938/Pid.Sus/2012/PN.TNG
Putusan PN TANGERANG Nomor 938/Pid.Sus/2012/PN.TNG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADE SUNANDI alias ADE bin DUDI
HUKUM 4 TAHUN
P U T U S A N
Nomor : 938/Pid.Sus/2012/PN.TNG.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ADE SUNANDI alias ADE bin DUDI
Tempat lahir : Tangerang
Umur/Tgl.lahir : 34 tahun/08 Juni 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp.Babakan Rt.02 Rw.01 Desa Sukasungka Kec.Solear Kab.Tangerang
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : SD
Telah ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penyidik sejak tanggal 11 Pebruari 2012 s/d tanggal 01 Maret 2012 ;--------- --------
Perpanjangan Kejari Tigaraksa sejak tanggal 02 Maret 2012 s/d tanggal 10 April 2012 ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 25 April 2012 s/d tanggal 14 Mei 2012 ;--------------
Hakim sejak tanggal 09 Mei 2012 s/d tanggal 07 Juni 2012; ----------------------------
Perpanjangan WKPN Tangerang sejak tanggal 08 Juni 2012 s/d tanggal 06 Agustus 2012;---------------------------------------------------------------------------------------------
------ Terdakwa menolak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum dan menghadap sendiri dipersidangan ;-----------------------------------------------------------------------------
------ Pengadilan Negeri Tersebut ;--------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membaca surat dakwaan sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa is terdakwa ADE SUNANDI alias EDE bin DUDI, pada hari Jum'at tanggal 10 Pebruari 2012 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2012, bertempat di Kp ADEyasa, Desa Cikasungka, Kec. Solear, Kab. Tangerang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum PengADElan Negeri Tangerang, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika Terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan, tiba-tiba datang petugas Polisi dari Polres Kota Tangerang yang kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada din Terdakwa, selanjutnya dari saku kantong celana belakang sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa ditemukan bungkusan rokok Neo Mild yang didalamnya terdapat 1 bungkus kertas cokiat berisi Narkotika jenis Ganja, lalu dari saku kantong celana depan sebelah kin yang dikenakan Terdakwa ditemukan bungkusan rokok Sampurna Mid yang didalamnya terdapat 1 linting kertas putih berisi Ganja;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti yang disimpan atau dikuasi Terdakwa tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari orang yang bernama RUDI (belum tertangkap) dengan cara membelinya seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan rencananya akan Terdakwa pergunakan sendiri, namun belum sempat Terdakwa pergunakan Terdakwa sudah ditangkap Polisi;------------------
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang syah dari Departemen Kesehatan dan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun teknologi;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.194B/I1/2012/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 13 Pebruari 2012 dari Badan Narkotika Nasional disimpulkan bahwa barang bukti 1 bungkus kertas warna coklat berisi bahan/daun dengan berat netto : 2,5249 gram didalam bungkus rokok Neo Mild dan 1 (satu) linting kertas warna putih berisikan bahan/daun dengan berat netto : 0,3826 gram didalam bekas bungkus rokok Sampurna Mild. Berat netto seluruhnya bahan / daun 2,9075 gram tersebut adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris sisanya berupa 1 bungkus kertas warna coklat berisikan Ganja dengan berat netto: 2,2528 gram didalam bungkus rokok Neo Mild dan 1 (satu) linting kertas warna putih berisikan bahan / daun dengan berat netto : 0,3002 gram didalam bungkus rokok Sampurna Mild. Berat seluruhnya Ganja 2,5530 gram.;---------------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111ayat (1) Undang-Undang Repubik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isinya;
-------Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan ekepsinya ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Saksi-Saksi di bawah sumpah sebagai berikut :
Keterangan saksi 1. ARIF HIDAYAT dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa telah memiliki narkotika jenis ganja pada hari Jumat, tanggal 10 Pebruari 2012 sekira jam 20.00 Wib di pinggir jalan raya di Kp. Adiyasa Ds. Cikasungka Kec. Solear Kab. Tangerang. Pada waktu itu saya dan rekan kerja saya sedang melakukan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut ada seseorang yang memiliki Narkotika jenis daun ganja, selanjutnya saya dan rekan kerja saya melakukan pengecekan ditempat tersebut dan menemukan seorang laki-laki yang dicurigai ciri-cirinya seperti yang dilaporkan masyarakat yang mengaku bemama ADE SUNANDI yang kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus yang dibungkus kertas cokiat yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Neo mild yang berada dikantong celana belakang sebelah kiri dan 1 (satu) linting kertas putih yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Sampoerna mild yang berada dikantong depan sebelah kiri celana panjang yang tersangka ADE SUNANDI gunakan. Selanjutnya tersangka ADE SUNANDI berikut barang bukti berupa Narkotika jenis daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus yang dibungkus kertas coklat yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Neo mild dan 1 (satu) linting kertas putih yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Sampoerna mild dibawa kekantor Satuan Narkoba Polres Tangerang guna pemeriksaan lanjut.;-----------------------
