286/Pid.Sus/2016/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 286/Pid.Sus/2016/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD MUKHLAS ABDUH Bin MARZUQI
DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR;
P U T U S A N
Nomor : 286 / Pid.Sus / 2016 / PN.KGN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kandangan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jeniskelamin Kebangsaan/ kewargangaraan
Tempat tinggal
A g a m a
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
MUHAMMAD MUKHLAS ABDUH Bin MARZUQI
Tawia
41 Tahun / 15 April 1975
Laki-laki
Indonesia
Desa Angkinang Selatan Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Islam
Petani
Aliyah (tamat)
Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 Nopember 2016 berdasarkan surat perintah penangkapan No.Pol : SP.Kap/50/XI/2016/Reskrim;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah atau penetapan penahanan:
Penyidik, sejak tanggal 20 Nopember 2016 s/d tanggal 9 Desember 2016 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Kandangan ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Kandangan, sejak tanggal 10 Desember 2016 s/d tanggal 18 Januari 2017 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Kandangan ;
Jaksa Penuntut Umum, tanggal 15 Desember 2016 s/d tanggal 3 Januari 2017 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kandangan ;
Hakim Pengadilan Negeri Kandangan, sejak tanggal 22 Desember 2016 s/d tanggal 20 Januari 2017 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kandangan;
Ketua Pengadilan Negeri Kandangan, sejak tanggal 21 Januari 2017 s/d tanggal 21 Maret 2017 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kandangan ;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini, yaitu :
1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan tanggal : 22 Desember 2016 Nomor : 286/Pid./2016/PN.Kgn, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut ;
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal : 22 Dseember 2016, Nomor : 286 / Pid./ 2016 / PN.Kgn, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa MUHAMMAD MUKHLAS ABDUH Bin MARZUQI beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum, tanggal 12 Januari 2017 Nomor : PDM -303 / KANDA / 12 / 2016 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD MUKHLAS ABDUH Bin MARZUQI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD MUKHLAS ABDUH Bin MARZUQI, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesarRp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) subsidiair selama 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Obat jenis Carnophen sebanyak 21 bok yang berisi 2100 (dua ribu seratus) butir.
1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam merah No. Imei 860907005727638 dengan No. HP. 085751142247.
1 (satu) buah plastik warna hitam.
1 (satu) buah tas warna hitam abu-abu merk Sparks;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya, dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas penyampaian Pembelaan ( Pledoi ) dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan Replik atau tanggapannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya, demikian pula Terdakwa menyampaikan Dupliknya secara lisan yang menyatakan tetap pada Pembelaan ( Pledoi ) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Kandangan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM - 303 / KANDA /12/2016, tanggal 19 Desember 2016 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa terdakwa MUHAMMAD MUKHLAS ABDUH Bin MARZUQI pada hari Sabtu tanggal 19 November 2016 sekitar pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2016, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2016, bertempat di Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan dekat jembatan Lokloa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis carnophen, selanjutnya saksi EGA SHELFANDI PUTRA dan saksi M. SANDY FATURRAHMAN serta rekan yang lainnya melakukan penyelidikan kebenaran tentang informasi dari masyarakat tersebut dan setibanya di Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan saksi EGA SHELFANDI PUTRA dan saksi M. SANDY FATURRAHMAN ada melihat terdakwa dipinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan, saat itu juga saksi EGA SHELFANDI PUTRA dan saksi M. SANDY FATURRAHMAN serta rekan lainnya langsung mengamankan terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan obat jenis carnophen sebanyak 21 (dua puluh satu) box / 2100 (dua ribu seratus) butir yang disimpan didalam kantong plastik warna hitam yang dimasukan kedalam tas warna hitam abu-abu merk SPARKS yang dipakai terdakwa, selain itu di tas tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam merah, kemudian ditanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan dari obat jenis carnophen tersebut dan terdakwa mengakui kalau obat jenis carnophen tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa obat jenis carnophen tersebut terdakwa beli di Banjarmasin dari seseorang yang biasa terdakwa panggil Bos di dekat jembatan Dewi Banjarmasin dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per box dan saat itu terdakwa membeli obat jenis carnophen sebanyak 21 (dua puluh satu) box sehingga total keseluruhan uang pembelian obat jenis carnophen tersebut adalah sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) namun karena terdakwa sudah dipercaya sehingga saat itu terdakwa hanya membayar sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan sisanya akan terdakwa bayar setelah obat jenis carnophen habis terjual, lalu obat jenis carnophen tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per box sehingga dari penjualan obat jenis carnophen tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perboxnya, dan terdakwa sudah menjual obat tersebut sekitar satu setengah bulan namun terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut.
Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.1280, tanggal 01 Desember 2016 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL1611E1177 berupa 2 (dua) tablet carnophen warna putih dengan penandaan “ZENITH” pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol.
Bahwa untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen sehingga obat tersebut tidak boleh diedarkan lagi.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MUHAMMAD MUKHLAS ABDUH Bin MARZUQI pada hari Sabtu tanggal 19 November 2016 sekitar pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2016, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2016, bertempat di Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan dekat jembatan Lokloa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis carnophen, selanjutnya saksi EGA SHELFANDI PUTRA dan saksi M. SANDY FATURRAHMAN serta rekan yang lainnya melakukan penyelidikan kebenaran tentang informasi dari masyarakat tersebut dan setibanya di Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan saksi EGA SHELFANDI PUTRA dan saksi M. SANDY FATURRAHMAN ada melihat terdakwa dipinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan, saat itu juga saksi EGA SHELFANDI PUTRA dan saksi M. SANDY FATURRAHMAN serta rekan lainnya langsung mengamankan terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan obat jenis carnophen sebanyak 21 (dua puluh satu) box / 2100 (dua ribu seratus) butir yang disimpan didalam kantong plastik warna hitam yang dimasukan kedalam tas warna hitam abu-abu merk SPARKS yang dipakai terdakwa, selain itu di tas tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam merah, kemudian ditanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan dari obat jenis carnophen tersebut dan terdakwa mengakui kalau obat jenis carnophen tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa obat jenis carnophen tersebut terdakwa beli di Banjarmasin dari seseorang yang biasa terdakwa panggil Bos di dekat jembatan Dewi Banjarmasin dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per box dan saat itu terdakwa membeli obat jenis carnophen sebanyak 21 (dua puluh satu) box sehingga total keseluruhan uang pembelian obat jenis carnophen tersebut adalah sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) namun karena terdakwa sudah dipercaya sehingga saat itu terdakwa hanya membayar sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan sisanya akan terdakwa bayar setelah obat jenis carnophen habis terjual, lalu obat jenis carnophen tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per box sehingga dari penjualan obat jenis carnophen tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perboxnya, dan terdakwa sudah menjual obat tersebut sekitar satu setengah bulan namun terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk menyimpan dan mengedarkan obat tersebut.
Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.1280, tanggal 01 Desember 2016 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL1611E1177 berupa 2 (dua) tablet carnophen warna putih dengan penandaan “ZENITH” pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi EGA SHELFANDI PUTRA Bin AGUS PENYANG, Keterangan dipersidangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut, sbb:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP saat di Penyidik Kepolisian;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 November 2016 sekitar pukul 04.30 Wita, bertempat di Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan dekat jembatan Lokloa, terdakwa telah diamankan oleh saksi bersama dengan saksi M. SANDY FATURRAHMAN karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen, selanjutnya saksi dan saksi M. SANDY FATURRAHMAN serta rekan yang lainnya melakukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi tersebut;
Bahwa setibanya di Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan saksi dan saksi M. SANDY FATURRAHMAN ada melihat terdakwa dipinggir jalan membawa tas dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya saksi dan saksi M. SANDY FATURRAHMAN serta rekan lainnya langsung mengamankan terdakwa;
Bahwa dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan obat jenis Carnophen sebanyak 21 (dua puluh satu) box atau sekitar 2100 (dua ribu seratus) butir yang disimpan didalam kantong plastik warna hitam yang dimasukan kedalam tas warna hitam abu-abu merk Sparks yang dipakai terdakwa, selain itu di tas tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam merah yang menurut pengakuan terdakwa digunakan untuk berkomunikasi dengan para pembeli obat;
Bahwa ditanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan dari obat jenis Carnophen tersebut dan terdakwa mengakui kalau obat jenis Carnophen tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa menurut pengakuannya obat jenis Carnophen tersebut terdakwa beli di Banjarmasin dari seseorang yang biasa terdakwa panggil Bos didekat jembatan Dewi Banjarmasin dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per box dan saat itu terdakwa membeli obat jenis Carnophen sebanyak 21 (dua puluh satu) box;
