5_PIDSUS_2016_PNGIN_Minerba
Putusan PN GIANYAR Nomor 5_PIDSUS_2016_PNGIN_Minerba
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Terdakwa: I MADE MUDIARTA Als. MADE MANGKU
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I MADE MUDIARTA Als. MADE MANGKU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan usaha penambangan tanpa izin” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir ; 4. Menetapkan agar barang bukti berupa : • 1 (satu) Unit kendaraan truck Mitsubishi No.Pol DK 9376 KI beserta STNK atas nama I NYOMAN PADA ; Dikembalikan kepada terdakwa I Made Mudiarta Alias Made Mangku ; • 700 (tujuh ratus) biji batu padas (paras) ; Dirampas untuk Negara ; • 5 (lima) Bendel nota penjualan, 12 (dua belas) buku tabungan, 1 (satu) buah bolpoin ; Dirampas untuk dimusnahkan ; • 1 (satu) buah patuk bergagang kayu, 2 (dua) buah patuk tidak bergagang, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah linggis ; Dikembalikan kepada saksi I Nyoman Sulindra ; • 3 (tiga) buah paji / pacal, 2 (dua) buah linggis ; Dikembalikan kepada saksi I Wayan Wirta ; • 2 (dua) buah paji / pacal ; Dikembalikan kepada saksi I Gusti Ngurah Suardiana ; • 1 (satu) buah patuk bergagang kayu, 1 (satu) buah palu, 3 (tiga) buah paji / pacal ; Dikembalikan kepada saksi I Nyoman Mupu ; • 1 (satu) buah patuk bergagang kayu, 1 (satu) buah palu ; Dikembalikan kepada saksi I Nyoman Karta ; • 1(satu) buah patuk bergagang kayu ; Dikembalikan kepada saksi I Wayan Minding ; • 1 (satu) buah patuk bergagang kayu, 1 (satu) buah palu ; Dikembalikan kepada saksi I Made Kantor ; • 2 (dua) buah patuk bergagang kayu ; Dikembalikan kepada saksi I Ketut Jengki ; • 1 (satu) unit mesin serkel merk dompeng ; Dikembalikan kepada saksi I Made Taram ; • 2 (dua) buah patuk bergagang kayu, 1 (satu) buah palu, 5 (lima) buah paji/ pacal ; Dikembalikan kepada saksi I Ketut Tarbin ; • 2 (dua) buah patuk bergagang kayu ; Dikembalikan kepada saksi I Wayan Cindra ; • 1 (satu) buah patuk bergagang kayu ,1 (satu) buah palu, 3 (tiga) buah paji/ pacal ; Dikembalikan kepada saksi I Made Sunata ; • 2 (dua) buah patuk bergagang kayu, 1 (satu) buah palu, 6 (enam) buah paji/ pacal ; Di kembalikan kepada saksi I Nyoman Gandra ; 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 5/Pid.Sus/2016/PN Gin
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gianyar yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : I MADE MUDIARTA Als. MADE MANGKU ;
Tempat lahir : Gianyar ;
Umur/tanggal lahir : 39 tahun/10 November 1976 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Banjar Kawan Bon Biyu, Desa Saba, Kec. Blahbatuh, Kab. Gianyar ;
A g a m a : Hindu ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 5 Januari 2016, Nomor : 5/Pid.Sus/2016/PN.Gin, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 5 Januari 2016, Nomor : 5/Pid.Sus/2016/PN.Gin, tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa I MADE MUDIARTA Als. MADE MANGKU beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa I MADE MUDIARTA ALIAS MADE MANGKU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 UURI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I MADE MUDIARTA ALIAS MADE MANGKU dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit kendaraan truck Mitsubishi No.Pol DK 9376 KI beserta STNK atas nama I NYOMAN PADA ;
Dikembalikan kepada terdakwa I Made Mudiarta Alias Made Mangku ;
700 (tujuh ratus) biji batu padas (paras) ;
Dirampas untuk Negara ;
5 (lima) Bendel nota penjualan, 12 (dua belas) buku tabungan, 1 (satu) buah bolpoin
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah patuk bergagang kayu, 2 (dua) buah patuk tidak bergagang, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah linggis ;
Dikembalikan kepada saksi I Nyoman Sulindra ;
3 (tiga) buah paji / pacal, 2 (dua) buah linggis ;
Dikembalikan kepada I Wayan Wirta ;
2 (dua) buah paji / pacal ;
Dikembalikan kepada saksi I Gusti Ngurah Suardiana ;
1 (satu) buah patuk bergagang kayu, 1 (satu) buah palu, 3 (tiga) buah paji / pacal ;
Dikembalikan kepada I Nyoman Mupu ;
1 (satu) buah patuk bergagang kayu, 1 (satu) buah palu ;
Dikembalikan kepada I Nyoman Karta ;
1(satu) buah patuk bergagang kayu ;
Dikembalikan kepada I Wayan Minding ;
1 (satu) buah patuk bergagang kayu, 1 (satu) buah palu ;
