69/Pid.Sus/2016/PN.Unh
Putusan PN UNAAHA Nomor 69/Pid.Sus/2016/PN.Unh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Usman Jaya als Jaya bin Seri
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Usman Jaya als Jaya bin Seri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti yang berupa; 1 (satu) rangkap buku nikah untuk suami (warna coklat) No. 317/17/IX/2009 tanggal 28 September 2009 Yang dikeluarkan oleh kepala kantor urusan Agama (KUA) Kec. Wawotobi; Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 69/Pid.Sus/2016/PN.Unh.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Unaaha yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama lengkap : Usman Jaya als Jaya bin Seri;
Tempat lahir : Lamelai;
Umur/tanggal lahir : 44 tahun/15 Februari 1971;
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun II Desa Lamelai Kec.Meluhu Kab.Konawe/Desa Matapila Kec.Lasolo Kab.Konawe Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 April 2016 dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 12 April 2016 sampai dengan tanggal 1 Mei 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 2 Mei 2016 sampai dengan tanggal 10 Juni 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Mei 2016 sampai dengan tanggal 30 Mei 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 18 Mei 2016 sampai dengan tanggal 16 Juni 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha sejak tanggal 17 Juni 2016 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 69/Pen.Pid/2016/PN Unh. tanggal 18 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 69/Pen.Pid/2016/PN.Unh. tanggal 18 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Usman Jaya Als Jaya Bin Seri, bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai dengan Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Usman Jaya Als Jaya Bin Seri dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam)bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara dengan permintaan agar terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap buku nikah untuk suami (warna coklat) No. 317/17/IX/2009 tanggal 28 September 2009 Yang dikeluarkan oleh kepala kantor urusan Agama (KUA) Kec. Wawotobi
Dikembalikan kepada terdakwa
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa Terdakwa Usman Jaya Als Jaya Bin Seri pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2016 bertempat di Desa Matapila Kec. Lasolo Kab. Konawe Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap saksi SIDA Als LISDA Binti LADUMA yang merupakan istri dari terdakwa dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar pukul 12.00 wita ketika terdakwa datang kerumah mertuanya untuk meminta penjelasan kepada saksi SIDA mengenai pernikahan terdakwa dan saksi SIDA, lalu pada pukul 20.00 Wita terdakwa mengajak saksi SIDA kerumah saksi NURDIN untuk menyelesaikan masalah rumah tangganya kemudian saksi NURDIN memberi nasihat dan saran sehingga terdakwa dan saksi SIDA berniat rujuk kembali, setelah itu terdakwa dan saksi NURDIN masih bercerita lalu saksi SIDA pulang kerumah dan mengunci pintu depan rumah dengan cara menggembok pintu depan kemudian datang terdakwa mendorong keras pintu dapur dan masuk melalui pintu dapur lalu saksi SIDA berusaha keluar lalu dihalangi oleh terdakwa dan mendorong keras dada saksi SIDA dengan tangan kanan sedang tangan kiri menggendong anak terdakwa, lalu saksi SIDA terjatuh dengan posisi duduk dilantai kemudian terdakwa mencekik leher dan membanting saksi SIDA lalu jari tangan terdakwa menekan keras ke leher saksi SIDA dan mengenai luka bisul sehingga mengeluarkan darah lalu saksi SIDA berusaha melepas cekikan dan menarik rambut terdakwa sehingga terdakwa melepaskan cekikan.
Bahwa saksi SIDA Als LISDA Binti LADUMA (yang merupakan istri sah terdakwa sebagaimana diterangkan dalam akta nikah No: 317/17/IX/2009 yang dikeluarkan oleh Kepala KUA di Wawotobi tanggal 28 September 2009 ) dan mempunyai 3 (tiga ) orang anak dari perkawinan tersebut.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi SIDA Als LISDA Binti LADUMA mengalami luka atau sakit sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : YM.01.08: 131/PL/IV 2016/ tanggal 12 April 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. WARTIAH dokter pemeriksa pada Puskesmas Lasolo dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Luka memar merah kehitaman dibawah tulang rahang kiri, bentuk oval dengan diameter 2,5 cm, luka disertai pembengkakan dan nyeri tekan.
Luka memar kemerahan di leher atas kiri, batas luka tegas bentuk bulat dengan diameter 1,5 Cm,
Luka terbuka kemerahan di leher bawah kiri dengan ukuran 2,5 cm x 0,3 cm, luka disertai pembengkakan dan nyeri tekan.
Luka terbuka kemerahan di leher kanan, dengan ukuran 1,5 cm x 0,5 cm luka disertai nyeri tekan.
Dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan luar ditemukan bengkak kemerahan pada kepala samping kanan, luka lecet pada kepala samping kanan dan luka gores pada leher kanan luka yang didapat dikarenakan adanya kekerasan benda tumpul dan kekerasan benda berujung tajam.
