372/PID/2013/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 372/PID/2013/PT-MDN
Other Participants (1)
ANDRY SYAHPUTRA
MENGUBAH
P U T U S A N
Nomor : 372/PID/2013/PT-MDN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ANDRI SYAHPUTRA Als ANDI.;
Tempat Lahir : Medan.;
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 27 September 1992 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Tetehosi Kecamatan Idanogawo
Kabupaten Nias.;
Agama : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : SMU.;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan.;
Penuntut Umum Tahanan Rumah sejak tanggal 19 Maret 2013 s/d tanggal 07 April 2013.;--
Hakim Ketua Majelis tidak dilakukan penahanan.;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca :
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 26 Maret 2013, Nomor Reg. Perkara : PDM-62/GNSTO/03/2013, yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan :
KESATU
Bahwa ia terdakwa ANDRI SYAHPUTRA Als ANDI, pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2012 bertempat di Desa Tetehosi Kec. Idanogawo Kab. Nias tepatnya di depan rumah saksi Marniat Zebua Alias Ina Rei atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban Sozanolo Zai Als Ama Yuri meninggal dunia, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012, sekitar pukul 19.30 Wib di Desa Tetehosi Kec. Idanogawo Kab. Nias ketika korban Sozanolo Zai Als Ama Yuri berada di depan rumah saksi Marniat Zebua Alias Ina Rei dalam keadaan mabuk karena minuman beralkohol, tiba-tiba saja korban Sozanolo Zai Als Ama Yuri memanggil saksi Marniat Zebua Alias Ina Rei dengan mengatakan “he Marnia” sambil mengejar saksi Marniat Zebua Alias Ina Rei kemudian Ina Rei lari ketakutan dan masuk ke dalam rumahnya sambil memanggil terdakwa dengan mengatakan “he Andi kesini dulu, ini Ama Yuri sudah mabuk” kemudian terdakwa datang lalu terdakwa mengajak korban untuk pulang namun korban tidak mau pulang malah korban memegang tiang depan rumah saksi Marniat Zebua Alias Ina Rei dengan menggunakan kedua tangannya sehingga terdakwa menarik dan melepaskan kedua tangan korban dengan cara menggunakan kedua tangan terdakwa lalu mendorong bagian dada korban sehingga korban terbanting di aspal depan rumah saksi Ina Rei dengan posisi telentang selanjutnya saksi Marniat Zebua Alias Ina Rei langsung memanggil saksi Rico Tampati Zai kemudian Rico Tampati Zai bersama dengan terdakwa mengantar korban ke rumahnya yang tak jauh dari tempat kejadian tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2012, sekira pukul 02.00 Wib korban Sozanolo Zai Als Ama Yuri telah meninggal dunia.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa ANDRI SYAHPUTRA Als ANDI korban Sozanolo Zai Als Ama Yuri menderita luka dan rasa sakit, dan menjalani perawatan di RSUD Gunungsitoli selama 02 (dua) hari sesuai dengan Visum Et Refertum pada RSUD. Gunungsitoli Nomor : 440/1783/Yankes/2012 tanggal 28 Desember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lili Belinda selaku dokter pada UPT Puskesmas Idanogawo Kec. Idanogawo Kab. Nias dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : -----------------------------------
PEMERIKSAAN BADAN :
Dijumpai luka lecet dengan ukuran panjang luka 5 cm, lebar 4 cm, diameter luka 0,2 cm.
Kesimpulan : Kelainan tersebut diatas kemungkinan disebabkan oleh benturan benda keras, dan korban pada saat diperiksa sudah meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ANDRI SYAHPUTRA Als ANDI, pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2012 bertempat di Desa Tetehosi Kec. Idanogawo Kab. Nias tepatnya di depan rumah saksi Marniat Zebua Alias Ina Rei atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia yakni terhadap korban Sozanolo Zai Als Ama Yuri, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012, sekitar pukul 19.30 Wib di Desa Tetehosi Kec. Idanogawo Kab. Nias ketika korban Sozanolo Zai Als Ama Yuri berada di depan rumah saksi Marniat Zebua Alias Ina Rei dalam keadaan mabuk karena minuman beralkohol, tiba-tiba saja korban Sozanolo Zai Als Ama Yuri memanggil saksi Marniat Zebua Alias Ina Rei dengan mengatakan “he Marnia” sambil mengejar saksi Marniat Zebua Alias Ina Rei kemudian Ina Rei lari ketakutan dan masuk ke dalam rumahnya sambil memanggil terdakwa dengan mengatakan “he Andi kesini dulu, ini Ama Yuri sudah mabuk” kemudian terdakwa datang lalu terdakwa mengajak korban untuk pulang namun korban tidak mau pulang malah korban memegang tiang depan rumah saksi Marniat Zebua Alias Ina Rei dengan menggunakan kedua tangannya sehingga terdakwa menarik dan melepaskan kedua tangan korban dengan cara menggunakan kedua tangan terdakwa lalu mendorong bagian dada korban sehingga korban terbanting di aspal depan rumah saksi Ina Rei dengan posisi telentang selanjutnya saksi Marniat Zebua Alias Ina Rei langsung memanggil saksi Rico Tampati Zai kemudian Rico Tampati Zai bersama dengan terdakwa mengantar korban ke rumahnya yang tak jauh dari tempat kejadian tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2012, sekira pukul 02.00 Wib korban Sozanolo Zai Als Ama Yuri telah meninggal dunia.;-------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa ANDRI SYAHPUTRA Als ANDI korban Sozanolo Zai Als Ama Yuri menderita luka dan rasa sakit, dan menjalani perawatan di RSUD Gunungsitoli selama 02 (dua) hari sesuai dengan Visum Et Refertum pada RSUD. Gunungsitoli Nomor : 440/1783/Yankes/2012 tanggal 28 Desember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lili Belinda selaku dokter pada UPT Puskesmas Idanogawo Kec. Idanogawo Kab. Nias dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN BADAN :
Dijumpai luka lecet dengan ukuran panjang luka 5 cm, lebar 4 cm, diameter luka 0,2 cm.
