961/Pid.Sus/2016/PN.Bks.
Putusan PN BEKASI Nomor 961/Pid.Sus/2016/PN.Bks.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
pidana -ADI CHANDRA Alias ADI Bin ARDI WINATA;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ADI CHANDRA alias ADI Bin ARD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-Undangan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. MenetapkanTerdakwa tetap ditahan
P U T U S A N
Nomor 961/Pid.Sus/2016/PN.Bks.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
| Nama Lengkap | : | ADI CHANDRA Alias ADI Bin ARDI WINATA; |
| Tempat lahir | : | Karawang; |
| Tanggal lahir | : | 38 Tahun / 14 Maret 1978; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Alamat | : | Kampung Tarikolot Rt.020/005, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengas Degklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
Terdakwa ditangkap tanggal 2 Mei 2016;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik : sejak tanggal 3 Mei 2016 sampai dengan tanggal 22 Mei 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum : sejak tanggal 23 Mei 2016 sampai dengan tanggal 1 Juli 2016;
Penuntut Umum : sejak tanggal 2 Juni 2016 sampai dengan tanggal 9 Juli 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Bekasi : sejak tanggal 21 Juni 2016 sampai dengan tanggal 20 Juli 2016;
Ketua Pengadilan Negeri Bekasi : sejak tanggal 21 Juli 2016 sampai dengan tanggal 18 September 2016;
Terdakwa tidak didampimngi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah memperhatikan/memeriksa barang bukti;
Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum dengan No. Reg. Perk: PDM-438/II/CKR/06/2016, tanggal 16 Agustus 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ADI CHANDRA Alias ADI Bin ARDI WINATA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa, tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar ysng dipersyaratkan dan ketentuan Udang-undang” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 62 ayat (1 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADI CHANDRA Alias ADI Bin ARDI WINATA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
53 (lima puluh tiga) karung pupuk SP-36 A-K.
47 (empat puluh tujuh) karung pupuk Phonska A-K.
1 (satu) bush mesin jahit Karung.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
1 (satu) lembar surat jalan No.0022/SJ/AKA/ll/2016 yang dikeluarkan oleh CV.AK Gresik tertanggal 2 Mei 2016.
1 (satu) lembar surat jalan No.0022/SJ/AK/VII/2016 yang dikeluarkan oleh CV.AK Gresik tertanggal 2 Mei 2016.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi jenis pick up warna hitam No. Pol. T-8323-DS beserta kunci kontal dan STNK asli.
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi jenis pick up warna hitam No. Pol. T-8065-DS beserta kunci kontal dan STNK asli.
DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan secara tertulis dari Terdakwa atas tuntutan tersebut, yang pada pokoknya Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga memohon hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan No. Reg. Perk: PDM-438/II/CKR/06/2016, tanggal 20 Juni 2016 sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa ADI CHANDRA alias ADI Bin ARDI WINATA Pada hari Senin tanggal 02 Mei 2016 sekira jam 18 00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain bulan Mei 2016 atau setidak- tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Raya Karang Sari Pasar Barn Desa kalangsari Kecamatan Rengas Dengklok Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang tetapi karena sebagian besar tempat kediaman saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bekasi sehingga berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Pelaku usaha ◦iiarang memproauksi dan/atau memperdagangkan barang aan/atau jasa, tiaak memenuni atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan Undang-undang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas IYUS Ardiansyah, SH, Donal Situmorang, Abdul Azis (ketiqanya anqgota Polresta Bekasi) saat melakukan Observasi Lapanqan di daerah Jalan Raya Sukatani Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit mobil Pik Up wama Hitam Nomor Polisi T-8223-DS yang di kemudikan oleh WALIM Bin IMING denganmengannkut 47 kan.ing pupuk jenis Phoska A-K dan 3 (tiga) kaning pupuk jenis SP-36 A-K sedangkan 1 (satu) unit mobil Pik Up wama Hitam Nomor Polisi T-8065-DN yang di kemudikan oleh KARNAWAN bin CARIM dengan mengangkut 50 karung pupuk jenis Phoska A-K tanpa dilengkapi dengan dokumen pengiriman pupuk tersebut.
Bahwa pengangkutan Pupuk yang dilakukan oleh WALMING dan KARNAWAN bin CARIM atas perintah terdakwa dengan tujuan untuk dijual di daerah Tambelang dan Sukatani sedangkan barang berupa pupuk tersebui aiangkut dari guaang Pabrik terdakwa yang beraaa ai Jaian Raya Karang Sari Pasar Baru Desa kalangsari Kecamatan Rengas Dengklok Kabupaten Karawang.
