301/Pid.B/2011/PN.BGL
Putusan PN BANGIL Nomor 301/Pid.B/2011/PN.BGL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SONY SOEMARSONO SOEMALI Bin SOEMALI
- Menyatakan terdakwa : SONNY SOEMARNO SOEMALI Bin SOEMALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan usaha penambangan tanpa IUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 Undang-Undang RI Nomor : 4 Tahun 2009 “ ; - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan; - Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 ( delapan ) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana ; - Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ; - Menetapkan barang bukti berupa : 2 ( dua ) Unit Excavator, 1 ( satu ) bendel rekapitulasi penjualan sirtu dan batu, 1 ½ ( satu setengah ) surat jalan, 2 ( dua ) buah buku catatan penjualan sirtu dan batu, 1 ( satu ) buah bolpoin, 1 ( satu ) buah steples dan 1 ( satu ) buah alas untuk menulis dikembalikan kepada terdakwa ; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 301/Pid.B/2011/PN.BGL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangil yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : SONY SOEMARSONO SOEMALI Bin SOEMALI ;
Tempat lahir : Magetan ;
Umur / Tanggal lahir : 63 tahun/ 28 April 1947 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Tambak III No. 4 Surabaya ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasehat Hukum bernama : ELIS ANDARWATI, SH.& Rekan , yang berkantor di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo X B No. 1 Pasuruan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Maret 2011, kemudian diganti oleh Penasehat Hukum yang baru bernama : BUDISAMPURNO, SH. dan ABD. KHOLIQ, SH.M.Hum. yang berkantor di Jalan Raya Jemursari No. 236 Kav. 12 Surabaya, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Juni 2011 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini ;
Setelah membaca surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 31 Maret 2011 Nomor : PDM-164/BNGL/Ep.2/III/2011 serta berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan kepersidangan dalam perkara ini;
Setelah pula mendengar pembacaan surat tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan tanggal 06 Juli 2011 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SONY SOEMARSONO SOEMALI Bin SOEMALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan usaha penambangan tanpa ijin IUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 Undang-Undang RI Nomor : 4 Tahun 2009 “ sebagaimana diatur dalam pasal 158 Undang-Undang RI Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batu Bara dalam surat dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SONY SOEMARSONO SOEMALI Bin SOEMALI dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) dengan masa percobaan selama 1 ( satu ) tahun dan denda sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam ) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 2 ( dua ) Unit Ekscavator, 1 ( satu ) bendel rekapitulasi penjualan sirtu dan batu, 1 ½ ( satu setengah ) surat jalan, 2 ( dua ) buah buku catatan penjualan sirtu dan batu, 1 ( satu ) buah bolpoin, 1 ( satu ) buah staples dan 1 ( satu ) buah alas untuk menulis, dikembalikan kepada terdakwa ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Setelah mendengar pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa secara lisan yang disampaikan dalam persidangan tanggal 11 Juli 2011 yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya ;
Setelah mendengar jawaban dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan atas pembelaan terdakwa tersebut, pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, demikian pula Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SONNY SOEMARSONO SOEMALI Bin SOEMALI, pada waktu-waktu tertentu antara bulan September 2010 sampai bulan Oktober 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2011 bertempat di Dusun Jurang Pelen Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Bangil, “ melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat ( 3 ), pasal 48, pasal 67 ayat ( 1 ), pasal 74 ayat ( 1 ) atau ayat ( 5 ) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 “ ;
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa selaku pemilik dan pimpinan PT. BUANA SURYA MANUNGGAL melakukan kegiatan penggalian (pengerukan ) dan penjualan kerikil berpasir alami ( sirtu ) dan batu dimana terdakwalah yang melakukan transaksi dengan pembeli dan menerima uang hasil penjualan sirtu tersebut. Selanjutnya para pembeli yang telah membayar uang pembelian sirtu kepada terdakwa, menuju ke lokasi penggalian sirtu yang terletak di Dusun Jurang Pelen Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, yang mana lokasi penambangan sirtu dan batu tersebut para sopir truk pembeli menghadap kepada salah seorang karyawan terdakwa yang ditugaskan sebagai checker yaitu saksi JAENAL Bin MACHIN ( dilakukan penuntutan secara terpisah ) dan mulai melakukan pengisian sirtu sesuai dengan surat jalan yang dipegangnya. Namun saat saksi SUTRIYANTO, saksi YAMANI MU, saksi CANDRA ANGKA WIJAYA, dan saksi ANDRI WICAKSONO datang ke lokasi penggalian sirtu, pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2010 untuk melakukan pengecekan mengenai kelengkapan perijinan dari usaha penggalian dan penjualan sirtu tersebut ternyata saksi JAENAL Bin MACHIN tidak dapat menunjukkan ijin usaha pertambangan dari PT. BUANA SURYA MANUNGGAL, dan saat dikonfirmasi kepada terdakwa selaku pemilik dan pimpinan PT. BUANA SURYA MANUNGGAL, ternyata terdakwa sudah mengajukan permohonan perijinan tersebut namun hingga saat dilakukan pemeriksaan tersebut ijin usaha pertambangan yang diajukan oleh terdakwa belum juga turun. Oleh karena itu terdakwa, saksi JAENAL Bin MACHIN dan saksi M. YUSUF selaku operator eskavator beserta barang bukti berupa 1 ( satu ) bendel rekapitulasi Penjualan Sirtu dan Bantu, 1 ( satu ) buah bolpoin, 1 ( satu ) bendel surat jalan, 2 ( dua ) buku catatan penjualan sirtu dan batu, 1 ( satu ) buah steples dan 1 ( satu ) buah alas untuk menulis langsung dibawa oleh saksi SUTRIYANTO, saksi YAMANI MU, saksi CANDRA ANGKA WIJAYA, dan saksi ANDRI WICAKSONO ke Polres Pasuruan diproses lebih lanjut ;