Perbuatan Terdakwa USMAN JAYA Als JAYA Bin SERI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa USMAN JAYA Als JAYA Bin SERI pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2016 bertempat di Desa Matapila Kec. Lasolo Kab. Konawe Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha, telah melakukan Penganiayaan terhadap SIDA Als LISDA Binti LADUMA, yang dilakuan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar pukul 12.00 wita ketika terdakwa datang kerumah mertuanya untuk meminta penjelasan kepada saksi SIDA mengenai pernikahan terdakwa dan saksi SIDA, lalu pada pukul 20.00 Wita terdakwa mengajak saksi SIDA kerumah saksi NURDIN untuk menyelesaikan masalah rumah tangganya kemudian saksi NURDIN memberi nasihat dan saran sehingga terdakwa dan saksi SIDA berniat rujuk kembali, setelah itu terdakwa dan saksi NURDIN masih bercerita lalu saksi SIDA pulang kerumah dan mengunci pintu depan rumah dengan cara menggembok pintu depan kemudian datang terdakwa mendorong keras pintu dapur dan masuk melalui pintu dapur lalu saksi SIDA berusaha keluar lalu dihalangi oleh terdakwa dan mendorong keras dada saksi SIDA dengan tangan kanan sedang tangan kiri menggendong anak terdakwa, lalu saksi SIDA terjatuh dengan posisi duduk dilantai kemudian terdakwa mencekik leher dan membanting saksi SIDA lalu jari tangan terdakwa menekan keras ke leher saksi SIDA dan mengenai luka bisul sehingga mengeluarkan darah lalu saksi SIDA berusaha melepas cekikan dan menarik rambut terdakwa sehingga terdakwa melepaskan cekikan.
Bahwa saksi SIDA Als LISDA Binti LADUMA (yang merupakan istri sah terdakwa sebagaimana diterangkan dalam akta nikah No: 317/17/IX/2009 yang dikeluarkan oleh Kepala KUA di Wawotobi tanggal 28 September 2009 ) dan mempunyai 3 (tiga ) orang anak dari perkawinan tersebut.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi SIDA Als LISDA Binti LADUMA mengalami luka atau sakit sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : YM.01.08: 131/PL/IV 2016/ tanggal 12 April 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. WARTIAH dokter pemeriksa pada Puskesmas Lasolo dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Luka memar merah kehitaman dibawah tulang rahang kiri, bentuk oval dengan diameter 2,5 cm, luka disertai pembengkakan dan nyeri tekan.
Luka memar kemerahan di leher atas kiri, batas luka tegas bentuk bulat dengan diameter 1,5 Cm,
Luka terbuka kemerahan di leher bawah kiri dengan ukuran 2,5 cm x 0,3 cm, luka disertai pembengkakan dan nyeri tekan.
Luka terbuka kemerahan di leher kanan, dengan ukuran 1,5 cm x 0,5 cm luka disertai nyeri tekan.
Dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan luar ditemukan bengkak kemerahan pada kepala samping kanan, luka lecet pada kepala samping kanan dan luka gores pada leher kanan luka yang didapat dikarenakan adanya kekerasan benda tumpul dan kekerasan benda berujung tajam.
Perbuatan terdakwa Usman Jaya Als Jaya Bin Seri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1.Sida alias Lisda binti Laduma, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dan mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa yaitu istri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan karena telah melakukan penganiayaan terhadap saksi;
Bahwa Terdakwa menganiaya saksi pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar pukul 23.00 WITA bertempat di rumah orang tua saksi di desa Matapila Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara;
Bahwa Terdakwa menganiaya saksi dengan menggunakan kedua tangannya;
Bahwa awalnya sejak bulan Maret tahun 2016 saksi meninggalkan rumah dan pulang ke rumah orang tua saksi di Desa Matapila Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara karena tidak tahan dengan kelakuan Terdakwa yang sering memukul, mabuk-mabukan dan main judi. Sekitar sebulan kemudian Terdakwa bersama anak saksi menyusul ke rumah orang tua saksi untuk mengajak saksi pulang kembali ke rumah kami. Lalu Terdakwa mengajak saksi ke rumah Kepala Dusun untuk membicarakan masalah rumah tangga kami. Setelah berunding di rumah Kepala Dusun saksi bersedia untuk pulang ke rumah dengan syarat Terdakwa merubah sifat-sifatnya yang suka memukul, mabuk-mabukkan dan bermain judi. Dan Terdakwa mau memenuhi syarat tersebut, dan kami sepakat keesokan harinya saksi akan pulang ke rumah bersama Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menyuruh saksi pulang kembali ke rumah orang tua saksi, sedangkan ia menginap di rumah Kepala Dusun dengan alasan Terdakwa