658/PDT.G/2013/PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 658/PDT.G/2013/PN.Jkt.Sel
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Plaintiff (2)
Rukan Greatwall Blok A-38
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (2)
Responding side
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; DALAM POKOK PERKARA - Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat (Penggugat I dan Penggugat II) untuk sebagian. - Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum. - Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggguat I sebesar 50 % nilai kontrak anatara Tergugat I dengan Penggugat I sebesar 50% X Rp 29.938.403.660. - Menghukum Tergugat I membayar kerugian materiil kepada Penggugat II sebesar 30% nilai kontrak antara Tergugat I dengan Penggugat II 30 % X Rp 35.601.882.000 - Menolak gugatan selebihnya; DALAM REKONPENSI - Menyatakan gugatan Rekonpensi Tergugat II tidak dapat diterima; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Tergugat I Konpensi dan Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 658/PDT.G/2013/PN.Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Nama Perusahaan : PT. BETANIA PRIMA
Alamat : Jl. Tambra III No. 1 Rawamangun Jakarta Timur
Dalam hal ini diwakili oleh
Nama : Ari Sumarto Taslim, S.T., M.Sc.
Jabatan : Kuasa Direktur Utama PT BETANIA PRIMA
Selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT I ;
2. Nama Perusahaan : PT.REMA KASIH
Alamat : Jl. Kebon Sirih No. 40 Flat 7
Ke!. Gambir Jakarta Pusat (10110). Dalam hal ini diwakili oleh :
Nama : Ivo Norita
Jabatan : Direktur
Selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT II ;
Dalam hal ini Penggugat I dan Penggugat II, diwakili oleh Kuasanya 1. H. Dudung Badrun, S.H.,M.H.. dan 2. H. Asep Arif Hidayat, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Dudung Badrun & Assoiates beralamat di gedung guru/KLH PGRI DKI Jakarta, Jl. TB Simatupang No. 48 A, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 Nopember 2013 ;
M E L A W A N :
NEGARA REPUBLIK INDONESIA qq. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA qq. KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA qq. DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN .
Alamat : Jl. H.R. Rasuna Said Blok X5 Kavling 4-9 Kotak Pos 3097, 1196 Jakarta Selatan 12950 selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT I;
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) qq. DEPUTI PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG POLSOSKAM .
Alamat : Jl. Pramuka Nomor 33, Jakarta Timur 13120 , selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT II;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;
Setelah memeriksa alat bukti yang diajukan ;
Setelah mendengar para pihak dan saksi saksi yang diajukan ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 11 Nopember 2013 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 11 Nopember 2013 dibawah Nomor: 658/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL yang telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Tergugat I adalah pengguna anggaran jasa kontruksi pembangunan rumah sakit pratama tahun anggaran 2012 yang selanjutnya melalui proses pelelangan pekerjaan pengadaan modul Rumah Sakit Pratama Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan dan PPK dalam tanggung jawab Tergugat I mengikatkan perjanjian dengan Penggugat I untuk mengerjakan Pengadaan Modul Bangunan Rumah sakit Pratama berdasarkan Surat Peijanjian Pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit Pratama Nomor : 00111/465791/IX/2012 tanggal 18 Oktober 2012 jo. Adendum I Nomor : 00272/465791/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 (P.I-1 dan P.1-2).
Bahwa Tergugat I adalah pengguna anggaran jasa kontruksi pembangunan rumah sakit bergerak tahun anggaran 2012 yang selanjutnya melalui proses pelelangan pekerjaan pengadaan modul Rumah Sakit bergerak Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan dan PPK dalam tanggung jawab Tergugat I mengikatkan perjanjian dengan Penggugat II untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Modul Bangunan Rumah Bergerak Nomor: 00117/465791/X/2012 j o Adendum I Nomor : 00271/465791/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 (P.II-1 dan P.II-2).
Bahwa Penggugat I dan Penggugat II telah melaksanakan pekerjaan dimaksud dengan itikad baik (vide P.I-1, P.I-2, P.II-1 dan P.II-2), dan atas hasil pekerjaan dimaksud telah melaporkan secara periodik mingguan maupun bulanan kepada Tergugat I termasuk kendala dilapangan belum tersedianya lahan siap bangun dan belum tersedianya lokasi lahan sehingga mengakibatkan kesulitan Penggugat I dan Penggugat II mengejar target sesuai dengan agenda pekerjaan. Tergugat telah mengirim surat kepada kepala-kepala daerah (Bupati) untuk menyiapkan lahan (P.1-3 dan P.II-3) hal ini membuktikan Tergugat tidak beritikad baik dalam melaksanakan perjanjian karena ketika proses pelelangan pekeijaan kesiapan lahan yang siap bangun telah dijanjikan kepada peserta lelang termasuk kepada Penggugat I dan Penggugat II. Fakta demikian tidak terbantahkan bahwa Tergugat I melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik yaitu asas Transparansi (keterbukaan), asas profesional, asas keadilan dan asas proporsional.
Bahwa Penggugat I dan II melaksanakan pematangan lahan dengan itikad baik yang hal ini seharusnya menjadi kewajiban Tergugat I untuk menyiapkan lahan aquo sehingga Penggugat I dan II tinggal melaksanakan pembangunan kontruksi sebagaimana dalam perjanjian (vide P.I.l dan P.II.l) yang selengkapnya diuraikan sebagai berikut:
a. Bahwa kewajiban para Penggugat adalah melaksanakan pekeijaan pembangunan sebagaimana surat perjanjian aquo dalam perkara inkasu dan para Penggugat tidak berkewajiban untuk menyediakan lahan siap bangun. Pihak yang berkewajiban menyediakan lahan siap bangun adalah Tergugat. Namun dalam faktanya lahan yang disediakan tidak siap bangun dan bermasalah. Masalah-masalah yang ditemui adalah sebagai berikut:
1) Pengadaan Rumah Sakit Pratama (Penggugat I)
- Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat. Masalah yang ditemui adalah:
Lahan tidak siap bangun dimana kondisi tanah masih berupa hutan belantara;
Lahan masih dalam sengketa;
Tergugat I tidak menunjuk pengawas pembangunan sehingga menghambat proses laporan pekerjaan dan koordinasi.
Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat. Masalah yang ditemui adalah:
Lahan tidak siap bangun dimana kondisi tanah miring;
Lahan yang disediakan tidak ada jalan yang dapat dilalui alat berat;
Tergugat I tidak menunjuk pengawas pembangunan sehingga menghambat proses laporan pekerjaan dan koordinasi.
Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat. Masalah yang ditemui adalah:
Lahan tidak siap bangun dimana lahan tidak rata sehingga masih diperlukan pekerjaan tambahan pemerataan lahan yang seharusnya tidak menjadi kewajiban Penggugat;
Cuaca ekstrim akibat dampak dari Badai Rusty sehingga menghambat pekerjaan yang seharusnya menjadi keadaan kahar;
Tergugat I tidak menunjuk pengawas pembangunan sehingga menghambat proses laporan pekerjaan dan koordinasi.
Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur. Masalah yang ditemui adalah:
Lahan tidak siap bangun dimana lahan tidak rata sehingga diperlukan pekerjaan tambahan pemerataan lahan yang seharusnya tidak menjadi kewajiban Penggugat I;
Lahan tidak dapat dilalui alat berat sehingga pekerjaan harus manual dan memakan waktu yang lebih lama dari seharusnya;
Tidak terdapat air tanah dimana yang tersedia hanya air pam yang seringkah putus sehingga sering menghambat pekerjaan;
Cuaca ekstrim dampak dari adanya Badai Rusty;
Tergugat I tidak menunjuk pengawas pembangunan sehingga menghambat proses laporan pekerjaan dan koordinasi.
2) Pengadaan Rumah Sakit Bergerak (Pekerjaan Penggugat II)
- Long Pahangai, Kabupaten Kutai Barat. Masalah yang dihadapi adalah :
Lahan tidak siap bangun karena lahan masih berbukit dan merupakan semak belukar sehingga diperlukan pekerjaan pemerataan lahan yang seharusnya bukan menjadi pekerjaan Penggugat II.
Posisi Lahan berada ditebing rawan longsor yang sedang diturab oleh Pemda setempat.
Akses jalan yang terpencil dimana jalan darat sangat buruk dan jalan sungai sangat bergantung pada pasang surut sehingga sangat menghambat pekerjaan.
Tergugat I tidak menunjuk pengawas pembangunan sehingga menghambat proses laporan pekerjaan dan koordinasi.
Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Prov. NTT
Kondisi lahan Lahan tidak siap bangun karena lahan miring sehingga diperlukan pekerjaan pemerataan lahan yang seharusnya bukan menjadi tanggung jawab Penggugat II;
Cuaca ekstrim dampak dari adanya Badai Rusty;
Tergugat I tidak menunjuk pengawas pembangunan sehingga menghambat proses laporan pekerjaan dan koordinasi;
Kep. Wakai, Kabupaten Tojo Una-Una, Prov. Sul-Teng.
Lahan tidak siap bangun dimana masih dibutuhkan pemerataan lahan yang seharusnya bukan menjadi tanggung jawab Penggugat ii;
Tidak tersedianya bahan-bahan material di lokasi pembangunan sehingga harus mengadakan bahan-bahan material dari Kota Ampana dimana perjalanan penyeberangan menempuh waktu 4 jam yang hanya ada pada hari kamis dan minggu;
Air tawar sangat sulit dan langka sehingga sangat menghambat pekerjaan;
Tergugat I tidak menunjuk pengawas pembangunan sehingga menghambat proses laporan pekerjaan dan koordinasi;
- Sarmi, Kab. Sarmi, Prov. Papua. Masalah yang ditemui adalah :
i. Lahan tidak siap bangun dimana teijadi relokasi pemindahan lahan sampai dengan 3 kali relokasi yang tentu saja sangat memakan biaya dan waktu;
ii. Lahan masih dalam sengketa sehingga pekerjaan terhenti;
iii. Lahan tidak siap bangun dimana lahan masih berupa tebing dan hutan sehingga dibutuhkan pemerataan lahan yang seharusnya bukan menjadi tanggung jawab Penggugat II;
iv. Terjadinya bencana alam yang mengakibatkan transportasi terputus jalan yang menghubungkan Jayapura-Sarmi terputus;
v. Tergugat I tidak menunjuk pengawas pembangunan sehingga menghambat proses laporan pekeijaan dan koordinasi;
- Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi NTT
i. Lahan tidak siap bangun dimana lahan masih terdapat karang seluas 1.600 m sehingga dibutuhkan pemerataan lahan dan pemotongan karang yang seharusnya bukan menjadi tanggung jawab Penggugat II;
Bahan-bahan material yang tidak bisa didapatkan langsung di lokasi pembangunan;
Cuaca ekstrim dampak dari adanya Badai Rusty.
Tergugat I tidak menunjuk pengawas pembangunan sehingga menghambat proses laporan pekerjaan dan koordinasi.
Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi tengah. Masalah yang ditemu adalah:
Lahan tidak siap bangun dimana masih dibutuhkan pemerataan lahan yang seharusnya bukan menjadi tanggung jawab Penggugat II;
Tergugat I tidak menunjuk pengawas pembangunan sehingga menghambat proses laporan pekeijaan dan koordinasi.
- Kabupaten Merauke, Provinsi Papua
i. Lahan tidak siap bangun dimana masih dibutuhkan pemerataan lahan yang seharusnya bukan menjadi tanggung jawab Penggugat
Lahan merupakan daerah banjir sehingga walau sudah dilakukan pengurugan lahan tetap saja masih tergenang banjir yang tentu saja sangat menghambat pekerjaan;
Tergugat I tidak menunjuk pengawas pembangunan sehingga menghambat proses laporan pekeijaan dan koordinasi
Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung
Lahan tidak siap bangun dimana masih dibutuhkan pemerataan lahan yang seharusnya bukan menjadi tanggung jawab Penggugat
Tergugat I tidak menunjuk pengawas pembangunan sehingga menghambat proses laporan pekeijaan dan koordinasi.
Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Lahan tidak siap bangun dimana masih dibutuhkan pemerataan lahan yang seharusnya bukan menjadi tanggung jawab Penggugat II;
Tergugat I tidak menunjuk pengawas pembangunan sehingga menghambat proses laporan pekerjaan dan koordinasi
Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur
Lahan tidak siap bangun dimana masih dibutuhkan pemerataan lahan yang seharusnya bukan menjadi tanggung jawab Penggugat
Cuaca ekstrim dampak dari adanya Badai Rusty;
Tergugat I tidak menunjuk pengawas pembangunan sehingga menghambat proses laporan pekerjaan dan koordinasi.
Bahwa kondisi-kondisi yang ditemukan dilapangan tidak pernah diinformasikan, Tergugat I hanya menginformasikan kepada para Penggugat dimana Tergugat I menyediakan lahan sudah siap bangun, Tergugat I yang menyembunyikan keadaan lahan yang belum siap adalah membuktikan tergguat I beritikad buruk sebagaimana dimaksud dalam peijanjian (vide P.I.l dan P.II.l dalam angka 69 (76.1 dan 76.2) namun dalam kenyataannya ternyata lahan tidak siap bangun yang mengakibatkan terjadi pekerjaan tambahan diluar kontrak yang memakan waktu dan biaya tambahan sehingga kondisi yang diluar perjanjaian bukan merupakan kesalahan dan kelalaian dari para Penggugat. Dengan demikian perbuatan Tergugat I yang menyembunyikan fakta sebenarnya nyata-nyata merupakan itikad buruk dan perbuatan melawan hukum, melanggar pasal 5 Peraturan Presinden RI No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu asas asas Transparansi (keterbukaan), asas profesional, asas keadilan dan asas proporsional tidak terbantahkan.
c. Bahwa terhadap kondisi-kondisi aquo para Penggugat telah menginformasikan kepada Tergugat I, namun Tergugat I tanpa melalui musyawarah menyatakan para Penggugat wanprestasi secara sepihak dan memutuskan kontrak secara sepihak.
Bahwa seharusnya Tergugat I memperhatikan kondisi-kondisi yang ditemukan diluar kontrak dan melakukan musyawarah dengan Penggugat I dan II sebagaimana diatur dalam peijanjian (vide P.I-1 dan P.II-2) dalam angka 68.1 dan angka 68.2. Perbuatan Tergugat I yang menyatakan Penggugat I dan II wanprestasi secara sepihak dan memutuskan kontrak secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum (P.I-4 dan P.II-4, P. 1-5 dan P.II-5).
5. Bahwa Tergugat I menyatakan Penggugat I wanprestasi secara sepihak dengan surat Nomor : HK.05.01/11/0068/2013 tertanggal 6 Maret 20013 yang kemudian terjadi pemutusan kontrak secara sepihak dari Tergugat dengan surat Nomor : HK.05.01/11/0070/2013 tanggal 6 Maret 2013 dalam waktu yang bersamaan dengan tanpa memberikan kesempatan kepada Penggugat I menanggapinya. Fakta demikian membuktikan bahwa Tergugat I beritikad buruk, melanggar perjanjian (vide P.I-1) dalam angka 68.1 dan angka 68.2 dan melanggar melanggar pasal 5 Peraturan Presinden RI No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu asas asas Transparansi (keterbukaan), asas profesional, asas keadilan dan asas proporsional tidak terbantahkan.
6. Bahwa Tergugat I telah menyatakan Penggugat II wanprestasi secara sepihak dengan surat Tergugat I Nomor : HK.05.01/11/0067/2013 tanggal 6 Maret 2013 yang kemudian terjadi pemutusan kontrak oleh Tergugat I dengan surat Tergugat I Nomor : HK.05.01/11/0069/2013 tanggal 6 Maret 2013. Fakta demikian membuktikan bahwa Tergugat I beritikad buruk, melanggar perjanjian (vide P.II-1) dalam angka 68.1 dan angka 68.2 dan melanggar melanggar pasal 5 Peraturan Presinden RI No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu asas asas Transparansi (keterbukaan), asas profesional, asas keadilan dan asas proporsional tidak terbantahkan.
Bahwa Tergugat II mengeluarkan Laporan Hasil Penilaian Pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit Bergerak dan Rumah Sakit Pratama tahun 2012 pada Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI tanggal 14 Juni 2013. Bahwa penilaian aquo yang dikeluarkan oleh Tergugat II hanya menilai berdasarkan keterangan satu pihak saja yakni pihak Tergugat I (P.I-6 dan P.II-6) tanpa memperhatikan keberatan dan penjelasan dari Penggugat I dan Penggugat II serta tidak melakukan audit yang benar berdasarkan Standar Operasional Prosedur Auditor (SOP) dan kode etik auditor sehingga secara nyata melanggar ketentuan pasal 5 dan pasal 93 Peraturan Presiden RI Nomor : 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. Tindakan Tergugat II aquo tidak terbantahkan melanggar hukum maka mutatis mutandis surat Tergugat II (vide P.I-6 dan P.II-6) adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Bahwa penilaian Tergugat II yang tidak melaksanakan penilaian tidak sesuai dengan SOP, penilaian yang tidak utuh, penilaian yang hanya mendengar dari satu pihak saja yakni pihak Tergugat I (P.I-6 dan P.II-6) tanpa memperhatikan keberatan dan penjelasan dari Penggugat I dan Penggugat II serta tidak melakukan audit yang benar berdasarkan Standar Operasional Prosedur Auditor (SOP) dan kode etik auditor sehingga secara nyata melanggar ketentuan pasal 5 dan pasal 93 Peraturan Presiden RI Nomor : 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. Tindakan Tergugat II aquo tidak terbantahkan melanggar hukum maka mutatis mutandis surat Tergugat II (vide P.I-6 dan P.II-6) adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum, akibat dari perbuatan Tergugat II menghasilkan penilaian yang salah yang sangat merugikan para Penggugat. Tergugat II menilai pekerjaan RS Bergerak (pekerjaan Penggugat II) dinilai 9,56 % padahal kenyataannya pekerjaan telah selesai 30 % dan RS Pratama (pekeijaan penggguat I) dinilai 15,71 % padahal kenyataan dilapangan telah selesai 70 %.
Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum para Tergugat maka para Penggugat mengalami kerugian:
Kerugian Materiil Penggugat I
Biaya yang dikeluarkan akibat lahan tidak siap bangun dan lahan tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan sehingga dibutuhkan pemerataan lahan dan pengkondisian lahan agar lahan siap bangun
Tapan, Kab. Pesisis Selatan,
Prov.Sumatera Barat Rp.4.861.517.769
Narmada, Kab. Lombok Barat, Prov. NTB Rp 5.284.373.868
Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat, Prov. NTT Rp 5.978.383.785
Warmer, Manokwari, Prov. Papua Barat Rp 652.621.903
Total Rp16.776.897.326.
(enam belas miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tuju ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah).
Berhak menerima pembayaran 70% dari nilai kontrak Pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit Pratama.
Prospek keuntungan dari 4 daerah sebesar sebesar Rp.2.721.673.060 (dua milyar tujuh ratus dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam puluh rupiah).
Kerugian Immateriil Penggugat I
Penggugat I menderita kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik Penggugat I sehingga dibutuhkan biaya recovery nama baik tersebut senilai dengan Rp 10.000.000.0000 (sepuluh milyar rupiah).
Kerugian Materiil Penggugat II
Biaya yang dikeluarkan akibat lahan tidak siap bangun dan lahan tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan sehingga dibutuhkan pemerataan lahan dan pengkondisian lahan agar lahan siap bangun.
Kab. Mesuji, Prov. Lampung Rp.1.801.625.635.
Longpahangai, Kab.Kutai Barat, Prov. Kaltim Rp. 363.911.078
Nggonggi, Kab. Sumba Timur, Prov. NTT Rp. 341.626.078
Tambolaka, Kab. Sumba Barat Daya, Prov NTT Rp. 338.126.078
Wakai, Kab. Toja Una-Una, Prov. Sul-Teng Rp. 1.456.827.585
Kab. Sarmi, Prov. Papua Rp. 237.800.793
Kab. Alor, NTT Rp 296.420.328
Kab. Merauke, Prov. Papua Rp 310.626.078
Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah Rp 2.233.370.245
Total Rp 8.812.844.186
(delapan milyar delapan ratus dua belas juta delapan ratus empat puluh empat ribu seratus delapan puluh enam rupiah)
b. Berhak menerima pembayaran 30 % Paket Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Modul Bangunan Rumah Bergerak.
Pembayaran Bunga Bank setiap tahun sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah)
Prospek keuntungan di 10 lokasi sebesar Rp 31.013.003.435 (tiga puluh satu milyar tiga belas juta tiga ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah).
Kerugian Immateriil Penggugat II
Penggugat II menderita kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik Penggugat II sehingga dibutuhkan biaya recovery nama baik tersebut senilai dengan Rp 10.000.000.0000 (sepuluh milyar rupiah).
Bahwa tidak terbantahkan tindakan Tergugat I dan tindakan Tergugat II sebagaimana diuraikan di atas melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 1365 KUHPdt jo. Putusan Hoge Raad dalam perkara Lindenbaum Cohen pada tahun 1919, terdapat 4 kriteria perbuatan melawan hukum yaitu.:
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Melanggar hak subjektif orang lain;
Melanggar kaidah tata susila;
Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain (Setiawan, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Alumni, Bandung, 1992, hal. 250-251).
Maka beralasan menurut hukum Tergugat I membayar kerugian kepada Penggugat I dan II yang rinciannya sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan angka 9 di atas.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II yang secara nyata tidak terbantahkan telah melakukan perbuatan melawan hukum maka beralasan menurut hukum dihukum melaksanakan putusan memberikan ganti rugi kepada Penggugat I dan II yang nilainya sebagaimana diuraikan dalam posita angka 9 diatas, selanjutnya atas keterlambatan melaksanakan putusan dihukum membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sejak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara aquo.
12. Bahwa Tergugat I dan Tergugat II sebagai pihak yang secara nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum maka beralasan menurut hukum dihukum membayar biaya perkara.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara inkasu memutus dengan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Tergugat II yang telah mengeluarkan hasil audit Nomor : LAP- 12/D2/01/2013 tanggal 14 Juni 2013 tentang Laporan Hasil Penilaian Pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit Bergerak dan Rumah Sakit Pratama tahun 2012 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat I .
Kerugian Materiil Penggugat I
a. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat I Biaya yang dikeluarkan akibat lahan tidak siap bangun dan lahan tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan sehingga dibutuhkan pemerataan lahan dan pengkondisian lahan agar lahan siap bangun
Tapan,Kab.Pesisir Selatan, Prov.
Sumatera Barat Rp 4.861.517.769
Narmada, Kab. Lombok Barat, Prov. NTB Rp 5.284.373.868
Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat, Prov.
NTT Rp 5.978.383.785
Warmer, Manokwari, Prov. Papua Barat Rp 652.621.903
Total Rp 16.776.897.326.
(enam belas miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah),
Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat I pembayaran 70 % Paket Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit Pratama dari nilai Rp 29.938.403.660 (dua puluh sembilan milyar sembilan ratus tiga puluh delapan empat ratus tiga ribu enam ratus enam puluh rupiah).
Menghukum Tergugat I membayar kepada Penggugat II keuntungan di 4 lokasi sebesar Rp 2.721.673.060 (dua milyar tujuh ratus dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam puluh rupiah).
Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat II
Kerugian Materiil Penggugat II
a. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat II Biaya yang dikeluarkan akibat lahan tidak siap bangun dan lahan tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan sehingga dibutuhkan pemerataan lahan dan pengkondisian lahan agar lahan siap bangunbangun.
Kab. Mesuji, Prov. Lampung Rp.1.801.625.635.
Longpahangai, Kab.Kutai Barat, Prov. Kaltim Rp. 363.911.078
Nggonggi, Kab. Sumba Timur, Prov. NTT Rp. 341.626.078
Tambolaka, Kab. Sumba Barat Daya, Prov NTT Rp. 338.126.078
Wakai, Kab. Toja Una-Una, Prov. Sul-Teng Rp.1.456.827.585
Kab. Sarmi, Prov. Papua Rp. 237.800.793
Meulaboh, Kab. Aceh Barat, Prov. N.A. Darussalam Rp.1.432.510.286
Kab. Alor, NTT Rp 296.420.328
Kab. Merauke, Prov. Papua Rp 310.626.078
Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah Rp 2.233.370.245
Total Rp 8.812.844.186
(delapan milyar delapan ratus dua belas juta delapan ratus empat puluh empat ribu seratus delapan puluh enam rupiah)
Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat II pembayaran 30 % Paket Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Modul Bangunan Rumah Bergerak dari nilai Rp 35.601.860.000 (tiga puluh lima milyar enam ratus satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
Menghukum Tergugat I membayar kepada Penggugat II keuntungan di 10 lokasi sebesar Rp 3.101.300.343 (tiga milyar seratus satu juta tiga ratus ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah).
Menghukum Tergugat I membayar kepada Tergugat II bunga bank setiap tahun sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sampai dibayar lunas perkara aquo.
Menghukum Tergugat I membayar kepada Tergugat II bunga bank setiap tahun sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah)
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat I sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat I sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat II sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat II sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang dwangsom secara tanggung renteng sebesar Rp 5.000.000. (lima juta rupiah) sejak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara.
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada persidangan perkara a quo untuk Para Penggugat telah hadir kuasanya H. Dudung Badrun, SH. MH. dan H.Asep Arif Hidayat, SH. sedang untuk Tergugat I hadir Kuasanya Surya bin Mirta,SH.MH. dan Dian Sri Harnanto,SH.MH. berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 Desember 2013 dan surat tugas tertanggal 30 Desember 2013, untuk Tergugat II telah hadir kuasanya Irawan Amin Nugroho,SH.dkk. berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 9 Desember 2013 dan surat tugas tertanggal 9 Desember 2013 ;
Menimbang, bahwa mendasarkan PERMA No.1 tahun 2008, Majelis Hakim telah menunjuk Mediator Sdr. Lendriaty Janis, SH. MH. untuk menyelesaikan perkara aquo dengan perdamaian, namun berdasarkan Laporan Mediator tertanggal 30 Desember 2013 upaya perdamaian tidak tercapai, oleh karenanya pemeriksaan dimulai dengan membacakan surat gugatan seperti tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan ada perbaikan surat gugatan lalu mengajukan surat perbaikan gugatan sebagai berikut :
Pada posita angka 2 halaman 3 gugatan, semula " Pengadaan Bangunan RumahBergerak Nomor : 00117/46579 l/X/2012 jo Adendum I Nomor : 00271/464791 /XII/2012 tanggal 19 Desember 2012."
