- 36/Pid.Sus/2016/ PN Pti
Putusan PN PATI Nomor - 36/Pid.Sus/2016/ PN Pti
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MUNARI BIN RESO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUNARI bin RESO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang karena kelalaiannya mengangkut, hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas, dengan Pidana penjara selama 8 (delapan) dan pidana denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 1 (satu) bulan kurungan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 6. Memerintahkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit Sepeda Motor KTM, berwarna Hitam, dengan Nopol : K-5108-YH tanpa deck dan Uang tunai sejumlah Rp 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), DIRAMPAS UNTUK NEGARA; - 17 (tujuh belas) batang Usuk Kayu Jati dengan ukuran panjang 250 cm, lebar 4 cm, tinggi 3 cm dengan Volume 0,051 M ³; dan - 50 (lima puluh) batang Reng Kayu Jati dengan ukuran panjang 250 cm, lebar 3 cm, tinggi 1,5 cm dengan Volume 0,562 M ³; DIRAMPAS UNTUK NEGARA (Cq. Dikembalikan kepada Perum Perhutani RPH Barisan, BPKPH Barisan, KPH Pati). 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
NOMOR : 36/Pid.Sus/2016/ PN Pti.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Pati yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan atas nama terdakwa :
Nama lengkap : MUNARI BIN RESO.
Tempat lahir : Rembang
Umur/ tgl lahir : 52 tahun / Tahun 1963.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dk.Semen Desa Sekarsari Rt.01/ VI, Kecamatan
Sumber Kabupaten Rembang.
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani.
Pendidikan : SD Kelas IV (Tidak lulus);
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum meskipun telah diterangkan tentang hak-haknya oleh Ketua Majelis pada awal persidangan;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik tanggal 30 Desember 2015 selanjutnya dilakukan penahanan;
Penyidik No.SP Han/281/XII/2015/Reskrim tanggal 30 Desember 2015 sejak tanggal 30 Desember 2015 s/d 18 Januari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum No. 54/0.3.16/Epp.3/01/2016 tanggal 11 Januari 2016 sejak tanggal 19 januari 2016 s/d 27 Februari 2016;
Kejaksaan Negeri Pati No.Prin-232/0.3.16/Ep.3/02/2016 tanggal 04 Februari 2016 sejak tanggal 04 Februari 2016 s/d 23 Februari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Pati No.89/Pen.Pid.Tah/2016/PN Pti. tanggal 15 Februari 2016 sejak tanggal 15 Februari 2016 s/d 15 Maret 2016;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pati No.133/Pen.Tah /2016/PN Pti. tanggal 10 Maret 2016 sejak tanggal 16 Maret 2016 s/d 14 Mei 2016;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca dan mempelajari berkas dan surat-surat dalam perkara ini:
Surat Pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Pati tanggal 10 Februari 2016 No. 32/0.3.16/Ep.3/02/2016 atas nama terdakwa MUNARI bin RESO;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati nomor: 36/Pid.Sus/2016/PN Pti tanggal 15 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Pati, tanggal 15 Februari 2016 Nomor: 36/Pen.Pid.Sus/2016/ PN Pti. tentang penetapan hari sidang;
Telah mendengar:
Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa sebagaimana terurai dalam surat dakwaan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa Terdakwa MUNARI BIN RESO, pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 kurang lebih pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015, bertempat di Jalan Raya Ronggo-Jaken turut Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas pada saat Terdakwa MUNARI bin RESO sedang mengangkut kayu hasil hutan berupa kayu jati olahan berbentuk usuk dan reng sebanyak 17 (tujuh belas) batang Usuk jati dengan ukuran Panjang 250 Cm x Lebar 4 Cm x Tinggi 3 Cm Volume 0,051 M3 dan 50 (lima puluh) batang Reng dengan ukuran Panjang 250 Cm x Lebar 3 Cm x Tinggi 1,5 Cm Volume 0,051 M3 yang akan dibawa ke rumah Sdri SIKAH (belum tertangkap dan masih dalam pencarian/DPO) di daerah Rembang dengan menggunakan Sepeda Motor KTM, Warna Hitam dengan Nomor polisi : K-5108-YH namun pada saat perjalanan kendaraan yang dikemudian Terdakwa sampai di Jalan Raya Ronggo - Jaken turut Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Terdakwa diberhentikan oleh petugas Perhutani dan pada saat ditanyakan Surat surat dan dokumen yang menyertai kayu yang Terdakwa angkut oleh petugas dari Perhutani tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun Dokumen lain yang menyertai kayu jati yang terdakwa angkut tersebut:
Bahwa oleh karena Terdakwa telah mengangkut kayu jati olahan berbentuk usuk dan reng berjumlah 17 (tujuh belas) batang Usuk jati dengan ukuran Panjang 250 Cm x Lebar 4 Cm x Tinggi 3 Cm Volume 0,051 M3 dan 50 (lima puluh) batang Reng dengan ukuran Panjang 250 Cm x Lebar 3 Cm x Tinggi 1,5 Cm Volume 0,051 M3 dan tidak bisa menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan yang sah, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa kayu jati olahan berbentuk usuk dan reng serta 1 (satu) Unit Sepeda Motor KTM dengan Nopol K-5108-YH diamankan ke Polres Pati untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sehingga menjadi perkara ini, dan atas perbuatan Terdakwa MUNARI Bin RESO tersebut pihak perhutani mengalami kerugian semuanya sebanyak kurang lebih Rp. 120.625 (seratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf (b) jo Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
ATAU
KEDUA ;
Bahwa Terdakwa MUNARI BIN RESO, pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 kurang lebih pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015, bertempat di Jalan Raya Ronggo-Jaken turut Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati, yang karena kelalaiannya, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas pada saat Terdakwa MUNARI bin RESO sedang mengangkut kayu hasil hutan berupa kayu jati olahan berbentuk usuk dan reng sebanyak 17 (tujuh belas) batang Usuk jati dengan ukuran Panjang 250 Cm x Lebar 4 Cm x Tinggi 3 Cm Volume 0,051 M3 dan 50 (lima puluh) batang Reng dengan ukuran Panjang 250 Cm x Lebar 3 Cm x Tinggi 1,5 Cm Volume 0,051 M3 yang akan dibawa ke rumah Sdri SIKAH (belum tertangkap dan masih dalam pencarian/DPO) di daerah Rembang dengan menggunakan Sepeda Motor KTM, Warna Hitam dengan Nomor polisi : K-5108-YH namun pada saat perjalanan kendaraan yang dikemudian Terdakwa sampai di Jalan Raya Ronggo - Jaken turut Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Terdakwa diberhentikan oleh petugas Perhutani dan pada saat ditanyakan Surat surat dan dokumen yang menyertai kayu yang Terdakwa angkut oleh petugas dari Perhutani tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun Dokumen lain yang menyertai kayu jati yang terdakwa angkut tersebut:
Bahwa oleh karena Terdakwa telah mengangkut kayu jati olahan berbentuk usuk dan reng berjumlah 17 (tujuh belas) batang Usuk jati dengan ukuran Panjang 250 Cm x Lebar 4 Cm x Tinggi 3 Cm Volume 0,051 M3 dan 50 (lima puluh) batang Reng dengan ukuran Panjang 250 Cm x Lebar 3 Cm x Tinggi 1,5 Cm Volume 0,051 M3 dan tidak bisa menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan yang sah, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa kayu jati olahan berbentuk usuk dan reng serta 1 (satu) Unit Sepeda Motor KTM dengan Nopol K-5108-YH diamankan ke Polres Pati untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sehingga menjadi perkara ini, dan atas perbuatan Terdakwa MUNARI Bin RESO tersebut pihak perhutani mengalami kerugian semuanya sebanyak kurang lebih Rp. 120.625 (seratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah):
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (2) huruf (b) jo Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa Oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana terurai dalam surat dakwaan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan Barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Sepeda Motor KTM, warna Hitam, dengan Nopol : K-5108-YH tanpa deck;
17 (tujuh belas) batang Usuk Kayu Jati dengan ukuran panjang 250 cm, lebar 4 cm, tinggi 3 cm dengan Volume 0,051 M³.
