Nomor: 85/Pid/Sus/2016/PN.Pdl.
Putusan PN PANDEGLANG Nomor Nomor: 85/Pid/Sus/2016/PN.Pdl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUBROTO Bin KASNO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUBROTO Bin KASNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu bahan peledak” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUBROTO Bin KASNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (Sepuluh) Bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa tahanan dikurangkan selurunya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (Satu) buah granat tangan aktif jenis nenas; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (Tiga ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 85/Pid/Sus/2016/PN.Pdl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : SUBROTO BIN KASNO;
Tempat lahir : Kabupaten Blora (Jawa-Tengah);
Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun / 25 Februari 1973;
Jenis kelamin : Laki – Laki;
Kebangsaan :Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Cigeundis, Desa Sukamanah, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tukang/Kuli Bangunan;
Pendidikan : Paket C;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal; 12 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal; 2 Maret 2016, berdasarkan Penetapan Penahanan Nomor: SP.Han/17/II/2016/DitPolair, tanggal; 12 Pebruari 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal; 3 Maret 2016 sampai dengan tanggal; 11 April 2016, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B-384/06.12/Euh.1/2/2016, tanggal; 29 Februari 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal; 7 April 2016 sampai dengan tanggal; 26 April 2016, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-488/0.6.12/Euh.2/04/2016, tanggal; 7 April 2016;
Hakim Ketua Majelis, sejak tanggal; 20 April 2016 sampai dengan tanggal; 19 Mei 2016, berdasarkan Penetapan Nomor: 85/Pen.Pid/2016/PN.Pdl., tanggal; 20 April 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, sejak tanggal; 20 Mei 2016 sampai dengan tanggal; 18 Juli 2016, berdasarkan Penetapan Nomor: 85/Pen.Pid/2016/PN.Pdl., tanggal; 9 Mei 2016;
Terdakwa dalam pemeriksaan di depan persidangan Pengadilan Negeri Pandeglang didampingi oleh ANDA, S.H., ANDRIE PRATAMA, S.E., S.H., HASAN ALI RAHMAN, S.H., SUDRAJAT, S.H. dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum JATRAMADA, beralamat Griya Permata Asri B.13 No.8, Serang, Provinsi Banten berdasarkan Surat Penetapan Penunjukkan oleh Majelis Hakim dengan Surat Penetapan Nomor: 85/Pen.Pid/PH/2016/PN.Pdl. tertanggal; 4 Mei 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca dan mempelajari:
Surat Pengantar Pelimpahan Berkas Perkara atas nama Terdakwa SUBROTO BIN KASNO dari Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Nomor.TAR-819/0.6.12/Epp.2/04/2016, tertanggal; 20 April 2016;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Nomor: B-819/0.6.12/Epp.2/04/2016 tertanggal; 20 April 2016;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor: 85/Pen.Pid/2016/PN.Pdl tertanggal; 20 April 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 85/Pen.Pid/2016/PN.Pdl. tertanggal; 20 April 2016, tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengarkan dan mempelajari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal; 20 April 2016, Register Perkara Nomor: PDM-15/PANDE/04/2016;
Telah mendengarkan dan memperhatikan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan;
Telah memperhatikan permusyawarahan Majelis Hakim;
Telah mendengar dan mempelajari Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM-15/PANDE/04/2016, yang dibacakan di depan persidangan pada hari Rabu, tanggal; 4 Mei 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa SUBROTO BIN KASNO telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana “menyimpan dan mempunyai dalam miliknya Bahan Peledak” sebagaimana dalam dakwaan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUBROTO BIN KASNO dengan pidana penjara 1 (Satu) Tahun dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (Satu) buah granat tangan aktif jenis nenas;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menyatakan agar Terdakwa membawar biaya perkara sebesar Rp3.000,- (Tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak ada mengajukan Pledoi atau Pembelaan namun hanya mengajukan permohonan lisan di persidangan pada tanggal; 16 Juni 2015 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali;
Terdakwa memohon agar hukumannya diringankan;
Terdakwa belum pernah menggunakan alat peledak bom nenas (B.B.);
Terdakwa ingin berbakti kepada Orang –tua;
Terdakwa sudah pernah dipidana pada tahun 2015, dengan kasus