Diperbaiki menjadi semula "" Pengadaan Bangunan Rumah Sakit Bergerak Nomor: 00117/46579l/X/2012 jo Adendum I Nomor : 00271/46479l/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012."
Pada Posita angka 6 halaman 9, semula "....Pasal 5 Peraturan Presinden RI No. 70 tahun 2012."
Diperbaiki menjadi " Pasal 5 Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012."
Pada posita angka 8 halaman 9, semula " Tergugat II menilai pekeijaan RS Bergerak (pekerjaan Penggugat II) dinilai 9,56 % padahal kenyataannya pekeijaan telah selesai 30 % dan RS Pratama (pekeijaan penggguat I) dinilai 15,71 % padahal kenyataan dilapangan telah selesai 70 %."
Diperbaiki menjadi " Tergugat II menilai pekerjaan RS Bergerak (pekerjaan Penggugat II) dinilai 9,56 % padahal kenyataannya pekeijaan telah selesai 30 % dan RS Pratama (pekerjaan penggguat I) 7 dinilai 17,97 % padahal kenyataan dilapangan telah selesai 70 %."
Pada posita angka 9 pada Kerugian Materiil Penggugat II huruf b di halaman 11 gugatan, semula " Berhak menerima pembayaran 30 % Paket Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Modul Bangunan Rumah Bergerak."
Diperbaiki menjadi "" Berhak menerima pembayaran 30 % Paket Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit Bergerak. "
5. Pada Petitum angka 4 halaman 12-13 gugatan, semula :
Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat I .
Kerugian Materiil Penggugat I
a. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat I Biaya yang dikeluarkan akibat lahan tidak siap bangun dan lahan tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan sehingga dibutuhkan pemerataan lahan dan pengkondisian lahan agar lahan siap bangun
Tapan, Kab. Pesisis Selatan, Prov.
Sumatera Barat Rp. 4.861.517.769
Narmada, Kab. Lombok Barat, Prov. NTB Rp. 5.284.373.868
Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat, Prov. NTT Rp. 5.978.383.785
Warmer, Manokwari, Prov. Papua Barat Rp. 652.621.903
Total Rp.16.776.897.326
(enam belas miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah).
Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat I pembayaran 70 % Paket Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit Pratama dari nilai Rp 29.938.403.660 (dua puluh sembilan milyar sembilan ratus tiga puluh delapan empat ratus tiga ribu enam ratus enam puluh rupiah).
Menghukum Tergugat I membayar kepada Penggugat II keuntungan di 4 lokasi sebesar Rp 2.721.673.060 (dua milyar tujuh ratus dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam puluh rupiah)."
Diperbaiki menjadi:
Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat I
a. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat I Biaya yang dikeluarkan akibat lahan tidak siap bangun dan lahan tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan sehingga dibutuhkan pemerataan lahan dan pengkondisian lahan agar lahan siap bangun
Tapan, Kab. Pesisir Selatan, Prov.
Sumatera Barat Rp.4.861.517.769
Narmada, Kab. Lombok Barat, Prov. NTB
Labuan Rp 5.284.373.868
Bajo Kab. Manggarai Barat, Prov. NTT Rp. 5.978.383.785
Warmer, Manokwari, Prov. Papua Barat Rp 652.621.903
Total Rp.16.776.897.326
(enam belas miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah).
Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat I pembayaran 70 % Paket Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit Pratama dari nilai Rp 29.938.403.660 (dua puluh sembilan milyar sembilan ratus tiga puluh delapan empat ratus tiga ribu enam ratus enam puluh rupiah) sehingga senilai dengan Rp 20.956.882.562 (dua puluh milyar sembilan ratus lima puluh enam delapan ratus delapan puluh dua lima ratus enam puluh dua rupiah).
Menghukum Tergugat I membayar kepada Penggugat I keuntungan di 4 lokasi sebesar Rp 2.721.673.060 (dua milyar tujuh ratus dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam puluh rupiah).
6. Pada Petitum angka 5 huruf b-d halaman 13 semula :
Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat II pembayaran 30 % Paket Pekeijaan Konstruksi Pengadaan Modul Bangunan Rumah Bergerak dari nilai Rp 35.601.860.000 (tiga puluh lima milyar enam ratus satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
Menghukum Tergugat I membayar kepada Penggugat II keuntungan di 10 lokasi sebesar Rp 3.101.300.343 (tiga milyar seratus satu juta tiga ratus ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah).
Menghukum Tergugat I membayar kepada Tergugat II bunga bank setiap tahun sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) sampai dibayar lunas perkara aquo.
Diperbaiki menjadi:
b. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat II pembayaran 30 % Paket Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit Bergerak dari nilai Rp 34.114.300.000 (tiga puluh empat milyar seratus empat belas juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga senilai dengan Rp 10.234.290.000 ( sepuluh milyar dua ratus tiga puluh empat juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Menghukum Tergugat I membayar kepada Penggugat II keuntungan di 10 lokasi sebesar Rp 3.101.300.343 (tiga milyar seratus satu juta tiga ratus ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah).
Menghukum Tergugat I membayar kerugian bunga kepada Penggugat II bunga bank setiap tahun sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) sampai dibayar lunas perkara aquo.
Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II atas gugatan Penggugat tersebut telah mengajukan jawaban nya sebagai berikut Jawaban Tergugat I :
DALAM EKSEPSI
Gugatan yang diajukan PARA PENGGUGAT Error in Persona
Bahwa sebagaimana dalam Gugatan PARA PENGGUGAT halaman 2 dan Perbaikan Gugatan halaman 1 yang menjadikan TERGUGAT I sebagai pihak dalam perkara a quo, jelas tidak memiliki fakta hukum dan terbukti PARA PENGGUGAT salah menentukan pihak dalam perkara a quo. Hal ini dapat dijelaskan TERGUGAT I sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor: 1144/MENKES/PER/VIII/2010 pada tanggal 19 Agustus 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, yakni diterangkan bahwa dalam Bab IV Bagian Pertama tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, yang mana telah diatur lebih lanjut dalam Pasal 104 Ayat (2) menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Bahwa dalam Gugatan Perkara Perdata ini, Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan (Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan) tidak memiliki hubungan hukum sama sekali dengan PARA PENGGUGAT. Keadaan yang terjadi sebenarnya adalah pekerjaan pengadaan modul rumah sakit pratama dan bergerak tahun anggaran 2012 berada dalam Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA) Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan, yang mana kedudukan Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan berada dalam salah satu Satuan Kerja (Satker) pada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan (Ditjen BUK).
Dimana yang merupakan dasar pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit Pratama dan Rumah Sakit Bergerak Tahun Anggaran 2012 tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.03.05/I/2832/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang (KPA/KPB), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan SPM, Pejabat Penguji SPP dan Bendahara Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pada Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan Tahun Anggaran 2012.
Sehingga jelas PARA PENGGUGAT yang menjadi pihak penyedia tidak memahami struktur organisasi Kementerian Kesehatan, khususnya dilingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan, maka dengan demikian tidak terbukti Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan dijadikan pihak oleh PARA PENGGUGAT sebagai TERGUGAT I. Untuk itu, jelas Gugatan PARA PENGGUGAT yang menjadikan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan sebagai TERGUGAT I adalah Error in persona.
Oleh karena itu, TERGUGAT I memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menolak Gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima.
Gugatan Yang Diajukan Oleh PARA PENGGUGAT Obscuur libel
Bahwa sebagaimana yang didalilkan PARA PENGGUGAT dalam gugatannya yang menyatakan seolah-olah TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum merupakan argumentasi yang menyesatkan. Hal ini dapat TERGUGAT I jelaskan bahwa tidak ada satu dalilpun yang menerangkan bahwa proses pekerjaan pengadaan modul bangunan rumah sakit bergerak dan rumah sakit pratama yang dilaksanakan oleh TERGUGAT I, melainkan proses pekerjaan pengadaan modul bangunan rumah sakit bergerak dan rumah sakit pratama dilaksanakan oleh salah satu Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan (Ditjen BUK), yaitu Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan.
Selain itu, PARA PENGGUGAT di dalam Petitumnya meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum TERGUGAT I membayar kerugian yang timbul akibat diputusnya kontrak kerja tersebut. Hal ini memperlihatkan bahwa isi gugatan PARA PENGGUGAT saling bertentangan karena antara pelaksana kegiatan dengan pihak yang dimintai ganti rugi tidak sesuai.
Berhubung terbukti gugatan PARA PENGGUGAT Obscuur libel maka TERGUGAT I mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk menyatakan menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan dalam EKSEPSI mohon dianggap merupakan bagian dan karenanya mohon dianggap telah diulangi pula DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa TERGUGAT I menolak seluruh dalil-dalil Gugatan PARA PENGGUGAT, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui demi keuntungan TERGUGAT I.
Bahwa sebagaimana yang dikemukakan PARA PENGGUGAT dalam gugatannya halaman 2 angka 1 dan angka 2 yang bersambung ke halaman 3, yang pada pokoknya menyatakan bahwa TERGUGAT I adalah pengguna anggaran jasa konstruksi pembangunan rumah sakit pratama dan rumah sakit bergerak tahun anggaran 2012 adalah hal yang keliru, karena jelas di dalam kontrak modul rumah sakit bergerak Nomor: 00117/465791/X/2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan kontrak modul rumah sakit pratama Nomor: 00111/465791/X/2012 tanggal 18 Oktober 2012, dimana pihak yang menandatangani 2 (dua) kontrak tersebut bukan TERGUGAT I, melainkan Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan yang berkedudukan di Jln. HR Rasuna Said Kav. X5 No. 4-9 Jakarta Selatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.03.05/I/2832/2011 tanggal 30 Desember 2011 (yang selanjutnya disebut PPK), Ivo Norita (Direktur) yang bertindak untuk dan atas nama PT. Rema Kasih, dan Veronica Ruth (Direktur Utama) yang bertindak untuk dan atas nama PT. Betania Prima (yang selanjutnya disebut sebagai penyedia).
Selain itu, kedua kontrak tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas secara fakta hukum TERGUGAT I bukan sebagai pihak yang mempunyai hubungan hukum dengan PARA PENGGUGAT.
Untuk itu, terbukti bahwa TERGUGAT I tidak mempunyai hubungan hukum dengan PARA PENGGUGAT maka TERGUGAT I mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk menyatakan menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima.
Bahwa sebagaimana PARA PENGGUGAT sampaikan dalam gugatannya halaman 3 angka 3 yang menyatakan bahwa PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II telah melaksanakan pekerjaan dengan itikad baik, dan atas hasil pekerjaan dimaksud telah melaporkan secara periodik mingguan maupun bulanan kepada TERGUGAT I termasuk kendala di lapangan belum tersedianya lahan siap bangun dan belum tersedianya lokasi lahan sehingga mengakibatkan kesulitan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II mengejar target sesuai dengan agenda pekerjaan, dan seolah-olah PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II menyatakan TERGUGAT tidak memiliki itikad baik dalam proses pelelangan pekerjaan sebagaimana dimaksud, dan TERGUGAT dinilai melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Terhadap argumentasi tersebut di atas merupakan argumentasi PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II yang mengada-ada. Hal ini dapat TERGUGAT I uraikan sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT I (PT. Betania prima) sebagai pihak penyedia yang beritikad baik merupakan penilaian yang tidak benar karena berdasarkan fakta yang dimiliki oleh PPK pada Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan dan juga telah dituangkan dalam laporan hasil penilaian akhir pengadaan modul rumah sakit bergerak dan rumah sakit pratama yang dikeluarkan TERGUGAT II menyatakan bahwa PPK telah mengeluarkan surat teguran kepada PENGGUGAT I Nomor: 0020/465791/XI/2012 tanggal 19 November 2012 dimana surat tersebut berisi teguran bahwa PENGGUGAT I tertanggal 19 November 2012 belum ada aktivitas pembangunan dan belum diberikannya laporan mingguan pelaksanaan pekerjaan serta jadwal pelaksanaan pekerjaan. PPK kemudian kembali menyampaikan surat teguran kedua Nomor: 00211/465791/XI/2012 tanggal 26 November 2012 dan surat teguran ketiga Nomor: 00229/465791/XI/2012 tanggal 5 Desember 2012 yang pokok suratnya berisi bahwa sampai dengan 48 (empat puluh delapan) hari masa kontrak PENGGUGAT I masih dalam tahap pekerjaan pondasi.
Bahwa PENGGUGAT II (PT. Rema Kasih) yang juga turut menyatakan sebagai penyedia yang beritikad baik merupakan penilaian yang tidak benar karena berdasarkan fakta yang dimiliki oleh PPK pada Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan dan juga telah dituangkan dalam laporan hasil penilaian akhir pengadaan modul rumah sakit bergerak dan rumah sakit pratama yang dikeluarkan TERGUGAT II menyatakan bahwa PPK telah mengeluarkan surat teguran kepada PENGGUGAT II Nomor: 00203/465791/XI/2012 tanggal 19 November 2012 dimana surat tersebut berisi teguran bahwa PENGGUGAT II tertanggal 19 November 2012 belum ada aktivitas pembangunan dan belum diberikannya laporan mingguan pelaksanaan pekerjaan serta jadwal pelaksanaan pekerjaan. PPK kemudian kembali menyampaikan surat teguran kedua Nomor: 00210/465791/XI/2012 tanggal 26 November 2012 dan surat teguran ketiga Nomor: 00230/465791/XI/2012 tanggal 5 Desember 2012 yang pada pokok suratnya menyampaikan bahwa sampai dengan 42 (empat puluh dua) hari masa kontrak, PPK menyatakan kemajuan pekerjaan sebesar 0% dan belum ada aktivitas pembangunan.
Bahwa laporan periodik yang seharusnya dibuat oleh PARA PENGGUGAT sebagaimana tertuang di dalam kontrak pada angka 5 huruf b penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:
menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
melaporkan secara tertulis perkembangan pelaksanaan pekerjaan secara periodik setiap minggu kepada PPK;
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, anggutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan;
mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia.
Berdasarkan data yang dimiliki PPK, PARA PENGGUGAT dalam menyampaikan laporan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Hal ini membuktikan bahwa PARA PENGGUGAT tidak mematuhi ketentuan yang telah ditentukan dalam kontrak tersebut.
Bahwa anggapan PARA PENGGUGAT yang menyatakan bahwa TERGUGAT tidak beritikad baik dalam melaksanakan perjanjian karena ketika proses pelelangan pekerjaan kesiapan lahan yang siap bangun dan telah dijanjikan kepada peserta lelang adalah argumentasi yang menyesatkan.
Bahwa jelas sebagaimana di dalam kontrak halaman 1 huruf d bersambung ke halaman 2 angka 3 yang menyatakan “telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait”. Hal ini menggambarkan bahwa seharusnya PARA PENGGUGAT telah melakukan peninjauan lokasi yang menjadi objek pembangunan rumah sakit bergerak dan rumah sakit pratama sebelum penandatanganan kontrak, untuk itu segala risiko terhadap fakta dan kondisi fisik yang terkait dengan objek pembangunan menjadi tanggung jawab PARA PENGGUGAT.
Bahwa tuduhan PARA PENGGUGAT yang menyatakan bahwa TERGUGAT I melanggar asas-asas pemerintahan yang baik adalah anggapan yang keliru karena proses pengadaan pekerjaan ini telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bahkan sebaliknya, PARA PENGGUGAT-lah yang tidak profesional, tidak transparan, dan tidak proporsional dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Untuk itu, TERGUGAT I mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk menyatakan menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima.
Bahwa sebagaimana yang dikemukakan PARA PENGGUGAT pada angka 4 halaman 3 yang bersambung sampai dengan halaman 8 yang pokok dalil gugatannya menyatakan PARA PENGGUGAT telah melaksanakan pematangan lahan dengan itukad baik yang hal ini seharusnya menjadi kewajiban TERGUGAT I untuk menyiapkan lahan a quo sehingga PARA PENGGUGAT tinggal melaksanakan pembangunan konstruksi sebagaimana dalam perjanjian. PARA PENGGUGAT pun menguraikan tentang kendala-kendala pelaksanaan pekerjaan atas pembangunan rumah sakit pratama dan rumah sakit bergerak.
Argumentasi tersebut jelas tidak benar dan merupakan karangan PARA PENGGUGAT saja. Hal ini dapat TERGUGAT I sampaikan:
Bahwa tidak benar TERGUGAT I memiliki kewajiban untuk menyiapkan lahan yang menjadi lokasi pembangunan rumah sakit pratama dan rumah sakit bergerak karena TERGUGAT I bukan pihak yang memiliki hubungan hukum dengan PARA TERGUGAT.
Bahwa terkait dengan dalil PARA PENGGUGAT yang melaksanakan pematangan lahan adalah memang benar merupakan tugas pekerjaan yang harus dilakukan oleh PARA PENGGUGAT. Hal ini tertuang di dalam lampiran kontrak tentang uraian pekerjaan PARA PENGGUGAT yang diantaranya melakukan pekerjaan persiapan untuk membersihkan lapangan dan perataan.
Bahwa PPK dalam hal ini telah melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Daerah untuk menyediakan lahan pembangunan rumah sakit pratama dan rumah sakit bergerak, dan Pemerintah Daerah pun telah menyatakan kesiapannya untuk menyediakan lahan yang diperlukan sebagai lokasi untuk pembangunan rumah sakit pratama dan rumah sakit bergerak yang pelaksanaan pembangunannya akan dilakukan oleh PARA PENGGUGAT.
Permasalahan atas ketidaksiapan lahan yang disampaikan oleh PARA PENGGUGAT kepada PPK adalah hal yang tidak tepat karena sebagaimana telah disebutkan di dalam kontrak pada halaman 2 baris pertama angka 3 yang menyatakan “telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait”.
Bahwa permasalahan yang disampaikan PARA PENGGUGAT tentang lahan tidak siap bangun, lahan masih dalam sengketa, cuaca ekstrim, tidak dapat dilalui alat berat, merupakan hal yang tidak benar dan terkesan PARA PENGGUGAT mengada-ada atas ketidakprofesionalannya dalam melaksanakan pekerjaan karena permasalahan tersebut baru disampaikan oleh PARA PENGGUGAT kepada PPK dimasa-masa berakhirnya kontrak.
Bahwa hal ini tidak sesuai sebagaimana yang tertuang dalam kontrak yaitu “melaporkan secara tertulis perkembangan pelaksanaan pekerjaan secara periodik setiap minggu kepada PPK”.
Bahwa PARA PENGGUGAT terbukti tidak segera melakukan pekerjaan di lokasi pembangunan rumah sakit pratama dan rumah sakit bergerak sampai dengan bulan Desember 2012, padahal Pemerintah Daerah pada salah satu wilayah telah membangun fasilitas penunjang di lokasi pembangunan.
Bahwa hal ini pun diperkuat dengan laporan hasil penilaian akhir pengadaan modul bangunan rumah sakit pratama dan rumah sakit bergerak yang dikeluarkan oleh TERGUGAT II yang menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT sampai dengan tanggal 5 Desember 2012 PARA PENGGUGAT belum ada aktivitas pembangunan.
Bahwa sebagaimana dalil yang dikemukakan oleh PARA PENGGUGAT pada angka 5 dan angka 6 halaman 8 bersambung ke halaman 9 yang menyatakan bahwa TERGUGAT I telah menyatakan PARA PENGGUGAT wanprestasi secara sepihak sebagaimana surat yang dikeluarkan oleh PPK Nomor HK.05.01/11/0068/2013 tertanggal 6 Maret 2013 untuk PENGGUGAT I dan Nomor HK.05.01/11/0067/2013 tertanggal 6 Maret 2013 kepada PENGGUGAT II, yang kemudian dikeluarkan oleh PPK surat pemutusan kontrak Nomor HK.05.01/11/0070/2013 tanggal 6 Maret 2013 untuk PENGGUGAT I dan Nomor HK.05.01/11/0069/2013 tanggal 6 Maret 2013 untuk PENGGUGAT II.
Terhadap argumentasi tersebut telah tepat dan benar dilakukan oleh PPK, karena sebagaimana disebutkan dalam syarat-syarat umum kontrak (SSUK) halaman 16 angka 37.3 “menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pemutusan kontrak melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
Penyedia lalai/ cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
Penyedia tanpa persetujuan pengawas pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
Dst tidak dikutip ….”.
Pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan oleh PPK, bukan TERGUGAT I, telah dilakukan secara benar dimana sebelumnya PPK telah memberikan 3 (tiga) kali teguran kepada PARA PENGGUGAT, yaitu sejak bulan November sampai dengan Desember 2012.
Tindakan pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan PPK kepada PARA PENGGUGAT telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 93 ayat (1) yang berbunyi:
PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:
a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
PPK memiliki itikad baik dengan memberikan kesempatan kepada PARA PENGGUGAT untuk memperbaiki hasil pekerjaannya dengan dilakukannya Addendum kontrak dengan memberikan kesempatan penambahan waktu pekerjaan paling lama 50 hari kalender. Namun, walaupun PARA PENGGUGAT telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki hasil pekerjaannya, PARA PENGGUGAT tetap tidak melaksanakan pekerjaan secara profesional dan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai perpanjangan waktu yang telah diberikan sebagaimana ketentuan yang tertuang di dalam kontrak maupun Addendum kontrak. Sehingga sudah tepat dan benar PPK mengambil langkah dalam rangka penyelamatan asset keuangan negara melakukan pemutusan kontrak kepada PARA PENGGUGAT selaku penyedia yang tidak beritikad baik.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 93 ayat (2) yang berbunyi:
(2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
d. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Walaupun PPK telah memutuskan kontrak dengan PARA PENGGUGAT, namun tidak menghilangkan kewajiban PARA PENGGUGAT bersama BANK PENJAMIN untuk mencairkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan PENGGUGAT I di Bank DKI Cabang Matraman, Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan PENGGUGAT II di Bank DKI Cabang Utama Balai Kota dan Bank Garansi Jaminan Uang Muka PARA PENGGUGAT di Bank DKI Cabang Matraman, serta membayar denda keterlambatan pekerjaan kepada PPK yang selanjutnya PPK akan menyetorkan kepada kas negara.
Bahwa dalil-dalil PARA PENGGUGAT yang ditujukan kepada TERGUGAT II sebagaimana angka 7 dan angka 8 halaman 9 pasti akan ditanggapi oleh TERGUGAT II secara jelas dan terinci sehingga tidak perlu ditanggapi oleh TERGUGAT I. Namun, apabila jawaban TERGUGAT II bersifat menguntungkan TERGUGAT I maka mohon dianggap sebagai jawaban TERGUGAT I.
Bahwa PARA PENGGUGAT menyampaikan mengalami kerugian sebagaimana angka 9 pada halaman 10 bersambung ke halaman 11 merupakan karangan belaka, karena jelas pengadaan ini bersifat lump sum dimana pembayarannya dilakukan sesuai dengan prestasi pekerjaan dan bukan didasari atas hitung-hitungan sekeinginan PARA PENGGUGAT sendiri. Sehingga anggapan PARA PENGGUGAT yang menyatakan mengalami kerugian harus ditolak dan dikesampingkan.
Bahwa dalil Penggugat angka 10 sampai dengan angka 12 pada halaman 11 bersambung ke halaman 12 yang menuduh seolah-olah TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum haruslah ditolak dan dikesampingkan, sehingga tidak ada alasan PARA PENGGUGAT menuntut kerugian kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
Berdasarkan uraian - uraian tersebut di atas, terbukti bahwa tidak benar TERGUGAT I melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sebagaimana dituduhkan oleh PARA PENGGUGAT. Oleh karena itu, mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk menyatakan menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima.
Untuk itu TERGUGAT I mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Menyatakan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT I untuk seluruhnya;
Menyatakan menolak Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak - tidaknya menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;
Menyatakan tidak benar TERGUGAT I melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
Memerintahkan PARA PENGGUGAT bersama Bank Penjamin untuk segera mencairkan Bank Garansi Jaminan Pelaksananaan dan Bank Garansi Jaminan Uang Muka dan membayar denda keterlambatan pekerjaan masing-masing pekerjaan pengadaan modul bangunan Rumah Sakit Pratama dan Rumah Sakit Bergerak yang telah dilakukan, dari PT. Bank DKI Cabang Matraman dan PT. Bank DKI Cabang Utama Balai Kota kepada PPK, yang selanjutnya PPK akan menyetorkan kepada kas negara,
Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara.
Jawaban Tergugat II :
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa Tergugat II menolak seluruh dalil dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Para Penggugat (Penggugat I dan Penggugat II) di dalam Gugatannya, kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat II di dalam “Jawaban dalam Eksepsi” ini.
Bahwa Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II terdiri dari:
Gugatan Salah Sasaran (Error in Persona/Error in Subjectum);
Gugatan Kurang Pihak (ExceptioPlurium Litis Consortium);
Gugatan Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Gugatan Tidak Memiliki Dasar Hukum;
Adapun penjelasan dari Eksepsi-eksepsi Tergugat II tersebut adalah sebagai berikut:
Gugatan Salah Sasaran (Error in Persona/Error in Subjectum)
Dalil Gugatan Penggugat nyata-nyata salah sasaran, yakni Para Penggugat telah keliru menarik Deputi Pengawasan Instansi pemerintah Bidang Polsoskam sebagai Tergugat II dalam perkara a quo, dengan argumentasi yuridis sebagai berikut:
Bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah adanya penghentian kontrak oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (Tergugat I) kepada Para Penggugat (posita angka 1 dan 2), dengan alasan Para Pengugat telah melakukan wanprestasi, selanjutnya Para Penggugat mengajukan perlawanan atas tindakan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tersebut.
