4/Pid.Sus-TPK/2017/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2017/PT AMB
Other Participants (1)
ERIC MATITAPUTTY, SE
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Amb tanggal 10 Nopember 2016 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi tindak pidananya dan mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Eric Matitaputty, SE. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - Sertifikat Hak Pakai Nomor 02 an Pemerintah Daerah Tk.I Provinsi Maluku dikembalikan kepada Koperasi Pegawai Kantor Gubernur Provinsi Maluku ; - Debitur : PT Nusa Ina Pratama Plafond : Rp 4,500,000,000 (Pembangunan Perumahan Cluster Meranti Lokasi Lateri) 1. SK Walikota Ambon No. 648.3/326 tanggal 12 Nofember 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan (copy, asli tidak ada) ; 2. SK Walikota Ambon No. 648.3/35 tanggal 20 Februari 2008 tentang Izin Mendirikan Bangunan (copy, asli tidak ada) ; 3. Advis Awal Faskred, Berita Acara Plotting & Taksasi Jaminan (asli) ; 4. Surat Kantor Pusat ke KC Utama No. DIR/1464 tanggal 12 Desember 2008 perihal Penegasan Kredit (asli) ; 5. Surat KC Utama Ke PT Nusa Ina Pratama No. Amb/02/1155 tanggal 15 Desember 2008 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (asli) ; 6. Perjanjian Kredit No. 233/PK/KMK/01/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 (asli) ; 7. Standing Instruction tanggal 16 Desember 2008 (asli) ; 8. Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. 85/ABN/NIP/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 perihal Pemindahbukuan Dana (asli) ; 9. Memo Seksi Pemasaran Ke Seksi Administrasi Kredit No. Amb/02/510 tanggal 15 Desember 2008 perihal Pemindahbukuan Dana Kredit (asli) ; 10. Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. 164/ABN/NIP/XII/2008 tanggal 17 Desember 2008 perihal Permohonan Pemindahbukuan Dana Kredit Modal Kerja (copy, asli tidak ada) ; 11. Memo Seksi Pemasaran ke Seksi Administrasi Kredit No. Amb/ 02/533 tanggal 17 Desember 2008 perihal Pemindahbukuan Dana Kredit (asli) ; 12. Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. 176/ABN/NIP/2008 tanggal 23 Desember 2008 perihal Permohonan Pemindahbukuan Dana Sisa Kredit Modal Kerja (asli) ; 13. Memo Seksi Pemasaran ke Seksi Administrasi Kredit No. Amb/02/583 tanggal 23 Desember 2008 perihal Pemindahbukuan Dana Kredit (asli) ; 14. Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. 159/ABN/NIP/2009 tanggal 29 Nofember 2009 perihal Perpanjangan Kredit Modal Kerja (asli) ; 15. Laporan Kunjungan Usaha tanggal 24 Nofember 2009 (asli) ; 16. Advis Perpanjangan Kredit, Berita Acara Plotting & Berita Acara Taksasi Jaminan (asli) ; 17. Surat Kantor Pusat ke KC Utama No. DIR/1813 tanggal 9 Desember 2009 perihal Penegasan Kredit (asli) Pengkajian Satuan Kerja Kepatuhan (copy, asli tidak ada) ; 18. Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. AMB/02/2746 tanggal14 Desember 2009 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (asli) ; 19. Addendum Perjanjian Kredit No. ADD I 233/PK/KMK/01/XII/2008 tanggal 15 Desember 2009 (asli) ; 20. Surat Notaris Rostianty Nahumarury ke PT Bank Maluku KC Utama No. 07/NOT-RN/I/2010 tanggal 15 Januari 2010 perihal Surat Keterangan (asli) ; 21. Tanda Terima Order Jaminan ke Notaris Rostiaty Nahumarury tanggal 15 Desember 2008 (asli) ; 22. Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. Amb/02/2893 tanggal 16 Nopember 2010 perihal Pemberitahuan Kredit Jatuh Tempo (asli) ; 23. Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. AMB/02/1226 tanggal 10 Mei 2010 perihal Surat Peringatan I (asli) ; 24. Loan Statement PT Nusa Ina Pratama (asli) ; 25. Riwayat Kolektibilitas PT Nusa Ina Pratama (asli) ; 26. Surat Pemkot Ambon No. 640/401/IMB/DTK/II/10 tanggal 03 Februari 2010 perihal Surat Izin Mendirikan Bangunan (copy,asli tidak ada) ; 27. Penegasan Kredit Nomor : DIR/1464 tanggal 12 Desember 2008 (copy, asli tidak ada) ; 28. Pengkajian Keputusan Nomor : 641/2008 tanggal 11 Desember 2008 (copy, asli tidak ada) ; 29. Risalah Komite Kredit tanggal 10 Desember 2008 (copy, asli tidak ada) Debitur : PT Nusa Ina Pratama Plafond : Rp 4,000,000,000 (Pembangunan Perumahan Poka Grand Palace) 1. Anggaran Biaya Pembangunan Perumahan Poka Grand Palace (copy, asli tidak ada) ; 2. Surat Walikota Ambon No 648.3/240 tanggal 26 Oktober 2005 tentang Izin Mendirikan Bangunan ; 3. Surat DPRD Promal ke Gubernur Maluku No. 593/333/DPRD tanggal, 5 Agustus 2006 perihal Permohonan Persetujuan Penghapusan/ Penjualan Tanah PEMDA III Milik Pemerintah Provinsi Maluku (copy, asli tidak ada) ; 4. Surat SETDA Pemprov Maluku ke Ketua DPRD Pemerintah Provinsi Maluku No. 012.1/937 tanggal 24 April 2006 perihal Permohonan Persetujuan Penghapusan/Penjualan Tanah PEMDA III milik Pemerintah Provinsi Maluku (copy, asli tidak ada) ; 5. Surat SETDA Pemerintah Provinsi Maluku ke Kantor Pertanahan Kota Ambon No. 20/Ro.Kap/VIII/2005 tanggal 15 Agustus 2005 perihal Permohonan Pengembalian Batas Tanah (copy, asli tidak ada) ; 6. Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. 99/ABN/NIP/200 tanggal 22 Maret 2006 perihal Permohonan Kredit Pembiayaan KPR- PEMDA Provinsi Maluku Lokasi Pemda III Poka Kota Ambon (copy, asli tidak ada) ; 7. SID tanggal 05 April 2007 (copy, asli tidak ada) ; 8. Surat Kantor Pertanahan Kota Ambon No. 500-391 tanggal 18 April 2007 perihal Surat Keterangan (copy, asli tidak ada) ; 9. Surat Kantor Pertanahan Kota Ambon No. 044-223 tanggal 06 Maret 2009 perihal Surat Keterangan (copy, asli tidak ada) ; 10. Standing Instruction tanggal 30 April 2007 ; 11. Advis awal kredit, berita acara plotting & berita acara taksasi jaminan (copy, asli tidak ada) ; 12. Surat Kantor Pusat ke KC Utama No.DIR/429 tanggal 27 April 2007 perihal Penegasan Kredit (copy, asli tidak ada) ; 13. Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. AMB/02/191 tanggal 30 April 2007 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (asli) 14. Perjanjian Kredit No. 31/PK/KMK/01/IV/2007 tanggal 30 April 2007 (asli) ; 15. Checklist Debitur (asli) ; 16. Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. 19/PT.NIP.2007 tanggal 30 April 2007 perihal Pemindahbukuan Fasilitas Kredit (Copy, asli tidak ada) ; 17. Memo Seksi Pemasaran ke Seksi Administrasi Kredit No. Amb/02/167 tanggal 30 April 2007 perihal Pemindahbukuan Fasilitas Kredit (asli) ; 18. Memo Seksi Pemasaran ke Seksi Administrasi Kredit No. Amb/02/176 tanggal 02 Mei 2007 perihal Penurunan Plafond (asli) ; 19. Advis Perpanjangan tanggal 11 Maret 2008 (copy, asli tidak ada) ; 20. Laporan Kunjungan Usaha tanggal 10 Maret 2008 (copy, asli tidak ada) ; 21. Legalitas Usaha (copy, asli tidak ada) ; 22. Addendum Perjanjian Kredit No. ADD I 31/PK/KMK/01/IV/2007 tanggal 31 Maret 2008 (asli) ; 23. Memo Seksi Pemasaran ke Seksi Administrasi Kredit No. Amb/02/376 tanggal 28 Oktober 2008 perihal Penurunan Plafond (asli) ; 24. Tanda Terima Jaminan ke Notaris Nicolas Pattiwael tanggal 12 Agustus 2008 (asli) ; 25. Surat PT Nusa Ina Pratama tanggal 30 April 2008 perihal Surat Pernyataan (asli) ; 26. Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. ABN/NIP/IV/2009 tanggal 15 April 2009 perihal Laporan Perkembangan Realisasi Fisik Proyek KPR Poka Grand Palace dan Perpanjangan Jangka Waktu Kredit (asli) ; 27. SID 27 Maret 2009 (asli) ; 28. Laporan Kunjungan Usaha tanggal 15 April 2009 (asli) ; 29. Advis Perpanjangan Kredit & berita acara plotting (asli) ; 30. Surat Kantor Pusat ke KC Utama No. DIR/522 tanggal 30 April 2009 perihal Penegasan Kredit (asli) ; 31. Addendum Perjanjian Kredit No. ADD II 31/PK/KMK/01/IV/2007 tanggal 30 April 2009 (asli) ; 32. Surat Notaris Nicolas Pattiwael tanggal 06 Mei 2009 perihal Surat Keterangan (copy, asli tidak ada) ; 33. Surat PT Nusa Ina Pratama Ke PT Bank Maluku KC Utama No. 84/ABN/NIP/III/2010 tanggal 22 Maret 2010 perihal Permohonan Perpanjangan Kredit Modal Kerja (asli) ; 34. Laporan Kunjungan Usaha tanggal 19 Maret 2010 (asli) ; 35. Advis Perpanjangan kredit tanggal 22 Maret 2010 (asli) ; 36. Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. AMB/02/990 tanggal 15 April 2010 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (asli) 37. Addendum Perjanjian Kredit No. ADD III 31/PK/KMK/01/IV/2007 tanggal 30 April 2010 (asli) ; 38. Surat KC Utama ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon No.AMB/02/59 tanggal 31 Januari 2012 perihal Pengamanan Jaminan (asli) ; 39. Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. AMB/02/102 tanggal 17 Februari 2012 perihal Agunan Kredit PT Nusa Ina Pratama (asli) 40. Surat Kantor Pusat ke KC Utama No. KRD/132 tanggal 22 Februari 2012 perihal Agunan Kredit PT Nusa Ina Pratama (asli) ; 41. Surat Notaris Nicolas Pattiwael No. 14/N/9/2012 tanggal 12 September 2012 perihal Penjelasan + Rincian Biaya (asli) ; 42. Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. KCU/01/110/II/2014 tanggal 20 Februari 2014 perihal Surat Peringatan (copy, asli tidak ada) ; 43. Riwayat Kolektibilitas kredit ; 44. Surat Notaris Nicolas Pattiwael ke KC Utama No. 09A/N/4/2014 tanggal 3 April 2014 perihal Cover Note (asli) ; 45. Loan Statement (asli) ; 46. Surat Kantor Pertanahan Kota AmbonNo. 976/Ket-81.71/VII/2014 tanggal 24 July 2014 perihal Surat Keterangan ; 47. Penegasan Kredit Nomor : DIR/4 29 tanggal 27 April 2007 (copy, asli tidak ada) Debitur : PT Nusa Ina Pratama Plafond : Rp 3,500,000,000 (Pembangunan Perumahan Gadihu) 1. Laporan Keuangan Audited PT Nusa Ina Pratama untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2008 dan 2007 (asli); 2. Legalitas usaha (copy, asli tidak ada) ; 3. Surat Walikota Ambon No. 42 Tahun 2008 tanggal 14 Februari 2008 tentang Ijin Penetapan Lokasi Pembangunan Perumahan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM . Maluku (copy, asli tidak ada) ; 4. Surat Walikota Ambon No. 648.3 /137 tanggal 19 April 2008 tentang Izin mendirikan bangunan (copy, asli tidak ada) ; 5. Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. 98/ABN/NIP/V/2008 tanggal 21 Mei 2008 perihal Permohonan Bantuan Kredit Modal Kerja (asli) ; 6. Pengakjian Kepatuhan No. 248/2008 tanggal 30 Mei 2008 (copy, asli tidak ada) ; 7. Risalah Rapat Komite Kredit tanggal 30 Mei 2008 (copy, asli tidak ada) ; 8. Surat Kantor Pusat ke KC Utama No. DIR/595 tanggal 30 Mei 2008 perihal Penegasa Kredit (copy,asli tidak ada) ; 9. Surat KC Utama Ke PT Nusa Ina Pratama No. AMb/02/273 tanggal 30 Mei 2008 periha Surat Pemberitahuan Persetuan Kredit (asli) ; 10. Perjanjian Kredit No. 63/PK/KMK/01/V/2008 tanggal 30 Mei 2008 (asli) ; 11. Surat PT Nusa Ina Pratama ke KC Utama No. 98/ABN/NIP/III/2009 tanggal 30 April 2009 perihal Perpanjangan Jangka Waktu Kredit (asli) ; 12. Laporan Kunjungan Usaha tanggal 27 April 2009 (asli) ; 13. Advis Perpanjangan kredit, berita acara plotting & taksasi jaminan (asli) ; 14. Standing Inctruction (asli) ; 15. Surat Notaris Rostiaty Nahumarury ke KC Utama No. 146/Not-RN/V/2008 tanggal 30 Mei 2008 perihal Surat Keterangan (asli) ; 16. Surat Kantor Pusat ke KC Utama No. DIR/588 tanggal 18 Mei 2009 perihal Penegasan Kredit (asli) ; 17. Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. Amb/02/273 tanggal 30 Mei 2008 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (asli) ; 18. Surat PT Nusa Ina Pratama ke KC Utama No. 99/ABN/NIP/V/2008 tanggal 30 Mei 2008 perihal Pemindah bukuan Dana (asli) ; 19. Memo Seksi Pemasaran ke Seksi Adminisrasi Kredit No. Amb/02/ tanggal 30 Mei 2008 perihal Pemindah bukuan fasilitas kredit (asli) ; 20. Addendum Perjanjian Kredit No. ADD I 63/PK/KMK/01/V/2008 tanggal 30 Mei 2008 (asli) ; 21. Surat PT Nusa Ina Pratama ke KC Utama No.27/ABN/NIP/IV/2010 tanggal 30 April 2010 perihal Permohonan Perpanjangan KMK ; 22. Laporan Kunjungan Usaha tanggal 12 Mei 2009 (asli) ; 23. Advis perpanjangan kredit tanggal 12 Mei 2010 (asli) ; 24. Surat Kantor Pusat ke KC Utama No. DIR/553 tanggal 31 Mei 2010 perihal Penegasan Kredit (asli) ; 25. Pengkajian Kepatuhan tanggal 26 Mei 2010 (copy, asli tidak ada) ; 26. Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. AMB/02/1226 tanggal 10 Mei 2010 perihal Surat Peringatan I (asli) ; 27. Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. KCU/01/110/II/2014 tanggal 20 Februari 2014 perihal Surat Peringatan (copy, asli tidak ada) ; 28. Surat Notaris Nicolas Pattiwael No. 09A/N/4/2013 tanggal 03 April 2014 perihal Cover Note (copy, asli ada pada file kerja Rp 4M) ; 29. Riwayat kolektibilitas ; 30. Loan Statement ; 31. Penegasan Kredit Nomor : DIR/595 tanggal 30 Mei 2008 (asli) ; 32. Pendapat Direksi tanggal 30 Mei 2008 (asli) ; 33. Pengkajian Keputusan Nomor : 248/2008 tanggal 30 Mei 2008 (asli) 34. Risalah Komite Kredit tanggal 30 Mei 2008 (asli) ; 35. Pendapat Analis Kredit Divisi tanggal 29 Mei 2008 (asli) Dikembalikan PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, dan dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 ( lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 4/Pid.Sus-TPK/2017/PT AMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana korupsi dalam pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ERIC MATITAPUTTY, SE
Tempat Lahir : Ambon
Umur/Tanggal Lahir : 38 Tahun / 29-01-1977
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Karang Panjang Kompleks Ina Tuni Kota Ambon
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Karyawan PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Klas II A Ambon oleh :
Penyidik tidak ditahan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 4 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon ke-1 sejak tanggal 24 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 22 September 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon ke- 2 sejak tanggal 23 September 2015 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2015 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 22 September 2015 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 20 Desember 2015 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Firele Sahetapy, SH.MH. dan Henry Lusikooy, S.H., kesemuanya advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Firele Sahetapy, SH.MH dan Rekan yang beralamat di Jalan Dana Kopra No. I/29 Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 15/SK.Pid.Sus.FES/IX/2015 tanggal 24 September 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 24 September 2015 dibawah register Nomor 509 / 2015 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut ;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon selaku Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 30 Januari 2017 Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2017/PT Ambon serta berkas perkara Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2017/PT AMB dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa/Penuntut Umum telah didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor Reg.Perkara :PDS-07/Ambon/08/2015 tanggal 21 September 2015 sebagai berikut :
Primair
Bahwa Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. selaku Analis Kredit PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Maluku Nomor Dir/073/KP tanggal 24 Agustus 2005 pada bulan April 2007 sampai dengan tahun 2009 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 bertempat di Kantor PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon Jl. Raya Pattimura 09 Ambon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, S.E. (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan pada awal tahun 2007, Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. selaku Direktur Utama PT.Nusa Ina Pratama mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja pembangunan KPR Poka Grand Palace sesuai dengan surat permohonan Nomor 99/ABN/NIP/200 tanggal 22 Maret 2006 (tahun sebenarnya tahun 2007) yang ditujukan kepada Pemimpin Bank Maluku Cabang Utama Ambon perihal permohonan kredit pembiayaan KPR Pemda Provinsi Maluku Lokasi Pemda III Poka Kota Ambon sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dengan tujuan untuk membiayai Pembangunan Perumahan Pemda Provinsi Maluku di Jalan Ir. M Putuhena Poka Ambon, yang akan dibangun Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. ;
Bahwa agar permohonan kreditnya dapat direalisasikan, Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. pada tahap wawancara permohonan kredit dengan Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. selaku Analis Kredit pada PT.Bank Maluku Cabang Utama Ambon mengemukakan alasan bahwa dana kredit bagi PT. Nusa Ina Pratama diperlukan segera untuk membangun Perumahan Pemda Provinsi Maluku di Poka guna menanggulangi korban kerusuhan / bencana sosial atau konflik Ambon yang tidak memiliki perumahan.
Bahwa Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. selaku Dirut PT. Nusa Ina Pratama dalam surat permohonan Kredit Modal Kerja Pembangunan Perumahan Poka sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) Nomor : 99/ABN/NIP/200 tanggal 22 Maret 2006 (tahun sebenarnya tahun 2007) melampirkan data/dokumen antara lain sebagai berikut :
IMB 648.3.1240 Tanggal 26 Oktober 2005 atas nama Pemerintah Provinsi Maluku dari Walikota Ambon, yaitu :
KPR Type 75 sebanyak 20 unit,
KPR Type 54 sebanyak 56 unit,
KPR Type 43 sebanyak 61 unit
Total 137 unit.
IMB tidak atas nama PT. Nusa Ina Pratama
Surat perjanjian kerjasama antara Pemda Provinsi Maluku dengan PT. Nusa Ina Pratama ;
Persetujuan DPRD Provinsi Maluku Nomor 593/333/DPRD tanggal 5 Agustus 2006;
Sertifikat tanah Nomor 02 tanggal 5 April 1994 ; (Status Hak Pakai)
Surat ukur tanah Nomor 06/2005 tanggal 24 Agustus 2005 ;
Neraca Perusahaan per 31 Desember 2006 ;
Site Pland
Gambar bangunan
Dokumen Perusahaan yang terdiri dari :
Tanda Daftar Perusahaan PT. Nusa Ina Pratama Nomor TDP 25051510094 berlaku sd tanggal 20 Desember 2010 ;
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT. Nusa Ina Pratama Nomor 1198/25-05/PB/XII/ 2005 berlaku sampai dengan 20 Desember 2008;
Ijin usaha jasa konstruksi nasional PT. Nusa Ina Pratama Nomor 1.002519.2503.2.00501 berlaku sampai dengan 9 Maret 2009 ;
Surat Keterangan anggota REI (Real Estat Indonesia) dari DPD Maluku REI tanggal 12 Januari 2006 , bahwa PT. Nusa Ina Pratama belum terbit Piagam Keanggotaan REI (Kartu Tanda Anggota);
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi PT. Nusa Ina Pratama dari Gapensi tanggal 7 Oktober 2005 berlaku sampai dengan 31 Desember 2006 (Surat izin sudah lewat waktu) ;
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dari Asosiasi Kontraktor Air Indonesia (AKAINDO) Nomor 01328 /A/SBIJ /AMB /II/2006 PT. Nusa Ina Pratama tanggal 2 Februari 2006. Berlaku sampai dengan 31 Desember 2006 (Surat izin sudah lewat waktu) ;
Surat Izin Tempat Usaha / SITU dari Pemkot Ambon atas nama PT. Nusa Ina Pratama Nomor 539.511.3/4343/ Setkot tanggal 6 Mmei 2006 berlaku sampai dengan 31 Desember 2006 (Surat izin sudah lewat waktu);
Surat izin reklame dari Walikota Ambon atas nama PT. Nusa Ina Pratama Nomor 503.510.12/4344/Setkot tanggal 6 Mei 2006 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2006 (Surat izin sudah lewat waktu) ;
Surat Tanda Setoran Pajak dan Retribusi Daerah dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Ambon atas nama PT. Nusa Ina Pratama NPWPD 2.0011398.01.15 tanggal 19 April 2006 untuk pembayaran bulan Januari sd Desember 2006 sebesar Rp. 325.050,- ;
Surat Keterangan dari Kantor Satuan Pemadam Kebakaran atas nama PT. Nusa Ina Pratama Nomor 601.1/67/2006 tanggal 7 Januari 2006 yang berlakui sampai dengan 31 Desember 2006 (Surat izin sudah lewat waktu) ;
Sertifikat Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (ARDIN) atas nama PT. Nusa Ina Pratama Nomor 2801 6106 00212 ;
Kartu Anggota ARDIN Nomor 2502112 atas nama PT.Nusa Ina Pratama berlaku sampai dengan 31 Desember 2006 (Surat izin sudah lewat waktu);
Kartu Anggota Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Nomor 26.05.0454 atas nama PT. Nusa Ina Pratama, berlaku sampai dengan 31 Desember 2006 (Surat izin sudah lewat waktu) ;
Kartu Anggota Asosiasi Kontraktor Air Indonesia atas nama PT.Nusa Ina Pratama Nomor 01338/A/Kta/Amb/II/2006 atas nama PT. Nusa Ina Pratama tanggal 6 Februari 2006 berlaku sampai dengan 31 Desember 2006 (Surat Izin sudah lewat waktu );
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Ambon atas nama PT. Nusa Ina Pratama Nomor 842/2005 ;
Surat Keterangan Terdaftar sebagai wajib pajak atas nama PT. Nusa Ina Pratama tanggal 15 Desember 2005 ;
Bahwa Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. menindaklanjuti untuk memproses permohonan kredit Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. walaupun dalam pengajuan kreditnya, Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. selaku Dirut PT. Nusa Ina Pratama menggunakan Sertifikat Hak Pakai No. 02 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Maluku sebagai jaminan tambahan dalam permohonan kreditnya, dengan menjanjikan kepada Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. bahwa dalam waktu dekat Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. akan menyerahkan jaminan tambahan miliknya yang telah berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Nusa Ina Pratama dan telah diikat dengan sempurna sesuai ketentuan berupa Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) serta telah terdaftar di BPN dalam bentuk Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) kepada PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon dalam waktu 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) minggu, sehingga membuat Terdakwa Eric Matitaputty,S.E. menindaklanjuti untuk memproses permohonan kredit Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. ;
Bahwa Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. selaku Analis Kredit bekerjasama dengan Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. pada saat dilakukannya Ploting pada tanggal 2 April 2007 sehingga Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. dapat merekayasa Berita Acara Ploting dengan hasil sebagai berikut :
Bukti pemilikan atas jaminan tambahan dicatat dengan status SHGB an. PT. Nusa Ina Pratama, padahal senyatanya status tanahnya adalah Hak Pakai Nomor 02, luas tanah 18.220 m², Lokasi tanah Jl. Ir. Putuhena Kelurahan Rumah Tiga Kecamatan Baguala, Pemilik Pemda Tk. I Maluku ;
Pengikatan jaminan dicatatkan dengan APHT, padahal kenyataannya jaminan tambahan belum diikat APHT ataupun covernote;
Hasil temuan ploting : Utara : Rumah tiga, Selatan : Jl Raya Fakultas Hukum, Timur : Perumahan Pemda, Barat : Perumahan Pemda, Lokasi Jl. Ir. Putuhena Kelurahan Rumah Tiga Kecamatan Baguala.
