593 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 593 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT.KURNIA ANGGUN, dalam hal ini diwakili oleh Johanes Sumarno selaku Direktur vs I. SUWOKO, II. KHOMZA
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT.KURNIA ANGGUN, tersebut;
P U T U S A N
Nomor: 593 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT.KURNIA ANGGUN, dalam hal ini diwakili oleh Johanes Sumarno selaku Direktur, beralamat di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1.Iswanto, SH., 2.Drs. Asnan Ashari, SH., MH., 3.Slamet Untung, SH., 4.Dedy Surya Mulyono, SH., para Advokat, berkantor di Law Office Iswanto, SH &Partners, beralamat di Ruko Delta Fortuna No.40-14, Komplek Perum Deltasari Baru, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Juni 2011;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n:
SUWOKO, bertempat tinggal di Dusun Sumber Bendo, RT.15 RW.04, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto;
KHOMZA, bertempat tinggal di Dusun Bendo Mungal, RT.001 RW.004, Desa Kedung Mungal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto;
Termohon Kasasi I dan II dahulu Tergugat I dan II;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi I dan II dahulu sebagai Tergugat I dan II di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa, Penggugat adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri furniture/ meubel yang beralamat di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, sedangkan para Tergugat adalah para karyawan dari Penggugat, yang diposisikan pada pekerjaan, yaitu Tergugat I sebagai pekerja di bagian Premilling sejak tanggal 12 Mei 1998 hingga sekarang dengan upah/ gaji terakhir Rp1.145.000,00,00 (satu juta seratus empat puluh lima ribu Rupiah), sedangkan Tergugat II di bagian Finishmalling yang bekerja sejak tanggal 17 Februari 1999 hingga sekarang dengan upah/ gaji terakhir Rp1.145.000,00,00 (satu juta seratus empat puluh lima ribu Rupiah);
Bahwa, Tergugat I sebagai Pekerja di bagian Premilling pada mesin Single Ripe ternyata dalam bekerja kurang cakap, tidak fokus pada pekerjaan, setengah hati, pasif, tidak ada inisiatif untuk membantu partner kerja/ operator untuk membersihkan atau membantu memperbaiki mesin apabila bermasalah. Tergugat I hanya diam dan menunggu mesin hidup serta hanya menerima kayu yang keluar dari mesin Single Ripe saja, padahal sudah diingatkan berkali - kali oleh atasannya langsung. Hal ini sesuai laporan Supervisi, Asisten Manager pada area Tergugat I, begitupun Tergugat I sering tidak masuk kerja untuk kepentingan yang sepatutnya bisa dilakukan di luar jam kerja atau hanya minta ijin beberapa jam saja kepada Supervisi atau Asisten Manager, Personalia tanpa harus tidak masuk kerja selama 1 (satu) hari, seperti: melayat, soyo atau pergi ke suatu tempat, sedangkan Tergugat II yang dipekerjakan di bagian Finishmilling pada mesin Double N dalam bekerja terkesan setengan hati, tidak fokus pada pekerjaannya dengan sering meninggalkan pekerjaan pada bagian lain tetapi masih dalam satu area Finishmilling. Hal ini sesuai laporan Supervisi, asisten Manager pada area Tergugat I;
Bahwa, akibat dari sikap dan tingkah laku para Tergugat tersebut, hubungan kerja yang semula telah berjalan harmonis dalam hubungan kemitraan kerja menjadi terganggu, yang pada perkembangan berikutnya akhirnya terjadi permasalahan hubungan industrial mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
Bahwa, selain dari sikap dan tingkah laku para Tergugat tersebut, permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut timbul diawali dengan adanya surat dari PUK - FSPMIPT. Kurnia Anggun Nomor: 44/PUK-FSPMI/KA/MR/I/2011, tanggal 08 April 2011 Perihal: Permohonan Dispensasi yang ditujukan kepada Perusahaan/ Penggugat, memohon agar pengurus PUK-FSPMI PT.Kurnia Anggun atas nama Sdr.Suwoko dan Sdr.Khomsa (para Penggugat) diberi izin untuk mengikuti Latsar Garda Metal;
Bahwa, atas Permohonan Dispensasi tersebut, pada prinsipnya pihak Pengusaha/ Penggugat sangat menghargai dan mendukung kegiatan yang dilakukan pengurus PUK-FSPMI PT.Kurnia Anggun, akan tetapi karena kegiatan tersebut tidaklah termasuk fasilitas untuk Serikat Pekerja sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang berlaku pada Perusahaan, maka pihak Pengusaha/ Penggugat menghimbau melalui suratnya tertanggal 13 April 2011 perihal: Tanggapan atas Permohonan Dispensasi, agar Sdr.Suwoko dan Sdr.Khomsa dalam melakukan kegiatannya tetap tidak meninggalkan kewajibannya melakukan pekerjaan, namun pada kenyataannya Sdr.Suwoko dan Sdr.Khomsa tetap tidak mengindahkan surat himbauan dari Perusahaan tersebut dan justru dengan sengaja tidak masuk kerja pada hari Sabtu tanggal 16 April 2011 dan dianggap
mangkir, sehingga mengakibatkan aktivitas Perusahaan terganggu, dan tindakan Sdr.Suwoko dan Sdr.Khomsa tersebut dianggap telah melanggar Pasal 38 ayat (1) Jo. Pasal 6 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 3 ayat (5) Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang berlaku pada Perusahaan, apalagi sebelumnya Sdr.Suwoko pernah datang menghadap Personalia/ Sdri.Siti Nur Waki'ah,SH., untuk menanyakan tentang Surat Permohonan Dispensasi yang telah diajukan dan oleh pihak Personalia/ Sdri.Siti Nur Waki'ah,SH., dan dijawab: "berhubung