Bahwa menurut pengakuannya total keseluruhan uang pembelian obat jenis Carnophen tersebut adalah sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) namun karena terdakwa sudah dipercaya sehingga saat itu terdakwa hanya membayar sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan sisanya akan terdakwa bayar setelah obat jenis Carnophen habis terjual;
Bahwa menurut pengakuannya obat jenis Carnophen tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per box sehingga dari penjualan obat jenis Carnophen tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perboxnya;
Bahwa menurut pengakuannya terdakwa sudah mengedarkannya selama satu setengah bulan namun terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa obat tersebut telah dilarang dan sudah tidak dibolehkan diedarkan lagi;
Bahwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, saat itu Terdakwa tidak bisa menunjukan perijinan dari pihak yang berwenang dalam menjual obat-obatan tersebut, dan juga tidak mempunyai toko obat / apotik serta bukan apotiker atau tenaga ahli / tidak memiliki keahlian kefarmasian.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi M. SANDY FATURAHMAN, Keterangan dipersidangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 November 2016 sekitar pukul 04.30 Wita, bertempat di Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan dekat jembatan Lokloa, terdakwa telah diamankan oleh saksi bersama dengan saksi EGA SHELFANDI PUTRA karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen, selanjutnya saksi dan saksi EGA SHELFANDI PUTRA serta rekan yang lainnya melakukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi tersebut;
Bahwa setibanya di Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan saksi dan saksi EGA SHELFANDI PUTRA ada melihat terdakwa dipinggir jalan membawa tas dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya saksi dan saksi EGA SHELFANDI PUTRA serta rekan lainnya langsung mengamankan terdakwa;
Bahwa dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan obat jenis Carnophen sebanyak 21 (dua puluh satu) box atau sekitar 2100 (dua ribu seratus) butir yang disimpan didalam kantong plastik warna hitam yang dimasukan kedalam tas warna hitam abu-abu merk Sparks yang dipakai terdakwa, selain itu di tas tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam merah yang menurut pengakuan terdakwa digunakan untuk berkomunikasi dengan para pembeli obat;
Bahwa ditanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan dari obat jenis Carnophen tersebut dan terdakwa mengakui kalau obat jenis Carnophen tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa menurut pengakuannya obat jenis Carnophen tersebut terdakwa beli di Banjarmasin dari seseorang yang biasa terdakwa panggil Bos didekat jembatan Dewi Banjarmasin dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per box dan saat itu terdakwa membeli obat jenis Carnophen sebanyak 21 (dua puluh satu) box;
Bahwa menurut pengakuannya total keseluruhan uang pembelian obat jenis Carnophen tersebut adalah sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) namun karena terdakwa sudah dipercaya sehingga saat itu terdakwa hanya membayar sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan sisanya akan terdakwa bayar setelah obat jenis Carnophen habis terjual;
Bahwa menurut pengakuannya obat jenis Carnophen tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per box sehingga dari penjualan obat jenis Carnophen tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perboxnya;
Bahwa menurut pengakuannya terdakwa sudah mengedarkannya selama satu setengah bulan namun terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa obat tersebut telah dilarang dan sudah tidak dibolehkan diedarkan lagi;
Bahwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, saat itu Terdakwa tidak bisa menunjukan perijinan dari pihak yang berwenang dalam menjual obat-obatan tersebut, dan juga tidak mempunyai toko obat / apotik serta bukan apotiker atau tenaga ahli / tidak memiliki keahlian kefarmasian.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidakkeberatan dan membenarkannya;
Saksi NUZULA EVA RAHMAN, S.Si. Apt Binti BACRUN Keterangan di kepolisian diberikan dibahwa sumpah atas persetujuan majelis hakim BAP nya dibacakan, sbb :
Bahwa menurut ahli obat jenis carnophen termasuk golongan obat bebas terbatas dan kegunaannya untuk mengobati rheumatik;
Bahwa obat carnophen dapat dijual secara bebas terbatas yang bisa diperoleh / dibeli di toko obat yang memenuhi ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa yang dimaksud bebas terbatas adalah obat obatan tersebut bisa diperoleh/ dibeli dan bisa dijual secara bebas ditoko obat tetapi dengan batsan tertentu sesuai dengan kegunaan/ indikasinya;
Bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan obat obatan carnophen adalah orang yang harus mempunyai keahlian dan kewenangan dan barang tersebut harus memiliki ijin edar. Kalau tidak ada keahlian dan kewenangan serta tidak ada ijin edar tidak diperbolehkan;
Bahwa apabila Obat carnophen dikonsumsi secara berlebihan atau melebihi dosis dapat menyebabkan depresi susunan saraf pusat dan apabila dipergunakan dalam jangka waktu lama akan menyebabkan ketergantungan.