Dengan kesimpulan “Berita acara ploting ini dibuat sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya” (Padahal Berita Acara Ploting tersebut dibuat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya) ;
Bahwa kemudian Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. dan I.R. Leatemia selaku Analis Kredit melakukan taksasi jaminan tambahan berupa barang milik daerah yaitu tanah Hak Pakai atas nama Pemda Tk. I Maluku tanpa bantuan appraiser independen dengan hasil taksiran seharga Rp. 3.644.000.000, (tiga miliar enam ratus empat puluh empat juta rupiah) dan 50 bangunan seharga Rp. 3.900.000.000 (tiga miliar sembilan ratus juta rupiah) dengan total taksasi sebesar Rp. 7.544.000.000. (tujuh miliar lima ratus empat puluh empat juta rupiah), serta membuat Berita Acara Taksasi pada tanggal 2 April 2007 yang ditandatangani oleh I.R Leatemia dan Terdakwa Eric Matitaputty, SE. sebagai pelaksana Ploting serta diketahui oleh Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, S.E. selaku Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon ;
Bahwa Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. pada tanggal 5 April 2007 tetap mengusulkan permohonan kredit PT. Nusa Ina Pratama dengan rekomendasi “layak dipertimbangkan”, dengan pendapat / usulan sebagai berikut :
Maksimum kredit Rp. 4.000.000.000 ;
Jenis kredit, yaitu kredit modal kerja ;
Keperluan membiayai pembangunan perumahan
Bentuk / sifat R/C transaksional ;
Jangka waktu 1 tahun ;
Bunga / propisi 18 % pertahun ;
Propisi 1 % pertahun ;
Jaminan
Asuransi, barang jaminan yang beresiko wajib ditutup asuransi melalui PT. Jasa Raharja Putera.
Syarat disposisi :
Penandatanganan PK dilakukan dengan sempurna yang dari pihak debitur dilakukan sesuai dengan akte pendirian ;
Pemohon harus menyerahkan kepada Bank Bukti kepemilikan barang jaminan yang asli berupa sertifikat tanah untuk diikat secara hak tanggungan, bukti kepemilikan dikuasai Bank ;
Barang jaminan yang insurable wajib ditutup asuransi ;
Tidak diperkenankan terjadi tunggakan setiap tahunnya ;
Seluruh transaksi keuangan pemohon harus disalurkan melalui PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon ;
Jangka waktu kredit berakhir kredit harus lunas ;
Lain lain cfm ketentuan yang berlaku.
Bahwa setelah permohonan kredit PT. Nusa Ina Pratama Nomor 99/ABN/NIP/200 diusulkan ke Kantor Pusat PT. Bank Maluku, Direksi membalas dengan menerbitkan Surat Penegasan Kredit Nomor : DIR/429 tanggal 27 April 2007 (Pertama) yang mensyaratkan jaminan tanah harus diikat sempurna dengan APHT, yang mana surat tersebut ditujukan kepada PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon yang diterima oleh Saksi Melkianus Tupan selaku Kasi Pemasaran PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon dan Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. Setelah menerima penegasan kredit (pertama) dari Kantor Pusat PT. Bank Maluku serta melakukan penelaahan, ternyata terdapat klausul persyaratan kredit yang tidak memungkinkan kredit Perumahan Poka untuk direalisasikan atau dicairkan karena mensyaratkan jaminan tanah harus diikat sempurna dengan APHT. Apabila klausul ini dibiarkan atau tidak diubah maka kredit Perumahan Poka Grand Palace yang dimohonkan oleh Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. tidak dapat diproses untuk mendapatkan persetujuan, karena jaminan tambahan yang diajukan oleh Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. belum berstatus SHGB atas nama PT. Nusa Ina Pratama atau masih berstatus SHP 02 an Pemerintah Provinsi Maluku atau sementara diproses peralihannya ;
Bahwa kemudian Terdakwa Eric Matitaputty, S.E., Saksi Melkianus Tupan dan Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, S.E mengusulkan kepada Kantor Pusat PT. Bank Maluku untuk mengubah klausul point 10 b penegasan kredit yang sebelumnya berbunyi “jaminan tambahan diikat sempurna sesuai ketentuan” diubah menjadi “jaminan berupa 1 (satu) buah Sertifikat Hak Pakai yang sementara dialihkan haknya menjadi HGB, bila telah selesai diserahkan kepada Bank dan diikat secara APHT serta bukti asli kepemilikannya dikuasai oleh Bank” sehingga fasilitas kredit dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan Perjanjian Kredit. Atas usulan tersebut, selanjutnya Direksi PT. Bank Maluku (Sdr. D. Soplanit dan W. P. Patty) menerbitkan Surat Penegasan Kredit Nomor DIR/429 tanggal 27 April 2007 (Kedua) yang ditujukan kepada PT. Bank Maluku ACabang Utama Ambon, yang telah mengalami perubahan dengan ketentuan sebagai berikut :
Maksimum kredit : Rp. 4.000.000.000,-
Jenis kredit : KMK
Keperluan : Tambahan modal kerja untuk pembangunan perumahan Poka Grand Palace
Bentuk / Sifat : RC Terbatas
Jangka waktu : 12 bulan terhitung sejak PK ditanda tangani ;
Bunga : 18 % per tahun ;
Provisi : 1 % pertahun proporsional ;
Jaminan :
Pokok : Proyek yang dibiayai dengan dana Bank ;
Tambahan : SHP No. 02 luas 18.220 m2 tanah an. Pemda Tk.I Maluku teletak di Jl. Ir. Putuhena Kelurahan Rumah Tiga Ambon ;
Asuransi : barang jaminan yang berisiko wajib ditutup asuransi melalui PT. Askrida, dengan nilai pertanggungan wajar
Syarat tambahan :
Perjanjian kredit harus dibuat dan ditandatangani dengan sempurna dari pihak debitur sesuai Akta Pendirian Perusahaan;
Jaminan berupa 1 (satu) buah sertifikat Hak Pakai yang sementara dialihkan haknya menjadi HGB, bila selesai diserahkan kepada Bank dan diikat secara APHT serta bukti asli kepemilikannya dikuasai oleh Bank;
Jaminan yang insurable harus ditutup asuransi dengan nilai pertanggungan yang wajar;
Cabang harus membuat standing instruction / MOU antara pemohon PT.Bank Maluku dan BTN menyangkut penyaluran dana fasilitas KPR dari BTN ke Bank Maluku sebagai pelunasan kredit;
Harus ada persetujuan RUPS kepada pemohon dalam hal meminjam uang a.n perusahaan sesuai akte perseroan;
Semua aktifitas usaha a.n PT.Nusa Ina Pratama harus disalurkan melalui PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon;
Cabang harus konsisten memantau pekerjaan proyek dilapangan minimal 2 (dua) minggu setelah kredit dicairkan dengan melakukan OTS ke lokasi proyek dan di dokumentasikan;
Penarikan dana mengacu pada bentuk / sifat rekening dan penggunaannya dipantau oleh cabang agar sesuai dengan rencana;
Selama jangka waktu kredit, debitur tidak diperkenankan menunggak kewajiban Bank;
Jangka waktu kredit berakhir, kredit harus lunas;
Realisasi dapat dilakukan apabila semua persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku telah dipenuhi dengan baik.
Syarat lain :
Ada keyakinan cabang bahwa fasilitas tersebut tidak akan bermasalah dikemudian hari.
Bahwa setelah surat penegasan kredit diterima oleh Pimpinan PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon, selanjutnya Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, S.E. meneruskan kepada Saksi Melkianus Tupan selaku Kasi Pemasaran PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon dengan disposisi tanggal 30 April 2007 “proses permohonan”, selanjutnya Saksi Melkianus Tupan selaku Kasi Pemasaran meneruskan kepada Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. dengan disposisi “analis Eric : Buat SPPK-nya, agar diperhatikan syarat- syaratnya” ;
Bahwa kemudian Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, S.E. selaku Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon menerbitkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit Nomor AMB/02/191 tanggal 30 April 2007 yang ditujukan kepada PT. Nusa Ina Pratama dengan ketentuan sebagai berikut :
Maksimum kredit : Rp. 4.000.000.000,-
Jenis kredit : KMK
Keperluan : Tambahan modal kerja untuk pembangunan perumahan Poka Grand Palace
Bentuk / Sifat : RC Terbatas
Jangka waktu : 12 bulan terhitung sejak PK ditanda tangani ;
Bunga : 18 % per tahun ;
Provisi : 1 % pertahun proporsional ;
Jaminan :
Pokok : Proyek yang dibiayai dengan dana Bank ;
Tambahan : SHP No. 02 luas 18.220 m2 tanah an.Pemda Tk.I Maluku teletak di Jl.Ir. Putuhena Kelurahan Rumah Tiga Ambon;
Asuransi : barang jaminan yang berisiko wajib ditutup asuransi melalui PT. Askrida, dengan nilai pertanggungan wajar
Syarat tambahan :
Perjanjian kredit harus dibuat dan ditandatangani dengan sempurna dari pihak debitur sesuai Akta Pendirian Perusahaan;
Jaminan berupa 1 (satu) buah sertifikat Hak Pakai yang sementara dialihkan haknya menjadi HGB, bila selesai diserahkan kepada Bank dan diikat secara APHT;
Jaminan yang insurable harus ditutup asuransi dengan nilai pertanggungan yang wajar;
PT. Nusa Ina Pratama harus membuat Standing Instruction/MoU antara PT. Nusa Ina Pratama dan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Ambon dan diketahui oleh PT. Bank Maluku menyangkut penyaluran dana fasilitas KPR dari PT. BTN (Persero) Cab. Ambon ke PT. Bank Maluku sebagai tahap pelunasan kredit;
PT. Nusa Ina Pratama harus menyerahkan persetujuan RUPS kepada Direktur Utama dalam hal meminjam uang a.n PT. Nusa Ina Pratama sesuai Akte Pendirian Perusahaan;
Semua aktifitas usaha an PT.Nusa Ina Pratama harus disalurkan melalui PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon;
Penarikan dana mengacu pada bentuk / sifat rekening dan penggunaannya dipantau oleh PT. Bank Maluku cabang utama Ambon;
Selama jangka waktu kredit, debitur tidak diperkenankan menunggak kewajiban Bank;
Jangka waktu kredit berakhir, kredit harus lunas;
Realisasi dapat dilakukan apabila semua persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku telah dipenuhi dengan baik.
Bahwa kemudian permohonan kredit yang diajukan oleh Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. disetujui oleh Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, S.E. selaku Pemimpin PT. BANK MALUKU Cabang Utama Ambon dengan diterbitkannya perjanjian kredit modal kerja kepada PT. Nusa Ina Pratama berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 31/PK/KMK/01/4/2007 tanggal 30 April 2007 yang ditandatangani oleh Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, S.E. selaku Pemimpin S PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon dan Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. selaku Direktur Utama PT. Nusa Ina Pratama dengan maksimum kredit sebesar Rp. 4.000.000.000 sebagai tambahan modal kerja untuk pembangunan perumahan Poka Grand Palace, dimana pada Pasal 11 Perjanjian Kredit ini disebutkan jaminan utama objek usaha yang dibiayai dengan dana bank tambahan SHGB atas tanah seluas 18.220 m² letak dijalan Ir. Putuhena Kel. Rumah Tiga a.n PT. Nusa Ina Pratama ;
Bahwa selanjutnya Perjanjian Kredit Nomor 31/PK/KMK/01/IV/2007 tanggal 30 April 2007 oleh para pihak dijadikan dasar untuk pencairan dana kredit dan Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. selaku Direktur utama PT. Nusa Ina Pratama mengajukan pemindah bukuan fasilitas kredit kepada Pimpinan Cabang Bank Maluku Cabang Utama Ambon terhadap fasilitas kredit yang telah disetujui sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat miliar ryupiah) ke rek. Giro nomor 0101110532 a.n PT. Nusa Ina Pratama, kemudian Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, S.E. selaku Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon meneruskan kepada Kasi Pemasaran tanggal 30 April 2007 dengan disposisi “agar diproses untuk pelimpahan dana ini ke giro yang bersangkutan Rp. 2.000.000.000 dulu”. Selanjutnya dari Kasi Pemasaran diteruskan kepada Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. pada tanggal 30 April 2007 dengan disposisi “untuk seperlunya” ;
Bahwa kemudian Saksi Melkianus Tupan selaku Kasi Pemasaran PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon menerbitkan Memorandum kepada Kepala Seksi Administrasi Kredit No.Amb/02/167 perihal pemindah bukuan fasilitas kredit a.n PT. Nusa Ina Pratama dengan plafon Rp. 4.000.000.000 (Empat Miliar) agar dicairkan sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah) ke rek. Giro 0101110532 ;
Bahwa kemudian PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon menerbitkan nota Nomor KN.CU/07/1023/07 tanggal 30 April 2007 perihal pemindah bukuan dari rekening pinjaman Loan 01019261 PT. Nusa Ina Pratama sesuai Memo No. Amb/02/167 Tgl. 30 April 2007 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) serta Nota Nomor DN.CU/07/022/07 Tgl. 30 April 2007 perihal Provisi kredit modal kerja PT. Nusa Ina Pratama Ses PK Nomor : 31/PK/KMK/01/IV/07 sebesars Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;’
Bahwa seluruh dana pinjaman kredit dari PT. Bank Maluku kepada Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. telah dicairkan dan diterima oleh Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. sesuai dengan Rekening Koran dari PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon tertanggal 7 Juli 2014 terhadap Rekening Koran PT. Nusa Ina Pratama Nomor 010119261 pada PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon, pemindahbukuan dana kredit dari Bank Maluku Cabang Utama Ambon ke rekening PT. Nusa Ina Pratama sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 30 April 2007 ………………… Rp. 2.000.000.000,-
Tanggal 01 Mei 2007 …………………. Rp. 2.000.000.000,-
---------------------------------------------------
Jumlah ….... Rp. 4.000.000.000
Bahwa ketika masa perjanjian kredit Nomor 31/PK/KMK/01/IV/2007 berakhir tanggal 30 April 2008 Saksi Yusuf Rumatoras, S.E selaku Direktur PT. Nusa Ina Pratama tidak melunasi kredit sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) beserta bunganya sehingga pada tanggal 10 Maret 2008 Direktur Utama PT. Nusa Ina Pratama mengajukan perpanjangan jangka waktu kredit tahap pertama kepada PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon untuk fasilitas kredit KPR Poka Grand Palace dengan isi permohonan sebagai berikut : “Maksimum kredit Rp. 4.000.000.000 jangka waktu 1 tahun terhitung sejak 30 April 2008 s/d 30 april 2009 tanpa mengemukakan alasan permohonan perpanjangan waktu kontrak kredit” ;
Bahwa meskipun jaminan tambahan berupa SHP 02 masih belum berstatus SHGB atas nama PT. Nusa Ina Pratama dan belum diikat dengan sempurna dalam bentuk APHT, Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. dengan tanpa ada pilihan lain tetap menindaklanjuti permohonan dimaksud. Terdakwa Eric Matitaputty, SE kemudian melakukan kunjungan ke lokasi usaha PT. Nusa Ina Pratama pada Tgl. 10 Maret 2008 yang dituangkan dalam laporan kunjungan usaha yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. selaku analis kredit, dengan hasil kunjungan usaha pada KPR Poka Grand Palace sebagai berikut :
“Untuk perumahan Poka Grand Palace dalam waktu dekat ini akan dilakukan akad kredit sebanyak 30 unit. Keterlambatan akad kredit untuk perumahan Poka Grand Palace karena pemrosesan balik nama sertifikat induk dari Koperasi Pemda ke PT. Nusa Ina Pratama kemudian nantinya harus juga dilakukan pemecahan secara parsial ke masing-masing user yang mengalami keterlambatan”, selanjutnya Terdakwa Eric Matitaputty, SE selaku analis kredit pada tgl. 11 Maret 2008 menerbitkan Memo Pengusulan Perpanjangan (MPP) atas permohonan perpanjangan jangka waktu kredit modal kerja Rp. 4.000.000.000 PT. Nusa Ina Pratama dengan rekomendasi permohonan dapat disokong dengan syarat sebagai berikut :
Perpanjangan jangka waktu kredit harus tertuang dalam addendum PK yang dari pihak debitur sesuai akte pendirian perusahaan.
Debitur harus melunasi propisi perpanjangan kredit
Tidak diperkenankan terjadi tunggakan setiap bulannya
Seluruh transaksi keuangan pemohon harus disalurkan melalui PT. BPDM Cab. Utama Ambon. Untuk itu pemohon diharuskan menjadi nasabah PT. BPDM.
Jangka waktu kredit berakhir, kredit harus lunas
Lain-lain Cfm ketentuan yang berlaku.
Bahwa laporan keuangan per 31 Desember 2006 audited (laporan keuangan tahun 2007 masih dalam masa audit), kondisi perusahaan likuid dan solvable. Jaminan yang disediakan dinilai cukup. Atas permohonan perpanjangan tersebut Saksi Melkianus Tupan selaku Kasi Pemasaran PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon mengusulkan agar fasilitas kredit yang akan jatuh tempo ini dapat diperpanjang ;
Bahwa kemudian Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, SE selaku Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon menerbitkan Addendum Perjanjian Kredit Nomor ADD I.31/PK/KMK/01/IV/2007 tanggal 31 Maret 2008 untuk Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. selaku Direktur Utama PT. Nusa Ina Pratama dengan isi perjanjian untuk memperpanjang jangka waktu kredit (perpanjangan pertama) berdasarkan perjanjian kredit Nomor 31/PK/KMK/01/IV/2007 tgl. 30 april 2007 yang semula berakhir pada tanggal 30 April 2008 diperpanjang untuk selama 12 bulan terhitung sejak tanggal 30 April 2008 s/d 30 April 2009 ;
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2008 Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. baru membayar cicilan kredit sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan hingga perpanjangan jangka waktu kredit pertama berakhir pada tanggal 30 April 2009, Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. masih belum dapat melunasi Fasililas Kredit KPR Poka Grand Palace Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. selaku Direktur PT.Nusa Ina Pratama mengajukan kembali permohonan perpanjangan waktu kontrak yang kedua dalam jangka waktu 2 (dua) tahun ke depan kepada Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon sejak April 2009 s/d April 2011 sesuai dengan surat nomor 027/ABN/ABN/NIP/IV/2009 tanggal 15 April 2009;
Bahwa dalam permohonan perpanjangan waktu kredit kedua inipun tetap menggunakan jaminan tambahan berupa SHP 02 an. Koperasi Pegawai Negeri Kantor Gubernur Maluku dan masih belum berstatus SHGB atas nama PT. Nusa Ina Pratama dan belum diikat dengan sempurna dalam bentuk APHT bahkan dalam database PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon yang dicetak dari sistem tertanggal 27 Maret 2009, terhadap data Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. diperoleh data jaminan utang kredit KPR Poka atas tanah Jl. Ir.Putuhena telah tertulis SHGB atas nama Yusuf Rumatoras, S.E. dan tidak diasuransikan, tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dokumen tanah masih Hak Pakai ;
Bahwa pada tanggal 29 April 2009 Saksi Heintje K. Pelapelapon selaku Direktur Kepatuhan pada Kantor Pusat PT. Bank Maluku menerbitkan Pengkajian Keputusan Rancangan Keputusan Perkreditan Nomor Register KRD/158/2009, dengan kesimpulan Rencana perpanjangan Kredit Modal Kerja atas nama PT. Nusa Ina Pratama, diklasifikasikan melanggar ketentuan Prinsip Kehati-hatian Bank Indonesia dan melanggar ketentuan Intern Bank Maluku serta ketentuan peraturan lainnya, sehingga rencana perpanjangan kredit tersebut belum dapat dilanjutkan ;
Bahwa selanjutnya Direksi PT. Bank Maluku menerbitkan penegasan kredit Nomor DIR/522 tanggal 30 April 2009 yang ditandatangani oleh D Soplanit dan W.P Patty dengan isi Direksi dapat menyetujui perpanjangan jangka waktu kredit kepada PT. Nusa Ina Pratama dengan syarat :
“Maksimum kredit Rp. 3.700.000.000, jenis kredit KMK, keperluan Tambahan modal kerja untuk penyelesaian pembangunan perumahan, sifat RC Terbatas Transaksional, jangka waktu 1 tahun sejak penandatanganan add PK, bunga 16 %, provisi 1 % setahun”, syarat tambahan SHGB dan APHT, serta Laporan keuangan tahun 2008 yang sementara di audit oleh Akuntan Publik bila telah selesai harus diserahkan ke Bank ;
Bahwa Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, SE selaku Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon pada tanggal 30 April 2009 menerbitkan Addendum Perjanjian Kredit Nomor Add II 31/PK /KMK/01/IV/2007 dengan para pihak Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, SE selaku Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon dengan Saksi Yusuf Rumatoras, SE selaku Dirut PT. Nusa Ina Pratama, dengan isi perjanjian :
Pasal 1 : setuju memperpanjang jangka waktu kredit sebesar Rp. 3.700.000.000 dengan jangka waktu 1 tahun sejak 30 April 2009 sd 30 April 2010 ;
Bahwa hingga akan berakhirnya waktu addendum perpanjangan kredit kedua yaitu pada tanggal 30 April 2010 Saksi Yusuf Rumatoras, SE masih belum dapat melunasi kredit sehingga pada tanggal 22 Maret 2010 Saksi Yusuf Rumatoras, SE selaku Dirut PT.Nusa Ina Pratama mengajukan perpanjangan waktu kredit yang ketiga, yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon, dengan surat Nomor 84/ABN/NIP/III/2010 untuk jangka waktu 1 tahun dengan alasan kondisi perekonomian yang belum memberikan dampak positif peningkatan daya beli masyarakat terhadap perumahan ;
Bahwa pada tanggal 15 April 2010 Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, SE selaku Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon menerbitkan surat pemberitahuan persetujuan kredit Nomor AMB/02/990 tanggal 15 April 2010 tanpa adanya penegasan kredit dari kantor pusat PT. Bank Maluku, laporan hasil audit laporan keuangan PT. Nusa Ina Pratama dari auditor dan belum ada apraissal terhadap barang jaminan ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 April 2010 Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, SE selaku Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon menerbitkan Addendum Perjanjian Kredit Nomor Add III 31/PK /KMK/01/IV/2007 dengan para pihak Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, SE selaku Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon dengan Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. selaku Dirut PT. Nusa Ina Pratama yaitu setuju memperpanjang jangka waktu kredit sebesar Rp. 3.700.000.000 dengan jangka waktu 1 tahun sejak 30 April 2010 sd 30 April 2011 ;
Bahwa pada tanggal 20 Februari 2014 Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, SE selaku Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon menerbitkan surat peringatan kepada Dirut PT. Nusa Ina Pratama Nomor KCU/01/110/II/2014 tanggal 20 Februari 2014, untuk perumahan Poka tunggakan Pokok 3.350.000.000 dengan bunga 2.055.297.223,96 sehingga total Rp. 5.405.297.223, 96 ;
Bahwa walaupun masa perpanjangan kredit ketiga sudah berakhir, Saksi Yusuf Rumatoras, S.E tetap tidak dapat melunasi hutangnya kepada PT. Bank Maluku BCabang Utama Ambon dan hal ini diperkuat dengan Laporan Temuan Hasil Pemeriksaan Satuan Kerja Audit Intern Kantor Pusat PT. Bank Maluku Posisi 31 Desember 2011 terhadap PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon, temuannya :
Jaminan Fasilitas Kredit Macet an. PT.Nusa Ina Pratama ;
Dari hasil trace back yang dilakukan terhadap jaminan yang digunakan untuk mencover fasilitas kredit PT. Nusa Ina Pratama terhadap beberapa hal sebagai berikut :
Point 2 menyatakan :
SHGB 01 s/d 134 di Jl. Ir. Putuhena Kelurahan Tihu Kecamatan Teluk Ambon Baguala, dengan unit rumah yang dibiayai oleh Cabang Utama adalah sebanyak 70 unit (ada 70 unit SHGB yang seharusnya dikuasai oleh Cabang).