narkoba dan diadil di Pengadilan Militer;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula sedangkan Terdakwa tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa melalui Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-15/PANDE/04/2016 tanggal; 20 April 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
DAKWAAN
---- Bahwa ia terdakwa SUBROTO Bin KASNO pada hari Kamis, tanggal 11 Februari 2016 sekira pukul 02.00 WIB., atau pada satu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Kampung Cigeundis, Desa Sukamanah, Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang atau masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam milikinya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengelurkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledaak yang dilakukan Terdakwa dengn cara seabagai berikut:----------
---- Bahwa awalnya Chandra Adi Wijaya Bin Padmisal, Saksi Ronal Helmi Hasibuan ketika saksi Anur yang merupakan Anggota Polres Pandeglang setelah melakukan penangkapan orang tiga yaitu TB Ridwan, Fiki dan Andri pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 sekira pukul 02.00 WIB., di kampung Menes, Desa Menes, Kabupaten Pandeglang karena diduga menyimpan atau memiliki Narkotika jenis Shabu, setelah ketiganya diintrogasi ditemukan pengembangan kasus menyangkut nama Agus Alias Meong yang beralamt di Kampung Cigeundis Desa Sukamana Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang hingga ketiga Saksi melakukan pengejaran terhadap Agus alias Meong ke Kampung Cigeundis.ternyata Agus alias Meong tidak ada ditempat tersebut namun ada orang lain yaitu Terdakwa SUBROTO Bin KASNO yang ada disana Terdakwa diamankan kemudian , kemudian saksi Candra Adi Wijaya kemudian melakukan pengeledahan diatas kasur/karpet tidur didalam kamar yang ditempati Terdakwa ditemukan satu buah benda diduga bahan peledak jenis granat nanas tangan berbentuk nanas tanpa dibungkus atau menggunakan alat pelindung apapun . Terdakwa mengakui bahwa satu buah granat nanas tersebut adalah miliknya Terdakwa mendapatkan granat nanas tersebut ketika melakukan pengerbekan tempat persembunyian anggota GAM sewaktu melakukan tugasOperasi Rencong I Aceh pada tahun 2003 dari KesatuanDivisi Invanteri I Kosrad Cilodong Bogor Jawa Barat . sejak itu Terdakwa menyimpan granat nanas tersebut tanpa menyerahkan ke kesatuanya ketika selesai tugas Operasi Rencong I Aceh atau Denpo Serang sekalipun Terdakwa sudah diberhentikan dengan tidak hormat pada tang 2 Maret 2015 dengan surat keputusan Kepala staf AD Kodam III/ Siliwangi nomor : Kep/354-12/II/2015. Menurut keterangan saksi ahli Inayatulloh Bin Hambani dan Terdakwa granat nanas tersebut masih aktif dan digunakan untuk kepentingan Militer (latihan militer/perang) dan radius dari efek ledakan granat tersebut berdasarkan jumlah bahan peledak yang ada didalamnya dapat melontarkan serpihan (fragmentasi) sejauh kurang lebih 100 meter persegi Terdakwa menguasai, memiliki bahan peledak jenis granat tangan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari dan juga bukan merupakan benda pusaka serta tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa dipersalahkan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor: 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut diatas, baik Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya menyatakan mengerti dan jelas serta tidak akan mengajukan Eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya, maka Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi ke muka persidangan untuk memberikan keterangan dibawah sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi CANDRA ANDI WIJAYA Bin PADMISAL;
Bahwa benar, Saksi sebelum kejadian tersebut tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga atau semenda baik yang terkait hubungan di dalam pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa benar, sebelumnya Terdakwa telah membaca Berita Acara dan menanda tangganinya sesuai dengan apa adanya;
Bahwa benar, dipersidangan Majelis Hakim memperlihatkan barang bukti dan atas barang bukti tersebut Para Saksi, Ahli dan Terdakwa menyatakan mengenal dan mengetahui atas barang bukti tersebut;
Bahwa benar, sebelum kejadian ini Para Saksi dan Ahli tidak kenal dengan Terdakwa sebelumnya;
Bahwa benar, Saksi tahu mengapa Saksi diperiksa dalam persidangan ini. Karena Saksi bersama dengan Tim Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis, tanggal;11 Februari 2016, sekitar pukul 02.00 WIB., di Kampung Cigeundis, Desa Suka mana, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa benar, Pada hari kamis tanggal 11 Februari 2016 sekitar jam 01.00 WIB., kami melakukan pengkapan terhadap 3 (tiga) orang Para Pelaku yaitu bernama Saudara TB Ridwan, Saudara Fiki , Saudara Andri yang bertempat di rumah Saudara TB. Ridwan, yang beralamat di Kampung Menes, Desa Menes, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, yang diduga memiliki atau menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja setelah kami introgasi mengembang kepada Saudara Agus Als Meong yang beralamat di Kampung Cigeudis, Desa Sukamana, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang tetapi pada saat dilakukan penangkapan terhadap Agus Als Meong yang diduga tempat persembunyianya tidak ada di tempat dan kami mengamankan 1 (satu) orang yang awalnya kami tidak kenal yang bernama Subroto setelah itu Saya melakukan penggeledahan di rumah tersebut menemukan bahan peledak jenis Granat Nanas di kamar Nomor 2 (dua);
