160/PID.SUS/2014/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 160/PID.SUS/2014/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DAVID NIMROD SITUMEANG Als DAVID Anak MS. SITUMEANG
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa DAVID NIMROD SITUMEANG Als DAVID Anak MS.SITUMEANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Percobaan Melakukan pengangkutan BBM jenis solar tanpa Ijin Usaha pengangkutan”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menyatakan pidana yang telah dijatuhkan kepada terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit Mobil daihatsu New Xenia, Nomor Polisi B 1794 FFQ, tahun 2011 warnba hitam, Noka : MHKV1BA2JBKO97112 Nosin : DH38460, STNK an. HIE YOHANES HENGKY WIRATAMA berserta 1 (satu) buah kunci. Agar dikembalikan kepada pemiliknya yakni Sdr. DAVID NIMROD SITUMEANG Alias DAVID Anak MS. SITUMEANG. - 6 (enam) ken minyak solar @ ken 35 liter dengan jumlah 210 liter; Agar dirampas untuk Negara. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor : 160 / Pid.Sus / 2014 / PN.SKW
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singkawang yang mengadili perkara-perkara pidana tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : DAVID NIMROD SITUMEANG Als DAVID Anak MS.SITUMEANG.
Tempat lahir : Batu Ajung Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang.
Umur / Tgl lahir : 42 tahun / 19 Mei 1972.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Batu Ajung RT.002 RW.001 Desa Dayung Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang.
A g a m a : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Swasta (tani).
Pendidikan : SMA (tamat).
-----Menimbang bahwa, selama pemeriksaan di persidangan terdakwa menyatakan didampingi oleh Penasehat Hukum GHANIS SATYAGRAHA, S.H., Advokat pada kantor Ghanis Satyagraha,S.H dan rekan beralamat di Jalan Veteran No.24 Roban Kota Singkawang berdasarkan Surat Kuasa Khusus No : 21.A/SKK/Adv.Gsg/Pid/VII/2014.
-----Menimbang, bahwa atas Surat Kuasa tersebut telah dicabut terdakwa berdasarkan Surat Pencabutan Kuasa tertangal 27 Agusutus 2014.
-----Menimbang bahwa, terhadap terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 15 Mei 2014 s/d 03 Juni 2014.
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang sejak tanggal 04 Juni 2014 s/d 13 Juli 2014.
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juli 2014 s/d 29 Juli 2014.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang sejak tanggal 21 Juli 2014 s/d 19 Agustus 2014.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Singkawang sejak tanggal 20 Agustus 2014 s/d 18 Oktober 2014.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
-----Setelah membaca berkas perkara.
-----Setelah mendengar keterangan saksi-saksi.
-----Setelah melihat barang bukti.
-----Setelah mendengar keterangan terdakwa.
-----Setelah mendengar uraian Tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menuntut agar terdakwa oleh Majelis Hakim dijatuhi hukuman sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DAVID NIMROD SITUMEANG Alias DAVID Anak MS. SITUMEANG terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan Melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak Solar sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, sesuai dengan dakwaan Kedua kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DAVID NIMROD SITUMEANG Alias DAVID Anak MS. SITUMEANG berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil daihatsu New Xenia, Nomor Polisi B 1794 FFQ, tahun 2011 warnba hitam, Noka : MHKV1BA2JBKO97112 Nosin : DH38460, STNK an. HIE YOHANES HENGKY WIRATAMA berserta 1 (satu) buah kunci.
Agar dikembalikan kepada pemiliknya yakni Sdr. DAVID NIMROD SITUMEANG Alias DAVID Anak MS. SITUMEANG.
6 (enam) ken minyak solar @ ken 35 liter dengan jumlah 210 liter;
Agar dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
-----Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengajukan pembelaan/pledoi secara lisan yang pada pokoknya agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan- ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya serta terdakwa mempunyai tanggungan anak dan istri.
-----Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntannya.
-----Menimbang, bahwa terdakwa juga tetap dengan pembelaannya.
