544/PID/2013/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 544/PID/2013/PT-MDN
Other Participants (1)
PENDI LUBIS ALIAS PENDI
KUAT
P U T U S A N
NOMOR : 544/PID/2013/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
----- PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ------------------------------------------------
Nama lengkap : PENDI LUBIS Alias PENDI
Tempat lahir : Sabungan
Umur/Tanggal Lahir : 25 Tahun/ 07 Juli 1986
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Sabungan Pekan Desa Sabungan Kec. Sungai Kanan Kab. Labuhan Batu Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh SPSI
Pendidikan : SD
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Perintah/ Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 10 Januari 2013 Nomor : SP-Han/04/I/2013/Reskrim, sejak tanggal 10 Januari 2013 s/d tanggal 29 Januari 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum Pertama tanggal 29 Januari 2013 Nomor : B-83/N.2.15.6/Ep.1/01/2013, sejak tanggal 30 Januari 2013 s/d tanggal 18 Februari 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum Kedua tanggal 18 Februari 2013 Nomor : B-153/N.2.15.6/Ep.1/01/2013, sejak tanggal 19 Februari 2013 s/d tanggal 10 Maret 2013;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat atas permintaan Penyidik tanggal 06 Maret 2013 Nomor : 228/Pen.Pid/2013/PN-RAP, sejak tanggal 11 Maret 2013 s/d tanggal 09 April 2013;
- Penuntut ……..
Penuntut Umum tanggal 28 Maret 2013 Nomor : PRINT- 265/N.2.15.6/Ep.1/03/2013, sejak tanggal 28 Maret 2013 s/d tanggal 16 April 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 12 April 2013 Nomor 369/Pen.Pid/2013/PN-RAP, sejak tanggal 12 April 2013 s/d tanggal 11 Mei 2013;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 07 Mei 2013 Nomor 369/Pen.Pid/2013/PN-RAP, sejak tanggal 12 Mei 2013 s/d tanggal 10 Juli 2013;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan periode Pertama tanggal Nomor : 1393/Pen.Pid/2013/PT-MDN, sejak tanggal 11 Juli 2013 s/d tanggal 09 Agustus 2013 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan periode Kedua tanggal Nomor : 1579/Pen.Pid/2013/PT-MDN, sejak tanggal 10 Agustus 2013 s/d tanggal 08 September 2013 ;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 02 September 2013 s/d 01 Oktober 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan Ub. Hakim Tinggi, sejak tanggal 02 Oktober 2013 s/d 30 Nopember 2013 ;
----- PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ; ----------------------------
----- Telah membaca : ----------------------------------------------------------------------
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 10 April 2013 Nomor : Reg. Perkara : PDM – 42/RP.RAP/04/2013 yang berbunyi sebagai berikut ;---------
DAKWAAN
KESATU :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Pendi Lubis Alias Pendi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin, saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz, saksi Ewin Syahputra Siregar, saksi Gong Matua Siregar Alias Regar dan saksi Faisal Siregar (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah melakukan suatu perbuatan pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2013 bertempat dip agar depan PMKS PT. STA Dusun Pardomuan Desa Sabungan Kec. Sungai Kanan Kab. Labuhan Batu
Selatan ……..
Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rantau Prapat ”Baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan
perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban Halomoan Siregar Alias Lomo”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Desember 2012 sekira pukul 20.00 Wib saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin bersama dengan terdakwa, saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz, saksi Ewin Syahputra Siregar, saksi Gong Matua Siregar Alias Regar dan saksi Faisal Siregar dan anggota SPSI PMKS PT. STA yang berjumlah lebih kurang 40 (empat puluh) orang dan juga saksi Lahmuddin Siregar (Ketua FUK F. SPTI SPSI PMKS PT. STA yang telah dibekukan) berkumpul dilapangan sepak bola Tornado Sabungan guna melaksanakan rapat antar pengurus dan anggota SPSI PMKS PT. STA rapat yang dipimpin oleh terdakwa tersebut pada intinya menolak kepengurusan SPSI PMKS PT. STA yang baru yang diketuai oleh Halomoan Siregar Alias Lomo, pada saat rapat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin memerintahkan “Kalau masuk si Lomo kesini, kita habisi” dan oleh saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz dijawab “Biarlah aku yang menghabisi si Lomo bang...” dan dijawab oleh saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin “Mantap.....”;-------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Januari 2013, saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin menerima surat undangan pelantikan Halomoan Siregar Alias Lomo sebagai ketua PUK F. SPTI SPSI PMKS PT. STA, setelah membaca surat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin selanjutnya mengumpulkan pengurus PUK F. SPTI SPSI PMKS PT. STA sebanyak 8 (delapan) orang termasuk Lahmuddin Siregar untuk mengadakan rapat dan rapat tersebut langsung dipimpin oleh saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin, pada saat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin berkata “Kalau si Lomo masuk besok habisi dia” dan dijawab oleh saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz “Siap... akulah yang akan menghabisinya”; --------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Januari 2013 sekira pukul 13.00 Wib saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz menelepon saksi Herlin
Munik ……..
Munik Harahap Alias Elin dan mengatakan bahwa besok Halomoan Siregar Alias Lomo akan datang ke PMKS PT. STA membawa 15 (lima belas) orang anggota baru, dan pada saat tersebut saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz mengatakan akan menghabisi Halomoan Siregar, selanjutnya saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin mengatkan “Mantap, harus hadir seluruh anggota dan setiap anggota harus membawa minimal 2 (dua) orang anggota keluarga, wajib membawa tojok masing-masing”;--
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Januari 2013 sekira pukul 07.00 Wib didepan kios yang berada disekitar areal kejadian saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin bersama saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz, saksi Ewin Syahputra Siregar, Muhammad Yunus dan Hakim Lubis berkumpul, dan pada saat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin menyuruh membawa batu masing-masing 3 (tiga) buah dan ½ liter bensin, selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib bertempat di PMKS PT. STA saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin berkumpul dengan anggota PMKS PT. STA sebanyak lebih kurang 60 (enam puluh) orang guna memberikan support kepada anggota SPSI PMKS PT. STA, pada saat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin berkata “Apakah persiapan udah siap semua” dan dijawab oleh seluruh anggota “Siap” selanjutnya saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin mengatakan “Kalau sudah siap, kalian tunggu si Lomo di jalan itu” sambil menunjukkan kearah jalan, kemudian saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin kembali berkata “Habisi si Lomo, lempari pake batu mobilnya agar dia keluar” setelah memberikan semangat kepada para anggota SPSI PMKS PT. STA tersebut selanjutnya saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin pulang kerumahnya, setelah saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin pulang, saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz menyuruh anggota SPSI untuk berjaga-jaga di depan pagar PMKS PT. STA, sedangkan saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz bersama saksi Ewin Syahputra Siregar, saksi Gong Matua Siregar Alias Regar, saksi Faisal Siregar dan terdakwa berkumpul dibawah pohon aru ;----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira pukul 10.30 Wib 1 (satu) unit mobil Toyota kijang kapsul BK 1971 ZT yang dikemudikan oleh saksi Kodirun Harahap, SH dan ditumpangi oleh saksi Burhanuddin Hasibuan Alias Burhan, saksi Mustofa
Syarif ……..
Syarif Harahap Alias Topa dan korban Halomoan Siregar tiba di PMKS PT. STA, melihat mobil toyota kijang kapsul tersebut saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz mengambil batu mangga yang telah dipersiapkan sebelumnya dan melemparkan batu tersebut hingga mengenai kaca bagian depan mobil Toyota kijang kapsul tersebut, namun lemparan batu tersebut tidak memecahkan kaca mobil, selanjutnya saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz menyuruh terdakwa untuk mengangkat palang dan memalangkannya hingga menutup jalan masuk, kemudian saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz kembali melempar mobil tersebut yang mengenai kaca depan hingga pecah dan mobil yang dikendarai oleh saksi Kodirun Harahap, SH tersebut berhenti, selanjutnya saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz menyuruh seluruh penumpang mobil tersebut untuk turun, akan tetapi dikarenakan banyaknya massa yang berada disekitar mobil sehingga membuat saksi Kodirun Harahap, SH, saksi Burhanuddin Hasibuan Alias Burhan, saksi Mustofa Syarif Harahap Alias Topa dan korban Halomoan Siregar Alias Lomo takut untuk keluar, pada saat yang bersamaan terdakwa mendatangi mobil tersebut dan langsung menyiramkan bensin ke mobil, pada saat tersebut saksi Kodirun Harahap, SH, saksi Burhanuddin Hasibuan Alias Burhan, saksi Mustofa Syarif Harahap Alias Topa segera keluar dari dalam mobil dan berlari, akan tetapi korban Halomoan Harahap Alias Lomo tetap berada didalam mobil, setelah itu terdakwa menyalakan api ke botol M 150 yang berisi bensin kemudian melemparkan botol M 150 tersebut kedalam mobil sehingga mobil mulai terbakar dan mengeluarkan asap ;----
- Bahwa melihat saksi Kodirun Harahap, SH tersebut berlari, saksi Gong Matua Siregar Alias Regar mengejar saksi Kodirun Harahap, SH yang berlari kearah pos Satpam sambil memegang tojok dengan tangan kanannya dan mengarahkan bagian tojok tersebut yang runcing kearah depan, pada saat melakukan pengejaran tersebut saksi Gong Matua Siregar Alias Regar melemparkan tojok yang dipegangnya hingga mengenai paha kiri Kodirun Harahap, SH dan tojok tersebut terjatuh ketanah, sementara saksi Kodirun Harahap, SH tetap berlari, selanjutnya saksi Gong Matua Siregar Alias Regar memungut tojok yang jatuh tersebut dan kembali melakukan pengejaran terhadap saksi Kodirun Harahap, SH pada saat
tersebut ……..
tersebut saksi Gosmen Situmorang dan saksi Roy LM. Tampubolon yang merupakan anggota Polsek Sungai Kanan dan seorang anggota Koramil Langga Payung mengamankan saksi Kodirun Harahap, SH;------------------
- Bahwa sewaktu api mulai membakar bagian dalam mobil, korban Halomoan Siregar Alias Lomo bergegas hendak keluar dari mobil dengan cara menunjang pintu bagian depan sebelah kiri mobil hingga terbuka dan kemudian turun dengan menjejakkan kaki kanan terlebih dahulu kemudian disusul kaki kiri yang sebelumnya tersangkut sehingga posisi korban Halomoan Siregar Alias Lomo menghadap kearah dalam mobil dan membelakangi saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz, pada saat tersebutlah saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz memukulkan tojok dari arah belakang korban Halomoan Siregar Alias Lomo sehingga mengenai punggung dibawah ketiak sebelah kiri korban Halomoan Siregar Alias Lomo, selanjutnya korban Halomoan Siregar Alias Lomo membalikkan badan dan berhadapan langsung dengan saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz, pada saat tersebut saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz kembali memukulkan tojok kearah kepala korban Halomoan Siregar Alias Lomo dan mengenai kepala sebelah kiri diatas telinga, selanjutnya korban Halaomoan Siregar Alias Lomo berlari kearah kantin PMKS PT. STA, melihat korban Halomoan Siregar Alias Lomo hendak melarikan diri tersebut saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz mengejar dan melempar kaki korban Halomoan Siregar Alias Lomo dan mengenai betis kaki kanan korban Halomoan Siregar Alias Lomo sehingga korban Halomoan Siregar Alias Lomo tersungkur dengan posisi telungkup ditanah, pada saat tersebut saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz mendekati korban Halomoan Siregar Alias Lomo dan dari arah sebelah kiri korban Halomoan Siregar Alias Lomo saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz menusukkan tojok kearah kepala bagian belakang korban Halomoan Siregar Alias Lomo sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai kepala korban Halomoan Siregar Alias Lomo hingga mengeluarkan darah, melihat darah yang keluar dari kepala korban Halomoan Siregar Alias Lomo saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz berkata “Mempan ya (tidak kebal)”, selanjutnya saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz kembali menusukkan tojok kearah punggung
korban ……..
korban Halomoan Siregar Alias Lomo sebanyak 3 (tiga) kali dengan membabi buta sambil berkata “Mati kau, mati kau, mati kau” dan selanjutnya kembali menusukkan tojok tersebut kearah bokong sebelah kanan korban Halomoan Siregar Alias Lomo hingga mengeluarkan darah, kemudian saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz melemparkan tojok tersebut kearah punggung korban Halomoan Siregar Alias Lomo dan tojok tersebut menancap di punggung korban Halomoan Siregar Alias Lomo, selanjutnya saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz pergi meninggalkan saksi Halomoan Siregar Alias Lomo ;---------------------------
- Bahwa setelah saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz pergi meninggalkan korban Halomoan Siregar Alias Lomo, saksi Ewin Syahputra Siregar mendatangi korban Halomoan Siregar Alias Lomo yang sudah terbujur ditanah tersebut, selanjutnya saksi Ewin Syahputra Siregar menusukkan tojok yang dipegangnya ke punggung sebelah kanan korban Halomoan Siregar Alias Lomo, selanjutnya saksi Ewin Syahputra Siregar mencabut tojok tersebut dan kemudian mengangkangi korban Halomoan Siregar Alias Lomo dan hendak menusukkan kembali tojok tersebut kearah punggung korban Halomoan Siregar Alias Lomo, akan tetapi saksi Ewin Syahputra Siregar mengurungkan niatnya, selanjutnya saksi Ewin Syahputra Siregar kembali dari arah sebelah kiri korban Halomoan Siregar Alias Lomo dan menusukkan tojok kearah punggung sebelah kiri korban, lalu kemudian saksi Ewin Syahputra Siregar pergi ke kantin meninggalkan korban Halomoan Siregar Alias Lomo yang sudah terbujur kaku ditanah ;-
- Bahwa sesampainya di kantin saksi Ewin Syahputra Siregar bertemu dengan saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz yang sedang mencuci tangan, pada saat tersebut saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz mengajak saksi Ewin Syahputra Siregar masuk keareal PMKS dan mengajak saksi Ewin Syahputra Siregar untuk menyerahkan diri ;------
- Bahwa ditempat terpisah, saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin yang sedang menonton televisi menerima telepon dari maneger PMKS PT. STA yang menyuruh saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin untuk datang ke PMKS PT. STA dan mengamankan anggota SPSI yang rusuh, selanjutnya saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin bersama dengan saksi Sahril Harahap dengan berboncengan dengan saksi Lahmuddin Siregar bersama
dengan ……..
