133 / PID.B / 2011 / PN.PRM
Putusan PN PARIAMAN Nomor 133 / PID.B / 2011 / PN.PRM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DINASRIL AMIR Pgl. NAS
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 133 / PID.B / 2011 / PN.PRM
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Pariaman yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : DINASRIL AMIR Pgl. NAS ; Lahir di : Pakandangan ; Umur/Tgl. Lahir : 55 tahun / 15 Oktober 1955 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Jalan Simpang Lalang No. 45 Padang ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak 22 Juni 2008 s.d. 11 Juli 2008 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak 12 Juli 2008 s.d. 20 Agustus 2008 ;
Penuntut Umum, sejak 11 Juli 2011 s.d. 26 Juli 2011 ;
Hakim, sejak 27 Juli 2011 s.d. 25 Agustus 2011 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman, sejak 26 Agustus 2011 s.d. 24 Oktober 2011 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum : NORMAN BEY, SH, Advokat / Pengacara beralamat di Kompleks Perumahan Kordang Damai Blok A / 10,Kelurahan Korong Gadang, Kota Padang berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 Agustus 2011 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Telah membaca keseluruhan berkas perkara ini ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum ;
Telah memperhatikan keberatan dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tertanggal 18 Agustus 2011, dan selanjutnya atas keberatan tersebut Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal 25 Agustus 2011 dengan amarnya sebagai berikut :
Menyatakan keberatan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak dapat diterima;
Menyatakan persidangan perkara Terdakwa harus dilanjutkan ;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi berikut barang bukti sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ini kepersidangan ;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;
Telah mendengar keterangan para saksi, keterangan ahli, dan keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti di persidangan ;
Telah mendengar pembacaan surat tuntutan Penuntut Umum, Nomor REG. PKR : PDM - 122 /PARIA/07/2011 tanggal 06 Oktober 2011 yang pada pokoknya agar kepada Terdakwa dijatuhi pidana dengan amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa DINASRIL AMIR Panggilan NAS, bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima)tahun dikurangi dengan masa tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti :
1 (Satu) lebar Surat Keputusan Pengurus KUD Namli Pakandangan Nomor 01/KUD/N/II/2006. tanggal 8 Febuari 2006 ;
1 (Satu) lebar Surat Keputusan Pengurus dan Pengawas KUD Namli Pakandangan Nomor 02/KUD/N/II/2006, tanggal 20 April 2006 ;
1 (Satu) buah Akta Notaris Nomor 13, tanggal 12 Desember 2006 ;
1 (Satu) buah Akta Notaris No. 76/W/N/NOT-M/X/2004, tanggal 11 Oktober 2004 ;
37 (Tiga Puluh Tujuh) lembar Rekening Koran dari PT Mandiri Sekuritas yang berbentuk kertas Fax dalam jual beli Saham ;
44 (Empat Puluh Empat) lembar Trade Confirmation, atas nama Rekening Efek KUD Namli / DINASRIL AMIR, SE dengan kode Nasabah LL 54. yang di keluar kan oleh PT Mandiri Sekuritas ;
6 (Lembar) lembar Client Statement, Rekening Efek atas nama KUD Namli / DINASRIL AMIR. SE dengan kode Nasabah LL54;
1 (Satu) lembar transaksi mutasi Efek atas Nama KUD Namli / DINASRIL AMIR. SE dengan Kode Nasabah 03100071 Periode 1 Januari 2005 sampai 31 Januari 25 ;
1 (satu) lembar Client Stock Activity Rekening Efek atas nama KUD Namli / DINASRIL AMIR, SE dengan Code Nasabah LL 54 Periode 1 Januari 2005 sampai 31 Desember 2005 ;
1 (Satu) lembar Client Stock Activity Rekening Efek atas nama KUD Namli / DINASRIL AMIR, SE dengan Code Nasabah LL54 Periode 1 Januari 2006 sampai 31 Desember 2006 ;
1 (Satu) lembar Client Stock Activity Rekening Efek atas nama KUD Namli/DINASRIL AMIR, SE dengan code Nasabah LL 54. Periode 1 Januari 2006 sampai 31 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar Client Stock Activity Rekening Efek atas nama KUD Namli / DINASRIL AMIR, SE dengan Code Nasabah LL 54. Periode 1 Januari 2007 sampai 31 Desember 2007;
1 (Satu) lembar Client Stock Activity Rekening Efek atas nama KUD Namli / DINASRIL AMIR, SE dengan Code Nasabah LL 54. Periode 1 Januari 2008 sampai 28 Mei 2008 ;
1 (satu) lembar Client Portofolio, Rekening Efek atas nama KUD Namli / DINASRIL AMIR, SE. dengan Kode Nasabah LL 54. Periode 28 Mei 2008 ;
3 (Tiga) Rekapitulasi dari PT Mandiri Sekuritas tentang transaksi dari Rekening Efek atas nama KUD Namli/DINASRIL AMIR, S.E. dengan Code Nasabah LL54. Periode14 Maret 2005 sampai 26 Febuari 2008 ;
1 (satu) lembar Client Statement, Rekening Efek atas nama DINASRI AMIR, S.E. dengan Code Nasabah LL 61. Periode 1 Januari 2005 sampai 31 Desember 2005 ;
1 (satu) lembar Client Statement, Rekening Efek atas nama DINASRI AMIR, S.E. dengan Code Nasabah LL 61. Periode 1 Januari 2006 sampai 31 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar Client Statement, Rekening Efek atas nama DINASRI AMIR, S.E. dengan Code Nasabah LL 61. Periode 1 Januari 2007 sampai 31 Desember 2007 ;
1 (satu) lembar Client Statement, Rekening Efek atas nama DINASRI AMIR, S.E. dengan Code Nasabah LL 61. Periode 1 Januari 2008 sampai 27 Mei 2008 ;
2 (dua) lembar Client Portofolio, Rekening Efek atas nama DINASRIL AMIR, S.E. dengan kode Nasabah LL 61. tanggal 26 Mei 2008 dan 28 Mei 2008 ;
7 (Tujuh) lembar Trade Confirmation, Rekening Efek atas nama DINASRIL AMIR, S.E. Dengan Code Nasabah LL 61 ;
1 (satu) lembar Client Stock Activity, Rekening Efek atas nama DINASRIL AMIR, S.E. dengan code Nasabah LL 61. Periode 1 Januari 2005 sampai 31 Desember 2005 ;
1 (satu) lembar Client Stock Activity, Rekening Efek atas nama DINASRIL AMIR, S.E. dengan kode Nasabah LL 61. Periode 1 Januari 2006 sampai 31 Desember 2006 1 (satu) lembar Client Stock Activity, Rekening Efek atas nama DINASRIL AMIR, S.E. dengan kode Nasabah LL 61. Periode 1 Januari 2007 sampai 31 Desember 2007 1 (satu) lembar Client Stock Activity, Rekening Efek atas nama DINASRIL AMIR, S.E. dengan kode Nasabah LL 61. Periode 1 Januari 2008 sampai 28 Mei 2008 1 (satu) lembar Rekapitulasi, Rekening Efek atas nama DINASRIL AMIR, S.E. dengan kode Nasabah LL 61. Periode 13 Mei 2005 sampai 14 Agustus 2007 ;
1 (satu) rangkap foto copy Permohonan Pembukaan Rekening Efek atas nama KUD Namli / DINASRIL AMIR, SE. berikut syarat-syarat yang telah di penuhi ;
1 (satu) rangkap foto copy Permohonan Pembukaan Rekening Efek atas nama DINASRIL AMIR, S.E. ;
1 (satu) lembar foto copy Memo dari Mandiri Sekuritas Dengan Nomor : 356/CM-ECM/MO/VIII/2007, tanggal 9 Agustus 2007 ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima dari KUD Namli Pakandangan untuk pembayaran Fee atau imbalan jasa pihak Ketiga , tertanggal 13 Januari 2005 ;
1 (satu) buah buku Tabungan Sikoci Bank Nagari Cabang Lubuk Alung An. KUD Namli /Pemb. Pasar Pakandangan dengan Nomor Rekening :1700.0210.03358-1, Saldo Akhir Rp. 36.388.310,- (tiga puluh enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sepuluh rupiah ) ;
1 (satu) buah Buku Kas Kecil Koperasi Unit Desa Namli Pakandangan tertanggal 31 Januari s/d 31 Juli 2007 ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pembayaran atas titian yang dimanfaatkan untuk Traiding / perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang (Via SMS Banking 4) dari DINASRIL AMIR dan Drs. H. B.M.LETER, kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 26 April 2005 tanpa di tanda tangani ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pembayaran atas titian yang dimanfaatkan untuk Traiding / perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang (Via SMS Banking 5) dari DINASRIL AMIR dan Drs. H. B. M. LETER, kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 9 Mei 2005 tanpa di tanda tangani ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pembayaran atas titian yang dimanfaatkan untuk Traiding/perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang (Via SMS Banking 6) dari DINASRIL AMIR dan Drs. H. B. M. LETER, kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 10 Mei 2005 tanpa di tanda tangani ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pembayaran atas titian yang dimanfaatkan untuk Traiding/perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang (Via SMS Banking 7) dari DINASRIL AMIR dan Drs. H. B. M. LETER, kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 12 Mei 2005 tanpa di tanda tangani ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pembayaran atas titian yang dimanfaatkan untuk Traiding/perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang (Via SMS Banking 8) dari DINASRIL AMIR dan Drs. H. B. M. LETER, kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 13 Mei 2005 tanpa di tanda tangani ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 10.000.000, - (sepuluh juta rupiah) pembayaran atas titian yang dimanfaatkan untuk Traiding / perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang (Via sms Banking 9) dari DINASRIL AMIR dan Drs. H. B. M. LETER, kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 14 Mei 2005 tanpa di tanda tangani ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 30.000.000,- (tiga juta rupiah) juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pembayaran atas titian yang dimanfaatkan untuk Traiding / perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang (Via SMS Banking 3) dari DINASRIL AMIR dan Drs.H. B.M.LETER, kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 25 April 2005 tanpa di tanda tangani ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pembayaran atas titian yang dimanfaatkan untuk kepentingan tambang PT MSP kepada Drs. ZAINAL ABIDIN tertanggal 16 Juni 2005 tanpa ditanda tangani ;
1 (satu) lembar Bon tertanggal 18-5-2005 yang ditanda tangani ZAINAL ABIDIN ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pembayaran atas titian yg dimanfaatkan untuk Traiding/perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang dan Tambang dari DINASRIL AMIR Dan Drs.H.B.M. LETER, kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 18 Mei 2005 tanpa di tanda tangani ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) (Via SMS dan ATM) pembayaran atas Titipan yang dimanfaatkan untuk traiding / perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang, (THP V) dari Dinasril Amir, S.E. dan Drs. H. B. M. Leter kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 22 Juni 2005 tanpa di tanda tangani ;
1 (satu) lembar Formulir Pemindah Bukuan Bank Mandiri dari Rekening Dinasril Amir ke Rekening Zainal Abidin, sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan 1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pembayaran atas titian yang akan dimanfaatkan untuk Traiding / perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang dari DINASRIL dan Drs. H.B.M.LETER, kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 30 Mei 2005 yang ditanda tangani oleh Drs.ZAINAL ABIDIN ;
1 (satu) lembar Formulir Pemindah Bukuan Bank Mandiri dari Rekening DINASRIL AMIR ke Rekening ZAINAL ABIDIN, sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 24 Juni 2005 dan 1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 50.000. 000,- (lima puluh juta rupiah) (Via Pinbuk Mandiri) pembayaran atas titian yang akan dimanfaatan untuk Traiding/perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang (THP V) dari DINASRIL Dan Drs.H.B.M.LETER, kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 24 Juni 2005 tanpa ditanda tangani ;
1 (satu) lembar Formulir Penarikan Uang Bank Mandiri oleh Dinasril Amir sejumlah Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 27 Juni 2005 dan 1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) pembayaran atas titian yang akan dimanfaatkan untuk Traiding / perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang (THP V) dari DINASRIL Dan Drs.H.B.M. LETER, kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 27 Juni 2005 tanpa ditanda tangani ;
2 (dua) lembar Keputusan Pengurus KUD Namli Nomor : 02A/KUD/N/VIII/2007 tanggal 16 Agustus 2007 ;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Pengurus KUD Namli Pakandangan Nomor : 14/KUD/N/IV/2008, tanggal 26 April 2008 ;
2 (dua) lembar Berita Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Namli Pakandangan tanggal 20 Mei 2008 ;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Pengurus KUD Namli Pakandangan Nomor : 14/KUD/N/II/2008, tanggal 21 April 2008;
1 (Satu) Lembar Surat Keputusan Nomor : 28/KUD/N/I/2005, tanggal 19 Januari 2005 tentang pelaksanaan dan penanggung jawab jual beli saham PT Gudang Garam. Tbk milik KUD Namli Pakandangan ;
1 (satu) lembar Surat Keputusan KUD Namli Pakandangan Nomor : 09/KUD/N/XII/2007 tanggal 26 Desember 2007 ;
4 (empat) lembar Pengeluaran Biaya Operasional PT MPS Tahap III s/d 25 Juni 2005, tertanggal 23 Juli 2005 yang di tanda tangani oleh Drs.ZAINAL ABIDIN dan disetujui oleh Drs. H. M.LETER ;
1 (satu) lembar perhitungan perdagangan PT Bara yang telah dibayarkan PT Kinantan di PT Semen Padang Tertanggal 30 Maret 2005 yang di tanda tangani oleh DINASRIL AMIR, SE dan disetujui oleh Drs. ZAINAL ABIDIN dan Drs. H. M. LETER ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari KUD Namli sebab dari untuk memenuhi kebutuhan Tim Ekonomi (HBM.Leter, Prof. Kasli, Dinasril Amir) yang di tanda tangani oleh DINASRIL AMIR pada tanggal 14 Febuari 2006 ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari KUD Namli sebab dari untuk memenuhi kebutuhan Tim Ekonomi (HBM. Leter, Prof. Kasli Dinasril Amir) yang selanjutnya di manfaatkan untuk Pembiayaan penambangan PT BBU yang pengeluarannya berdasarkan persetujuan direktur utama (Prof. Kasli) yang di tandatangani oleh DINASRIL AMIR pada tanggal 4 Juni 2006 ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari KUD Namli Pakandangan untuk Pembayaran di pergunakan untuk 30% PT TBN dan selanjut diserahkan kepada Ir. A.CHAIDIR pemilik PT TBN pertama Take Over yang di tanda tangani oleh DINASRIL AMIR pada tanggal 4 Juni 2006 ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari KUD Namli Pakandangan untuk Pembayaran pinjaman dari KUD Namli kepada PT PBN, Guna operasional ditambang yang ditanda tangani oleh DINASRIL AMIR pada tanggal 4 Juni 2006 ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 115.434.000,- (seratus lima belas juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dari KUD Namli Pakandangan untuk pembayaran sebagai pinjaman dari KUD Namli kepada DINASRIL AMIR untuk pembelian saham PT TBN (EX. H.B.M.LETER) sesuai Surat Keputusan Pengurus KUD Namli Pakandangan Nomor : 02A/KUD/N/VIII/2007. tanggal 16 Agustus 2007 yang ditanda tangani oleh DINASRIL AMIR pada tanggal 14 Agustus 2007 ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari KUD Namli Pakandangan untuk pembayaran sumbangan untuk pembangunan MDA Mesjid Taqwa Pakandangan yang ditanda tangani oleh SALMAN dan AMIR UMAR pada tanggal 9 Juni 2008 ;
1 (satu) buah Buku Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Laporan Keuangan tahun buku 2004 pada Rapat Anggota Tahun ke XXX tanggal 27 Maret 2005 ;
1 (satu) buah Buku Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Laporan Keuangan tahun buku 2005 KUD Namli Pakandangan pada Rapat Anggota Tahun ke XXXI tanggal 7 Mei 2006 ;
1 (satu) buah buku laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Laporan Keuangan tahun buku 2006 KUD Namli Pakandangan pada Rapat Anggota Tahun ke XXXII tanggal 13 Mei 2007 ;
1 (satu) buah Buku Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KUD Namli Pakandangan BH Nomor : 879a/BH/XVII, tanggal 22 Febuari 1997 ;
1 Surat Ketua Badan Pengawas KUD Namli Pakandangan Nomor : Ist. /Pengawas/KUD-N/VII/2007, tanggal 17 Juli 2007 Perihal bahan/data Pemeriksaan ;
1 Surat Ketua Badan Pengawas KUD Namli Pakandangan Nomor : Ist. /Pengawas/KUD-N/VII/2007, tanggal 28 Juli 2007 Perihal bahan/data Pemeriksaan ;
1 Surat Ketua Badan Pengawas KUD Namli Pakandangan Nomor: Ist/III/Pengawas/KUD-N/VII/2007, tanggal 30 Juli 2007 Perihal bahan/data Pemeriksaan ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Telah mendengar nota pembelaan dari Penasihat Hukum tertanggal 11 Oktober 2011, yang pada pokoknya berkesimpulan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan mohon agar Pengadilan menjatuhkan putusan dengan amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa DINASRIL AMIR Pgl. NAS tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ataupun dakwaan Subsidair Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menyatakan Terdakwa sdr. DINASRIL AMIR Pgl. NAS bebas demi hukum (vrijspraak) karena tidak terbukti adanya kesalahan, atau
Menyatakan Terdakwa sdr. DINASRIL AMIR Pgl. NAS lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle), karena Terdakwa melakukan semua perbuatannya adalah menjalankan kuasa yang ada padanya dari Pengurus KUD Namli, atau secara hukum dalam arti luas sdr. Dinasril Amir (Terdakwa) hanyalah menjalankan perintah undang-undang (surat kuasa yang ada padanya), dan jika dihubungkan dengan pasal 50 KUHP : “ Barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan undang-undang, tidak boleh dihukum” ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Telah mendengar pula nota pembelaan dari Terdakwa tertanggal 11 Oktober 2011, yang pada pokoknya berkesimpulan ia Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan mohon agar Pengadilan menjatuhkan putusan dengan amarnya sebagai berikut :
Menyatakan saya (DINASRIL AMIR Pgl. NAS) sebagai Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP ;
Menyatakan saya (DINASRIL AMIR Pgl. NAS) sebagai Terdakwa bebas demi hukum, atau setidak-tidaknya melepaskan saya dari segala tuntutan hukum ;
Melepaskan semua pemblokiran dana KUD Namli Pakandangan yang ada di Bank Nagari Cab. Lubuk Alung dan PT Mandiri Sekuritas Jakarta, sehingga dapat dimanfaatkan oleh KUD Namli Pakandangan ;
Menyatakan semua surat bukti yang bersifat asli dan otentik diserahkan kepada KUD Namli Pakandangan ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Telah mendengar replik dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, dan duplik dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan SURATDAKWAAN Nomor Reg. Perkara : PDM – 122 / PARIA / 07 / 2011 tanggal 28 Juli 2011, sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa, ia Terdakwa DINASRIL AMIR Pgl NAS selaku Ketua KUD Namli Pakandangan berdasarkan Surat KEPUTUSAN Nomor : 01/KUD/N/Kep-F/IV/2005 tanggal 15 April 2005 tentang Susunan Pengurus dan Pengawas KUD Namli Pakandagan Periode 2005/2008 pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi yaitu di antara bulan Januari 2005 sampai 31 Mei 2008 atau setidak-tidaknya di waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun antara tahun 2005 sampai dengan tahun 2008, bertempat di Koperasi Unit Desa (KUD) Namli Pakandangan di Pakandangan atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman, dengan sengaja dan melawan hukum telah memiliki sesuatu barang dalam bentuk lembar saham di PT Gudang Garam Tbk dan PT. Bank Mandiri Tbk dengan jumlah bersih hasil perdagangan saham sejumlah 2.267.233.763.751,00 (dua milyar dua ratus enam puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah) Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik KUD Namli Pakandangan, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan oleh Terdakwa secara berlanjut perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa, KUD Namli pada tanggal 10 Desember 1990 melakukan Investasi dengan membeli saham PT. GUDANG GARAM sebanyak 50.000 (Lima Puluh Ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp. 1. 000,- (Seribu Rupiah), dari jumlah saham yang awalnya sebanyak 50.000 (Lima puluh Ribu) lembar saham menjadi 200.000 (Dua Ratus Ribu) lembar saham, berdasarkan perhitungan per 31 Desember 2004 dimana penambahan saham tersebut berasal dari bonus yang diberikan PT Gudang Garam Tbk karena KUD tidak pernah menjual atau memindahkan sahamnya kepada perusahaan lain.
Bahwa, berdasarkan keputusan rapat anggota luar biasa KUD NAMLI tanggal 10 Oktober 2004 dibuatlah suatu keputusan Bahwa, sertifikat saham yang sebelumnya berada di PT. GUDANG GARAM Tbk diambil dan dijual dengan “memberikan kuasa kepada Terdakwa” yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua KUD NAMLI untuk mengurus pengambilan dan penjualnya, untuk tugas ini Terdakwa dibantu oleh pihak ketiga dengan memberikan fee kepada pihak ketiga sebesar 10% (Sepuluh persen) dari jumlah nominal saham yaitu 20.000 (Dua Puluh Ribu) lembar saham. Dan selanjutnya oleh Terdakwa saham tersebut didaftarkan kerekening Efek Mandiri Sekuritas Jakarta selaku Pialang (transaksi saham).
Bahwa, pada tanggal 11 Januari 2005 Terdakwa menyetor saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli ke PT Mandiri Sekuritas Jakarta An. KUD Namli / DINASRIL AMIR sebanyak 100.000 lembar saham dalam bentuk warkat N0. Rekening 205.020.101 dengan code nasabah LL54 dan pada tanggal 10 Maret 2005 Terdakwa membuka rekening saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli di PT Mandiri Sekuritas Jakarta atas nama Dinasril Amir, SE (pribadi Terdakwa) sebanyak 100.000 lembar saham juga dalam bentuk warkat No. Rekening 205.020.101 dengan code LL61 dan ditambah uang tunai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya berdasarkan permintaan dari Terdakwa tanggal 28 Maret 2005 saham PT Gudang Garam yang ada direkening pribadi Terdakwa dipindahkan ke rekening KUD Namli (LL54) sejumlah 80.000 saham, sehingga saham di Rekening KUD Namli (LL54) menjadi 180.000 lembar. Kemudian berdasarkan permintaan lisan dari Terdakwa tanggal 9 Agustus 2005 saham PT Gudang Garam Tbk tersebut sebanyak 4.500 lembar dipindahkan lagi ke rekening KUD Namli sehingga saham di rekening KUD Namli / Dinasril Amir (LL 54) bertambah menjadi 184.500 lembar saham, sedangkan saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan yang ada direkening pribadi Terdakwa (LL 61) berkurang sehingga sisa saham yang ada direkening pribadi Terdakwa berjumlah 15.500 lembar saham.
Bahwa, Berdasarkan hasil Laporan Akuntan Independen pada kantor Akuntan Publik atas nama Drs. SYAHRIL ALI, Msi Nomor :15/LA-SA/2008, tanggal 16 Agustus 2008
Transaksi jual beli saham PT. GUDANG GARAM Tbk oleh Terdakwa mulai dari Januari 2005 berlanjut hingga tahun 2008 dengan perhitungan per 31 Mei 2008, dengan perincian :
DitanSaksikan melalui rekening No. 205.020.101.LL54 atas nama KUD NAMLI/DINASRIL AMIR
-
-
Jenis transaski Jumlah saham Nominal (Rp.) - Pembelian : 106.000 1.213.699.174 - Penjualan : 277.500 3.307.972.500
-
DitanSaksikan melalui rekening No. 205.020.101.LL61 atas nama DINASRIL AMIR
-
-
Jenis transaski Jumlah saham Nominal (Rp.) - Pembelian : 7.000 71.463.750 - Penjualan : 22.500 252.361.500
-
Total saham PT. GUDANG GARAM Tbk yang dibeli adalah 113.000 (Seratus Tiga Belas Lembar Ribu) saham dengan nilai nominal Rp. 1.285.162.924,- (Satu Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Dua Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah) dan jumlah total saham yang dijual adalah 300.000 (Tiga Ratus Ribu) Lembar dengan nilai nominal Rp. 3.560.333.800,- (Tiga Milar Lima Ratus Enam Puluh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Rupiah).
Transaksi saham PT. Bank Mandiri
DitanSaksikan melalui rekening No. 205.020.101.LL54 atas nama KUD NAMLI/DINASRIL AMIR
-
-
Jenis transaski Jumlah saham Nominal (Rp.) - Pembelian : 15.000 50.024.625 - Penjualan : -- --
-
Ditransaksikan melalui rekening No. 205.020.101.LL61 atas nama DINASRIL AMIR
-
-
Jenis transaski Jumlah saham Nominal (Rp.) - Pembelian : 1.000 3.175.000 - Penjualan : -- --
-
Jumlah total pembelian saham PT. Bank Mandiri adalah 16.000 (Enam belas Ribu) lembar dengan nilai nominal Rp. 53.199.625,- (Lima Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima Rupiah)
Bahwa, berdasarkan dari hasil Laporan Akuntan Independen pada kantor Akuntan Publik atas nama Drs. SYAHRIL ALI, Msi Nomor :15/LA-SA/2008, tanggal 16 Agustus 2008, Bahwa, jumlah sisa saham per 31 Mei 2008 setelah diperhitungkan dengan saham yang diserahkan, dibeli dan dijual dalam periode 2 Januari 2005 sampai 31 Mei 2008 adalah :
-
-
Keterangan PT. GUDANG
GARAM Tbk
PT. Bank Mandiri - Dalam rekening KUD Namli/ Dinasril Amir (LL54) : 13.000 15.000 - Dalam rekening Dinasril AMIR (LL61) : -- 1.000
-
Jumlah total saham milik KUD Namli per 31 Mei 2008 adalah :
Saham PT. GUDANG GARAM Tbk : 13.000
Saham PT. Bank Mandiri : 16.000
Bahwa, dari hasil pemeriksaan kantor Akuntan Publik atas nama Drs. SYAHRIL ALI, Msi Nomor :15/LA-SA/2008, tanggal 16 Agustus 2008 ditemukan adanya pemberian deviden yang diterbitkan oleh PT. Gudang Garam Tbk sebanyak Rp. 45.262.500,- (Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) namun oleh Terdakwa dalam laporan pertanggung jawaban pengurus dalam rapat anggota tahunan tanggal 7 Mei tahun 2006 yang dilaporkan adalah sebanyak Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) sehingga terjadi perbedaan Rp. 5.262.500,- (Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa, oleh karena tidak adanya pencatatan yang jelas berupa pertanggung jawaban tertulis oleh Terdakwa selaku orang yang diberikan tanggung jawab oleh KUD Namli, dimana Terdakwa melakukan transaksi jual beli saham tidak pernah mencatat transaksi pembelian dan penjualan saham kedalam pembukuan KUD Namli Pakandangan dan tidak memasukkan kedalam laporan keuangan KUD Namli Pakandangan. Yang seharusnya mekanisme dalam memasukkan hasil penjualan saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan adalah dengan memasukkan saham ke rekening KUD Namli di Bank kemudian dibuatkan bukti penerimaan Bank (kas bank) bukti ini diotorisasi oleh pejabat yang berwenang di koperasi, bukti tersebut diteruskan ke bendahara atau pegawai pembukuan untuk dicatat didalam bukti penerimaan Bank, sedangkan mengenai pembelian mekanismenya setiap pembelian saham ada penarikan uang otomatis dari rekening KUD di Bank kemudian dibuat bukti pengeluaran bank (kas bank) seterusnya bukti itu di otorisasi oleh pejabat yang berwenang di koperasi kemudian diteruskan kepada bendahara atau pegawai pencatatan untuk dicatat dibuku pengeluaran bank dan hal ini semua tidak dilakukan oleh Terdakwa selaku ketua KUD sehingga uang KUD Namli Pakandangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sejumlah Rp 2.267.233.751,- (Dua Miliar Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
Jumlah Penerimaan Hasil Penjualan saham
Jumlah Penerimaan Deviden
RRp
RRp
3.560.333.800,-
45.262.500,-
Jumlah penerimaan RRp 3.605.596.300,-
Pengeluaran untuk pembelian saham
-
-
-
Pembelian saham PT. Gudang Garam Tbk
Pembelian Saham PT. Bank Mandiri Tbk
RRp
RRp
1.285.162.924,-
53.199.625,-
Jumlah Pengeluaran RRp 1.338.362.549,-
-
Jumlah bersih perdagangan saham yang harus dipertanggung jawabkan penggunaannya oleh Terdakwa adalah RRp 2.267.233.751,-
(Dua Miliar Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa, ia Terdakwa DINASRIL AMIR Pgl NAS pada waktu dan tempat seperti terurai pada dakwaan Primair, dengan sengaja dan melawan hukum telah memiliki sesuatu barang dalam bentuk lembar saham di PT Gudang Garam Tbk dan PT. Bank Mandiri Tbk dengan jumlah bersih hasil perdagangan saham sejumlah 2.267.233.763.751,00 (dua milyar dua ratus enam puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah) Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik KUD Namli Pakandangan, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa secara berlanjut, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa, KUD Namli pada tanggal 10 Desember 1990 melakukan Investasi dengan membeli saham PT. GUDANG GARAM sebanyak 50.000 (Lima Puluh Ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp. 1000,- (Seribu Rupiah), dari jumlah saham yang awalnya sebanyak 50.000 (Lima puluh Ribu) lembar saham menjadi 200.000 (Dua Ratus Ribu) lembar saham, berdasarkan perhitungan per 31 Desember 2004 dimana penambahan saham tersebut berasal dari bonus yang diberikan PT Gudang Garam Tbk karena KUD tidak pernah menjual atau memindahkan sahamnya kepada perusahaan lain.
Bahwa, berdasarkan keputusan rapat anggota luar biasa KUD NAMLI tanggal 10 Oktober 2004 dibuatlah suatu keputusan Bahwa, sertifikat saham yang sebelumnya berada di PT. GUDANG GARAM Tbk diambil dan dijual dengan “memberikan kuasa kepada Terdakwa” yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua KUD NAMLI untuk mengurus pengambilan dan penjualnya, untuk tugas ini Terdakwa dibantu oleh pihak ketiga dengan memberikan fee kepada pihak ketiga sebesar 10% (Sepuluh persen) dari jumlah nominal saham yaitu 20.000 (Dua Puluh Ribu) lembar saham. Dan selanjutnya oleh Terdakwa saham tersebut didaftarkan kerekening Efek Mandiri Sekuritas Jakarta selaku Pialang (transaksi saham).
Bahwa, pada tanggal 11 Januari 2005 Terdakwa menyetor saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli ke PT Mandiri Sekuritas Jakarta An. KUD Namli / DINASRIL AMIR sebanyak 100.000 lembar saham dalam bentuk warkat N0. Rekening 205.020.101 dengan code nasabah LL54 dan pada tanggal 10 Maret 2005 Terdakwa membuka rekening saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli di PT Mandiri Sekuritas Jakarta atas nama Dinasril Amir, SE (pribadi Terdakwa) sebanyak 100.000 lembar saham juga dalam bentuk warkat No. Rekening 205.020.101 dengan code LL61 dan ditambah uang tunai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya berdasarkan permintaan dari Terdakwa tanggal 28 Maret 2005 saham PT Gudang Garam yang ada direkening pribadi Terdakwa dipindahkan ke rekening KUD Namli (LL54) sejumlah 80.000 saham, sehingga saham di Rekening KUD Namli (LL54) menjadi 180.000 lembar. Kemudian berdasarkan permintaan lisan dari Terdakwa tanggal 9 Agustus 2005 saham PT Gudang Garam Tbk tersebut sebanyak 4.500 lembar dipindahkan lagi ke rekening KUD Namli sehingga saham di rekening KUD Namli / Dinasril Amir (LL 54) bertambah menjadi 184.500 lembar saham, sedangkan saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan yang ada direkening pribadi Terdakwa (LL 61) berkurang sehingga sisa saham yang ada direkening pribadi Terdakwa berjumlah 15.500 lembar saham.
Bahwa, berdasarkan hasil Laporan Akuntan Independen pada kantor Akuntan Publik atas nama Drs. SYAHRIL ALI, Msi Nomor :15/LA-SA/2008, tanggal 16 Agustus 2008
Transaksi jual beli saham PT. GUDANG GARAM Tbk oleh Terdakwa mulai dari Januari 2005 berlanjut hingga tahun 2008 dengan perhitungan per 31 Mei 2008, dengan perincian :
a.Ditransaksikan melalui rekening No. 205.020.101.LL54 atas nama KUD NAMLI/DINASRIL AMIR
-
-
Jenis transaksi Jumlah saham Nominal (Rp.) - Pembelian : 106.000 1.213.699.174 - Penjualan : 277.500 3.307.972.500
-
b.Ditransaksikan melalui rekening No. 205.020.101.LL61 atas nama DINASRIL AMIR
-
-
Jenis transaksi Jumlah saham Nominal (Rp.) - Pembelian : 7.000 71.463.750 - Penjualan : 22.500 252.361.500
-
Total saham PT. GUDANG GARAM Tbk yang dibeli adalah 113.000 (Seratus Tiga Belas Lembar Ribu) saham dengan nilai nominal Rp. 1.285.162.924,- (Satu Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Dua Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah) dan jumlah total saham yang dijual adalah 300.000 (Tiga Ratus Ribu) Lembar dengan nilai nominal Rp. 3.560.333.800,- (Tiga Milar Lima Ratus Enam Puluh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Rupiah).