-----Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Kesatu :
-----Bahwa terdakwa David Nimrod Situmeang Alias David Anak MS. Situmeang pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei tahun 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di Kios Bensin yang berada didepan samping SPBU Jalan Alianyang Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah berupa BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar sebanyak 6 (enam) jerigen/ ken dengan muatan per jerigen/ ken @ 35 (tiga puluh lima) liter dengan total BBM jenis solar sebanyak ± 210 (dua ratus sepuluh) liter, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula terdakwa yang ingin mendapatkan BBM jenis solar dalam jumlah cukup banyak kemudian terdakwa dengan ditemani oleh saksi Ferdi Alias Ledi Anak Sani pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 pergi dari daerah Kabupaten Bengkayang dengan membawa 6 (enam) jerigen/ ken dengan muatan per jerigen/ ken @ 35 (tiga puluh lima) liter yang disusun didalam 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu New Xenia warna hitam dengan No. Pol.: B 1794 FFG milik terdakwa dengan cara melipat kursi jok bagian belakang dan tengah mobil menuju ke Kota Pontianak untuk mengecek print out kredit mobil dum truck milik terdakwa selanjutnya terdakwa pergi ke Kota Singkawang untuk membeli solar disebuah Kios yang berdada didepan samping SPBU Jalan Alianyang Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang dari penjual pengecer saksi Aprianto Alias Pak Usu yang diketahui mendapatkan BBM jenis solar dari SPBU yang ada di Kota Singkawang yang disubsidi oleh Pemerintah kemudian BBM jenis solar diisi kedalam 6 (enam) jerigen/ ken dengan rincian BBM jenis solar tersebut dibeli oleh terdakwa per liternya seharga ± Rp. 6.600,- (enam ribu enam ratus rupiah) yang mana apabila terdakwa membelinya didaerah Kabupaten Bengkayang dibeli dengan harga ± Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari pembelian BBM jenis solar dengan total sebanyak ± 210 (dua ratus sepuluh) liter dari Kota Singkawang dimana setelah BBM jenis solar tersebut dimuat kedalam jerigen-jerigen kemudian jerigen-jerigen tersebut dimasukkan kedalam mobil dengan posisi mobil mengarah badan jalan dimana terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut didaerah Kota Singkawang ± setiap 1 (satu) kali dalam seminggu dengan tujuan untuk digunakan bagi keperluan oprasional usaha mobil dum truck terdakwa;
Bahwa saat sudah dimuat didalam mobil sebanyak 4 (empat) jerigen/ ken sambil menunggu salinan solar yang akan dimasukkan kedalam 2 (dua) jerigen/ ken lainnya kemudian sekira pukul 20.00 Wib datang anggota dari Polres Singkawang dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dengan meminta bukti surat-surat dokumen atau izin yang sah dari pihak atau instansi yang berwenang dalam hal penyimpanan dan/ atau pengangkutan dan/ atau niaga BBM jenis solar tersebut namun terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat dokumen atau izin yang sah dari pihak atau instansi yang berwenang tersebut sehingga kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti 6 (enam) jerigen/ ken dengan berisi BBM jenis solar berikut dengan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu New Xenia warna hitam dengan No. Pol.: B 1794 FFG dibawa ke Kantor Polres Singkawang untuk diproses hukum lebih lanjut dimana BBM jenis solar yang disimpan atau diangkut oleh terdakwa tersebut belum sempat dibayar oleh terdakwa kepada saksi Aprianto Alias Pak Usu;
Bahwa BBM jenis solar yang disimpan dan/ atau diangkut oleh terdakwa tersebut adalah benar tidak dilengkapi dengan surat-surat dokumen atau izin yang sah dari pihak atau instansi yang berwenang;
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Atau
Kedua :
-----Bahwa terdakwa David Nimrod Situmeang Alias David Anak MS. Situmeang pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei tahun 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di Kios Bensin yang berada didepan samping SPBU Jalan Alianyang Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, melakukan pengangkutan berupa BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar sebanyak 6 (enam) jerigen/ ken dengan muatan per jerigen/ ken @ 35 (tiga puluh lima) liter dengan total BBM jenis solar sebanyak ± 210 (dua ratus sepuluh) liter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula terdakwa yang ingin mendapatkan BBM jenis solar dalam jumlah cukup banyak kemudian terdakwa dengan ditemani oleh saksi Ferdi Alias Ledi Anak Sani pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 pergi dari daerah Kabupaten Bengkayang dengan membawa 6 (enam) jerigen/ ken dengan muatan per jerigen/ ken @ 35 (tiga puluh lima) liter yang disusun didalam 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu New Xenia warna hitam dengan No. Pol.: B 1794 FFG milik terdakwa dengan cara melipat kursi jok bagian belakang dan tengah mobil menuju ke Kota Pontianak untuk mengecek print out kredit mobil dum truck milik terdakwa selanjutnya terdakwa pergi ke Kota Singkawang untuk membeli solar disebuah Kios yang berdada didepan samping SPBU Jalan Alianyang Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang dari penjual pengecer saksi Aprianto Alias Pak Usu yang diketahui mendapatkan BBM jenis solar dari SPBU yang ada di Kota Singkawang kemudian BBM jenis solar diisi kedalam 6 (enam) jerigen/ ken dengan rincian BBM jenis solar tersebut dibeli oleh terdakwa per liternya seharga ± Rp. 6.600,- (enam ribu enam ratus rupiah) yang mana apabila terdakwa membelinya didaerah Kabupaten Bengkayang dibeli dengan harga ± Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari pembelian BBM jenis solar dengan total sebanyak ± 210 (dua ratus sepuluh) liter dari Kota Singkawang dimana setelah BBM jenis solar tersebut dimuat kedalam jerigen-jerigen kemudian jerigen-jerigen tersebut dimasukkan kedalam mobil dengan posisi mobil mengarah badan jalan dimana terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut didaerah Kota Singkawang ± setiap 1 (satu) kali dalam seminggu dengan tujuan untuk digunakan bagi keperluan oprasional usaha mobil dum truck terdakwa;
Bahwa saat sudah dimuat didalam mobil sebanyak 4 (empat) jerigen/ ken sambil menunggu salinan solar yang akan dimasukkan kedalam 2 (dua) jerigen/ ken lainnya kemudian sekira pukul 20.00 Wib datang anggota dari Polres Singkawang dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dengan meminta bukti surat-surat dokumen atau izin yang sah dari pihak atau instansi yang berwenang dalam hal penyimpanan dan/ atau pengangkutan dan/ atau niaga BBM jenis solar tersebut namun terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat dokumen atau izin yang sah dari pihak atau instansi yang berwenang tersebut sehingga kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti 6 (enam) jerigen/ ken dengan berisi BBM jenis solar berikut dengan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu New Xenia warna hitam dengan No. Pol.: B 1794 FFG dibawa ke Kantor Polres Singkawang untuk diproses hukum lebih lanjut dimana BBM jenis solar yang disimpan atau diangkut oleh terdakwa tersebut belum sempat dibayar oleh terdakwa kepada saksi Aprianto Alias Pak Usu;
Bahwa BBM jenis solar yang disimpan dan/ atau diangkut oleh terdakwa tersebut adalah benar tidak dilengkapi dengan surat-surat dokumen atau izin yang sah dari pihak atau instansi yang berwenang;
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Atau
Ketiga :
-----Bahwa terdakwa David Nimrod Situmeang Alias David Anak MS. Situmeang pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei tahun 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di Kios Bensin yang berada didepan samping SPBU Jalan Alianyang Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, melakukan penyimpanan berupa BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar sebanyak 6 (enam) jerigen/ ken dengan muatan per jerigen/ ken @ 35 (tiga puluh lima) liter dengan total BBM jenis solar sebanyak ± 210 (dua ratus sepuluh) liter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula terdakwa yang ingin mendapatkan BBM jenis solar dalam jumlah cukup banyak kemudian terdakwa dengan ditemani oleh saksi Ferdi Alias Ledi Anak Sani pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 pergi dari daerah Kabupaten Bengkayang dengan membawa 6 (enam) jerigen/ ken dengan muatan per jerigen/ ken @ 35 (tiga puluh lima) liter yang disusun didalam 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu New Xenia warna hitam dengan No. Pol.: B 1794 FFG milik terdakwa dengan cara melipat kursi jok bagian belakang dan tengah mobil menuju ke Kota Pontianak untuk mengecek print out kredit mobil dum truck milik terdakwa selanjutnya terdakwa pergi ke Kota Singkawang untuk membeli solar disebuah Kios yang berdada didepan samping SPBU Jalan Alianyang Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang dari penjual pengecer saksi Aprianto Alias Pak Usu yang diketahui mendapatkan BBM jenis solar dari SPBU yang ada di Kota Singkawang kemudian BBM jenis solar diisi kedalam 6 (enam) jerigen/ ken dengan rincian BBM jenis solar tersebut dibeli oleh terdakwa per liternya seharga ± Rp. 6.600,- (enam ribu enam ratus rupiah) yang mana apabila terdakwa membelinya didaerah Kabupaten Bengkayang dibeli dengan harga ± Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari pembelian BBM jenis solar dengan total sebanyak ± 210 (dua ratus sepuluh) liter dari Kota Singkawang dimana setelah BBM jenis solar tersebut dimuat kedalam jerigen-jerigen kemudian jerigen-jerigen tersebut dimasukkan kedalam mobil dengan posisi mobil mengarah badan jalan dimana terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut didaerah Kota Singkawang ± setiap 1 (satu) kali dalam seminggu dengan tujuan untuk digunakan bagi keperluan oprasional usaha mobil dum truck terdakwa;