Setelah di trace back, jaminan tersisa yang sekarang dikuasai oleh cabang adalah sebanyak 12 SHGB.Terhadap 12 SHGB yang tersisa inipun belum dilakukan pengikatan ;
Bahwa selaku Analis Kredit, Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. tidak mempedomani prinsip kehati-hatian mengingat pada saat menerima dokumen perusahaan ada beberapa dokumen yang diajukan oleh saksi telah lewat waktu/kadaluwarsa sehingga tidak bisa digunakan lagi seperti :
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi PT. Nusa Ina Pratama dari Gapensi tanggal 7 Oktober 2005 berlaku sampai dengan 31 Desember 2006 (Surat izin sudah lewat waktu) ;
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dari Asosiasi Kontraktor Air Indonesia (AKAINDO) Nomor 01328 /A/SBIJ /AMB /II/2006 PT. Nusa Ina Pratama tanggal 2 Februari 2006. Berlaku sampai dengan 31 Desember 2006 (Surat izin sudah lewat waktu) ;
Surat Izin Tempat Usaha / SITU dari Pemkot Ambon atas nama PT. Nusa Ina Pratama Nomor 539.511.3/4343/ Setkot tanggal 6 Mei 2006 berlaku sampai dengan 31 Desember 2006 (Surat izin sudah lewat waktu);
Surat izin reklame dari Walikota Ambon atas nama PT. Nusa Ina Pratama Nomor 503.510.12/4344/Setkot tanggal 6 Mei 2006 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2006 (Surat izin sudah lewat waktu) ;
Surat Tanda Setoran Pajak dan Retribusi Daerah dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Ambon atas nama PT. Nusa Ina Pratama NPWPD 2.0011398.01.15 tanggal 19 April 2006 untuk pembayaran bulan Januari sd Desember 2006 sebesar Rp. 325.050,-
Surat Keterangan dari Kantor Satuan Pemadam Kebakaran atas nama PT. Nusa Ina Pratama Nomor 601.1/67/2006 tanggal 7 Januari 2006 yang berlakui sampai dengan 31 Desember 2006 (Surat izin sudah lewat waktu) ;
Sertifikat Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (ARDIN) atas nama PT. Nusa Ina Pratama Nomor 2801 6106 00212 ;
Kartu Anggota ARDIN Nomor 2502112 atas nama PT.Nusa Ina Pratama berlaku sampai dengan 31 Desember 2006 (Surat izin sudah lewat waktu);
Kartu Anggota Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Nomor 26.05.0454 atas nama PT. Nusa Ina Pratama, berlaku sampai dengan 31 Desember 2006 (Surat izin sudah lewat waktu) ;
Kartu Anggota Asosiasi Kontraktor Air Indonesia atas nama PT.Nusa Ina Pratama Nomor 01338/A/Kta/Amb/II/2006 atas nama PT. Nusa Ina Pratama tanggal 6 Februari 2006 berlaku sampai dengan 31 Desember 2006 (Surat Izin sudah lewat waktu ).
Namun Terdakwa Eric Matitaputty,S.E. tetap meloloskan permohonan Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. tanpa memberikan pernyataan secara tertulis mengenai dokumen yang lewat waktu tersebut pada saat mengajukan permohonan persetujuan kredit (PPK) ke kelompok pemutus kredit. Perbuatan Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. tersebut telah menyimpangi Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor DIR/072/KP tanggal 19 Agustus 2005 tentang Pedoman Kebijakan Perkreditan, Ketentuan Umum angka 2.1 yang menyebutkan “pejabat bank berhak menolak permohonan calon debitur apabila dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku” dan angka 2.5. yang menyebutkan Pada prinsipnya seluruh dokumen yang dipersyaratkan harus dilengkapi oleh calon debitur agar analisa kredit dapat dilakukan secara objektif. Apabila terdapat dokumen yang belum dilengkapi oleh nasabah, maka analis kredit / account officer harus menyatakan kekurangan tersebut secara tertulis pada saat mengajukan permohonan persetujuan kredit (PPK) ke kelompok pemutus kredit dan disertai dengan alasan mengenai ketidaklengkapan dokumen tersebut ;
Bahwa Terdakwa Eric Matitaputty,S.E. telah melakukan rekayasa hasil Ploting dan merekomendasikan permohonan kredit PT. Nusa Ina Pratama layak untuk dipertimbangkan kepada Kantor Pusat PT. Bank Maluku, serta memberikan paraf pada Perjanjian Kredit Nomor : 31/PK/KMK/01/IV007 tanggal 30 April 2007 dimana pada Pasal 11 Perjanjian Kredit ini disebutkan jaminan tambahan adalah SHGB atas tanah seluas 18.220 m² letak dijalan Ir. Putuhena Kel. Rumah Tiga a.n PT. Nusa Ina Pratama padahal SHGB atas tanah seluas 18.220 m² letak di jalan Ir. Putuhena Kel. Rumah Tiga masih atas nama Pemda Tk. I Maluku dan belum dilindungi asuransi dengan bankers clause. Demikian juga halnya dalam analisa kredit pada perpanjangan jangka waktu kredit I, terdakwa tetap menindaklanjuti permohonan dimaksud dan menerbitkan Memo Pengusulan Perpanjangan (MPP) atas permohonan perpanjangan jangka waktu kredit modal kerja Rp. 4.000.000.000 PT. Nusa Ina Pratama dengan rekomendasi permohonan dapat disokong, padahal jaminan tambahan belum beralih menjadi SHGB a.n. PT. Nusa Ina Pratama dan diikat dengan APHT sehingga Terdakwa Eric Matitaputty,S.E. telah melanggar ketentuan antara lain :
Penerapan prinsip kehati-hatian Perbankan (Prudential Banking) sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 28 ayat 3 yang menyatakan “dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dana kepada Bank”.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum ( jo PBI 11/2/PBI/2009 tanggal 29 Januari 2009).
- Pasal 2 ayat 1
Menyatakan “Penyediaan dana oleh Bank wajib dilaksanakan
berdasarkan prinsip kehati-hatian”.
Pasal 46 huruf b
Menyatakan Agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurangan dalam PPA (Penyisihan Penghapusan Aset) ditetapkan sebagai berikut :
b. tanah, rumah tinggal dan gedung yang diikat dengan hak tanggungan.
Pasal 47 ayat (1) menyatakan :
Agunan sebagaimana dimaksud pasal 46 wajib :
Dilengkapi dengan dokumen hukum yang sah;
Diikat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku sehingga memberikan hak preferensi bagi Bank ;
Dilindungi asuransi dengan bankers clause yaitu klausula yang memberikan hak kepada Bank untuk menerima uang pertanggungan dalam hal terjadi pembayaran klaim.
Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor DIR/072/KP tanggal 19 Agustus 2005 tentang Pedoman Kebijakan Perkreditan pada Ketentuan Umum angka
2.1. “Pejabat bank berhak menolak permohonan calon debitur apabila dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
2.4.1.2. Dokumen yang perlu dilengkapi oleh calon debitur minimal meliputi, untuk Badan Usaha, d) SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan), f) Surat Keterangan Domisili, h) RUPS
2.4.2.1. Legalitas jaminan tanah dan bangunan.
a. Asli sertifikat tanah atas nama calon debitur dan atau suami / isteri (untuk perorangan) atau atas nama penjamin ;
2.4.3.2. Informasi keuangan, Laporan keuangan minimal 3 tahun berturut turut yang terakhir (khusus untuk badan usaha). Apabila plafon kredit diatas Rp. 5.000.000.000, maka laporan keuangan tersebut harus telah di audit oleh akuntan publik
2.5. Dalam proses pemberian kredit, pada prinsipnya seluruh dokumen yang dipersyaratkan harus dilengkapi oleh calon Debitur, agar analisa kredit dapat dilakukan dengan obyektif. Apabila terdapat dokumen yang belum dilengkapi oleh nasabah, maka analis kredit / account officer harus menyatakan keuangan tersebut secara tertulis pada saat mengajukan Permohonan Persetujuan Kredit (PPK) ke Kelompok Pemutus Kredit dan disertai alasan mengenai ketidaklengkapan dokumen tersebut (hal 7).
Surat Penegasan Kredit Nomor Tahun 2008 yang ditujukan kepada PT. BPDM Cabang Utama Ambon, dengan ketentuan sebagai berikut:
Maksimum kredit : Rp. 3.700.000.000 ;
Jenis kredit : KMK ;
Keperluan : Tambahan modal kerja untuk pembangunan perumahan Poka Grand Palace
Bentuk / sifat : RC Terbatas ;
Syarat :
k . Realisasi dapat dilakukan apabila semua persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku telah dipenuhi dengan baik.
Syarat lain :
Ada keyakinan cabang bahwa fasilitas tersebut tidak akan bermasalah dikemudian hari.
Perjanjian Kredit Nomor 31 /PK /KMK /01 /4/ 2007 jo Addendum Perjanjian Kredit Nomor ADD II : 31/PK/KMK/01/IV/2007 tanggal 30 April 2009 antara Matheus Adrianus Matitaputty selaku pemimpin PT. BANK MALUKU Cabang Utama Ambon dengan Yusuf Rumatoras, SE selaku direktur utama PT. Nusa Ina Pratama dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1 :
Maksimum kredit Rp. 3.700.000.000 yang akan berakhir pada tanggal 30 April 2009 diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung 30 Aprill 2009 sampai dengan tanggal 30 April 2010.
Pasal 4
Perjanjian Khusus ini merupakan addendum dan sebagai bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit Nomor 31/PK/KMK/01/IV/2007 tanggal 30 April 2007.
Adapun dalam Perjanjian Kredit Nomor 31/PK/KMK/01/4/2007 tanggal 30 April 2007 dalam klausul :
PASAL 16 :
Syarat-syarat penarikan kredit, bank hanya mengizinkan penerima kredit melakukan penarikan kredit setelah penerima kredit memenuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam perjanjian kredit ini.
PASAL 20 :
Hak-hak Bank dalam menolak penarikan kredit dan mengakhiri jangka waktu kredit, menyimpang dari jangka waktu yang telah ditentukan didalam perjanjian kredit ini, bank berhak menolak penarikan kredit lebih lanjut oleh penerima kredit dan mengakhiri jangka waktu kredit, sehingga penerima kredit wajib membayar lunas seketika dan sekaligus atas kredit yang telah ditariknya dalam tenggang waktu seperti apa yang akan ditetapkan dalam Surat Pemberitahuan Bank kepada Penerima Kredit bila :
Penerima kredit menurut pertimbangan Bank ternyata tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit sebagaimana mestinya.
Penerima kredit melakukan perbuatan dan atau terjadinya peristiwa dalam bentuk dan dengan nama apapun yang semata-mata atas pertimbangan Bank dapat mengancam kelangsungan usaha Penerima Kredit sehingga kewajiban Penerima Kredit kepada Bank menjadi tidak terjamin sebagaimana mestinya ;
Bahwa Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. meski telah mengetahui jaminan tambahan yang diajukan oleh Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. selaku Dirut PT. Nusa Ina, Pratama dalam permohonan perpanjangan kredit pertama masih menggunakan agunan tanah berupa 1 (satu) buah Sertifikat Hak Pakai 02 masih atas nama Pemerintah Daerah Tk.I Provinsi Maluku dan sementara masih dialihkan haknya menjadi HGB, namun Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. tetap menyokong perpanjangan kredit pertama ini, padahal untuk perpanjangan fasilitas kredit, persyaratannya tetap mengacu pada ketentuan yaitu agunan berupa tanah harus diikat dengan sempurna dengan APHT dan telah sah beralih atas nama debitur dan persyaratan ini belum terpenuhi. Pada kenyataannya, status tanah yang dijadikan jaminan tambahan oleh Saksi Yusuf Rumatoras,SE. pada saat perpanjangan kredit masih Sertifikat Hak Pakai 02 an Pemda Tingkat I Provinsi Maluku dan belum beralih hak atas tanahnya menjadi SHGB atas nama PT.Nusa Ina Pratama karena belum ada Akta Notariel yang dibuat oleh PPAT dan didaftarkan di BPN, sesuai syarat peralihan hak atas tanah sebagaimana ketentuan Pasal 37 (1) PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan data perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku ;
Bahwa Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. telah menyebabkan terjadinya pencairan kredit pada PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 31 /PK/KMK/01/IV/2007 tanggal 31 Maret 2007, jo. Perjanjian Kredit Tambahan Nomor ADD I.31/ /PK/KMK/01/IV/2007 tanggal 31 Maret 2008, dipindahbukukan ke rekening Saksi Yusuf Rumatoras,S.E. selaku Dirut PT.Nusa Ina Pratama Nomor dengan Loan 01019261 pada PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon, dimana Saksi Yusuf Rumatoras,S.E. semestinya tidak berhak menerima dana kredit, sehingga telah memperkaya diri Saksi Yusuf Rumatoras,S.E.. atau orang lain atau suatu korporasi yakni PT. Nusa Ina Pratama secara tidak sah yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara Cq. PT. Bank Maluku sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) sesuai perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Nomor SR-198/PW25/5/2015 tanggal 3 Agustus 2015 atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut ;
Bahwa perbuatan Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair
Bahwa Terdakwa Eric Matitaputty , S.E. selaku Analis Kredit PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Maluku Nomor Dir/073/KP tanggal 24 Agustus 2005 pada bulan April 2007 sampai dengan tahun 2009 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 bertempat di Kantor PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon Jl. Raya Pattimura 09 Ambon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, S.E. (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi Yusuf Rumatoras,S.E. (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan pada awal tahun 2007, Saksi Yusuf Rumatoras,S.E. selaku Direktur Utama PT.Nusa Ina Pratama mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja pembangunan KPR Poka Grand Palace sesuai dengan surat permohonan Nomor 99/ABN/NIP/200 tanggal 22 Maret 2006 (tahun sebenarnya tahun 2007) yang ditujukan kepada Pemimpin Bank Maluku Cabang Utama Ambon perihal permohonan kredit pembiayaan KPR Pemda Provinsi Maluku Lokasi Pemda III Poka Kota Ambon sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dengan tujuan untuk membiayai Pembangunan Perumahan Pemda Provinsi Maluku di Jalan Ir. M Putuhena Poka Ambon, yang akan dibangun Saksi Yusuf Rumatoras,S.E. ;
Bahwa agar permohonan kreditnya dapat direalisasikan, Saksi Yusuf Rumatoras,S.E. pada tahap wawancara permohonan kredit dengan Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. selaku Analis Kredit pada PT.Bank Maluku Cabang Utama Ambon mengemukakan alasan bahwa dana kredit bagi PT. Nusa Ina Pratama diperlukan segera untuk membangun Perumahan Pemda Provinsi Maluku di Poka guna menanggulangi korban kerusuhan / bencana sosial atau konflik Ambon yang tidak memiliki perumahan ;
Bahwa Saksi Yusuf Rumatoras,S.E. selaku Dirut PT. Nusa Ina Pratama dalam surat permohonan Kredit Modal Kerja Pembangunan Perumahan Poka sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) Nomor 99/ABN/NIP/200 tanggal 22 Maret 2006 (tahun sebenarnya tahun 2007) melampirkan data/dokumen antara lain sebagai berikut :
IMB 648.3.1240 Tanggal 26 Oktober 2005 atas nama Pemerintah Provinsi Maluku dari Walikota Ambon, yaitu :
KPR Type 75 sebanyak 20 unit,
KPR Type 54 sebanyak 56 unit,
KPR Type 43 sebanyak 61 unit
Total 137 unit.
IMB tidak atas nama PT. Nusa Ina Pratama
Surat perjanjian kerjasama antara Pemda Provinsi Maluku dengan PT. Nusa Ina Pratama ;
Persetujuan DPRD Provinsi Maluku Nomor 593/333/DPRD tanggal 5 Agustus 2006;
Sertifikat tanah Nomor 02 tanggal 5 April 1994 ; (Status Hak Pakai)
Surat ukur tanah Nomor 06/2005 tanggal 24 Agustus 2005 ;
Neraca Perusahaan per 31 Desember 2006 ;
Site Pland
Gambar bangunan
Dokumen Perusahaan yang terdiri dari :
Tanda Daftar Perusahaan PT. Nusa Ina Pratama Nomor TDP 25051510094 berlaku sd tanggal 20 Desember 2010 ;
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT. Nusa Ina Pratama Nomor 1198/25-05/PB/XII/ 2005 berlaku sampai dengan tanggal 20 Desember 2008 ;
Ijin usaha jasa konstruksi nasional PT. Nusa Ina Pratama Nomor 1.002519.2503.2.00501 berlaku sampai dengan tanggal 9 Maret 2009 ;
Surat Keterangan anggota REI (Real Estat Indonesia) dari DPD Maluku REI tanggal 12 Januari 2006 , bahwa PT. Nusa Ina Pratama belum terbit Piagam Keanggotaan REI (Kartu Tanda Anggota);
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi PT. Nusa Ina Pratama dari Gapensi tanggal 7 Oktober 2005 berlaku sampai dengan 31 Desember 2006 (Surat izin sudah lewat waktu) ;
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dari Asosiasi Kontraktor Air Indonesia (AKAINDO) Nomor 01328 /A/SBIJ /AMB /II/2006 PT. Nusa Ina Pratama tanggal 2 Februari 2006. Berlaku sampai dengan 31 Desember 2006 (Surat izin sudah lewat waktu)
Surat Izin Tempat Usaha / SITU dari Pemkot Ambon atas nama PT. Nusa Ina Pratama Nomor 539.511.3/4343/ Setkot tanggal 6 Mei 2006 berlaku sampai dengan 31 Desember 2006 (Surat izin sudah lewat waktu);
Surat izin reklame dari Walikota Ambon atas nama PT. Nusa Ina Pratama Nomor 503.510.12/4344/Setkot tanggal 6 Mei 2006 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2006 (Surat izin sudah lewat waktu) ;
Surat Tanda Setoran Pajak dan Retribusi Daerah dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Ambon atas nama PT. Nusa Ina Pratama NPWPD 2.0011398.01.15 tanggal 19 April 2006 untuk pembayaran bulan Januari sd Desember 2006 sebesar Rp. 325.050,-
Surat Keterangan dari Kantor Satuan Pemadam Kebakaran atas nama PT. Nusa Ina Pratama Nomor 601.1/67/2006 tanggal 7 Januari 2006 yang berlakui sampai dengan 31 Desember 2006 (Surat izin sudah lewat waktu) ;
Sertifikat Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (ARDIN) atas nama PT. Nusa Ina Pratama Nomor 2801 6106 00212 ;
Kartu Anggota ARDIN Nomor 2502112 atas nama PT.Nusa Ina Pratama berlaku sampai dengan 31 Desember 2006 (Surat izin sudah lewat waktu);
Kartu Anggota Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Nomor 26.05.0454 atas nama PT. Nusa Ina Pratama, berlaku sampai dengan 31 Desember 2006 (Surat izin sudah lewat waktu) ;
Kartu Anggota Asosiasi Kontraktor Air Indonesia atas nama PT.Nusa Ina Pratama Nomor 01338/A/Kta/Amb/II/2006 atas nama PT. Nusa Ina Pratama tanggal 6 Februari 2006 berlaku
sampai dengan 31 Desember 2006 (Surat Izin sudah lewat waktu );
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Ambon atas nama PT. Nusa Ina Pratama Nomor 842/2005 ;
Surat Keterangan Terdaftar sebagai wajib pajak atas nama PT. Nusa Ina Pratama tanggal 15 Desember 2005 ;
Bahwa Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. menindaklanjuti untuk memproses permohonan kredit Saksi Yusuf Rumatoras,S.E. walaupun dalam pengajuan kreditnya, Saksi Yusuf Rumatoras,S.E. selaku Dirut PT. Nusa Ina Pratama menggunakan Sertifikat Hak Pakai No. 02 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Maluku sebagai jaminan tambahan dalam permohonan kreditnya, dengan menjanjikan kepada Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. bahwa dalam waktu dekat Saksi Yusuf Rumatoras,S.E. akan menyerahkan jaminan tambahan miliknya yang telah berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Nusa Ina Pratama dan telah diikat dengan sempurna sesuai ketentuan berupa Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) serta telah terdaftar di BPN dalam bentuk Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) kepada PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon dalam waktu 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) minggu, sehingga membuat Terdakwa Eric Matitaputty,/ S.E. menindaklanjuti untuk memproses permohonan kredit Saksi Yusuf Rumatoras,S.E. ;
Bahwa Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. selaku Analis Kredit bekerjasama dengan Saksi Yusuf Rumatoras,S.E. pada saat dilakukannya Ploting pada tanggal 2 April 2007 sehingga Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. dapat merekayasa Berita Acara Ploting dengan hasil sebagai berikut :
Bukti pemilikan atas jaminan tambahan dicatat dengan status SHGB an. PT. Nusa Ina Pratama, padahal senyatanya status tanahnya adalah Hak Pakai Nomor 02, luas tanah 18.220 m², Lokasi tanah Jl. Ir. Putuhena Kelurahan Rumah Tiga Kecamatan Baguala, Pemilik Pemda Tk. I Maluku;
Pengikatan jaminan dicatatkan dengan APHT, padahal kenyataannya jaminan tambahan belum diikat APHT ataupun covernote;
Hasil temuan ploting : Utara : Rumah tiga, Selatan : Jl Raya Fakultas Hukum, Timur : Perumahan Pemda, Barat : Perumahan Pemda, Lokasi Jl. Ir. Putuhena Kelurahan Rumah Tiga Kecamatan Baguala.
Dengan kesimpulan “Berita acara ploting ini dibuat sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya” (Padahal Berita Acara Ploting tersebut dibuat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya).
Bahwa kemudian Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. dan I.R. Leatemia selaku Analis Kredit melakukan taksasi jaminan tambahan berupa barang milik daerah yaitu tanah Hak Pakai atas nama Pemda Tk. I Maluku tanpa bantuan appraiser independen dengan hasil taksiran seharga Rp. 3.644.000.000, (tiga miliar enam ratus empat puluh empat juta rupiah) dan 50 bangunan seharga Rp. 3.900.000.000 (tiga miliar sembilan ratus juta rupiah) dengan total taksasi sebesar Rp. 7.544.000.000. (tujuh miliar lima ratus empat puluh empat juta rupiah), serta membuat Berita acara Taksasi pada tanggal 2 April 2007 yang ditandatangani oleh I.R Leatemia dan Terdakwa Eric Matitaputty , SE. sebagai pelaksana Ploting serta diketahui oleh Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, S.E. selaku Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon ;
Bahwa Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. pada tanggal 5 April 2007 tetap mengusulkan permohonan kredit PT. Nusa Ina Pratama dengan rekomendasi “layak dipertimbangkan”, dengan pendapat / usulan sebagai berikut :
Maksimum kredit Rp. 4.000.000.000 ;
Jenis kredit, yaitu kredit modal kerja ;
Keperluan membiayai pembangunan perumahan
Bentuk / sifat R/C transaksional ;
Jangka waktu 1 tahun ;
Bunga / propisi 18 % pertahun ;
Propisi 1 % pertahun ;
Jaminan
Asuransi, barang jaminan yang beresiko wajib ditutup asuransi melalui PT. Jasa Raharja Putera.
Syarat disposisi :
Penandatanganan PK dilakukan dengan sempurna yang dari pihak debitur dilakukan sesuai dengan akte pendirian ;
Pemohon harus menyerahkan kepada Bank Bukti kepemilikan barang jaminan yang asli berupa sertifikat tanah untuk diikat secara hak tanggungan, bukti kepemilikan dikuasai Bank ;
Barang jaminan yang insurable wajib ditutup asuransi ;
Tidak diperkenankan terjadi tunggakan setiap tahunnya ;
Seluruh transaksi keuangan pemohon harus disalurkan melalui PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon ;
Jangka waktu kredit berakhir kredit harus lunas ;
Lain lain cfm ketentuan yang berlaku.