50 (lima puluh) batang Reng Kayu Jati dengan ukuran panjang 250 cm, lebar 3 cm, tinggi 1,5 cm dengan Volume 0,562 M³.
Uang tunai sebanyak Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Barang Bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada para saksi maupun terdakwa dan yang bersangkutan membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk lebih dapat membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan bukti saksi-saksi yang keterangannya dibawah sumpah masing-masing bernama:
Saksi SUWANI bin RAIS pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa benar, saksi sebelumnya belum mengenal Terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa benar, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam berkas berkara dan saksi membenarkan keterangannya sebagaimana dalam BAP;
Bahwa saksi adalah Petugas dari Perhutani KPH Pati;
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sebagai Saksi sehubungan dengan telah mengamankan Terdakwa MUNARI bin RESO dan Sdr. SAMIN alias PAK SUGENG bin KARJAN (berkas lain) karena telah Mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa kejadiannya adalah pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 kurang lebih pukul 11.30 Wib, di Jalan Raya Ronggo - Jaken turut Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati;
Bahwa pada saat saksi mengamankan Terdakwa MUNARI BIN RESO dan Sdr. SAMIN alias PAK SUGENG bin KARJAN, dilakukan bersama sama dengan petugas perhutani Pati diantaranya Sdr. RIBUT SUBAGIYO, dan Sdr. KUNAWI;
Bahwa kayu yang dibawa/diangkut oleh Terdakwa MUNARI bin RESO adalah jenis kayu Jati berjumlah 17 (tujuh belas) batang Usuk jati dengan ukuran Panjang 250 Cm x Lebar 4 Cm x Tinggi 3 Cm Volume 0,051 M3 dan 50 (lima puluh) batang Reng dengan ukuran Panjang 250 Cm x Lebar 3 Cm x Tinggi 1,5 Cm Volume 0,051 M3;
Bahwa benar, kayu yang dibawa/diangkut oleh Terdakwa SAMIN alias PAK SUGENG bin KARJAN tersebut adalah jenis kayu jati diduga dari hasil hutan Negara sebanyak 41 (empat puluh satu) batang Usuk yang sudah berbentuk olahan dengan ukuran panjang 250 Cm, lebar 4 Cm, tinggi 3 Cm dengan Volume 0,123 M³;
Bahwa kayu jati olahan berbentuk Usuk dan Reng yang diangkut Terdakwa MUNARI bin RESO dan Sdr. SAMIN alias PAK SUGENG bin KARJAN menurut keterangan Terdakwa MUNARI kayu tersebut milik Sdri SIKAH, umur kurang lebih 75 tahun, agama islam, pekerjaan pedagang, jenis kelamin perempuan, alamat Dk. Sekararum, Desa Sekarsari, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang;
Bahwa Terdakwa MUNARI BIN RESO dan Sdr. SAMIN alias PAK SUGENG bin KARJAN pada saat membawa/mengangkut kayu jati olahan berbentuk Usuk dan Reng yang diduga kayu tersebut dari hasil hutan Negara dengan mengggunakan alat berupa untuk Terdakwa MUNARI BIN RESO : Sepeda Motor KTM dengan Nopol K 5108 YH, sedangkan Sdr. SAMIN ALS. PAK SUGENG menggunakan 1 (dua) Unit Sepeda Motor Honda Supra FIT dengan Nopol H 6595 YL;
Bahwa pada saat Terdakwa MUNARI BIN RESO dan Sdr. SAMIN alias PAK SUGENG bin KARJAN mengangkut kayu jati yang diduga dari hasil hutan Negara yang sudah olahan berbentuk Usuk dan Reng tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa 41 (empat puluh satu) batang Usuk yang sudah berbentuk olahan dengan ukuran panjang 250 Cm, lebar 4 Cm, tinggi 3 Cm dengan Volume 0,123 M³ dan 17 (tujuh belas) batang Usuk jati dengan ukuran Panjang 250 Cm x Lebar 4 Cm x Tinggi 3 Cm Volume 0,051 M3 dan 50 (lima puluh) batang Reng dengan ukuran Panjang 250 Cm x Lebar 3 Cm x Tinggi 1,5 Cm Volume 0,051 M3 beserta 2 (dua) Unit Sepeda Motor Honda Supra FIT dengan Nopol H 6595 YL dan Sepeda Motor KTM dengan Nopol K 5108 YH adalah BENAR;
Bahwa perhitungan kerugian perhutani berdasarkan SK Direksi Perum Perhutani No. : 664/KPTS/DIR/2010, tanggal 01 Oktober 2010, Pihak Perhutani Pati dan untuk kerugiannya sejumlah Rp.120.625,00 (seratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi KUNAWI bin AMIR, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa benar, sebelumnya belum mengenal Terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa benar, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam berkas berkara dan saksi membenarkan keterangannya sebagaimana dalam BAP;
Bahwa saksi adalah Petugas dari Perhutani KPH Pati;
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sebagai saksi sehubungan dengan telah mengamankan Terdakwa MUNARI bin RESO dan Sdr. SAMIN alias PAK SUGENG bin KARJAN (berkas lain) karena telah Mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa kejadiannya adalah pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 kurang lebih pukul 11.30 Wib, di Jalan Raya Ronggo - Jaken turut Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati;
Bahwa pada saat Saksi mengamankan Terdakwa MUNARI BIN RESO dan Sdr. SAMIN alias PAK SUGENG bin KARJAN, dilakukan bersama sama dengan petugas perhutani Pati diantaranya Sdr. RIBUT SUBAGIYO, dan Sdr. SUWANI;
Bahwa kayu yang dibawa/diangkut oleh Terdakwa MUNARI bin RESO adalah jenis kayu Jati berjumlah 17 (tujuh belas) batang Usuk jati dengan ukuran Panjang 250 Cm x Lebar 4 Cm x Tinggi 3 Cm Volume 0,051 M3 dan 50 (lima puluh) batang Reng dengan ukuran Panjang 250 Cm x Lebar 3 Cm x Tinggi 1,5 Cm Volume 0,051 M3;
Bahwa benar, kayu yang dibawa/diangkut oleh Terdakwa SAMIN alias PAK SUGENG bin KARJAN tersebut adalah jenis kayu jati diduga dari hasil hutan Negara sebanyak 41 (empat puluh satu) batang Usuk yang sudah berbentuk olahan dengan ukuran panjang 250 Cm, lebar 4 Cm, tinggi 3 Cm dengan Volume 0,123 M³;
Bahwa Kayu jati olahan berbentuk Usuk dan Reng yang diangkut Terdakwa MUNARI bin RESO dan Sdr. SAMIN alias PAK SUGENG bin KARJAN menurut keterangan Terdakwa MUNARI kayu tersebut milik Sdri SIKAH, umur kurang lebih 75 tahun, agama islam, pekerjaan pedagang, jenis kelamin perempuan, alamat Dk. Sekararum, Desa Sekarsari, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang;
Bahwa Terdakwa MUNARI BIN RESO dan Sdr. SAMIN alias PAK SUGENG bin KARJAN pada saat membawa/mengangkut kayu jati olahan berbentuk Usuk dan Reng yang diduga kayu tersebut dari hasil hutan Negara dengan mengggunakan alat berupa untuk Terdakwa MUNARI BIN RESO : Sepeda Motor KTM dengan Nopol K 5108 YH, sedangkan Sdr. SAMIN ALS. PAK SUGENG menggunakan 1 (dua) Unit Sepeda Motor Honda Supra FIT dengan Nopol H 6595 YL;