dengan Sahmawel berboncengan berangkat menuju PMKS PT. STA, sesampainya di lokasi kejadian saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin melihat 1 (satu) unit mobil toyota kijang kapsul yang terbakar dan 1 (satu) orang laki-laki yang terbujur kaku ditanah, selanjutnya saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin turun dari sepeda motor dan mendekati lelaki yang terbaring tersebut dan pada saat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin mengetahui bahwa yang terbujur di tanah tersebut adalah korban Halomoan Siregar Alias Lomo, pada saat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin berkata “Mate maho Katua (Sudah mati kau Ketua)” selanjutnya saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin mengambil foto korban Halomoan Harahap Alias Lomo dengan menggunakan handphone milik saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin ;-----------------------------------------
- Bahwa selanjutnya korban Halomoan Harahap Alias Lomo dibawah ke UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Langga Payung untuk dilakukan visum, berdasarkan Visum Et Repertum No. 440.445/UPTD/50/I/2013 tanggal 08 Januari 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. H. Irpan Nasaruddin Nasution, Dokter pada UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Langga Payung dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :-------------------
Keadaan jenazah :
Tidak terdapat tutup pada jenazah, jenazah menggunakan pakaian kotak-kotak warna putih, biru, abu-abu dan celana panjang jins warna abu-abu, perhiasan jenazah jam tangan warna emas di tangan kanan dan cincin berwarna emas di jari manis tangan kanan;
Sikap jenazah :
Jenazah terlentang, tangan kanan dan kiri lurus sejajar sumbu badan, kaki kanan dan kiri lurus;
Kaku jenazah :
Tidak terdapat kaku jenazah
Lebam jenazah :
Tidak terdapat lebam jenazah
Pembusukan jenazah :
Tidak dapat pembusukan jenazah
Identitas khusus mayat :
Tidak terdapat identitas khusus
7. Rambut ……..
Rambut :
Berwarna hitam, tebal, ikal, tidak beruban, panjang empat cm, sukar dicabut, dalam keadaan kering;
Mata kanan : dalam keadaan terbuka nol koma lima cm;
Mata kiri : dalam keadaan terbuka nol koma lima cm;
Hidung :terdapat darah keluar dari hidung, tidak ada luka, memar tidak ada;
Mulut : dalam keadaan terbuka satu koma lima cm, bibir mulut tidak ada luka, gigi tidak patah, terdapat darah keluar dari mulut;
Dagu : tidak ada kelainan;
Pipi : terdapat luka memar pada pipi kanan panjang lima cm, lebar dua cm;
Telinga : terdapat darah keluar dari telinga kiri;
Luka yang ditemukan pada mayat adalah sebagai berikut :
Kepala
Terdapat tiga luka terbuka pada kepala :
Luka pertama terletak pada kepala bagian samping kiri diatas daun telinga kiri dengan tepi rata panjang ± 10 cm (sepuluh cm), lebar ± 1 cm (satu cm), dalam ± 1 cm (satu cm);
Luka kedua terletak pada kepala bagian belakang sebelah kanan atas dengan tepi tidak rata, panjang ± 6 cm (enam cm), lebar ± 5 cm (lima cm), dalam 0,5 cm (nol koma lima cm);
Luka ketiga terletak pada kepala bagian belakang sebelah kanan bawah dengan tepi tidak rata, panjang ± 8 (delapan cm), lebar ± 3 cm (tiga cm), dalam ± 0,5 (nol koma lima cm);
Punggung
Terdapat beberapa luka terbuka pada punggung dengan tepi rata pada :
± 3 cm (tiga cm) dari garis pertengahan belakang sejajar tinggi lipar ketiak dengan panjang ± 2 cm (dua cm), lebar 1,5 cm (satu koma lima cm), dalam ± 3 cm (tiga cm);
± 20 cm (dua puluh cm) dari bahu kanan, ± 8 cm (delapan cm) dari garis pertengahan belakang dengan panjang ± 2 cm (dua cm), lebar 1,5 cm (satu koma lima cm), dalam ± 3,5 cm (tiga koma lima cm);
3. Dibawah ……..
3. Dibawah luka kedua berjarak ± 3 cm (tiga cm) dari luka kedua, ± 8 cm (delapan cm) dari garis pertengahan belakang dengan panjang ± 2 cm (dua cm), lebar 1,5 (satu koma lima cm), dalam ± 3,5 (tiga koma lima cm);
4. ± 23 cm (dua puluh tiga cm) dari bahu kiri, ± 16 cm (enam belas cm) dari garis pertengahan belakang, dengan panjang ± 2,5 (dua koma lima cm), lebar ± 2,5 (dua koma lima cm), dalam ± 2,5 (dua koma lima cm);
5. ± 3,5 cm (tiga koma lima cm) dari bahu kanan, ± 2 cm (dua cm) dari garis pertengahan belakang, dengan panjang ± 2 cm (dua cm), lebar ± 1 cm (satu cm), dalam ± 2,5 cm (dua koma lima cm);
6. ± 40 cm (empat puluh cm) dari bahu kiri, ± 10 cm (sepuluh cm), dari garis pertengahan belakang, dengan panjang ± 2,5 (dua koma lima cm), lebar ± 1,5 (satu koma lima cm), dalam ± 2,5 (dua koma lima cm);
7. Bokong kanan bagian kanan dengan panjang 0,5 cm (nol koma lima cm), lebar ± 0,5 (nol koma lima cm), dalam ± 0,5 (nol koma lima cm);
Terdapat luka memar ± 30 cm (tiga puluh cm) dari bahu kiri, ± 20 cm (dua puluh cm) dari garis pertengahan belakang, dengan panjang ± 6 cm (enam cm) dan lebar 1 cm (satu cm);
8. Terdapat Luka memar ± 30 Cm (tiga puluh cm) dari bahu kiri, ± 20 Cm (dua puluh centimeter) dari garis pertengahan belakang, dengan panjang ± 6 cm (enam centimeter) dan lebar 1 cm (satu centimeter) ;
3. Dada
Terdapat luka terbuka dengan tepi rata ± 15 cm (lima belas cm) dibawah putih susu kiri dengan panjang 0,5 cm (nol koma lima cm), ± lebar 0,2 cm (nol koma dua cm), dalam ± 0,2 (nol koma dua) cm;
4. Lengan
Terdapat luka berupa daerah kulit ari yang mengelupas dengan dasar berwarna kemerahan pada lengan kiri ± 3 cm (tiga cm) dibawah lipatan ketiak kiri dengan panjang ± 7 cm (tujuh cm) dan lebar ± 5 cm (lima cm);
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan jenazah, laki-laki, umur 37 tahun ditemukan luka-luka terbuka pada kepala, punggung, dada dan lengan yang dapat terjadi akibat kekerasan tajam, luka memar pada punggung yang dapat terjadi akibat trauma benda tumpul dan keras, dan luka bakar pada lengan kiri, kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam ; ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ……..
Bahwa saksi Kodirun Harahap, SH mengalami luka-luka akibat penyerangan yang dilakukan oleh terdakwa terhadapnya, sesuai dengan Visum Et Repertum No. 440.445/UPTD/51/I/2013 tanggal 08 Januari 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. H. Irpan Nasaruddin Nasution, Dokter pada UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Langga Payung dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan
Pemeriksaan Umum :
- Kesadaran Compos Mentis, tekanan darah 120/70 mmHg. Nadi : 74x/Menit. Pernapadan 20x/Menit ; ---------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan Luar :
Luka terbuka tepi tidak rata pada paha kiri bagian belakang dengan ukuran panjang ± 3 cm, lebar ± 0,2 cm;
Luka memar pada pergelangan kaki kiri bagian depan dengan ukuran panjang ± 2cm, lebar ± 1 cm;
Tampak jekak kemerahan pada punggung sebelah kiri;
Tidak dijumpai luka maupun tanda-tanda kekerasan pada tubuh lainnya;
Bahwa dari tempat kejadian perkara, turut diamankan barang bukti berupa :
2 (dua) buah tojok yang ujungnya runcing bertangkai besi bulat yang panjang keseluruhannya ± 75 cm (tujuh puluh lima cm), berwarna silver;
5 (lima) buah batu koral;
1 (satu) unit rangka mobil Toyota Kijang Kapsul yang telah hangus terbakar;
1 (satu) buah mancis merk METRO;
15 (Lima belas) buah botol minuman berisi minyak bensin dengan sumbu terbuat dari kain ;---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah palang terbuat dari besi bulat dengan 2 (dua) tiang kaki penyangga terbuat dari besi dan 2 (dua) buah alas tiang kaki penyangga terbuat dari besi dengan ukuran panjang 422 cm (empat ratus dua puluh dua cm) ;---------------------
---- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;------------------------------------------
Subsidair :
-----Bahwa terdakwa Pendi Lubis Alias Pendi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin, saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz, saksi Ewin Syahputra Siregar, saksi Gong Matua
Siregar ……..
Siregar Alias Regar dan saksi Faisal Siregar (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah melakukan suatu perbuatan pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2013 bertempat dip
agar depan PMKS PT. STA Dusun Pardomuan Desa Sabungan Kec. Sungai Kanan Kab. Labuhan Batu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rantau Prapat ”Baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban Halomoan Siregar Alias Lomo”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Desember 2012 sekira pukul 20.00 Wib saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin bersama dengan terdakwa, saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz, saksi Ewin Syahputra Siregar, saksi Gong Matua Siregar Alias Regar dan saksi Faisal Siregar dan anggota SPSI PMKS PT. STA yang berjumlah lebih kurang 40 (empat puluh) orang dan juga saksi Lahmuddin Siregar (Ketua FUK F. SPTI SPSI PMKS PT. STA yang telah dibekukan) berkumpul dilapangan sepak bola Tornado Sabungan guna melaksanakan rapat antar pengurus dan anggota SPSI PMKS PT. STA rapat yang dipimpin oleh terdakwa tersebut pada intinya menolak kepengurusan SPSI PMKS PT. STA yang baru yang diketuai oleh Halomoan Siregar Alias Lomo, pada saat rapat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin memerintahkan “Kalau masuk si Lomo kesini, kita habisi” dan oleh saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz dijawab “Biarlah aku yang menghabisi si Lomo bang...” dan dijawab oleh saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin “Mantap.....”;-----------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Januari 2013, saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin menerima surat undangan pelantikan Halomoan Siregar Alias Lomo sebagai ketua PUK F. SPTI SPSI PMKS PT. STA, setelah membaca surat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin selanjutnya mengumpulkan pengurus PUK F. SPTI SPSI PMKS PT. STA sebanyak 8 (delapan) orang termasuk Lahmuddin Siregar untuk mengadakan rapat dan rapat tersebut langsung dipimpin oleh saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin, pada saat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin berkata “Kalau si Lomo masuk besok habisi dia” dan dijawab oleh saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz “Siap... akulah yang akan menghabisinya”;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ……..
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Januari 2013 sekira pukul 13.00 Wib saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz menelepon saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin dan mengatakan bahwa besok Halomoan Siregar Alias Lomo akan
datang ke PMKS PT. STA membawa 15 (lima belas) orang anggota baru, dan pada saat tersebut saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz mengatakan akan menghabisi Halomoan Siregar, selanjutnya saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin mengatkan “Mantap, harus hadir seluruh anggota dan setiap anggota harus membawa minimal 2 (dua) orang anggota keluarga, wajib membawa tojok masing-masing”;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Januari 2013 sekira pukul 07.00 Wib didepan kios yang berada disekitar areal kejadian saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin bersama saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz, saksi Ewin Syahputra Siregar, Muhammad Yunus dan Hakim Lubis berkumpul, dan pada saat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin menyuruh membawa batu masing-masing 3 (tiga) buah dan ½ liter bensin, selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib bertempat di PMKS PT. STA saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin berkumpul dengan anggota PMKS PT. STA sebanyak lebih kurang 60 (enam puluh) orang guna memberikan support kepada anggota SPSI PMKS PT. STA, pada saat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin berkata “Apakah persiapan udah siap semua” dan dijawab oleh seluruh anggota “Siap” selanjutnya saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin mengatakan “Kalau sudah siap, kalian tunggu si Lomo di jalan itu” sambil menunjukkan kearah jalan, kemudian saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin kembali berkata “Habisi si Lomo, lempari pake batu mobilnya agar dia keluar” setelah memberikan semangat kepada para anggota SPSI PMKS PT. STA tersebut selanjutnya saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin pulang kerumahnya, setelah saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin pulang, saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz menyuruh anggota SPSI untuk berjaga-jaga di depan pagar PMKS PT. STA, sedangkan saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz bersama saksi Ewin Syahputra Siregar, saksi Gong Matua Siregar Alias Regar, saksi Faisal Siregar dan terdakwa berkumpul dibawah pohon aru;
- Bahwa sekira pukul 10.30 Wib 1 (satu) unit mobil Toyota kijang kapsul BK 1971 ZT yang dikemudikan oleh saksi Kodirun Harahap, SH dan ditumpangi oleh saksi Burhanuddin Hasibuan Alias Burhan, saksi Mustofa Syarif Harahap Alias Topa dan korban Halomoan Siregar tiba di PMKS PT. STA, melihat mobil toyota
kijang ……..