Bahwa menurut keterangan terdakwa bahwa terdakwa memiliki ganja itu untuk dipakai sendiri..;-------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki ganja itu ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan ganja dengan membeli dari RUDI di Kp.Adiyasa Ds.Cikasungka Kec.Solear Kab.Tangerang ditempat RUDI nongkrong di depan kawasan ruko di Kp.Adiyasa Tangerang seharga Rp.40.000,- lalu RUDI menyuruh terdakwa menunggu lalu RUDI langsung pergi dan kira-kira 30 menit RUDI datang kembali dan langsung memberikan narkotika jenis daun ganja sebanyak 1 bungkus yang dibungkus kertas coklat yang dimasukkan kedalam bekas bungkkus rokok Neo mild lalu terdakwa pulang pulang..;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap saudara ERNI Ad KIM WI maka diketahui bahwa 1 ( satu ) bungkus plastic bening yang berisi narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastic bening didalam amplop Kertas, yang didapat dari seseorang bemama YOPI ( DPO) sekira jam 19.00 wib di komp. Mutiara Pluit Blok D5 No. 17 Rt. 01/09 Kel. Priuk Kec. Jatiuwung Kota Tangerang. Lalu terdakwa langsung menyisihkan ganja menjadi satu linting dengan kertas putih dan memasukkan kedalam bungkus rokok Sampoerna Mild lalu para hari Jumat tanggal 10 Pebruari 2012 sekira jam 20.00 wib dipinggir jalan raya di Kp.Adiyasa Ds.Cikasungka Kec.Solear Kab.Tangerang terdakwa ditangkap oleh polisi..;--------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyimpan ganja sebanyak 1 (satu) bungkus yang dibungkus kertas coklat yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Neo Mild yang berada di kantong celana belakang sebelah kiri dan 1 (satu) linting kertas putih yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild yang berada dikantong depan sebelah kiri celana panjang yang terdakwa pakai;--------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatannya ;---------------
-------Menimbang, bahwa dipersidangan didengar pula keterangan saksi yang tidak hadir walaupun telah dipanggil secara patut dan sah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan saksi 2. M. RISDIANTO:-------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa telah memiliki narkotika jenis ganja pada hari Jumat, tanggal 10 Pebruari 2012 sekira jam 20.00 Wib di pinggir jalan raya di Kp. Adiyasa Ds. Cikasungka Kec. Solear Kab. Tangerang. Pada waktu itu saksi dan rekan kerja saksi sedang melakukan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut ada seseorang yang memiliki Narkotika jenis daun ganja, selanjutnya saksi dan rekan kerja saksi melakukan pengecekan ditempat tersebut dan menemukan seorang laki-laki yang dicurigai ciri-cirinya seperti yang dilaporkan masyarakat yang mengaku bemama ADE SUNANDI yang kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus yang dibungkus kertas cokiat yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Neo mild yang berada dikantong celana belakang sebelah kiri dan 1 (satu) linting kertas putih yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Sampoerna mild yang berada dikantong depan sebelah kiri celana panjang yang tersangka ADE SUNANDI gunakan. Selanjutnya tersangka ADE SUNANDI berikut barang bukti berupa Narkotika jenis daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus yang dibungkus kertas coklat yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Neo mild dan 1 (satu) linting kertas putih yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Sampoerna mild dibawa kekantor Satuan Narkoba Polres Tangerang guna pemeriksaan lanjut.;-------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan bahwa tidak keberatannya atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut ;-------------------------------
-------Menimbang, bahwa bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan terdakwa ADE SUNANDI als ADE BIN DUDI (alm) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap polisi pada hari Jumat tanggal 10 Pebruari 2012 sekira jam 20.00 wib di pinggir jalan raya di Kp.Adiyasa Ds.Cikasungka Kec.Solear Kab.Tangerang yang berpakaian preman karena memiliki ganja...;--
Bahwa pada waktu itu terdakwa ditangkap sedang berdiri sendiri di Pinggir jalan raya di Kp.Adiyasa Ds.Cikasungka Kec.Solear Kab.Tangerang lalu datang polisi dan langsung menggeledah badan dan pakaian saya dan ditemukan daun ganja;--------------------------------------------------------------------