Bahwa benar, bom granat tersebut milik Terdakwa;
Bahwa benar, Menurut keterangan Terdakwa Granat tersebut ia mendapatkan sewaktu Terdakwa masih aktif berdinas di TNI dan mendapatkanya waktu Operasi Rencong 1 Aceh;
Bahwa benar, yang menemukan pertama kali bahan peledak jenis Granat Nanas yaitu Saksi sendiri;
Bahwa benar, Saksi tidak menemukan barang atau benda lain selain peledak jenis Granat Nanas ;
Bahwa benar, Saksi tidak berani mengamankan dan tindakan Saksi yaitu melaporkan kepada kepimpinan dan mengamankan tempat dengan memasang garis Police Line yang mengamankan bahan peledak jenis Granat Nanas yaitu satuan GEGANA BRIMOB POLDA BANTEN;
Bahwa benar, menurut keterangan Terdakwa belum sempat digunakan;
Bahwa benar, Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari kamis, tanggal 11 Februari 2016, sekitar jam 02.00 WIB., di Kampung Cigeudis, Desa Sukamana, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, dan Saya lakukan penangkapan tersebut bersama Saudara Ronal Helmi Hasibuan dan Saudara Anur;
Bahwa benar, ada surat perintah berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Polres Pandeglang Nomor: Sprin / 513 /II/2016, tanggal 3 Februari 2016 dan surat penangkapan Nomor : Sp-Kp/20/II/2016/Reskrin, yang tertanggal 11 Februari 2016 ;
Bahwa benar, Saksi tidak mengetahui bahwa yang akan ditangkap memiliki bahan peledak jenis Granat Nanas karena pada awalnya kami akan menangkap Saudara Agus Als Meong akan tetapi pada saat dilakukan penangkapan Saudara Agus Als Meong tidak ada ditempat yang ada hanya Terdakwa kemudian Saksi amankan dan kami lakukan pengeledahan dan ditemukan bahan peledak jenis Granat Nanas tersebut dikamar Terdakwa;
Atas keterangan Saksi ke-1 tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ANUAR, S.H BiN BAKTIAR;
Bahwa benar, Saksi sebelum kejadian tersebut tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga atau semenda baik yang terkait hubungan di dalam pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa benar, sebelumnya Terdakwa telah membaca Berita Acara dan menanda tangganinya sesuai dengan apa adanya;
Bahwa bena,r dipersidangan Majelis Hakim memperlihatkan barang bukti dan atas barang bukti tersebut Para Saksi, Ahli dan Terdakwa menyatakan mengenal dan mengetahui atas barang bukti tersebut;
Bahwa benar, sebelum kejadian ini Para Saksi dan Ahli tidak kenal dengan Terdakwa sebelumnya;
Bahwa benar, Saksi tahu mengapa Saksi diperiksa dalam persidangan ini. Karena Saksi bersama dengan Tim Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis, tanggal;11 Februari 2016, sekitar pukul 02.00 WIB., di Kampung Cigeundis, Desa Suka mana, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa benar, Pada hari kamis tanggal 11 Februari 2016 sekitar jam 01.00 WIB., kami melakukan pengkapan terhadap 3 (tiga) orang Para Pelaku yaitu bernama Saudara TB Ridwan, Saudara Fiki , Saudara Andri yang bertempat di rumah Saudara TB. Ridwan, yang beralamat di Kampung Menes, Desa Menes, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, yang diduga memiliki atau menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja setelah kami introgasi mengembang kepada Saudara Agus Als Meong yang beralamat di Kampung Cigeudis, Desa Sukamana, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang tetapi pada saat dilakukan penangkapan terhadap Agus Als Meong yang diduga tempat persembunyianya tidak ada di tempat dan kami mengamankan 1 (satu) orang yang awalnya kami tidak kenal yang bernama Subroto setelah itu Saya melakukan penggeledahan di rumah tersebut menemukan bahan peledak jenis Granat Nanas di kamar Nomor 2 (dua);
Bahwa benar, bom granat tersebut milik Terdakwa;
Bahwa benar, Menurut keterangan Terdakwa Granat tersebut ia mendapatkan sewaktu Terdakwa masih aktif berdinas di TNI dan mendapatkanya waktu Operasi Rencong 1 Aceh;
Bahwa benar, yang menemukan pertama kali bahan peledak jenis Granat Nanas yaitu Saksi sendiri;
Bahwa benar, Saksi tidak menemukan barang atau benda lain selain peledak jenis Granat Nanas ;
Bahwa benar, Saksi tidak berani mengamankan dan tindakan Saksi yaitu melaporkan kepada kepimpinan dan mengamankan tempat dengan memasang garis Police Line yang mengamankan bahan peledak jenis Granat Nanas yaitu satuan GEGANA BRIMOB POLDA BANTEN;