Bahwa kemudian IYUS Ardiansyah, SH, Donal Situmorang, Abdul Azis (ketiganya anggota Polresta Bekasi) melakukan pengecekan ke pabrik terdakwa dan ditemukan proses produksi tidak memenuhi standar yaitu berupa proses pencampuran produk tidak menggunana takaran bahan yang sesuai denqan Standar Nasional Indonesia (SNI) pupuk secara wajib.
Bahwa dalam melakukan Produksi Pukuk jenis Phoska A-K dan jenis SP-36 A-K terdakwa lakukan dengan metode otodidak dengan alat modifikasi dan terdiri dari bahan penyusun pupuk yang tidak sesuai sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan Undang-undang
Perbuatan terdakwa I tersebut Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Rl Nomor.8 Tahun 1999 tentang Periindungan Konsumen.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ADI CHANDRA alias ADI Bin ARDI WINATA Pada hari Senin tanggal 02 Mei 2016 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain bulan Mei 2016 atau setidak- tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Raya Sukatani Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Rekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau ncttc, dan jumlah dalam hitunganscbagaimana yang dinyatakan dalam label atau ctikct barang tersebut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas IYUS Ardiansyah, SH, Donal Situmorang, Abdui Azis (keiiganya anggota Poiresta Bekasi) saai meiakukan Gbservasi Lapangan di daerah Jaian Raya Sukatani Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi meiakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit mobil Pik Up wama Hitam Nomor Polisi T-8223-DS yang di kemudikan oleh WALIM Bin IMING denganmengangkut 47 karung pupuk jenis Phoska A-K dan 3 (tiga) karung pupuk jenis SP-36 A-K sedangkan 1 (satu) unit mobil Pik Up wama Hitam Nomor Polisi T-8065-DN yang di kemudikan oleh KARNAWAN bin CARIM dengan menqanqkut 50 karunq pupuk jenis Phoska A-K tanpa dilengkapi dengan dokumen pengiriman pupuk tersebut.
Bahwa pengangkutan Pupuk yang dilakukan oleh WALMING dan KARNAWAN bin CARIM atas perintah terdakwa dengan tujuan untuk dijual di daerah Tambelang dan Sukatani kabupaten bekasi sedangkan barang berupa pupuk tersebut diangkut dari gudang Pabrik terdakwa yang berada di Jalan raya Karang Sari Pasar Baru Desa kalangsari Kecamatan Rengas Dengklok Kabupaten Karawang.
Bahwa kemudian IYUS Ardiansyah, SH, Dona! Situmorang, Abdul Azis (ketiganya anggoTa Poiresta Bekasi) meiakukan pengecekan ke pabrik terdakwa dan ditemukan proses produksi tidak memenuhi standar yaitu berupa proses pencampuran produk tidak menggunana takaran bahan yang sesuai dengan Standar Nasionai indonesia (SNi) pupuk secara wajib.
Bahwa proses pengemasan yang dilakukan oleh terdakwa hanya berdasarkan perkiraan sehingga berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut yaitu sebesar 50 kg per karung tidak sesuai dengan sebenamya.
Perbuatan terdakwa I tersebut Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b UU Rl Nomor.8 Tahun 1999 tentanq Perlindunqan Konsumen.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa ADI CHANDRA alias ADI Bin ARDI WINATA Pada hari Senin tanqqal 02 Mei 2016 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain bulan Mei 2016 atau setidak- tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Raya Sukatani Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasati dak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas IYUS Ardiansyah, SH, Donal Situmorang, Abdui Azis (ketiganya anggota Poiresta Bekasi) saat meiakukan Gbservasi Lapangan di aaeran Jaian Raya Sukatani Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi meiakukan pemeriksaan tertiadap 1 (satu) unit mobil Pik Up wama Hitam Nomor Polisi T-8223-DS yang di kemudikan oleh WALIM Bin IMING denganmengangkut 47 karung pupuk jenis Phoska A-K dan 3 (tiga) karung pupuk jenis SP-36 A-K sedangkan 1 (satu) unit mobil Pik Up wama Hitam Nomor Polisi T-8065-DN yang di kemudikan oleh KARNAWAN bin CARIM denqan menqanqkut 50 karunq pupuk jenis Phoska A-K tanpa dilengkapi dengan dokumen pengiriman pupuk tersebut.
Bahwa pengangkutan Puouk yanq dilakukan oleh WALMING dan KARNAWAN bin CARIM atas perintah terdakwa dengan tujuan untuk dijual di daerah Tambelang dan Sukatani sedangkan barang berupa pupuk tersebut diangkut dari gudang Pabrik terdakwa yang berada di Jalan raya Karang Sari Pasar Banj Desa kalangsari Kecamatan Rengas Dengklok Kabupaten Karawang.