Terdakwa melakukan kegiatan penggalian ( pengerukan ) dan penjualan sirtu dan batu tersebut, tanpa dilengkapi dengan ijin usaha pertambangan baik usaha pertambangan eksplorasi maupun ijin usaha pertambangan produksi dari pejabat yang berwenang ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang-Undang RI Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batu bara ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya Penasehat Hukum terdakwa mengajukan keberatan/Eksepsi tertanggal 28 April 2011, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak menyebutkan waktu secara tepat hanya menyebutkan antara bulan September 2010 sampai dengan bulan Oktober 2010, sehingga dakwaan yang demikian ini adalah tidak jelas yaitu kabur ;
Bahwa waktu yang dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah pada waktu terdakwa permohonan dalam proses perijinan sehingga tidak dapat dikatakan bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin sebab senyatanya ijin tersebut keluar ;
Bahwa, berdasarkan uraian diatas, Penasehat Hukum terdakwa mohon kepada majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menerima eksepsi terdakwa ;
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Membebankan biaya kepada Negara ;
Menimbang, bahwa atas keberatan/Eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa, Penuntut Umum mengajukan Tanggapan, tertanggal 04 mei 2011, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menolak keberatan atau Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa ;
Melanjutkan persidangan dalam perkara ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi;
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya ;
Menimbang, bahwa atas keberatan/Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa dan Tanggapan dari Penuntut Umum, Majelis memutuskan dalam Putusan Sela, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan menolak eksepsi atau keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa SONY SOEMARSONO SOEMALI Bin SOEMALI ;
Menyatakan sah Surat Dakwaan Penuntut Umum NO.REG : PDM-164/BNGIL/Ep.2/III/2011 tanggal 31 Maret 2011 ;
Memerintahkan kepada jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok atas nama terdakwa SONY SOEMARSONO SOEMALI Bin SOEMALI ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah, yang menerangkan sebagai berikut :
SOEHARTONO :
Bahwa, saksi memberikan keterangan karena masalah penggalian sirtu tanpa iji yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa, terdakwa melakukan penggalian sirtu sekitar bulan Desember 2010 di Dusun Jurangpelen Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa, pada waktu terdakwa melakukan penggalian sirtu terdakwa belum mempunyai Ijin Usaha Pertambangan, tapi pada waktu itu terdakwa sudah mengajukan Ijin Usaha Pertambangan namun belum turun ;
Bahwa, sirtu yang digali oleh terdakwa dijual kepada umum dengan harga sekitar Rp. 220.000,- s/d Rp. 225.000,- ;
Bahwa, kalau ada orang yang mau membeli sirtu, ia harus membeli kepada terdakwa ;
Bahwa, terdakwa berani menggali sirtu tanpa ada Ijin Usaha Pertambangan karena terdakwa sudah mengajukan Ijin Pra Operasional ;
Bahwa, yang mempunyai wewenang mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan adalah Pemda Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa, sekarang Ijin Usaha Pertambangannya sudah turun ;
Bahwa, nama usaha pertambangan dari terdakwa adalah PT. Buana Surya Manunggal ;
Bahwa, karyawan yang bekerja di PT. Buana Surya Manunggal sebanyak 1 ( satu ) orang yaitu pada bagian Ceker ;
Bahwa, PT. Buana Surya Manunggal menggali sirtu dengan alat berat berupa Exavator, dan yang mengoperasikan alat berat tersebut ada satu orang ;
Bahwa, di PT. Buana Surya Manunggal ada 2 ( dua ) alat berat / Exavator, satu rusak dan satu lagi bisa dipakai ;
Bahwa, selain PT. Buana Surya Manunggal milik terdakwa yang menggali/menambang sirtu ditempat tersebut, ada juga orang lain yang menggali/menambang dan juga tidak mempunyai Ijin Usaha Pertambangan ;
Bahwa, tidak ada keberatan / komplain dari masyarakat dengan adanya penggalian/penambangan dari PT. Buana Surya Manunggal ditempat tersebut ;
Bahwa, PT. Buana Surya Manunggal milik terdakwa beroperasi ditempat tersebut sekitar 1 ( satu ) s/d 2 ( dua ) bulan ;
Bahwa, kalau ada larangan untuk menggali sirtu ditempat tersebut, PT. Buana Surya Manunggal milik terdakwa tidak mungkin beroperasi ditempat tersebut ;
YAMANI MU.
Bahwa, saksi memberikan keterangan karena masalah penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa sebagai pengusaha pertambangan melakukan penambangan sirtu tanpa surat ijin pertambangan ;
Bahwa, saksi mengetahui kalau terdakwa melakukan penambangan tanpa surat ijin pertambangan karena pada waktu saksi ke lokasi pertambangan ada 2 ( dua ) orang yang sedang bekerja yaitu Sdr. JAENAL ( sebagai Cheker ) dan Sdr. M. YUSUF ( sebagai operator Excavator ) dan ada 6 ( enam ) unit Dump Truck serta sopirnya yang antri akan membeli sirtu, setelah saksi tanyakan kepada Sdr. ZAENAL dan Sdr. M. YUSYF apakah ada surat ijin pertambangannya, mereka berdua tidak bisa menunjukan surat ijin pertambangan ;
Bahwa, saksi ke lokasi pertambangan bersama Brigadir Candra Angka Wijaya, Briptu Andri Wicaksono, Aipda Anwar Susanto dan Briptu Didit Dwi Indra ;
Bahwa, pada waktu para sopir Dump Truck antri membeli sirtu, Dump Trucknya belum ada yang terisi sirtu ;
