9/Pid Sus/2016/PN Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 9/Pid Sus/2016/PN Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TUBI BIN (ALM) SARMAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa TUBI bin SARMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Dengan Sengaja Membawa Alat-Alat Yang Lazim Digunakan Untuk Menebang Pohon Di Dalam Kawasan Hutan Tanpa Ijin Pejabat Yang Berwenang” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah kapak, dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 5 meter 20 cm, lebar 23 cm, tebal 17 cm, dikembalikan kepada Perum Perhutani KPH Kendal; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 9/Pid.Sus/2016/PN Kdl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kendal yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : TUBI BIN (ALM) SARMAN.
Tempat lahir : Kendal.
Umur/tanggal lahir : 71 Tahun / 31 Desember 1945.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : DesaTejorejo RT.03 RW. 06 Kecamatan Ringinarum
Kabupaten Kendal.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : T a n i.
Pendidikan : S R
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 8 Desember 2015 sampai dengan tanggal 27 Desember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Desember 2015 sampai dengan tanggal 05 Pebruari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 02 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 21 Pebruari 2016;
Hakim sejak tanggal 16 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 16 Maret 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kendal sejak tanggal 17 Maret 2016 sampai dengan tanggal 15 Mei 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendal Nomor 9/Pid.Sus/2016/PN.Kdl tanggal 16 Pebruari 2016 Tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 9/Pid.Sus/2016/PN.Kdl tanggal 16 Pebruari 2016 Tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TUBI bin (Alm) SARMAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon, di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang” sebagaimana diatur dalam surat dakwaan Kesatu Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TUBI bin (alm) SARMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama Terdakwa di tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 250.000.000,-, subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti:
1 (satu) bilah kapak, dirampas untuk dimusnahkan,
1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 5 meter 20 cm, lebar 23 cm, tebal 17 cm, dikembalikan kepada Perum Perhutani KPH Kendal;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, dengan alasan menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
K e s a t u
Bahwa Terdakwa TUBI Bin (Alm) SARMAN bersama-sama dengan Saudara SURANI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 07 Desember 2015 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2015 bertempat di kawasan hutan BKPH Sojomerto RPH Besokor KPH Kendal petak 14 b Ikut Desa Manggungsari, Kec. Weleri, Kab. Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik yang melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan Sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon, di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Berawal pada pada hari Senin tanggal 07 Desember 2015 sekira pukul 21.00 Wib di kawasan hutan BKPH Sojomerto RPH Besokor KPH Kendal petak 14 b Ikut Ds. Manggungsari, Kec. Weleri, Kab. Kendal telah adanya peristiwa penebangan pohon jati sebanyak 1 (satu) pohon jati tanpa ijin, yang dilakukan oleh Terdakwa TUBI Bin (Alm) SARMAN bersama-sama dengan Saudara SURANI (DPO), yang sebelumnya pada hari Senin tanggal 07 Desember 2015 saudara SURANI (DPO) datang ke rumah terdakwa dengan tujuan untuk mengajak terdakwa melakukan penebangan pohon kayu Jati milik perhutani yang bertempat di kawasan hutan BKPH Sojomerto RPH besokor KPH Kendal petak 14 b Ikut Ds. Manggungsari, Kec. Weleri, Kab. Kendal. Kemudian pada saat Saudara SURANI (DPO) melakukan penebangan 1 (satu) pohon kayu Jati milik perhutani yang bertempat di kawasan hutan BKPH Sojomerto RPH Besokor KPH Kendal petak 14 b Ikut Ds. Manggungsari, Kec. Weleri, Kab. Kendal, terdakwa disuruh oleh Saudara SURANI (DPO) untuk mengawasi linkungun sekitar tempat pohon jati yang akan di tebang oleh Saudara SURANI (DPO), selanjutnya Saudara SURANI (DPO) menebang 1 (satu) pohon kayu jati menggunakan alat kapak milik terdakwa, kemudian bergantian dengan terdakwa yang dilanjutkan membentuk 1 batang kayu jati tersebut menjadi bentuk persegi dengan panjang 5,20 (lima koma dua puluh) meter, lebar 23 (dua puluh tiga) centimeter dan tebal 17 (tujuh belas) Centimeter;
