232Pid.Sus/2016/PN.Bil
Putusan PN BANGIL Nomor 232Pid.Sus/2016/PN.Bil
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FADOL Bin TOSARI
1. Menyatakan terdakwa FADOL Bin TOSARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 200 butir Pil pipih warna putih yang berlogo “Y”, 6 butir Pil pipih warna putih yang berlogo “Y” dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna merah, dirampas untuk dimusnahkan; • Uang tunai sebesar Rp. 72.000,-(tujuh puluh dua ribu rupiah), dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 232Pid.Sus/2016/PN.Bil.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : FADOL Bin TOSARI
Tempat lahir : Pasuruan
Umur/Tanggal lahir : 28 tahun / 15 Juni 1988
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Lampean Desa Kedawang Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Nelayan
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan, masing-masing oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 6 Februari 2016 sampai dengan tanggal 25 Februari 2016;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Februari 2016 sampai dengan tanggal 5 April 2016;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 5 April 2016 sampai dengan tanggal 24 April 2016;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 April 2016 sampai dengan tanggal 6 Mei 2016;
5. Ketua Pengadilan Negeri Bangil sejak tanggal 7 Mei 2016 sampai dengan tanggal 5 Juli 2016;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum FAIZAH, SH. Advokad / Penasihat Hukum pada FAIZAH dan Rekan, yang berkantor di Jl. Perumahan Kebonwaris Permai 2 blok C No.12 Pandaan, Kab.Pasuruan, berdasarkan surat penetapan tanggal 02 Nopember 2015;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Nomor : 232/Pen.Pid/2016/PN.Bil. tanggal 7 April 2016 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat terlampir dalam berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil No.Reg.PDM-080/BNGIL/Ep.3/04/2016, tanggal 07 April 2016 ;
Telah mendengar keterangan / pernyataan Penasihat hukum terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tidak menanggapi atau tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah meneliti barang bukti ;
Telah mendengar tuntutan Pidana dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil, No.Reg.PDM-080/BNGIL/Ep.3/02/2016 tanggal 26 April 2016 pada pokoknya supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa FADOLBin TOSARI bersalah melakukan tindak pidana mengedar pil pipih warna putih yang berlogo “Y” yaitu obat Tryhexyphenidyl termasuk obat keras, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FADOL Bin TOSARI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
200 butir Pil pipih warna putih yang berlogo “Y”, 6 butir Pil pipih warna putih yang berlogo “Y” dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna merah, dirampas untk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 72.000,-(tujuh puluh dua ribu rupiah), dirampas untuk Negara;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
Telah mendengar permohonan terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan pada pokoknya terdakwa memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
Pertama :
Bahwa terdakwa FADOL Bin TOSARI pada hari Jumat tanggal 05 Pebruari 2016 sekitar pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan Pebruari di dalam tahun 2016, bertempat didepan sebuah toko baju di pasar Nguling Kab.Pasuruan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berhak memeriksa dan mengadili dalam perkara ini, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), adapun perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan cara-cara diantaranya sebagai berikut :-----------
Bermula dari pengamanan terhadap TOFAN als TOPAN als JOHAN oleh petugas Polisi Sudi Prayitno bersama dengan AIPDA Bambang S dan BRIGADIR Yosep S.N, sesama petugas Polsek Nguling pada hari Jumat tanggal 05 Pebruari 2016 sekitar pukul 08.00 wib dipinggir jalan Desa Nguling Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan;
Kemudian TOFAN als TOPAN als JOHAN dilakukan penggeledahan dan kedapatan 6 utir pil pipih warna puti (pil Trex) yang diduga Tryhexypeidyl termasuk obat keras, dibungkus grenjeng rokok berada disaku celana sebelah kanan bagian depan yang dikenakan, setelah ditanyakan oleh petugas Prayitno darimana asalnya Pil Trex tersebut TOFAN diakui miliknya dapat membeli dari terdakwa FADOL Bin TOSARI seharga Rp. 10.000,-dirumah Desa Kedawung Kecamatan Nguling Kab.Pasuruan;