Bahwa, menurut pengakuan para sopir bahwa mereka setiap hari membeli sirtu ditempat tersebut, para sopir mengatakan bahwa mereka datang ke lokasi pertambangan untuk membeli sirtu, kemudian Dump Truck yang mereka bawa di isi sirtu setelah itu para sopir tersebut lapor ke bagian Cheker;
Bahwa, menurut pengakuan Sdr. M. YUSUF, ia bekerja sebagai Cheker di tempat pertambangan tersebut sudah selama 1 ( satu ) sampai 2 ( dua ) bulan, sedangkan Sdr. JAENAL mengaku sudah bekerja sebagai operator Excavator ditempat tersebut sejak bulan September 2010 ;
Bahwa, saksi bersama teman yang lain ke lokasi pertambangan pada hari, tanggal lupa, bulan Oktober 2010, dan pada waktu saksi ke tempat tersebut terdakwa Sony Soemarsono tidak berada di tempat ;
Bahwa, pada waktu saksi ke lokasi pertambangan, ada pengusaha lain yang melakukan pertambangan yaitu Pak Darminto, tapi pada waktu itu petugas di bagi 2 ( dua ), saksi ketempat pertambangan terdakwa Sony Soemarsono, sedangkan petugas yang lain ke tempat pertambangan Pak Darminto ;
Bahwa, pada waktu saksi ke lokasi pertambangan terdakwa tidak mempunyai surat ijin pertambangan ;
Bahwa, pada waktu saksi ke lokasi pertambangan terdakwa belum mempunyai pengajuan surat ijin pertambangan ;
Bahwa, lokasi pertambangan milik terdakwa lokasinya berjarak sekitar 2 ½ kilo dari rumah penduduk ;
Bahwa, sejak adanya pertambangan tersebut saksi tidak tahu apakah terdakwa pernah melakukan koordinasi dengan Muspika setempat ataukah belum ;
Bahwa, sampai terdakwa di proses oleh Penyidik, terdakwa belum mempunyai surat ijin pertambangan, terdakwa hanya mempunyai surat permohonan ijin pertambangan dari Perindustrian ;
Bahwa, prosedur untuk melakukan penambangan yaitu penambang harus memiliki ijin usaha pertambangan Exspolrasi dan ijin usaha operasional produksi;
Bahwa, sepengetahuan saksi yaitu pada tahun 1980 lokasi tanah yang dilakukan penambangan oleh terdakwa adalah milik Perhutani, sedangkan pada waktu saksi tanya kepada terdakwa Sony Soemarsoeno, pemilik tanah yang dilakukan penambangan adalah milik PU Pusat ;
Bahwa, menurut keterangan Penyidik, bahwa terdakwa belum mempunyai surat ijin usaha pertambangan Explorasi dan surat ijin usaha operasional produksi ;
Bahwa, saksi hanya mengetahui kalau terdakwa hanya mempunyai surat permohonan ijin operasional produksi ;
Bahwa, menurut pengakuan terdakwa, ia mengajukan surat ijin usaha operasional pertambangan sejak tahun 2009 ;
Bahwa, pada waktu saksi tanyakan di lokasi pertambangan Sdr. JAENAL tidak bisa menunjukan siapa pemilik Excavator tersebut, ia bilang sewa, sewa dari siapa ia bilang lupa ;
Bahwa, menurut pengakuan Sdr. ZAENAL, bahwa penambangan sirtu tersebut dilakukan sejak awal bulan September 2010 ;
Bahwa, kalau syarat-syarat pengajuan ijin pertambangan sudah terpenuhi, 3 ( tiga ) sampai 4 ( empat ) bulan ijin usaha pertambangan sudah bisa keluar ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga dibacakan keterangan saksi dalam acara pemeriksaan Penyidik, yaitu :
1. saksi M. YUSUF, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi memberikan keterangan karena saksi selaku sopir Excavator / Beck Hog dalam usaha penambangan tanpa ijin usaha penambangan yang dilakuka oleh Sdr. Sonny Soemarsono Soemali selaku pemilik PT. Buana Surya Manunggal ;
Bahwa, saksi bekerja sebagai sopir Excavator di lokasi tambang milik Sdr. Sonny sejak 5 hari yang lalu atau sejak tanggal 30 September 2010, sebelumnya saksi juga sebagai sopir Excavator milik Sdr. Nanang Surahman di Grati Pasuruan selama 1 ( satu ) tahun ;
Bahwa, saksi ditangkap pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2010 sekitar jam 10.00 Wib di lokasi penambangan sirtu Dusun Jurang Pelen Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan waktu sedang menjalankan Excavator mengisi Truck Dump yang disopiri oleh Sudarmanto dengan sirtu hasil penambangan , saksi ditangkap bersama Sdr. Jainal ( Cecker ), Suryansyah ( sopir truck Dump ), M. Zainul Arifin ( sopir truck Dump ), Sudarmanto ( sopir truck Dump ), Dwi Yoyok Mahendra ( sopir truck Dump ), Suwardi ( sopir truck Dump ) dan Kistoyo ( sopir truck Dump ) ;
Bahwa, saksi tidak tahu siapa pemilik tanah tersebut dan sejak kapan usaha pertambangan tersebut dilakukan, saksi bekerja di situ sejak 5 hari yang lalu dan sejak tanggal 30 September 2010 hingga sekarang ;
Bahwa, Excavator yang saksi pakai adalah jenis / type 320-C warna kuning sedangkan pemiliknya adalah Sdr. H. Wito alamat Desa Plintahan Kecamatan Prambon Sidoarjo yang disewa oleh Sdr. Seger selaku pemilik PT. Mekar Sari Sentosa alamat jalan Bulusari Gang I Legupit Karangrejo Gempol Pasuruan dan dipakai Sdr. Sonny selaku pemilik PT. Buana Surya Manunggal di Surabaya untuk usaha pertambangan ;
Bahwa, saksi tidak tahu apakah Sonny selaku pemilik PT. Buana Surya Manunggal mempunyai ijin dalam melakukan penambangan ;
Bahwa, saksi bekerja setiap hari dari jam 07.00 Wib sampai jam 17.00 Wib, jam 12.00 Wib sampai jam 13.00 Wib istirahat, gaji saksi terima sebanyak Rp. 500.000,- dari Sdr. H. Wito, dan setiap hari saya mendapatkan uang makan Rp. 100.000,- dari Sdr. Seger ;
2. Saksi DARMANTO, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi adalah sopir kendaraan Truck Tronton No.Pol. S-9261-UQ yang disewa oleh Pak Seger, alamat Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa, sejak hari Senin tanggal 04 Oktober 2010 saksi sebagai sopir Truck Tronton disewa oleh Pak Seger untuk mengangkut sirtu yang dibeli oleh Pak Seger dari lokasi penambangan yang dilakukan oleh Sdr. Jaenal selaku Cheker pertambangan dan Sdr. M. Yusuh selaku operator Excavator di Dusun Jurangpelen Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa, saksi dengan kendaraan Truck Tronton mengangkut sirtu yang dibeli oleh Pak Seger dari lokasi pertambangan yang dilakukan oleh Sdr. Jaenal dan Sdr. M. Yusuf tersebut dikirim ke Perak ;
