102/Pid.Sus/2014/PN Tab
Putusan PN TABANAN Nomor 102/Pid.Sus/2014/PN Tab
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IKSANUL MUKLISIN
MENGADILI Menyatakan Terdakwa IKSANUL MUKLISIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ? ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki SmashNo. Pol. : P 5960 KT ; 1 (satu) Lembar STNK No. Pol. : P 5960 KT ; Dikembalikan kepada saksi Abdul Ropik ; 1(satu) Lembar Sim C atas nama Iksanul Muklisin ; Dikembalikan kepada terdakwa Iksanul Muklisin ; 1(satu) unit Sepeda Motor Honda Supra No. Pol. : DK 2357 G ; Dikembalikan kepada saksi I Wayan Sebita ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 102/Pid.Sus/2014/PN Tab
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
--------- Pengadilan Negeri Tabanan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : --------------------------------------------------------------
| N a m a | : | IKSANUL MUKLISIN ;--------------------------------- | |
| Tempat lahir | : | Jember ;---------------------------------------------------- | |
| Umur/tanggal lahir | : | 22 tahun / 1 Juni 1992 ;-------------------------------- | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ;--------------------------------------------------- | |
| Kebangsaan | : | Indonesia ;------------------------------------------------- | |
| Tempat tinggal | : | Dsn. Krajan, RT.001 RW.010. Desa Bulunglor, Kecamatan Dalung, Kabupaten Jember, Jawa Timur ;------------------------------------------------------ | |
| Agama | : | Islam ;------------------------------------------------------ | |
| Pekerjaan | : | Swasta ;---------------------------------------------------- |
-------- Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
1. Penyidik berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 15 September 2014 Nomor : SP.Han / 08 / IX / 2014 / Lantas sejak tanggal 15 September 2014 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2014 ;--------------------
2. Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 02 Oktober 2014 Nomor : B-1953 / P.1.17 / Epp.2 / 10 / 2014 sejak tanggal 5 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 13 November 2014 ;---------------------------------------------------------------------------
3. Penuntut Umum berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 13 November 2014 Nomor : PRINT-730/P.1.17/Ep.2/11/2014 sejak tanggal 13 November 2014 sampai dengan tanggal 2 Desember 2014 ;--------------
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan berdasarkan Penetapan tanggal 20 November 2014 Nomor : 102/Pid.Sus/2014/PN. Tab., sejak tanggal 20 November 2014 sampai dengan tanggal 19 Desember 2014 ;
5. Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan tanggal 10 Desember 2014 Nomor : 102/Pid.Sus/2014/PN. Tab., sejak tanggal 20 Desember 2014 sampai dengan tanggal 17 Februari 2015 ;-------------------
--------- Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;----
--------- -Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------------
--------- Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 102/Pid.Sus/2014/PN.Tab tanggal 20 November 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut ;------------------------------------------
--------- Telah Membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan tanggal Nomor : 102/Pid.Sus/2014/PN.Tab. tentang penetapan hari sidang ;------
--------- Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;-
--------- Telah mendengar keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;------------------------------------------------------------------------
----------Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;---------
----------Telah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa IKSANUL MUKLISIN telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 AYAT (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 sesuai dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki SmashNo. Pol. : P 5960 KT
1 (satu) Lembar STNK No. Pol. : P 5960 KT
Dikembalikan kepada saksi Abdul Ropik
1(satu) Lembar Sim C atas nama Iksanul Muklisin
Dikembalikan kepada terdakwa Iksanul Muklisin
1(satu) unit Sepeda Motor Honda Supra No. Pol. : DK 2357 G
Dikembalikan kepada saksi I Wayan Sebita.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;------------------
----------Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :-------------------------
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa IKSANUL MUKLISIN pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2014 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2014, bertempat di jalan umum jurusan Denpasar - Gilimanuk pada KM 26.700 termasuk Banjar Mandung Kawan Desa Sembung Gede Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang terdakwa lakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa Iksanul Muklisin sedang mengendarai Sepeda motor Suzuki Smash No.Pol. P 5960 KT dengan membonceng Dicky Yogatama datang dari arah barat (arah Gilimanuk) menuju ke arah timur (arah Denpasar) dengan kecepatan kurang lebih 60 Km/jam dengan menggunakan porseneleng 4 (empat), situasi arus lalu-lintas pada saat itu ramai, jalan beraspal baik, rata, luas dan lurus, marka as jalan putus-putus, siang hari, dan setibanya di tempat kejadian perkara yaitu di KM 26.700 termasuk wilayah Banjar Mandung Kawan Desa Sembung Gede Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan kendaraan yang di kemudikan terdakwa menyalip beberapa kendaraan yang ada di depannya dengan melewati as jalan dan dari arah berlawanan datang seorang pengendara sepeda motor Supra plat no.pol. DK 2357 G yang dikendarai oleh korban I Made Sugita.