Transaksi saham PT. Bank Mandiri
Ditransaksikan melalui rekening No. 205.020.101.LL54 atas nama KUD NAMLI/DINASRIL AMIR
-
-
Jenis transaksi Jumlah saham Nominal (Rp.) - Pembelian : 15.000 50.024.625 - Penjualan : -- --
-
DitanSaksikan melalui rekening No. 205.020.101.LL61 atas nama DINASRIL AMIR
-
-
Jenis transaksi Jumlah saham Nominal (Rp.) - Pembelian : 1.000 3.175.000 - Penjualan : -- --
-
Jumlah total pembelian saham PT. Bank Mandiri adalah 16.000 (Enambelas Ribu) lembar dengan nilai nominal Rp. 53.199.625,- (Lima Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima Rupiah)
Bahwa, berdasarkan dari hasil Laporan Akuntan Independen pada kantor Akuntan Publik atas nama Drs. SYAHRIL ALI, Msi Nomor :15/LA-SA/2008, tanggal 16 Agustus 2008, Bahwa, jumlah sisa saham per 31 Mei 2008 setelah diperhitungkan dengan saham yang diserahkan, dibeli dan dijual dalam periode 2 Januari 2005 sampai 31 Mei 2008 adalah :
-
-
Keterangan PT. GUDANG
GARAM Tbk
PT. Bank Mandiri - Dalam rekening KUD Namli/ Dinasril Amir (LL54) : 13.000 15.000 - Dalam rekening Dinasril AMIR (LL61) : -- 1.000
-
Jumlah total saham milik KUD Namli per 31 Mei 2008 adalah :
Saham PT. GUDANG GARAM Tbk : 13.000
Saham PT. Bank Mandiri : 16.000
Bahwa, dari hasil pemeriksaan kantor Akuntan Publik atas nama Drs. SYAHRIL ALI, Msi Nomor :15/LA-SA/2008, tanggal 16 Agustus 2008 ditemukan adanya pemberian deviden yang diterbitkan oleh PT. Gudang Garam Tbk sebanyak Rp. 45.262.500,- (Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) namun oleh Terdakwa dalam laporan pertanggung jawaban pengurus dalam rapat anggota tahunan tanggal 7 Mei tahun 2006 yang dilaporkan adalah sebanyak Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) sehingga terjadi perbedaan Rp. 5.262.500,- (Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa, oleh karena tidak adanya pencatatan yang jelas berupa pertanggung jawaban tertulis oleh Terdakwa selaku orang yang diberikan tanggung jawab oleh KUD Namli, dimana Terdakwa melakukan transaksi jual beli saham tidak pernah mencatat transaksi pembelian dan penjualan saham kedalam pembukuan KUD Namli Pakandangan dan tidak memasukkan kedalam laporan keuangan KUD Namli Pakandangan. Yang seharusnya mekanisme dalam memasukkan hasil penjualan saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan adalah dengan memasukkan saham ke rekening KUD Namli di Bank kemudian dibuatkan bukti penerimaan Bank (kas bank) bukti ini diotorisasi oleh pejabat yang berwenang di koperasi, bukti tersebut diteruskan ke bendahara atau pegawai pembukuan untuk dicatat didalam bukti penerimaan Bank, sedangkan mengenai pembelian mekanismenya setiap pembelian saham ada penarikan uang otomatis dari rekening KUD di Bank kemudian dibuat bukti pengeluaran bank (kas bank) seterusnya bukti itu di otorisasi oleh pejabat yang berwenang di koperasi kemudian diteruskan kepada bendahara atau pegawai pencatatan untuk dicatat dibuku pengeluaran bank dan hal ini semua tidak dilakukan oleh Terdakwa selaku ketua KUD sehingga uang KUD Namli Pakandangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sejumlah Rp 2.267.233.751,- (Dua Miliar Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
Jumlah Penerimaan Hasil Penjualan saham
Jumlah Penerimaan Deviden
RRp
RRp
3.560.333.800,-
45.262.500,-
Jumlah penerimaan RRp 3.605.596.300,-
Pengeluaran untuk pembelian saham
-
-
-
Pembelian saham PT. Gudang Garam Tbk
Pembelian Saham PT. Bank Mandiri Tbk
RRp
RRp
1.285.162.924,-
53.199.625,-
Jumlah Pengeluaran Rp 1.338.362.549,-
-
Ju Jumlah bersih perdagangan saham yang harus us dipertanggung jawabkan penggunaannya olooleh Terdakwa adalah Rp 2.267.233.751,-
(Dua Miliar Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 13 (tiga belas) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
DASWATI Dt. BUNGSU ;
Bahwa saksi menjadi anggota KUD Namli Pakandangan sejak tahun 2000 dan untuk menjadi anggota tersebut ada kewajiban untuk membayar simpanan pokok dan simpanan wajib, sedangkan hak anggota adalah menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) setelah dilaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ;
Bahwa pada waktu saksi masuk menjadi anggota KUD Namli Pakandangan, Terdakwa menjabat sebagai Sektretaris KUD Namli Pakandangan ;
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Ketua KUD Namli Pakandangan sejak tahun 2002 ;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Wakil Ketua KUD Namli Pakandangan untuk periode 2005 – 2008, sedangkan yang menjabat Ketua KUD Namli Pakandangan adalah Terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini terkait persoalan saham PT Gudang Garam milik KUD Namli Pakandangan;
Bahwa saham PT Gudang Garam yang dimiliki KUD Namli Pakandangan tersebut diperoleh sebelum saksi menjadi anggota dan Pengurus KUD Namli Pakandangan ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa banyak jumlah saham PT Gudang Garam yang dimiliki KUD Namli Pakandangan ;
Bahwa saksi pernah mempertanyakan tentang keberadaan saham PT Gudang Garam milik KUD Namli Pakandangan tersebut kepada ketua dan anggota KUD Namli Pakandangan ;
Bahwa pernah diadakan rapat tentang saham PT Gudang Garam milik KUD Namli pada tahun 2004 dan Terdakwa waktu itu mengusulkan untuk memperdagangkan saham tersebut ;
Bahwa Terdakwa ada diberi kuasa untuk menjual saham PT Gudang Garam milik KUD Namli tersebut ;
Bahwa setelah Terdakwa diberi kuasa untuk menjual saham PT Gudang Garam milik KUD Namli , Terdakwa tidak ada melaporkan tentang penjualan saham tersebut ;
Bahwa dalam RAT 2004 ada laporan laba dari saham PT Gudang Garam, akan tetapi saksi tidak tahu uangnya dimana ;
Bahwa setahu saksi yang membuat Laporan RAT 2004 sampai dengan RAT 2006 adalah Terdakwa ;
Bahwa dari laporan keuangan dalam RAT 2004 sampai RAT 2006 tidak ada laporan keuangan tentang saham milik KUD Namli Pakandangan ;
Bahwa keberadaan saham PT Gudang Garam milik KUD Namli Pakandangan tersebut mulai dipersoalkan sekitar tahun 2005 karena KUD Namli Pakandangan tidak mendapat fee lagi dari saham PT Gudang Garam tersebut ;
Bahwa setahu saksi, sebelum muncul persoalan saham tersebut dalam setiap RAT ada laporan tentang saham PT Gudang Garam milik KUD Namli Pakandangan dalam bentuk fee ;
Bahwa pada tahun 2006 saksi masih melihat ada laporan fee dari saham PT Gudang Garam, akan tetapi pada tahun 2007 saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa saksi mengetahui ada rapat Pengurus KUD Namli Pakandangan yang membentuk Tim Ekonomi dimana anggotanya adalah Drs.TB.H M. Leter, Terdakwa, dan Prof.Dr.Ir.H.Kasli.MS, itu sekitar tahun 2007 ;
Bahwa Tim Ekonomi tersebut akan mengelola saham PT Gudang Garam asalkan KUD Namli Pakandangan tidak dirugikan, akan tetapi sampai sekarang ini tidak ada lagi laporan tentang fee dari saham PT Gudang Garam tersebut;
Bahwan setahu saksi, Tim Ekonomi bertanggung jawab kepada Pengurus kemudian bertanggung jawab kepada Anggota, tetapi Tim Ekonomi tidak pernah melaporkan pertanggungjawabannya ;
Bahwa saksi tahu dari Tim Ekonomi, untuk melakukan perdagangan Batu Bara dan modal yang dipergunakan oleh Tim Ekonomi tersebut berasal dari saham PT Gudang Garam ;
Bahwa saksi tidak mengetahui laporan perdagangan batu bara tersebut, akan tetapi saksi hanya mendapat keterangan dari Terdakwa saja ;
Bahwa hasil pertambangan batu bara tidak ada dilaporkan kepada KUD Namli Pakandangan oleh Tim Ekonomi ;
Bahwa setahu saksi terjadi perselisihan antara ketiga orang yang ada di Tim Ekonomi, dan kemudian saksi ditunjuk sebagai Wakil untuk mengelola usaha tambang Batu Bara di Kabupaten Dhamasraya ;
Bahwa saksi kemudian mengetahui hasil usaha tambang Baru Bara tersebut bernilai lebih kurang 1 Milyar ;
Bahwa saksi mengetahui ketika diminta menandatangani surat penerimaan uangnya oleh Terdakwa dalam kedudukan sebagai saksi, sedangkan yang menerima uangnya adalah Drs. TB. H. M. Leter ;
Bahwa, tahun 2008 anggota KUD Namli Pakandangan mempermasalahkan fee dari saham PT Gudang Garam tersebut dan waktu itu saksi masih menjabat Wakil Ketua KUD Namli Pakandangan, sedangkan Ketuanya sekarang ini telah meninggal dunia ;
Bahwa sejak tahun 2009 (per 31 Desember 2009) KUD Namli Pakandangan tidak ada lagi melakukan RAT ;
Bahwa sewaktu saksi menjabat Wakil Ketua KUD Namli Pakandangan, saksi tidak ada meminta Akuntan Publik menilai kekayaan KUD Namli Pakandangan, tetapi saksi mengetahui ada permintaan audit dari Drs.TB.H M.Leter kepada Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap saham PT Gudang Garam milik KUD Namli Pakandangan, dan itu dilakukan karena ada laporan Polisi mengenai penggelapan saham tersebut ;
Bahwa dari hasil audit tersebut, saksi mengetahui secara garis besarnya saja tentang ada kerugian KUD Namli Pakandangan lebih kurang Rp 2 Milyar ;
Bahwa setahu saksi, saat ini KUD Namli Pakandangan tidak ada lagi memiliki saham PT Gudang Garam ;
Bahwa selama ini saksi tidak ikut mengurus jalannya kegiatan usaha di KUD Namli Pakandangan karena semuanya dijalankan oleh Terdakwa selaku Ketua KUD Namli Pakandangan ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa ditunjuk sebagai Kuasa mengurus kepemilikan saham, menerima saham, menjual atau mengalihkan saham PT Gudang Garam sebanyak 200.000 lembar saham sesuai dengan Akta Nomor. 10 yang dibuat di Notaris Martalena, SH Notaris di Padang tertanggal 11 Oktober 2004 karena saksi pernah melihat foto copy akta tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui Surat Keputusan Pengurus dan Pengawas tahun 2006 karena saksi ikut menandatanganinya ;
Bahwa saksi mengetahui ada rapat tentang mempergunakan saham PT Gudang Garam untuk usaha tambang Batu Bara ;
Bahwa dalam Rapat tersebut dinyatakan bahwa saham PT Gudang Garam tersebut akan dibagikan kepada Tim Ekonomi, tetapi saksi tidak mengetahui bagaimana pelaksanaanya dilapangan ;
Bahwa saksi juga mendengar KUD Namli Pakandangan membeli perusahaan PT TBN beserta izinnya untuk mengelola batu bara ;
Bahwa hasil tambang batu bara tersebut tidak dimuat dalam dalam Laporan keuangan KUD Namli Pakandangan ;
Bahwa semula yang menjabat sebagai Direktur PT TBN adalah Terdakwa, dan sejak tahun 2008 yang menjabat sebagai Direktur adalah saksi sendiri ;
Bahwa setahu saksi keuntungannya usaha batu bara tersebut ada , tapi uangnya saksi tidak mengetahuinya, dan setahu saksi Terdakwa tidak ada menyerahkan uangnya ke KUD Namli Pakandangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa Terdakwa tidak menyerahkan uang kepada KUD Namli Pakandangan, tetapi uang hasil usaha batu bara ada diambil oleh Drs.TB.H M.Leter dan menurut keterangannya digunakan untuk pembayaran fee kepada masyarakat dan Pemda ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat warkat saham PT Gudang Garam milik KUD Namli Pakandangan ;
Bahwa saksi tidak tahu Rekening Mandiri Sekuritas yang di buka di Jakarta atas nama KUD Namli Pakandangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan sebagai berikut :
KUD Namli tidak ada memperdagangkan saham ;
KUD Namli tidak ada mendapatkan fee tapi deviden ;
IRMAWATI Pgl. AYANG
Bahwa saksi menjadi anggota KUD Namli Pakandangan sejak berdirinya KUD Namli Pakandangan ;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Sekretaris periode Kepengurusan KUD Namli Pakandangan tahun 2002 s/d 2005 dan tahun 2005 s/d 2008, namun pada tahun 2007 saksi mengundurkan diri ;
Bahwa selaku Sekretaris KUD Namli Pakandangan, saksi membantu kalau ada rapat dan membuat surat-surat ;
Bahwa setahu saksi, KUD Namli Pakandangan memiliki unit usaha dalam pembayaran rekening listrik, toserba, toko buku, pengadaan pupuk dan pertanian ;
Bahwa saksi mengetahui KUD Namli Pakandangan mendapatkan saham PT Gudang Garam dari laporan RAT 1998 ;
Bahwa sehubungan dengan adanya saham PT Gudang Garam tersebut, pada tanggal 10 Oktober 2004, KUD Namli ada mengadakan rapat dimana pada waktu itu saham PT Gudang Garam yang dimiliki berjumlah 200.000 lembar saham ;
Bahwa pada saat rapat itu, Notaris ikut hadir dan rapat diadakan antara pengurus dengan anggota KUD Namli membicarakan rencana usaha penggunaan saham ;
Bahwa dalam setiap RAT tidak ada dilaporkan tentang perkembangan saham PT Gudang garam ;
Bahwa saksi hanya mengetahui keberadaan saham tersebut dari Ketua KUD Namli / Terdakwa ;
Bahwa semua laporan untuk RAT dibuat oleh Terdakwa, sedangkan saksi hanya menandatanganinya saja ;
Bahwa, rapat penjualan Saham PT Gudang Garam ada dilakukan tetapi saksi tidak tahu saham tersebut dijual kemana tetapi hasil keputusan KUD Namli mendapat 90 % dan untuk yang mengurusnya mendapat 10 % pada waktu itu disetujui dalam rapat saham tersebut dijual ;
Bahwa Terdakwa memang diberi kuasa untuk menjual saham PT Gudang garam milik KUD Namli ;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana Terdakwa menjual saham PT Gudang Garam tersebut dan saksi tidak juga bertanya kepada Pengurus yang lain ;
Bahwa selama saksi menjadi sekretaris KUD Namli dan mengundurkan diri atau keluar dari kepengurusan KUD Namli, saksi tidak tahu KUD Namli mengalami keuntungan atau mengalami kerugian dalam menjual saham tersebut ;
Bahwa selama saksi menjadi sekretaris, saksi tidak pernah membuat surat mengenai penjualan saham ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kekayaan KUD Namli seluruhnya ;
Bahwa pada RAT tahun 2006, anggota menerima semua pertanggung jawaban pengurus ;
Bahwa saham PT Gudang garam tersebut dipersoalkan karena tidak dimasukan dalam laporan pertanggungjawaban pengurus dalam RAT dan saksi mengetahuinya setelah saksi dipanggil oleh Polisi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan ;
Bahwa sekarang ini, saksi masih menjadi anggota KUD Namli, tetapi saksi tidak aktif lagi menghadiri rapat, serta saksi tidak tahu apa masih ada dilaksanakan RAT sekarang ini ;
Bahwa saksi tidak tahu masalah penjualan saham sampai dengan sekarang ini ;
Bahwa saksi mengundurkan diri menjadi pengurus KUD Namli pada saat diadakan rapat istimewa membicarakan masalah saham PT Gudang Garam, karena pada saat itu anak saksi sakit ;
Bahwa saksi tidak ingat apakah KUD Namli ada mengadakan rapat tentang saham PT Gudang Garam tersebut sudah terjual ;
Bahwa, dalam setiap rapat-rapat sekretaris tidak ada difungsikan tetapi dicatat dan dibuat oleh Terdakwa semuanya ;
Bahwa saksi tidak tahu ada uang yang masuk ke KUD Namli dari hasil penjualan saham itu ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar apakah ada peralihan saham PT Gudang Garam ke usaha tambang batu bara, ;
Bahwa saksi tidak tahu dengan Alfianto dan Alfianto tidak sebagai Anggota KUD Namli ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat warkat saham PT Gudang Garam yang dimiliki KUD Namli tersebut ;
Bahwa setahu saksi pada RAT tahun 2006 tidak ada laporan perkembangan saham setelah diambil di PT Gudang Garam di Kediri ;
Bahwa saksi tidak mengerti apakah saham tersebut telah dipergunakan untuk usaha yang lain dan juga tidak ada laporan dari pengurus kepada anggota terhadap saham tersebut ;
Bahwa saksi tidak ingat ada menandatangani surat bersama Terdakwa Rasul Hamidi, Hanifi Muktar, M.Nur, Bagindo H.Leter, membuat surat pernyataan yang isinya “ Untuk kepentingan pengurusan saham dari pihak ketiga diberikan keuntungan 10 % “ ;
Bahwa saksi ikut menandatangani Surat Keputusan Pengurus tanggal 22 Mei 2006 yang menyetujui pembelian tambang batu bara pada PT TBN sebanyak 50.000 lembar saham ;
Bahwa saksi ikut menandatangani Surat Keputusan Pengurus tanggal 4 Juli 2006 yang menyetujui peminjaman aset berbentuk saham kepada Terdakwa ;
Bahwa saksi hanya ikut menandatangani Surat Keputusan Pengurus saja, sedangkan masalah pelaksanaannya saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa saksi tidak ada mempertanyakan kepada Terdakwa mengenai Saham PT Gudang Garam yang diurus untuk dijual oleh Terdakwa tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu KUD Namli ada memberikan sumbangan untuk Masjid karena saksi sudah tidak menjadi Pengurus KUD Namli lagi ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
HANIFI MUCHTAR Pgl. EPI,
Bahwa, saksi menjadi Anggota KUD Namli sejak tahun 1992 dan setahu saksi jumlah anggota KUD Namli seluruhnya lebih kurang 500 orang ;
Bahwa saksi pernah diangkat menjadi anggota Badan Pengawas KUD Namli pada tahun 1999 sampai dengan 2002, dan pada akhir tahun 2000 saksi merangkap menjadi manager sampai tahun 2002, dan terakhir pernah menjabat Wakil Sekretaris KUD Namli pada tahun 2002 sampai dengan 2005 dan yang menjadi Ketuanya adalah Terdakwa ;
Bahwa tugas saksi selaku wakil sekretaris KUD Namli adalah dalam bidang administrasi koperasi dan tugas itu dipertanggung jawabkan kepada pengurus KUD Namli ;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa diajukan kepersidangan ini karena terkait kasus penggelapan saham PT Gudang Garam milik KUD Namli ;
Bahwa setahu saksi KUD Namli memiliki ada saham PT Gudang Garam sejak tahun 1990, karena pada waktu itu ada himbauan Pemerintah Orde Baru agar perusahaan besar membantu perusahaan kecil dengan memberikan saham mereka dan saham yang diberikan itu nantinya dilunasi dari dengan diangsur dari deviden ;
Bahwa setahu saksi pembayaran angsuran kepemilikan KUD Namli atas pemberian saham PT Gudang Garam tersebut sudah lunas semuanya dan dibayar melalui deviden senilai Rp 100.000.000 ;
Bahwa dari kepemilikan saham tersebut, KUD Namli mendapatkan keuntungan lebih dari Rp 100.000.000,- ;
Bahwa pada tahun 2004 diadakan rapat pengurus membicarakan tentang pengurusan saham PT Gudang Garam milik KUD Namli yang nantinya akan dipergunakan untuk memodali KUD Namli ;
Bahwa hasil rapat tersebut menyetujui memberi kuasa kepada Terdakwa untuk mengurus saham PT Gudang Garam milik KUD Namli tersebut ;
Bahwa saksi ada menandatangani surat kuasa untuk pengurusan saham tersebut, akan tetapi saksi tidak membaca surat kuasa itu;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengurus kepemilikan saham PT Gudang Garam dan saksi tidak tahu ada pembayaran fee 10 % saham itu kepada pihak ketiga yang membantu pengurusannya ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Alfianto sebagai Anggota KUD Namli dan saksi juga tidak tahu apakah Alfianto yang menerima fee 10 % saham PT Gudang Garam ;
Bahwa saksi tidak ingat apakah pada RAT 2004 ada penjelasan saham PT Gudang Garam sudah diambil oleh Terdakwa dan Terdakwa sebagai orang yang diberi kuasa untuk mengambilnya tidak ada melaporkan tentang saham tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah uang dalam kas KUD Namli pada Tahun Buku 2004 ;
Bahwa saksi hadir pada RAT Tahun Buku 2004, akan tetapi saksi tidak menerima hasil keputusan RAT tersebut ;
Bahwa setahu saksi, jumlah saham PT Gudang Garam milik KUD Namli tersebut adalah 200.000 lembar saham, akan tetapi saksi tidak tahu apakah semuanya telah diambil ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang adanya warkah saham PT Gudang Garam milik KUD Namli tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang adanya rekening KUD Namli di PT Mandiri Sekuritas dan saksi baru setelah adanya perkara ini ;
Bahwa setahu saksi, pihak yang dapat menyimpan atau mengambil uang di rekening atas nama KUD Namli adalah Ketua dengan Bendahara ;
Bahwa sehubungan dengan adanya saham tersebut, KUD Namli ada membentuk Tim Ekonomi yang terdiri dari 3 orang yaitu : Drs.TB.H M.Leter, Terdakwa , dan Prof.Dr.Ir.H.Kasli.MS ;
Bahwa setahu saksi, anggota Tim Ekonomi ada meminjam saham PT Gudang Garam, tetapi jumlahnya saksi tidak mengetahui ;
Bahwa saksi mengetahui KUD Namli ada memberikan sumbangan untuk Masjid ;
Bahwa saksi mendengar ada peralihan saham PT Gudang Garam ke tambang batu bara dan KUD Namli membeli perusahaan tambang PT TBN yang dananya berasal dari penjualan saham, akan tetapi tidak ada laporannya ;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa pernah satu kali membagi SHU KUD Namli sebesar Rp 500.000,-, akan tetapi saksi menolak menerimanya ;
Bahwa setahu saksi nilai kekayaan KUD Namli yang dilaporkan per 31 Desember 2007 lebih kurang Rp 400.000.000,- ;
Bahwa, jumlah uang kas KUD Namli tahun 2004 saksi tidak tahu ;
Bahwa, RAT Tahun 2004 saksi hadir tetapi saksi tidak menerima keputusan RAT tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak 1(satu) kali menerima SHU tapi 3 (tiga) kali;
Drs. ZULKARNAINI Pgl. ZUL
Bahwa setahu saksi, Terdakwa diajukan kepersidangan karena permasalahan saham PT Gudang Garam yang dimiliki KUD Namli dan keadaan keuangan KUD Namli selama Terdakwa menjadi ketua tidak jelas ;
Bahwa saksi menjadi anggota KUD Namli sejak tanggal 25 Maret 2004 dan pada waktu itu yang menjadi Ketua KUD Namli adalah Terdakwa ;
Bahwa ketika saksi menjadi anggota KUD Namli, saham PT Gudang Garam tersebut sudah ada di KUD Namli, akan tetapi saksi tidah tahu sejak kapan saham itu mulai dimiliki KUD Namli ;
Bahwa saksi diangkat menjadi Bendahara KUD Namli untuk periode tahun 2005 sampai dengan 2008 ;
Bahwa menurut keterangan Pengurus KUD Namli, jumlah saham saham PT Gudang Garam yang dimiliki KUD Namli adalah 200.000. lembar, akan tetapi saksi tidak pernah melihat bukti saham tersebut dan juga tidak tahu berapa nilai sahamnya ;
Bahwa saksi mendengar dari Terdakwa tentang adanya pengembangan usaha dari saham tersebut pada waktu diadakan Rapat 2007 dimana saham tersebut diusahakan untuk tambang batu bara ;
Bahwa saksi tahu dari Terdakwa kalau saham tersebut telah diambil kemudian dijual-belikan ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa hasil penjualan saham oleh Terdakwa tersebut, namun setahu saksi hasil penjualannya dipergunakan untuk pembelian tambang dari penjualan 50.000 lembar saham berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus, sedangkan sisanya saksi tidak tahu ;
Bahwa pembelian tambang batu bara tersebut dilakukan oleh Terdakwa, namun saksi tidak tahu berapa nilai pembeliaannya oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak hadir pada RAT Tahun 2006, akan tetapi keesokan harinya datang Terdakwa selaku Ketua KUD Namli untuk menyumpah saksi sebagai Bendahara ;
Bahwa sebelumnya yang menjadi bendahara adalah Mawardi Nur, akan tetapi pada saat saksi diangkat sebagai bendahara tidak ada serah terima dengan Mawardi Nur ;
Bahwa saksi sebagai bendahara ada memegang buku kas KUD Namli dan mengadakan pembukuan keuangan berdasarkan uang yang diberikan oleh Yanti, sedangkan uang KUD Namli yang lainnya, seperti deviden dan penjualan saham PT Gudang Garam tidak ada di dalam buku kas yang dibuat oleh saksi ;
Bahwa setahu saksi yang membuat Laporan RAT adalah Terdakwa, sedangkan saksi hanya menandatangani saja ;
Bahwa seharusnya sebelum Laporan untuk RAT disusun terlebih dahulu diadakan rapat dengan pengurus lainnya beserta Badan Pengawas, tetapi kenyataannya Terdakwa langsung mencetaknya ;
Bahwa saksi tidak ada mempertanyakan kepada Terdakwa sehubungan pembuatan Laporan RAT tersebut, tetapi langsung saja menandatangani laporan tersebut dan saksi pikir pada waktu itu laporan tersebut sudah benar dan diterima saja ;
Bahwa sampai sekarang saksi tidak tahu apakah KUD Namli masih memiliki saham PT Gudang Garam ;
Bahwa saksi mendengar keputusan rapat yang menyatakan hasil penjualan saham dimasukan dalam kas KUD Namli dan KUD Namli tidak dirugikan tapi kenyataanya tidak dimasukkan dalam kas KUD ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang Rekening KUD Namli di Bank Nagari ;
Bahwa saksi tidak tahu ada penerimaan uang hasil penjualan saham PT Gudang Garam, tetapi ada uang masuk senilai Rp. 45.000.000,- dan saksi tidak tahu sumber uangnya dari mana ;
Bahwa selain rekening di Bank Nagari, KUD Namli ada mempunyai rekening di Bank Mandiri yang dipegang oleh Terdakwa sehingga saksi tidak tahu saldonya ;
Bahwa uang kas KUD Namli yang saksi pegang terakhir kali tahun 2007 sejumlah Rp 80.000.000,- dan semuanya diambil oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu kondisi keseluruhan keuangan KUD Namli karena semua buku kas diambil oleh Terdakwa ;
Bahwa, RAT tahun 2007 Saksi masih ikut, saksi tidak tahu keuangan KUD Namli tersebut, tetapi laporan RAT tahun 2007 tersebut saksi ada menandatanganinya ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada dilaksanakan RAT tahun 2008, sedangkan untuk tahun 2009 tidak ada RAT yang dilaksanakan KUD Namli ;
Bahwa setahu saksi yang berwenang mengambil uang di rekening KUD Namli adalah ketua dengan bendahara ;
Bahwa saksi pernah mengambil uang di Rekening KUD Namli satu kali sebanyak Rp 170.000.000,- atas permintaan Bagindo H. Leter untuk keperluan orang bekerja di tambang batu bara, akan tetapi tanpa persetujuan Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak pernah menyimpan / memasukan uang ke Rekening KUD Namli, tetapi Terdakwa pernah mentransfer melalui PT Indra Jaya ke rekening KUD Namli sebanyak Rp 250.000.000,- yang katanya dari tambang batu bara, dan saksi ada membuat pembukuannya ;
Bahwa ada bukti penerimaan uang sejumlah Rp 170.000.000,- yang diserahkan kepada Bagindo H. Leter , yang menyerahkan waktu itu DT Bungsu, Usman di rumah Bagindo H. Leter untuk pekerja di Tambang Batu Bara, sehingga Terdakwa mengambil buku rekening BPD milik KUD Namli yang ada pada saksi ;
Bahwa saksi pernah menerima uang sebesar Rp.25.000.000,- dari Bagindo Leter untuk uang THR ;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa ada mengadakan Rapat Istimewa KUD Namli tahun 2008 yang hasilnya membentuk pengurus KUD Namli yang baru, dimana kedudukan saksi sebagai bendahara digantikan oleh Yusrizal, akan tetapi saksi tidak ada menerima Surat Keputusan pemberhentian saksi sebagai Bendahara ;
Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2007 saksi tidak lagi menjadi Pengurus di KUD Namli, saksi diangkat menjadi pengurus kembali pada bulan Nopember 2008 di KUD Namli ;
Bahwa sekarang ini ada dua kepengurusan dalam KUD Namli yang sedang berperkara di Pengadilan ;
Bahwa saksi mengetahui dalam Laporan RAT ada penerimaan deviden, akan tetapi saksi tidak mengetahui tentang keberadaan uangnya ;
Bahwa setahu saksi KUD Namli ada membentuk Tim Ekonomi terdiri dari Drs. TB. H M. Leter, Terdakwa, dan Prof. Dr. Ir. H. Kasli, MS yang bekerja untuk kepentingan KUD Namli bukan untuk kepentingan pribadi ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Tim Ekonomi ada meminjam saham PT Gudang Garam, akan tetapi saksi tidak ingat berapa jumlahnya, akan tetapi sampai saat ini saksi tidak tahu bagaimana pertanggungjawabannya;
Bahwa saksi ada menerima rekening koran dari PT Mandiri Sekuritas di KUD Namli ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan sebagai berikut :
Bahwa uang yang diberikan Bagindo Leter kepada saksi sebesar Rp 25.000.000,- bukanlah uang pribadinya tapi uang KUD Namli ;
TASRIF AHMAD Pgl. TASRIF
Bahwa saksi menjadi anggota KUD Namli sejak tahun 1987, kemudian tidak aktif ;
Bahwa saksi mulai aktif kembali menjadi anggota KUD Namli pada tahun 1997 ;
Bahwa saksi menjadi Pengurus KUD Namli sebagai sekretaris pada tahun 2007 dan yang menjadi ketuanya adalah Terdakwa ;
Bahwa pada waktu itu ada formatur yang bertugas menyusun susunan pengurus KUD Namli ;
Bahwa pembentukan kembali pengurus KUD Namli pada waktu itu karena ada pengurus yang mengundurkan diri karena ada masalah dengan Tim Ekonomi menyangkut saham PT Gudang Garam yang dimiliki KUD Namli ;
Bahwa saksi tahu dari RAT 2005 ada 200.000 lembar saham PT Gudang Garam milik KUD Namli ;
Bahwa Terdakwa ditahan karena adanya laporan penggelapan saham PT Gudang Garam milik KUD Namli dan yang melaporkannya adalah MAZAR BUR Pgl. AMEH ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa lembar saham PT Gudang Garam milik KUD Namli yang dilaporkan telah digelapkan oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi ada ikut menandatangani Surat Keputusan Pengurus KUD Namli tanggal 26 Desember 2007 ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang jual beli saham PT Gudang Garam milik KUD Namli ;
Bahwa saksi pernah diceritakan oleh Terdakwa tentang saham PT Gudang Garam milik KUD Namli yang dikelola oleh PT Mandiri Sekuritas, akan tetapi saksi tidak tahu tentang perkembangannya karena semua yang mengurusnya adalah Terdakwa ;
Bahwa setahu saksi, KUD Namli ada bergerak di bidang usaha tambang batu bara ;
Bahwa saksi mengetahui adanya deviden yang diperoleh KUD Namli dari kepemilikan saham PT Gudang Garam, akan tetapi saksi tidak tahu dimana deviden tersebut sekarang ini ;
Bahwa saksi pernah satu kali menerima SHU dari KUD Namli sebesar Rp 500.000,- , akan tetapi sekarang tidak ada lagi SHU yang dibagikan ;
Bahwa saksi tahu ada perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri, antara pengurus KUD Namli yang lama dengan Ketuanya adalah Terdakwa dan Pengurus KUD yang baru atau tandingan yang dipimpin oleh Bagindo M. Leter dan Daswati Dt. Bungsu ;
Bahwa pengurus KUD Namli tandingan dibentuk tahun 2008 setelah Terdakwa ditahan ;
Bahwa saat ini KUD Namli dikelola oleh pengurus tandingan dan fee dari PT TBN sekarang ini diambil oleh pengurus tandingan ;
Bahwa setahu saksi yang menjadi Direktur PT TBN adalah Terdakwa ;
Bahwa yang membuat RAT tahun buku 2007 yang dilaksanakan tanggal 20 Mei 2008 adalah ketua, sedangkan saksi hanya mengetiknya saja dengan berpedoman dengan laporan tahun buku yang lalu, sedangkan menyangkut data saham semua datanya dari Terdakwa selaku ketua KUD Namli ;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa selaku ketua KUD Namli ada memberi sumbangan untuk MDA, akan tetapi mengenai uangnya, saksi tidak tahu dari mana ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Drs. TB.H. MUHAMMAD LETER
Bahwa Badan Pengawas di KUD Namli ada tiga orang yaitu saksi sendiri, Kasli dan Musbah (telah meninggal) ;
Bahwa saksi menjadi Badan Pengawas sejak tahu 2005 s/d sekarang;
Bahwa sebagai Badan Pengawas saksi tahu semua kegiatan di KUD Namli karena saksi mengawasinya termasuk tentang saham, dulunya KUD Namli mempunyai saham tetapi sekarang tidak ada lagi dan juga tidak ada laporan kemana saham tersebut;
Bahwa saham tersebut kepunyaan KUD Namli yang diberi oleh pemerintah untuk KUD Namli sebanyak 200.000 lembar saham;
Bahwa saksi menjadi Anggota KUD Namli sejak tahun 1998 dan saksi sudah tahu jumlah saham lengkapnya 200.000 lembar pada tahun 2002;
Bahwa saham tersebut diberikan oleh Pemerintah melalui tiga tahap yang pertama 50.000. lembar kemudian 50.000 lembar dan terakhir 100.000. lembar hingga semuanya berjumlah 200.000. lembar saham ;
Bahwa sampai tahun 2004 saham tersebut diam saja di PT Gudang Garam, KUD Namli hanya menerima Deviden setiap tahunnya;
Bahwa pada tahun 2004 dibentuk Tim Ekonomi oleh Pengurus ;
Bahwa tujuan pembentukkan Tim Ekonomi untuk meningkatkan perekonomian Anggota dengan memanfaatkan Saham dari PT Gudang Garam milik KUD Namli ;
Bahwa Tim Ekonomi tersebut adalah saksi sendiri, Kasli dan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu Tim Ekonomi tersebut ada ketua dan anggotanya ;
Bahwa selaku Tim Ekonomi saksi tidak tahu pengalihan saham PT Gudang Garam karena saksi tidak dilibatkan pada waktu itu selaku Tim Ekonomi ;
Bahwa Saksi tidak tahu waktu dan bagaimana cara pengalihan Saham PT Gudang Garam tersebut tetapi ada pemberitahuan dari Terdakwa yang menyatakan saham tersebut sudah dialihkan;
Bahwa yang mengalihkan Saham PT Gudang Garam adalah Terdakwa selaku Ketua KUD Namli berdasarkan Surat Kuasa yang diberikan pengurus kepada Terdakwa dan saksi pada waktu itu hadir ;
Bahwa saksi tidak tahu saham 200.000. lembar saham milik KUD Namli dialihkan Terdakwa ke PT. Mandiri Sekuritas dan saksi baru tahu hal itu dari Polisi ;
Bahwa saham tersebut dijual oleh Terdakwa Rp. 10.000/lembar saham dan saksi tahu hal itu dari Terdakwa ;
Bahwa pada tahun 2005 di selenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tetapi Terdakwa tidak membicarakan mengenai saham yang telah dialihkan tersebut ;
Bahwa sebagai Badan Pengawas saksi pernah menanyakan masalah saham kepada Terdakwa namun jawaban Terdakwa pada waktu itu nanti saja dan sampai sekarangpun tidak ada pertanggung jawabannya dari Terdakwa ;
Bahwa pada tahun 2006 di selenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tetapi pada rapat tersebut tidak ada laporan tentang saham dari Terdakwa ;
Bahwa setelah saham tersebut dijual tidak ada laporan dari Terdakwa kepada pengurus ;
