399/Pid.B/2013/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 399/Pid.B/2013/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FAISOL EFENDI ALS. BENDOT BIN IMAM BUKHORI
1. Menyatakan Terdakwa : FAISOL EFENDI ALIAS BENDOT BIN IMAM BUKHORI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ”Tanpa hak membawa Psikotropika”; 2. Menghukum terhadap terdakwa : FAISOL EFENDI ALIAS BENDOT BIN IMAM BUKHORI dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp. 300.000,- (tigatus ribu rupiah) apa bila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) butir tablet leksotan warna merah muda logo ”Roche 12” dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 399/ Pid.Sus/ 2013/ PN. Blt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blitar yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara Biasa dalam peradilan tingkat pertama dengan, menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa:
FAISOL EFENDI ALS. BENDOT BIN IMAM BUKHORI, Tempat lahir : Kediri, Umur / tanggal lahir : 25 tahun / 21 Nopember 1987, Jenis kelamin : Laki-laki, Kebangsaan : Indonesia, Tempat tinggal Desa Sambi, Kecamatan, Rininrejo, Kabukaten Kediri, Agama: Islam, Pekerjaan : Buruh ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:
1. Penyidik tanggal 11 Mei 2013 sampai dengan tanggal 30 Mei 2013;
2. Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 31 Mei 2013 sampai dengan tanggal 9 Juli 2013;
3. Penuntut Umum tanggal 9 Juli 2013 sampai dengan tanggal 28 Juli 2013
4. Hakim Pengadilan Negeri Blitar tanggal 24 Juli 2013 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2013 ;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Blitar tanggal 23 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah Membaca dan mempelajari berkas dan surat-surat dalam perkara ini:
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, tertanggal 23 Juli 2013, Nomor: 382 / B / 2013, perihal pelimpahan perkara dan dakwaan terhadap terdakwa: FAISOL EFENDI ALS. BENDOT BIN IMAM BUKHORI;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blitar, tertanggal 24 Juli 2013, Nomor: 399/Pen.Pid./2013/PN.Blt., perihal penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa: FAISOL EFENDI ALS. BENDOT BIN IMAM BUKHORI;
Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Blitar, tertanggal 24 Juli 2013, Nomor: 392/Pen.Pid./2013/PN.Blt, perihal penetapan hari sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa: FAISOL EFENDI ALS. BENDOT BIN IMAM BUKHORI;
5. Setelah membaca Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 3214 / KNF / 2013, tertanggal 14 Mei 2013 ;
Setelah mendengar :
1. Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal, 23 Juli 2013, No.Reg.Perk. PDM – 110/ Bltar/ Ep.2/ 07/ 2013;
2. Keterangan saksi-saksi;
3. Keterangan terdakwa;
Setelah memperhatikan alat bukti berupa:
2 (dua) butir tablet leksutan warna merah muda logo ”Roche” ;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 3214 / KNF/ 2013., tertanggal 14 Mei 2013 ;
(terlampir dalam berkas);
Setelah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 9 September 2013, yang pada pokoknya berpendapat bahwa kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya, terbukti secara sah dan meyakinkan yaitu oleh Jaksa Penuntut Umum, disebut bersalah melakukan tindak pidana :
"TANPA HAK MEMILIKI PSIKOTROPIKA", sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum oleh karenanya telah menuntut :
Menyatakan terdakwa : FAISOL EFENDI Alias BENDOT Bin IMAM BUKHORI telah bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa memiliki, menyimpan dan / atau membawa psikotropika “ , sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAISOL EFENDI Alias BENDOT Bin IMAM BUKHORI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 3000.000,- (tiga ratus ribu rupiah) Susidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti : - 2 (dua) butir tablet leksotan warna merah muda logo “Roche 12” dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-
(seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Penuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan Pembelaan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa, benar terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