Bahwa setelah permohonan kredit PT. Nusa Ina Pratama Nomor 99/ABN/NIP/200 diusulkan ke Kantor Pusat PT. Bank Maluku, Direksi membalas dengan menerbitkan Surat Penegasan Kredit Nomor DIR/429 tanggal 27 April 2007 (Pertama) yang mensyaratkan jaminan tanah harus diikat sempurna dengan APHT, yang mana surat tersebut ditujukan kepada PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon yang diterima oleh Saksi Melkianus Tupan selaku Kasi Pemasaran PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon dan Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. Setelah menerima penegasan kredit (pertama) dari Kantor Pusat PT. Bank Maluku serta melakukan penelaahan, ternyata terdapat klausul persyaratan kredit yang tidak memungkinkan kredit Perumahan Poka untuk direalisasikan atau dicairkan karena mensyaratkan jaminan tanah harus diikat sempurna dengan APHT. Apabila klausul ini dibiarkan atau tidak diubah maka kredit Perumahan Poka Grand Palace yang dimohonkan oleh Saksi Yusuf Rumatoras,S.E. tidak dapat diproses untuk mendapatkan persetujuan, karena jaminan tambahan yang diajukan oleh Saksi Yusuf Rumatoras,S.E. belum berstatus SHGB atas nama PT. Nusa Ina Pratama atau masih berstatus SHP 02 an Pemerintah Provinsi Maluku atau sementara diproses peralihannya ;
Bahwa kemudian Terdakwa Eric Matitaputty, S.E., Saksi Melkianus Tupan dan Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, S.E mengusulkan kepada Kantor Pusat PT. Bank Maluku untuk mengubah klausul point 10 b penegasan kredit yang sebelumnya berbunyi “jaminan tambahan diikat sempurna sesuai ketentuan” diubah menjadi “jaminan berupa 1 (satu) buah Sertifikat Hak Pakai yang sementara dialihkan haknya menjadi HGB, bila telah selesai diserahkan kepada Bank dan diikat secara APHT serta bukti asli kepemilikannya dikuasai oleh Bank” sehingga fasilitas kredit dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan Perjanjian Kredit. Atas usulan tersebut, selanjutnya Direksi PT. Bank Maluku (Sdr. D. Soplanit dan W. P. Patty) menerbitkan Surat Penegasan Kredit Nomor : DIR/429 tanggal 27 April 2007 (Kedua) yang ditujukan kepada PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon, yang telah mengalami perubahan dengan ketentuan sebagai berikut :
-
1 Maksimum kredit : Rp. 4.000.000.000 2 Jenis kredit : KMK ; 3 Keperluan : Tambahan modal kerja untuk pembangunan perumahan Poka Grand Palace 4 Bentuk / sifat : RC Terbatas ; 5 Jangka waktu : 12 bulan terhitung sejak PK ditandatangani ; 6 Bunga : 18 % per tahun ; 7 Provisi : 1 % pertahun proporsional ; 8 Jaminan
Pokok
Tambahan
:
:
:
proyek yang dibiayai dengan dana Bank ;
SHP No. 02 luas 18.220 m² tanah a.n. Pemda Tk.I Maluku terletak di Jl. Ir. Putuhena Kelurahan Rumah Tiga Ambon.
9 Asuransi barang jaminan yang berisiko wajib ditutup asuransi melalui PT. Askrida, dengan nilai pertanggungan wajar.
Syarat tambahan :
Perjanjian kredit harus dibuat dan ditandatangani dengan sempurna dari pihak debitur sesuai Akta Pendirian Perusahaan;
Jaminan berupa 1 (satu) buah sertifikat Hak Pakai yang sementara dialihkan haknya menjadi HGB, bila selesai diserahkan kepada Bank dan diikat secara APHT serta bukti asli kepemilikannya dikuasai oleh Bank;
Jaminan yang insurable harus ditutup asuransi dengan nilai pertanggungan yang wajar;
Cabang harus membuat standing instruction / MOU antara pemohon PT.Bank Maluku dan BTN menyangkut penyaluran dana fasilitas KPR dari BTN ke Bank Maluku sebagai pelunasan kredit;
Harus ada persetujuan RUPS kepada pemohon dalam hal meminjam uang a.n perusahaan sesuai akte perseroan;
Semua aktifitas usaha a.n PT.Nusa Ina Pratama harus disalurkan melalui PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon;
Cabang harus konsisten memantau pekerjaan proyek dilapangan minimal 2 (dua) minggu setelah kredit dicairkan dengan melakukan OTS ke lokasi proyek dan di dokumentasikan;
Penarikan dana mengacu pada bentuk / sifat rekening dan penggunaannya dipantau oleh cabang agar sesuai dengan rencana;
Selama jangka waktu kredit, debitur tidak diperkenankan menunggak kewajiban Bank;
Jangka waktu kredit berakhir, kredit harus lunas;
Realisasi dapat dilakukan apabila semua persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku telah dipenuhi dengan baik.
Syarat lain :
Ada keyakinan cabang bahwa fasilitas tersebut tidak akan bermasala dikemudian hari.
Bahwa setelah surat penegasan kredit diterima oleh Pimpinan PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon, selanjutnya Saksi Matheus Adrianus Matitaputty,S.E. meneruskan kepada Saksi Melkianus Tupan selaku Kasi Pemasaran PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon dengan disposisi tanggal 30 April 2007 “proses permohonan”, selanjutnya Saksi Melkianus Tupan selaku Kasi Pemasaran meneruskan kepada Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. dengan disposisi “analis Eric : Buat SPPK-nya, agar diperhatikan syarat -syaratnya” ;
Bahwa kemudian Saksi Matheus Adrianus Matitaputty,S.E. selaku Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon menerbitkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit Nomor AMB/02/191 tanggal 30 April 2007 yang ditujukan kepada PT. Nusa Ina Pratama dengan ketentuan sebagai berikut :
-
1 Maksimum kredit : Rp. 4.000.000.000 2 Jenis kredit : KMK ; 3 Keperluan : Tambahan modal kerja untuk pembangunan perumahan Poka Grand Palace 4 Bentuk / sifat : RC Terbatas ; 5 Jangka
waktu
: 12 bulan terhitung sejak PK ditandatangani ; 6 Bunga : 18 % per tahun ; 7 Provisi : 1 % pertahun proporsional ; 8 Jaminan
Pokok
Tambahan
:
:
:
proyek yang dibiayai dengan dana Bank ;
SHP No. 02 luas 18.220 m² tanah an Pemda Tk.I Maluku terletak di Jl. Ir. Putuhena Kelurahan Rumah Tiga Ambon.
9 Asuransi barang jaminan yang berisiko wajib ditutup asuransi melalui PT. Askrida dengan nilai pertanggungan wajar.
Syarat tambahan :
Perjanjian kredit harus dibuat dan ditandatangani dengan sempurna dari pihak debitur sesuai Akta Pendirian Perusahaan;
Jaminan berupa 1 (satu) buah sertifikat Hak Pakai yang sementara dialihkan haknya menjadi HGB, bila selesai diserahkan kepada Bank dan diikat secara APHT;
Jaminan yang insurable harus ditutup asuransi dengan nilai pertanggungan yang wajar;
PT. Nusa Ina Pratama harus membuat Standing Instruction/MoU antara PT. Nusa Ina Pratama dan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Ambon dan diketahui oleh PT. Bank Maluku menyangkut penyaluran dana fasilitas KPR dari PT. BTN (Persero) Cab. Ambon ke PT. Bank Maluku sebagai tahap pelunasan kredit;
PT. Nusa Ina Pratama harus menyerahkan persetujuan RUPS kepada Direktur Utama dalam hal meminjam uang a.n PT. Nusa Ina Pratama sesuai Akte Pendirian Perusahaan;
Semua aktifitas usaha an PT.Nusa Ina Pratama harus disalurkan melalui PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon;
Penarikan dana mengacu pada bentuk / sifat rekening dan penggunaannya dipantau oleh PT. Bank Maluku cabang utama Ambon;
Selama jangka waktu kredit, debitur tidak diperkenankan menunggak kewajiban Bank;
Jangka waktu kredit berakhir, kredit harus lunas;
Realisasi dapat dilakukan apabila semua persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku telah dipenuhi dengan baik.
Bahwa kemudian permohonan kredit yang diajukan oleh Saksi Yusuf Rumatoras,S.E. disetujui oleh Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, S.E. selaku Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon dengan diterbitkannya perjanjian kredit modal kerja kepada PT. Nusa Ina Pratama berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 31/PK/KMK/01/4/2007 tanggal 30 April 2007 yang ditandatangani oleh Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, S.E. selaku Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon dan Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. selaku Direktur Utama PT. Nusa Ina Pratama dengan maksimum kredit sebesar Rp. 4.000.000.000 sebagai tambahan modal kerja untuk pembangunan perumahan Poka Grand Palace, dimana pada Pasal 11 Perjanjian Kredit ini disebutkan jaminan utama objek usaha yang dibiayai dengan dana bank tambahan SHGB atas tanah seluas 18.220 m² letak dijalan Ir. Putuhena Kel. Rumah Tiga a.n PT. Nusa Ina Pratama ;
Bahwa selanjutnya Perjanjian Kredit Nomor 31/PK/KMK/01/IV/2007 tanggal 30 April 2007 oleh para pihak dijadikan dasar untuk pencairan dana kredit dan Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. selaku Direktur utama PT. Nusa Ina Pratama mengajukan pemindahbukuan fasilitas kredit kepada Pimpinan Cabang Bank Maluku Cabang Utama Ambon terhadap fasilitas kredit yang telah disetujui sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat miliar ryupiah) ke rek. Giro nomor 0101110532 a.n PT. Nusa Ina Pratama, kemudian Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, S.E. selaku Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon meneruskan kepada Kasi Pemasaran tanggal 30 April 2007 dengan disposisi “agar diproses untuk pelimpahan dana ini ke giro yang bersangkutan Rp. 2.000.000.000 dulu”. Selanjutnya dari kasi pemasaran diteruskan kepada Terdakwa Eric/ Matitaputty, S.E. pada tanggal 30 April 2007 dengan disposisi “untuk seperlunya” ;
Bahwa kemudian Saksi Melkianus Tupan selaku Kasi Pemasaran PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon menerbitkan Memorandum kepada Kepala Seksi Administrasi Kredit No.Amb/02/167 perihal pemindah bukuan fasilitas kredit a.n PT. Nusa Ina Pratama dengan plafon Rp. 4.000.000.000 (Empat Miliar) agar dicairkan sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah) ke rek. Giro 0101110532 ;
Bahwa kemudian Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, S.E. selaku Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon menerbitkan nota Nomor KN.CU/07/1023/07 tanggal 30 April 2007 perihal pemindah bukuan dari rekening pinjaman Loan 01019261 PT. Nusa Ina Pratama sesuai Memo No. Amb/02/167 Tgl. 30 April 2007 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) serta Nota Nomor DN.CU/07/022/07 Tgl. 30 April 2007 perihal Provisi kredit modal kerja PT. Nusa Ina Pratama Ses PK Nomor : 31/PK/KMK/01/IV/07 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Bahwa seluruh dana pinjaman kredit dari PT. Bank Maluku kepada Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. telah dicairkan dan diterima oleh Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. sesuai dengan Rekening Koran dari PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon tertanggal 7 Juli 2014 terhadap Rekening Koran PT. Nusa Ina Pratama Nomor 010119261 pada PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon, pemindahbukuan dana kredit dari Bank Maluku Cabang Utama Ambon ke rekening PT. Nusa Ina Pratama sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 30 April 2007 ………………… Rp. 2.000.000.000,-
Tanggal 01 Mei 2007 …………………. Rp. 2.000.000.000,-
---------------------------------------------------
Jumlah …........ Rp. 4.000.000.000,-
Bahwa ketika masa perjanjian kredit Nomor 31/PK/KMK/01/IV/2007 berakhir tanggal 30 April 2008 Saksi Yusuf Rumatoras, S.E.selaku Direktur PT. Nusa Ina Pratama tidak melunasi kredit sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) beserta bunganya sehingga pada tanggal 10 Maret 2008 Direktur Utama PT. Nusa Ina Pratama mengajukan perpanjangan jangka waktu kredit tahap pertama kepada PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon untuk fasilitas kredit KPR Poka Grand Palace dengan isi permohonan sebagai berikut : “Maksimum kredit Rp. 4.000.000.000 jangka waktu 1 tahun terhitung sejak 30 April 2008 s/d 30 april 2009 tanpa mengemukakan alasan permohonan perpanjangan waktu kontrak kredit” ;
Bahwa meskipun jaminan tambahan berupa SHP 02 masih belum berstatus SHGB atas nama PT. Nusa Ina Pratama dan belum diikat dengan sempurna dalam bentuk APHT, Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. dengan tanpa ada pilihan lain tetap menindaklanjuti permohonan dimaksud. Terdakwa Eric Matitaputty, SE kemudian melakukan kunjungan ke lokasi usaha PT. Nusa Ina Pratama pada Tgl. 10 Maret 2008 yang dituangkan dalam laporan kunjungan usaha yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. selaku analis kredit, dengan hasil kunjungan usaha pada KPR Poka Grand Palace sebagai berikut :
“Untuk perumahan Poka Grand Palace dalam waktu dekat ini akan dilakukan akad kredit sebanyak 30 unit. Keterlambatan akad kredit untuk perumahan Poka Grand Palace karena pemrosesan balik nama sertifikat induk dari Koperasi Pemda ke PT. Nusa Ina Pratama kemudian nantinya harus juga dilakukan pemecahan secara parsial ke masing-masing user yang mengalami keterlambatan”, selanjutnya Terdakwa Eric Matitaputty, SE selaku analis kredit pada tgl. 11 Maret 2008 menerbitkan Memo Pengusulan Perpanjangan (MPP) atas permohonan perpanjangan jangka waktu kredit modal kerja Rp. 4.000.000.000 PT. Nusa Ina Pratama dengan rekomendasi permohonan dapat disokong dengan syarat sebagai berikut :
Perpanjangan jangka waktu kredit harus tertuang dalam addendum PK yang dari pihak debitur sesuai akte pendirian perusahaan.
Debitur harus melunasi propisi perpanjangan kredit
Tidak diperkenankan terjadi tunggakan setiap bulannya
Seluruh transaksi keuangan pemohon harus disalurkan melalui PT. BPDM Cab. Utama Ambon. Untuk itu pemohon diharuskan menjadi nasabah PT. BPDM.
Jangka waktu kredit berakhir, kredit harus lunas
Lain-lain Cfm ketentuan yang berlaku.
Bahwa laporan keuangan per 31 Desember 2006 audited (laporan keuangan tahun 2007 masih dalam masa audit), kondisi perusahaan likuid dan solvable. Jaminan yang disediakan dinilai cukup. Atas permohonan perpanjangan tersebut Saksi Melkianus Tupan selaku Kasi Pemasaran PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon mengusulkan agar fasilitas kredit yang akan jatuh tempo ini dapat diperpanjang ;
Bahwa kemudian Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, SE selaku Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon menerbitkan Addendum Perjanjian Kredit Nomor: ADD I.31/PK/KMK/01/IV/2007 tanggal 31 Maret 2008 untuk Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. selaku Direktur Utama PT. Nusa Ina Pratama dengan isi perjanjian untuk memperpanjang jangka waktu kredit (perpanjangan pertama) berdasarkan perjanjian kredit nomor : 31/PK/KMK/01/IV/2007 tgl. 30 april 2007 yang semula berakhir pada tgl. 30 April 2008 diperpanjang untuk selama 12 bulan terhitung sejak tanggal 30 April 2008 s/d 30 April 2009 ;l
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2008 Saksi Yusuf Rumatoras, S.E.baru membayar cicilan kredit sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan hingga perpanjangan jangka waktu kredit pertama berakhir pada tanggal 30 April 2009, Saksi Yusuf Rumatoras, S.E.tidak juga dapat melunasi Fasililas Kredit KPR Poka Grand Palace sehingga Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. selaku Direktur PT.Nusa Ina Pratama mengajukan kembali permohonan perpanjangan waktu kontrak yang kedua dalam jangka waktu 2 (dua) tahun ke depan kepada Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon sejak April 2009 s/d April 2011 sesuai dengan surat nomor 027/ABN/ABN/NIP/IV/2009 tanggal 15 April 2009 ;
Bahwa dalam permohonan perpanjangan waktu kredit kedua inipun tetap menggunakan jaminan tambahan berupa SHP 02 an. Koperasi Pegawai Negeri Kantor Gubernur Maluku dan masih belum berstatus SHGB atas nama PT. Nusa Ina Pratama dan belum diikat dengan sempurna dalam bentuk APHT bahkan dalam database PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon yang dicetak dari sistem tertanggal 27 Maret 2009, terhadap data Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. diperoleh data jaminan utang kredit KPR Poka atas tanah Jl. Ir.Putuhena telah tertulis SHGB atas nama Yusuf Rumatoras, S.E. dan tidak diasuransikan, hal ini tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dokumen tanah masih Hak Pakai ;
Bahwa pada tanggal 29 April 2009 Saksi Heintje K Pelapelapon selaku Direktur Kepatuhan pada Kantor Pusat PT. Bank Maluku menerbitkan Pengkajian Keputusan Rancangan Keputusan Perkreditan Nomor Register KRD/158/2009, dengan kesimpulan Rencana perpanjangan Kredit Modal Kerja atas nama PT. Nusa Ina Pratama, diklasifikasikan melanggar ketentuan Prinsip Kehati-hatian Bank Indonesia dan melanggar ketentuan Intern Bank Maluku serta ketentuan peraturan lainnya, sehingga rencana perpanjangan kredit tersebut belum dapat dilanjutkan ;
Bahwa selanjutnya Direksi PT. Bank Maluku menerbitkan penegasan kredit Nomor DIR/522 tanggal 30 April 2009 yang ditandatangani oleh D Soplanit dan W.P Patty dengan isi Direksi dapat menyetujui perpanjangan jangka waktu kredit kepada PT. Nusa Ina Pratama dengan syarat :
“Maksimum kredit Rp. 3.700.000.000, jenis kredit KMK, keperluan Tambahan modal kerja untuk penyelesaian pembangunan perumahan, sifat RC Terbatas Transaksional, jangka waktu 1 tahun sejak penandatanganan add PK, bunga 16 %, provisi 1 % setahun”, syarat tambahan SHGB dan APHT, Laporan keuangan tahun 2008 yang sementara di audit oleh Akuntan Publik bila telah selesai harus diserahkan ke Bank ;
Bahwa Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, SE selaku Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon pada tanggal 30 April 2009 menerbitkan Addendum Perjanjian Kredit Nomor Add II 31/PK /KMK/01/IV/2007 dengan para pihak Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, SE selaku Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon dengan Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. selaku Dirut PT. Nusa Ina Pratama, dengan isi perjanjian :
Pasal 1 : setuju memperpanjang jangka waktu kredit sebesar Rp. 3.700.000.000 dengan jangka waktu 1 tahun sejak 30 April 2009 sd 30 April 2010 ;
Bahwa hingga akan berakhirnya waktu addendum perpanjangan kredit kedua yaitu pada tanggal 30 April 2010 Saksi Yusuf Rumatoras, S.E.masih belum dapat melunasi kredit sehingga pada tanggal 22 Maret 2010 Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. selaku Dirut PT.Nusa Ina Pratama mengajukan perpanjangan waktu kredit yang ketiga, yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon, dengan surat Nomor 84/ABN/NIP/III/2010 untuk jangka waktu 1 tahun dengan alasan kondisi perekonomian yang belum memberikan dampak positif peningkatan daya beli masyarakat terhadap perumahan ;
Bahwa pada tanggal 15 April 2010 Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, SE selaku Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon menerbitkan surat pemberitahuan persetujuan kredit Nomor AMB/02/990 tanggal 15 April 2010 tanpa adanya penegasan kredit dari kantor pusat PT. Bank, Maluku, laporan hasil audit laporan keuangan PT. Nusa Ina Pratama dari auditor dan belum ada apraissal terhadap barang jaminan ;
Bahwa PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon pada tanggal 19 April 2010 menerbitkan Addendum Perjanjian Kredit Nomor Add III 31/PK /KMK/01/IV/2007 dengan para pihak Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, SE. selaku Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon dengan Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. selaku Dirut PT. Nusa Ina Pratama, yaitu memperpanjang jangka waktu kredit sebesar Rp. 3.700.000.000 dengan jangka waktu 1 tahun sejak 30 April 2010 sd 30 April 2011 ;
Bahwa pada tanggal 20 Februari 2014 Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, SE. selaku Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon menerbitkan surat peringatan kepada Dirut PT. Nusa Ina Pratama Nomor KCU/01/110/II/2014 tanggal 20 Februari 2014, untuk perumahan Poka tunggakan Pokok 3.350.000.000 dengan bunga 2.055.297.223,96 sehingga total Rp. 5.405.297.223, 96.
Bahwa walaupun masa perpanjangan kredit ketiga sudah berakhir, Saksi Yusuf Rumatoras, S.E tetap tidak dapat melunasi hutangnya kepada PT Bank Maluku Cabang Utama Ambon dan hal ini diperkuat dengan Laporan Temuan Hasil Pemeriksaan Satuan Kerja Audit Intern Kantor Pusat PT. Bank Maluku Posisi 31 Desember 2011 terhadap PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon, temuannya :
Jaminan Fasilitas Kredit Macet an. PT.Nusa Ina Pratama.
Dari hasil trace back yang dilakukan terhadap jaminan yang digunakan untuk mencover fasilitas kredit PT. Nusa Ina Pratama terhadap beberapa hal sebagai berikut :
Point 2 menyatakan :
SHGB 01 s/d 134 di Jl. Ir. Putuhena Kelurahan Tihu Kecamatan Teluk Ambon Baguala, dengan unit rumah yang dibiayai oleh Cabang Utama adalah sebanyak 70 unit (ada 70 unit SHGB yang seharusnya dikuasai oleh Cabang) ;
Setelah di trace back, jaminan tersisa yang sekarang dikuasai oleh cabang adalah sebanyak 12 SHGB ;
Terhadap 12 SHGB yang tersisa inipun belum dilakukan pengikatan ;
Bahwa terhadap permohonan kredit Modal Kerja Pembangunan Perumahan Poka Grand Palace sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat miliar rupiah), Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor Dir/073/KP tanggal 24 Agustus 2005 , selaku Analis Kredit dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya mempedomani ketentuan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Maluku Nomor DIR/072/KP tentang Pedoman Kebijakan Perkreditan, yang antara lain sebagai berikut :
Sebelum proses persetujuan kredit, analis kredit menerima calon debitur dan melakukan interview awal sesuai dengan data pada aplikasi permohonan kredit yang telah diisi oleh debitur ;
Melakukan kunjungan usaha dan analis kredit, serta mengajukan permohonan panilaian jaminan, bank checking, trade checking, dan market checking kepada investigator ;
Untuk debitur berbadan hukum Perseroan (PT atau Persero) maka analis kredit / account officer harus memintakan Legal Opinion kepada Legal Officer.
(Vide point 1.1. Proses pemberian kredit hal 27 /105, SK DIR / 072)
Permohonan kredit oleh debitur dibuat secara tertulis dengan menggunakan formulir “Aplikasi permohonan kredit “ yang disediakan oleh Bank (lampiran 1) Formulir tersebut harus diisi secara lengkap dan benar sebelum diajukan kepada pejabat bank (analis kredit / account officer). Formulir ini berfungsi untuk mengumpulkan data mengenai debitur sesuai dengan penjelasan dari debitur sendiri, sebagai basic information dalam melakukan cross checking atas kebenaran informasi yang diberikan oleh debitur. Formulir ini harus diisi untuk setiap pengajuan fasilitas baru, perpanjangan kredit yang akan jatuh tempo, penambahan jumlah kredit dan permohonan perubahan syarat kredit. Pejabat bank berhak menolak permohonan calon debitur apabila dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Vide point 2.1 Proses pemberian kredit hal 1/105, SK DIR / 072) ;
Dokumen yang perlu dilengkapi oleh calon debitur minimal meliputi, untuk Badan Usaha, SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan), Surat Keterangan Domisili, RUPS. (Vide point 2.4.1.2 huruf d, f, h, Proses pemberian kredit hal 4/105, SK DIR / 072) ;
Legalitas jaminan, berupa tanah dan bangunan, Asli sertifikat tanah atas nama calon debitur (Vide point 2.4.2.1 , Proses pemberian kredit hal 5/105, SK DIR / 072) ;
Pada prinsipnya seluruh dokumen yang dipersyaratkan harus dilengkapi oleh calon debitur agar analisa kredit dapat dilakukan secara objektif. Apabila terdapat dokumen yang belum dilengkapi oleh nasabah, maka analis kredit / account officer harus menyatakan kekurangan tersebut secara tertulis pada saat mengajukan permohonan persetujuan kredit (PPK) ke kelompok pemutus kredit dan disertai dengan alasan mengenai ketidaklengkapan dokumen tersebut. (Vide point 2.5 , Proses pemberian kredit hal 7/105, SK DIR / 072) ;
Pada tahap permohonan kredit hal yang perlu mendapatkan perhatian antara lain :
Legalitas calon debitur sebagai subyek hukum serta legalitas usaha, pengawasan dilakukan dengan memperhatikan aspek legal atas dokumen yang disyaratkan seperti, KTP, Surat Nikah, Anggaran Dasar dsb.
Pengawasan terhadap legalitas usaha dapat dilakukan dengan memastikan kesesuaian antara satu dokumen dengan dokumen lainnya,misalnya masalah nama debitur, alamat,npwp dll ;
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap dokumen dokumen yang memiliki tanggal jatuh tempo. Dengan demikian sub divisi / seksi administrasi kredit harus memastikan bahwa dokumen dokumen tersebut masih berlaku.