Bahwa kemudian IYUS Ardiansyah, SH, Donal Situmorang, Abdul Azis (ketiganya anggoTa Polresta Bekasi) melakukan pengecekan ke pabrik terdakwa dan ditemukan proses produksi tidak memenuhi standar yaitu berupa proses pencampursn prod Lik tidak menggunaria takaran bahan yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) pupuk secara wajib sehingga janji yang dinyatakan dalam label karung promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut yaitu fungsi pupuk sebagai pembenah tanan tidak akan terwujut dikarenakan kandungan pupuk yang tetera dengan kandungan yanai sebenarnya tidak sesuai.
Perbuatan terdakwa I tersebut Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) JoPasal 8 ayat (1) huruf f UU Rl Nomor.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
ATAU
KEEMPAT
Bahwa Terdakwa ADI CHANDRA alias ADI Bin ARDI WINATA Pada hari Senin tanqqal 02 Mei 2016 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain bulan Mei 2016 atau setidak- tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Raya Sukatani Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, barang siapa dilarang dengan sengaja mengedarkan pupuk di dalam wilayah NKRl yang tidak memenuhi standar mutu yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berkut;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas IYUS Ardiansyah, SH, Donal Situmorang, Abdul Azis (ketiganya anggota Polresta Bekasi) saat melakukan Observasi Lapangan di daerah Jalan Raya Sukatani Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi meiakukan pemeriksaan temadap 1 (satu) unit mobil Pik Up warna Hitam Nomor Polisi T-8223-DS yang di kemudikan oleh WALIM Bin IMING denganmengangkut 47 karung pupuk jenis Phoska A-K dan 3 (tiga) karung pupuk jenis SP-36 A-K sedangkan 1 (satu) unit mobil Pik Up wama Hitam Nomor Polisi T-8065-DN yang di kemudikan oleh KARNAWAN bin CARIM dengan mengangkut 50 karung pupuk jenis Phoska A-K tanpa dilenqkapi denqan dokumen penqiriman pupuk tersebut.
Bahwa pengangkutan Pupuk yang dilakukan oleh WALMING dan KARNAWAN bin CARIM atas perintah terdakwa dengan tujuan untuk dijual di daerah Tambelang dan Sukatani sedangkan barang berupa pupuk tersebut diangkut dari gudang Pabrik terdakwa yang berada di Jalan raya Karang Sari Pasar Baru Desa kalangsari Kecamatan Rengas Dengklok Kabupaten Karawang.
Bahwa kemudian IYUS Ardiansyah, SH, Donal Situmorang, Abdul Azis (ketiganya anggoTa Polresta Bekasi) melakukan pengecekan ke pabrik terdakwa dan ditemukan proses produksi tidak memenuhi standar yaitu berupa proses pencampuran produk tidak menggunana takaran bahan yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) pupuk secara wajib.
Bahwa ternadap produk Pupuk yang dipasarkan oien terdakwa tidak terdartar dan tidak diiengkapi ijin produksidari instasi berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (1) huruf f Undang-undang no.12 tahun 1992 jo pasal 37 ayat (1) UU Rl No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi- saksi yang telah disumpah menurut cara agamanya masing-masing, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.KARNAWAN Bin CARIM
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang saksi berikan semua benar;
Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016 sekitar jam 18.00 WIB di Jl.Raya Sukatani, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, mobil truck yang saksi kendarai dengan kenek bernama Satim diberhentikan oleh Anggota Kepolisian;
Bahwa ketika itu saksi disuruh oleh Terdakwa membawa pupuk jenis SP-36 dan Phoska dari CV. AK Gresik di daerah Karawang;
Bahwa saksi membawa pupuk TS-SP36 sebanyak 50 (lima puluh) karung, dengan perincian 47 (empat puluh tujuh) karung pupuk jenis Phoska A-K, dengan berat per karungnya kurang lebih 50 kg dan 3 (tiga) karung pupuk jenis SP-36A-K dengan berat per karungnya kurang lebih seberat 50 kg;
Bahwa ketika itu saksi membawa Surat Jalan dan yang mengeluarkan Surat Jalan adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyewa mobil truck “Pick Up” dari tetangga saksi;
Bahwa saksi tidak diberitahu tujuannya kemana, kata Terdakwa nanti bertemu dijalan dengan orang yang akan menerimanya;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa memiliki pabrik pupuk atau tidak;
Bahwa pada malam harinya Terdakwa ditangkap dan mobil berikut pupuknya disita;
Bahwa pupuk tersebut berbentuk butiran seberat 20 kilogram;
Bahwa sebelumnya saksi pernah juga disuruh Terdakwa mengantar pupuk, namun saksi lupa tahunnya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
2. WALIM bin IMING
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang saksi berikan semua benar;
Bahwa Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016 sekitar jam 18.00 WIB di Jl.Raya Sukatani, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, mobil truck yang saksi kendarai dengan kenek bernama Satim diberhentikan oleh Anggota Kepolisian;a
Bahwa ketika itu saksi disuruh oleh Terdakwa membawa pupuk jenis SP-36 dan Phoska dari CV. AK Gresik di daerah Karawang;
Bahwa saksi membawa pupuk TS-SP36 sebanyak 50 (lima puluh) karung, dengan perincian 47 (empat puluh tujuh) karung pupuk jenis Phoska A-K, dengan berat per karungnya kurang lebih 50 kg dan 3 (tiga) karung pupuk jenis SP-36A-K dengan berat per karungnya kurang lebih seberat 50 kg;