Bahwa mengingat permasalahan pokok tersebut adalah mengenai perselisihan para pihak dalam kontrak, maka sebenarnya, upaya perlawanan tersebut hanya ditujukan kepada pihak yang terikat dalam kontrak.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1340 KUHPerdata, maka mengenai perselisihan dalam kontrak adalah tergantung pada kesepakatan dengan para pihak dalam kontrak.
Bahwa dalam hal ini, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosial dan Keamanan BPKP (Tergugat II) nyata-nyata bukan merupakan Para Pihak dalam kontrak tersebut. Oleh karena itu, tentunya secara hukum pun, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosial dan Keamanan BPKP tidak dapat dilibatkan dalam permasalahan kontrak tersebut.
Bahwa namun demikian, Para Penggugat telah menjadikan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosial dan Keamanan BPKP sebagai Tergugat II dengan alasan Tergugat II dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam permasalahan kontrak tersebut (posita angka 7 s.d. 8).
Oleh karena itu, adalah tidak logis, bahwa perkara a quo adalah permasalahan para pihak yang terikat dalam kontrak (sengketa wanprestasi), akan tetapi kemudian Para Penggugat telah menarik Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosial dan Keamanan BPKP sebagai Tergugat II, dengan alasan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal demikian, nyata-nyata Para Penggugat telah keliru dalam menarik Tergugat II dalam perkara a quo (gemis aanhoeda nigheid).
Bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1270K/Pdt/1991 tanggal 30 Nopember 1993 yang pada pokoknya menyatakan “suatu perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan Pasal 1340 KUHPerdata hanya mengikat kepada mereka. Oleh karena itu, gugatan yang menarik pihak diluar kontrak adalah keliru dan harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
Bahwa hal tersebut juga bersesuaian dengan pendapat Mantan Hakim Agung Yahya Harahap, SH dalam bukunya “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan” halaman 114-115 yang pada pokoknya menyatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 1340 KUHPerdata, persetujuan/kontrak hanya mengikat para pihak dalam kontrak, sehingga yang dapat menjadi Penggugat atau Tergugat hanyalah para pihak dalam kontrak. Karena hak dan kewajiban dalam kontrak hanya mengikat secara terbatas pada para pihak dalam kontrak saja. Dalam hal ini, pihak ketiga yang tidak terikat kontrak, tidak dapat mengajukan gugatan terhadap kontrak tersebut, ataupun dijadikan Tergugat atas kontrak tersebut.
Selanjutnya, Mantan Hakim Agung Yahya Harahap, SH menyatakan bahwa penerapan pembatasan perjanjian sangat rasional demi tegaknya ketertiban umum (public order). Akan terjadi kekacauan dalam kehidupan masyarakat, apabila pihak ketiga dibenarkan bertindak sebagai pihak dalam proses peradilan atas perjanjian yang dibuat oleh pihak lain.
Dengan demikian, Gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat II adalah Salah Sasaran (Error in Persona/Error in Subjectum), sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara a quo.
Gugatan Kurang Pihak (ExceptioPlurium Litis Consortium);
Bahwa sebagaimana posita angka 1 dan 2, pokok sengketa dalam perkara a quo adalah adanya permasalahan kontrak antara Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI kepada Para Penggugat.
Bahwa dalam posita angka 1 dan 2, Para Penggugat telah mengakui bahwa dalam perkara a quo, Tergugat I adalah sebagai PENGGUNA ANGGARAN Jasa Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pratama dan Rumah Sakit Bergerak.
Bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 jo. Perpres No. 70 Tahun 2012, selain PENGGUNA ANGGARAN, masih ada pihak lain terkait dengan terjadinya kontrak tersebut, yakni Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan dan Panitia Penerima Barang.
Bahwa karena gugatan a quo adalah mengenai perselisihan dalam pelaksanaan kontrak, maka Para Penggugat dalam gugatannya harus dapat menentukan secara tepat pihak mana saja (terkait dengan kontrak) yang dijadikan Tergugat.
Bahwa dalam hal ini, PENGGUNA ANGGARAN (Tergugat I) tidak menandatangani kontrak (Pasal 8 dan 9 Perpres No 54 Tahun 2010 jo. Perpres No. 70 Tahun 2012), maka terbukti gugatan Para Penggugat mengandung cacat kurang pihak (plurium litis consortium). Hal ini mengingat, semua orang yang ikut menjadi pihak dan menandatangani kontrak/perjanjian harus ikut ditarik sebagai Tergugat.
Hal tersebut mengaingat ketentuan Pasal 1340 KUHPdt yang menyatakan bahwa "persetujuan hanya mengikat atau berlaku antara pihak yang membuatnya". Dengan demikian yang sah sebagai pihak Penggugat atau Tergugat dalam perkara yang timbul dari perjanjian hanya terbatas pada diri pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam perjanjian. Dengan demikian nyata bahwa tidak ditariknya pihak yang menandatangani kontrak dalam perkara a quo adalah gugatan kurang pihak (plurium litis consortium).
Bahwa hal tersebut juga bersesuaian dengan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 151/K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975, yang pada pokoknya menyatakan bahwa karena yang berutang kepada Penggugat adalah dua orang, seharusnya gugatan ditujukan kepada kedua orang tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, kiranya cukup alasan bagi Majelis Hakim dalam perkara a quo untuk menyatakan bahwa Gugatan Kurang Pihak (ExceptioPlurium Litis Consortium), karena tidak mengikutsertakan Para Pihak yang terikat dalam Kontrak.
Gugatan Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
PENGGUGAT MENCAMPURADUKKAN (TERJADI PERTENTANGAN) ANTARA GUGATAN WANPRESTASI DENGAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM, dengan argumentasi yuridis sebagai berikut:
Bahwa pokok perkara gugatan a quo adalah Para Penggugat upaya perlawanan terhadap penghentian perjanjian/kontrak yang dilakukan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (Tergugat I) dengan alasan Para Penggugat telah melakukan wanprestasi. (vide posita angka 1, dan 2).
Bahwa sesuai dengan pokok perkara tersebut, maka gugatan Para Penggugat tersebut nyata-nyata adalah gugatan mengenai wanprestasi atas pelaksanaan kesepakatan (perjanjian/kontrak) antara Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (Tergugat I) dengan Para Penggugat, yakni memuntut kerugian yang dialami, keuntungan yang akan diperoleh apabila perjanjian dipenuhi dan bunga.
Akan tetapi, dalam perkara a quo, Para Penggugat telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (pihak dalam kontrak). Selanjutnya, juga menarik pihak diluar kontrak (Deputi Pengawasan Instansi pemerintah Bidang Polsoskam) sebagai Tergugat II (vide posita angka 7 s.d. 8).
Sesuai uraian di atas, terbukti bahwa Para Penggugat telah mencampuradukkan antara gugatan wanprestasi dengan gugatan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan.
Bahwa sebagaimana pendapat Mantan Hakim Agung Yahya Harahap, SH dalam bukunya “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan halaman 455-456 yang pada pokoknya menyatakan:
“…, pada dasarnya tidak sama antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum ditinjau dari sumber, bentuk, maupun wujudnya. Oleh karena itu, dalam merumuskan posita atau dalil gugatan:
Tidak dibenarkan mencampuradukkan wanprestasi dengan PMH dalam gugatan jika yang terjadi, in konkreto secara realistis adalah wanprestasi;
Dianggap keliru merumuskan dalil PMH dalam gugatan jika yang terjadi, in konkreto secara realistis adalah wanprestasi;
Atau tidak tepat jika gugatan mendalilkan gugatan wanprestasi, sedang peristiwa hukum yang terjadi secara obyektif adalah PMH;”
Dengan demikian, maka Gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Para Tergugat adalah Gugatan Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel), sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Gugatan Tidak Memiliki Dasar Hukum
Bahwa sebagaimana uraian di atas, perkara a quo adalah sengketa antara Para Penggugat dengan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (Tergugat I) mengenai perselisihan para pihak dalam kontrak.
Bahwa karena Tergugat II tidak ada kaitannya dalam perselisihan para pihak dalam kontrak tersebut, maka antara Para Penggugat dengan Tergugat II tidak ada sengketa hukum.
Bahwa hal tersebut sebagaimana terbukti dalam dalil Para Penggugat yang tidak menyatakan apa kaitannya antara Tergugat II dengan perselisihan dalam kontrak (wanprestasi) Para Penggugat dengan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (Tergugat I).
Selanjutnya, Para Penggugat juga tidak menyatakan kerugian apa yang diderita oleh Para Penggugat sebagai akibat dari perbuatan Tergugat II (posita angka 7 s.d. 8).
Bahwa berdasarkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No 995K/Sip/1975 tanggal 8 Agustus 1975, pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan hukum harus didasarkan pada sengketa hukum para pihak.
Hal tersebut sebagaimana dinyatakan oleh Mantan Hakim Agung Yahya Harahap, SH dalam bukunya “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan” halaman 61 s.d. 62 yang pada pokoknya menyatakan bahwa suatu gugatan yang tidak didasarkan pada suatu sengketa disebut tidak memenuhi syarat materiil gugatan.
Sesuai uraian di atas, maka faktanya tidak ada sengketa hukum antara Tergugat II kepada Para Pihak dalam perselisihan kontrak tersebut, sehingga tidak terdapat alasan bagi Para Penggugat untuk mengajukan gugatan kepada Tergugat II.
Dengan demikian, Gugatan Para Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat II adalah Gugatan Para Penggugat Tidak Mempunyai Dasar Hukum (Tidak Ada Sengketa Hukum), sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara a quo.
Berdasarkan seluruh Jawaban dalam Eksepsi tersebut di atas, dengan ini Tergugat II mengajukan permohonan ke hadapan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Gugatan Perdata Nomor: 658/Pdt.G/2013/PN.JKT.Sel berkenan kiranya menjatuhkan Putusan Sela atas Eksepsi-eksepsi Tergugat II sebagai berikut:
Menerima Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya.
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa apa yang telah Tergugat II kemukakan di dalam “Jawaban Dalam Eksepsi” di atas merupakan bagian dari “Jawaban dalam Pokok Perkara”, sehingga harus dinilai sebagai satu kesatuan yang tidak terpisah.
Bahwa Tergugat II menolak seluruh dalil dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Penggugat di dalam Gugatannya, kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat II di dalam “Jawaban dalam Pokok Perkara” ini.
Bahwa posita angka 1 s.d. 6 dan 9 membuktikan bahwa:
Para Panggugat mengakui bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah sengketa antara Para Panggugat dengan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (Tergugat I) pihak yang terikat dalam:
Kontrak Pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit Pratama Nomor: 00111/465791/IX/2012 tanggal 18 Oktober 2012 jo. Adendum I Nomor: 00272/465791/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 (antara Penggugat I dengan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI);
Kontrak Paket Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit Bergerak Nomor: 00117/465791/X/2012 jo. Adendum I Nomor: 00271/465791/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 (antara Penggugat II dengan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI);
Bahwa Tergugat II menolak posita angka 7 s.d. 8 yang pada pokoknya Para Penggugat menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan alasan Laporan Hasil Penilaian Pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit Bergerak dan Rumah Sakit Pratama Tahun 2012 pada Direktorat Bina Upaya kesehatan Rujukan, Kementerian Kesehatan RI (Laporan Hasil Penilaian):
Hanya didasarkan pada keterangan Tergugat I;
Audit dilakukan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Auditor (SOP) dan Kode Etik Auditor;
Penilaian yang tidak utuh;
Tanpa memperhatikan keterangan keberatan dan penjelasan dari Penggugat I dan Penggugat II;
Oleh karena itu, Tergugat telah melanggar Pasal 5 dan Pasal 93 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yang berakibat menghasilkan penilaian yang salah yang sangat merugikan Para Penggugat.
Bahwa argumentasi yuridis penolakan Tergugat II adalah sebagai berikut:
Bahwa kronologis penerbitan Laporan Hasil Penilaian Tergugat II sebagai berikut:
Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI telah meminta kepada Tergugat II untuk melakukan penilaian akhir Pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit Bergerak dan Rumah Sakit Pratama Tahun 2012, melalui Surat Nomor PS.02.002/III/0628/2013 tanggal 9 April 2013 perihal Permohonan Audit Penilaian Akhir Pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit Bergerak dan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2012;
Selanjutnya, Tergugat II (melalui Direktur Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Pertahanan Keamanan) telah menugaskan Tim Verifikasi atas Hasil Pekerjaan Penilaian Pengadaan Modul Bangunan tersebut, melalui Surat Tugas Nomor ST-75/D201/2013 tanggal 23 April 2013.
Dalam melaksanakan penilaian akhir Pengadaan Modul Bangunan tersebut, Tim Verifikasi BPKP antara lain telah melakukan pengamatan fisik, penelitian dokumen-dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan di lapangan dan keterangan yang diperoleh dari pihak terkait.
Dalam hal ini, Tim Verifikasi BPKP juga telah melalukan analisa terhadap Keterangan/dokumen dari Para Penggugat berupa perhitungan sendiri (tanpa melibatkan pihak independen) kemajuan pekerjaan pertanggal 13 Mei 2013.
Selanjutnya, Tim Verifikasi BPKP juga telah menggunakan pendapat dari ahli konstruksi dari Dinas Pekerjaan Umum setempat/orang ahli yang ditunjuk.
Setelah berakhirnya kegiatan penilaian akhir tersebut, Tergugat menyampaikan Laporan Hasil Penilaian yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (sebagai instansi yang meminta penilaian).
Laporan Hasil Penilaian tersebut antara lain berisi rekomendasi, yang mana mengenai tindak lanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.
Bahwa sesuai kronologis di atas, Laporan Hasil Penilaian tersebut telah diterbitkan dengan memperhatikan keterangan dari Para Pihak dan Keterangan Ahli Konstruksi serta data-data/dokumen pendukung lainnya, sebagaimana prosedur audit dan kode etik yang berlaku.
Bahwa dalil Para Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar Pasal 5 dan Pasal 93 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 semakin membuktikan bahwa dalam perkara a quo adalah memang permasalahan/sengketa Para Pihak dalam pelaksanaan kontrak, dan tidak terkait dengan Tergugat II, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Pasal 5 dan Pasal 93 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 mengatur mengenai Prinsip-Prinsip Pengadaan dan pemutusan kontrak. Adapun uariannya sebagai berikut:
Pasal 5:
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil/tidak diskriminatif; dan
g. akuntabel.
Pasal 93:
PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:
kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak;
a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
d. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Bahwa ketentuan Pasal 5 dan Pasal 93 tersebut harus menjadi pedoman dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang terlibat dalam kontrak perngadaan barang/jasa pada instansi pemerintah.
Dalam hal ini, Para Penggugat sebagai pihak penyedia jasa, dan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (Tergugat I) sebagai penerima jasa harus mematuhi ketentuan Pasal 5 dan Pasal 93 tersebut.
(Hal tersebut mengingat posita angka 1 s.d. 6) Peraturan tersebut mengikat Para Pihak (Para Penggugat dan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI) dalam membuat dan menandatangani serta melaksanakan kontrak. Termasuk, dalam pemutusan kontrak, Para Pihak dalam kontrak juga harus mengikuti dan berpedoman pada Pasal 5 dan Pasal 93 tersebut.
Bahwa dalam dalil gugatan, terbukti bahwa Tergugat II bukanlah Para Pihak dalam kontrak tersebut, maka dalil Para Penggugat bahwa Tergugat II telah melanggar Pasal 5 dan Pasal 93 tersebut adalah tidak benar.
Oleh karena dalil Para Penggugat (posita angka 7 s.d. 12 serta petitum angka 2, 3, 7, 9, 10, dan 11) yang menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan malwan hukum adalah tidak terbukti, dan tidak benar.
Berdasarkan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, fakta kejadian dan uraian dari Tergugat II di atas, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil posita dan petitum gugatan dari Penggugat.
Dengan demikian, dalil Penggugat adalah tidak terbukti dan tidak benar, maka dalil Penggugat tersebut tidak terbukti kebenarannya, sehingga harus ditolak.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, dengan ini Tergugat II mengajukan permohonan ke hadapan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan kiranya menjatuhkan Putusan dalam Pokok Perkara sebagai berikut:
Menerima Jawaban dalam Pokok Perkara Tergugat II untuk seluruhnya.
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
DALAM REKONVENSI:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 132a dan Pasal 132b HIR, Tergugat II dalam Konvensi mempunyai hak untuk mengajukan Gugatan Balik (Rekonvensi) kepada Penggugat dalam Konvensi.
Berikut ini Tergugat II dalam Konvensi mengajukan Gugatan Balik yang merupakan bagian tidak terpisah dengan “Jawaban dalam Eksepsi” dan “Jawaban dalam Pokok Perkara” pada Konvensi;
Bahwa yang menjadi alasan Penggugat dalam Rekonvensi (Tergugat II dalam Konvensi) mengajukan Gugatan kepada Tergugat dalam Rekonvensi adalah berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana telah dikemukakan oleh Penggugat dalam Rekonvensi, yaitu Penggugat dalam Rekonvensi telah melakukan Penilaian Pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit Bergerak dan Rumah Sakit Pratama Tahun 2012 pada Direktorat Bina Upaya kesehatan Rujukan, Kementerian Kesehatan RI adalah untuk memenuhi permintaan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.
Bahwa pelaksanaan Penilaian Pengadaan Modul tersebut telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan diajukannya Gugatan oleh Tergugat dalam Rekonvensi telah mengganggu konsentrasi Penggugat dalam Rekonvensi dalam bekerja, mencemarkan nama baik secara pribadi maupun BPKP secara kelembagaan, menghambat program pemerintah dalam percepatan pembangunan serta akibat lainnya yang sangat merugikan kepentingan Penggugat dalam Rekonvensi.
Bahwa akibat dari Gugatan Tergugat dalam Rekonvensi tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat dalam Rekonvensi baik kerugian immateriil maupun materiil yang apabila dirinci adalah sebagai berikut:
Kerugian Immateriil
Gugatan Tergugat dalam Rekonvensi telah mencemarkan nama baik Penggugat dalam Rekonvensi karena telah membentuk image di masyarakat bahwa Penggugat dalam Rekonvensi telah bekerja tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan merugikan pihak lain, padahal hal tersebut adalah tidak benar. Kerugian tersebut apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp900.000.000,00. (sembilan ratus juta rupiah) yang akan disetor ke Kas Negara.
Kerugian Materiil
Untuk keperluan pembelaan dalam Perkara Perdata a quo, BPKP harus mengeluarkan biaya Bantuan Hukum dalam penanganan perkara gugatan a quo sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang akan disetor ke Kas Negara.
Bahwa mengingat besarnya kerugian yang diderita Penggugat dalam Rekonvensi sebagai akibat langsung dari perbuatan Tergugat dalam Rekonvensi yang melawan hukum tersebut, maka cukup beralasan hukum dan sesuai rasa keadilan apabila Tergugat dalam Rekonvensi juga dihukum untuk membuat dan memasang iklan pengumuman permohonan maaf kepada Penggugat dalam Rekonvensi pada media massa, yaitu TV ONE, Jejaring Sosial, surat kabar harian yaitu: KOMPAS, MEDIA INDONESIA, RAKYAT MERDEKA, SUARA PEMBARUAN selama 7 hari berturut-turut.
Bahwa agar Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi tidak sia-sia (illusioner), maka Penggugat dalam Rekonvensi mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat dalam Rekonvensi yang akan Penggugat dalam Rekonvensi ajukan pada waktunya nanti.
Bahwa apabila Tergugat dalam Rekonvensi lalai dalam melaksanakan putusan patut dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya yang dapat ditagih secara sekaligus lunas untuk disetorkan ke Kas Negara.
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi didasarkan pada dalil-dalil yang benar disertai alat bukti yang kuat, sah, dan otentik yang mempunyai nilai pembuktian sempurna dan tidak dapat disangkal lagi tentang kebenarannya, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 191 ayat (1) RBg, Pasal 332 Rv, dan SEMA RI Nomor 3 Tahun 2000, maka Penggugat dalam Rekonvensi mohon agar putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun Tergugat dalam Rekonvensi mengajukan verzet, banding maupun kasasi.
Berdasarkan uraian di atas, maka Penggugat dalam Rekonvensi mohon perkenan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengabulkan Gugatan dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya.
Menyatakan perbuatan Tergugat dalam Rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara a quo.
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dalam Rekonvensi baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil sebesar Rp1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara.
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat dalam Rekonvensi sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat dalam Rekonvensi ingkar/lalai dalam melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini untuk disetor ke Kas Negara.
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membuat dan memasang pengumuman permohonan maaf kepada Penggugat dalam Rekonvensi pada media massa, yaitu: KOMPAS, MEDIA INDONESIA, dan, SUARA PEMBARUAN selama 7 hari berturut-turut.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi.
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka Tergugat II dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi mohon ke hadapan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan kiranya untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya.
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
DALAM POKOK PERKARA:
Menerima Jawaban Tergugat II untuk seluruhnya.
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
DALAM REKONVENSI:
PRIMAIR:
Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya.
Menyatakan perbuatan Tergugat dalam Rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara a quo.
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dalam Rekonvensi baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil sebesar Rp1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara.
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat dalam Rekonvensi sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat II dalam Rekonvensi ingkar/lalai dalam melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini untuk disetor ke Kas Negara.
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membuat dan memasang pengumuman permohonan maaf kepada Penggugat dalam Rekonvensi pada media massa, yaitu: KOMPAS, MEDIA INDONESIA, dan, SUARA PEMBARUAN selama 7 hari berturut-turut.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi.
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat I dan Tergugat II tersebut, Penggugat telah mengajukan Replik tertanggal 25 Februari 2014 dan Tergugat,I dan Tergugat II telah mengajukan Duplik masing masing tertanggal 11 Maret 2014;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya Penggugat I dan Penggugat II telah mengajukan surat-surat bukti yang telah bermeterai cukup sebagai berikut :
Bukti Penggugat I .
1. Bukti P.I-1 : Perjanjian Paket Pekeijaan Konstruksi Pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit Pratama Nomor: 00111/465791/IX/2012 tanggal 18 Oktober 2012.
2. Bukti P.I-2 : Adendum I Nomor: 00272/465791/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012
3. Bukti P.I-3 : Pabrikasi besi pembuatan rangka dinding modul rumah sakit pratama dan Rangka Atap Rumah Sakit Pratama.
4. Bukti P.I-4 : Surat Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor: HK.05.01/11/0070/2013 Hal: Pernyataan Pemutusan Kontrak tanggal 6 Maret 2013 Surat Ditujukan Kepada Direktur Utama PT Betania Prima.
5. Bukti P.I-5 : Surat Badan pengawasan Pembangunan (BPKP) Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang POLSOSKAM Nomor: LAP 12/D2/01/2013 Hal: Laporan Hasil Penilaian Akhir Pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit Bergerak dan Rumah Sakit Pratama Tahun 2012 pada Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan, Kementerian Kesehatan RI Tanggal 14 Juni 2013.
6. Bukti P.I-6 : Surat PT.Betania Prima Nomor: 77 /BP/III/2013 Hal.Pernyataan Permasalahan tiap Daerah, Lamp : 1 lembar, Tanggal 14 Maret 2013 Surat ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan Dr. Asral Hasan MPH di Kementerian Kesehatan.
7. Bukti P.I-7 : Surat PT.Betania Prima Nomor 061/BP/XII/20012 Hal.Laporan Pekerjaan Mingguan Bulanan dan Soft drawing tanggal 12 Desember 2012
8. Bukti P.I-8 : Laporan Pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kabupaten Pesisir Selatan Tanggal 10 Januari 2013.
9. Bukti P.I-9 : Laporan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Bulan Januari 2013
10. Bukti P.I-10 : Laporan Tanggal 22 Januari 2013.
11. Bukti P.I-11 : Laporan Mingguan Bulan Februari 2013 Minggu ke-I (pertama).
12. Bukti P.I-12 : Laporan tanggal 13 Februari 2013.
13. Bukti P.I-13 : Laporan bulan Maret 2013.
14. Bukti P.I-14 : Surat PT.Betania Prima Nomor: 72.A/BP/III/2013 Lampiran : l Dokumen Hal: Laporan Pekerjaan Modul RS Pratama Tanggal 18 Maret 2013
15. Bukti P.I-15 : Surat penjelasan Jacobus.
16 Bukti P.I-16 : Surat LKPP Nomor 2165/LKPP/D.4.3/04/2013 tanggal 26 April 2013.
17. Bukti P.I-17 : Rekapitulasi pengeluaran biaya tambahan akibat lahan tidak siap dan pemutusan sepihak bangun yang ditanggung oleh PT.Betania Prima .
18. Bukti P.I-18 : Capaian hasil pekerjaan terakhir.
19. Bukti P.I-19 : Surat Kementerian Kesehatan Direktorat Jenderal Bina Upaya kesehatan No.TU.06.01/III/1/4161/ 2013 tanggal 17 Juli 2013 perihal undangan rapat untuk perhitungan prestasi pekerjaan.
Surat bukti bukti tersebut telah diberi meterai secukupnya dan dipersidangan telah dicocokan dengan aslinya kecuali untuk bukti bertanda : P.I-1, P-I-2, P-I-4, P-I-5, P-I-7, P-I-8, P-I-9. P-I-12, P-I-13, P-I-14, P-I-15, P-I-16, P-I-18, danP-I-19, berupa fotocopy .tidak ada aslinya.
Bukti Penggugat II .
Bukti P.II-1 : Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit Bergerak Nomor: 00117/465791/X/201 2
Bukti P.II-2 : Adendum I Nomor: 00271/465791/XH/2012 tanggal 19 Desember 2012
Bukti P.II-3 : Surat Kementerian Kesehatan RI No.PL.01.01/III/2/122/2013 tanggal 143 Januari 2013.