Legalitas jaminan :
Pengawasan dilakukan dengan memperhatikan apakah telah dilakukan pengecekan keaslian sertifikat, serta pemblokiran oleh legal officer.
Memastikan bahwa jangka waktu kredit lebih rendah dari batas hak kepemilikannya (misal tanah dengan status HGB).
Tahap persetujuan kredit.
Sub divisi / seksi administrasi kredit harus memastikan bahwa persetujuan kredit telah diberikan oleh kelompok pemutus kredit yang sesuai dengan batas kewenangannya (BWMK) ;
Divisi kredit harus memastikan kesesuaian antara PPK yang telah disetujui Kelompok Pemutus Kredit dengan daftar register pada saat menerima PPK tersebut dari cabang ;
Sub divisi / seksi administrasi kredit harus memastikan kesesuaian antara PPK dan SPK.
Tahap pengikatan kredit dan pengikatan jaminan.
Berdasarkan akte pengikatan kredit dan jaminan, sub divisi / seksi administrasi kredit harus :
Memastikan bahwa perjanjian kredit dan pengikatan jaminan telah ditandatangani secara lengkap dan sempurna dan telah diverifikasi.
Memastikan apakah perjanjian kredit notarial telah sesuai dengan notaries yang ditunjuk oleh Bank ;
Memastikan apakah bukti persetujuan dari pihak lain telah dilengkapi (bila pemberian fasilitas kredit disyaratkan harus ada persetujuan pihak lain, antara lain : surat persetujuan suami / isteri, surat persetujuan dari pemegang saham, surat persetujuan dari dewan komisaris.
Memastikan bahwa pencairan kredit telah sesuai dengan syarat yang ditetapkan;
Memastikan bahwa memo pencairan telah ditandatangani oleh para pejabat yang berwenang.
Memastikan bahwa setiap pencairan kredit oleh nasabah telah dilakukan earmaking / konfirmasi kepada sub divisi / seksi administrasi kredit / petugas obligo ;
Memastikan bahwa setiap pencairan kredit telah dilakukan sesuai dengan sisa kelonggaran tarik yang dimiliki oleh debitur.
Memastikan bahwa seluruh dokumen dokumen jaminan telah diterima oleh sub divisi / seksi administrasi kredit dan telah sesuai dengan ketentuan serta tanda terima dari sub divisi / seksi pemasaran.
Memastikan bahwa agunan telah diasuransikan pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Bank dengan bankers clause Bank Maluku sesuai dengan jangka waktu pengikatan kredit.
Memastikan bahwa seluruh dokumen yang jatuh tempo telah diperbaharui oleh analis kredit / account officer.
(Vide point 6.2.1 sd 6.2.4 Pengawasan kredit hal 6 sd 7 /11, SK DIR / 072) ;
Analis kredit / account officer dan legal officer bertanggungjawab atas kelengkapan dokumen jaminan.(Vide point 8.6 Pengawasan kredit hal 9 /11, SK DIR / 072) ;
Di dalam menerapkan prinsip kehati-hatian terkait dengan jaminan sebagai second way out apabila debitur cedera janji / wanprestasi, maka penilaian agunan harus lebih konservatif. (vide point 5.4.3.4. kebijakan perkreditan hal 10/84, SK DIR 072).
Bentuk bentuk pengikatan jaminan benda tidak bergerak. Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria ketentuan mengenai Hak Tanggungan mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 1996 mengenai Undang Undang Hak Tanggungan ; (vide point 5.4.4.3. kebijakan perkreditan hal 12/84, SK DIR 072 ).
Pemberian kredit harus berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan calon Debitur / debitur yang dituangkan dalam dokumen perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan sebagai bukti tertulis bagi bank. Perjanjian kredit dan pengikatan jaminan tersebut dapat dilakukan dengan, Akte otentik, yaitu akte yang dibuat oleh atau dihadapan seorang Pejabat umum pembuat akta (notaris PPAT) yang memiliki wewenang untuk membuat akta tersebut. Akta tersebut harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang Undang. Kekuatan pembuktian lahiriah, yaitu akta ini sendiri mempunyai kemampuan untuk membuktikan dirinya sebagai akte otentik (pasal 1875 KUHPdt). (Vide point 5.5. jo point 5.5.1 jo point 5.5.1.1 kebijakan perkreditan hal 13/84, SK DIR / 072) ;
Apabila perjanjian kredit dan perjanjian pengikatan jaminan dibuat secara otentik / notarial, maka adalah tanggungjawab Legal officer cabang untuk memeriksa dan memastikan bahwa isi perjanjian kredit yang dibuat oleh notaries telah memenuhi keabsahan dan persyaratan hukum yang melindungi kepentingan Bank Maluku dan memuat jumlah, jangka waktu, tata cara pembayaran kembali serta syarat dan kondisi kredit lainnya sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian kredit ; (Vide point 5.6. kebijakan perkreditan hal 14/84, SK DIR / 072) ;
Penandatanganan perjanjian kredit dan perjanjian pengikatan jaminan otentik maupun dibawah tangan dengan pemohon kredit/debitur harus disaksikan oleh Pejabat dari analis kredit yang berwenang agar para pejabat tersebut dapat memastikan bahwa debitur mengerti isi perjanjian yang akan ditandatanganinya agar tidak terjadi penyangkalan dikemudian hari bahwa debitur tidak mengetahui / mengerti isi perjanjian yang ditandatanganinya.(Vide point 5.7. kebijakan perkreditan hal 14/84, SK DIR / 072) ;
Bank akan menghindari pemberian kredit kepada sektor ekonomi yang mengandung resiko tinggi. Antara lain, secara khusus, pemberian kredit kepada usaha usaha yang bertentangan dengan kelaziman yang berlaku dan tidak patut dibiayai oleh Bank seperti : dari hasil analisa pemberian kredit, dapat diketahui bahwa usaha yang diajukan tersebut mengandung resiko dalam pemberian kredit seperti usaha yang mendapat proteksi / fasilitas dari pemerintah.(Vide point 5.11 jo point 5.11.1 jo point 5.11.1.7. kebijakan perkreditan hal 16/84, SK DIR / 072) ;
Kredit yang perlu dihindari, adalah kredit yang diberikan tanpa informasi keuangan yang cukup (makin besar jumlah permohonan kreditnya maka makin lengkap / mendalam informasi / data keuangan yang harus diberikan . (Vide point 5.12.2 kebijakan perkreditan hal 17/84, SK DIR / 07
Kredit yang memerlukan keahlian khusus, dimana usaha yang dijalankan dengan memerliukan keahlian khusus yang tidak dipahami sepenuhnya oleh pejabat kredit di Bank Maluku atau kredit untuk membiayai usaha yang benar benar baru ( baru beroperasi kurang dari 3 tahun ) yang belum ada contoh keberhasilan dalam menjalani usaha tersebut.(Vide point 5.12.6 kebijakan perkreditan hal 17/84, SK DIR / 072) ;
Wawancara kepada calon debitur perlu dilakukan untuk mengetahui hal hal, Kredit Komersial, agunan (collateral) : Pada prinsipnya pemberian kredit harus sesuai dengan kemampuan pembayaran, tetapi analisa jaminan tetap dibutuhkan sebagai alternative penyelesaian (second way out) apabila kredit menjadi bermasalah. Utamakan agar jaminan tersebut berupa jaminan yang materiil, memiliki nilai pasar tinggi dan sebaiknya atas nama calon debitur (Vide point 3.4.3.1, Proses pemberian kredit hal 9 dan 10 /105, SK DIR / 072) ;
Analisa jaminan, berdasarkan hasil investigasi, maka perlu dianalisa aspek positif dan aspek negative dari jaminan yang akan diberikan oleh debitur sehingga dapat diperoleh gambaran apakah jaminan tersebut dapat dipertimbangkan untuk mencover resiko kredit yang dihadapi ;(Vide point 3.7, Proses pemberian kredit hal 17 /105, SK DIR / 072) ;
Legal opinion, yaitu pendapat yang diberikan oleh legal officer mengenai keabsahan maupun kelengkapan dokumen dari sisi jaminan maupun dari sisi debitur sebagai subjek hukum, agar dapat meminimalisasi resiko cacat hukum. Untuk debitur debitur berbentuk perseroan, maka analis kredit / account officer harus meminta legal opinion kepada legal officer sebelum kredit diajukan kepada kelompok pemutus kredit. (Vide point 3.12, Proses pemberian kredit hal 19 /105, SK DIR / 072) ;
Pengikatan kredit, sebelum pengikatan jaminan dilakukan, maka legal officer akan melakukan pengecekan atas keaslian dokumen jaminan (sertifikat tanah dll ) ke instansi terkait. Dengan demikian debitur harus melengkapi seluruh asli dokumen yang dibutuhkan, seperti sertifikat tanah asli, surat pernyataan pemblokiran rekening untuk biaya pemasangan APHT (apabila jaminan berupa SKMHT tanah dan bangunan). (Vide point 5.3, Proses pemberian kredit hal 21 /105, SK DIR / 072) ;
Setiap serah terima dokumen asli antara Bank Maluku dengan debitur, harus disertai dengan bukti tanda terima, yang ditandatangani oleh debitur dan pejabat yang berwenang di Bank Maluku ;(Vide point 5.4, Proses pemberian kredit hal 22 /105, SK DIR / 072) ;
Apabila proses pengikatan kredit dan pengikatan jaminan dilakukan secara notarial, maka notaries harus menyerahkan cover notes, sebagai janji bahwa apabila pengikatan kredit maupun pengikatan jaminan telah selesai dilakukan, maka dokumen dokumen tersebut akan diserahkan ke Bank Maluku ;(Vide point 5.6, Proses pemberian kredit hal 22 /105, SK DIR / 072) ;
Sebelum melakukan pencairan atau pelunasan kredit, harus dilakukan earmaking / konfirmasi ke Seksi Administrasi Kredit untuk memastikan bahwa debet yang akan dilunasi telah sesuai dengan pencatatan bank (Vide point 7. Proses pemberian kredit hal 23 /105, SK DIR / 072) ;
Perpanjangan fasilitas, Satu bulan sebelum suatu fasilitas kredit jatuh tempo, maka analis kredit / account officer harus sudah melakukan penilaian atas kredit tersebut untuk menentukan apakah kredit tersebut masih dapat diperpanjang.KPK sesuai dengan kewenangannya dapat memutuskan apakah kredit tersebut masih dapat diperpanjang atau tidak dapat diperpanjang lagi.
Proses penilaian kelayakan tersebut sesuai dengan proses permohonan kredit baru. (Vide point 8. Proses pemberian kredit hal 24 /105, SK DIR / 072) ;
Khusus untuk fasilitas kredit stand by loan, maka debitur harus mengasuransikan barang yang dijadikan obyek dalam pemberian kredit tersebut.(Vide point 12. Proses pemberian kredit hal 26 /105, SK DIR / 072) ;
Setelah pengikatan kredit dan jaminan dilakukan, proses pencairan kredit bergantung pada bentuk kredit yang diajukannya. Hal ini akan diatur lebih lanjut dalam surat keputusan Direksi atau surat edaran kredit. (Vide point 3 Proses pemberian kredit hal 30 /105, SK DIR / 072) ;
Bahwa dengan tidak mempedomani Surat Keputusan Direksi PT. Bank Maluku Nomor DIR/072/KP tentang Pedoman Kebijakan Perkreditan tersebut di atas yang menjadi acuan bagi Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, berarti Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Analis Kredit dalam permohonan kredit yang diajukan oleh Saksi Yusuf Rumatoras, S.E ;
Bahwa Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. menyalahgunakan kewenangannya dimana pada saat melakukan analisa kredit, ternyata ada dokumen PT. Nusa Ina Pratama yang sudah kadaluwarsa/lewat waktu seperti :
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi PT. Nusa Ina Pratama dari Gapensi tanggal 7 Oktober 2005 berlaku sampai dengan 31 Desember 2006 (Surat izin sudah lewat waktu) ;
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dari Asosiasi Kontraktor Air Indonesia (AKAINDO) Nomor 01328 /A/SBIJ /AMB /II/2006 PT. Nusa Ina Pratama tanggal 2 Februari 2006. Berlaku sampai dengan 31 Desember 2006 (Surat izin sudah lewat waktu) ;
Surat Izin Tempat Usaha / SITU dari Pemkot Ambon atas nama PT. Nusa Ina Pratama Nomor 539.511.3/4343/ Setkot tanggal 6 Mei 2006 berlaku sampai dengan 31 Desember 2006 (Surat izin sudah lewat waktu);
Surat izin reklame dari Walikota Ambon atas nama PT. Nusa Ina Pratama Nomor 503.510.12/4344/Setkot tanggal 6 Mei 2006 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2006 (Surat izin sudah lewat waktu) ;
Surat Tanda Setoran Pajak dan Retribusi Daerah dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Ambon atas nama PT. Nusa Ina Pratama NPWPD 2.0011398.01.15 tanggal 19 April 2006 untuk pembayaran bulan Januari sd Desember 2006 sebesar Rp. 325.050,-
Surat Keterangan dari Kantor Satuan Pemadam Kebakaran atas nama PT. Nusa Ina Pratama Nomor 601.1/67/2006 tanggal 7 Januari 2006 yang berlakui sampai dengan 31 Desember 2006 (Surat izin sudah lewat waktu) ;
Sertifikat Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (ARDIN) atas nama PT. Nusa Ina Pratama Nomor 2801 6106 00212 ;
Kartu Anggota ARDIN Nomor 2502112 atas nama PT.Nusa Ina Pratama berlaku sampai dengan 31 Desember 2006 (Surat izin sudah lewat waktu);
Kartu Anggota Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Nomor 26.05.0454 atas nama PT. Nusa Ina Pratama, berlaku sampai dengan 31 Desember 2006 (Surat izin sudah lewat waktu) ;
Kartu Anggota Asosiasi Kontraktor Air Indonesia atas nama PT.Nusa Ina Pratama Nomor 01338/A/Kta/Amb/II/2006 atas nama PT. Nusa Ina Pratama tanggal 6 Februari 2006 berlaku sampai dengan 31 Desember 2006 (Surat Izin sudah lewat waktu );
Padahal ia selaku Analis Kredit adalah pejabat bank yang berhak menolak permohonan calon debitur atau Saksi Yusuf Ramatoras, SE selaku Dirut PT. Nusa Ina Pratama apabila dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena masih belum memenuhi persyaratan, sebagaimana Surat Keputusan Direksi PT. Bank Maluku Nomor DIR/072/KP tanggal 19 Agustus 2005 tentang Pedoman Kebijakan Perkreditan. II Ketentuan Umum angka :
2.1. “Pejabat bank berhak menolak permohonan calon debitur apabila dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
2.5. Dalam proses pemberian kredit, Pada prinsipnya seluruh dokumen yang dipersyaratkan harus dilengkapi oleh calon debitur agar analisa kredit dapat dilakukan secara objektif. Apabila terdapat dokumen yang belum dilengkapi oleh nasabah, maka analis kredit / account officer harus menyatakan kekurangan tersebut secara tertulis pada saat mengajukan permohonan persetujuan kredit (PPK) ke kelompok pemutus kredit dan disertai dengan alasan mengenai ketidaklengkapan dokumen tersebut. Hal 7.
- Bahwa Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. mempunyai kewenangan untuk membuat analisa kredit berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Maluku Nomor DIR/072/KP tentang Pedoman Kebijakan Perkreditan point 1.1. Proses pemberian kredit hal 27 /105, SK DIR / 072 jo. point 2.4.2.1, Proses pemberian kredit hal 5/105, SK DIR / 072, namun terdakwa malah menyalahgunakan kewenangannya tersebut dengan melakukan analisa yang tidak benar pada saat melakukan Ploting / melakukan kunjungan nasabah (on the spot/OTS) pada tanggal 2 April 2007 yang dituangkan dalam Berita Acara Ploting terhadap jaminan yang disaksikan oleh Saksi Yusuf Rumatoras, S.E atas nama pemilik/pemohon, dengan melakukan analisa atau pencatatan yang tidak sesuai dengan keadaan atau kenyataannya, sebagai berikut :
Bukti pemilikan atas jaminan tambahan dicatat dengan status SHGB an. PT. Nusa Ina Pratama, padahal senyatanya status tanahnya adalah Hak Pakai Nomor 02, luas tanah 18.220 m², Lokasi tanah Jl. Ir. Putuhena Kelurahan Rumah Tiga Kecamatan Baguala, Pemilik Pemda Tk. I Maluku;
Pengikatan jaminan dicatatkan dengan APHT, padahal kenyataannya jaminan tambahan belum diikat APHT ataupun covernote;
Hasil temuan ploting : Utara : Rumah tiga, Selatan : Jl Raya Fakultas Hukum, Timur : Perumahan Pemda, Barat : Perumahan Pemda, Lokasi Jl. Ir. Putuhena Kelurahan Rumah Tiga Kecamatan Baguala.
Kesimpulan “Berita acara ploting ini dibuat sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya”. Berita Acara Ploting ditandatangani tanggal 2 April 2007 oleh Pelaksana ploting I.R Leatemia dan Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. serta diketahui oleh Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, SE selaku Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon. Padahal senyatanya kesimpulan dalam berita acara Ploting / Kunjungan Usaha ini tidak sesuai keadaan sebenarnya ;
Bahwa Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. menyalahgunakan kewenangannya selaku Analis Kredit dengan melakukan taksasi jaminan tambahan tanpa bantuan appraiser independen dengan hasil taksiran seharga Rp. 3.644.000.000, (tiga miliar enam ratus empat puluh empat juta rupiah) dan 50 bangunan seharga Rp. 3.900.000.000 (tiga miliar sembilan ratus juta rupiah) dengan total taksasi sebesar Rp. 7.544.000.000. (tujuh miliar lima ratus empat puluh empat juta rupiah);
Bahwa Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. membuat analisa terhadap Permohonan Kredit PT. Nusa Ina Pratama dengan usulan “ Kredit KPR Poka Grand Palace layak dipertimbangkan dan diusulkan kepada Kantor Pusat PT.Bank Maluku” ;
Bahwa Terdakwa Eric Matitaputty,S.E. bersama-sama dengan Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, SE dan Saksi Yusuf Rumatoras, S.E selaku Direktur Utama PT. Nusa Ina Pratama/debitur walaupun telah mengetahui bahwa 1 (satu) buah Sertifikat Hak Pakai 02 masih atas nama Pemerintah Daerah Tk.I Provinsi Maluku dan sementara masih dialihkan haknya menjadi HGB, namun Terdakwa Eric Matitaputty,S.E. menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya selaku Analis Kredit dengan membuat draft Perjanjian Kredit yang tidak sesuai dengan Penegasan Kredit Nomor DIR/429 tanggal 27 April 2007 (Kedua) yang ditujukan kepada PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon, mengenai status tanah agunan dimana dalam Penegasan Kredit, status jaminan tambahan masih atas nama Pemda Tk. I Maluku namun di dalam Perjanjian Kredit (PK) Nomor 31/PK/KMK/01/IV/2007 30 April 2007 dicatat status tanah jaminan tambahan adalah SHGB atas nama PT. Nusa Ina Pratama / Debitur ;
Bahwa ketika masa perjanjian kredit Nomor 31/PK/KMK/01/IV/2007 berakhir pada tanggal 30 April 2008, Saksi Yusuf Rumatoras, S.E selaku Direktur PT. Nusa Ina Pratama tidak dapat melunasi kredit sebesar Rp. 4.000.000.000,-(empat miliar rupiah) beserta bunganya sehingga pada tanggal 10 Maret 2008 Direktur utama PT. Nusa Ina Pratama mengajukan perpanjangan jangka waktu kredit tahap pertama , untuk fasilitas kredit KPR Poka Grand Palace kepada PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon dengan isi permohonan sebagai berikut :
“Maksimum kredit Rp. 4.000.000.000 jangka waktu 1 tahun terhitung sejak 30 April 2008 s/d 30 april 2009 tanpa mengemukakan alasan permohonan perpanjangan waktu kontrak kredit”.
Bahwa atas permohonan perpanjangan jangka waktu kredit tahap pertama tersebut, Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. melakukan kunjungan ke lokasi usaha PT. Nusa Ina Pratama pada Tgl. 10 Maret 2008 yang dituangkan dalam laporan kunjungan usaha yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa Eric Matitaputty,SE selaku analis kredit, dengan hasil kunjungan usaha pada KPR Poka Grand Palace sebagai berikut :
“Untuk perumahan Poka Grand Palace dalam waktu dekat ini akan dilakukan akad kredit sebanyak 30 unit. Keterlambatan akad kredit untuk perumahan Poka Grand Palace karena pemrosesan balik nama sertifikat induk dari Koperasi Pemda ke PT. Nusa Ina Pratama kemudian nantinya harus juga dilakukan pemecahan secara parsial ke masing-masing user yang mengalami keterlambatan”.
Bahwa Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. selaku analis kredit telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya sebagaimana yang disebutkan point 8 Proses pemberian kredit hal 24 /105, SK DIR / 072 tentang Perpanjangan fasilitas yaitu satu bulan sebelum suatu fasilitas kredit jatuh tempo, maka analis kredit / account officer harus sudah melakukan penilaian atas kredit tersebut untuk menentukan apakah kredit tersebut masih dapat diperpanjang. KPK sesuai dengan kewenangannya dapat memutuskan apakah kredit tersebut masih dapat diperpanjang atau tidak dapat diperpanjang lagi, proses penilaian kelayakan tersebut sesuai dengan proses permohonan kredit baru. Pada tgl. 11 Maret 2008 terdakwa menerbitkan Memo Pengusulan Perpanjangan (MPP) atas permohonan perpanjangan jangka waktu kredit modal kerja sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) kepada PT. Nusa Ina Pratama dengan rekomendasi permohonan dapat disokong. Karena proses penilaian kelayakan tersebut sesuai dengan proses permohonan kredit baru dan terdakwa selaku Analis kredit mengetahui bahwa jaminan tambahan berupa Sertifikat Hak Pakai No. 02 An. Pemda Tingkat I Provinsi Maluku belum beralih hak atas tanahnya menjadi SHGB atas nama PT.Nusa Ina Pratama karena belum ada Akta Notariel yang dibuat oleh PPAT dan didaftarkan di BPN, maka terdakwa seharusnya tidak memberikan rekomendasi “permohonan dapat disokong” pada Memo Pengusulan Perpanjangan (MPP) atas permohonan perpanjangan jangka waktu kredit modal kerja sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) kepada PT. Nusa Ina Pratama.
Bahwa Memo Pengusulan Perpanjangan (MPP) dari Terdakwa kemudian ditindaklanjuti oleh Saksi Melkianus Tupan selaku Kasi Pemasaran dengan mengusulkan agar fasilitas kredit yang akan jatuh tempo ini dapat diperpanjang. Selanjutnya Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, SE selaku Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon merekomendasikan dalam pendapat pemimpin cabang pada tanggal 17 Maret 2008 dengan disposisi sbb : sependapat untuk diperpanjang usul ke kantor pusat untuk mendapatkan persetujuan, syarat-syarat harus dipenuhi sesuai ketentuan dan menerbitkan Addendum Perjanjian Kredit Nomor ADD I.31/PK/KMK/01/IV/2007 tanggal 31 Maret 2008 antara Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, SE selaku pemimpin PT. Bank Maluku Utama Ambon dengan Saksi Yusuf Rumatoras, S.E selaku Direktur Utama PT. Nusa Ina Pratama dengan isi perjanjian untuk memperpanjang jangka waktu kredit (perpanjangan pertama) berdasarkan perjanjian kredit nomor : 31/PK/KMK/01/IV/2007 tgl. 30 april 2007 dengan maksimum kredit sebesar Rp. 4.000.000.000 yang semula berakhir pada tanggal 30 April 2008 diperpanjang untuk selama 12 bulan terhitung sejak tanggal 30 April 2008 s/d 30 April 2009.