Bahwa terdakwa dalam kondisi lelah dan mengantuk namun tetap memaksakan diri mengendarai kendaraan serta tidak mengurangi laju kecepatan kendaraannya tetapi tetap berusaha mendahului kendaraan yang ada di depannya, terdakwa tidak membunyikan klakson dan ketika pengendara sepeda motor Honda Supra plat no.pol DK 2357 G tersebut tetap berjalan di jalurnya akhirnya terdakwa tidak dapat menghindar sehingga sepeda motor yang di kemudikan terdakwa menabrak sepeda motor Honda Supra plat no pol DK 2357 G yang di kendarai oleh korban I Made Sugita sehingga mengakibatkan pengendara sepeda motor tersebut terpental dan terjatuh masuk ke dalam selokan di sebelah selatan jalan sedangkan sepeda motornya jatuh di atas bahu jalan sebelah selatan as jalan, sedangkan pengendara Suzuki Smash no pol P 5960 KT beserta yang di bonceng jatuh di badan jalan di pinggir sebelah selatan jalan dan sepeda motornya jatuh di badan jalan di pinggir sebelah selatan jalan tidak lama kemudian datang beberapa orang yang menolong mengangkat korban untuk di bawa ke Rumah Sakit Tabanan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yaitu korban I Made Sugita mengalami luka-luka sebagaimana berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/157/14/BRSU tanggal 12 Agustus 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Dendra Purana W, S. Ked, dokter pemerintah pada Badan Rumah Sakit Umum Tabanan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban seorang laki-laki yang bernama I Made Sugita dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
DOA (death on arrival) atau pasien datang sudah dalam keadaan meninggal. Hal tersebut di duga akibat benturan benda keras dan tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) Undang undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
--------- Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
I WAYAN SUARGUNADI. dibawah sumpah menurut agama Hindu dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa serta tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan ;
Bahwa telah terjadi kecelakaan pada hari Rabu, tanggal 6 Agustus 2014 jam 12.30 wita didepan toko milik saksi termasuk jalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk pada Km. 26.7 termasuk wilayah Banjar/Dinas Mandung Kawan, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
Bahwa kecelakaan lalu lintas yang saksi ketahui terjadi antara sepeda motor Suzuki Smash No. Pol. : P-5960-KT yang dikendarai oleh seorang laki-laki dan membonceng satu orang laki-laki yang saksi belum tahu namanya bertabrakan dengan Sepeda Motor Honda Supra No. Pol. : DK-2357-G (plat nomor berwarna merah datang dari arah Timur (arah Denpasar).
Bahwa sesaat sebelum kecelakaan tersebut saksi tidak melihat arah datangnya kedua sepeda motor yang terlibat kecelakaan, terjadi dengan tiba-tiba saat mendengar suara bracccc/ suara benturan terdengar di depan toko.
Bahwa saksi saat mendengar suara braccc langsung menoleh ke depan di jalan umum, pada saat itu kendaraan lalulintas padat/rame, kemudian saksi perhatikan ditengah jalan ada sepeda motor rebah dengan posisi kepala masih manghadap ke arah Tenggara bersama pengendaranya dan yang dibonceng masih pada posisi tetap dalam keadaan berboncengan tertendes oleh sepeda motor Suzuki Smash yang dikendarainya yang masih dalam keadaan mesin masih hidup, roda belakang berputar kencang. Pada saat itu saksi binggung untuk mematikan mesin sepeda motor suzuki Smash, karena kunci stater dalam keadaan bengkok dan tidak mau berputar (dimatikan) bersyukur ada teman yang saat itu ada inisiatif untuk mencabut kabel busi sehingga mesin sepeda motor Suzuki langsung mati.
Bahwa saksi tidak mengenal teman yang membantu saat mencabut kabel busi sepeda motor Suzuki Smash setelah terjadinya kecelakaan karena telah banyak orang datang ikut membantu pada saat itu dan mesin sepeda motor dapat dimatikan kemudian korban diangkat/di pindahkan ke bahu jalan sebelah Selatan. Saksi tidak memperhatikan orang yang membantu mengangkat korban baik pengendara maupun yang di bonceng, saksi dapat memperhatikan keduanya telah berada di bahu jalan sebelah selatan.
Bahwa pada saat itu setelah saksi memperhatikan sepeda motor Suzuki Smash telah pada posisi rebah dengan posisi kepala menghadap kearah tenggara.
Bahwa pengendara dan yang di bonceng masih tertendes oleh kendaraanya, saksi berusaha menolong korban dari jepitan motornya, beberapa saat kemudian saksi menemukan pengendara sepeda motor Honda supra berada didalam got saluran air di bahu jalan yang kering di sebelah selatan.
Bahwa sepeda motor Honda supra no. pol. : DK-2357-G berada di dekat garis pinggir dibahu jalan sebelah Selatan menghadap kearah barat dalam keadaan rusak pada saksip kanan dan blok mesin bagian kanan.
Bahwa korban atas nama I MADE SUGITA telah duduk di bahu jalan, sempat diberikan air minum dipakai berkumur, Karena panas teriknya matahari saksi dan teman-teman mengajak korban untuk di pindahkan ke tempat yang sejuk ke dalam garasi rumah penduduk setempat yang berada di sebelah Timur di badan jalan sebelah selatan.
Bahwa terdakwa pengendara sepeda motor Suzuki Smas belum sadar dan ditidurkan di bahu jalan dengan alas menggunakan jaket dari pengendara sepeda motor honda Supra atas Nama I MADE SUGITA sampai akhirnya datang mobil ambulan dan segera di angkat kemudian di bawa ke BRSU Tabanan.
Bahwa pengendara sepeda motor honda I MADE SUGITA mengalami luka robek pada kelopak mata sebelah kanan, pendarahan aktif pada telinga dan hidung, patah pada paha kiri, dan informasi dari pak polisi yang bertugas di polsek kerambitan bahwa korban telah meninggal dunia.
Bahwa terdakwa pengendara sepeda motor suzuki Smash mengalami luka robek pada mata sebelah kanan, terasa sakit pada dada sebelah kiri, telah di rawat di Brsu Tabanan.
Bahwa yang di bonceng oleh sepeda motor Suzuki atas nama DICKY YOGATAMA mengalami luka lecet pada tangan kiri, bengkak pada mata kanan terasa sakit pada pinggang bagian belakang sadar di rawat di rumah sakit Tabanan.
Bahwa kerusakan sepeda motor Honda supra pada saksi bagian kanan hancur, blok mesin pecah, sedangkan kerusakan sepeda motor suzuki Smash bagian lampu depan pecah, pelk depan pecah, ban / roda depan pecah.
Bahwa jalan beraspal baik, jalur dua arah, lurus, siang hari, jalan lebar, cuaca cerah, arus lalu lintas saat itu padat, ada marka as jalan berupa garis putih terputus-putus, bahu jalan krikil dan rumput, disebelah utara dan selatan badan jalan pemukiman penduduk Desa.
Bahwa saksi sebelum terjadinya kecelakaan tidak memperhatikan datangnya kedua sepeda motor yang terlibat.