Bahwa saat sudah dimuat didalam mobil sebanyak 4 (empat) jerigen/ ken sambil menunggu salinan solar yang akan dimasukkan kedalam 2 (dua) jerigen/ ken lainnya kemudian sekira pukul 20.00 Wib datang anggota dari Polres Singkawang dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dengan meminta bukti surat-surat dokumen atau izin yang sah dari pihak atau instansi yang berwenang dalam hal penyimpanan dan/ atau pengangkutan dan/ atau niaga BBM jenis solar tersebut namun terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat dokumen atau izin yang sah dari pihak atau instansi yang berwenang tersebut sehingga kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti 6 (enam) jerigen/ ken dengan berisi BBM jenis solar berikut dengan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu New Xenia warna hitam dengan No. Pol.: B 1794 FFG dibawa ke Kantor Polres Singkawang untuk diproses hukum lebih lanjut dimana BBM jenis solar yang disimpan atau diangkut oleh terdakwa tersebut belum sempat dibayar oleh terdakwa kepada saksi Aprianto Alias Pak Usu;
Bahwa BBM jenis solar yang disimpan dan/ atau diangkut oleh terdakwa tersebut adalah benar tidak dilengkapi dengan surat-surat dokumen atau izin yang sah dari pihak atau instansi yang berwenang;
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c Jo Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Atau
Keempat :
-----Bahwa terdakwa David Nimrod Situmeang Alias David Anak MS. Situmeang pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei tahun 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di Kios Bensin yang berada didepan samping SPBU Jalan Alianyang Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, melakukan niaga berupa BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar sebanyak 6 (enam) jerigen/ ken dengan muatan per jerigen/ ken @ 35 (tiga puluh lima) liter dengan total BBM jenis solar sebanyak ± 210 (dua ratus sepuluh) liter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula terdakwa yang ingin mendapatkan BBM jenis solar dalam jumlah cukup banyak kemudian terdakwa dengan ditemani oleh saksi Ferdi Alias Ledi Anak Sani pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 pergi dari daerah Kabupaten Bengkayang dengan membawa 6 (enam) jerigen/ ken dengan muatan per jerigen/ ken @ 35 (tiga puluh lima) liter yang disusun didalam 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu New Xenia warna hitam dengan No. Pol.: B 1794 FFG milik terdakwa dengan cara melipat kursi jok bagian belakang dan tengah mobil menuju ke Kota Pontianak untuk mengecek print out kredit mobil dum truck milik terdakwa selanjutnya terdakwa pergi ke Kota Singkawang untuk membeli solar disebuah Kios yang berdada didepan samping SPBU Jalan Alianyang Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang dari penjual pengecer saksi Aprianto Alias Pak Usu yang diketahui mendapatkan BBM jenis solar dari SPBU yang ada di Kota Singkawang kemudian BBM jenis solar diisi kedalam 6 (enam) jerigen/ ken dengan rincian BBM jenis solar tersebut dibeli oleh terdakwa per liternya seharga ± Rp. 6.600,- (enam ribu enam ratus rupiah) yang mana apabila terdakwa membelinya didaerah Kabupaten Bengkayang dibeli dengan harga ± Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari pembelian BBM jenis solar dengan total sebanyak ± 210 (dua ratus sepuluh) liter dari Kota Singkawang dimana setelah BBM jenis solar tersebut dimuat kedalam jerigen-jerigen kemudian jerigen-jerigen tersebut dimasukkan kedalam mobil dengan posisi mobil mengarah badan jalan dimana terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut didaerah Kota Singkawang ± setiap 1 (satu) kali dalam seminggu dengan tujuan untuk digunakan bagi keperluan oprasional usaha mobil dum truck terdakwa;
Bahwa saat sudah dimuat didalam mobil sebanyak 4 (empat) jerigen/ ken sambil menunggu salinan solar yang akan dimasukkan kedalam 2 (dua) jerigen/ ken lainnya kemudian sekira pukul 20.00 Wib datang anggota dari Polres Singkawang dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dengan meminta bukti surat-surat dokumen atau izin yang sah dari pihak atau instansi yang berwenang dalam hal penyimpanan dan/ atau pengangkutan dan/ atau niaga BBM jenis solar tersebut namun terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat dokumen atau izin yang sah dari pihak atau instansi yang berwenang tersebut sehingga kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti 6 (enam) jerigen/ ken dengan berisi BBM jenis solar berikut dengan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu New Xenia warna hitam dengan No. Pol.: B 1794 FFG dibawa ke Kantor Polres Singkawang untuk diproses hukum lebih lanjut dimana BBM jenis solar yang disimpan atau diangkut oleh terdakwa tersebut belum sempat dibayar oleh terdakwa kepada saksi Aprianto Alias Pak Usu;
Bahwa BBM jenis solar yang dibeli oleh terdakwa tersebut adalah benar tidak dilengkapi dengan surat-surat dokumen atau izin yang sah dari pihak atau instansi yang berwenang;
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Jo Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
-----Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
-----Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi- saksi ke persidangan yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
PUTRA PRIYANTO :
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar pukul 20.00 wib di samping SPBU Jalan Alianyang Kel.Melayu Kec.Singkawang Barat Kota Singkawang, saksi telah melakukan penangkapan kepada terdakwa DAVID NIMROD SITUMEANG.
Bahwa penangkapan berawal ketika saksi bersama tim yang saat itu melakukan operasi Dian Kapuas melihat ada penyalah guna Migas.