Bahwa pada saat Terdakwa MUNARI BIN RESO dan Sdr. SAMIN alias PAK SUGENG bin KARJAN mengangkut kayu jati yang diduga dari hasil hutan Negara yang sudah olahan berbentuk Usuk dan Reng tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa 41 (empat puluh satu) batang Usuk yang sudah berbentuk olahan dengan ukuran panjang 250 Cm, lebar 4 Cm, tinggi 3 Cm dengan Volume 0,123 M³ dan 17 (tujuh belas) batang Usuk jati dengan ukuran Panjang 250 Cm x Lebar 4 Cm x Tinggi 3 Cm Volume 0,051 M3 dan 50 (lima puluh) batang Reng dengan ukuran Panjang 250 Cm x Lebar 3 Cm x Tinggi 1,5 Cm Volume 0,051 M3 beserta 2 (dua) Unit Sepeda Motor Honda Supra FIT dengan Nopol H 6595 YL dan Sepeda Motor KTM dengan Nopol K 5108 YH adalah BENAR;
Bahwa perhitungan kerugian perhutani berdasarkan SK Direksi Perum Perhutani No. : 664/KPTS/DIR/2010, tanggal 01 Oktober 2010, Pihak Perhutani Pati dan untuk kerugianya sejumlah Rp. 120.625,00 (seratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi RIBUT SUBAGIYO bin MARJUKI, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar, sebelumnya belum mengenal Terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa benar, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam berkas berkara dan saksi membenarkan keterangannya sebagaimana dalam BAP;
Bahwa saksi adalah Petugas dari Perhutani KPH Pati;
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sebagai Saksi sehubungan dengan telah mengamankan Terdakwa MUNARI bin RESO dan Sdr. SAMIN alias PAK SUGENG bin KARJAN (berkas lain) karena telah Mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa kejadiannya adalah pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 kurang lebih pukul 11.30 Wib, di Jalan Raya Ronggo - Jaken turut Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati;
Bahwa pada saat Saksi mengamankan Terdakwa MUNARI BIN RESO dan Sdr. SAMIN alias PAK SUGENG bin KARJAN, dilakukan bersama sama dengan petugas perhutani Pati diantaranya Sdr.SUWANI, dan Sdr. KUNAWI;
Bahwa kayu yang dibawa/diangkut oleh Terdakwa MUNARI bin RESO adalah jenis kayu Jati berjumlah 17 (tujuh belas) batang Usuk jati dengan ukuran Panjang 250 Cm x Lebar 4 Cm x Tinggi 3 Cm Volume 0,051 M3 dan 50 (lima puluh) batang Reng dengan ukuran Panjang 250 Cm x Lebar 3 Cm x Tinggi 1,5 Cm Volume 0,051 M3;
Bahwa benar, kayu yang dibawa/diangkut oleh Terdakwa SAMIN alias PAK SUGENG bin KARJAN tersebut adalah jenis kayu jati diduga dari hasil hutan Negara sebanyak 41 (empat puluh satu) batang Usuk yang sudah berbentuk olahan dengan ukuran panjang 250 Cm, lebar 4 Cm, tinggi 3 Cm dengan Volume 0,123 M³;
Bahwa Kayu jati olahan berbentuk Usuk dan Reng yang diangkut Terdakwa MUNARI bin RESO dan Sdr. SAMIN alias PAK SUGENG bin KARJAN menurut keterangan Terdakwa MUNARI kayu tersebut milik Sdri SIKAH, umur kurang lebih 75 tahun, agama islam, pekerjaan pedagang, jenis kelamin perempuan, alamat Dk. Sekararum, Desa Sekarsari, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang;
Bahwa Terdakwa MUNARI BIN RESO dan Sdr. SAMIN alias PAK SUGENG bin KARJAN pada saat membawa/mengangkut kayu jati olahan berbentuk Usuk dan Reng yang diduga kayu tersebut dari hasil hutan Negara dengan mengggunakan alat berupa untuk Terdakwa MUNARI BIN RESO : Sepeda Motor KTM dengan Nopol K 5108 YH, sedangkan Sdr. SAMIN ALS. PAK SUGENG menggunakan 1 (dua) Unit Sepeda Motor Honda Supra FIT dengan Nopol H 6595 YL;
Bahwa pada saat Terdakwa MUNARI BIN RESO dan Sdr. SAMIN alias PAK SUGENG bin KARJAN mengangkut kayu jati yang diduga dari hasil hutan Negara yang sudah olahan berbentuk Usuk dan Reng tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa 41 (empat puluh satu) batang Usuk yang sudah berbentuk olahan dengan ukuran panjang 250 Cm, lebar 4 Cm, tinggi 3 Cm dengan Volume 0,123 M³ dan 17 (tujuh belas) batang Usuk jati dengan ukuran Panjang 250 Cm x Lebar 4 Cm x Tinggi 3 Cm Volume 0,051 M3 dan 50 (lima puluh) batang Reng dengan ukuran Panjang 250 Cm x Lebar 3 Cm x Tinggi 1,5 Cm Volume 0,051 M3 beserta 2 (dua) Unit Sepeda Motor Honda Supra FIT dengan Nopol H 6595 YL dan Sepeda Motor KTM dengan Nopol K 5108 YH adalah BENAR;
Bahwa perhitungan kerugian perhutani berdasarkan SK Direksi Perum Perhutani No. : 664/KPTS/DIR/2010, tanggal 01 Oktober 2010, Pihak Perhutani Pati dan untuk kerugianya sebesar Rp. 120.625 (seratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi SAMIN als. PAK SUGENG Bin KARJAN, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti sehubungan dengan telah mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa saksi diamankan oleh petugas dari Perhutani Pati pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 kurang lebih pukul 11.30 Wib di Jalan Raya Ronggo – Jaken turut Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati dan pada saat saksi diamankan tersebut saksi sedang mengangkut kayu jati hasil olahan yang berbentuk usuk yang tidak di lengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Bahwa Kayu hasil olahan yang berbentuk usuk yang saksi angkut pada saat saksi diamankan oleh petugas dari Perhutani Pati adalah kayu jati olahan berbentuk usuk sebanyak 41 (empat puluh satu) batang dengan ukuran Panjang 250 Cm, Lebar 4 Cm, Tinggi 3 Cm dan Volume 0,123 M3;
Bahwa Kayu jati olahan berbentuk usuk sebanyak 41 (empat puluh satu) batang yang saksi angkut pada saat diamankan oleh Petugas Perhutani Pati tersebut berasal dari Desa Ronggo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati dan kayu jati olahan berbentuk usuk sebanyak 41 (empat puluh satu) batang adalah milik Sdri. SIKAH, umur kurang lebih 75 tahun, Agama Islam, pekerjaan Pedagang, jenis Kelamin perempuan, alamat Desa Sekarsari Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang yang di beli dari seseorang yang tidak tahu namanya dari Desa Ronggo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati;
Bahwa Pada saat saksi diamankan oleh Petugas Perhutani Pati telah mengangkut kayu jati olahan berbentuk usuk sebanyak 41 (empat puluh satu) batang dan bersamaan dengan itu petugas juga menangkap Terdakwa MUNARIyang juga sedang mengangkut kayu jati olahan berbentuk reng dan usuk yang berjumlah reng 50 (lima puluh) batang dan usuk 17 (tujuh belas) batang;
Bahwa Alat yang saksi gunakan pada saat mengangkut Kayu jati olahan berbentuk usuk sebanyak 41 (empat puluh satu) batang tersebut adalah 1 (satu) unit SPM Honda Supra Fit dengan Nopol: H 6595 YL, Warna Hitam;