Bahwa pada tahun 2004 di selenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) namun dalam laporannya tidak dicantumkan laporan kekayaan KUD Namli seluruhnya ;
Bahwa kewenangan bendahara di KUD Namli saat ini adalah mengurus mengenai keuangan yang jumlahnya kecil sedangkan keuangan yang jumlahnya besar diurus oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu saldo keuangan di KUD Namli ;
Bahwa uang KUD Namli selain dipegang oleh Bendahara adapula yang dipegang oleh Terdakwa seperti uang Deviden, saksi mengetahuinya dari saksi Zulkarnaini selaku bendahara dan mengenai jumlah yang dipegang oleh Terdakwa berapa, bendahara tidak tahu ;
Bahwa pada tahun 2005 deviden masih ada di dalam kas KUD Namli ;
Bahwa saksi tidak pernah mengelola saham ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima saham untuk dikelola di PT TBN ;
Bahwa pada tahun 2008 saksi pernah menerima uang dari investor Hanjaya dari hasil tambang Batu Bara sebanyak Rp. 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) kemudian saksi masukan ke rekening KUD Namli ;
Bahwa KUD Namli mengambil alih kepenguasaan Tambang tahun 2008 dari hasil rapat anggota ;
Bahwa kepengurusan yang lama telah berakhir pada bulan Juni tahun 2008 dan pengurus penggantinya adalah Mazar Bur sebagai Ketua, Dt. Bungsu sebagai wakil ketua, Zulkarnaini sebagai Bendahara , Hanifi sebagai Sekretaris sedangkan Badan Pengawasnya adalah saksi sendiri , Kasli dan Husbah ;
Bahwa pada tahun 2008 Terdakwa tidak lagi menjadi Ketua KUD Namli karena di Non Aktifkan namun Terdakwa menerima kemudian uang sebanyak Rp. 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) dengan cara merubah spesimen tanda tangan kemudian uang tersebut diambil oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu berapa saldo KUD Namli setelah uang Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) diambil oleh Terdakwa pada waktu itu ;
Bahwa tindak lanjut setelah saham tidak ada lagi, KUD Namli mengambil alih penguasaan tambang batu bara ;
Bahwa pengambil alihan PT TBN milik KUD Namli ada dirapatkan direkturnya adalah Dt.Bungsu sedangkan saksi diangkat sebagai Komisaris ;
Bahwa saksi tahu PT TBN modalnya diambil dari saham yang dijual ;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Terdakwa, PT TBN tersebut dibeli oleh Terdakwa dengan harga 1 (satu) Milyar ;
Bahwa pembelian PT TBN tidak ada dirapatkan atau diberi tahu oleh Terdakwa tetapi menurut Ir.Khaidir PT TBN tersebut tidak dibeli namun Take over ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada uang KUD Namli menyangkut di PT TBN ;
Bahwa PT TBN adalah milik KUD Namli tetapi belum ada hasilnya sampai sekarang dan uang Rp.80.000.000,- tersebut diterima dari hasil PT Ledika direkturnya waktu itu adalah Kasli ;
Bahwa saksi tahu dari pihak Kepolisian kalau sisa saham KUD Namli sekarang ini berjumlah 23.000 lembar saham di PT. Mandiri Sekuritas ;
Bahwa dari hasil audit yang dilakukan Akuntan publik keuangan KUD Namli dirugikan + 2 Milyar ;
Bahwa saksi pernah menerima uang Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dari bendahara ;
Bahwa saksi tidak menerima 20.000. lembar saham milik KUD Namli secara pribadi tetapi digunakan untuk usaha bersama ;
Bahwa saksi tidak ada memanfaatkan lembaran saham secara pribadi tetapi untuk Tim Ekonomi ada namun mengenai penggunaan dan pemanfaatannya saksi tidak tahu ;
Bahwa Surat Kuasa pada tahun 2004 ada dua macam isinya tentang mengalihkan saham tetapi yang menanda tanganinya berbeda surat kuasa yang pertama yang memberi kuasa adalah Rasul Hamidi sedangkan yang kedua ditanda tangani oleh Bendahara ;
Bahwa didalam Surat Kuasa tersebut tidak ada termuat kewenangan penerima kuasa menjual saham, seharusnya saham tersebut diambil kemudian di masukkan ke KUD Namli ;
Bahwa Terdakwa tidak ada melaporkan tentang jual beli saham di dalam RAT, namun dalam rapat khusus pernah bilang saham kita ada di PT Gudang Garam tanpa merinci lebih jelas ;
Bahwa anggota KUD Namli yang melaporkan masalah ini yaitu Mazar Bur ;
Bahwa saksi tahu dari keterangan Terdakwa kalau saham diambil 50.000 lembar untuk PT TBN tetapi saksi tidak tahu faktanya ;
Bahwa saksi tidak ada menanam saham di PT TBN namun Terdakwa mengatakan kepada saksi ada diberi saham untuk komisaris ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi, keterangan yang telah saksi berikan sudah benar adanya dan tanda tangan tersebut benar tanda tangan saksi ;
Bahwa pada RAT tahun 2005 Terdakwa mengatakan saham PT Gudang Garam sudah dipindahkan ke KUD Namli dan juga menjelaskan pihak ke III mendapat 10 % dari pengurusan saham tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu dengan pihak ke III tersebut ;
Bahwa sebagai Badan Pengawas saksi tidak ada melihat sertifikat saham PT Gudang Garam tersebut baru tahu ketika di Kantor Polisi
Bahwa saksi tidak tahu berapa banyak saham KUD Namli di PT. Mandiri Sekuritas karena saksi tidak tahu mengenai jual beli saham tersebut ;
Bahwa Terdakwa pernah bilang kita sudah beli tambang dengan harga 1 Milyar namun menanyakan kepada yang menjual katanya tambang dibeli oleh Terdakwa sebanyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa membuka rekening di Bank Mandiri Sekuritas setelah dilakukan Audit ;
Bahwa yang boleh membuka Rekening di KUD Namli adalah Ketua dengan Bendahara dan Sekretaris ;
Bahwa pada RAT tahun 2004 s/d 2006 tidak ada Terdakwa membicarakan masalah saham tetapi pada RAT tahun 2007 baru dipertanyakan masalah saham oleh anggota kepada saksi selaku Badan Pengawas ;
Bahwa menurut Akuntan publik pada tahun 2008 saham tersebut dimasukan oleh Terdakwa ke PT. Mandiri Sekuritas sebanyak 200.000. lembar saham ;
Bahwa saksi tahu pada tanggal 13 Juni 2005 ada surat tanda terima dengan Pihak ke III di kantor Polisi, surat tanda terima dengan pihak ke III tidak pernah dilihatkan oleh Terdakwa didalam RAT ;
Bahwa dengan kejadian ini saksi merasa dirugikan selaku Anggota KUD Namli karena tidak ada pertanggung jawaban oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu Pendirian PT MSP modalnya diambil dari mana;
Bahwa menurut keterangan saksi Kasli uang sebanyak Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang memasukkan ke Rekening KUD Namli adalah investror Hanjaya kemudian uang tersebut diambil oleh Datuk Bungsu dan diserahkan kepada Lukman ;
Bahwa saksi pernah menerima saham 20.000 lembar saham tetapi saksi tidak tahu dan tidak ada melihat saham tersebut surat keputusannya ada tetapi kebenarannya tidak ada ;
Bahwa benar tanda tangan saksi dalam rapat pengurus dan anggota KUD Namli membeli PT TBN sebanyak 50.000,- lembar saham dilaksanakan bersama tetapi kenyataannya dilaksanakan oleh Terdakwa sendiri ;
Bahwa KUD Namli pernah berdagang batu bara pembicaraan pertama dibicarakan di rumah saksi ;
Bahwa saksi ikut dengan Terdakwa berdagang batu bara di PT Semen Padang dan saksi pernah menerima bagian 1 (satu) kali ;
Bahwa setelah uang di kirim ke saksi Zainal untuk perdagangan batu bara uang tersebut sudah dikembalikan ke KUD Namli oleh saksi Zainal kepada Rekening Terdakwa Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima juta rupiah) ;
Bahwa saksi Zainal pernah meminjam 20.000 lembar saham untuk pembelian batu bara tetapi sudah dikembalikan ke KUD Namli dan KUD Namli ingin juga menanamkan modal di PT Semen Padang pada PT NSP tetapi saksi tidak tahu uang tersebut dialihkan ke PT NSP untuk perdagangan Batu Bara;
Bahwa awalnya investor di PT NSP pakai uang KUD Namli untuk operasinal tambang bukan untuk jual beli batu bara ;
Bahwa berdagang batu bara di indarung terjadi pada tahun 2005 ;
Bahwa ada kesepakatan KUD Namli dengan PT NSP pada tahun 2005 dan itu ada Surat Keputusan dari pengurus dan Badan Pengawas dan saksi menyetujui pada waktu itu ;
Bahwa KUD Namli pernah memberikan uang kepada PT NSP untuk operasional dan jual beli batu bara di Indarung ;
Bahwa uang yang tertanam di PT NSP sekarang ini Rp. 200.000.000;- (dua ratus juta rupiah) ;
Bahwa saksi tidak tahu jumlah uang KUD Namli di Mandiri Sekuritas sebanyak + Rp. 700.000.000;- (tujuh ratus juta rupiah) dan saksi baru tahu sekarang ini ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah harga 1 lembar saham tersebut Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tahu saham KUD Namli sebanyak 50.000 lembar dimanfaatkan untuk membuat PT BBU ;
Bahwa saksi pernah membuat perjanjian dengan PT TBN ;
Bahwa saksi pernah menitipkan uang kepada Dasri Dansimir yang dimanfaatkan dari saham yang 50.000 lembar saham tetapi untuk apa digunakan saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak ada menyetor uang untuk pendirian PT BBU ;
Bahw saksi Kasli dan Terdakwa pernah membuat surat pengakuan hutang saham yaitu untuk pembelian PT TBN diambil saham KUD Namli yang dituangkan didalam akta ;
Bahwa setelah PT TBN dibeli yang menambang adalah PT BBU tapi PT BBU mengalami kerugian lalu dikelola oleh PT Ledika kemudian dikelola oleh Asrul dan kemudian dikelola lagi oleh PT Hanjaya ;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari Asrul ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa yang dikeluarkan oleh PT Hanjaya dari hasil tambang ;
Bahwa kepengurusan koperasi terjadi dua versi kepengurusan yang sekarang belum ada upaya untuk ke PT. Mandiri Sekuritas karena Terdakwa dalam permasalahan;
Bahwa sekarang ini ada rekening koran ke KUD Namli dari Mandiri Sekuritas ;
Bahwa, selama Terdakwa menjadi Ketua KUD Namli mengalami kerugian ;
Bahwa, sebagai Badan Pengawas saksi tidak pernah menerima uang tetapi sebagai Komisaris pernah ;
Bahwa, setiap keputusan yang diambil ada kewenangan melalui Pengurus dan Kewenangan RAT ;
Bahwa tanda tangan saksi ada didalam surat keputusan yang sebelumnya sudah dibicarakan ;
Bahwa surat-surat yang saksi tanda tangani itu benar tanda tangan saksi tetapi saksi tidak tahu pelaksanaannya ;
Bahwa saksi baru hari ini mengetahui jumlah saham KUD Namli di Mandiri Sekuritas karena selama ini tidak ada laporannya, pada waktu itu Terdakwa pernah ditegur secara lisan tapi jawabnya nantilah oleh karena itulah dilakukan Audit ;
Bahwa untuk fee Kuasa Penambangan PT TBN yang punya adalah KUD Namli ;
Bahwa pada waktu menerima uang dari CV Hanjaya direkturnya adalah Terdakwa ;
Bahwa surat perjanjian pada tanggal 9 April 2007 menyatakan saham PT TBN tersebut benar milik KUD Namli kemudian diserahkan ke KUD Namli ;
Bahwa berakhirnya masa jabatan Pengurus di KUD Namli adalah pada akhir tahun berdasarkan AD/ART KUD Namli yang disahkan oleh anggota ;
Bahwa saksi tahu setelah dibentuk pengurus KUD Namli tandingan hal ini menjadi perkara Perdata dan sekarang masih dalam upaya Kasasi ke Mahkamah Agung ;
Bahwa munculnya PT Ledika karena Terdakwa sudah gagal, tetapi pemegang saham tetap PT TBN yaitu saksi, Terdakwa, saksi Kasli dan KUD Namli ;
Bahwa secara tidak langsung PT Ledika ada hubungan dengan PT TBN;
Bahwa sebelumnya PT BBU telah gagal ;
Bahwa fee Kuasa Penambangan PT TBN yang diserahkan PT Hanjaya sudah diserahkan kepada KUD Namli ;
Bahwa saksi tidak ingat berapa jumlah cek yang saksi terima dari PT Hanjaya ;
Bahwa KUD Namli tidak ikut sebagai Pemegang Saham di PT Hanjaya ;
Bahwa sekarang yang menambang disana adalah investor namanya Indra ;
Bahwa sebelumnya Indra bekerja sama dengan Terdakwa ;
Bahwa Indra berhubungan dengan pengurus KUD Namli ;
Bahwa pergantian Direktur pada tahun 2008 Terdakwa ada diundang dan dibuatkan Aktanya tetapi pada waktu itu Terdakwa tidak datang dan juga Notaris tidak ada memberi tahu undangan tersebut salah nomor dan alamatnya ;
Bahwa, menurut saksi undangan tersebut diantar ke rumah Terdakwa ;
Bahwa pergantian Direktur belum dapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham karena dalam proses ;
Bahwa saksi pernah memberi kuasa kepada Terdakwa tentang pengakuan hutang tetapi pada tangal 25 Juni 2008 saksi mencabutnya ;
Bahwa pengalihan PT TBN ke KUD Namli dilakukan melalui Keputusan Pengurus dan anggota KUD Namli tertanggal 12 Nopember 2007 dalam rapat anggota serta mengnonaktifkan Terdakwa sampai perkara Terdakwa selesai ;
Bahwa rapat tersebut ada Akta Notarisnya ;
Bahwa pemegang saham PT TBN sekarang ini adalah KUD Namli 80 % , saksi dan Kasli masing-masing 10 % sedangkan Terdakwa tidak dimasukkan lagi ;
Bahwa saksi tidak tahu PT TBN dibeli dalam bentuk apa tetapi sumbernya berasal dari saham ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa PT TBN di beli oleh Terdakwa dengan harga 1 Miliyar tetapi buktinya tidak ada oleh Terdakwa ;
Bahwa laporan mengenai saham tidak dimasukkan dalam Laporan RAT kata Terdakwa ini tidak termasuk dalam Usaha KUD Namli ;
Bahwa Anggaran Dasar KUD Namli pernah dilakukan perubahan tahun 2008 ;
Bahwa saksi ada melakukan teguran secara lisan maupun tertulis kepada Terdakwa yaitu sebelum RAT luar biasa ;
Bahwa Akuntan Publik diminta sebelum Rapat Luar Biasa ;
Bahwa surat untuk Akuntan publik tertanggal 02 Agustus 2007 dan untuk Pengurus KUD Namli suratnya tanggal 04 Agustus 2007 ;
Bahwa selaku Badan Pengawas saksi tidak ada membuat laporan ke KUD Namli karena tidak ada yang dilaporkan tetapi secara lisan melaporkan ;
Bahwa RAT tahun 2006 dan RAT 2007 tidak ada tercantum adanya Saham ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan yaitu mengenai saksi tidak tahu tentang penempatan saham ;
Prof.Dr.Ir.H. KASLI, MS
Bahwa saham tersebut ada di KUD Namli sejak tahun 1973 saksi tahunya dari Anggota tetapi saksi tahu tentang saham dalam RAT 2005 yang dilaksanakan Tahun 2005 ;
Bahwa saksi diangkat sebagai Badan Pengawas di KUD Namli tahun 2005 ;
Bahwa saham yang dibicarakan 200.000 lembar saham ;
Bahwa sebagai Badan Pengawas tugas saksi menurut AD / ART yaitu mengawasi jalannya KUD Namli baik keuangan maupun seluruh administrasinya ;
Bahwa Terdakwa menjadi ketua KUD Namli sejak tahun 2002 s/d 2005 kemudian dikukuhkan menjadi ketua sejak tahun 2006 ;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Tim Ekonomi pada tahun 2006 ;
Bahwa tujuan dibentuknya Tim Ekonomi adalah untuk mengembangkan usaha KUD Namli ;
Bahwa, sumber saham tersebut berasal dari PT Gudang Garam ;
Bahwa cara mengembangkan saham tersebut dengan membeli Tambang Batu Bara PT BBU direkturnya adalah Dasril ;
Bahwa saham dibeli untuk tambang batu bara 500.000 lembar saham;
Bahwa yang mengelola Saham tersebut adalah Terdakwa ;
Bahwa saksi ikut RAT tahun 2006 dan ada membaca Laporannya tapi tidak ada menerima Laporan tentang saham;
Bahwa sebagai Tim Ekonomi Saksi tidak tahu diamana saham tersebut sekarang;
Bahwa saksi mendengar dari Terdakwa ada Fee yang diberikan 10 % kepada pihak ke III yaitu orangnya Alfianto ;
Bahwa sampai sekarang Terdakwa tidak ada memberikan laporkan tentang saham ;
Bahwa saksi tidak tahu saham tersebut diambilkan dimana dan dijual kemana ;
Bahwa Tim Ekonomi orangnya adalah Terdakwa, Bgd.H. Leter dan saksi sendiri ;
Bahwa alasan saksi menerima sebagai Tim Ekonomi dasarnya ikut mengembangkan usaha KUD Namli ;
Bahwa pembentukan Tim Ekonomi tersebut ada Surat Keputusannya dari KUD Namli ;
Bahwa Tim Ekonomi ada menerima pinjaman dari KUD Namli dalam bentuk lembaran saham jumlanhnya 50.000 lembar ada dibuatkan Aktanya di Notaris ;
Bahwa dalam Akta Pengakuan Hutang ikut saksi tanda tangan tetapi uang tersebut semuanya dikelola oleh Terdakwa ;
Bahwa Pembelian PT TBN ada Surat Keputusannya dan saksi ikut menanda tangani Surat Keputusan tersebut ;
Bahwa saksi ada menerima uang Rp. 170.000.000,- dari PT Hanjaya uang tersebut masuk ke Rekening Saksi lalu uang tersebut Saksi serahkan kepaa Bgd. H. Leter dan oleh Bgd.H. Leter uang tersebut diserahkan kepada Lukman yang mengelola Tambang ;
Bahwa Uang Rp. 170.000.000,- tersebut adalah milik KUD Namli ;
Bahwa Uang Rp. 170.000.000,- berasal dari tambang PT TBN ;
Bahwa Tim Ekonomi dipinjamkan saham 50.000 saham yang mengajak untuk Tambang Batu Bara adalah saksi ;
Bahwa, bagaimana cara mengelola keuangan di tambang saksi tidak ingat lagi tetapi ikut menanda tangani waktu itu ;
Bahwa tambang batu bara tersebut merugi kemudian membentuk PT Ledika kemudian meminjam Rp. 300.000.000,- dari saham , tetapi tidak dijelaskan dari mananya tetapi itu disepakati tidak ada Akta Notarisnya ;
Bahwa meminjam 30.000 lembar saham untuk dimanfaatkan ditambang yang diketahui Bgd. H. Leter bersama Dt. Bungsu dan dikeluarkan waktu itu tetapi saksi tidak tahu kelanjutannya ;
Bahwa untuk pengeluaran uang Rp. 300.000.000,- Saksi ikut menanda tanganinya waktu itu tetapi yang melaksanakan di lapangan adalah Terdakwa ;
Bahwa untuk PT Ledika sudah dimanfaatkan saham tersebut tetapi laporannya tidak ada dan saksi maunya di audit dulu baru mau menerima laporan dari Terdakwa ;
Bahwa jabatan saksi di PT Ledika adalah Direktur tetapi saksi hanya menanda tangani saja waktu itu karena ini bukan profesi saksi ;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap PT Ledika adalah kami bertiga selaku Tim Ekonomi di KUD Namli ;
Bahwa kepemilikan PT TBN tersebut adalah saksi, Terdakwa, Bgd.H.Leter dan KUD Namli dan Saksi dipinjamkan Rp. 75.000.000,- dari KUD Namli oleh Terdakwa , saham saksi 16,3 % kalau diuangkan Rp.125.000.000,- yang Rp. 50.000.000,- langsung saksi setorkan ke PT TBN dan itu uang pribadi Saksi ;
Bahwa saksi dipinjamkan Rp. 75.000.000,- oleh Terdakwa tapi saksi tidak tahu kalau uang tersebut dari KUD Namli ;
Bahwa saksi tahu ada tambang di PT TBN ;
Bahwa di PT BBU tidak ada saham disana ;
Bahwa saksi sebagai Direktur tidak ada mendapat keuntungan malah rugi ;
Bahwa sekarang saksi sudah dikeluarkan menjadi Direktur dan semua saham milik saksi sudah di alihkan ke KUD Namli ;
Bahwa sebagai direktur PT Hanjaya Saksi tidak ada menerima uang yang menerima adalah Bgd. H. Leter ;
Bahwa sekarang ini saksi masih Pengurus KUD Namli ;
Bahwa kondisi KUD Namli sekarang ini tidak ada uang dan saham;
Bahwa yang harus mempertanggung jawabkan permasalahan ini adalah Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
ZAINAL ABIDIN Pgl. ZAINAL
Bahwa saksi tahu dengan KUD Namli karena KUD Namli pernah menanamkan modalnya di PT MSP ;
Bahwa PT MSP bergerak dibidang Batu Bara ;
Bahwa jabatan saksi di PT MSP tersebut sebagai staf operasional;
Bahwa, KUD Namli menanamkan modalnya di PT MSP pada tahun 2005 pelaksananya adalah Terdakwa dengan Bgd.H. Leter ;
Bahwa kerja sama KUD Namli dengan PT MSP dalam bentuk uang tidak dalam bentuk saham dan tidak ada disebutkan oleh Terdakwa asal uang tersebut dari saham tetapi disebutkan dari KUD Namli ;
Bahwa tidak ada saham pribadi Terdakwa untuk PT MSP ;
Bahwa pinjaman tersebut ada Kontrak ;
Bahwa besar modal yang ditanam ke PT MSP oleh KUD Namli Rp. 244.000.000,- dilakukan secara bertahap dan telah diansur oleh PT MSP sebanyak Rp. 44.000.000,- kepada KUD Namli oleh Saksi dan Bgd H. Leter melalui Terdakwa selaku Ketua, dan sisa Rp. 200.000.000,- masih hutang oleh PT MSP kepada KUD Namli ;
Bahwa PT MSP membayar uang sejumlah Rp. 44.000.000,- tanggal 30 Maret 2006, melalui Ketua Koperasi yaitu Terdakwa dengan cara pemotongan uang saksi sejumlah Rp. 27.113.689, dan potongan uang Bgd.H. Leter sejumlah 17.728.181, ;
Bahwa, uang Rp. 44.000.000,- tersebut saksi peroleh dari laba Trading ; Bahwa PT MSP bekerjasama dengan KUD Namli tidak dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah mendengar Saham di KUD Namli tetapi saksi tidak tahu uang investasi tersebut berasal dari Saham ;
Bahwa kegiatan untuk menambang di PT. MSP ada dua kegiatan, untuk perdagangan diserahkan kepada Muzardi yang melakukan Traiding ke PT Semen Padang ;
Bahwa tidak semua uang KUD Namli uangnya untuk operasional dan Trading di PT MSP ;
Bahwa Trading uangnya berasal dari KUD Namli ;
Bahwa yang menerima uang untuk Trading adalah saksi dengan Muzardi ;
Bahwa saksi ada menanda tangani kwitansi penyerahan uang dari Terdakwa kepada saksi untuk Traiding tetapi jumlah totalnya saksi tidak ingat lagi dan uang tersebut diterima dari Terdakwa secara tunai dan ada juga masuk ke rekening saksi dan ke rekening Muzardi dan itu semua sudah dipulangkan ke rekening KUD Namli;
Bahwa saksi ada menyuruh Muzardi memasukan ke Rekening KUD Namli sesuai dengan Perjanjian ;
Bahwa saksi tidak tahu pengembalian uang ke KUD Namli apakah disetujui oleh Bgd.H.Leter atau tidak ;
Bahwa mulai dimasukan uang KUD Namli untuk PT MSP awal tahun 2004 ;
Bahwa saksi menerima uang untuk menambang Batu Bara tahun 2005 ;
Bahwa KUD Namli ada menyerahkan uang untuk operasional Tambang ;
Bahwa, ada perjanjian KUD Namli dengan PT MSP untuk menambang ;
Bahwa uang Trading tidak ada dipergunakan untuk menambang ;
Bahwa modal KUD Namli ada di infestasikan untuk Trading jumlahnya saksi tidak tahu yang tahu adalah Muzardi ;
Bahwa, jabatan Bgd. Leter di KUD Namli sebagai Badan Pengawas;
Bahwa, saksi mengetahui pengiriman uang ke KUD Namli dari laporan oleh Muzardi ;
Bahwa saksi pernah membuat surat perjanjian dengan KUD Namli dimana saksi tidak boleh melakukan kerja sama dengan pihak lain selama masih mengadakan perjanjian dengan KUD Namli ;
Bahwa Direktur PT MSP adalah M.Nur dan Komisarisnya adalah Bgd.M Leter ;
Bahwa hasil menambang PT MSP tersebut rugi karena tidak dapat batu bara ;
Bahwa trading ada mendapat keuntungan dari Rp. 341.137.348;- ;
Bahwa dari Trading KUD Namli dapat keuntungan 50% yaitu Rp. 170.568.674. dan yang untuk mengelola terdiri dari 6 orang 50% yaitu saksi, Terdakwa, Amir, Muzardi, Kamardi , Bgd.H.Leter dan Muslih ;
Bahwa Keuntungan untuk KUD Namli dengan jumlah Rp. 170.568.674,- yang menerima adalah Terdakwa mewakili KUD Namli;
Bahwa saksi dan Bgd. H. Leter telah membayar hutang Rp.44.000.000,- adalah dari keuntungan Trading ke KUD Namli ;
Bahwa pada tahun 2004 perjanjian PT MSP dengan KUD Namli untuk menjual batu bara dimana KUD Namli menyediakan modal untuk Trading / menjual batu bara untuk PT Semen Padang ;
Bahwa dari PT Semen Padang sudah tahu berapa harga batu bara tersebut ;
Bahwa yang menunjukan Rekening KUD Namli waktu itu adalah Terdakwa kepada Muzardi dimana laporan Muzardi uang tersebut dimasukan ke rekening KUD Namli yang ada di Mandiri cabang Padang ;
Bahwa selain dimasukan ke dalam Rekening KUD Namli di Bank Mandiri cabang Padang ada juga dimasukan ke rekening Terdakwa itu atas permintaan Terdakwa ;
Bahwa yang menyerahkan uang KUD Namli kepada saksi adalah Terdakwa dan saksi tidak tahu dengan Bendahara KUD Namli tersebut ;
Bahwa semua uang yang di investasikan ke Trading sudah dimanfaatkan semuanya ;
Bahwa BAP Penyidik sudah benar semuanya ;
Bahwa saksi dengan Muzardi pernah mengembalikan dana cadangan kepada Terdakwa , jumlahnya saksi lupa ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan yaitu :
Semua uang yang diserahkan melalui setoran ke rekening bank tidak dengan uang tunai ;
Semua uang dari trading batu bara baik dari saksi ataupun saksi Muzardi tidak ada yang masuk ke rekening Terdakwa ;
Ir.H. YUHELDI, MM Pgl. YUL
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Padang Pariaman yaitu semenjak bulan Februari 2008 namun sebelumnya telah melaksanakan Tugas sebagai Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Padang Pariaman bulan Agustus 2007 dan tahun 2006 sebelumnya juga pernah menjadi Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Padang Pariaman ;
Bahwa tugas Dinas Koperindag terhadap KUD melakukan pembinaan dan memfasilitasi serta mengatur pergerakan Koperasi, industri, perdagangan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku ;
Bahwa KUD Namli sudah berbadan Hukum ada laporannya ke Dinas Koperindag;
Bahwa pada saat itu yang menjadi Ketua KUD Namli adalah Terdakwa;
Bahwa setiap Koperasi mengadakan RAT tidak harus dihadiri orang dari Dinas Koperindag ;
Bahwa setiap RAT dilakukan laporannya tidak harus dilaporkan Dinas Koperindag ;
Bahwa KUD Namli sejak tahun 2002 s/d 2007 pernah melakukan RAT ;
Bahwa kalau Koperasi tidak melakukan RAT yang dilakukan oleh Dinas Koperindag mengingatkannya ;
Bahwa usaha KUD Namli adalah Warung Serba Ada, Penyaluran Pupuk, Pengadaan Pangan, Simpan Pinjam, Penagihan Rekening Listrik, Tataniaga Cengkeh, RMU, Penyaluran Gula Pasir ;
Bahwa saksi tahu KUD Namli mempunyai saham dari laporan RAT;
Bahwa KUD Namli memperoleh saham berdasarkan Surat Menteri Koperasi RI Nomor : 126/M/V/1991, tentang kepemilikan saham oleh Koperasi tertanggal 20 Mei 1991 ;
Bahwa saham PT Gudang Garam tbk yang dimiliki oleh KUD Namli Pakandangan adalah Bantuan PT Gudang Garam yaitu berupa pinjaman lunak yang mana Pemerintah memfasilitasinya saja tujuannya untuk mewujutkan unsur pemerataan dan meningkatkan rasa memiliki, dan asal Saham PT Gudang Garam tersebut milik KUD Namli Pakandangan dari pinjaman lunak PT Gudang Garam ;
Bahwa jumlah Saham PT Gudang Garam tersebut untuk KUD Namli 50.000. lembar saham itu saksi tahu dari Laporan RAT ;
Bahwa saham tersebut diletakan di PT Gudang Garam ;
Bahwa saksi tahu ada pengaduan ke Polres Padang Pariaman dimana saham PT Gudang Garam milik KUD Namli sudah dijual oleh pengurus yang lama yang ketuanya adalah Terdakwa ;
Bahwa Pergantian pengurus di Koperasi tidak harus hadir dari Dinas Koperindag , sahnya pergantian pengurus hanya melalui RAT;
Bahwa saksi tahu pergantian Pengurus KUD Namli tersebut yaitu Tahun 2008 pada waktu saksi hadir mewakili Bupati Padang Pariaman memilih pengurus baru ;
Bahwa saksi tidak tahu saham dijual tetapi tahun 2008 ada beberapa pengurus menghadap saksi dimana Terdakwa hadir pada waktu itu saksi menanyakan masalah saham Terdakwa bilang pada waktu itu saham tersebut sudah ditanamkan di Tambang Batu bara;
Bahwa saham tersebut diambil oleh pengurus harus mendapat izin dari Dinas Koperindag begitu juga kalau pengurus mau menjual saham harus ada izin dari Koperasi Pusat ;
Bahwa saksi pernah bertanya kepada Terdakwa kalau saham tersebut dijual mana uangnya karena KUD Namli tidak ada usahanya untuk Tambang Batu Bara ;
Bahwa jumlah saham terakhir milik KUD Namli tersebut 200.000 lembar saham ;
Bahwa hasil RAT KUD Namli ada di Dinas Koperindag tetapi tidak ingat apa ada setiap tahunnya ;
Bahwa pembinaan Koperasi bisa melalui Laporan dan bisa juga melalui kunjungan ;
Bahwa RAT 2004 yang dilaksanakan tahun 2005 saksi tidak tahu kalau saham sudah diambil kemudian dari Laporan RAT tahun 2006 dijelaskan deviden tidak ada lagi didalam laporan ;
Bahwa yang melakukan penjualan saham adalah Terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui dari pengurus KUD Namli hasil penjualan saham tersebut dimasukan oleh Terdakwa ke rekening KUD Namli dan ke rekening Pribadi Terdakwa ;
Bahwa selaku pembinaan tidak ada masuk hasil penjualan saham kedalam rekening bendahara KUD Namli ;
Bahwa seharusnya pembukaan suatu rekening di Koperasi harus ada dua spesimen ;
Bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh Koperasi mengacu kepada AD dan ART dan apabila tidak mengacu kepada AD / ART dimana tidak diterima oleh anggota maka harus dipertanggung jawabkan ;
Bahwa saksi terakhir menjadi Kepala Dinas Koperindag tahun 2007, terhadap masalah yang terjadi di KUD Namli Saksi selaku pembina usaha yang saksi lakukan mengundang Pengurus-pengurus KUD Namli tersebut dan pada waktu dilaksanakan tidak pernah yang lengkap;
Bahwa saksi berkali-kali menyelesaikan masalah KUD Namli baik secara tertulis maupun melalui telephone ;
Bahwa saksi tidak mengetahui perkembangan kepengurusan KUD Namli tersebut hanya kami membina seperti Koperasi lainnya ;
Bahwa surat tahun 2004 sumbernya bukan dari saksi, saksi pada waktu itu konsultasi ke pusat, dimana surat kuasa dipalsukan sumbernya tidak dari saksi ;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Koperindag KUD Namli tidak ada mendapat rekomendasi dari Dinas Koperindag untuk mengurus saham PT Gudang Garam milik KUD Namli, yang ada penjemputan warkat saham tersebut dari Propinsi ;
Bahwa kepengurusan KUD Namli yang diketuai Terdakwa tidak sah karena Terdakwa melakukan pergantian pengurus dilakukan dalam rapat luar biasa dan juga menyalahi AD / ART KUD Namli dan semua keputusan yang telah dibuat oleh pengurus tersebut tidak sah ;
Bahwa yang harus dimuat didalam Laporan RAT tersebut adalah mengenai lembaga, keuangan (termasuk rugi dan laba) , usaha KUD Namli ;
Bahwa saham masuk dalam kekayaan KUD Namli ;
Bahwa saham tersebut dijual harus ada di dalam RAT ;
Bahwa usaha Koperasi harus ditentukan dalam Anggaran Dasar dan ART ;
Bahwa menanamkan Saham KUD Namli tidak termasuk dalam unit KUD Namli ;
Bahwa KUD Namli ada melakukan perubahan usahanya untuk saham yaitu tahun 2008 oleh Pengurus yang baru ;
Bahwa untuk melakukan usaha pertambangan yang melakukannya ditunjuk salah seorang pengurus dan kalau usahanya berkembang ditunjuk Manager untuk tambang tersebut ;
Bahwa selama ini status saham PT Gudang Garam di KUD Namli untuk laporan termasuk dalam pendapat lain-lain ;
Bahwa Deviden seharusnya masuk dalam SHU ;
Bahwa Koperasi boleh saja terlibat dengan perusahaan lain tetapi harus ada didalam AD / ART dan keputusan Rapat Anggota ;
Bahwa, Koperasi boleh saja menanamkan modal di suatu perusahaan tetapi harus dirubah dulu AD / ART nya baru bisa dilaksanakan ;
Bahwa pengawasan yang saksi lakukan sampai menyangkut masalah keuangan yaitu apakah ada keuangan Negara atau simpan pinjam orang banyak ;
Bahwa Terhadap KUD Namli tidak ada menyangkut Keuangan Negara;
Bahwa dalam Koperasi dibolehkan membedakan pembukuan keuangannya tetapi harus ada buku induknya ;
Bahwa pengelolaan keuangan Saham dengan pengelolaan simpan pinjam boleh dipisah ;
Bahwa dalam masalah Saham Bendahara KUD Namli tidak banyak dilibatkan itu saksi tahu dari monitoring yang telah dilakukan ;
Bahwa, saksi tahu keuangan KUD Namli masuk dua rekening itu saksi ketahui dari Polisi ;
Bahwa, KUD namli tidak ada bergerak dalam usaha di Tambang ;
Bahwa saksi ada membuat surat agar KUD Namli dilakukan Audit ;
Bahwa Tim Ekonomi dibentuk kalau ada dalam AD / ART ;
Bahwa hasil penjualan saham tersebut ditempatkan ditambang batu bara oleh KUD Namli secara pasti Saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa, dibolehkan pengurusan saham kalau ada surat kuasa setelah ada disahkan dalam RAT ;
Bahwa RAT tahun 2008 ada perubahan Anggaran dasar pada waktu itu diputuskan didalam Rapat Anggota lalu dilanjutkan ke Dinas Koperindag untuk perubahan Usaha ;
Bahwa saksi tidak punya kewenangan untuk perubahan AD / ART KUD Namli karena Saksi sebagai tamu dan mereka mohon untuk dilantik kepengurusan yang baru ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan yaitu :
Bahwa izin untuk menjual saham harus ada dari koperindag pusat;
Bahwa unit usaha KUD Namli harus sesuai dengan AD/ART sementara tambang batu bara tidak ada AD/ART sehingga tidak dibenarkan ;
MUZARDI, SE Pgl. DEDI
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa saat Terdakwa menjadi Ketua KUD Namli Pakandangan ;
Bahwa saksi tahu dan mngenal KUD Namli sejak tahun 2005 ;
Bahwa saksi pernah melakukan kerja sama dengan KUD Namli dalam hal Trading batu bara modalnya dari uang KUD Namli dan setelah di jual ke PT Semen Padang modal KUD Namli dipulangkan dan setelah itu 50% dari keuntungan atau laba bersih perdagangan batu bara diberikan kepada KUD Namli dan 50 % lagi keuntungan tersebut adalah untuk pengelola dan operasional ;
Bahwa saksi waktu itu sebagai perwakilan dari PT Kinantan ;
Bahwa, modal KUD Namli masuk untuk Trading yang menyerahkan adalah Terdakwa dan dalam bentuk uang tunai dan ada juga di tranfer ke rekening saksi ;
Bahwa setelah dilakukan Trading keseluruhan modal ditambah Laba bersih 50% dimasukan ke Rekening KUD Namli yang ada di Bank Mandiri Cabang Padang Dengan No. Reg. 1110004243370 atas Nama KUD Namli dan Rekening Dinasri Amir /Terdakwa QQ KUD Namli Pakandangan dengan Nomor Reg. 111000429687, dan Nomor Rekening 1110004250250 atas Nama Dinasril Amir / Terdakwa ;
Bahwa uang KUD Namli yang dijadikan modal untuk Trading sudah dikembalikan semuanya pokok ditambah keuntungannya ;
Bahwa yang menyetorkan modal ditambah laba sebesar 50 % ke KUD Namli untuk Lot 1 s/d Lot 2 langsung di tranfer oleh PT Semen Padang ke Reg. 1110004243370 atas nama KUD Namli Pakandangan yaitu Bank Mandiri Cabang Padang, Lot 3 sampai dengan Lot 6 yang menstanfer uang Saksi sendiri melalui Rekening Bank Mandiri Cabang Padang dengan No. Reg. 1110004243370 atas nama KUD Namli atas permintaan Terdakwa, sedangkan pada bulan Juni 2007 Saksi menstranfer uang kelebihan Biaya Losis (penyusutan) sebesar Rp. 1.000.000,- dan Agustus 2007 ke reg. Bank Mandiri Cabang Padang No. Reg. 1110004250250 atas nama Terdakwa Rp. 1.500.000,- dan Februari 2006 Saksi menstranfer uang kelebihan Biaya Losis (penyusutan) ke Reg. 111000429687 ;