Kemudian dengan informasi tersebut petugas polisi Sudi Prayitno bersama petugas lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa FADOL Bin TOSARI di toko baju pasar Nguling Desa Nguling Kecamatan Nguling Kab.Pasuruan. kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ternyata benar terdapat barang bukti berupa : 2 bungkus plastik clip @ berisikan 100 butir pil pipih warna putih yang salah satunya sisinya berlogo “Y” yang diduga pil Tryhexypenidyl (200 butir). Uang unai sebesar Rp. 72.000,- 1 unit HP samsung warna merah;
Kemudian FADOL Bin TOSARI diperiksa oleh petugas diakui miliknya barang bukti (pil Trex) tersebut dari membeli kepada MAHRUS (DPO) atau JAHRI (DPO) dan juga AGUNG (DPO). Untuk harga sama setiap 100 butir seharga Rp. 90.000,-terdakwa FADOL Bin TOSARI menjual pil Trex tersebut sudah berlangsung sekitar 2 bulan. Terdakwa FADOL Bin TOSARI mengerti tergolongobat keras yang mana penjualannya dan pembeliannya harus menggunakan resep dokter dan beli di Apotik namun terdakwa masih melakukannya karena untuk mendapat untung;
Terdakwa membeli pil Tryhexypenidyl dari AGUNG (terdakwa dalam perkara lain) seharga Rp. 90.000,-untuk setiap 100 butir terus pil Trex tersebut dijual eceran oleh terdakwa FADOL bin TOSARI, 100 btir jadi 16 paket, 1 paket berisi 6 butir seharga Rp. 10.000,-dan kalau 16 paket habis terjual terdakwa FADOL Bin TOSARI untung Rp. 70.000,-
Sebagaimana pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1873/NOF/2016 pada hari Rabu, tanggal 24 Pebruari 2016 oleh pemeriksa 1. ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si.MT. 2. IMAM MUKTI S.Si,Apt,M.Si., 3. LULUK MULJANI yaitu : 2360/2016/NOF berupa 1 butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,218 gram milik TOFAN alas TOPAN als JOHAN. 2361/2016/NOF berupa 1 butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,219 gram milik FADOL Bin TOSARI dengan kesimpulan sebagai berikut :
Barang bukti dengan nomor : 2360 s/d 2361/2016/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Tryhexypenidyl HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar Obat Keras);
Sisa barang bukti : barang bukti dengan nomor : 2360 s/d 2361/2016/NOF seperti tersebut dalam (I) habis untuk pemeriksaan;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 197Unang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009tentang Kesehatan;
A T A U :
Kedua :
Bahwa terdakwa FADOL Bin TOSARI pada hari Jumat tanggal 05 Pebruari 2016 sekitar pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan Pebruari di dalam tahun 2016, bertempat didepan sebuah toko baju di pasar Nguling Kab.Pasuruan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berhak memeriksa dan mengadili dalam perkara ini, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan kasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), adapun perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan cara-cara diantaranya sebagai berikut :-----------
Bermula dari pengamanan terhadap TOFAN als TOPAN als JOHAN oleh petugas Polisi Sudi Prayitno bersama dengan AIPDA Bambang S dan BRIGADIR Yosep S.N, sesama petugas Polsek Nguling pada hari Jumat tanggal 05 Pebruari 2016 sekitar pukul 08.00 wib dipinggir jalan Desa Nguling Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan;
Kemudian TOFAN als TOPAN als JOHAN dilakukan penggeledahan dan kedapatan 6 utir pil pipih warna puti (pil Trex) yang diduga Tryhexypeidyl termasuk obat keras, dibungkus grenjeng rokok berada disaku celana sebelah kanan bagian depan yang dikenakan, setelah ditanyakan oleh petugas Prayitno darimana asalnya Pil Trex tersebut TOFAN diakui miliknya dapat membeli dari terdakwa FADOL Bin TOSARI seharga Rp. 10.000,-dirumah Desa Kedawung Kecamatan Nguling Kab.Pasuruan;
Kemudian dengan informasi tersebut petugas polisi Sudi Prayitno bersama petugas lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa FADOL Bin TOSARI di toko baju pasar Nguling Desa Nguling Kecamatan Nguling Kab.Pasuruan. kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ternyata benar terdapat barang bukti berupa : 2 bungkus plastik clip @ berisikan 100 butir pil pipih warna putih yang salah satunya sisinya berlogo “Y” yang diduga pil Tryhexypenidyl (200 butir). Uang unai sebesar Rp. 72.000,- 1 unit HP samsung warna merah;