kijang kapsul tersebut saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz mengambil batu mangga yang telah dipersiapkan sebelumnya dan melemparkan batu tersebut hingga mengenai kaca bagian depan mobil Toyota kijang kapsul tersebut, namun
lemparan batu tersebut tidak memecahkan kaca mobil, selanjutnya saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz menyuruh terdakwa untuk mengangkat palang dan memalangkannya hingga menutup jalan masuk, kemudian saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz kembali melempar mobil tersebut yang mengenai kaca depan hingga pecah dan mobil yang dikendarai oleh saksi Kodirun Harahap, SH tersebut berhenti, selanjutnya saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz menyuruh seluruh penumpang mobil tersebut untuk turun, akan tetapi dikarenakan banyaknya massa yang berada disekitar mobil sehingga membuat saksi Kodirun Harahap, SH, saksi Burhanuddin Hasibuan Alias Burhan, saksi Mustofa Syarif Harahap Alias Topa dan korban Halomoan Siregar Alias Lomo takut untuk keluar, pada saat yang bersamaan terdakwa mendatangi mobil tersebut dan langsung menyiramkan bensin ke mobil, pada saat tersebut saksi Kodirun Harahap, SH, saksi Burhanuddin Hasibuan Alias Burhan, saksi Mustofa Syarif Harahap Alias Topa segera keluar dari dalam mobil dan berlari, akan tetapi korban Halomoan Harahap Alias Lomo tetap berada didalam mobil, setelah itu terdakwa menyalakan api ke botol M 150 yang berisi bensin kemudian melemparkan botol M 150 tersebut kedalam mobil sehingga mobil mulai terbakar dan mengeluarkan asap ;
- Bahwa melihat saksi Kodirun Harahap, SH tersebut berlari, saksi Gong Matua Siregar Alias Regar mengejar saksi Kodirun Harahap, SH yang berlari kearah pos Satpam sambil memegang tojok dengan tangan kanannya dan mengarahkan bagian tojok tersebut yang runcing kearah depan, pada saat melakukan pengejaran tersebut saksi Gong Matua Siregar Alias Regar melemparkan tojok yang dipegangnya hingga mengenai paha kiri Kodirun Harahap, SH dan tojok tersebut terjatuh ketanah, sementara saksi Kodirun Harahap, SH tetap berlari, selanjutnya saksi Gong Matua Siregar Alias Regar memungut tojok yang jatuh tersebut dan kembali melakukan pengejaran terhadap saksi Kodirun Harahap, SH pada saat tersebut saksi Gosmen Situmorang dan saksi Roy LM. Tampubolon yang merupakan anggota Polsek Sungai Kanan dan seorang anggota Koramil Langga Payung mengamankan saksi Kodirun Harahap, SH;
- Bahwa ……..
- Bahwa sewaktu api mulai membakar bagian dalam mobil, korban Halomoan Siregar Alias Lomo bergegas hendak keluar dari mobil dengan cara menunjang pintu bagian depan sebelah kiri mobil hingga terbuka dan kemudian turun dengan menjejakkan kaki kanan terlebih dahulu kemudian disusul kaki kiri yang
sebelumnya tersangkut sehingga posisi korban Halomoan Siregar Alias Lomo menghadap kearah dalam mobil dan membelakangi saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz, pada saat tersebutlah saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz memukulkan tojok dari arah belakang korban Halomoan Siregar Alias Lomo sehingga mengenai punggung dibawah ketiak sebelah kiri korban Halomoan Siregar Alias Lomo, selanjutnya korban Halomoan Siregar Alias Lomo membalikkan badan dan berhadapan langsung dengan saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz, pada saat tersebut saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz kembali memukulkan tojok kearah kepala korban Halomoan Siregar Alias Lomo dan mengenai kepala sebelah kiri diatas telinga, selanjutnya korban Halaomoan Siregar Alias Lomo berlari kearah kantin PMKS PT. STA, melihat korban Halomoan Siregar Alias Lomo hendak melarikan diri tersebut saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz mengejar dan melempar kaki korban Halomoan Siregar Alias Lomo dan mengenai betis kaki kanan korban Halomoan Siregar Alias Lomo sehingga korban Halomoan Siregar Alias Lomo tersungkur dengan posisi telungkup ditanah, pada saat tersebut saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz mendekati korban Halomoan Siregar Alias Lomo dan dari arah sebelah kiri korban Halomoan Siregar Alias Lomo saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz menusukkan tojok kearah kepala bagian belakang korban Halomoan Siregar Alias Lomo sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai kepala korban Halomoan Siregar Alias Lomo hingga mengeluarkan darah, melihat darah yang keluar dari kepala korban Halomoan Siregar Alias Lomo saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz berkata “Mempan ya (tidak kebal)”, selanjutnya saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz kembali menusukkan tojok kearah punggung korban Halomoan Siregar Alias Lomo sebanyak 3 (tiga) kali dengan membabi buta sambil berkata “Mati kau, mati kau, mati kau” dan selanjutnya kembali menusukkan tojok tersebut kearah bokong sebelah kanan korban Halomoan Siregar Alias Lomo hingga mengeluarkan darah, kemudian saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz melemparkan tojok tersebut kearah punggung korban Halomoan Siregar Alias Lomo dan tojok tersebut menancap di
punggung ……..
punggung korban Halomoan Siregar Alias Lomo, selanjutnya saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz pergi meninggalkan saksi Halomoan Siregar Alias Lomo ;
- Bahwa setelah saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz pergi meninggalkan korban Halomoan Siregar Alias Lomo, saksi Ewin Syahputra Siregar mendatangi korban Halomoan Siregar Alias Lomo yang sudah terbujur ditanah tersebut, selanjutnya saksi Ewin Syahputra Siregar menusukkan tojok yang dipegangnya ke punggung sebelah kanan korban Halomoan Siregar Alias Lomo, selanjutnya saksi Ewin Syahputra Siregar mencabut tojok tersebut dan kemudian mengangkangi korban Halomoan Siregar Alias Lomo dan hendak menusukkan kembali tojok tersebut kearah punggung korban Halomoan Siregar Alias Lomo, akan tetapi saksi Ewin Syahputra Siregar mengurungkan niatnya, selanjutnya saksi Ewin Syahputra Siregar kembali dari arah sebelah kiri korban Halomoan Siregar Alias Lomo dan menusukkan tojok kearah punggung sebelah kiri korban, lalu kemudian saksi Ewin Syahputra Siregar pergi ke kantin meninggalkan korban Halomoan Siregar Alias Lomo yang sudah terbujur kaku ditanah;
- Bahwa sesampainya di kantin saksi Ewin Syahputra Siregar bertemu dengan saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz yang sedang mencuci tangan, pada saat tersebut saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz mengajak saksi Ewin Syahputra Siregar masuk keareal PMKS dan mengajak saksi Ewin Syahputra Siregar untuk menyerahkan diri;
- Bahwa ditempat terpisah, saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin yang sedang menonton televisi menerima telepon dari maneger PMKS PT. STA yang menyuruh saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin untuk datang ke PMKS PT. STA dan mengamankan anggota SPSI yang rusuh, selanjutnya saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin bersama dengan saksi Sahril Harahap dengan berboncengan dengan saksi Lahmuddin Siregar bersama dengan Sahmawel berboncengan berangkat menuju PMKS PT. STA, sesampainya di lokasi kejadian saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin melihat 1 (satu) unit mobil toyota kijang kapsul yang terbakar dan 1 (satu) orang laki-laki yang terbujur kaku ditanah, selanjutnya saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin turun dari sepeda motor dan mendekati lelaki yang terbaring tersebut dan pada saat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin mengetahui bahwa yang terbujur di tanah tersebut adalah korban Halomoan Siregar Alias Lomo, pada saat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin
berkata ……..
berkata “Mate maho Katua (Sudah mati kau Ketua)” selanjutnya saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin mengambil foto korban Halomoan Harahap Alias Lomo dengan menggunakan handphone milik saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin;
Bahwa selanjutnya korban Halomoan Harahap Alias Lomo dibawah ke UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Langga Payung untuk dilakukan visum, berdasarkan Visum Et Repertum No. 440.445/UPTD/50/I/2013 tanggal 08 Januari 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. H. Irpan Nasaruddin Nasution, Dokter pada UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Langga Payung dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan jenazah :
Tidak terdapat tutup pada jenazah, jenazah menggunakan pakaian kotak-kotak warna putih, biru, abu-abu dan celana panjang jins warna abu-abu, perhiasan jenazah jam tangan warna emas di tangan kanan dan cincin berwarna emas di jari manis tangan kanan;
Sikap jenazah :
Jenazah terlentang, tangan kanan dan kiri lurus sejajar sumbu badan, kaki kanan dan kiri lurus;
Kaku jenazah :
Tidak terdapat kaku jenazah
Lebam jenazah :
Tidak terdapat lebam jenazah
Pembusukan jenazah :
Tidak dapat pembusukan jenazah
Identitas khusus mayat :
Tidak terdapat identitas khusus
Rambut :
Berwarna hitam, tebal, ikal, tidak beruban, panjang empat cm, sukar dicabut, dalam keadaan kering;
Mata kanan : dalam keadaan terbuka nol koma lima cm;
Mata kiri : dalam keadaan terbuka nol koma lima cm;
Hidung :terdapat darah keluar dari hidung, tidak ada luka, memar tidak ada;
Mulut : dalam keadaan terbuka satu koma lima cm, bibir mulut tidak ada luka, gigi tidak patah, terdapat darah keluar dari mulut;
11. Dagu ……..
Dagu : tidak ada kelainan;
Pipi : terdapat luka memar pada pipi kanan panjang lima cm, lebar dua cm;
Telinga : terdapat darah keluar dari telinga kiri;
Luka yang ditemukan pada mayat adalah sebagai berikut :
Kepala
Terdapat tiga luka terbuka pada kepala :
- Luka pertama terletak pada kepala bagian samping kiri diatas daun telinga kiri dengan tepi rata panjang ± 10 cm (sepuluh cm), lebar ± 1 cm (satu cm), dalam ± 1 cm (satu cm) ;
- Luka kedua terletak pada kepala bagian belakang sebelah kanan atas dengan tepi tidak rata, panjang ± 6 cm (enam cm), lebar ± 5 cm (lima cm), dalam 0,5 cm (nol koma lima cm) ;
- Luka ketiga terletak pada kepala bagian belakang sebelah kanan bawah dengan tepi tidak rata, panjang ± 8 (delapan cm), lebar ± 3 cm (tiga cm), dalam ± 0,5 (nol koma lima cm);
Punggung
Terdapat beberapa luka terbuka pada punggung dengan tepi rata pada :
1. ± 3 cm (tiga cm) dari garis pertengahan belakang sejajar tinggi lipar ketiak dengan panjang ± 2 cm (dua cm), lebar 1,5 cm (satu koma lima cm), dalam ± 3 cm (tiga cm) ;
2. ± 20 cm (dua puluh cm) dari bahu kanan, ± 8 cm (delapan cm) dari garis pertengahan belakang dengan panjang ± 2 cm (dua cm), lebar 1,5 cm (satu koma lima cm), dalam ± 3,5 cm (tiga koma lima cm);
3. Dibawah luka kedua berjarak ± 3 cm (tiga cm) dari luka kedua, ± 8 cm (delapan cm) dari garis pertengahan belakang dengan panjang ± 2 cm (dua cm), lebar 1,5 (satu koma lima cm), dalam ± 3,5 (tiga koma lima cm) ;
4. ± 23 cm (dua puluh tiga cm) dari bahu kiri, ± 16 cm (enam belas cm) dari garis pertengahan belakang, dengan panjang ± 2,5 (dua koma lima cm), lebar ± 2,5 (dua koma lima cm), dalam ± 2,5 (dua koma lima cm);
5. ± 3,5 cm (tiga koma lima cm) dari bahu kanan, ± 2 cm (dua cm) dari garis pertengahan belakang, dengan panjang ± 2 cm (dua cm), lebar ± 1 cm (satu cm), dalam ± 2,5 cm (dua koma lima cm);
6. ± 40 cm ……..
6. ± 40 cm (empat puluh cm) dari bahu kiri, ± 10 cm (sepuluh cm), dari garis pertengahan belakang, dengan panjang ± 2,5 (dua koma lima cm), lebar ± 1,5 (satu koma lima cm), dalam ± 2,5 (dua koma lima cm);
7. Bokong kanan bagian kanan dengan panjang 0,5 cm (nol koma lima cm), lebar ± 0,5 (nol koma lima cm), dalam ± 0,5 (nol koma lima cm);
8. Terdapat luka memar ± 30 cm (tiga puluh cm) dari bahu kiri, ± 20 cm (dua puluh cm) dari garis pertengahan belakang, dengan panjang ± 6 cm (enam cm) dan lebar 1 cm (satu cm);
3. Dada
Terdapat luka terbuka dengan tepi rata ± 15 cm (lima belas cm) dibawah putih susu kiri dengan panjang 0,5 cm (nol koma lima cm), ± lebar 0,2 cm (nol koma dua cm), dalam ± 0,2 (nol koma dua) cm;
4. Lengan
Terdapat luka berupa daerah kulit ari yang mengelupas dengan dasar berwarna kemerahan pada lengan kiri ± 3 cm (tiga cm) dibawah lipatan ketiak kiri dengan panjang ± 7 cm (tujuh cm) dan lebar ± 5 cm (lima cm);
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan jenazah, laki-laki, umur 37 tahun ditemukan luka-luka terbuka pada kepala, punggung, dada dan lengan yang dapat terjadi akibat kekerasan tajam, luka memar pada punggung yang dapat terjadi akibat trauma benda tumpul dan keras, dan luka bakar pada lengan kiri, kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam ;
- Bahwa saksi Kodirun Harahap, SH mengalami luka-luka akibat penyerangan yang dilakukan oleh terdakwa terhadapnya, sesuai dengan Visum Et Repertum No. 440.445/UPTD/51/I/2013 tanggal 08 Januari 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. H. Irpan Nasaruddin Nasution, Dokter pada UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Langga Payung dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan
Pemeriksaan Umum :
Kesadaran Compos Mentis, tekanan darah 120/70 mmHg. Nadi : 74x/Menit. Pernapadan 20x/Menit;
Pemeriksaan Luar :
- Luka ……..