Bahwa untuk menuju hutan Jati milik Perhutani di kawasan hutan BKPH Sojomerto RPH besokor KPH Kendal petak 14 b Ikut Ds. Manggungsari, Kec. Weleri, Kab. Kendal Terdakwa TUBI Bin (Alm) SARMAN bersama-sama dengan Saudara SURANI (DPO) berjalan kaki dari rumah yang jarak rumah Terdakwa TUBI Bin (Alm) SARMAN dan Saudara SURANI (DPO) sampai di tempat lokasi penebangan kayu jati milik perhutani adalah 5 (lima) Kilo, Terdakwa TUBI Bin (Alm) SARMAN bersama-sama dengan Saudara SURANI (DPO) sampai di tempat lokasi penebangan Pohon jati tersebut sekira pukul 22.30 Wib dan selesai menebang dan membentuk kayu jati tersebut menjadi persegi jam 01.00 Wib namun Terdakwa TUBI Bin (Alm) SARMAN dan Saudara SURANI (DPO) belum sempat mengeluarkan kayu jati tersebut dari tempatnya baru akan keluar dari hutan kayu jati milik Perhutani untuk mencari orang untuk membantu membawa kayu jati tersebut, Terdakwa TUBI Bin (Alm) SARMAN dan Saudara SURANI (DPO) tertangkap terlebih dahulu oleh Petugas Perhutani dan terdakwa ditawari upah oleh Saudara SURANI (DPO) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa atas kejadian tersebut Perum Perhutani KPH Kendal mengalami kerugian sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
A t a u
K e d u a
Bahwa Terdakwa TUBI Bin (Alm) SARMAN bersama-sama dengan Saudara SURANI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 07 Desember 2015 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2015 bertempat di kawasan hutan BKPH Sojomerto RPH besokor KPH Kendal petak 14 b Ikut Ds. Manggungsari, Kec. Weleri, Kab. Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik yang melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan Sengaja Melakukan penebangan pohon dalam kawasan Hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antaralain sebagai berikut:
Berawal pada pada hari Senin tanggal 07 Desember 2015 sekira pukul 21.00 Wib di kawasan hutan BKPH Sojomerto RPH besokor KPH Kendal petak 14 b Ikut Ds. Manggungsari, Kec. Weleri, Kab. Kendal telah adanya peristiwa penebangan pohon jati sebanyak 1 (satu) pohon jati tanpa ijin, yang dilakukan oleh Terdakwa TUBI Bin (Alm) SARMAN bersama-sama dengan Saudara SURANI (DPO), yang sebelumnya pada hari Senin tanggal 07 Desember 2015 Saudara SURANI (DPO) datang ke rumah terdakwa dengan tujuan untuk mengajak terdakwa melakukan penebangan pohon kayu Jati milik perhutani yang bertempat di kawasan hutan BKPH Sojomerto RPH besokor KPH Kendal petak 14 b Ikut Ds. Manggungsari, Kec. Weleri, Kab. Kendal. Kemudian pada saat Saudara SURANI (DPO) melakukan penebangan 1 (satu) pohon kayu Jati milik perhutani yang bertempat di kawasan hutan BKPH sojomerto RPH besokor KPH Kendal petak 14 b Ikut Ds. Manggungsari, Kec. Weleri, Kab. Kendal, terdakwa disuruh oleh Saudara SURANI (DPO) untuk mengawasi lingkungan sekitar tempat pohon jati yang akan di tebang oleh Saudara SURANI (DPO), selanjutnya Saudara SURANI (DPO) menebang 1 (satu) pohon kayu jati menggunakan alat Kapak milik terdakwa, kemudian bergantian dengan terdakwa yang dilanjutkan membentuk 1 batang kayu jati tersebut menjadi bentuk persegi dengan Panjang 5,20 (lima koma dua puluh) Meter, lebar 23 (dua puluh tiga) centimeter dan tebal 17 (tujuh belas) Centimeter;
Bahwa untuk menuju hutan Jati milik Perhutani di kawasan hutan BKPH Sojomerto RPH besokor KPH Kendal petak 14 b Ikut Ds. Manggungsari, Kec. Weleri, Kab. Kendal Terdakwa TUBI Bin (Alm) SARMAN bersama-sama dengan Saudara SURANI (DPO) berjalan kaki dari rumah yang jarak rumah Terdakwa TUBI Bin (Alm) SARMAN dan Saudara SURANI (DPO) sampai di tempat lokasi penebangan kayu jati milik perhutani adalah 5 (lima) Kilo, Terdakwa TUBI Bin (Alm) SARMAN bersama-sama dengan Saudara SURANI (DPO) sampai di tempat lokasi penebangan Pohon jati tersebut sekira pukul 22.30 Wib dan selesai menebang dan membentuk kayu jati tersebut menjadi persegi jam 01.00 Wib namun Terdakwa TUBI Bin (Alm) SARMAN dan Saudara SURANI (DPO) belum sempat mengeluarkan kayu jati tersebut dari tempatnya baru akan keluar dari hutan kayu jati milik Perhutani untuk mencari orang untuk membantu membawa kayu jati tersebut, Terdakwa TUBI Bin (Alm) SARMAN dan Saudara SURANI (DPO) tertangkap terlebih dahulu oleh Petugas Perhutani dan terdakwa ditawari upah oleh Saudara SURANI (DPO) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa atas kejadian tersebut Perum Perhutani KPH Kendal mengalami kerugian sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