Bahwa Lot pertama diterima oleh KUD Namli Rp. 406.291.875, keuntungan Rp. 33.060.000,-, Lot kedua diterima oleh KUD Namli Rp. 378.722.144, keuntungan Rp. 33.225.252,- , Lot ketiga diterima oleh KUD Namli Rp. 161.514.791, , keuntungan Rp. 11.417,500,- , Lot keempat diterima oleh KUD Namli Rp. 420.662.000,-, keuntungan Rp. 44.647.372,- , Lot ke Lima diterima oleh KUD Namli Rp. 329.589.000,- keuntungan Rp. 19.635.813,- , Lot ke 6 diterima oleh KUD Namli Rp. 496.680.913 keuntungan Rp. 28.582.737, ;
Bahwa setelah ke 6 lot ini Saksi dengan KUD Namli tidak ada lagi melakukan kerja sama ;
Bahwa saksi tidak ada masalah dengan KUD Namli karena semua untung sudah dibagi ;
Bahwa PT Kinantan tidak ada hubungannya dengan PT MSP ;
Bahwa PT MSP tidak ada hubungan dengan PT Semen Padang ;
Bahwa Lot tersebut berakhir tahun 2006, Tahun 2007 kegiatan tidak ada lagi ;
Bahwa, trading batubara tersebut dimulai pada tahun 2005 ;
Bahwa, sesuai dengan perjanjian Saksi dengan kesepakatan Tim mendapat 50 % dari laba batu bara ;
Bahwa Perjanjian KUD Namli dengan PT Kinantan ada dalam bentuk akta ;
Bahwa PT Kinantan perusahaannya di Sawahlunto dan Kuasa penambangannya di Sijunjung ;
Bahwa saksi membeli batu bara lalu dijual kepada PT Semen Padang dan keuntungannya dibagi dengan KUD Namli Pakandangan;
Bahwa, Dari ke 6 lot tersebut tidak ada terkait dengan PT MSP ;
Bahwa, dari kegiatan ini kita membayar ke PT Kinantan 10.000 / ton langsung masuk ke Rekening direktur pada waktu itu adalah Andri itu dibayar setelah masuk uang dari Semen Padang yang membayar adalah Saksi dengan Kamardi disana sudah termasuk biaya-biaya lainnya ;
Bahwa yang mengenalkan saksi dengan KUD Namli adalah Zainal;
Bahwa yang menerima uang dari KUD Namli adalah Saksi sendiri dan ada juga Zainal ;
Bahwa, mekanisme PT Semen Padang mengirimkan uang ke Rekening KUD Namli sebelumnya telah di isi persyaratan beserta Nomor Rekening dari lot 1 sampai dengan Lot 6 pada waktu itu tidak ada yang berubah Nomor Rekening tersebut ;
Bahwa Losis yang menstanfer ke rekening Terdakwa adalah Saksi sendiri bulan Juni 2007 saksi menstranfer uang kelebihan Biaya Losis (penyusutan) sebesar Rp. 1.000.000,- dan Agustus 2007 ke reg. Bank Mandiri Cabang Padang No. Rek. 1110004250250 atas nama Terdakwa Rp. 1.500.000,- dan Februari 2006 Saksi menstranfer uang kelebihan Biaya Losis (penyusutan) ke Nomor Rekening 111000429687 ;
Bahwa setiap pengiriman uang yang saksi lakukan dengan Zainal ada dibuatkan laporannya ;
Bahwa, semasa lot tidak ada Saksi menerima uang Rp. 240.000.000,;
Bahwa pengelola operasional dari trading batubara tersebut ada 5 orang yaitu : Zainal Abidin, Terdakwa, Muzardi, M.Leter, Muslih ;
Bahwa Ketua di Pengelola operasional adalah Zainal Abidin sedangkan Wakilnya adalah Terdakwa ;
Bahwa pengelola operasional (Tim) tersebut tidak ada melibatkan orang-orang KUD Namli ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
H. SALMAN , ST.MM Pgl. SAL
Bahwa saksi tahu dengan KUD Namli Pakandangan karena letaknya di kampung saksi yaitu di Pakndangan Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman ;
Bahwa saksi tahu dengan MDA Masjid Taqwa pakandangan karena Masjid tersebut juga terletaknya di Pakandangan ;
Bahwa saksi tidak sebagai Anggota KUD Namli ;
Bahwa saksi di Masjid Taqwa Pakandangan sebagai Ketua Umum sedangkan di MDA dibawah naungan Kepengurusan Masjid Taqwa;
Bahwa, KUD Namli pernah memberikan sumbangan kepada Masjid Taqwa ;
Bahwa, KUD Namli rencananya akan menyumbang sejumlah Rp. 80.000.000,- kepada MDA Masjid Taqwa namun yang baru diserahkan Rp. 50.000.000,- ;
Bahwa, yang menyerahkan sumbangan tersebut dari KUD Namli Rp. 50.000.000,- adalah pengurus KUD Namli adalah Terdakwa dan yang menerimanya adalah saksi sendiri ;
Bahwa, Uang Rp. 50.000.000,- diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi dan bendahara pada hari Senin tanggal 9 Juni 2008 sekira pukul 11.00 Wib di Bank Nagari Lubuk Alung ;
Bahwa, yang mengetahui penyerahan uang tersebut adalah Saksi, Amri Umar sebagai Bendahara Masjid, Khaidir Ibrahim dan Abrar sebagai tenaga teknik dalam pembangunan MDA ;
Bahwa, cara MDA Masjid Taqwa menerima bantuan berdasarkan rapat Anggota Koperasi tanggal 20 Mei 2008, karena pengurus Masjid mendapat informasi lalu mengundang pengurus KUD Namli untuk rapat di Masjid Taqwa dan pada saat rapat Terdakwa menginformasikan ;
Bahwa penyerahan uang tersebut ada dibuatkan kwitansinya pada waktu itu ;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa sebagai Ketua KUD Namli ;
Bahwa pada waktu itu yang menyatakan bantuan dari KUD Namli adalah Khaidir Ibrahim ;
Bahwa KUD Namli membantu 10.000 lembar saham;
Bahwa Nominalnya pada waktu itu saksi tidak tahu tetapi yang saksi terima Rp. 50.000.000,- ;
Bahwa janji KUD Namli pada waktu itu kalau 10.000 lembar saham kalau dinilai 8.000 /lembar jumlahnya Rp. 80.000.000,- maka KUD Namli harus menambahnya Rp. 30.000.000,- lagi ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
RIZALIN IMELDA LENGKONG , SH Pgl. LINDA
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa pernah datang ke kantor PT Mandiri Sekuritas pada Januari 2005 ;
Bahwa kepentingan Terdakwa datang ke Kantor Saksi di PT Mandiri Sekuritas dalam rangka ingin menjadi Nasabah ;
Bahwa PT Mandiri Sekuritas bergerak di bidang investasi saham ;
Bahwa jabatan saksi di PT Mandiri Sekuritas sebagai Account Officer Equity Capital Market sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang dan tugas saksi antara lain membantu Nasabah dalam melakukan transaksi saham di PT Mandiri Sekuritas ;
Bahwa Terdakwa langsung datang ke tempat saksi pada waktu itu menyetorkan saham dan uang serta melakukan transaksi jual beli saham melalui PT Mandiri Sekuritas yang pertama atas KUD Namli pada tanggal 6 Januari 2005 dan yang kedua atas nama Terdakwa Pribadi pada tanggal 9 Maret 2005 ;
Bahwa yang disetorkan oleh Terdakwa berkaitan dengan pembukaan rekening efek adalah dalam bentuk saham dan saham yang disetorkannya adalah saham saham PT Gudang Garam ;
Bahwa Terdakwa pada waktu itu ada membawa bukti kepemilikan saham tersebut berupa 3 (tiga) lembar warkat saham PT Gudang Garam yang dimiliki oleh KUD Namli ;
Bahwa Terdakwa ada juga menyetor uang sebesar Rp 300.000 untuk keperluan pembukaan rekening Bank Mandiri berkaitan dengan pembukaan rekening efek tersebut, yaitu Rek.QQ Bank Mandiri No. 070.000.4371154 untuk transaksi rekening efek LL 54 atas nama KUD Namli dan Rek.QQ Bank Mandiri No. 070.000.4409798 untuk transaksi rekening efek LL 61 atas nama Terdakwa ;
Bahwa yang diminta oleh PT Mandiri Sekuritas sebagai persyaratan pada waktu itu Terdakwa harus mengisi formulir pendaftaran / pembukaan rekening dan mengisi sesuai dengan petunjuk Formulir kemudian Terdakwa melampirkan Surat Kuasa, Warkat, Dokumen, Akta Pendirian KUD Namli Pakandangan kemudian menyetorkan sejumlah uang atau saham sesuai dengan yang disepakati dengan Terdakwa dan selanjutnya diberi Nomor Nasabah dengan kode LL 54 atas Nama KUD Namli seterusnya baru melakukan transaksi jual atau beli ;
Bahwa jumlah saham yang disetorkan oleh Terdakwa ke PT Mandiri Sekuritas pada waktu itu pertama atas nama KUD Namli Pakandangan sebanyak 100.000 lembar saham dan kedua atas nama pribadi Terdakwa sebanyak 100.000 lembar saham tetapi kenyataannya Terdakwa mendaftarkan sebanyak 20.000 lembar saham ;
Bahwa nilai harga 100.000 lembar saham tersebut waktu itu lebih kurang 1,3 Miliar ;
Bahwa transaksi yang telah dilakukan oleh Terdakwa pada rekening atas nama KUD Namli sejak tanggal 6 Januari 2005 sampai dengan 28 Mei 2008 antara lain penjualan sebanyak 277.500 lembar saham pembelian 106.000 lembar ditambah setoran Saham 100.000 lembar, setoran pindah 80.000 lembar ditambah setoran tambah 4.500 lembar saham dan sisa saham saat ini 13.000 lembar saham Gudang Garam dan 15.000 saham Bank Mandiri dengan nilai penjualan 2.602.722.307 + 705.250.000 maka total nilai jual Rp. 2.044.248.511, ditambah deviden tahun 2005 Rp. 41.012.500, total keseluruhannya 2.085.261.001 secara keseluruhan telah dipotong Fee sebesar 0,3 % untuk transaksi beli dan 0,4 % untuk transaksi jual sedangkan untuk atas nama pribadi Terdakwa sejak tanggal 11 Maret 2005 sampai dengan 28 Mei 2008 antara lain penjualan sebanyak 22.500 lembar saham PT Gudang Garam , pembelian 7.000 lembar Saham PT Gudang Garam dan 1.000 lembar saham Bank Mandiri dan sisa saham saat ini 1.000 lembar saham Bank Mandiri sedangkan saham PT Gudang Garam kosong dengan nilai penjualan Rp. 252.361.501 dan total pembelian Rp. 74.638.749 yang terdiri dari 71.463.749. untuk saham Gudang garam dan Rp. 3.175.000,- untuk saham Bank Mandiri dan selisih nilai jual dan nilai beli Rp. 177.722.752 ditambah deviden tahun 2005 Rp. 4.250.000,- Total keseluruhannya Rp. 181.972.752 secara keseluruhannya telah dipotong Fee sebesar 0,3 % untuk transaksi beli dan 0,4 untuk transaksi jual ;
Bahwa Terdakwa melakukan penanaman saham ada rekap jual beli saham tersebut yaitu dari bulan Maret s/d Desember 2006 ;
Bahwa, caranya Terdakwa melakukan jual beli saham tersebut kepada PT Mandiri Sekuritas yaitu dengan cara menelphone saksi dan pada hari ketiga terlihat masuk kedalam rekening begitu juga untuk menjual kalau dapat saksi akan menghubungi Terdakwa sorenya saksi memberitahu Terdakwa sedangkan uangnya 3 hari masuk ke rekening ;
Bahwa terhadap LL 54 sampai tahun 2007 masih ada transaksi, tetapi tahun 2008 dibekukan oleh Kepolisian dan oleh KUD Namli sendiri dengan posisi jumlah saham yang dimiliki KUD Namli terdiri dari 15.000 lembar dari Bank Mandiri dan dari 13.000 lembar saham PT Gudang Garam dengan nilai pasarnya Rp. 852.000.000,- ;
Bahwa pemindahan saham sebanyak 80.000 lembar saham dan 4.500 lembar saham dari rekening atas nama Terdakwa dengan kode Nasabah LL 61 dipindahkan ke rekening atas Nama KUD Namli dengan kode Nasabah LL54 itu atas instruksi Terdakwa pada tanggal 28 Maret 2005 berdasarkan memo : 356/CMECM/MO/VII/2007 secara lisan ;
Bahwa terhadap rekening dengan kode Nasabah LL 61 dan rekening dengan kode Nasabah LL54, penarikan uangnya atas permintaan dari Terdakwa ;
Bahwa menurut aturan di Mandiri Sekuritas boleh dilakukan penarikan dana dan juga pemindahan saham ke Perusahaan lain ;
Bahwa Terdakwa melakukan transaksi jual beli saham di PT Mandiri Sekuritas atas Nama KUD Namli uang seharusnya masuk ke KUD Namli senilai Rp. 2.085.261.011. ;
Bahwa selain Terdakwa tidak bisa melakukan penjualan saham atas Nama KUD Namli karena Terdakwa penerima Kuasa ;
Bahwa laporan ada disampaikan kepada Nasabah setiap bulannya;
Bahwa untuk LL 54 laporan tersebut disampaikan sesuai dengan alamat yaitu di KUD Namli Pakandangan namun ada perubahan pada bulan Desember 2005 di alamatkan ke Simpang Lalang No. 45 Padang ;
Bahwa, sekarang ini transaksi tidak ada namun Laporan tetap dikirim karena akan mendapat deviden ;
Bahwa, saham yang tinggal pada tanggal 31 Agustus 2011 penutupan terakhir 55.000 lembar saham dengan jumlah tetap ;
Bahwa, selain KUD Namli ada KUD lain melakukan penjualan saham, saksi juga mengurus 1 (satu) Nasabah selain KUD Namli tetapi saksi tidak tahu apa ada teman yang lain mengelola KUD akan tetapi di Sumatera hanya KUD Namli yang melakukan penjualan Saham ;
Bahwa Warkat Saham PT Gudang Garam tidak ada lagi sekarang ini karena telah dilakukan perdagangan oleh PT Mandiri Sekuritas;
Bahwa untuk mengetahui perkembangan perdagangan saham ada memakai alat pantau tetapi tidak semua Nasabah memilikinya untuk itu perlu Jasa seperti perusahaan saksi sekarang ini ;
Bahwa alat pantau saham tersebut berupa RTI karena lebih lengkap ;
Bahwa apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa di PT Mandiri Sekuritas sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di PT Mandiri Sekuritas ;
Bahwa untuk mencairkan dana dari rekening ke rekening lain harus ada instruksi dari Nasabah, tetapi saksi tidak ingat Terdakwa melakukan penarikan dana untuk di transfer ke rekening lain ;
Bahwa warkat yang aslinya diambil pada waktu itu kemudian foto copynya diserahkan kepada Terdawa ;
Bahwa uang yang ada di rekening Bank Mandiri sampai sekarang tidak bisa diambil atas perintah Polisi sampai masalah ini selesai ;
Bahwa Cash account di rekening QQ penampung transaksinya diterima dari deviden ;
Bahwa account tersebut bisa disetor sendiri diluar dari saham dan deviden ;
Bahwa setiap transaksi Terdakwa selalu menghubungi saksi ;
Bahwa Fee 0,4 % untuk transaksi jual, sudah di potong dari penjualan dan pembelian saham ;
Bahwa Fee untuk transaksi jual ,tersebut tetap diterima tidak berubah dari 0,4 % ;
Bahwa Warkat yang asli terhadap saham PT Gudang Garam tersebut sudah di verifikasi di BEI ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
SATRIO HADI WASKITO , SE Pgl. TITO
Bahwa saksi bekerja di PT Mandiri Sekuritas sebagai Kepala Cabang membawahi Jakarta dan Bandung yaitu sejak bulan Agustus 2006 sampai dengan tahun 2008 dan sekarang tidak lagi dan telah dipindahkan ;
Bahwa PT Mandiri Sekuritas bergerak dalam bidang Investasi dan Transaksi saham di Pasar Modal ;
Bahwa saksi tahu dari catatan di PT Mandiri Sekuritas ada masalah dengan nasabah yaitu atas nama KUD Namli dan atas nama pribadi Terdakwa ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan Terdakwa kenal hanya namanya saja, saksi tahu karena sejak bulan Agustus 2006 menjadi nasabah di PT Mandiri Sekuritas ;
Bahwa Terdakwa adalah ketua di KUD Namli tersebut ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa menjadi nasabah PT Mandiri Sekuritas, Terdakwa mengisi formulir dan memenuhi syarat untuk pembukaan rekening di PT Mandiri Sekuritas ;
Bahwa syarat-syarat yang dipenuhi untuk menjadi nasabah PT Mandiri Sekuritas mengisi formulir yang disediakan , foto copy KTP dan menyetorkan sejumlah uang ataupun saham ;
Bahwa saham yang telah di setorkan oleh Terdakwa adalah saham PT Gudang Garam ;
Bahwa menurut data yang ada di PT Mandiri Sekuritas Terdakwa menjadi nasabah sejak Bulan Januari 2005 namun bulan Maret 2005 Terdakwa membuka lagi rekening di PT Mandiri Sekuritas ;
Bahwa, menurut data yang ada saham PT Gudang Garam tersebut adalah milik KUD Namli ;
Bahwa, menurut data yang ada saham yang disetorkan oleh Terdakwa ke PT Mandiri Sekuritas pada bulan 6 Januari 2005 sebanyak 100.000 lembar saham sedangkan pada waktu membuka rekening yang kedua 11 Maret 2005 Terdakwa menyetorkan PT Gudang Garam ke PT Mandiri Sekuritas sebanyak 20.000 lembar menurut formulir pendaftaran sedangkan dalam kenyataannya Terdakwa menyetorkan sebanyak 100.000 saham PT Gudang Garam dan ditambah uang sebesar Rp. 300.000 yang tercatat dalam client stock Activity ;
Bahwa, Kode Nasabah menurut formulir pendaftaran atas nama KUD Namli adalah LL 54 dan untuk Terdakwa LL 61 ;
Bahwa, Terhadap Kode Nasabah LL 54 dan LL61 harus membuka Rekening ;
Bahwa, keterangan saksi yang di BAP sudah benar semuanya ;
Bahwa kode nasabah LL54 melakukan jual beli saham yang menanganinya adalah saksi Linda ;
Bahwa kode nasabah LL 54 dan LL61 sekarang sudah dibekukan tahun 2008 atas permintaan Polisi ;
Bahwa, pada saham LL 61 pernah dilakukan pemindahan ke LL 54 itu atas permintaan nasabah selain nasabah tidak boleh ;
Bahwa penarikan uang di LL 54 hanya bisa dilakukan oleh Nasabah;
Bahwa saham tersebut bisa dipindahkan kepada Perusahaan lain ;
Bahwa yang harus diterima oleh KUD Namli melalui rekening efek KUD Namli / Terdakwa adalah sekitar Rp. 2.044.248.511 ditambah dengan deviden tahun 2005 dari PT Gudang Garam Rp. 41.012.500 jadi total uang masuk ke Rekening efek KUD Namli / Terdakwa dengan kode nasabah LL 54 adalah Rp. 2.085.261.011, jumlah total tersebut sudah dikurangi oleh Fee penjualan 0,3 % dan untuk transaksi pembelian 0,4 % untuk transaksi penjualan untuk PT Mandiri Sekuritas ;
Bahwa di dalam Rekening Efek atas nama Terdakwa ada juga transaksi jual beli saham sekitar 78.888.749, dengan rincian hasil jual beli saham PT Gudang garam sekitar Rp. 74.638.749 dan ditambah dengan deviden sebesar Rp. 4.250.000 jumlah total tersebut sudah dikurangi oleh Fee penjualan 0,3 % dan untuk transaksi pembelian 0,4 % untuk transaksi penjualan untuk PT Mandiri Sekuritas ;
Bahwa saksi diperiksa oleh Polisi untuk meminta informasi data transaksi KUD Namli ;
Bahwa pemindahan saham ke LL 61 ke LL54 ada dilakukan 2 kali saksi tidak tahu pemindahan tersebut terjadi kesalahan ;
Bahwa rekening yang menampung uang hasil transaksi terdapat di Client Statement kolom balance ;
Bahwa ada 2 Account, berupa rupiah dengan saham 80.000 lembar saham ;
Bahwa dalam posisi 80.000 lebar saham dalam kas rupiah bisa saja nilainya Nol;
Bahwa saksi adalah atasan dari saksi Linda waktu itu ;
Bahwa saksi tidak terlibat langsung dengan nasabah KUD Namli tersebut saksi tahu atas permintaan dari Polisi baru melihat datanya
Bahwa semua persyaratan semestinya masuk ketempat saksi tetapi saksi belum menjabat pada waktu itu ;
Bahwa uang bisa di transferkan ke rekening lain asalkan ada permintaan tertulis dari nasabah ;
Bahwa Client Statement LL 61 tidak tercantum posisi saham karena dicantumkan di client stock Activity ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan ahli dari Kantor Akuntan Publik Drs. SYAHRIL ALI , Msi, Ak yang pada saat persidangan dihadiri oleh Pimpinannya yaitu Drs. SYAHRIL ALI, Msi, Ak dan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa keahlian yang miliki yaitu Bidang Audit dan Perkoperasian, saksi bekerja di Akuntan Publik semenjak 1984 sedangkan di Perkoperasian sejak Tahun 1981 ;
Bahwa permasalahan dalam perkara ini diketahuinya setelah mendapat Surat Tugas dari Polres Padang Pariaman untuk melakukan Audit atas saham PT Gudang Garam milik KUD Namli Pakandangan tahun 2008 ;
Bahwa dari temuan yang lakukan KUD Namli memiliki saham PT Gudang Garam sejak Tahun 1990 an ;
Bahwa awalnya saham PT Gudang Garam milik KUD Namli tersebut berjumlah 50.000 lembar saham ;
Bahwa data-data tersebut di peroleh dari KUD Namli pada bulan Juli tahun 2008 ;
Bahwa Terdakwa mulai melakukan transaksi saham mulai 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Mei 2008
Bahwa aturan umum yang harus dilakukan untuk badan usaha Koperasi harus menyelenggaraan pembukuan yang tertib, mekanismenya semua yang bernilai uang masuk kedalam pembukuan dan harus ada buktinya dan siapa yang menyetujui terhadap uang tersebut ada dalam aturan koperasi itu ;
Bahwa di KUD Namli yang menyetujui terhadap uang adalah Ketua dengan Bendahara atau Sekretaris dengan Bendahara setelah itu baru dicatat didalam pembukuan ;
Bahwa yang mencatat didalam buku adalah pegawai pembukuan, untuk KUD Namli adalah Bendahara ;
Bahwa setelah dilakukan pembukuan kemudian dibuatkan laporannya ;
Bahwa pembukuan tersebut disampaikan dalam bentuk Laporan minimal 1 kali dalam satu tahun atau disampaikan dalam RAT ;
Bahwa saham tersebut bernilai uang dan harus dilakukan pembukuan ;
Bahwa yang diuraikan didalam Laporan pertanggung jawaban pengurus yaitu kegiatan pengurus, keuangan, didalam keuangan dilaporkan untung neraca laba dan rugi ;
Bahwa dari Audit yang lakukan, KUD Namli ada melakukan transaksi saham semenjak tahun 2005 ;
Bahwa saham tersebut di jual belikan namun dari laporan yang lihat tidak ada laporan pertanggung jawaban dari KUD Namli terhadap perkembangan saham sampai dengan tahun 2006 ;
Bahwa awal Saham PT Gudang Garam milik KUD Namli tersebut 50.000 lembar saham dan akhirnya menjadi 200.000 lembar saham dan kemudian terjadi pernjualan di Pasar Modal oleh PT Mandiri Sekuritas ;
Bahwa Terdakwa mengurus saham tersebut ada Surat Kuasanya yang dibuat di hadapan Notaris Martalena, SH di dalam surat kuasa tersebut Terdakwa berwenang untuk mengambil, mengurus dan membeli saham ;
Bahwa Terdakwa memperdagangkan saham di PT Mandiri Sekuritas ada dua rekening yaitu rekening KUD Namli dan yang satu lagi Rekening KUD Namli QQ Dinasril Amir , SE / Terdakwa ;
Bahwa saham yang diperdagangkan oleh Terdakwa untuk rekening KUD Namli awalnya 100.000 lembar saham dan untuk Rekening KUD Namli QQ Dinasril Amir, SE / Terdakwa ada juga kemudian dikembalikan oleh Terdakwa ke Rekening KUD Namli ;
Bahwa rekening penampung ada di PT Mandiri Sekuritas terhadap KUD Namli dan Terdakwa ;
Bahwa setiap pengambilan uang yang ada di rekening harus disetujui oleh orang yang punya hak atau yang mempunyai kewenangan untuk itu setelah itu dilakukan pembukuan oleh pegawai pembukuan ;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap laporan akhir adalah seluruh pengurus sesuai dengan bidang-bidangnya kalau untuk keuangannya adalah bendahara ;
Bahwa dalam laporan KUD Namli pengurus harus menanda tangani laporannya, tetapi jika tidak mau menanda tangani laporan maka yang bersangkutan membuat keterangan keberatan ;
Bahwa total penjulan saham PT Gudang Garam tersebut adalah Rp. 3.307.972.200, dan pembelian Rp. 1.213.699.174, ;
Bahwa ditemukan dari Client Statement yang diterbitkan oleh PT Mandiri Sekuritas selama tahun 2005 jumlah deviden yang diterima Rp. 45.262.500, dari PT Gudang Garam, sedangkan didalam buku Kas KUD Namli tidak tercatat , sedangkan dalam laporan keuangan disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban pengurus dalam RAT tanggal 7 Mei 2006 jumlah deviden yang dilaporkan Rp. 40.000.000,- terdapat perbedaan Rp. 5.262.500,- ;
Bahwa jumlah uang yang tidak tercatat dan harus dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa kepada KUD Namli Rp. 2.267.233.751, transaksi ini tidak ada di catat oleh KUD Namli ;
Bahwa pada waktu melakukan pemeriksaan tidak ada rekening KUD Namli, hal tersebut pernah dimintanya melalui Polisi tetapi tidak dapat;
Bahwa mekanisme pelaporan yang seharusnya dilakukan oleh Terdakwa terhadap saham dan hasil penjualan saham milik KUD Namli tersebut adalah sesuai dengan aturan umum dalam pencatatan transaksi di perusahaan /koperasi setiap transaksi pembelian / penjualan saham harus dibuatkan buktinya , bukti itu disetujui oleh pejabat yang berwenang di perusahaan / Koperasi kemudian dicatat didalam pembukuan perusahaan /koperasi (buku Kas) pada waktu itu pejabat yang berwenang adalah Ketua / Terdakwa ini tidak ada ditemui di dalam pembukuan KUD Namli ;
Bahwa audit yang dilakukan terhadap saham saja, tidak terhadap keuangan KUD Namli, karena sesuai dengan permintaan;
Bahwa di KUD Namli seharusnya yang mencatat keuangan di KUD Namli adalah bendahara setelah itu semua pembukuan transaksi dilaporkan di dalam RAT ;
Bahwa pembukuan Koperasi dengan Laporan RAT harus sama nilainya karena laporan tersebut bisa disesuaikan dengan catatan dari pembukuan jadi harus lengkap, transparan, akuntabel, jujur ;
Bahwa izin sebagai Akuntan Publik telah dimiliki ahli sejak tahun 1988 ;
Bahwa kendalanya dalam melakukan Audit di KUD Namli adalah bukti-bukti tidak lengkap diantaranya rekening hasil penjualan saham, dengan tidak ditemukan rekening tersebut maka berapa jumlah uang yang ada didalam rekening tersebut tidak bisa dihitung ;
Bahwa saham yang di Audit milik KUD Namli 200.000 lembar saham itu saksi tahu dari Warkatnya ;
Bahwa Alur keuangan tidak dapat diperoleh kendalanya waktu itu Polisi mengatakan itu rahasia Nasabah ;
Bahwa seharusnya saham termasuk dalam Laporan Keuangan di Laporan KUD Namli kenyataanya tidak ada yang ada pada waktu dilakukan pemeriksaan, uang masuk melalui Bank Nagari tetapi jumlahnya berbeda ;
Bahwa sisa saham per 31 Mei 2008 yang belum terjual berjumlah 29.000 lembar saham terdiri dari : 13.000 saham PT Gudang Garam dan 15.000 saham PT Bank Mandiri yang terdapat dalam Rekening KUD Namli /Dinasril Amir (LL54), serta 1.000 saham PY Bank Mandiri yang terdapat dalam Rekening Terdakwa (LL61) ;
Bahwa saksi mulai bertugas atas permintaan Polisi tanggal 1 Januari 2008 pertama bergerak sendiri tanpa dibantu petugas, di KUD namli pada waktu itu diperoleh laporan RAT dan AD/ART KUD Namli dan Laporan Tahunan sedangkan dari Terdakwa tidak dapat datanya ;
Bahwa pos-pos keuangan KUD Namli tidak diperoleh karena tidak ada pembukuan ;
Bahwa dari hasil audit tidak bisa dilihat selisih deviden Rp. 40.000.000,- tersebut karena karena kegunaanya tidak jelas ;
Bahwa selisih deviden tersebut tidak ada dilaporkan didalam perincian laporan;
Bahwa tidak diperoleh data perolehan saham dibelikan untuk PT TBN karena dengan kwitansi saja tidak cukup tetapi harus dikonfirmasikan terhadap PT TBN itu sendiri tetapi saksi tidak ada menemui alamat PT TBN tersebut ;
Bahwa untuk MDA uang dari KUD Namli berupa bantuan ;
Bahwa deviden tahun 2005 jumlahnya Rp.45.000.000,- dari LL-54 dan LL-61 sebabnya digabung karena semua berasal dari saham KUD Namli ;
Bahwa pemisahan 10 % untuk pihak ke tiga dari audit diabaikan karena Terdakwa menyerahkan saham 100.000 lembar saham atas KUD Namli dan 100.000 lembar saham untuk Terdakwa di PT Mandiri Sekuritas hingga jumlahnya 200.000 lembar saham ;
Bahwa saksi tidak tahu ada kesepakatan Anggota memberikan fee 10% untuk pihak ke tiga disisihkan di rekening tersendiri ;
Bahwa saksi tidak ada konfirmasi 20.000 lembar saham dikembalikan oleh PT Mandiri Sekuritas untuk digunakan untuk pihak ke tiga ;
Bahwa dari laporan RAT 2006 yang di laksanakan tahun 2007 ada laporan Deviden dilaporan tercatat Rp. 45.262.500, itu saksi mengambil data dari perdagangan saham ;
Bahwa deviden tersebut tidak tahu berasal dari uang mana karena angkanya berbeda maka sehingga tidak bisa dipastikan sumber deviden dari mana ;
Bahwa ketua Koperasi boleh melakukan pencatatan kalau bendaharanya tidak mampu, karena tanggung jawab tersebut kolektif bukan tertentu pada pembukuan Koperasi ;
Bahwa transaksi saham tidak ada dalam Laporan RAT tahun 2006;
Bahwa kekayaan KUD Namli tersebut pada tahun 2006 Rp. 795.227.649 tidak termasuk deviden ;
Bahwa, setiap perdagangan saham seluruh transaksi jual beli saham harus dibukukan dan di laporkan di dalam RAT ;
Bahwa terhadap bantuan / sumbangan ke MDA tidak ada ditemukan dalam pembukuan di KUD Namli ataupun dalam RAT kalau berasal dari penjualan saham hal ini tidak sesuai dengan kaedah ;
Bahwa sumber dana Fee 10 % untuk pihak ke Tiga tidak diketahui karena tidak tercatat didalam pembukuan KUD Namli ;
Bahwa surat Kapolres meminta ahli melakukan Audit terhadap KUD Namli dari tahun 2002 s/d 2007 yaitu tertanggal 29 September 2007, setelah itu diadakan pertemuan dimana akhirnya disepakati ahli hanya mengaudit tentang Saham tidak secara keseluruhan ;
Bahwa yang melakukan pembayaran terhadap Audit KUD Namli adalah pengurus KUD Namli sebelumnya sudah dijelaskan oleh Kapolres ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan yaitu ;
Hasil audit tersebut tidak benar yang menyatakan selisih jumlah deviden tahun 2006 sebesar Rp. 5.262.500;- (Lima juta duaratus enampuluh dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah mengajukan saksi – saksi yang meringankan (a decharge) yang memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
YUSRIZAL ZAKARIA
Bahwa setahu saksi, Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena adanya dugaan penggelapan saham PT Gudang Garam milik KUD Namli dan Terdakwa ditahan pada tahun 2009 ;
Bahwa saksi menjadi anggota KUD Namli sejak tahun 1978, akan tetapi saksi baru mengetahui adanya saham itu pada RAT Istimewa Tahun 2009 sebelum Terdakwa ditahan dan saksi belum pernah melihat sertifikat saham PT Gudang Garam tersebut ;
Bahwa pengurus yang ada pada saat RAT Istimewa Tahun 2007 itu Ketua saja karena Sekretaris dan Bendahara telah mengundurkan diri ;
Bahwa pada RAT Istimewa Tahun 2009 tersebut, Terdakwa mengatakan Pengurus KUD Namli diganti semuanya dengan Pengurus yang baru, kemudian Terdakwa menceritakan tentang masalah saham PT Gudang Garam, akan tetapi Terdakwa tidak ada menjelaskan saham tersebut dimanfaatkan untuk apa ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang adanya deviden dan saksi juga tidak tidak tahu asal usul saham PT Gudang Garaman milik KUD Namli tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa sebagai orang yang diberi tanggung jawab untuk mengurus saham, dan Terdakwa mengurus saham itu sejak ia menjadi Ketua KUD Namli ;
Bahwa saksi tidak tahu penggunaan uang dari penjualan saham tersebut oleh Terdakwa, akan tetapi saksi mengetahui tentang adanya sumbangan KUD Namli sebesar Rp 50.000.000,- untuk bantuan MDA Pakandangan, dan saksi mendengar kalau ada yang dipinjamkan kepada PT TBN sebesar Rp 20.000.000,- dan untuk pembelian saham PT Gudang Garam dan PT Bank Mandiri sebesar Rp 119.825.000,- ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa besar kekayaan KUD Namli menurut RAT Tahun 2009, karena saksi tidak ada membaca Laporan RAT tersebut secara keseluruhan ;
Bahwa pada waktu dilaksanakan RAT Tahun 2009 tersebut tidak ada pembagian SHU, namun anggota hanya mendapatkan uang pengganti trasportasi sebesar Rp 25.000. ;
Bahwa kewajiban sebagai Anggota KUD Namli adalah membayar simpanan pokok sebesar Rp 200.000,- pada saat masuk sebagai anggota dan kemudian membayar simpanan wajib sebesar Rp 5.000 / bulan, akan tetapi saat ini saksi tidak lagi membayar simpanan wajib karena KUD Namli sedang kacau ;
Bahwa terjadinya penggantian Pengurus KUD Namli tersebut pada RAT Tahun 2009, dimana untuk jabatan Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara KUD Namli ditunjuk kembali ;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Bendahara tanpa ada serah terima dengan Bendahara yang lama dan kondisi keuangan KUD Namli pada saat itu Nol dan juga Terdakwa tidak ada menjelaskan keadaan keuangan KUD Namli tersebut ;
Bahwa saksi dipilih menjadi Bendahara pada tahun 2007 dalam Rapat Luar Biasa bukan dalam RAT KUD Namli dan pemilihan Pengurus tahun 2007 itu dilakukan dengan cara Formatur ;
Bahwa sampai saat ini saksi masih menjadi Bendahara di KUD Namli dan Ketuanya adalah Terdakwa ;
Bahwa saksi ada menandatangani Laporan RAT Tahun 2008 sedangkan yang membuat Laporan RAT adalah Terdakwa ;
Bahwa laporan tentang saham diterima saja oleh anggota ;
Bahwa selaku Bendahara, saksi ada mencatat uang masuk dan uang keluar, akan tetapi uangnya diserahkan kepada Terdakwa karena saksi tidak ada memegang uang KUD Namli ;
Bahwa saksi tidak ada mencatat uang apa dan untuk apa dan uang tersebut ;
Bahwa setahu saksi KUD Namli memiliki rekening di Bank Nagari dan yang memegang buku rekeningnya adalah Terdakwa ;
Bahwa saksi ada melihat saldo keuangan KUD Namli dalam rekening Bank Nagari sebesar Rp. 80.000.000,- ;
Bahwa Terdakwa tidak ada melaporkan masalah saham kepada saksi selaku Bendahara ;
Bahwa setahu saksi, unit usaha yang dijalankan oleh KUD Namli adalah usaha sembako, simpan pinjam, dan pembayaran rekening listrik ;
Bahwa saksi mengetahui adanya pembentukan Tim Ekonomi yang terdiri dari Drs.TB.H M.Leter, Terdakwa Dinasril Amir, dan Prof.Dr.Ir.H.Kasli.MS ;
Bahwa setahu saksi, permasalahan antara Pengurus lama dengan Pengurus yang baru adalah antara Ketua dengan Anggota Tim Ekonomi ;
Bahwa sekarang kepengurusan yang berkuasa di KUD Namli adalah kepengurusan baru ;
Bahwa saksi ada mengikuti rapat tentang rencana KUD Namli akan meminjamkan uang Rp 20.000.000,- kepada PT TBN dan uangnya dipegang oleh Terdakwa, sedangkan saksi tidak mengetahui siapa orang yang menyerahkan uang itu kepada PT TBN ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjabat sebagai Direktur PT TBN ;
Bahwa pada tanggal 21 Pebruari 2008, Terdakwa ada menitipkan uang untuk KUD Namli sebesar Rp 100.000.000,- dan tidak lama kemudian uang tersebut diambil kembali oleh Terdakwa untuk keperluan KUD Namli ;
Bahwa setahu saksi ada pembelian Saham PT Gudang Garam dan Saham PT Bank Mandiri sebesar Rp 119.825.000,- atas keinginan pengurus semuanya, bukan atas keinginan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa ada menyerahkan uang sebesar Rp 50.000.000,- kepada saksi untuk lebaran bagi anggota KUD Namli ;
Bahwa Terdakwa ada membagikan SHU kepada Anggota saksi ada mendapat pada waktu itu Rp. 500.000,- pada rapat terakhir, tetapi pada waktu itu Terdakwa bilang untuk dibagikan kepada Anggota tidak untuk SHU, uang tersebut dibagikan atas dasar Keputusan Pengurus sedangkan yang membuat daftar Anggota-Anggota yang menerima adalah Terdakwa ;