Bahwa asal Kayu jati olahan berbentuk usuk sebanyak 41 (empat puluh satu) batang yang saksi angkut dari Desa Ronggo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati tersebut saksi tidak tahu, setahu saksi berasal dari Desa Ronggo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati dan akan saksi bawa ke rumah Sdri. SIKAH Desa Sekarsari, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang;
Bahwa pada saat mengangkut kayu jati olahan berbentuk usuk sebanyak 41 (empat puluh satu) batang tersebut tanpa dilengkapi dengan izin dari pejabat yang berwenang dan pada saat saksi mengangkut kayu jati hasil hutan tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa Upah saksi dalam melakukan pengangkutan Kayu jati olahan berbentuk usuk sebanyak 41 (empat puluh satu) batang yang saksi angkut dari Desa Ronggo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati menuju ke rumah Sdri. SIKAH Desa Sekarsari Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang sebesar Rp. 60.000,-(enam puluh ribu rupiah), tetapi saksi belum mendapatkan upahnya karena Kayu jati olahan berbentuk usuk sebanyak 41 (empat puluh satu) batang yang saksi angkut belum sampai tujuanya saksi sudah diamankan oleh Petugas Perhutani Pati;
Bahwa Maksud dan tujuan saksi mengangkut Kayu jati olahan berbentuk usuk sebanyak 41 (empat puluh satu) batang yang saksi angkut dari Desa Ronggo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati menuju ke rumah Sdri. SIKAH Desa Sekarsari Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang tersebut adalah untuk mendapatkan upah dari hasil pengakutan Kayu jati olahan berbentuk usuk sebanyak 41 (empat puluh satu) batang untuk kebutuhan hidup sehari-hari;
Bahwa Saksi tidak tahu pasti pihak mana yang dirugikan saksi dan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dan Saksi baru satu kali mengangkut kayu jati tersebut;
Bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa 2 (dua) Unit Sepeda Motor Honda Supra FIT dengan Nopol H 6595 YL dan Sepeda Motor KTM dengan Nopol K 5108 YH beserta muatanya kayu jati hasil olahan berbentuk usuk dan reng dengan jumplah usuk 58 (lima puluh delapan) batang dan reng 50 (lima puluh) batang adalah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum menghadirkan AHLI bernama:
SULIMIN BIN TASLIM selaku Kasubsi Produksi dan Pengujian di Perum Perhutani KPH Pati, dibawah sumpah secara agama Islam berpendapat sebagai-berikut :
Bahwa saat memberikan keterangan Ahli dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, dan bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai dengan pengetahuan dan keahliannya;
Bahwa Ahli mengerti diperiksa, sehubungan Petugas Perhutani Pati telah mengamankan 2 (dua) orang yang sedang mengangkut kayu hasil Hutan Negara tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa Ahli jabatan Ahli sekarang ini adalah Kepala Sub Seksi Produksi dan Pengujian kayu di Perum Perhutani KPH Pati, Tugas dan tanggung jawabnya diantaranya :
Menghimpun laporan produksi se KPH Pati yang meliputi wilayah Kab.Pati, Kab.Jepara dan Kab.Kudus;
Merencanakan Operasional Produksi;
Melakukan Pengawasan serta pengujian kayu Perum Perhutani KPH Pati.
Bahwa tugas dan jabatan Ahli tersebut memerlukan latihan khusus yang harus dipenuhi dan saksi dididik terlebih dahulu selama 3 bulan di Pusdiklat Madiun yang di selenggarakan oleh Departemen Kehutanan Wilayah VIII Surabaya;
Bahwa dari pengalaman sekolah dan jabatan tersebut ahli bisa memberikan keterangan keahliannya sehubungan dengan masalah Hasil Hutan Kayu;
Bahwa Ahli Ahli tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga atau famili dengan Sdr. MUNARI bin RESO dan Sdr. SAMIN Alias PAK SUGENG bin KARJAN;
Bahwa Berdasarkan pemeriksaan, pengukuran dan penghitungan yang ahli lakukan, kayu yang diangkut oleh Terdakwa MUNARI bin RESO dan Sdr. SAMIN Alias PAK SUGENG bin KARJAN (berkas lain) tersebut merupakan jenis kayu jati sebanyak 108 (seratus delapan) batang kayu jati olahan berbentuk usuk dan reng. Kayu jati olahan tersebut adalah kayu jati hasil hutan negara yang berumur kurang lebih 4 (empat) tahun/ditanam tahun 2011, yang mana kayu jati sebanyak 108 (seratus delapan) batang tersebut mempunyai volume total 0.2302 M³ dengan rincian ukuran sebagai berikut :
17 (tujuh belas) batang USUK kayu jati dengan panjang 250Cm, lebar 4Cm, tinggi 3Cm dengan volume 0,051M3;
50 (lima puluh) batang RENG kayu jati dengan panjang 250Cm, lebar 3Cm, tinggi 1,5Cm dengan volume 0,562M3;
41 (empat puluh satu) batang USUK kayu jati dengan panjang 250Cm, lebar 4Cm, tinggi 3Cm dengan volume 0,123M3.
Ahli, SULIMIN bin TASLIM menerangkan bahwa Ahli bisa memastikan bahwa kayu jati olahan berbentuk reng dan usuk sebanyak 108 (seratus delapan) batang yang diangkut oleh tersangka Sdr. MUNARI bin RESO dan tersangka Sdr. SAMIN Alias PAK SUGENG bin KARJAN tersebut merupakan kayu jati yang merupakan hasil hutan Negara dikarenakan :
Dalam melakukan pengangkutan terhadap kayu jati olahan tersebut tidak melengkapi surat angkutan (SKSHH);
Berdasarkan dari ciri-ciri kayu tersebut yaitu :
- Warna coklat lebih tua;
- Putihnya (gubal) lebih tipis;
- Pori-pori kayu lebih halus (rapat/padat).
Yang mana ciri-ciri tersebut merupakan ciri khas kayu yang ditanam dan tumbuh serta besar di Hutan Negara.
- Ahli, SULIMIN bin TASLIM menerangkan bahwa berdasarkan Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor : 3169/KPTS/DIR/2014, tentang Prosedur Kerja Penatausahaan kayu hasil Hutan Pemanenan yang berasal dari wilayah Pengelolaan Perum Perhutani, Kelengkapan/dokumen yang harus dipenuhi apabila mengangkut, menguasai atau memiliki kayu termasuk kayu jati yang berasal dari Hutan Negara yaitu SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) yang berupa :
a. DKB (Daftar Kayu Bulat) untuk pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan kayu internal (yang dilakukan oleh pihak perhutani);
b. FA-KB (Faktur angkut kayu bulat) dan FA-KO (Faktur angkut kayu olahan) untuk pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan eksternal (yang dilakukan oleh orang lain selain pihak perhutani) yang mana kegunaan dokumen tersebut adalah :
FA-KB (Faktur angkut kayu bulat) digunakan dalam untuk pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan kayu bulat atau bulat kecil yang berasal dari hutan Negara.