Bukti P.II-4 : Surat Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor: HK.05.01/11/0069/2013 Hal: Pernyataan Pemutusan Kontrak tanggal 6 Maret 2013 Surat Ditujukan Kepada Direktur PT Rema Kasih.
Bukti P.II-5 : Surat Badan Pengawasan dan pembangunan (BPKP) Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah bidang POLSUSKAM. No.Lap.12/D2/01/2013.
Bukti P.II-6 : Surat PT.Rema Kasih No.72/RK/III/2013 Hal.Pernyataan permasalahan tiap daerah tanggal 15 Maret 2013 ;
Bukti P.II-7 : Surat Pemerintah daerah kabupaten Alor Dinas Kesehatan Kalabahi Nomor: BU/094/559/2013 Perihal: Perpanjangan Waktu Pekeijaan Tanggal 19 Februari 2013
Bukti P.II-8 : Surat Pemerintah daerah kabupaten Kutai Barat Dinas Kesehatan Sendawar Perihal: Permohonan Meneruskan pembangunan RS bergerak /Pratama di Kabupaten Kutai Barat tahun 2013 tanggal 19 Februari 2013.
Bukti P.II-9 : Surat Pemerintah Kabupaten Sarmi Dinas Kesehatan Kantor Otonomi Kota Baru Petam No.440/129/2013.
Bukti P.II-10 : Surat pemerintah Kabupaten Donggala Kecamatan Balaesang Nomor 140/311.15/Sck perihal permohonan tanggal 15 Maret 2013.
Bukti P.II-11 : Laporan Lokasi Banjir.
Bukti P.II-12 : Surat PT.Rema Kasih Nomor 043/PTRM/LAP/XII/012 lampiran 2 (dua) set. perihal laporan pekerjaan mingguan bulanan dan soft drawing tanggal 12 Desember 2012.
Bukti P.II-13 : Surat PT Rema Kasih Nomor:027/RM/LB/I/ 2013Lampiran : 1 (satu) bundel, Hal: Laporan Penghentian PelaksanaanPekerjaan di Meulaboh Tanggal 10 Januari 2013
Bukti P.II-14 : Surat PT.Rema Kasih Nomor 026/RM/LB/I/2013. perihal laporan lokasi banjir tanggal 10 Januari 2013.
Bukti P.II-15 : Surat PT.Rema Kasih Nomor 44/RM/LB/I/2013. perihal laporan pekerjaan mingguan dan bulanan tanggal 10 Januari 2013.
Bukti P.II-16 : Surat PT.Rema Kasih Nomor 030/RM/LM/I/2013. perihal laporan pekerjaan mingguan III tanggal 16 Januari 2013.
Bukti P.II-17 : laporan mingguan bulan Januari 2013 minggu ke V (lima).
Bukti P.II-18 : laporan mingguan tanggal 6 Februari 2013 minggu ke I (pertama).
Bukti P.II-19 : laporan mingguan bulan Maret minggu ke I ( pertama).
Bukti P.II-20 : Surat PT.Rema Kasih Nomor 68/RK/III/2013, perihal : laporan RS bergerak tanggal 17 Maret 2013.
Bukti P.II-21 : Capaian hasil pekerjaan terakhir telah menyelesaikan 30 %
Bukti P.II-22 : Rekapitulasi pengeluaran biaya tambahan akibat lahan tidak siap dan pemutusan sepihak bangun yang ditanggung oleh PT.Rema Kasih .
Bukti P.II-23 : Surat LKPP Nomor 2166/LKPP/D.IV.3/tanggal 26 April 2013.
Bukti P.II-24 : Surat Kementerian kesehatan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor TU.06.01/III.1/4161/2013 tanggal 17 Juli 2013 perihal : undangan rapat untuk perhitungan prestasi pekerjaan .
Bukti P.II-25 : Tanggapan PT.Rema Kasih Nomor 82/RK/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 Surat disampaikan ke BPKP.
Bukti P.II-26 : Berita acara penimbunan lahan di Kabupaten Donggala .
Bukti P.II-27 : Gambar Arsitektur dan Struktur dan gambar Elektrikal pembangunan modul bangunan RS Bergerak tahun anggaran 2012 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan
Bukti P.II-28 : Pabrikasi Besi Pembuatan Rangka Dinding Modul Rumah Sakit Bergerak dan Rangka Atap Rumah Sakit Bergerak .
Surat bukti bukti tersebut telah diberi meterai secukupnya dan dipersidangan telah dicocokan dengan aslinya kecuali untuk bukti bertanda : P.II-1, P.II-2, P.II-4, P.II-7, P.II-8, P.II-9, P.II-11, P.II-12, P.II-13, P.II-14, P.II-15, P.II-16, P.II-17, P.II-18, P.II-19, P.II-20, P.II-21, P.II-23 , P.II-24, P.II-25, P.II-26, P.II-27, dan P.II-28 berupa fotocopy .tidak ada aslinya.
Menimbang , bahwa Para Penggugat dalam perkara ini selain bukti bukti surat juga telah mengajukan 4 (empat) orang saksi yaitu 1. Abdul Halim, 2. M.Iqbal, 3.. FX.Haryanto, dan 4. Kelasworo yang dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
1. Saksi ABDUL HALIM.
- Bahwa saksi mengetahui sengketa antara PT Betania Prima dan PT Remakasih dengan Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan dan BPKP.
Bahwa setahu saksi permasalahannya tentang perbedaan selisih pembayaran yang akan dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan berbeda dengan jumlah pembayaran yang ditagihkan dan dihitung oleh PT Remakasih dan PT Betania Prima
Bahwa PT Remakasih dan PT Betania Prima tidak menerima perhitungan yang dilakukan oleh BPKP.
Bahwa PT.Rema Kasih mendapat pekerjaan dari Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan untuk membangun Rumah Sakit Bergerak di 10 lokasi yakni di Long Pahangai Kabupaten Kutai Barat, Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya Prov. NTT, Kep. Wakai Kabupaten Tojo Una-Una Prov. Sul- Teng, Kab. Sarmi Prov. Papua, Pulau Pantar Kabupaten Alor Provinsi NTT, Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi tengah, Kabupaten Merauke Provinsi Papua, Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, Meulaboh Kabupaten Aceh Barat Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Kabupaten Sumba Timur Nusa Tenggara Timur.
Bahwa PT.Betania Prima mendapat pekerjaan dari Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan adalah untuk membangun Rumah Sakit Pratama di 4 lokasi yakni di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Bahwa PT Rema Kasih dan PT Betania bermitra dengan PT Borimex untuk pengawasan pembangunan Rumah Sakit Bergerak di 10 lokasi dan untuk mengawasi pembangunan Rumah Sakit Pratama di 4 lokasi. Pekerjaan pengawasan lapangan dilakukan oleh PT Borimex sejak awal pembangunan hingga akhir pembangunan.
Bahwa PT Borimex melaporkan secara berkala dalam bentuk laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan segala bentuk perkembangan pembangunan maupun kendala yang dialami dilapangan kepada PT Rema Kasih dan PT Betania.
Bahwa PT Rema Kasih dan PT Betania juga membuat laporan harian mingguan dan bulanan secara berkala kepada Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
Bahwa saksi terlibat langsung dalam pengawasan lapangan untuk pembangunan Rumah Sakit Bergerak di daerah Donggala dan Wakai.
Bahwa saksi melihat banyak permasalahan di daerah Donggala antara lain posisi lahan yang disediakan miring dan harus menimbun;
Bahwa berdasarkan RAB yang merupakan lampiran dari perjanjian seharusnya tidak ada peketjaan pematangan lahan. Tapi langsung pada tahap pembangunan pondasi dan siap bangunan. Namun dalam kenyataannya berbeda sehingga menimbulkan beban pekerjaan diluar dari yang seharusnya dikerjakan oleh PT Rema Kasih.
Bahwa akibat dari pekerjaan pematangan lahan tersebut maka PT Rema Kasih tidak dapat melaksanakan pekerjaan pada Bulan November hingga pertengahan Januari.
Bahwa terhadap situasi dilapangan yang tidak sesuai dengan RAB telah dilaporkan oleh PT Rema Kasih kepada Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
Bahwa Pekerjaan Pembangunan RS Bergerak di Donggala sudah lebih dari 65 %. .
Bahwa setahu saksi tidak ada petugas dari BPKP yang melakukan penghitungan pekerjaan dilokasi Donggala.
Bahwa saksi terlibat dalam pengawasan lapangan di daerah Wakai untuk pembangunan Rumah Sakit Bergerak yang dikerjakan oleh PT Rema Kasih. Dan di Wakai Pembangunan RS Bergerak telah selesai 9 %.
Saksi pernah melihat alat bukti P.II-21 dan membenarkan alat bukti tertulis tersebut.
Bahwa saksi pernah rapat dengan pengawas lapangan diseluruh daerah untuk menghitung akhir jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan. Dalam rapat tersebut maka hasilnya untuk PT Rema Kasih yang mengerjakan pembangunan Rumah Sakti Bergerak di 10 lokasi telah selesai 30 % dan untuk PT Betania yang mengerjakan pekerjaan di 4 lokasi telah menyelesaikan lebih dari 50 %.
Saksi Muhammad Iqbal.
Bahwa saksi adalah karyawan dari PT.Boremex.
Bahwa saksi mengetahui ada sengketa antara PT Rema Kasih dan PT Betania Pratama dengan Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan dan BPKP.
Bahwa saksi dari PT Borimex yang merupakan mitra dari PT Rema Kasih dan PT Betania Prima ditugaskan sebagai Pengawas Lapangan untuk pembangunan Rumah Sakit Bergerak yang dikerjakan oleh PT Rema Kasih di lokasi Sarmi, Papua.
Bahwa saksi juga ditugaskan sebagai pengawas lapangan untuk mengawasi pembangunan Rumah Sakit Pratama yang dikerjakan oleh PT Betania Prima di lokasi Lombok, Manokwari dan Tapan.
Dalam tahapan pekerjaan RS Bergerak dan RS Pratama dilakukan 4 tahap yakni penyelesaian fondasi, Knsturksi struktur rangka baja, elektrikal dan finising.
Bahwa sebagai acuan kerja saksi adalah Kontrak Kerja yang lampirannya berupa gambar rancangan, Schedule dan RAB.
Bahwa Gambar rancangan kerja tidak dibuat oleh konsultan perencana.
Bahwa didalam RAB tidak ada pekerjaan pematangan lahan.
Bahwa pada saat saksi mengawasi di Lombok berkoordinasi dengan Pak Kamirun pegawai dari PT Betania Prima yang bertugas sebagai koordinator untuk pembangunan Rumah Pratama di Lombok. bulan Desember proses pembangunan Rumah Sakit Bergerak di Lombok baru tahapan fondasi belum selesai dikarenakan perlu adanya peninggian tanah.
Bahwa dalam time schedule harusnya di bulan Desember sudah masuk tahapan konstruksi Struktur Rangka Baja.
Bahwa karena lahan tidak siap menyebab terjadinya kemunduran yaitu tanggal 23 Desember 2012 pekeijaan fondasi baru mencapai 6 %.bulan Mei 2013 masih ada pekerjaan dan untuk pekerjaan Rumah Sakit Bergerak lokasi Lombok selesai 51 %.
Bahwa setahu saksi tidak pernah ada pengawas dari kemenkes dan dari BPKP yang menghitung pekerjaan serta tidak ada untuk dilakukan stop .
Bahwa saksi juga sebagai pengawas lapangan di Manokwari untuk pembangunan Rumah Sakit Pratama oleh PT Betania Prima. Dilokasi tersebut saksi berkoordinasi dengan Maftuhin yang bertugas sebagai pelaksana pekerjaan dari PT Betania Prima.
Bahwa di Manokwari terdapat hambatan lahan tidak siap bangun dikarenakan lokasi masih banyak bebatuan, masih berupa hutan, ada bekas aliran sungai, dan lahan masih dalam sengketa dimana lahan belum dibebaskan. Akibat kondisi yang demikian membuat pekerja tidak dapat melaksanakan pekerjaan dan tertundanya pekerjaan.
Bahwa saksi juga bertugas sebagai pengawas lapangan di lokasi Tapan, Pesisir Selatan Sumatera Barat untuk mengawasi pembangunan Rumah Sakit Pratama yang diekrjakan oleh PT Betania Prima.dan dilokasi inipun lahan belum siap akitnya pekerjaan tertunda.
Bahwa saksi juga pengawas dilokasi Labuan Bajo, Kab. Manggarai Barat, NTT saksi berkoordinasi dengan Pak Hadi.
Bahwa di lokasi tersebut tidak ada konsultan pengawas dari Kemenkes, tidak ada petugas dari BPKP yang menghitung pekerjaan.
Bahwa sampai bulan Mei dan Tahapan yang telah selesai sudah mencapai elektrikal sehingga selesai 80 %.
Bahwa terhadap keadaan-keadaan dilapangan yang demikian itu dilokasi Lombok, Manokwari, Tapan dan Labuan Bajo saksi membuat laporan ke PT Borimex yang kemudian laporan tersebut diteruskan ke PT Betania yang kemudian oleh PT Betania Prima dilaporkan ke kemenkes.
Bahwa Saksi mengunjungi Lokasi Pembangunan Rumah Sakit Bergerak di Sarmi sebagai Pengawas Lapangan bersama-sama dengan Kemenkes pada tanggal 26-28 Desember, petugas dari Kemenkes saat itu dr Wamela dan Suherman.
Bahwa keadaan yang ditemui dilapangan adalah pekerja dari PT Rema Kasih tidak bisa bekerja dikarenakan lahan yang ditunjuk semula untuk dibangun tidak boleh dibangun berdasarkan instruksi dari Bupati. Kemudian lahan dipindahkan ditempat yang lain. Pekerjaan di Sarmi dikerjakan sampai dengan bulan Mei dan telah mencapai tahap fondasi.
Bahwa secara keseluruhan PT Betania Prima untuk pembangunan RS Pratama di 4 lokasi telah menyelesaikan lebih dari 50 % namun hanya dinilai dan yang mau dibayar oleh Kemenkes hanya 17,5 %.
Bahwa secara keseluruhan PT Rema Kasih sudah menyelesaikan pekerjaan 30 % namun hanya dinilai dan yang mau dibayar oleh Kemenkes hanya 9.5 %.
- Bahwa selama saksi mengawasi tempat tempat tersebut tidak ada petugas dari Kemenkes maupun dari BPKP di lokasi .
- Bahwa Saksi bekerja di PT Borimex yang bermitra dengan PT Rema Kasih;
- Bahwa saksi tahu ada sengketa perkara perdata antara PT Rema Kasih dan PT Betania Prima selaku Penggugat dengan Kementerian Kesehatan dan BPKP selaku Tergugat;
Bahwa PT Rema Kasih sebagai penyedia jasa konstruksi untuk pembangunan RS Bergerak dan PT Betania Prima sebagai penyedia jasa konstruksi untuk pembangunan RS Pratama sedangkan Kementerian Kesehatan adalah sebagai pemberi pekerjaan atau pengguna jasa konstruksi;
Bahwa saksi ditugaskan untuk melakukan pengawasan dilapangan. dengan dibekali kontrak PT Rema Kasih dengan Kemenkes,bestek gambar dan RAB;
Bahwa Saksi melakukan pengawasan pembangunan RS Bergerak di Sarmi dimana tahapan pekerjaannya adalah : 1.Persiapan umum pembersihan lahan. 2.Pekerjaan struktur bawah fondasi, sluf dan plat lantai., 3.Pekerjaan arsitektur dinding, pintu dan jendela, plafon, sanitizer, atap., 4. Electrical Mechanical;
Bahwa Konstruksi yang diperjanjikan dimulai 60 hari sejak kontrak diterbitkan tanggal 24 Oktober 2012, penyerahan bangunan 24 Desember 2012 dan harus sudah diserahkan pada 25 Desember 2012.
Bahwa Pada 20 Desember 2012 masih dalam pekerjaan fondasi dimana seharusnya sudah dikerjakan pada 24 Oktober-4 November 2012. Keterlambatan terjadi karena ketidaksiapan lahan dimana lahan berpindah-pindah tempat yang semula lokasi berada dipinggir jalan lalu dipindahkan kedalam hutan. Dalam kontrak tidak ada pengaturan tentang lahan dapat dipindahkan. Yang memindahkan lokasi pembangunan RS Bergerak adalah dari Dinas Kesehatan Sarmi.
Bahwa saksi sewaktu datang ke Sarmi berkoordinasi dengan mandor PT Rema Kasih Pak Sakiwan dan Pak Sugiri. Dengan berpindahnya lahan ke lokasi yang baru dimana lokasi tersebut masih berupa hutan maka menyebabkan tahapan mundur dan menambah beban pekerjaan baru yang tidak terdapat dalam kontrak yakni membersihkan hutan seluas 1.200 m2 dimana pekerjaan tersebut memerlukan biaya baru dan sewa alat berat yang menjadi beban baru PT Rema Kasih. Pekerjaan tersebut bukan tanggung jawab PT Rema Kasih namun jika tidak dikerjakan oleh PT Rema Kasih maka pembangunan RS Bergerak tidak dapat dilanjutkan. Dalam kontrak tidak ada tahapan pembersihan hutan. Biaya yang dikeluarkan untuk penebangan lahan dan sewa alat berat adalah Rp 60 juta;
Di awal Juni pekerjaan tahap 1 sudah selesai untuk di Kabupaten Sarmi. Pembangunan pekerjaan RS Bergerak di Kabupaten Sarmi adalah 7 %. Adapaun yang telah diselesaikan oleh PT Rema Kasih untuk keseluruhan pembangunan RS Bergerak di 10 lokasi adalah 30 %;
Bahwa dalam pekerjaan Pembangunan RS Bergerak Kemenkes mengerjakan sendiri Rencana Gambar Konstruksi. Kementerian Kesehatan tidak menunjuk konsultan perencana, tidak ada pula site plan dari Kabupaten Sarmi;
Bahwa tidak ada dari BPKP yang datang ke lokasi untuk melakukan penghitungan;
4. Saksi Kelasworo
Bahwa saksi tahu ada sengketa antara PT Rema Kasih dan PT Betania Prima selaku Penggugat dengan Kementerian Kesehatan dan BPKP selaku Tergugat;
Bahwa PT Rema Kasih bermitra dengan PT Borimex untuk pengawasan dilapangan dimana saksi yang ditunjuk sebagai pengawas di Kutai Barat dan Loh Pahangai dimana saksi dalam tugasnya dibekali kontrak, SPK, lampiran kontrak gambar denah, RB dan time schedule;
Bahwa Pekerjaan dimulai oleh PT Rema Kasih untuk membangun RS Bergerak di 10 lokasi di bulan Oktober. Ada 4 tahapan dalam pekerjaan yakni Persiapan Lahan, Pekerjaan fondasi, Konstruksi, dan Mecahanical Electric;
Bahwa ketika dilokasi saksi berkoordinasi dengan 2 mandor yakni Pak Fajar dan Pak Kadiman. Terdapat kendala dilapangan berupa lahan tidak siap dimana lahan masih dalam keadaan proses pra persiapan lahan, perlu untuk diratakan, perlu cut and fiil,lokasi berbukit sehingga memerlukan pekerjaan turab dan memerlukan alat berat dimana pekerjaan tersebut bukan menjadi tanggung jawab PT Rema Kasih karena tidak ada dalam RAB. PT Rema Kasih terpaksa melakukan pekerjaan yang tidak ada di RAB dengan biaya sendiri karena jika pekerjaan tersebut tidak dikerjakan maka pekerjaan pembangunan RS Bergerak tidak dapat dilanjutkan. Terhadap kondisi- kondisi ini dilaporkan oleh saksi ke PT Rema Kasih yang kemudian PT Rema Kasih melaporkannya ke Kemenkes;
Bahwa pada bulan Februari sudah selesai pekerjaan pancang dalam pekerjaan struktur tanah, dibulan Mei pekerjaan fondasi dan flooring sudah selesai;
Bahwa bulan Juni pekerjaan tidak dilanjutkan lagi karena ada informasi pemutusan sepihak oleh Kementerian Kesehatan. Pada bulan Juni di lokasi Kutai Barat telah selesai 10 %;
Bahwa saksi ditunjukkan bukti P11-27 dalam persidangan dan membenarkannya. Saksi ditunjukkan bukti P11-21 dan membenarkannya;
Bahwa tidak ada badan hukum yang ditunjuk sebagai Konsultan Perencana. Dan Kemenkes membuat perencanaan sendiri dan membuat gambar perencanaan sendiri.
- Bahwa tugas dari PT Rema Kasih hanya membangun RS Bergerak. Mengenai pengadaan lahan dan AMDAL tidak menjadi tanggung jawab PT Rema Kasih.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya Tergugat I
Telah mengajukan surat surat bukti sebagai berikut :
Bukti T.I-1 : Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.03.05/I/2832/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang (KPA/KPB), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan SPM, Pejabat Penguji SPP dan Bendahara Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pada Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan Tahun Anggaran (TA) 2012).
Bukti T.I-2 : Surat Undangan Rapat Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan Nomor : KR.02.02/III.2/2497/12 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penyiapan Data Lokasi Tanah Rumah Sakit Bergerak dan Rumah Sakit Pratama beserta lampiran
Bukti T.I-3 : Surat Wakil Bupati Manokwari Nomor : 641/104 tanggal 18 Januari 2012 kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia cq. Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, perihal Permohonan Pendirian Rumah Sakit Pratama
Bukti T.I-4 : Surat Pernyataan Wakil Bupati Manokwari Nomor : 012/030 tanggal 18 Januari 2012 tentang Kesanggupan Pemenuhan Persyaratan Pendirian .Rumah Sakit Pratama
Bukti T.I-5 : Surat Pernyataan Wakil Bupati Manokwari tanggal 4 September 2012 tentang Kesiapan Penyediaan Dalam Rangka Pembangunan Rumah Sakit Pratama
Bukti T.I-6 : Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 25/PMK.05/2012 tanggal 7 Februari 2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Angaran Berikutnya
Bukti T.I-7 : Surat Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan Nomor : 0087/465791/IX/2012 tanggal 27 September 2012 kepada PENGGUGAT I, perihal Penunjukan Penyedia Untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit Pratama
Bukti T.I-8 : Surat Keputusan Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan Nomor HK.03.05/III.2/3480/2012 tanggal 4 Oktober 2012 tentang Tim Pengawas Pekerjaan Pembangunan Modul Bangunan Rumah Sakit Pratama Di Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan beserta lampiran.
Bukti T.I-9 : Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit Pratama Nomor : 00111/465791/X/2012 tanggal 18 Oktober 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen (dr. Asral Hasan, MPH.) dengan PENGGUGAT I, diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bina Upaya Kesehatan Rujukan lengkap dengan lampiran.
Bukti T.I-10 : Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yang Bertindak Untuk dan Atas Nama Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan Nomor : 00112/465791/IX/2012 tanggal 18 Oktober 2012 tentang Paket Pekerjaan Pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit Pratama dengan Diketahui dan Disetujui Oleh PENGGUGAT.I.
Bukti T.I-11 : Garansi Bank Sebagai Jaminan Pelaksanaan Pimpinan Bank DKI Jakarta Timur Nomor : 2599/JB.24ZYC-7/MTR/ASKR/X/2012 tanggal 18 Oktober 2012. (Berkas Asli di Bank ).
Bukti T.I-12 : Surat Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang dan Jasa Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan Nomor 00202/465791/XI/2012 tanggal 19 November 2012 kepada PENGGUGAT I, perihal Pelaksanaan Pekerjaan Modul Bangunan Rumah Sakit Pratama.
Bukti T.I-13 : Surat Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang dan Jasa Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan Nomor 00211/465791/XI/2012 tanggal 26 November 2012 kepada PENGGUGAT I, Perihal Teguran II.
Bukti T.I-14 : Garansi Bank (Uang Muka) Nomor 3445/JB.100Z-7/MTR/ASKR/XI/2012 tanggal 29 November 2012. (Berkas Asli di Bank .
Bukti T.I-15 : Surat Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang dan Jasa Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan Nomor 00229/465791/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012 kepada PENGGUGAT I, Perihal Teguran III.
Bukti T.I-16 : Surat Pernyataan Kesanggupan PENGGUGAT I Nomor : 29/BP/PK/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012 dengan diketahui Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan tentang :
Kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan Pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit Pratama 100% (seratus persen) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan;
KPPN Jakarta dapat mencairkan jaminan bank PENGGUGAT I jika PENGGUGAT I tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan (wanprestasi) dan menyetorkan ke Kas Negara.
PENGGUGAT I bersedia menanggung secara pribadi dan menyetorkan ke Kas Negara sebagai pengajuan pembayaran atas pekerjaan.
Bukti T.I-17 : Addendum I Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit Pratama Nomor : 00272/465791/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan dengan PENGGUGAT I.
Bukti T.I-18 : Surat Pernyataan Kesanggupan PENGGUGAT I pada tanggal 26 Desember 2012 tentang :
Kesanggupan menyelsaikan sisa pekerjaan pengadaan modul bangunan Rumah Sakit Pratama yang belum terselesaikan pada Tahun Anggaran 2012 untuk dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2013.
Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan pengadaan modul bangunan Rumah Sakit Pratama paling lama 50 (lima puluh) hari kalender sejak mulai tanggal 27 Desember 2012 sampai dengan 14 Februari 2013.
Bersedia dikenakan denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan sebesar 1/1000(satu per seribu) dari harga bagian kontrak yang belum dikerjakan
Bukti T.I-19 : Surat Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang dan Jasa Khusus Belanja Modal Nomor : UK.02.20/11/0024/2013 tanggal 28 Januari 2013 kepada PENGGUGAT I, Perihal Peringatan Percepatan Pekerjaan Modul Bangunan Rumah Sakit Pratama.
Bukti T.I-20 : Surat Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan kepada PENGGUGAT I Nomor : HK.05.01/11/0068/2013 tanggal 6 Maret 2013 perihal pernyataan wanprestasi
Bukti T.I-21 : Surat Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan kepada PENGGUGAT I Nomor : HK.05.01/11/0070/2013 tanggal 6 Maret 2013 perihal pernyataan pemutusan kontrak.