Dikembalikan kepada I Made Kantor ;
2 (dua) buah patuk bergagang kayu ;
Dikembalikan kepada I Ketut Jengki ;
1 (satu) unit mesin serkel merk dompeng ;
Dikembalikan I Made Taram ;
2 (dua) buah patuk bergagang kayu, 1 (satu) buah palu, 5 (lima) buah paji/ pacal ;
Dikembalikan I Ketut Tarbin ;
2 (dua) buah patuk bergagang kayu ;
Dikembalikan kepada I Wayan Cindra ;
1 (satu) buah patuk bergagang kayu ,1 (satu) buah palu, 3 (tiga) buah paji/ pacal ;
Dikembalikan kepada saksi I Made Sunata ;
2 (dua) buah patuk bergagang kayu, 1 (satu) buah palu, 6 (enam) buah paji/ pacal ;
Di kembalikan kepada I Nyoman Gandra ;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mohon kehadapan Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, karena Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik Terdakwa secara lisan dalam persidangan, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 04 Januari 2016, No. Reg. Perkara : PDM-67/GIANY/12/2015, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa I MADE MUDIARTA Alias MADE MANGKU pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2015 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2015, bertempat di tepi Aliran Sungai Petanu sebelah barat yang terletak di Banjar Tegenungan, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)” yaitu berupa penambangan batu padas (batu paras), perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat adanya penambangan batu padas (batu paras) di wilayah aliran sungai Petanu sebelah barat yang terletak di Banjar Tegenungan Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar kemudian anggota Reskrim kepolisian Resor Gianyar mendatangi lokasi penambangan ;
Bahwa di tempat dilakukan penambangan batu padas (batu paras) yang terdiri dari 3 (tiga) titik penambangan dimana penambangan batu padas (batu paras) tersebut dimiliki oleh Terdakwa dengan mempekerjakan kurang lebih sebanyak 15 (lima belas) orang buruh atau karyawan untuk melakukan penggalian batu padas (batu paras) secara manual melalui tenaga manusia dengan menggunakan alat-alat yang dimiliki oleh masing-masing buruh atau karyawan antara lain berupa patuk, linggis, palu dan pacal atau paji dengan menggali tebing hingga ketemu batu padas (batu paras), selanjutnya batu padas (batu padas) tersebut dibentuk dengan ukuran 20 cm x 50 cm dan menggunakan mesin dompeng untuk menghaluskan cetakan batu padas (batu paras) tersebut ;
Bahwa Terdakwa menjual hasil pertambangan batu padas (batu paras) berwarna hitam dengan ukuran 20 cm x 50 cm ketebalan 5 cm seharga Rp. 30.000,- per biji, sedangkan batu padas (batu paras) yang berwarna kuning dengan ukuran 20 cm x 50 cm ketebalan 5 cm seharga Rp. 20.000,- per biji lalu diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Nomor Polisi DK 9376 KI sampai ketempat pembeli ;
Bahwa penambangan batu padas (batu paras) yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai pemilik penambangan tidak mempunyai Ijin Usaha Penambangan (IUP), Ijin Usaha Penambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) ;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan penambangan atau galian batu padas (batu paras) tersebut tanpa memiliki Ijin Penambangan dari pihak berwenang maka petugas kepolisian membawa Terdakwa berserta barang bukti berupa 1 (satu)unit kendaraan truk Mitsubishi No.Pol. DK 9376 KI berisi 700 (tujuh ratus) biji batu padas (paras) beserta STNK a.n. I Nyoman Pada, 5(lima) bendel nota penjualan, 12 (dua belas) buku tabungan, 1 (satu) buah ballpoint, 15 (lima belas) buah patuk bergagang kayu, 2 (dua) buah patuk tidak bergagang, 9 (sembilan) buah palu, 1 (satu) buah linggis, 29 (dua puluh sembilan) buah paji/pacal, 3 (tiga) buah linggis dan 1 (satu) unit mesin serkel merk Dompeng untuk diproses hukum lebih lanjut ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak akan mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