Kemudian FADOL Bin TOSARI diperiksa oleh petugas diakui miliknya barang bukti (pil Trex) tersebut dari membeli kepada MAHRUS (DPO) atau JAHRI (DPO) dan juga AGUNG (DPO). Untuk harga sama setiap 100 butir seharga Rp. 90.000,-terdakwa FADOL Bin TOSARI menjual pil Trex tersebut sudah berlangsung sekitar 2 bulan. Terdakwa FADOL Bin TOSARI mengerti tergolongobat keras yang mana penjualannya dan pembeliannya harus menggunakan resep dokter dan beli di Apotik namun terdakwa masih melakukannya karena untuk mendapat untung;
Terdakwa membeli pil Tryhexypenidyl dari AGUNG (terdakwa dalam perkara lain) seharga Rp. 90.000,-untuk setiap 100 butir terus pil Trex tersebut dijual eceran oleh terdakwa FADOL bin TOSARI, 100 btir jadi 16 paket, 1 paket berisi 6 butir seharga Rp. 10.000,-dan kalau 16 paket habis terjual terdakwa FADOL Bin TOSARI untung Rp. 70.000,-
Sebagaimana pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1873/NOF/2016 pada hari Rabu, tanggal 24 Pebruari 2016 oleh pemeriksa 1. ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si.MT. 2. IMAM MUKTI S.Si,Apt,M.Si., 3. LULUK MULJANI yaitu : 2360/2016/NOF berupa 1 butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,218 gram milik TOFAN alas TOPAN als JOHAN. 2361/2016/NOF berupa 1 butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,219 gram milik FADOL Bin TOSARI dengan kesimpulan sebagai berikut :
Barang bukti dengan nomor : 2360 s/d 2361/2016/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Tryhexypenidyl HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar Obat Keras);
Sisa barang bukti : barang bukti dengan nomor : 2360 s/d 2361/2016/NOF seperti tersebut dalam (I) habis untuk pemeriksaan;
Perbuatan terdakwa tersebut diatas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196Unang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------
Saksi I BAMBANG SUGIANTO :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaan ;
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan terdakwa Fadol bin Tosari telah menjual obat keras jenis pil Trihexypenidyl;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bermula dari pengamanan terhadap saudara Tofan als Topan als Johan oleh petugas Polisi Sudi Prayitno bersama dengan Bambang dan Yosep sesama petugas Polsek Nguling pada hari Jumat tanggal 05 Pebruari 2016 sekitar jam 08.00 wib dipinggir jalan Desa Nguling Kecamatan Nguling Kab.Pasuruan;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama-sama dengan anggota kepolisian Polsek Nguling yang lainya yaitu saksi Yosep Setyo N.;
Bahwa awalnya adanya informasi dari masyarakat sering terjadi peredaran obat keras tablet warna putih logo “Y” di Desa Nguling Kec.Nguling kemudian dari informasi tersebut petugas Polisi Sudi Prayitno bersama petugas lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Faisol bin Tosari di toko baju pasar Nguling, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ternyata benar terdapat barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik clip berisikan 100 butir pil pipih warna putih yang salah satunya berlogo “Y” yang diduga pil Tryhexypenidhyl (200 butir), uang tunai sebesar Rp. 72.000,- dan 1 HP samsung warna merah;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil tersebut tersebut dari saudara AGUNG (berkas perkara lain) dengan harga Rp. 90.000,-setiap 100 butir, kemudian pil tersebut dijual eceran oleh terdakwa, 100 butir jadi 16 paket 1 paket berisi 6 butir seharga Rp. 10.000,-dan kalau 16 paket habis terjual terdakwa mendapat untung Rp. 70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menjual pil berlogo “Y” tersebut berlangsung sekitar 2 (dua) bulan;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki dan/atau mengedarkan obat tablet berlogo “Y” tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi II YOSEP SETYO :
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan terdakwa Fadol bin Tosari telah menjual obat keras jenis pil Trihexypenidyl;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bermula dari pengamanan terhadap saudara Tofan als Topan als Johan oleh petugas Polisi Sudi Prayitno bersama dengan Bambang dan Yosep sesama petugas Polsek Nguling pada hari Jumat tanggal 05 Pebruari 2016 sekitar jam 08.00 wib dipinggir jalan Desa Nguling Kecamatan Nguling Kab.Pasuruan;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama-sama dengan anggota kepolisian Polsek Nguling yang lainya yaitu saksi Yosep Setyo N.;