permohonan Dispensasi saudara tidak termasuk fasilitas dispensasi yang ada pada PKB, maka pihak Personalia memohon agar kegiatan tersebut tidak menggangu kewajibannya untuk melakukan pekerjaan dikarenakan Perusahaan sedang banyak order-order yang harus diselesaikan tepat waktu, dan Sdr.Suwoko mengiyakan serta sanggup melaksanakan kewajibannya melakukan pekerjaan seperti biasa";
Bahwa karena ternyata Tergugat tetap tidak mengindahkan surat himbauan dari Perusahaan/ Penggugat tersebut, dan justru dengan sengaja tidak masuk kerja pada hari Sabtu tanggal 16 April 2011 padahal para Tergugat telah menyadari dan mengetahui Penggugat tidak menyediakan tenaga khusus untuk menggantikan Pekerja yang tidak masuk kerja, sehingga dengan tidak masuknya para Tergugat mengakibatkan komponen dari mesin yang dikerjakan oleh para Tergugat yang harus segera dikirim ke bagian lain untuk dirakit dan diselesaikan tidak dapat dilaksanakan sehingga menyebabkan pula pengirirman barang-barang ekspor terjadi keterlambatan. Dan oleh sebab itu perbuatan para Tergugat yang dengan sengaja tidak masuk kerja walaupun telah dihimbau telah dianggap mangkir;
Bahwa, dengan adanya tindakan mangkir yang dilakukan para Tergugat tersebut, mengakibatkan aktifitas Perusahaan menjadi terganggu, dikarenakan Perusahaan sedang banyak order yang harus diselesaikan dengan tepat waktu. Dengan demikian tindakan Tergugat tersebut melanggar ketentuan Pasal 38 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 3 ayat (5) Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang berlaku pada Perusahaan yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat yang dapat dilakukan Pemutusan Hubungan kerja (PHK) melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), padahal demi untuk menjaga kelangsungan hidup dan jalannya perusahaan yang merupakan sawah ladang bagi seluruh pekerja, maka Serikat Pekerja Perkayuaan dan Perhutanan Indonesia PT.Kumia Anggun Unit I di Desa Bangun, Pungging, Kabupaten Mojokerto;
Bahwa sesungguhnya kegiatan-kegiatan para Tergugat sebagaimana yang dimaksud pada angka ke-4 di atas dapat dilakukan di luar jam kerja, karena pada hari Sabtu para Tergugat pulang kerja pada pukul 12.30 WIB, sehingga aktivitas kegiatan tersebut tidak mengganggu pekerjaan para Tergugat yang merupakan kewajiban utama para Pekerja, karena sebelumnyapun Penggugat pernah melakukan kegiatan pada sekitar bulan Juni 2010 kepada para Asisten Manager, Supervisi, Asisten Supervisi, Dept. QC dan ADM. Dan kegiatan ini dilakukan pada hari Sabtu selepas pukul 12.30 WIB, berikut Penggugat pernah memberikan ijin kepada Tergugat I untuk mengikuti Munas dan Kongres FSPMI tahun 2011 di Bandung selama 4 (empat) hari yaitu mulai tanggal 07-10 Februari 2011, dan upah selama mengikuti mengikuti Munas tersebut dibayar. Bahkan pada saat mengajukan ijin mengikuti Munas, Tergugat I juga mengajukan cuti tahunan 2010 selama (dua) hari, dan Penggugat pun memberikan cuti tahunan tersebut;
Bahwa hubungan antara Penggugat dengan Serikat Pekerja telah diatur dengan jelas dan tegas mulai Pasal 2 sampai dengan Pasal 7 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang masih berlaku di Perusahaan. Dan fasilitas bagi Serikat Pekerja yang didasarkan pada UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Pasal 29, telah diatur secara khusus dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), bahkan hubungan antara Penggugat dengan Serikat Pekerja tentang Fasilitas untuk Serikat Pekerja telah diatur dalam Pasal 6 ayat 1 KKB tersebut, sejak tahun 2001 antara PT.Kurnia Anggun dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja I PT.Kurnia Anggun selama ini tidak ada masalah;
Bahwa dengan terganggunya aktifitas Perusahaan akibat tindakan dari para Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya masuk kerja seperti biasanya telah membawa akibat Perusahaan dirugikan. Padahal saat ini Perusahaan telah bekerja keras bersama-sama dengan seluruh karyawannya untuk mempertahankan eksistensi Perusahaan dengan melakukan efisiensi kerja di segala bidang, meningkatkan produktifitas, peningkatan kepercayaan terhadap konsumen atas kualitas, dan tepat waktu maupun peningkatan kinerja serta peningkatan kedisiplinan karyawannya, sehingga demi kebaikan bersama pihak Perusahaan/ Penggugat telah melakukan skorsing menuju Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Sdr.Suwoko dan Sdr.Komsa (para Tergugat), sebagaimana surat No.B-006/KA/IV/11, tanggal 18 April 2011, Perihal: Skorsing Menuju Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan melakukan pelanggaran berat yang berlaku efektif sejak tanggal 18 April 2011;
Bahwa kendatipun Penggugat telah mengeluarkan surat skorsing menuju Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertanggal 18 April 2011 tersebut, dengan penuh itikat baik Penggugat tetap membuka upaya-upaya perundingan bipartit di Perusahaan;
Perundingan Bipartite ke-1 dilakukan hari Kamis, tanggal 21 April 2011 bertempat di PT.Kurnia Anggun, Desa Bangun, Pungging, Mojokerto, tetapi para Tergugat tidak datang;
Perundingan Bipartit ke-2 dilakukan hari Selasa, tanggal 26 April 2011 bertempat di PT.Kumia Anggun, Desa Bangun, Pungging, Mojokerto, tetapi para Tergugat tidak datang;