masih sakit hati dengan saksi. Sekitar 30 menit kemudian Terdakwa menyusul ke rumah orang tua saksi. Awalnya Terdakwa berteriak-teriak mengatakan bahwa ia akan membunuh saksi dan ibu saksi, lalu Terdakwa mendobrak pintu belakang sehingga pintu belakang terbuka. Saat itulah saksi terbangun dan keluar kamar. Terdakwa lalu menghalangi saksi di depan dekat pintu dapur dan langsung mendorong keras dada saksi dengan tangan kanannya karena tangan kiri suami saksi sedang menggendong anak saksi sehingga saksi jatuh dengan posisi duduk di atas lantai. Selanjutnya Terdakwa mencekik leher saksi dengan sangat keras sambil membanting diri saksi sehingga jari tangan suami saksi tersebut menekan keras leher saksi dan mengenai bekas-bekas luka bisul yang sudah sembuh sehingga menyebabkan luka tersebut mengeluarkan banyak darah. Karena merasa sakit, saksi berusaha melepaskan cekikan tersebut dengan menarik rambut Terdakwa;
Bahwa Saksi mengalami luka di leher dan luka-luka bekas bisul yang ada di leher dan dagu saksi bertambah lebar sehingga mengeluarkan darah dan saksi merasa pusing;
Bahwa setelah Terdakwa melepaskan cekikannya saksi langsung lari menuju rumah Kepala Desa Matapila minta pertimbangan apa yang harus saksi lakukan atas perbuatan Terdakwa, tetapi Kepala Desa Matapila menyatakan ia tidak bisa menyelesaikan perkara tersebut karena saksi dan Terdakwa bukan warga Desa Matapila. Ia hanya bisa mengamankan saksi dan ibu saksi dari Terdakwa, lalu keesokan harinya saksi melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak yang berwajib;
Bahwa setelah dianiaya oleh Terdakwa saksi merasa pusing dan sakit di leher sehingga tidak bisa beraktifitas sehari-hari;
Bahwa saksi mengenali barang bukti tersebut adalah buku nikah antara saksi dan Terdakwa;
Bahwa Saksi dan Terdakwa sudah menikah selama kurang lebih 8 (delapan) tahun dan dikaruniai 3 (tiga) orang anak;
Bahwa lebih dari 10 (sepuluh) kali Terdakwa memukul saksi. Bahkan Terdakwa pernah memotong rambut saksi dengan menggunakan parang;
Bahwa Selama ini saksi tidak melaporkan perbuatan Terdakwa karena saksi masih ingin memperbaiki rumah tangga saksi. Tetapi karena Terdakwa terlalu sering memukul saksi sehingga saksi melaporkannya;
Bahwa saksi memaafkan Terdakwa, tetapi setelah ini saksi memutuskan untuk bercerai dengan Terdakwa;
Bahwa di leher saksi terdapat 2 (dua) luka bekas bisul masing-masing 1 (satu) bekas luka di bagian kanan dan 1 (satu) bekas luka di bagian kiri. Dan 1 (satu) terlihat hanya bengkak nampak kemerahan. Kemudian pada dagu saksi sebelah kiri juga terdapat luka bekas bisul nampak warna kehitaman;
Bahwa selain saksi yang ada di rumah pada saat kejadian yaitu ibu saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan saksi benar;
2. Lina binti Dau, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dan mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Terdakwa yaitu ibu mertua Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti. Terdakwa dihadapkan di persidangan karena telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya yaitu Saksi Sida alias Lisda binti Laduma;
Bahwa Terdakwa menganiaya Sida alias Lisda binti Laduma pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar pukul 23.00 WITA bertempat di rumah orang saksi di desa Matapila Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara;
Bahwa ada awal penganiayaan saksi melihat langsung, namun karena takut saksi langsung keluar rumah meninggalkan Terdakwa dan saksi Sida alias Lisda binti Laduma;
Bahwa yang sempat saksi lihat saat itu Terdakwa menganiaya saksi Sida alias Lisda binti Laduma dengan cara mencekik saksi Sida alias Lisda binti Laduma dengan kedua tangannya;
Bahwa awalnya saksi Sida alias Lisda binti Laduma meninggalkan rumahnya dan pulang ke rumah saksi karena tidak tahan dengan sikap suaminya selama ini. Sekitar sebulan kemudian Terdakwa bersama anaknya menyusul ke rumah saksi untuk menjemput saksi Sida alias Lisda binti Laduma. Karena ada pertengkaran sebelumnya antara Terdakwa dan saksi Sida alias Lisda binti Laduma di rumah mereka, saksi mengajak Terdakwa dan saksi Sida alias Lisda binti Laduma ke rumah Kepala Dusun desa Matapila Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara untuk menyelesaikan masalah mereka. Setelah dinasehati oleh Kepala Dusun Terdakwa dan saksi Sida alias Lisda binti Laduma kembali akur dan sepakat untuk pulang ke rumah mereka di desa Lamelay Kecamatan Meluhu Kabupaten Konawe keesokan harinya. Lalu saksi pulang ke rumah untuk tidur karena