515/PID/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 515/PID/2014/PT-MDN
Other Participants (1)
JASON HAREFA
KUAT
-
P U T U S A N
Nomor : 515/PID/2014/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : YASON HAREFA Alias AMA SILFI.
Tempat lahir : Faodoro Fulolo.
Umur/tanggal lahir : 35 Tahun/ 24 Oktober 1977.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Faodoro Fulolo Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara.;
Ag a m a : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Wartawan Suara Nasional.
Pendidikan : SMA (Tamat).
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca :
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-231/GNSTO/11/2013, tanggal 3 Februari 2014, yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa Yason Harefa Alias Ama Silfi, pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2013 sekira pukul 13.15 Wib di Jl. Gunungsitoli-Lahewa Km 42 Lotu Kec. Lotu Kab. Nias Utara tepatnya diruang kerja Bag Humas Setda Kabupaten Nias Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan makai kekerasan suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain, yakni terhadap saksi korban Obadi Hulu S.Sos Alias Ama Toni, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
Pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2013 sekira pukul 13.15 Wib ketika saksi korban atas nama Obadi Hulu S.Sos Alias Ama Toni sedang berada diruangan kerjanya di Bag. Humas Setda Kab. Nias Utara bersama dengan seorang pegawai saksi atas nama Berkat Suharta Letus Zebua, kemudian Terdakwa atas nama Yason Harefa Alias Ama Silfi mendatangi ruangan saksi korban lalu berkata kepada saksi korban “kenapa dipublikasikan tentang pemberhentian saya dari Media Merdeka News, kenapa kau lengketkan fotoku didinding ruanganmu, saya bukan teroris Pak Hulu fotonya dilengketkan seperti itu ?” lalu saksi korban menjawab “lho inikan sudah dipublikasikan oleh media merdeka news ke masyarakat umum, bahkan langsung dimuat di koran itu kok dan saya melengketkan pemberitaan tentang tentang anda yang telah stop press agar saya tetap ingat” selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban “sekarang saya tidak mau kau publikasikan ke orang-orang tentang itu lagi, kau cabut pemberitaanmu itu” kemudian saksi korban menjawab “kenapa saya yang menghentikan, itukan berita dari koran, kenapa aku yang kamu suruh untuk mencabut pemberitaan itu, silahkan bantah saja jika itu tidak benar konfirmasikan saja langsung ke media merdeka news dan kenapa pula kamu yang marahnya kepada saya” kemudian terdakwa berkata sambil memaki saksi korban dengan mengatakan “apa yang saya bantah batu soyo (kata makian) sambil menunjuk kearah muka saksi korban dengan menggunakan jari telunjuk sebelah kanan terdakwa, lalu saksi korban menjawab “kenapa saya yang harus mencabut itu” dan saat itu Terdakwa langsung emosi dan marah kepada saksi korban dan berkata “saya foto kau sekarang, saya pampangkan foto-fotomu dijalanan” kemudian saksi korban menjawab “silahkan saja” seterusnya terdakwa berkata kepada si korban “aku ga mau lihat itu lagi, apa ku hancurkan kantor ini berikut juga kau, dipenjarapun saya mau” lalu saksi korban menjawab “itu urusan anda” kemudian terdakwa pergi keluar dari ruangan saksi korban dalam keadaan sedang marah dan sambil berteriak dengan mengatakan “kau tunggu disini ya !!! kemudian karena saksi korban merasa takut dengan perkataan terdakwa, lalu saksi korban langsung menelepon Alpian Sarumaha (kabag hukum setda kab nias utara) dan melaporkan kejadian tersebut yang dilakukan oleh terdakwa, lalu sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian terdakwa kembali mendatangi kantor saksi korban bersama dengan teman-teman terdakwa sekitar 7 (tujuh) orang yang sebelumnya saksi kenal, kemudian saat itu saksi Berkat Suharta Letus Zebua datang ke ruangan saksi korban dan berkata “Pak...itu Yason Harefa kembali datang dengan teman-temannya sekitar 7 (tujuh) orang dan mereka sudah berada diluar kantor pak” kemudian mengetahui hal tersebut saksi korban hanya berdiam diri didalam ruangan kerjanya karena saksi korban merasa ketakutan, sebab terdakwa merupakan penduduk setempat, lalu terdengar suara terdakwa yang mendengar suara tersebut saksi