IDA BAGUS MADE SUYASA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2015, sekira pukul 11.00 Wita, di tepi aliran Sungai Petanu sebelah barat yang terletak di Banjar Tegenungan, Desa Kemenuh, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar, saksi bersama Tim yang berjumlah 6 orang, telah melakukan penggerebekan terhadap aktivitas penambangan Batu Padas liar yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa berdasar informasi dari masyarakat tentang adanya penambangan Batu Padas liar di tepi aliran Sungai Petanu sebelah barat yang terletak di Banjar Tegenungan, Desa Kemenuh, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar, saksi melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Lidik IV Reskrim, di lokasi tersebut ditemukan pekerja penambang kurang lebih sebanyak 15 (lima belas) orang pekerja sedang membongkar bongkahan batu padas yang ada di tebing sungai, dan ada sebagian yang sedang membentuk bongkahan batu padas menjadi balok kecil untuk dikumpulkan atau disetorkan kepada terdakwa ;
Bahwa di lokasi penambangan tersebut ditemukan 4 (empat) titik lokasi penambangan yang dikelola oleh terdakwa dengan jumlah keseluruhan lokasi penambangan kurang lebih 6 are / 600m2 ;
Bahwa kegiatan usaha penambangan batu padas (paras) tersebut tidak memiliki Ijin pertambangan dari pemerintah atau dari yang berwenang ;
Bahwa telah diperlihatkan barang bukti oleh Ketua Majelis di depan persidangan, terhadap barang bukti tersebut, saksi menerangkan pernah melihat dan mengenali barang bukti tersebut ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar ;
I NYOMAN SULIDRA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2015, sekira pukul 11.00 Wita, di tepi aliran Sungai Petanu sebelah barat yang terletak di Banjar Tegenungan, Desa Kemenuh, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar, saat saksi bersama kawan saksi yang berjumlah 15 (lima belas) orang sedang melakukan aktivitas penambangan Batu Padas milik terdakwa telah digerebek oleh aparat Kepolisian ;
Bahwa saksi bersama kawan saksi yang berjumlah 15 (lima belas) orang menjadi pekerja / buruh tambang batu padas (paras) milik terdakwa sejak bulan September 2015 dengan sistem borongan, upah masing-masing pekerja / buruh tergantung dari banyaknya dan bentuk batu paras yang dihasilkan oleh masing-masing pekerja / buruh ;
Bahwa lokasi penambangan yang dikelola oleh terdakwa sebanyak 4 (empat) titik dengan total luas lokasi kurang lebih 6 (enam) are / 600m2 ;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan Batu Padas milik terdakwa adalah milik dari masing-masing pekerja / buruh ;
Bahwa saksi tidak tahu jika usaha penambangan yang dikelola oleh terdakwa tidak memiliki ijin ;
Bahwa telah diperlihatkan barang bukti oleh Ketua Majelis di depan persidangan, terhadap barang bukti tersebut, saksi menerangkan pernah melihat dan mengenali barang bukti tersebut ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar ;
I MADE TARAM, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2015, sekira pukul 11.00 Wita, di tepi aliran Sungai Petanu sebelah barat yang terletak di Banjar Tegenungan, Desa Kemenuh, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar, saat saksi bersama kawan saksi yang berjumlah 15 (lima belas) orang sedang melakukan aktivitas penambangan Batu Padas milik terdakwa telah digerebek oleh aparat Kepolisian ;
Bahwa saksi bersama kawan saksi yang berjumlah 15 (lima belas) orang menjadi pekerja / buruh tambang batu padas (paras) milik terdakwa sejak bulan Juli 2015 dengan sistem borongan, upah masing-masing pekerja / buruh tergantung dari banyaknya dan bentuk batu paras yang dihasilkan oleh masing-masing pekerja / buruh ;
Bahwa lokasi penambangan yang dikelola oleh terdakwa sebanyak 4 (empat) titik dengan total luas lokasi kurang lebih 6 (enam) are / 600m2 ;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan Batu Padas milik terdakwa adalah milik dari masing-masing pekerja / buruh ;
Bahwa saksi tidak tahu jika usaha penambangan yang dikelola oleh terdakwa tidak memiliki ijin ;
Bahwa telah diperlihatkan barang bukti oleh Ketua Majelis di depan persidangan, terhadap barang bukti tersebut, saksi menerangkan pernah melihat dan mengenali barang bukti tersebut ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar ;
I GUSTI NGURAH SUARDIANA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2015, sekira pukul 11.00 Wita, di tepi aliran Sungai Petanu sebelah barat yang terletak di Banjar Tegenungan, Desa Kemenuh, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar, saat saksi bersama kawan saksi yang berjumlah 15 (lima belas) orang sedang melakukan aktivitas penambangan Batu Padas milik terdakwa telah digerebek oleh aparat Kepolisian ;