Bahwa ketika itu saksi membawa Surat Jalan dan yang mengeluarkan Surat Jalan adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyewa mobil truck “Pick Up” dari tetangga saksi;
Bahwa saksi tidak diberitahu tujuannya kemana, kata Terdakwa nanti bertemu dijalan dengan orang yang akan menerimanya;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa memiliki pabrik pupuk atau tidak;
Bahwa pada malam harinya Terdakwa ditangkap dan mobil berikut pupuknya disita;
Bahwa pupuk tersebut berbentuk butiran seberat 20 kilogram;
Bahwa saksi melihat ada mesin di pabrik pupuk milik Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui cara pembuatan pupuk;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
3. ABDUL AZIS Bin M PUGUH SUSANTO
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang saksi berikan semua benar;
Bahwa saksi bersama saksi Donal Situmorang dan saksi Iyus Andriansyah dari Team Unit Krimsus Polresta Bekasi pada tanggal 2 Mei 2016 di Kp.Tarikolot Rt.020/005, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengas Dengklok, Kabupaten Karawang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa adalah dari hasil pengembangan dari saksi Karnawan bin Carim dan saksi Walim Bin Iming yang sebelumnya diamankan di Jalan Raya Sukatani, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten, karena membawa pupuk yang diproduksi oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat saksi bersama team melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di pabrik pupuk “home industry”, bernama CV.AK.Gresik, beralamat di Jl. Raya Karang Sari, Pasar Baru, Desa Kalang sari, Kecamatan Rengas Dengklok, Kabupaten Bekasi, ketika itu Terdakwa tidak melakukan aktifitas apapun;
Bahwa pupuk yang diproduksi oleh Terdakwa adalah pupuk MPK;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memproduksi pupuk jenis MPK tersebut dan isinya tidak sesuai dengan takarannya;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa bahwa pupuk tersebut dipasarkan oleh Terdakwa ke daerah Sukabumi;
Bahwa di pabrik pupuk tersebut Terdakwa bekerja sendiri, tidak ada karyawan yang membantunya;
Bahwa menurut Terdakwa tidak ada rumusan dalam pebuatan pupuk tersebut, hanya asal saja dan dengan alat seadanya;
Bahwa karung pupuk tertulis dikemas 50 Kg dan kadarnya, akan tetapi setelah diperiksa di Laboratorium kadarnya maupun beratnya tidak sesuai dengan yang tertera dalam kemasan karung tersebut;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa bahwa pembuatan pupuk tersebut telah memenuhi kadar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan;
Bahwa pupuk yang diproduksi oleh Terdakwa berbentuk bulat padat;
Bahwa menurut keterangan sopir truk bahwa pupuk tersebut akan dibawa ke Sukabumi;
Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum atas kasus perbuatan pupuk yang tidak memenuhi kadar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
4. AMAN SINAGA, SH (Ahli)
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang saksi berikan semua benar;
Bahwa yang dimaksud dengan Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen;
Bahwa yang dimaksud Konsumen adalah: setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat haik hagi kepentingan diri sendiri; keluarga, orang lain, maupun makluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan;
Bahwa yang dimaksud Pelaku Usaha adalah: setiap orang perseorangan atau badan usaha baik yang terbentuk badan hukum maupun badar, hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesai, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam btdang ekonomi;
Bahwa yang dimaksud Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen;
Bahwa Karung pupuk merk SP-36 AK dan karung pupuk merk PHOSKA-AK, adalah merupakan wadah yang berfungsi atau dapat digunakan sebagai pembungkus barang berupa pupuk yang berada dalam karung tersebut, baik bersentuhan langsung atau tidak bersentuhan. Sehingga karunq pupuk tersebut adalah merupakan barang kemasan;
Bahwa yang dimaksud Barang dalam kemasan atau barang dalam keadaan terbungkus adalah barang atau komoditas tertentu yang dibungkus atau dimasukan dalam kemasan tertutup dengan menggunakan wadah seperti kertas, plastik, kayu, kaleng, gelas dan lain - lain dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kwantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum dicdarkan, dijual, ditawarkan;
Bahwa yang dimaksud Label adalah setiap keterangan mengenai barang yang berbentuk barang, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang memuat informasi tentang barang dan keterangan peiaKu usaha serta informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disertakan pada barang, dimasukan ke dalam, ditempelkan pada, ditempakan pada, atau merupakan bagian kemasan barang. (pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Perdagangan Rl No.31/M- DAG/PER/10/2011 Tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus);
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi didalam pengemasan terhadap barang berupa pupuk yang akan diedarkan adalah wajib mencantumkan label pada kemasan karunq paling sedikit memuat keteranqan mengenai:
Nama Barang,
Kuantitas Barang dalam Satuan atau lambing satuan sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan dan
Nama serta alamat perusahaan,
(Pasal 3 Peraturan menteri Perdagangan No.31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang dalam keadaan terbungkus).