Bahwa awalnya adanya informasi dari masyarakat sering terjadi peredaran obat keras tablet warna putih logo “Y” di Desa Nguling Kec.Nguling kemudian dari informasi tersebut petugas Polisi Sudi Prayitno bersama petugas lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Faisol bin Tosari di toko baju pasar Nguling, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ternyata benar terdapat barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik clip berisikan 100 butir pil pipih warna putih yang salah satunya berlogo “Y” yang diduga pil Tryhexypenidhyl (200 butir), uang tunai sebesar Rp. 72.000,- dan 1 HP samsung warna merah;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil tersebut tersebut dari saudara AGUNG (berkas perkara lain) dengan harga Rp. 90.000,-setiap 100 butir, kemudian pil tersebut dijual eceran oleh terdakwa, 100 butir jadi 16 paket 1 paket berisi 6 butir seharga Rp. 10.000,-dan kalau 16 paket habis terjual terdakwa mendapat untung Rp. 70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menjual pil berlogo “Y” tersebut berlangsung sekitar 2 (dua) bulan;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki dan/atau mengedarkan obat tablet berlogo “Y” tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan membenarkan semua keterangannya;
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan ini karena terdakwa telah menyalahgunakan tablet warna putih berlogo “Y”;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari jumat tanggal 05 Pebruari 2016 sekitar pukul 08.00 wib bertempat di dipinggir jalan Desa Nguling Kecamatan Nguling Kab.Pasuruan ;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian saat itu setelah melakukan transaksi menjual pil berlogo “Y”;
Bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan pada diri terdakwa berupa : 2 (dua) bungkus plastik clip berisikan 100 butir pil pipih warna putih yang salah satunya berlogo “Y” yang diduga pil Tryhexypenidhyl (200 butir), uang tunai sebesar Rp. 72.000,- dan 1 HP samsung warna merah;
Bahwa Rencananya pil tersebut akan dijual kembali;
Bahwa Terdakwa dari menjual pil tersebut per paketnya isi 6 butir mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa memperoleh pil tersebut dari terdakwa AGUNG (berkas perkara lain) dengan harga Rp. 90.000,-(sembilan puluh ribu rupiah) untuk setiap 100 butir;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, dan mengedarkan tablet warna putih berlogo “Y” tersebut;
Bahwa atas perbuatan yang terdakwa lakukan tersebut terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, keterangan terdakwa dan petunjuk yang terungkap di persidangan di peroleh fakta-fakta hukum sebagai berikut, ternyata satu sama lain erat hubungannya, saling mendukung dan membuktikan bahwa benar terdakwa sebagai pelaku perbuatan sebagaimana disebutkan dalam dakwaan ;
Menimbang, bahwa sekarang Hakim akan mempertimbangan dan meneliti dari fakta-fakta tersebut apakah yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana atau tidak sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan bersalah seseorang telah melakukan tindak pidana maka semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu Pertama melanggar Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 atau Kedua melanggar Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara alternatif, maka Hakim akan meneliti dan mempertimbangkan dakwaan yang dianggap terbukti sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
1. “Unsur Barang siapa” :
Yang dimaksud dengan “barang siapa” dalam hukum pidana adalah subyek pelaku dari suatu perbuatan pidana. Dalam hubungan dalam perkara yang sedang di sidangkan ini subyek hukumnya mengacu pada manusia sesungguhnya (natuurlijk persoonen) yaitu hal ini dapat dibuktikan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu didalam persidangan telah diperiksa identitas diri terdakwa FADOL Bin TOSARI telah jelas dan tegas menunjuk bahwa terdakwa yang identitasnya sesuai dengan surat dakwaan yang telah dibacakan, sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan. Dengan demikian unsure “Barang siapa” telah terpenuhi secara hukum;