FA-KO (Faktur angkut kayu olahan) dipergunakan dalam untuk pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan kayu olahan berupa kayu gergajian, kayu lapis, Veneer, serpih dan Laminated veneer lumber (LVL).
Yang mana dokumen-dokumen tersebut harus melekat atau diikut sertakan dalam sarana pengangkutan setiap kali terjadi perpindahan kayu hasil hutan Negara dari tempat yang satu ke tempat yang lainnya. Selain hal tersebut diatas, dalam pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2004 tanggal 18 Oktober 2004 tentang Perlindungan Hutan dijelaskan bahwa Termasuk dalam pengertian hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan adalah :
Asal usul hasil hutan dan tempat tujuan pengangkutan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam surat keterangan sahnya hasil hutan;
Apabila keadaan fisik baik jumlah, jenis maupun volume hasil hutan yang diangkut, dikuasai atau dimiliki sebagian atau seluruhnya tidak sama dengan isi yang tercantum dalam surat keterangan sahnya hasil hutan;
Pada waktu dan tempat yang sama tidak disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti.
Surat keterangan sahnya hasil hutan masa berlakunya telah habis;
Hasil hutan tidak mempunyai tanda sahnya hasil hutan;
Bahwa menurut pendapat ahli, pengangkutan kayu jati sebanyak 108 (seratus delapan) batang kayu jati olahan berbentuk usuk dan reng dari kayu jati hasil hutan negara tersebut tidak sah karena tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. Selain itu dalam melakukan pengangkutan terhadap kayu jati hasil hutan berbentuk olahan tersebut,Terdakwa tidak memiliki / membawa / menunjukkan FA-KO (Faktur angkut kayu olahan) dipergunakan dalam untuk pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan kayu olahan berupa kayu gergajian;
Bahwa dengan adanya peristiwa pengangkutan kayu jati sebanyak 108 (seratus delapan) batang kayu olahan berbentuk reng dan usuk yang merupakan hasil Hutan Negara yang dilakukan oleh Terdakwa MUNARI bin RESO dan Sdr. SAMIN Alias PAK SUGENG bin KARJAN tersebut, pihak yang dirugikan adalah Perum Perhutani karena kayu yang berasal dari Hutan Negara tersebut pengelolaannya menjadi hak dan tanggungjawab Perum Perhutani;
Bahwa untuk nilai kerugian yang dialami Perum Perhutani yang dihitung berdasarkan SK Direksi Perum Perhutani nomor : 664/KPTS/DIR/2010, tanggal 01 Oktober 2010, adalah sejumlah Rp.120.625,00 (seratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah);
Bahwa keterangan yang telah ahli sampaikan kepada pemeriksa sudah benar semua dan tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak lain;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan mengerti;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan didengar pula keterangan Terdakwa MUNARI bin RESO yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam perkara ini akan maju sendiri tanpa didampingi Penasehat Hukum;
Bahwa terdakwa dalam perkara ini akan maju sendiri tanpa didampingi Penasehat Hukum;
Bahwa terdakwa paham, mengerti dan membenarkan Dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa benar, Terdakwa dan Sdr. SAMIN alias PAK SUGENG bin KARJAN (berkas lain)telah diamankan oleh Petugas Perhutani Pati karena telah Mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa kejadiannya adalah pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 kurang lebih pukul 11.30 Wib, di Jalan Raya Ronggo - Jaken turut Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati;
Bahwa pada saat Terdakwa dan Sdr. SAMIN diamankan karena mengangkut kayu jati olahan berbentuk Usuk dan Reng tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan kemudian diamankan oleh petugas dari perhutani pati namun Terdakwa tidak tahu namanya petugas tersebut yang berjumlah kurang lebih 6 (enam) orang dan diantaranya adalah yang menjadi Saksi di persidangan;
Bahwa kayu yang dibawa/diangkut oleh Terdakwa sebanyak 17 (tujuh belas) batang Usuk jati dengan ukuran Panjang 250 Cm x Lebar 4 Cm x Tinggi 3 Cm Volume 0,051 M3 dan 50 (lima puluh) batang Reng dengan ukuran Panjang 250 Cm x Lebar 3 Cm x Tinggi 1,5 Cm Volume 0,051 M3 sedangkan Sdr. MUNARI mengankut sebanyak 41 (empat puluh satu) batang Usuk yang sudah berbentuk olahan dengan ukuran panjang 250 Cm, lebar 4 Cm, tinggi 3 Cm dengan Volume 0,123 M³;
Bahwa Kayu jati olahan berbentuk Usuk dan Reng yang diangkut Terdakwa dan Sdr. SAMIN alias PAK SUGENG bin KARJAN semua milik Sdri SIKAH alias MBOK SIKAH, umur kurang lebih 75 tahun, agama islam, pekerjaan pedagang, jenis kelamin perempuan, alamat Dk. Sekararum, Desa Sekarsari, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang;
Bahwa Terdakwa dan Sdr. SAMIN pada saat membawa kayu jati olahan berbentuk Usuk dan Reng yang diduga kayu tersebut dari hasil hutan Negara dengan menggunakan Alat yang Terdakwa gunakan untuk mengangkut kayu jati olahan tersebut adalah 1 (satu) unit sepeda motor KTM Nopol : K-5108-YH, warna hitam tanpa deck milik Terdakwa sendiri sedangkan alat yang digunakan oleh Sdr. SAMIN als PAK SUGENG untuk mengangkut kayu jati olahan tersebut adalah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit Nopol : H-6595-YL, warna hitam tanpa deck milik saksi 4 SAMIN als PAK SUGENG sendiri;
Bahwa Terdakwa dan Sdr. SAMIN alias PAK SUGENG bin KARJAN mengangkut kayu jati dari hasil hutan Negara yang sudah olahan berbentuk Usuk dan Reng tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Bahwa pada awalnya Sdri. SIKAH als MBOK SIKAH (DPO) menyuruh Terdakwa untuk membelikan kayu usuk dan reng guna memperbaiki rumahnya Mbok SIKAH, selanjutnya Terdakwa diberi uang sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah);
Bahwa selanjutnya untuk memperoleh kayu jati olahan berupa usuk dan reng tersebut Terdakwa membelikan kayu jati yang masih berbentuk glondongan sebanyak kurang lebih 15 (lima belas) batang dengan ukuran panjang 250 cm dan diameter 8 cm s/d 10 cm di Desa Ronggo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati dengan menggunakan uang milik Sdri. SIKAH als MBOK SIKAH;
Bahwa Selanjutnya kayu jati sebanyak 15 (lima belas) batang yang masih berbentuk glondongan tersebut tersangka gergajikan di tempat gergajian kayu yang tidak jauh dari lokasi pembelian kayu tersebut, menjadi usuk sebanyak 58 (lima puluh delapan) batang dan reng sebanyak 50 (lima puluh) batang;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui identitas pemilik/penjual kayu jati sebanyak 15 (lima belas) batang berbentuk glondongan dengan ukuran panjang 250 cm dan diameter 8 cm s/d 10 cm yang Terdakwa beli dengan menggunakan uang milik Sdri. SIKAH als MBOK SIKAH tersebut;
Bahwa Terdakwa membeli kayu jati tersebut di pinggir jalan turut Desa Ronggo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati dan tidak mengetahui identitas penjual kayu jati tersebut. Terdakwa juga tidak mengetahui asal kayu jati yang Terdakwa beli tersebut apakah berasal dari hutan negara atau hutan hak;
Bahwa Uang yang diberikan oleh Sdri. SIKAH als MBOK SIKAH kepada Terdakwa sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Yang mana uang milik Sdri. SIKAH als MBOK SIKAH tersebut tinggal tersisa sejumlah Rp. 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), karena uang tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli kayu jati sebanyak 15 (lima belas) batang berbentuk glondongan sejumlah Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk membayar biaya menggergaji sejumlah Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah), untuk makan, rokok, bensin dan membayar kuli sejumlah Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya Terdakwa bertemu Sdr. SAMIN dan selanjutnya minta tolong Sdr. SAMIN untuk bersama mengangkut kayu tersebut ke rumah Sdri SIKAH alias MBOK SIKAH dengan alamat Dk. Sekararum, Desa Sekarsari, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, karena kalau mengangkut sendiri Terdakwa tidak mampu;