Bahwa Label pada kemasan karung pupuk yang diperlihatkan tersebut sudah memuat informasi atau keterangan sebagaimana dimaksud daiam Pasai 3 dari Peraturan Menteri Perdagangan tersebut dan jika hal ini dikaitkan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 1 huruf i UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga sudah sesuai;
Bahwa bilamana barang berupa pupuk yang diproduksi oleh Terdakwa ADI CHANDRA als ADI bin ARDI WINATA, dibuat dari bahan kapur pertanian dan kapur bakar yang diadu-aduk, selanjutnya ditambah air agar terbentuk butir pupuk serta diberi pewarna makanan, maka patut diduga pupuk tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar mutu yang dipersyaratkan oleh Pasal 37 UU No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Yang berbunyi" Pupuk yang beredar di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi standar mutu";
Bahwa perbuatan Terdakwa ADI CHANDRA als ADI bin ARDI WINATA tersebut dilihat dari sudut No. 8 tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen adalah merupakan perbuatan tindak pidana dibidang perlindungan konsumen yang diduga melangar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a yang berbunyi sebagai berikut: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan Perundang-Undangan”;
Bahwa bunyi kalimat" Ketentuan Perundang-Undangan" yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a adalah merujuk kepada UU No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman berikut Peraturan Pelaksanaannya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah dihadirkan 1 (satu) orang saksi yang meringankan yang memberikan keterangan tanpa disumpah pada pokoknya sebagai berikut:
ARDI WINATA
Bahwa saksi adalah bapak dari Terdakwa;
Bahwa saksi membantu Terdakwa menjalankan usaha pembuatan pupuk selama 5 (lima) tahun;
Bahwa nama usaha pupuk tersebut adalah CV. AKA GRESIK;
Bahwa bahan pokok dari pupuk tersebut adalah kapur pertanian yang didapat dari Padalarang, Sukabumi;
Bahwa kemasan pada karung dicetak oleh orang lain berdasarkan pesanan Trdakwa;
Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena pupuk dalam karung tersebut tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasannya, baik mengenai takarannya maupun beratnya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa ADI CHANDRA alias ADI Bin ARDI WINATA telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang saksi berikan semua benar;
Bahwa pada tanggal 2 Mei 2016 di Kp.Tarikolot Rt.020/005, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengas Dengklok, Kabupaten Karawang, saksi Abdul Azis Bin M Puguh Susanto bersama saksi Donal Situmorang dan saksi Iyus Andriansyah dari Team Unit Krimsus Polresta Bekasi, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa ditangkap karena memproduksi dan menjual pupuk yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Terdakwa ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari saksi Karnawan bin Carim dan saksi Walim Bin Iming, yang sebelumnya diamankan di Jalan Raya Sukatani, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten, karena membawa pupuk yang diproduksi oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang pembuatan pupuk SP-36 A-K dan pupuk PHOSKA A-K , tetapi Terdakwa sudah pernah konsultasikan ke Kementrian Hukum Dan HAM;
Bahwa Terdakwa yang mencetak Label, sedangkan kemasan pada karung dipesan oleh Terdakwa kepada teman;
Bahwa berat pupuk dalam karung, tidak sesuai dengan yang tertera dalam kemasan karungnya;
Bahwa komposisi kandungan yang terdapat pada pupuk sesuai dengan komposisi kandungan yang tertera dalam kemasan karung, akan tetapi prosentasenya tidak sesuai;
Bahwa pupuk yang diproduksi oleh Terdakwa tidak ada pengaruhnya untuk tanaman, karena pupuk tersebut fungsinya untuk menyuburkan tanah;
Bahwa bahan-bahan yang saya gunakan untuk membuat pupuk adalah : kapur pertanian, kapur bakar, pewarna makanan dan air;
Bahwa Terdakwa mendapatkan bahan-bahan tersebut dari daerah Padalarang;
Bahwa alat-alat yang digunakan oleh terdakwa untuk membuat pupuk tersebut adalah: mesin parabola, rotari atau oven, ayakan, mesin jahit, cangkul, sekop, drum air, karung atau kemasan;
Bahwa Terdakwa mencampur bahan-bahan tersebut tidak menggunakan takaran atau timbangan;
Bahwa Terdakwa memasukkan pupuk kedalam karung tidak dilakukan penimbangan, melaikan hanya memasukkan begitu saja sampai karung ukuran 50 kg tersebut penuh;
Bahwa tidak ada ahli kimia dalam perusahaan pembuatan pupuk tersebut;
Bahwa Terdakwa baru mendaftarkan secara administrasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bandung Jawa Barat, akan tetapi belum diterbitkan Sertifikat Hak Paten atas pupuk yang diproduksi oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memproduksi pupuk tersebut tidak memiliki ijin dari Kementerian Pertanian;
Bahwa Terdakwa memproduksi pupuk tersebut tidak memenuhi standar SNI, karena ingin berwiraswasta untuk membantu masyarakat;
Bahwa Terdakwa menjual pupuk per karung Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) untuk ukuran 50 kg;
Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dengan memproduksi dan menjual pupuk tersebut kepada konsumen;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi jenis pick up warna hitam No. Pol : T-8323-DS beserta kunci kontak dan STNK asli.
