung type Gt-S72262 warna putih tersebut milik Terdakwa sendiri;
Bahwa kedua Handphone tersebut dijadikan alat komunikasi kalau mengadakan transaksi jual beli pil berlogo Y tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa:
Sebuah tas kresek warna hitam yang berisi 460 butir pil warna putih logo “Y”;
1 (satu) buah HP merk Blackberry Warna Hitam;
1 (satu) bungkus rokok Djarum Super yang berisi 130 Butir pil logo “Y”;
1 (satu) buah HP merk Samsung Tipe GT-S7262 warna putih;
Uang tunai sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
terhadap barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum, dan telah dibenarkan dan diakui oleh Para Terdakwa maupun para saksi, oleh karena itu dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim;
Menimbang bahwa untuk lengkapnya putusan ini segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan segala hal yang telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan akan tetapi belum termuat dalam putusan ini telah turut dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat keterangan Para Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Nopember 2015 sekira pukul 17.00 Wib, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut ada seseorang yang telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna Putih berlogo Y tanpa ada ijin, maka saksi Bripka MUGI SETIAWAN,SH bersama dengan saksi Bripka WASIS PRASETYO yang merupakan anggota Polri dari Sat. Narkoba Polres Lumajang datang ke tempat tersebut dan melihat ada 2 (dua) orang sedang duduk di tepi sungai di pinggir Jalan yang kemudian diketahui yaitu terdakwa I BAGUS PRIBADI bin MITRO dan Terdakwa II M IQBAL ASHARI bin ACHMAD JUNAEDI bersama seseorang yaitu saksi GALIH DWI PRASETYO berada di tempat tersebut;
Bahwa selanjutnya saksi Bripka MUGI SETIAWAN,SH bersama dengan saksi Bripka WASIS PRASETYO langsung mengamankan mereka dan menangkap serta melakukan penggeledahan terhadap mereka;
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap saksi GALIH DWI PRASETYO diketahui ia baru membeli pil warna Putih logo Y dari mereka para terdakwa dengan harga perbutirnya Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa dari penggeledahan terhadap mereka para terdakwa ditemukan barang-barang berupa : 1(satu) bungkus rokok Jarum Super yang berisi 13 tik @ 10 butirjumlah 130 butir pil logo Y, uang hasil penjualan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan satu unit HP merk Samsung type GT-S7262 warna Putih dari saku celana Terdakwa II. M IQBAL ASHARI bin ACHMAD JUNAEDI;
Bahwa dari keterangan para terdakwa masih ada beberapa buah pil logo Y yang disimpan oleh terdakwa I BAGUS PRIBADI bin MITRO di kandang belakang rumah terdakwa I di Dsn. Wunutsari RT.18 RW.04 Ds.Jatigono Kec. Kunir Kab. Lumajang maka saksi Bripka MUGI SETIAWAN,SH bersama dengan saksi Bripka WASIS PRASETYO serta para terdakwa berangkat menuju rumah terdakwa I, bahwa dari tempat tersebut ditemukan : sebuah tas kresek warna Hitam yang berisi 46 tik @ 10 butir jumlah 460 butir dan uang hasil pejualan pil sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) serta sebuah HP merk Blackberry warna Hitam lengkap dengan kartuya;
Bahwa barang-barang tersebut kemudian disita secara sah menurut hukum dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan No.LAB.9622/NOF/2015 tanggal 22 Desember 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP. ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, Kompol IMAM MUKTI S.Si,Apt.M.Si Kaur pada Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan LULUK MULJANI. Paur pada Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya.
Barang Bukti : yang diterima dengan Nomor Bukti :
14217/2015/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna Putih logo “Y” dengan berat netto 2,266 gram.