Bahwa saksi mengetahui barang bukti, yang disita dalam perkara ini ;
--------- Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;---------------------------------------------------------------------------------
2. I DEWA MADE ARTA UTAMA. dibawah sumpah menurut agama Hindu dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa serta tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan ;
Bahwa kecelakaan yang saksi ketahui terjadi pada hari Rabu, tanggal 06 Agustus 2014 jam 12.30 wita dijalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk pada Km. 26.7 termasuk wilayah Banjar/Dinas Mandung Kawan, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
Bahwa kecelakaan lalu lintas yang saksi alami terjadi antara sepeda motor Suzuki Smash No. Pol. : P-5960-KT yang dikendarai oleh IKSANUL MUKLISIN dengan Sepeda Motor Honda Supra No. Pol. : DK-2357-G An. I MADE SUGITA.
Bahwa sebelum kejadian dan pada saat kejadian saksi datang dari arah Timur (Denpasar) menuju ke arah Barat (Gilimanuk) menggunakan sepeda motor Vario sendirian hendak menjemput anak di sekolah SMP Negeri 2 Kerambitan, setibanya di jalan lurus Dsn / Br. Mandung Kawan, saksi melihat ada kerumunan masyarakat karena telah terjadi kecelakaan, saksi pun ikut berhenti untuk memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan ;
Bahwa sebelum kejadian pada saat terjadinya kecelakaan saksi tidak melihat langsung, saksi hanya melihat setelah terjadinya kecelakaan dan telah ada kerumunan mayarakat setempat maupun para pengguna jalan lainnya untuk memberikan bantuan terhadap korban.
Bahwa saksi melihat korban yang mengalami luka-luka ada 3 (tiga) korban telah tergeletak diatas aspal, semua korban di tolong kemudian telah di kirim dan dirawat di BRSU Tabanan.
Bahwa pada saat membantu korban di tempat kejadian saksi melihat jumlah korban ada 3 (tiga) yaitu ketiga orang korban yang telah tergeletak di bahu jalan sebelah selatan dalam keadaan luka- luka lecet, karena cuaca panas saksi mengajak masyarakat yang ada disekitarnya untuk memindahkan ke tempat yang lebih sejuk yaitu di garasi Mobil masyarakat yang berada di sebelah selatan badan jalan.
Bahwa datang mobil ambulan puskesmas Kerambitan dan langsung di kirim ke BRSU Tabanan. saksi telah mengetahui akibat dari kecelakaan yang terjadi terdapat korban meninggal dunia satu orang yang bernama I MADE SUGITA.
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa korban meninggal dunia akibat dari kecelakaan yang diketahuinya setelah beberapa jam kemudian tepatnya pada malam hari pada saat saksi mengikuti acara persiapan upacara ngaben di banjar dari petugas/pengemudi ambulan puskesmas kerambitan yang mengantar para korban ke BRSU Tabanan.
Bahwa pada saat saksi berada di tempat kejadian telah mengetahui posisi kendaraan yang terlibat berada di pinggir badan jalan yaitu di bahu jalan sebelah selatan yang telah di pindahkan oleh masyarkat yang lainya.
Bahwa situasi ditempat kejadian jalan beraspal baik, rata, luas, jalan lurus, terdapat marka as jalan, jalur dua arah, arus lalu lintas rame / padat, cuaca cerah, jalan kering, siang hari, panas terik, kiri dan kanan jalan terdapat bahu jalan berumput, kiri dan kanan tempat kejadian berupa rumah penduduk Banjar/ dinas Mandung Kawan.
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi ketahui dari kecelakaan dimaksud terdapat korban luka-luka, satu orang meninggal dunia di rumah sakit Tabanan yang bernama I MADE SUGITA.
Bahwa saksi mengetahui barang bukti, yang disita dalam perkara ini ;
--------- Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;---------------------------------------------------------------------------------
3. DICK YOGATAMA dibawah sumpah menurut agama Islam dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan ;
Bahwa Kecelakaan yang saksi alami terjadi pada hari Rabu, tanggal 06 Agustus 2014 jam 12.30 wita dijalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk pada Km. 26.7 termasuk wilayah Banjar Mandung Kawan, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan ;
Bahwa Kecelakaan yang saksi alami sesuai dengan keterangan penyidik sesuai dengan olah TKP bahwa terjadi antara sepeda motor Suzuki Smash No. Pol. : P-5960-KT yang dikendarai oleh terdakwa dengan Sepeda Motor Honda Supra No. Pol. : DK-2357-G An. I MADE SUGITA.
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan saksi di bonceng oleh terdakwa menggunakan sepeda motor suzuki Smash No. Pol. : P-5960-KT datang dari arah Barat dari Gilimanuk menuju ke arah Timur Denpasar sebelum tiba di tempat tujuan saksi kondisi lemah dan dalam perjalanan saksi mengantuk setelah berhenti di warung orang bali sempat makan siang kemudian melanjutkan perjalanan menuju Denpasar saksi masih tetap mengantuk dan tertidur di punggung terdakwa sempat saksi di peringatkan oleh terdakwa untuk tidak tidur tetapi saksi kondisi lemah sehingga tetap mengantuk dan tertidur di punggung terdakwa dan saksi baru ingat/sadar setelah tanggal 7 September 2014 dalam perawatan Brsu di ruang buogenvil ;
Bahwa setelah kejadian saksi dapat informasi dari kakak terdakwa yang bernama NURAHNAT, bahwa saat terjadinya kecelakaan terdapat 1 (satu) org meninggal dunia dan 2 (dua) orang luka-luka.
Bahwa setelah kecelakaan saksi mengalami bengkak pada muka mata kiri dan kanan.
Bahwa sebelum kejadian pada saat saksi di bonceng oleh sepeda motor Suzuki Smash No. Pol. : P-5960-KT yang dikendarai oleh terdakwa dengan kecepatan rata-rata 70 Kmperjam menggunakan porsnelg 4 (empat).