Bahwa ditemukan ganja sebanyak satu bungkus yang dibungkus kertas coklat yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Neo Mild yang berada di kantong celana belakang sebelah kiri dan satu linting kertas putih yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Sampoerna mild yang berada di kantong depan sebelah kiri celana panjang yang saksi gunakan..;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan ganja itu pada hari Jumat tanggal 10 Pebruari 2012 sekira jam 16.00 wib dari RUDI di tempat biasa RUDI nongkrong didepan sebuah kawasan ruko di Kp.Adiyasa Ds.Cikasungka Kec.Solear Kab.Tangerang dan membeli seharga Rp.40.000,- lalu RUDI menyuruh terdakwa menunggu lalu RUDI pergi dan kira-kira 30 menit RUDI datang kembali dan langsung memberikan ganja sebanyak satu bungkus yang dibungkus kertas coklat yang dimasukkan kedalam bekas bungkus Neo Mild..;-
Bahwa terdakwa memakai ganja tiu dengan cara daun ganja digulung atau dilinting dengan kertas papir lalu dibakar dan hisap seperti rokok..;---------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa : ------------------
1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto 2,2528 gram didalam bungkus rokok Neo Mild dan 1 (satu) linting kertas warna putih berisikan bahan/daun dengan berat netto 0,3002 gram didalam bungkus rokok Sampurna Mild berat seluruhnya ganja 2,5530 gram ;-------------------------------
Yang telah disita secara sah dan telah diakui keberadaannya oleh para Saksi dan terdakwa sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk untuk melengkapi alat bukti lainnya; ---------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa selanjutnya Penutut Umum membacakan pokok tuntutannya sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa ADE SUNANDI alias ADE bin DUDI secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman", yang diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dengan Dakwaan ;--------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADE SUNANDI alias ADE bin DUDI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair : 2 (dua) bulan penjara ;-
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto 2,2528 gram didalam bungkus rokok Neo Mild dan 1 (satu) linting kertas warna putih berisikan bahan/daun dengan berat netto 0,3002 gram didalam bungkus rokok Sampurna Mild berat seluruhnya ganja 2,5530 gram dirampas untuk dimusnahkan ;-----------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa mengajukan permohonan yang pada pokoknya yaitu Terdakwa masih mempunyai keluarga, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;------
-------Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut maka Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di muka persidangan yang diperoleh dari keterangan-keterangan para Saksi dan keterangan terdakwa serta barang-barang bukti yang telah disita secara sah dan diajukan dipersidangan maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum, fakta-fakta hukum mana oleh Majelis Hakim akan diuraikan lebih lanjut didalam mempertimbangkan atau membuktikan unsur-unsur surat dakwaan Penuntut Umum ;---------------------------------
--------Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu dakwaan pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu dakwaan pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang disebut setiap orang adalah siapa saja yang saat ini sedang diajukan sebagai Terdakwa karena didakwa melakukan suatu tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan olehnya ;------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan Terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa benar Terdakwa bernama ADE SUNANDI alias ADE BIN DUDI (alm) dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-97/TNG/04/2012 tertanggal 25 April 012 maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi, namun apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut umum hal ini akan dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur selanjutnya ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka dengan demikian unsur ini dapat dinyatakan terpenuhi;
2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
---------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang didapat dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta barang bukti bahwa awalnya pada hari bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Dokter atau Departemen kesehatan Republik Indonesia yang menerangkan bahwa terdakwa berhak untuk memiliki Narkotika golongan dalam bentuk tanaman berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto 2,2528 gram didalam bungkus rokok Neo Mild dan 1 (satu) linting kertas warna putih berisikan bahan/daun dengan berat netto 0,3002 gram didalam bungkus rokok Sampurna Mild berat seluruhnya ganja 2,5530 gram dirampas untuk dimusnahkan, sehingga perbuatan terdakwa tersebut telah melawan hukum yaitu bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;----------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa unsur tanpa hak atau melawan hukum memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman adalah bersifat alternatif, jika salah satu unsur ini telah dapat dibuktikan, maka unsur ini telah dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, dan yang akan kami buktikan dalam unsur ini adalah memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yaitu terdakwa telah ditangkap sedang berdiri sendiri di Pinggir jalan raya di Kp.Adiyasa Ds.Cikasungka Kec.Solear Kab.Tangerang lalu datang polisi dan langsung menggeledah badan dan pakaian saya dan ditemukan daun ganj;-------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut maka dengan demikian unsur memiliki ini dapat dinyatakan terpenuhi;
Unsur Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ;-------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang didapat dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.194B/I1/2012/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 13 Pebruari 2012 dari Badan Narkotika Nasional disimpulkan bahwa barang bukti 1 bungkus kertas warna cokat berisi bahan / daun dengan berat netto : 2,5249 gram didalam bungkus rokok Neo Mild dan 1 (satu) linting kertas warna putih berisikan bahan / daun dengan berat netto : 0,3826 gram didalam bekas bungkus rokok Sampurna Mild. Berat netto seluruhnya bahan / daun 2,9075 gram tersebut adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris sisanya berupa 1 bungkus kertas warna coklat berisikan Ganja dengan berat netto: 2,2528 gram didalam bungkus rokok Neo Mild dan 1 (satu) linting kertas warna putih berisikan bahan / daun dengan berat netto : 0,3002 gram didalam bungkus rokok Sampurna Mild. Berat seluruhnya Ganja 2,5530 gram;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut maka dengan demikian unsur ini dapat dinyatakan terpenuhi;
-------Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi dan hakim yakin akan hal tersebut maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum ‘------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan atas perbuatan Terdakwa tersebut tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya namun masih bersifat pembinaan;
-------Menimbang, bahwa Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum mengenai dakwaan yang terbukti namun tidak sependapat mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan oleh Penuntut Umum ;----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa sebelumnya dilakukan penahanan maka diperintahkan agar terhadap terdakwa dilakukan penahanan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam mengambil putusan bukan hanya sebagai hukuman bagi perbuatan terdakwa tetapi juga putusan tersebut harus beisi pelajaran bagi terdakwa tersebut agar tidak melakukan perbuatannya lagi dan menjadi peringatan kepada masyarakat bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah salah ;--------
-------Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto 2,2528 gram didalam bungkus rokok Neo Mild dan 1 (satu) linting kertas warna putih berisikan bahan/daun dengan berat netto 0,3002 gram didalam bungkus rokok Sampurna Mild berat seluruhnya ganja 2,5530 gram dirampas untuk dimusnahkan ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka Terdakwa harus dibebani biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan maka terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;----------------------------------------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yaitu memberantas narkotika ;-----------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang ; -------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi ; --------
Terdakwa belum pernah dihukum ;-----------------------------------------------------
Mengingat, pasal Pasal pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ADE SUNANDI alias ADE bin DUDI ALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN ;--------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; ----------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto 2,2528 gram didalam bungkus rokok Neo Mild dan 1 (satu) linting kertas warna putih berisikan bahan/daun dengan berat netto 0,3002 gram didalam bungkus rokok Sampurna Mild berat seluruhnya ganja 2,5530 gram dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------
--------Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada hari SELASA tanggal 19 Juni 2012 oleh kami GERCHAT PASARIBU.,SH Sebagai Hakim Ketua, IBNU BASUKI WIDODO, SH.MH dan ABDUL HUTAPEA.,SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh IBNU BASUKI WIDODO, SH.MH dan ABDUL HUTAPEA.,SH.,MH dengan dibantu oleh AGUS SOFYAN, SH Panitera Pengganti dan dihadiri oleh WIDI WICAKSONO,. SH Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa dan Terdakwa tersebut ;--
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
1. IBNU BASUKI WIDODO, SH.MH GERCHAT PASARIBU.,SH
Panitera Pengganti
2. ABDUL HUTAPEA.,SH.,MH
AGUS SOFYAN, SH