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 14217/2015/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan atif Triheksifenidil HCL mempu Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli sediaan farmasi yang mengandung Triheksifenidil HCL adalah termasuk obat keras dan prosedur peredarannya harus menggunakan resep dari dokter serta dalam pengawasan medis;
Bahwa terdakwa I BAGUS PRIBADI bin MITRO dan Terdakwa II. M IQBAL ASHARI bin ACHMAD JUNAEDI secara bersama-sama dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa 130 butir pil logo Y dan 460 butir pil logo Y tersebut tanpa ada izin edar dari pejabat yang berwenang atau tidak memiliki resep dari dokter serta dalam pengawasan medis;
Bahwa para saksi dan para Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukan dipersidangan;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas yaitu Primair melanggar Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Subsidair melanggar Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang bahwa Majelis akan terlebih dahulum mempertimbangkan Pasal dalam Dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Yang melakukan, menyuruh melakukan atau ikut melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan memper-timbangkannya sebagai berikut :
Tentang unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang“ dalam unsur pasal ini adalah ditujukan kepada subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, dan dalam bidang hukum pidana subjek hukum tersebut selain dari manusia pribadi (naturlijke persoon) dan juga badan hukum (recht persoon) ;
Menimbang bahwa di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya Terdakwa, dimana atas subyek yang dimaksud dalam dakwaan yang termuat dalam syarat formalnya telah diakui oleh Terdakwa I BAGUS PRIBADI bin MITRO dan Terdakwa II M IQBAL ASHARI bin ACHMAD JUNAEDI sehingga sudah benar bahwa Terdakwanya adalah BAGUS PRIBADI bin MITRO dan M IQBAL ASHARI bin ACHMAD JUNAEDI;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Tentang unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang bahwa dalam unsur pasal ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub unsur dari pasal ini telah terpenuhi maka unsur pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan para saksi, keterangan terdakwa, bukti surat serta barang bukti, diperoleh fakta yakni :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Nopember 2015 sekira pukul 17.00 Wib, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut ada seseorang yang telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna Putih berlogo Y tanpa ada ijin, maka saksi Bripka MUGI SETIAWAN,SH bersama dengan saksi Bripka WASIS PRASETYO yang merupakan anggota Polri dari Sat. Narkoba Polres Lumajang datang ke tempat tersebut dan melihat ada 2 (dua) orang sedang duduk di tepi sungai di pinggir Jalan yang kemudian diketahui yaitu terdakwa I BAGUS PRIBADI bin MITRO dan Terdakwa II M IQBAL ASHARI bin ACHMAD JUNAEDI bersama seseorang yaitu saksi GALIH DWI PRASETYO berada di tempat tersebut;
Bahwa selanjutnya saksi Bripka MUGI SETIAWAN,SH bersama dengan saksi Bripka WASIS PRASETYO langsung mengamankan mereka dan menangkap serta melakukan penggeledahan terhadap mereka;
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap saksi GALIH DWI PRASETYO diketahui ia baru membeli pil warna Putih logo Y dari mereka para terdakwa dengan harga perbutirnya Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa dari penggeledahan terhadap mereka para terdakwa ditemukan barang-barang berupa : 1(satu) bungkus rokok Jarum Super yang berisi 13 tik @ 10 butirjumlah 130 butir pil logo Y, uang hasil penjualan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan satu unit HP merk Samsung type GT-S7262 warna Putih dari saku celana Terdakwa II. M IQBAL ASHARI bin ACHMAD JUNAEDI;
Bahwa dari keterangan para terdakwa masih ada beberapa buah pil logo Y yang disimpan oleh terdakwa I BAGUS PRIBADI bin MITRO di kandang belakang rumah terdakwa I di Dsn. Wunutsari RT.18 RW.04 Ds.Jatigono Kec. Kunir Kab. Lumajang maka saksi Bripka MUGI SETIAWAN,SH bersama dengan saksi Bripka WASIS PRASETYO serta para terdakwa berangkat menuju rumah terdakwa I, bahwa dari tempat tersebut ditemukan : sebuah tas kresek warna Hitam yang berisi 46 tik @ 10 butir jumlah 460 butir dan uang hasil pejualan pil sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) serta sebuah HP merk Blackberry warna Hitam lengkap dengan kartuya;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan No.LAB.9622/NOF/2015 tanggal 22 Desember 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP. ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, Kompol IMAM MUKTI S.Si,Apt.M.Si Kaur pada Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan LULUK MULJANI. Paur pada Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya.