Bahwa karena upaya-upaya Perundingan Bipartit gagal, maka Penggugat melakukan upaya melalui Perundingan Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mojokerto dan tetap tidak berhasil. Dan dalam perkembangan selanjutnya Mediator Dinas Tenagakerja Dan Transmigrasi Kabupaten Mojokerto mengeluarkan Anjuran No. 565/615/416.105/2011, tanggal 15 Juni 2011, yang isinya menganjurkan:
Agar Pengusaha PT.Kurnia Anggun memberikan pembinaan berupa surat peringatan secara tertulis kepada Sdr.Suwoko dan Sdr.Khomsa dan apabila dipandang kedua belah pihak dalam melaksanakan hubungan kerja tidak ada keharmonisan lagi, maka kedua belah pihak dapat mengakhiri hubungan kerja;
Apabila kedua belah pihak menyetujui Anjuran tertulis, selambat - lambatnya 3 (tiga) hari sejak Anjuran tertulis disetujui, para pihak menghadap Mediator HI untuk dibuatkan Perjanjian Bersama;
Apabila para pihak tidak memberikan jawaban dalam batas waktu selambat - lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja, dianggap menolak Anjuran dan apabila para pihak atau salah satu pihak menolak Anjuran dapat melanjutkan Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya;
Bahwa, anjuran Mediator Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Mojokerto tersebut di atas nyata-nyata tidak mungkin dilaksanakan oleh Penggugat, dari sebab sebagaimana alasan-alasan yang diuraikan di atas, juga dapat berimplikasi jika Anjuran itu dilaksanakan justru akan dapat mempengaruhi produktifitas dan semakin menurunnya kepercayaan konsumen atas kualitas yang tepat waktu maupun peningkatan kinerja serta peningkatan
kedisiplinan para karyawan lainnya;
Bahwa, dengan demikian telah cukup alasan pula Penggugat mengajukan gugatan ini di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar Penggugat diberi ijin untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para Tergugat dengan alasan pelanggaran berat sebagaimana yang diuraikan di atas, dan mohon Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan para Tergugat sejak tanggal 18 April 2011;
Bahwa atas perbuatan para Tergugat yang jelas-jelas telah sengaja melanggar Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang masih berlaku di perusahaan dan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka para Tergugat haruslah dihukum dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan tanpa diberikan pesangon maupun kompensasi dalam bentuk apapun;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan para Tergugat (sdr.Suwoko dan sdr.Khomsa) telah melakukan pelanggaran berat dengan sengaja melakukan tindakan mangkir yang mengakibatkan kerugian Penggugat;
Menyatakan bahwa putus hubungan kerja antara Penggugat dan para Tergugat sejak tanggal 18 April 2011;
Memberikan ijin kepada Penggugat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para Tergugat dengan tanpa memberikan pesangon dan kompensasi dan bentuk apapun akibat perbuatan dan kesalahan para Tergugat sendiri;
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDIAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
BAHWA GUGATAN PENGGUGAT DIAJUKAN SECARA PREMATUR karena melanggar azas praduga tak bersalah (putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003 tertanggal 28 Oktober 2003);
Bahwa disamping itu tindakan PT.Kurnia Anggun yang melakukan PHK terhadap Sdr.Suwoko dan Khomsa adalah prematur, karena tindakan PHK disebabkan kesalahan berat harus dibuktikan terlebih dahulu dengan Putusan Pengadilan Negeri tentang kerugian maupun lainnya agar PHK tersebut tidak diajukan secara prematur karena melanggar azas praduga tak bersalah (Putusan Mahkamah Konstitusi No.012/PUU-I/2003 tertanggal 28 Oktober 2003);
Bahwa sangat jelas dari semua yang dituduhkan oleh Pengusaha terhadap saudara Suwoko dan Khomsa sebagai dasar melakukan PHK, sesuai dalam posita ke-10 bahwa perusahaan telah dirugikan sama sekali belum dibuktikan secara hukum (adanya putusan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri tentang kerugiannya) dan hanya mengedepankan dugaan-dugaan semata, karena itu Tergugat mohon kepada Majelis Hakim berkenan mengeluarkan putusan sela (provisi) bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak punya kewenangan secara absolut untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat sebelum adanya Putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai keputusan hukum tetap, karena masalah ini seharusnya menjadi kewenangan PPNS sebagaimana Laporan kami (surat KC No.47/KC-FSPMI/Mr/IV/2011), sehingga wajar jika gugatan Penggugat yang prematur tersebut seharusnya tidak dapat diterima;
GUGATAN PENGGUGAT WAJIB DITOLAK KARENA DALAM PERKARA/ OBYEK YANG SAMA SEDANG DALAM PROSES HUKUM PIDANA DI PPNS DISNAKERTRANS KABUPATEN MOJOKERTO;
Bahwa obyek gugatan Penggugat ini adalah benar-benar perkara pelanggaran dan bukan perselisihan, di mana obyek gugatan Penggugat adalah tentang PHK karena mengikuti pendidikan (Lokakarya) adalah bentuk penghalang-halangan terhadap kegiatan pengurus serikat pekerja merupakan pelanggaran terhadap Pasal 43 jo. 28 UU No.21 Tahun 2000, sehingga Tergugat melaporkan tindakan pelanggaran dan kejahatan tersebut ke Pengawas Disnakertrans Kabupaten Mojokerto (Bukti terlampir) sehingga agar tidak menyalahi azas praduga tak bersalah, sudah sepatutnya PHK tersebut ditolak dan dikesampingkan sampai perkara pidana yang dilakukan Penggugat tersebut mempunyai keputusan hukum yang tetap (incraht);
GUGATAN PENGGUGAT DALAM PERKARA PHK YANG SAMA SUDAH ADA YURISPRUDENSI DARI PHI. PN.SURABAYA.