Bahwa, saksi tidak mengetahui harga sirtu di lokasi pertambangan yang dilakukan oleh sdr. Jaenal dan Sdr. M. Yusuf, karena saksi hanya buruh mengangkut sedangkan pembelinya adalah Pak Seger ;
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2010 sekira jam 10.00 Wib saksi akan mengangkut sirtu yang dibeli oleh Pak Seger dari lokasi pertambangan yang dilakukan oleh Sdr. Jaenal dan Sdr. M. Yusuf, saat kendaraan Truck Tronton sedang diisi muatan sirtu oleh Sdr. M. Yusuf tiba-tiba petugas Polres Pasuruan datang melakukan penangkapan terhadap Sdr. Janenal selaku Cheker pertambangan dan Sdr. M. Yusuf sebagai Operator Excavator ;
Saksi DWI YOYOK MAHENDRA, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi sebagai sopir kendaraan Dum Truck No.Pol. S-8236-UQ disuruh oleh juragan untuk mengambil order sirtu di lokasi pertambangan yang dilakukan oleh dr. Jaenal selaku Cheker pertambangan dan Sdr. M. Yusuf selaku Operator Excavator di Dusun Jurangpelen Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa, pada tanggal 05 Oktober 2010 sekira jam 10.00 Wib saat saksi sedang antri untuk mengambil order sirtu di lokasi pertambangan yang dilakukan oleh Sdr. Jaenal dan Sdr. M. Yusuf , tiba-tiba petugas Polres Pasuruan datang melakukan penangkapan terhadap Sdr. Jaenal dan Sdr. M. Yusuf yang melakukan pertambangan tersebut ;
Bahwa, di lokasi pertambangan sirtu yang dilakukan oleh Sdr. Zaenal dan Sdr. M. Yusuf, alat yang digunakan untuk melakukan pertambangan berupa Excavator sebanyak 2 ( dua ) unit ;
Bahwa, saksi tidak mengetahui tentang harga sirtu di lokasi pertambangan yang dilakukan oleh Sdr. Janenal an Sdr. M. Yusuf karena saksi hanya buruh mengangkut sedang pembelinya adalah juragan saksi yang bernama Pak kalsum;
Saksi SUWARDI, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, pada tanggal 05 Oktober 2010 sekira jam 10.00 Wib saat saksi dengan kendaraan Dum Truck No.Pol. W-9995-UA sedang antri untuk membeli batu di lokasi pertambangan yang dilakukan oleh Sdr. Jaenal selaku Cheker pertambangan dan Sdr. M. Yusuf selaku Operator Excavator di Dusun Jurangpelen Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan , tiba-tiba petugas Polres Pasuruan datang melakukan penanggkapan terhadap Sdr. Jaenal dan Sdr. M. Yusuf yang melakukan pertambangan ;
Bahwa, batu hasil pertambangan yang dilakukan oleh Sdr. Jaenal dan Sdr. M. Yusuf tersebut dijual dengan harga Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) setiap satu muatan kendaraan Dum Truck ;
Bahwa, untuk pembelian batu di lokasi pertambangan yang dilakukan oleh Sdr. Jaenal dan Sdr. M. Yusuf, dengan cara sopir membawa kendaraan Truck datang ke lokasi, kemudian M. Yusuf dengan menggunakan Excavator mengisi batu ke dalam bak kendaraan Truck yang dibawa oleh sopir sampai penuh, selanjutnya sopir membayar batu yang dibeli kepada Sdr. Jaenal selaku Cheker pertambangan ;
Saksi M. ZAINUL ARIFIN, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, pada tanggal 05 Oktober 2010 sekira jam 10.00 Wib saat saksi dengan kendaraan Dum Truck No.Pol. W-8478-UA sedang antri untuk membeli batu di lokasi pertambangan yang dilakukan oleh Sdr. Jaenal selaku Cheker pertambangan dan Sdr. M. Yusuf selaku Operator Excavator di Dusun Jurangpelen Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan , tiba-tiba petugas Polres Pasuruan datang melakukan penanggkapan terhadap Sdr. Jaenal dan Sdr. M. Yusuf yang melakukan pertambangan ;
Bahwa, batu hasil pertambangan yang dilakukan oleh Sdr. Jaenal dan Sdr. M. Yusuf tersebut dijual dengan harga Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) setiap satu muatan kendaraan Dum Truck ;
Bahwa, untuk pembelian batu di lokasi pertambangan yang dilakukan oleh Sdr. Jaenal dan Sdr. M. Yusuf, dengan cara sopir membawa kendaraan Truck datang ke lokasi, kemudian M. Yusuf dengan menggunakan Excavator mengisi batu ke dalam bak kendaraan Truck yang dibawa oleh sopir sampai penuh, selanjutnya sopir membayar batu yang dibeli kepada Sdr. Jaenal selaku Cheker pertambangan ;
Saksi SOEGENG PURWANTO, SH.MH, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi selaku Kabid. Perijinan Pemanfaatan Sumber Daya Alam di Badan Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Pasuruan, bertugas memproses perijinan di bidang pemanfaatan Sumber Daya Alam di wilayah Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ) apabila lokasi pertambangan di wilayah Kabupaten/Kota yang menerbitkan Bupati/Wali Kota, apabila lokasi pertambangan berada dilintas wilayah antar Kabupaten yang menerbitkan Gubernur, adapun Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ) Mineral Radio Aktif dan Panas Bumi yang menerbitkan Menteri ;
Bahwa, penerbitan Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ) Operasi Produksi, setelah penerbitan Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ) Exsplorasi, oleh karena penrbitan IUP Operasi Produksi merupakan peningkatan dari kegiatan IUP Eksplorasi ;
Bahwa, IUP Eksplorasi untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan, dan dari studi kelayakan dituangkan dalam bentuk peta topografi, serta peta rencana akhir tambang, juga peta koordinat Wilayah Ijin Usaha Pertambangan ( WIUP ) Operasi Produksi ;
Bahwa, IUP Operasi Produksi untuk melakukan konstruksi, produksi, pengolahan pemurnian, pengangkutan dan penjualan ;