Bahwa Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. telah menyebabkan terjadinya pencairan kredit pada PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 31 /PK/KMK/01/IV/2007 tanggal 31 Maret 2007, jo. Perjanjian Kredit Tambahan Nomor ADD I.31/ /PK/KMK/01/IV/2007 tanggal 31 Maret 2008, dipindahbukukan ke rekening Saksi Yusuf Rumatoras, S.E . selaku Dirut PT.Nusa Ina Pratama Nomor dengan Loan 01019261 pada PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon, dimana Saksi Yusuf Rumatoras, S.E semestinya tidak berhak menerima dana kredit, sehingga telah menguntungkan Saksi Yusuf Rumatoras, S.E atau orang lain atau suatu korporasi yakni PT. Nusa Ina secara tidak sah yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara Cq. PT. Bank Maluku sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) sesuai perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Nomor SR-198/PW25/5/2015 tanggal 3 Agustus 2015 atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut ;
Bahwa perbuatan Terdakwa Eric Matitaputty, SE, melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa/Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan Putusan Sela Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb tanggal 2 Nopember 2015 ;
Menimbang, bahwa Surat Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon tertanggal 29 Juni 2016 Nomor Reg.Perkara : PDS-07/TUAL/03/2016, pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Eric Matitaputty, SE telah bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eric Matitaputty, SE dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara; dengan perintah supaya terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Ambon dan denda sebesar Rp 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- Sertifikat Hak Pakai Nomor 02 an Pemerintah Daerah Tk.I Provinsi Maluku dikembalikan kepada Ketua Koperasi Pegawai Kantor Gubernur Provinsi Maluku ;
- Debitur : PT Nusa Ina Pratama
Plafond : Rp 4,500,000,000 (Pembangunan Perumahan Cluster Meranti Lokasi Lateri)
SK Walikota Ambon No. 648.3/326 tanggal 12 Nofember 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan (copy, asli tidak ada)
SK Walikota Ambon No. 648.3/35 tanggal 20 Februari 2008 tentang Izin Mendirikan Bangunan (copy, asli tidak ada)
Advis Awal Faskred, Berita Acara Plotting & Taksasi Jaminan (asli)
Surat Kantor Pusat ke KC Utama No. DIR/1464 tanggal 12 Desember 2008 perihal Penegasan Kredit (asli)
Surat KC Utama Ke PT Nusa Ina Pratama No. Amb/02/1155 tanggal, 15 Desember 2008 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (asli)
Perjanjian Kredit No. 233/PK/KMK/01/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 (asli)
Standing Instruction tanggal 16 Desember 2008 (asli)
Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. 85/ABN/NIP/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 perihal Pemindahbukuan Dana (asli)
Memo Seksi Pemasaran Ke Seksi Administrasi Kredit No. Amb/02/510 tanggal 15 Desember 2008 perihal Pemindahbukuan Dana Kredit (asli)
Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. 164/ABN/NIP/XII/2008 tanggal 17 Desember 2008 perihal Permohonan Pemindahbukuan Dana Kredit Modal Kerja (copy, asli tidak ada)
Memo Seksi Pemasaran ke Seksi Administrasi Kredit No. Amb/ 02/533 tanggal 17 Desember 2008 perihal Pemindahbukuan Dana Kredit (asli)
Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. 176/ABN/NIP/2008 tanggal 23 Desember 2008 perihal Permohonan Pemindahbukuan Dana Sisa Kredit Modal Kerja (asli)
Memo Seksi Pemasaran ke Seksi Administrasi Kredit No. Amb/02/583 tanggal 23 Desember 2008 perihal Pemindahbukuan Dana Kredit (asli)
Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. 159/ABN/NIP/2009 tanggal 29 Nofember 2009 perihal Perpanjangan Kredit Modal Kerja (asli)
Laporan Kunjungan Usaha tanggal 24 Nofember 2009 (asli)
Advis Perpanjangan Kredit, Berita Acara Plotting & Berita Acara Taksasi Jaminan (asli)
Surat Kantor Pusat ke KC Utama No. DIR/1813 tanggal 9 Desember 2009 perihal Penegasan Kredit (asli) Pengkajian Satuan Kerja Kepatuhan (copy, asli tidak ada)
Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. AMB/02/2746 tanggal 14 Desember 2009 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (asli)
Addendum Perjanjian Kredit No. ADD I 233/PK/KMK/01/XII/2008 tanggal 15 Desember 2009 (asli)
Surat Notaris Rostianty Nahumarury ke PT Bank Maluku KC Utama No. 07/NOT-RN/I/2010 tanggal 15 Januari 2010 perihal Surat Keterangan (asli)
Tanda Terima Order Jaminan ke Notaris Rostiaty Nahumarury tanggal 15 Desember 2008 (asli)
Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. Amb/02/2893 tanggal 16 Nofember 2010 perihal Pemberitahuan Kredit Jatuh Tempo (asli)
Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. AMB/02/1226 tanggal 10 Mei 2010 perihal Surat Peringatan I (asli)
Loan Statement PT Nusa Ina Pratama (asli)
Riwayat Kolektibilitas PT Nusa Ina Pratama (asli)
Surat Pemkot Ambon No. 640/401/IMB/DTK/II/10 tanggal 03 Februari 2010 perihal Surat Izin Mendirikan Bangunan (copy,asli tidak ada)
Penegasan Kredit Nomor : DIR/1464 tanggal 12 Desember 2008 (copy, asli tidak ada)
Pengkajian Keputusan Nomor : 641/2008 tanggal 11 Desember 2008 (copy, asli tidak ada)
Risalah Komite Kredit tanggal 10 Desember 2008 (copy, asli tidak ada)
Debitur : PT Nusa Ina Pratama
Plafond : Rp 4,000,000,000 (Pembangunan Perumahan Poka Grand
Palace)
Anggaran Biaya Pembangunan Perumahan Poka Grand Palace (copy, asli tidak ada)
Surat Walikota Ambon No 648.3/240 tanggal 26 Oktober 2005 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Surat DPRD Promal ke Gubernur Maluku No. 593/333/DPRD tanggal, 5 Agustus 2006 perihal Permohonan Persetujuan Penghapusan/ Penjualan Tanah PEMDA III Milik Pemerintah Provinsi Maluku (copy, asli tidak ada)
Surat SETDA Pemprov Maluku ke Ketua DPRD Pemerintah Provinsi Maluku No. 012.1/937 tanggal 24 April 2006 perihal Permohonan Persetujuan Penghapusan/Penjualan Tanah PEMDA III milik Pemerintah Provinsi Maluku (copy, asli tidak ada)
Surat SETDA Pemerintah Provinsi Maluku ke Kantor Pertanahan Kota Ambon No. 20/Ro.Kap/VIII/2005 tanggal 15 Agustus 2005 perihal Permohonan Pengembalian Batas Tanah (copy, asli tidak ada)
Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. 99/ABN/NIP/200 tanggal 22 Maret 2006 perihal Permohonan Kredit Pembiayaan KPR- PEMDA Provinsi Maluku Lokasi Pemda III Poka Kota Ambon (copy, asli tidak ada)
SID tanggal 05 April 2007 (copy, asli tidak ada)
Surat Kantor Pertanahan Kota Ambon No. 500-391 tanggal 18 April 2007 perihal Surat Keterangan (copy, asli tidak ada)
Surat Kantor Pertanahan Kota Ambon No. 044-223 tanggal 06 Maret 2009 perihal Surat Keterangan (copy, asli tidak ada)
Standing Instruction tanggal 30 April 2007 ;
Advis awal kredit, berita acara plotting & berita acara taksasi jaminan (copy, asli tidak ada) ;
Surat Kantor Pusat ke KC Utama No.DIR/429 tanggal 27 April 2007 perihal Penegasan Kredit (copy, asli tidak ada)
Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. AMB/02/191 tanggal 30 April 2007 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (asli)
Perjanjian Kredit No. 31/PK/KMK/01/IV/2007 tanggal 30 April 2007 (asli)
Checklist Debitur (asli)
Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. 19/PT.NIP.2007 tanggal 30 April 2007 perihal Pemindahbukuan Fasilitas Kredit (Copy, asli tidak ada)
Memo Seksi Pemasaran ke Seksi Administrasi Kredit No. Amb/02/167 tanggal 30 April 2007 perihal Pemindahbukuan Fasilitas Kredit (asli)
Memo Seksi Pemasaran ke Seksi Administrasi Kredit No. Amb/02/176 tanggal 02 Mei 2007 perihal Penurunan Plafond (asli)
Advis Perpanjangan tanggal 11 Maret 2008 (copy, asli tidak ada)
Laporan Kunjungan Usaha tanggal 10 Maret 2008 (copy, asli tidak ada)
Legalitas Usaha (copy, asli tidak ada)
Addendum Perjanjian Kredit No. ADD I 31/PK/KMK/01/IV/2007 tanggal 31 Maret 2008 (asli)
Memo Seksi Pemasaran ke Seksi Administrasi Kredit No. Amb/02/376 tanggal 28 Oktober 2008 perihal Penurunan Plafond (asli)
Tanda Terima Jaminan ke Notaris Nicolas Pattiwael tanggal 12 Agustus 2008 (asli)
Surat PT Nusa Ina Pratama tanggal 30 April 2008 perihal Surat Pernyataan (asli)
Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. ABN/NIP/IV/2009 tanggal 15 April 2009 perihal Laporan Perkembangan Realisasi Fisik Proyek KPR Poka Grand Palace dan Perpanjangan Jangka Waktu Kredit (asli)
SID 27 Maret 2009 (asli)
Laporan Kunjungan Usaha tanggal 15 April 2009 (asli)
Advis Perpanjangan Kredit & berita acara plotting (asli)
Surat Kantor Pusat ke KC Utama No. DIR/522 tanggal 30 April 2009 perihal Penegasan Kredit (asli)
Addendum Perjanjian Kredit No. ADD II 31/PK/KMK/01/IV/2007 tanggal 30 April 2009 (asli)
Surat Notaris Nicolas Pattiwael tanggal 06 Mei 2009 perihal Surat Keterangan (copy, asli tidak ada)
Surat PT Nusa Ina Pratama Ke PT Bank Maluku KC Utama No. 84/ABN/NIP/III/2010 tanggal 22 Maret 2010 perihal Permohonan Perpanjangan Kredit Modal Kerja (asli)
Laporan Kunjungan Usaha tanggal 19 Maret 2010 (asli)
Advis Perpanjangan kredit tanggal 22 Maret 2010 (asli)
Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. AMB/02/990 tanggal 15 April 2010 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (asli)
Addendum Perjanjian Kredit No. ADD III 31/PK/KMK/01/IV/2007 tanggal 30 April 2010 (asli)
Surat KC Utama ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon No. AMB/02/59 tanggal 31 Januari 2012 perihal Pengamanan Jaminan (asli)
Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. AMB/02/102 tanggal 17 Februari 2012 perihal Agunan Kredit PT Nusa Ina Pratama (asli)
Surat Kantor Pusat ke KC Utama No. KRD/132 tanggal 22 Februari 2012 perihal Agunan Kredit PT Nusa Ina Pratama (asli)
Surat Notaris Nicolas Pattiwael No. 14/N/9/2012 tanggal 12 September 2012 perihal Penjelasan + Rincian Biaya (asli)
Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. KCU/01/110/II/2014 tanggal 20 Februari 2014 perihal Surat Peringatan (copy, asli tidak ada)
Riwayat Kolektibilitas kredit
Surat Notaris Nicolas Pattiwael ke KC Utama No. 09A/N/4/2014 tanggal 3 April 2014 perihal Cover Note (asli)
Loan Statement (asli)
Surat Kantor Pertanahan Kota AmbonNo. 976/Ket-81.71/VII/2014 tanggal 24 July 2014 perihal Surat Keterangan
Penegasan Kredit Nomor : DIR/4 29 tanggal 27 April 2007 (copy, asli tidak ada)
Debitur : PT Nusa Ina Pratama
Plafond : Rp 3,500,000,000 (Pembangunan Perumahan Gadihu)
Laporan Keuangan Audited PT Nusa Ina Pratama untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2008 dan 2007 (asli)
Legalitas usaha (copy, asli tidak ada)
Surat Walikota Ambon No. 42 Tahun 2008 tanggal 14 Februari 2008 tentang Ijin Penetapan Lokasi Pembangunan Perumahan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM . Maluku (copy, asli tidak ada)
Surat Walikota Ambon No. 648.3 /137 tanggal 19 April 2008 tentang Izin mendirikan bangunan (copy, asli tidak ada)
Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. 98/ABN/NIP/V/2008 tanggal 21 Mei 2008 perihal Permohonan Bantuan Kredit Modal Kerja (asli)
Pengakjian Kepatuhan No. 248/2008 tanggal 30 Mei 2008 (copy, asli tidak ada)
Risalah Rapat Komite Kredit tanggal 30 Mei 2008 (copy, asli tidak ada)
Surat Kantor Pusat ke KC Utama No. DIR/595 tanggal 30 Mei 2008 perihal Penegasa Kredit (copy,asli tidak ada)
Surat KC Utama Ke PT Nusa Ina Pratama No. AMb/02/273 tanggal 30 Mei 2008 periha Surat Pemberitahuan Persetuan Kredit (asli)
Perjanjian Kredit No. 63/PK/KMK/01/V/2008 tanggal 30 Mei 2008 (asli)
Surat PT Nusa Ina Pratama ke KC Utama No. 98/ABN/NIP/III/2009 tanggal 30 April 2009 perihal Perpanjangan Jangka Waktu Kredit (asli)
Laporan Kunjungan Usaha tanggal 27 April 2009 (asli)
Advis Perpanjangan kredit, berita acara plotting & taksasi jaminan (asli)
Standing Inctruction (asli)
Surat Notaris Rostiaty Nahumarury ke KC Utama No. 146/Not-RN/V/2008 tanggal 30 Mei 2008 perihal Surat Keterangan (asli)
Surat Kantor Pusat ke KC Utama No. DIR/588 tanggal 18 Mei 2009 perihal Penegasan Kredit (asli)
Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. Amb/02/273 tanggal 30 Mei 2008 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (asli)
Surat PT Nusa Ina Pratama ke KC Utama No. 99/ABN/NIP/V/2008 tanggal 30 Mei 2008 perihal Pemindah bukuan Dana (asli)
Memo Seksi Pemasaran ke Seksi Adminisrasi Kredit No. Amb/02/ tanggal 30 Mei 2008 perihal Pemindah bukuan fasilitas kredit (asli)
Addendum Perjanjian Kredit No. ADD I 63/PK/KMK/01/V/2008 tanggal 30 Mei 2008 (asli)
Surat PT Nusa Ina Pratama ke KC Utama No.27/ABN/NIP/IV/2010 tanggal 30 April 2010 perihal Permohonan Perpanjangan KMK
Laporan Kunjungan Usaha tanggal 12 Mei 2009 (asli)
Advis perpanjangan kredit tanggal 12 Mei 2010 (asli)
Surat Kantor Pusat ke KC Utama No. DIR/553 tanggal 31 Mei 2010 perihal Penegasan Kredit (asli)
Pengkajian Kepatuhan tanggal 26 Mei 2010 (copy, asli tidak ada)
Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. AMB/02/1226 tanggal 10 Mei 2010 perihal Surat Peringatan I (asli)
Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. KCU/01/110/II/2014 tanggal 20 Februari 2014 perihal Surat Peringatan (copy, asli tidak ada)
Surat Notaris Nicolas Pattiwael No. 09A/N/4/2013 tanggal 03 April 2014 perihal Cover Note (copy, asli ada pada file kerja Rp 4M)
Riwayat kolektibilitas
Loan Statement
Penegasan Kredit Nomor : DIR/595 tanggal 30 Mei 2008 (asli)
Pendapat Direksi tanggal 30 Mei 2008 (asli)
Pengkajian Keputusan Nomor : 248/2008 tanggal 30 Mei 2008 (asli)
Risalah Komite Kredit tanggal 30 Mei 2008 (asli)
Pendapat Analis Kredit Divisi tanggal 29 Mei 2008 (asli)
Masing-masing
Dipergunakan dalam perkara lain .
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa berdasarkan Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, telah menjatuhkan putusan pada tanggal 10 Nopember 2016 Nomor 41/PID.SUS-TPK/2015/PN.Amb., yang amarnya berbunyi sebagai berikut
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ERIC MATITAPUTTY, SE. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT” sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
- Sertifikat Hak Pakai Nomor 02 an Pemerintah Daerah Tk.I Provinsi Maluku;
Dikembalikan kepada Koperasi Pegawai Kantor Gubernur Provinsi Maluku ;
- Dokumen Debitur : PT Nusa Ina Pratama
Plafond : Rp 4,500,000,000 (Pembangunan Perumahan Cluster Meranti Lokasi Lateri), terdiri dari :
SK Walikota Ambon No. 648.3/326 tanggal 12 Nofember 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan (copy, asli tidak ada)
SK Walikota Ambon No. 648.3/35 tanggal 20 Februari 2008 tentang Izin Mendirikan Bangunan (copy, asli tidak ada)
Advis Awal Faskred, Berita Acara Plotting & Taksasi Jaminan (asli)
Surat Kantor Pusat ke KC Utama No. DIR/1464 tanggal 12 Desember 2008 perihal Penegasan Kredit (asli)
Surat KC Utama Ke PT Nusa Ina Pratama No. Amb/02/1155 tanggal, 15 Desember 2008 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (asli)
Perjanjian Kredit No. 233/PK/KMK/01/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 (asli)
Standing Instruction tanggal 16 Desember 2008 (asli)
Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. 85/ABN/NIP/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 perihal Pemindahbukuan Dana (asli)
Memo Seksi Pemasaran Ke Seksi Administrasi Kredit No. Amb/02/510 tanggal 15 Desember 2008 perihal Pemindahbukuan Dana Kredit (asli)
Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. 164/ABN/NIP/XII/2008 tanggal 17 Desember 2008 perihal Permohonan Pemindahbukuan Dana Kredit Modal Kerja (copy, asli tidak ada) ;
Memo Seksi Pemasaran ke Seksi Administrasi Kredit No. Amb/ 02/533 tanggal 17 Desember 2008 perihal Pemindahbukuan Dana Kredit (asli) ;
Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. 176/ABN/NIP/2008 tanggal 23 Desember 2008 perihal Permohonan Pemindahbukuan Dana Sisa Kredit Modal Kerja (asli) ;
Memo Seksi Pemasaran ke Seksi Administrasi Kredit No. Amb/02/583 tanggal 23 Desember 2008 perihal Pemindahbukuan Dana Kredit (asli)
Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. 159/ABN/NIP/2009 tanggal 29 Nofember 2009 perihal Perpanjangan Kredit Modal Kerja (asli)
Laporan Kunjungan Usaha tanggal 24 Nofember 2009 (asli)
Advis Perpanjangan Kredit, Berita Acara Plotting & Berita Acara Taksasi Jaminan (asli)
Surat Kantor Pusat ke KC Utama No. DIR/1813 tanggal 9 Desember 2009 perihal Penegasan Kredit (asli) Pengkajian Satuan Kerja Kepatuhan (copy, asli tidak ada)
Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. AMB/02/2746 tanggal 14 Desember 2009 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (asli)
Addendum Perjanjian Kredit No. ADD I 233/PK/KMK/01/XII/2008 tanggal 15 Desember 2009 (asli)
Surat Notaris Rostianty Nahumarury ke PT Bank Maluku KC Utama No. 07/NOT-RN/I/2010 tanggal 15 Januari 2010 perihal Surat Keterangan (asli)
Tanda Terima Order Jaminan ke Notaris Rostiaty Nahumarury tanggal 15 Desember 2008 (asli)
Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. Amb/02/2893 tanggal 16 Nofember 2010 perihal Pemberitahuan Kredit Jatuh Tempo (asli)
Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. AMB/02/1226 tanggal 10 Mei 2010 perihal Surat Peringatan I (asli)
Loan Statement PT Nusa Ina Pratama (asli)
Riwayat Kolektibilitas PT Nusa Ina Pratama (asli)
Surat Pemkot Ambon No. 640/401/IMB/DTK/II/10 tanggal 03 Februari 2010 perihal Surat Izin Mendirikan Bangunan (copy,asli tidak ada)
Penegasan Kredit Nomor : DIR/1464 tanggal 12 Desember 2008 (copy, asli tidak ada)
Pengkajian Keputusan Nomor : 641/2008 tanggal 11 Desember 2008 (copy, asli tidak ada)
Risalah Komite Kredit tanggal 10 Desember 2008 (copy, asli tidak ada)
Dokumen Debitur : PT Nusa Ina Pratama
Plafond : Rp 4,000,000,000 (Pembangunan Perumahan Poka Grand Palace), terdiri dari:
Anggaran Biaya Pembangunan Perumahan Poka Grand Palace (copy, asli tidak ada)
Surat Walikota Ambon No 648.3/240 tanggal 26 Oktober 2005 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Surat DPRD Promal ke Gubernur Maluku No. 593/333/DPRD tanggal, 5 Agustus 2006 perihal Permohonan Persetujuan Penghapusan/ Penjualan Tanah PEMDA III Milik Pemerintah Provinsi Maluku (copy, asli tidak ada)
Surat SETDA Pemprov Maluku ke Ketua DPRD Pemerintah Provinsi Maluku No. 012.1/937 tanggal 24 April 2006 perihal Permohonan Persetujuan Penghapusan/Penjualan Tanah PEMDA III milik Pemerintah Provinsi Maluku (copy, asli tidak ada)
Surat SETDA Pemerintah Provinsi Maluku ke Kantor Pertanahan Kota Ambon No. 20/Ro.Kap/VIII/2005 tanggal 15 Agustus 2005 perihal Permohonan Pengembalian Batas Tanah (copy, asli tidak ada)
Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. 99/ABN/NIP/200 tanggal 22 Maret 2006 perihal Permohonan Kredit Pembiayaan KPR- PEMDA Provinsi Maluku Lokasi Pemda III Poka Kota Ambon (copy, asli tidak ada)
SID tanggal 05 April 2007 (copy, asli tidak ada)
Surat Kantor Pertanahan Kota Ambon No. 500-391 tanggal 18 April 2007 perihal Surat Keterangan (copy, asli tidak ada)
Surat Kantor Pertanahan Kota Ambon No. 044-223 tanggal 06 Maret 2009 perihal Surat Keterangan (copy, asli tidak ada)
Standing Instruction tanggal 30 April 2007
Advis awal kredit, berita acara plotting & berita acara taksasi jaminan (copy, asli tidak ada)
Surat Kantor Pusat ke KC Utama No.DIR/429 tanggal 27 April 2007 perihal Penegasan Kredit (copy, asli tidak ada)
Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. AMB/02/191 tanggal 30 April 2007 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (asli)
Perjanjian Kredit No.31/PK/KMK/01/IV/2007 tanggal 30 April 2007 (asli)
Checklist Debitur (asli)
Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. 19/PT.NIP.2007 tanggal 30 April 2007 perihal Pemindahbukuan Fasilitas Kredit (Copy, asli tidak ada)
Memo Seksi Pemasaran ke Seksi Administrasi Kredit No. Amb/02/167 tanggal 30 April 2007 perihal Pemindahbukuan Fasilitas Kredit (asli)
Memo Seksi Pemasaran ke Seksi Administrasi Kredit No. Amb/02/176 tanggal 02 Mei 2007 perihal Penurunan Plafond (asli) ;
Advis Perpanjangan tanggal 11 Maret 2008 (copy, asli tidak ada)
Laporan Kunjungan Usaha tanggal 10 Maret 2008 (copy, asli tidak ada) ;
Legalitas Usaha (copy, asli tidak ada) ;
Addendum Perjanjian Kredit No. ADD I 31/PK/KMK/01/IV/2007 tanggal 31 Maret 2008 (asli) ;
Memo Seksi Pemasaran ke Seksi Administrasi Kredit No. Amb/02/376 tanggal 28 Oktober 2008 perihal Penurunan Plafond (asli) ;
Tanda Terima Jaminan ke Notaris Nicolas Pattiwael tanggal 12 Agustus 2008 (asli) ;
Surat PT Nusa Ina Pratama tanggal 30 April 2008 perihal Surat Pernyataan (asli) ;
Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. ABN/NIP/IV/2009 tanggal 15 April 2009 perihal Laporan Perkembangan Realisasi Fisik Proyek KPR Poka Grand Palace dan Perpanjangan Jangka Waktu Kredit (asli) ;
SID 27 Maret 2009 (asli) ;
Laporan Kunjungan Usaha tanggal 15 April 2009 (asli) ;
Advis Perpanjangan Kredit & berita acara plotting (asli) ;
Surat Kantor Pusat ke KC Utama No. DIR/522 tanggal 30 April 2009 perihal Penegasan Kredit (asli) ;
Addendum Perjanjian Kredit No. ADD II 31/PK/KMK/01/IV/2007 tanggal 30 April 2009 (asli) ;
Surat Notaris Nicolas Pattiwael tanggal 06 Mei 2009 perihal Surat Keterangan (copy, asli tidak ada) ;
Surat PT Nusa Ina Pratama Ke PT Bank Maluku KC Utama No. 84/ABN/NIP/III/2010 tanggal 22 Maret 2010 perihal Permohonan Perpanjangan Kredit Modal Kerja (asli) ;
Laporan Kunjungan Usaha tanggal 19 Maret 2010 (asli) ;
Advis Perpanjangan kredit tanggal 22 Maret 2010 (asli) ;
Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. AMB/02/990 tanggal 15 April 2010 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (asli) ;
Addendum Perjanjian Kredit No. ADD III 31/PK/KMK/01/IV/2007 tanggal 30 April 2010 (asli) ;
Surat KC Utama ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon No. AMB/02/59 tanggal 31 Januari 2012 perihal Pengamanan Jaminan (asli) ;
Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. AMB/02/102 tanggal 17 Februari 2012 perihal Agunan Kredit PT Nusa Ina Pratama (asli) ;
Surat Kantor Pusat ke KC Utama No. KRD/132 tanggal 22 Februari 2012 perihal Agunan Kredit PT Nusa Ina Pratama (asli) ;
Surat Notaris Nicolas Pattiwael No. 14/N/9/2012 tanggal 12 September 2012 perihal Penjelasan + Rincian Biaya (asli) ;
Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. KCU/01/110/II/2014 tanggal 20 Februari 2014 perihal Surat Peringatan (copy, asli tidak ada) ;
Riwayat Kolektibilitas kredit ;
Surat Notaris Nicolas Pattiwael ke KC Utama No. 09A/N/4/2014 tanggal 3 April 2014 perihal Cover Note (asli) ;
Loan Statement (asli) ;
Surat Kantor Pertanahan Kota AmbonNo. 976/Ket-81.71/VII/2014 tanggal 24 July 2014 perihal Surat Keterangan ;
Penegasan Kredit Nomor : DIR/4 29 tanggal 27 April 2007 (copy, asli tidak ada) ;
Dokumen Debitur : PT Nusa Ina Pratama
Plafond : Rp 3,500,000,000 (Pembangunan Perumahan Gadihu), terdiri dari:
Laporan Keuangan Audited PT Nusa Ina Pratama untuk tahun yang berakhir pada tangga 31 Desember 2008 dan 2007 (asli) ;
Legalitas usaha (copy, asli tidak ada) ;
Surat Walikota Ambon No. 42 Tahun 2008 tanggal 14 Februari 2008 tentang Ijin Penetapan Lokasi Pembangunan Perumahan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM . Maluku (copy, asli tidak ada) ;
Surat Walikota Ambon No. 648.3 /137 tanggal 19 April 2008 tentang Izin mendirikan bangunan (copy, asli tidak ada) ;
Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. 98/ABN/NIP/V/2008 tanggal 21 Mei 2008 perihal Permohonan Bantuan Kredit Modal Kerja (asli) ;
Pengakjian Kepatuhan No. 248/2008 tanggal 30 Mei 2008 (copy, asli tidak ada) ;
Risalah Rapat Komite Kredit tanggal 30 Mei 2008 (copy, asli tidak ada) ;
Surat Kantor Pusat ke KC Utama No. DIR/595 tanggal 30 Mei 2008 perihal Penegasa Kredit (copy,asli tidak ada) ;
Surat KC Utama Ke PT Nusa Ina Pratama No. AMb/02/273 tanggal 30 Mei 2008 periha Surat Pemberitahuan Persetuan Kredit (asli) ;
Perjanjian Kredit No. 63/PK/KMK/01/V/2008 tanggal 30 Mei 2008 (asli) ;
Surat PT Nusa Ina Pratama ke KC Utama No. 98/ABN/NIP/III/2009 tanggal 30 April 2009 perihal Perpanjangan Jangka Waktu Kredit (asli) ;
Laporan Kunjungan Usaha tanggal 27 April 2009 (asli) ;
Advis Perpanjangan kredit, berita acara plotting & taksasi jaminan (asli) ;
Standing Inctruction (asli) ;
Surat Notaris Rostiaty Nahumarury ke KC Utama No. 146/Not-RN/V/2008 tanggal 30 Mei 2008 perihal Surat Keterangan (asli) ;
Surat Kantor Pusat ke KC Utama No. DIR/588 tanggal 18 Mei 2009 perihal Penegasan Kredit (asli) ;
Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. Amb/02/273 tanggal 30 Mei 2008 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (asli)
Surat PT Nusa Ina Pratama ke KC Utama No. 99/ABN/NIP/V/2008 tanggal 30 Mei 2008 perihal Pemindah bukuan Dana (asli) ;
Memo Seksi Pemasaran ke Seksi Adminisrasi Kredit No. Amb/02/ tanggal 30 Mei 2008 perihal Pemindah bukuan fasilitas kredit (asli);
Addendum Perjanjian Kredit No. ADD I 63/PK/KMK/01/V/2008 tanggal 30 Mei 2008 (asli) ;