Bahwa saksi bersama kawan saksi yang berjumlah 15 (lima belas) orang menjadi pekerja / buruh tambang batu padas (paras) milik terdakwa sejak bulan Agustus 2015 dengan sistem borongan, upah masing-masing pekerja / buruh tergantung dari banyaknya dan bentuk batu paras yang dihasilkan oleh masing-masing pekerja / buruh ;
Bahwa lokasi penambangan yang dikelola oleh terdakwa sebanyak 4 (empat) titik dengan total luas lokasi kurang lebih 6 (enam) are / 600m2 ;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan Batu Padas milik terdakwa adalah milik dari masing-masing pekerja / buruh ;
Bahwa saksi tidak tahu jika usaha penambangan yang dikelola oleh terdakwa tidak memiliki ijin ;
Bahwa telah diperlihatkan barang bukti oleh Ketua Majelis di depan persidangan, terhadap barang bukti tersebut, saksi menerangkan pernah melihat dan mengenali barang bukti tersebut ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di dalam persidangan juga telah mengajukan seorang ahli sebagai berikut :
Ir. PUTU AGUS BUDIANA, M.Si, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli adalah PNS di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali yang menjabat sebagai Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ;
Bahwa ahli menempuh pendidikan Sarjana Tehnik Geologi di Institut Teknologi Bandung dan pernah mengikuti kursus Pelaksana Inspeksi Tambang di Pusat Pengembangan Teknologi Mineral di Bandung suatu lembaga di bawah Kementerian Pertambangan dan Energi ;
Bahwa berdasarkan Undang Undang RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 34 Ayat (1), usaha pertambangan di kelompokan dalam dua kelompok, yaitu : Pertambangan Mineral dan Pertambangan batubara, berdasarkan ayat (2) pertambangan mineral digolongkan dalam 4 (empat) golongan, yaitu : pertambangan radio aktif, pertambangan mineral logam, pertambangan mineral bukan logam dan pertambangan batuan ;
Bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, batu padas (paras) termasuk dalam komoditas tambang tras yang termasuk dalam kelompok komoditas tambang batuan ;
Bahwa setiap usaha pertambangan harus dilengkapi dengan ijin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) ;
Bahwa usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa termasuk dalam kegiatan usaha penambangan, yaitu pertambangan batuan, dan harus memiliki ijin usaha pertambangan (IUP) untuk perseorangan ;
Bahwa jika pertambangan dilakukan di dalam aliran sungai harus memenuhi rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum ;
Bahwa yang berwenang untuk menerbitkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) yang ada di wilayah Provinsi Bali adalah Gubernur Bali ;
Bahwa kegiatan usaha penambangan batuan jenis batu padas (paras) atau tras oleh terdakwa di aliran Sungai Petanu sebelah barat yang terletak di Banjar Tegenungan, Desa Kemenuh, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar adalah kegiatan penambangan tanpa ijin ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah melakukan usaha penambangan batu padas atau yang biasa disebut dengan “Paras” di tebing aliran Sungai Petanu sebelah barat yang terletak di Banjar Tegenungan, Desa Kemenuh, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar ;
Bahwa penambangan tersebut dilakukan secara manual dengan menggunakan tenaga manusia, terdakwa mempunyai pekerja / buruh sebanyak 15 (lima belas) orang, pekerja / buruh tersebut menggali tebing dengan menggunakan alat berupa pacul dan linggis hingga menemukan batu padasnya, setelah menemukan batu padasnya, kemudian digali dengan menggunakan patuk dan paji, selanjutnya batu padas tersebut dibentuk dengan ukuran 20 cm x 50 cm, setelah itu dihaluskan dengan menggunakan mesin serkel ;
Bahwa alat-alat yang digunakan untuk bekerja oleh pekerja / buruh terdakwa tersebut semuanya adalah milik masing-masing pekerja / buruh terdakwa, pekerja / buruh terdakwa tersebut yang menyiapkan masing-masing alat yang digunakan untuk bekerja ;
Bahwa sistem kerja antara terdakwa dengan pekerja / buruh terdakwa tersebut adalah sistem borongan, terdakwa hanya menyiapkan lahan kemudian pekerja / buruh bekerja dan menggali batu padas, setelah batu padas jadi / terbentuk selanjutnya terdakwa menerima batu padas tersebut di penampungan dan terdakwa membayar upah ke pekerja / buruh berdasarkan jumlah batu padas yang disetorkan kepada terdakwa di penampungan yang bertempat di Banjar Sema Bonbiyu, Desa Saba, Kec. Blahbatuh, Kab. Gianyar ;