Luka terbuka tepi tidak rata pada paha kiri bagian belakang dengan ukuran panjang ± 3 cm, lebar ± 0,2 cm;
- Luka memar pada pergelangan kaki kiri bagian depan dengan ukuran panjang ± 2cm, lebar ± 1 cm;
Tampak jekak kemerahan pada punggung sebelah kiri;
Tidak dijumpai luka maupun tanda-tanda kekerasan pada tubuh lainnya;
Bahwa dari tempat kejadian perkara, turut diamankan barang bukti berupa :
2 (dua) buah tojok yang ujungnya runcing bertangkai besi bulat yang panjang keseluruhannya ± 75 cm (tujuh puluh lima cm), berwarna silver;
5 (lima) buah batu koral;
1 (satu) unit rangka mobil Toyota Kijang Kapsul yang telah hangus terbakar;
1 (satu) buah mancis merk METRO;
15 (Lima belas) buah botol minuman berisi minyak bensin dengan sumbu terbuat dari kain;
1 (satu) buah palang terbuat dari besi bulat dengan 2 (dua) tiang kaki penyangga terbuat dari besi dan 2 (dua) buah alas tiang kaki penyangga terbuat dari besi dengan ukuran panjang 422 cm (empat ratus dua puluh dua cm);
----- Bahwa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ;------------------------------------------------
Atau Kedua
-----Bahwa terdakwa Pendi Lubis Alias Pendi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin, saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz, saksi Ewin Syahputra Siregar, saksi Gong Matua Siregar Alias Regar dan saksi Faisal Siregar (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah melakukan suatu perbuatan pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2013 bertempat dip agar depan PMKS PT. STA Dusun Pardomuan Desa Sabungan Kec. Sungai Kanan Kab. Labuhan Batu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rantau Prapat ”Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu korban Halomoan Siregar Alias Lomo yang mana kekerasan tersebut mengakibatkan mati”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ……..
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Desember 2012 sekira pukul 20.00 Wib saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin bersama dengan terdakwa, saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz, saksi Ewin Syahputra Siregar, saksi Gong Matua Siregar Alias Regar dan saksi Faisal Siregar dan anggota SPSI PMKS PT. STA yang berjumlah lebih kurang 40 (empat puluh) orang dan juga saksi Lahmuddin Siregar (Ketua FUK F. SPTI SPSI PMKS PT. STA yang telah dibekukan) berkumpul dilapangan sepak bola Tornado Sabungan guna melaksanakan rapat antar pengurus dan anggota SPSI PMKS PT. STA rapat yang dipimpin oleh terdakwa tersebut pada intinya menolak kepengurusan SPSI PMKS PT. STA yang baru yang diketuai oleh Halomoan Siregar Alias Lomo, pada saat rapat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin memerintahkan “Kalau masuk si Lomo kesini, kita habisi” dan oleh saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz dijawab “Biarlah aku yang menghabisi si Lomo bang...” dan dijawab oleh saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin “Mantap.....”;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Januari 2013, saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin menerima surat undangan pelantikan Halomoan Siregar Alias Lomo sebagai ketua PUK F. SPTI SPSI PMKS PT. STA, setelah membaca surat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin selanjutnya mengumpulkan pengurus PUK F. SPTI SPSI PMKS PT. STA sebanyak 8 (delapan) orang termasuk Lahmuddin Siregar untuk mengadakan rapat dan rapat tersebut langsung dipimpin oleh saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin, pada saat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin berkata “Kalau si Lomo masuk besok habisi dia” dan dijawab oleh saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz “Siap... akulah yang akan menghabisinya”;
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Januari 2013 sekira pukul 13.00 Wib saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz menelepon saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin dan mengatakan bahwa besok Halomoan Siregar Alias Lomo akan datang ke PMKS PT. STA membawa 15 (lima belas) orang anggota baru, dan pada saat tersebut saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz mengatakan akan menghabisi Halomoan Siregar, selanjutnya saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin mengatkan “Mantap, harus hadir seluruh anggota dan setiap anggota harus membawa minimal 2 (dua) orang anggota keluarga, wajib membawa tojok masing-masing”;
- Bahwa ……..
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Januari 2013 sekira pukul 07.00 Wib didepan kios yang berada disekitar areal kejadian saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin bersama saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz, saksi Ewin Syahputra Siregar, Muhammad Yunus dan Hakim Lubis berkumpul, dan pada saat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin menyuruh membawa batu masing-masing 3 (tiga) buah dan ½ liter bensin, selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib bertempat di PMKS PT. STA saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin berkumpul dengan anggota PMKS PT. STA sebanyak lebih kurang 60 (enam puluh) orang guna memberikan support kepada anggota SPSI PMKS PT. STA, pada saat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin berkata “Apakah persiapan udah siap semua” dan dijawab oleh seluruh anggota “Siap” selanjutnya saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin mengatakan “Kalau sudah siap, kalian tunggu si Lomo di jalan itu” sambil menunjukkan kearah jalan, kemudian saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin kembali berkata “Habisi si Lomo, lempari pake batu mobilnya agar dia keluar” setelah memberikan semangat kepada para anggota SPSI PMKS PT. STA tersebut selanjutnya saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin pulang kerumahnya, setelah saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin pulang, saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz menyuruh anggota SPSI untuk berjaga-jaga di depan pagar PMKS PT. STA, sedangkan saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz bersama saksi Ewin Syahputra Siregar, saksi Gong Matua Siregar Alias Regar, saksi Faisal Siregar dan terdakwa berkumpul dibawah pohon aru;
Bahwa sekira pukul 10.30 Wib 1 (satu) unit mobil Toyota kijang kapsul BK 1971 ZT yang dikemudikan oleh saksi Kodirun Harahap, SH dan ditumpangi oleh saksi Burhanuddin Hasibuan Alias Burhan, saksi Mustofa Syarif Harahap Alias Topa dan korban Halomoan Siregar tiba di PMKS PT. STA, melihat mobil toyota kijang kapsul tersebut saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz mengambil batu mangga yang telah dipersiapkan sebelumnya dan melemparkan batu tersebut hingga mengenai kaca bagian depan mobil Toyota kijang kapsul tersebut, namun lemparan batu tersebut tidak memecahkan kaca mobil, selanjutnya saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz menyuruh terdakwa untuk mengangkat palang dan memalangkannya hingga menutup jalan masuk, kemudian saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz kembali melempar mobil tersebut yang mengenai kaca depan hingga pecah dan mobil yang dikendarai oleh saksi Kodirun Harahap, SH .tersebut berhenti, selanjutnya saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel
Alias ……..
Alias Aziz menyuruh seluruh penumpang mobil tersebut untuk turun, akan tetapi dikarenakan banyaknya massa yang berada disekitar mobil sehingga membuat saksi Kodirun Harahap, SH, saksi Burhanuddin Hasibuan Alias Burhan, saksi Mustofa Syarif Harahap Alias Topa dan korban Halomoan Siregar Alias Lomo takut untuk keluar, pada saat yang bersamaan terdakwa mendatangi mobil tersebut dan langsung menyiramkan bensin ke mobil, pada saat tersebut saksi Kodirun Harahap, SH, saksi Burhanuddin Hasibuan Alias Burhan, saksi Mustofa Syarif Harahap Alias Topa segera keluar dari dalam mobil dan berlari, akan tetapi korban Halomoan Harahap Alias Lomo tetap berada didalam mobil, setelah itu terdakwa menyalakan api ke botol M 150 yang berisi bensin kemudian melemparkan botol M 150 tersebut kedalam mobil sehingga mobil mulai terbakar dan mengeluarkan asap;
Bahwa melihat saksi Kodirun Harahap, SH tersebut berlari, saksi Gong Matua Siregar Alias Regar mengejar saksi Kodirun Harahap, SH yang berlari kearah pos Satpam sambil memegang tojok dengan tangan kanannya dan mengarahkan bagian tojok tersebut yang runcing kearah depan, pada saat melakukan pengejaran tersebut saksi Gong Matua Siregar Alias Regar melemparkan tojok yang dipegangnya hingga mengenai paha kiri Kodirun Harahap, SH dan tojok tersebut terjatuh ketanah, sementara saksi Kodirun Harahap, SH tetap berlari, selanjutnya saksi Gong Matua Siregar Alias Regar memungut tojok yang jatuh tersebut dan kembali melakukan pengejaran terhadap saksi Kodirun Harahap, SH pada saat tersebut saksi Gosmen Situmorang dan saksi Roy LM. Tampubolon yang merupakan anggota Polsek Sungai Kanan dan seorang anggota Koramil Langga Payung mengamankan saksi Kodirun Harahap, SH;
Bahwa sewaktu api mulai membakar bagian dalam mobil, korban Halomoan Siregar Alias Lomo bergegas hendak keluar dari mobil dengan cara menunjang pintu bagian depan sebelah kiri mobil hingga terbuka dan kemudian turun dengan menjejakkan kaki kanan terlebih dahulu kemudian disusul kaki kiri yang sebelumnya tersangkut sehingga posisi korban Halomoan Siregar Alias Lomo menghadap kearah dalam mobil dan membelakangi saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz, pada saat tersebutlah saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz memukulkan tojok dari arah belakang korban Halomoan Siregar Alias Lomo sehingga mengenai punggung dibawah ketiak sebelah kiri korban Halomoan Siregar Alias Lomo, selanjutnya korban Halomoan Siregar Alias Lomo
membalikkan ……..
membalikkan badan dan berhadapan langsung dengan saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz, pada saat tersebut saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz kembali memukulkan tojok kearah kepala korban Halomoan Siregar Alias Lomo dan mengenai kepala sebelah kiri diatas telinga, selanjutnya korban Halaomoan Siregar Alias Lomo berlari kearah kantin PMKS PT. STA, melihat korban Halomoan Siregar Alias Lomo hendak melarikan diri tersebut saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz mengejar dan melempar kaki korban Halomoan Siregar Alias Lomo dan mengenai betis kaki kanan korban Halomoan Siregar Alias Lomo sehingga korban Halomoan Siregar Alias Lomo tersungkur dengan posisi telungkup ditanah, pada saat tersebut saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz mendekati korban Halomoan Siregar Alias Lomo dan dari arah sebelah kiri korban Halomoan Siregar Alias Lomo saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz menusukkan tojok kearah kepala bagian belakang korban Halomoan Siregar Alias Lomo sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai kepala korban Halomoan Siregar Alias Lomo hingga mengeluarkan darah, melihat darah yang keluar dari kepala korban Halomoan Siregar Alias Lomo saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz berkata “Mempan ya (tidak kebal)”, selanjutnya saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz kembali menusukkan tojok kearah punggung korban Halomoan Siregar Alias Lomo sebanyak 3 (tiga) kali dengan membabi buta sambil berkata “Mati kau, mati kau, mati kau” dan selanjutnya kembali menusukkan tojok tersebut kearah bokong sebelah kanan korban Halomoan Siregar Alias Lomo hingga mengeluarkan darah, kemudian saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz melemparkan tojok tersebut kearah punggung korban Halomoan Siregar Alias Lomo dan tojok tersebut menancap di punggung korban Halomoan Siregar Alias Lomo, selanjutnya saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz pergi meninggalkan saksi Halomoan Siregar Alias Lomo;
Bahwa setelah saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz pergi meninggalkan korban Halomoan Siregar Alias Lomo, saksi Ewin Syahputra Siregar mendatangi korban Halomoan Siregar Alias Lomo yang sudah terbujur ditanah tersebut, selanjutnya saksi Ewin Syahputra Siregar menusukkan tojok yang dipegangnya ke punggung sebelah kanan korban Halomoan Siregar Alias Lomo, selanjutnya saksi Ewin Syahputra Siregar mencabut tojok tersebut dan kemudian mengangkangi korban Halomoan Siregar Alias Lomo dan hendak menusukkan kembali tojok
tersebut ……..