Bahwa pada saat terdakwa mengendarai sepeda motor suzuki Smash telah di lengkapi dengan surat Sim C dan surat lainnya, serta menggunakan helm standar SNI ;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti, yang disita dalam perkara ini ;
--------- Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;---------------------------------------------------------------------------------
4. NI WAYAN SEBITA dibawah sumpah menurut agama Hindu dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa serta tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan ;
Bahwa kecelakaan yang saksi ketahui terjadi pada hari Rabu, tanggal 06 Agustus 2014 jam 12.30 wita dijalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk pada Km. 26.7 termasuk wilayah Banjar Mandung Kawan, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas yang saksi ketahui terjadi antara sepeda motor Suzuki Smash No. Pol. : P-5960-KT yang dikendarai oleh Terdakwa dengan Sepeda Motor Honda Supra No. Pol. : DK-2357-G yang dikendarai oleh An. I MADE SUGITA.
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada di rumah di Dsn Mambang Gede, Desa Mambang, kec. Selemadeg Timur. saksi melakukan kegiatan seperti kegiatan seperti biasa yaitu memasak, dengan anak saksi NI PUTU SRIPADMA DEWI, tiba-tiba datang seorang laki-laki yang bernama Pak Alit menyampaikan informasi bahwa Suami saksi yang bernama I MADE SUGITA mengalami kecelakaan lalu lintas dan telah di kirim ke Brsu Tabanan.
Bahwa setelah Setelah saksi mendengar informasi bahwa suami saksi yang bernama I MADE SUGITA mengalami kecelakaan saksi bergegas berangkat ke tempat kejadian untuk bertemu suami saksi, kemudian saksi di bonceng oleh Pak Alit menuju polsek Kerambitan, karena ada beberapa barang-barang suami saksi tersimpan di polsek, setibanya saksi di polsek kerambitan saksi sempat melihat kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan dalam keadaan rusak berat dibagian kanan. Kemudian saksi mengambil pakaian suami saksi yang tergantung di sepeda motor honda supra, menerima barang bawaan suami saksi berupa beras, saat dibawa oleh suami saksi waktu terjadinya kecelakaan. Dari Bapak petugas polisi. Saksi di suruh tenang oleh bapak polisi karena suami saksi telah di kirim ke BRSU Tabanan, kemudian barang tersebut, kemudian saksi bawa pulang ke rumah di Br. Mambang Gede dan tidak lama saksi kembali ke Tabanan menuju rumah sakit Tabanan bersama Keluarga yang bernama I NYOMAN SUBRATA. Saksi tidak mengetahui jatuhnya pengendara maupun sepeda motor yang terlibat setelah terjadinya kecelakaan.
Bahwa saksi hanya sempat memperhatikan kerusakan sepeda motor honda supra setelah berada di polsek kerambitan yaitu pada saksip bagian kanan, dan blok mesin pecah, sedangkan sepeda motor suzuki Smash tidak sempat memperhatikannya.
Bahwa saksi melihat suami saksi setelah terjadinya kecelakaan berada di ruangan jenazah BRSU Tabanan telah terbungkus dangan kain, terdakwa melihat ada luka bengkak pada mata kanan, pelipis kanan.
Bahwa saksi mengetahui korban akibat kecelakaan hanya satu orang yaitu suami saksi bernama I MADE SUGITA meninggal dunia setelah sampai di BRSU Tabanan sedangkan saksi tidak melihat korban dari pengendara sepeda motor suzuki yang di ajak oleh suami saksi, saat itu saksi belum mengetahui korban yang lainnya.
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi melihat luka robek yang telah di jarit di pelipis kanan, bengkak pada mata kanan, dan telah meninggal dunia setelah sampai di BRSU Tabanan.
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan yang dialami oleh suami saksi telah datang dari keluarga pengendara sepeda motor suzuki Smash pulang kerumah untuk mengucapkan permohonan maaf dan bela sungkawa, tidak ada membawa berupa barang-barang, setelah dua hari kemudian datang lagi ke rumah membawa bantuan berupa uang tunai sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) saksi pun sebagai keluarga korban telah menerima dan memaafkan, kemudian kami kedua belah pihak membuat surat pernyataan perdamaian sesuai dengan tanggal yang telah terlampir dan telah di ketahui oleh Kepala Dinas, Kepala Desa Mambang, serta saksi saksi.
Bahwa saksi mengetahui barang bukti, yang disita dalam perkara ini ;
--------- Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;---------------------------------------------------------------------------------
5. I GUSTI AGUNG KOMANG SUNIRTA dibawah sumpah menurut agama Hindu dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa serta tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan ;
Bahwa kecelakaan lalu-lintas antara SPM Suzuki Smash No. Pol. : P-5960-KT dengan SPM Honda Supra No. Pol. : DK-2357-G.
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu, tanggal 6 Agustus 2014, sekira jam 12.30 Wita, dijalan umum jurusan Denpasar - Gilimanuk pada KM 26,7 termasuk Dsn. Mandung Kawan, Desa Sembung Gede, Kec. Kerambitan, Kab Tabanan.
Bahwa pada saat itu saksi sedang melaksanakan tugas Piket Lantas / jaga Siang di Polsek Kerambitan, Jln. Denpasar Gilimanuk no.15 Dsn. Mandung, Ds. Sembung Gede, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, bersama 2 (dua) rekan saksi yang lainnya.
Bahwa setelah menerima laporan tersebut dari Bamin SPK, saksi mempersiapkan peralatan olah TKP seperti meteran, buku TKP, kapur tulis dan senter Lalu Lintas warna merah. Kemudian saksi bersama dua rekan berangkat menuju TKP di Dsn Mandung Kawan.
Bahwa setibanya di TKP tepatnya di Jalan jurusan Denpasar – Gilimanuk pada KM 26.7 termasuk Dsn. Mandung Kawan, Desa Sembung Gede, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan saksi melihat situasi dan keadaan tempat kejadian. Dan setelah melihat keadaan korban saksi langsung menghubungi Mobil Ambulance Puskesmas Kerambitan I, setelah Kendaraan Ambulance tiba di TKP selanjutnya ketiga Korban dinaikkan ke Ambulance untuk dibawa ke BRSUD Tabanan. Selanjutnya saksi mengamankan ke dua SPM yang terlibat (Barang Bukti) dan membawanya ke kantor Polsek Kerambitan. Selanjutnya saksi mencatat saksi saksi dan membuat Sket / gambar kasar TKP. Setelah itu saksi mengecek kondisi / keadaan ketiga korban ke BRSUD Tabanan.