Bahwa benar, menurut keterangan Terdakwa belum sempat digunakan;
Bahwa benar, Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari kamis, tanggal 11 Februari 2016, sekitar jam 02.00 WIB., di Kampung Cigeudis, Desa Sukamana, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, dan Saya lakukan penangkapan tersebut bersama Saudara Ronal Helmi Hasibuan dan Saudara Anur;
Bahwa benar, ada surat perintah berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Polres Pandeglang Nomor: Sprin / 513 /II/2016, tanggal 3 Februari 2016 dan surat penangkapan Nomor : Sp-Kp/20/II/2016/Reskrin, yang tertanggal 11 Februari 2016 ;
Bahwa benar, Saksi tidak mengetahui bahwa yang akan ditangkap memiliki bahan peledak jenis Granat Nanas karena pada awalnya kami akan menangkap Saudara Agus Als Meong akan tetapi pada saat dilakukan penangkapan Saudara Agus Als Meong tidak ada ditempat yang ada hanya Terdakwa kemudian Saksi amankan dan kami lakukan pengeledahan dan ditemukan bahan peledak jenis Granat Nanas tersebut dikamar Terdakwa;
Atas keterangan Saksi ke-2 tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
KETERANGAN AHLI: INAYATULLOH Bin HIMBAHANI;
Bahwa benar, Ahli sebelum kejadian tersebut tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga atau semenda baik yang terkait hubungan di dalam pekerjaannya;
Bahwa benar, sebelumnya Terdakwa telah membaca Berita Acara dan menanda tangganinya sesuai dengan apa adanya;
Bahwa benar, dipersidangan Majelis Hakim memperlihatkan barang bukti dan atas barang bukti tersebut Para Saksi, Ahli dan Terdakwa menyatakan mengenal dan mengetahui atas barang bukti tersebut;
Bahwa benar, sebelum kejadian ini Para Saksi dan Ahli tidak kenal dengan Terdakwa sebelumnya;
Bahwa benar, Saksi sudah pernah memberikan keterangan sebagai Ahli dalam proses penyidikan maupun proses persidangan;
Bahwa benar, Ahli menjadi Anggota POLRI tahun 2008 pada Satuan POLDA BANTEN berpangkat Brigadir dan latar belakang pendidikan pernah mengikuti Pelatihan Pratama Gegana pada Tahun 2008 di Satuan Brimob Polda Banten, Pelatihan Jinak Bom, tahun 2009 di Sat Brimob Polda Banten, Dik Bank Pes Penjinakan Bom tahun 2010 di Pusdik Brimob Polda Banten, Dik Bank Pes Penjinak Bom tahun 2010 di Pusdik Brimob, Kursus pelatihan Anti teror tahun 2011 di Platina Akpol dan sudah memiliki pengalaman dalam permasalahan bahan peledak kasus bom ikan yang terjadi di daerah Kecamatan Sumur, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang ;
Bahwa benar, Ahli memberikan keterangan berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Detasemen Gegana Nomor: Sprin 55 /II/2016, tanggal 29 Februari 2016;
Bahwa benar, ada prosedur pemeriksaan secara Labotorium dites secara kimia karena untuk menentukan jenis bahan peledak;
Bahwa benar, yang dimaksud dengn Bahan Peledak adalah: bahan yang berbentuk padat, cair atau gas yang apabila dikenai sesuatu aksi baik gesekan, guncangan, benturan maupun panas akan berubah secara kimiawi yang sebagian atau keseluruhan menjadi zat lain yang menjadi stabil disertai efek panas dan tekanan yang sangat tinggi;
Bahwa benar, yang berhak memiliki, menguasai, membawa, menyimpan dan mempunyai bahan peledak adalah Institusi TNI/Polri dan Badan Hukum atau orang yang telah diberikan kewenangan atau perijinan secara institusi oleh pemerintah (bagian Wasendak Intelkam Polri) selain dari institusi TNI/Polri bahan peledak bisa digunakan oleh orang atau badan hukum setelah mendapat perijinan untuk perusahaan tambang dan migas sedangkan khusus untuk bom hanya diperuntukan untuk instansi TNI/Polri;
Bahwa benar, jenis Granat berbentuk Nanas kalau penyimpanan baik sesuai dengan prosedur dan kondisi granat dalam keadaan baik dapat disimpan dan diamankan dalam jangka waktu cukup lama, tapi apabila menyimpan tidak sesuai prosedur dan keadaan granat dalam keadaan berkarat (korosi) sangat memungkinkan dapat terjadi ledakan;
Bahwa benar, dibagian granat terdapat pin pengamanan, bila pin pengaman tersebut dicabut pegas yang ada didalam granat akan memukul detonator sehingga detonataor akan meledak Untuk membuka baut tersebut harus orang yang sudah terlatih atau pihak yang berwenang seperti BRIMOB dan TNI yang sudah tahu tentang handak supaya tidak menimbulkan ledakan;
Bahwa benar, biasanya granat itu untuk kepentingan militer (Latihan Militer/ Perang) dan radius dari efek ledakan granat berdasarkan jumlah bahan peledak hingga menimbulkan ledakan primer terlebih dahulu, jeda beberapa waktu menimbulkan ledakan sekunder yang menghancurkan granat dan serpihan – serpihan dari ledakan sekunder/framentasi dengan radius 100 (seratu) meter;