Bahwa perkara serupa dalam hal ini Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan melakukan kesalahan berat serta adanya dugaan bahwa PHK tersebut merupakan tindakan kejahatan pelanggaran Pasal 43 jo. Pasal 28 UU No.21 Tahun 2000 tentang SP/ SB, telah ada putusan hukum dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam Perkara No.222/G/2009/PHI.SBY., sehingga dalam hal ini cukup dapat dijadikan alasan dan bukti bahwa perkara ini bukan menjadi kewenangan mediator yang ditindaklanjuti ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya sebelum perkara pidananya diputus oleh Pengadilan Negeri;
Bahwa atas dasar dan bukti-bukti tersebut di atas, sudah sepatutnya dalil eksepsi Tergugat dapat diterima sebagai dalil yang benar;
DALAM REKONVENSI:
Bahwa semua hal-hal yang termuat dalam bab pokok perkara dalam kompensi di atas, secara mutatis mutandis mohon dianggap terbaca ulang seluruhnya dalam bagian rekonvensi ini;
Bahwa Penggugat Konvensi dalam kedudukanya sekarang sebagai Tergugat dalam rekonvensi dan Tergugat dalam konvensi sekarang kedudukannya sebagai Penggugat dalam rekonvensi;
Bahwa sebagaimana Penggugat Rekonvensi terangkan pada bagian konvensi di atas, dimana Penggugat Rekonvensi tidak pernah melakukan kesalahan yang dituduhkan oleh Tergugat Rekonvensi dan juga tidak pernah menerima surat peringatan (SP) terlebih dahulu dari Tergugat Rekonvensi, jadi alasan Tergugat Rekonvensi untuk menskorsing menuju PHK itu hanya mengada-ada yang dibuat sendiri secara sepihak tidak sesuai dengan peraturan perundangan ketenagakerjaan maupun PKB PT.Kurnia Anggun yang berlaku dan hanya menghendaki bubarnya PUK-FSPMI di PT.Kurnia Anggun dengan cara apapun akan dilakukan oleh Penggugat;
Bahwa jelas permasalahan Penggugat Rekonvensi yang dianggap mangkir 1 hari dan dianggap melakukan kesalahan berat ini tidak termasuk kesalahan berat sebagaimana kesalahan berat yang diatur dalam PKB PT.Kurnia Anggun Pasal 39 tentang PHK Kesalahan Berat jo. Pasal 158 UU.No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa jelas jika para Tergugat keduanya tidak masuk 1 hari dan dianggap mangkir karena mengikuti pendidikan (lokakarya) bukanlah kesalahan yang dikategorikan tindakan bisa di PHK menurut PKB PT.Kurnia Anggun Pasal 27 ayat 1 “bahwa apabila Pekerja tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan, maka Pekerja tersebut dianggap mangkir dan kepadanya pada hari tidak masuk kerja seperti ini upahnya tidak dibayar” maupun juga menurut Pasal 161 ayat 1 UU No.13 Tahun 2003, namun paling berat hanya merupakan sanksi peringatan lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 3 PKB PT.Kurnia Anggun 2009-2011 dan administrasi saja berupa pemotongan gaji satu hari kerja yang tidak masuk kerja tersebut;
Bahwa sehubungan dengan tindakan Tergugat Rekonvensi yang telah melakukan skorsing menuju PHK terhadap pengurus dan Anggota PUK FSPMI PT.Kurnia Anggun yang mengikuti pendidikan (lokakarya) dan melakukan kegiatan serikat ini adalah bentuk intimidasi dan sangat merugikan Penggugat Rekonvensi juga organisasi FSPMI pada umumnya karena tindakan Pengusaha ini melanggar Pasal 48 jo. 28 UU No.21 Tahun 2000 tentang SP/ SB jo. PKB PT.Kurnia Anggun tahun 2009-2011 Pasal 5 ayat Romawi II tentang hak-hak Serikat Pekerja poin b;
Bahwa tindakan PT.Kurnia Anggun yang melakukan PHK terhadap Penggugat Rekonvensi adalah batal demi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 UU. No.13 Tahun 2003 karena tindakan PHK tersebut bertentangan dengan Pasal 151 ayat 3, Pasal 155 ayat 1 dan Pasal 161 ayat 1 UU No. Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa berdasarkan uraian di atas dan seperti yang sudah diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang No. : 2 Tahun 2004 tentang PPHI dimana dimungkinkannya putusan sela (putusan provisi) agar para Penggugat Rekonvensi tidak terlalu dirugikan dan bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dikarenakan mencari pekerjaan semakin sulit sampai saat ini, maka demi kemanusiaan dan keadilan memohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk mengabulkan putusan sela/ putusan provisi kepada para Penggugat Rekonvensi adalah sebagai berikut:
Memutuskan dan menetapkan bahwa Tergugat Rekonvensi terbukti bersalah dan menyatakan skorsing menuju PHK tersebut adalah batal dan tidak sah dan bertentangan dengan hukum yang ada maupun PKB yang berlaku bahwa atas dasar dan bukti-bukti tersebut di atas;
Menghukum Tergugat Rekonvensi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya untuk tetap membayar Upah, THR dan hak lainya kepada para Penggugat Rekonvensi sebagaimana amanat Pasal 155 UU No.13 Tahun 2003;
Bahwa demi rasa keadilan dan kemanusiaan, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet atau kasasi dari Tergugat rekonvensi;