MOKH KHASAN MAS’UDI BIN MOH ISKAK di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tugas saksi menjaga dan melestarikan wilayah RPH Besokor Weleri;
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan sehubungan dengan saksi sewaktu melakukan patroli di Kawasan hutan melihat 2 (dua) orang yang membawa kapak kemudian saksi berhasil menangkap seorang yang bernama TUBI dan yang seorang lagi berhasil melarikan diri bernama SURANI, selanjutnya saksi bertanya kepada Tubi (Terdakwa) mengaku bahwa ia telah menebang pohon kayu jati;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Selasa, tanggal 8 Desember 2015 sekira pukul 01.00 WIB di dalam kawasan hutan RPH Besokor BKPH Sojomerto petak 14 B ikut Desa Manggung Sari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal;
Bahwa sebelumnya tidak ada informasi kalau ada yang mau menebang kayu karena saksi selalu patroli secara rutin;
Bahwa benar barang bukti sebuah kapak ini yang dibawa Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menebang pohon tersebut pada hari Selasa, tanggal 8 Desember 2015 sekira pukul 01.00 WIB di dalam kawasan hutan RPH Besokor BKPH Sojomerto petak 14 B ikut Desa Manggung Sari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal;
Bahwa yang telah ditebang oleh Terdakwa adalah pohon kayu jati sebanyak 1 (satu) buah dengan menggunakan alat kapak dan setelah saksi mencari keberadaan pohon kayu jati yang ditebang tersebut kemudian ditemukan sudah dalam keadaan dipotong berbentuk balok;
Bahwa pemilik kapak tersebut adalah TUBI BIN SARMAN;
Bahwa terdakwa menebang pohon kayu jati tanpa seijin dari pejabat yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;
BEJO SUNARDI BIN (ALM) SALIM di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tugas saksi sebagai Polisi Hutan adalah menjaga keamanan wilayah RPH Besokor Weleri;
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan sehubungan dengan saksi sewaktu melakukan patroli di Kawasan hutan melihat 2 (dua) orang yang membawa kapak kemudian saya berhasil menangkap seorang yang bernama TUBI (Terdakwa) dan yang seorang lagi berhasil melarikan diri bernama SURANI, selanjutnya saksi bertanya kepada TUBI mengaku bahwa ia telah menebang pohon kayu jati;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Selasa, tanggal 8 Desember 2015 sekira pukul 01.00 WIB di dalam kawasan hutan RPH Besokor BKPH Sojomerto petak 14 B ikut Desa Manggung Sari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal;
Bahwa sebelumnya tidak ada informasi kalau ada yang mau menebang kayu karena saksi selalu patroli secara rutin;
Bahwa benar barang bukti sebuah kapak ini yang dibawa Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menebang pohon tersebut pada hari Selasa, tanggal 8 Desember 2015 sekira pukul 01.00 WIB di dalam kawasan hutan RPH Besokor BKPH Sojomerto petak 14 B ikut Desa Manggung Sari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal;
Bahwa yang telah ditebang oleh Terdakwa adalah pohon kayu jati sebanyak 1 (satu) buah dengan menggunakan alat kapak dan setelah saksi mencari keberadaan pohon kayu jati yang ditebang tersebut kemudian ditemukan sudah dalam keadaan dipotong berbentuk balok;
Bahwa pemilik kapak tersebut adalah TUBI BIN SARMAN;
Bahwa Terdakwa menebang pohon kayu jati tanpa seijin dari pejabat yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;
SUTARNO BIN (ALM) NGASDI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tugas saksi sebagai Polisi Hutan adalah menjaga keamanan wilayah RPH Besokor Weleri;
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan sehubungan dengan saksi sewaktu melakukan patroli di Kawasan hutan melihat 2 (dua) orang yang membawa kapak kemudian saksi berhasil menangkap seorang yang bernama TUBI (Terdakwa) dan yang seorang lagi berhasil melarikan diri bernama SURANI, selanjutnya saksi bertanya kepada TUBI mengaku bahwa ia telah menebang pohon kayu jati;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Selasa, tanggal 8 Desember 2015 sekira pukul 01.00 WIB di dalam kawasan hutan RPH Besokor BKPH Sojomerto petak 14 B ikut Desa Manggung Sari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal;