Surat PT Nusa Ina Pratama ke KC Utama No.27/ABN/NIP/IV/2010 tanggal 30 April 2010 perihal Permohonan Perpanjangan KMK ;
Laporan Kunjungan Usaha tanggal 12 Mei 2009 (asli) ;
Advis perpanjangan kredit tanggal 12 Mei 2010 (asli) ;
Surat Kantor Pusat ke KC Utama No. DIR/553 tanggal 31 Mei 2010 perihal Penegasan Kredit (asli) ;
Pengkajian Kepatuhan tanggal 26 Mei 2010 (copy, asli tidak ada) ;
Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. AMB/02/1226 tanggal 10 Mei 2010 perihal Surat Peringatan I (asli) ;
Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. KCU/01/110/II/2014 tanggal 20 Februari 2014 perihal Surat Peringatan (copy, asli tidak ada) ;
Surat Notaris Nicolas Pattiwael No. 09A/N/4/2013 tanggal 03 April 2014 perihal Cover Note (copy, asli ada pada file kerja Rp 4M) ;
Riwayat kolektibilitas ;
Loan Statement ;
Penegasan Kredit Nomor : DIR/595 tanggal 30 Mei 2008 (asli) ;
Pendapat Direksi tanggal 30 Mei 2008 (asli) ;
Pengkajian Keputusan Nomor : 248/2008 tanggal 30 Mei 2008 (asli) ;
Risalah Komite Kredit tanggal 30 Mei 2008 (asli) ;
Pendapat Analis Kredit Divisi tanggal 29 Mei 2008 (asli) ;
Dikembalikan PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan upaya hukum banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 14 Nopember 2016 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 23/Akta Pid.Tipikor/2016/PN.Amb, dan terhadap permohonan upaya hukum banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Jaksa/Penuntut Umum tanggal 16 Nopember 2016 sebagaimana Surat Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 23/Akta Pid.Tipikor/2016 /PN.Amb., yang dibuat oleh Daud J Samadara Jurusita pada Pengadilan Negeri Ambon ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan upaya hukum banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penasihat Hukum dan Terdakwa telah mengajukan Memori Banding, yang masing-masing dari Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 10 Januari 2017 dan dari Terdakwa tertanggal 2 Januari 2017, yang telah diterima oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 10 Januari 2017 sebagaimana ternyata pada Surat Tanda Terima Memori Banding Nomor 23/Akta Pid Tipikor/2016/PN.Amb., dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 Januari 2017 sebagaimana ternyata pada Risalah pemberitahuan dan penyerahan memori banding Nomor 23/Akta Pid.Tipikor/2016/PN.Amb. ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa tersebut, Jaksa/Penuntut Umum tidak mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tersebut, Jaksa/Penuntut Umum juga telah mengajukan permohonan upaya hukum banding pada Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 15 Nopember 2016 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 23.a/Akta Pid.Tipikor/2016/PN.Amb dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 17 Nopember 2016 sebagaimana Surat Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 23.a/Akta Pid.Tipikor/2016 /PN.Amb. ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan upaya hukum banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tanggal 16 Desember 2016 yang telah diterima oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 16 Desember 2016 sebagaimana ternyata pada tanda terima memori banding Nomor 23.a/Akta Pid.Tipikor/2016/PN.Amb., dan terhadap memori banding tersebut telah diserahkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 20 Desember 2016 sebagaimana ternyata pada Risalah Pemberitahuan Dan Penyerahan Memori Banding Nomor 23.a/Akta Pid.Tipikor/2016/PN.Amb. ;
Menimbang, bahwa atas memori banding Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 10 Januari 2017 yang telah diterima oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 10 Januari 2017 sebagaimana ternyata pada tanda terima Kontra Memori Banding Nomor 23/Akta Pid.Tipikor/2016/PN.Amb., dan Kontra Memori banding tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 Januari 2017 sebagaimana ternyata pada Risalah pemberitahuan dan penyerahan memori banding Nomor 23/Akta Pid.Tipikor/2016/PN.Amb. ;
Menimbang, bahwa atas memori banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa kepada Jaksa/Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara ( Inzage ) sesuai surat Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon masing-masing Nomor W27.U1/05/HT.07/I/2017 dan Nomor W27.U1/06/HT.07/I/2017 tanggal 3 Januari 2017, selama 7 (tujuh) hari kerja.
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa/Penasihat Hukum maupun Jaksa/Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon mempelajari dan meneliti secara seksama Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Keberatan-keberatan atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon telah salah dalam menerapkan hukum;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon telah melampaui kewenangannya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tidak menerapkan hukum pembuktian dengan benar.
ll. Berdasarkan alasan-alasan yang Pembanding uraikan, maka Pembanding mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon yang ditunjuk untuk mengadili dan perkara ini dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut:
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding untuk seluruhnya ;
Membatakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Amb. tanggal 10 Nopember 2016 tersebut;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Pengadilan Tipikor Ambon tidak berwenang mengadili perkara a quo;
Menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya menyatakan Dakwaan Penuntut Umum tidak diterima;
Memulihkan nama baik Terdakwa pada keadaan semula;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Terdakwa Eric Matitaputty, SE alias Eric tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa Eric Matitaputty, SE alias Eric dari dakwaan-dakwaan tersebut (Zuivere Vrijspraak) sesuai pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Eric Matitaputty, SE alias Eric dari semua tuntutan hukum (Onstlaag Van Alle Rechtvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP ;
Mengembalikan nama baik Terdakwa Eric Matitaputty, SE alias Eric di masyarakat, dengan mewajibkan kepada Sdr. Penuntut Umum agar mengiklankan di beberapa harian Ibukota di Maluku antara lain;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Atau apabila Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon mempelajari dan meneliti secara seksama Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa, pada pokoknya telah memohon kepada Majelis Hakim Tipikor pada Tingkat Banding agar kiranya dapat mempertimbangkan fakta yang terungkap dan yang telah diajukan oleh Terdakwa di dalam Memori Bandingnya dalam mengambil keputusan ;
Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan pidana ;
Membebaskan Terdakwa dari tuntutan uang pengganti ;
Mengembalikan harkat dan martabat Terdakwa di hadapan masyarakat ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon mempelajari dan meneliti secara seksama Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ;
Bahwa pada prinsipnya sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon ;
Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon terhadap Terdakwa Eric Matitaputty, SE selama 5 (lima) terlalu ringan atau kurang dari 2/3 tuntutan Penuntut Umum, sehingga tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak menimbulkan efek jera ;
Bahwa hukuman yang dijatuhkan pada Terdakwa tersebut kurang mendidik dan terlalu rendah ;
Bila dikaitkan dengan hukuman yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon pada diri Terdakwa belum memadai, hal ini dapat dilihat dari segi Edukatif, Prefentip, Korektif maupun Represif (Sesuai dengan bunyi putusan Mahkamah Agung RI tanggal 7 Januari 1979 Nomor:471/K/Kr/1979) ;
Oleh karena itu memohon kepada Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon memutus perkara Terdakwa Eric Matitaputty, SE adalah sesuai dengan apa yang terdapat dalam Requisitoir yang diajukan oleh Penuntut Umum pada hari rabu tanggal 29 Juni 2016 ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon mempelajari dan meneliti secara seksama Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum/Terdakwa, pada pokoknya telah memohon kepada Majelis Hakim Tipikor Tingkat Banding yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menerima Kontra memori banding yang diajukan ini ;
Menolak permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Amb tanggal 10 Nopember 2016 dan mengadili sendiri dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI
Menyatakan Pengadilan Tipikor Ambon tidak berwenang mengadili perkara a quo ;
Menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya menyatakan Dakwaan Penuntut Umum tidak diterima ;
Memulihkan nama baik Terdakwa pada keadaan semula ;
Membebankan biaya yang timbul pada perkara ini kepada Negara.
Atau
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Terdakwa Eric Matitaputty, SE alias Eric tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa Eric Matitaputty, SE alias Eric dari dakwaan-dakwaan tersebut (Zuivere Vrijspraak) sesuai pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Eric Matitaputty, SE alias Eric, dari semua tuntutan hukum (Onslaag Van Alle Rechtvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP;
Mengembalikan nama baik terdakwa Terdakwa Eric Matitaputty, SE alias Eric di masyarakat, dengan mewajibkan kepada Sdr. Penuntut Umum agar mengiklankan di beberapa harian Ibukota di Maluku;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Atau apabila Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon memeriksa dan mempelajari secara seksama, Memori Banding Penasihat Hukum, Memori Banding Terdakwa, Memori Banding Jaksa/Penuntut Umum, Kontra Memori Banding Penasihat Hukum/Terdakwa, berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Amb tanggal 10 Nopember 2016, selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat, bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon telah tepat dan benar, karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tidak salah dalam menilai fakta dan menerapkan hukumnya, sebab telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa telah terbukti :
Bahwa pada awal tahun 2007 Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. selaku Direktur Utama PT.Nusa Ina Pratama telah mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja pembangunan KPR Poka Grand Palace sesuai dengan surat permohonan Nomor 99/ABN/NIP/200 tanggal 22 Maret 2006 yang ditujukan kepada Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon perihal permohonan kredit pembiayaan KPR Pemda Provinsi Maluku Lokasi Pemda III Poka Kota Ambon sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), dengan tujuan untuk membiayai Pembangunan Perumahan Pemda Provinsi Maluku di Jalan Ir. M Putuhena Poka Ambon, yang akan dibangun Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. ;
Bahwa atas permohonan kredit yang diajukan tersebut, yang bertindak selaku Analis Kredit pada PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon pada saat itu adalah Terdakwa sendiri ;
Bahwa dana kredit bagi PT. Nusa Ina Pratama diperlukan segera untuk membangun Perumahan Pemda Provinsi Maluku di Poka guna menanggulangi korban kerusuhan/bencana sosial atau konflik Ambon yang tidak memiliki perumahan ;
Bahwa Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. selaku Dirut PT. Nusa Ina Pratama menggunakan Sertifikat Hak Pakai No. 02 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Maluku sebagai jaminan tambahan dalam permohonan kredit tersebut ;
Bahwa Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. bekerjasama dengan Terdakwa selaku Analis Kredit, pada saat melakukan Ploting/kunjungan nasabah (on the spot/OTS) pada tanggal 2 April 2007, Terdakwa merekayasa Berita Acara Ploting ;
Bahwa kredit Perumahan Poka Grand Palace yang dimohonkan oleh Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. tidak dapat diproses untuk mendapatkan persetujuan, karena jaminan tambahan yang diajukan oleh Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. belum berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Nusa Ina Pratama atau masih berstatus Sertifikat Hak Pakai Nomor 02 a.n Pemerintah Provinsi Maluku atau sementara diproses peralihannya ;
Bahwa kemudian Terdakwa, Saksi Melkianus Tupan dan Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, S.E. mengusulkan kepada Kantor Pusat PT. Bank Maluku untuk mengubah klausul point 10 b penegasan kredit yang sebelumnya berbunyi “jaminan tambahan diikat sempurna sesuai ketentuan” diubah menjadi “jaminan berupa 1 (satu) buah Sertifikat Hak Pakai yang sementara dialihkan haknya menjadi Hak Guna Bangunan, bila telah selesai diserahkan kepada Bank dan diikat secara APHT serta bukti asli kepemilikannya dikuasai oleh Bank” sehingga fasilitas kredit dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan Perjanjian Kredit ;
Bahwa Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, S.E.selaku Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit Nomor AMB/02/191 tanggal 30 April 2007 yang ditujukan kepada PT. Nusa Ina Pratama ;
Bahwa kemudian permohonan kredit yang diajukan oleh Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. disetujui oleh Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, S.E.selaku Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon dengan diterbitkannya perjanjian kredit modal kerja berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 31/PK/KMK/01/4/2007 tanggal 30 April 2007 yang ditandatangani oleh Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, S.E.. selaku Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon dengan Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. selaku Direktur Utama PT. Nusa Ina Pratama, dengan maksimum kredit sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) sebagai tambahan modal kerja untuk pembangunan perumahan Poka Grand Palace.
Bahwa Perjanjian Kredit Nomor 31/PK/KMK/01/IV/007 tanggal 30 April 2007 tersebut di atas kemudian dijadikan dasar untuk pencairan dana kredit dan Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. selaku Direktur utama PT. Nusa Ina Pratama mengajukan pemindah bukuan fasilitas kredit kepada Pimpinan PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon terhadap fasilitas kredit yang telah disetujui sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) ke dalam rek. Giro nomor 0101110532 a.n PT. Nusa Ina Pratama;
Bahwa seluruh dana pinjaman kredit dari PT. Bank Maluku kepada Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. telah dicairkan dan diterima oleh Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. sesuai dengan Rekening Koran dari PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon tertanggal 7 Juli 2014 terhadap Rekening Koran PT. Nusa Ina Pratama Nomor 010119261 pada PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon, pemindah bukuan dana kredit dari PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon ke rekening PT. Nusa Ina Pratama sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 30 April 2007 ………………… Rp. 2.000.000.000,00
Tanggal 01 Mei 2007 ……………… Rp. 2.000.000.000,00
Jumlah ……Rp. 4.000.000.000,00
12 Bahwa ketika masa perjanjian kredit Nomor 31/PK/KMK/01/IV/2007 berakhir yaitu pada tanggal 30 April 2008, Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. selaku Direktur PT. Nusa Ina Pratama tidak melunasi kredit sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) beserta bunganya ;
Bahwa Terdakwa selaku analis kredit PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon pada tanggal 11 Maret 2008 telah menerbitkan Memo Pengusulan Perpanjangan (MPP) atas permohonan perpanjangan jangka waktu kredit modal kerja Rp. 4.000.000.00 PT. Nusa Ina Pratama dengan rekomendasi permohonan dapat disokong dengan syarat sebagai berikut:
Perpanjangan jangka waktu kredit harus tertuang dalam addendum PK yang dari pihak debitur sesuai akte pendirian perusahaan ;
Debitur harus melunasi propisi perpanjangan kredit ;
Tidak diperkenankan terjadi tunggakan setiap bulannya ;
Seluruh transaksi keuangan pemohon harus disalurkan melalui PT. BPDM Cab. Utama Ambon. Untuk itu pemohon diharuskan menjadi nasabah PT. BPDM. ;
Jangka waktu kredit berakhir, kredit harus lunas ;
Lain-lain Cfm ketentuan yang berlaku ;
Bahwa kemudian Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, S.E. selaku pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Utama AmbonANK menerbitkan Addendum Perjanjian Kredit Nomor ADD I.31/PK/KMK/01/IV/2007 tanggal 31 Maret 2008 untuk Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. selaku Direktur Utama PT. Nusa Ina Pratama dengan isi perjanjian untuk memperpanjang jangka waktu kredit (perpanjangan pertama) berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 31/PK/KMK/01/IV/2007 tanggal 30 April 2007 yang semula berakhir pada tanggal/ 30 April 2008, diperpanjang untuk selama 12 bulan terhitung sejak tanggal 30 April 2008 sampai dengan 30 April 2009 ;
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2008 Saksi Yusuf Rumatoras, SE baru membayar cicilan kredit sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan hingga perpanjangan jangka waktu kredit pertama berakhir pada tanggal 30 April 2009, Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. tidak juga dapat melunasi Fasililas Kredit KPR Poka Grand Palace ;
Bahwa Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. selaku Direktur PT. Nusa Ina Pratama mengajukan kembali permohonan kepada Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon untuk perpanjangan waktu kontrak yang kedua dalam jangka waktu 2 (dua) tahun ke depan sejak April 2009 s/d April 2011 sesuai dengan surat nomor 027/ABN/NIP/IV/2009 tanggal 15 April 2009 dengan menggunakan jaminan tambahan berupa SHP 02 yang masih belum berstatus SHGB atas nama PT. Nusa Ina Pratama yang belum diikat dengan sempurna dalam bentuk APHT, tetapi baru covernote dari Notaris dan jaminan tambahan tidak diasuransikan ;
Bahwa Saksi Markus F Fangohoy ARKUS pada tanggal 17 April 2009 menerbitkan dokumen Pengusulan Kredit (MPK) untuk perpanjangan waktu kredit bagi PT. Nusa Ina Pratama dengan jangka waktu 1 tahun sebesar Rp. 3.700.000.000,00 (tiga miliar tujuhratus juta rupiah) dengan bentuk R/C Transaksional, bunga 14 % pertahun dan provisi 1 % pertahun dan dinyatakan bahwa aspek keuangan dinilai cukup baik. Dan kemudian Direksi PT. Bank Maluku menerbitkan penegasan kredit Nomor DIR/522 tanggal 30 April 2009 yang ditandatangani oleh D Soplanit dan W.P Patty dengan isi Direksi dapat menyetujui perpanjangan jangka waktu kredit kepada PT. Nusa Ina Pratama ;
Bahwa PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon pada tanggal 30 April 2009 menerbitkan Addendum Perjanjian Kredit Nomor Add II 31/PK /KMK/01/IV/2007 dengan ketentuan yaitu Pasal 1, setuju memperpanjang jangka waktu kredit sebesar Rp. 3.700.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus juta rupiah) dengan jangka waktu 1 tahun sejak 30 April 2009 s/d 30 April 2010 ;
Bahwa hingga berakhirnya waktu addendum perpanjangan kredit kedua yaitu pada tanggal 30 April 2010, kredit tersebut. masih belum dapat dilunasi, Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. selaku Direktur PT. Nusa Ina Pratama mengajukan kembali permohonan perpanjangan waktu kredit yang ketiga ;
Bahwa Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, SE selaku Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon pada tanggal 19 April 2010 menerbitkan Addendum Perjanjian Kredit Nomor Add III 31/PK /KMK/01/IV/2007 yaitu memperpanjang jangka waktu kredit sebesar Rp. 3.700.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus juta rupiah) dengan jangka waktu 1 tahun sejak 30 April 2010 sd 30 April 2011 ;
Bahwa pada tanggal 20 Februari 2014 Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, SE selaku Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon menerbitkan surat peringatan kepada Dirut PT. Nusa Ina Pratama untuk melakukan penyetoran kredit dalam waktu tidak terlalu lama sebelum diklaim atas jaminan tanah sesuai perjanjian kredit Nomor KCU/01/110/II/2014 tanggal 20 Februari 2014, untuk perumahan Poka tunggakan Pokok Rp. 3.350.000.000 dengan bunga sebesar Rp. 2.055.297.223,96 sehingga total Rp. 5.405.297.223,96. (lima miliar empat ratus lima juta dua ratus duapuluh tiga ribu Sembilan puluh enam rupiah) ;
Bahwa walaupun masa perpanjangan kredit ketiga sudah berakhir, Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. tidak dapat melunasi hutangnya kepada PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Nomor SR-198/PW25/5/2015 tanggal 3 Agustus 2015, perbuatan terdakwa sebagaimana telah dibuktikan di atas berpotensi merugikan keuangan Negara dalam hal ini keuangan daerah atau PTBank Maluku sebesar Rp4.000.000.000.- (empat milyar rupiah), terkecuali atas pertimbangan Majelis Hakim Tipikor Tingkat Pertama yang tercantum pada halaman 249 dan 250 sebagai berikut :
- Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum tidak mengajukan akta pembatalan atau pencabutan hibah dan juga tidak diajukan putusan pengadilan yang menyatakan hibah tersebut batal demi hukum atau dibatalkan sehingga Majelis Hakim berpendapat akta hibah terhadap tanah yang dijadikan jaminan kredit tersebut dari Pemda Tk.I Prop. Maluku kepada Koperasi Pegawai Pemda Tk.I Prop Maluku yang dibuat oleh Notaris/PPAT tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat ;
- Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti fakta bahwa terhadap tanah yang dijadikan jaminan kredit tersebut berstatus hak pakai semula atas nama Pemda Tk.I Prop. Maluku kemudian beralih menjadi atas nama Koperasi Pegawai Pemda Tk.I Prop Maluku berdasarkan Akta Hibah yang dibuat oleh Notaris/PPAT maka apabila fakta tersebut dihubungkan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU Hak Tanggungan terbukti tanah sebagaimana SHP 02 atas nama Pemda Tk. I Provinsi Maluku yang telah beralih menjadi atas nama Koperasi Pegawai Pemda Tk.I Prop Maluku, dapat dibebani hak tanggungan sehingga perbuatan Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. yang menerima jaminan tambahan yang diajukan oleh Saksi Yusuf Rumatoras, SE berupa SHP 02 atas nama Pemda Tk. I Prop. Maluku tidak bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim Tipikor Tingkat Pertama sebegaimana terurai diatas, Majelis Hakim Tipikor Tingkat Banding menyatakan bahwa hal tersebut tidak tepat dikarenakan sebagai berikut:
Bahwa sesuai ketentuan pasal 47 PBI Nomor 7 Tahun 2005 menyatakan agunan benda tidak bergerak harus memiliki dokumen yang sah, telah diiikat dengan hak tanggungan, serta dikuasai oleh Bank, dan telah diasuransikan dengan bankers clausul ( sesuai dengan penjelasan Andre Christian Duma, sebagai ahli akuntansi dan auditing pada Perwakilan BPKP Provinsi Maluku) ;
Ketentuan tersebut sangat penting karena pengalihan hak atas tanah bukan sesuatu yang pasti bisa dilakukan, meskipun pada prinsipnya semua hak atas tanah bisa dialihkan tetapi banyak proses yang harus dilalui. Sesuai dengan ketentuan tentang subyek dan obyek atas kepemilikan tanah dalam perkara a quo dan untuk prinsip kehati-hatian pihak Bank sudah seharusnya terlebih dahulu diikat dengan Sertipikat Hak Tanggungan ;
Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan memperhatikan keterangan ahli-ahli di dalam persidangan, maka sangat tidak logis jika Majelis Hakim Tipikor Tingkat Pertama berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa Eric Matitaputty, S.E. yang menerima jaminan tambahan yang diajukan oleh Saksi Yusuf Rumatoras, SE berupa SHP 02 atas nama Pemda Tk. I Prop. Maluku adalah tidak bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, berdasarkan asas preferensi dikenal adanya asas lex spesialis lex generali, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi merupakan lex specialis dari KUHPidana dan Undang-Undang Perseroan Terbatas merupakan Lex specialis daripada KUHDagang dan BW. Dalam perkara a quo, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan pada kasus pelanggaran yang terjadi di perbankan, dikarenakan dalam perkara a quo telah terjadi delik pidana, sehingga yang dipergunakan adalah lex spesialis (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi) bukan lex spesialis (Undang-Undang Perseroan Terbatas) ;
Menimbang bahwa status yuridis Kekayaan Negara yang dipisahkan pada BUMN masih termasuk keuangan Negara, sebagaimana yang telah di tuangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara khususnya pasal 2 huruf g dan i “bahwa keuangan yang dimaksud adalah meliputi:
Huruf g. Kekayaan Negara/daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak
lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak
lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang
dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah.