Bahwa terakhir SHU diterima anggota KUD Namli jumlahnya Rp. 250.000,-, dasarnya rapat pengurus ;
Bahwa saksi tidak pernah mengambil sendiri keuangan KUD Namli tersebut harena harus berdua antara Ketua dengan Bendahara ;
Bahwa, Saksi ada menarik uang Rp. 10.000.000,- bersama Terdakwa tetapi kegunaan uangnya Saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa, Saksi ada memasukan uang ke rekening KUD Namli kemudian ditarik kembali dan uangnya diserahkan kepada Terdakwa Saksi tidak tahu kegunaan uang tersebut oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada uang KUD Namli yang dipegang oleh orang lain, dan saksi tidak tahu apakah ada rekening KUD Namli yang lain ;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa ada hutang saham kepada KUD Namli ;
Bahwa saksi tidak tahu ada uang masuk ke Rekening KUD Namli dari usaha tambang batu bara, karena Terdakwa hanya mengatakan kepada saksi, “ada uang masuk” ;
Bahwa setahu saksi, KUD Namli ada usaha di bidang batu bara, yaitu dikelola PT TBN, akan tetapi tentang bagaimana usahanya, modalnya, buruhnya, saksi tidak tahu karena yang mengelolanya adalah Tim Ekonomi ;
Bahwa selaku Pengurus, saksi ada mendapat honor sebesar Rp 300.000,- setiap bulannya, sekarang tidak ada lagi ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
ADRIZAL, BA Pgl. AD
Bahwa saksi menjadi anggota KUD Namli sejak tahun 1990 ;
Bahwa saksi pernah ditunjuk oleh anggota KUD Namli sebagai wakil sekretaris pada saat Terdakwa menjadi Ketua KUD Namli ;
Bahwa tugas saksi selaku Wakil Sekretaris KUD Namli adalah kalau ada undangan rapat saksi hadir dan menandatangani surat-surat, sedangkan untuk pembuatan notulen setiap rapat yang diadakan KUD adalah Ketua ;
Bahwa saksi mengundurkan diri dari pengurus KUD Namli sejak tahun 2007, dan sekarang saksi tidak tahu bagaimana perkembangan KUD Namli ;
Bahwa saksi tidak tahu dengan jumlah aset KUD Namli ;
Bahwa saksi pernah mendengar pada saat RAT, KUD Namli ada mempunyai saham PT Gudang Garam ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa lembar saham PT Gudang Garam milik KUD Namli tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu usaha KUD Namli bergerak di bidang apa saja ;
Bahwa saksi tidak ingat apakah saksi hadir pada waktu dilaksanakan RAT Tahun Buku 2007 yang dilaksanakan tahun 2008 ;
Bahwa saksi juga tidak ingat kapan terakhir kali mengikuti RAT KUD Namli ;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa diajukan kepersidangan sehubungan dengan masalah saham itu dan saksi mengetahuinya dari anggota yang lain ;
Bahwa saksi tidak tahu hubungan antara PT TBN dengan KUD Namli ;
Bahwa saksi memang pernah ada menandatangani 4 (empat) Surat Keputusan Pengurus, akan tetapi saksi tidak tahu isinya ;
Bahwa saksi ada menanda tangani surat undangan RAT 2008 tanggal 5 Juli 2008 tentang membentuk pengurus tandingan karena surat tersebut sudah siap ;
Bahwa saksi ikut menandatangani daftar hadir RAT tandingan tanggal 18 Juli 2008 ;
Bahwa saksi tidak tahu daftar hadir orang lain ada yang fiktif pada RAT tandingan tersebut ;
Bahwa saksi ada menanda tangani surat kuasa untuk diajukan perkara di Pengadilan atas suruhan Bagindo H. Leter ;
Bahwa saksi memperoleh SHU KUD Namli tahun 2008 sebelum Terdakwa ditahan namun jumlahnya sudah tidak ingat lagi dan yang menyerahkan adalah Zulkarnain selaku bendahara ;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat SHU KUD Namli dari bendahara yang bernama Yusrizal ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
MINARNI Pgl. UPIK
Bahwa, saksi ikut pada RAT tahun 2007 tersebut ;
Bahwa, hasil RAT 2007 tersebut diterima oleh Anggota KUD Namli;
Bahwa, pada RAT 2007 ada dibicarakan deviden ;
Bahwa, dalam RAT tahun 2006 laporan pertanggungan Jawaban dan deviden dari PT Gudang Garam sebanyak 45.000 lembar ada dibicarakan waktu itu;
Bahwa, Saksi ikut dalam Rapat Anggota Istimewa tahun 2007 ;
Bahwa, Saksi mempunyai Laporan pertanggungan jawaban KUD Namli tahun 2007 yang dilaksanakan pada tahun 2008 dan menerima deviden ;
Bahwa, Tahun 2006 dan Tahun 2007 ada diberikan deviden ;
Bahwa, Laporan pertanggung jawaban tahun 2006 dan Tahun 2007 diterima oleh Anggota ;
Bahwa, Saksi sebagai Anggota di KUD Namli tersebut ;
Bahwa, Saksi ikut RAT tahun 2005 dan Saksi tahu terhadap Saham KUD Namli namun tidak mengerti terhadap saham tersebut ;
Bahwa, jumlah Saham KUD Namli tersebut Saksi tidak tahu ;
Bahwa, setiap RAT Saksi ada mengikutinya ;
Bahwa, dari RAT tersebut Saksi mendapat uang transportasi Rp. 20.000,- dan ada yang Rp. 50.000,- ;
Bahwa, Saksi tidak tahu dari mana asal uang untuk transportasi tersebut ;
Bahwa, THR diterima dari KUD Namli Saksi tidak tahu dari mana uangnya berasal;
Bahwa, Saksi mendapat THR 2 (dua) kali Rp. 500.000,- sebelumnya dapat juga berupa kain sarung , sirup, gula ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
CHAIDIR IBRAHIM Pgl. UTIAH
Bahwa, Terdakwa ada Surat Kuasanya mengurus Saham dan disepakati oleh anggota KUD Namli Terdakwa mendapat kompensasi untuk transport untuk mengurus saham ;
Bahwa, hasil pengurusan saham tersebut ada dilaporkan oleh Terdakwa secara lisan ;
Bahwa, RAT Tahun 2007 disampaikan tahun 2008, Saksi ada melihat Laporan tersebut dan tahu Laporan tersebut ada memuat tentang saham didalamnya ;
Bahwa, Saksi tahu dengan TIM Ekonomi ;
Bahwa, Tim Ekonomi tersebut terdiri dari 3 orang yaitu : (1) Drs.TB.H M.Leter (2) Terdakwa dan (3) Prof.Dr.Ir.H.Kasli.MS ;
Bahwa, Tim Ekonomi pernah meminjam saham KUD Namli, Saksi tahu dari Akta yang dibuat oleh Notaris Martalena tetapi perinciannya Saksi lupa ;
Bahwa, hasil penjualan saham tersebut juga dibelikan saham lain yaitu tambang batu bara PT TBN jumlahnya 50.000 lembar saham ;
Bahwa, Selain untuk Saham ada menempatan saham untuk yang lain yaitu MDA Rp. 50.000.000,- janjinya Rp. 80.000.000,- tetapi sisanya Rp. 30.000.000,- belum dibayar karena Rekening sudah diblokir ;
Bahwa, PT TBN tersebut berasal dari penjualan Saham tidak dari milik pribadi ;
Bahwa, Saham KUD Namli tersebut berjumlah 200.000 lembar saham, diperdagangkan 180.000 lembar saham, 20.000 lembar saham diberikan kepada jasa yang mengurus ;
Bahwa, Pemberi bantuan untuk MDA hitungannnya berupa saham yaitu 10.000 lembar saham, Saksi tahu dari Rapat ;
Bahwa, yang diserahkan kepada MDA adalah berupa Saham tidak uang yang membantu menjual saham tersebut adalah Terdakwa ;
Bahwa, Saksi tahu tentang saham tersebut karena Saksi pernah diajak oleh Terdakwa ke PT Mandiri Sekuritas dalam rangka mengurus saham tersebut ;
Bahwa, yang bertenggung jawab penempatan saham di PT TBN adalah Tim Ekonomi itu dasarnya karena ada Surat Keputusannya ;
Bahwa, diantara Tim Ekonomi sudah ada yang mengembalikan pinjamannya ;
Bahwa, saksi sebagai Pengurus di KUD Namli dipilih pada tahun 2007 dalam Rapat Anggota Istimewa ;
Bahwa, Saksi tahu Terdakwa ada mengembalian hutangnya kepada KUD Namli tiga kali yaitu Rp. 100.000.000,- , Rp. 91.667.000,- dan Rp. 75.000.000,- yang menerima pada waktu itu Bendahara Yusrizal Saksi tahu uang tersebut disetorkan ke Bank ;
Bahwa, yang menyetor uang pinjaman tersebut adalah Terdakwa dan Terdakwa memberi tahu kepada Saksi slip setorannya ;
Bahwa, Saksi tidak tahu berapa pinjaman Terdakwa kepada KUD Namli ;
Bahwa, Pendirian saham PT TBN atas saham milik Terdakwa, Bgd H Leter, Kasli dan KUD Namli ;
Bahwa, Tambang batu bara tersebut sekarang ini masih ada adalah Pengurus baru dan sekarang ini Saksi ikut ;
Bahwa, Hasil tambang sekarang ini tidak ada sekarang ini ;
Bahwa, Saham milik KUD Namli sekarang ini di PT Mandiri Sekuritas ;
Bahwa, Tahun 2008 saham KUD Namli di Mandiri Sekuritas 200.000 lembar saham tetapi sekarang ini jumlah saham KUD Namli di PT Mandiri Sekuritas tidak tahu ;
Bahwa, Saksi sama sekali tidak mengerti tentang saham tersebut ;
Bahwa, Saham KUD Namli di PT TBN 50.000 lembar saham dengan nilai Rp. 500.000.000,- ;
Bahwa, Saksi tahu Saham ada dipinjamkan kepada Bgd.H.Leter dari laporan yang di buat di Notaris tetapi Saksi tidak tahu berupa saham atau uang yang dipinjam dan juga ada di dalam laporan RAT 2006 dan setelah di Cek benar adanya ;
Bahwa, Saksi menjadi Anggota KUD Namli sejak tahun 1983 ;
Bahwa, Saksi mejadi pengurus di KUD Namli 1987 ;
Bahwa, awalnya saham KUD Namli tersebut Saksi tidak ingat karena yang mengurus saham tersebut adalah Ketua waktu itu ;
Bahwa, Saksi sebagai Anggota ikut RAT tahun 2005 dan terhadap saham KUD Namli tersebut Saksi tidak memahaminya ;
Bahwa, Saksi ikut RAT tahun 2006 pada waktu itu sebagai Anggota, yang disetujui pada waktu itu KUD Namli mempunyai Deviden ;
Bahwa, Saksi diajak oleh Terdakwa pergi ke Mandiri Sekuritas tahun 2007 ;
Bahwa, Saksi tahu laporan RAT 2007 didalam laporan RAT 2007 tidak ada didalamnya saham KUD Namli sekarang berada di PT Mandiri Sekuritas ;
Bahwa, menurut Saksi sebagai Anggota KUD Namli seluruh kegiatan yang dilakukan di Koperasi di laporkan didalam RAT ;
Bahwa, RAT tahun 2008 tidak ada dilaporkan tentang Saham di PT Mandiri Sekuritas ;
Bahwa, Saksi tidak tahu keuntungan dan kerugian KUD Namli sehubungan Saham tersebut di PT Mandiri Sekuritas ;
Bahwa, Terdakwa tidak ada bercerita kepada Saksi pada waktu ke PT Mandiri Sekuritas berapa jumlah Saham KUD Namli ;
Bahwa, Saksi ikut dengan Terdakwa ke PT Mandiri Sekuritas tetapi tidak ikut mengurus saham tersebut, Saksi pada waktu itu menunggu di ruang tunggu kemudian tentang saham tersebut dijelaskan oleh Terdakwa ;
Bahwa, Masalah jual beli saham tidak termasuk usaha dalam KUD Namli ;
Bahwa, saksi tidak tahu Terdakwa mengurus saham untuk atas nama siapa ;
Bahwa, saksi tahu ada fee 10 % diberikan kepada orang yang mengurus pengambilan saham tersebut namanya Alfianto ;
Bahwa, yang mengurus saham ke PT Gudang Garam tersebut adalah Terdakwa sendiri ;
Bahwa, Terdakwa , Bgd. H Leter dan Kasli ada mempunyai hutang kepada KUD Namli yaitu hutang pribadi berupa saham untuk di PT TBN itu Saksi tahu dari laporan Notaris dan hutang tersebut di akui oleh orang-orang tersebut ;
Bahwa, Terdakwa sudah membayarkan hutangnya kepada KUD Namli jumlahnya + Rp. 91.000.000,- ;
Bahwa, KUD Namli dengan PT TBN dulunya ada kerja sama dalam usaha menambang batu bara , Saksi tahu dari dokumennya di Notaris dimana memakai saham KUD Namli sebanyak 30 % ;
Bahwa, uang KUD Namli disetorkan kepada PT TBN kepada Terdakwa ;
Bahwa, saksi tahu kerja sama KUD Namli dengan PT TBN ada fee untuk KUD Namli tetapi Saksi tidak tahu jumlahnya tetapi yang memegang uang tersebut adalah Bendahara KUD Namli ;
Bahwa, sekarang PT TBN tersebut yang menguasai adalah Bgd.H Leter dan Kasli;
Bahwa, uang yang diambil oleh Bgd.H Leter dan Kasli Saksi tidak tahu;
Bahwa, selain untuk PT TBN ada dipakai untuk yang lain yaitu untuk Tim Ekonomi, untuk Sumbangan MDA, dan untuk Bgd. Leter tetapi jumlahnya tidak tahu ;
Bahwa, Saksi tidak tahu Bgd.H Leter dan Kasli meminjam uang untuk PT TBN ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
NURAINI Pgl. UPIK
Bahwa, saksi ikut pada RAT tahun 2007 tersebut ;
Bahwa, hasil RAT 2007 tersebut diterima oleh Anggota KUD Namli;
Bahwa pada RAT 2007 ada dibicarakan deviden saham ;
Bahwa dalam RAT tahun 2006 laporan pertanggungan Jawaban dan deviden dari PT Gudang Garam sebanyak 45.000 lembar ada dibicarakan waktu itu;
Bahwa saksi ikut dalam Rapat Anggota Istimewa tahun 2007 ;
Bahwa saksi mempunyai Laporan pertanggungan jawaban KUD Namli tahun 2007 yang dilaksanakan pada tahun 2008 dan menerima deviden;
Bahwa tahun 2006 dan Tahun 2007 ada diberikan deviden ;
Bahwa laporan pertanggung jawaban tahun 2006 dan Tahun 2007 diterima oleh Anggota ;
Bahwa saksi sebagai Anggota di KUD Namli tersebut ;
Bahwa saksi ikut RAT tahun 2005 dan saksi tahu terhadap Saham KUD Namli namun tidak mengerti terhadap saham tersebut ;
Bahwa jumlah saham KUD Namli tersebut saksi tidak tahu ;
Bahwas setiap RAT Saksi ada mengikutinya ;
Bahwa dari RAT tersebut Saksi mendapat uang transportasi Rp. 20.000,- dan ada yang Rp. 50.000,- ;
Bahwa saksi tidak tahu dari mana asal uang untuk transportasi tersebut ;
Bahwa THR diterima dari KUD Namli Saksi tidak tahu dari mana uangnya berasal;
Bahwa saksi mendapat THR 2 (dua) kali Rp. 500.000,- sebelumnya dapat juga berupa kain sarung , sirup, gula ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
AMRI UMAR Pgl. AMRI
Bahwa saksi sebagai Pengurus di MDA yaitu sebagai Bendahara;
Bahwa sebagai Bendahara MDA saksi pernah memberikan bantuan / sumbangan MDA Rp. 50.000.000,- yang sebelumnya dijanjikan Rp. 80.000.000,- ;
Bahwa pada waktu memberikan bantuan kepada MDA disebutkan berupa saham waktu disebutkan 10.000 lembar saham ;
Bahwa yang menerima uang bantuan tersebut untuk MDA adalah Ketua Masjid dengan saksi sedangkan dari KUD Namli antara lain Terdakwa dan CHAIDIR IBRAHIM Pgl. UTIAH ;
Bahwa uang bantuan untuk MDA tersebut diserahkan di Bank Nagari Lubuk Alung ;
Bahwa uang dijanjikan Rp. 80.000.000,- kemudian diberikan Rp. 50.000.000,- saksi tidak ingat atas permintaan siapa dan lupa siapa yang menetapkan Rp. 50.000.000,- ;
Bahwa saksi ikut rapat untuk menentukan bantuan MDA sebanyak 10.000 lembar saham pada RAT tahun 2008 dan Anggota KUD Namli pada waktu itu menyetujuinya ;
Bahwa saksi menjadi Anggota KUD Namli sejak tahun 2005 ;
Bahwa RAT pada tahun 2006 dan tahun 2007 Saksi mengikutinya dan laporannya diterima oleh Anggota ;
Bahwa saksi pernah menerima uang THR dari KUD Namli sebanyak 3 kali yang pertama jumlahnya saksi lupa tetapi yang kedua dan ketiga kalinya saksi terima Rp. 500.000,- ;
Bahwa RAT tahun 2005 dilaksanakan Tahun 2006 Laporannya diterima oleh Anggota KUD Namli ;
Bahwa Rapat Anggota pada tahun 2007 dilaksanakan 2 kali yang satu kali lagi adalah Rapat Anggota Luar Biasa ;
Bahwa yang dibicarakan dalam Rapat Anggota Luar Biasa tersebut adalah pergantian Pengurus KUD Namli , rapat tersebut diterima oleh seluruh Anggota KUD Namli ;
Bahwa Rapat tahun 2008 Saksi ikut pada waktu itu ada laporan mengenai saham, laporan tersebut diterima oleh Anggota KUD Namli ;
Bahwa saksi tahu ada laporan tahun 2006 tentang saham PT Gudang Garam milik KUD namli sebanyak 200.000 lembar saham setelah di urus oleh Terdakwa melalui pihak ke III dan menurut keterangan Terdakwa saham menjadi 180.000 karena yang 20.000 lembar saham lagi dipinjam oleh Bgd. H . Leter ;
Bahwa, RAT tahun 2006 dilaporkan KUD Namli mendapat saham 200.000 lembar saham, pada waktu itu tidak ada dijelaskan oleh Terdakwa Saham tersebut sudah diambil dan juga tidak ada bilang saham tersebut untuk diapakan ;
Bahwa RAT tahun 2007 Saksi tidak ingat apa dilaporkan tentang saham yang ingat pada waktu itu Saham kita masih 180.000 lembar saham ;
Bahwa saksi ada menerima laporan RAT dan membacanya sebagai Anggota KUD Namli saksi menyetujuinya dan tidak ada yang dibantah;
Bahwa RAT Tahun 2008 Saksi tidak ingat lagi apakah ada dilaporkan mengenai Saham ;
Bahwa mengenai Saham PT Gudang Garam milik KUD Namli tersebut Saksi mengetahuinya hanya sepintas lalu, sedangkan saham tersebut sekarang di PT Mandiri Sekuritas disampaikan oleh Terdakwa secara lisan pada RAT Tahun 2006 dan pada waktu itu disepakati oleh Anggota;
Bahwa saksi tidak ingat berapa jumlah saham KUD Namli tersebut di PT Mandiri Sekuritas tetapi Saksi tahu Saham tersebut disimpan di PT Mandiri Sekuritas ;
Bahwa saksi tidak tahu Saham tersebut masih ada di PT Mandiri Sekuritas ;
Bahwa saksi tidak ingat pada RAT tahun 2007 apakah ada di laporkan secara lisan oleh Terdakwa perkembangan saham di PT Mandiri Sekuritas ;
Bahwa pemberian bantuan untuk MDA 10.000 lembar saham disampaikan dalam rapat Luar Biasa tahun 2008 ;
Bahwa saksi tidak tahu pemberian bantuan untuk MDA 10.000 lembar saham menjadi masalah ;
Bahwa saksi tidak tahu uang bantuan untuk MDA Rp. 50.000.000,- berasal dari mana ;
Bahwa saksi mendapat THR 3 kali , tetapi saksi tidak tahu dari mana sumber uangnya, pada waktu itu yang memberikan adalah Pengurus KUD Namli ;
Bahwa saksi ada membayar kewajiban di KUD Namli tersebut yaitu membayar simpanan wajib Rp. 5.000,- setiap bulannya sampai ada masalah ini tidak ada lagi Saksi membayarnya ;
Bahwa untuk bantuan MDA disampaikan 10.000 lembar saham nilai uangnya Rp .80.000.000,- lalu diuangkan dan Saksi tidak tahu bagaimana cara menguangkan saham tersebut ;
Bahwa kalau MDA diberikan Saham tidak bisa menguangkannya ;
Bahwa yang diganti pada waktu rapat anggota istimewa adalah Sekretaris dan Wakil Sekretaris pada waktu itu disetujui dalam rapat anggota ;
Bahwa setiap dilakukan Rapat ada absensinya, pada tahun 2006 Anggota yang hadir lebih dari 50 orang ;
Bahwa jumlah Anggota KUD Namli seluruhnya Saksi tidak tahu ;
Bahwa bantuan untuk MDA dibicarakan di Kantor KUD Namli ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Drs. CHAIRUL BASRI Pgl. CHAIRUL
Bahwa saksi menjadi Anggota di KUD Namli sejak tahun 2005 ;
Bahwa saksi ikut pada RAT tahun 2006 ;
Bahwa laporan RAT Tahun 2006 tersebut Saksi ada menerimanya dan membacanya ;
Bahwa RAT Tahun 2007 ada dilaksanakan yang dibicarakan pada waktu itu saksi tindak ingat lagi tetapi laporan tersebut diterima oleh Anggota KUD Namli ;
Bahwa Rapat Anggota Luar biasa aksi tahu tahun 2007 dan Saksi mengikutinya rapat tersebut diterima oleh Anggota KUD Namli ;
Bahwa RAT Rahun 2008 Saksi mengikutinya yang dibicarakan adalah mengenai Tim Ekonomi dan hutang Tim Ekonomi ;
Bahwa masalah ini ada diselesaikan secara musyawarah kemudian dilaporkan ke yang berwajib ;
Bahwa Bgd. H. Leter ada mempunyai hutang di KUD Namli masalah ini telah disepakati hutang Bgd. H. Leter dilaporkan ke yang berwajib;
Bahwa saksi tahu dengan Saham PT Gudang Garam milik KUD Namli ;
Bahwa, Jumlah saham tersebut 180.000 lembar saham ;
Bahwa saksi tidak mengeti tentang saham tersebut ;
Bahwa saksi ikut RAT tahun 2006, 2007 dan 2008 ;
Bahwa yang melaporkan pertanggung jawaban RAT tahun 2006, 2007 dan 2008 adalah Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak ingat lagi apa isi laporan pertanggung jawaban RAT tahun 2006, 2007 dan 2008 karena Saksi tidak mendalaminya;
Bahwa setiap RAT selalu Terdakwa yang menyampaikannya ;
Bahwa saksi tidak mengerti tentang saham tetapi di dalam RAT kalau orang menyetujuinya saksi ikut menyetujuinya juga ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
KARTINI Als. ANDE
Bahwa saksi menjadi Anggota di KUD Namli tidak ingat lagi tetapi lebih dari 6 tahun ;
Bahwa pada waktu saksi menjadi Anggota KUD Namli yang menjadi Ketua KUD Namli tersebut adalah JASMI JUSFAH ;
Bahwa pada waktu JASMI JUSFAH menjadi ketua KUD Namli Saksi ikut RAT yang hadir pada waktu itu lebih kurang 20 orang ;
Bahwa JASMI JUSFAH melakukan RAT yang Saksi tahu satu kali ;
Bahwa pada waktu Terdakwa menjadi pengurus, saksi pernah ikut RAT yaitu tahun 2005 ;
Bahwa saksi ada menerima Laporan RAT tahun 2005, Laporan tersebut dapat diterima oleh Anggota ;
Bahwa laporan RAT Tahun 2006 diterima oleh Anggota ;
Bahwa Rapat Anggota Istimewa Tahun 2007 ada dilakukan dan diterima oleh Anggota yaitu mengenai pemilihan pengurus karena ada Pengurus yang mengundurkan diri ;
Bahwa pada Rapat Anggota Istimewa Tahun 2007 ada dilaporkan tentang saham di PT Mandiri Sekuritas ;
Bahwa RAT Tahun 2007 dilakukan tahun 2008 ada dibicarakan tentang keberadaan Saham dan diterima oleh Anggota ;
Bahwa saksi mengerti dengan saham tersebut, saham tersebut berasal dari PT Gudang Garam ;
Bahwa cara mendapatkan saham tersebut di urus oleh Pengurus KUD Namli ;
Bahwa saksi tidak ingat dimana di urus saham tersebut oleh Pengurus KUD Namli ;
Bahwa Rapat Anggota Luar Biasa saksi hadir ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah Saham tersebut ;
Bahwa saham tersebut sekarang ini di simpan di Bank ;
Bahwa saksi tidak ingat di Bank mana di simpan saham tersebut ;
Bahwa dalam pelaksanaan RAT Saksi menanda tangani daftar hadir dan mendapat uang transport dan uang makan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menjadi Anggota KUD Namli sejak tahun 1998 ;
Bahwa Terdakwa menjadi pengurus KUD Namli dan menjabat sebagai Wakil Sekretaris KUD Namli sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2001 ;
Bahwa Terdakwa menjadi Ketua KUD Namli sejak tahun 2002 sampai tahun 2004 kemudian dipilih kembali dari tahun 2004 sampai dengan sekarang itu berdasarkan RAT tahun 2002 dan Tahun 2005 menjadi Ketua KUD dan ada Surat Keputusannya ;
Bahwa Terdakwa mengetahui di KUD Namli ada saham PT Gudang Garam Tbk 1 (satu) tahun sejak Terdakwa menjadi Wakil Sekretaris / setelah tahun 2000 , pada waktu itu Ketua KUD dalam rapatnya menjelaskan KUD Namli mendapat Saham dan memberi tahu ada deviden dari PT Gudang Garam untuk KUD Namli dan diberitahu juga saham kita setiap hari di incar oleh orang sampai Terdakwa menjadi Ketua KUD Namli ;
Bahwa Setelah Terdakwa menjadi Ketua KUD Namli tahun 2002 belum ada wacana untuk mengambil Saham, tetapi hampir setiap hari selalu ditelepon orang yang menawarkan jasa untuk mengurus saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli dan ada juga ada proposal yang masuk ke KUD Namli ;
Bahwa sejak tahun 2002 dalam Rapat Pengurus KUD Namli dibahas mengenai fisik saham PT Gudang Garam pada kenyataannya ada anggota KUD Namli yang setuju maupun tidak setuju mengenai hal tersebut hingga belum final dan akhirnya pada akhir tahun 2004 dari keputusan lisan disepakati untuk melakukan pengurusan terhadap saham dan disepakati juga untuk Alfianto selaku pihak ke tiga yang mengurus saham tersebut diberi 10 % setelah itu dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat di notaris Martalena, SH tanggal 26 Maret 2004 Anggota KUD Namli sepakat untuk pengurusan saham ;
Bahwa tahun 2004 Alfianto pernah datang ke KUD Namli untuk menghadap YASMI YUSFA (Alm.) ketika itu sebagai Ketua KUD Namli, dan RASWAN HAMIDI (Alm.) ketika itu sebagai Wakil Ketua KUD Namli ;
Bahwa anggota KUD Namli setuju untuk mengurus fisik saham PT Gudang Garam dengan menggunakan jasa pihak ketiga yaitu ALFIANTO dan diberikan 10% dari 200.000 lembar saham ;
Bahwa setelah disepakati untuk mengurus Saham ada syarat-syarat yang Terdakwa dilengkapi untuk pergi ke PT Gudang Garam dan membawa Surat Kuasa yang telah Terdakwa buat di Notaris MARTALENA, S.H. ;
Bahwa pada bulan Oktober tahun 2004 Terdakwa pergi ke PT Gudang Garam di Kediri untuk mengambil fisik saham milik KUD Namli tersebut ;
Bahwa setelah sampai di ke PT Gudang Garam di Kediri Terdakwa, PT Gudang Garam menyerahkan Warkat kepada Terdakwa ;
Bahwa pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2005 Terdakwa ada menyampaikan mengenai saham yang telah diurus sudah ada fisiknya;
Bahwa pada RAT 2005 Terdakwa tidak pernah memperlihatkan Warkat Saham PT Gudang Garam milik KUD Namli tersebut kepada Anggota ;
Bahwa Alfianto ikut mengurus saham di PT Gudang Garam tersebut, pada waktu itu Alfianto menjemput Terdakwa kemudian pergi mengurus saham tersebut ;
Bahwa alamat Alfianto di Jakarta ;
Bahwa Terdakwa tahu Alfianto tersebut dari perusahaan mana ;
Bahwa pada tanggal 06 Januari 2005 Terdakwa mendaftarkan warkat asli saham tersebut ke PT Mandiri Sekuritas, Jakarta, dan ketika itu Terdakwa bertemu dengan RIZALIN IMELDA LENGKONG sebagai karyawan PT. Mandiri Sekuritas ;
Bahwa Terdakwa mendaftarkan saham sebanyak 200.000 lembar saham dengan rincian: 100.000 lembar saham atas nama KUD dengan Kode Nasabah LL 54 serta 100.000 (seratus ribu) lembar saham masih dipegang oleh Terdakwa.
Bahwa pada tanggal 09 Maret 2005 Terdakwa mendaftarkan 20.000 lembar saham atas nama Terdakwa ke PT Mandiri Sekuritas tetapi Terdakwa menyerahkan 100.000 lembar saham, kemudian yang 80.000 lembar saham dimasukkan ke rekening efek dengan Kode Nasabah LL 54 atas nama KUD Namli dan 20.000 lembar saham masuk ke dalam rekening efek dengan Kode Nasabah LL 61 atas nama Terdakwa karena ALFIANTO tidak mempunyai rekening;
Bahwa surat tanda terima tanggal 13 Januari 2005 merupakan bukti Terdakwa membayar nilai nominal saham sebanyak 20.000 lembar saham kepada Alfinato yaitu 10% dari 200.000 lembar saham, dengan dilunasi oleh Terdakwa maka saham 20.000 lembar saham tersebut adalah milik Terdakwa ;
Bahwa tanda terima tersebut dibuat oleh Terdakwa karena Terdakwa telah memberikan uang pribadinya kepada Alfianto secara berangsur-angsur sebagai fee pengurusan saham tersebut ;
Bahwa terhadap Kode Nasabah LL 54 dan saham dengan Kode Nasabah LL 61 mempunyai rekening penampung di Bank Mandiri ;
Bahwa, kalau melakukan Transaksi jual beli saham Terdakwa menghubungi Linda ;
Bahwa, apabila ada transfer uang dari PT Mandiri Sekuritas Jakarta maka akan selalu masuk ke rekening KUD Namli dengan Kode Nasabah LL 54 dan kalau untuk LL 61 masuk ke rekening Bank Mandiri milik Terdakwa ;
Bahwa, Terdakwa berdagang Batu Bara tahun 2004 ;
Bahwa, ketika berdagang Batu Bara Terdakwa selalu mengajak MAWARDI NUR (Alm.) yang ketika itu menjabat sebagai Bendahara KUD Namli untuk mengambil uang di rekening Bank Mandiri terhadap LL 54 sampai dengan pertengahan tahun 2005 ;
Bahwa, setiap penarikan uang di Bank Mandiri tanda tangannya selalu berdua, sedangkan pertinggal Slip penarikan diberikan kepada MAWARDI NUR (Alm.) ;
Bahwa, MAWARDI NUR (Alm.) diganti oleh ZULKARNAINI sebagai Bendahara KUD Namli sejak bulan Mei 2005 ;
Bahwa, kegiatan KUD Namli yang dilakukan tahun 2005 dilaporkan tahun 2006, ketika itu Terdakwa melaporkan secara lisan tentang kegiatan mendaftarkan saham PT Gudang Garam dan transaksi jual beli saham di PT Mandiri Sekuritas dan tidak dilaporkan secara tertulis;
Bahwa alasan Terdakwa tidak melaporkannya secara tertulis karena Terdakwa merasa hal tersebut tidak penting dan tidak perlu diketahui secara jelas oleh pengurus dan anggota KUD Namli karena kalau hal tersebut dimuat dalam laporan keuangan dan RAT KUD Namli Pakandangan, maka uang hasil penjualan saham tersebut akan dianggap sebagai pendapatan koperasi dalam satu tahun, sehingga akan diperhitungan sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU) KUD Namli Pakandangan ;
Bahwa laporan saham dipisahkan dengan Laporan KUD Namli atas permintaan Pengurus KUD Namli karena Saham tidak termasuk kekayaan KUD namli tetapi masuk Aset ;
Bahwa pada awal tahun 2005 dan tahun 2006 tidak ada Terdakwa laporkan secara tertulis karena belum ada kesepakatan ;
Bahwa, pada Rapat Anggota Luar Biasa tahun 2007 Terdakwa menyampaikan secara lisan Pengurus tentang saham sedangkan Anggota tidak tahu pada waktu itu karena kalaupun diberi tahu Anggota tidak mengerti tentang saham tersebut ;
Bahwa rapat Tahun 2006 tidak ada disampaikan mengenai Saham namun secara lisan ada disampaikan saham tersebut 180.000 lembar saham berada di PT mandiri Sekuritas sedangkan 20.000 lembar saham tersebut disampaikan oleh Bgd.H Leter ;
Bahwa RAT tahun 2005 disampaikan tahun 2006 Anggota tahu dengan Saham tetapi tidak tahu tentang PT Mandiri Sekuritas ;
Bahwa RAT tahun 2006 disampaikan Tahun 2007 tidak ada dilaporkan mengenai Saham ;
Bahwa, Dalam Rapat Anggota Istimewa Tahun 2007 tidak ada dilaporkan mengenai saham tetapi yang dilaporkan waktu itu uang KUD namli ada yang diambil oleh orang lain ;
Bahwa, alasan diadakan Rapat Anggota istimewa karena ada Pengurus yang mengambil uang KUD Namli dan terjadi pengunduran diri Sekretaris dan Wakil Sekretaris sebelum Rapat Anggota Istimewa dan Zulkarnaini dan Daswati dipecat dari kepengurusan KUD Namli hal itu di usulkan oleh Anggota peserta rapat;
Bahwa, Sebabnya Terdakwa mengganti alamat terhadap Client Statement dari KUD Namli ke alamat Terdakwa karena Anggota tidak mengetahuinya tentang saham tersebut ;
Bahwa, pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2007 pada tanggal 13 Maret 2007 Terdakwa menyampaikan secara lisan mengenai keberadaan saham PT Gudang Garam Tbk dimana isi laporan Terdakwa yaitu sebanyak 160.000 (seratus enam puluh ribu) lembar saham berada di PT Mandiri Sekuritas atas nama Terdakwa, sedangkan 20.000 (dua puluh ribu) lembar saham berada di tangan MUHAMMAD LETTER untuk dagang batu bara (PT MSP) dan kemudian disetor kepada ZAINAL ABIDIN ;
Bahwa, pada Rapat Anggota Luar Biasa Tahun 2007, Terdakwa, melaporkan keberadaan saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli tetapi Terdakwa tidak menjelaskan saham tersebut telah didaftarkan pada PT Mandiri Sekuritas pada bulan Januari tahun 2005 karena menurut Terdakwa tidak penting, Terdakwa hanya melaporkan saham per 30 Januari 2006 ;
Bahwa, pada Client Stock Activity Tahun 2005 tidak dilaporkan oleh Terdakwa apakah saham masih sebanyak 160.000 (seratus enam puluh ribu) lembar saham di PT Mandiri Sekuritas atau tidak karena menurut Terdakwa, KUD Namli tidak mengenal jumlah uang tetapi mengenal jumlah saham ;
Bahwa, ada uang sebesar Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) ditarik dari rekening KUD Namli oleh DASWATI DATUK BUNGSU dan ZULKARNAINI sehingga kedua orang ini dipecat dari pengurus KUD Namli ;
Bahwa, Terdakwa menjelaskan laporan transaksi pada bulan Januari hingga bulan Desember tahun 2005 yang dilaporkan oleh Bendahara tidak tersusun sehingga hilang ;
Bahwa, Terdakwa mengambil uang dari rekening KUD Namli di Bank Mandiri sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) hasil dari penjualan saham di PT Mandiri Sekuritas untuk diserahkan kepada ZAINAL ABIDIN (orang PT MSP) bukan diserahkan oleh Terdakwa secara langsung kepada MUHAMMAD LETTER ;
Bahwa, posisi terakhir tahun 2008 saham di rekening efek Kode Nasabah LL 54 sebanyak 15.000 (lima belas ribu) lembar saham Bank Mandiri dan saham PT Gudang Garam Tbk sebanyak 13.000 (tiga belas ribu) lembar saham ;
Bahwa, sisa saham dari 28.000 (dua puluh delapan ribu) lembar digunakan untuk sumbangan MDA Pakandangan dan dagang batu bara ;
Bahwa, Terdakwa mendapatkan izin dari Dinas Koperindag untuk melakukan transaksi jual beli saham karena Terdakwa telah mengatakan kepada YUHELDI yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Padang Pariaman KUD Namli bergerak di bidang unit usaha tambang batu bara ;
Bahwa, Terdakwa mengaku telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua KUD Namli seperti yang tercantum dalam Pasal 17 AD / ART KUD Namli ;
Bahwa, Terdakwa mengatakan di KUD Namli tidak ada unit usaha tambang batu bara tetapi pengurus KUD Namli membolehkan KUD Namli bergerak di unit usaha batu bara sepanjang tidak melanggar Pasal 18 AD / ART KUD Namli ;
Bahwa, selama Terdakwa menjadi Ketua KUD Namli selama tahun 2003, 2004, 2005, KUD Namli mendapatkan deviden sebesar Rp 142.000.000,- (seratus empat puluh dua juta rupiah) ;
Bahwa, Terdakwa telah membayar pinjaman saham milik KUD Namli secara bertahap sampai pada akhir tahun 2007 yaitu yang pertama sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah), kedua sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), dan ketiga sebesar Rp 91.000.000,- (sembilan puluh satu juta rupiah) ;
Bahwa, Terdakwa telah menyurati MUHAMMAD LETTER dan KASLI (Tim Ekonomi) yang juga meminjam saham KUD Namli untuk segera membayar pinjaman karena batas akhir hutang sudah mau berakhir ;
Bahwa, Terdakwa ketika itu telah membuat laporan ke pihak Kepolisian Polres Padang Pariaman namun laporan Terdakwa tersebut dihentikan oleh pihak Kepolisian Polres Padang Pariaman.
Bahwa, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik ada perbedaan nominal deviden dimana dalam buku kas/bank KUD Namli tidak tercatat deviden sebesar Rp 45.262.500, sedangkan dalam Client Statement yang diterbitkan PT Mandiri Sekuritas selama tahun 2005 ada jumlah deviden yang diterima KUD sebesar Rp 45.262.500,- akan tetapi, dalam laporan keuangan Tahun 2005 yang disampaikan dalam Rapat Anggota Tahunan tanggal 07 Mei 2006 dilaporkan deviden sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp 5.262.500,-;
Bahwa, menurut Terdakwa perbedaan deviden tersebut diakibatkan karena dalam menghitung deviden tersebut berbeda sumbernya yaitu untuk LL-54 Rp. 41.012.500,- devidennya dan LL-61 Rp 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga hal itu tidak dapat digabungkan;
Bahwa, rekap bulanan transaksi jual beli saham Kode Nasabah LL 54 dikirim ke alamat KUD Namli sampai tahun 2006, sehingga Terdakwa beranggapan pengurus dan anggota KUD Namli mengetahui mengenai transaksi jual beli saham di PT Gudang Garam Tbk ;
Bahwa, rekap bulanan yang dikirimkan oleh PT Mandiri Sekuritas tersebut disampaikan dalam bentuk jumlah saham bukan dalam nominal rupiah sedangkan yang ditransfer ke rekening penampung dalam bentuk nominal rupiah.
