213/PDT/2013/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 213/PDT/2013/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
ALI GAGA HSB. X M ADUAN HRP
KUAT
P U T U S A N
NOMOR : 213/PDT/2013/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ALI GAGA HASIBUAN, Wiraswasta, bertempat tinggal di Pematang Seleng, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhan Batu, semula disebut sebagai Tergugat I sekarang sebagai Pembanding;
Tergugat I/ Pembanding dalam pemeriksaan tingkat banding diwakili kuasa hukumnya H. SULEMAN SIREGAR, SH dan ERWIN P. SIREGAR, SH, Advokat/ Pengacara/ Penasehat Hukum yang beralamat di Jl. Sissingamangaraja No. 137 lantai II Padang Sidimpuan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 06 Maret 2013, dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan dengan Register No. 42/2013/SK pada tanggal 08 Maret 2013;
M E L A W A N :
M. ADUAN HARAHAP, Pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Desa Paranjulu, Kec. Aek Nabara Barumun, Kab. Padanglawas, d/h Kec. Barumun Tengah, Kab. Tapanuli Selatan, semula disebut sebagai Penggugat sekarang sebagai Terbanding;
DAN ………
Penggugat/ Terbanding diwakili Kuasa hukumnya SYAFARUDDIN HASIBUAN, SH, NIFZUL REFLI, SH dan EDISON P SIREGAR, SH Advokat/Pengacara pada Kantor Pengacara/Penasehat Hukum SYAFARUDDIN HASIBUAN, SH & ASSOCIATES, beralamat di jl. Sikambing No. 2-K Kel. Silalas Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Januari 2012, dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan dengan Register No. 41/2012/SK, pada tanggal 1 Februari 2012;D A N :
1. HAMDAN YASIR HASIBUAN, Wiraswasta, bertempat tinggal di Desa Paranjulu Kec. Aek Nabara. Barumun, Kab. Padang Lawas, d/h Kec. Barumun Tengah, Kab. Tapanuli Selatan, semula disebut sebagai Tergugat II sekarang sebagai Turut Terbanding I;
JAMITTAN HARAHAP, Pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Desa Paranjulu, Kec. Aek Nabara Barumun, Kab. Padang Lawas d/h Kec. Barumun Tengah, Kab. Tapanuli Selatan, semula disebut sebagai Turut Tergugat sekarang sebagai Turut Terbanding II;
Turut Tergugat/ Turut Terbanding II dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya ERWIN P. SIREGAR, SH. Advokat/ Penasehat Hukum pada kantor ERWIN P. SIREGAR, SH & REKAN, beralamat di Jl. Arif Rahman Gg. Pendidikan Padang Sidimpuan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Februari 2012, dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan dengan Register No. 69/2012/SK, pada tanggal 12 Maret 2012;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA;
Mengutip serta memperhatikan semua uraian-uraian tentang hal tersebut yang termuat dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan tanggal 20 Desember 2012, Nomor : 04/Pdt.G/2012/PN-Psp.Sbh, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat penyerahan tanah tertanggal 13 Oktober 1997;
M
Barumun ………
enyatakan lahan/tanah kebun seluas 3 ha yang terletak di Lancat Natolu Desa Paranjulu, Kec. Aek Nabara Barumun, Kab. Padang Lawas d/h Kec. Barumun Tengah, Kab. Tapanuli Selatan, dengan batas-batas :
Utara berbatas d/h dengan tanah kosong, sekarang, dengan M. Nasib Hasibuan;
Selatan berbatas d/h dengan tanah kosong, sekarang dengan Pangaloan Hasibuan;
Barat berbatas dengan kebun karet Jamittan Harahap (Turut Tergugat)
Timur berbatas dengan tanah Satio Raja Harahap;
sebagaimana tersebut dalam Surat Penyerahan Tanah tertanggal 13 Oktober 1997 yang diketahui oleh Kepala Desa Paranjulu M. TAWAR HASIBUAN serta turut ditanda tangani oleh saksi-saksi SOLEH HASIBUAN, PANGIDOAN HARAHAP dan SATIO RAJA HARAHAP adalah milik Penggugat;
Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat I dan II serta sekalian orang yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah perkara dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun juga;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.369.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah);
Membaca Relaas Pemberitahuan Putusan Diluar Hadir yang disampaikan Kepada Kuasa Hukum Turut Tergugat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan pada tanggal 04 Februari 2013, kepada Tergugat I oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada tanggal 12 Februari 2013, dan kepada Tergugat II oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan pada tanggal 14 Februari 2013;
M
Sidimpuan ………
embaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh JAWATIN, SH. Panitera Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan Nomor : 03/PDT.BAND/2013/PN-PSP, yang menerangkan bahwa Tergugat I/ Pembanding telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2013, permohonan banding mana oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan telah dengan sempurna diberitahukan kepada Kuasa Hukum Turut Tergugat/ Turut Terbanding II pada hari Senin tanggal 04 Maret 2013, kepada Tergugat II/ Turut Terbanding I pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2013, dan kepada Kuasa Hukum Penggugat/ Terbanding pada hari Senin tanggal 27 Mei 2013;Membaca Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat I/ Pembanding tertanggal 18 April 2013, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan pada hari Senin tanggal 22 April 2013, Memori Banding mana oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Tergugat II/ Turut Terbanding I pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013, kepada Kuasa Hukum Turut Tergugat/ Turut Terbanding II pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2013, dan kepada Kuasa Hukum Penggugat/ Terbanding pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2013;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat/ Terbanding tertanggal 3 Juni 2013, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan pada hari Senin tanggal 3 Juni 2013, Kontra Memori Banding mana oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Tergugat II/ Turut Terbanding I pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2013, kepada Kuasa Hukum Tergugat I/ Pembanding pada hari Senin tanggal 10 Juni 2013, dan kepada Kuasa Hukum Turut Tergugat/ Turut Terbanding II pada hari Senin tanggal 10 Juni 2013;
M
mempelajari ………
embaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding, yang disampaikan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, kepada Tergugat II/ Turut Terbanding I pada hari Sabtu tanggal 13 April 2013, kepada Kuasa Hukum Turut Tergugat/ Turut Terbanding II pada hari Senin tanggal 15 April 2013, kepada Kuasa Hukum Tergugat I/ Pembanding pada hari Kamis tanggal 18 April 2013, dan kepada Kuasa Hukum Penggugat/ Terbanding pada hari Senin tanggal 3 Juni 2013, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara No. 04/Pdt.G/2012/PN-Psp.Sbh, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;TENTANG HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat I/ Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dengan seksama Membaca Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat I/ Pembanding tertanggal 18 April 2013, ternyata tidak ada memuat hal-hal baru yang dapat melemahkan putusan aquo, melainkan hanya merupakan pengulangan atas hal-hal yang sudah dikemukakan dalam jawab-menjawab atau pada kesimpulan masing-masing pihak di persidangan, dan terhadap Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat/ Terbanding tertanggal 3 Juni 2013, pada prinsipnya setuju dengan putusan aquo, karenanya Memori Banding dan Kontra Memori Banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, dan putusan ini harus dianggap sebagai tanggapannya;
M
pertimbangan ………
enimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencemati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan tanggal 20 Desember 2012, Nomor : 04/Pdt.G/2012/PN-Psp.Sbh, dan telah membaca dan memperhatikan dengan seksama Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat I/ Pembanding tertanggal 18 April 2013, dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat/ Terbanding tertanggal 3 Juni 2013, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat keadaan serta alasan yang menjadi dasar dalam putusannya, oleh karenanya Pengadilan Tinggi mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding;Menimbang, bahwa dengan mengambil alih alasan dan pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri dalam tingkat banding, maka Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan tanggal 20 Desember 2012, Nomor : 04/Pdt.G/2012/PN-Psp.Sbh, dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I/ Pembanding tetap dipihak yang kalah, baik ditingkat pertama maupun ditingkat banding, maka dihukum untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat dan memperhatikan KUHPerdata dan RBg, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Tergugat I/ Pembanding tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan tanggal 20 Desember 2012, Nomor : 04/Pdt.G/2012/PN-Psp.Sbh, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Tergugat I/ Pembanding untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
D
sidang ………
emikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2013, oleh Kami : KITA JENDA GINTING, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan, sebagai Hakim Ketua Majelis, GATOT SUHARNOTO, SH. dan DR. NARDIMAN, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 01 Agustus 2013 No. 213/PDT/2013/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30Oktober 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh ZAINAL POHAN, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun Kuasa Hukumnya.Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
GATOT SUHARNOTO, SH. KITA JENDA GINTING, SH.
ttd
DR. H. NARDIMAN, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
ZAINAL POHAN, SH.MH.
Ongkos-ongkos :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-
Untuk salinan sesuai dengan aslinya
PANITERA,
TJATUR WAHJOE B.S.P., SH. MHum.
NIP. 196305171991031003.