Bahwa sangat jelas tindakan Pengusaha PT.Kurnia Anggun terhadap Penggugat Rekonvensi ini merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk memerintahkan Tergugat Rekonvensi segera mencabut skorsing terhadap keduanya untuk dikembalikan kerja lagi sesuai dengan posisi dan kedudukan semula;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Memutuskan dan menetapkan bahwa Tergugat Rekonvensi terbukti bersalah dan menyatakan skorsing menuju PHK tersebut adalah batal demi hukum dan tidak sah dan bertentangan dengan hukum yang ada maupun PKB yang berlaku;
Menyatakan hubungan kerja antara Sdr.Suwoko dan Khomsa dengan Penggugat tidak pernah terputus dan berlanjut;
Mewajibkan kepada Penggugat untuk mempekerjakan kembali kepada Sdr.Suwoko dan Khomsa di tempat dan posisi semula tanpa ada syarat apapun;
Mewajibkan kepada Pengusaha agar membayar Upah, THR dan hak-hak lainnya kepada Sdr.Suwoko dan Khomsa selama dilarang bekerja sebesar 100% sebagaimana amanat UU No.13 Tahun 2003 Pasal 155 ayat 3;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum verzet ataupun kasasi;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain:
Mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk memutus perkara ini yang lebih baik dari yang Tergugat minta;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan Putusan Nomor: 112/G/2011/ PHI-Sby., tanggal 5 Desember 2011 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara/ Konvensi:
Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi:
Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tidak terputus dan tetap berlanjut;
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar upah selama dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja secara tunai kepada para Penggugat Rekonvensi yang nilai seluruhnya adalah sebesar Rp17.022.316,00 (tujuh belas juta dua puluh dua ribu tiga ratus enam belas Rupiah), atau untuk masing-masing Penggugat Rekonvensi sebesar Rp8.511.158,00 (delapan juta lima ratus sebelas ribu seratus lima puluh delapan Rupiah);
Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Dalam Konvensi/ Rekonvensi:
Menyatakan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi tidak dikenakan biaya perkara;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 5 Desember 2011, terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Juni 2011 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 4 Januari 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor: 02/Kas/2012/ PHI.SBY., Jo. Nomor: 112/G/2011/PHI.SBY., yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut pada tanggal 16 Januari 2012;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 18 Januari 2012, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 1 Februari 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam dalam Putusan Perkara Nomor: 112/G/2011/PHI.Sby., putusannya onwettelik atau tidak berdasarkan undang-undang dan bahkan strijd met het recht/ bertentangan dengan hukum jelas dalam bagian pertimbangan hukum halaman 30 alinea ke-3, Majelis Hakim telah jelas menyebutkan bahwa "... timbulnya perkara ini berawal dari tindakan para Tergugat yang dengan sengaja tidak masuk kerja pada hari Sabtu, tanggal 16 April 2011 yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat...", selanjutnya Judex Facti pada halaman 30 alinea ke 6 mempertimbangkan bahwa "...untuk membuktikan dalil gugatannya maka Penggugat telah mengajukan alat bukti tulisan (surat) dari P-1 sampai dengan P-8 yang menurut Majelis Hakim terhadap bukti tulisan (surat) yang diajukan oleh Penggugat untuk mendalilkan bahwa tindakan para Tergugat telah melakukan pelanggaran berat adalah tidak terbukti..". Judex Facti sama sekali tidak menyebutkan dan mempertimbangkan secara lengkap dan jelas tentang alasan mengapa alat-alat bukti yang diajukan Penggugat (P-1 sampai dengan P-8) adalah tidak dapat membuktikan dalil Penggugat;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya schending van het recht/ telah melanggar undang-undang. Pertimbangan dan Putusan Judex Facti bertentangan dengan ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Judex Facti tidak memberikan pertimbangan hukum sama sekali dan hanya menyimpulkan dari dalil-dalil para Tergugat sebagaimana tertuang dalam putusan halaman 32 alinea 5: " ... hubungan kerja antara para Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak terputus dan tetap berlanjut dengan segala akibat hukumnya";
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya salah menerapkan hukum pembuktian. Keterangan saksi Tergugat dalam perkara a quo adalah testimonium de auditu, sehingga keterangan yang diberikan tidak memenuhi syarat formil yang ditentukan Pasal 1907 KUH Perdata jo. Pasal 171 ayat (1) HIR;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam pertimbangan hukumnya onvoldoende gemotiveerd/ tidak saksama;
Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan alasan Penggugat melakukan permohonan ijin melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para Tergugat tetapi hanya menyimpulkan saja;
Judex Facti tidak memberikan pertimbangan hukum sama sekali dan hanya menyimpulkan dari dalil-dalil para Tergugat sebagaimana tertuang dalam putusan halaman 32 alinea 5: " ...hubungan kerja antara para Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak terputus dan tetap berlanjut dengan segala akibat hukumnya";