Bahwa terdakwa melakukan usaha penambangan batu padas tanpa memiliki ijin penambangan dari pemerintah atau pihak yang berwenang ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2015, sekira pukul 11.00 Wita, usaha penambangan batu padas milik terdakwa telah digerebek oleh aparat Kepolisian ;
Bahwa telah diperlihatkan barang bukti oleh Ketua Majelis di depan persidangan, terhadap barang bukti tersebut, terdakwa menerangkan pernah melihat dan mengenali barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit kendaraan truck Mitsubishi No.Pol DK 9376 KI berisi 700 (tujuh ratus) biji batu padas (paras) beserta STNK atas nama I NYOMAN PADA ;
5 (lima) Bendel nota penjualan ;
12 (dua belas) buku tabungan ;
1 (satu) buah bolpoin ;
1 (satu) buah patuk bergagang kayu ;
2 (dua) buah patuk tidak bergagang ;
1 (satu) buah palu ;
1 (satu) buah linggis ;
3 (tiga) buah paji / pacal ;
2 (dua) buah linggis ;
2 (dua) buah paji / pacal ;
1 (satu) buah patuk bergagang kayu ;
1 (satu) buah palu ;
3 (tiga) buah paji / pacal ;
1 (satu) buah patuk bergagang kayu ;
1 (satu) buah palu ;
1 (satu) buah patuk bergagang kayu ;
1 (satu) buah patuk bergagang kayu ;
1 (satu) buah palu ;
2 (dua) buah patuk bergagang kayu ;
1 (satu) unit mesin serkel merk dompeng ;
2 (dua) buah patuk bergagang kayu ;
1 (satu) buah palu ;
5 (lima) buah paji/ pacal ;
2 (dua) buah patuk bergagang kayu ;
1 (satu) buah patuk bergagang kayu ;
1 (satu) buah palu ;
3 (tiga) buah paji/ pacal ;
2 (dua) buah patuk bergagang kayu ;
1 (satu) buah palu ;
6 (enam) buah paji/ pacal ;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum serta dibenarkan terdakwa dan saksi-saksi, oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah melakukan usaha penambangan batu padas atau yang biasa disebut dengan “Paras” di tebing aliran Sungai Petanu sebelah barat yang terletak di Banjar Tegenungan, Desa Kemenuh, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar ;
Bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, batu padas (paras) termasuk dalam komoditas tambang tras yang termasuk dalam kelompok komoditas tambang batuan ;
Bahwa setiap usaha pertambangan harus dilengkapi dengan ijin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) ;
Bahwa usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa termasuk dalam kegiatan usaha penambangan, yaitu pertambangan batuan, dan harus memiliki ijin usaha pertambangan (IUP) untuk perseorangan ;
Bahwa penambangan tersebut dilakukan secara manual dengan menggunakan tenaga manusia, terdakwa mempunyai pekerja / buruh sebanyak 15 (lima belas) orang, pekerja / buruh tersebut menggali tebing dengan menggunakan alat berupa pacul dan linggis hingga menemukan batu padasnya, setelah menemukan batu padasnya, kemudian digali dengan menggunakan patuk dan paji, selanjutnya batu padas tersebut dibentuk dengan ukuran 20 cm x 50 cm, setelah itu dihaluskan dengan menggunakan mesin serkel ;
Bahwa alat-alat yang digunakan untuk bekerja oleh pekerja / buruh terdakwa tersebut semuanya adalah milik masing-masing pekerja / buruh terdakwa, pekerja / buruh terdakwa tersebut yang menyiapkan masing-masing alat yang digunakan untuk bekerja ;
Bahwa sistem kerja antara terdakwa dengan pekerja / buruh terdakwa tersebut adalah sistem borongan, terdakwa hanya menyiapkan lahan kemudian pekerja / buruh bekerja dan menggali batu padas, setelah batu padas jadi / terbentuk selanjutnya terdakwa menerima batu padas tersebut di penampungan dan terdakwa membayar upah ke pekerja / buruh berdasarkan jumlah batu padas yang disetorkan kepada terdakwa di penampungan yang bertempat di Banjar Sema Bonbiyu, Desa Saba, Kec. Blahbatuh, Kab. Gianyar ;
Bahwa terdakwa melakukan usaha penambangan batu padas tanpa memiliki ijin penambangan dari pemerintah atau pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dapat dijadikan dasar pertimbangan, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, yaitu Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur Melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum ;
