273/PDT/2013/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 273/PDT/2013/PT-MDN
Other Participants (1)
SYAHRUM SYAH
KUAT
P U T U S A N
NOMOR : 273/PDT/2013/PT-MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
------- PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SYAHRUNSYAH, SH, Umur 52 tahun, Perkerjaan Advokat/Penasehat Hukum, beralamat di Jalan Imam Bonjol No.315, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, untuk semula disebut PENGGUGAT sekarang PEMBANDING ; -----------------------------------
M E L A W A N :
Haji RAMLI Bin H.MAWARDI, Umur 47 tahun, Pekerjaan Wiraswasta/Dagang, bertempat tinggal di Jalan Access Road Otorita PT.Inalum, Dusun I (dikenal d/h Panglong Subur Baru) Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara d/h Kabupaten Asahan, untuk semula disebut TERGUGAT sekarang TERBANDING ; ------------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan No.273 /PDT/2013/PT-MDN tanggal 27 September 2013 dan berkas perkara serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
------ Mengutip serta memperhatikan semua uraian-uraian tentang hal tersebut yang termuat dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 09 April 2013 No. 20/Pdt.G/2012/PN-KIS, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menyatakan Eksepsi Tergugat Tidak Dapat Diterima.
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan Gugatan Penggugat Ditolak Untuk Seluruhnya.
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp.781.000,- (tujuhratus delapanpuluh satu ribu rupiah).
------- Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Kisaran tersebut diatas telah diberitahukan putusan diluar hadir kepada Penggugat pada tanggal 2 Mei 2013 ; ------------
------- Membaca Akte Banding Nomor : 20/Pdt.G/2012/PN-KIS.- yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Kisaran, yang menerangkan bahwa Pembanding/Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut diatas, pada tanggal 13 Mei 2013, permohonan banding mana oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kisaran telah dengan sempurna diberitahukan kepada Terbanding/Tergugat pada tanggal 21 Mei 2013 ; ----------------------------------------------------------------------------------
------- Membaca Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara kepada Pembanding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat, masing-masing bertanggal 30 Agustus 2013, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut diberitahukan, kepada para pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara No. 20/Pdt.G/2012/PN-KIS.- di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan dalam pemeriksaan ditingkat bandinng ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG HUKUMNYA;
------- Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat karena telah diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara yuridis formal dapat diterima ;
------- Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Memeriksa dan mempelajari serta meneliti secara seksama keseluruhan dari berkas pekara, berikut salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 9 April 2013 No.20/Pdt.G/2012/PN-KIS. In casu, Putusan Sela tanggal 05 Desember 2012, No.20/Pdt.G/2012/PN-KIS.-, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama oleh karena pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding ; --------------------------
------- Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam perkara ini, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 09 April 2013, Nomor : 20/Pdt.G/2012/PN-KIS,- dapat dikuatkan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang bahwa oleh karena pihak Penggugat/Pembanding tetap dipihak yang kalah, baik dalam Peradilan Tingkat Pertama, maupun dalam Pengadilan Tingkat Banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
------- Mengingat ketentuan-ketentuan hukum dan pasal-pasal dari Peraturan Perundang-Undangan yang bersangkutan ; ------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding/Penggugat ; --------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 09 April 2013 No.20/Pdt.G/2012/PN-KIS yang dimohonkan banding tersebut ; -------------------------
Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
------- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Jumat Tanggal 3 Januari 2014, oleh Kami, H.BACHTIAR AMS, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis DAHLIA BRAHMANA,SH.MH.- dan LEXSY MAMONTO,SH.MH.- masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 27 September 2013 No. 273/PDT/2013/PT-MDN, putusan tersebut telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin Tanggal 6 Januari 2014, oleh, Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh AGUS IBNU SUTARNO, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun kuasa hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd.- ttd.-
DAHLIA BRAHMANA,SH.MH.- H.BACHTIAR MAS, SH.-
ttd.-
LEXSY MAMONTO,SH.MH.-
PANITERA PENGGANTI,
ttd.-
AGUS IBNU SUTARNO, SH.
Biaya-Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-