Bahwa apa yang dilakukan obat terdakwa sangat tidak wajar karena terdakwa menjual obat tanpa takaran dan tidak sesuai dengan kemanfaatan obat itu sendiri.
Bahwa obat jenis carnophen telah dicabut ijin edarnya berdasarkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen sehingga obat tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
TERDAKWA MUHAMMAD MUKHLAS ABDUH Bin MARZUQI menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi - saksi dan ia sendiri menerangkan sbb:
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen tanpa izin pada hari Sabtu tanggal 19 November 2016 sekitar pukul 04.30 Wita, bertempat di Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan dekat jembatan Lokloa;
Bahwa sebelum ditangkap ketika itu terdakwa dari Banjarmasin membeli obat jenis Carnophen dibawanya dalam tas lalu pulang ke Kandangan dan setelah sampai di Kandangan lalu mencari ojek untuk pulang ke rumah namun tiba-tiba terdakwa dicegat oleh pihak kepolisian berpakaian preman diantaranya saksi EGA SHELFANDI PUTRA dan saksi M. SANDY FATURRAHMAN;
Bahwa setelah itu pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa lalu ditemukan obat jenis Carnophen sebanyak 21 (dua puluh satu) box / 2100 (dua ribu seratus) butir yang disimpan didalam kantong plastik warna hitam yang dimasukan kedalam tas warna hitam abu-abu merk Sparks yang dipakai terdakwa;
Bahwa selain itu di tas tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam merah yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan para pembeli obat, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut terdakwa beli terdakwa di Banjarmasin dari seseorang yang biasa terdakwa panggil Bos di dekat jembatan Dewi Banjarmasin dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per box dan saat itu terdakwa membeli obat jenis Carnophen sebanyak 21 (dua puluh satu) box;
Bahwa total keseluruhan uang pembelian obat jenis Carnophen tersebut adalah sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) namun karena terdakwa sudah dipercaya sehingga saat itu terdakwa hanya membayar sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan sisanya akan terdakwa bayar setelah obat jenis Carnophen habis terjual;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut terdakwa jual kepada pembeli dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per box sehingga dari penjualan obat jenis Carnophen tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perboxnya;
Bahwa terdakwa sudah mengedarkan obat jenis Charnophen selama satu setengah bulan namun terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa terdakwa mengetahui menjual obat jenis Carnophen dilarang;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Bahwa obat carnophen tersebut rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada orang yang mau membelinya dengan harapan mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara yuridis apakah Terdakwa terbukti bersalah ataukah tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif sebagai berikut :
Pertama : Pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.;
Atau kedua : Pasal 196 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternative, maka untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum tersebut, akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan yang menurut fakta terungkap dipersidangan terbukti dan apabila dakwaan tersebut telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka dakwaan selainnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan apabila dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut dan selanjutnya akan dipertimbangkan lebih lanjut dakwaan berikutnya dan demikian seterusnya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan pertama, Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Pertama yaitu sesuai Pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja;