tersebut kearah punggung korban Halomoan Siregar Alias Lomo, akan tetapi saksi Ewin Syahputra Siregar mengurungkan niatnya, selanjutnya saksi Ewin Syahputra Siregar kembali dari arah sebelah kiri korban Halomoan Siregar Alias Lomo dan menusukkan tojok kearah punggung sebelah kiri korban, lalu kemudian saksi Ewin Syahputra Siregar pergi ke kantin meninggalkan korban Halomoan Siregar Alias Lomo yang sudah terbujur kaku ditanah;
Bahwa sesampainya di kantin saksi Ewin Syahputra Siregar bertemu dengan saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz yang sedang mencuci tangan, pada saat tersebut saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz mengajak saksi Ewin Syahputra Siregar masuk keareal PMKS dan mengajak saksi Ewin Syahputra Siregar untuk menyerahkan diri;
Bahwa ditempat terpisah, saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin yang sedang menonton televisi menerima telepon dari maneger PMKS PT. STA yang menyuruh saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin untuk datang ke PMKS PT. STA dan mengamankan anggota SPSI yang rusuh, selanjutnya saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin bersama dengan saksi Sahril Harahap dengan berboncengan dengan saksi Lahmuddin Siregar bersama dengan Sahmawel berboncengan berangkat menuju PMKS PT. STA, sesampainya di lokasi kejadian saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin melihat 1 (satu) unit mobil toyota kijang kapsul yang terbakar dan 1 (satu) orang laki-laki yang terbujur kaku ditanah, selanjutnya saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin turun dari sepeda motor dan mendekati lelaki yang terbaring tersebut dan pada saat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin mengetahui bahwa yang terbujur di tanah tersebut adalah korban Halomoan Siregar Alias Lomo, pada saat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin berkata “Mate maho Katua (Sudah mati kau Ketua)” selanjutnya saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin mengambil foto korban Halomoan Harahap Alias Lomo dengan menggunakan handphone milik saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin;
Bahwa selanjutnya korban Halomoan Harahap Alias Lomo dibawah ke UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Langga Payung untuk dilakukan visum, berdasarkan Visum Et Repertum No. 440.445/UPTD/50/I/2013 tanggal 08 Januari 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. H. Irpan Nasaruddin Nasution, Dokter pada UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Langga Payung dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
1. Keadaan ……..
Keadaan jenazah :
Tidak terdapat tutup pada jenazah, jenazah menggunakan pakaian kotak-kotak warna putih, biru, abu-abu dan celana panjang jins warna abu-abu, perhiasan jenazah jam tangan warna emas di tangan kanan dan cincin berwarna emas di jari manis tangan kanan;
Sikap jenazah :
Jenazah terlentang, tangan kanan dan kiri lurus sejajar sumbu badan, kaki kanan dan kiri lurus;
Kaku jenazah :
Tidak terdapat kaku jenazah
Lebam jenazah :
Tidak terdapat lebam jenazah
Pembusukan jenazah :
Tidak dapat pembusukan jenazah
Identitas khusus mayat :
Tidak terdapat identitas khusus
Rambut :
Berwarna hitam, tebal, ikal, tidak beruban, panjang empat cm, sukar dicabut, dalam keadaan kering;
Mata kanan : dalam keadaan terbuka nol koma lima cm;
Mata kiri : dalam keadaan terbuka nol koma lima cm;
Hidung :terdapat darah keluar dari hidung, tidak ada luka, memar tidak ada;
Mulut : dalam keadaan terbuka satu koma lima cm, bibir mulut tidak ada luka, gigi tidak patah, terdapat darah keluar dari mulut;
Dagu : tidak ada kelainan;
Pipi : terdapat luka memar pada pipi kanan panjang lima cm, lebar dua cm;
Telinga : terdapat darah keluar dari telinga kiri;
Luka yang ditemukan pada mayat adalah sebagai berikut :
Kepala
Terdapat tiga luka terbuka pada kepala :
- Luka pertama terletak pada kepala bagian samping kiri diatas daun telinga kiri dengan tepi rata panjang ± 10 cm (sepuluh cm), lebar ± 1 cm (satu cm), dalam ± 1 cm (satu cm);
- Luka ……..
- Luka kedua terletak pada kepala bagian belakang sebelah kanan atas dengan tepi tidak rata, panjang ± 6 cm (enam cm), lebar ± 5 cm (lima cm), dalam 0,5 cm (nol koma lima cm);
- Luka ketiga terletak pada kepala bagian belakang sebelah kanan bawah dengan tepi tidak rata, panjang ± 8 (delapan cm), lebar ± 3 cm (tiga cm), dalam ± 0,5 (nol koma lima cm);
2. Punggung
Terdapat beberapa luka terbuka pada punggung dengan tepi rata pada :
1. ± 3 cm (tiga cm) dari garis pertengahan belakang sejajar tinggi lipar ketiak dengan panjang ± 2 cm (dua cm), lebar 1,5 cm (satu koma lima cm), dalam ± 3 cm (tiga cm);
2. ± 20 cm (dua puluh cm) dari bahu kanan, ± 8 cm (delapan cm) dari garis pertengahan belakang dengan panjang ± 2 cm (dua cm), lebar 1,5 cm (satu koma lima cm), dalam ± 3,5 cm (tiga koma lima cm);
3. Dibawah luka kedua berjarak ± 3 cm (tiga cm) dari luka kedua, ± 8 cm (delapan cm) dari garis pertengahan belakang dengan panjang ± 2 cm (dua cm), lebar 1,5 (satu koma lima cm), dalam ± 3,5 (tiga koma lima cm);
4. ± 23 cm (dua puluh tiga cm) dari bahu kiri, ± 16 cm (enam belas cm) dari garis pertengahan belakang, dengan panjang ± 2,5 (dua koma lima cm), lebar ± 2,5 (dua koma lima cm), dalam ± 2,5 (dua koma lima cm);
5. ± 3,5 cm (tiga koma lima cm) dari bahu kanan, ± 2 cm (dua cm) dari garis pertengahan belakang, dengan panjang ± 2 cm (dua cm), lebar ± 1 cm (satu cm), dalam ± 2,5 cm (dua koma lima cm);
6. ± 40 cm (empat puluh cm) dari bahu kiri, ± 10 cm (sepuluh cm), dari garis pertengahan belakang, dengan panjang ± 2,5 (dua koma lima cm), lebar ± 1,5 (satu koma lima cm), dalam ± 2,5 (dua koma lima cm);
7. Bokong kanan bagian kanan dengan panjang 0,5 cm (nol koma lima cm), lebar ± 0,5 (nol koma lima cm), dalam ± 0,5 (nol koma lima cm);
8. Terdapat luka memar ± 30 cm (tiga puluh cm) dari bahu kiri, ± 20 cm (dua puluh cm) dari garis pertengahan belakang, dengan panjang ± 6 cm (enam cm) dan lebar 1 cm (satu cm);
3. Dada
Terdapat luka terbuka dengan tepi rata ± 15 cm (lima belas cm) dibawah putih
susu ……..
susu kiri dengan panjang 0,5 cm (nol koma lima cm), ± lebar 0,2 cm (nol koma dua cm), dalam ± 0,2 (nol koma dua) cm;
4. Lengan
Terdapat luka berupa daerah kulit ari yang mengelupas dengan dasar berwarna kemerahan pada lengan kiri ± 3 cm (tiga cm) dibawah lipatan ketiak kiri dengan panjang ± 7 cm (tujuh cm) dan lebar ± 5 cm (lima cm);
Kesimpulan
Pada pemeriksaan jenazah, laki-laki, umur 37 tahun ditemukan luka-luka terbuka pada kepala, punggung, dada dan lengan yang dapat terjadi akibat kekerasan tajam, luka memar pada punggung yang dapat terjadi akibat trauma benda tumpul dan keras, dan luka bakar pada lengan kiri, kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam;
- Bahwa saksi Kodirun Harahap, SH mengalami luka-luka akibat penyerangan yang dilakukan oleh terdakwa terhadapnya, sesuai dengan Visum Et Repertum No. 440.445/UPTD/51/I/2013 tanggal 08 Januari 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. H. Irpan Nasaruddin Nasution, Dokter pada UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Langga Payung dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan
Pemeriksaan Umum :
Kesadaran Compos Mentis, tekanan darah 120/70 mmHg. Nadi : 74x/Menit. Pernapadan 20x/Menit;
Pemeriksaan Luar :
Luka terbuka tepi tidak rata pada paha kiri bagian belakang dengan ukuran panjang ± 3 cm, lebar ± 0,2 cm;
Luka memar pada pergelangan kaki kiri bagian depan dengan ukuran panjang ± 2cm, lebar ± 1 cm;
Tampak jekak kemerahan pada punggung sebelah kiri;
Tidak dijumpai luka maupun tanda-tanda kekerasan pada tubuh lainnya;
- Bahwa dari tempat kejadian perkara, turut diamankan barang bukti berupa :
2 (dua) buah tojok yang ujungnya runcing bertangkai besi bulat yang panjang keseluruhannya ± 75 cm (tujuh puluh lima cm), berwarna silver;
5 (lima) buah batu koral;
1 (satu) unit rangka mobil Toyota Kijang Kapsul yang telah hangus terbakar;
1 (satu) buah mancis merk METRO;
15 (Lima belas) ……..
15 (Lima belas) buah botol minuman berisi minyak bensin dengan sumbu terbuat dari kain;
1 (satu) buah palang terbuat dari besi bulat dengan 2 (dua) tiang kaki penyangga terbuat dari besi dan 2 (dua) buah alas tiang kaki penyangga terbuat dari besi dengan ukuran panjang 422 cm (empat ratus dua puluh dua cm);
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP;
Atau Ketiga
-----Bahwa terdakwa Pendi Lubis Alias Pendi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin, saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz, saksi Ewin Syahputra Siregar, saksi Gong Matua Siregar Alias Regar dan saksi Faisal Siregar (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah melakukan suatu perbuatan pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2013 bertempat dip agar depan PMKS PT. STA Dusun Pardomuan Desa Sabungan Kec. Sungai Kanan Kab. Labuhan Batu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rantau Prapat ”Telah melakukan penganiayaan terhadap korban Halomoan Siregar Alias Lomo hingga mengakibatkan mati”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Desember 2012 sekira pukul 20.00 Wib saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin bersama dengan terdakwa, saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz, saksi Ewin Syahputra Siregar, saksi Gong Matua Siregar Alias Regar dan saksi Faisal Siregar dan anggota SPSI PMKS PT. STA yang berjumlah lebih kurang 40 (empat puluh) orang dan juga saksi Lahmuddin Siregar (Ketua FUK F. SPTI SPSI PMKS PT. STA yang telah dibekukan) berkumpul dilapangan sepak bola Tornado Sabungan guna melaksanakan rapat antar pengurus dan anggota SPSI PMKS PT. STA rapat yang dipimpin oleh terdakwa tersebut pada intinya menolak kepengurusan SPSI PMKS PT. STA yang baru yang diketuai oleh Halomoan Siregar Alias Lomo, pada saat rapat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin memerintahkan “Kalau masuk si Lomo kesini, kita habisi” dan oleh saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz dijawab “Biarlah aku yang menghabisi si Lomo bang...” dan dijawab oleh saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin “Mantap.....”;
- Bahwa ……..
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Januari 2013, saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin menerima surat undangan pelantikan Halomoan Siregar Alias Lomo sebagai ketua PUK F. SPTI SPSI PMKS PT. STA, setelah membaca surat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin selanjutnya mengumpulkan pengurus PUK F. SPTI SPSI PMKS PT. STA sebanyak 8 (delapan) orang termasuk Lahmuddin Siregar untuk mengadakan rapat dan rapat tersebut langsung dipimpin oleh saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin, pada saat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin berkata “Kalau si Lomo masuk besok habisi dia” dan dijawab oleh saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz “Siap... akulah yang akan menghabisinya”;
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Januari 2013 sekira pukul 13.00 Wib saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz menelepon saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin dan mengatakan bahwa besok Halomoan Siregar Alias Lomo akan datang ke PMKS PT. STA membawa 15 (lima belas) orang anggota baru, dan pada saat tersebut saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz mengatakan akan menghabisi Halomoan Siregar, selanjutnya saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin mengatkan “Mantap, harus hadir seluruh anggota dan setiap anggota harus membawa minimal 2 (dua) orang anggota keluarga, wajib membawa tojok masing-masing”;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Januari 2013 sekira pukul 07.00 Wib didepan kios yang berada disekitar areal kejadian saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin bersama saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz, saksi Ewin Syahputra Siregar, Muhammad Yunus dan Hakim Lubis berkumpul, dan pada saat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin menyuruh membawa batu masing-masing 3 (tiga) buah dan ½ liter bensin, selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib bertempat di PMKS PT. STA saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin berkumpul dengan anggota PMKS PT. STA sebanyak lebih kurang 60 (enam puluh) orang guna memberikan support kepada anggota SPSI PMKS PT. STA, pada saat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin berkata “Apakah persiapan udah siap semua” dan dijawab oleh seluruh anggota “Siap” selanjutnya saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin mengatakan “Kalau sudah siap, kalian tunggu si Lomo di jalan itu” sambil menunjukkan kearah jalan, kemudian saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin kembali berkata “Habisi si Lomo, lempari pake batu mobilnya agar dia keluar” setelah memberikan semangat kepada para anggota SPSI PMKS
PT. STA ……..