Menimbang, bahwa pengertian “orang perseorangan” adalah subyek hukum penyandang hak dan kewajiban berupa “individu” (natuurlijk persoon), sedangkan pengertian “korporasi” adalah sekumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa Prof. Subekti, SH mendefinisikan subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum, sedangkan Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH mendefinisikan bahwa subyek hukum adalah sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Dalam ilmu hukum, subyek hukum ini dapat berupa “individu” (naturelijk persoon) atau badan hukum (Rechtspersoon). Dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohaninya mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan identitas lengkap Terdakwa telah diperiksa dan ternyata Terdakwa telah membenarkan identitasnya sesuai dengan surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara dan terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya (tidak termasuk dalam Pasal 44 dan 45 KUHP), maka menurut Majelis Hakim telah terbukti bahwa Terdakwa I MADE MUDIARTA Als. MADE MANGKU adalah orang yang dimaksud dalam tindak pidana yang didakwakan tersebut, oleh karena itu maka unsur Setiap orangini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan penafsiran otentik Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan / atau batubara dan mineral ikutannya. Sedangkan yang dimaksud dengan usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan penafsiran otentik Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan, sedangkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas, sedangkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa telah melakukan usaha penambangan batu padas atau yang biasa disebut dengan “Paras” di tebing aliran Sungai Petanu sebelah barat yang terletak di Banjar Tegenungan, Desa Kemenuh, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar, penambangan tersebut dilakukan secara manual dengan menggunakan tenaga manusia, terdakwa mempunyai pekerja / buruh sebanyak 15 (lima belas) orang, pekerja / buruh tersebut menggali tebing dengan menggunakan alat berupa pacul dan linggis hingga menemukan batu padasnya, setelah menemukan batu padasnya, kemudian digali dengan menggunakan patuk dan paji, selanjutnya batu padas tersebut dibentuk dengan ukuran 20 cm x 50 cm, setelah itu dihaluskan dengan menggunakan mesin serkel, batu padas (paras) termasuk dalam komoditas tambang tras yang termasuk dalam kelompok komoditas tambang batuan, sehingga usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa termasuk dalam kegiatan usaha penambangan, yaitu pertambangan batuan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan setiap usaha pertambangan harus dilengkapi dengan ijin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sedangkan terdakwa melakukan usaha penambangan batu padas tanpa memiliki ijin penambangan dari pemerintah atau pihak yang berwenang, sehingga pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2015, sekira pukul 11.00 Wita, usaha penambangan batu padas milik terdakwa telah digerebek dan dihentikan oleh aparat Kepolisian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat, unsur ke-2 “Melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)”, telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut dan bertitik tolak dari asas “Negatif Wetlijke Theori” sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dakwaan tunggal Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kwalifikasinya “Melakukan usaha penambangan tanpa izin” ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana (tidak termasuk dalam Pasal 44 KUHP, Pasal 48 KUHP, Pasal 49 KUHP, Pasal 50 KUHP, 51 Ayat (1) KUHP), baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab dan telah terpenuhi semua syarat pemidanaan (baik syarat objektif/actus reus/perbuatan pidana, maupun syarat subjektif/mens rea/pertanggung jawaban pidana), maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP Jo. Pasal 193 Ayat (1) KUHAP Terdakwa harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Untuk mencapai hal tersebut, menurut Prof. Barda Nawawi Arif, Hakim harus memperhatikan ide dasar system pemidanaan yang antara lain :
Keseimbangan monodualistik antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentingan individu ;
Keseimbangan antara “social welfare” dengan “social defence” ;
Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelaku “offender” (individualisasi pidana) dan “victim” (korban) ;
Mengutamakan keadilan dari kepastian hukum ;
Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof. Muladi, yang disebut teori tujuan pemidanaan integratif berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat. Tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana, maka diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat :
Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjunjung tinggi harkat martabat para pelakunya ;
Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan ;
Keadilan dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, berdasarkan ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam penertiban penambangan ilegal ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannnya dengan terus terang ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan ultimum remedium atau penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan menurut Memorie van Toelichting (MvT) harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku (rechtguterverletzung), tetapi juga merupakan treatment komprehensif yang melihat aspek pembinaan bagi terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya dan juga harus melihat implikasai sosial kemasyarakatannya kedepan baik bagi terdakwa dan keluarga, serta masyarakat sendiri dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif, edukuatif dan korektif, sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Variabel-variabel pertimbangan itu menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut :
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri ;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari pidana itu sendiri. Pidana yang dijatuhkan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) terdakwa ;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri terdakwa, yang pada gilirannya terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah dipertimbangkan di atas menurut Majelis Hakim lama pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini harus memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan tujuan pemidanaan yang tidak hanya memberi efek jera, namun juga memberikan prevensi umum dan prevensi khusus bagi Terdakwa dan masyarakat serta sesuai dengan tujuan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, maka Majelis Hakim sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum agar kepada Terdakwa diterapkan pidana percobaan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14 huruf a KUHP ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, berdasarkan Pasal 194 Ayat (1) Jo. Pasal 197 Ayat (1) huruf i KUHAP dan Pasal 39 Ayat (1) KUHP, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut :
700 (tujuh ratus) biji batu padas (paras) ;
Karena terbukti barang bukti yang diajukan kepersidangan sebagai hasil dari tindak pidana, tetapi mempunyai nilai ekonomis, maka Majelis Hakim berpendapat perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut Dirampas untuk Negara ;
5 (lima) Bendel nota penjualan, 12 (dua belas) buku tabungan, 1 (satu) buah bolpoin ;
Karena terbukti barang bukti yang diajukan kepersidangan telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana (instrumenta delicti) dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi tindak pidana, maka Majelis Hakim berpendapat perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut Dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ;
1 (satu) Unit kendaraan truck Mitsubishi No.Pol DK 9376 KI beserta STNK atas nama I NYOMAN PADA ;
Karena terbukti barang bukti yang diajukan di persidangan telah diakui oleh Terdakwa dan saksi-saksi bukan hasil dari tindak pidana, dan barang bukti tersebut disita secara sah dari tangan Terdakwa I MADE MUDIARTA Als. MADE MANGKU, maka Majelis Hakim berpendapat agar barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Terdakwa I MADE MUDIARTA Als. MADE MANGKU ;
1 (satu) buah patuk bergagang kayu ;
2 (dua) buah patuk tidak bergagang ;
1 (satu) buah palu ;
1 (satu) buah linggis ;
3 (tiga) buah paji / pacal ;
2 (dua) buah linggis ;
2 (dua) buah paji / pacal ;
1 (satu) buah patuk bergagang kayu ;
1 (satu) buah palu ;
3 (tiga) buah paji / pacal ;