Bukti T.I-22 : Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan Nomor KU.01.02/11/0073/2013 tanggal 7 Maret 2013 kepada Pemimpin PT. Bank DKI Cabang Matraman, perihal Klaim Pencairan Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka PT. Betania Prima.
Bukti T.I-23 : Surat Bupati Kutai Barat Nomor 040/201/Dinkes-TU.P/IV/2011 tanggal 20 April 2011 kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia, perihal Permohonan Rumah Sakit Bergerak (Mobile Hospital) Untuk Kabupaten Kutai Barat.
Bukti T.I-24 : Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit Bergerak Nomor : 00117/465791/X/2012 tanggal 24 Oktober 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan PENGGUGAT II dengan diketahui Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran lengkap dengan lampiran
Bukti T.I-25 : Surat Keputusan Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan Nomor HK.03.01/III.2/3875/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Tim Pengawas Pekerjaan Pembangunan Modul Bangunan Rumah Sakit Bergerak Di Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan.
Bukti T.I-26 : Surat Teguran dari PPK kepada PENGGUGAT II Nomor : 00203/465791/XI/2012 tanggal 19 November 2012
Bukti T.I-27 : Surat Teguran Kedua dari PPK kepada PENGGUGAT II Nomor : 00210/465791/XI/2012 tanggal 26 November 2012
Bukti T.I-28 : Surat Teguran Ketiga dari PPK kepada PENGGUGAT II Nomor : 00230/465791/XI/2012 tanggal 5 Desember 2012.
Bukti T.I-29 : Addendum I Surat Perjanjian (Perubahan Lampiran Addendum Kontrak Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit Bergerak) Nomor : 00271/465791/XII/2012, tanggal 19 Desember 2012 tentang Perubahan Lampiran Addendum Kontrak Pengadaan Modul Bangunan RS Bergerak Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan antara Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan dengan Direktur PT. Rema Kasih.
Bukti T.I-30 : Surat Pernyataan Kesanggupan PENGGUGAT II pada tanggal 22 Desember 2012 yang pada intinya :
Sanggup menyelesaikan pekerjaan pengadaan modul bangunan Rumah Sakit Bergerak yang belum terselesaikan pada tahun anggaran 2012 untuk dilanjutkan pada tahun 2013;
Waktu tambahan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan pengadaan modul bangunan Rumah Sakit Bergerak paling lama 50 (lima puluh) hari kalender, sejak mulai tanggal 23 Desember 2012 sampai dengan 10 Februari 2013;
Bersedia membayar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari harga bagian kontrak yang belum dikerjakan
Bukti T.I-31 : Surat Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang dan Jasa Khusus Belanja Modal Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan Nomor UK.02.20/II/0023/2013 tanggal 28 Januari 2013 kepada PENGGUGAT II, perihal Peringatan Percepatan Pekerjaan Modul Bangunan Rumah Sakit Bergerak.
Bukti T.I-32 : Surat Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan Nomor : HK.05.01/11/0067/2013 tanggal 6 Maret 2013 kepada PENGGUGAT II, perihal Pernyataan Wanprestasi.
Bukti T.I-33 : Surat Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan Nomor : HK.05.01/11/0069/2013 tanggal 6 Maret 2013 kepada PENGGUGAT II, perihal Pernyataan Pemutusan Kontrak.
Bukti T.I-34 : Garansi Bank Pelaksanaan Nomor 14152/Z.28/BG-ASK/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012.
Bukti T.I-35 : Garansi Bank Uang Muka Nomor 3444/DB.118ZX-7/MTR/ASKR/XI/2012 tanggal 27 November 2012.
Bukti T.I-36 : Surat Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan Nomor : KU.01.02/11/0071/2013 tanggal 7 Maret 2013 kepada Pemimpin PT. Bank DKI Cabang Utama Balai Kota Jakarta, perihal Klaim Pencairan Jaminan Uang Muka PT. Rema Kasih.
Bukti T.I-37 : Surat Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan Nomor : KU.01.02/11/0072/2013 tanggal 7 Maret 2013 kepada Pemimpin PT. Bank DKI Cabang Utama Balai Kota Jakarta, perihal Klaim Pencairan Jaminan Pelaksanaan PT. Rema Kasih.
Bukti T.I-38 : Surat Pengesahan Revisi Ke - 2 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA.) 2012 Nomor : 0709/024-04.1.01/00/2012 tanggal 9 Desember 2011, yang ditanda-tangani Direktur Jenderal Perbendaharaan (atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia) pada tanggal 15 Oktober 2012 lengkap beserta dengan lampirannya.
Bukti T.I-39 : Surat PENGGUGAT I Nomor: 08/BP/SPH/IX/2012 tanggal 10 September 2012 kepada Pokja Konstruksi ULP Direktorat Jenderal Bina upaya Kesehatan, perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2012.
Bukti T.I-40 : Daftar Rekapitulasi Nilai Pekerjaan
Bukti T.I-41 : Surat PENGGUGAT I tanggal 10 September 2012 tentang Bill of Quantity Pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit Pratama Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan Tahun Anggaran 2012 di 4 Daerah Penerima.
Bukti T.I-42 : Surat PENGGUGAT I tanggal 10 September 2012 tentang Bill of Quantity Pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit Pratama Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan Tahun Anggaran 2012.
Bukti T.I-43 : Surat PENGGUGAT I tanggal 10 September 2012 tentang Tenaga Personil Inti Modul Rumah Sakit Pratama.
Bukti T.I-44 : Surat PENGGUGAT I tanggal 10 September 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit Pratama Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan di 4 Daerah Penerima Tahun Anggaran 2012 beserta dengan lampiran
Bukti T.I-45 : Daftar Gambar Arsitektur dan Struktur dan Gambar Elektrikal Modul Bangunan RS Pratama.
Bukti T.I-46 : Berita Acara Rapat Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Darurat Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan Long Lunuk pada tanggal 10 Desember 2010 disertai dengan Daftar Hadir Rapat.
Bukti T.I-47 : Surat dari PENGGUGAT II Nomor 012/SPH/RK/X/2012 tanggal 9 Oktober 2012 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit Bergerak Tahun Anggaran 2012.
Bukti T.I-48 : Surat PENGGUGAT II tentang Bill Of Quantity Pengadaan Modul Bangunan RS Bergerak tanggal 9 Oktober 2012.
Bukti T.I-49 : Surat PENGGUGAT II tentang Bill Of Quantity Pengadaan Modul Bangunan RS Bergerak tanggal 9 Oktober 2012.
Bukti T.I-50 : Daftar Rekapitulasi Nilai Pekerjaan.
Bukti T.I-51 : Surat PENGGUGAT II tentang Data Personil Inti tanggal 9 Oktober 2012.
Bukti T.I-52 : Schedule Pelaksaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Bergerak tanggal 9 Oktober 2012.
Bukti T.I-53 : Daftar Gambar Arsitektur, Struktur dan Elektrikal.
Bukti T.I-54 : Surat PENGGUGAT II tentang jadwal 60 hari kalender (rencana mingguan).
Bukti surat surat tersebut telah bermeterai cukup dan dipersidangan telah dicocokan dengan aslinya, kecuali untuk bukti bertanda: T.I-39, T.I-40 , T.I-41, T.I-42, T.I-43, T.I-44, T.I-45, T.I-46, T.I-47: T.I-48, T.I-49, T.I-50, T.I-51, T.I-52, T.I-53, T.I-54 berupa fotocopy dan tidak ada aslinya.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya Tergugat II
dipersidangan telah mengajukan surat-surat bukti sebagai berikut :
Bukti T.II-1. : Surat Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor: PS.02.02/III/0628/2013 tanggal 9 April 2013 hal Permohonan Audit Penilaian Akhir Pengadaan Modul Bangunan RS Bergerak dan RS Pratama
Bukti T.II-2. : Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Atas Pembangunan RS Bergerak Tahun Anggaran 2012 di Kepulauan Wakai Kabupaten Tojo Una-Una Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: LHPF - 159/PW19/2/2013 tanggal 8 Mei 2013.
Bukti T.II-.3 : Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Atas Pembangunan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2012 di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat Nomor: LATT-88/ PW27/1 / 2013 tanggal 3 Mei 2013.
Bukti T.II-4 : Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Atas Pembangunan Rumah Sakit Bergerak Tahun Anggaran 2012 di Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: LPM-211/PW24/2/2013 tanggal 7 Mei 2013
Bukti T.II-5. : Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Atas Pembangunan RS Pratama Tahun Anggaran 2012 di Narmada Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara. Barat Nomor: LH A-310/ PW23/ 2/ 2013 tanggal 3 Mei 2013
Bukti T.II-6. : Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Atas Pembangunan Rumah Sakit Bergerak Tahun Anggaran 2012 Pada Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: LPM-217/PW24/2/2013 tanggal 7 Mei 2013
Bukti T.II-7. : Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Atas Pembangunan Rumah Sakit Bergerak Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012 Nomor: LAP- 202/ PW08/2/2013 tanggal 8 Mei 2013
Bukti T.II-8. : Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Atas Pembangunan RS Bergerak di Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran yang berakhir 31 Desember 2012 Nomor: LHPF - 162/PW19/2/2013 tanggal 8 Mei 2013.
Bukti T.II-9. : Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Pembangunan Rumah Sakit Bergerak Tahun Anggaran 2012 pada Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur Nomor: LATT- 269/PW17/2/2013 tanggal 8 Mei 2013
Bukti T.II-10. : Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Atas Pembangunan Modul Bangunan Rumah Sakit Pratama Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012 Nomor: LPM-197/PW03/2/2013 tanggal 15 Mei 2013.
Bukti T.II-11 : Kementerian Kesehatan RI Nomor: LAP-12/D2/01/2013 tanggal 14 Juni 2013
Bukti T.II-12. : Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Atas Pembangunan RS Bergerak Tahun Anggaran 2012 Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh Nomor: LATT-0207/ PW01 / 2/ 2013 tanggal 14 Mei 2013
Bukti T.II-13. : Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Atas Pembangunan Modul Bangunan Rumah Sakit Pratama Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2012 Nomor: LPM- 220/PW24/2/2013 tanggal 7 Mei 2013
Bukti T.II-14 : Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Atas Pembangunan Rumah Sakit Bergerak Tahun Anggaran 2012 di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: LPM-212/PW24/2/2013 tanggal 7 Mei 2013
Bukti T.II-15 : Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Atas Pembangunan RS Bergerak Tahun Anggaran 2012 di Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua Nomor: LEV-l82/PW26/2/2013 tanggal 8 Mei 2013
Bukti T.II-16. : Yahya Harahap, SH. dalam bukunya berjudul "Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan" halaman 61 s.d. 62, halaman 113 s.d. 115, 455- 456
Bukti T.II-17 : Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polsoskam Nomor: S-235/D2/01/2013 tanggal 24 April 2013
Bukti T.II-18 : Kerangka Acuan Kerja (KAK) Verifikasi atas Pelaksanaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Bergerak dan Rumah Sakit Pratama Tahun Anggaran 2012 :
Bukti T.II-19 : Surat tugas Nomor ST 75/D 201/2013.
Bukti T.II-20 : Surat Nomor S.232/D2/01/2013 tanggal 24 April 2013 perihal pemeriksaan fisik atas kemajuan pembangunan RS bergerak dan RS Pratama.
Bukti surat surat tersebut telah bermeterai cukup dan dipersidangan telah dicocokan dengan aslinya dan sesuai aslinya .
Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara ini tidak mengajukan saksi .
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan kesimpulannya masing masing tertanggal 2 September 2014, dan akhirnya kedua belah pihak mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini segala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang dipandang sebagai satu kesatuan dengan putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II adalah seperti tersebut diatas;
Menimbang bahwa TERGUGAT I atas gugatan Para PENGGUGAT mengajukan keberatan / eksepsi tentang hal hal sebagai berikut:
GUGATAN PARA PENGGUGAT ERROR IN PERSONA
Bahwa sebagaimana dalam gugatan Para Penggugat halaman 2 dan Perbaikan Gugatan halaman 1 yang menjadikan TERGUGAT I sebagai pihak dalam perkara a quo. jelas tidak memiliki fakta hukum dan terbukti PARA PENGGUGAT salah menentukan pihak dalam perkara a quo. Hal ini dapat dijelaskan TERGUGAT I sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor: 1144/MENKES/PERNIII/2010 pada tanggal 19 Agustus 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, yakni diterangkan bahwa dalam Bab IV Bagian Pertama tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, yang mana telah diatur lebih lanjut dalam Pasal 104 Ayat (2) menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Bahwa dalam Gugatan Perkara Perdata ini, Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan (Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan) tidak memiliki hubungan hukum sama sekali dengan PARA PENGGUGAT. Keadaan yang terjadi sebenarnya adalah pekerjaan pengadaan modul rumah sakit pratama dan bergerak tahun anggaran 2012 berada dalam Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA) Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan, yang mana kedudukan Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan berada dalam salah satu Satuan Kerja (Satker) pada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan (Ditjen BUK).
Dimana yang merupakan dasar pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit Pratama dan Rumah Sakit Bergerak Tahun Anggaran 2012 tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.03.05/1/2832/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang (KPA/KPB). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan SPM, Pejabat Penguji SPP dan Bendahara Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pada Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan Tahun Anggaran 2012
Sehingga jelas Para PENGGUGAT yang menjadi pihak penyedia t
Halaman 19 Putusan No.658/PDT.G/2013/PN.Jkt.Sel.
idak memahami struktur organisasi Kementerian Kesehatan, khususnya dilingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan. maka dengan demikian tidak terbukti Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan dijadikan pihak oleh PARA PENGGUGAT sebagai TERGUGAT I. Untuk itu. jelas Gugatan PARA PENGGUGAT yang menjadikan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan sebagai TERGUGAT I adalah Error in persona.Oleh karena itu. TERGUGAT I memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menolak Gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Tergugat I tersebut, para Penggugat telah menolak eksepsi dalam repliknya yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa tergugat I mengajukan eksepsi pada angka I point 1 halaman 2-3 yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan para penggugat error in persona dalil tergugat I adalah tidak benar karena di satu sisi tergugat I adalah tidak membantah sebagai Pengguna Anggaran untuk Pembangunan Rumah Sakit Bergerak dan Rumah Sakit Pratama tahun anggaran 2012 dari APBN dimana penggugat I selaku penyedia jasa pembangunan rumah sakit pratama berdasarkan perjanjian Nomor : 00111/465791/IX/2012 tanggal 18 Oktober 2012 jo. Adendum I Nomor : 00272/465791/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 (P.I-1 dan P.1-2) dan penggugat II selaku penyedia jasa pembangunan rumah sakit bergerak berdasarkan perjanjian Nomor : 0017/465791/X/2012 jo. Adendum I Nomor : 00271/465791/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 (P.II-1 dan P.I1-2). Tergugat I juga membenarkan dalam pengelolaan keuangan aquo terdiri dari beberapa organ dalam satu sistem yaitu Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan SPM, Pejabat Penguji SPP dan Bendahara untuk pelaksanaan APBN dalam perkara inkasu. Tergugat I tidak mengerti antara badan dan pejabat sehingga mempersoalkan persona instandio judicio yang tidak berdasar karena memisahkan antara pejabat-pejabat yang masih dalam satu badan sedangkan gugatan aquo tidak menggugat pejabat melainkan menggugat badan dalam hal ini Negara Republik Indonesia Qq Pemerintah Republik Indonesia Qq Kementerian Kesehatan RI Qq Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan bukan menggugat pejabat-pejabatnya dengan demikian eksepsi tergugat I jelaslah tidak bernilai hukum maka harus ditolak dan harus dikesampingkan.
EKSEPSI TENTANG GUGATAN PENGGUGAT OBSCUUR LIBEL
Bahwa sebagaimana yang didalilkan PARA PENGGUGAT dalam gugatannya yang menyatakan seolah-olah TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum merupakan argumentasi yang menyesatkan. Hal ini dapat TERGUGAT I jelaskan bahwa tidak ada satu dalilpun yang menerangkan bahwa proses pekerjaan pengadaan modul bangunan rumah sakit bergerak dan rumah sakit pratama yang dilaksanakan oleh TERGUGAT I, melainkan proses pekerjaan pengadaan modul bangunan rumah sakit bergerak dan rumah sakit pratama dilaksanakan oleh salah satu Satuan Kerja (Satker) dilingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan (Ditjen BUK), yaitu Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan.
Selain itu PARA PENGGUGAT di dalam Petitumnya meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum TERGUGAT I membayar kerugian yang timbul akibat diputusnya kontrak kerja tersebut. Hal ini memperlihatkan bahwa isi gugatan PARA PENGGUGAT saling bertentangan karena antara pelaksana kegiatan dengan pihak yang dimintai ganti rugi tidak sesuai.
Berhubung terbukti gugatan PARA PENGGUGAT Obscuur libel, maka
TERGUGAT I mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk menyatakan menolak gugatan Para PENGGUGAT setidak tidaknya gugatan Para PENGGUGAT tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Tergugat I tersebut, para Penggugat telah menolak eksepsi dalam repliknya yang pada pokoknya sebagai berikut :
2. Bahwa tergugat I menyampaikan eksepsi dalam angka I point 2 halaman 3-4 yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh para penggugat obscuur libel tergugat I tidak menunjukkan dimana obscuur libel dalam gugatan penggugat I dan II yang jelas persona instandio judicio beserta dasar-dasar gugatan, kerugian yang diderita oleh penggugat I dan II akibat perbuatan melawan hukum yang diuraikan dalam gugatan perkara inkasu beserta jumlah kerugiannya dengan demikian dalil eksepsi tergugat I hanya sekedar menyampaikan judul eksepsi obscuur libel yang tidak mempunyai dasar dan alasan yang dibenarkan dalam ketentuan hukum acara perdata maka eksepsi yang demikian yang hanya berisi rangkaian karangan-karangan yang tidak bernilai haruslah ditolak dan dikesampingkan.
Menimbang bahwa TERGUGAT II atas gugatan Para PENGGUGAT mengajukan eksepsi dengan alasan sebagai berikut:
EKSEPSI Gugatan Salah Sasaran (Error in Persona/Error in Subjectum)
Dalil Gugatan Penggugat nyata-nyata salah sasaran, yakni Para Penggugat telah keliru menarik Deputi Pengawasan Instansi pemerintah Bidang P
Bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah adanya penghentian kontrak oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (Tergugat I) kepada Para Penggugat (posita angka 1 dan 2), dengan alasan Para Pengugat telah melakukan wanprestasi, selanjutnya Para Penggugat mengajukan perlawanan atas tindakan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tersebut;
Bahwa mengingat permasalahan pokok tersebut adalah mengenai perselisihan para pihak dalam kontrak, maka sebenarnya, upaya perlawanan tersebut hanya ditujukan kepada pihak yang terikat dalam kontrak;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1340 KUHPerdata. Maka mengenai perselisihan dalam kontrak adalah tergantung pada kesepakatan dengan para pihak dalam kontrak;
Bahwa dalam hal ini. Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik. Sosial dan Keamanan BPKP (Tergugat II) nyata-nyata bukan merupakan para pihak dalam kontrak tersebut. Oleh karena itu, tentunya secara hukum pun, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosial dan Keamanan BPKP tidak dapat dilibatkan dalam permasalahan kontrak tersebut;
Bahwa namun demikian, Para Penggugat telah menjadikan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik. Sosial dan Keamanan BPKP sebagai Tergugat II dengan alasan Tergugat II dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam permasalahan kontrak tersebut (posita angka 7 s.d. 8);
Oleh karena itu. adalah tidak logis. bahwa perkara a quo adalah permasalahan para pihak yang terikat dalam kontrak (sengketa wanprestasi), akan tetapi kemudian Para Penggugat telah menarik Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik. Sosial dan Keamanan BPKP sebagai Tergugat II. dengan alasan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal demikian, nyata-nyata Para Penggugat telah keliru dalam menarik Tergugat II dalam perkara a quo (gemis aanhoeda nigheid).
Bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor:
1270K/Pdt/1991 tanggal 30 Nopember 1993 yang pada pokoknyamHalaman 32 Putusan No.658/PDT.G/2013/PN.Jkt.Sel.
enyatakan "suatu perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan Pasal 1340 KUHPerdata hanya mengikat kepada mereka. Oleh karena itu, gugatan yang menarik pihak diluar kontrak adalah keliru dan harus dinyatakan tidak dapat diterima".Bahwa hal tersebut juga bersesuaian dengan pendapat Mantan Hakim Agung Yahya Harahap, SH dalam bukunya "Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan. Pembuktian dan Putusan Pengadilan" halaman 114-115 yang pada pokoknya menyatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 1340 KUHPerdata. persetujuan/kontrak hanya mengikat para pihak dalam kontrak, sehingga yang dapat menjadi Penggugat atau Tergugat hanyalah para pihak dalam kontrak. Karena hak dan kewajiban dalam kontrak hanya mengikat secara terbatas pada para pihak dalam kontrak saja. Dalam hal ini, pihak ketiga yang tidak terikat kontrak, tidak dapat mengajukan gugatan terhadap kontrak tersebut, ataupun dijadikan Tergugat atas kontrak tersebut.
Selanjutnya, Mantan Hakim Agung Yahya Harahap, SH menyatakan bahwa penerapan pembatasan perjanjian sangat rasional demi tegaknya ketertiban umum (public order). Akan terjadi kekacauan dalam kehidupan masyarakat, apabila pihak ketiga dibenarkan bertindak sebagai pihak dalam proses peradilan atas perjanjian yang dibuat oleh pihak lain.
Dengan demikian, Gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat II adalah Salah Sasaran (Error in Persona/Error in Subjectum). sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Tergugat II tersebut, para Penggugat telah menolak eksepsi dalam repliknya yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa tergugat II mengajukan eksepsi pada angka I huruf A halaman 2-3 yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan para penggugat error in persona dalil tergugat II adalah tidak benar karena di satu sisi tergugat I adalah tidak membantah sebagai Pengguna Anggaran untuk Pembangunan Rumah Sakit Bergerak dan Rumah Sakit Pratama tahun anggaran 2012 dari APBN dimana penggugat I selaku penyedia jasa pembangunan rumah sakit pratama berdasarkan perjanjian Nomor : 00111/465791/IX/2012 tanggal 18 Oktober 2012 jo. Adendum I Nomor : 00272/465791/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 (P.I-1 dan P.1-2) dan penggugat II selaku penyedia jasa pembangunan rumah sakit bergerak berdasarkan perjanjian Nomor : 0017/465791/X/2012 jo. Adendum I Nomor : 00271/465791/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 (P.II-1 dan P.I1-2). Tergugat II juga membenarkan dalam pengelolaan keuangan aquo terdiri dari beberapa organ dalam satu sistem yaitu Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan SPM, Pejabat Penguji SPP dan Bendahara untuk pelaksanaan APBN dalam perkara inkasu. Tergugat II tidak mengerti antara badan dan pejabat sehingga mempersoalkan persona instandio judicio yang tidak berdasar karena memisahkan antara pejabat-pejabat yang masih dalam satu badan sedangkan gugatan aquo tidak menggugat pejabat melainkan menggugat badan dalam hal ini Negara Republik Indonesia Qq Pemerintah Republik Indonesia Qq Kementerian Kesehatan RI Qq Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan bukan menggugat pejabat-pejabatnya. Tergugat II membenarkan terlibat dalam sengketa antara Penggugat I dan II dengan tergugat I dan II dengan menerbitkan Laporan Hasil Penilaian Laporan Hasil Penilaian Akhir Nomor : LAP-12/D2/01/2013 tanggal 14 Juni 2013 yang ditujukan kepada Tergugat I. Dengan demikian jelaslah tergugat II terkait dalam perkara inkasu maka dalil tergugat II terbantahkan. Dalil tergugat yang menyebutkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 1270 K/Pdt/1991 tanggal 30 Nopember 1993 yang dikaitkan dengan pasal 1340 KUHPdt dan pendapat mantan Hakim Agung Yahya Harahap, SH adalah tidak relevan karena yurisprudensi dan ketentuan yang dimaksud adalah jika gugatannya terkait dengan wanprestasi sedangkan gugatan inkasu adalah gugatan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya dalil eksepsi tergugat II yang demikian adalah tidak bernilai hukum maka harus ditolak dan harus dikesampingkan.
EKSEPSI GUGATAN KURANG PIHAK (EXCEPTIO PLURIUM LITIS CONSORTIUM)
Bahwa sebagaimana posita angka 1 dan 2, pokok sengketa dalam
perkara a quo adalah adanya permasalahan kontrak antara Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI kepada Para Penggugat.Bahwa dalam posita angka 1 dan 2, Para Penggugat telah mengakui
bahwa dalam perkara a quo, Tergugat I adalah sebagai PENGGUNA ANGGARAN Jasa Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pratama dan Rumah Sakit Bergerak.Bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.54 Tahun 2010 jo. Perpres No. 70 Tahun 2012. selainPENGGUNAA
Halaman 33 Putusan No.658/PDT.G/2013/PN.Jkt.Sel.
NGGARAN. masih ada pihak lain terkait dengan terjadinya kontrak tersebut. yakni Kuasa Pengguna Anggaran. Pejabat Pembuat Komitmen. Panitia Pengadaan dan Panitia Penerima Barang.Bahwa karena gugatan a quo adalah mengenai perselisihan dalam pelaksanaan kontrak, maka Para Penggugat dalam gugatannya harus dapat menentukan secara tepat pihak mana saja (terkait dengan kontrak) yang dijadikan Tergugat.
Bahwa dalam hal ini. PENGGUNA ANGGARAN (Tergugat I) tidak menandatangani kontrak (Pasal 8 dan 9 Perpres No 54 Tahun 2010 jo. Perpres No. 70 Tahun 2012), maka terbukti gugatan Para Penggugat mengandung cacat kurang pihak (plurium litis consortium). Hal ini mengingat. semua orang yang ikut menjadi pihak dan menandatangani kontrak/perjanjian harus ikut ditarik sebagai Tergugat.