Bahwa, Terdakwa membenarkan pembayaran dari PT Semen Padang ke KUD Namli dilakukan secara bertahap yaitu sebanyak 6 (enam) Lot ;
Bahwa, uang KUD Namli sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) masih ada di tangan MUHAMMAD LETTER dan ZAINAL ABIDIN ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan berupa :
1 (Satu) lebar Surat Keputusan Pengurus KUD Namli Pakandangan Nomor 01/KUD/N/II/2006. tanggal 8 Febuari 2006;
1 (Satu) lebar Surat Keputusan Pengurus dan Pengawas KUD Namli Pakandangan Nomor 02/KUD/N/II/2006, tanggal 20 April 2006;
1 (Satu) buah Akta Notaris Nomor 13, tanggal 12 Desember 2006 ;
1 (Satu) buah Akta Notaris No. 76/W/N/NOT-M/X/2004, tanggal 11 Oktober 2004 ;
37 (Tiga Puluh Tujuh) lembar Rekening Koran dari PT Mandiri Sekuritas yang berbentuk kertas Fax dalam jual beli Saham ;
44 (Empat Puluh Empat) lembar Trade Confirmation, atas nama Rekening Efek KUD Namli/ DINASRIL AMIR, SE dengan kode Nasabah LL 54. yang di keluar kan oleh PT Mandiri Sekuritas ;
6 (Lembar) lembar Client Statement, Rekening Efek atas nama KUD Namli / DINASRIL AMIR. SE dengan kode Nasabah LL54;
1 (Satu) lembar transaksi mutasi Efek atas Nama KUD Namli / DINASRIL AMIR. SE dengan Kode Nasabah 03100071 Periode 1 Januari 2005 sampai 31 Januari 25 ;
1 (satu) lembar Client Stock Activity Rekening Efek atas nama KUD Namli / DINASRIL AMIR, SE dengan Code Nasabah LL 54 Periode 1 Januari 2005 sampai 31 Desember 2005 ;
1 (Satu) lembar Client Stock Activity Rekening Efek atas nama KUD Namli / DINASRIL AMIR, SE dengan Code Nasabah LL54 Periode 1 Januari 2006 sampai 31 Desember 2006 ;
1 (Satu) lembar Client Stock Activity Rekening Efek atas nama KUD Namli/DINASRIL AMIR, SE dengan code Nasabah LL 54. Periode 1 Januari 2006 sampai 31 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar Client Stock Activity Rekening Efek atas nama KUD Namli/DINASRIL AMIR, SE dengan Code Nasabah LL 54. Periode 1 Januari 2007 sampai 31 Desember 2007;
1 (Satu) lembar Client Stock Activity Rekening Efek atas nama KUD Namli/DINASRIL AMIR, SE dengan Code Nasabah LL 54. Periode 1 Januari 2008 sampai 28 Mei 2008 ;
1 (satu) lembar Client Portofolio, Rekening Efek atas nama KUD Namli/DINASRIL AMIR, SE. dengan Kode Nasabah LL 54. Periode 28 Mei 2008 ;
3 (Tiga) Rekapitulasi dari PT Mandiri Sekuritas tentang transaksi dari Rekening Efek atas nama KUD Namli/DINASRIL AMIR, S.E. dengan Code Nasabah LL54. Periode14 Maret 2005 sampai 26 Febuari 2008 ;
1 (satu) lembar Client Statement, Rekening Efek atas nama DINASRI AMIR, S.E. dengan Code Nasabah LL 61. Periode 1 Januari 2005 sampai 31 Desember 2005 ;
1 (satu) lembar Client Statement, Rekening Efek atas nama DINASRI AMIR, S.E. dengan Code Nasabah LL 61. Periode 1 Januari 2006 sampai 31 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar Client Statement, Rekening Efek atas nama DINASRI AMIR, S.E. dengan Code Nasabah LL 61. Periode 1 Januari 2007 sampai 31 Desember 2007 ;
1 (satu) lembar Client Statement, Rekening Efek atas nama DINASRI AMIR, S.E. dengan Code Nasabah LL 61. Periode 1 Januari 2008 sampai 27 Mei 2008 ;
2 (dua) lembar Client Portofolio, Rekening Efek atas nama DINASRIL AMIR, S.E. dengan kode Nasabah LL 61. tanggal 26 Mei 2008 dan 28 Mei 2008 ;
7 (Tujuh) lembar Trade Confirmation, Rekening Efek atas nama DINASRIL AMIR, S.E. Dengan Code Nasabah LL 61 ;
1 (satu) lembar Client Stock Activity, Rekening Efek atas nama DINASRIL AMIR, S.E. dengan code Nasabah LL 61. Periode 1 Januari 2005 sampai 31 Desember 2005 ;
1 (satu) lembar Client Stock Activity, Rekening Efek atas nama DINASRIL AMIR, S.E. dengan kode Nasabah LL 61. Periode 1 Januari 2006 sampai 31 Desember 2006 1 (satu) lembar Client Stock Activity, Rekening Efek atas nama DINASRIL AMIR, S.E. dengan kode Nasabah LL 61. Periode 1 Januari 2007 sampai 31 Desember 2007 1 (satu) lembar Client Stock Activity, Rekening Efek atas nama DINASRIL AMIR, S.E. dengan kode Nasabah LL 61. Periode 1 Januari 2008 sampai 28 Mei 2008 1 (satu) lembar Rekapitulasi, Rekening Efek atas nama DINASRIL AMIR, S.E. dengan kode Nasabah LL 61. Periode 13 Mei 2005 sampai 14 Agustus 2007 ;
1 (satu) rangkap foto copy Permohonan Pembukaan Rekening Efek atas nama KUD Namli/DINASRIL AMIR, SE. berikut syarat-syarat yang telah di penuhi ;
1 (satu) rangkap foto copy Permohonan Pembukaan Rekening Efek atas nama DINASRIL AMIR, S.E. ;
1 (satu) lembar foto copy Memo dari Mandiri Sekuritas Dengan Nomor : 356/CM-ECM/MO/VIII/2007, tanggal 9 Agustus 2007 ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima dari KUD Namli Pakandangan untuk pembayaran Fee atau imbalan jasa pihak Ketiga , tertanggal 13 Januari 2005 ;
1 (satu) buah buku Tabungan Sikoci Bank Nagari Cabang Lubuk Alung An. KUD Namli /Pemb. Pasar Pakandangan dengan Nomor Rekening :1700.0210.03358-1, Saldo Akhir Rp. 36.388.310,- (tiga puluh enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sepuluh rupiah ) ;
1 (satu) buah Buku Kas Kecil Koperasi Unit Desa Namli Pakandangan tertanggal 31 Januari s/d 31 Juli 2007 ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pembayaran atas titian yang dimanfaatkan untuk Traiding / perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang (Via SMS Banking 4) dari DINASRIL AMIR dan Drs. H. B.M.LETER, kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 26 April 2005 tanpa di tanda tangani ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pembayaran atas titian yang dimanfaatkan untuk Traiding/perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang (Via SMS Banking 5) dari DINASRIL AMIR dan Drs. H. B. M. LETER, kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 9 Mei 2005 tanpa di tanda tangani ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pembayaran atas titian yang dimanfaatkan untuk Traiding/perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang (Via SMS Banking 6) dari DINASRIL AMIR dan Drs. H. B. M. LETER, kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 10 Mei 2005 tanpa di tanda tangani ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pembayaran atas titian yang dimanfaatkan untuk Traiding/perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang (Via SMS Banking 7) dari DINASRIL AMIR dan Drs. H. B. M. LETER, kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 12 Mei 2005 tanpa di tanda tangani ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pembayaran atas titian yang dimanfaatkan untuk Traiding/perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang (Via SMS Banking 8) dari DINASRIL AMIR dan Drs. H. B. M. LETER, kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 13 Mei 2005 tanpa di tanda tangani ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 10.000.000, - (sepuluh juta rupiah) pembayaran atas titian yang dimanfaatkan untuk Traiding/perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang (Via sms Banking 9) dari DINASRIL AMIR dan Drs. H. B. M. LETER, kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 14 Mei 2005 tanpa di tanda tangani ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 30.000.000,- (tiga juta rupiah) juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pembayaran atas titian yang dimanfaatkan untuk Traiding/perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang (Via SMS Banking 3) dari DINASRIL AMIR dan Drs.H. B.M.LETER, kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 25 April 2005 tanpa di tanda tangani ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pembayaran atas titian yang dimanfaatkan untuk kepentingan tambang PT MPS kepada Drs. ZAINAL ABIDIN tertanggal 16 Juni 2005 tanpa ditanda tangani ;
1 (satu) lembar Bon tertanggal 18-5-2005 yang ditanda tangani ZAINAL ABIDIN ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pembayaran atas titian yg dimanfaatkan untuk Traiding/perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang dan Tambang dari DINASRIL AMIR Dan Drs.H.B.M. LETER, kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 18 Mei 2005 tanpa di tanda tangani ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) (Via SMS dan ATM) pembayaran atas Titipan yang dimanfaatkan untuk traiding/perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang, (THP V) dari Dinasril Amir, S.E. dan Drs. H. B. M. Leter kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 22 Juni 2005 tanpa di tanda tangani ;
1 (satu) lembar Formulir Pemindah Bukuan Bank Mandiri dari Rekening Dinasril Amir ke Rekening Zainal Abidin, sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan 1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pembayaran atas titian yang akan dimanfaatkan untuk Traiding/perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang dari DINASRIL dan Drs. H.B.M.LETER, kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 30 Mei 2005 yang ditanda tangani oleh Drs.ZAINAL ABIDIN ;
1 (satu) lembar Formulir Pemindah Bukuan Bank Mandiri dari Rekening DINASRIL AMIR ke Rekening ZAINAL ABIDIN, sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 24 Juni 2005 dan 1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 50.000. 000,- (lima puluh juta rupiah) (Via Pinbuk Mandiri) pembayaran atas titian yang akan dimanfaatan untuk Traiding/perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang (THP V) dari DINASRIL dan Drs.H.B.M.LETER, kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 24 Juni 2005 tanpa ditanda tangani ;
1 (satu) lembar Formulir Penarikan Uang Bank Mandiri oleh Dinasril Amir sejumlah Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 27 Juni 2005 dan 1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) pembayaran atas titian yang akan dimanfaatkan untuk Traiding/perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang (THP V) dari DINASRIL dan Drs.H.B.M. LETER, kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 27 Juni 2005 tanpa ditanda tangani ;
2 (dua) lembar Keputusan Pengurus KUD Namli Nomor : 02A/KUD/N/VIII/2007 tanggal 16 Agustus 2007 ;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Pengurus KUD Namli Pakandangan Nomor : 14/KUD/N/IV/2008, tanggal 26 April 2008;
2 (dua) lembar Berita Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Namli Pakandangan tanggal 20 Mei 2008 ;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Pengurus KUD Namli Pakandangan Nomor : 14/KUD/N/II/2008, tanggal 21 April 2008 ;
1 (Satu) Lembar Surat Keputusan Nomor : 28/KUD/N/I/2005, tanggal 19 Januari 2005 tentang pelaksanaan dan penanggung jawab jual beli saham PT Gudang Garam. Tbk milik KUD Namli Pakandangan ;
1 (satu) lembar Surat Keputusan KUD Namli Pakandangan Nomor : 09/KUD/N/XII/2007 tanggal 26 Desember 2007 ;
4 (empat) lembar Pengeluaran Biaya Operasional PT MPS Tahap III s/d 25 Juni 2005, tertanggal 23 Juli 2005 yang di tanda tangani oleh Drs.ZAINAL ABIDIN dan disetujui oleh Drs. H. M.LETER ;
1 (satu) lembar perhitungan perdagangan PTBara yang telah di bayar kan PT Kinantan di PT Semen Padang Tertanggal 30 Maret 2005 yang di tanda tangani oleh DINASRIL AMIR, SE dan disetujui oleh Drs. ZAINAL ABIDIN dan Drs. H. M. LETER ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari KUD Namli sebab dari untuk memenuhi kebutuhan Tim Ekonomi (HBM.Leter, Prof. Kasli, Dinasril Amir) yang di tanda tangani oleh DINASRIL AMIR pada tanggal 14 Febuari 2006 ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari KUD Namli sebab dari untuk memenuhi kebutuhan Tim Ekonomi (HBM. Leter, Prof. Kasli Dinasril Amir) yang selanjutnya di manfaatkan untuk Pembiayaan penambangan PT BBU yang pengeluarannya berdasarkan persetujuan direktur utama (Prof. Kasli) yang di tandatangani oleh DINASRIL AMIR pada tanggal 4 Juni 2006 ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari KUD Namli Pakandangan untuk Pembayaran di pergunakan untuk 30% PT TBN dan selanjut diserahkan kepada Ir. A.CHAIDIR pemilik PT TBN pertama Take Over yang di tanda tangani oleh DINASRIL AMIR pada tanggal 4 Juni 2006 ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari KUD Namli Pakandangan untuk Pembayaran pinjaman dari KUD Namli kepada PT PBN, Guna operasional ditambang yang ditanda tangani oleh DINASRIL AMIR pada tanggal 4 Juni 2006 ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 115.434.000,- (seratus lima belas juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dari KUD Namli Pakandangan untuk pembayaran sebagai pinjaman dari KUD Namli kepada DINASRIL AMIR untuk pembelian saham PT TBN (EX. H.B.M.LETER) sesuai Surat Keputusan Pengurus KUD Namli Pakandangan Nomor : 02A/KUD/N/VIII/2007. tanggal 16 Agustus 2007 yang ditanda tangani oleh DINASRIL AMIR pada tanggal 14 Agustus 2007 ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari KUD Namli Pakandangan untuk pembayaran sumbangan untuk pembangunan MDA Mesjid Taqwa Pakandangan yang ditanda tangani oleh SALMAN dan AMIR UMAR pada tanggal 9 Juni 2008 ;
1 (satu) buah Buku Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Laporan Keuangan tahun buku 2004 pada Rapat Anggota Tahun ke XXX tanggal 27 Maret 2005 ;
1 (satu) buah Buku Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Laporan Keuangan tahun buku 2005 KUD Namli Pakandangan pada Rapat Anggota Tahun ke XXXI tanggal 7 Mei 2006 ;
1 (satu) buah buku laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Laporan Keuangan tahun buku 2006 KUD Namli Pakandangan pada Rapat Anggota Tahun ke XXXII tanggal 13 Mei 2007 ;
1 (satu) buah Buku Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KUD Namli Pakandangan BH Nomor : 879a/BH/XVII, tanggal 22 Febuari 1997 ;
1 Surat Ketua Badan Pengawas KUD Namli Pakandangan Nomor : Ist. /Pengawas/KUD-N/VII/2007, tanggal 17 Juli 2007 Perihal bahan/data Pemeriksaan ;
1 Surat Ketua Badan Pengawas KUD Namli Pakandangan Nomor : Ist./Pengawas/KUD-N/VII/2007, tanggal 28 Juli 2007 Perihal bahan/data Pemeriksaan ;
1 Surat Ketua Badan Pengawas KUD Namli Pakandangan Nomor: Ist/III/Pengawas/KUD-N/VII/2007, tanggal 30 Juli 2007 Perihal bahan/data Pemeriksaan ;
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pembelaannya, Terdakwa telah pula mengajukan surat-surat bukti, berupa :
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Surat Keputusan Pengurus No.25/KUD/N/Ix/2004, Tanggal 18 September 2004. Tentang Pengelolaan Usaha dan Perdagangan/Trading Batubara pada PT.Semen Padang. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T- 1 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Surat Keputusan Pengurus No.26/KUD/N/Ix/2004, Tanggal 18 September 2004. Tentang Pelaksana dan Penanggung Jawab usaha Trading Batubara pada PT. Semen Padang. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-2 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Akta Perjanjian Kerja Sama Dihadapan Notaris Martalena Sh. Nomor 1 Tanggal 02 Oktober 2004, Berisi Perjanjian Kerja Sama Antara Kud Namli Pakandangan Dengan Pt.Mitra Sarana Perkasa (Pt.Msp) Milik Hbm Leter, Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-3 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Surat Penunjukan Dari Pt.Mitra Sarana Perkasa (Pt.Msp Milik Hbm Leter) Kepada Zainal Abidin. Sebagai Pimpinan Trading Batubara dengan PT.Semen Padang. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-4 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Tiga Lembar Kwitansi Penerimaan Uang dari KUD Namli Untuk Dinasril Amir Dan DRS.HTBM LETER. Bulan Oktober 2004.Sebanyak Rp. 265.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) Periode 1 Oktober 2004 S/D 22 Oktober 2004) Sebelum Penjualan Saham Pt.Gudang Garam Tbk, Milik Kud Namli. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-5
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Dua Belas Lembar Kwitansi Penyerahan Uang Dari Dinasril Amir Dan Hbm Leter. Kepada Pt.Msp (Zainal Abidin) Bulan Oktober 2004.Sebanyak Rp. 255.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) Periode 1 Oktober 2004 S/D 26 Oktober 2004) Sebagai Titipan Kepada Pt.Mitra Sarana Perkasa (Pt.Msp) Sebelum Penjualan Saham Pt.Gudang Garam Tbk, Milik Kud Namli. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-6 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Tiga Lembar Kwitansi Penerimaan Uang Dari Kud Namli Untuk Dinasril Amir Dan Drs.Hbm Leter. Bulan Februari 2005 Sebanyak Rp. 390.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) Periode 15 Februari 2005 S/D 25 Februari 2005) Setelah Penjualan Saham Pt.Gudang Garam Tbk, Milik Kud Namli. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-7 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Sebelas Lembar Kwitansi Dan Satu Bukti Setoran / Pemindah Bukuan Bank Mandiri Tangal 28 Februari 2005, Yaitu Penyerahan Uang Dari Dinasril Amir Dan Hbm Leter. Kepada PT.Mitra Sarana Perkasa (Pt.Msp) Bulan Februari 2005. Sebanyak Rp. 259.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Lima Sembilan Juta Rupiah) Periode 15 Februari 2005 S/D 28 Februari 2005) Sebagai Titipan Sesudah Penjualan Saham Pt.Gudang Garam Tbk, Milik Kud Namli. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-8 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Dua Lembar Kwitansi Dan Tujuh Lembar Bukti Setoran / Pemindah Bukuan Bank Mandiri Dari Tangal 03 Maret S/D 24 Maret 2005, Yaitu Penyerahan Uang Dari Dinasril Amir Dan Hbm Leter. Kepada PT.Mitra Sarana Perkasa (PT.MSP) Sebanyak Rp. 345.000.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) Sebagai Titipan. Transaksi Sesudah Penjualan Saham PT.Gudang Garam Tbk, Milik Kud Namli. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-9 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Bukti Penerimaan Transfer Uang Oleh Rekening KUD Namli Ac. 1110004296287 Bank Mandiri Cabang Padang Lib. Sebanyak Rp. 405.000.000,- Dari Penjualan Batubara pada PT.Semen Padang, Tanggal 14 April 2005. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-10 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Bukti Pengiriman Uang Dalam Bentuk Tanda Setoran Pada Zainal Abidin Untuk Biaya Dan Fee Lainnya Sebanyak Rp.20.800.000,- (Dua Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) Yang Dikirim Melalui Bank Mandiri Cab Padang Dari Rekening Kud Namli Ac.1110004296287 Ke Rekening Zainal Abidin Ac.111.009.6052838 Pada Tanggal 21 April 2005. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-11 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Bukti Pengiriman Uang Dalam Bentuk Pemindahbukuan Pada Zainal Abidin Untuk Bagian Bp.Zainal, Muzardi Cs Dan Muslih Sebanyak Rp.18.844.200,- (Delapan Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Dua Ratus Rupiah) Yang Dikirim Melalui Bank Mandiri Cabang Padang Dari Rekening Kud Namli Ac.1110004296287 Ke Rekening Zainal Abidin Ac.111.009.6052838 Pada Tanggal 28 April 2005. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-12 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Bukti Pengiriman Dan Penerimaan Uang Dalam Bentuk Pemindahbukuan Dan Kwitansi Pada Zainal Abidin Untuk Pembelian Batubara Sebanyak Rp.171.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Satu Juta) Yang Dikirim Melalui Bank Mandiri Cabang Padang Dari Rekening KUD Namli Ac.1110004296287 Ke Rekening Zainal Abidin Ac.111.009.6052838 Dari Tanggal 13 S/D 28 April 2005. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-13 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Bukti Penerimaan Uang/Transfer Uang Oleh Rekening Kud Namli Ac. 1110004296287 Bank Mandiri Cabang Padang Lib. Sebanyak Rp. 378.700.000,-(Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) Dari Penjualan Batubara Pada PT.Semen Padang, Tanggal 02 Mei 2005. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-14 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Bukti Pengiriman Uang Dalam Bentuk Pemindahbukuan pada Zainal Abidin Untuk Bagian Bp.Zainal, Muzardi Cs Dan Muslih Sebanyak Rp.18.938.000,- (Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) Yang dikirim melalui Bank Mandiri Cabang Padang Dari Rekening Kud Namli Ac.1110004296287 Ke Rekening Zainal Abidin Ac.111.009.6052838 Pada Tanggal 02 Mei 2005. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-15 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Bukti Pengiriman Uang Dalam Bentuk Pemindahbukuan Pada Zainal Abidin Untuk Biaya Operasional Dan Sewa Kp, Sebanyak Rp.44.675.000,- (Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) Yang Dikirim Melalui Bank Mandiri Cabang Padang Dari Rekening Kud Namli Ac.1110004296287 Ke Rekening Zainal Abidin Ac.111.009.6052838 Pada Tanggal 02 Mei 2005. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-16 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Lima Lembar Bukti Setoran / Pemindah Bukuan Bank Mandiri Tangal 9, 10, 18, 19 Dan 30 Mei 2005, Pada Zainal Abidin Untuk Pembelian Batubara Sebanyak Rp.265.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta) Yang Dikirim Melalui Bank Mandiri Cabang Padang Dari Rekening Kud Namli Ac.1110004296287 Dan Ke Rekening Zainal Abidin Ac.111.009.6052838 Dan Ke Rekening Rosmi Leter (Untuk Bayar Pinjaman Zainal) Pada Tanggal 30 Mei 2005. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-17 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Bukti Penerimaan Uang/Transfer Uang Oleh Rekening KUD Namli Ac. 1110004296287 Bank Mandiri Cabang Padang Lib. Sebanyak Rp. 510.000.000,-(Lima Ratus Sepuluh Juta Rupiah) Dari Penjualan Batubara Pada Pt.Semen Padang, Tanggal 24 Juni 2005. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-18 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Bukti Pengiriman Uang Dalam Bentuk Pemindahbukuan Pada Zainal Abidin Untuk Biaya Overhead Batubara Di Indarung Sebanyak Rp.28.936.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) Yang Dikirim Melalui Bank Mandiri Cabang Padang Dari Rekening Kud Namli Ac.1110004296287 Ke Rekening Zainal Abidin Ac.111.009.6052838 Pada Tanggal 24 Juni 2005. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-19 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Bukti Pengiriman Dan Penerimaan Uang Dalam Bentuk Pemindahbukuan Dan Kwitansi Pada Zaidanal Abidin Untuk Pembelian Batubara Sebanyak Rp.260.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Juta) Yang Dikirim Melalui Bank Mandiri Cabang Padang Dari Rekening Kud Namli Ac.1110004296287 Ke Rekening Zainal Abidin Ac.111.009.6052838 Pada Tanggal 2, 24, 28, 30 & 30 Juni 2005. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-20 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Bukti Pengiriman Uang Dalam Bentuk Pemindahbukuan Pada Zainal Abidin Untuk Biaya Loading Iv Di Indarung Sebanyak Rp.47.000.000,- (Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah) Yang Dikirim Melalui Bank Mandiri Cabang Padang Dari Rekening Kud Namli Ac.1110004250250 Ke Rekening Zainal Abidin Ac.111.000.4364549 Pada Tanggal 11 Juli 2005. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-21 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Bukti Pengiriman Dan Penerimaan Uang Dalam Bentuk Pemindahbukuan Dan Kwitansi Pada Zainal Abidin Untuk Pembelian Batubara Sebanyak Rp.429.000.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah) Yang Dikirim Melalui Bank Mandiri Cabang Padang Dari Rekening Kud Namli Ac.1110004296287 Ke Rekening Zainal Abidin Ac.111.000.4364549 Pada Tanggal 6, 11, 11, 15, 18, 19, 22, 26 & 27 Juli 2005. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-22 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Bukti Setoran Uang Pada Zainal Abidin Tanggal 23 Agustus 2005 Melalui Rekening 111.000.4364549 Sebanyak Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Dan Penerimaan Uang Dalam Bentuk Kwitansi Pada Zainal Abidin Untuk Pembelian Batubara Sebanyak Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) Pada Tanggal 5, 10, 11, Agustus 2005. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-23 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Bukti Pengiriman Uang Untuk Hbm Leter Sebagai Bagian Tahap I & Ii Dalam Perdagangan Batubara Di Pt.Semen Padang. Dikirim Dalam Bentuk Transfer Melalui Bank Nagari Cabang Padang Ac. 2100.912.05715-1 Atas Nama Drs.H.Bgd.M.Leter. Jln. Ujung Pandang No.17 Ukt Padang. Sebanyak Rp. 11.268.000,- (Sebelas Juta Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah). Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-24 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Surat Bukti Tentang Jumlah Uang Losis Yang Telah Setor Pada Zainal Abidin, Dicatat Tanggal 30 Maret 2006. Rp.49.223.435,- (Empat puluh sembilan juta dua ratus dua puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah) UANG Tersebut Adalah Dari Kud Namli Dan Belum Dikembalikan Sebanyak Rp.10.723.475,- (Sepuluh juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah). Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-25 ;
Foto Copy tanpa aslinya Catatan Biaya Operasional Pt.Msp Tahap Tiga (3 Lembar) Yang Menjelaskan Bahwa Uang Trading Batu Bara Yang Dimanfaat-Kan Hbm Leter/ Zainal Abidin Sudah Dipindahkan Menjadi Biaya Operasional Pt.Msp. Tanpa Seizin Kud Namli Pakandangan Yang Tercatat Sebanyak Rp. 244.945.500,- (Dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah) Asli bermaterai pada penyidik diserahkan pada tanggal 25 Juni 2008. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-26 ;
Foto Copy tanpa Aslinya Perhitungan Fee Batubara Yang Telah Dibayarkan. Kecuali Fee Untuk Hbm Leter Dan Zainal Abidin Tahap 3 s/d 5. ( Zainal Abidin Rp. 27.113.689,- Dan Hbm Leter Rp. 17.728.181 Dan Total Keduanya Sebanyak Rp. 44.841.870,-) Jumlah Tersebut Dijadikan Pengurangan Hutang Pt.Msp Pada Kud Namli. ( asli telah diserahkan pada penyidik pada tanggal 25 Juni 2008. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-27 ;
Foto Copy tanpa aslinya Keputusan Pengurus Kud Namli No.02/Kud/N/Iv/2006 Tanggal 20 APRIL 2006. Tentang Penjelasan Penempatan Jumlah Saham Ggrm Milik KUD Namli Yang Ada Pada Pt.Msp Atas Tanggung Jawab Hbm Leter. (asli telah diserahkan pada penyidik. Pada tanggal 14 Nopember 2007). Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-28 ;
Foto Copy tanpa aslinya Surat Keputusan Pengurus No. 03/Kud/N/V/2006, Tanggal 20 Mei 2006 Tentang Pembelian 30 % (Tiga Puluh Persen) Saham Pt. Tambang Batubara Nagari Muaro. (Asli Disimpan Bersama Minuta Akta Notaris Martalena SH No.02 TANGGAL 5 JUNI 2006 Tentang Pembelian PT.TBN. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-29 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Akta Notaris Martalena SH No.02 TANGGAL 5 JUNI 2006 Tentang Pembelian Seluruh (1000 lbr/100%) saham PT. TBN, KUD NAMLI 300 lbr, HBM LETER 162 lbr, PROF.KASLI. 163 lbr. Sisanya Milik Dinasril Amir. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-30 ; --
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Persetujuan / Pengesahan dari Mentri Hukum dan Hak Azazi Manusia RI. No. W3 – 00164. HT .01.04. tahun 2007. Tanggal 16 JULI 2007. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-31;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Bukti Transfer Uang dari KUD NAMLI Pakandangan Rekening NO. 070.000.04371154 pada Bank Mandiri cabang Jakarta Plaza Mandiri. Kepada Ir.Khaidir / PT.TAMBANG BATUBARA NUSANTARA rekening NO. 122.0004322882. untuk Pembayaran Beli Kuasa Penambangan PT.TBN (TAMBANG BATUBARA NAGARI MUARO) sebanyak RP.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-32 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Surat Keputusan Pengurus KUD NAMLI NO.04/KUD/N/VI/ 2004, tanggal 4 Juni 2006. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-33 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Kwitansi Pembelian KP PT.TAMBANG BATUBARA NAGARI MUARO yang dibayarkan oleh Dinasril Amir kepada IR.KHAIDIR pada tanggal 5 JUNI 2006. dengan harga sebanyak Rp.1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-34 ;
Foto Copy tanpa aslinya Surat Pengakuan Hutang HBM LETER pada KUD NAMLI dalam bentuk jumlah saham sebanyak 13.158 lembar saham ggrm dihadapan Notaris MARTALENA SH dengan Akta No.78/SAH/NOT-M/VII/2006. Tanggal 5 JULI 2006. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-35 ;
Foto Copy tanpa aslinya Surat Kuasa dari HBM LETER kepada Dinasril Amir untuk Melepas Hak atau Menjual/Memindahtangankan Saham PT.TBN milik HBM LETER. Sesuai Akta Notaris MARTALENA SH No.79/Sah/Not-M/VII/2006.Tanggal 5 JULI 2006. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-36 ;
Foto Copy tanpa aslinya Surat / Somasi Pertama dan Bukti Pengiriman Surat Melalui Pos tanggal 25 JUNI 2007 atas Ketidakmampuan Hbm Leter Membayar Hutang pada KUD NAMLI. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-37 ;
Foto Copy tanpa aslinya Surat/Somasi Kedua dan Bukti Pengiriman Surat Melalui Pos tanggal 28 JUNI 2007 atas Ketidak Mampuan HBM LETER Membayar Hutang pada KUD NAMLI. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-38 ;
Foto Copy tanpa aslinya Surat/Somasi Ketiga dan Bukti Pengiriman Surat Melalui Pos tanggal 03 JULI 2007 atas Ketidakmampuan HBM LETER Membayar Hutang pada KUD NAMLI. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-39 ;
Foto Copy tanpa aslinya Jual Beli Saham PT.TBN yang Tertera dalam Akta Jual Beli Dihadapan Notaris JA’AFAR SH NO. 03 tanggal 1 AGUSTUS 2007. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-40 ;
Foto Copy tanpa aslinya Surat Pengakuan Hutang Ir. KASLI pada KUD Namli dalam bentuk jumlah saham ggrm sebanyak 10.000 lembar dihadapan notaris MARTALENA SH dengan akta No.80/SAH/NOT-M/VII/2006. tanggal 5 JULI 2006. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-41 ;
Foto Copy tanpa aslinya surat kuasa dari Ir. KASLI kepada DINASRIL AMIR untuk melepas hak atau menjual / memindah tangankan saham PT.TBN milik Ir.KASLI sesuai akta notaris MARTALENA SH No.81/Sah/Not-M/VII/2006. tanggal 5 JULI 2006. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-42 ;
Foto Copy tanpa aslinya Surat/Somasi Pertama Dan Bukti Pengiriman Surat Melalui Pos tanggal 25 JUNI 2007 atas ketidakmampuan IR. KASLI membayar hutang pada KUD NAMLI. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-43 ;
Foto Copy tanpa aslinya Surat/Somasi Kedua Dan Bukti Pengiriman Surat Melalui Pos tanggal 29 JUNI 2007 atas ketidakmampuan IR. KASLI membayar hutang pada KUD NAMLI. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-44 ;
Foto Copy tanpa aslinya Surat/Somasi Ketiga Dan Bukti Pengiriman Surat Melalui Pos tanggal 03 JULI 2007 atas ketidakmampuan IR.KASLI membayar hutang pada KUD Namli. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-45 ;
Foto Copy tanpa aslinya Jual Beli Saham PT.TBN milik IR KASLI yang tertera dalam akta jual beli dihadapan notaris JA’AFAR SH tanggal 1 Agustus 2007. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-46 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Akta Notaris JA’AFAR SH No.01 tanggal 1 Agustus 2007 tentang pembelian saham PT. TBN milik HBM LETER DAN Ir KASLI OLEH KUD NAMLI DAN DINASRIL AMIR. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-47 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Persetujuan / Pengesahan Dari Mentri Hukum Dan Hak Azazi Manusia RI. No. AHU – 22232. AH . 01.02. tahun 2008. tanggal 30 April 2008. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-48 ;
Foto Copy tanpa aslinya Surat Keputusan Pengurus KUD Namli NO. 11/KUD/N/VII/2007, tanggal 27 Juli 2007. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-49 ;
Foto Copy tanpa aslinya Surat Pernyataan Pengurus / Anggota Pengurus KUD Namli Pakandangan (DINASRIL AMIR, IRMAWATI dan ADRIZAL AN) tanggal 27 JULI 2007. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-50 ;
Foto Copy tanpa aslinya Ekpedisi (Titipan Kilat) Untuk Mengantar Undangan RUPS luar biasa PT.TBN tertanggal 20 JULI 2007 dengan alamat yang disalahkan. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-51 ;
Foto Copy tanpa aslinya Akta Notaris RINA ADRIANI SH No.02 tanggal 4 Juni 2008 tentang rapat umum pemegang saham PT.TBN. yang mengangkat DASWATI DT BUNGSU sebagai Direktur mengantikan DINSARIL AMIR. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-52 ;
Foto Copy tanpa aslinya Surat Kuasa Nomor 11/TBN/XII/2006 DARI DINASRIL AMIR dan DRS TUANGKU BAGINDO MOHAMMAD LETER selaku / atas nama PT.TBN kepada TUAN INSINYUR KASLI dan DRS TUANGKU BAGINDO MOHAMMAD LETER selaku/atas nama PT.LEDIKA untuk mengelola tambang PT.TBN. tanggal 16 Desember 2006. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-53;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Perjanjian Kontrak Kerja Sama Penambangan/Trading Batubara antara CV.HASRAT ANAK MELAYU dengan PT.TBN (antara IR.HASRUL dengan DINASRIL AMIR) NO.06/CV.HAM/V/2006. tanggal 21 Juni 2006. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-54 ;
Foto Copy tanpa aslinya Kwitansi Penerimaan Uang dari CV.HASRAT ANAK MELAYU tanggal 10 April 2007 yang diterima oleh IR. KASLI. sebanyak RP. 177.856.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah). Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-55 ;
Foto Copy tanpa aslinya Rekapitulasi Utang CV.HAM / HASRUL yang dibuat oleh ZAMRI SE dan diketahui DRS LUKMAN BAKHTIAR. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-56 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Perjanjian Kontrak Kerja Sama Penambangan Batubara NO.01 / PKKPB /PT.LCM,PT.TBN-CV.HNP / IV/2007. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-57 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Surat PT.LEDIKA COAL MINING kepada CV.HANJAYA NUSA PRATAMA tanggal 16 Juli 2007. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-58 ;
Foto Copy tanpa aslinya Berita Acara Penyelesaian Perhitungan Antara PT.LEDIKA COAL MINING dengan CV. HANJAYA NUSA PRATAMA menambang pada KP PT.TBN di SINAMAR dari tanggal 1 Mei 2007 S/D 31 Juli 2007. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-59 ;
Foto Copy tanpa aslinya Kewajiban CV. PANCA BARA MANDIRI pada PT.TBN MUARO. tanggal 28 Februari 2009. yang dibuat oleh LUKMAN BAKHTIAR dan mengaku bertindak selaku kuasa Direktur PT.TBN.MUARO. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-60 ;
Foto Copy tanpa aslinya Tanda Setoran CV. PANCA BARA MANDIRI pada PT.TBN MUARO tanggal 13 MARET 2009. yang diterima oleh LUKMAN BAKHTIAR dan mengaku bertindak selaku kuasa Direktur PT.TBN.MUARO melalui rekening yang bersangkutan AC. NO. 1110004310758. yang disetor melalui BANK MANDIRI CABANG PADANG (MUARA). Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-61 ;
Foto Copy tanpa aslinya Surat Kuasa Yang Ditandatangani DI PT.MANDIRI SEKURITAS JAKARTA tanggal 6 Januari 2005. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-62 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Surat Tanda Terima Saham (Shares Delivery / Receipt), dari PT.MANDIRI SEKURITAS (MEMBER OFF THE JAKARTA & SURABAYA STOCK EXCHANGE) jumlah saham 100.000. SKS NO. 00169238 pada tanggal 6 Desember 2005. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-63 ;
Foto Copy tanpa aslinya Surat Kuasa Yang Ditandatangani di PT.MANDIRI SEKURITAS JAKARTA tanggal 9 Maret 2005. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-64 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Surat Tanda Terima Saham (Shares Delivery / Receipt), dari PT.MANDIRI SEKURITAS (MEMBER OFF THE JAKARTA & SURABAYA STOCK EXCHANGE) jumlah saham 100.000. SKS NO. 00169238 PADA TANGGAL 9 MARET 2005. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-65 ;
Foto Copy tanpa aslinya Surat Kolektif Nomor 00169238. PT. GUDANG GARAM Tbk, atas nama KUD ENAM LINGKUNGAN (KUD NAMLI) MEWAKILI 100.000. SAHAM BIASA ATAS NAMA DARI NO. 1801282401 s/d 1801382400 SELURUHNYA BERNILAI Rp. 50.000.000,-. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-66 ;
Foto Copy tanpa aslinya Surat Kolektif Nomor 00499419. PT. GUDANG GARAM Tbk, atas nama KUD ENAM LINGKUNGAN (KUD NAMLI) mewakili 50.000. Saham biasa atas nama dari NO.000527600846 S/D 00052765084. seluruhnya bernilai Rp. 25.000.000,-. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-67 ;
Foto Copy tanpa aslinya Surat Kolektif Nomor 00499418. PT. GUDANG GARAM Tbk, atas nama KUD ENAM LINGKUNG (KUD NAMLI) mewakili 50.000. saham biasa atas nama dari NO.000198147001 S/D 000198197000. seluruhnya bernilai Rp. 25.000.000,-. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-68 ;
Client Statement dari PT.MANDIRI SEKURITAS tanggal 31 Agustus 2011, yang menjelaskan posisi terakhir saham milik KUD NAMLI DI PT.MANDIRI SEKURITAS. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-69 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Surat Keputusan KUD Namli Pakandangan Nomor 12/KUD/N/II/2008 tanggal 21 Februari 2008. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-70 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya kwitansi tanda terima uang titipan dari DINASRIL AMIR sebanyak RP.100.000.000,-(seratus juta rupiah) yang disetor melalui Bank Nagari Cabang Lubuk Alung Rekening NO. 1700.0210.03558-1 atas nama KUD NAMLI PAKANDANGAN. pada tanggal 21 Februari 2008. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-71;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Kwitansi Tanda Terima Uang Titipan dari DINASRIL AMIR sebanyak RP.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) yang disetor melalui Bank Nagari Cabang Lubuk Alung Rekening NO. 1700.0210.03558-1 atas nama KUD Namli Pakandangan. pada tanggal 16 MEI 2008. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-72 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Kwitansi tanda terima uang titipan dari DINASRIL AMIR sebanyak RP.91.667.000,-(seratus juta rupiah) yang disetor melalui Bank Nagari Cabang Lubuk Alung Rekening NO. 1700.0210. 03558-1 atas nama KUD Namli Pakandangan. pada tanggal 15 MEI 2008. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-73 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya kwitansi tanda terima uang titipan dari DINASRIL AMIR sebanyak RP.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) yang disetor melalui Bendahara KUD Namli dikala itu (YUSRIZAL. Z). Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-74 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Surat Keputusan Pengurus NO.02/KUD/N/IX/2008 tanggal 24 September 2008. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-75 ;
Foto Copy tanpa aslinya uang setoran DINASRIL AMIR sebanyak Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening KUD Namli pada Bank Nagari Cabang Lubuk Alung AC.NO : 1700.0210.04325-3 tanggal 5-8-2005 dan tanggal 15-8-2005. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-76 ;
Foto Copy tanpa aslinya uang setoran DINASRIL AMIR sebanyak Rp.65.500.000,- (enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening KUD Namli pada Bank Nagari Cabang Lubuk Alung AC.NO : 1700.0210.04326-5 TANGGAL 5-8-2005 s/d tanggal 15-8-2007. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-77 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya dipinjamkan pada HBM LETER sebanyak RP.35.000.000,- (yang tertera dalam 4 lembar surat) Sesuai Surat Pengakuan Hutang Nomor 01/KUD/N/P-V/2004. tanggal 17 Mei 2004, dan kwitansi tanda terima uang tanggal 17 Mei 2004, serta surat pernyataan dari ROSMI LETER apabila yang bersangkutan wanprestasi. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-78 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Akta Pendirian PT.BUMI BARA UTAMA, dengan notaris MARTALENA SH, NO. 03. tanggal 2 Februari 2006. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-79 ;
Foto Copy tanpa aslinya Keputusan Pengurus Dan Pengawas KUD Namli Pakandangan NO.01/KUD/N/II/2006 TANGGAL 8 FEBRUARI 2006. (asli telah diserahkan pada penyidik tanggal 14-11-2007). Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-80 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Pernyataan Bersama Tim Ekonomi, terdiri dari HBM LETER, DINASRIL AMIR dan PROF KASLI yang dibuat dihadapan notaris MARTALENA SH dan dilegalisasi dengan nomor : 31/Sah/NOT-M/II/2006 TANGGAL 14 Februari 2006. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-81;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya perjanjian kerjasama antara IR. A.KHAIDIR / PT.TAMBANG BATUBARA NAGARI MUARO dengan pemegang saham PT.BARA BUMI UTAMA / PT.BBU. yang dibuat dihadapan notaris MARTALENA SH. Nomor 09, tanggal 10 Februari 2006. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-82 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Surat Pernyataan Penitipan Uang dihadapan notaris MARTALENA SH. dari DRS.H.B.M.LETER, DINASRIL AMIR dan PROF, DR, IR, KASLI. kepada DASRIL SAMSIMIR SH. dengan Akta NO.65/Sah/NOT-M/V/2006 tanggal 8 Mei 2006. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-83 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Cash Flow Penambangan Batubara yang dibuat oleh segenap direksi PT.BUMI BARA UTAMA dan ditanda tangani oleh DASRIL SAMSIMIR, DINASRIL AMIR, PROF. KASLI dan ROBI MARDI. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-84 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Rencana Anggaran Biaya (RAB) penambangan batubara / bulan yang dibuat oleh segenap direksi PT.BUMI BARA UTAMA dan ditanda tangani oleh DASRIL SAMSIMIR, DINASRIL AMIR, PROF. KASLI dan ROBI MARDI. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-85 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Rencana Anggaran Biaya (RAB) penambangan batubara / minggu yang ditandatangani oleh segenap direksi PT.BUMI BARA UTAMA atau ditandatangani oleh DASRIL SAMSIMIR, DINASRIL AMIR, PROF. KASLI dan ROBI MARDI. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-86 ;
Foto Copy sesuai dengan aslinya standar pengelolaan uang yang dibuat dalam satu musya-warah oleh segenap direksi PT.BUMI BARA UTAMA yang berisikan operasional penambangan, pengelolaan administrasi dan keuangan, dll. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-87 ;
Foto Copy sesuai dengan aslinya Realisasi Penggunaan Uang yang dilaksanakan oleh direktur keuangan PT. BUMI BARA UTAMA. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-88 ;
Foto Copy tanpa aslinya Pernyataan Bersama Seluruh Direksi (Direktur Utama, Direktur Operasional, Direktur Keuangan Dan Direktur Pemasaran Serta Komisaris). Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-89 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Surat Keputusan Pengurus KUD Namli nomor : 04/KUD/N/VI/2006, tanggal 4 Juni 2006. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-90 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Akta Pendirian PT.LEDIKA COAL MINING, (DIREKTUR PROF KASLI) bersama notaris MARTALENA SH, NO. 02. tanggal 05 Juli 2006. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-91 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Kwitansi/Tanda Bukti Pengeluaran Uang yang dilakukan oleh PT.LEDIKA COAL MINING yang dikeluarkan oleh DINASRIL AMIR sebagai pengelola keuangan dan diketahui oleh IR.KASLI. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-92 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Surat Keputusan Pengurus KUD NAMLI Nomor : 20/KUD/N/X/2004, tanggal 3 Oktober 2004. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-93 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Berita Acara Rapat Anggota Luar Biasa KUD Namli Pakandangan dengan menghadirkan notaris yang membicarakan masalah pengurusan saham GGRM milik KUD Namli Pakandangan. No. 08 tanggal 10-10-2004. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-94 ;
Foto Copy sesuai dengan aslinya Daftar Hadir Rapat Anggota Khusus / Istimewa dengan Acara Kepemilikan Saham GUDANG GARAM Tbk yang dilaksanakan tanggal 10 Oktober 2004. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-95 ;
Foto Copy sesuai dengan aslinya Akta Kuasa Dihadapan Notaris Nomor 10 tanggal 11 Oktober 2004 dari segenap pengurus KUD Namli Pakandangan periode 2002/2004 kepada DINASRIL AMIR untuk mengurus kepemilikan saham GGRM serta menjual dan membeli saham tersebut. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-96 ;
Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Permohonan tanggal 20 Oktober 2004 dengan nomor : 25/KUD/N/X/2004 kepada PT.GUDANG GARAM TBK di KEDIRI untuk mengurus kepemilikan saham PT.GUDANG GARAM TBK milik KUD Namli Pakandangan, suratnya diketahui oleh Kepala Dinas Koperindag dan PKM Kabupaten Padang Pariaman. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-97 ;
Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Rekomendasi Untuk Mengurus Kepemilikan PT.GGRM dari Kepala Dinas Koperindag Dan Pkm Kabupaten Padang Pariaman NO, 518/411/KPP-PKM/XI/2004 tanggal 4 Nopember 2004 yang ditanda tangani oleh DRS. MARYUNAS MAHYUDIN. NIP. 410 002 197. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-98 ;
Surat Rekomendasi Untuk Mengurus Kepemilikan PT.GGRM milik KUD Namli dari Wakil Kepala Dinas Koperasi Dan Pengusaha Kecil Dan Menengah Propinsi Sumatera Barat. NO, 518/849/Kop/ XI/2004 tanggal 8 Nopember 2004 yang ditanda tangani oleh DRS. SYAFRIAL. S NIP. 010223754. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-99 ;
Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Pengurus KUD Namli nomor : 26/KUD/N/IX/2004, tanggal 31 Oktober 2004. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-100 ;
Foto Copy tanpa aslinya Akta Notaris MARTALENA, SH nomor 13, tanggal 26 Desember 2004. menyangkut pernyataan segenap pengurus dan TIM investasi, yang berisi kesepakatan untuk memberikan fee 10% (sepuluh persen) dari 200.000 (20.000 saham) kepada pihak ketiga atas bantuannya untuk melancarkan semua urusan yang berkaitan dengan saham PT.GUDANG GARAM Tbk milik KUD Namli Pakandangan (bukti asli sudah diserahkan pada penyidik tanggal 14-11-2007). Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-101 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Surat Keputusan Pengurus KUD Namli nomor : 28/KUD/N/I/2005, tanggal 19 Januari 2005. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-102 ;
Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Pengurus KUD Namli nomor : 09/KUD/N/XII/2007, tanggal 26 Desember 2007. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-103 ;
Foto Copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Namli Pakandangan tanggal 20 Mei 2008. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-104 ; -
Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Tim Formatur nomor : 01/KUD/N/Kep-F/IV/2005 tentang susunan pengurus dan pengawas KUD Namli Pakandangan Periode 2005/2007. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-105 ;
Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Pengurus KUD Namli nomor : 10/KUD/N/VII/2007, tanggal 18 Juli 2007. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-106 ;