bahwa, terdakwa mengaku terus terang, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Berdasarkan hal tersebut di atas, Terdakwa memohon hukuman yang seringan – ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal 23 Juli 2013, No. Reg. Perk. PDM – 110/ Blt. / Ep. 2 / 07 / 2013, yang disusun secara tunggal, sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa FAISOL EFENDI Alias BENDOT Bin IMAM BUKHORI pada hari Jum'at tanggal 10 Mei 2013 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Mei 2013 bertempat di Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar atau disuatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak memiliki, menyimpan dan / atau membawa psikotropilw, dengan cara sebagai berikut:
- Mula-mula path hari Jum'at tanggal 10 Mei 2013 sekitar jam 12.30 WIB, saksi PUGUH ENDIK dan saksi AJI DHARMA PRIBADI bersama team Sat Resnarkoba Poires Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalaggunaan dan peredaran psikotropika di sekitar wilayah Desa Ponggok Kecamatani Pongggok Kabupaten Blitar, selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas yaitu sekitar jam 14.00 WIB bertempat di jalan umum Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, saksi PUGUH ENDIIK dan saksi AJI DHARMA PRIBADI me!akukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa memiliki 4 (empat) butir tablet leksotan wama merah muda logo "ROCHE 12" yang dibawa dalam genggaman tangan terdakwa, pada saat ditangkap oleh Petugas Kepolisian tersebut didapatkan barang bukti berupa 4 (empat) butir tablet leksotan warna merah muda logo "ROCHE 12".
- Bahwa berdasarkan Benita acara Pemeriksaan Laboratoris Kniminalistik No Lab 3214/NOF/2013 tanggal 20 Mei 2013 dari Puslabfor Bareskrim Poin Laboratonium Forensik Cabang Surabaya, terhadap Barang Bukti yaitu 2 (dua) butir tablet wama merah muda logo "ROCHE 12" dengan berat netto 0,501 gram, diberi nomor bukti 3837/201 3/NOF. setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan nomor: = 3837/2008/KNF berupa tablet wama merah muda logo "ROCHE 12" tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Diazepam, terdaftan dalam golongan IV (empat) nomor unit 11 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Undang-undang Nomor 5
Tahun 1997 tentang Psikotropika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang‑Undang RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan, telah didengar keterangan saksi-saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi 1. PUGUH ENDIK :
Bahwa, yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah pada hari Jum'at tanggal 10 Mel 2013 sekitar jam 14.00 WIB bertempat di Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar terdakwa telah ditangkap oleh saksi bersama AJI DHARMA PRIBADI karena terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan dan / atau membawa psikotropika jenis leksotan.
Bahwa, saksi melakukan penangkapan terdakwa bersama Aji Dharma Pribadi bertempat di jalan umum Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, karena terdakwa memiliki 4 (empat) butir tablet leksotan warna merah muda logo "ROCHE 12" yang dibawa dalam genggaman tangan terdakwa.
Bahwa, pada saat terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian tersebut didapatkan barang bukti berupa 4 (empat) butir tablet leksotan warna merah muda logo "ROCHE 12".
Saksi 2. AJI DHARMA PRIBADI :
Bahwa, yang saksi ketagui dalam perkara ini adalah pada hari Jum'at tanggaf 10 Mel 2013 sekitar jam 14.00 WIB bertempat di Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar terdakwa telah ditangkap oleh saksi bersama PUGUH END1K karena terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika jenis leksotan.
Bahwa, pada waktu terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi bersama Puguh Endik bertempat di jafan umum Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, karena terdakwa memiliki 4 (empat) butir tablet leksotan warna merah muda logo "ROCHE 12" yang dibawa dalam genggaman tangan terdakwa.
Bahwa, pada saat terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian tersebut didapatkan barang bukti berupa 4 (empat) butir tablet leksotan warna merah muda logo "ROCHE 12".
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, yang terdakwa lakukan dalam perkara ini adalah pada hari Jum'at tanggal 10 Mel 2013 sekitar jam 14.00 WIB bertempat di Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, terdakwa telah ditangkap oleh Petugas kepolisian karena terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan dan / atau membawa psikotropika jenis leksotan.
