68/PID/2016/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 68/PID/2016/PT BTN
Other Participants (1)
Nama Lengkap : SUJAT Bin BAHRONI; Tempat Lahir : Pandeglang; Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun/-; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Kampung Makui Rt/Rw. 03/02, Desa Kalang Anyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang; Agama : Islam; Pekerjaan : Nelayan (Nahkoda KM. Bintang Tamu 7);
MENGADILI -Menerima permintaan banding Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang; -Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 92/Pid.Sus/ 2016/PN.Pdl. tanggal 24 Mei 2016, yang dimintakan banding tersebut; -Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor68/PID/2016/PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut atas Terdakwa:
Nama Lengkap : SUJAT Bin BAHRONI;
Tempat Lahir : Pandeglang;
Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun/-;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kampung Makui Rt/Rw. 03/02, Desa Kalang Anyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan (Nahkoda KM. Bintang Tamu 7);
Terdakwa tidak ditahan;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 68/PEN.PID/ 2016/PT.BTN, tanggal 24 Juni 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara;
Berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 92/Pid.Sus/2016/PN.Pdl. tanggal 24 Mei 2016 dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan dan oleh Penuntut Umum didakwa sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa SUJAT Bin BAHRONI pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar 01.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2016, bertempat di perairan laut Popole, Kec. Labuan Kab. Pandeglang, Prop. Banten atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang
masih termasuk dalam daerah hukum kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Pandeglang, sebagai Nelayan Kecil dengan Sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkap ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2016 sekitar jam 15.00 Wib, Terdakwa sebagai Nahkoda kapal KM. Bintang Tamu 7 berangkat berlayar dari Muara Labuan Pandeglang Banten bersama dengan dua orang anak buah kapal (ABK) yaitu saksi Alan dan saksi Asmani, dimana sebelum berangkat berlayar, terdakwa sengaja tidak mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB/SIB) terlebih dahulu pada kantor Syahbandar yang berada di sekitar Muara Labuan Pandeglang Banten, kemudian terdakwa bersama dua ABK berlayar dengan KM. Bintang Tamu 7 menuju lokasi penangkapan ikan di sekitar perairan pulau Popole, Labuan Pandeglang Banten, sesampainya di lokasi penangkapan, terdakwa bersama dua orang ABK nya, melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis jaring Arad Tarik, dengan ciri-ciri jaringnya biasanya digunakan di belakang kapal, ditarik dengan kapal, lebar mata jaring paling besar 2 inci, dan yang paling kecil 1 inci, total panjang jaring lebih kurang 12 (dua belas) meter, tali yang mengikat jaring dengan kapal dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) meter, menggunakan 2 (dua) papan yang berfungsi sebagai pembuka mulut jaring dan sebagai pemberat lebih kurang 20 (dua puluh) kilogram, dengan cara membuang jaring Arad Tarik ke laut, setelah semua jaring terbuang ke laut, kemudian terdakwa membuang Papan Pembuka jaring sekaligus sebagai pemberat jaring di dalam laut, kemudian terdakwa menarik jaring dengan cara menggerakkan kapal ke depan selama lebih kurang 2 (dua) jam, lalu kemudian jaring diangkat ke atas kapal oleh terdakwa bersama dua ABKnya, kemudian semua ikan yang telah berhasil diangkat oleh jaring tersebut, kemudian ikan-ikan dipilah atau dipisahkan berdasarkan jenisnya, dan kemudian ikan-ikan tersebut disimpan terdakwa di busa, lalu seluruh ikan tangkapan terdakwa sekitar 4 (empat) kilogram dijual terdakwa di tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuan senilai Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah). Pada saat penangkapan ikan dengan jaring Arad Tarik, dengan KM. Bintang Tamu 7 di perairan Pulau Popole Labuan Pandeglang Banten, terdakwa hanya dilengkapi dengan Dokumen Kapal berupa Pas Kecil dengan Nomor : PK/50/II/DISHUB/2014 tanggal 14 Februari 2014 dan telah habis masa berlakunya pada tanggal 13 Februari
2015, sedangkan kapal tangkap ikan yang di Nahkodai terdakwa dan alat tangkap ikan jenis Arad Tarik yang digunakan terdakwa menangkap ikan tersebut merupakan milik saksi Watno, dengan perjanjian bagi hasil dengan terdakwa, dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar 01.20 Wib, bertempat di perairan laut sekitar pulau Popole, kec. Labuan, kab. Pandeglang, Prop. Banten terdakwa bersama kapal, dan ABK, oleh petugas Polair Polda Banten ketika sedang menangkap ikan dengan alat tangkap ikan jaring Arad Tarik, lalu terdakwa diproses secara hukum, karena terdakwa menggunakan alat tangkap ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER-02/MEN/2015 pasal 9 ayat 1 huruf d dan pasal 24 ayat 10, tentang larangan Penggunaan alat penangkapan ikan pukat Hela (trawls) dan