Bahwa saat dilakukan penangkapan, terdakwa sedang memuat BBM jenis solar ke dalam mobil Daihatsu Xenia No.Pol. B 1794 FFQ warna hitam dan dari dalam mobil tersebut saksi menemukan 6 (enam) jeregen yang berisikan @ 35 (tiga puluh lima) liter BBM jenis Solar.
Bahwa saksi sempat menanyakan kepada terdakwa mengenai BBm jenis solar tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa tidak punya ijin niaga atau pengangkutan BBM tersebut.
Bahwa terdakwa membeli BBM tersebut seharga Rp.6.600,- (enam ribu enam ratus rupiah) per liter.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
DEDE JUPINSYAH Als DE’JU:
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar pukul 20.00 wib di samping SPBU Jalan Alianyang Kel.Melayu Kec.Singkawang Barat Kota Singkawang, saksi telah melakukan penangkapan kepada terdakwa DAVID NIMROD SITUMEANG.
Bahwa penangkapan berawal ketika saksi bersama tim yang saat itu melakukan operasi Dian Kapuas melihat ada penyalah guna Migas.
Bahwa saat dilakukan penangkapan, terdakwa sedang memuat BBM jenis solar ke dalam mobil Daihatsu Xenia No.Pol. B 1794 FFQ warna hitam dan dari dalam mobil tersebut saksi menemukan 6 (enam) jeregen yang berisikan @ 35 (tiga puluh lima) liter BBM jenis Solar.
Bahwa saksi sempat menanyakan kepada terdakwa mengenai BBm jenis solar tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa tidak punya ijin niaga atau pengangkutan BBM tersebut.
Bahwa terdakwa membeli BBM tersebut seharga Rp.6.600,- (enam ribu enam ratus rupiah) per liter.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
FERDI Als LEDI Anak SANI :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar pukul 20.00 wib di samping SPBU Jalan Alianyang Kel.Melayu Kec.Singkawang Barat Kota Singkawang, terdakwa DAVID NIMROD SITUMEANG telah diatangkap oleh polisi.
Bahwa kejadian berawal ketika saksi bersama terdakwa berangkat ke Pontianak dari rumah terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No.Pol B 1794 FFQ.
Bahwa sebelum berangkat saksi melihat di dalam mobil bagian belakang sudah ada jeregen.
Bahwa kemudian saksi dan terdakwa berangkat ke Pontianak dan setelah urusan selesai, saksi dan terdakwa pulang ke rumah terdakwa yang terletak di daerah Bengkayang.
Bahwa sesampai di Singkawang, di sebuas kios penjualan BBM, terdakwa berhenti untuk membeli BBM jenis solar dimana rencananya BBM tersebut akan dibawa ke Bengkayang untuk keperluan usaha terdakwa.
Bahwa saat sedang memindahkan BBM tersebut ke dalam jeregen yang sudah dipersiapkan sebelumnya, polisi datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa saksi tidak mengetahui pakah terdakwa mempunyai ijin niaga atau pengangkutan BBM tersebut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
-----Menimbang, bahwa di persidnagan Penuntut Umum memohon agar keterangan saksi ahli atas nama ALAM KANDA WINALI pada Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian untuk dibacakan karena saksi ahli tersebut sudah dipanggil namun tidak bisa hadir dan atas permohonan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan selanjutnya Majelis Hakim mempersilahkan Penuntut Umum untuk membacakan keterangan saksi ahli yang diberikan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
ALAM KANDA WINALI :
Bahwa jabatan saksi dipertamina Pontianak adalah sebagai Sales Exsekitive Pertamina Retail Wilayah VI Kalimantan Barat.
Bahwa pengertian pengangkutan dan atau niaga barang bakar minyak adalah kegiatan pemindahan minyak bumi dan atau hasil olahannya baik melalui darat dan atau wilayah udara dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan sedangkan Niaga BBM adalah kegiatan pembelian penjualan export import minyak bumi dan atau hasil olahannya dan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 UU. RI No. 22 tahun 2001 bahwa setiap warga Negara Indonesia dan warga Negara asing yang berdomisili di wilayah hukum Indonesia wajib tunduk dan taat kepada hokum Indonesia tanpa terkecuali. Jadi tidak hanya orang-orang yang terkait kontrak dengan badan usaha pemegang ijin niaga seperti Pertamina ( persero) atau badan usaha lain yang ditunjuk sebagai penyedia jenis BBM tertentu.