mereka akan menginap di rumah Kepala Dusun. Setelah saksi sampai di rumah, tidak lama kemudian saksi Sida alias Lisda binti Laduma datang dan mengatakan akan menginap di rumah saksi karena disuruh oleh Terdakwa, nanti keesokan harinya baru mereka akan sama-sama pulang ke rumah. Setelah saksi Sida alias Lisda masuk ke rumah, tidak lama kemudian Terdakwa datang sambil berteriak-teriak dengan mengatakan “saksi mau bunuh kita dua-duanya (saksi dan saksi Sida alias Lisda binti Laduma)”. Kemudian Terdakwa menendang pintu belakang rumah kemudian masuk dan bertemu saksi Sida alias Lisda binti Laduma yang hendak menghindar di dekat pintu. Lalu Terdakwa mencekik leher saksi Sida alias Lisda binti Laduma dengan kedua tangannya. Melihat kejadian tersebut saksi langsung keluar rumah dan lari menuju rumah Kepala Desa Matapila. Saat saksi masih di rumah Kepala Desa Matapila, saksi Sida alias Lisda binti Laduma datang dengan leher berdarah;
Bahwa akibat penganiayaan tersebut saksi Sida alias Lisda binti Laduma mengalami luka memar dan luka goresan di bagian leher sebelah kiri serta ada darah yang mengalir dari lehernya
Bahwa memang sebelumnya saksi Sida alias Lisda binti Laduma mempunyai luka bekas bisul pada bagian bawah leher sebelah kiri dan kanan serta luka bisul di bagian dagu, namun karena dicekik oleh Terdakwa bekas luka bisul tersebut berdarah kembali;
Bahwa Terdakwa dan saksi Sida alias Lisda binti Laduma menikah secara resmi;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Terdakwa sering memukul saksi Sida alias Lisda binti Laduma setelah saksi Sida alias Lisda binti Laduma meninggalkan rumahnya dan tinggal di rumah saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa telah dibacakan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : YM.01.08: 131/PL/IV 2016/ tanggal 12 April 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. WARTIAH dokter pemeriksa pada Puskesmas Lasolo dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Luka memar merah kehitaman dibawah tulang rahang kiri, bentuk oval dengan diameter 2,5 cm, luka disertai pembengkakan dan nyeri tekan.
Luka memar kemerahan di leher atas kiri, batas luka tegas bentuk bulat dengan diameter 1,5 Cm,
Luka terbuka kemerahan di leher bawah kiri dengan ukuran 2,5 cm x 0,3 cm, luka disertai pembengkakan dan nyeri tekan.
Luka terbuka kemerahan di leher kanan, dengan ukuran 1,5 cm x 0,5 cm luka disertai nyeri tekan.
Dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan luar ditemukan bengkak kemerahan pada kepala samping kanan, luka lecet pada kepala samping kanan dan luka gores pada leher kanan luka yang didapat dikarenakan adanya kekerasan benda tumpul dan kekerasan benda berujung tajam.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan karena telah melakukan penganiayaan terhadap istri terdakwa yaitu Saksi Sida alias Lisda binti Laduma;
BahwaTerdakwa menganiaya istri terdakwa yaitu saksi Sida alias Lisda binti Laduma pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar pukul 23.00 WITA bertempat di rumah mertua terdakwa di desa Matapila Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara;
Bahwa yang melihat terdakwa melakukan penganiayaan terhadap istri terdakwa yaitu ibu mertua terdakwa (saksi Lina binti Dau);
Bahwa Terdakwa menganiaya istri terdakwa dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dengan cara mencekik lehernya dengan menggunakan kedua tangan terdakwa;
Bahwa awalnya istri terdakwa yaitu saksi Sida alias Lisda binti Laduma meninggalkan rumah terdakwa tanpa pamit dan pulang ke rumah orang tuanya di desa Matapila kecamatan Lasolo kabupaten Konawe Utara, dengan alasan karena terdakwa sering mabuk-mabukan dan main judi bilyard. Sebulan kemudian terdakwa bersama anak-anak terdakwa menyusul saksi Sida alias Lisda binti Ladau ke rumah orang tuanya untuk mengajak saksi Sida alias Sida binti Ladau rujuk dan pulang kembali ke rumah. Lalu terdakwa mengajak istri terdakwa (saksi SIda alias Lisda binti Ladau) ke rumah Kepala Dusun Desa Matapila untuk menyelesaikan masalah kami. Setelah dinasehati oleh Kepala Dusun, istri terdakwa mau kembali ke rumah terdakwa dengan syarat terdakwa harus berubah semua sifat jelek terdakwa. Malam itu terdakwa mengajak istri terdakwa untuk tidur di rumah Kepala Dusun, tetapi istri terdakwa meninggalkan rumah Kepala Dusun dan memilih menginap di rumah orang tuanya. Terdakwa lalu menyusulnya sambil menggendong anak terdakwa. setibanya di rumah mertua terdakwa, terdakwa teriak-teriak memanggil tetapi istri dan