1 (satu) unit kendaraan Suzuki jenis pick up warna hitam No. Pol : T-8065-DN beserta kunci kontak dan STNK asli.
53 (lima puluh tiga) karung pupuk SP-36 A-K
47 (empat puluh tujuh) karung pupuk PHOSKA A-K.
1 (satu) lembar surat jalan No : 022/SJ/AK/VII/2016 yang dikeluarkan oleh CV. AK GRESIK tertanggal 02 Mei 2016.
1 (satu) lembar surat jalan No : 022/SJ/AK/VII/2016 yang dikeluarkan oleh CV. AK GRESIK tertanggal 02 Mei 2016.
1 (satu) buah mesin jahit karung.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti maka dipersidangan telah terungkap fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 2 Mei 2016 di Kp.Tarikolot Rt.020/005, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengas Dengklok, Kabupaten Karawang, saksi Abdul Azis Bin M Puguh Susanto bersama saksi Donal Situmorang dan saksi Iyus Andriansyah dari Team Unit Krimsus Polresta Bekasi, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa ditangkap karena memproduksi dan menjual pupuk yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Terdakwa ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari saksi Karnawan bin Carim dan saksi Walim Bin Iming, yang sebelumnya diamankan di Jalan Raya Sukatani, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten, karena membawa pupuk yang diproduksi oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang pembuatan pupuk SP-36 A-K dan pupuk PHOSKA A-K, tetapi Terdakwa sudah pernah konsultasikan ke Kementrian Hukum Dan HAM;
Bahwa Terdakwa yang mencetak Label, sedangkan kemasan pada karung dipesan oleh Terdakwa kepada teman;
Bahwa berat pupuk dalam karung, tidak sesuai dengan yang tertera dalam kemasan karungnya;
Bahwa komposisi kandungan yang terdapat pada pupuk sesuai dengan komposisi kandungan yang tertera dalam kemasan karung, akan tetapi prosentasenya tidak sesuai;
Bahwa pupuk yang diproduksi oleh Terdakwa tidak ada pengaruhnya untuk tanaman, karena pupuk tersebut fungsinya untuk menyuburkan tanah;
Bahwa bahan-bahan yang saya gunakan untuk membuat pupuk adalah : kapur pertanian, kapur bakar, pewarna makanan dan air;
Bahwa Terdakwa mendapatkan bahan-bahan tersebut dari daerah Padalarang;
Bahwa alat-alat yang digunakan oleh terdakwa untuk membuat pupuk tersebut adalah: mesin parabola, rotari atau oven, ayakan, mesin jahit, cangkul, sekop, drum air, karung atau kemasan;
Bahwa Terdakwa mencampur bahan-bahan tersebut tidak menggunakan takaran atau timbangan;
Bahwa Terdakwa memasukkan pupuk kedalam karung tidak dilakukan penimbangan, melaikan hanya memasukkan begitu saja sampai karung ukuran 50 kg tersebut penuh;
Bahwa menurut Ahli bilamana barang berupa pupuk yang diproduksi oleh Terdakwa ADI CHANDRA als ADI bin ARDI WINATA, dibuat dari bahan kapur pertanian dan kapur bakar yang diadu-aduk, selanjutnya ditambah air agar terbentuk butir pupuk serta diberi pewarna makanan, maka patut diduga pupuk tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar mutu yang dipersyaratkan oleh Pasal 37 UU No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Yang berbunyi" Pupuk yang beredar di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi standar mutu";
Bahwa menurut Ahli perbuatan Terdakwa ADI CHANDRA als ADI bin ARDI WINATA tersebut dilihat dari sudut No. 8 tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen adalah merupakan perbuatan tindak pidana dibidang perlindungan konsumen yang diduga melangar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a yang berbunyi sebagai berikut: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan Perundang-Undangan” dan bahwa bunyi kalimat" Ketentuan Perundang-Undangan" yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a adalah merujuk kepada UU No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman berikut Peraturan Pelaksanaannya;
Bahwa Terdakwa baru mendaftarkan secara administrasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bandung Jawa Barat, akan tetapi belum diterbitkan Sertifikat Hak Paten atas pupuk yang diproduksi oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memproduksi pupuk tersebut tidak memiliki ijin dari Kementerian Pertanian;
Bahwa Terdakwa memproduksi pupuk tersebut tidak memenuhi standar SNI;
Bahwa Terdakwa menjual pupuk per karung Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) untuk ukuran 50 kg;
Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dengan memproduksi dan menjual pupuk tersebut kepada konsumen;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum atas diri terdakwa yang diajukan kepersidangan dengan dakwaan Alternatif, yaitu Pertama melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Atau Kedua melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Atau Ketiga melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Atau Keempat melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1992 Jo Pasal 37 ayat (1) Udang-Undang RI No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara tunggal, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang diterapkan kepada terdakwa sesuai fakta-fakta hukum dipersidangan;