Bahwa BBM bersubsidi mengacu Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2013 bahwa sector sektor yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi adalah Transportasi, usaha mikro, usaha pertanian, dan pelayanan umum sebagaiman tercantum dalam lampiran peraturan tersebut dan peruntukan bbm dari SPBU adalah untuk konsumen sasaran subsidi yang menggunakan segala bentuk sarana transportasi darat yang digunakan untuk angkutan umum dan kendaraan bermotor milik pribadi serta usaha kecil rumah tangga pertanian, perikanan sebagaimana tercantum dalam lampiran permen No. 18 Th. 2013 tentang harga jual eceran jenis Bahan Bakar Minyak tertentu untuk konsumen penggunanya.
Bahwa Pembelian BBM jenis solar di lembaga penyalur SPBU/ APMS/ SPDN pertamina ataupun pihak lainnya dengan menggunakan ken harus disertai dengan rekomendasi dari SKPD / Instansi terkait dan yang berwenang mengeluarkan ijin usaha pengangkutan atau niaga bbm adalah pemerintah yang dalam hal ini kementrian ESDM.
Bahwa mengacu pada Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2013 maka pembelian BBM untuk usaha pertanian maupun untuk penerangan harus menggunakan surat rekomendasi dari instansi/ SKPD terkait yang membidanginya.
Bahwa mengacu pada Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2013 tidak dibenarkan pembelian BBM dalam jumlah besar di SPBU Pertamina maupun dipengecer yang seharusnya peruntukan suatu wilayah kota namun kemudian dibawa/ diangkut kesuatu wilayah kota lain dengan alasan untuk kepentingan usaha atau pekerjaannya apabila tanpa dilengkapi dengan surat rekomendasi dari instansi/ SKPD terait yang membidanginya.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan yang melanggar UU No.22 tahun 2010 karena terdakwa tidak memiliki ijin usaha dari instansi yang terkait.
Ats keterangan saksi ahli tersebut, terdakwa tidak keberatan.
-----Menimbang, bahwa di depan persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAVID NIMROD SITUMEANG Als DAVIN Anak MS.SITUMEANG:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar pukul 20.00 wib bertempat di Jl.Alianyang Singkawang, terdakwa telah ditangkap oleh Polisi.
Bahwa penangkapan berawal ketika terdakwa membeli BBM jenis solar dari pengecer dan kemudian terdakwa memindahkan solar yang dibeli tersebut ke dalam 6 (enam) jeregen/ken @ 35 (tiga puluh lima) liter yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya.
Bahwa kemudian terdakwa memasukkan ken- ken tersebut ke dalam mobil Daihatsu Xenia No.Pol B 1794 FFQ milik terdakwa.
Bahwa kemudian saat memindahkan solar- solar tersebut ke dalam mobil terdakwa, terdakwa diamankan oleh polisi.
Bahwa terdakwa membeli solar tersebut seharga Rp.6.600 per liter dimana solar tersebut akan terdakwa gunakan untuk usaha terdakwa dan untuk penerangan di kampung terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin untuk niaga atau pengangkutan BBM.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya.
-----Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah memperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil daihatsu New Xenia, Nomor Polisi B 1794 FFQ, tahun 2011 warnba hitam, Noka : MHKV1BA2JBKO97112 Nosin : DH38460, STNK an. HIE YOHANES HENGKY WIRATAMA berserta 1 (satu) buah kunci.
6 (enam) ken minyak solar @ ken 35 liter dengan jumlah 210 liter.
Dimana barang bukti telah disita sesuai dengan hukum sehingga dapat digunakan untuk pembuktian dalam perkara a quo dan barang bukti tersebut telah pula dibenarkan oleh saksi- saksi maupun terdakwa.
-----Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi dan mendengar keterangan terdakwa yang saling bersesuaian satu sama lain dan dihubungkan dengan daftar barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepersidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar pukul 20.00 wib bertempat di Jl.Alianyang Singkawang, terdakwa DAVID NIMROD SITUMEANG Als DAVID Anak MS.SITUMEANG telah ditangkap oleh Polisi.
Bahwa benar penangkapan berawal ketika terdakwa membeli BBM jenis solar dari pengecer dan kemudian terdakwa memindahkan solar yang dibeli tersebut ke dalam 6 (enam) jeregen/ken @ 35 (tiga puluh lima) liter yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya dan kemudian terdakwa memasukkan ken- ken tersebut ke dalam mobil Daihatsu Xenia No.Pol B 1794 FFQ milik terdakwa.
Bahwa benar kemudian saat memindahkan solar- solar tersebut ke dalam mobil terdakwa, terdakwa diamankan oleh polisi.
Bahwa benar terdakwa tidak ada memiliki ijin untuk melakukan niaga atau ijin untuk pengangkutan BBM.
Bahwa terdakwa membeli solar tersebut seharga Rp.6.600 (enam ribu enam ratus rupiah) dimana solar tersebut akan terdakwa gunakan untuk keperluan usaha terdakwa dan untuk penerangan di kampung terdakwa.