ibu mertua terdakwa tidak menyahut, sehingga terdakwa emosi dan mendobrak pintu dapur sambil menggendong anak terdakwa dan masuk ke rumah mertua terdakwa. ketika terdakwa masuk, istri terdakwa muncul dan hendak keluar lewat pintu dapur. Terdakwa langsung mendorong keras dada istri terdakwa dengan tangan kanan terdakwa karena tangan kiri terdakwa sedang menggendong anak terdakwa sehingga istri terdakwa jatuh terduduk di lantai. Dan saat itu juga istri terdakwa menarik rambut terdakwa sedangkan terdakwa memegang baju istri terdakwa bagian dada. Karena istri terdakwa tidak mau melepas ramput terdakwa maka terdakwa melepaskan anak terdakwa dan mencekik leher istri terdakwa dengan kedua tangan terdakwa sehingga jari-jari tangan terdakwa tersebut membuat bekas luka bisul yang sudah mulai sembuh di leher kanan dan leher kiri istri terdakwa berdarah;
Bahwa Terdakwa menikah dengan saksi Sida alias LIsda binti Laduma kurang lebih selama 8 (delapan) tahun;
Bahwa Terdakwa mencekik istri terdakwa karena khilaf dan emosi. Terdakwa sudah memanggil-manggil tetapi istri terdakwa tidak keluar dan ketika terdakwa masuk ia mau keluar sehingga terdakwa emosi;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti tersebut adalah buku nikah antara Terdakwa dan saksi Sida alias Lisda binti Laduma;
Bahwa Istri terdakwa mengalami luka di bagian leher kanan dan leher kiri serta dagu;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) rangkap buku nikah untuk suami (warna coklat) No. 317/17/IX/2009 tanggal 28 September 2009 Yang dikeluarkan oleh kepala kantor urusan Agama (KUA) Kec. Wawotobi;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menganiaya saksi Sida Als Lisda binti Laduma pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar pukul 23.00 WITA bertempat di rumah orang tua saksi Sida Als Lisda binti Laduma di desa Matapila Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara;
Bahwa saksi Sida adalah istri dari terdakwa dan terdakwa menikah dengan saksi Sida pada tanggal 15 Juli 2008;
Bahwa Terdakwa menganiaya saksi Sida Als Lisda binti Laduma dengan menggunakan kedua tangannya;
Bahwa awalnya sejak bulan Maret tahun 2016 saksi Sida Als Lisda binti Laduma meninggalkan rumah dan pulang ke rumah orang tua saksi Sida Als Lisda binti Laduma di Desa Matapila Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara karena tidak tahan dengan kelakuan Terdakwa yang sering memukul, mabuk-mabukan dan main judi. Sekitar sebulan kemudian Terdakwa bersama anak saksi Sida Als Lisda binti Laduma menyusul ke rumah orang tua saksi Sida Als Lisda binti Laduma untuk mengajak saksi Sida Als Lisda binti Laduma pulang kembali ke rumah kami. Lalu Terdakwa mengajak saksi Sida Als Lisda binti Laduma ke rumah Kepala Dusun untuk membicarakan masalah rumah tangga kami. Setelah berunding di rumah Kepala Dusun saksi Sida Als Lisda binti Laduma bersedia untuk pulang ke rumah dengan syarat Terdakwa merubah sifat-sifatnya yang suka memukul, mabuk-mabukkan dan bermain judi. Dan Terdakwa mau memenuhi syarat tersebut, dan kami sepakat keesokan harinya saksi Sida Als Lisda binti Laduma akan pulang ke rumah bersama Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menyuruh saksi Sida Als Lisda binti Laduma pulang kembali ke rumah orang tua saksi Sida Als Lisda binti Laduma, sedangkan ia menginap di rumah Kepala Dusun dengan alasan Terdakwa masih sakit hati dengan saksi Sida Als Lisda binti Laduma. Sekitar 30 menit kemudian Terdakwa menyusul ke rumah orang tua saksi Sida Als Lisda binti Laduma. Awalnya Terdakwa berteriak-teriak mengatakan bahwa ia akan membunuh saksi Sida Als Lisda binti Laduma dan ibu saksi Sida Als Lisda binti Laduma , lalu Terdakwa mendobrak pintu belakang sehingga pintu belakang terbuka. Saat itulah saksi Sida Als Lisda binti Laduma terbangun dan keluar kamar. Terdakwa lalu menghalangi saksi Sida Als Lisda binti Laduma di depan dekat pintu dapur dan langsung mendorong keras dada saksi Sida Als Lisda binti Laduma dengan tangan kanannya karena tangan kiri suami saksi Sida Als Lisda binti Ladumasedang menggendong anak saksi Sida Als Lisda binti Ladumasehingga saksi Sida Als Lisda binti Ladumajatuh dengan posisi duduk di atas lantai. Selanjutnya Terdakwa mencekik leher saksi Sida Als Lisda binti Ladumadengan sangat keras sambil membanting diri saksi sehingga jari tangan suami saksi Sida Als Lisda binti Ladumatersebut menekan keras leher saksi Sida Als Lisda binti Ladumadan mengenai bekas-bekas luka bisul yang sudah sembuh sehingga menyebabkan luka tersebut mengeluarkan banyak darah. Karena merasa sakit, saksi Sida Als Lisda binti Ladumaberusaha melepaskan cekikan tersebut dengan menarik rambut Terdakwa;