2.Unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ” :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan dengan alat bukti keterangan saksi-saksi, barang bukti, petunjuk dan keterangan terdakwa. Bahwa benar terdakwa pada hari Jumat, tanggal 05 Pebruari 2016 sekitar pukul 09.00 wib bertempat didepan sebuah toko baju di pasar Nguling Kab.Pasuruan Bermula dari pengamanan terhadap TOFAN als TOPAN als JOHAN oleh petugas Polisi Sudi Prayitno bersama dengan AIPDA Bambang S dan BRIGADIR Yosep S.N, sesama petugas Polsek Nguling pada hari Jumat tanggal 05 Pebruari 2016 sekitar pukul 08.00 wib dipinggir jalan Desa Nguling Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan;
Kemudian TOFAN als TOPAN als JOHAN dilakukan penggeledahan dan kedapatan 6 utir pil pipih warna putih (pil Trex) yang diduga Tryhexypenidyl termasuk obat keras, dibungkus grenjeng rokok berada disaku celana sebelah kanan bagian depan yang dikenakan, setelah ditanyakan oleh petugas Prayitno darimana asalnya Pil Trex tersebut TOFAN diakui miliknya dapat membeli dari terdakwa FADOL Bin TOSARI seharga Rp. 10.000,- dirumah Desa Kedawung Kecamatan Nguling Kab.Pasuruan. Kemudian dengan informasi tersebut petugas polisi Sudi Prayitno bersama petugas lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa FADOL Bin TOSARI di toko baju pasar Nguling Desa Nguling Kecamatan Nguling Kab.Pasuruan. kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ternyata benar terdapat barang bukti berupa : 2 bungkus plastik clip @ berisikan 100 butir pil pipih warna putih yang salah satunya sisinya berlogo “Y” yang diduga pil Tryhexypenidyl (200 butir). Uang tunai sebesar Rp. 72.000,- 1 unit HP samsung warna merah dan terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki dan/atau mengedarkan obat tablet berlogo “Y” tersebut. Dengan demikian unsure ini telah terpenuhi secara secara hukum ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, barang bukti bila dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta petunjuk yang terungkap di
persidangan ternyata terdapat persesuaian satu sama lain yang menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsure-unsur tindak pidana dalam pasal Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka oleh karena itu Pengadilan berkesimpulan dan berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pengadilan tidak menemukan baik alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat dijadikan dasar untuk menghapuskan kesalahan terdakwa, maka terdakwa tersebut harus dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka cukup beralasan bagi Pengadilan untuk menentukan agar terdakwa dibebankan membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa status barang bukti akan dipertimbangkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan seperti ditentukan dalam pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain;
Perbuatan terdakwa dapat merusak mental dirinya sendiri maupun generasi muda lainnya;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa masih muda;
- Terdakwa belum pernah di hukum;
- Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya;
Memperhatikan ketentuan pasal Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan perundangan-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa FADOL Bin TOSARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar ”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
200 butir Pil pipih warna putih yang berlogo “Y”, 6 butir Pil pipih warna putih yang berlogo “Y” dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna merah, dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 72.000,-(tujuh puluh dua ribu rupiah), dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, pada hari Selasa, tanggal 26 April 2016 oleh kami : SOFIAN PARERUNGAN, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, ANDI MUSYAFIR, SH dan FAUSI, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh TRIALI EBOH, SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bangil, serta dihadiri oleh SONYA HARDINI, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil, Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ANDI MUSYAFIR, SH.SOFIAN PARERUNGAN,SH.,MH.
F A U S I, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
TRIALI EBOH, SH.