Bahwa sebelumnya tidak ada informasi kalau ada yang mau menebang kayu karena saksi selalu patroli secara rutin;
Bahwa benar Terdakwa ini yang saksi lihat dan kemudian saksi tangkap sedang membawa kapak untuk menebang pohon jati di dalam kawasan hutan RPH Besokor BKPH Sojomerto petak 14 B ikut Desa Manggung Sari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal;
Bahwa benar barang bukti sebuah kapak ini yang dibawa Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menebang pohon tersebut pada hari Selasa, tanggal 8 Desember 2015 sekira pukul 01.00 WIB di dalam kawasan hutan RPH Besokor BKPH Sojomerto petak 14 B ikut Desa Manggung Sari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal;
Bahwa yang telah ditebang oleh Terdakwa adalah pohon kayu jati sebanyak 1 (satu) buah dengan menggunakan alat kapak dan setelah saksi mencari keberadaan pohon kayu jati yang ditebang tersebut kemudian ditemukan sudah dalam keadaan dipotong berbentuk balok;
Bahwa pemilik kapak tersebut adalah TUBI BIN SARMAN;
Bahwa Terdakwa menebang pohon kayu jati tanpa seijin dari pejabat yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;
SUCIPTO BIN (ALM) KARNADI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai staf perencanaan yang bertugas menentukan titik koordinat suatu wilayah yang berada di kawasan hutan khususnya Perum Perhutani KPH Kendal;
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan sehubungan dengan adanya orang yang telah menebang kayu jati di dalam kawasan hutan RPH Besokor BKPH Sojomerto petak 14 B ikut Desa Manggung Sari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal;
Bahwa saksi bekerja di Perum Perhutani Kendal bertugas sebagai staf perencanaan yang bertugas menentukan titik koordinat suatu wilayah yang berada di Kawasan hutan khususnya Perum Perhutani KPH Kendal;
Bahwa ada 2 (dua) tunggak di lokasi terjadinya hilangnya pohon jati yang berada di dalam kawasan hutan tersebut;
Bahwa ukuran kayu jati yang telah ditebang oleh TUBI dan SURANI tersebut dengan ukuran keliling 107 dan bila dijual kira-kira seharga Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa pohon jati yang telah ditebang oleh TUBI dan SURANI tersebut dalam kondisi sudah siap tebang;
Bahwa benar Terdakwa TUBI dan SURANI menebang kayu jati tersebut di dalam kawasan hutan RPH Besokor BKPH Sojomerto petak 14 B ikut Desa Manggung Sari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal dan kawasan tersebut adalah kawasan hutan produksi jenis kayu jati.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan telah ikut menebang kayu jati di hutan bersama SURANI;
Bahwa Terdakwa ikut menebang kayu jati tersebut pada hari Selasa, tanggal 8 Desember 2015 sekira pukul 01.00 WIB di dalam kawasan hutan RPH Besokor BKPH Sojomerto petak 14 B ikut Desa Manggung Sari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal;
Bahwa Terdakwa diajak oleh SURANI dan akan diberi upah sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) oleh SURANI, tetapi Terdakwa belum menerima upah sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) tersebut;
Bahwa Terdakwa sebelumnya belum pernah masuk dalam kawasan hutan RPH Besokor BKPH Sojomerto petak 14 B ikut Desa Manggung Sari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal tersebut;
Bahwa yang melakukan penebangan kayu jati tersebut adalah SURANI dan Terdakwa hanya menemani SURANI dan membantu membersihkan sisa-sisa potongan kayu jati tersebut;
Bahwa penebangan jayu jati tersebut dilakukan dengan menggunakan alat kapak;
Bahwa benar pemilik kapak tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa menebang kayu di dalam kawasan hutan RPH Besokor BKPH Sojomerto petak 14 B ikut Desa Manggung Sari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal tersebut adalah dilarang dan menurut SURANI menebang kayu di dalam kawasan hutan RPH Besokor BKPH Sojomerto petak 14 B ikut Desa Manggung Sari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal tersebut tidak dilarang;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah kapak;
1 (satu) batang kotak kayu jati panjang 5 meter 20 cm, lebar 23 cm, tebal 17 cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar kejadiannya pada hari Senin, tanggal 7 Desember 2015 pukul 01.00 WIB di dalam kawasan hutan RPH Besokor BKPH Sojomerto petak 14 B ikut Desa Manggung Sari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal;