Judex Facti jelas-jelas dalam pertimbangan hukumnya tidak mempertimbangkan sama sekali Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di perusahaan yang merupakan dasar gugatan Penggugat;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya onvoldoende gemotiveerd karena pertimbangannya sangat singkat, kabur dan tidak konkrit;
Mohon Majelis Kasasi cermati bahwa pertimbangan hukum terhadap gugatan konvensi Penggugat hanya dipertimbangkan dengan 1 (satu) alinea saja di halaman 30 bahkan Judex Facti dalam halaman 31 secara kabur dan tidak konkret menyebutkan bahwa "...tindakan hukum (legal action) yang dilakukan oleh Penggugat terhadap para Tergugat adalah tidak sesuai dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 012/PUU-1/2003, tanggal 28 Oktober 2004 atas Hak Uji Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Judex Facti sama sekali tidak menguraikan bagian mana dari gugatan Penggugat yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 012/PUU-1/2003, tanggal 28 Oktober 2004 atas Hak Uji Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?;
Amar Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 012/PUU-1/2003, tanggal 28 Oktober 2004 telah jelas-jelas menyebutkan bahwa: "Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat bukan atas pengaduan Pengusaha Pasal 170... kecuali Pasal 158 ayat (1), ..."; Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat Pasal 158 ayat (1)..."; Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1)..."; bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Menyatakan Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat bukan atas pengaduan Pengusaha ..."; Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat kecuali Pasal 158 ayat (1) ..."; Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat ".... Pasal 158 ayat (1) ..."; dan Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) ..." Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menolak permohonan para Pemohon untuk selebihnya; Gugatan Penggugat adalah disebabkan perbuatan para Tergugat yang melanggar Pasal 38 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 3 ayat (5) Kesepakatan Kerja Bersama yang berlaku pada perusahaan dan bukannya pasal-pasal yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Judex Facti jelas-jelas dalam pertimbangan hukumnya tidak mempertimbangkan sama sekali Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di perusahaan yang merupakan dasar gugatan Penggugat;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya telah menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara sempit. Judex Facti dalam halaman 30 telah mempertimbangkan bahwa "... berdasarkan ketentuan Pasal 163 HIR jo. Pasal 1865 KUHPerdata yang mengatur: barang siapa mendalilkan sesuatu hak tentang adanya suatu fakta untuk menegakkan hak maupun untuk menyangkal hak orang lain, harus membuktikan hak tersebut atau fakta lain..." tetapi dalam pertimbangan selanjutnya Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan alat-alat bukti yang disampaikan Penggugat dan sama sekali tidak mempertimbangkan alasan-alasan menolak bukti-bukti yang diajukan Penggugat tetapi langsung menyimpulkan bukti tersebut;
Majelis Hakim telah melakukan restrictive interpretative/ melakukan penafsiran hukum secara sempit. Pertimbangan hukum dalam halaman 32 alinea 3 jelas menunjukkan bahwa Judex Facti telah melakukan restrictive interpretative dengan mempertimbangkan bahwa: "Menimbang, bahwa dengan telah ditolaknya seluruh gugatan Penggugat Konvensi, maka sebagai akibat hukumnya Tergugat Rekonvensi berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ... "Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan alasan Penggugat melakukan permohonan ijin melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para Tergugat tetapi hanya menyimpulkan saja sungguh jelas Judex Facti telah melakukan penafsiran hukum secara sempit;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya telah bertindak sebagai la bounche de la hi, sehingga menjadikan pengadilan tidak lebih sebagai antreaninime. Judex Facti tidak mempertimbangkan secara jelas dan lengkap tetapi hanya berkesimpulan saja dan menerapkan pasal-pasal secara keliru dan sempit tertuang dalam putusan halaman 32 aline 5: " ...hubungan kerja antara para Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak terputus dan tetap berlanjut dengan segala akibat hukumnya". Judex Facti tidak menyebutkan dasar hukum mengapa hubungan kerja antara para Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak terputus? Alasan-alasannya? Pertimbangan-pertimbangan hukumnya?;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya lalai memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman. Mohon yang mulia Majelis Kasasi cermati bahwa mulai halaman 30 sampai dengan halaman 32, Judex Facti tidak menyebutkan alasan dan dasar putusannya tetapi hanya menyampaikan kesimpulannya saja;