Hal tersebut mengaingat ketentuan Pasal 1340 KUHPdt yang menyatakan bahwa "persetujuan hanya mengikat atau berlaku antara pihak yang membuatnya". Dengan demikian yang sah sebagai pihak Penggugat atau Tergugat dalam perkara yang timbul dari perjanjian hanya terbatas pada diri pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam perjanjian. Dengan demikian nyata bahwa tidak ditariknya pihak yang menandatangani kontrak dalam perkara a quo adalah gugatan kurang pihak (plurium litis consortium).
Bahwa hal tersebut juga bersesuaian dengan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 151/K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975 yangpada pokoknya menyatakan bahwa karena yang berutang kepada Penggugat adalah dua orang, seharusnya gugatan ditujukan kepada kedua orang tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, kiranya cukup alasan bagi Majelis Hakim dalam perkara a quo untuk menyatakan bahwa Gugatan Kurang Pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium) karena tidak mengikutsertakan Para Pihak yang terikat dalam Kontrak.
Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Tergugat II tersebut, para Penggugat telah menolak eksepsi dalam repliknya yang pada pokoknya sebagai berikut :
2. Bahwa tergugat II dalam eksepsi pada huruf B halaman 3 s.d. 4 yang pada pokoknya menyatakan gugatan kurang pihak terhadap dalil-dalil tergugat tersebut sudah terbantahkan oleh dalil penggugat I dan II dalam replik pada eksepsi angka 1 diatas. Oleh karena itu dalil tergugat yang tidak memahami kedudukan badan dan pejabat dalam Perpres No. 54 tahun 2010 jo. Perpres No. 70 tahun 2012 haruslah dikesampingkan begitu juga tergugat II yang mengutip Putusan Mahkamah Agung RI No. 151/K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1970 adalah kutipan yang tidak relevan yaitu mengutip putusan hutang piutang dengan perkara inkasu dalam perkara perbuatan melawan hukum. Selanjutnya dalil eksepsi tergugat II yang demikian adalah tidak bernilai hukum maka harus ditolak dan harus dikesampingkan.
EKSEPSI GUGATAN KABUR / TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL) PENGGUGAT MENCAMPURADUKKAN TERJADI PERTENTANGAN ANTARA GUGATAN WANPRESTASI DENGAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
dengan argumentasi yuridis sebagai berikut.
Bahwa pokok perkara gugatan a quo adalah Para Penggugat upaya perlawanan terhadap penghentian perjanjian/kontrak yang dilakukan D irektorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (Tergugat I) dengan alasan Para Penggugat telah melakukan wanprestasi. (vide posita angka 1, dan 2).
Bahwa sesuai dengan pokok perkara tersebut, maka gugatan Para Penggugat tersebut nyata-nyata adalah gugatan mengenai wanprestasi atas pelaksanaan kesepakatan (perjanjian/kontrak) antara Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (Tergugat I) dengan Para Penggugat. yakni memuntut kerugian yang dialami, keuntungan yang akan diperoleh apabila perjanjian dipenuhi dan bunga.
Akan tetapi, dalam perkara a quo, Para Penggugat telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (pihak dalam kontrak). Selanjutnya, juga menarik pihak diluar kontrak (Deputi Pengawasan Instansi pemerintah Bidang Polsoskam) sebagai Tergugat II (vide posita angka 7 s.d. 8).
Sesuai uraian di atas, terbukti bahwa Para Penggugat telah mencampuradukkan antara gugatan wanprestasi dengan gugatan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan.
Bahwa sebagaimana pendapat Mantan Hakim Agung Yahya Harahap, SH dalam bukunya "Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan halaman 455-456 yang pada pokoknya menyatakan:
pada dasarnya tidak sama antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum ditinjau dari sumber, bentuk, maupun wujudnya. Oleh karena itu, dalam merumuskan posita atau dalil gugatan:
Tidak dibenarkan mencampuradukkan wanprestasi dengan PMH dalam gugatan jika yang terjadi, in konkreto secara realistis adalah wanprestasi;
Dianggap keliru merumuskan dalil PMH dalam gugatan jika yang terjadi, in konkreto secara realistis adalah wanprestasi
;Atau tidak tepat jika gugatan mendalilkan gugatan wanprestasi, sedang peristiwa hukum yang terjadi secara obyektif adalah PMH;"
Dengan demikian, maka Gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Para Tergugat adalah Gugatan Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel), sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Tergugat II tersebut, para Penggugat telah menolak eksepsi dalam repliknya yang pada pokoknya sebagai berikut :
3. Bahwa tergugat II menyampaikan eksepsi dalam huruf C halaman 4-5 yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh para penggugat obscuur libel. tergugat II tidak menunjukkan dimana obscuur libel dalam gugatan penggugat I dan II yang jelas persona instandio judicio beserta dasar-dasar gugatan, kerugian yang diderita oleh penggugat I dan II akibat perbuatan melawan hukum yang diuraikan dalam gugatan perkara inkasu beserta jumlah kerugiannya dengan demikian dalil eksepsi tergugat II hanya sekedar menyampaikan judul eksepsi obscuur libel yang tidak mempunyai dasar dan alasan yang dibenarkan dalam ketentuan hukum acara perdata maka eksepsi yang demikian yang hanya berisi rangkaian karangan-karangan yang tidak bernilai haruslah ditolak dan dikesampingkan.
EKSEPSI GUGATAN TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM
Bahwa sebagaimana uraian di atas, perkara a quo adalah sengketa antara Para Penggugat dengan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (Tergugat I) mengenai perselisihan para pihak dalam kontrak.
Bahwa karena Tergugat II tidak ada kaitannya dalam perselisihan para pihak dalam kontrak tersebut, maka antara Para Penggugat dengan Tergugat II tidak ada sengketa hukum.
Bahwa hal tersebut sebagaimana terbukti dalam dalil Para Penggugat yang tidak menyatakan apa kaitannya antara Tergugat II dengan perselisihan dalam kontrak (wanprestasi) Para Penggugat dengan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (Tergugat I).
Selanjutnya, Para Penggugat juga tidak menyatakan kerugian apa yang diderita oleh Para Penggugat sebagai akibat dari perbuatan Tergugat II (posita angka 7 s.d. 8).
Bahwa berdasarkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No 995K/Sip/1975 tanggal 8 Agustus 1975, pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan hukum harus didasarkan pada sengketa hukum para pihak.
Hal tersebut sebagaimana dinyatakan oleh Mantan Hakim Agung Yahya Harahap, SH dalam bukunya ''Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan" halaman 61 s.d. 62 yang pada pokoknya menyatakan bahwa suatu gugatan yang tidak didasarkan pada suatu sengketa disebut tidak memenuhi syarat materiil gugatan.
Sesuai uraian di atas, maka faktanya tidak ada sengketa hukum antara Tergugat II kepada Para Pihak dalam perselisihan kontrak tersebut. sehingga tidak terdapat alasan bagi Para Penggugat untuk mengajukan gugatan kepada Tergugat II.
Dengan demikian Gugatan Para Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat II adalah Gugatan Para Penggugat Tidak Mempunyai Dasar Hukum (Tidak Ada Sengketa Hukum), sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara a quo
Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Tergugat II tersebut, para Penggugat telah menolak eksepsi dalam repliknya yang pada pokoknya sebagai berikut :
4. Bahwa Tergugat II menyampaikan eksepsi dalam huruf D halaman 5-6 yang menyatakan gugatan tidak memiliki dasar hukum. Bahwa dalil-dalil tergugat II menunjukkan hanya sekedar menguraikan kalimat yang tidak bernilai karena sudah menyimpulkan dalam perkara yang masih dalam proses jawab menjawab belum sampai tahapan pembuktian dan juga tergugat I tidak dapat menunjukkan pada dalil mana dalam gugatan yang dimaksud, disisi yang lain dalam hukum acara perdata tidak dikenal adanya eksepsi yang demikian. Oleh karena itu eksepsi yang tidak berdasar dan bernilai hukum aquo haruslah ditolak dan dikesampingkan.
Selanjutnya Tergugat II meminta putusan sela dalam eksepsinya, permintaan eksepsi yang diajukan oleh tergugat II tidak terkait dengan kompetensi absolut maupun relatif. Dalam hukum acara perdata putusan sela jika terkait dengan eksepsi kompetensi absolut maupun relatif. Dengan demikian jelaslah permintaan putusan sela dalam eksepsi Tergugat II adalah tidak bernilai hukum sehingga harus ditolak begitupula eksepsi Tergugat II haruslah ditolak seluruhnya.
Menimbang bahwa Majelis Hakim atas eksepsi tersebut diatas akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Eksepsi yang diajukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tentang GUGATAN PARA PENGGUGAT ERROR IN PERSONA.
Menimbang bahwa para pihak dalam suatu sengketa perdata pihak yang berkedudukan sebagai Penggugat maupun Tergugat haruslah mereka yang mereka yang meiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum, yaitu mempunyai hak sebagai Penggugat atau Tergugat, cakap melakukan tindakan hukum, yang dikenal sebagai legal standi. Bahwa akibat hukum dari legal standi dalam suatu perkara perdata dianggap tidak mempunyai syarat formil dan gugatan haruslah tidak dapat diterima karena alasan error in persona. Bahwa untuk mengetahui apakah suatu perkara para pihaknya tidak mempunyai kedudukan dan kapasitas (legal standi) dalam perkara tersebut berdasarkan pada kasus perkara yang bersangkutan. Bahwa penarikan pihak dalam suatu perkara disesuaikan dengan kebutuhan dalil penggugat. Bahwa penarikan pihak dalam suatu perkara didasarkan kepada kepentingan dalil gugatan. Oleh karena itu majelis hakim berpendapat penggugat yang mendalilkan mempunyai suatu hak karena adanya kepentingan hukum yang cukup mempunyai kewenangan menentukan kepada siapa gugatan ditujukan yang dirasa oleh penggugat telah melanggar haknya.
Bahwa untuk bertindak sebagai pihak dalam suatu sengketa seseorang dapat bertindak sendiri secara materiil sebagai principal atau kepentingannya dapat diwakili secara formil sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pemberian kuasa merupakan hubungan hukum yang langsung memberikan kedudukan serta kapasitas kepada kuasa untuk menjadi wakil penuh pemberi kuasa, yaitu memberikan hak dan kewenangan kepada kuasa untuk dan atas nama pemberi kuasa terhadap pihak ketiga., dan tindakan kuasa tersebut langsung mengikat kepada diri pemberi kuasa (lastgever) sepanjang tindakan yang dilakukan tidak melampaui batas kewenangan yang dilimpahkan.
Bahwa ikatan hukum pemberian kuasa dilakukan dengan pihak pemberi kuasa berkedudukan sebagai pihak materiil atau principal atau pihak utama dan penerima kuasa berkedudukan dan berkapasitas sebagai pihak formil. Akibat hukum dari hubungan pemberian kuasa demikian maka tindakan yang dilakukan oleh kuasa kepada pihak ketiga dalam kedudukan sebagai formil mengikat kepada pemberi kusa sebagai principal sebagai pihak materiil.
Bahwa sifat perjanjian atau persetujuan pemberian kuasa dilakukan berdasarkan kesepakatan oleh karena itu pemberian kuasa harus dilakukan berdasarkan pernyataan kehendak yang tegas dari kedua belah pihak formil maupun materiil.
Bahwa pasal 1795 KUHPerdata menjelaskan pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih. Misalnya pemberian kuasa yang dilakukan untuk dapat bersidang di Pengadilan merupakan pemberian kuasa untuk mewakili principal materiil bertindak di pengadilan dengan syarat yang ditentukan pasal 123 HIR;
Bahwa gugatan perdata diajukan secara tertulis yang ditandatangani oleh Penggugat. Bahwa berdasarkan paal 123 ayat 1, Penggugat dalam gugatannya itu dapat menunjuk langsung mencantumkan dan menunjuk kuasa yang dikehendakinya untuk mewakili dalam persidangan dengan menunjuk subyek dan obyek perkara. Surat kuasa khusus yang tidak mencantumkan pihak atau subyeknya yang berperkara maupun obyek yang diperkarakan mengakibatkan surat kuasa itu tidak sah (PASAL 123 AYAT (1) HIR dan SEMA No 1 tahun 1971).
Bahwa kuasa menurut hukum, wettelijke vertegenwoordig atau legal mandatory (legal representative) menurut undang undang telah menetapkan seseorang atau suatu badan untuk dengan sendirinya menurut hukum bertindak mewakili orang atau badan tersebut tanpa memerlukan surat kuasa. Undang undang sendiri telah menetapkan bahwa yang bersangkutan menjadi kuasa atau wakil yang berhak bertindak untuk dan atas nama orang atau badan itu. Yaitu misalnya Undang-undang tentang Perseroan Terbatas menegaskan Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroaan bertindak mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan tanpa memerlukan surat kuasa. Bahwa berdasarkan pasal 123 HIR dan 147 HIR, Pegawai negeri yang karena pengaturan umum menjalankan perkara untuk pemerintah Indonesia sebagai wakil negeri tidak perlu memakai surat kuasa khusus. Oleh karena itu bagi orang yang berkedudukan atau berkapasitas sebagai kuasa menurut hukum, kehadirannya sebagai wakil atau kuasa tidak memerlukan surat kuasa khusus dari pemerintah atau instansi yang berwenang. Bahwa yang bertindak sebagai pihak leagal standi dari suatu kementerian adalah mereka yang menduduki jabatan tertinggi yang wewenang itu dapat diberikan sebagai delegasi / mandat menurut ketentuan struktur departemen yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa yang dipermasalahkan dalam eksepsi ini adalah kapasitas TERGUGAT I sebagai pihak dalam perkara aquo menurut ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan tentang organisasi dan tata kerja kementerian kesehatan. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1146/MENKES/PER/VIII/2010 Bab IV tentang Direktorat Bina Upaya Kesehatan pasal 104, 105, 106, 107, menjelaskan kedudukan, tugas dan tanggung jawab. Direktorat Jenderal unsur pelaksana yang dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri kesehatan, yang dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktur Jeneral Bina Upaya Kesehatan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi tekhnis dibidang pembinaan seperti yang dimaksud Pasal 105. Bahwa dalam struktur organisasinya Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan adalah bagian dari Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan seperti yang ditegaskan dalam pasal 107 peraturan Menteri Kesehatan aquo.
Bahwa gugatan Para PENGGUGAT ditujukan kepada Pemerintah RI, QQ Pemerintah Republik Indonesia Qq Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Qq Direktorat Jenderal Bina Upaya Kerja. Bahwa TERGUGAT I menurut Para PENGGUGAT sebagai Pengguna Anggaran, yang oleh Penggugat ditarik sebagai Tergugat karana Penggugat merasa Haknya telah dilanggar. Maka berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri aquo bertindak selaku kuasa karena hukum mewakili Penerintah RI pada Kementrian Kesehatan. Dengan demikian Majelis hakim berpendapat TERGUGAT I mempunyai kapasitas kedudukan hukum atau mempunyai legal standi dalam perkara ini. Oleh karena itu eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tentang hal ini haruslah ditolak.
Eksepsi yang diajukan TERGUGAT I tentang “Gugatan Para PENGGUGAT obscuur libel”.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim atas eksepsi ini akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa yang dimaksid suatu gugatan obscuur libel, yaitu gugatan Penggugat tidak jelas atau tidak terang. Bahwa suatu syarat formil gugatan harus jelas dasar hukum dalil gugatan Penggugat sebagai fundamentum petendi, yaitu menjelaskan dasar hukum dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan dan gugatan jelas obyek sengketanya. Tidak dipenuhinya syarat formil gugatan mengakibatkan gugatan kabur berakibat gugatan tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa alasan TERGUGAT I dalam eksepsi ini adalah Tergugat I berpendapat Para PENGGUGAT dalam gugatannya mendalilkan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bahwa TERGUGAT I berpendapat bahwa dalam gugatan Para PENGGUGAT tida ada satupun dalilnya yang menyatakan modul pembangunan rumah sakit bergerak dilaksanakan oleh TERGUGAT I, melainkan proses pembangunan modul rumah sakit bergerak dilakukan oleh salah satu satuan kerja di lingkungan direktorat jenderal Bina Upaya Kesehatan , yaitu Ditjen Bina Upaya Kesehatan Direktorat Bina Upaya Kerja Kesehatan Rujukan.
Bahwa dalam petitum gugatan Para Penggugat mohon untuk TERGUGAT I membayar kerugian yang timbul akibat diputusnya kontrak kerja tersebut. Bahwa TERGUGAT I berpendapat isi gugatan Para, PENGGUGAT saling bertentangan, pelaksana kegiatan dengan pihak yang diminta ganti rugi tidak sesuai.
Menimbang, bahwa Majelis hakim setelah mempelajari eksepsi TERGUGAT I ternyata eksepsi TERGUGAT I telah memasuki materi pokok perkara, oleh karena itu eksepsi tentang hal ini haruslah ditolak.
Eksepsi TERGUGAT II tentang GUGATAN KURANG PIHAK (EXCEPTIO PLURIUM LITIS CONSORTIUM)
Menimbang, bahwa sebagaimana posita angka 1 dan 2, pokok sengketa dalam perkara a quo adalah adanya permasalahan kontrak antara Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI kepada Para Penggugat.
Bahwa dalam posita angka 1 dan 2, Para Penggugat telah mengakui
bahwa dalam perkara a quo, Tergugat I adalah sebagai PENGGUNA ANGGARAN Jasa Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Pratama dan Rumah Sakit Bergerak.
Bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.54 Tahun 2010 jo. Perpres No. 70 Tahun 2012. selainPENGGUNA A
Halaman 33 Putusan No.658/PDT.G/2013/PN.Jkt.Sel.
NGGARAN. masih ada pihak lain terkait dengan terjadinya kontrak tersebut. yakni Kuasa Pengguna Anggaran. Pejabat Pembuat Komitmen. Panitia Pengadaan dan Panitia Penerima Barang;Bahwa dalam hal ini PENGGUNA ANGGARAN (Tergugat I) tidak menandatangani kontrak (Pasal 8 dan 9 Perpres No 54 Tahun 2010 jo. Perpres No. 70 Tahun 2012), maka terbukti gugatan Para Penggugat mengandung cacat kurang pihak (plurium litis consortium). Hal ini mengingat. semua orang yang ikut menjadi pihak dan menandatangani kontrak/perjanjian harus ikut ditarik sebagai Tergugat;
Menimbang, bahwa eksepsi exceptio plurium letis consursiom adalah eksepsi dengan alasan orang yang ditarik dalam sebagai tergugat tidak lengkap, atau orang yang bertindak sebagai penggugat tidak lengkap, yaitu masih ada orang lain yang harus diikutkan sebagai penggugat atau tergugat. Bahwa eksepsi ini dapat diajukan supaya penyelesaian sengketa dapat tuntas. Bahwa lengkapnya para pihak dalam suatu sengketa tidak merupakan kewajiban. Bahwa para pihak dalam suatu sengketa perdata pihak yang berkedudukan sebagai Penggugat maupun Tergugat haruslah mereka yang mereka yang meiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum, yaitu mempunyai hak sebagai Penggugat atau Tergugat, cakap melakukan tindakan hukum, yang dikenal sebagai legal standi. Bahwa akibat hukum dari kurang pihak dalam suatu perkara perdata dianggap tidak mempunyai syarat formil dan gugatan haruslah tidak dapat diterima karena alasan error in persona. Bahwa untuk mengetahui apakah suatu perkara para pihaknya tidak mempunyai kedudukan dan kapasitas (legal standi) dalam perkara tersebut berdasarkan pada kasus perkara yang bersangkutan. Bahwa penarikan pihak ketiga dalam suatu perkara disesuaikan dengan kebutuhan dalil penggugat. Bahwa penarikan pihak ketiga dalam suatu perkara tidaklah lagi menjasdi prinsip umum sebagai kewajiban, tetapi didasarkan kepada kepentingan dalil gugatan. Oleh karena itu majelis hakim berpendapat penggugat yang mendalilkan mempunyai suatu hak karena adanya kepentingan hukum yang cukup mempunyai kewenangan menentukan kepada siapa gugatan ditujukan yang dirasa oleh penggugat telah melanggar hak nya. Oleh karena itu apabila Tergugat merasa ada pihak lain yang harus digugat maka dapat menarik pihak lain sesuai dengan hukum acara dalam bentuk intervensi. Dengan demikian setelah Majelis Hakim mempelajari gugatan Para Penggugat yang mempermasalahkan kontrak pembangunan rumah sakit bergerak oleh Tergugat I dan Tergugat II dan berdasarkan dalil Penggugat yang merasa hak haknya telah dilanggar oleh para Tergugat maka sudah tepat apabila gugatan ditujukan kepada para Tergugat yang dirasa telah melanggar hak Para Penggugat, apabila Tergugat merasa ada pihak lain yang harus digugat maka Tergugat dapat mengajukan intervensi Vrijwaring.
Menimbang, bahwa berdasrkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis hakim berpendapat eksepsi TERGUGAT II sekedar mengenai itu harus ditolak.
Eksepsi Gugatan Kabur / Tidak Jelas (Obscuur Libel) Penggugat Mencampuradukkan Terjadi Pertentangan Antara Gugatan Wanprestasi Dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
dengan argumentasi yuridis sebagai berikut.
Menimbang, bahwa alasan TERGUGAT II dalam eksepsinya atas gugatan Para PENGGUGAT adalah pokok perkara gugatan a quo adalah Para Penggugat upayaperlawanan terhadap penghentian perjanjian/kontrak yang dilakukan D irektorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (Tergugat I) dengan alasan Para Penggugat telah melakukan wanprestasi. (vide posita angka 1, dan 2).
Bahwa sesuai dengan pokok perkara tersebut, maka gugatan Para Penggugat tersebut nyata-nyata adalah gugatan mengenai wanprestasi atas pelaksanaan kesepakatan (perjanjian/kontrak) antara Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (Tergugat I) dengan Para Penggugat. yakni memuntut kerugian yang dialami, keuntungan yang akan diperoleh apabila perjanjian dipenuhi dan bunga;
Bahwa dalam perkara a quo, Para Penggugat telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (pihak dalam kontrak). Selanjutnya, juga menarik pihak diluar kontrak (Deputi Pengawasan Instansi pemerintah Bidang Polsoskam) sebagai Tergugat II (vide posita angka 7 s.d. 8).
Sesuai uraian di atas, terbukti bahwa Para Penggugat telah mencampuradukkan antara gugatan wanprestasi dengan gugatan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud suatu gugatan obscuur libel, yaitu gugatan Penggugat tidak jelas atau tidak terang. Bahwa suatu syarat formil gugatan harus jelas dasar hukum dalil gugatan penggugat sebagai fundamentum petendi, yaitu menjelaskan dasar hukum dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan dan gugatan jelas obyek sengketanya. Tidak dipenuhinya syarat formil gugatan mengakibatkan gugatan kabur berakibat gugatan tidak dapat diterima.
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari eksepsi TERGUGAT II tersebut, ternyata eksepsi tersebut telah memasuki materi pokok perkara, oleh karena itu eksepsi TERGUGAT II tentang hal ini haruslah ditolak sekedar mengenai itu.
Eksepsi Tergugat II Tentang Gugatan Tidak Memiliki Dasar Hukum
Menimbang, bahwa TERGUGAT II mengajukan eksepsi aquo dengan alasan perkara a quo adalah sengketa antara Para Penggugat dengan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (Tergugat I) mengenai perselisihan para pihak dalam kontrak.
Bahwa karena Tergugat II tidak ada kaitannya dalam perselisihan para pihak dalam kontrak tersebut, maka antara Para Penggugat dengan Tergugat II tidak ada sengketa hukum.
Bahwa hal tersebut sebagaimana terbukti dalam dalil Para Penggugat yang tidak menyatakan apa kaitannya antara Tergugat II dengan perselisihan dalam kontrak (wanprestasi) Para Penggugat dengan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (Tergugat I).
Bahwa Para Penggugat juga tidak menyatakan kerugian apa yang diderita oleh Para Penggugat sebagai akibat dari perbuatan Tergugat II (posita angka 7 s.d. 8).
Menimbang, bahwa gugatan yang tidak mempunyai dasar hukum adalah gugatan yang tidak mempunyai fundamentum petendi. Bahwa yang dimaksud suatu gugatan obscuur libel, yaitu gugatn penggugat tidak jelas atau tidak terang. Bahwa suatu syarat formil gugatan harus jelas dasar hukum dalil gugatan penggugat sebagai fundamentum petendi, yaitu menjelaskan dasar hukum dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan dan gugatan jelas obyek sengketanya, antara petitum dangan posita bertentangan. Tidak dipenuhinya syarat formil gugatan mengakibatkan gugatan kabur berakibat gugatan tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa setelah Majelis hakim mempelajari eksepsi TERGUGAT II tentang hal ini tenyata eksepsi tersebut telah memasuki materi pokok perkara, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat eksepsi TERGUGAT II sekedar mengenai itu harus ditolak.
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat sebagai tersebut diatas.
Menimbang, bahwa gugatan Para PENGGUGAT pada pokoknya mendalilkan hal hal sebagai berikut:
Bahwa Tergugat I adalah pengguna anggaran PPK jasa kontruksi
pembangunan rumah sakit pratama tahun anggaran 2012. Bahwa melalui proses pelelangan pekerjaan pengadaan modul Rumah Sakit Pratama Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan dan PPK dalam tanggung jawab Tergugat I mengikatkan perjanjian dengan Penggugat I untuk mengerjakan Pengadaan Modul Bangunan Rumah sakit Pratama berdasarkan Surat Peijanjian Pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit Pratama Nomor 00111/465791/1X/2012 tanggal 18 Oktober 2012 jo. Adendum I Nomor 00272/465791/X11/2012 tanggal 19 Desember 2012 (P.1-1 dan P.1-2).
Bahwa Tergugat I adalah pengguna anggaran jasa kontruksi
pembangunan rumah sakit bergerak tahun anggaran 2012 yang selanjutnya melalui proses pelelangan pekerjaan pengadaan modul. Rumah Sakit bergerak Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan dan PPK dalam tanggung jawab Tergugat I mengikatkan perjanjian dengan Penggugat II untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Modul Bangunan Rumah Bergerak Nomor: 00117/465791/X/2012 j o Adendum I Nomor 00271/465791/X11/2012 tanggal 19 Desember 2012 (P.II-1 dan P.II-2).