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dakwaan yang paling tepat diterapkan terhadap perbuatan terdakwa adalah dakwaan melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang unsur-unsurnya:
Pelaku Usaha;
Memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa, tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-Undangan”;
Unsur 1. Pelaku Usaha
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Pelaku Usaha” adalah subyek hukum yaitu orang yang dapat dipertanggung jawabkan atas kesalahan dan perbuatannya sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ADI CHANDRA alias ADI Bin ARDI WINATA dan Terdakwa membenarkan identitas yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut adalah diri Terdakwa, sehingga tidak terjadi error in persona dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim, ternyata Terdakwa sehat jasmani dan rohani, sehingga apabila Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, maka dapat dipertanggung jawabkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Unsur 2. Memproduksidan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa, tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-Undangan;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Abdul Azis Bin M Puguh Susanto, saksi Walim Bin Iming, saksi Karnawan Bin Carim, Ahli Aman Sinaga,SH, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan bahwa pada tanggal 2 Mei 2016 di Kp.Tarikolot Rt.020/005, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengas Dengklok, Kabupaten Karawang, saksi Abdul Azis Bin M Puguh Susanto bersama saksi Donal Situmorang dan saksi Iyus Andriansyah dari Team Unit Krimsus Polresta Bekasi, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, karena memproduksi dan menjual pupuk yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana Terdakwa ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari saksi Karnawan bin Carim dan saksi Walim Bin Iming, yang sebelumnya diamankan di Jalan Raya Sukatani, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten, karena membawa pupuk yang diproduksi oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan tidak mempunyai tenaga ahli kimia dalam pembuatan pupuk SP-36 A-K dan pupuk PHOSKA A-K;
Menimbang, bahwa bahan-bahan yang dipergunakan Terdakwa untuk membuat pupuk adalah : kapur pertanian, kapur bakar, pewarna makanan dan air, dimana kapur pertanian didapat dari daerah Padalarang, sedangkan alat-alat yang digunakan adalah: mesin parabola, rotari atau oven, ayakan, mesin jahit, cangkul, sekop, drum air, karung atau kemasan;
Menimbang, bahwa Terdakwa mencampur bahan-bahan tersebut tidak menggunakan takaran atau timbangan;
Menimbang, bahwa berat pupuk dalam karung, tidak sesuai dengan yang tertera dalam kemasan karungnya dan komposisi kandungan yang terdapat pada pupuk sesuai dengan komposisi kandungan yang tertera dalam kemasan karung, akan tetapi prosentasenya tidak sesuai;
Menimbang, bahwa Terdakwa memasukkan pupuk kedalam karung tidak dilakukan penimbangan, melaikan hanya memasukkan begitu saja sampai karung ukuran 50 kg tersebut penuh;
Menimbang, bahwa pupuk yang diproduksi oleh Terdakwa tidak ada pengaruhnya untuk tanaman, karena pupuk tersebut fungsinya untuk menyuburkan tanah;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang mencetak Label, sedangkan kemasan pada karung dipesan oleh Terdakwa kepada teman;
Menimbang, bahwa Terdakwa baru mendaftarkan secara administrasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bandung Jawa Barat, akan tetapi belum diterbitkan Sertifikat Hak Paten atas pupuk yang diproduksi oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa memproduksi pupuk tersebut tidak memenuhi standar SNI;
Menimbang, Terdakwa memproduksi pupuk tersebut tidak memiliki ijin dari Kementerian Pertanian;
Menimbang, bahwa Terdakwa menjual pupuk per karung Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) untuk ukuran 50 kg dan Terdakwa mendapat keuntungan dengan memproduksi dan menjual pupuk tersebut kepada konsumen;
Menimbang, bahwa menurut Ahli bilamana barang berupa pupuk yang diproduksi oleh Terdakwa ADI CHANDRA als ADI bin ARDI WINATA, dibuat dari bahan kapur pertanian dan kapur bakar yang diadu-aduk, selanjutnya ditambah air agar terbentuk butir pupuk serta diberi pewarna makanan, maka patut diduga pupuk tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar mutu yang dipersyaratkan oleh Pasal 37 UU No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Yang berbunyi" Pupuk yang beredar di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi standar mutu";