pukat tarik (Seine net) di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, dan lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor : PER-02/MEN/2015, kolom 2 menjelaskan bahwa pukat Hela (Trawls atau Pukat Tarik dilarang beroperasi di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia), sedangkan alat tangkap yang digunakan terdakwa bernama jarng Arad Tarik adalah jenis alat tangkap Trawls (pukat Hela) menurut Kepment Kelautan dan Perikanan RI nomor : 06 tahun 2001, dan kapal yang digunakan terdakwa untuk berlayar adalah KM Bintang Tamu 7 dengan ukuran kurang dari 5 (lima) gross ton (GT) diketahui berdasarkan dokumen yang dimiliki pada saat penangkapan berupa Pas Kecil KM Bintang Tamu 7 No. PK/50/II/ DISHUB/2015 tanggal 14 Februari 2014 yang berukuran 3 (tiga) GT, sehingga terdakwa merupakan Nelayan yang digolongkan ke dalam Nelayan Kecil.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Jo. Pasal 100 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa SUJAT Bin BAHRONI pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar 01.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2016, bertempat di perairan laut Popole, kec. Labuan, Kab. Pandeglang, Prop. Banten atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Pandeglang, sebagai Nelayan Kecil sekaligus sebagai Nahkoda kapal KM Bintang Tamu 7 telah berlayar melakukan penangkapan
ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan tanpa dilengkapi terlebih dahulu dengan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar setempat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2016 sekitar jam 15.00 Wib, Terdakwa sebagai Nahkoda kapal KM. Bintang Tamu 7 berangkat berlayar dari Muara Labuan Pandeglang Banten bersama dengan dua orang anak buah kapal (ABK) yaitu saksi Alan dan saksi Asmani, dimana sebelum berangkat berlayar, terdakwa sengaja tidak mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB/SIB) terlebih dahulu pada kantor Syahbandar yang berada di sekitar Muara Labuan Pandeglang Banten, kemudian terdakwa bersama dua ABK berlayar dengan KM. Bintang Tamu 7 menuju lokasi penangkapan ikan di sekitar perairan pulau Popole Labuan Pandeglang Banten, sesampainya di lokasi penangkapan, terdakwa bersama dua orang ABK nya, melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis jaring Arad Tarik, dengan ciri-ciri jaringnya biasanya digunakan di belakang kapal, ditarik dengan kapal, lebar mata jaring paling besar 2 inci, dan yang paling kecil 1 inci, total panjang jaring lebih kurang 12 (dua belas) meter, tali yang mengikat jaring dengan kapal dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) meter, menggunakan 2 (dua) papan yang berfungsi sebagai pembuka mulut jaring dan sebagai pemberat lebih kurang 20 (dua puluh) kilogram, dengan cara membuang jaring Arad Tarik ke laut, setelah semua jaring terbuang ke laut, kemudian terdakwa membuang Papan Pembuka jaring sekaligus sebagai pemberat jaring di dalam laut, kemudian terdakwa menarik jaring dengan cara menggerakkan kapal ke depan selama lebih kurang 2 (dua) jam, lalu kemudian jaring diangkat ke atas kapal oleh terdakwa bersama dua ABKnya, kemudian semua ikan yang telah berhasil diangkat oleh jaring tersebut, kemudian ikan-ikan dipilah atau dipisahkan berdasarkan jenisnya, dan kemudian ikan-ikan tersebut disimpan terdakwa di busa, lalu seluruh ikan tangkapan terdakwa sekitar 4 (empat) kilogram dijual terdakwa di tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuan senilai Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Pada saat penangkapan ikan dengan jaring Arad Tarik, dengan KM. Bintang Tamu 7 di perairan Pulau Popole, Labuan Pandeglang Banten, terdakwa hanya dilengkapi dengan Dokumen Kapal berupa Pas Kecil dengan Nomor : PK/50/II/DISHUB/2014 tanggal 14 Februari 2014 dan telah habis masa berlakunya pada tanggal 13 Februari 2015, sedangkan kapal tangkap ikan yang di Nahkodai terdakwa dan alat tangkap ikan jenis Arad Tarik yang digunakan terdakwa menangkap ikan
tersebut merupakan milik saksi Watno, dengan perjanjian bagi hasil dengan terdakwa, dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar 01.20 Wib, bertempat di perairan laut sekitar pulau Popole, kec. Labuan, kab. Pandeglang, Prop. Banten terdakwa bersama kapal, dan ABK, oleh petugas Polair Polda Banten ketika sedang menangkap ikan dengan alat tangkap ikan jaring Arad Tarik, lalu terdakwa diproses secara hukum, karena terdakwa menggunakan alat tangkap ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER-02/MEN/2015 pasal 9 ayat 1 huruf d dan pasal 24 ayat 10, tentang larangan Penggunaan alat penangkapan ikan pukat Hela (trawls) dan pukat tarik (Seine net) di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, dan lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor : PER-02/MEN/2015, kolom 2 menjelaskan bahwa pukat Hela (Trawls atau Pukat Tarik dilarang beroperasi di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia), sedangkan alat tangkap yang digunakan terdakwa bernama jarng Arad Tarik adalah jenis alat tangkap Trawls (pukat Hela) menurut Kepment Kelautan dan Perikanan