Bahwa benar yang melakukan penebangan kayu jati tersebut adalah SURANI dan Terdakwa hanya menemani SURANI dan membantu membersihkan sisa-sisa potongan kayu jati tersebut;
Bahwa penebangan kayu jati tersebut dilakukan dengan menggunakan alat kapak yang merupakan milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mau diajak oleh SURANI karena dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), namun Terdakwa belum menerimannya;
Bahwa yang ditebang adalah pohon kayu jati sebanyak 1 (satu) buah dan sudah dipotong berbentuk balok-balok;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa menebang kayu di dalam kawasan hutan RPH Besokor BKPH Sojomerto petak 14 B ikut Desa Manggung Sari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal tersebut adalah dilarang dan menurut SURANI menebang kayu di dalam kawasan hutan RPH Besokor BKPH Sojomerto petak 14 B ikut Desa Manggung Sari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal tersebut tidak dilarang;
Bahwa Terdakwa menebang pohon kayu jati tanpa seijin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah orang perorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia. Dalam perkara ini Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan seseorang bernama TUBI bin (ALM) SARMAN sebagai Terdakwa dan berdasarkan fakta di persidangan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum telah diakui kebenarannya oleh Terdakwa dan Terdakwa selama pemeriksaan termasuk orang yang sehat jasmani dan rohani, sehingga mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi. Namun untuk menyatakan apakah setiap orang selaku Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya maka akan dibuktikan unsur tindak pidananya dalam unsur berikutnya;
Ad.2. Dengan Sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa tentang kesengajaan pembuat undang-undang tidak membuat pembatasan yang tegas mengenai arti kesengajaan, namun dapat disimak dari Memorie Van Toechlichting KUHPidana bahwa sengaja adalah perbuatan untuk melakukan atau tidak melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang dilarang atau yang diperintahkan oleh undang-undang dengan dikehendaki dan diketahui oleh pelakunya akan akibatnya sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Sehingga dalam pasal ini disyaratkan pelaku memang menghendaki dan mengetahui perbuatan yang dilakukannya adalah dilarang oleh Undang-undang;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan khususnya Pasal 12 huruf f dijelaskan yang dimaksud dengan “alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon”, tidak termasuk dalam ketentuan ini adalah alat seperti parang, mandau, golok atau alat sejenis lainnya yang dibawa oleh masyarakat setempat sesuai dengan tradisi budaya serta karakteristik daerah setempat;
Menimbang, bahwa tentang kawasan hutan menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan pada hari pada hari Selasa, tanggal 8 Desember 2015 sekira pukul 01.00 WIB di dalam kawasan hutan RPH Besokor BKPH Sojomerto petak 14 B ikut Desa Manggung Sari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, saksi Mokh. Khasan Mas’udi, saksi Bejo Sunardi, dan saksi Sutarno sebagai Polisi Hutan sedang melakukan patroli di Kawasan hutan melihat 2 (dua) orang yang membawa kampak kemudian menangkap seorang yang bernama TUBI dan yang seorang lagi berhasil melarikan diri bernama SURANI, selanjutnya Terdakwa Tubi mengaku bahwa ia telah menebang pohon kayu jati;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa Tubi ditangkap oleh saksi Mokh. Khasan Mas’udi, saksi Bejo Sunardi, dan saksi Sutarno sedang membawa kapak untuk menebang pohon jati di dalam kawasan hutan RPH Besokor BKPH Sojomerto petak 14 B ikut Desa Manggung Sari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, dan yang telah ditebang sebanyak 1 (satu) buah, kemudian setelah dicari keberadaan pohon kayu jati yang ditebang tersebut ditemukan sudah dalam keadaan dipotong berbentuk balok;