Bahwa Judex Juris, yang mulia Majelis Kasasi mohon mencermati pertimbangan-pertimbangan Hakim yang berbeda pendapat (Bpk.Alfil Syahril, SH.) khususnya dalam halaman 36 alinea ke 2: "bahwa yang menjadi azas dalam hubungan kerja adalah terjalinnya hubungan kerja yang harmonis antara Pengusaha dan Pekerja dengan tujuan meningkatkan produktivitas kerja dan hasil kerja yang baik dan kesejahteraan Pekerja terjamin". Bagaimana azas hubungan kerja tersebut dapat tercipta apabila hubungan yang sudah tidak baik/ disharmoni tersebut oleh Judex Facti diputus dengan hubungan kerja antara para Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak terputus?;
Bahwa Judex Juris, yang mulia Majelis Kasasi mohon mencermati pertimbangan-pertimbangan Hakim yang berbeda pendapat (Bpk. Alfil Syahril, SH.) khususnya dalam halaman 36 alinea ke 4 bahwa: "berdasarkan alat bukti surat P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8 dan fakta-fakta di persidangan, terbukti bahwa terjadinya perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dan para Tergugat adalah ketidaksesuaian tentang alasan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Penggugat terhadap para Tergugat...";
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya tertanggal 05 Desember 2011 dengan Nomor: 112/G/2011/PHI.SBY., nyata-nyata telah salah dalam penerapan hukumnya, dari sebab Judex Facti dalam mempertimbangkan bagian hukumnya telah terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) diantara Majelis Hakim Pemeriksa, di satu sisi Bpk.H.Bambang Kusmunandar,SH.,MH, selaku Ketua Majelis dan Bpk.Hardi Purwanto,SH.,MH, selaku Hakim Ad Hoc berpendapat berdasarkan bukti surat yang diajukan Penggugat, ternyata Penggugat tidak dapat membuktikan adanya pelangaran berat yang dilakukan para Tergugat dan menganggap tindakan hukum yang dilakukan Penggugat terhadap para Tergugat tidak sesuai dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 012/PUU-1/2003, tanggal 28 Oktober 2004, sehingga gugatan Penggugat haruslah ditolak, dan dalam bagian rekonvensi dari akibat ditolaknya seluruh gugatan konvensi, maka sebagai akibat hukumnya Tergugat Rekonvensi wajib membayar upah proses, sedangkan di sisi lain Bpk.Alfil Syahril, SH., selaku Hakim Ad Hoc berpendapat bahwa para Tergugat berdasarkan alat bukti surat yang diajukan Penggugat nyata - nyata tidak terbukti melakukan kesalahan berat serta menganggap hubungan kerja antara Penggugat dengan para Tergugat sudah tidak harmonis lagi, karenanya tidak dimungkinkan lagi para Tergugat dipekerjakan kembali, maka dengan demikian Penggugat melakukan efisiensi terhadap para Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (3) Undang - Undang Nomor: 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa dari adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) tersebut di atas, sudah seharusnya Judex Facti tidak dapat memperlakukan ketentuan Pasal 161 Undang - Undang Nomor: 13 Tahun 2003 secara bulat, dari sebab adanya keadaan dimana Penggugat tidak dapat membuktikan telah melakukan pembinaan terlebih dahulu terhadap para Tergugat berupa Surat Peringatan, artinya jika hubungan kerja yang terjadi antara Penggugat dengan para Tergugat sudah tidak harmonis lagi (disharmoni), maka secara yuridis hubungan kerja haruslah dinyatakan putus dan tidak dianggap tetap berlanjut, karenanya seharusnya dengan telah terjadinya disharmoni maka adalah wajar dan beralasan bilamana Penggugat melakukan efisiensi terhadap para Tergugat melalui Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), apalagi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Penggugat terhadap para Tergugat telah sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku, karena dari bukti surat P-2 dan P-3 sesungguhnya sebelum melakukan PHK, Penggugat telah melakukan perundingan bepartit, mediasi sampai dengan mengajukan permohonan penetapan ijin Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui gugatan, karenanya Penggugat telah melakukan prosedur sebagaimana Pasal 151 ayat (2) dan ayat (3) Undang - Undang Nomor: 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa dengan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) diantara Majelis Hakim Pemeriksa tersebut, Pemohon Kasasi yakin bahwa apa yang dijadikan dasar pertimbangan hukum oleh kedua Majelis Hakim Pemeriksa yaitu H.Bambang Kusmunandar,SH.,MH, selaku Ketua Majelis dan Hardi Purwanto,SH.,MH., selaku Hakim Ad Hoc dalam putusannya adalah tidak sesuai dengan fakta - fakta hukum dalam persidangan serta bertentangan dengan hati nuraninya, karena Majelis Hakim Pemeriksa tersebut sebelumnya telah mendapat tekanan dari Serikat Pekerja FSPMI Jawa Timur melalui unjuk rasa secara besar - besaran baik di Kantor Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Dukuh Mananggal 1/12 Surabaya, maupun pada Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Raya Arjuno No.16-18 Surabaya, yang dilakukannya berturut - turut sejak saat proses pemeriksaan berjalan dan saat menjelang putusan;