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hukum baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha yang merupakan unsur terpenting dari setiap peraturan perundang-undangan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dalam perkara ini adalah Terdakwa atas nama MUHAMMAD MUKHLAS ABDUH Bin MARZUQI yang diperiksa di persidangan dengan identitas sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui oleh Terdakwa serta selama pemeriksaan berlangsung Terdakwa MUHAMMAD MUKHLAS ABDUH Bin MARZUQI, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar Terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi adanya ;
ad. 2. Unsur Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa secara terminologi yang dimaksud dengan unsur ‘Dengan sengaja’ dapat diartikan sebagai sesuatu yang diniatkan secara sadar oleh seseorang dan diwujudkannya dalam perbuatan nyata untuk mencapai keinginannya tersebut, dimana antara kesadaran yang timbul akibat hasil pemikiran dengan pelaksanaan perbuatan masih terdapat tenggang waktu untuk berpikir apakah perbuatan tersebut akan dilaksanakan atau tidak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah suatu perbuatan yang dikehendaki yang dilandasi oleh adanya sikap bathin dari si pelaku (niat) dimana selain itu juga si pelaku menyadari atau menginsyafi akan akibat yang timbul dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri tidak ada memberi penjelasan tentang apa yang dimaksudkan “dengan sengaja” atau “opzet” yang mana hal ini berbeda dengan sistem hukum yang pernah berlaku di Negara Belanda yaitu Crimineel Wetboek secara tegas menyebutkan “opzet” merupakan suatu kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan-tindakan seperti yang dilarang atau yang diharuskan dalam undang-undang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri, pada hari Sabtu tanggal 19 November 2016 sekitar pukul 04.30 Wita, bertempat di Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan dekat jembatan Lokloa telah mengamankan Terdakwa karena tanpa keahliannya menjual, mengedarkan, memiliki dan menyimpan obat jenis Carnophen, dan rencananya mengedarkan obat-obatan tanpa ada ijin dari pihak berwenang, terdakwa telah diamankan oleh saksi M. SANDY FATURRHMAN dan EGA SHELFANDI P. (keduanya anggota Polisi) yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan terdakwa memiliki dan menguasai serta mengedarkan obat-obatan yang tidak sah menurut prusedur dan diyakini obat-obat berupa obat jenis Carnophen sebanyak 21 (dua puluh satu) box / 2100 (dua ribu seratus) butir yang disimpan didalam kantong plastik warna hitam yang dimasukan kedalam tas warna hitam abu-abu merk Sparks yang dipakai terdakwa, selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam merah yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan para pembeli obat, Terdakwa Menjual / mengedarkan obat-obatan tersebut sudah 1 (satu) bulanan yang ditemukan di tempat terdakwa tersebut adalah dilarang diedarkan tanpa kewenangan/ijin dari pemerintah;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa sendiri obat jenis carnophen yang ditemukan tersebut didapatkan obat jenis Carnophen tersebut terdakwa beli di Banjarmasin dari seseorang yang biasa terdakwa panggil Bos didekat jembatan Dewi Banjarmasin dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per box dan saat itu terdakwa membeli obat jenis Carnophen sebanyak 21 (dua puluh satu) box, total keseluruhan uang pembelian obat jenis Carnophen tersebut adalah sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) namun karena terdakwa sudah dipercaya sehingga saat itu terdakwa hanya membayar sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan sisanya akan terdakwa bayar setelah obat jenis Carnophen habis terjual;
Bahwa benar menurut pengakuannya obat jenis Carnophen tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per box sehingga dari penjualan obat jenis Carnophen tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perboxnya, sedangkan terdakwa sudah melakukan perbuatannya menjual obat tersebut selama 1½ (satu setengah) bulan rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada orang yang mau membelinya dengan harapan mendapatkan keuntungan danakan digunakan untuk memenuhi keperluan hidup terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ‘Dengan sengaja sebagaimana maksud dalam unsure ini telah terpenuhi.