Bahwa, terdakwa ditangkap olehPetugas Kepolisian bertempat di jalan umum Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, terdakwa karena terdakwa memiliki 4 (empat) butir tablet leksotan warna merah muda logo "ROCHE 12" yang dibawa dalam genggaman tangan terdakwa,
Bahwa, terdakwa menyesal dan tidak akan mengulagi atas perbuatan tersebut. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 3214/ NOP/ 2013., tertanggal 14 Mei 2013;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
2 (dua) butir tablet leksotan warna merah muda logo ”Roche 12” dan barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan terdakwa maupun saksi-saksi telah membenarkannya sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti serta petunjuk maupun keadaan-keadaan yang terungkap dipersidangan, maka Majelis Hakim mendapat fakta-fakta hukum (yuridis) sebagai berikut:
Bahwa, yang terdakwa lakukan dalam perkara ini adalah pada hari Jum'at tanggal 10 Mel 2013 sekitar jam 14.00 WIB bertempat di Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, terdakwa telah ditangkap oleh Petugas kepolisian karena terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan dan / atau membawa psikotropika jenis leksotan.
Bahwa, terdakwa ditangkap olehPetugas Kepolisian bertempat di jalan umum Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, terdakwa karena terdakwa memiliki 4 (empat) butir tablet leksotan warna merah muda logo "ROCHE 12" yang dibawa dalam genggaman tangan terdakwa,
Bahwa, terdakwa menyesal dan tidak akan mengulagi atas perbuatan tersebut.
Menimbang, untuk dapat menghukum terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal peraturan-perundangan yang didakwakan kepada terdakwa tersebut, maka perlu dipertimbangkan apakah unsur-unsur yang terdapat dalam pasal tersebut telah dipenuhi oleh perbuatan terdakwa atau perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan dalam peraturan perundangan;
Menimbang, bahwa terdakwa dengan dakwaan yang disusun dalam dakwaan Tunggal, oleh karena itu, akan dipertimbangkan dalam dakwaan Tunggal telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak akan dipertimbangkan lagi, demikian seterusnya;
Dakwaan Tunggal menyatakan, terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah:
1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa pengertian unsur setiap orang mengandung arti setiap orang sebagai subyek hukum yang cakap dan mampu bertanggungjawab selaku pendukung hak dan kewajiban yang diajukan didepan persidangan karena telah disangka I didakwa melakukan tindak pidana. (Disertai tuntutan agar dinyatakan bersalah dan dihukum setimpal sesuai dengan kesalahannya).
Bahwa yang diajukan didalam persidangan mi adalah orang yang bernama FAISOL EFENDI Alias BENDOT Bin IMAM BUKHORI dengan identitas lengkapnya sebagaimana telah kami sebutkan dalam Surat Dakwaan dan dalam permulaan Surat Tuntutan mi sebagaimana telah dibenarkan oleh terdakwa, sekaligus terdakwa telah mengerti uralart fakta (kejadian) dalam Surat Dakwaan hal mana telah dibenarkan dengan dikuatkan oleh keterangan saksi PUGUH ENDIK dan AJI DHARMA PRIBADI bahwa sampai dengan selesainya pemeriksaan didepan persidangan dalam perkara ml tidak ada suatu bukti yang dapat menyatakan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas segala tindakan dan perbuatannya, bahwa dengan adanya fakta tersebut diatas jelas bahwa terdakwa sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan dan terdakwa mampu bertanggungjawab menurut hukum.
Atas uraian tersebut diatas, dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi, oleh karenanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
2. Tanpa hak memiliki, menyimpan dan / atau membawa psikotropika.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan dapat diuraikan sebagai berikut :
Bahwa benar Bahwa benar pada hari Jum'at tanggal 10 Mei 2013 sekitar jam 14.00 WIB bertempat di Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar terdakwa telah ditangkap oleh AJI DHARMA PRIBADI bersama PUGUH ENDIK karena terdakwa tanpa hak memiliki, menyim pan dan / atau membawa psikotropika jenis leksotan.