Bahwa benar, jenis Granat Nanas yang merupakan barang bukti yang ditemukan di rumah kontrakan Saudara Subroto detenator sudah tidak ada namun masih berbahaya karena masih tetap bisa meledak apabila tidak dalam kondisi baik misalnya kena panas matahari, terkena hujan menyebabkan keadaan berkarat, sebaiknya disimpan dalam ruang bawah tanah dengan sirkulasi udara cukup dan suhu yang stabil /dibawah 30 derajat dan granat tersebut masih dalam keadaan aktif;
Bahwa benar, apabila komponennya dipisah akan bisa yaitu dengan cara membuka kunci baut dibelakang granat dan isinya berupa bahan peledak berupa NTT( Tri netro tetulen) dikeluarkan cara aman dengan cara diledakan ada pun untuk membuka baut harus orang terlatih atau Pihak yang berwenang seperti BRIMOB dan TNI yang sudah tahu tentang segala sesuatu bahan peledak supaya tidak menimbulkan ledakan;
Benar bahwa, bila Ahli melihat berkodekan MK dan bergambar/logo Bintang di bawah Granat, berarti Granat tersebut dibuat di Inggris dan adapun pembuatannya melihat kode di belakang granat tertulis tahun 1964, berarti granat tersebut dibuat pada tahun 1964 MK itu kode Inggris;
Bahwa benar, kode untuk Indonesia adalah PIN (Pindat);
Bahwa benar, Ada 2 (dua) jenis bentuknya yaitu jenis berbentuk Granat Nanas dan Manggis, perbedaan dari tampilan luar dan Partikel ledakan jenis Granat nanas berbentuk partikel kotak kecil sedangkan partikel ledakan jenis Granat berbentuk Manggis berbentuk partikel lebih halus seperti pasir ;
Bahwa benar, untuk mengetahui barang tersebut berupa granat kebanyakan dasar bungkusnya TNT berwarna coklat kehitam-hitaman akan tetapi untuk granat baru berwarna coklat bukus TNT nya terbuat dari bahan timah;
Bahwa benar, Terdakwa tidak ada ijim untuk memiliki granat bom tersebut;
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan tidak akan mengajukan Saksi – saksi lagi demikian juga Terdakwa tidak akan mengajukan Para Saksi yang meringankan/menguntungkan maka selanjutnya Majelis Hakim untuk mencari kebenaran seobjektif mungkin maka melanjutkan pemeriksaan terhadap Terdakwa SUBROTO BIN KASNO yang pada pokoknya memberi keterangan di persidangan sebagai berikut;
Bahwa benar, pada hari Rabu, tanggal 10 Pebruari 2016, kira-kira pukul: 15.30 WIB., penyakit ginjal Terdakwa kambuh dan granat tersebut Terdakwa bungkus dengan kaos dan Terdakwa gunakan untuk menganjal perut bagian ginjal untuk mengurangi rasa sakit sambil Terdakwa tidur pada sekitar jam 19.00 WIB., kaos pembungkus granat Terdakwa lepas untuk Terdakwa cuci dan granat tersebut Terdakwa simpan tergeletak diatas kasur /karpet tidur di kamar tempat Terdakwa tidur tanpa alat pembungkus dan pengaman, kemudian pada hari kamis, tanggal 11 Pebruari 2016, sekitar jam 02.00 WIB., rumah Terdakwa didatangi beberapa orang berpakaian Preman mengaku Anggota Polisi dan menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa Saudara Agus Meong Terdakwa pun menyatakan bahwa Terdakwa adalah temennya Saudara Agus Meong kemudian dibrogol dan diamankan pada saat Anggota Polisi mengeledah kamar Terdakwa ditemukan bahan peledak berupa jenis Granat tangan berbentuk Nanas dan Terdakwa mengakui bahwa jenis Granat berbentuk Nanas milik Terdakwa, Kemudian Terdakwa dibawah ke Polres Pandeglang;
Bahwa benar, Terdakwa mendapatkan bahan peledak bom ikan dari Terdakwa Saepudin Bin Pendi (Terdakwa dalam berkas terpisah) dengan harga Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak ½ Kg (Setengah Kilogram);
Bahwa benar, Terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 11 Pebruari 2016, sekira pukul 02.00 WIB., di rumah yang beralamat di Kampung Cigeundis, Desa Sukamanah, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, tepatnya dirumah milik Saudara Ribut dan Terdakwa ditangkap oleh Saudara Ronal bersama, Saudara Chandra dan Saudara Anuar;
Bahwa benar, bahan peledak yang Terdakwa miliki dan Terdakwa simpan sebanyak 1(satu) buah jenis Granat tangan Nanas;
Bahwa benar, bahan peledak yang Terdakwa miliki dan Terdakwa simpan masih aktif dan bisa meledak;
Bahwa benar, Terdakwa mendapatkan bahan granat tersebut dari Anggota GAM ( Gerakan Aceh Merdeka ) pada saat penggerebekan tempat persembunyian Anggota GAM ketika Terdakwa melaksanakan tugas di daerah Operasi di Aceh dengan nama operasi Rencong I tahun 2002/2003, Terdakwa tugas di bagian Pernika (Perang Elektronika) asal kesatuan Terdakwa ketika itu adalah di Divisi Infanteri I Kostrad yang bertempat di Cilodong Bogor Jawa Barat;
Bahwa benar, bahan peledak berupa jenis Granat tangan berbentuk Nanas, Terdakwa bawa pada saat Terdakwa kembali dari penugasan di Operasi Rencong di Aceh pada akhir tahun 2003 Rencong I sampai dengan tahun 2016;
Bahwa benar, Terdakwa tidak ada maksud dan tujuan apapun hanya menyimpanya bahkan Terdakwa mempunyai rencana untuk menyerahkan granat tangan ke Denpom Serang karena Terdakwa mempunyai rencana untuk mengambil ijasah yang berada di Denpom;