Bahwa, benar Babid. Perijinan Pemanfaatan Sumber Daya Alam di Badan Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Pasuruan telah menerima surat pengajuan Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ) atas nama Sonny Soemarsono Soemali selaku pimpinan PT. Buana Surya Manunggal, masing-masng IUP Operasi Produksi dengan surat Nomor : 22/XI/BSM/2009 tanggal 4 September 2009 dan IUP Eksplorasi dengan surat Nomor : 18/VIII/BSM/2010 tanggal 30 Agustus 2010, di tanah milikDepartemen Penuntut Umum. Dirjen Bina Marga, yang berlokasi di Dusun Jurangpelen Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa, pengajuan IUP Eksplorasi dengan surat Nomor : 18/VIII/BSM/2010 tanggal 30 Agustus 2010 atas nama Sonny Soemarsono Soemali selaku pimpinan PT. Buana Surya Manunggal, belum dapat di proses karena masih diperluka kajian tehnis lapangan oleh Tim Koordinasi pertambangan Kabupaten Pasuruan, yang terdiri dari Dinas BPM, DPKD, Pol.PP, Bappeda, BLH, Dinas Pengairan dan Pertambangan, Camat dan Kepala Desa ;
Bahwa, pengajuan IUP Operasi Produksi dengan surat Nomor : 22/XI/BSM/2009 tanggal 4 September 2009 atas nama Sonny Soemarsono Soemali selaku pimpinan PT. Buana Surya Manunggal, juga belum dapat diproses karena penerbitan IUP Operasi Produksi merupakan peningkatan dari kegiatan IUP Eksplorasi ;
Bahwa, kegiatan pertambangan sirtu yang dilakukan oleh Sdr. Sonny Soemarsono Soemali selaku pimpinan PT. Buana Surya Manunggal dan Sdr. Jaenal serta M. Yusuf selaku karyawan PT. Buana Surya Manunggal di Dusun Jurangpelen Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan tersebut, adalah tanpa Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ), baik IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi ;
Saksi Ahli Ir. MURNINDYA PRIASTO, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi selaku Kabid. Pertambangan dan Energi Dinas Pengairan dan Pertambangan Kabupaten Pasuruan, yang bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan pertambangan umum di wilayah Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa, yang dimaksud dengan Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang ;
Bahwa, yang dimaksud dengan pengertian Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, explorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang ;
Bahwa, yang dimaksud dengan Eksplorasi adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran,kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup ;
Bahwa, yang dimaksud dengan Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi adalah ijin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, Ekplorasi dan studi kelayakan ;
Bahwa, yang dimaksud dengan Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai hasil studi kelayakan ;
Bahwa, yang dimaksud dengan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi adalam ijin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Explorasi untuk melakukan tahapan kegiatan Operasi Produksi ;
Bahwa, pada tanggal 12 Oktober 2010 mulai jam 09.00 Wib s/d jam 14.00 Wib saksi bersama Penyidik, dan saksi ahli dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan telah melakukan pengecekan/pemeriksaan terhadap lokasi pertambangan mineral tanpa ijin usaha pertambangan ( IUP ) yang dilakukan oleh Sdr. H. Sonny Soemarsono Soemali selaku pimpinan PT. Buana Surya Manunggal dan Sdr. Jaenal serta M. Yusuf selaku karyawan PT. Buana Surya Manunggal di Dusun Jurangpelen Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa, hasil pengecekan/pemeriksaan terhadap kondisi lokasi pertambangan mineral yang dilakukan oleh Sdr. Sonny Soemarsono Soemali, Jaenal dan M. Yusuf di Dusun Jurangpelen Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan tersebut, diketemukan keadaan kondisi lokasi pertambangan telah dilakukan kegiatan penambangan seluas kurang lebih 0,5 Hakim Anggota, dan mineral yang ditambang jenis batuan berupa sirtu ;
Bahwa, H. Sony Soemarsono Soemali selaku pimpinan PT. Buana Surya Manunggal dan Sdr. Jaenal, Dkk selaku karyawan telah melakukan penambangan mineral jenis batuan berupa sirtu di Dusun Jurangpelen Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, wajib memiliki Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ;
Bahwa, Dinas Pengairan dan Pertambangan Kabupaten Pasuruan tidak pernah menerima surat tembusan tentang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, baik atas nama H. Sony Soemarsono Soemali selaku pimpinan PT. Buana Surya Manunggal, maupun atas nama Jaenal, Dkk selaku karyawan PT. Buana Surya Manunggal ;
Saksi Ahli SYAHNUR INDRA MARTONO, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi bekerja sebagai PNS sejak tahun 1999 pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan sampai sekarang ;
Bahwa, tugas dan tanggung jawab saksi pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan adalah melakukan pengawasan akibat kegiatan Industri dan Usaha lainnnya yang berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup ;
Bahwa, kreteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya ;
Bahwa, Pertambangan adalah sebagian atau seluruhnya tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang ;
Bahwa, Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya ;
Bahwa, kerusakan lahan penambangan adalah berubahnya karakteristik lingkungan penambangan, sehingga tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya ;
Bahwa, aspek/sifat fisik topografi yang menjadi kreteria kerusakan lingkungan penambangan antara lain : lubang galian terbagi dalam kedalaman galian dan jarak galian, dasar galian terbagi dalam perbedaan relief dasar galian dan kemiringan dasar galian, dinding galian terbagi dalam tebing teras dan dasar teras ;
Bahwa, kriteria kerusakan lahan penambangan peruntukan kawasan hutan dan perkebunan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 62 Tahun 2010 bahwa untuk kemiringan dasar galian 8 %, relief dasar galian 1,5 meter, tinggi jenjang dinding galian 6 meter ;
Bahwa, kegiatan penambangan sirtu tanpa Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) yang dilakukan oleh Sdr. Sony Soemarsono Soemali selaku pimpinan PT. Buana Surya Manunggal dan Sdr. Jaenal, Dkk selaku karyawan PT. Buana Surya Manunggal yang dihentikan oleh petugas yang berwenang adalah termasuk akhir sebagian kegiatan pertambangan ( pasca tambang ) ;