Foto Copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Rapat Anggota Luar Biasa / Istimewa KUD Namli Pakandangan tanggal 12 Agustus 2007. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-107 ;
Foto Copy sesuai dengan aslinya Daftar Hadir / Nama-Nama Anggota Pendukung Pelaksanaan Dan Keputusan Rat Luar Biasa KUD namli pakandangan tanggal 12 Agustus 2007. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-108 ;
Foto Copy sesuai dengan aslinya Susunan Pengurus KUD Namli Pakandangan Periode 2007/2009 tanggal 13 Agustus 2007. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-109 ;
Foto Copy sesuai dengan aslinya Buku Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Dalam Rapat Anggota Istimewa/Luar Biasa tentang keberadaan dan pemanfaatan saham PT.GUDANG GARAM Tbk milik KUD Namli Pakandangan tahun buku 2006/2007 tanggal 12 Agustus 2007. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-110 ;
Foto Copy tanpa aslinya Buku Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Dan Laporan Keuangan KUD Namli Pakandangan tahun buku 2007 yang disampaikan dalam RAT XXXIII tanggal 20 Mei 2008. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-111 ;
Foto Copy sesuai dengan Aslinya Biaya Alat Pantau Saham Yang Sudah Dikeluarkan Pengelola Selama Periode Tahun 2006 S/D 2009. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-112 ;
Foto Copy sesuai dengan aslinya Biaya Komunikasi Yang Telah Dikeluarkan Oleh Pengelola Saham PT. GUDANG GARAM TBK milik KUD Namli Pakandangan, selama tahun 2006, sebagai sample pembayaran biaya komunikasi yang pernah dikeluarkan. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-113
Foto Copy tanpa aslinya Surat Dari Ketua Pengawas KUD Namli Pakandangan NO: Ist/IV/Pengawas/KUD-N/VIII/2007, tanggal 4 Agustus 2007. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-114 ;
Foto Copy tanpa aslinya Surat Dari Yang Mengatasnamakan Pengurus Dan Pengawas KUD Namli Pakandangan NO: Ist/KUD.N/2007, tanggal 13 Agustus 2007. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-115 ;
Foto Copy tanpa aslinya Surat Dari Dinas Koperindag & Pkm Kabupaten Padang Pariaman NO. 518/1350/KPP-PPK/VIII/2007 tanggal 21 Agustus 2007 dengan perihal rapat anggota luar biasa. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-116 ;
Foto Copy tanpa aslinya Surat Dari Dinas Koperindag & Pkm Kabupaten Padang Pariaman NO. 518/1633/KPP-PKM/X/2007 tanggal 31 Oktober 2007 dengan perihal masalah kelembagaan dan saham KUD. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-117
Foto Copy tanpa aslinya Surat Dari Bupati Padang Pariaman NO. 518/311/KPP-PKM/II/2008 tanggal 18 Februari 2008 dengan perihal pelasanaan rat dan pengelolaan dana-dana koperasi. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-118 ;
Foto Copy tanpa aslinya Surat Dari Dinas Koperindag & Pkm Kabupaten Padang Pariaman NO. 518/693/KPP-PKM/V/2008 tanggal 19 Mei 2008, Perihal : Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2007. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-119 ;
Foto Copy tanpa aslinya Surat Dari Dinas Koperindag & Pkm Kabupaten Padang Pariaman NO. 518/745/KPP-PKM/V/2008 tanggal 29 Mei 2008, perihal : penjualan saham dan penggantian pengurus. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-120 ;
Foto Copy tanpa aslinya Surat Dari Dinas Koperindag & Pkm Kabupaten Padang Pariaman NO. 518/749/KPP-PKM/V/2008 tanggal 30 Mei 2008, perihal : pemakaian fasilitas koperasi. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-121 ;
Foto Copy tanpa aslinya Surat Undangan Rapat Anggota Tahunan NO. 11/Ist/KUD.N/VII/2008. tanggal 05 Juli 2008. Perihal Undangan Rapat Anggota. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-122 ;
Foto Copy tanpa aslinya Surat Dari Kementrian Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia. NO.232/Dep.1.1/XI/2008. perihal : Mohon Bantuan Penyelesaian Kasus Ketua KUD Namli Pakandangan Kab Padang Pariaman. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-123 ;
Foto Copy tanpa aslinya SURAT Dari Kementrian Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia. NO.73/Dep.1.1/I/2011. perihal : Klarifikasi Menyangkut Kasus Ketua KUD Namli Pakandangan Kab Padang Pariaman. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-124 ;
Foto Copy tanpa aslinya Putusan Pengadilan Tinggi Padang NO.94/PDT/2010/PT.PDG. tanggal 5 Agustus 2010. Selanjutnya disebut sebagai Bukti T-125 ;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Persidangan harus dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, ahli, surat, dan keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan kepersidangan, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terbukti telah dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan terhadap semua alat bukti dan segala hal yang terungkap dipersidangan, Penuntut Umum dalam surat tuntutannya berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 374 KUHP, sedangkan Terdakwa dan Penasihat Hukum dalam Nota Pembelaannya tidak sependapat dengan Penuntut Umum dan menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum, sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terhadap adanya dua pandangan yang bertentangan satu sama lain antara Penuntut Umum dengan Penasihat Hukum dalam menilai hasil pemeriksaan persidangan ini dapatlah dimaklumi dan merupakan hal yang wajar terjadi, terlebih lagi dalam suatu sistem peradilan yang menjamin adanya kebebasan dan persamaan di muka hukum, serta menjunjung tinggi “asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent)” akan sangat besar sekali kemungkinan terjadinya perbedaan titik pandang antara Penuntut Umum dan Penasihat Hukum dalam menarik konklusi hukum atas perkara ini. Meskipun demikian, perbedaan tersebut haruslah kesemuanya dalam satu nafas dan semangat yang merefleksikan akan adanya daya dan upaya dalam suatu proses penegakan hukum pidana guna mencari kebenaran dan mewujudkan keadilan. Oleh karena itulah, Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini sebagai wujud pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka, tidak memihak, dan terlepas dari pengaruh pihak manapun akan bersikap objektif, sehingga apabila putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim ternyata bersesuaian dengan pandangan Penuntut Umum tidaklah berarti Majelis Hakim telah berpihak pada Penuntut Umum, demikian pula sebaliknya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa telah terbukti melakukan suatu tindak pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP, Majelis Hakim harus mendasarkan pertimbangannya pada telah terpenuhinya : (1) syarat objektif, yaitu berdasarkan sekurang-kurangnya adanya dua alat bukti yang sah, dan (2) syarat subjektif, yaitu adanya keyakinan dari Majelis Hakim itu sendiri bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan terbukti secara sah sehingga dapat meyakinkan kalau Terdakwalah yang bersalah melakukannya. Kedua syarat yang harus terpenuhi tersebut dapat diibaratkan dua sisi mata uang logam, sehingga kita tidak dapat hanya memandang satu sisi saja dengan menafikan keberadaan satu sisi lainnya, karena kedua sisi tersebut tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain sebagai wujud uang logam tersebut yang seutuhnya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dapatlah dikatakan, suatu putusan yang hanya didasarkan pada keyakinan pribadi semata adalah putusan yang tidak berdasar, bahkan dapat dikatakan sewenang-wenang karena sifat keyakinan itu adalah abstrak dan tersembunyi secara subjektif yang sangat dipengaruhi pengalaman hidup masing-masing individu, sehingga sulit untuk mengujinya dengan cara dan ukuran yang objektif. Sedangkan suatu putusan yang semata-mata didasarkan pada ketentuan, cara dan menurut alat-alat bukti yang dianggap sah menurut hukum pidana formil tanpa didukung suatu keyakinan yang kuat, hanya akan mewujudkan penegakan hukum yang mengejar kebenaran formal semata, jauh dari upaya mewujudkan kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya, sehingga dapat menimbulkan tekanan batin bagi aparat penegakan hukum yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa disamping itu untuk dapat menyatakan seseorang telah terbukti melakukan suatu tindak pidana, maka semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan haruslah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa kini sampailah saatnya Majelis Hakim untuk mempertimbangkan apakah dari fakta - fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan alat - alat bukti yang diajukan Penuntut Umum dapat dijadikan dasar untuk membuktikan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan secara subsidairitas atau alternatif berlapis, yaitu :
Dakwaan Primair, melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Dakwaan Subsidair, melanggar Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan susunan dakwaan yang demikian, maka Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dan membuktikannya harus dilakukan secara berurutan sesuai lapisannya dimulai dari dakwaan primair. Apabila dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan urutan berikutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi. Akan tetapi, apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka akan dibuktikan dakwaan urutan berikutnya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair, yaitu melanggar Pasal 374 KUHP (terjemahan resmi Tim Penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Penerbit Sinar Harapan, Jakarta : 1981), yaitu :
“ Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap benda disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena suatu pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. “
Menimbang, bahwa tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dilihat dari rumusannya merupakan tindak pidana penggelapan dalam bentuk khusus (gequalifiseerd) atau jika dilihat dari ancaman pidananya merupakan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Dengan demikian dalam mempertimbangkannya tidak dapat dipisahkan dan harus merujuk pula pada bentuk pokok dari tindak pidana penggelapan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 372 KUHP, sehingga unsur-unsur utama yang harus dibuktikan dalam dakwaan primair adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain ;
Yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ;
Yang penguasaanya terhadap barang karena ada hubungan kerja, atau karena pencarian, atau karena mendapat upah untuk itu ;
Ad.1. Unsur “ Barangsiapa “
Menimbang, bahwa pertimbangan terhadap unsur ini diperlukan untuk memastikan bahwa yang diajukan kepersidangan adalah benar orang yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan ia dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya, bukanlah termasuk orang yang karena sesuatu hal menyangkut keadaan dirinya menyebabkan ia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana ;
Menimbang, bahwa orang yang telah diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah DINASRIL AMIR Pgl. NAS, dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri di persidangan diperoleh fakta-fakta bahwa identitas Terdakwa sebagaimana termuat dalan surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa terlihat lancar dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum, ataupun Penasihat Hukumnya dengan jawaban yang mudah dimengerti, dan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sebagaimana halnya orang yang mampu membedakan mana perbuatan yang baik atau buruk, serta mampu untuk mempertanggungjwabkan perbuatan yang dilakukannya, sehingga apabila ia kemudian terbukti memenuhi unsur-unsur esensial dari suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka ia tidak bisa lain harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Tedakwa telah memenuhi unsur subjek hukum sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Ad.2. Unsur “ Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain ”
Menimbang, bahwa yang menjadi titik awal pembuktian unsur ini bertumpu pada frasa ” melawan hukum memiliki barang sesuatu” atau “wedderechtelijk zich toeeigent” yang menurut Memorie van Toelichting mengenai pembentukan Pasal 372 KUHP mengandung pengertian adanya perbuatan : secara melawan hukum menguasai sesuatu benda seolah-olah ia adalah pemilik dari benda tersebut, padahal ia bukanlah pemiliknya (vide, P.A.F. Lamintang dan C. Djisman Samosir, Hukum Pidana Indonesia, Penerbit CV Sinar Baru, Bandung : 1985, hlm. 222 - 223). Sedangkan dalam praktik peradilan, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. 69/K/Kr/1959 tanggal 11 Agustus 1959, memiliki sesuatu benda secara melawan hukum dalam Pasal 372 KUHP tersebut berarti menguasai suatu benda bertentangan dengan sifat dari hak yang dimiliki atas benda itu ;
Menimbang, bahwa bentuk konkrit dari perbuatan “memiliki barang sesuatu” itu sendiri dapat bermacam-macam. Menurut ADAMI CHAZAWI dalam bukunya KEJAHATAN TERHADAP HARTA BENDA (Penerbit Bayu Media, Malang : 2006, hlm. 76), ada empat kemungkinan dari wujud perbuatan memiliki, yaitu :
Perbuatan yang wujudnya berupa mengalihkan kekuasaan atas benda atau mengakibatkan beralihnya kekuasaan atas benda ke dalam kekuasaan orang lain ;
Perbuatan yang tidak mengkibatkan beralihnya kekuasaan atas benda, akan tetapi mengakibatkan bendanya menjadi lenyap (bukan hilang) atau habis ;
Perbuatan memiliki atas benda yang berakibat benda itu berubah bentuknya atau menjadi benda lainnya ;
Perbuatan memiliki yang tidak menimbulkan akibat beralihnya kekuasaan atas benda, dan juga benda tidak lenyap atau habis, melainkan benda digunakan dengan tanpa hak atau melawan hukum ;
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan “barang atau benda“ itu sendiri adalah segala sesuatu barang atau benda yang dianggap berharga atau mempunyai nilai ekonomis bagi kehidupan manusia pada umumnya ;
Menimbang, bahwa untuk dapat terpenuhinya unsur kedua ini, maka perbuatan “memiliki barang sesuatu” tersebut dilakukan “dengan sengaja” dalam arti memang dikehendakinya (willen) dan ia menyadari atau mengetahui (weten) bahwa seluruh atau sebagian dari benda tersebut adalah milik orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi, ahli, surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti, termasuk surat-surat bukti dari Terdakwa dipersidangan, Majelis Hakim akan menilai dan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah memenuhi unsur ini, sebagai berikut :
Bahwa bermula dari diselenggarakannya Rapat Anggota Luar Biasa oleh Pengurus KUD Namli Pakandangan pada hari Minggu, 10 Oktober 2004, sebagaimana termuat dalam Akta Berita Acara Rapat Anggota Luar Biasa KUD Namli Pakandangan Nomor 08 yang dibuat oleh Notaris Martalena, SH (vide, Laporan Akuntan Independen terhadap Investasi Saham PT Gudang Garam Tbk oleh KUD Namli Pakandangan Periode 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Mei 2008 halaman 4 dan Surat Bukti Terdakwa No. 94), dengan acara :
Persetujuan pengambilan saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan sebanyak 200.000 (dua ratus ribu) lembar saham dan persetujuan penjualan sebagian atau seluruh saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan tersebut ;
Pemberian kuasa dengan hak substitusi dari rapat kepada Pengurus untuk mengambil serta menjual sebagian atau seluruh saham tersebut ;
Bahwa Rapat Anggota Luar Biasa tersebut akhirnya memutuskan memberikan persetujuan kepada Pengurus untuk mengambil saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan sebanyak 200.000 (dua ratus ribu) lembar saham dan menjual sebagian atau seluruh saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan tersebut, serta Rapat Anggota Luar Biasa memberi persetujuan untuk memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Pengurus untuk mengambil serta menjual sebagian atau seluruh saham tersebut ;
Bahwa berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota Luar Biasa tersebut, Pengurus KUD Namli Pakandangan yang terdiri dari Terdakwa H. Dinasril Amir, SE selaku Ketua, H. Rasul Hamidi selaku Wakil Ketua, Irmawati selaku Sekretaris, Hanifi Muchtar selaku Wakil Sekretaris, Mawardi Noer selaku Bendahara, pada hari Senin, 11 Oktober 2004 sebagaimana termuat dalam Akta Kuasa Nomor 10 yang dibuat oleh Notaris Martalena, SH (vide, Laporan Akuntan Independen terhadap Investasi Saham PT Gudang Garam Tbk oleh KUD Namli Pakandangan Periode 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Mei 2008 halaman 4 dan Surat Bukti Terdakwa No. 96), mereka telah bersepakat untuk memberi kuasa kepada Terdakwa H. Dinasril Amir, SE selaku Ketua KUD Namli Pakandangan untuk melaksanakan keputusan yang diamanatkan Rapat Anggota Luar Biasa berkaitan dengan saham PT Gudang Garam Tbk yang dimiliki KUD Namli Pakandangan ;
Bahwa kuasa yang sebelumnya diberikan oleh Rapat Anggota Luar Biasa kepada Pengurus KUD Namli Pakandangan tersebut ternyata telah diperluas oleh Pengurus KUD Namli Pakandangan dengan memberi kuasa kepada Terdakwa tidak hanya untuk mengurus kepemilikan saham, menerima saham, menjual sebagian atau seluruh saham, namun juga untuk membeli saham dari siapapun juga ;
Bahwa berbekal surat kuasa dari Pengurus KUD Namli Pakandangan tersebut, Terdakwa kemudian mengurus kepemilikan saham PT Gudang Garam Tbk di Kediri dan membuka rekening efek di PT Mandiri Sekuritas ;
Bahwa berdasarkan hasil Laporan Akuntan Independen terhadap Investasi Saham PT Gudang Garam Tbk oleh KUD Namli Pakandangan Periode 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Mei 2008 yang dibuat oleh Akuntan Publik, Drs. Syahril Ali, Msi tertanggal 16 Agustus 2008, Terdakwa telah mengambil biaya untuk pengurusan saham tersebut sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dikeluarkan menurut bukti pengeluaran kas KUD Namli Pakandangan tanggal 8 Nopember 2004 dan tanggal 8 Desember 2004 masing-masing sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Bahwa adapun bukti kepemilikan KUD Namli Pakandangan atas saham PT Gudang Garam Tbk tersebut berupa 3 (tiga) lembar Surat Kolektip saham PT Gudang Garam Tbk tertanggal 16 Desember 2004 terdiri dari :
Surat Kolektip No. 00499419 mewakili 50.000 (lima puluh ribu) saham biasa seluruhnya bernilai nominal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Surat Kolektip No. 00499418 mewakili 50.000 (lima puluh ribu) saham biasa seluruhnya bernilai nominal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Surat Kolektip No. 00169238 mewakili 100.000 (seratus ribu) saham biasa seluruhnya bernilai nominal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa ketiga lembar Surat Kolektip saham tersebut semuanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham PT Gudang Garam Tbk atas nama KUD ENAM LINGKUNG (KUD NAMLI) ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Rizelda Imelda Lengkong, SH selaku Account Officer Capital Market PT Mandiri Sekuritas dan saksi Satrio Hadi Waskito, SE selaku Kepala Cabang PT Mandiri Sekuritas di Jl. Gatot Subroto Kav 28-36 Jakarta Selatan, bukti-bukti surat pembukaan rekening efek PT Mandiri Sekuritas dan laporan transaksi efek (client stock activity dan client statement) yang ternyata bersesuaian dengan keterangan Laporan Akuntan Independen terhadap Investasi Saham PT Gudang Garam Tbk oleh KUD Namli Pakandangan Periode 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Mei 2008 yang dibuat oleh Akuntan Publik, Drs. Syahril Ali, Msi tertanggal 16 Agustus 2008, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah membuka rekening efek pada PT Mandiri Sekuritas atas nama KUD Namli Pakandangan/Dinasril Amir dengan Nomor Rekening 205.020.101.LL54 dan pada tanggal 11 Januari 2005 Terdakwa telah melakukan penyetoran (deposit) 100.000 (seratus ribu) lembar saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan ke rekening efek tersebut, dimana harga pasar per-sahamnya pada saat itu adalah Rp 13.500,- (tiga belas ribu lima ratus rupiah), sehingga nilai nominal saham yang disetor tersebut adalah Rp 1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa saham yang disetor Terdakwa tersebut kemudian dikonversikan ke sistem jaringan perdagangan efek tanpa warkat (scripless trading) melalui PT Mandiri Sekuritas ;
Bahwa Terdakwa telah membuka pula rekening efek pada PT Mandiri Sekuritas atas nama pribadi Dinasril Amir dengan Nomor Rekening 205.020.101.LL61 dan pada tanggal 10 Maret 2005 Terdakwa telah melakukan penyetoran (deposit) 100.000 (seratus ribu) lembar saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan tersebut ke rekening efek atas nama pribadi Terdakwa, dimana harga pasar per-sahamnya pada saat itu adalah Rp 16.300,- (tiga belas ribu lima ratus rupiah), sehingga nilai nominal saham yang disetor tersebut adalah Rp 1.630.000.000,- (satu milyar enam ratus tiga puluh juta rupiah) ;
Bahwa saham yang disetor Terdakwa ke rekening efek pribadi Terdakwa tersebut kemudian dikonversikan ke sistem jaringan perdagangan efek tanpa warkat (scripless trading) melalui PT Mandiri Sekuritas ;
Bahwa tidak lama setelah Terdakwa melakukan penyetoran 100.000 (seratus ribu) lembar saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan ke rekening efek atas nama pribadinya itu, Terdakwa tercatat ada menarik (withdraw) 80.000 (delapan puluh ribu) saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan tersebut dan kemudian memindahkannya ke rekening efek atas nama KUD Namli Pakandangan / Dinasril Amir ( Nomor Rekening 205.020.101.LL54 ) pada tanggal 28 Maret 2005, sehingga jumlah saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan yang ada di rekening efek pribadi Terdakwa (Nomor Rekening 205.020.101.LL61) tinggal 20.000 (dua puluh ribu) saham, dimana harga pasar per-satuan sahamnya pada saat itu adalah Rp 16.300,- (tiga belas ribu lima ratus rupiah), atau dengan kata lain nilai nominal saham yang ada di rekening efek pribadi Terdakwa (Nomor Rekening 205.020.101.LL61) pada saat itu adalah Rp 326.000.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta rupiah);
Bahwa dari keterangannya di persidangan maupun dalam nota pembelaannya, Terdakwa menyatakan bahwa 20.000 (dua puluh ribu) saham PT Gudang Garam Tbk yang ada pada rekening efek pribadinya tersebut adalah saham dari fee pihak ketiga, yaitu sdr. Alfianto karena yang bersangkutan telah membantu mengurus pengambilan sertifikat saham PT Gudang Garam Tbk di Kediri dan pendaftaran saham pada perusahaan sekuritas di Jakarta ;
Bahwa pemberian fee sebesar 10 % tersebut atas dasar adanya pernyataan dari Pengurus KUD Namli Pakandangan, terdiri dari Terdakwa H. Dinasril Amir, SE selaku Ketua, H. Rasul Hamidi selaku Wakil Ketua, Irmawati selaku Sekretaris, Hanifi Muchtar selaku Wakil Sekretaris, Mawardi Noer selaku Bendahara, bersama - sama Drs. T.B.H. Mohammad Letter dan Prof. Drs. H. Jasmi Jusfah, MSc. keduanya selaku Tim Investasi merangkap Anggota KUD Namli Pakandangan, yang dituangkan dalam Akta Pernyataan No. 13 yang dibuat dihadapan Notaris Martalena, SH tanggal 26 Desember 2004 ;
Bahwa Terdakwa selanjutnya menyatakan 20.000 (dua puluh ribu) saham PT Gudang Garam Tbk yang ada pada rekening efek pribadinya tersebut telah menjadi milik Terdakwa karena ia telah membayar secara tunai kepada pihak ketiga (sdr. Alfianto) dengan nominal yang setara dengan nilai fee 10 % dari jumlah saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan ;
Bahwa akan tetapi dari fakta-fakta dipersidangan tidak ditemukan adanya bukti-bukti yang dapat meyakinkan Majelis Hakim akan kebenaran pernyataan Terdakwa mengenai keabsahan kepemilikannya atas 20.000 (dua puluh ribu) saham PT Gudang Garam Tbk tersebut, dikarenakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi menentukan bahwa : “Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi”. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi menentukan bahwa : “Rapat anggota luar biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang rapat anggota“. Selanjutnya dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dinyatakan bahwa : “Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Selanjutnya pula dalam Pasal 30 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi ditentukan pula bahwa : “Pengurus berwenang melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota” ;
Bahwa dengan demikian yang berwenang melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama koperasi hanyalah orang-orang yang diangkat sebagai Pengurus Koperasi dan tindakan yang dilakukan oleh Pengurus Koperasi selaku pemegang kuasa rapat anggota tersebut haruslah sejalan dengan apa yang menjadi keputusan atau apa yang diamanatkan dalam rapat anggota ataupun rapat anggota luar biasa sebagai organ pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi ;
Bahwa akan tetapi dari hasil Rapat Anggota Luar Biasa KUD Namli Pakandangan tanggal 10 Oktober 2004 ternyata tidak ada melahirkan keputusan yang berkaitan dengan persetujuan kepada Pengurus KUD Namli Pakandangan untuk memberi fee sebesar 10 % dari jumlah saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan kepada pihak ketiga yang membantu mengurus pengambilan sertifikat saham tersebut di Kediri ;
Bahwa ternyata pula Akta Pernyataan No. 13 yang dibuat dihadapan Notaris Martalena, SH tanggal 26 Desember 2004 berkaitan dengan pemberian fee sebesar 10% dari 200.000 lembar saham kepada pihak ketiga yang membantu pengurusan pengambilan sertifikat saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan di Kediri tersebut, telah mengikutsertakan Drs. T.B.H. Mohammad Letter dan Prof. Drs. H. Jasmi Jusfah, MSc. selaku Tim Investasi merangkap Anggota KUD Namli Pakandangan yang nota bene tidak berwenang melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama KUD Namli Pakandangan karena mereka berdua pada saat itu bukanlah termasuk dalam jajaran Pengurus KUD Namli Pakandangan ;
Bahwa selama pemeriksaan persidangan Terdakwa tidak dapat memperlihatkan adanya perjanjian antara Pengurus KUD Namli Pakandangan dengan pihak ketiga tentang pemberian fee kepada pihak ketiga sebesar 10% dari 200.000 lembar saham karena yang bersangkutan membantu pengurusan pengambilan sertifikat saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan di Kediri ;
Bahwa selama persidangan tidak terdapat adanya surat-surat bukti yang telah diajukan Terdakwa kepersidangan ini yang dapat dipergunakannya untuk membuktikan kebenaran adanya pembayaran tunai yang setara dengan nilai nominal 20.000 (dua puluh ribu) lembar saham sebagai fee 10 % jumlah saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan dari Terdakwa kepada pihak ketiga yang bernama Alfianto ;
Bahwa dari keterangan Ahli Drs. Syahril Ali, Msi selaku Akuntan Publik yang membuat Laporan Akuntan Independen terhadap Investasi Saham PT Gudang Garam Tbk oleh KUD Namli Pakandangan Periode 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Mei 2008, ia tidak dapat melakukan konfirmasi mengenai kebenaran Tanda Terima pemberian saham PT Gudang Garam Tbk sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) lembar kepada Alfianto tertanggal 13 Januari 2005 selaku pihak ketiga yang dikatakan oleh Terdakwa telah membantu pengurusan pengambilan sertifikat saham PT Gudang Garam Tbk di Kediri dan pendaftaran saham pada perusahaan sekuritas di Jakarta, dikarenakan alamat Alfianto tidak jelas dan ternyata Terdakwa memang tidak ada menghadirkan Alfianto untuk didengar sebagai saksi yang dapat membenarkan pernyataan Terdakwa tersebut ;
Bahwa dari keterangan saksi Rizelda Imelda Lengkong, SH selaku Account Officer Capital Market PT Mandiri Sekuritas yang membantu Terdakwa dalam pembukaan rekening efek pada PT Mandiri Sekuritas, Terdakwa datang sendiri ke PT Mandiri Sekuritas di Jakarta Selatan tanpa ditemani pihak ketiga yang membantu untuk mengurus pembukaan rekening efek dan pendaftaran saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan di PT Mandiri Sekuritas ;
Bahwa dengan demikian 20.000 (dua puluh ribu) saham PT Gudang Garam Tbk yang ada pada rekening efek pribadi Terdakwa tersebut adalah saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan, bukanlah milik pribadi Terdakwa ataupun pihak ketiga sebagaimana yang dikatakan oleh Terdakwa ;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menyetorkan (deposit) 100.000 (seratus ribu) saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan ke rekening efek pada PT Mandiri Sekuritas dengan Nomor Rekening 205.020.101.LL61 atas nama pribadi Terdakwa sendiri pada tanggal 10 Maret 2005 yang kemudian Terdakwa melakukan penarikan (withdraw) 80.000 (delapan puluh ribu) saham tersebut untuk kemudian dipindahkan ke rekening efek atas nama KUD Namli Pakandangan / Dinasril Amir dengan Nomor Rekening 205.020.101.LL54 pada tanggal 28 Maret 2005, sehingga jumlah saham PT Gudang Garam Tbk yang ada di rekening efek pribadi Terdakwa tinggal 20.000 (dua puluh ribu) lembar saham tersebut merupakan perbuatan secara melawan hukum telah menguasai saham PT Gudang Garam Tbk seolah-olah ia adalah pemiliknya, padahal Terdakwa bukanlah pemiliknya, melainkan saham tersebut kesemuanya adalah milik KUD Namli Pakandangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan telah dibukanya rekening efek atas nama KUD Namli Pakandangan dan rekening efek atas nama Terdakwa sendiri pada PT Mandiri Sekuritas tersebut dan dengan telah disetorkannya saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan ke masing-masing rekening efek tersebut, Terdakwa kemudian mulai melakukan transaksi efek, baik berupa penjualan (sell) dan pembelian (buy) saham, maupun penarikan (withdraw) saham untuk dipindahkan ke rekening efek lain, yang kesemuanya dilakukan melalui perusahaan pialang saham PT Mandiri Sekuritas ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Rizelda Imelda Lengkong, SH selaku Account Officer Capital Market PT Mandiri Sekuritas dan saksi Satrio Hadi Waskito, SE selaku Kepala Cabang PT Mandiri Sekuritas di Jl. Gatot Subroto Kav 28-36 Jakarta Selatan, bukti-bukti surat tentang laporan transaksi efek (Client Stock Activity dan Client Statement) yang tercatat dalam rekening efek atas nama KUD Namli Pakandangan (Nomor Rekening 205.020.101.LL54) dan rekening efek atas nama Terdakwa (Nomor Rekening 205.020.101.LL61) yang ternyata bersesuaian dengan Laporan Akuntan Independen terhadap Investasi Saham PT Gudang Garam Tbk oleh KUD Namli Pakandangan Periode 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Mei 2008 yang dibuat oleh Akuntan Publik, Drs. Syahril Ali, Msi tertanggal 16 Agustus 2008, diperoleh fakta - fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tercatat ada menarik (withdraw) 4.500 (empat ribu lima ratus) saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan yang ada di rekening efek pribadinya dan kemudian memindahkannya ke rekening efek atas nama KUD Namli Pakandangan / Dinasril Amir ( Nomor Rekening 205.020.101.LL54 ) pada tanggal 9 Agustus 2007, sehingga jumlah saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan yang ada di rekening efek pribadi Terdakwa (Nomor Rekening 205.020.101.LL61) per-tanggal 9 Agustus 2007 sudah tidak ada lagi, akan tetapi yang ada hanya 1.000 (seribu) saham PT Bank Mandiri Tbk sampai dengan sekarang ini ;
Bahwa nama-nama saham yang tercatat dalam transaksi secara scripless trading melalui Nomor Rekening 205.020.101.LL54 atas nama KUD Namli Pakandangan / Dinasril Amir dan melalui Nomor Rekening 205.020.101.LL61 atas nama pribadi Terdakwa Dinasril Amir adalah saham PT Gudang Garam Tbk dan saham PT Bank Mandiri Tbk ;
Bahwa adapun keseluruhan jumlah saham dan nilai saham yang tercatat telah ditransaksikan secara scripless trading oleh Terdakwa melalui PT Mandiri Sekuritas di kedua rekening efek tersebut terhitung sejak Januari 2005 sampai dengan 28 Mei 2008 adalah sebagai berikut :
Transaksi efek untuk saham PT Gudang Garam Tbk melalui Nomor Rekening 205.020.101.LL54 atas nama KUD Namli Pakandangan/ Dinasril Amir, yaitu :
Pembelian sebanyak 106.000 (seratus enam ribu) saham dengan nilai nominal pembelian adalah Rp 1.213.699.174,- (satu milyar dua ratus tiga belas juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh empat rupiah);
Penjualan sebanyak 277.500 (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus) saham dengan nilai nominal penjualan adalah Rp 3.307.972.300,- (tiga milyar tiga ratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh dua tiga ratus rupiah) ;
Transaksi efek untuk saham PT Bank Mandiri Tbk melalui Nomor Rekening 205.020.101.LL54 atas nama KUD Namli Pakandangan/ Dinasril Amir, yaitu :
Pembelian sebanyak 15.000 (lima belas ribu) saham dengan nilai nominal pembelian adalah Rp 50. 024.625,- (lima puluh juta dua puluh empat ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) ;
Penjualan tidak ada ;
Transaksi efek untuk saham PT Gudang Garam Tbk melalui Nomor Rekening 205.020.101.LL61 atas nama pribadi Terdakwa Dinasril Amir, yaitu :
Pembelian sebanyak 7.000 (tujuh ribu) saham dengan nilai nominal pembelian adalah Rp 71.463.750,- (tujuh puluh satu juta empat ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
Penjualan sebanyak 22.500 (dua puluh dua ribu lima ratus) saham dengan nilai nominal penjualan adalah Rp 252.361.500,- (dua ratus lima puluh dua juta tiga ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) ;
Transaksi efek untuk saham PT Bank Mandiri Tbk melalui Nomor Rekening 205.020.101.LL61 atas nama pribadi Terdakwa Dinasril Amir, yaitu :
Pembelian sebanyak 1.000 (seribu) saham dengan nilai nominal pembelian adalah Rp 3.175.000,- (tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Penjualan tidak ada ;
Bahwa adapun total penerimaan dana dari investasi dan transaksi saham secara scripless trading yang dilakukan oleh Terdakwa melalui Nomor Rekening 205.020.101.LL54 atas nama KUD Namli Pakandangan/ Dinasril Amir dan Nomor Rekening 205.020.101.LL61 atas nama pribadi Terdakwa Dinasril Amir sejak Januari 2005 sampai dengan 28 Mei 2008 adalah sebagai berikut :
Penerimaan uang hasil penjualan saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan seluruhnya berjumlah Rp 3.560.333.800,- (tiga milyar lima ratus enam puluh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus rupiah);
Penerimaan deviden tercatat tanggal 8 Agustus 2005 berjumlah Rp 45.262.500,- (empat puluh lima juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), terdiri dari :
Deviden dari saham PT Gudang Garam Tbk yang ada di rekening efek atas nama KUD Namli Pakandangan sebesar Rp 41.012.500,- (empat puluh satu juta dua belas ribu lima ratus rupiah) ;
Deviden dari saham PT Gudang Garam Tbk yang ada di rekening efek atas nama pribadi Terdakwa Dinasril Amir sebesar Rp 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Total keseluruhan penerimaan dana adalah sebesar Rp 3.605.596.300,- (tiga milyar enam ratus lima juta lima ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah);
Bahwa sedangkan total pengeluaran dana sejak Januari 2005 sampai dengan 28 Mei 2008 adalah sebagai berikut :
Pembelian saham PT Gudang Garam Tbk sejumlah Rp 1.285.162.924,- (satu milyar dua ratus delapan puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah) ;
Pembelian saham PT Bank Mandiri Tbk sejumlah Rp 53.199.625,- (lima puluh tiga juta seratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) ;
Total keseluruhan pengeluaran adalah sebesar Rp 1.338.362.549,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh delapan tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah) ;
Bahwa dengan demikian jumlah bersih penerimaan hasil perdagangan saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan tersebut per tanggal 31 Mei 2008 yang dihitung berdasarkan total keseluruhan penerimaan dikurangi total keseluruhan pengeluaran adalah sebesar Rp 2.267.233.751,- (dua milyar dua ratus enam puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah) ;
Bahwa sedangkan jumlah saham per 31 Mei 2008 hingga sekarang yang tercatat dalam kedua rekening efek yang telah dibuka oleh Terdakwa tersebut, sebagai berikut :
Dalam Rekening 205.020.101.LL54 atas nama KUD Namli Pakandangan/ Dinasril Amir terdapat 13.000 (tiga belas ribu) saham PT Gudang Garam Tbk dan 15.000 (lima belas ribu) saham PT Bank Mandiri Tbk ;
Dalam Rekening 205.020.101.LL61 atas nama pribadi Terdakwa Dinasril Amir terdapat 1.000 (seribu) saham PT Bank Mandiri Tbk ;
Bahwa kedua rekening efek tersebut pada saat ini dengan status diblokir atau dibekukan oleh PT Mandiri Sekuritas per-tanggal 28 Mei 2008 karena adanya laporan dugaan tindak pidana penggelapan saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan ;
Menimbang, bahwa terkait persoalan penerimaan dana/uang hasil perdagangan saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan yang dilakukan Terdakwa melalui PT Mandiri Sekuritas tersebut, maka berdasarkan ketentuan angka 4.5. perjanjian pembukaan rekening efek di PT Mandiri Sekuritas dinyatakan, Nasabah diwajibkan membuka rekening bank pada Bank Mandiri yang akan dipergunakan sebagai rekening untuk penerimaan dana, termasuk penerimaan dalam bentuk deviden, dan pembayaran atas transaksi efek yang dilakukan Terdakwa melalui PT Mandiri Sekuritas ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Rizelda Imelda Lengkong, SH selaku Account Officer Capital Market PT Mandiri Sekuritas dan saksi Satrio Hadi Waskito, SE selaku Kepala Cabang PT Mandiri Sekuritas di Jl. Gatot Subroto Kav 28-36 Jakarta Selatan yang bersesuaian dengan Laporan Akuntan Independen terhadap Investasi Saham PT Gudang Garam Tbk oleh KUD Namli Pakandangan Periode 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Mei 2008, diketahui Terdakwa telah membuka rekening pada Bank Mandiri untuk dipergunakan sebagai rekening penerimaan dana dan pembayaran transaksi efek yang dilakukan oleh Terdakwa melalui PT Mandiri Sekuritas, yaitu Rekening Bank Mandiri No. 070.000.437.1154 untuk menampung transaksi penjualan dan pembelian saham melalui rekening efek atas nama KUD Namli Pakandangan (Nomor Rekening 205.020.101.LL54) dan Rekening Bank Mandiri No. 070.0004409798 untuk menampung transaksi penjualan dan pembelian saham melalui rekening efek atas nama Terdakwa (Nomor Rekening 205.020.101.LL61) ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan surat-surat bukti, khususnya surat bukti Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Laporan Keuangan yang disampaikan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Namli Pakandangan 2005, 2006, 2007 dan 2008, diperoleh fakta bahwa tidak ada laporan keuangan tentang adanya pembukaan rekening pada Bank Mandiri yang dipergunakan untuk menampung transaksi penjualan saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan tersebut. Terdakwa juga tidak pernah melaporkan hasil perkembangan penjualan saham tersebut dalam RAT Tahun 2005, 2006, 2007 dan 2008, berikut jumlah uang hasil penjualan saham yang ditampung di kedua rekening Bank Mandiri tersebut yang menurut hasil Laporan Akuntan Independen terhadap Investasi Saham PT Gudang Garam Tbk oleh KUD Namli Pakandangan Periode 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Mei 2008, jumlah bersih penerimaan hasil perdagangan saham tersebut per tanggal 31 Mei 2008 adalah sebesar Rp 2.267.233.751,- (dua milyar dua ratus enam puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah) ;
Bahwa dalam Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Laporan KeuanganTahun Buku 2005 tertanggal 31 Desember 2005 yang disampaikan oleh Pengurus dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Namli Pakandangan tanggal 7 Mei 2006, pada sub judul Bidang Keuangan halaman 17 - 20 Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KUD Namli Pakandangan Tahun Buku 2005 terdapat rincian penerimaan deviden dari PT Gudang Garam Tbk tanggal 31 Juli 2005 sebesar 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan dinyatakan pula bahwa saham PT Gudang Garam Tbk tersebut secara fisik telah selesai diurus, tetapi belum dijual karena harga yang berlaku saat pengambilan saham tersebut tanggal 20 Desember 2004 masih dianggap cukup rendah ;
Bahwa padahal dalam kenyataannya pada saat laporan itu dibuat (31 Desember 2005), Terdakwa sudah membuka rekening efek atas nama KUD Namli Pakandangan dan rekening efek atas nama Terdakwa sendiri pada PT Mandiri Sekuritas dan Terdakwa telah menyetorkan saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan ke dua rekening efek yang dibukanya tersebut masing-masing sejumlah 100.000 (seratus ribu) lembar sahan PT Gudang Garam Tbk ;
Bahwa berdasarkan Client Statement dan Client Stock Activity Periode 01 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2005 yang diterbitkan PT Mandiri Sekuritas, Terdakwa tercatat melakukan transaksi efek, baik berupa penjualan (sell) dan pembelian (buy) saham, maupun penarikan (withdraw) saham untuk dipindahkan ke rekening efek lain, yang kesemuanya dilakukan melalui perusahaan pialang saham PT Mandiri Sekuritas ;
Bahwa ternyata pula penerimaan deviden dari saham PT Gudang Garam Tbk berdasarkan laporan Client Statement yang diterbitkan PT Mandiri Sekuritas untuk Periode 01 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2005, tercatat tanggal 08 Agustus 2005 berjumlah Rp 45.262.500,- (empat puluh lima juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), bukanlah sebesar 40.000.000 (empat puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Deviden dari saham PT Gudang Garam Tbk yang ada di rekening efek atas nama KUD Namli Pakandangan sebesar Rp 41.012.500,- (empat puluh satu juta dua belas ribu lima ratus rupiah) ;
Deviden dari saham PT Gudang Garam Tbk yang ada di rekening efek atas nama pribadi Terdakwa Dinasril Amir sebesar Rp 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Dengan demikian terdapat kekurangan uang penerimaan deviden sebesar Rp 5. 262.500,- (lima juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa dikarenakan penerimaan uang deviden tersebut ditampung di rekening Bank Mandiri yang dibuka Terdakwa untuk menampung dana transaksi penjualan saham, maka uang kekurangan penerimaan deviden sebesar Rp 5. 262.500,- (lima juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) tersebut berada pada kedua rekening Bank Mandiri yang dibuka Terdakwa dan hanya Terdakwa sendiri yang mengetahui berapa keseluruhan jumlah uang yang ada dalam kedua rekening tersebut, sehingga Terdakwa telah menguasai uang tersebut sebagai miliknyasecara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa dikarenakan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KUD Namli Pakandangan Tahun Buku 2005 dinyatakan saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan tersebut belum dijual, padahal dalam kenyataannya Terdakwa telah melakukan transaksi perdagangan atas saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan sebagaimana laporan Client Statement dan Client Stock Activity yang diterbitkan PT Mandiri Sekuritas untuk Periode 01 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2005, maka dengan sendirinya tidak ada laporan keuangan menyangkut transaksi saham yang telah dilakukan oleh Terdakwa melalui PT Mandiri Sekuritas untuk Periode 01 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2005 ;
Bahwa demikian pula halnya dalam Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Laporan KeuanganTahun Buku 2006 yang disampaikan oleh Pengurus dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Namli Pakandangan tanggal 13 Mei 2007 dan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus tentang Keberadaan Saham Tahun Buku 2006/2007 yang disampaikan dalam Rapat Anggota Istimewa Ke I Tahun 2007 tanggal 12 Agustus 2007, ternyata tidak ada laporan berkaitan dengan transaksi saham yang dilakukan oleh Terdakwa melalui PT Mandiri Sekuritas sebagaimana laporan Client Statement dan Client Stock Activity yang diterbitkan PT Mandiri Sekuritas untuk Periode 01 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2006. Akan tetapi yang dilaporkan, bahwa mulai tahun 2006 KUD Namli Pakandangan tidak lagi mengandalkan penerimaan dari deviden PT Gudang Garam Tbk, karena sebagian besar aset/uang yang dimiliki telah dikelola oleh Tim Ekonomi ;
Bahwa dalam Laporan Pertanggungjawaban Pengurus tentang Keberadaan Saham Tahun Buku 2006/2007 tentang Daftar Penempatan Saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan, dilaporkan oleh Terdakwa bahwa saham milik KUD Namli Pakandangan yang berada di PT Mandiri Sekuritas per tanggal 6 Agustus 2007 tinggal 4.500 (empat ribu lima ratus) saham yang awalnya berjumlah 180.000 (seratus delapan puluh ribu) saham, akan tetapi Terdakwa tidak melaporkan berapa jumlah uang penerimaan dari penjualan saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan tersebut ;
Bahwa selanjutnya dalam Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Laporan KeuanganTahun Buku 2007 yang disampaikan oleh Pengurus dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Namli Pakandangan tanggal 20 Mei 2008, tidak ada laporan berkaitan dengan transaksi saham yang dilakukan oleh Terdakwa melalui PT Mandiri Sekuritas sebagaimana laporan Client Statement dan Client Stock Activity yang diterbitkan PT Mandiri Sekuritas untuk Periode 01 Januari 2007 sampai dengan 31 Desember 2007. Akan tetapi yang dilaporkan bahwa mulai tahun 2006 KUD Namli Pakandangan tidak lagi mengandalkan penerimaan dari deviden PT Gudang Garam Tbk, karena sebagian besar aset/uang yang dimiliki telah dikelola oleh Tim Ekonomi ;
Bahwa berkaitan dengan Laporan KeuanganTahun Buku 2007 tentang keberadaan saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan per 31 Desember 2007, dilaporkan saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan yang berada di PT Mandiri Sekuritas tinggal 6.844,90 (enam ribu delapan ratus empat puluh empat koma sembilan puluh) ;
Menimbang, bahwa laporan Terdakwa tentang jumlah saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan yang berada di PT Mandiri Sekuritas tinggal 6.844,90 (enam ribu delapan ratus empat puluh empat koma sembilan puluh) tersebut adalah janggal dan penulisan jumlah saham yang demikian adalah tidak dikenal, karena satuan terkecil saham yang dikenal adalah 1 (satu) lembar saham. Kemungkinan yang dapat terjadi adalah 1 (satu) lembar saham tersebut dimiliki oleh lebih dari satu orang. Akan tetapi, para pemegang saham 1 (satu) lembar saham itu tidak dapat membagi hak atas 1 (satu) lembar saham itu, sehingga mereka harus menunjuk satu orang diantara mereka para pemiliknya sebagai wakil bersama dari 1 (satu) lembar saham itu (vide, Pasal 52 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berikut Penjelasannya).