Bahwa Penggugat I dan Penggugat II telah melaksanakan pekerjaan
dimaksud dengan itikad balk (vide P.I-1, P.I-2, P.II-1 dan P.11-2). Dan atas hasil pekerjaan dimaksud telah melaporkan secara periodik mingguan maupun bulanan kepada Tergugat I termasuk kendala dilapangan belum tersedianya lahan siap bangun dan belum tersedianya lokasi lahan sehingga mengakibatkan kesulitan Penggugat I dan Penggugat II mengejar target sesuai dengan agenda pekerjaan. Tergugat telah mengirim surat kepada kepala-kepala daerah (Bupati) untuk menyiapkan lahan (P.1-3 dan P.II-3) hal ini membuktikan Tergugat tidak beritikad balk dalam melaksanakan perjanjian karena ketika proses pelelangan pekerjaan kesiapan lahan yang siap bangun telah dijanjikan kepada peserta lelang termasuk kepada Penggugat I dan Penggugat II. Fakta demikian tidak terbantahkan bahwa Tergugat I melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik yaitu asas Transparansi (keterbukaan), asas profesional. asas keadilan dan asas proporsional.
Bahwa Penggugat I dan II melaksanakan pematangan lahan dengan itikad balk yang hal ini seharusnya menjadi kewajiban Tergugat I untuk menyiapkan lahan aquo sehingga Penggugat I dan II tinggal melaksanakan pembangunan kontruksi sebagaimana dalam perjanjian (vide P.I.1 dan P.11.1) yang selengkapnya diuraikan sebagai berikut:
Bahwa kewajiban para Penggugat adalah melaksanakan pekeijaanpembangunan sebagaimana surat perjanjian aquo dalam perkarainkasu dan para Penggugat tidak berkewajiban untuk menyediakan lahan siap bangun. Pihak yang berkewajiban menyediakan lahan siap bangun adalah Tergugat. Namun dalam faktanya lahan yang disediakan tidak siap bangun dan bermasalah.
Bahwa in casu dan para Penggugat tidak berkewajiban untuk menyediakanlahan siap bangun. Pihak yang berkewajiban menyediakan lahansiap bangun adalah Tergugat. Namun dalam faktanya lahan yangdisediakan tidak siap bangun dan bermasalah. Bahwa pada wilayah daerah berikut ditemukan masalah-masalahyaitu daerah daerah:
Pengadaan Rumah sakit Pratama yang dilakukan oleh TERGUGAT I
Kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat
Kabupaten Pesisir Selatan Propinsi Sumatera Barat.
Kabupaten Lombok Barat Propinsi Nusa Tenggara Barat.
Kabupaten Manggarai Barat Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Pengadaan rumah sakit Bergerak yang dilakukan oleh TERGUGAT II
Long Pahangal Kabupaten Kutai Barat
Tambolaka Kabupaten Sumba Barat
Kepulauan Wakai Kabupaten Tojo Una Una propinsi Sulawesi Tenggara.
Sarmi Kabupaten Sarmi Propinsi Papua
Pulau Pantar Kabupaten Alor Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah
Kabupaten Merouke Propinsi Papua
Meulaboh Kabupaten Acrh Barat, Propinsi Nangroe Aceh Darusalam
Kabuparten Sumba Timur.
Menimbang, bahwa hal hal yang telah diakui dalam perkara ini adalah sebagai berikut:
Pembangunan rumah sakit pratama tahun anggaran 2012. Bahwa melalui proses pelelangan pekerjaan pengadaan modul Rumah Sakit Pratama Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan dan PPK dalam tanggung jawab Tergugat I untuk mengerjakan Pengadaan Modul Bangunan Rumah sakit Pratama berdasarkan Surat Peijanjian Pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit Pratama Nomor 00111/465791/1X/2012 tanggal 18 Oktober 2012 jo. Adendum I Nomor 00272/465791/X11/2012 tanggal 19 Desember 2012.
pembangunan rumah sakit bergerak tahun anggaran 2012 yang selanjutnya melalui proses pelelangan pekerjaan pengadaan modul. Rumah Sakit bergerak Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan dan PPK dalam tanggung jawab Tergugat I untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Modul Bangunan Rumah Bergerak Nomor: 00117/465791/X/2012 jo Adendum I Nomor 00271/465791/X11/2012 tanggal 19 Desember 2012.
Masa pelaksanaan pekerjaan 70 hari diperpanjang 50 hari.
Penyelesaian pekerjaan belum selesai pada waktu masa perpanjangan.Adendum I Nomor 00272/465791/X11/2012 tanggal 19 Desember 2012 dan Adendum I Nomor 00271/465791/X11/2012 tanggal 19 Desember 2012
Adanya pemutusan hubungan pelaksanaan pekerjaan atau kontrak, yaitu:
Surat Kementrian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomer HK 05.01/11/0070/2013 tentang Pernyataan Pemutusan Kontrak dengan PENGGUGAT I
Surat Kementrian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomer HK.05.01/11/0069/2013 tentang Pernyataan Pemutusan Kontrak dengan PENGGUGAT II.
Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan dalam perkara ini adalah Para PENGGUGAT mendalilkan tidak selesainya pekerjaan sesuai dengan jadwal masa pelaksanaan pekerjaan adalah bukan karena Para PENGGUGAT tidak melaksanakan pekerjaan, tetapi karena adanya beberapa kondisi yang berlainan dilapangan yang memerlukan penyelaian terlebih dahulu sebelum atau selama dilakukan pekerjaan pembangunan. Bahwa Para Penggugat telah melaporkan keadaan hambatan kendala tetapi hambatan tersebut tidak teratasi. Oleh karena itu Para Penggugat berpendapat TERGUGAT I tidak mempunyai itikad baik menyediakan lahan siap bangun yang menurut Para Penggugat perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang menghambat pelaksanaan pembangunan yang mengakibatkan Para Penggugat mengeluarkan biaya yang tidak diperjanjikan dan Para Penggugat mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil.
Menimbang, bahwa pihak yang mendalilkan sesuatu hak maka berdasarkan Pasal 163 HIR ia harus membuktikan.
Menimbang, bahwa PENGGUGAT I untuk membuktikan dalil gugatannya dipersidangan mengajukan alat bukti tertulis berupa photo copy surat yang telah dimeterai secukupnya untuk dapat dijadikan alat bukti yang sah dipersidangan dan telah dileges dan diberi tanda nomor bukti PI-1 s/d PI-19 dan telah dicocokan dengan aslisnya kecuali alat bukti nomer PI-1, 2, 4, 5, 7, 8, 9, 10, 12, 13, 14, 16, 18, 19.
Menimbang, bahwa selain alat bukti surat PENGGUGAT I dan Penggugat II juga mengajukan saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah yaitu saksi Abdul Halim, M.Iqbal, Kelasworo, Fx Haryanto;
Menimbang, bahwa TERGUGAT I dalam jawaban dan dupliknya telah membantah dalil Penggugat yang menyatakan pada pokonya alasan Para Penggugat tentang keadaan ketiaksiapan lahan untuk pembangunan mengada ada dan TERGUGAT I berpedoman pada kontrak bahwa TERGUGAT I bukanlah pihak yang menandatangani kontrak aquo sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan karena kerugian yang timbul yang dialami PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II. Bahwa TERGUGAT I mengakui bahwa kontrak telah diputus berdasarkan surat keputusan Mentri Kesehatan, Direktorat Jeneral Bina Upaya Kesehatan;
Menimbang, bahwa TERGUGAT I untuk menguatkan dalil sangkalannya dipersidangan telah mengajukan alat bukti tertulis berupa photo copy surat yang telah dimeterai secukupnya untuk dapat dapat dijadikan alat bukti di persidangan telah dileges dan diberi tanda nomer TI-1 s/d TI-57. Alat bukti mana telah dicocokan dengan aslinya kecuali TI-14,16, 34, 39, 40, 42, 43, 44, 45, 46, 48, 49, 50, 51, 52, 53, 55, 57;
Menimbang, bahwa TERGUGAT II atas dalil gugatan Para PENGGUGAT dalam jawaban dan duplikya menyangkal telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan penelitian hasil pekerjaan pembangunan dengan kronologis penerbitan laporan hasil penelitian TERGUGAT II seperti yang termuat dalam jawaban TERGUGAT II.
Menimbang, bahwa TERGUGAT II untuk menguatkan dalil sangkalannya dipersidangan telah mengajukan alat bukti tertulis berupa photo copy surat yang telah dimeterai secukupnya untuk dapat dapat dijadikan alat bukti di persidangan telah dileges dan diberi tanda nomor T.II-1 s/d T.II-20 yang telah dicocokan dengan aslinya;
Menimbang, Majelis Hakim berdasarkan fakta hukum dpersidangan akan mempertimbangkan apakah posita Para PENGGUGAT didukung alat bukti yang diajukan Para PENGGUGAT sehingga dapat mendukung petitum Para PENGGUGAT atau tidak;
Menimbang, Majelis Hakim akan mempertimbangkan kedudukan TERGUGAT dalam kontrak pembangunan rumah sakit pratama dan bergerak aquo sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.I – 1, P.I – 2, tentang surat perjanjian untuk melaksanakan konstruksi bangunan Rumah Sakit Pratama nomer 00111/465791/X/2012 menegaskan SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut "Kontrak") dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada Hari kamis tanggal delapan belas bulan oktober tahun dua ribu dua belas antara dr. Asral Hasan, MPH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan, yang berkedudukan di J1n. HR. Rasuna Said Kay X-5 No. 4-9 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No: HK. 03.05/1/2832/2011 tanggal 30 Desember 2011 (selanjutnya disebut "PPK") dan Veronica Ruth, selaku Direktur Mama, yang bertindak untuk dan atas nania FT Betania Prima, yang berkedudukan di J1. Tambra III No. 1 Rawamangun Jakarta Timur, berdasarkan Akta Notaris No. 72 tanggal 04 Februari 2011 yang dikeluarkan oleh Notaris H. Feby Rubein Hiciayat, SH (selanjutnya disebut "Penyedia").
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tersebut ternyata bahwa Asral Hasan, MPH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan, yang berkedudukan di J1n. HR. Rasuna Said Kay X-5 No. 4-9 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No: HK. 03.05/1/2832/2011 tanggal 30 Desember 2011 (selanjutnya disebut "PPK"), yang dalam struktur organisasi Kementrian Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan adalah bagian dari Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan. Oleh karena itu Majelis hakim berpendapat TERGUGAT I mempunyai legal standi atau kapasitas hukum sebagai kuasa Menurut hukum Pemerintah RI Qq Menteri Kesehatan RI, sehingga perbuatan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Bina Upaya Kesehatan rujukan adalah merupakan kuasa menurut Hukum dari Pemerintah RI Qa KementErian Kesehatan. Berdasarkan hukum segala perbuatan hukum yang diperbuat berdasarkan perintah dari Direktorat Bina Upaya Kesehatan rujukan sebagai wewenangnya adalah menjadi tanggung jawab dari Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan sebagai wakil dari pemerintah RI.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti PII-1 dan PII-2 tentang surat perjanjian untuk melaksanakan konstruksi bangunan Rumah Sakit Pratama nomer 00117/465791/X/2012 menegaskan SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut "Kontrak") dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada Hari kamis tanggal delapan belas bulan oktober tahun dua ribu dua belas antara dr. Asral Hasan, MPH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan, yang berkedudukan di J1n. HR. Rasuna Said Kay X-5 No. 4-9 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No: HK. 03.05/1/2832/2011 tanggal 30 Desember 2011 (selanjutnya disebut "PPK") dan Ivo Norita selaku Direktur REMA KASIH yang bertindak untuk dan atas nania REMA KASIH yang berkedudukan di Jl Kebon Sirih No 40 flat 7 Kel Gambir Jakarta Pusat, berdasarkan Akta Notaris No. 18 tanggal 9 Desember 1985 yang dikeluarkan oleh Notaris Welli Silitonga SH dan akta Notaris Perubahan No 38 tanggal 27 April 2011 yang dikeluarkan oleh Notaris Takarina SH. (selanjutnya disebut "Penyedia").
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tersebut ternyata bahwa Asral Hasan, MPH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan, yang berkedudukan di J1n. HR. Rasuna Said Kay X-5 No. 4-9 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No: HK. 03.05/1/2832/2011 tanggal 30 Desember 2011 (selanjutnya disebut "PPK"), yang dalam struktur organisasi Kementrian Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan adalah bagian dari Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan. Oleh karena itu Majelis hakim berpendapat TERGUGAT I mempunyai legal standi atau kapasitas hukum sebagai kuasa Menurut hukum Pemerintah RI Qq Menteri Kesehatan RI, sehingga perbuatan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Bina Upaya Kesehatan rujuakan adalah merupakan kuasa menurut Hukum dari Pemerintah RI Qa Kementrian Kesehatan. Berdasarkan hukum segala perbuatan hukum yang diperbuat berdasarkan perintah dari Direktorat Bina Upaya Kesehatan rujukan sebagai wewenangnya adalah menjadi tanggung jawab dari Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan sebagai wakil dari pemerintah RI;
Menimbang, bahwa dalam Perjanjian I dan lampiranya bukti (P.I-I dan P.I-2) antara PENGGUGAT I dan Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan diperjanjikan melakukan pekerjaan konstruksi sebagaimana diterangkan dalam syarat umum kontrak yang terlampir dalam lampiran kontrak yang disebut sebagai “Pekerjaan Konstruksi”;
Menimbang, bahwa dalam perjanjian aquo para pihak mempunyai hak dan kewajiban seperti yang diatur dalam perjanjian bukti P.I-1 dan P.II-2;
Menimbang, bahwa kontrak mulai berlaku 18 Oktober 2012 s/d 26 Desember 2012 yaitu selama 70 hari kerja ditambah 50 hari kerja berdasarkan addendum bukti P.I-2 dan P.II-2;
Bahwa sumber dana pembiayaan adalah APBN DIPA anggaran 2012 tanggal 3 Desember 2011 revisi ke 2 tanggal 15 Oktober 2012.
Menimbang, bahwa dalam pasal 18 lampiran perjanjian aquo diatur tentang Pelaksana, penyelesaian, Adendum dan Pemutusan kontrak.
Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan Surat Perjanjian oleh Para Pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam sskk
Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SFMK.
Penyedia harus rnenyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan dalam SSKK
Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum kontrak
Menimbang, bahwa jadwal pelaksanaan kerja setelah kontrak ditandatangani ditegaskan dalam pasal 23 lampiran perjanjian menegaskan tentang Surat Perintah, yaitu PPK menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat betas) hari sejak tanggal penancdatanganan kontrak.
Bahwa dalam Pasal 23 lampiran kontrak ditegaskan tentang mobilisasi sebagai berikut:
Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPMK. Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu:
mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau
mendatangkan personil-personil.
Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan
Bahwa Pasal 24 lampiran kontrak menegaskan sebagai berikut:
Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK bersama samadengan penyedia melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan dengan pengukuran dan pemeriksaan lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran.
Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam addendum.
Jika hasil pemeriksaan menunjukan bahwa personil dan atau peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan kontrak maka Penyedia dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat personil atau peralatan yang belum memenuhi syarat harus segera diganti dalam rangka waktu yang disepakati bersama.
Menimbang, bahwa dalam pasal 25 diatur tentang waktu penyelesaian pekerjaan sebagai berikut:
Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulaipelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja; dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.
Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda.
Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.
Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam angka 26 ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
Menimbang, bahwa dalam pasal 26 lampiran kontrak ditegaskan tentang perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak.
PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama, dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari setelah penyedia meminta perpanjangan. Jika penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Tanggal penyelesaian.
Menimbang, bahwa dalam pasal 33 diatur cara perubahan kontrak yang ditegaskan sebagai berikut:
Kontrak hanya dapat diubah melalui addendum kontrak.Perubahan Kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan,
perubahan pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
Menimbang, bahwa apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasiyang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain :
menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercanturn dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan selttruh pekerjaan.sepuluh perseratus) dari nilai kontrak awal.
Ferintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacti pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak awal.
Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara dasar addendum penyelesaian kontrak
Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PFK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
pekerjaan tambah;
perubahan disain;
keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;
masalah yang timbul di luar kendali penyedia; dan/atau
keadaan kahar.
Menimbang, bahwa dalam pasal 37 lampiran kontrak ditegaskan ditegaskan tentang apabila terjadi penghentian kontrak sebagai berikut.
Penghentian kontrak dapat terjadi apabila pekerjaan selesai atau terjadi keadaan kahar
Pemutusan kontrak terjadi apabila dipenuhi ketentuan pasal 37.3 lampran kontrak.
Menimbang, bahwa hal yang menjadi kewajiban PPK tentang adanya peristiwa kompensi ditegaskan dalam pasal 56 lampiran kontrak sebagai berikut:
Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak
P
PK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan /kegagalan / penyimpangan; PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
ketentuan lain dalam SSKK;
Menimbang bahwa apabila peristiwa kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan / atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan / atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan pasal 56.2 lampiran kontrak.
Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungankompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakan Penggugat dapat membuktikan dalil keterlambatan penyelesaian pekerjan kontruksi bukan disebabkan kesalahan Para Penggugat tetapi karena adanya perbuatan melawan hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
Menimbang, bahwa Tergugat I dengan surat Kementerian Kesehatan direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan bukti PI-5 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Betania Prima menerangkan hal pemutusan hubungan kontrak I. Bahwa untuk dapat dilakukan pemutusan hubungan kontrak oleh TERGUGAT I haruslah dipenuhi ketentuan Pasal 37.3 lampiran kontrak;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.I-4 Surat Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan kepada PT. Rema Kasih Nomer HK.05.01/11/0069/2013 tertanggal 6 Maret 2013 tentang Pernyataan Pemutusan Kontrak dan bukti P.II -4 Surat Kementrian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan kepada PT Betania Prima Nomer HK.05.01/11/0070/2013 tertanggal 6 Maret 2013 tentang Pernyataan Pemutusan Kontrak, pemutusan kontrak disebabkan dengan alasan menurut TERGUGAT I para Penggugat telah melanggar ketentuan pasal 37.3 huruf G perjanjaian aquo, yaitu akibat adanya denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahn Penyedia sudah melampaui 5 % (lima perseratus) dari nilai kontrak dan PPK menilai bahwa Penyedia tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaan.
Bahwa Pemutusan kontrak dengan alasan tersebut diatas oleh Para Penggugat telah disangkal oleh Penggugat dengan alasan bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan bukan karena kesalahan Penyedia atau bukan karena Penyedia melakukan wanprestasi.
Berdasarkan bukti P I-5 dan P II-5 laporan Hasil Pengawasan BPKP tanggal 14 Juni 2013, pada data pencapaian fisik rumah sakit bergerak yang dilakukan PT REMA KASIH menunjukan lokasi-lokasi yang memerlukan perataan tanah dan pada data pencapaian phisik rumah sakit pratama yang dilakukan oleh PT BETANIA PRIMA adanya lokasi lokasi yang memerlukan perataan dan pengurukan tanah yaitu lokasi Manokwari, adanya keadaan curah hujan tinggi dan sosial budaya.
Bahwa berdasarkan bukti P I-5 pencapaian pekerjaan walaupun ada pemutusan hubungan kerja para Penggugat tetap melanjutkan pekerjaannya rumah sakit bergerak yang dilakukan PT Rema Kasih menurut BPKP 15, 71 persen dan walaupun ada pemutusan hubungan kontrak Para Penggugat tetap melakukan pekerjaan sehingga menurut perhitungan Penyedia bangungan rumah sakit bergerak untuk 10 lokasi adalah rata rata 27 %.
Bahwa berdasarkan bukti P I-5 penilaian pencapaian fisik menurut BPKP pada saat pemeriksaan 17,97 % dan Para Penggugat tetap melanjutkan pekerjaan walaupun ada pemutusan kontrak hingga pencapaian phisik Rumah sakit pratama 33,61 %, sedangkan menurut para Penggugat adalah 50,09%.
Bahwa berdasarkan bukti P I-5 BPK merekommendasikan kepada PPK untuk melakukan pembayaran pekerjaan sesuai dengan kemjuan prestasi yang dilakukan PT REMA KASIH dan PT BETANIA PRIMA. Sesuai pencapaian kontrak.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P I-8, 9, 10, 11, 12 Penggugat PT. Betania Prima telah melaporkan keadaan lokasi rumah sakit Pratama sebagai berikut:
Rumah Sakit Pratama di lokasi Tapan kab. Pesisir Selatan Sumatera Barat yaitu lokasi pembelian material relatif jauh dan cuaca curah hujan yang menyebabkan pekerjaan terhenti.
Lokasi Labuan Bajo, yaitu penerimaan bahan baku terlambat.
Warmer kab Manokwari Papua Barat, yaitu material semen tidak tersedia penuh dan lahan pada tanggal 14 Februari distop pengerjaannya oleh penduduk dikarenakan alasan pembebasan lahan belum selesai.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P I-13 Penggugat II telah melaporkan sebagai berikut:
Warmer kabupaten Manokwari Papua Barat, yaitu lahan tidak siap bangun, masih berupa hutan perlu mebersihan, dan lahan berupa bebatuan bekas aliran sungai dan lahan tidak rata.
Bukti P I-15 surat pernyataan yang berupa surat otentik yang menyatakan lahan Warmer Manokwari, pekerjaan terhenti karena kegiatan pekerjaan ditutup sementara karena permasalahan pembebasan tanah.
Bukti P II-6 Dinas Kesehatan tentang surat penyataan permasalahan tiap daerah yang ditujukan kepada PPK tertanggal 15 Maret 2013.
Bukti P II-8 surat dari Pengawas Pembangunan RS Bergerak / Pratama Pemerintah Kab. Kutai Barat ditujukan kepada Menteri Kesehatan RI , menerangkan lokasi berada didaerah perbatasan Indonesia – Sarawak Malaysia, yang merupakan daerah terpencil dan kepulauan yang untuk menuju lokasi hanya dapat ditempuh dengan transportasi sungai dan harus melalui riam besar berbahaya untuk pengangkutan material. Tidak terdapat toko material, sehingga untuk mendapatkannya harus dilakukan di ibukota kabupaten dengan jarak tempuh 9 Jam.
Masyarakat daerah Kutai Barat sangat memerlukan adanya pelayanan kesehatan.
Bukti P II-9 yaitu tentang surat Kepala Dinas Kabupaten Sarmi Kantor Otonomi Kota Baru Petam tanggal 6 Maret 2013 yang ditujukan kepada PPK menerangkan bahwa lokasi rumah sakit dalam proses Pemetaan tanah untuk itu mohon perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan di Kabupaten Sarmi.
Bukti P II-10 yaitu surat Camat Balaesang kecamatan Balaesang kabupaten Donggala tertanggal 15 Maret 2013 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Donggala menerangkan:
lahan yang di fasilitasi Pemda Donggala kondisi lahan tidak sesuai dengan kontrak.
Pekerjaan pembangunan terhenti 45 hari karena adanya penimbunan lahan yang dilakukan oleh kontraktor, karena lahan tidak siap tersebut tidak ada anggaran Pemda Donggala untuk menimbun lahan tersebut, oleh karena itu penimbunan diambil alih oleh kontraktor. Bahwa dalam penimbunan tersebut disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Donggala dan dari BPUK yang diwakili DR Asral Hasan MPH.
Oleh karena itu mohon tidak dihentikan pembangunan rumah sakit.
Bukti P II-12 tentang Laporan Pekerjaan, P II-13 surat tentang penghentian pekerjaan di Muelaboh tertanggal 10 Januari 2013 dikirim oleh PT Rema Kasih kepada PPK yang menerangkan sebagai berikut:
Penghentian pekerjaan dilakukan oleh Dr Novis sebagai Kakesdam Meulaboh dengan alasan penambahan tenaga ahli konstruksi dari Jakarta sebanyak 7 orang terlebih dahulu tidak melapor ke beliau secara resmi, pengiriman tenaga kerja ini jika terus berlanjut mengganggu jadwal pengiriman tenaga kerja tambahan yang sudah terjadwal akibatnya menghambat pekerjaan dilapangan.
Penimbunan perataan tanah pada lahan tidak siap bangun dan pembersihan lahan. Bahwa biaya penimbunan tanah tersebut dibebankan kepada Penyedia yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemda Meulaboh dan Kesdam Meulaboh sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Alat bantu pengaduk semen dan pasir disewa Penyedia sebesar Rp.250.000,- dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari tidak ada dana tambahan lain.
Perintah Dr Novus adanya perbaikan bangunan yang tidak berfungsi disebelah lokasi Modul RS bergerak yang akan dibangun berupa perbaikan atap dan pintu.
Bukti P II-12 tentang Laporan Pekerjaan yang menunjukan gambar situasi dan bukti P II-15 gambar situasi Modul Meuroke yang terdapat dalam laporan bulanan dan bukti P II-14 tentang surat PT Rema Kasih kepada PPK yang menerangkan hal sebagai berikut:
Bahwa lokasi Modul RS Kakesdam Mauroke teredam air (seperti gambar dalam bukti P II-12) pada tanggal 8 Januari 2013 sampai dengan laporan ini dibuat belum surut dan curah hujan yang terjadi dalam intensitas sedang tetapi dalam waktu yang lama.
Bahwa berdasarkan kondisi tersebut Penyedia mohon untuk adanya analisa ulang tentang lahan, diperlukannya penimbunan lahan kembali, dan diperlukan perpanjangan waktu kerja.
Bukti P II-12, P II-15 tentang laporan bulanan atas lokasi Modul daerah MESUJI menunjukan hal sebagai berikut:
Factor kondisi alam yang sangat ekstrim.
Jalur distribusi yang hanya dapat dijangkau dengan lewat sungai.
Sarana transpirtasi sangat terbatas.