Bahwa bekas atau tanda tanda di TKP bahwa Sepeda Motor Suzuki Smash No. Pol. : P-5960-KT datang dari arah Barat menuju Timur atau dari jurusan Gilimanuk menuju Denpasar, sedangkan Sepeda Motor Honda Supra No. Pol. : DK-2357-G datang dari arah Timur menuju Barat atau dari jurusan Denpasar menuju Gilimanuk.
Bahwa saksi tidak ada lagi melihat bekas atau tanda lainnya seperti bekas Rem maupun bekas geretan dari kedua Sepeda Motor yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut.
Bahwa setelah kejadian tersebut Pengendara SPM Honda Supra No. Pol. : DK-2357-G An. : I MADE SUGITA, jatuh didalam Got disebelah Selatan jalan, sedangkan Sepeda Motornya berada di bahu jalan sebelah Selatan jalan menghadap ke Barat, sedangkan Pengendara Sepeda motor Suzuki Smash No. Pol. : P-5960-KT An. : IKSANUL MUKLISIN beserta yang dibonceng An. : DICKY YOGATAMA jatuh di badan jalan dipinggir sebelah selatan jalan , dan sepeda motornya jatuh di badan jalan dipinggir sebelah Selatan jalan menghadap ke Tenggara. Pengendara beserta sepeda motornya saksi melihat sudah berada di bahu jalan sebelah Selatan jalan karena sudah dipindahkan oleh masyarakat setempat.
Bahwa saksi mengetahui setelah melihat / mengecek korban ke BRSUD Tabanan bahwa keadaan pengendara SPM Honda Supra No. Pol. : DK-2357-G An. : I MADE SUGITA mengalami luka robek pada kelopak mata kanan, perdarahan aktif pada telinga dan hidung, patah pada paha kiri, selanjutnya meninggal dunia dalam perwatan di BRSUD Tabanan. Sedangkan Pengendara Spm Suzuki Smash No. Pol. P-5960-KT An. : IKSANUL MUKLISIN mengalami luka lecet pada tangan kiri, bengkak pada mata kanan, terasa sakit pada pinggang belakang, sadar, dan dirawat di BRSUD Tabanan, serta yang diboncengnya An. DICKY YOGATAMA mengalami luka robek pada kelopak mata kanan, terasa sakit pada dada, sadar dan di rawat di BRSUD Tabanan serta kecelakaan tersebut menimbulkan kerugian materiil.
Bahwa setelah mengamati situasi di TKP dan melihat bekas bekas kecelakaan di TKP serta melakukan pengukuran, bahwa titik tabrak ( Key Point ) dari kecelakaan tersebut terjadi di sebelah Selatan As jalan atau kurang lebih 145 Cm disebelah selatan dari garis As jalan. Atau pada jalur kendaraan yang datang dari arah Timur atau dari jurusan Denpasar.
Bahwa jalan beraspal cukup baik, jalur dua arah, lurus, datar, jalan cukup lebar, arus lalin ramai, cuaca cerah di siang hari, di tengah tengah jalan terdapat marka jalan berupa garis putus putus berwarna putih, ada garis tepi jalan berwarna putih, bahu jalan berupa tanah padat, di sebelah Utara dan Selatan jalan terdapat perumahan penduduk setempat.
Bahwa saksi mengetahui barang bukti, yang disita dalam perkara ini ;
--------- Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;---------------------------------------------------------------------------------
6. ANDUL ROPIK dibawah sumpah menurut agama Islam dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa serta tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan ;
Bahwa kecelakaan terjadi pada hari Rabu, tanggal 06 Agustus 2014 jam 12.30 wita dijalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk pada Km. 26.7 termasuk wilayah Banjar Mandung Kawan, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
Bahwa kendaraan sepeda motor Suzuki Smash no. Pol. : P-5960-KT milik saksi yang pada saat terjadi kecelakaan di kendaraai oleh terdakwa;
Bahwa sepeda motor Suzuki Smash no. Pol.: P-5960-KT milik saksi di gunakan / dipinjam oleh terdakwa dari sejak 2 (dua) hari sebelum Hari Raya Lebaran (IDUL FITRI) di pinjam pake untuk pulang ke Jawa / Jember sekaligus di gunakan untuk keperluan keluarga / terdakwa selama menyambut hari raya IDUL FITRI.
Bahwa saksi tahu dari teman-temen dekat bahwa terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas pada saat kembali dari jawa ke Bali dengan menggunakan sepeda motor milik saksi, kemudian saksi mencoba menghubungi terdakwa tidak bisa nyambung, sampai satu minggu berikutnya terdakwa sendiri yang menghubungi saksi menyampaikan bahwa dirinya mengalami kecelakaan lalu lintas dan masih dalam keadaan sakit (rawat jalan).
Bahwa saksi mengetahui dan mendengar bahwa terdakwa mengalami luka lecet di kaki dan tangan bengkak pada mata, cedra kepala ringan.
Bahwa saksi mengetahui barang bukti, yang disita dalam perkara ini ;
--------- Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diperlihatkan bukti Surat berupa :
Visum Et Repertum Nomor : 445/157/14/BRSU tanggal 12 Agustus 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Dendra Purana W, S. Ked, dokter pemerintah pada Badan Rumah Sakit Umum Tabanan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban seorang laki-laki yang bernama I Made Sugita dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
DOA (death on arrival) atau pasien datang sudah dalam keadaan meninggal. Hal tersebut di duga akibat benturan benda keras dan tumpul.
--------- Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------
Bahwa kecelakaan yang di alami pada hari Rabu, tanggal 6 Agustus 2014, jam 12.30 wita, bertempat dijalan umum jurusan Denpasar- Gilimanuk Km. 26.700 tepatnya di Dusun. Mandung Kawan, Desa Sembung Gede, Kecamatan kerambitan, Kabupaten Tabanan.