Huruf i. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan
fasilitas yang diberikan pemerintah.
Sehingga secara yuridis normatif uang Negara tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai uang negara , BUMN ataupun BUMD hanya sebatas mengelola dan tidak menghilangkan karakteristik kekayaan tersebut sebagai uang Negara dan tidak berubah sifatnya menjadi uang privat.
Menimbang, bahwa tujuan Negara seperti yang tercantum di dalam alinea ke IV Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah melindungi segenap tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia serta penjelasan UU Nomor 31 tahun 1999 pada paragrap ke 4 (empat) yaitu: Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan Negara, dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan , termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Sehingga sebuah badan hukum baik itu BUMN ataupun BUMD adalah bertujuan untuk mewujudkan Kesejahteraan rakyat, karenanya segala cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara (melalui BUMN/BUMD) karena tujuan tersebut tidak mungkin dilakukan oleh keuangan milik swasta atau dengan kata lain adalah tujuan tersebut sangat mungkin dicapai melalui keuangan milik Negara.
Menimbang, bahwa dasar filosofi dalam perkara a quo adalah Uang Negara yang di investasikan pada perseroan terbatas PT. Bank Maluku tujuannya adalah menambah penghasilan Negara yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.Dan uang yang diinvestasikan di dalam perusahaan tersebut adalah bersumber dari uang rakyat sehingga implikasinya adalah harus tunduk pada mekanisme pengelolaan, pertanggungjawaban dan pemeriksaan yang sama dengan aliran uang Negara lainnya. Dengan kata lain BUMD dalam hal ini perseroan terbatas PT Bank Maluku Cabang Utama Ambon tidak boleh berlindung di balik otonomi badan hukum privat untuk menghindari akses pengawasan rakyat terhadap uang Negara yang di pisahkan tersebut ;
Menimbang, bahwa apa yang telah diuraikan tersebut diatas maka untuk memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat maka sudah seharusnya dalam konteks tindak pidana korupsi, Para penegak hukumnya dalam praktek peradilan menganggap bahwa uang BUMN/BUMD adalah Keuangan Negara ;
Menimbang , bahwa seluruh dana pinjaman kredit dari PT. Bank Maluku kepada Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. telah dicairkan dan diterima oleh Saksi Yusuf Rumatoras, S.E. sesuai dengan Rekening Koran dari PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon tertanggal 7 Juli 2014 terhadap Rekening Koran PT. Nusa Ina Pratama Nomor 010119261 TETAPI sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan kredit tidak dapat dilunasi, sehingga telah terjadi keugian Negara yaitu sejak keluarnya dana kredit padahal persyaratan kredit tidak terpenuhi, maka sejak itulah terhitung telah terjadinya kerugian keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa Jaksa/Penuntut Umum baik dalam Surat Dakwaan maupun dalam tuntutannya telah mencantumkan bahwa dalam perkara a quo diantaranya adalah Terdakwa didakwa/dituntut dengan menggunakan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka sudah seharusnya Jaksa/Penuntut Umum sebagai pihak yang sangat berkepentingan berusaha dengan bersungguh-sungguh untuk membuktikan dan meyakinkan Majelis Hakim tentang jumlah uang yang telah diperoleh/dinikmati oleh Terdakwa, sehingga tidak menyulitkan Majelis Hakim dalam menentukan besarnya jumlah uang yang telah diperoleh/dinikmati oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa demikian pula Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama seharusnya mengemukakan dalam pertimbangannya apa yang membuat Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan kepada Terdakwa sejumlah uang pengganti yang harus ditanggungnya, pada hal dalam perkara a quo baik Jaksa/Penuntut Umum maupun Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama telah meyakini timbulnya kerugian Negara sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) ;
Menimbang, bahwa apabila menurut Jaksa/Penuntut Umum dan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa tidak memperoleh/menikmati sejumlah uang dalam perkara a quo, sudah seharusnya baik Jaksa/Penuntut Umum maupun Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi membuat pertimbangan untuk membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa terdapat beberapa dokumen yang diberikan oleh Saksi Yusuf Rumatoras, SE dalam pengajuan kredit dalam perkara a quo telah kadaluwarsa sebagaimana yang telah diterangkan oleh Saksi Matheus Adrianus Matitaputty, SE., dan Saksi Heintji K Pelapelapon, tetapi pada kenyataanya kredit tersebut tetap dicairkan dan pada akhirnya mengalami kemacetan dalam pembayaran pelunasan kredit tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama” sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair, sehingga putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama tersebut dikuatkan dengan perbaikan pada amar putusannya yaitu mengenai kualifikasi tindak pidananya yang menyebutkan “Dan Berlanjut”, karena Jaksa/Penuntut Umum dalam Dakwaan Primairnya tidak mendakwa dengan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dan mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, besarnya pidana denda dan lamanya pidana pengganti denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa disamping pertimbangan hal-hal yang memberatkan yang telah dipertimbangkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama, maka Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Tingkat Banding perlu menambahkan hal-hal yang memberatkan Terdakwa selebihnya, yaitu :
Terdakwa kurang mempunyai rasa tanggungjawab terhadap perusahaan perseroan terbatas PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon, dimana Terdakwa bertugas sebagai Analis Kredit pada PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon ;
Untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang telah mempercayakan dananya untuk dikelola oleh perseroan terbatas PT. Bank Maluku dalam perkara a quo ;
Menimbang , bahwa Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama maupun Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding adalah Judex Factie yang mempunyai kewenangan untuk menentukan jumlah kerugian Negara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan alat bukti surat, keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan Ahli, maupun bukti petunjuk maka perhitungan ganti rugi yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dapat di terima dan dibenarkan secara hukum ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan, perbuatan Terdakwa tersebut menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah tersebut, sesuai perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Nomor SR-198/PW25/5/2015 ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa pernah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Mengingat :
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Undang-Undang Nomor 8 tahun l981 tentang Hukum Acara Pidana ;
Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ;
Undang-undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan perubahan Kedua dengan Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 ;
Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait ;
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Amb tanggal 10 Nopember 2016 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi tindak pidananya dan mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Eric Matitaputty, SE. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- Sertifikat Hak Pakai Nomor 02 an Pemerintah Daerah Tk.I Provinsi Maluku dikembalikan kepada Koperasi Pegawai Kantor Gubernur Provinsi Maluku ;
- Debitur : PT Nusa Ina Pratama
Plafond : Rp 4,500,000,000 (Pembangunan Perumahan Cluster Meranti Lokasi Lateri)
SK Walikota Ambon No. 648.3/326 tanggal 12 Nofember 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan (copy, asli tidak ada) ;
SK Walikota Ambon No. 648.3/35 tanggal 20 Februari 2008 tentang Izin Mendirikan Bangunan (copy, asli tidak ada) ;
Advis Awal Faskred, Berita Acara Plotting & Taksasi Jaminan (asli) ;
Surat Kantor Pusat ke KC Utama No. DIR/1464 tanggal 12 Desember 2008 perihal Penegasan Kredit (asli) ;
Surat KC Utama Ke PT Nusa Ina Pratama No. Amb/02/1155 tanggal 15 Desember 2008 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (asli) ;
Perjanjian Kredit No. 233/PK/KMK/01/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 (asli) ;
Standing Instruction tanggal 16 Desember 2008 (asli) ;
Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. 85/ABN/NIP/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 perihal Pemindahbukuan Dana (asli) ;
Memo Seksi Pemasaran Ke Seksi Administrasi Kredit No. Amb/02/510 tanggal 15 Desember 2008 perihal Pemindahbukuan Dana Kredit (asli) ;
Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. 164/ABN/NIP/XII/2008 tanggal 17 Desember 2008 perihal Permohonan Pemindahbukuan Dana Kredit Modal Kerja (copy, asli tidak ada) ;
Memo Seksi Pemasaran ke Seksi Administrasi Kredit No. Amb/ 02/533 tanggal 17 Desember 2008 perihal Pemindahbukuan Dana Kredit (asli) ;
Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. 176/ABN/NIP/2008 tanggal 23 Desember 2008 perihal Permohonan Pemindahbukuan Dana Sisa Kredit Modal Kerja (asli) ;
Memo Seksi Pemasaran ke Seksi Administrasi Kredit No. Amb/02/583 tanggal 23 Desember 2008 perihal Pemindahbukuan Dana Kredit (asli) ;
Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. 159/ABN/NIP/2009 tanggal 29 Nofember 2009 perihal Perpanjangan Kredit Modal Kerja (asli) ;
Laporan Kunjungan Usaha tanggal 24 Nofember 2009 (asli) ;
Advis Perpanjangan Kredit, Berita Acara Plotting & Berita Acara Taksasi Jaminan (asli) ;
Surat Kantor Pusat ke KC Utama No. DIR/1813 tanggal 9 Desember 2009 perihal Penegasan Kredit (asli) Pengkajian Satuan Kerja Kepatuhan (copy, asli tidak ada) ;
Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. AMB/02/2746 tanggal14 Desember 2009 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (asli) ;
Addendum Perjanjian Kredit No. ADD I 233/PK/KMK/01/XII/2008 tanggal 15 Desember 2009 (asli) ;
Surat Notaris Rostianty Nahumarury ke PT Bank Maluku KC Utama No. 07/NOT-RN/I/2010 tanggal 15 Januari 2010 perihal Surat Keterangan (asli) ;
Tanda Terima Order Jaminan ke Notaris Rostiaty Nahumarury tanggal 15 Desember 2008 (asli) ;
Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. Amb/02/2893 tanggal 16 Nopember 2010 perihal Pemberitahuan Kredit Jatuh Tempo (asli) ;
Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. AMB/02/1226 tanggal 10 Mei 2010 perihal Surat Peringatan I (asli) ;
Loan Statement PT Nusa Ina Pratama (asli) ;
Riwayat Kolektibilitas PT Nusa Ina Pratama (asli) ;
Surat Pemkot Ambon No. 640/401/IMB/DTK/II/10 tanggal 03 Februari 2010 perihal Surat Izin Mendirikan Bangunan (copy,asli tidak ada) ;
Penegasan Kredit Nomor : DIR/1464 tanggal 12 Desember 2008 (copy, asli tidak ada) ;
Pengkajian Keputusan Nomor : 641/2008 tanggal 11 Desember 2008 (copy, asli tidak ada) ;
Risalah Komite Kredit tanggal 10 Desember 2008 (copy, asli tidak ada)
Debitur : PT Nusa Ina Pratama
Plafond : Rp 4,000,000,000 (Pembangunan Perumahan Poka Grand
Palace)
Anggaran Biaya Pembangunan Perumahan Poka Grand Palace (copy, asli tidak ada) ;
Surat Walikota Ambon No 648.3/240 tanggal 26 Oktober 2005 tentang Izin Mendirikan Bangunan ;
Surat DPRD Promal ke Gubernur Maluku No. 593/333/DPRD tanggal, 5 Agustus 2006 perihal Permohonan Persetujuan Penghapusan/ Penjualan Tanah PEMDA III Milik Pemerintah Provinsi Maluku (copy, asli tidak ada) ;
Surat SETDA Pemprov Maluku ke Ketua DPRD Pemerintah Provinsi Maluku No. 012.1/937 tanggal 24 April 2006 perihal Permohonan Persetujuan Penghapusan/Penjualan Tanah PEMDA III milik Pemerintah Provinsi Maluku (copy, asli tidak ada) ;
Surat SETDA Pemerintah Provinsi Maluku ke Kantor Pertanahan Kota Ambon No. 20/Ro.Kap/VIII/2005 tanggal 15 Agustus 2005 perihal Permohonan Pengembalian Batas Tanah (copy, asli tidak ada) ;
Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. 99/ABN/NIP/200 tanggal 22 Maret 2006 perihal Permohonan Kredit Pembiayaan KPR- PEMDA Provinsi Maluku Lokasi Pemda III Poka Kota Ambon (copy, asli tidak ada) ;
SID tanggal 05 April 2007 (copy, asli tidak ada) ;
Surat Kantor Pertanahan Kota Ambon No. 500-391 tanggal 18 April 2007 perihal Surat Keterangan (copy, asli tidak ada) ;
Surat Kantor Pertanahan Kota Ambon No. 044-223 tanggal 06 Maret 2009 perihal Surat Keterangan (copy, asli tidak ada) ;
Standing Instruction tanggal 30 April 2007 ;
Advis awal kredit, berita acara plotting & berita acara taksasi jaminan (copy, asli tidak ada) ;
Surat Kantor Pusat ke KC Utama No.DIR/429 tanggal 27 April 2007 perihal Penegasan Kredit (copy, asli tidak ada) ;
Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. AMB/02/191 tanggal 30 April 2007 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (asli)
Perjanjian Kredit No. 31/PK/KMK/01/IV/2007 tanggal 30 April 2007 (asli) ;
Checklist Debitur (asli) ;
Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. 19/PT.NIP.2007 tanggal 30 April 2007 perihal Pemindahbukuan Fasilitas Kredit (Copy, asli tidak ada) ;
Memo Seksi Pemasaran ke Seksi Administrasi Kredit No. Amb/02/167 tanggal 30 April 2007 perihal Pemindahbukuan Fasilitas Kredit (asli) ;
Memo Seksi Pemasaran ke Seksi Administrasi Kredit No. Amb/02/176 tanggal 02 Mei 2007 perihal Penurunan Plafond (asli) ;
Advis Perpanjangan tanggal 11 Maret 2008 (copy, asli tidak ada) ;
Laporan Kunjungan Usaha tanggal 10 Maret 2008 (copy, asli tidak ada) ;
Legalitas Usaha (copy, asli tidak ada) ;
Addendum Perjanjian Kredit No. ADD I 31/PK/KMK/01/IV/2007 tanggal 31 Maret 2008 (asli) ;
Memo Seksi Pemasaran ke Seksi Administrasi Kredit No. Amb/02/376 tanggal 28 Oktober 2008 perihal Penurunan Plafond (asli) ;
Tanda Terima Jaminan ke Notaris Nicolas Pattiwael tanggal 12 Agustus 2008 (asli) ;
Surat PT Nusa Ina Pratama tanggal 30 April 2008 perihal Surat Pernyataan (asli) ;
Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. ABN/NIP/IV/2009 tanggal 15 April 2009 perihal Laporan Perkembangan Realisasi Fisik Proyek KPR Poka Grand Palace dan Perpanjangan Jangka Waktu Kredit (asli) ;
SID 27 Maret 2009 (asli) ;
Laporan Kunjungan Usaha tanggal 15 April 2009 (asli) ;
Advis Perpanjangan Kredit & berita acara plotting (asli) ;
Surat Kantor Pusat ke KC Utama No. DIR/522 tanggal 30 April 2009 perihal Penegasan Kredit (asli) ;
Addendum Perjanjian Kredit No. ADD II 31/PK/KMK/01/IV/2007 tanggal 30 April 2009 (asli) ;
Surat Notaris Nicolas Pattiwael tanggal 06 Mei 2009 perihal Surat Keterangan (copy, asli tidak ada) ;
Surat PT Nusa Ina Pratama Ke PT Bank Maluku KC Utama No. 84/ABN/NIP/III/2010 tanggal 22 Maret 2010 perihal Permohonan Perpanjangan Kredit Modal Kerja (asli) ;
Laporan Kunjungan Usaha tanggal 19 Maret 2010 (asli) ;
Advis Perpanjangan kredit tanggal 22 Maret 2010 (asli) ;
Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. AMB/02/990 tanggal 15 April 2010 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (asli)
Addendum Perjanjian Kredit No. ADD III 31/PK/KMK/01/IV/2007 tanggal 30 April 2010 (asli) ;
Surat KC Utama ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon No.AMB/02/59 tanggal 31 Januari 2012 perihal Pengamanan Jaminan (asli) ;
Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. AMB/02/102 tanggal 17 Februari 2012 perihal Agunan Kredit PT Nusa Ina Pratama (asli)
Surat Kantor Pusat ke KC Utama No. KRD/132 tanggal 22 Februari 2012 perihal Agunan Kredit PT Nusa Ina Pratama (asli) ;
Surat Notaris Nicolas Pattiwael No. 14/N/9/2012 tanggal 12 September 2012 perihal Penjelasan + Rincian Biaya (asli) ;
Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. KCU/01/110/II/2014 tanggal 20 Februari 2014 perihal Surat Peringatan (copy, asli tidak ada) ;
Riwayat Kolektibilitas kredit ;
Surat Notaris Nicolas Pattiwael ke KC Utama No. 09A/N/4/2014 tanggal 3 April 2014 perihal Cover Note (asli) ;
Loan Statement (asli) ;
Surat Kantor Pertanahan Kota AmbonNo. 976/Ket-81.71/VII/2014 tanggal 24 July 2014 perihal Surat Keterangan ;
Penegasan Kredit Nomor : DIR/4 29 tanggal 27 April 2007 (copy, asli tidak ada)
Debitur : PT Nusa Ina Pratama
Plafond : Rp 3,500,000,000 (Pembangunan Perumahan Gadihu)
Laporan Keuangan Audited PT Nusa Ina Pratama untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2008 dan 2007 (asli);
Legalitas usaha (copy, asli tidak ada) ;
Surat Walikota Ambon No. 42 Tahun 2008 tanggal 14 Februari 2008 tentang Ijin Penetapan Lokasi Pembangunan Perumahan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM . Maluku (copy, asli tidak ada) ;
Surat Walikota Ambon No. 648.3 /137 tanggal 19 April 2008 tentang Izin mendirikan bangunan (copy, asli tidak ada) ;
Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. 98/ABN/NIP/V/2008 tanggal 21 Mei 2008 perihal Permohonan Bantuan Kredit Modal Kerja (asli) ;
Pengakjian Kepatuhan No. 248/2008 tanggal 30 Mei 2008 (copy, asli tidak ada) ;
Risalah Rapat Komite Kredit tanggal 30 Mei 2008 (copy, asli tidak ada) ;
Surat Kantor Pusat ke KC Utama No. DIR/595 tanggal 30 Mei 2008 perihal Penegasa Kredit (copy,asli tidak ada) ;
Surat KC Utama Ke PT Nusa Ina Pratama No. AMb/02/273 tanggal 30 Mei 2008 periha Surat Pemberitahuan Persetuan Kredit (asli) ;
Perjanjian Kredit No. 63/PK/KMK/01/V/2008 tanggal 30 Mei 2008 (asli) ;
Surat PT Nusa Ina Pratama ke KC Utama No. 98/ABN/NIP/III/2009 tanggal 30 April 2009 perihal Perpanjangan Jangka Waktu Kredit (asli) ;
Laporan Kunjungan Usaha tanggal 27 April 2009 (asli) ;
Advis Perpanjangan kredit, berita acara plotting & taksasi jaminan (asli) ;
Standing Inctruction (asli) ;
Surat Notaris Rostiaty Nahumarury ke KC Utama No. 146/Not-RN/V/2008 tanggal 30 Mei 2008 perihal Surat Keterangan (asli) ;
Surat Kantor Pusat ke KC Utama No. DIR/588 tanggal 18 Mei 2009 perihal Penegasan Kredit (asli) ;
Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. Amb/02/273 tanggal 30 Mei 2008 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (asli) ;
Surat PT Nusa Ina Pratama ke KC Utama No. 99/ABN/NIP/V/2008 tanggal 30 Mei 2008 perihal Pemindah bukuan Dana (asli) ;
Memo Seksi Pemasaran ke Seksi Adminisrasi Kredit No. Amb/02/ tanggal 30 Mei 2008 perihal Pemindah bukuan fasilitas kredit (asli) ;
Addendum Perjanjian Kredit No. ADD I 63/PK/KMK/01/V/2008 tanggal 30 Mei 2008 (asli) ;
Surat PT Nusa Ina Pratama ke KC Utama No.27/ABN/NIP/IV/2010 tanggal 30 April 2010 perihal Permohonan Perpanjangan KMK ;
Laporan Kunjungan Usaha tanggal 12 Mei 2009 (asli) ;
Advis perpanjangan kredit tanggal 12 Mei 2010 (asli) ;
Surat Kantor Pusat ke KC Utama No. DIR/553 tanggal 31 Mei 2010 perihal Penegasan Kredit (asli) ;
Pengkajian Kepatuhan tanggal 26 Mei 2010 (copy, asli tidak ada) ;
Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. AMB/02/1226 tanggal 10 Mei 2010 perihal Surat Peringatan I (asli) ;
Surat KC Utama ke PT Nusa Ina Pratama No. KCU/01/110/II/2014 tanggal 20 Februari 2014 perihal Surat Peringatan (copy, asli tidak ada) ;
Surat Notaris Nicolas Pattiwael No. 09A/N/4/2013 tanggal 03 April 2014 perihal Cover Note (copy, asli ada pada file kerja Rp 4M) ;
Riwayat kolektibilitas ;
Loan Statement ;
Penegasan Kredit Nomor : DIR/595 tanggal 30 Mei 2008 (asli) ;
Pendapat Direksi tanggal 30 Mei 2008 (asli) ;
Pengkajian Keputusan Nomor : 248/2008 tanggal 30 Mei 2008 (asli)
Risalah Komite Kredit tanggal 30 Mei 2008 (asli) ;
Pendapat Analis Kredit Divisi tanggal 29 Mei 2008 (asli)
Dikembalikan PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, dan dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 ( lima ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam Sidang Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon pada hari Selasa tanggal 4 April 2017 oleh kami TUMPAL NATITUPULU, S.H. M.Hum. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon selaku Ketua Majelis, MOESTOFA, S.H. MH sebagai Hakim Tinggi dan Ny.Hj. SITI CHOMARIAH LITA SAMSI, S.H.,CN.MH. sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor, masing – masing selaku Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Tingkat Banding tanggal 30 Januari 2017 Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2017/PT AMB, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 5 April 2017 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota serta Panitera Pengganti SOFIA MAITIMU,SH Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon, tanpa dihadiri oleh Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa.-
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS, ttd ttd
MOESTOFA, S.H. MH TUMPAL NAPITUPULU, S.H. M.Hum.
ttd
2. Ny. Hj. SITI CHOMARIAH LITA SAMSI, S.H.,CN.MH.
PANITERA PENGGANTI
ttd
SOFIA MAITIMU,SH