RI Nomor : 06 tahun 2001, dan kapal yang digunakan terdakwa untuk berlayar adalah KM Bintang Tamu 7 dengan ukuran kurang dari 5 (lima) gross ton (GT) diketahui berdasarkan dokumen yang dimiliki pada saat penangkapan berupa Pas Kecil KM Bintang Tamu 7 No. PK/50/II/ DISHUB/2015 tanggal 14 Februari 2014 yang berukuran 3 (tiga) GT, sehingga terdakwa merupakan Nelayan yang digolongkan ke dalam Nelayan Kecil;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 42 ayat 3 Jo. Pasal 100B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan terurai diatas, keterangan saksi-saksi dan barang bukti dipersidangan Penuntut Umum menuntut sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Terdakwa SUJAT Bin BAHRONI bersalah melakukan Tindak pidana “Menggunakan alat penangkap ikan yang merusak keberlanjutan sumber daya ikan ” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 9 Jo. Pasal 100 B UU R.I No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU R.I No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUJAT Bin BAHRONI berupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KM BINTANG TAMU 7;
1 (satu) lembar Pas Kecil KM BINTANG TAMU;
Dikembalikan kepada saksi WATNO Bin TAMAT selaku pemiliknya;
1 (satu) set jarring arad;
Dirampas untuk di musnahkan;
1 (satu) lembar karcis lelang TPI Pandeglang;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Uang hasil lelang ikan sebesar Rp. 40,000,- (empat puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Menyatakan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Hakim Tingkat Pertama berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUJAT Bin BAHRONI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah perikanan Republik Indonesia yang dilakukan oleh nelayan kecil”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUJAT Bin BAHRONI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan suatu tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KM BINTANG TAMU 7;
1 (satu) lembar Pas Kecil KM BINTANG TAMU 7;
Dikembalikan kepada saksi WATNO Bin TAMAT;
1 (satu) lembar karcis lelang TPI Pandeglang;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) set jaring arad;
Dirampas untuk di musnahkan;
Uang hasil lelang ikan sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Membaca Akta Banding tanggal 30 Mei 2016 Penuntut Umum menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Pandeglang; Selanjutnya permintaan banding Penuntut Umum tersebut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pandeglang telah diberitahukan secara resmi kepada terdakwa melalui Kepala Desa setempat pada tanggal 30 Mei 2016;
Membaca Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas tertanggal 20 Juni 2016 yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Pandeglang ditujukan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara terhitung mulai tanggal 20 Juni 2016 selama 7 hari sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten;
Menimbang, bahwa permintaan banding Penuntut Umum diajukan masih dalam tenggang waktu dan telah memenuhi persyaratan dan tata cara sesuai ketentuan Undang-undang, karena itu secara formal permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa berkas perkara dan membaca secara saksama pertimbangan hukum salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 92/Pid.Sus/2016/PN.Pdl. tanggal 24 Mei 2016 Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama telah benar dan telah pula merinci pertimbangan hukum penjatuhan pidana bersyarat kepada terdakwa dengan mengingat terdakwa menyadari akan kesalahannya dan menyesali perbuatannya serta hasil lelang ikan yang hanya sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sebagai barang bukti. Pertimbangan hukum terhadap barang bukti perkara ini pun Hakim Tingkat Banding sependapat. Selanjutnya pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih sebagai pertimbangan hukum Hakim Tingkat Banding untuk memutus perkara ini di tingkat banding, dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 92/Pid.Sus/2016/ PN.Pdl. tanggal 24 Mei 2016 yang dimintakan banding tersebut, seraya membebankan biaya perkara dikedua tingkat pengadilan kepada terdakwa;
Mengingat ketentuan Pasal 9 Jo. Pasal 100 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan ketentuan KUHAP;
MENGADILI
Menerima permintaan banding Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 92/Pid.Sus/ 2016/PN.Pdl. tanggal 24 Mei 2016, yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten, pada hari SELASA, tanggal 12 JULI 2016, oleh : P.NAPITUPULU,S.H., M.Hum., selaku Hakim Ketua Majelis dengan Hakim-hakim Anggota : DR. H. SUNARJO,S.H.,M.Hum., dan T.H.TAMPUBOLON, S.H., M.H., putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dan Hakim-hakim Anggota tersebut diatas, dibantu Drs. ENDAY HIDAYAT,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banten tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa;
| Hakim-Hakim Anggota, TTD, DR. H. SUNARJO, S.H., M.Hum. | Hakim Ketua, TTD, P. NAPITUPULU, S.H., M.Hum. |
TTD,
T.H. TAMPUBOLON, S.H., M.H. Panitera Pengganti TTD, Drs. ENDAY HIDAYAT, S.H. |