Bahwa kecelakaan yang terdakwa alami pada saat terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Smash P-5960-KT dengan membonceng teman terdakwa yang bernama saksi DICKY YOGATAMA yang duduk di belakang menghadap kearah depan bertabrakan dengan sepeda motor honda Supra No. Pol. : DK-2357-G yang dikendarai oleh seorang laki- laki.
Bahwa sebelum kejadian terdakwa sudah dapat mengecek kelengkapan dari sepeda motor Suzuki Smash no. pol.: P-5960-KT, seperti ban masih bagus, rem, lampu dan kelengkapan yang lainya semua berfungsi dan normal, termasuk kelengkapan surat kenaraan (STNK) dan Sim C atas nama terdakwa sendiri, yang masih berlaku.
Bahwa terdakwa mengendarai kendaraan Sepeda motor suzuki Smash No. Pol. : P-5960-KT berangkat dari Jawa Timur (Jember) pada malam hari sekitar pukul 01.00 wib di bonceng oleh teman terdakwa yang bernama saksi DICKY YOGATAMA, setibanya di hutan Gemitir terdakwa beristirahat sejenak kemudian terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Smash P-5960-KT sedangkan saksi DICKY YOGATAMA di bonceng duduk di belakang menghadap ke arah Depan. Sampai di daerah Tabanan sempat berhenti untuk makan siang di warung orang bali makan selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju tujuan sampai di Denpasar Gatsu Timur tepatnya di jalan Nangka tempat bengkel las, sebelum tiba di tempat tujuan terdakwa merasa mengantuk dan teman terdakwa yaitu saksi DICKY YOGATAMA pun tidur menyandar di punggung terdakwa sehingga sampai di tempat kejadian di Dsn Mandung Kawan, Desa Sembung Gede terdakwa mengantuk dan sepeda motor yang terdakwa melaju semakin cepat dan mendahului sejenis kendaraan roda empat sehingga melewati as jalan dan pada saat bersamaan dari arah berlawanan datang sepeda motor supra No. Pol. : DK-2357-G dan terjadi kecelakaan di sebelah selatan as jalan.
Bahwa sebelum kejadian terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Smash No. P-5960-KT dengan kecepatan 60 Kmperjam menggunakan porsnelg 4 (empat).
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan tersangka mengalami luka lecet pada kedua mata, luka robek pada lutut kaki kanan, luka lecet pada dada, sempat tidak sadarkan diri, Sedangkan saksi DICKY YOGATAMA mengalami bengkak dan luka lecet pada bibir atas maupun bawah, sempat tidak sadarkan diri. Sedangkan keadaan pengendara sepeda motor honda supra terdakwa tidak tahu.
Bahwa terdakwa mendengar keterangan petugas bahwa saat kecelakaan yang terdakwa alami yaitu menabrak sepeda motor Honda supra sampai pengendaranya meninggal dunia. Terdakwa tidak mengetahuinya karena pada saat kejadian terdakwa tidak ingat dan tidak sadarkan diri.
Bahwa terdakwa kurang berhati - hati saat mengendarai sepeda motor Suzuki Smash No. Pol. : P-5960-KT mengantuk di atas motor sehingga kendaraan tidak terkendali dan bertabrakan dengan sepeda motor Honda yang datang dari arah berlawanan.
Bahwa keadaan jalan beraspal baik, dari arah Gilimanuk menuju kearah Denpasar jalan lurus, datar cuaca cerah (siang hari) arus lalu lintas rame, marka jalan garis terputus-putus, lalu lintas dua arah, komplek pemukiman penduduk desa.
Bahwa terdakwa mengetahui barang bukti, yang disita dalam perkara ini;
--------- Menimbang, bahwa dipersidangan telah ditunjukkan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki SmashNo. Pol. : P 5960 KT
1 (satu) Lembar STNK No. Pol. : P 5960 KT
1(satu) Lembar Sim C atas nama Iksanul Muklisin
1(satu) unit Sepeda Motor Honda Supra No. Pol. : DK 2357 G
--------- Menimbang, barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;-----------------------
--------- Menimbang, bahwa bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka ditunjuk kepada hal-hal sebagaimana tercantum dalam berita acara perkara ini untuk dianggap termuat sebagai satu kesatuan yang utuh dengan putusan ini ;--
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :-----------------------------------
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2014 sekitar jam 12.30 wita bertempat di di jalan umum jurusan Denpasar - Gilimanuk pada KM 26.700 termasuk Banjar Mandung Kawan Desa Sembung Gede Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan antara kendaraan Sepeda motor Suzuki Smash No. Pol. P 5960 KT yang dikemudikan oleh terdakwa dengan kendaraan sepeda motor Supra plat No. Pol. DK 2357 G yang dikendarai oleh korban I MADE SUGITA ;
Bahwa benar terdakwa dalam kondisi lelah dan mengantuk namun tetap memaksakan diri mengendarai kendaraan serta tidak mengurangi laju kecepatan kendaraannya tetapi tetap berusaha mendahului kendaraan yang ada di depannya, terdakwa tidak membunyikan klakson dan ketika pengendara sepeda motor Honda Supra plat No. Pol DK 2357 G tersebut tetap berjalan di jalurnya akhirnya terdakwa tidak dapat menghindar sehingga sepeda motor yang di kemudikan terdakwa menabrak sepeda motor Honda Supra plat no pol DK 2357 G yang di kendarai oleh korban I MADE SUGITA sehingga mengakibatkan pengendara sepeda motor tersebut terpental dan terjatuh masuk ke dalam selokan di sebelah selatan jalan sedangkan sepeda motornya jatuh di atas bahu jalan sebelah selatan as jalan, sedangkan terdakwa pengendara Suzuki Smash No. Pol P 5960 KT beserta saksi DICKY YOGATAMA yang di bonceng jatuh di badan jalan di pinggir sebelah selatan jalan dan sepeda motornya jatuh di badan jalan di pinggir sebelah selatan jalan tidak lama kemudian datang beberapa orang yang menolong mengangkat para korban untuk di bawa ke Rumah Sakit Tabanan ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa yaitu korban I Made Sugita mengalami luka-luka sebagaimana berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/157/14/BRSU tanggal 12 Agustus 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Dendra Purana W, S. Ked, dokter pemerintah pada Badan Rumah Sakit Umum Tabanan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban seorang laki-laki yang bernama I Made Sugita dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : DOA (death on arrival) atau pasien datang sudah dalam keadaan meninggal. Hal tersebut di duga akibat benturan benda keras dan tumpul ;
Bahwa benar terdakwa mengetahui barang bukti, yang disita dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;---------