Bahwa Saksi Sida Als Lisda binti Laduma mengalami luka di leher dan luka-luka bekas bisul yang ada di leher dan dagu saksi Sida Als Lisda binti Laduma bertambah lebar sehingga mengeluarkan darah dan saksi Sida Als Lisda binti Laduma merasa pusing;
Bahwa setelah Terdakwa melepaskan cekikannya saksi Sida Als Lisda binti Laduma langsung lari menuju rumah Kepala Desa Matapila minta pertimbangan apa yang harus saksi Sida Als Lisda binti Laduma lakukan atas perbuatan Terdakwa, tetapi Kepala Desa Matapila menyatakan ia tidak bisa menyelesaikan perkara tersebut karena saksi Sida Als Lisda binti Laduma dan Terdakwa bukan warga Desa Matapila. Ia hanya bisa mengamankan saksi Sida Als Lisda binti Laduma dan ibu saksi dari Terdakwa, lalu keesokan harinya saksi melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak yang berwajib;
Bahwa setelah dianiaya oleh Terdakwa saksi Sida Als Lisda binti Laduma merasa pusing dan sakit di leher sehingga tidak bisa beraktifitas sehari-hari;
Bahwa saksi Sida Als Lisda binti Laduma mengenali barang bukti tersebut adalah buku nikah antara saksi dan Terdakwa;
Bahwa Saksi Sida Als Lisda binti Laduma dan Terdakwa sudah menikah selama kurang lebih 8 (delapan) tahun dan dikaruniai 3 (tiga) orang anak;
Bahwa lebih dari 10 (sepuluh) kali Terdakwa memukul saksi. Sida Als Lisda binti Laduma, bahkan Terdakwa pernah memotong rambut saksi dengan menggunakan parang;
Bahwa Selama ini saksi Sida Als Lisda binti Laduma tidak melaporkan perbuatan Terdakwa karena saksi Sida Als Lisda binti Laduma masih ingin memperbaiki rumah tangga saksi Sida Als Lisda binti Laduma. Tetapi karena Terdakwa terlalu sering memukul saksi Sida Als Lisda binti Laduma sehingga saksi Sida Als Lisda binti Laduma melaporkannya;
Bahwa saksi Sida Als Lisda binti Laduma memaafkan Terdakwa, tetapi setelah ini saksi Sida Als Lisda binti Laduma memutuskan untuk bercerai dengan Terdakwa;
Bahwa di leher saksi Sida Als Lisda binti Laduma terdapat 2 (dua) luka bekas bisul masing-masing 1 (satu) bekas luka di bagian kanan dan 1 (satu) bekas luka di bagian kiri. Dan 1 (satu) terlihat hanya bengkak nampak kemerahan. Kemudian pada dagu saksi Sida Als Lisda binti Laduma sebelah kiri juga terdapat luka bekas bisul nampak warna kehitaman;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif
Kesatu
Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU
Kedua
Pasal 351 ayat (1) KUHP
, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 UnsurSetiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah: mengenai setiap orang dijelaskan dalam Kumpulan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1398K/Pid/1994, bahwa pengertian setiap orang mempunyai pengertian serta makna yang sama dengan barang siapa ( Hijdie ). Dalam hal ini Prof. Mulyatno dan Mr. Tresna berpendapat bahwa unsur Barang Siapa atau yang diidentikkan oleh “ wetboek van strafrecht “ sebagai “Hij”, dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana. Akan tetapi menurut Majelis Hakim hal tersebut tetap mempunyai kedudukan yang sangat penting dan menentukan dalam hubungannya dengan suatu tindak pidana guna menemukan dan menentukan siapa pelaku ( dader ) dari tindak pidana itu sendiri karena tanpa pelaku tidak mungkin ada tindak pidana ( no actor no actions ). Oleh karena itu unsur “setiap orang” adalah tetap menjadi elemen pokok yang tidak dapat dihilangkan begitu saja dalam usaha pembuktian terhadap adanya dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau siapa saja sebagai perorangan atau kelompok orang, guna menemukan pelaku ( dader ) yang sebenarnya. Sebagaimana pendapat Prof. Satochid Kartanegara, SH. menyatakan bahwa “ pelaku “ adalah “ Barang siapa yang memenuhi semua unsur-unsur dari yang terdapat dalam perumusan-perumusan delict“ (Hukum Pidana – Kumpulan Kuliah, Balai Lektur Mahasiswa, Bagian Dua, Hal. 5 ). Dengan alasan tersebut maka Majelis Hakim tetap akan mempertimbangkan unsur “setiap orang” dalam perkara ini sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, serta keterangan Terdakwa, serta surat perintah penyidikan, surat pelimpahan perkara, serta orang yang dihadapkan dalam persidangan ini dengan status Terdakwa, maka jelaslah pengertian “setiap orang” yang dimaksud dalam hal ini adalah terdakwa Usman Jaya als Jaya bin Seri yang dihadapkan kedepan persidangan, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas unsur setiap orang untuk memenuhi kedudukannya sebagai subyek hukum dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi menurut hukum, akan tetapi apakah dirinya dapat dipersalahkan atau tidak dalam perkara ini, maka hal tersebut digantungkan pada pembuktian unsur-unsur delik dan sifat dari perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya;