Menimbang, bahwa menurut saksi SUCIPTO yang bekerja sebagai staf perencanaan di Perum Perhutani yang bertugas menentukan titik koordinat suatu wilayah yang berada di kawasan hutan menerangkan bahwa kayu jati yang ditebang oleh Terdakwa Tubi adalah termasuk dalam kawasan hutan RPH Besokor BKPH Sojomerto petak 14 B ikut Desa Manggung Sari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal dan pohon jati yang telah ditebang oleh TUBI dan SURANI tersebut dalam kondisi sudah siap tebang, sedangkan ukuran kayu jati yang telah ditebang berukuran keliling 107 dan bila dijual kira-kira seharga Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa diajak oleh SURANI untuk menebang pohon jati dengan menggunakan kapak milik Terdakwa dan Terdakwa menebang pohon kayu jati tanpa seijin dari pejabat yang berwenang, kemudian Terdakwa membantu membersihkan sisa-sisa potongan kayu jati tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka terbuktilah bahwa Terdakwa dengan sengaja membawa alat yang berupa kapak yang digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di kawasan hutan RPH Besokor BKPH Sojomerto petak 14 B ikut Desa Manggung Sari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal tanpa izin pejabat yang berwenang, dengan demikian unsur ke 2 ini pun telah terpenuhi;
Ad.3. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menurut Prof. POMPE : yang harus dipandang sebagai pelaku itu adalah semua orang yang disebutkan dalam Pasal 55 KUHP. Hal ini mana telah dikuatkan oleh memori penjelasan dimana telah dikatakan bahwa semua orang yang telah disebutkan dalam Pasal 55 KUHP itu adalah Pelaku;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa ditangkap oleh Polisi Hutan yaitu saksi Mokh. Khasan Mas’udi, saksi Bejo Sunardi, dan saksi Sutarno pada hari Selasa, tanggal 8 Desember 2015 sekira pukul 01.00 WIB di dalam kawasan hutan RPH Besokor BKPH Sojomerto petak 14 B ikut Desa Manggung Sari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, Terdakwa mengaku telah menebang pohon jati bersama dengan Surani, kemudian setelah dicari keberadaan pohon kayu jati yang ditebang tersebut ditemukan sudah dalam keadaan dipotong berbentuk balok;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa bahwa yang menebang pohon jati di kawasan hutan adalah Surani, sedangkan Terdakwa hanya diajak oleh Surani untuk menebang pohon jati dengan menggunakan kapak milik Terdakwa dan Terdakwa membantu membersihkan sisa-sisa potongan kayu jati tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka terbuktilah bahwa Terdakwa turut melakukan perbuatan menebang pohon di kawasan hutan RPH Besokor BKPH Sojomerto petak 14 B ikut Desa Manggung Sari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal karena secara langsung telah ikut mengambil bagian dalam pelaksanaan suatu tindak pidana dengan membawa kapak di kawasan hutan dan membantu membersihkan sisa-sisa potongan kayu jati yang ditebang, dengan demikian unsur ke 3 ini pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) bilah kapak, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) batang kotak kayu jati panjang 5 meter 20 cm, lebar 23 cm, tebal 17 cm yang telah disita dari Terdakwa dan merupakan milik Perum Perhutani KPH Kendal, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Perum Perhutani KPH Kendal;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat menyebabkan resiko bencana alam berupa tanah longsor serta merusak ekosistem yang ada di dalam kawasan hutan lindung;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan mengaku terus terang, sehingga memudahkan jalannya persidangan;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta belum pernah dihuku;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TUBI bin SARMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Dengan Sengaja Membawa Alat-Alat Yang Lazim Digunakan Untuk Menebang Pohon Di Dalam Kawasan Hutan Tanpa Ijin Pejabat Yang Berwenang” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah kapak, dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 5 meter 20 cm, lebar 23 cm, tebal 17 cm, dikembalikan kepada Perum Perhutani KPH Kendal;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal, pada hari R a b u, tanggal 30 Maret 2016, oleh I R L I N A, S.H. sebagai Hakim Ketua, POPI JULIYANI, S.H. M.H. dan KUKUH KURNIAWAN, S.H. M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh M A H M U D A, S.H. M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kendal, serta dihadiri oleh AVI YUANTO, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
POPI JULIYANI, S.H. M.H. I R L I N A, S.H.
KUKUH KURNIAWAN, S.H. M.H.
Panitera Pengganti,
M A H M U D A, S.H. M.H.