Alat berat sangat terbatas.
Lokasi proyek tidak ada jalur komunikasi dan listrik
Bukti P.II-12 dan bukti P.II-15 menunjuk pada laporan bulanan dan gambar lokasi Modul RS NGGOWI kab Sumba Timur sebagai berikut:
Tidak ada genset untuk penerangan
Aksen menuju lokasi terlalu jauh menyebabkan terhambat pengiriman bahan material.
Bukti P.II-12 dan bukti P II-15 yang menunjukan gambar lokasi Modul WAIKABUBAK sebagai berikut:
Lokasi jarak tempuh jalan darat 20 Km menyebabkan terlambatnya pengiriman bahan bangunan.
Cuaca hujan yang turun terus menerus.
Bukti P II-12 dan bukti P II-15 yang menunjukan gambar lokasi .Modul RS Kep. WAKAI kabupaten Tojo Una Una Sulawesi Tengah sebagai berikut:
Sulitnya lokasi dan transportasi pembelian barang material.
Material sulit diperoleh dilokasi harus dibeli di kota Ampana yang harus ditempuh5 s/d 6 jam dari kota Poso atau kota Luwuk ke Ampena dan 4 jam dari pulau Wakai dan jadwal penyeberangan hanya pada hari kamis dan Minggu.
Kesulitan mendapatkan air tanah untuk adukan semen
Bukti P.II-12 dan bukti P.II-15 yang menunjukan gambar situasi lokasi Modul RS Kabupaten Sarmi Provinsi Papua sebagai berikut:
Adanya pekerjaan perataan / penimbunan tanah.
Adanya lokasi baru yang diinginkan Bupati.
Lokasi Modul RS bergerak Sarmi yang awalnya disediakan Pemda letaknya rendah kemudian dipindahkan di tempat yang lebih tinggi berjarak 45 makan tetapi tanah belum rata berupa bukit dan masih hutan yang memerlukan perataan tanah yang memerlukan waktu 30 hari.
Tanah yang sudah rata 40 % sedangkan sisanya 60% berupa tebing dan pepohoan yang tingginya 6 m memerlukan pemerataan selama waktu 2 minggu belum selesai pada tanggal 20 Maret 2013.
Biaya tambahan ongkos sewa alat perataan ditanggung PT Rema Kasih
Terbatasnya sarana transportasi
Terbatasnya persediaan material dan harga tinggi.
Terjadi bencana alam (force majure) yaitu dengan terputusnya jalan yang menghubungkan Jayapura dan Sarmi terputus.
Bukti P II-12 dan bukti P II-15 yang menunjukan gambar situasi lokasi Modul RS MEULABOH kabupaten Aceh Barat provinsi Nangro Aceh darusalam sebagai berikut:
Pekerjaan dihentikan sepihak oleh Kakesdam yang dianggap banyak permasalahanan yang sebenarnya dianggap oleh Penyedia tidak perlu dilakukan.
Bukti P II-12 dan bukti P II-15 yang menunjukan situasi lokasi Modul RS Pulau Pantar kabupaten Alor provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai berikut:
Lahan belum siap bangun perlu pemadatan dan perataan tanah.
Bahwa lokasi belum rata dan harus dilakukan pemotongan tanah yang berbentuk karang seluas 1.600 m2 baru selesai dilaksanakan 10 Maret 2013.
Pekerjaan baru dapat dilaksanakan menunggu perataan lahan dan pemadatan oleh Pemda Kabupaten Alor dan sedang dikerjakan.
Bahwa lokasi dari kota Kalabahi 3 jam melalui jalur laut menggunakan perahu sedang.
Cuaca tidak menentu dan adanya badai rusti menimbulkan curah hujan cukup tinggi sepanjang hari
Tidak tersedianya bahan material secara lengkap, jika ada persediaannya terbatas dan harus menunggu dari kepulauan Alor di Kalabahi.
Surat akta otentik Kepala Dinas Kabupaten Alor Nomer BU.094/484/2013 yang ditujukan pepada Penyedia PT Rema Kasih tentang pemberitahuan tentang pematangan lahan rumah sakit bergerak Pulau Pantar kabupaten Alor NTT sedang berlangsung dan diperkirakan akan rampung pada tanggal 20 februari 2013.
Bukti P II-12 dan bukti P II-15 yamg menunjuk pada gambar situasi lokasi Modul RS bergerak di lokasi Pantai Barat Tambu kabupaten Donggala, Selawesi Tengah sebagai berkut:
Adanya pemindahan lahan lokasi RS ke bagian belakang dari lahan yang sudah disiapkan yang memerlukan pengurukan setinggi 120 cm.
Bukti P II-12 dan bukti P II-15 yang menunjukan situasi lokasi Modul RS bergerak Long Pahangai, kabupaten Kutai Barat Propinsi Kalimantan Timur sebagai berikut:
Pengiriman material dan semen agak terhambat karena lokasi yang sulit di jangkau.
Letak geografis lokasi sulit dijangkau.
Lahan tidak siap bangun, separoh dari lahan masih berbentuk semak belukar dan dan berbukit, seharusnya Penyedia tidak menanggung biaya perataan tetapi Pemda Kalimantan Timur.
Lahan memerkukan perataan posisi lahan RS bergerak ada pada tebing yang rawan longsor yang harus dilakukan turab oleh pihak Pemda.
Bahwa 50 % lahan bagian belakang diratakan seluas 850 m2
Bahwa yang dilakukdengan escavator dan buldoser, biaya yang dikeluarkan untuk pembelian bahan bakar ditanggung Penyedia PT Rema Kasih sebesar Rp.18.000.000,-
Penambahan kayu trucuk untuk tanggul menahan longsor pinggir tebing beban biaya Pemda tetapi ongkos angkut ditanggung PT Rema Kasih Rp.10.000.000,-
Bahwa jalur angkut melalui sungai dan darat memakan waktu dan biaya tinggi, apabila Material dibeli di Samarinda biayanya 5 kali lebih mahal.
Menimbang terhadap bukti ini tidak terbantahkan keadaan alam tidak terbantahkan dengan alat bukti Tergugat I bukti T I-23 dalam keterangan photo yang diajukan photo 1 s/d 4 menerangkan kondisi riam di ulu sungai Mahakam yang harus dilewati setiap masyarakat yang hendak untuk mencapai ibukota kabupaten dimana tersedia fasilitas rumah sakit, jika kondisi keadaan air sungai Mahakam meluap atau surut riam riam akan semakin tidak layak diarungi dan mengharuskan warga untuk jalan kaki sepanjang riam.
Bukti P II-12 dan bukti P II-15 menunjukan situasi lokasi Modul RS bergerak Tambolaka kabupaten Sumba bahrat Provinsi NTT sebagai berikut:
Lahan belum siap bangun yaitu lahan dalam keadaan miring, Pemda tidak mau melakukan perataan karena tidak ada anggaran.
Bahwa perataan dan penimbunan lahan kemudian dilakukan oleh Penyedia PT Rema Kasih seluas 678 m2, pekerjaan menimbulkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Cuaca tidak menentu akibat badai rusti, menyebabkan angin putting beliung, curah hujan tinggi sepanjang hari.
Bukti P II-26 akta otentik tentang Berita Acara Penimbunan lahan Proyek RS Bergerak Kabupaten Donggala sebagai berikut:
Surat pernyataan yang ditanda tangani Kepala Dinas Kesehatan Donggala, Tim Tehknis Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala, Tim Konsultan Pengawas, dan PT Rema Kasih (Penggugat II)tertanggal 24 Januari 2013 menyatakan bahwa tanggung jawab pengerukan diambil alih oleh PT Rema Kasih sebagai kontraktor agar pekerjaan dapat diteruskan karena sudah terhenti dari tanggal 8 Januari 2013 sampai dengan berita acara ini dibuat.
Bahwa PT Rema Kasih hanya menimbun area kerja saja menggunakan pasir urug sedangkan bagian pinggir batas area RS bergerak yang akan dibangun akan ditanggul dengan karung plastik isi pasir urug agar area kerja tidak longsor.
Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala bertanggung jawab untuk penimbunan diluar RS bergerak dan membuat saluran air agar area RS Bergerak tidak tergenang pada saat hujan.
Menimbang, bahwa atas bukti yang telah diajukan oleh Para PENGGUGAT, dalam sangkalannya TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengajukan alat bukti tertulis yang akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti T I-1, T I-2T I-7, T I-8, T I-10, T I-12, benar TERGUGAT I sebagai PPK telah diakui oleh TERGUGAT I malakukan perikatan dengan Para Penggugat seperti tertuang dalam bukti T I-9 dan T I-24 yaitu kontrak Modul Bangunan Rumah Sakit Pratama dan Rumah Sakit Bergerak;
Bahwa berdasarkan bukti T I-23 tentang Proposal Permohonan Rumah Sakit Bergerak Daerah Perbatasan Kabupaten Kutai Barat tertanggal 20 April 2011 dan surat Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat tanggal 10 April 2011 yang menerangkan diperlukannya Rumah Sakit di daerah kabupaten tersebut dan dijelaskan karasteritik daerah yaitu di 2 kecamatan kondisi alam berbukit bukit, hutan belantara dan diairi sungai Mahakam paling hulu adalah kecamatan Long Apari dan Long Pahangai berupa hutan belantara belum ada jalan darat hanya jalan sungai melalui riam riam besar dan kecil sudah banyak korban jiwa;
Bukti T I-3 surat bukti Wakil Bupati Manokwari tertanggal 18 Januari 2012 tentang permohonan Pendirian Rumah sakit Pratama, dan bukti T I-4 tentang surat kesanggupan memenuhi persyaratan pendirian Rumah Sakit Pratama.
Bahwa TERGUGAT I mengajukan alat bukti T I-5 Surat pernyataan Wakil Bupati Manokwari tentang kesiapan lahan yang akan dibangun. Bahwa ternyata alat bukti yang diajukan adalah surat dibawah tangan yang tanda tangan dalam surat tersebut tidak diajukan sebagai saksi untuk membenarkan atau menolak kebenaran dari tanda tangan tersebut. Bahwa oleh karena alat bukti surat dibawah tangan tersebut kekuatan pembuktiannya apabila diakui oleh yang membbuat tanda tangan tidak diajukan dipersidangan maka alat bukti tersebut tidak akan dipertimbangkan.
Bahwa TERGUGAT I dalam bukti sangkalannya telah mengajukan alat bukti T I-2 Surat berkepala surat Kementrian Kesehatan RI tertanggal 10 Juli 2012 yang ditanda tangani Direktur Bina Upaya Kesehatan tentang Penyiapan Data Lokasi Tanah RS Bergerak dan Rumah Sakit Pratama yang dikirimkan kepada yang terlampir dalan surat tersebut dalam daftar lampiran I dan dan Persayaratan Tanah Pembangunan yang harus disiapkan pemerintah daerah dalam lampiran II, ternyata alat bukti yang diajukan TERGUGAT I adalah surat dibawah tangan yang tidak ada cap dari Kementerian Kesehatan, sebagai alat bukti surat dibawah tangan kekuatan pembuktiannya adalah apabila tanda tangan diakui oleh yang membuat tanda tangan dan oleh karena bentuk surat tersebut berkepala Kementrian Kesehatan RI maka sah apabila ada cap dari Kementerian kesehatan RI Direktorat Jenderal Bina Upaya kesehatan. Bahwa oleh karena dipersidangan TERGUGAT I tidak dapat membuktikan kebenaran tanda tangan dari surat tersebut dan keabsahan dari surat dinas tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat alat bukti tersebut tidak dapat dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa tidak satu pun alat bukti yang diajukan oleh TERGUGAT I menunjukan adanya kesiapan lahan yang siap bangun untuk memenuhi kontrak aquo, oleh karena itu Majelis hakim berpendapat sebagai berikut:
Bahwa pasal 24 lampiran kontrak menegaskan sebagai berikut:
Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK bersama samadengan penyedia melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan dengan pengukuran dan pemeriksaan lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran
Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam addendum;
Menimbang, bahwa hal yang menjadi kewajiban PPK tentang adanya peristiwa kompensi ditegaskan dalam pasal 56 lampiran kontrak sebagai berikut:
Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak
P
PK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemuka kerusakan /kegagalan / penyimpangan; PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
ketentuan lain dalam SSKK
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan ternyata berdasarkan bukti pemeriksaan BPKP dan kesiapan Lahan bangun Modul Rumah sakit Pratama dan Rumah Sakit bergerak karena ketidak siapapan lahan bangun, dan terlambatnya karena kesulitan mendatangkan material karena keadaan lokasi dan kondisi alam curah hujan dan adanya jalan yang terputus, sedangkan PPK mempunyai kewajiban untuk pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK bersama sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan dengan pengukuran dan pemeriksaan lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran agar Penyedia dapat masuk kelokasi dan segera melaksanakan kewajiban melakukan pembangunan, dan hal tersebut TERGUGAT tidak dapat membuktikan adanya peninjauan lokasi sebelum kontrak dilakukan atau pada awal kontrak sehingga apabila ditemui hal hal yang dapat menyebabkan Penedia tidak dapat masuk ke lokasi dan segera melakukan pembangunan dapat merubah kontrak dalam addendum.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka majelis Hakim berpendapat PPK telah melakukan perbuatan bertentangan kontrak Pembangunan Modul Rumah sakit Pratama dan Rumah sakit bergerak yaitu dengan pasal 24 dan 56 kontrak aquo.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Maka Majelis Hakim berpendapat Penggugat telah dapat membuktikan bahwa TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata dan asas kepatutan dalam melakukan perjanjian yang tertuang kontrak aquo dalam bukti P I ;
Menimbang, bahwa Majelis hakim akan mempertimbangkan apakah TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melan hukum atau tidak seperti yang didalilkan Para Penggugat akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T I-45 dan T I-53 tentang gambar rencana pembangunan, yang ternyata alat bukti itu diajukan oleh TERGUGAT I tidak ada aslinya dan tidak ada alat bukti lain pendukungnya maka alat bukti tersebut tidak dapat dipertimbangkan;
Bukti T II-2 Laporan hasil pemeriksaan fisik atas pembangunan RS Bergerak tahun 2012 di kepulauan WAKAI Kabupaten Tojo Una Una 8 Mei 2013 sebagai berikut:
Capaian fisik 30,889 %, dan hambatan pelaksanaan pekerjaan adalah bahan dan material harus didatangkan dari daerah lain dan biaya transportasi cukup tinggi dan terdapat pekerjaan timbunan tanah disekeliling sloof lantai dan pondasi 68 cm yang tidak dapat dalam rencana / anggaran biaya RAB kontrak.
Bukti T II-3 Laporan hasil pemeriksaan fisik atas pembangunan RS Bergerak tahun 2012 di Kabupaten Manokwari sebagai berikut:
Bahwa dalam bukti T II-3 diakui oleh TERGUGAT II sebagai berikut:
Tim BPKP tidak dapat melakukan pengujian apakah proses pengadaan telah sesuai dengan Perpres No 70 tahun 2012, karena berkas kontrak tidak ada.
Dana untuk kontrak yang ditanda tangani PPK tidak bisa diketahui tersedia anggarannya dalam DIPA atau belum, hal ini disebabkan DIPA tidak tersedia.
Tim BPKP tidak mendapatkan dokumen progress report pekerjaan per 31 Desember 2012 dan dokumen pembayaran tidak tersedia.
BPKP terhambat tidak bisa melakukan analisis dokumen apakah penyelesaian pekerjaan tahun anggaran 2012 yang dilanjutkan pada anggaran berikutnya PMK tahun 2012 tentang pelaksanaan sisa pekerjaan tahun anggaran yang dibebankan pada DIPA berikutnya, disebabkan dokumen pendukung tidak tersedia.
Bahwa Tim BPKP tidak dapat mendapatkan dokumen terdsebut diatas di Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan, Ditjen Bina Upaya Kesehatan, Kementrian Kesehatan.
Tim BPKP bersama Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Manokwari telah melakukan pemeriksaan fisik dengan hasil sesuai yang diuraikan dalam pemeriksaan fisik , namuh hal ini tidak bisa dikaitkan dengan laporan kemajuan fisik per 31 Desember 2012 dan kemajuan pekerjaan pada saat putus kontrak karena tidak disertai data pendukung.
Bukti T II-4 tentang Laporan hasil pemeriksaan fisik atas pembangunan RS Bergerak tahun 2012 di Kabupaten Sumba Barat Daya propinsi Nusa Tenggara Timur 7 Mei 20013 sebagai berikut:
Hambatan pelaksanaan kegiagatn pembangunan adalah sebagai berikut:
Konsultan Pengawas dan Tim Pengawas belum pernah membuata laporan kemajuan fisik sampai dengan saat pemutusan kontrak per tanggal 6 Maret 2013, Tim Pengawas baru menerima Surat Keputusan Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan tentang Penunjukan Tim Pengawas Rumah Sakit Bergerak di Kabupaten Sumba Barat Daya pada tanggal 15 April 2013.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum pernah mendatangi lokasi pekerjaan Rumah Sakit Bergerak dari mulai perencanaan sampai dengan pelaksanaannya.
Bukti T II-5 tentang Laporan hasil pemeriksaan fisik atas pembangunan RS Bergerak tahun 2012 di Kabupaten NARMADA kabupaten Lombok Barat propinsi Nusa Tenggara Barat sebagai berikut:
Berdasarkan laporan yang dibuat konsultan Pengawas realisasi fisik per tanggal 6 Maret 2013 15, 48 % dan pada saat pemeriksaan fisik oleh Tim BPKP 1 Mei 2013 adalah 44,24 % walaupun telah terjadi pemutusan kontrak tetapi pembangunan masih dilaksanakan.
Bukti T II-6 tentang Laporan hasil pemeriksaan fisik atas pembangunan RS Bergerak tahun 2012 di Kabupaten Sumba Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur 7 Mei 2013 sebagai berikut:
Kurangnya koordinasi selama tahap pelaksanaan pembangunan diantara semua pihak, Dina Kabupaten Sumba Timur maupun Dinas Kesehatan Sumba Timur tidak memiliki RAB, gambar perencanaan, spesifikasi teknis maupun rencana kerja dan syarat tekhnis pekerjaan Modul Rumah sakit Bergerak.
Pembersihan lahan lapangan dilakukan dengan volume pekerjaan 80 persen atau sekitar 2000 m2 dari volume 2500m2
Bukti T II-7 tentang Laporan hasil pemeriksaan fisik atas pembangunan RS Bergerak tahun 2012 di Kabupaten Mesuji Peropinsi Lampung sebagai berikut:
pemeriksaan fisik pada tanggal 30 April 2013 adalah sebesar 34,54 % dan pada saat pemutusan kerja 15.15%,
Bahwa Tim Pengawas Pekerjaan dalam melakukan pengawasan tidak diberikan dokumen kontrak spesifikasi tehnis, Rencana Kerja dan syarat syarat Modul Rumah Sakit , Tim Pengawas hanya bekerja berdasarkan denah.
Tim Pengawas baru mulai bekerja 4 Februari 2013.
Bukti T II-8 tentang Laporan hasil pemeriksaan fisik atas pembangunan RS Bergerak tahun 2012 di Kabupaten Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tenggara sebagai berikut:
Penyelesaian fisik pekerjaan 47,895%
Lokasi pembangunan dilakukan penimbunan tanah untuk gedung permukaan tanah 130 cm.
Pembangunan baru dilaksanakan 8 Desember 2012.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T II-1 s/ d T II-20 membuktikan tugas BPKP tanggung jawabnya dalam pemeriksaan fisik pembangunan Modul Rumah sakit Pratama dan Rumah Sakit bergerak anggaran 2012 Kementrian Kesehatan Direktorat Jenderan Bina Upaya Kesehatan adalah verifikasi atas pelaksanaan Pembangunan dan meyakinkan pelaksanaan Pekerjaan serta pembayaran kepada rekanan telah sesuai dengan kontrak atau tidak. Bahwa berdasarkan bukti T II s/d T II-20 verifikasi berdasarkan data yang diterima oleh BPKP. Bahwa BPKP melaksanakan verivikasi berdasarkan cara kerja BPKP bukti T II-18. Bahwa Hasil dari verifikasi BPKP yang ternyata diakui oleh BPKP sebagian karena BPKP tidak menerima data lengkap dari pemohon verifikasi TERGUGAT I maka hasil tentang realisasi pekerjaan tidak berjalan sesuai dengan rencana kerena pembangunan tidak berjalan sesuai dengan rencana karena pembangunan tidak selesai pada masa kontrak yang kemudian diperpanjang dan dilakukan pemutusan bukan karena hasil verivikasi BPKP hanya melakukan verivikasi setelah Pemutusan kontrak. Bahwa BPKP berdasarkan bukti T II-18 membuat verivikasi hanya berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon dan pemeriksaan fisik, menurut pendapat Majelis Hakim karena tidak terbukti ada yang dilanggar dari ketentuan bukti T II-18 maka disimpulkan tidak ada ketentuan yang dilanggar dalam pemeriksaan dan telah dilakukan secara patut. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat petitum Penggugat tentang TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum tidak terbukti dan oleh karena itu petitum sekedar mengenai itu harus ditolak.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah TERGUGAT I dan TERGUGAT II dapat dituntut untuk membayar ganti kerugian seperti dalam petitum dalil Penggugat;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipertanggungjawabkan mengganti kerugian haruslah ada kesalahan dan kerugian tersebut dapat dihitung secara rinci yang benar benar dialami oleh Penggugat.
Menimbang, bahwa diatas telah dinyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah tidak memenuhi ketentuan kontrak tentang penyediaan lahan siap bangun sehingga menimbulkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan Penggugat.
Menimbang, bahwa ganti rugi yang dapat dibayarkan berdasarkan pasal 56.2 kontrak aquo adalah ganti rugi sebagai berikut:
Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungankompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
Bahwa berdasarkan bukti bahwa proposal pengajuan pendirian rumah sakit pratama dan rumah sakit bergerak adalah menjadi beban biaya DIPA dari Kementrian kesehatan RI, namun demikian penyediaan tanah berdasarkan bukti kesanggupan dan persyaratan pembangunan Modul Rumah Sakit Pratama dan bergerak adalah tanah milik Pemda setempat. Oleh karena itu Majelis hakim berpendapat kerugian yang timbul adanya pengurukan atau penimbunan, pemerataan tanah bukan menjadi tanggung jawab dari Kementrian Kesehatan, oleh karena itu beban tanggung jawab tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada Kementerian Kesehatan;
Menimbang, bahwa petitum tentang kerugian yang timbul karena tidak dibayarkannya hasil prestasi pencapaian kerja Penyedia atau Para Penggugat dalam bukti rekapitulasi pencapaian kerja Para Penggugat yang diterima TERGUGAT I dan juga dijadikan bukti oleh TERGUGAT I dan oleh TERGUGAT I rekapitulasi 30 % pekerjaan tidak diajukan bukti bantahan oleh TERGUGAT I dan berdasarkan bukti Hasil Laporan Kerja BPKP bukti T II-11 tentang pencapaian kerja pada saat pemutusan kontrak dan pekerjaan yang dilanjutkan setelah pemutusan kontrak , oleh karena itu Majelis hakim berpendapat berdasarkan kontrak perjanjian aquo TERGUGAT I membayar ganti kerugian tentang telah dilakukannya pencapaian kerja rata rata masng masing kontrak yaitu kepada PENGGUGAT I 33,3 % nilai kontrak anara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT I dan kepada PENGGUGAT II sebesar 50 % nilai kontrak antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT II;
Menimbang, bahwa terhadap petitum 4b, 5c, 5d karena tidak ada urgensinya haruslah ditolak;
Menimbang tentang petitum nomor 7 dan petitum 9 menurut Majelis hakim tidak dapat ada urgensinya oleh karena itu akan ditolak dan diucapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap petitum nomor 6, 8, 10 karena tidak ada urgensinya maka petitum tersebut akan ditolak;
DALAM REKONPENSI
Bahwa Tergugat II dalam Konpensi mengajukan gugatan kepada Tergugat Rekonpensi;
Menimbang, bahwa yang didalilkan dalam gugatan Konpensi ikut dipertimbangkan gugatan Rekonpensi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim setelah mempelajari gugatan Rekonpensi Tergugat II mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa gugatan Rekonpensi Tergugat II (Konpensi) tidak menjelaskan secara rinci siapa yang menjadi Tergugat dalam Rekonpensi;
Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat gugatan Rekonpensi tidak jelas siapa yang menjadi Tergugat Rekonpensi, oleh karenanya gugatan Rekonpensi Tergugat II harus tidak diterima;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menimbang, Tergugat I dan Tergugat II / Penggugat Rekonpensi sebagai pihak yang dikalahkan maka akan dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Mengingat akan peraturan perundangan yang berlaku;
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat (Penggugat I dan Penggugat II) untuk sebagian.
Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggguat I sebesar 50 % nilai kontrak anatara Tergugat I dengan Penggugat I sebesar 50% X Rp 29.938.403.660.
Menghukum Tergugat I membayar kerugian materiil kepada Penggugat II sebesar 30% nilai kontrak antara Tergugat I dengan Penggugat II 30 % X Rp 35.601.882.000
Menolak gugatan selebihnya;
DALAM REKONPENSI
Menyatakan gugatan Rekonpensi Tergugat II tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Tergugat I Konpensi dan Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari : Selasa, tanggal 6 Januari 2015 oleh kami : YUNINGTYAS U. K., SH. MH. Hakim Ketua Majelis, I KETUT TIRTA, SH., MH. dan SUYADI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : SELASA, tanggal 13 JANUARI2015 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, serta HELENI FAERIATI, SH. Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I dan Kuasa Tergugat II.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
I KETUT TIRTA, SH., MH.
YUNINGTYAS U. K., SH. MH.
S U Y A D I, SH.
Panitera Pengganti
HELENI FAERIATI, SH.
Biaya – biaya :
Pencatatan Rp. 30.000,-
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
ATK Rp. 75.000,-
Panggilan Rp.600.000,-