Ad.2 Melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud pengertian dari kekerasan fisik menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 yaitu kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut agar dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik adalah bersifat alternatif yaitu bisa menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat maka selanjutnya karena akibat dari perbuatan tersebut bersifat alternatif, Majelis Hakim akan memilih untuk mempertimbangkan akibat yang “ bisa menimbulkan rasa sakit” karena relevan dengan fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian dari rasa sakit yang ditimbulkan akibat dari kekerasan fisik tersebut didalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tidak mendefinisikannya, oleh karena itu untuk mengartikan “rasa sakit” tersebut maka Majelis Hakim menyepadankan kekerasan fisik dan rasasakit disini sama dengan perlakuan penganiayaan yang berakibat luka sebagaimana yang dimaksud pada pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa dalam pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pun ternyata juga tidak mendefinisikan tentang apa yang dimaksud perlakuan penganiayaan yang berakibat luka tersebut, oleh karena itu maka untuk penafsiran hal tersebut Majelis Hakim menyandarkan pada doktrin dan pendapat-pendapat yang berkembang;
Menimbang, bahwa menurut dari komentar R.Soesilo atas pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya lengkap dengan pasal-pasalnya bahwa penganiayaan adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, atau luka dan untuk rasa sakit sendiri itu diartikan misalnya akibat dari menyubit, mendupak, memukul, menempeleng dan sebagainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yaitu ;
Bahwa awalnya sejak bulan Maret tahun 2016 saksi Sida Als Lisda binti Laduma meninggalkan rumah dan pulang ke rumah orang tua saksi Sida Als Lisda binti Laduma di Desa Matapila Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara karena tidak tahan dengan kelakuan Terdakwa yang sering memukul, mabuk-mabukan dan main judi. Sekitar sebulan kemudian Terdakwa bersama anak saksi Sida Als Lisda binti Laduma menyusul ke rumah orang tua saksi Sida Als Lisda binti Laduma untuk mengajak saksi Sida Als Lisda binti Laduma pulang kembali ke rumah kami. Lalu Terdakwa mengajak saksi Sida Als Lisda binti Laduma ke rumah Kepala Dusun untuk membicarakan masalah rumah tangga kami. Setelah berunding di rumah Kepala Dusun saksi Sida Als Lisda binti Laduma bersedia untuk pulang ke rumah dengan syarat Terdakwa merubah sifat-sifatnya yang suka memukul, mabuk-mabukkan dan bermain judi. Dan Terdakwa mau memenuhi syarat tersebut, dan kami sepakat keesokan harinya saksi Sida Als Lisda binti Laduma akan pulang ke rumah bersama Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menyuruh saksi Sida Als Lisda binti Laduma pulang kembali ke rumah orang tua saksi Sida Als Lisda binti Laduma, sedangkan ia menginap di rumah Kepala Dusun dengan alasan Terdakwa masih sakit hati dengan saksi Sida Als Lisda binti Laduma. Sekitar 30 menit kemudian Terdakwa menyusul ke rumah orang tua saksi Sida Als Lisda binti Laduma. Awalnya Terdakwa berteriak-teriak mengatakan bahwa ia akan membunuh saksi Sida Als Lisda binti Laduma dan ibu saksi Sida Als Lisda binti Laduma, lalu Terdakwa mendobrak pintu belakang sehingga pintu belakang terbuka. Saat itulah saksi Sida Als Lisda binti Laduma terbangun dan keluar kamar. Terdakwa lalu menghalangi saksi Sida Als Lisda binti Laduma di depan dekat pintu dapur dan langsung mendorong keras dada saksi Sida Als Lisda binti Laduma dengan tangan kanannya karena tangan kiri suami saksi Sida Als Lisda binti Laduma sedang menggendong anak saksi Sida Als Lisda binti Laduma sehingga saksi Sida Als Lisda binti Laduma jatuh dengan posisi duduk di atas lantai. Selanjutnya Terdakwa mencekik leher saksi Sida Als Lisda binti Laduma dengan sangat keras sambil membanting diri saksi sehingga jari tangan suami saksi Sida Als Lisda binti Laduma tersebut menekan keras leher saksi Sida Als Lisda binti Laduma dan mengenai bekas-bekas luka bisul yang sudah sembuh sehingga menyebabkan luka tersebut mengeluarkan banyak darah. Karena merasa sakit, saksi Sida Als Lisda binti Laduma berusaha melepaskan cekikan tersebut dengan menarik rambut Terdakwa;