Bahwa, kegiatan penambangan sirtu di Dusun Jurangpelen Desa Bulusari Kecamatan gempol Kabupaten Pasuruan yang dilakukan oleh Sdr. H. Sony Soemarsono Soemali selaku pimpinan PT. Buana Surya Manunggal dan Sdr. Jaenal, dkk selaku karyawan, diketemukan tinggi jenjang dinding galian kurang lebih 12 meter dan relies dasar galian 3 meter, maka telah melanggar kreteria baku kerusakan lahan penambangan ;
Bahwa, kegiatan penambangan sirtu dengan tinggi jenjang dinding galian kurang lebih 12 meter dan relies dasar galian 3 meter yang dilakukan oleh Sdr. H. Sony Soemarsono Soemali selaku pimpinan PT. Buana Surya Manunggal dan Sdr. Janenal, Dkk selaku karyawan, telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilempauinya criteria baku kerusakan lingkungan hidup dan telah melanggar pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa mengajukan 1 ( satu ) orang saksi yang meringankan ( saksi A de charge ) bernama : MOHAMAD ALI WAFA, ST, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa sejak tahun 2005 ;
Bahwa, saksi bisa kenal dengan terdakwa karena terdakwa minta bantuan saksi untuk menyusun dokumen lingkungan untuk pertambangan di Dusun Jurangpelen Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa, pada waktu itu terdakwa belum melakukan operasi penambangan karena ada Peraturan dari Gubernur Daerah Jawa Timur Tahun 2007 yang pada intinya menyatakan bahwa pertambangan di daerah Pasuruan dan Mojokerto dilarang, setelah itu saksi mendapat informasi dari terdakwa dan teman saksi bahwa Peraturan Gubernur Tahun 2007 tersebut telah di cabut, kemudian terdakwa minta bantuan saksi untuk meneliti apakah tata lahan di Dusun Jurangpelen Desa Bulusari tersebut sesuai atau tidak untuk pertambangan ;
Bahwa, kemudian saksi melakukan koordinasi dengan BAPEDAL Kabupaten Pasuruan dan melakukan survey di lapangan, dari BAPPEDAL Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwa ada lahan di Dusun Jurangpelen Desa Bulusari tersebut ada milik dari Perhutani dan ada juga hutan lindung , dan sampai sekarang saksi tidak tahu apakah lahan tersebut masih hutan lindung ataukah lahan produksi ;
Bahwa, terdakwa dan saksi pernah mengadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat dan Muspika setempat di Rumah Makan Pasundan Pasuruan, dalam pertemuan tersebut terdakwa memperkenalkan lokasi pertambangan di Dusun Jurangpelen Desa Bulusari Kecamatan Gempol, dan tokok masyarakat setempat serta Muspika mendukung adanya pertambangan di daerah Gempol dengan alasan untuk menunjang ekonomi masyarakat dan mengambil penduduk setempat sebagai karyawan ;
Bahwa, pada waktu itu terdakwa memperlihatkan beberapa perijinan yang sudah diajukan oleh terdakwa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan dan kepada warga, seperti Ijin Usaha Operasional Produksi ( IUOP ), namun setiap terdakwa ingin bertemu dengan Bapak Bupati Pasuruan dengan tujuan untuk mengurus ijin pertambangan tersebut tidak pernah terealisasi ;
Bahwa, yang saksi ketahui terdakwa mengajukan Ijin Usaha Pertambangan pada tanggal 01 September 2010, kemudian permohonan dari terdakwa tersebut ditindaklanjuti oleh Pemda Kabupaten Pasuruan, namun karena Bapak Bupati Pasuruan ada masalah maka permohonan terdakwa tersebut tertunda ;
Bahwa, terdakwa pada tanggal 08 Desember 2010 sudah mempunyai Ijin Usaha Pertambangan Exsplorasi ;
Bahwa, saksi tidak tahu apakah PT. Buana Surya Manunggal milik terdakwa masih beroperasi atau tidak, saksi ke lapangan sekitar satu bulan yang lalu pada waktu dan waktu itu PT. Buana Surya Manunggal milik terdakwa tidak beroperasi;
Bahwa, saksi tidak mengetahui sudah berapa lama PT. Buana Surya Manunggal melakukan penambangan di Dusun Jurangpelen Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, sejak saksi bekerjasama dengan terdakwa selaku pemilik PT. Buana Surya Manunggal, sebulan kemudian saksi mengetahui PT. Buana Surya Manunggal mulai operasional ;
Bahwa, yang saksi ingat pada waktu pertemuan terdakwa dan saksi melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat dan Muspika adalah arahan-arahan dari Muspika ;
Bahwa, saksi mengetahui Peraturan Pemerintah tersebut kalau dalam 14 ( empat belas ) hari Bupati harus menjawab surat permohonan Ijin Usaha Pertambangan dari Pemohon ;
Bahwa, yang saksi ketahui dari teman saksi di luar Pulau Jawa bahwa dengan keluarnya Ijin Usaha Pertambangan Explorasi sudah bisa melakukan pertambangan untuk sebagian kecil saja yaitu untuk contoh saja, tapi di wilayah Kabupaten Pasuruan tidak melakukan hal yang demikian/tidak boleh melakukan pertambangan ;
Bahwa, salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh pemohon untuk pengurusan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi adalah dokumen UKL UPL yang disahkan oleh Kepala BLH ;
Bahwa, pada waktu saksi pertama kali ke lapangan PT. Buana Surya Manunggal milik terdakwa belum melakukan penambangan ;
Bahwa, Ijin Usaha Pertambangan Produksi dari PT. Buana Surya Manunggal milik terdakwa belum keluar ;
Bahwa, untuk mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan Produksi harus ada rekomendari dari Dinas Pengairan dan Dinas Perijinan ;
Bahwa, di Dusun Jurangpelen Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan ada penambangan yang dikelola oleh masyarakat dengan cara manual;
Bahwa, level kedalaman penambangan yang sudah dilakukan oleh masyarakat setempat sekitar 12 meter, yang semestinya tinggi jenjang yang boleh dilakukan sekitar 8 meter, yang sudah terambil sekitar 5 hektar dari 34 hektar sedangkan yang di ijinkan untuk dilakukan penambangan sekitar 13 hektar ;
Bahwa, fungsi saksi di PT. Buana Surya Manunggal milik terdakwa adalah dalam hal penyusunan organisasi pertambangan dimana dalam organisasi tersebut harus ada Kepala Teknik Tambang, dan disanalah fungsi saya ;