---------Menimbang bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan belum termuat dalam putusan ini, menunjuk pada berita acara sidang dan haruslah dianggap telah termuat di dalam putusan ;--------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Yang menyebabkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang bahwa mengenai unsur kesatu : “ Setiap Orang ” ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata setiap orang menunjukkan kepada subyek hukum atau siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadapkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dan setelah ditanya identitasnya oleh Hakim sesuai dengan identitas sebagaimana termuat dalam surat dakwaan. Terdakwa juga dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya hal mana terlihat nyata dimana Terdakwa IKSANUL MUKLISIN telah dapat mengikuti keseluruhan jalannya pemeriksaan persidangan dengan baik, mampu mengerti dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta dapat menanggapi keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal hal tersebut maka menurut Majelis terdakwa adalah subjek hukum, yang cakap dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga dengan demikian unsur “ Setiap Orang ” dalam hal ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang bahwa mengenai unsur kedua : “Yang mengemudikan kendaraan bermotoryang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” ;
Menimbang, bahwa Kendaraan Bermotor sesuai dengan pasal 1 angka 19 UU No. 22 Tahun 2009 adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas reI. Pengemudi sesuai dengan pasaI 1 angka 23 UU No. 22 Tahun 2009 adalah orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “karena kelalaiannya” adalah karena kurang hati-hati, kealpaan atau kurang perhatian, dimana dalam hal ini karena kurang perhatian atau kekurang hati-hatian terdakwa dalam mengendarai kendaraan sepeda motor Suzuki Smash No. Pol. P 5960 KT dan kurang memperhatikan situasi sekitar jalan, sehingga kecelakaan tersebut terjadi. Dalam Yurisprudensi, Doktrin maupun dalam praktek persidangan, yang dimaksud dengan kealpaan adalah tidak mengadakan penghati-hati atau penduga-duga dengan ukuran kewajaran yang ada dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi - saksi, alat bukti surat serta keterangan terdakwa, bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2014 sekitar jam 12.30 wita bertempat di di jalan umum jurusan Denpasar - Gilimanuk pada KM 26.700 termasuk Banjar Mandung Kawan Desa Sembung Gede Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan antara kendaraan Sepeda motor Suzuki Smash No. Pol. P 5960 KT yang dikemudikan oleh terdakwa dengan kendaraan sepeda motor Supra plat No. Pol. DK 2357 G yang dikendarai oleh korban I MADE SUGITA ;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa mengendarai kendaraan Sepeda motor Suzuki Smash dengan No. Pol. P 5960 KT dengan membonceng saksi DICKY YOGATAMA terdakwa dalam kondisi lelah dan mengantuk namun tetap memaksakan diri mengendarai kendaraan serta tidak mengurangi laju kecepatan kendaraannya tetapi tetap berusaha mendahului kendaraan yang ada di depannya, terdakwa tidak membunyikan klakson dan ketika korban I MADE SUGITA yang mengendarai sepeda motor Honda Supra dengan No. Pol DK 2357 G tersebut tetap berjalan di jalurnya akhirnya terdakwa tidak dapat menghindar sehingga sepeda motor yang di kemudikan terdakwa menabrak sepeda motor Honda Supra plat no pol DK 2357 G yang di kendarai oleh korban I MADE SUGITA sehingga mengakibatkan pengendara sepeda motor tersebut terpental dan terjatuh masuk ke dalam selokan di sebelah selatan jalan sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban I MADE SUGITA jatuh di atas bahu jalan sebelah selatan as jalan, sedangkan terdakwa yang mengendarai kendaraan sepeda motor Suzuki Smash dengan No. Pol P 5960 KT beserta saksi DICKY YOGATAMA yang di bonceng jatuh di badan jalan di pinggir sebelah selatan jalan dan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa jatuh di badan jalan di pinggir sebelah selatan jalan tidak lama kemudian datang beberapa orang yang menolong dan mengangkat para korban untuk di bawa ke Rumah Sakit Tabanan ;
Menimbang, bahwa terdakwa seharusnya lebih waspada dan hati-hati ketika mengendarai kendaraannya, apalagi pada saat terdakwa mengendarai kendaraan Sepeda motor Suzuki Smash dengan No. Pol. P 5960 KT dengan membonceng saksi DICKY YOGATAMA terdakwa dalam kondisi lelah dan mengantuk namun tetap memaksakan diri mengendarai kendaraan dan sudah seharusnya terdakwa berhenti untuk beristirahat sejenak mengingat keadaan lalu lintas pada saat itu dalam keadaan cuaca cerah di siang hari jalan beraspal cukup baik, jalur dua arah, lurus, datar, jalan cukup lebar, arus lalin ramai, di tengah tengah jalan terdapat marka jalan berupa garis putus putus berwarna putih, ada garis tepi jalan berwarna putih, bahu jalan berupa tanah padat, di sebelah Utara dan Selatan jalan terdapat perumahan penduduk setempat sehingga terdakwa yang mengendarai kendaraan Sepeda motor Suzuki Smash dengan No. Pol. P 5960 KT dengan membonceng saksi DICKY YOGATAMA terdakwa dalam kondisi lelah dan mengantuk namun tetap memaksakan diri mengendarai kendaraan serta tidak mengurangi laju kecepatan kendaraannya tetapi tetap berusaha mendahului kendaraan yang ada di depannya, terdakwa tidak berusaha memberikan tanda berupa membunyikan klakson atau lampu dim, tidak berusaha mengurangi kecepatan sehingga terdakwa tidak dapat mengantisipasi keadaan saat korban I MADE SUGITA yang mengendarai sepeda motor Honda Supra dengan No. Pol DK 2357 G tersebut tetap berjalan di jalurnya datang dari arah berlawanan akhirnya terdakwa tidak dapat menghindar sehingga sepeda motor yang di kemudikan terdakwa menabrak sepeda motor Honda Supra plat no pol DK 2357 G yang di kendarai oleh korban I MADE SUGITA sehingga ini merupakan suatu bentuk kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa. untuk itu dengan demikian jelas tidak menghapuskan kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “ Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ” dalam hal ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang bahwa mengenai unsur kedua : “ Yang menyebabkan orang lain meninggal dunia ” ;