PT. STA tersebut selanjutnya saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin pulang kerumahnya, setelah saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin pulang, saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz menyuruh anggota SPSI untuk berjaga-jaga di depan pagar PMKS PT. STA, sedangkan saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz bersama saksi Ewin Syahputra Siregar, saksi Gong Matua Siregar Alias Regar, saksi Faisal Siregar dan terdakwa berkumpul dibawah pohon aru;
Bahwa sekira pukul 10.30 Wib 1 (satu) unit mobil Toyota kijang kapsul BK 1971
ZT yang dikemudikan oleh saksi Kodirun Harahap, SH dan ditumpangi oleh saksi Burhanuddin Hasibuan Alias Burhan, saksi Mustofa Syarif Harahap Alias Topa dan korban Halomoan Siregar tiba di PMKS PT. STA, melihat mobil toyota kijang kapsul tersebut saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz mengambil batu mangga yang telah dipersiapkan sebelumnya dan melemparkan batu tersebut hingga mengenai kaca bagian depan mobil Toyota kijang kapsul tersebut, namun lemparan batu tersebut tidak memecahkan kaca mobil, selanjutnya saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz menyuruh terdakwa untuk mengangkat palang dan memalangkannya hingga menutup jalan masuk, kemudian saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz kembali melempar mobil tersebut yang mengenai kaca depan hingga pecah dan mobil yang dikendarai oleh saksi Kodirun Harahap, SH tersebut berhenti, selanjutnya saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz menyuruh seluruh penumpang mobil tersebut untuk turun, akan tetapi dikarenakan banyaknya massa yang berada disekitar mobil sehingga membuat saksi Kodirun Harahap, SH, saksi Burhanuddin Hasibuan Alias Burhan, saksi Mustofa Syarif Harahap Alias Topa dan korban Halomoan Siregar Alias Lomo takut untuk keluar, pada saat yang bersamaan terdakwa mendatangi mobil tersebut dan langsung menyiramkan bensin ke mobil, pada saat tersebut saksi Kodirun Harahap, SH, saksi Burhanuddin Hasibuan Alias Burhan, saksi Mustofa Syarif Harahap Alias Topa segera keluar dari dalam mobil dan berlari, akan tetapi korban Halomoan Harahap Alias Lomo tetap berada didalam mobil, setelah itu terdakwa menyalakan api ke botol M 150 yang berisi bensin kemudian melemparkan botol M 150 tersebut kedalam mobil sehingga mobil mulai terbakar dan mengeluarkan asap;
Bahwa melihat saksi Kodirun Harahap, SH tersebut berlari, saksi Gong Matua Siregar Alias Regar mengejar saksi Kodirun Harahap, SH yang berlari kearah pos Satpam sambil memegang tojok dengan tangan kanannya dan mengarahkan
bagian ……..
bagian tojok tersebut yang runcing kearah depan, pada saat melakukan pengejaran tersebut saksi Gong Matua Siregar Alias Regar melemparkan tojok yang dipegangnya hingga mengenai paha kiri Kodirun Harahap, SH dan tojok tersebut terjatuh ketanah, sementara saksi Kodirun Harahap, SH tetap berlari, selanjutnya saksi Gong Matua Siregar Alias Regar memungut tojok yang jatuh tersebut dan kembali melakukan pengejaran terhadap saksi Kodirun Harahap, SH pada saat tersebut saksi Gosmen Situmorang dan saksi Roy LM. Tampubolon yang merupakan anggota Polsek Sungai Kanan dan seorang anggota Koramil Langga Payung mengamankan saksi Kodirun Harahap, SH;
Bahwa sewaktu api mulai membakar bagian dalam mobil, korban Halomoan Siregar Alias Lomo bergegas hendak keluar dari mobil dengan cara menunjang pintu bagian depan sebelah kiri mobil hingga terbuka dan kemudian turun dengan menjejakkan kaki kanan terlebih dahulu kemudian disusul kaki kiri yang sebelumnya tersangkut sehingga posisi korban Halomoan Siregar Alias Lomo menghadap kearah dalam mobil dan membelakangi saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz, pada saat tersebutlah saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz memukulkan tojok dari arah belakang korban Halomoan Siregar Alias Lomo sehingga mengenai punggung dibawah ketiak sebelah kiri korban Halomoan Siregar Alias Lomo, selanjutnya korban Halomoan Siregar Alias Lomo membalikkan badan dan berhadapan langsung dengan saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz, pada saat tersebut saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz kembali memukulkan tojok kearah kepala korban Halomoan Siregar Alias Lomo dan mengenai kepala sebelah kiri diatas telinga, selanjutnya korban Halaomoan Siregar Alias Lomo berlari kearah kantin PMKS PT. STA, melihat korban Halomoan Siregar Alias Lomo hendak melarikan diri tersebut saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz mengejar dan melempar kaki korban Halomoan Siregar Alias Lomo dan mengenai betis kaki kanan korban Halomoan Siregar Alias Lomo sehingga korban Halomoan Siregar Alias Lomo tersungkur dengan posisi telungkup ditanah, pada saat tersebut saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz mendekati korban Halomoan Siregar Alias Lomo dan dari arah sebelah kiri korban Halomoan Siregar Alias Lomo saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz menusukkan tojok kearah kepala bagian belakang korban Halomoan Siregar Alias Lomo sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai kepala korban Halomoan Siregar Alias Lomo hingga mengeluarkan darah, melihat darah yang
keluar ……..
keluar dari kepala korban Halomoan Siregar Alias Lomo saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz berkata “Mempan ya (tidak kebal)”, selanjutnya saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz kembali menusukkan tojok kearah punggung korban Halomoan Siregar Alias Lomo sebanyak 3 (tiga) kali dengan membabi buta sambil berkata “Mati kau, mati kau, mati kau” dan selanjutnya kembali menusukkan tojok tersebut kearah bokong sebelah kanan korban Halomoan Siregar Alias Lomo hingga mengeluarkan darah, kemudian saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz melemparkan tojok tersebut kearah punggung korban Halomoan Siregar Alias Lomo dan tojok tersebut menancap di punggung korban Halomoan Siregar Alias Lomo, selanjutnya saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz pergi meninggalkan saksi Halomoan Siregar Alias Lomo;
Bahwa setelah saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz pergi meninggalkan korban Halomoan Siregar Alias Lomo, saksi Ewin Syahputra Siregar mendatangi korban Halomoan Siregar Alias Lomo yang sudah terbujur ditanah tersebut, selanjutnya saksi Ewin Syahputra Siregar menusukkan tojok yang dipegangnya ke punggung sebelah kanan korban Halomoan Siregar Alias Lomo, selanjutnya saksi Ewin Syahputra Siregar mencabut tojok tersebut dan kemudian mengangkangi korban Halomoan Siregar Alias Lomo dan hendak menusukkan kembali tojok tersebut kearah punggung korban Halomoan Siregar Alias Lomo, akan tetapi saksi Ewin Syahputra Siregar mengurungkan niatnya, selanjutnya saksi Ewin Syahputra Siregar kembali dari arah sebelah kiri korban Halomoan Siregar Alias Lomo dan menusukkan tojok kearah punggung sebelah kiri korban, lalu kemudian saksi Ewin Syahputra Siregar pergi ke kantin meninggalkan korban Halomoan Siregar Alias Lomo yang sudah terbujur kaku ditanah;
Bahwa sesampainya di kantin saksi Ewin Syahputra Siregar bertemu dengan saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz yang sedang mencuci tangan, pada saat tersebut saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz mengajak saksi Ewin Syahputra Siregar masuk keareal PMKS dan mengajak saksi Ewin Syahputra Siregar untuk menyerahkan diri;
Bahwa ditempat terpisah, saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin yang sedang menonton televisi menerima telepon dari maneger PMKS PT. STA yang menyuruh saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin untuk datang ke PMKS PT. STA dan mengamankan anggota SPSI yang rusuh, selanjutnya saksi Herlin Munik
Harahap ……..
Harahap Alias Elin bersama dengan saksi Sahril Harahap dengan berboncengan dengan saksi Lahmuddin Siregar bersama dengan Sahmawel berboncengan berangkat menuju PMKS PT. STA, sesampainya di lokasi kejadian saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin melihat 1 (satu) unit mobil toyota kijang kapsul yang terbakar dan 1 (satu) orang laki-laki yang terbujur kaku ditanah, selanjutnya saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin turun dari sepeda motor dan mendekati lelaki yang terbaring tersebut dan pada saat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin mengetahui bahwa yang terbujur di tanah tersebut adalah korban Halomoan Siregar Alias Lomo, pada saat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin berkata “Mate maho Katua (Sudah mati kau Ketua)” selanjutnya saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin mengambil foto korban Halomoan Harahap Alias Lomo dengan menggunakan handphone milik saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin;
Bahwa selanjutnya korban Halomoan Harahap Alias Lomo dibawah ke UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Langga Payung untuk dilakukan visum, berdasarkan Visum Et Repertum No. 440.445/UPTD/50/I/2013 tanggal 08 Januari 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. H. Irpan Nasaruddin Nasution, Dokter pada UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Langga Payung dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan jenazah :
Tidak terdapat tutup pada jenazah, jenazah menggunakan pakaian kotak-kotak warna putih, biru, abu-abu dan celana panjang jins warna abu-abu, perhiasan jenazah jam tangan warna emas di tangan kanan dan cincin berwarna emas di jari manis tangan kanan;
Sikap jenazah :
Jenazah terlentang, tangan kanan dan kiri lurus sejajar sumbu badan, kaki kanan dan kiri lurus;
Kaku jenazah :
Tidak terdapat kaku jenazah
Lebam jenazah :
Tidak terdapat lebam jenazah
Pembusukan jenazah :
Tidak dapat pembusukan jenazah
6. Identitas ……..
6. Identitas khusus mayat :
Tidak terdapat identitas khusus
7. Rambut :
Berwarna hitam, tebal, ikal, tidak beruban, panjang empat cm, sukar dicabut, dalam keadaan kering;
8. Mata kanan : dalam keadaan terbuka nol koma lima cm;
Mata kiri : dalam keadaan terbuka nol koma lima cm;
9. Hidung :terdapat darah keluar dari hidung, tidak ada luka, memar tidak ada;
10. Mulut : dalam keadaan terbuka satu koma lima cm, bibir mulut tidak ada luka, gigi tidak patah, terdapat darah keluar dari mulut;
11. Dagu : tidak ada kelainan;
12. Pipi : terdapat luka memar pada pipi kanan panjang lima cm, lebar dua cm;
13. Telinga : terdapat darah keluar dari telinga kiri;
Luka yang ditemukan pada mayat adalah sebagai berikut :
Kepala
Terdapat tiga luka terbuka pada kepala :
- Luka pertama terletak pada kepala bagian samping kiri diatas daun telinga kiri dengan tepi rata panjang ± 10 cm (sepuluh cm), lebar ± 1 cm (satu cm), dalam ± 1 cm (satu cm) ;
- Luka kedua terletak pada kepala bagian belakang sebelah kanan atas dengan tepi tidak rata, panjang ± 6 cm (enam cm), lebar ± 5 cm (lima cm), dalam 0,5 cm (nol koma lima cm) ;
- Luka ketiga terletak pada kepala bagian belakang sebelah kanan bawah dengan tepi tidak rata, panjang ± 8 (delapan cm), lebar ± 3 cm (tiga cm), dalam ± 0,5 (nol koma lima cm);
Punggung
Terdapat beberapa luka terbuka pada punggung dengan tepi rata pada :
1. ± 3 cm (tiga cm) dari garis pertengahan belakang sejajar tinggi lipar ketiak dengan panjang ± 2 cm (dua cm), lebar 1,5 cm (satu koma lima cm), dalam ± 3 cm (tiga cm);
2. ± 20 cm (dua puluh cm) dari bahu kanan, ± 8 cm (delapan cm) dari garis pertengahan belakang dengan panjang ± 2 cm (dua cm), lebar 1,5 cm (satu koma lima cm), dalam ± 3,5 cm (tiga koma lima cm);
3. Dibawah ……..
3. Dibawah luka kedua berjarak ± 3 cm (tiga cm) dari luka kedua, ± 8 cm (delapan cm) dari garis pertengahan belakang dengan panjang ± 2 cm (dua cm), lebar 1,5 (satu koma lima cm), dalam ± 3,5 (tiga koma lima cm);
4. ± 23 cm (dua puluh tiga cm) dari bahu kiri, ± 16 cm (enam belas cm) dari garis pertengahan belakang, dengan panjang ± 2,5 (dua koma lima cm), lebar ± 2,5 (dua koma lima cm), dalam ± 2,5 (dua koma lima cm);
5. ± 3,5 cm (tiga koma lima cm) dari bahu kanan, ± 2 cm (dua cm) dari garis pertengahan belakang, dengan panjang ± 2 cm (dua cm), lebar ± 1 cm (satu cm), dalam ± 2,5 cm (dua koma lima cm);
6. ± 40 cm (empat puluh cm) dari bahu kiri, ± 10 cm (sepuluh cm), dari garis pertengahan belakang, dengan panjang ± 2,5 (dua koma lima cm), lebar ± 1,5 (satu koma lima cm), dalam ± 2,5 (dua koma lima cm);
7. Bokong kanan bagian kanan dengan panjang 0,5 cm (nol koma lima cm), lebar ± 0,5 (nol koma lima cm), dalam ± 0,5 (nol koma lima cm);
8. Terdapat luka memar ± 30 cm (tiga puluh cm) dari bahu kiri, ± 20 cm (dua puluh cm) dari garis pertengahan belakang, dengan panjang ± 6 cm (enam cm) dan lebar 1 cm (satu cm);
3. Dada
Terdapat luka terbuka dengan tepi rata ± 15 cm (lima belas cm) dibawah putih susu kiri dengan panjang 0,5 cm (nol koma lima cm), ± lebar 0,2 cm (nol koma dua cm), dalam ± 0,2 (nol koma dua) cm;
4. Lengan
Terdapat luka berupa daerah kulit ari yang mengelupas dengan dasar berwarna kemerahan pada lengan kiri ± 3 cm (tiga cm) dibawah lipatan ketiak kiri dengan panjang ± 7 cm (tujuh cm) dan lebar ± 5 cm (lima cm) ;
Kesimpulan
Pada pemeriksaan jenazah, laki-laki, umur 37 tahun ditemukan luka-luka terbuka pada kepala, punggung, dada dan lengan yang dapat terjadi akibat kekerasan tajam, luka memar pada punggung yang dapat terjadi akibat trauma benda tumpul dan keras, dan luka bakar pada lengan kiri, kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam;
- Bahwa saksi Kodirun Harahap, SH mengalami luka-luka akibat penyerangan yang dilakukan oleh terdakwa terhadapnya, sesuai dengan Visum Et Repertum No.
440. ……..