Bahwa Terdakwa dan Sdr. SAMIN als PAK SUGENG mengangkut kayu jati olahan jenis usuk dan reng milik Sdri. SIKAH als MBOK SIKAH tersebut dari tempat penggergajian kayu yang berada di Desa Ronggo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati dan rencananya kayu jati olahan jenis usuk dan reng tersebut akan dibawa ke rumah Sdri. SIKAH als MBOK SIKAH yang berada di Dk. Sekararum Desa Sekarsari Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang dan akan digunakan untuk mengganti usuk dan reng teras dapur milik Sdri. SIKAH als MBOK SIKAH yang sudah rusak;
Bahwa Kayu jati sebanyak 15 (lima belas) batang berbentuk glondongan yang Terdakwa beli tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa pada saat Terdakwa dan Sdr. SAMIN als PAK SUGENG mengangkut kayu jati olahan jenis usuk dan reng milik Sdri. SIKAH als MBOK SIKAH tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa Terdakwa dan Sdr. SAMIN dalam mengangkut kayu jati olahan jenis usuk dan reng milik Sdri. SIKAH als MBOK SIKAH tersebut rencananya akan mendapatkan imbalan dari Sdri. SIKAH als MBOK SIKAH masing-masing sejumlah Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah). Namun upah tersebut belum diterima karena sebelum sampai ke tujuan sudah diamankan oleh petugas dari Perum Perhutani Pati;
Bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merek KTM No. Pol. : K-5108-YH warna hitam tanpa deck milik saksi.
58 (lima puluh delapan) batang usuk kayu jati dengan panjang 250 cm, lebar 4 cm dan tinggi 3 cm yang saksi angkut dan yang diangkut oleh Sdr. SAMIN als PAK SUGENG.
50 (lima puluh) batang reng panjang 250 cm, lebar 3 cm dan tinggi 1,5 cm yang saksi angkut.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit No. Pol. : H-6595-YL, warna hitam tanpa deck milik tersangka SAMIN als PAK SUGENG.
Uang tunai sebanyak Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) yang merupakan uang milik Sdri. SIKAH als MBOK SIKAH yang tersisa.
Adalah benar;
Bahwa Terdakwa baru kali ini mengangkut kayu;
Bahwa Terdakwa merasa salah, lalai dan tidak tanya surat surat kayu tersebut;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa Terdakwa belum pernah dipidana;
Bahwa Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa selanjutnya penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana (requisitoir) tertanggal 15 Maret 2016 Nomor: Reg.Perk.PDM-09/Pati/Ep.3/02/2016 yang pada pokoknya berisikan:
Menyatakan Terdakwa MUNARI BIN RESO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang karena kelalaiannya mengangkut, hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH”) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (2) huruf (b) jo Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUNARI BIN RESO dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) Subsidiair 3 (Tiga) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda Motor KTM, berwarna Hitam, dengan Nopol : K-5108-YH tanpa deck dan Uang tunai sebanyak Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
17 (tujuh belas) batang Usuk Kayu Jati dengan ukuran panjang 250 cm, lebar 4 cm, tinggi 3 cm dengan Volume 0,051 M³. dan 50 (lima puluh) batang Reng Kayu Jati dengan ukuran panjang 250 cm, lebar 3 cm, tinggi 1,5 cm dengan Volume 0,562 M³. DIRAMPAS UNTUK NEGARA (Cq. Dikembalikan kepada Perum Perhutani RPH Barisan, BPKPH Barisan, KPH Pati);
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pledoi yang diucapkan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa telah mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa atas pledoi terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan Replik yang diajukan secara lisan yang menyatakan Tetap pada Tuntutannya dan atas Replik tersebut terdakwa menyatakan tetap pada pembelaanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian, segala surat-surat yang dilampirkan dalam berkas perkara, maupun segala sesuatu yang terjadi dan telah dicatat dalam berita acara persidangan, dianggap telah dimuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam perkara ini diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa awalnya Sdri. SIKAH als MBOK SIKAH (DPO) menyuruh Terdakwa untuk membelikan kayu usuk dan reng guna memperbaiki rumahnya Mbok SIKAH, selanjutnya Terdakwa diberi uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (Satu juta rupiah);
Bahwa selanjutnya untuk memperoleh kayu jati olahan berupa usuk dan reng tersebut Terdakwa membelikan kayu jati yang masih berbentuk glondongan sebanyak kurang lebih 15 (lima belas) batang dengan ukuran panjang 250 cm dan diameter 8 cm s/d 10 cm di Desa Ronggo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati dengan menggunakan uang milik Sdri. SIKAH als MBOK SIKAH;
Bahwa Selanjutnya kayu jati sebanyak 15 (lima belas) batang yang masih berbentuk glondongan tersebut tersangka gergajikan di tempat gergajian kayu yang tidak jauh dari lokasi pembelian kayu tersebut, menjadi usuk sebanyak 58 (lima puluh delapan) batang dan reng sebanyak 50 (lima puluh) batang;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui identitas pemilik/penjual kayu jati sebanyak 15 (lima belas) batang berbentuk glondongan dengan ukuran panjang 250 cm dan diameter 8 cm s/d 10 cm yang Terdakwa beli dengan menggunakan uang milik Sdri. SIKAH als MBOK SIKAH tersebut;
Bahwa Terdakwa membeli kayu jati tersebut di pinggir jalan turut Desa Ronggo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati dan tidak mengetahui identitas penjual kayu jati tersebut;
Terdakwa juga tidak mengetahui asal kayu jati yang Terdakwa beli tersebut apakah berasal dari hutan negara atau hutan hak;
Bahwa Terdakwa tidak menanyakan dan meminta Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) kepada penjualnya;
Bahwa Terdakwa langsung saja pergi mencari teman untuk mengangkut kayu tersebut setelah kayu-kayunya digergaji dan tidak memperhatikan surat daripada kayu kayu tersebut;
Bahwa Terdakwa baru satu kali ini mengangkut kayu;
Bahwa Terdakwa merasa lupa, lalai dan tidak hati hati serta ikut ikutan orang dalam membeli kayu di Desa Ronggo;
Bahwa Uang yang diberikan oleh Sdri. SIKAH als MBOK SIKAH kepada Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Yang mana uang milik Sdri. SIKAH als MBOK SIKAH tersebut tinggal tersisa sejumlah Rp. 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), karena uang tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli kayu jati sebanyak 15 (lima belas) batang berbentuk glondongan sejumlah Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk membayar biaya menggergaji sejumlah Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah), untuk makan, rokok, bensin dan membayar kuli sejumlah Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya Terdakwa bertemu Sdr. SAMIN dan selanjutnya minta tolong Sdr. SAMIN untuk bersama mengangkut kayu tersebut ke rumah Sdri SIKAH alias MBOK SIKAH dengan alamat Dk. Sekararum, Desa Sekarsari, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, karena kalau mengangkut sendiri Terdakwa tidak mampu;