Bahwa Saksi Sida Als Lisda binti Laduma mengalami luka di leher dan luka-luka bekas bisul yang ada di leher dan dagu saksi Sida Als Lisda binti Laduma bertambah lebar sehingga mengeluarkan darah dan saksi Sida Als Lisda binti Laduma merasa pusing;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan terdakwa mendorong keras dada saksi Sida Als Lisda binti Laduma dengan tangan kanannya karena tangan kiri suami saksi Sida Als Lisda binti Laduma sedang menggendong anak saksi Sida Als Lisda binti Laduma sehingga saksi Sida Als Lisda binti Laduma jatuh dengan posisi duduk di atas lantai. Selanjutnya Terdakwa mencekik leher saksi Sida Als Lisda binti Laduma dengan sangat keras sambil membanting diri saksi Sida Als Lisda binti Laduma sehingga jari tangan suami saksi Sida Als Lisda binti Laduma tersebut menekan keras leher saksi Sida Als Lisda binti Laduma dan mengenai bekas-bekas luka bisul yang sudah sembuh sehingga menyebabkan luka tersebut mengeluarkan banyak darah. Karena merasa sakit, saksi Sida Als Lisda binti Laduma berusaha melepaskan cekikan tersebut dengan menarik rambut Terdakwa yang mengakibatkan saksi Sida mengalami luka sebagaimana dalam hasil visum et repertum dari saksi Sida tersebut sehingga dapat disimpulkan luka-luka yang dialami saksi Yuni Susanti seperti yang dijelaskan dalam visum et repertum tersebut adalah akibat dari perbuatan dari terdakwa terhadap saksi Sida tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersbeut diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik telah terpenuhi;
Ad. 3. Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dalam “lingkup rumah tangga” meliputi :
Suami, istri, dan anak ;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hunungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan bahwa Terdakwa adalah suami dari saksi Sida dan terdakwa menikah dengan saksi Sida pada tanggal 15 Juli 2008 sebagaimana diterangkan oleh barang bukti yang berupa buku nikah untuk suami (warna coklat) No. 317/17/IX/2009 sehingga dapat disimpulkan bahwa terdakwa adalah suami sah dari saksi Sida sehingga antara terdakwa dan saksi Sida tersebut ada dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dalam lingkup rumah tangga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa sebelumnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan tidak ada temukan alasan-alasan pemaaf (Faits d’Excuses) yang dapat menghapuskan unsur-unsur kesalahan ataupun alasan-alasan pembenar (Faits d’Justifikatif) yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa secara hukum dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga, maka oleh karena itu terdakwa harus dipidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman, perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankaan
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan luka atau rasa sakit terhadap korban
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya;
Perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh korban;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka lama penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) rangkap buku nikah untuk suami (warna coklat) No. 317/17/IX/2009 tanggal 28 September 2009 yang dikeluarkan oleh kepala kantor urusan Agama (KUA) Kec. Wawotobi adalah disita dari terdakwa sehingga sudah selayaknya dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka diri terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Usman Jaya als Jaya bin Seri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti yang berupa;
1 (satu) rangkap buku nikah untuk suami (warna coklat) No. 317/17/IX/2009 tanggal 28 September 2009 Yang dikeluarkan oleh kepala kantor urusan Agama (KUA) Kec. Wawotobi;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha, pada hari Jumat, tanggal 24 Juni 2016 oleh HAYADI, S.H. sebagai Hakim Ketua, AFRIZAL,S.H.,M.H. dan ANJAR KUMBORO, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 29 Juni 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ESTHER LOVITASARI,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Unaaha, serta dihadiri oleh SRI HENDRAWATY PAKAYA,S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota; Hakim Ketua Majelis,
AFRIZAL, S.H.,M.H. HAYADI,S.H.
ANJAR KUMBORO,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
ESTHER LOVITASARI,S.H.