440.445/UPTD/51/I/2013 tanggal 08 Januari 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. H. Irpan Nasaruddin Nasution, Dokter pada UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Langga Payung dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan
Pemeriksaan Umum :
- Kesadaran Compos Mentis, tekanan darah 120/70 mmHg. Nadi : 74x/Menit. Pernapadan 20x/Menit;
Pemeriksaan Luar :
Luka terbuka tepi tidak rata pada paha kiri bagian belakang dengan ukuran panjang ± 3 cm, lebar ± 0,2 cm;
Luka memar pada pergelangan kaki kiri bagian depan dengan ukuran panjang ± 2cm, lebar ± 1 cm;
Tampak jekak kemerahan pada punggung sebelah kiri;
Tidak dijumpai luka maupun tanda-tanda kekerasan pada tubuh lainnya;
Bahwa dari tempat kejadian perkara, turut diamankan barang bukti berupa :
2 (dua) buah tojok yang ujungnya runcing bertangkai besi bulat yang panjang keseluruhannya ± 75 cm (tujuh puluh lima cm), berwarna silver;
5 (lima) buah batu koral;
1 (satu) unit rangka mobil Toyota Kijang Kapsul yang telah hangus terbakar;
1 (satu) buah mancis merk METRO;
15 (Lima belas) buah botol minuman berisi minyak bensin dengan sumbu terbuat dari kain;
1 (satu) buah palang terbuat dari besi bulat dengan 2 (dua) tiang kaki penyangga terbuat dari besi dan 2 (dua) buah alas tiang kaki penyangga terbuat dari besi dengan ukuran panjang 422 cm (empat ratus dua puluh dua cm);
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
DAN
-----Bahwa terdakwa Pendi Lubis Alias Pendi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin, saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz, saksi Ewin Syahputra Siregar, saksi Gong Matua Siregar Alias Regar dan saksi Faisal Siregar (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah melakukan suatu perbuatan pada hari Kamis tanggal 08 Januari
2013 ……..
2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2013 bertempat dip agar depan PMKS PT. STA Dusun Pardomuan Desa Sabungan Kec. Sungai Kanan Kab. Labuhan Batu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rantau Prapat ”Telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Kodirun Harahap, SH”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Desember 2012 sekira pukul 20.00 Wib saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin bersama dengan terdakwa, saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz, saksi Ewin Syahputra Siregar, saksi Gong Matua Siregar Alias Regar dan saksi Faisal Siregar dan anggota SPSI PMKS PT. STA yang berjumlah lebih kurang 40 (empat puluh) orang dan juga saksi Lahmuddin Siregar (Ketua FUK F. SPTI SPSI PMKS PT. STA yang telah dibekukan) berkumpul dilapangan sepak bola Tornado Sabungan guna melaksanakan rapat antar pengurus dan anggota SPSI PMKS PT. STA rapat yang dipimpin oleh terdakwa tersebut pada intinya menolak kepengurusan SPSI PMKS PT. STA yang baru yang diketuai oleh Halomoan Siregar Alias Lomo, pada saat rapat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin memerintahkan “Kalau masuk si Lomo kesini, kita habisi” dan oleh saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz dijawab “Biarlah aku yang menghabisi si Lomo bang...” dan dijawab oleh saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin “Mantap.....”;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Januari 2013, saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin menerima surat undangan pelantikan Halomoan Siregar Alias Lomo sebagai ketua PUK F. SPTI SPSI PMKS PT. STA, setelah membaca surat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin selanjutnya mengumpulkan pengurus PUK F. SPTI SPSI PMKS PT. STA sebanyak 8 (delapan) orang termasuk Lahmuddin Siregar untuk mengadakan rapat dan rapat tersebut langsung dipimpin oleh saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin, pada saat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin berkata “Kalau si Lomo masuk besok habisi dia” dan dijawab oleh saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz “Siap... akulah yang akan menghabisinya”;
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Januari 2013 sekira pukul 13.00 Wib saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz menelepon saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin dan mengatakan bahwa besok Halomoan Siregar Alias Lomo akan datang ke PMKS PT. STA membawa 15 (lima belas) orang anggota baru, dan
pada ……..
pada saat tersebut saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz mengatakan akan menghabisi Halomoan Siregar, selanjutnya saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin mengatkan “Mantap, harus hadir seluruh anggota dan setiap anggota harus membawa minimal 2 (dua) orang anggota keluarga, wajib membawa tojok masing-masing”;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Januari 2013 sekira pukul 07.00 Wib didepan kios yang berada disekitar areal kejadian saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin bersama saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz, saksi Ewin Syahputra Siregar, Muhammad Yunus dan Hakim Lubis berkumpul, dan pada saat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin menyuruh membawa batu masing-masing 3 (tiga) buah dan ½ liter bensin, selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib bertempat di PMKS PT. STA saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin berkumpul dengan anggota PMKS PT. STA sebanyak lebih kurang 60 (enam puluh) orang guna memberikan support kepada anggota SPSI PMKS PT. STA, pada saat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin berkata “Apakah persiapan udah siap semua” dan dijawab oleh seluruh anggota “Siap” selanjutnya saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin mengatakan “Kalau sudah siap, kalian tunggu si Lomo di jalan itu” sambil menunjukkan kearah jalan, kemudian saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin kembali berkata “Habisi si Lomo, lempari pake batu mobilnya agar dia keluar” setelah memberikan semangat kepada para anggota SPSI PMKS PT. STA tersebut selanjutnya saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin pulang kerumahnya, setelah saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin pulang, saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz menyuruh anggota SPSI untuk berjaga-jaga di depan pagar PMKS PT. STA, sedangkan saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz bersama saksi Ewin Syahputra Siregar, saksi Gong Matua Siregar Alias Regar, saksi Faisal Siregar dan terdakwa berkumpul dibawah pohon aru;
Bahwa sekira pukul 10.30 Wib 1 (satu) unit mobil Toyota kijang kapsul BK 1971 ZT yang dikemudikan oleh saksi Kodirun Harahap, SH dan ditumpangi oleh saksi Burhanuddin Hasibuan Alias Burhan, saksi Mustofa Syarif Harahap Alias Topa dan korban Halomoan Siregar tiba di PMKS PT. STA, melihat mobil toyota kijang kapsul tersebut saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz mengambil batu mangga yang telah dipersiapkan sebelumnya dan melemparkan batu tersebut hingga mengenai kaca bagian depan mobil Toyota kijang kapsul tersebut, namun lemparan batu tersebut tidak memecahkan kaca mobil, selanjutnya saksi
Zulkarnain ……..
Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz menyuruh terdakwa untuk mengangkat
palang dan memalangkannya hingga menutup jalan masuk, kemudian saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz kembali melempar mobil tersebut yang mengenai kaca depan hingga pecah dan mobil yang dikendarai oleh saksi Kodirun Harahap, SH tersebut berhenti, selanjutnya saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz menyuruh seluruh penumpang mobil tersebut untuk turun, akan tetapi dikarenakan banyaknya massa yang berada disekitar mobil sehingga membuat saksi Kodirun Harahap, SH, saksi Burhanuddin Hasibuan Alias Burhan, saksi Mustofa Syarif Harahap Alias Topa dan korban Halomoan Siregar Alias Lomo takut untuk keluar, pada saat yang bersamaan terdakwa mendatangi mobil tersebut dan langsung menyiramkan bensin ke mobil, pada saat tersebut saksi Kodirun Harahap, SH, saksi Burhanuddin Hasibuan Alias Burhan, saksi Mustofa Syarif Harahap Alias Topa segera keluar dari dalam mobil dan berlari, akan tetapi korban Halomoan Harahap Alias Lomo tetap berada didalam mobil, setelah itu terdakwa menyalakan api ke botol M 150 yang berisi bensin kemudian melemparkan botol M 150 tersebut kedalam mobil sehingga mobil mulai terbakar dan mengeluarkan asap;
Bahwa melihat saksi Kodirun Harahap, SH tersebut berlari, saksi Gong Matua Siregar Alias Regar mengejar saksi Kodirun Harahap, SH yang berlari kearah pos Satpam sambil memegang tojok dengan tangan kanannya dan mengarahkan bagian tojok tersebut yang runcing kearah depan, pada saat melakukan pengejaran tersebut saksi Gong Matua Siregar Alias Regar melemparkan tojok yang dipegangnya hingga mengenai paha kiri Kodirun Harahap, SH dan tojok tersebut terjatuh ketanah, sementara saksi Kodirun Harahap, SH tetap berlari, selanjutnya saksi Gong Matua Siregar Alias Regar memungut tojok yang jatuh tersebut dan kembali melakukan pengejaran terhadap saksi Kodirun Harahap, SH pada saat tersebut saksi Gosmen Situmorang dan saksi Roy LM. Tampubolon yang merupakan anggota Polsek Sungai Kanan dan seorang anggota Koramil Langga Payung mengamankan saksi Kodirun Harahap, SH;
Bahwa sewaktu api mulai membakar bagian dalam mobil, korban Halomoan Siregar Alias Lomo bergegas hendak keluar dari mobil dengan cara menunjang pintu bagian depan sebelah kiri mobil hingga terbuka dan kemudian turun dengan menjejakkan kaki kanan terlebih dahulu kemudian disusul kaki kiri yang sebelumnya tersangkut sehingga posisi korban Halomoan Siregar Alias Lomo
menghadap ……..
menghadap kearah dalam mobil dan membelakangi saksi Zulkarnain Rambe Alias
Zoel Alias Aziz, pada saat tersebutlah saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz memukulkan tojok dari arah belakang korban Halomoan Siregar Alias Lomo sehingga mengenai punggung dibawah ketiak sebelah kiri korban Halomoan Siregar Alias Lomo, selanjutnya korban Halomoan Siregar Alias Lomo membalikkan badan dan berhadapan langsung dengan saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz, pada saat tersebut saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz kembali memukulkan tojok kearah kepala korban Halomoan Siregar Alias Lomo dan mengenai kepala sebelah kiri diatas telinga, selanjutnya korban Halaomoan Siregar Alias Lomo berlari kearah kantin PMKS PT. STA, melihat korban Halomoan Siregar Alias Lomo hendak melarikan diri tersebut saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz mengejar dan melempar kaki korban Halomoan Siregar Alias Lomo dan mengenai betis kaki kanan korban Halomoan Siregar Alias Lomo sehingga korban Halomoan Siregar Alias Lomo tersungkur dengan posisi telungkup ditanah, pada saat tersebut saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz mendekati korban Halomoan Siregar Alias Lomo dan dari arah sebelah kiri korban Halomoan Siregar Alias Lomo saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz menusukkan tojok kearah kepala bagian belakang korban Halomoan Siregar Alias Lomo sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai kepala korban Halomoan Siregar Alias Lomo hingga mengeluarkan darah, melihat darah yang keluar dari kepala korban Halomoan Siregar Alias Lomo saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz berkata “Mempan ya (tidak kebal)”, selanjutnya saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz kembali menusukkan tojok kearah punggung korban Halomoan Siregar Alias Lomo sebanyak 3 (tiga) kali dengan membabi buta sambil berkata “Mati kau, mati kau, mati kau” dan selanjutnya kembali menusukkan tojok tersebut kearah bokong sebelah kanan korban Halomoan Siregar Alias Lomo hingga mengeluarkan darah, kemudian saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz melemparkan tojok tersebut kearah punggung korban Halomoan Siregar Alias Lomo dan tojok tersebut menancap di punggung korban Halomoan Siregar Alias Lomo, selanjutnya saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz pergi meninggalkan saksi Halomoan Siregar Alias Lomo;
Bahwa setelah saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz pergi meninggalkan korban Halomoan Siregar Alias Lomo, saksi Ewin Syahputra Siregar mendatangi korban Halomoan Siregar Alias Lomo yang sudah terbujur ditanah tersebut ,
selanjutnya ……..
selanjutnya saksi Ewin Syahputra Siregar menusukkan tojok yang dipegangnya ke
punggung sebelah kanan korban Halomoan Siregar Alias Lomo, selanjutnya saksi Ewin Syahputra Siregar mencabut tojok tersebut dan kemudian mengangkangi korban Halomoan Siregar Alias Lomo dan hendak menusukkan kembali tojok tersebut kearah punggung korban Halomoan Siregar Alias Lomo, akan tetapi saksi Ewin Syahputra Siregar mengurungkan niatnya, selanjutnya saksi Ewin Syahputra Siregar kembali dari arah sebelah kiri korban Halomoan Siregar Alias Lomo dan menusukkan tojok kearah punggung sebelah kiri korban, lalu kemudian saksi Ewin Syahputra Siregar pergi ke kantin meninggalkan korban Halomoan Siregar Alias Lomo yang sudah terbujur kaku ditanah;
Bahwa sesampainya di kantin saksi Ewin Syahputra Siregar bertemu dengan saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz yang sedang mencuci tangan, pada saat tersebut saksi Zulkarnain Rambe Alias Zoel Alias Aziz mengajak saksi Ewin Syahputra Siregar masuk keareal PMKS dan mengajak saksi Ewin Syahputra Siregar untuk menyerahkan diri;
Bahwa ditempat terpisah, saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin yang sedang menonton televisi menerima telepon dari maneger PMKS PT. STA yang menyuruh saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin untuk datang ke PMKS PT. STA dan mengamankan anggota SPSI yang rusuh, selanjutnya saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin bersama dengan saksi Sahril Harahap dengan berboncengan dengan saksi Lahmuddin Siregar bersama dengan Sahmawel berboncengan berangkat menuju PMKS PT. STA, sesampainya di lokasi kejadian saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin melihat 1 (satu) unit mobil toyota kijang kapsul yang terbakar dan 1 (satu) orang laki-laki yang terbujur kaku ditanah, selanjutnya saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin turun dari sepeda motor dan mendekati lelaki yang terbaring tersebut dan pada saat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin mengetahui bahwa yang terbujur di tanah tersebut adalah korban Halomoan Siregar Alias Lomo, pada saat tersebut saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin berkata “Mate maho Katua (Sudah mati kau Ketua)” selanjutnya saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin mengambil foto korban Halomoan Harahap Alias Lomo dengan menggunakan handphone milik saksi Herlin Munik Harahap Alias Elin;
Bahwa selanjutnya korban Halomoan Harahap Alias Lomo dibawah ke UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Langga Payung untuk dilakukan visum, berdasarkan
Visum ……..