Kesimpulan : Kelainan tersebut diatas kemungkinan disebabkan oleh benturan benda keras, dan korban pada saat diperiksa sudah meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHPidana.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 14 Mei 2013 No. Reg. Perkara : PDM-62/GST/03/2013, yang menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ANDRI SYAHPUTRA Als ANDI, bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 359 KUHPidana.; -----------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDRI SYAHPUTRA Als ANDI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli tanggal 28 Mei 2013, Nomor : 94/Pid.B/2013/PN-GS, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ANDRI SYAHPUTRA Als ANDI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kealpaannya mengakibatkan orang lain mati”.;-----------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDRI SYAHPUTRA Als ANDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.;-----------------------------
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada perintah dalam putusan hakim karena terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1 (satu) tahun.;-------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah).;-------------------
Akte Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Gunung Sitoli No. 12/Bdg/Akta.Pid/2013/PN.GS.-, yang menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 03 Juni 2013, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri tersebut, permintaan banding mana oleh Jurusita Pengadilan Negeri Gunung Sitoli telah sempurna diberitahukan kepada Terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2013 ; --------------------------------------------------------------------------------------
Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum bertanggal 10 Juni 2013, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli pada tanggal 11 Juni 2013, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Terdakwa pada tanggal 20 Juni 2013 ; -------------------------
Surat Pemberitahuan Untuk Memeriksa dan Mempelajari Berkas Perkara bertanggal 18 Juni 2013, No.W2.U12/1070/Pid/VI/2013, yang menerangkan bahwa kepada Jaksa penuntut Umum dan Terdakwa diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara nomor : 94/Pid.B/2013/PN-GS, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli dalam tenggang waktu 7(tujuh) hari terhitung sejak tanggal 19 Juni 2013 s/d tanggal 25 Juni 2013 , sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan dalam pemeriksaan ditingkat banding ; --
------- Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ------------------------------
------- Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik, Berita Acara Persidangan, Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli tanggal 28 Mei 2013 Nomor : 94/Pid.B/2013/PNGS.- serta, Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi berpendapat adalah sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya, bahwa terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kealpaannya Mengakibatkan Orang lain Mati “ sebagaimana yang didakwakan padanya, dan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali pidana yang dijatuhkan oleh Hakim Tingkat pertama yang menurut Pengadilan Tinggi adalah terlalu ringan, dan lebih tepat dan adil apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang tersebut dalam amar putusan dibawah ini, dengan alasan pertimbangan sebagai berikut ; ----------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan Pengadilan Tingkat Pertama bahwa Terdakwa Andi Sayahputra Als Andi dengan sengaja dan melawan hukum atau menghilangkan nyawa orang lain karena kealpaannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia ; --------------------
------- Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak hanya untuk mendidik maupun memberikan efek jera terhadap terdakwa tetapi juga sebagai contoh bagi masyarakat lainnya supaya tidak berbuat yang sama seperti yang dilakukan oleh terdakwa ; -----
------- Menimbang bahwa, karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara, sedangkan pada waktu putusan diucapkan, Terdakwa tidak dalam Tahanan, maka Terdakwa diperintahkan untuk ditahan ; -------------------------
----- Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli tanggal 28 Mei 2013 Nomor : 94/Pid.B/2013/PN-GS.- haruslah dirubah sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sedangkan putusan yang lain dan selebihnya dapat dikuatkan dan amarnya adalah sebagai yang berikut dibawah ini ; ----------------------
------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhkan pidana maka harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan ini ; --------------------------------------------------
------- Mengingat dan memperhatikan hukum yang berlaku dari Undang-undang yang bersangkutan khususnya Pasal 359 KUHPidana, dan Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-undang No 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum jo Undang-undang No 49 Tahun 2009 tentang perubahan II tentang Peradilan Umum, Undang-undang No 48 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; -----------------------
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli tanggal 28 Mei 2013, Nomor : 94/Pid.B/2013/PN-GS, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa ANDRI SYAHPUTRA Als ANDI, telah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati “ ; --------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDRI SYAHPUTRA Als ANDI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; -------------------------------------------------------
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat kedua peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; -------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Jumat tanggal 27 September 2013 oleh Kami : GATOT SUHARNOTO, SH.- Hakim DAHLIA BRAHMANA, SH.MH.- dan LEXSY MAMONTO, SH.MH.- masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 24 Juli 2013 Nomor : 372/PID/2013/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 30 September 2013, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh AGUS IBNU SUTARNO, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd.- ttd.-
DAHLIA BRAHMANA, SH.MH. GATOT SUHARNOTO, SH.
ttd.-
LEXSY MAMONTO, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd.-
AGUS IBNU SUTARNO, SH.