Bahwa benar, Terdakwa tidak pernah gunakan untuk hal Polisi dari Polda Banten yang berniat menangkap Terdakwa dengan tuduhan kepemilikan Narkoba yaitu pada sekitar bulan Agustus 2015 pada saat Terdakwa berada dirumah kos Saudara Des Alfin Nur tempatnya di Cinanggung Serang;
Bahwa benar, untuk mengamankan jenis Granat tangan berbentuk Nanas supaya itdak meledak sewaktu-waktu Saya melilitkan lakban hitam pada sekeliling granat dengan tujuan supaya cicin/pin granat tidak terlepas apabila cincin/pin granat lepas granat akan meledak;
Bahwa benar, daya ledak dari jenis Granat tangan berbentuk Nanas meledak dengan radius 5 (lima) meter dari tempat ledakan orang disekitarnya akan mati (mematikan dalam radius 5) meter;
Bahwa benar, berdiameter tingi kurang lebih 10 (sepuluh) Cm, keliling/melingkar kurang lebih 10 (sepuluh) Cm berwarna hitam dan dibagian tengah Terdakwa Lakban warna hitam ;
Bahwa benar, Terdakwa sudah diberhentikan dengan tidak hormat pada tanggal; 2 Maret 2015, dengan surat keputusan Kepala Staf AD Kodam III/ Siliwangi nomor : Kep/354-12/II/2015 Sejak tahun 2013;
Bahwa benar, Terdakwa menyesali segala perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini telah diajukan barang – barang bukti berupa:
1 (Satu) buah granat tangan aktif jenis nenas;
Yang mana barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim, kemudian diperlihatkan kepada Para Saksi, Ahli dan Terdakwa, yang ternyata telah mengenali dan membenarkan adanya barang bukti tersebut, sehingga keberadaannya ada berhubungan dengan perkara ini dan dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi, Keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa, adanya barang bukti dan petunjuk yang diajukan di persidangan, diperoleh fakta-fakta hukum yang saling berkesesuaian satu dengan yang lainnya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar, Terdakwa mendapatkan bahan peledak bom ikan dari Terdakwa Saepudin Bin Pendi (Terdakwa dalam berkas terpisah) dengan harga Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak ½ Kg (Setengah Kilogram);
Bahwa benar, Terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 11 Pebruari 2016, sekira pukul 02.00 WIB., di rumah yang beralamat di Kampung Cigeundis, Desa Sukamanah, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, tepatnya dirumah milik Saudara Ribut dan Terdakwa ditangkap oleh Saudara Ronal bersama, Saudara Chandra dan Saudara Anuar;
Bahwa benar, bahan peledak yang Terdakwa miliki dan Terdakwa simpan sebanyak 1(satu) buah jenis Granat tangan Nanas;
Bahwa benar, bahan peledak yang Terdakwa miliki dan Terdakwa simpan masih aktif dan bisa meledak;
Bahwa benar, Terdakwa mendapatkan bahan granat tersebut dari Anggota GAM ( Gerakan Aceh Merdeka ) pada saat penggerebekan tempat persembunyian Anggota GAM ketika Terdakwa melaksanakan tugas di daerah Operasi di Aceh dengan nama operasi Rencong I tahun 2002/2003, Terdakwa tugas di bagian Pernika (Perang Elektronika) asal kesatuan Terdakwa ketika itu adalah di Divisi Infanteri I Kostrad yang bertempat di Cilodong Bogor Jawa Barat;
Bahwa benar, bahan peledak berupa jenis Granat tangan berbentuk Nanas, Terdakwa bawa pada saat Terdakwa kembali dari penugasan di Operasi Rencong di Aceh pada akhir tahun 2003 Rencong I sampai dengan tahun 2016;
Bahwa benar, Terdakwa tidak ada maksud dan tujuan apapun hanya menyimpanya bahkan Terdakwa mempunyai rencana untuk menyerahkan granat tangan ke Denpom Serang karena Terdakwa mempunyai rencana untuk mengambil ijasah yang berada di Denpom;
Bahwa benar, Terdakwa tidak pernah gunakan untuk hal Polisi dari Polda Banten yang berniat menangkap Terdakwa dengan tuduhan kepemilikan Narkoba yaitu pada sekitar bulan Agustus 2015 pada saat Terdakwa berada dirumah kos Saudara Des Alfin Nur tempatnya di Cinanggung Serang;
Bahwa benar, untuk mengamankan jenis Granat tangan berbentuk Nanas supaya itdak meledak sewaktu-waktu Saya melilitkan lakban hitam pada sekeliling granat dengan tujuan supaya cicin/pin granat tidak terlepas apabila cincin/pin granat lepas granat akan meledak;
Bahwa benar, daya ledak dari jenis Granat tangan berbentuk Nanas meledak dengan radius 5 (lima) meter dari tempat ledakan orang disekitarnya akan mati (mematikan dalam radius 5) meter;
Bahwa benar, berdiameter tingi kurang lebih 10 (sepuluh) Cm, keliling/melingkar kurang lebih 10 (sepuluh) Cm berwarna hitam dan dibagian tengah Terdakwa Lakban warna hitam ;
Bahwa benar, Terdakwa sudah diberhentikan dengan tidak hormat pada tanggal; 2 Maret 2015, dengan surat keputusan Kepala Staf AD Kodam III/ Siliwangi nomor : Kep/354-12/II/2015 Sejak tahun 2013;
Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan Dakwaan secara Tunggal yang melanggar Pasal 1 Undang – undang Darurat Nomor: 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa pengertian dari Dakwaan Tunggal adalah bahwa terhadap Pelaku tindak pidana hanya didakwakan satu perbuatan yang memenuhi uraian dalam satu pasal dari Undang-undang;