Ad.3 unsur Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa sub unsur dalam unsur tersebut bersifat alternatif maka apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi atau dengan kata lain perbuatan Terdakwa telah terbukti secara hukum memenuhi unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Penuntut Umum di persidangan dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti serta antara keterangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian terungkap fakta.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri, pada hari Sabtu tanggal 19 November 2016 sekitar pukul 04.30 Wita, bertempat di Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan dekat jembatan Lokloa telah mengamankan Terdakwa karena tanpa keahliannya menjual, mengedarkan, memiliki dan menyimpan obat jenis Carnophen, dan rencananya mengedarkan obat-obatan tanpa ada ijin dari pihak berwenang, terdakwa telah diamankan oleh saksi M. SANDY FATURRHMAN dan EGA SHELFANDI P. (keduanya anggota Polisi) yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan terdakwa memiliki dan menguasai serta mengedarkan obat-obatan yang tidak sah menurut prusedur dan diyakini obat-obat berupa obat jenis Carnophen sebanyak 21 (dua puluh satu) box / 2100 (dua ribu seratus) butir yang disimpan didalam kantong plastik warna hitam yang dimasukan kedalam tas warna hitam abu-abu merk Sparks yang dipakai terdakwa, selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam merah yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan para pembeli obat, Terdakwa Menjual / mengedarkan obat-obatan tersebut sudah 1 (satu) bulanan yang ditemukan di tempat terdakwa tersebut adalah dilarang diedarkan tanpa kewenangan/ijin dari pemerintah;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa sendiri obat jenis carnophen yang ditemukan tersebut didapatkan obat jenis Carnophen tersebut terdakwa beli di Banjarmasin dari seseorang yang biasa terdakwa panggil Bos didekat jembatan Dewi Banjarmasin dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per box dan saat itu terdakwa membeli obat jenis Carnophen sebanyak 21 (dua puluh satu) box, total keseluruhan uang pembelian obat jenis Carnophen tersebut adalah sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) namun karena terdakwa sudah dipercaya sehingga saat itu terdakwa hanya membayar sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan sisanya akan terdakwa bayar setelah obat jenis Carnophen habis terjual;
Bahwa benar menurut pengakuannya obat jenis Carnophen tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per box sehingga dari penjualan obat jenis Carnophen tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perboxnya, sedangkan terdakwa sudah melakukan perbuatannya menjual obat tersebut selama 1½ (satu setengah) bulan rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada orang yang mau membelinya dengan harapan mendapatkan keuntungan danakan digunakan untuk memenuhi keperluan hidup terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur mengedarakan sediaan farmasi dengan tidak memiliki ijin edar sebagaimana maksud dalam unsure ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas dan Terdakwa dapat disimpulkan bahwa, Terdakwa mengetahui dan mengenal dengan barang bukti berupa Obat yang ditemukan oleh pihak Kepolisian tersebut, sehingga barang bukti berupa Obat tersebut adalah miliki Terdakwa, dan telah jelas diketahui tujuan terdakwa adalah akan menjual Obat tersebut kepada orang lain dengan mengharapkan mendapatkan keuntungan, sehingga berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dan terurai di atas, dihubungkan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan primair tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “mengedarkan” dalam tindak pidana tersebut terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan pertama telah terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka dakwaan harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan dilakukan oleh Terdakwa yaitu melanggar Pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan telah terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan terhadap terdakwa perkara ini Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan dan atau menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka kepada terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena banyak generasi muda yang menjadi korban obat terlarang;
Terdakwa tidak mendukung anjuran pemerintah yang berusaha memberantas penyalahgunaan obat carnhopen ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
Terdakwa tidak pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini terdakwa telah menjalankan masa penangkapan dan penahanan yang sah, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ternyata lebih lama dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, serta penahanan terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka kepada terdakwa perlu ditetapkan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : Obat jenis Carnophen sebanyak 21 bok yang berisi 2100 (dua ribu seratus) butir. 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam merah No. Imei 860907005727638 dengan No. HP. 085751142247. 1 (satu) buah plastik warna hitam,1 (satu) buah tas warna hitam abu-abu merk Sparks, berdasarkan Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan statusnya akan dinyatakan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD MUKHLAS ABDUH Bin MARZUQI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua)bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Obat jenis Carnophen sebanyak 21 box yang berisi 2100 (dua ribu seratus) butir.
1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam merah No. Imei 860907005727638 dengan No. HP. 085751142247.
1 (satu) buah plastik warna hitam.
1 (satu) buah tas warna hitam abu-abu merk Sparks;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan pada hari : KAMIS, tanggal 19 Januari 2017, oleh kami : EKO SETIAWAN, SH. Selaku Hakim Ketua, RUBIYANTO BUDIMAN, SH. dan MUHAMMAD ARSYAD, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh MISNAWATI sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kandangan dan dihadiri oleh SAEFULLAHNUR, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan serta dihadapan Terdakwa tanpa dihadapan Penasehat Hukum terdakwa.
ANGGOTA MAJELIS HAKIM, KETUA MAJELIS HAKIM,
1. RUBIYANTO BUDIMAN, SH. EKO SETIAWAN, SH.
2. MUHAMMAD ARSYAD, SH.
PANITERA PENGGANTI,
MISNAWATI