Barang Bukti : yang diterima dengan Nomor Bukti :
14217/2015/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna Putih logo “Y” dengan berat netto 2,266 gram.
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 14217/2015/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempu Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli sediaan farmasi yang mengandung Triheksifenidil HCL adalah termasuk obat keras dan prosedur peredarannya harus menggunakan resep dari dokter serta dalam pengawasan medis;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian kejadian di atas para Terdakwa telah menjual obat berwarna putih berlogo huruf Y dan setelah dilakukan uji laboratorium ternyata obat tersebut merupakan obat yang termasuk dalam daftar obat keras dengan kandungan Triheksifenidil HCL dimana berdasarkan keterangan ahli terhadap obat yang mempunyai kandungan Triheksifenidil HCL maka peredarannya harus dengan resep dokter dan hanya boleh dijual di apotek, puskesmas, rumah sakit atau balai pengobatan yang telah mempunyai ijin dari dinas kesehatan, sedangkan dari apa yang dilakukan oleh para Terdakwa dilakukan secara perorangan dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Tentang unsur Yang melakukan, menyuruh melakukan atau ikut melakukan perbuatan
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di atas bahwa ada pembagian tugas antara Terdakwa I dan Terdakwa II di mana keduanya bertugas menjual obat keras tersebut kepada pembelinya secara bergantian tergantung siapa yang dapat pembeli terlebih dahulu dan kemudian keuntungan dipergunakan oleh mereka berdua untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut, ternyata semua unsur tindak pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana yang didakwakan terhadap Para Terdakwa dalam Surat Dakwaan Primair telah terbukti, dan berdasarkan alat-alat bukti yang ada, Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Para Terdakwalah pelakunya, sehingga berkesimpulan kesalahan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, yaitu Para Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang bahwa karena seluruh unsur dalam Dakwaan Primair telah terbukti seluruhnya maka terhadap Dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Para Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Para Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa adalah tepat dan adil apabila terhadap Para Terdakwa di samping dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda yang berat ringannya (strafmaat) sebagaimana akan dicantumkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa tidak membantu Pemerintah dalam pemberantasan penyakit masyarakat;
Hal yang meringankan :
Para Terdakwa mengaku terus terang dan sopan di persidangan;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap diri Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang bahwa barang bukti berupa:
Sebuah tas kresek warna hitam yang berisi 460 butir pil warna putih logo “Y”;
1 (satu) buah HP merk Blackberry Warna Hitam;
1 (satu) bungkus rokok Djarum Super yang berisi 130 Butir pil logo “Y”;
1 (satu) buah HP merk Samsung Tipe GT-S7262 warna putih;
Uang tunai sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
karena sudah tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara ini maka akan ditentukan statusnya dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana dan Para Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Para Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa oleh karena semua hal telah diperimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan pidana kepada Para Terdakwa telah dipandang adil dan memenuhi rasa keadilan bagi Para Terdakwa maupun masyarakat ;
Mengingat Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( Unang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I BAGUS PRIBADI bin MITRO dan Terdakwa II M IQBAL ASHARI bin ACHMAD JUNAEDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I BAGUS PRIBADI bin MITRO dan Terdakwa II M IQBAL ASHARI bin ACHMAD JUNAEDI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
Sebuah tas kresek warna hitam yang berisi 460 butir pil warna putih logo “Y”;
1 (satu) buah HP merk Blackberry Warna Hitam;
1 (satu) bungkus rokok Djarum Super yang berisi 130 Butir pil logo “Y”;
1 (satu) buah HP merk Samsung Tipe GT-S7262 warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian, diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, pada hari RABU, tanggal 27 April 2016 oleh R. AJI SURYO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, ARIS DWIHARTOYO, S.H. dan OTTO EDWIN, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh HANARTO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lumajang dengan dihadiri oleh SEPTINA ANDRIYANI NAFTALI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dan Para Terdakwa;
Hakim Anggota, ARIS DWIHARTOYO, S.H. OTTO EDWIN, S.H., M.H. | Hakim Ketua, R. AJI SURYO, S.H., M.H. Panitera Pengganti, HANARTO, S.H. |