Bahwa benar bertempat di jalan umum Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, terdakwa dilakukan penangkapan oleh AJ1 DHARMA PRIBADI bersama PUGUH ENDIK karena terdakwa memiliki 4 (empat) butir tablet leksotan warna merah muda logo "ROCHE 12" yang dibawa dalam genggaman tangan terdakwa.
Bahwa benar pada saat ditangkap oleh Petugas Kepolisian tersebut didapatkan barang bukti berupa 4 (empat) butir tablet leksotan warna merah muda logo "ROCHE 12".
Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab 32141N0F12013 tanggal 20 Mei 2013 dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, terhadap Barang Bukti yaitu 2 (dua) butir tablet warna merah muda logo "ROCHE 12" dengan berat netto 0,501 gram, diberi nomor bukti 3837/2013/NOF, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan nomor :
= 3837/2008/KNF berupa tablet warna merah muda logo "ROCHE 12" tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Diazepam, terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 11 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Dengan demikian unsur Tanpa hak memiliki, menyimpan dan I atau membawa psikotropika, telah terpenuhi
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, oleh terdakwa, maka dengan demikian dakwaan Tunggal terhadap Terdakwa tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung, pengadilan tidak melihat adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf pada diri terdakwa, dengan demikian terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya, Hakim Pengadilan Negeri Blitar berpendapat sebagai berikut, sepanjang berkenaan dengan perbuatan yang dianggap terbukti oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya, Hakim tersebut sepndapat, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat Terdakwa dalam Pembelaannya yang disampaikan Terdakwa secara lisan, Hakim Pengadilan Negeri Blitar berpendapat sebagai berikut, terdakwa pada pokoknya memohon keringanan hukuman, oleh karena itu, mengingat segala yang terungkap di persidangan, hal yang dimohonkan tersebut beralasan menurut hukum;
Menimbang, bahwa terdapat cukup alasan, untuk mengurangi hukuman yang dijatuhkan atas diri terdakwa dengan waktu terdakwa berada dalam tahanan hingga putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menimbang, bahwa terdapat cukup alasan untuk memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, yaitu agar terdakwa tidak melarikan diri untuk menghindari penjatuhan pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, cukup alasan untuk membebani biaya perkara ini kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan kesalahan terdakwa, akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa sudah mengetahui dan menyadari bahwa perbuatannya dilarang Undang-undang bertentangan dengan upaya Pemerintah memberantas peredaran Narkoba.
Psikotropika dapat merusaak moran dan mental masyarakat Indonesia khususnya generasi muda .
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terhadap barang-barang bukti akan dipertimbangkan sebagai berikut:
2 (dua) butir tablet leksotan warna merah muda logo ”Roche 12
Mengingat akan asal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, semua ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan semua ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan perkara ini.
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa : FAISOL EFENDI ALIAS BENDOT BIN IMAM BUKHORI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ”Tanpa hak membawa Psikotropika”;
Menghukum terhadap terdakwa : FAISOL EFENDI ALIAS BENDOT BIN IMAM BUKHORI dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp. 300.000,- (tigatus ribu rupiah) apa bila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) butir tablet leksotan warna merah muda logo ”Roche 12” dirampas untuk dimusnahkan.
6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar pada hari Kamis tanggal 19 September 2013, oleh kami DZULKARNAIN, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ATOK DWI NUGROHO, SH. dan HANDRY ARGATAMA ELLION, SH.SFil, MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 26 September 2013, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Hakim Majelis yang sama dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut dibantu oleh SAKIM, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Nrgeri tersebut dan dihadiri pula oleh LINA DWI LESTARI, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan -----
Negeri Blitar dan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ATOK DWI NUGROHO, SH. DZULKARNAIN, SH.MH.
HANDRY ARGATAMA ELLION, SH.SFil.MH.