Menimbang, bahwa unsur – unsur dari Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor: 12 Tahun 1951 adalah sebagai berikut:
Barang Siapa ;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia;
Sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak
Ad. 1. Barang Siapa ;
Menimbang, pada dasarnya pengertian kata “setiap orang” adalah sama padanya dengan kata “barang siapa” yang menunjuk kepada subyek pelaku tindak pidana yang harus bertanggung jawab atas perbuatan / kejadian yang didakwakan.;
Menimbang, bahwa menurut pembuat undang-undang yang dimaksud dengan ”barang siapa” adalah setiap orang sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur lain dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya.;
Menimbang, bahwa Pakar Ahli Hukum Prof. Subekti mendefenisikan Subjek Hukum adalah Pembawa Hak atau Subjek dalam Hukum dan setiap Orang baru bisa menjadi ”Pelaku” setelah ia terbukti melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi unsur inti delik (bestanddeel delic) telah terbukti semuanya.;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum dipersidangan telah diperhadapkan Terdakwa yang atas pertanyaan Majelis Hakim mengaku bernama SUBROTO Bin KASNO serta identitas lainnya sama dengan yang tersebut dalam Surat Dakwaan sehingga tidak terjadi Error In Persona.;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah orang perorangan yaitu manusia pendukung hak dan kewajiban dan Terdakwa menyatakan pula dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab setiap pertanyaan dengan jelas dan terperinci maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya (toerekeningsvatbaar) sehingga apabila Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur lain dari pasal yang didakwakan dalam dirinya dimana dalam diri Terdakwa ditemukan alasan pemaaf ataupun penghapus pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan penerapan unsur Barangsiapa atas perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan “unsur kesatu” diatas telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Tanpa Hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia
Menimbang, bahwa pengertian unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia bersifat alternatif sehingga bila salah satu elemen dari unsur ini telah terbukti maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan yang dihubungkan dengan keterangan Para Saksi, Ahli, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan, bahwa - Bahwa benar, bahan peledak yang Terdakwa miliki dan Terdakwa simpan sebanyak 1(satu) buah jenis Granat tangan Nanas;
Menimbang bahwa, bahan peledak yang Terdakwa miliki dan Terdakwa simpan masih aktif dan bisa meledak;
Menimbang bahwa,, Terdakwa mendapatkan bahan granat tersebut dari Anggota GAM ( Gerakan Aceh Merdeka ) pada saat penggerebekan tempat persembunyian Anggota GAM ketika Terdakwa melaksanakan tugas di daerah Operasi di Aceh dengan nama operasi Rencong I tahun 2002/2003, Terdakwa tugas di bagian Pernika (Perang Elektronika) asal kesatuan Terdakwa ketika itu adalah di Divisi Infanteri I Kostrad yang bertempat di Cilodong Bogor Jawa Barat;
Menimbang bahwa, bahan peledak berupa jenis Granat tangan berbentuk Nanas, Terdakwa bawa pada saat Terdakwa kembali dari penugasan di Operasi Rencong di Aceh pada akhir tahun 2003 Rencong I sampai dengan tahun 2016;
Menimbang bahwa, Terdakwa tidak ada maksud dan tujuan apapun hanya menyimpanya bahkan Terdakwa mempunyai rencana untuk menyerahkan granat tangan ke Denpom Serang karena Terdakwa mempunyai rencana untuk mengambil ijasah yang berada di Denpom;
Menimbang bahwa, Terdakwa tidak pernah gunakan untuk hal Polisi dari Polda Banten yang berniat menangkap Terdakwa dengan tuduhan kepemilikan Narkoba yaitu pada sekitar bulan Agustus 2015 pada saat Terdakwa berada dirumah kos Saudara Des Alfin Nur tempatnya di Cinanggung Serang;
Menimbang bahwa, untuk mengamankan jenis Granat tangan berbentuk Nanas supaya itdak meledak sewaktu-waktu Saya melilitkan lakban hitam pada sekeliling granat dengan tujuan supaya cicin/pin granat tidak terlepas apabila cincin/pin granat lepas granat akan meledak;
Menimbang, bahwa, dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan penerapan unsur kedua atas perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan “unsur kedua” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak
Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud diundangkannya Undang – Undang Nomor: 12/Drt/1951 bahwa untuk legalnya sesuatu bahan peledak yang berada dalam penguasaan seseorang harus ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan, bahwa berdasarkan keterangan Ahli INAYATULLOH Bin HIMBAHANI, barang bukti berupa : 1 (Satu) buah granat tangan aktif jenis nenas yang dimiliki oleh Terdakwa SUBROTO Bin KASNO bahwa yang berhak memiliki, menguasai, membawa, menyimpan dan mempunyai bahan peledak adalah Institusi TNI/Polri dan Badan Hukum atau orang yang telah diberikan kewenangan atau perijinan secara institusi oleh pemerintah (bagian Wasendak Intelkam Polri) selain dari institusi TNI/Polri bahan peledak bisa digunakan oleh orang atau badan hukum setelah mendapat perijinan untuk perusahaan tambang dan migas sedangkan khusus untuk bom hanya diperuntukan untuk instansi TNI/Polri;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu berupa :1 (Satu) buah granat tangan aktif jenis nenas merupakan barang bukti yang ditemukan milik Terdakwa SUBROTO Bin KASNO;
Menimbang bahwa, Bahwa jenis Granat berbentuk Nanas kalau penyimpanan baik sesuai dengan prosedur dan kondisi granat dalam keadaan baik dapat disimpan dan diamankan dalam jangka waktu cukup lama, tapi apabila menyimpan tidak sesuai prosedur dan keadaan granat dalam keadaan berkarat (korosi) sangat memungkinkan dapat terjadi ledakan;
Menimbang bahwa, dibagian granat terdapat pin pengamanan, bila pin pengaman tersebut dicabut pegas yang ada didalam granat akan memukul detonator sehingga detonataor akan meledak Untuk membuka baut tersebut harus orang yang sudah terlatih atau pihak yang berwenang seperti BRIMOB dan TNI yang sudah tahu tentang handak supaya tidak menimbulkan ledakan;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan penerapan unsur ketiga atas perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan “unsur ketiga” diatas telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor: 12 Tahun 1951 telah terpenuhi maka Terdakwa SUBROTO Bin KASNO haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor: 12 Tahun 1951 yang didakwakan telah terbukti maka Terdakwa SUBROTO Bin KASNO haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena selama di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar ataupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, oleh karena itu sudah sepatutnya apabila Terdakwa SUBROTO Bin KASNO dijatuhi hukuman berupa pidana yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana diatur pada Pasal 193 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sesuai dengan rasa kemanusiaan, rasa keadilan dan kepastian hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa SUBROTO Bin KASNO mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa SUBROTO Bin KASNO telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa SUBROTO Bin KASNO ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa SUBROTO Bin KASNO dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa SUBROTO Bin KASNO tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (Satu) buah granat tangan aktif jenis nenas;
Statusnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUBROTO Bin KASNO, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan/hal – hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa SUBROTO Bin KASNO;
Keadaan/hal – hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membahayakan diri sendiri serta lingkungan tempat tinggalnya;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa sudah pernah dipidana;
Keadaan/hal – hal yang meringankan:
Terdakwa menyesali segala perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali;
Terdakwa masih memiliki keinginan untuk memperbaiki diri;
Terdakwa ingin berbahkti kepada Orang Tuanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor: 12 Tahun 1951 maupun ketentuan-ketentuan peraturan dan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa SUBROTO Bin KASNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu bahan peledak”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUBROTO Bin KASNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (Sepuluh) Bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa tahanan dikurangkan selurunya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) buah granat tangan aktif jenis nenas;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (Tiga ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang pada hari KAMIS, TANGGAL 23 JUNI 2016, oleh kami TIURMAIDA H. PARDEDE, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua dan RATMINI, S.H.,M.H. serta FRANCISKA YUDITH ICHWANDANI, S.H., M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim - Hakim Anggota, dibantu oleh KATMIATI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh LENNY WARITO HTG., S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang serta dihadapan Terdakwa, dihadiri Penasehat Terdakwa;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
Ttd Ttd
RATMINI, S.H., M.H. TIURMAIDA H. PARDEDE, S.H., M.Kn.
Ttd
Fr. YUDITH ICHWANDANI, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
KATMIATI, S.H.,