100/Pid.B/2009/PN.pks.
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 100/Pid.B/2009/PN.pks.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABU HASAN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ABU HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak mempunyai dan membawa senjata penusuk“ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah pisau dengan ukuran kurang lebih 35 cm dengan pegangan terbuat dari kayu dilengkapi sarung pengaman dari kulit warna coklat dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ; 6. Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; -
P U T U S A N
Nomor 100/Pid.B/2009/PN.pks.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ------------------
N a m a : ABU HASAN ; ---------------------------------------------
Tempat lahir : Sampang ; -----------------.---------------------------------
Umur/tgl.lahir : 30 tahun ; --------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ---------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Bates, Desa Tamberu Laok, Kec. Sokobanah
Kabupaten Sampang ; -------------------------------------
A g a m a : I s l a m ; ----------------------------------------------------
Pekerjaan : Tani ; --------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 29 Januari 2009 sampai dengan sekarang ; ---------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ; -----------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------------
Telah membaca Berita Acara Pemeriksaan ringkat Penyidikan dalam berkas perkara yang bersangkutan ; --------------------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Pelimpahan perkara dengan acara pemeriksaan biasa oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan beserta surat dakwaan Penuntut Umum ; -
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ; ---------
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim,, tentang Penetapan hari sidang ; --
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ; -----------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan surat-surat bukti dan mengamati barang bukti yang diajukan ke persidangan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari Rabu, tanggal 01 April 2009, pada pokoknya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan : ------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ABU HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam surat dakwaan TUNGGAL ; ----------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABU HASAN berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah pisau dengan ukuran kurang lebih 35 cm dengan pegangan terbuat dari kayu dilengkapi sarung pengaman dari kulit warna coklat dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan terdakwa, pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat dipidana lagi, oleh karenanya, Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya ; ----------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum serta Duplik Terdakwa, pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ; ------------------------------
Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan ke-persidangan, karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut : -----------------------
Bahwa ia terdakwa ABU HASAN pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2009 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari 2009, bertempat di Jalan Des Batubintang, Kec. Batumarmar, Kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, dengan tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah pisau dengan ukuran kurang lebih 35 cm dengan pegangan terbuat dari kayu dilengkapi sarung pengaman dari kulit warna coklat, perbuatan tersebut dilakukan ia terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya terdakwa ABU HASAN mendapat undangan dari temannya untuk berjaga-jaga dalam rangka Pemilihan Kepala Desa Batu Bintang, atas undangan tersebut terdakwa dari rumahnya Dusun Bates, Desa Tamberu, Kecamatan Sokobanah, Kab. Sampang ke Desa Batu Bintang, Kec. Batumarmar, Kab. Pamekasan. Pada saat terdakwa berada di Desa Batu Bintang untuk berjaga-jaga dalam Pemilihan Kepala Desa tersebut diketahui oleh Petugas dari Polres Pamekasan yang sedang melaksanakan Patroli Wilayah dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas untuk menghadapi Pemilihan Kepada Desa Batu Bintang, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah pisau dengan ukuran kurang lebih 35 cm dengan pegangan terbuat dari kayu dilengkapi sarungpengaman dari kulit warna coklat yang diselipkan dipinggang terdakwa sebelah kiri yaitu dibalik baju kaos dan jaket warna abu-abu yang dipakai terdakwa tanpa ijin dari yang berwenang ; ------------------------------------------------
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 tahun 1951 ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, sebagai berikut : ----------------------------------------------------
M. TAUFIQURRAHMAN ; ----------------------------------------------------------
EKO DARMAWAN,SH.. ; -----------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena saksi EKO DARMAWAN,SH. tersebut tidak hadir, walau saksi-saksi tersebut telah dipanggil secra patut dan sah dan atas permohonan Penuntut Umum dan persetujuan terdakwa, maka terhadap keterangan saksi-saksi tersebut yang telah diberikan dibawah sumpah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan tingkat Penyidikan dibacakan, pada pokoknya saksi-saksi tersebut keterangannya memberatkan perbuatan Terdakwa, sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dan dianggap telah pula termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, dipersidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah pisau dengan ukuran kurang lebih 35 cm dengan pegangan terbuat dari kayu dilengkapi sarung pengaman dari kulit warna coklat ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, surat bukti maupun barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan, yaitu pada pokoknya bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang diuraikan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya tersebut ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa dengan jenis Dakwaan Tunggal yaitu : Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Barang siapa ; ---------------------------------------------------------------------------
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan daru Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ; ------------------------------------------------------------------------
Ad. 1 Barang siapa : ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur Barang siapa adalah siapa saja atau setiap orang sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya termasuk terdakwa ABU HASAN yang diajukan dalam persidangan ini dan telah membenarkan semua identitasnya dipersidangan dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa ; -----------------
Ad. 2 Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan daru Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, yakni keterangan saksi-saksi, terdakwa dan barang bukti ternyata benar pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2009 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari 2009, bertempat di Jalan Des Batubintang, Kec. Batumarmar, Kab. Pamekasan terdakwa telah kedapatan membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pisau dengan ukuran kurang lebih 35 cm dengan pegangan terbuat dari kayu dilengkapi sarung pengaman dari kulit warna coklat yang diselipkan di dipinggang terdakwa sebelah kiri yaitu di balik baju kaos dan jaket warna abu-abu dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur-unsur dari pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tersebut telah terpenuhi secara sah menurut hukum, oleh karenanya Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yang mana Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur oleh Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam dakwaan Tunggal tersebut “ Tanpa Hak mempunyai dan membawa senjata penusuk “ ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya ; --------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri Terdakwa dan Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan di masyarakat ; ------------
Hal-hal yang meringankan : ------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat dipidana lagi ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP. maka penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub. B KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini menurut hemat Majelis Hakim dengan memperhatikan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa maupun terhadap fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan, maka terhadap barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan ini ; --------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada Terdakwa ; -----------------------------------
Mengingat ketentuan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan UU No. 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwaABU HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak mempunyai dan membawa senjata penusuk“ ; --------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari; -------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah pisau dengan ukuran kurang lebih 35 cm dengan pegangan terbuat dari kayu dilengkapi sarung pengaman dari kulit warna coklat dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ; ---------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; - -----------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Hari Rabu tanggal 01 April 2009 oleh kami MERY TAAT ANGGARASIH,SH.MH.sebagai Hakim Ketua, SUDJARWANTO,,SH.MH. dan CAHYONO,SH.MH.. masing - masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam dalam sidang terbuka untuk umum padea hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan didampingi oleh NURUL HASANIJAH. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pamekasan dan dihadiri oleh SUWARSONO,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan dan Terdakwa .
Hakim – Hakim Anggota Hakim Ketua,
1. SUDJARWANTO,SH.MH.MERY TAAT ANGGARASIH,SH.MH.
2. CAHYONO,SH.MH.
Panitera Pengganti
NURUL HASANIJAH