korban hanya berdiam diri didalam ruangan kerjanya karena saksi korban merasa ketakutan, sebab terdakwa merupakan penduduk setempat, lalu terdengar suara terdakwa yang berteriak dari luar mengatakan “ayo..ayo..ayo...sini...sini, disana dia itu, dari sini kita lewat” dan mendengar suara tersebut saksi korban terus diam lalu tiba-tiba terdakwa kembali masuk keruangan kerja saksi korban dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban “jika tidak kau cabut pemberitaan tentang saya itu, maka kau akan tidak bisa keluar dari kecamatan lotu ini” kemudian terdakwa keluar dari ruangan kerja saksi korban dan menunggu saksi korban diluar kantor bersama dengan teman-teman terdakwa, lalu saksi korban menelepon kasat pol pp Kab Nias Utara untuk membubarkan terdakwa dan kawan-kawannya, akibat perbuatan terdakwa saksi korban takut atau tidak nyaman melakukan pekerjaannya bagian humas setda Kab. Nias Utara seperti biasanya.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) KUHPidana.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-231/GNSTO/11.13 tertanggal 26 Maret 2014, yang menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Yason Harefa Alias Ama Silfi, bersalah melakukan tindak pidana Pengancaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yason Harefa Alias Ama Silfi dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah).
Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli nomor : 43/Pid.B/2014/PN.Gst tanggal 16 Juli 2014, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa YASON HAREFA Alias AMA SILFI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengancaman.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa YASON HAREFA Alias AMA SILFI dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh : RAHMAD PARULIAN, SH.MHum. Panitera Pengadilan Negeri Gunung Sitoli nomor : 26/Bdg/Akte Pid/2014/PN.Gst, yang menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri tersebut, permintaan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 18 Juli 2014;
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh : RAHMAD PARULIAN, SH.MHum. Panitera Pengadilan Negeri Gunung Sitoli nomor : 26/Bdg/Akte Pid/2014/PN.Gst, yang menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri tersebut, permintaan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 18 Juli 2014;
Surat Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Pengadilan Negeri Gunung Sitoli tertanggal 29 Agustus 2014, nomor : W2.U12/1161/Pid/VIII/2014, yang disampaikan masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, yang menerangkan bahwa kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara nomor : 43/Pid.B/2014/PN.Gst, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 3 September 2014, sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding, sehingga tidak diketahui secara pasti keberatan masing-masing terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, berikut turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli nomor : 43/Pid.B/2014/PN.Gst tanggal 16 Juli 2014, serta bukti-bukti surat lain yang bersangkutan, berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan Terdakwa atas dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 335 ayat (1) KUHPidana telah tepat dan benar, oleh karenanya Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukumnya sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli nomor : 43/Pid.B/2014/PN.Gst tanggal 16 Juli 2014, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan;
Mengingat dan Memperhatikan ketentuan pasal 335 ayat (1) KUHPidana, Undang-Undang Republik Indonesia nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli nomor : 43/Pid.B/2014/PN.Gst tanggal 16 Juli 2014, yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 oleh Kami : H. BACHTIAR AMS, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, AMRIL, SH. MHum dan MARYANA, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 19 September 2014, nomor : 515/PID/2014/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta JAINAB, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
ttd ttd
1. AMRIL, SH. MHum. H. BACHTIAR AMS, SH.
ttd ttd
ttd ttd
2. MARYANA, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
ttd
JAINAB, SH.