Bahwa benar BBM bersubsidi mengacu Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2013 bahwa sector sektor yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi adalah Transportasi, usaha mikro, usaha pertanian, dan pelayanan umum sebagaiman tercantum dalam lampiran peraturan tersebut dan peruntukan bbm dari SPBU adalah untuk konsumen sasaran subsidi yang menggunakan segala bentuk sarana transportasi darat yang digunakan untuk angkutan umum dan kendaraan bermotor milik pribadi serta usaha kecil rumah tangga pertanian, perikanan sebagaimana tercantum dalam lampiran permen No. 18 Th. 2013 tentang harga jual eceran jenis Bahan Bakar Minyak tertentu untuk konsumen penggunanya dan mengacu pada Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2013 tidak dibenarkan pembelian BBM dalam jumlah besar di SPBU Pertamina maupun dipengecer yang seharusnya peruntukan suatu wilayah kota namun kemudian dibawa/ diangkut kesuatu wilayah kota lain dengan alasan untuk kepentingan usaha atau pekerjaannya apabila tanpa dilengkapi dengan surat rekomendasi dari instansi/ SKPD terkait yang membidanginya dan mengacu pada Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2013 maka pembelian BBM untuk usaha pertanian maupun untuk penerangan harus menggunakan surat rekomendasi dari instansi/ SKPD terkait yang membidanginya.
Bahwa benar para saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
-----Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terurai dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Putusan ini ( MUTATIS MUTANDIS ).
-----Menimbang, bahwa setelah memperoleh fakta- fakta hukum tersebut diatas maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa dimana terdakwa telah didakwa dengan dakwaan berbentuk Alternatif yaitu :
Kesatu melanggar Pasal 55 Undang- Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Atau
Kedua melanggar Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 Ayat (2) huruf b Undang- Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Atau
Ketiga melanggar Pasal 53 huruf c Jo Pasal 23 Ayat (2) huruf c Undang- Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Atau
Keempat melanggar Pasal 53 huruf d Jo Pasal 23 Ayat (2) huruf d Undang- Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
-----Menimbang, bahwa sesuai dengan bentuk surat dakwaan yang diajukan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim memiliki kebebasan untuk memilih salah satu dakwaan yang dianggap paling tepat diterapkan terhadap perbutan terdakwa.
-----Mneimbang, bahwa berdasarkan fakta- fakta hukum yang terungkap di persidangan maka Majelis Hakim bekesimpulan bahwa terhadap terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan Kedua melanggar Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 Ayat (2) huruf b Undang- Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang.
Melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha Pengangkutan.
Jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya perbuatan tersebut bukan semata- mata disebabkan kehendaknya sendiri.
Ad.1. Unsur setiap Orang.
-----Menimbang, bahwa Setiap orang disini dimaksud yaitu setiap orang yang diduga telah melakukan tindak pidana.Dalam hal ini yaitu terdakwa DAVID NIMROD SITUMEANG Als DAVID Anak MS.SITUMEANG yang telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum ke depan persidangan dan telah dicocokkan identitasnya sesuai dengan Surat Dakwaan dan terdakwa sendiri mengakuinya.
Dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur Melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha Pengangkutan.
-----Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalah adalah adalah kegiatan pemindahan minyak bumi dan atau hasil olahannya baik melalui darat dan atau wilayah udara dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan sedangkan Niaga BBM adalah kegiatan pembelian penjualan export import minyak bumi dan atau hasil olahannya.
-----Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha adalah Izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
-----Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi seperti Bensin (Gasoline), Minyak Tanah (Karosene), Solar (Gasoil), Avtur (Jet A-1) dan lain-lain dimana standard dan mutu (spesifkasi) serta penentuan harga dilakukan oleh pemerintah.
-----Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di Persidangan bahwa benar pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 sekitar pukul 20.00 wib bertempat di Jl.Alianyang Singkawang, terdakwa DAVID NIMROD SITUMEANG Als DAVID Anak MS.SITUMEANG telah ditangkap oleh Polisi.
-----Menimbang, bahwa penangkapan berawal ketika saksi Putra Priyanto dan saksi Dede Jupiansyah yang sedang melaksanakan operasi Dian Kapuas dengan target operasi penyalah gunaan MIGAS melihat ada aktifitas pemindahan BBM dan selanjutnya saksi tersebut langsung mendatangi lokasi tersebut dan melihat di dalam sebuah mobil Daihatsu Xenia No.Pol B 1794 FFQ dan dimana dibagian belakang mobil tersebut sudah ada 4 (empat) ken jeregen yang berisi BBM jenis solar dan 2 (dua) jeregen lagi sedang diisi dengan BBM jenis solar selanjutnya saksi Putra Priyanto dan Dede Jupiansyah selaku petugas kepolisian langsung mengamankan terdakwa selaku pemilik mobil dan BBM jenis solar tersebut.