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi - saksi, alat bukti surat serta keterangan terdakwa, bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2014 sekitar jam 12.30 wita bertempat di di jalan umum jurusan Denpasar - Gilimanuk pada KM 26.700 termasuk Banjar Mandung Kawan Desa Sembung Gede Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan antara kendaraan Sepeda motor Suzuki Smash No. Pol. P 5960 KT yang dikemudikan oleh terdakwa dengan kendaraan sepeda motor Supra plat No. Pol. DK 2357 G yang dikendarai oleh korban I MADE SUGITA ;
Menimbang, bahwa akibat dari kecelakaan tersebut sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor Nomor : 445/157/14/BRSU tanggal 12 Agustus 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Dendra Purana W, S. Ked, dokter pemerintah pada Badan Rumah Sakit Umum Tabanan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban seorang laki-laki yang bernama I Made Sugita dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : DOA (death on arrival) atau pasien datang sudah dalam keadaan meninggal. Hal tersebut di duga akibat benturan benda keras dan tumpul ;
Menimbang, bahwa setelah terjadinya kecelakaan yang dialami oleh korban I MADE SUGITA keluarga terdakwa telah datang kerumah korban I MADE SUGITA untuk mengucapkan permohonan maaf dan bela sungkawa, serta memberikan uang duka sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai bentuk tanggung jawab kemanusiaan terdakwa kepada keluarga korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas Majelis Hakim menilai bahwa unsur ” Yang menyebabkan orang lain meninggal dunia ” ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan terdakwa ;
----------- Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;----------------------------------------------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa oleh karena telah terpenuhinya seluruh unsur pasal dimaksud, maka dalam hal ini cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ”Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ” ;-
--------- Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;-------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;-----------------------------------
--------- Menimbang, bahwa perlu dipertimbangkan bahwa tujuan pemidanaan menurut hukum pidana Indonesia yang berlandaskan Pancasila harus mengandung unsur-unsur yang bersifat kemanusiaan, edukatif dan keadilan, maka oleh karena itu Majelis Hakim menjatuhkan pidana pada diri terdakwa perlu memperhatikan sifat-sifat yang memberatkan maupun yang meringankan dari diri Terdakwa guna memberi pidana yang setimpal dan seadil-adilnya ;-------
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa yang tidak tertib dan kurang hati-hati dalam berlalu lintas menyebabkan korban I MADE SUGITA meninggal dunia ;-------------
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan memperlancar jalannya persidangan;-------
Para Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;--------------------------------------------------------------------------
Adanya perdamaian antara terdakwa yang diwakili oleh keluarga terdakwa dengan keluarga korban ;--------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;---------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan nantinya dipandang telah setimpal dengan perbuatan terdakwa dan dinilai adil baik bagi terdakwa dan keluarganya disamping rasa keadilan masyarakat terayomi ;--------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti yang diajukan dipersidangan Majelis Hakim akan menetapkannya sesuai ketentuan pasal 194 KUHAP yang akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;---------------------
--------- Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa ditahan, maka dengan memperhatikan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan nanti ;-------
--------- Menimbang bahwa karena terdakwa ditahan dengan sah dan tidak ada alasan hukum yang sah untuk mengeluarkan terdakwa maka sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) butir K KUHAP, maka harus ditetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;---------------------------------------
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;--------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa IKSANUL MUKLISIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;----------------------------------------
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;-------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki SmashNo. Pol. : P 5960 KT ;----------------
1 (satu) Lembar STNK No. Pol. : P 5960 KT ;----------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi Abdul Ropik ;---------------------------------------------
1(satu) Lembar Sim C atas nama Iksanul Muklisin ;--------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa Iksanul Muklisin ;----------------------------------
1(satu) unit Sepeda Motor Honda Supra No. Pol. : DK 2357 G ;-----------------
Dikembalikan kepada saksi I Wayan Sebita ;-----------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan pada hari Senin, tanggal 2 Pebruari 2015 oleh kami : PUTU ENDRU SONATA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, I GDE PERWATA, S.H., dan PULUNG YUSTISIA DEWI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 3 Pebruari2015 oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I WAYAN SUDIARTHA., SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tabanan, serta dihadiri oleh, NI MADE SARIANI, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tabanan, dan dihadapan Terdakwa ;---------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
I GDE PERWATA, S.H. PUTU ENDRU SONATA, S.H., M.H.
PULUNG YUSTISIA DEWI, S.H,. M.H.
PANITERA PENGGANTI,
I WAYAN SUDIARTHA, S.H.
C A T A T A N ;
Dicatat disini bahwa pada hari : Selasa, tanggal 3 Pebruari 2015, Terdakwa dan Penuntut Umum telah menerima dengan baik putusan Pengadilan Negeri Tabanan, tanggal 3 Pebruari 2015, Nomor 102/Pid.Sus/2014/PN Tab, sebagaimana tercatat dalam register yang diperuntukan untuk itu ; -----------------------------------------------------------------
Dicatat pula disini, bahwa tenggang waktu untuk mengajukan banding telah lampau,maka Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 102/Pid.Sus/2014/PN Tab tanggal 3 Pebruari 2015, telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 11 Pebruari 2015;-----------------------
Panitera Pengganti
Pengadilan Negeri Tabanan
I WAYAN SUDIARTHA, S.H