Menimbang, bahwa dalam kegiatan di bidang pasar modal atau bursa efek yang biasa terjadi adalah pemecahan jumlah lembar saham atau yang dikenal dengan istilah “ stock split ”, misalnya jumlah saham semula 100.000 (seratus ribu) lembar dengan nilai nominal Rp. 1 (satu rupiah) per lembar dipecah (split) menjadi 200.000 (dua ratus ribu) lembar dengan nilai nominalnya menjadi Rp. 0,5 (nol koma lima rupiah) per lembar lembar sahamnya (vide, Wang Sutrisno, Pengaruh Stock Split Terhadap Likuiditas dan Return Saham di Bursa Efek Jakarta dalam Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, Vol. 2. No.2 September 2000, hlm. 1 – 13 ) ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan laporan Terdakwa tentang jumlah saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan yang berada di PT Mandiri Sekuritas per 31 Desember 2007, ternyata dari catatan transaksi saham yang dilakukan oleh Terdakwa melalui PT Mandiri Sekuritas sebagaimana laporan Client Stock Activity yang diterbitkan PT Mandiri Sekuritas untuk Periode 01 Januari 2007 sampai dengan 31 Desember 2007 diketahui jumlah saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan yang berada di PT Mandiri Sekuritas bukanlah seperti yang telah dilaporkan Terdakwa tersebut, akan tetapi jumlah yang sebenarnya adalah sebagai berikut :
Dalam Rekening 205.020.101.LL54 atas nama KUD Namli Pakandangan/ Dinasril Amir terdapat 10.000 (sepuluh ribu) saham PT Gudang Garam Tbk ;
Dalam Rekening Rekening 205.020.101.LL61 atas nama pribadi Terdakwa Dinasril Amir terdapat 1.000 (seribu) saham PT Bank Mandiri Tbk, sedangkan untuk saham PT Gudang Garam Tbk tidak ada ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan keadaan-keadaan yang diuraikan di atas, ternyata keterangan yang termuat dalam Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KUD Namli Pakandangan yang dibuat Terdakwa berkaitan dengan jumlah saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan yang berada di PT Mandiri Sekuritas adalah tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, karena Terdakwa sebagai yang diberi kuasa untuk melakukan penjualan sebagian atau seluruh saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan tersebut, memang tidak melaporkan perkembangan hasil penjualan saham tersebut kepada RAT KUD Namli Pakandangan ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa menyatakan bahwa ia memang tidak melaporkan keseluruhan jumlah uang penerimaan dari hasil perdagangan 200.000 (dua ratus ribu) lembar saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan tersebut dengan alasan kalau hal tersebut dimuat dalam laporan keuangan RAT KUD Namli Pakandangan, maka uang hasil penjualan saham tersebut akan dianggap sebagai pendapatan koperasi dalam satu tahun, sehingga akan diperhitungan sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU) KUD Namli Pakandangan ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang demikian itu jelas bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus KUD Namli Pakandangan dengan jabatan sebagai Ketua yang telah diberi kuasa untuk mengurus kepemilikan KUD Namli Pakandangan atas 200.000 (dua ratus ribu) lembar saham PT Gudang Garam Tbk di Kediri dan juga diberi kuasa untuk menjual sebagian atau seluruh saham tersebut yang mana kegiatan Terdakwa berkaitan dengan saham tersebut seharusnya dimuat dalam laporan tahunan keuangan KUD Namli Pakandangan yang memuat sekurang-kurangnya tentang perhitungan tahunan neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan dan penjelasan atas dokumen tersebut, dan laporan keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai (vide, Pasal 30 ayat (1) huruf d dan e jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi) ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah dengan sengaja tidak melaporkan keadaan keuangan hasil perdagangan 200.000 (dua ratus ribu) lembar saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan yang ditampung di rekening penerimaan dana dan pembayaran transaksi efek yang dilakukan oleh Terdakwa melalui PT Mandiri Sekuritas, yaitu Rekening Bank Mandiri No. 070.000.437.1154 untuk menampung transaksi penjualan saham melalui rekening efek atas nama KUD Namli Pakandangan (Nomor Rekening 205.020.101.LL54) dan Rekening Bank Mandiri No. 070.0004409798 untuk menampung transaksi penjualan saham melalui rekening efek atas nama Terdakwa (Nomor Rekening 205.020.101.LL61) adalah perbuatan menguasai suatu benda bertentangan dengan sifat dari hak yang dimiliki atas benda itu, dalam hal ini uang hasil penjualan saham PT Gudang Garam Tbk tersebut adalah milik KUD Namli Pakandangan yang harus dibukukan dalam laporan keuangan KUD Namli Pakandangan. Persoalan apakah uang hasil penjualan saham tersebut akan diperhitungkan sebagai SHU untuk dibagikan kepada anggota atau untuk dipergunakan bagi pendanaan sektor-sektor usaha tertentu, dalam hal ini menurut keterangan Terdakwa dan surat-surat bukti yang diajukannya telah dipergunakan untuk usaha pertambangan batu bara. Hal ini adalah kewenangan dari Rapat Anggota KUD Namli Pakandangan untuk memutuskannya sebagai organ pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KUD Namli Pakandangan, serta sejalan dengan prinsip pengelolaan koperasi yang harus dilakukan secara demokratis. Dengan demikian, bukanlah kewenangan Pengurus KUD Namli Pakandangan ataupun Terdakwa sendiri sebagai Ketua KUD Namli Pakandangan untuk memutuskannya (vide, Pasal 5 ayat (1) huruf b jis. Pasal 22 ayat (1), Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur kedua ini telah terpenuhi pada diri Terdakwa ;
Ad.3. Unsur “Yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan“
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung pengertian adanya barang atau benda yang sudah dikuasai oleh Terdakwa yang sebab penguasaannya itu bukanlah karena kejahatan ;
Menimbang, bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan Terdakwa yang telah menguasai 200.000 (dua ratus ribu) lembar saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan sebagaimana fakta-fakta yang telah diuraikan di atas dapat terjadi karena memang sebelumnya KUD Namli Pakandangan telah melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa yang telah membuat keputusan memberikan persetujuan kepada Pengurus KUD Namli Pakandangan untuk mengambil saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan sebanyak 200.000 (dua ratus ribu) lembar saham dan menjual sebagian atau seluruh saham tersebut, serta Rapat Anggota Luar Biasa memberi persetujuan untuk memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Pengurus KUD Namli Pakandangan untuk mengambil serta menjual sebagian atau seluruh saham tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota Luar Biasa tersebut, Pengurus KUD Namli Pakandangan yang terdiri dari Terdakwa H. Dinasril Amir, SE selaku Ketua, H. Rasul Hamidi selaku Wakil Ketua, Irmawati selaku Sekretaris, Hanifi Muchtar selaku Wakil Sekretaris, Mawardi Noer selaku Bendahara, pada hari Senin, 11 Oktober 2004 sebagaimana termuat dalam Akta Kuasa Nomor 10 yang dibuat oleh Notaris Martalena, SH, di Padang telah bersepakat untuk memberi kuasa kepada Terdakwa H. Dinasril Amir, SE selaku Ketua KUD Namli Pakandangan untuk melaksanakan keputusan yang diamanatkan Rapat Anggota Luar Biasa berkaitan dengan saham PT Gudang Garam Tbk yang dimiliki KUD Namli Pakandangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka Majelis Hakim bependapat unsur ketiga ini telah terpenuhi pada diri Terdakwa ;
Ad.4.Unsur “ Yang penguasaanya terhadap benda itu karena ada hubungan kerja, atau karena suatu pencaharian, atau karena mendapat upah untuk itu “
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan bentuk khusus dari penggelapan yang bersifat pemberatan karena keberadaan benda dalam penguasaan seseorang menunjukan adanya kepercayaan yang lebih besar pada dirinya yang disebabkan karena adanya hubungan kerja, atau karena mata pencaharian, atau karena mendapatkan upah. Dengan adanya kepercayaan tersebut, seharusnya ia bertindak lebih cermat, teliti, dan bersungguh - sungguh dalam pengurusannya, bukan menyalahgunakan kepercayaan itu ;
Menimbang, bahwa perkataan “hubungan kerja“ merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “persoonlijke dienstbetrekking” mengandung pengertian sebagai hubungan yang terkait keadaan atau kualitas pribadi seseorang, dan dalam praktik peradilan orang yang dapat melakukan penggelapan ini hanyalah orang yang memiliki kualitas pribadi yang demikian, tidak harus ia mendapat upah untuk itu. Akan tetapi, cukup apabila penggelapan itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan sesuatu tugas resmi yang diberikan kepadanya (vide, Putusan Mahkamah Agung No. 144 K/Kr/1966 tanggal 16 April 1966) atau karena kedudukannya atau jabatannya, misalnya Ketua KUD yang menggelapan uang milik anggota KUD yang harus diserahkannya, akan tetapi dipakai untuk keperluan pribadinya (vide, Putusan Mahkamah Agung No. 1753 K/Pid/1990 tanggal 11 September 1991) ;
Menimbang, bahwa perkataan “pencahariannya” merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “beroep” yang mengandung pengertian sebagai suatu mata pencaharian tertentu dimana seseorang melakukan pekerjaan secara terbatas dan tertentu, misalnya seorang petugas kasir pada suatu perusahaan, sedangkan perkataan “karena mendapat upah untuk itu” merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “tegen geldelijke vergoeding” mengandung pengertian adanya seseorang yang mendapat upah tertentu berhubung dengan ia mendapat kepercayaan karena diserahi sesuatu benda, misalnya petugas parkir yang mendapat upah dari orang yang menitipkan kendaraan padanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah dipertimbangan sebelumnya, tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dapat terjadi karena Terdakwa sebelumnya telah mendapat kuasa untuk melakukan pengurusan kepemilikan saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan dan menjual sebagian atau seluruh saham tersebut, dan oleh karenanya memenuhi kualifikasi penggelapan terkait penguasaan terhadap benda itu karena ada hubungan kerja pribadinya ( persoonlijke dienstbetrekking ) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur keempat ini pun telah terpenuhi pada diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimana telah diuraikan diatas, ternyata semua unsur pokok dari dakwaan primair dapat terpenuhi pada diri Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum melanggar Pasal 374 KUHP ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut dapat dianggap sebagai tindak pidana yang dilakukan secara berlanjut (voortgezette handeling) sebagaimana dimaksud Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa menurut doktrin maupun dalam praktik peradilan terdapat tiga syarat untuk terpenuhi tindak pidana yang dilakukan secara berlanjut, yaitu :
Harus ada satu keputusan kehendak dari pelakunya ;
Tindak pidana-tindak pidana yang dilakukan harus sejenis ;
Jarak antara satu tindak pidana dengan tindak pidana lainnya tidak terlalu lama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah dipertimbangkan di atas, Terdakwa yang telah diberi kuasa oleh Pengurus KUD Namli Pakandangan berdasarkan keputusan Rapat Anggota Luar Biasa untuk melakukan penjualan saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan yang mana hal itu dilakukan dengan cara terlebih dahulu membuka dua rekening efek pada PT Mandiri Sekuritas atas nama KUD Namli Pakandangan dan atas nama pribadi Terdakwa Dinasril Amir dan selanjutnya Terdakwa melakukan penyetoran saham ke dua rekening efek yang dibukanya itu masing-masing 100.000 (seratus ribu) lembar saham PT Gudang Garam Tbk ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan telah dibukanya rekening efek atas nama KUD Namli Pakandangan dan rekening efek atas nama Terdakwa sendiri pada PT Mandiri Sekuritas tersebut dan dengan telah disetorkannya saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan ke masing-masing rekening efek tersebut, Terdakwa kemudian melakukan transaksi efek, baik berupa penjualan (sell) dan pembelian (buy) saham, maupun penarikan (withdraw) saham untuk dipindahkan ke rekening efek lain, yang kesemuanya dilakukan melalui perusahaan pialang saham PT Mandiri Sekuritas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa memang tidak pernah melaporkan perkembangan transaksi saham PT Gudang Garam Tbk yang dilakukannya melalui PT Mandiri Sekuritas, berikut uang penerimaan hasil transaksi saham yang dilakukannya itu dalam tiap Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Laporan Keuangan Pengurus KUD Namli Pakandangan sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2008 yang dibuat oleh Terdakwa dengan alasan kalau hal tersebut dimuat dalam laporan keuangan dan RAT KUD Namli Pakandangan, maka uang hasil penjualan saham tersebut akan dianggap sebagai pendapatan koperasi dalam satu tahun, sehingga akan diperhitungan sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU) KUD Namli Pakandangan ;
Menimbang, bahwa dalam kenyataannya Terdakwa telah terbukti melakukan peggelapan saham PT Gudang Garam Tbk milik KD Namli Pakandangan sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) lembar saham yang ada pada Rekening Efek atas nama pribadi Terdakwa Dinasril Amir, penggelapan kekurangan uang penerimaan deviden milik KUD Namli Pakandangan dari saham PT Gudang Garam Tbk, penggelapan uang dari transaksi saham yang tercatat pada kedua rekening efek PT Mandiri Sekuritas yang hasilnya ditampung dalam rekening Bank Mandiri yang dibuka Terdakwa, akan tetapi tidak ada laporannya hingga perkara ini disidangkan, dimana jumlah keseluruhannya berdasarkan hasil audit yang dilakukan Akuntan Publik sebesar Rp 2.267.233.751,- (dua milyar dua ratus enam puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah, yang kesemuanya itu dilakukan Terdakwa sebagai perwujudan dari kehendak Terdakwa menggelapkan saham PT Gudang Garam Tbk milik KUD Namli Pakandangan yang dilakukannya secara berlanjut, dengan demikian ketentuan dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP telah dapat terpenuhi pada diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ” PENGGELAPAN DILAKUKAN ORANG YANG MENGUASAI BARANG ITU KARENA ADA HUBUNGAN KERJA YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT “ ;
Menimbang, bahwa terkait nota pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang menyatakan perbuatan-perbuatan yang dilakukan Terdakwa adalah dalam lingkup pelaksanaan kuasa yang diberikan oleh Pengurus KUD Namli Pakandangan atau dalam arti luas hanyalah sebagai orang yang menjalankan perintah undang-undang sebagaimana ketentuan Pasal 50 KUHP, sehingga apa yang dilakukan Terdakwa termasuk dalam ranah hukum keperdataan, bukanlah hukum pidana. Oleh karena itu Terdakwa tidak dapat dikatakan melakukan tindak pidana dan Terdakwa harus dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa WIRJONO PRODJODIKORO dalam bukunya ASAS-ASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA (Penerbit PT Refika Aditama, Bandung : 2003, hlm. 3, 13, dan 14) menyatakan hukum pidana memiliki tempat yang istimewa disamping bidang hukum lain, yaitu hukum tata negara, hukum tata usaha negara dan hukum perdata. Manakala norma-norma hukum dari ketiga bidang hukum lain tersebut mengatur larangan - larangan dan suruhan - suruhan (verbods en gebodsbepalingen) yang disertai dengan ancaman penghukuman atau pemidanaan (straf), maka dengan sendirinya norma-norma yang diatur dari ketiga bidang hukum tersebut menjelma menjadi ketentuan hukum pidana ;
Bahwa dalam hal ini, ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 374 KUHP adalah berkaitan dengan norma hukum keperdataan. Hal ini jelas dapat dipahami dari adanya unsur-unsur : “ karena ada hubungan kerja”, atau “karena suatu pencarian”, atau “karena mendapat upah untuk itu” yang kemudian oleh pembuat undang-undang pelanggarannya diancam dengan pemidanaan ;
Bahwa berkaitan dengan norma hukum keperdataan yang berisikan ancaman pidana tersebut, MULADI dalam buku karangan ROMLI ATMASASMITA, berjudul PENGANTAR HUKUM KEJAHATAN BISNIS (Penerbit Kencana, Jakarta : 2003, hlm. vii) menyatakan bahwa hukum pidana hadir untuk melindungi dan sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan kepentingan masyarakat, kepentingan negara dengan kepentingan perseorangan, dan kepentingan pelaku tindak pidana dengan kepentingan pihak yang dirugikan atau pihak korban. Jadi bukan semata-mata antara kepentingan pelakunya dengan kepentingan pihak yang dirugikan atau pihak korban saja yang mungkin dapat diselesaikan secara keperdataan. Dalam hal ini ada terkait moralitas publik dan moralitas sosial yang membutuhkan perlindungan melalui penegakan hukum pidana. Sebagai contoh adalah penegakan hukum pidana terkait kejahatan yang bermotif ekonomi (economic crimes), maka untuk menentukan apakah semata-mata suatu perbuatan bersifat perdata ataukah kriminal harus diteliti benar - benar apakah dalam perbuatan tersebut terdapat elemen - elemen kecurangan (deceit), penyesatan (misrepresentation), penyembunyian kenyataan (concealment of facts), manipulasi, pelanggaran kepercayaan (breach of trust), akal - akalan (subterfurge) atau pengelakan peraturan (ilegal circumvention). Ataukah memang benar-benar merupakan tindakan ingkar janji / wanprestasi ;
Bahwa dalam hal ini, Majelis Hakim memandang perbuatan yang dilakukan Terdakwa bukanlah tindakan bersifat ingkar janji, ataupun perbuatan melawan hukum keperdataan, akan tetapi merupakan kejahatan yang di dalamnya jelas terkandung adanya penyesatan (misrepresentation), penyembunyian kenyataan (concealment of facts), dan pelanggaran kepercayaan (breach of trust) berkaitan dengan pelaksanaan kuasa yang diberikan oleh Rapat Anggota Luar Biasa KUD Namli Pakandangan kepada Terdakwa selaku Pengurus KUD Namli Pakandangan untuk mengurus kepemilikan KUD Namli Pakandangan atas 200.000 (dua ratus ribu) lembar saham PT Gudang Garam Tbk dan juga menjual sebagian atau seluruhnya saham tersebut, sehingga ketentuan ketentuan Pasal 50 KUHP tidak dapat diberlakukan kepada Terdakwa, akan tetapi kepada Terdakwa harus diterapkan ketentuan pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim menolak alasan-alasan pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya dan berketetapan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa adalah tindak pidana melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf pada diri Terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang telah dinyatakan terbukti dengan secara sah dan meyakinkan tersebut, serta telah nyata pula kesalahan Terdakwa maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya itu dengan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa suatu pemidanaan haruslah berorientasi pada perbuatan dan pelakunya (daad - dader strafrecht) secara proporsional dengan memperhatikan pula kepentingan hukum dari pihak yang telah dirugikan akibat perbuatan Terdakwa. Oleh karenanya, disamping bersifat penghukuman atau penjeraan bagi pelakunya, pemidanaan juga harus bersifat edukatif dan korektif dengan tetap memperhatikan tujuan pemidanaan yang bersifat preventif, sehingga diharapkan dapat memberi dampak yang baik bagi diri Terdakwa di masa yang akan datang, serta sebagai peringatan kepada anggota masyarakat lainnya, khususnya kepada mereka yang telah dipercaya untuk menduduki jabatan Pengurus dalam suatu Koperasi agar menghindari melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat penjatuhan pidana penjara yang lamanya nanti akan ditentukan dalam amar putusan merupakan sarana bagi Terdakwa untuk melakukan introspeksi diri dengan menginsyafi dan mengambil hikmah dari kesalahan yang telah diperbuatnya, sehingga diharapkan dapat memulihkan hubungan dengan anggota masyarakat yang sempat ternoda akibat perbuatannya, dan untuk selanjutnya Terdakwa dapat menjadi anggota warga masyarakat yang baik dan taat pada aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, serta dapat mengamalkan norma-norma agama yang dianutnya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa ;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN ;
Terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh anggota KUD Namli Pakandangan ;
Terdakwa dalam menjalankan kepengurusan KUD Namli Pakandangan tidak mengedepankan prinsip demokrasi dalam pengelolaan koperasi sehingga telah menimbulkan persoalan serius dalam KUD Namli Pakandangan ;
Terdakwa tidak merasa bersalah ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti yang diajukan kepersidangan ini, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini telah ditahan dan Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan yang cukup dan mendesak untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan secara sah, maka berdasarkan Pasal 33 ayat (1) KUHP jo. Pasal 22 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim menetapkan waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, Pasal 197 ayat (1) KUHAP, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini, khususnya Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DINASRIL AMIR Pgl. NAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ PENGGELAPAN DILAKUKAN ORANG YANG MENGUASAI BARANG ITU KARENA ADA HUBUNGAN KERJA YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menentapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) lebar Surat Keputusan Pengurus KUD Namli Pakandangan Nomor 01/KUD/N/II/2006. tanggal 8 Febuari 2006;
1 (Satu) lebar Surat Keputusan Pengurus dan Pengawas KUD Namli Pakandangan Nomor 02/KUD/N/II/2006, tanggal 20 April 2006 ;
1 (Satu) buah Akta Notaris Nomor 13, tanggal 12 Desember 2006 ;
1 (Satu) buah Akta Notaris No. 76/W/N/NOT-M/X/2004, tanggal 11 Oktober 2004 ;
37 (Tiga Puluh Tujuh) lembar Rekening Koran dari PT Mandiri Sekuritas yang berbentuk kertas Fax dalam jual beli Saham ;
44 (Empat Puluh Empat) lembar Trade Confirmation, atas nama Rekening Efek KUD Namli/ DINASRIL AMIR, SE dengan kode Nasabah LL 54. yang di keluar kan oleh PT Mandiri Sekuritas ;
6 (Lembar) lembar Client Statement, Rekening Efek atas nama KUD Namli / DINASRIL AMIR. SE dengan kode Nasabah LL54;
1 (Satu) lembar transaksi mutasi Efek atas Nama KUD Namli / DINASRIL AMIR. SE dengan Kode Nasabah 03100071 Periode 1 Januari 2005 sampai 31 Januari 25 ;
1 (satu) lembar Client Stock Activity Rekening Efek atas nama KUD Namli / DINASRIL AMIR, SE dengan Code Nasabah LL 54 Periode 1 Januari 2005 sampai 31 Desember 2005 ;
1 (Satu) lembar Client Stock Activity Rekening Efek atas nama KUD Namli / DINASRIL AMIR, SE dengan Code Nasabah LL54 Periode 1 Januari 2006 sampai 31 Desember 2006 ;
1 (Satu) lembar Client Stock Activity Rekening Efek atas nama KUD Namli/DINASRIL AMIR, SE dengan code Nasabah LL 54. Periode 1 Januari 2006 sampai 31 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar Client Stock Activity Rekening Efek atas nama KUD Namli/DINASRIL AMIR, SE dengan Code Nasabah LL 54. Periode 1 Januari 2007 sampai 31 Desember 2007;
1 (Satu) lembar Client Stock Activity Rekening Efek atas nama KUD Namli/DINASRIL AMIR, SE dengan Code Nasabah LL 54. Periode 1 Januari 2008 sampai 28 Mei 2008 ;
1 (satu) lembar Client Portofolio, Rekening Efek atas nama KUD Namli/DINASRIL AMIR, SE. dengan Kode Nasabah LL 54. Periode 28 Mei 2008 ;
3 (Tiga) Rekapitulasi dari PT Mandiri Sekuritas tentang transaksi dari Rekening Efek atas nama KUD Namli/DINASRIL AMIR, S.E. dengan Code Nasabah LL54. Periode14 Maret 2005 sampai 26 Febuari 2008 ;
1 (satu) lembar Client Statement, Rekening Efek atas nama DINASRI AMIR, S.E. dengan Code Nasabah LL 61. Periode 1 Januari 2005 sampai 31 Desember 2005 ;
1 (satu) lembar Client Statement, Rekening Efek atas nama DINASRI AMIR, S.E. dengan Code Nasabah LL 61. Periode 1 Januari 2006 sampai 31 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar Client Statement, Rekening Efek atas nama DINASRI AMIR, S.E. dengan Code Nasabah LL 61. Periode 1 Januari 2007 sampai 31 Desember 2007 ;
1 (satu) lembar Client Statement, Rekening Efek atas nama DINASRI AMIR, S.E. dengan Code Nasabah LL 61. Periode 1 Januari 2008 sampai 27 Mei 2008 ;
2 (dua) lembar Client Portofolio, Rekening Efek atas nama DINASRIL AMIR, S.E. dengan kode Nasabah LL 61. tanggal 26 Mei 2008 dan 28 Mei 2008 ;
7 (Tujuh) lembar Trade Confirmation, Rekening Efek atas nama DINASRIL AMIR, S.E. Dengan Code Nasabah LL 61 ;
1 (satu) lembar Client Stock Activity, Rekening Efek atas nama DINASRIL AMIR, S.E. dengan code Nasabah LL 61. Periode 1 Januari 2005 sampai 31 Desember 2005 ;
1 (satu) lembar Client Stock Activity, Rekening Efek atas nama DINASRIL AMIR, S.E. dengan kode Nasabah LL 61. Periode 1 Januari 2006 sampai 31 Desember 2006 1 (satu) lembar Client Stock Activity, Rekening Efek atas nama DINASRIL AMIR, S.E. dengan kode Nasabah LL 61. Periode 1 Januari 2007 sampai 31 Desember 2007 1 (satu) lembar Client Stock Activity, Rekening Efek atas nama DINASRIL AMIR, S.E. dengan kode Nasabah LL 61. Periode 1 Januari 2008 sampai 28 Mei 2008 1 (satu) lembar Rekapitulasi, Rekening Efek atas nama DINASRIL AMIR, S.E. dengan kode Nasabah LL 61. Periode 13 Mei 2005 sampai 14 Agustus 2007 ;
1 (satu) rangkap foto copy Permohonan Pembukaan Rekening Efek atas nama KUD Namli/DINASRIL AMIR, SE. berikut syarat-syarat yang telah di penuhi ;
1 (satu) rangkap foto copy Permohonan Pembukaan Rekening Efek atas nama DINASRIL AMIR, S.E. ;
1 (satu) lembar foto copy Memo dari Mandiri Sekuritas dengan Nomor : 356/CM-ECM/MO/VIII/2007, tanggal 9 Agustus 2007 ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima dari KUD Namli Pakandangan untuk pembayaran Fee atau imbalan jasa pihak Ketiga , tertanggal 13 Januari 2005 ;
1 (satu) buah buku Tabungan Sikoci Bank Nagari Cabang Lubuk Alung An. KUD Namli /Pemb. Pasar Pakandangan dengan Nomor Rekening :1700.0210.03358-1, Saldo Akhir Rp. 36.388.310,- (tiga puluh enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sepuluh rupiah ) ;
1 (satu) buah Buku Kas Kecil Koperasi Unit Desa Namli Pakandangan tertanggal 31 Januari s/d 31 Juli 2007 ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pembayaran atas titian yang dimanfaatkan untuk Traiding / perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang (Via SMS Banking 4) dari DINASRIL AMIR dan Drs. H. B.M.LETER, kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 26 April 2005 tanpa di tanda tangani ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pembayaran atas titian yang dimanfaatkan untuk Traiding/perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang (Via SMS Banking 5) dari DINASRIL AMIR dan Drs. H. B. M. LETER, kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 9 Mei 2005 tanpa di tanda tangani ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pembayaran atas titian yang dimanfaatkan untuk Traiding/perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang (Via SMS Banking 6) dari DINASRIL AMIR dan Drs. H. B. M. LETER, kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 10 Mei 2005 tanpa di tanda tangani ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pembayaran atas titian yang dimanfaatkan untuk Traiding/perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang (Via SMS Banking 7) dari DINASRIL AMIR dan Drs. H. B. M. LETER, kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 12 Mei 2005 tanpa di tanda tangani ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pembayaran atas titian yang dimanfaatkan untuk Traiding/perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang (Via SMS Banking 8) dari DINASRIL AMIR dan Drs. H. B. M. LETER, kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 13 Mei 2005 tanpa di tanda tangani ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 10.000.000, - (sepuluh juta rupiah) pembayaran atas titian yang dimanfaatkan untuk Traiding/perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang (Via sms Banking 9) dari DINASRIL AMIR dan Drs. H. B. M. LETER, kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 14 Mei 2005 tanpa di tanda tangani ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 30.000.000,- (tiga juta rupiah) juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pembayaran atas titian yang dimanfaatkan untuk Traiding/perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang (Via SMS Banking 3) dari DINASRIL AMIR dan Drs.H. B.M.LETER, kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 25 April 2005 tanpa di tanda tangani ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pembayaran atas titian yang dimanfaatkan untuk kepentingan tambang PT MPS kepada Drs. ZAINAL ABIDIN tertanggal 16 Juni 2005 tanpa ditanda tangani ;
1 (satu) lembar Bon tertanggal 18-5-2005 yang ditanda tangani ZAINAL ABIDIN ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pembayaran atas titian yg dimanfaatkan untuk Traiding/perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang dan Tambang dari DINASRIL AMIR dan Drs.H.B.M. LETER, kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 18 Mei 2005 tanpa di tanda tangani ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) (Via SMS dan ATM) pembayaran atas Titipan yang dimanfaatkan untuk traiding/perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang, (THP V) dari Dinasril Amir, S.E. dan Drs. H. B. M. Leter kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 22 Juni 2005 tanpa di tanda tangani ;
1 (satu) lembar Formulir Pemindah Bukuan Bank Mandiri dari Rekening Dinasril Amir ke Rekening Zainal Abidin, sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan 1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pembayaran atas titian yang akan dimanfaatkan untuk Traiding/perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang dari DINASRIL dan Drs. H.B.M.LETER, kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 30 Mei 2005 yang ditanda tangani oleh Drs.ZAINAL ABIDIN ;
1 (satu) lembar Formulir Pemindah Bukuan Bank Mandiri dari Rekening DINASRIL AMIR ke Rekening ZAINAL ABIDIN, sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 24 Juni 2005 dan 1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 50.000. 000,- (lima puluh juta rupiah) (Via Pinbuk Mandiri) pembayaran atas titian yang akan dimanfaatan untuk Traiding/perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang (THP V) dari DINASRIL Dan Drs.H.B.M.LETER, kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 24 Juni 2005 tanpa ditanda tangani ;
1 (satu) lembar Formulir Penarikan Uang Bank Mandiri oleh Dinasril Amir sejumlah Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 27 Juni 2005 dan 1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) pembayaran atas titian yang akan dimanfaatkan untuk Traiding/perdagangan batu bara pada PT Semen Indarung Padang (THP V) dari DINASRIL Dan Drs.H.B.M. LETER, kepada ZAINAL ABIDIN tertanggal 27 Juni 2005 tanpa ditanda tangani ;
2 (dua) lembar Keputusan Pengurus KUD Namli Nomor : 02A/KUD/N/VIII/2007 tanggal 16 Agustus 2007 ;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Pengurus KUD Namli Pakandangan Nomor : 14/KUD/N/IV/2008, tanggal 26 April 2008;
2 (dua) lembar Berita Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Namli Pakandangan tanggal 20 Mei 2008 ;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Pengurus KUD Namli Pakandangan Nomor : 14/KUD/N/II/2008, tanggal 21 April 2008 ;
1 (Satu) Lembar Surat Keputusan Nomor : 28/KUD/N/I/2005, tanggal 19 Januari 2005 tentang pelaksanaan dan penanggung jawab jual beli saham PT Gudang Garam. Tbk milik KUD Namli Pakandangan ;
1 (satu) lembar Surat Keputusan KUD Namli Pakandangan Nomor : 09/KUD/N/XII/2007 tanggal 26 Desember 2007 ;
4 (empat) lembar Pengeluaran Biaya Operasional PT MPS Tahap III s/d 25 Juni 2005, tertanggal 23 Juli 2005 yang di tanda tangani oleh Drs.ZAINAL ABIDIN dan disetujui oleh Drs. H. M.LETER ;
1 (satu) lembar perhitungan perdagangan PTBara yang telah di bayar kan PT Kinantan di PT Semen Padang Tertanggal 30 Maret 2005 yang di tanda tangani oleh DINASRIL AMIR, SE dan disetujui oleh Drs. ZAINAL ABIDIN dan Drs. H. M. LETER ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari KUD Namli sebab dari untuk memenuhi kebutuhan Tim Ekonomi (HBM.Leter, Prof. Kasli, Dinasril Amir) yang di tanda tangani oleh DINASRIL AMIR pada tanggal 14 Febuari 2006 ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari KUD Namli sebab dari untuk memenuhi kebutuhan Tim Ekonomi (HBM. Leter, Prof. Kasli Dinasril Amir) yang selanjutnya di manfaatkan untuk Pembiayaan penambangan PT BBU yang pengeluarannya berdasarkan persetujuan direktur utama (Prof. Kasli) yang di tandatangani oleh DINASRIL AMIR pada tanggal 4 Juni 2006 ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari KUD Namli Pakandangan untuk Pembayaran di pergunakan untuk 30% PT TBN dan selanjut diserahkan kepada Ir. A.CHAIDIR pemilik PT TBN pertama Take Over yang di tanda tangani oleh DINASRIL AMIR pada tanggal 4 Juni 2006 ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari KUD Namli Pakandangan untuk Pembayaran pinjaman dari KUD Namli kepada PT PBN, Guna operasional ditambang yang ditanda tangani oleh DINASRIL AMIR pada tanggal 4 Juni 2006 ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 115.434.000,- (seratus lima belas juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dari KUD Namli Pakandangan untuk pembayaran sebagai pinjaman dari KUD Namli kepada DINASRIL AMIR untuk pembelian saham PT TBN (EX. H.B.M.LETER) sesuai Surat Keputusan Pengurus KUD Namli Pakandangan Nomor : 02A/KUD/N/VIII/2007. tanggal 16 Agustus 2007 yang ditanda tangani oleh DINASRIL AMIR pada tanggal 14 Agustus 2007 ;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanda Terima uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari KUD Namli Pakandangan untuk pembayaran sumbangan untuk pembangunan MDA Mesjid Taqwa Pakandangan yang ditanda tangani oleh SALMAN dan AMIR UMAR pada tanggal 9 Juni 2008 ;
1 (satu) buah Buku Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Laporan Keuangan tahun buku 2004 pada Rapat Anggota Tahun ke XXX tanggal 27 Maret 2005 ;
1 (satu) buah Buku Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Laporan Keuangan tahun buku 2005 KUD Namli Pakandangan pada Rapat Anggota Tahun ke XXXI tanggal 7 Mei 2006 ;
1 (satu) buah buku laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Laporan Keuangan tahun buku 2006 KUD Namli Pakandangan pada Rapat Anggota Tahun ke XXXII tanggal 13 Mei 2007 ;
1 (satu) buah Buku Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KUD Namli Pakandangan BH Nomor : 879a/BH/XVII, tanggal 22 Febuari 1997 ;
1 Surat Ketua Badan Pengawas KUD Namli Pakandangan Nomor : Ist. /Pengawas/KUD-N/VII/2007, tanggal 17 Juli 2007 Perihal bahan/data Pemeriksaan ;
1 Surat Ketua Badan Pengawas KUD Namli Pakandangan Nomor : Ist. /Pengawas/KUD-N/VII/2007, tanggal 28 Juli 2007 Perihal bahan/data Pemeriksaan ;
1 Surat Ketua Badan Pengawas KUD Namli Pakandangan Nomor: Ist/III/Pengawas/KUD-N/VII/2007, tanggal 30 Juli 2007 Perihal bahan/data Pemeriksaan ;
tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada hari JUM’AT, 14 OKTOBER 2011 oleh kami : FLOWERRY YULIDAS, SH sebagai Hakim Ketua, MASHURI EFFENDIE, SH, MH dan RIA HELPINA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN, 17 OKTOBER 2011 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh INDRA SATRIA PUTRA, SH sebagai Panitera Pengganti, dihadapan YARNES, SH, MH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman, dan dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
MASHURI EFFENDIE, SH, MH FLOWERRY YULIDAS, SH
RIA HELPINA, SH
PANITERA PENGGANTI
INDRA SATRIA PUTRA, SH