1 (satu) buah patuk bergagang kayu ;
1 (satu) buah palu ;
1 (satu) buah patuk bergagang kayu ;
1 (satu) buah patuk bergagang kayu ;
1 (satu) buah palu ;
2 (dua) buah patuk bergagang kayu ;
1 (satu) unit mesin serkel merk dompeng ;
2 (dua) buah patuk bergagang kayu ;
1 (satu) buah palu ;
5 (lima) buah paji/ pacal ;
2 (dua) buah patuk bergagang kayu ;
1 (satu) buah patuk bergagang kayu ;
1 (satu) buah palu ;
3 (tiga) buah paji/ pacal ;
2 (dua) buah patuk bergagang kayu ;
1 (satu) buah palu ;
6 (enam) buah paji/ pacal ;
Karena terbukti barang bukti yang diajukan di persidangan telah diakui oleh Terdakwa dan saksi-saksi barang bukti tersebut disita secara sah dari tangan saksi I Nyoman Sulindra, saksi I Wayan Wirta, saksi I Gusti Ngurah Suardiana, saksi I Nyoman Mupu, saksi I Nyoman Karta, saksi I Wayan Minding, saksi I Made Kantor, saksi I Ketut Jengki, saksi I Made Taram, saksi I Ketut Tarbin, saksi I Wayan Cindra, saksi I Made Sunata dan saksi I Nyoman Gandra, maka Majelis Hakim berpendapat agar barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak, yaitu saksi I Nyoman Sulindra, saksi I Wayan Wirta, saksi I Gusti Ngurah Suardiana, saksi I Nyoman Mupu, saksi I Nyoman Karta, saksi I Wayan Minding, saksi I Made Kantor, saksi I Ketut Jengki, saksi I Made Taram, saksi I Ketut Tarbin, saksi I Wayan Cindra, saksi I Made Sunata dan saksi I Nyoman Gandra ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf i KUHAP Jo. Pasal 222 KUHAP, Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara (gerechtskosten) yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang RI Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I MADE MUDIARTA Als. MADE MANGKU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan usaha penambangan tanpa izin” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) Unit kendaraan truck Mitsubishi No.Pol DK 9376 KI beserta STNK atas nama I NYOMAN PADA ;
Dikembalikan kepada terdakwa I Made Mudiarta Alias Made Mangku ;
700 (tujuh ratus) biji batu padas (paras) ;
Dirampas untuk Negara ;
5 (lima) Bendel nota penjualan, 12 (dua belas) buku tabungan, 1 (satu) buah bolpoin ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah patuk bergagang kayu, 2 (dua) buah patuk tidak bergagang, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah linggis ;
Dikembalikan kepada saksi I Nyoman Sulindra ;
3 (tiga) buah paji / pacal, 2 (dua) buah linggis ;
Dikembalikan kepada saksi I Wayan Wirta ;
2 (dua) buah paji / pacal ;
Dikembalikan kepada saksi I Gusti Ngurah Suardiana ;
1 (satu) buah patuk bergagang kayu, 1 (satu) buah palu, 3 (tiga) buah paji / pacal ;
Dikembalikan kepada saksi I Nyoman Mupu ;
1 (satu) buah patuk bergagang kayu, 1 (satu) buah palu ;
Dikembalikan kepada saksi I Nyoman Karta ;
1(satu) buah patuk bergagang kayu ;
Dikembalikan kepada saksi I Wayan Minding ;
1 (satu) buah patuk bergagang kayu, 1 (satu) buah palu ;
Dikembalikan kepada saksi I Made Kantor ;
2 (dua) buah patuk bergagang kayu ;
Dikembalikan kepada saksi I Ketut Jengki ;
1 (satu) unit mesin serkel merk dompeng ;
Dikembalikan kepada saksi I Made Taram ;
2 (dua) buah patuk bergagang kayu, 1 (satu) buah palu, 5 (lima) buah paji/ pacal ;
Dikembalikan kepada saksi I Ketut Tarbin ;
2 (dua) buah patuk bergagang kayu ;
Dikembalikan kepada saksi I Wayan Cindra ;
1 (satu) buah patuk bergagang kayu ,1 (satu) buah palu, 3 (tiga) buah paji/ pacal ;
Dikembalikan kepada saksi I Made Sunata ;
2 (dua) buah patuk bergagang kayu, 1 (satu) buah palu, 6 (enam) buah paji/ pacal ;
Di kembalikan kepada saksi I Nyoman Gandra ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar pada hari : Rabu, tanggal 3 Februari 2016, oleh DEWA KETUT KARTANA, S.H., M.Hum, sebagai Hakim Ketua, ARYO WIDIATMOKO, S.H, dan WAWAN EDI PRASTIYO, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar Nomor : 5/Pid.Sus/2016/PN Gin, tanggal 5 Januari 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 4 Februari 2016, oleh Majelis Hakim tersebut, dan dibantu oleh LUH PUTU KUSUMA DEWI, S.H., M.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh I KETUT SUDIARTA, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ARYO WIDIATMOKO, S.H DEWA KETUT KARTANA, S.H., M.Hum
WAWAN EDI PRASTIYO, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
LUH PUTU KUSUMA DEWI, S.H., M.H