Bahwa pada saat Terdakwa MUNARI bin RESO sedang mengangkut kayu hasil hutan berupa kayu jati olahan berbentuk usuk dan reng sebanyak 17 (tujuh belas) batang Usuk jati dengan ukuran Panjang 250 Cm x Lebar 4 Cm x Tinggi 3 Cm Volume 0,051 M3 dan 50 (lima puluh) batang Reng dengan ukuran Panjang 250 Cm x Lebar 3 Cm x Tinggi 1,5 Cm Volume 0,051 M3 yang akan dibawa ke rumah Sdri SIKAH (belum tertangkap dan masih dalam pencarian/DPO) di daerah Rembang dengan menggunakan Sepeda Motor KTM, Warna Hitam dengan Nomor polisi : K-5108-YH namun pada saat perjalanan kendaraan yang dikemudian Terdakwa sampai di Jalan Raya Ronggo - Jaken turut Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Terdakwa diberhentikan oleh petugas Perhutani;
Bahwa pada saat ditanyakan Surat surat dan dokumen yang menyertai kayu yang Terdakwa angkut oleh petugas dari Perhutani tersebut;
Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun Dokumen lain yang menyertai kayu jati yang terdakwa angkut tersebut;
Bahwa oleh karena Terdakwa telah mengangkut kayu jati olahan berbentuk usuk dan reng berjumlah 17 (tujuh belas) batang Usuk jati dengan ukuran Panjang 250 Cm x Lebar 4 Cm x Tinggi 3 Cm Volume 0,051 M3 dan 50 (lima puluh) batang Reng dengan ukuran Panjang 250 Cm x Lebar 3 Cm x Tinggi 1,5 Cm Volume 0,051 M3 dan tidak bisa menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan yang sah, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa kayu jati olahan berbentuk usuk dan reng serta 1 (satu) Unit Sepeda Motor KTM dengan Nopol K-5108-YH diamankan ke Polres Pati untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sehingga menjadi perkara ini;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa MUNARI Bin RESO tersebut pihak perhutani mengalami kerugian semuanya sebanyak kurang lebih Rp. 120.625,00 (seratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum dimana terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Alternatif yaitu Kesatu, melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Atau Kedua Pasal 83 ayat (2) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternatif maka selanjutnya Majelis akan membuktikan dakwaan yang paling mendekati kebenaran fakta yaitu Dakwaan Kedua yaitu Pasal 83 ayat (2) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan unsur-unsur dalam dakwaan tersebut sebagai berikut :
Unsur “ Setiap Orang/Orang Perorangan ” ;
Unsur “Yang karena kelalaiannya, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) ” ;
Ad.1. Unsur “ Setiap Orang/Orang Perorangan “.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang atau Orang perseorangan adalah subjek atau pelaku atas suatu tindak pidana, yakni seseorang tertentu sebagai pribadi (Natuurlijk Persoon) sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, tidak lain daripada orang itu sendiri;
Selanjutnya pengertian “ Setiap Orang“ menurut Pasal 1 butir 21 Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 adalah orangperseorangan dan / atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan / atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia.
Menimbang, bahwa dalam hal ini yang dimaksud “ Setiap Orang ” dalam Dakwaan Penuntut Umum dimaksud adalah terdakwa MUNARI bin SULASTRI dengan identitas sebagaimana tersebut dalam Surat dakwaan dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti selama persidangan diperoleh fakta-fakta hukum yang saling bersesuaian dan dikuatkan dengan pengakuan terdakwa sendiri, serta adanya alat bukti yang juga telah diakui oleh para saksi dan terdakwa, Bahwa terdakwa selama mengikuti jalannya persidangan telah memiliki kemampuan memberikan keterangan dengan baik dan tidak ditemukan pada diri terdakwa adanya perilaku yang tidak sehat baik jasmani maupun rohani . Dan dalam persidangan juga tidak ditemukan alasan-alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 KUHP, Pasal 48 KUHP, Pasal 49 ayat 2 KUHP dan Pasal 51 ayat 2 KUHP. Demikian juga dipersidangan tidak diperoleh adanya alasan-alasan yang menghilangkan sifat melanggar hukum yaitu keperluan membela diri atau noodweer (Pasal 49 ayat 1 KUHP) maupun apabila perbuatan yang bersangkutan itu dilakukan untuk melaksanakan suatu perintah jabatan yang diberikan oleh seorang penguasa yang berwenang (Pasal 51 ayat 1 KUHP), sehingga terdakwa tidak dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat Terdakwa MUNARI bin RESO adalah sebagai Pelaku tindak pidana yang mempunyai relevansi dengan perkara ini, dengan demikian unsur " Setiap Orang ", telah terbukti dan terpenuhi secara sah menurut hukum.
Ad. 2. Unsur “Yang karena kelalaiannya, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) ”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah kurangnya penghati hati/hati hati, kurangnya peduga duga atau sembrono dalam melakukan perbuatan/pekerjaan; sedangkan unsur “mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu adalah bersifat Alternatif, artinya apabila salah satu bagian unsur tersebut terbukti, maka seluruh rangkaian unsure dinyatakan telah terbukti dan tidak perlu dibuktikan seluruhnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ Memuat” sesuai penjelasan pasal 12 UU No.18 Tahun 2013 adalah memasukan ke dalam alat angkut, sedang pengertian Mengangkut adalah membawa dengan menggunakan kendaraan sebagai angkutannya;
Pengertian menguasai atau memiliki adalah pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa telah kedapatan barang bukti dalam penguasaannya, sedang “Pengertian Hasil Hutan Kayu” berdasarkan pasal 1 angka 13 UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “ Hasil hutan kayu “ adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan sedang Pengertian Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
Pengertian “ Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan “ didalam Pasal 1 butir 12 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan para saksi, Keterangan Ahli, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa dengan didukung oleh barang bukti telah diperoleh fakta-fakta
Bahwa awalnya Sdri. SIKAH als MBOK SIKAH (DPO) menyuruh Terdakwa untuk membelikan kayu usuk dan reng guna memperbaiki rumahnya Mbok SIKAH, selanjutnya Terdakwa diberi uang sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah);
Bahwa selanjutnya untuk memperoleh kayu jati olahan berupa usuk dan reng tersebut Terdakwa membelikan kayu jati yang masih berbentuk glondongan sebanyak kurang lebih 15 (lima belas) batang dengan ukuran panjang 250 cm dan diameter 8 cm s/d 10 cm di Desa Ronggo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati dengan menggunakan uang milik Sdri. SIKAH als MBOK SIKAH;
Bahwa Selanjutnya kayu jati sebanyak 15 (lima belas) batang yang masih berbentuk glondongan tersebut tersangka gergajikan di tempat gergajian kayu yang tidak jauh dari lokasi pembelian kayu tersebut, menjadi usuk sebanyak 58 (lima puluh delapan) batang dan reng sebanyak 50 (lima puluh) batang;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui identitas pemilik/penjual kayu jati sebanyak 15 (lima belas) batang berbentuk glondongan dengan ukuran panjang 250 cm dan diameter 8 cm s/d 10 cm yang Terdakwa beli dengan menggunakan uang milik Sdri. SIKAH als MBOK SIKAH tersebut;
Bahwa Terdakwa membeli kayu jati tersebut di pinggir jalan turut Desa Ronggo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati dan tidak mengetahui identitas penjual kayu jati tersebut;
Terdakwa juga tidak mengetahui asal kayu jati yang Terdakwa beli tersebut apakah berasal dari hutan negara atau hutan hak;