-----Menimbang, bahwa sesuai dengan pengakuan terdakwa sendiri bahwa BBM jenis solar tersebut terdakwa beli dengan harga Rp.6.600,- (enam ribu enam ratus ribu rupiah) per liternya dan akan terdakwa gunakan untuk kegiatan usaha terdakwa serta untuk penerangan di kampung terdakwa yang terletak di Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang.
-----Menimbang, bahwa terdakwa sendiri mengakui bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk melakukan pengangkutan BBM jenis solar tersebut dimana sesuai dengan keterangan saksi ahli Alam Kanda Winali bahwa untuk pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan jeregen harus dilengkapi dengan rekomendasi dari SKPD/instansi terkait dan untuk pengangkutan BBM yang akan dibawa ke daerah lain juga harus dilengkapi dengan rekomendasi dari SKPD/instansi terkait.
-----Menimbang, bahwa selama persidangan terdakwa tidak bisa menunjukkan ijin untuk melakukan kegiatan pengangkutan BBM jenis solar tersebut dimana sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) UU RI No.22 tahun 2001 tentang Migas bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penyimpanan BBM harus memiliki Ijin Usaha pengangkutan.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur Jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya perbuatan tersebut bukan semata- mata disebabkan kehendaknya sendiri.
-----Menimbang, bahwa dari fakta persidangan terungkap bahwa telah memindahkan BBM jenis solar bersubsidi yang telah dibeli terdakwa seharga Rp.6.600,- (enam ribu rupiah) per liter dan dipindahkan ke dalam 6 (enam) jeregen ukuran @ 35 liter dimana 4 (empat) jeregen telah dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Xenia No.Pol B 1794 FFQ milik terdakwa dan saat akan memasukkan 2 (dua) jeregen lagi pihak kepolisian langsung datang dan mengamankan terdakwa.
-----Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa sendiri bahwa terdakwa memang sudah berniat untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi untuk dibawa ke Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang.
-----Menimbang, bahwa dari uraian diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa sudah memulai perbuatannya dengan membeli BBM jenis solar bersubsidi dan sudah memindahkan 4 (empat) jeregen @ 35 liter kedalam mobil Daihatsu Xenia No.Pol B 1794 FFQ dan perbuatan tersebut teidak selesai karena saat akan memindahkan 2 (dua) jeregen pihak kepolisian langsung datang dan mengamanan terdakwa.
Dengan demikian unsur ini terpenuhi.
-----Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka seluruh unsur dakwaan Kedua Penuntut telah terpenuhi maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana dakwaan Kedua Penuntut Umum.
-----Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan selama persidangan tidak ditemukan alasan- alasan pemaaf ataupun pembenar pada diri terdakwa maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana.
-----Menimbang, bahwa tentang tujuan dari penjatuhan pidana itu sendiri bukanlah sebagai pembalasan melainkan untuk memberikan waktu bagi terdakwa merubah sikap dan tingkah-lakunya dikemudian hari sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa sudah sesuai dengan rasa keadilan apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana ditentukan dalam amar putusan.
-----Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan.
-----Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah maka kepada terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara.
-----Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka Majelis terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam hal penggurangan subsidi BBM.
Hal- hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
Terdakwa mempunyai tanggungan anak dan istri.
Mengingat Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Peraturan-Peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa DAVID NIMROD SITUMEANG Als DAVID Anak MS.SITUMEANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Percobaan Melakukan pengangkutan BBM jenis solar tanpa Ijin Usaha pengangkutan”
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Menyatakan pidana yang telah dijatuhkan kepada terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil daihatsu New Xenia, Nomor Polisi B 1794 FFQ, tahun 2011 warnba hitam, Noka : MHKV1BA2JBKO97112 Nosin : DH38460, STNK an. HIE YOHANES HENGKY WIRATAMA berserta 1 (satu) buah kunci.
Agar dikembalikan kepada pemiliknya yakni Sdr. DAVID NIMROD SITUMEANG Alias DAVID Anak MS. SITUMEANG.
6 (enam) ken minyak solar @ ken 35 liter dengan jumlah 210 liter;
Agar dirampas untuk Negara.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis pada hari Senin, tanggal 29 September 2014 oleh kami ABRAHAM V.V.H.GINTING, S.H., sebagai Ketua Majelis, ERHAMUDDIN, S.H. dan GUNTUR NURJADI, S.H., masing- masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 160/Pen.Pid/2014/PN.SKW tanggal 22 Juli 2014 untuk mengadili perkara ini, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 1 Oktober 2014 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim- Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh APRIANTI,S.H., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh SALOMO SAING, S.H.,M.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang serta dihadapan terdakwa sendiri.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ERHAMUDDIN,S.H. ABRAHAM V.V.H.GINTING, S.H.,
GUNTUR NURJADI, S.H.
PANITERA PENGGANTI
APRIANTI,S.H.