Menimbang, bahwa menurut Ahli perbuatan Terdakwa ADI CHANDRA als ADI bin ARDI WINATA tersebut dilihat dari sudut No. 8 tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen adalah merupakan perbuatan tindak pidana dibidang perlindungan konsumen yang diduga melangar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a yang berbunyi sebagai berikut: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan Perundang-Undangan” dan bahwa bunyi kalimat" Ketentuan Perundang-Undangan" yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a adalah merujuk kepada UU No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman berikut Peraturan Pelaksanaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur “Memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa, tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-Undangan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-Undangan”, melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebagaimana dalam dakwaan Pertama ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan berlangsung, pada diri Terdakwa tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat menjadi alasan penghapus pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Terdakwa adalah subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas kesalahan dan perbuatan pidana yang dilakukannya sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa pembelaan Terdakwa pada pokoknya menyatakan Terdakwa mengakui perbuatannya dan menjadi tulang punggung keluarga, dan oleh karenanya memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim alasan-alasan dalam pembelaan tersebut bisa dijadikan dasar pertimbangan sebagai alasan yang dapat meringankan hukuman bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini, dipandang telah memenuhi rasa keadilan dan kepatutan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan Terdakwa berada dalam tahanan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka menurut pasal 194 ayat (1) KUHAP, ditentukan statusnya, yaitu oleh karena
(lima puluh tiga) karung pupuk SP-36 A-K dan 47 (empat puluh tujuh) karung pupuk Phonska A-K serta 1 (satu) buah mesin jahit karung adalah alat dan hasil dari perbuatan yang dilarang, maka dirampas untuk dimusnahkan, dan terhadap 1 (satu) lembar surat jalan No.0022/SJ/AKA/ll/2016 yang dikeluarkan oleh CV.AK Gresik tertanggal 2 Mei 2016 daan 1 (satu) lembar surat jalan No.0022/SJ/AK/VII/2016 yang dikeluarkan oleh CV.AK Gresik tertanggal 2 Mei 2016, diperlukan sebagai kelengkapan berkas, maka tetap terlampir dalam berkas perkara, sedangkan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi jenis pick up warna hitam No. Pol. T-8323-DS beserta kunci kontal dan STNK asli dan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi jenis pick up warna hitam No. Pol. T-8065-DS beserta kunci kontal dan STNK asli, terbukti disewa oleh Terdakwa, maka dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadapdiri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan konsumen;
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya serta berjanji tidak melakukan perbuatannya lagi;;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Memperhatikan, UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ADI CHANDRA alias ADI Bin ARD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-Undangan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
53 (lima puluh tiga) karung pupuk SP-36 A-K.
47 (empat puluh tujuh) karung pupuk Phonska A-K.
1 (satu) bush mesin jahit Karung.
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar surat jalan No.0022/SJ/AKA/ll/2016 yang dikeluarkan oleh CV.AK Gresik tertanggal 2 Mei 2016.
1 (satu) lembar surat jalan No.0022/SJ/AK/VII/2016 yang dikeluarkan oleh CV.AK Gresik tertanggal 2 Mei 2016.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi jenis pick up warna hitam No. Pol. T-8323-DS beserta kunci kontal dan STNK asli.
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi jenis pick up warna hitam No. Pol. T-8065-DS beserta kunci kontal dan STNK asli.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah telah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada hari Kamis, tanggal 1 September 2016 oleh kami WAHYU SEKTIANINGSIH, SH.MH selaku Ketua Majelis,YOSDI, SH dan OLOAN SILALAHI, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 6 September 2016 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ANITA SIHOMBING,SH.MH Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh LUTVI TRI CAHYANTO,SH Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim KetuaMajelis
YOSDI, SH WAHYU SEKTIANINGSIH, SH.MH
OLOAN SILALAHI,SH.MH
Panitera Pengganti
ANITA SIHOMBING, SH.MH