Bahwa, saksi mengetahui kalau terdakwa punya masalah dalam pertambangan sejak tanggal 06 Oktober 2010, awalnya saksi ada informasi kalau ada penggrebegan di pertambangan milik terdakwa yaitu pada tanggal 05 Oktober 2010 ;
Bahwa, saksi kenal dengan Zaenal, informasinya kalau Sdr. Zaenal tersebut sebagai Cheker yang tugasnya mencatat keluar masuk truk yang mengangkut sirtu ;
Bahwa, saksi tidak kenal dengan orang yang bernama M. Yusuf ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa diajukan kepersidangan karena masalah pertambangan sirtu ;
Bahwa, nama usaha pertambangan terdakwa yaitu PT. Buana Surya Manunggal yang bergerak di bidang pertambangan ;
Bahwa, PT. Buana Surya Manunggal milik terdakwa berdiri pada tahun 2008 ;
Bahwa, pada waktu berdirinya PT. Buana Surya Manunggal belum melakukan explorasi karena untuk wilayah Mojokerto dan Pasuruan selain PT. Sumarno tidak boleh beroperasi ;
Bahwa, terdakwa sudah mempunyai Ijin Usaha Pertambangan Explorasi pada tanggal 08 Desember 2010, padahal dalam halaman 3 dalam surat ijin tersebut terdakwa sudah boleh mengadakan explorasi ;
Bahwa, pada tanggal 15 Oktober 2009 terdakwa sudah mengajukan Ijin Pra Operasional kepada Bupati, namun pada waktu itu belum ada jawaban hanya dikatakan akan dibantu, kemudian terdakwa ke Polres Pasuruan untuk melakukan koordinasi, selanjutnya terdakwa koordinasi juga dengan Muspika setempat ;
Bahwa, PT. Buana Surya Manunggal milik terdakwa beroperasi sejak tanggal 05 September 2010, kemudian pada tanggal 05 Oktober 2010 diberhentikan oleh Polres Pasuruan ;
Bahwa, yang melakukan operasional penambangan milik terdakwa tersebut adalah Sdr. Zaenal sebagai Cheker dan Sdr. M. Ali Wafa, ST. sebagai Teknik Tambang ;
Bahwa, cara melakukan penambangan di lokasi penambangan yaitu dengan cara memakai alat berupa Excavator, sedangkan yang membawa Excavator adalah orang yang membeli sirtu di lokasi tersebut ;
Bahwa, terdakwa sudah mendapatkan ijin dari Kementrian PU untuk memperoleh tanah tersebut guna dilakukan penambangan ;
Bahwa, harga setiap satu truk sirtu sebesar Rp. 110.000,- ditambah Rp. 100.000,- untuk biaya excavator dan fee ;
Bahwa, yang sudah terdakwa dapatkan dari hasil penambangan tersebut yaitu 15 ( lima belas ) hari waktu penambangan dikalikan harga satu truk sirtu yaitu Rp. 100.000,-, jadi jumlah seluruhnya sebesar Rp. 1.500.000,- ;
Bahwa, terdakwa di berhentikan beroperasi oleh Polres Pasuruan pada tanggal 05 Oktober 2010, kebetulan pada waktu itu terdakwa tidak berada di lokasi penambangan, terdakwa waktu itu berada di Surabaya, yang ada di lokasi adalah Sdr. Zaenal ;
Bahwa, selanjutnya terdakwa datang ke Polres Pasuruan, sampai di Polres Pasuruan terdakwa langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan ;
Bahwa, sampai sekarang belum mempunyai surat ijin untuk melakukan penambangan secara resmi, tapi terdakwa sudah melakukan proses perijinan;
Bahwa, Surat Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi belum keluar ;
Bahwa, terdakwa melakukan operasi penambangan di Dusun Jurangpelen Desa Bulusari sekiar 1 ( satu ) bulan ;
Bahwa, setiap harinya yang berada di lokasi penambangan adalah Sdr. Zaenal , tapi kalau ada kerusakan mesin excavator tidak melakukan penambangan, jadi tidak setiap hari kerja ;
Bahwa, melakukan pekerjaan penambangan untuk setiap harinya mulai jam 06.00 Wib sampai dengan jam 16.00 Wib ;
Bahwa, untuk setiap harinya mendapatkan sekitar 10 rit sirtu ;
Bahwa, sampai sekarang terdakwa masih mengurus surat-surat ijin pertambangan tersebut , dan tidak bekerja ;
Bahwa, mengenai barang bukti di persidangan, terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa : 2 ( dua ) Unit Ekscavator, 1 ( satu ) bendel rekapitulasi penjualan sirtu dan batu, 1 ½ ( satu setengah ) surat jalan, 2 ( dua ) buah buku catatan penjualan sirtu dan batu, 1 ( satu ) buah bolpoin, 1 ( satu ) buah staples dan 1 ( satu ) buah alas untuk menulis ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, benar terdakwa adalah pemilik PT. Buana Surya manunggal sejak tahun 2005 yang bergerak dibidang usaha penambangan sirtu yang berlokasi di Dusun Jurangpelen Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa, benar terdakwa melakukan penggalian dan penjualan sirtu kira-kira sejak bulan September 2010 hingga tanggal 05 Oktober 2010 dengan menggunakan 2 ( dua ) alat berupa Eksavator yang mana saat itu aparat Kepolisian Polres Pasuruan yaitu saksi YAMANI MU, saksi SUTRIYANTO, saksi CANDRA ANGKA WIJAYA dan saksi ANDRI WICAKSONO datang ke lokasi pertambangan milik terdakwa dan menghentikan kegiatan hari itu karena saksi Jaenal Bin Machin selaku karyawan yang bekerja pada terdakwa tIdak dapat menunjukan Surat Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ) baik IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi sehingga saat itu saksi jaenal Bin Machin di bawa ke Polres Pasuruan untuk diperiksa lebih lanjut ;
Bahwa, benar kegiatan penambangan tersebut terdakwa lakukan dengan cara para sopir yang akan membeli sirtu datang ke lokasi tambang kemudian operator eksavator langsung mengambil/mengeruk sirtu dan meletakkan di bak truk hingga penuh, selanjutnya sopir langsung membayar kepada saksi Jaenal Bin Machin selaku checker di lokasi tambang, yang nantinya uang tersebut akan disetorkan kepada terdakwa ;
Bahwa, benar atas penjualan sirtu tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 25.000,- per-truknya, setelah dipotong untuk jasa loading sebesar Rp. 110.000,- dan untuk kas Desa Bulusari ;
Bahwa, benar terdakwa telah mengajukan Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ) baik IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi kepada Bupati Kabupaten Pasuruan dan sudah ditindaklanjuti oleh instansi terkait, namun hingga tanggal 05 Oktober 2010 ijin usaha tersebut belum juga turun ;