Visum Et Repertum No. 440.445/UPTD/50/I/2013 tanggal 08 Januari 2013, yang
dibuat dan ditandatangani oleh Dr. H. Irpan Nasaruddin Nasution, Dokter pada UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Langga Payung dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan jenazah :
Tidak terdapat tutup pada jenazah, jenazah menggunakan pakaian kotak-kotak warna putih, biru, abu-abu dan celana panjang jins warna abu-abu, perhiasan jenazah jam tangan warna emas di tangan kanan dan cincin berwarna emas di jari manis tangan kanan;
Sikap jenazah :
Jenazah terlentang, tangan kanan dan kiri lurus sejajar sumbu badan, kaki kanan dan kiri lurus;
Kaku jenazah :
Tidak terdapat kaku jenazah
Lebam jenazah :
Tidak terdapat lebam jenazah
Pembusukan jenazah :
Tidak dapat pembusukan jenazah
Identitas khusus mayat :
Tidak terdapat identitas khusus
Rambut :
Berwarna hitam, tebal, ikal, tidak beruban, panjang empat cm, sukar dicabut, dalam keadaan kering;
Mata kanan : dalam keadaan terbuka nol koma lima cm;
Mata kiri : dalam keadaan terbuka nol koma lima cm;
Hidung :terdapat darah keluar dari hidung, tidak ada luka, memar tidak ada;
Mulut : dalam keadaan terbuka satu koma lima cm, bibir mulut tidak ada luka, gigi tidak patah, terdapat darah keluar dari mulut;
Dagu : tidak ada kelainan;
Pipi : terdapat luka memar pada pipi kanan panjang lima cm, lebar dua cm;
Telinga : terdapat darah keluar dari telinga kiri;
Luka yang ditemukan pada mayat adalah sebagai berikut :
Kepala
Terdapat tiga luka terbuka pada kepala :
- Luka ……..
- Luka pertama terletak pada kepala bagian samping kiri diatas daun telinga kiri dengan tepi rata panjang ± 10 cm (sepuluh cm), lebar ± 1 cm (satu cm), dalam ± 1 cm (satu cm);
- Luka kedua terletak pada kepala bagian belakang sebelah kanan atas dengan tepi tidak rata, panjang ± 6 cm (enam cm), lebar ± 5 cm (lima cm), dalam 0,5 cm (nol koma lima cm);
- Luka ketiga terletak pada kepala bagian belakang sebelah kanan bawah dengan tepi tidak rata, panjang ± 8 (delapan cm), lebar ± 3 cm (tiga cm), dalam ± 0,5 (nol koma lima cm);
Punggung
Terdapat beberapa luka terbuka pada punggung dengan tepi rata pada :
1. ± 3 cm (tiga cm) dari garis pertengahan belakang sejajar tinggi lipar ketiak dengan panjang ± 2 cm (dua cm), lebar 1,5 cm (satu koma lima cm), dalam ± 3 cm (tiga cm);
2. ± 20 cm (dua puluh cm) dari bahu kanan, ± 8 cm (delapan cm) dari garis pertengahan belakang dengan panjang ± 2 cm (dua cm), lebar 1,5 cm (satu koma lima cm), dalam ± 3,5 cm (tiga koma lima cm);
3. Dibawah luka kedua berjarak ± 3 cm (tiga cm) dari luka kedua, ± 8 cm (delapan cm) dari garis pertengahan belakang dengan panjang ± 2 cm (dua cm), lebar 1,5 (satu koma lima cm), dalam ± 3,5 (tiga koma lima cm);
4. ± 23 cm (dua puluh tiga cm) dari bahu kiri, ± 16 cm (enam belas cm) dari garis pertengahan belakang, dengan panjang ± 2,5 (dua koma lima cm), lebar ± 2,5 (dua koma lima cm), dalam ± 2,5 (dua koma lima cm);
5. ± 3,5 cm (tiga koma lima cm) dari bahu kanan, ± 2 cm (dua cm) dari garis pertengahan belakang, dengan panjang ± 2 cm (dua cm), lebar ± 1 cm (satu cm), dalam ± 2,5 cm (dua koma lima cm);
6. ± 40 cm (empat puluh cm) dari bahu kiri, ± 10 cm (sepuluh cm), dari garis pertengahan belakang, dengan panjang ± 2,5 (dua koma lima cm), lebar ± 1,5 (satu koma lima cm), dalam ± 2,5 (dua koma lima cm);
7. Bokong kanan bagian kanan dengan panjang 0,5 cm (nol koma lima cm), lebar ± 0,5 (nol koma lima cm), dalam ± 0,5 (nol koma lima cm);
8. Terdapat luka memar ± 30 cm (tiga puluh cm) dari bahu kiri, ± 20 cm (dua puluh cm) dari garis pertengahan belakang, dengan panjang ± 6 cm (enam cm) dan lebar 1 cm (satu cm);
3. Dada ……..
3. Dada
Terdapat luka terbuka dengan tepi rata ± 15 cm (lima belas cm) dibawah putih susu kiri dengan panjang 0,5 cm (nol koma lima cm), ± lebar 0,2 cm (nol koma dua cm), dalam ± 0,2 (nol koma dua) cm;
4. Lengan
Terdapat luka berupa daerah kulit ari yang mengelupas dengan dasar berwarna kemerahan pada lengan kiri ± 3 cm (tiga cm) dibawah lipatan ketiak kiri dengan panjang ± 7 cm (tujuh cm) dan lebar ± 5 cm (lima cm);
Kesimpulan
Pada pemeriksaan jenazah, laki-laki, umur 37 tahun ditemukan luka-luka terbuka pada kepala, punggung, dada dan lengan yang dapat terjadi akibat kekerasan tajam, luka memar pada punggung yang dapat terjadi akibat trauma benda tumpul dan keras, dan luka bakar pada lengan kiri, kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam;
Bahwa saksi Kodirun Harahap, SH mengalami luka-luka akibat penyerangan yang dilakukan oleh terdakwa terhadapnya, sesuai dengan Visum Et Repertum No. 440.445/UPTD/51/I/2013 tanggal 08 Januari 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. H. Irpan Nasaruddin Nasution, Dokter pada UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Langga Payung dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan
Pemeriksaan Umum :
Kesadaran Compos Mentis, tekanan darah 120/70 mmHg. Nadi : 74x/Menit. Pernapadan 20x/Menit;
Pemeriksaan Luar :
Luka terbuka tepi tidak rata pada paha kiri bagian belakang dengan ukuran panjang ± 3 cm, lebar ± 0,2 cm;
Luka memar pada pergelangan kaki kiri bagian depan dengan ukuran panjang ± 2cm, lebar ± 1 cm;
Tampak jekak kemerahan pada punggung sebelah kiri;
Tidak dijumpai luka maupun tanda-tanda kekerasan pada tubuh lainnya;
Bahwa dari tempat kejadian perkara, turut diamankan barang bukti berupa :
2 (dua) buah tojok yang ujungnya runcing bertangkai besi bulat yang panjang keseluruhannya ± 75 cm (tujuh puluh lima cm), berwarna silver ;
- 5 (lima) ……..
5 (lima) buah batu koral;
1 (satu) unit rangka mobil Toyota Kijang Kapsul yang telah hangus terbakar;
1 (satu) buah mancis merk METRO;
15 (Lima belas) buah botol minuman berisi minyak bensin dengan sumbu terbuat dari kain;
1 (satu) buah palang terbuat dari besi bulat dengan 2 (dua) tiang kaki penyangga terbuat dari besi dan 2 (dua) buah alas tiang kaki penyangga terbuat dari besi dengan ukuran panjang 422 cm (empat ratus dua puluh dua cm);
----- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP;----------------------------------------------------------------------------------------------
II. Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tanggal 30 Juli 2013 Nomor Reg. Perkara : PDM – 42/RP.RAP/04/2013 yang menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Pendi Lubis Alias Pendi, terbukti bersalah melakukan tindak Pidana “Pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Kesatu Primair ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Pendi Lubis Alias Pendi dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit rangka mobil Toyota Kijang Kapsul yang telah hangus terbakar;
1 (satu) bilah tojok ujungnya runcing bertangkai besi bulat yang panjang keseluruhannya 75 cm berwarna silver;
2 (dua) buah batu koral berhentuk bulat sebesar tinju dengan berat sekitar 4 Ons;
1 (satu) buah mancis merk METRO;
15 (lima belas) botol minuman berisi bensin dengan sumbu terbuat dari kain;
1 (satu) buah palang terbuat dari besi bulat dengan dua kaki penyangga terbuat dari besi dan 2 (dua) buah alas tiang kaki penyangga terbuat dari besi dengan ukuran panjang palang 422 Cm, panjang masing-masing tiang penyangga 68 Cm, dan panjang masing-masing alas kaki tiang penyangga 59 Cm;
3 (tiga) buah batu koral;
- 1 (satu) ……..
1 (satu) buah tojok yang ujungnya runcing bertangkai besi bulat yang panjang keseluruhannya 80 Cm berwarna silver;
Dipergunakan dalam perkara lain;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
III. Nota Pembelaan (Pledoi), dari Penasihat Hukum Terdakwa pada bulan Agustus 2013 yang pada pokoknya untuk meringankan hukuman Terdakwa dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ; ------------------------------------------------------------
IV. Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 29 Agustus 2013 Nomor : 270/ Pid.B/2013/PN.RAP. yang amarnya berbunyi sebagai berikut ; ------------------------
Menyatakan terdakwa PENDI LUBIS Alias PENDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PENDI LUBIS Alias PENDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (Enam belas) Tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit rangka mobil Toyota Kijang Kapsul yang telah hangus terbakar;
1 (satu) bilah tojok ujungnya runcing bertangkai besi bulat yang panjang keseluruhannya 75 cm berwarna silver;
2 (dua) buah batu koral berhentuk bulat sebesar tinju dengan berat sekitar 4 Ons;
1 (satu) buah mancis merk METRO;
15 (lima belas) botol minuman berisi bensin dengan sumbu terbuat dari kain;
1 (satu) buah palang terbuat dari besi bulat dengan dua kaki penyangga terbuat dari besi dan 2 (dua) buah alas tiang kaki penyangga terbuat dari besi dengan ukuran panjang palang 422 Cm, panjang masing-masing tiang penyangga 68 Cm, dan panjang masing-masing alas kaki tiang penyangga 59 Cm;
- 3 (tiga) ……..
3 (tiga) buah batu koral;
1 (satu) buah tojok yang ujungnya runcing bertangkai besi bulat yang panjang keseluruhannya 80 Cm berwarna silver;
Dipergunakan dalam berkas perkara Ewin Syahputra Siregar;
6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
V. Akta permintaan Banding, dari Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 02 September 2013 No.27/Akta.Pid./2013/PN.RAP. yang ditanda tangani oleh : PITER MANIK, SH. Panitera / Sekretaris pada Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang menerangkan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan pengadilan tersebut, permintaan banding mana telah diberitahukan dengan sempurna kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 04 Oktober 2013 ;--------------------------------------------------------------------
VI. Surat pemberitahuan, untuk mempelajari berkas perkara yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 16 Oktober 2013 dan Nomor : W2.U13.3910/HN.01.10/X/2013 kepadanya telah diberikan kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara Nomor : 270/Pid.B/2013/PN.RAP. terhitung selama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat - syarat yang ditentukan dalam Undang - Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara Yuridis Formal dapat diterima ; ---------------
-------Menimbang, bahwa walaupun Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan permintaan banding tetapi hingga kini Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Surat Memori Banding, sehingga tidak diketahui secara pasti keberatannya terhadap Putusan Hakim Tingkat Pertama ; --------------------------------
----- Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mempelajari berkas perkara dan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 29 Agustus 2013 Nomor : 270/Pid.B/2013/PN.RAP. serta surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat
bahwa ……..
bahwa pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tersebut telah tepat dan benar menurut hukum, sehingga diambil alih sebagai pertimbangan – pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri, maka Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 29 Agustus 2013 Nomor : 270/Pid.B/2013/PN.RAP. yang dimintakan banding tersebut dapat dikuatkan ; ---
-----Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka Pengadilan Tinggi memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-----------------
----- Menimbang, bahwa masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ; -----------------------------------------------------------------------
----- Mengingat akan ketentuan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, Undang-Undang RI Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ; ------------------------
------------------------- M E N G A D I L I ------------------------
----- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa ; ------------
----- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 29 Agustus 2013 Nomor : 270/Pid.B/2013/PN.RAP. yang dimintakan banding tersebut;
----- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; -------------------------
----- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------
----- Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------
----- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------
-------DEMIKIANLAH, diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 19 Nopember 2013 oleh Kami : RIDWAN SORIMALIM DAMANIK, SH.
Hakim ……..
Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, RUSTAM IDRIS, SH. dan KAREL TUPPU, SH.MH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam pemeriksaan perkara tingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 01 Nopember 2013 Nomor : 544/PID/2013/PT.MDN, Putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 22 Nopember 2013 oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim – Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh : Hj. DIANA SYAHPUTRI NASUTION, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, akan tetapi tanpa dihadiri oleh : Jaksa Penuntut Umum mau pun Terdakwa / Penasehat Hukumnya; -----------------
Hakim- Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd. ttd.
RUSTAM IDRIS, SH. RIDWAN SORIMALIM DAMANIK, SH.
ttd.
KAREL TUPPU, SH. MH.
Panitera Pengganti,
ttd.
Hj. DIANA SYAHPUTRI NASUTION, SH.