Bahwa Terdakwa tidak menanyakan dan meminta Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) kepada penjualnya;
Bahwa Terdakwa langsung saja pergi mencari teman untuk mengangkut kayu tersebut setelah kayu-kayunya digergaji dan tidak memperhatikan surat daripada kayu kayu tersebut;
Bahwa Terdakwa baru satu kali ini mengangkut kayu;
Bahwa Terdakwa merasa lupa, lalai dan tidak hati hati serta ikut ikutan orang dalam membeli kayu di Desa Ronggo;
Bahwa Uang yang diberikan oleh Sdri. SIKAH als MBOK SIKAH kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah). Yang mana uang milik Sdri. SIKAH als MBOK SIKAH tersebut tinggal tersisa sejumlah Rp. 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), karena uang tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli kayu jati sebanyak 15 (lima belas) batang berbentuk glondongan sejumlah Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk membayar biaya menggergaji sejumlah Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah), untuk makan, rokok, bensin dan membayar kuli sejumlah Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya Terdakwa bertemu Sdr. SAMIN dan selanjutnya minta tolong Sdr. SAMIN untuk bersama mengangkut kayu tersebut ke rumah Sdri SIKAH alias MBOK SIKAH dengan alamat Dk. Sekararum, Ds. Sekarsari, Kec. Sumber, Kab. Rembang, karena kalau mengangkut sendiri Terdakwa tidak mampu;
Bahwa pada saat Terdakwa MUNARI bin RESO sedang mengangkut kayu hasil hutan berupa kayu jati olahan berbentuk usuk dan reng sebanyak 17 (tujuh belas) batang Usuk jati dengan ukuran Panjang 250 Cm x Lebar 4 Cm x Tinggi 3 Cm Volume 0,051 M3 dan 50 (lima puluh) batang Reng dengan ukuran Panjang 250 Cm x Lebar 3 Cm x Tinggi 1,5 Cm Volume 0,051 M3 yang akan dibawa ke rumah Sdri SIKAH (belum tertangkap dan masih dalam pencarian/DPO) di daerah Rembang dengan menggunakan Sepeda Motor KTM, Warna Hitam dengan Nomor polisi : K-5108-YH namun pada saat perjalanan kendaraan yang dikemudian Terdakwa sampai di Jalan Raya Ronggo - Jaken turut Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Terdakwa diberhentikan oleh petugas Perhutani;
Bahwa pada saat ditanyakan surat surat dan dokumen yang menyertai kayu yang Terdakwa angkut oleh petugas dari Perhutani tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun Dokumen lain yang menyertai kayu jati yang terdakwa angkut tersebut;
Bahwa oleh karena Terdakwa telah mengangkut kayu jati olahan berbentuk usuk dan reng berjumlah 17 (tujuh belas) batang Usuk jati dengan ukuran Panjang 250 Cm x Lebar 4 Cm x Tinggi 3 Cm Volume 0,051 M3 dan 50 (lima puluh) batang Reng dengan ukuran Panjang 250 Cm x Lebar 3 Cm x Tinggi 1,5 Cm Volume 0,051 M3 dan tidak bisa menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan yang sah, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa kayu jati olahan berbentuk usuk dan reng serta 1 (satu) Unit Sepeda Motor KTM dengan Nopol K-5108-YH diamankan ke Polres Pati untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sehingga menjadi perkara ini;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa MUNARI Bin RESO tersebut pihak perhutani mengalami kerugian semuanya sejumlah kurang lebih Rp. 120.625,00 (seratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan fakta diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur “ yang karena kelalaiannya, mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH”) telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsure dalam dakwaan Alternatif kedua telah terbukti secara sah dan meyakinkan oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah, yang atas kesalahannya itu ia harus dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak terdapat alasan penghapus pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, karena terdakwa dinilai mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan Terdakwa ditahan, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan pada Terdakwa dan supaya Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda Motor KTM, berwarna Hitam, dengan Nopol : K-5108-YH tanpa deck dan Uang tunai sebanyak Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), terbukti dipersidangan merupakan/sebagai alat dan hasil kejahatan yang bernilai ekonomis maka DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
17 (tujuh belas) batang Usuk Kayu Jati dengan ukuran panjang 250 cm, lebar 4 cm, tinggi 3 cm dengan Volume 0,051 M³. dan 50 (lima puluh) batang Reng Kayu Jati dengan ukuran panjang 250 cm, lebar 3 cm, tinggi 1,5 cm dengan Volume 0,562 M³. terbukti dipersidangan milik Perhutani maka DIRAMPAS UNTUK NEGARA (Cq. Dikembalikan kepada Perum Perhutani RPH Barisan, BPKPH Barisan, KPH Pati);
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana perlu dipertimbangkan adanya hal-hal yang dapat meringankan dan hal-hal yang dapat memberatkan hukuman yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan berjanji akan berhati hati;
Terdakwa belum menikmati Hasilnya dan Barang Bukti masih utuh bisa di kembalikan kepada Korban (Perhutani);
Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari Nafkah;
Terdakwa belum pernah dipidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana tersebut, Majelis Hakim memandang bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa telah setimpal dengan perbutannya dan berat serta sifat kejahatan yang dilakukan terdakwa dipandang telah sesuai pula dengan rasa keadilan hukum (legal justice) keadilan moral (moral justice) dan keadilan masyarakat (social justice);
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana sebagaimana bunyi pasal 197 ayat (1) huruf I jo pasal- 222 ayat (1) KUHAP maka membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa;
Mengingat akan pasal 12 huruf d jo pasal 83 ayat (2) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Peraturan Perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa MUNARI bin RESO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang karena kelalaiannya mengangkut, hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas, dengan Pidana penjara selama 8 (delapan) dan pidana denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Sepeda Motor KTM, berwarna Hitam, dengan Nopol : K-5108-YH tanpa deck dan Uang tunai sejumlah Rp 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
17 (tujuh belas) batang Usuk Kayu Jati dengan ukuran panjang 250 cm, lebar 4 cm, tinggi 3 cm dengan Volume 0,051 M³; dan
50 (lima puluh) batang Reng Kayu Jati dengan ukuran panjang 250 cm, lebar 3 cm, tinggi 1,5 cm dengan Volume 0,562 M³;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA (Cq. Dikembalikan kepada Perum Perhutani RPH Barisan, BPKPH Barisan, KPH Pati).
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah perkara ini diputus dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati pada hari SENIN, tanggal 21 MARET 2016 oleh kami : ETRI WIDAYATI, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, TRI ASNURI HERKUTANTO, S.H.,M.H. dan NIKEN ROCHAYATI, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 23 MARET 2016 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dan Hakim-Hakim anggota yang sama dan dibantu oleh ENDANG PARDIANTI. S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pati dan dihadiri oleh SRI HARNA, S.H.,M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati dan dihadiri pula oleh Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
TRI ASNURI HERKUTANTO, S.H.,M.H. ETRI WIDAYATI , S.H.,M.H.
NIKEN ROCHAYATI, S.H.,M.H. PANITERA PENGGANTI,
ENDANG PARDIANTI, S.H.