Bahwa, benar pada bulan Desember 2010 Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ) Eksplorasi yang telah diajukan oleh terdakwa sudah turun, namun untuk Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ) Operasi Produksinya belum turun ;
Bahwa, benar disekitar lokasi tempat terdakwa melakukan penggalian dan penjualan sirtu, juga banyak penambang-penambang lain yang belum mempunyai ijin usaha pertambangan tapi tidak dihentikan dan dibiarkan saja ;
Menimbang, bahwa kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal dari dakwaan Penuntut Umum sehingga dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ataukah tidak;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun secara tunggal yakni melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2009 dengan unsur :
Barang siapa ;
Melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 Undang-Undang RI Nomor : 4 Tahun 2009 ;
Add. Unsur pertama : Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan pidana dan mampu bertanggung jawab sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang “duduk” sebagai terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya “error in persona” dalam menghukum seseorang.
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum dalam pemeriksaan di persidangan setelah ditanyakan identitas terdakwa ternyata identitas yang disebutkan oleh terdakwa adalah cocok dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, kemudian dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa di persidangan ternyata keseluruhannya menunjukan bahwa orang yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa SONNY SOEMARSONO SOEMALI Bin SOEMALI ;
Menimbang, bahwa selama jalannya pemeriksaan dipersidangan dengan melihat sikap dan tindakan serta perilaku terdakwa ternyata terdakwa dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa dan juga dapat mengingat kejadian yang telah lampau sehingga tidak ada petunjuk bagi Majelis Hakim bahwa terdakwa adalah orang yang kurang sempurna akalnya oleh karenanya terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga unsur barangsiapa telah terpenuhi;
Add. Unsur Kedua : melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 Undang-Undang RI Nomor : 4 ahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa benar terdakwa melakukan penggalian dan penjualan sirtu kira-kira sejak bulan September 2010 hingga tanggal 05 Oktober 2010 dengan menggunakan 2 ( dua ) alat berupa Excavator yang mana saat itu aparat Kepolisian Polres Pasuruan yaitu saksi YAMANI MU, saksi SUTRIYANTO, saksi CANDRA ANGKA WIJAYA dan saksi ANDRI WICAKSONO datang ke lokasi pertambangan milik terdakwa dan menghentikan kegiatan hari itu karena saksi Jaenal Bin Machin selaku karyawan yang bekerja pada terdakwa tIdak dapat menunjukan Surat Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ) baik IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi sehingga saat itu saksi jaenal Bin Machin di bawa ke Polres Pasuruan untuk diperiksa lebih lanjut.;
Menimbang, bahwa penggalian sirtu tersebut di atas tidak ada ijinya atau surat sahnya, oleh karena itu terdakwa tidak berhak untuk menggali dan menjual sirtu tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka unsur melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ) tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2009, oleh karena itu kepada terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka sesuai pasal 193 ayat (1) KUHAP para terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti, Majelis Hakim dengan berpedoman pada ketentuan pasal 194 ayat (1) KUHAP akan menetapkan bahwa : 2 ( dua ) Unit Ekscavator, 1 ( satu ) bendel rekapitulasi penjualan sirtu dan batu, 1 ½ ( satu setengah ) surat jalan, 2 ( dua ) buah buku catatan penjualan sirtu dan batu, 1 ( satu ) buah bolpoin, 1 ( satu ) buah staples dan 1 ( satu ) buah alas untuk menulis , statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka biaya perkara dibebankan kepada terdakwa.
Menimbang, bawa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan ;
Hal yang meringankan Perbuatan terdakwa :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sudah berusia lanjut dan mempunyai penyakit jantung yang memerlukan perawatan secara intensif ;
Memperhatikan pasal 158 Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2009, pasal 191 ayat (1) KUHAP, pasal-pasal lain dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa : SONNY SOEMARNO SOEMALI Bin SOEMALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan usaha penambangan tanpa IUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 Undang-Undang RI Nomor : 4 Tahun 2009 “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan;
Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 ( delapan ) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana ;
Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 2 ( dua ) Unit Excavator, 1 ( satu ) bendel rekapitulasi penjualan sirtu dan batu, 1 ½ ( satu setengah ) surat jalan, 2 ( dua ) buah buku catatan penjualan sirtu dan batu, 1 ( satu ) buah bolpoin, 1 ( satu ) buah steples dan 1 ( satu ) buah alas untuk menulis dikembalikan kepada terdakwa ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 11 Juli 2011 oleh kami SITI HAMIDAH, S.H. M.H. sebagai Ketua Majelis, I PUTU GEDE ASTAWA, S.H.M.H dan TAVIA RAHMAWATI SUKI, S.H.M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh AGUS WALUYO UTOMO, S.H.M.M. sebagai Panitera dengan dihadiri oleh ARI YULI HARYANTO, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil dan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota,
2.TAVIA RAHMAWATI SUKI,S.H.M.H. | Ketua Majelis, SITI HAMIDAH, S.H., M.H. |
| Panitera , AGUS WALUYO UTOMO, S.H.M.M. | |