Bahwa Judex Facti juga telah salah dalam penerapan hukumnya dari sebab Judex Facti dengan begitu saja mencuplik putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 012/PUU-1/2003, tertanggal 28 Oktober 2004 tanpa menguraikan isi dan makna yang menjadikan abstrak hukum dari putusan dimaksud sehingga apakah yurisprudensi tersebut sesuai dengan duduk perkara/ substansi yang menjadi sengketa serta penyelesaian dalam perkara ini. Karena menurut Pemohon Kasasi, penggunaan yurisprudensi dalam suatu persoalan sangatlah kasuistis sehingga tidak bersifat mutlak melainkan bersifat vakulktatif, padahal Judex Facti sendiri dalam pertimbangan hukum eksepsi telah mengutip buku Hukum Acara Perdata karangan M.Yahya Harahap,SH., dengan menyatakan salah satu persyaratan yurisprudensi adalah putusan harus diikuti secara konstans oleh putusan - putusan berikutnya. Oleh karena sistem Peradilan di Indonesia tidak menganut preseden absolute (absolute judicial precedence), memang tidak diharuskan mengikuti putusan sebelumnya (periksa pertimbangan hukum halaman 25 putusan). Dengan tidak diuraikannya abstrak hukum yang mendasari yurisprudensi tersebut nyatalah Judex Facti telah membuat pertimbangan hukum yang sangat tidak berdasar;
Bahwa Judex Facti sendiri dalam putusannya ternyata telah mengabaikan stabilitas Perusahaan, oleh sebab sesungguhnya dengan telah diskorsingnya para Tergugat menuju PHK oleh Pemohon Kasasi, hubungan kerja antar karyawan telah menjadi tenang dan kondusif, karena sebelumnya hubungan kerja antar karyawan pada saat para Tergugat masih aktif bekerja, sering terjadi ketidakharmonisan dari seringnya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para Tergugat (periksa bukti surat P-7 dan P-8);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan dari Pemohon Kasasi dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak tepat dalam menilai, menimbang dan menerapkan hukumnya;
Bahwa Termohon Kasasi telah melakukan mangkir pada tanggal 16 April 2011 dengan alasan mengikuti Latihan Dasar Garda Metal yang tidak mendapat ijin dari Pemohon Kasasi, karena kegiatan tersebut tidak ada kaitannya dengan hubungan industrial, latihan yang dilakukan hanya untuk kegiatan fisik dan SAR, dan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan PKB Pasal 38 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1 & 2) jo. Pasal 3 ayat (5);
Bahwa oleh karena juga terbukti tidak ada lagi hubungan kerja yang harmonis antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi, dan apabila dipertahankan akan menciptakan kondisi yang tidak baik, maka PHK dapat dilakukan oleh Pemohon Kasasi terhadap Termohon Kasasi terhitung tanggal 18 April 2011, dengan kewajiban kepada Penggugat untuk membayar hak-hak para Tergugat, berupa:
Uang Pesangon: 2 X Pasal 156 (2);
Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 X Pasal 156 (3);
Uang Penggantian Hak: sesuai ketentuan Pasal 156 (4) secara tunai dan sekaligus dengan rincian:
Suwoko:
Uang pesangon 2 x 9 x Rp1.145.000,00 = Rp20.610.000,00;
Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp1.145.000,00 = Rp5.725.000,00;
= Rp26.335.000,00;
Uang penggantian hak 15% x Rp26.335.000,00 = Rp3.950.250,00;
Total = Rp30.285.250,00;
Khomzah:
Uang pesangon 2 x 9 x Rp1.145.000,00 = Rp20.610.000,00;
Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp1.145.000,00 = Rp5.725.000,00;
= Rp26.335.000,00;
Uang penggantian hak 15 % Rp26.335.000,00 = Rp3.950.250,00;
Total = Rp30.285.250,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT.KURNIA ANGGUN tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 112/G/2011/PHI-Sby., tanggal 5 Desember 2011 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT.KURNIA ANGGUN, tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 112/G/2011/PHI-Sby., tanggal 5 Desember 2011;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi terhadap Termohon Kasasi adalah sah terhitung tanggal 18 April 2011;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar secara tunai dan sekaligus pesangon dan hak-hak lainnya masing-masing Termohon Kasasi:
Suwoko:
Uang pesangon 2 x 9 x Rp1.145.000,00 = Rp20.610.000,00;
Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp1.145.000,00 = Rp5.725.000,00;
= Rp26.335.000,00;
Uang penggantian hak 15% x Rp26.335.000,00 = Rp3.950.250,00;
Total = Rp30.285.250,00;
Khomzah:
Uang pesangon 2 x 9 x Rp1.145.000,00 = Rp20.610.000,00;
Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp1.145.000,00 = Rp5.725.000,00;
= Rp26.335.000,00;
Uang penggantian hak 15 % Rp26.335.000,00 = Rp3.950.250,00;
Total = Rp30.285.250,00;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 22 November 2012 oleh H.DJAFNI DJAMAL,SH.,MH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, DWI TJAHYO SOEWARSONO,SH.,MH., dan H.BUYUNG MARIZAL, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad. Hoc. PHI, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
TTD/DWI TJAHYO SOEWARSONO,SH.,MH. TTD/H.DJAFNI DJAMAL,SH.,MH.
TTD/H.BUYUNG MARIZAL,SH.,MH.
Panitera Pengganti :
TTD/FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP.1959 1207 1985 12 2 002.