202/PID.SUS/2012/PN.PDG
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 202/PID.SUS/2012/PN.PDG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMAD BASRI alias DAENG bin JALUNG
MENGADILI : 1.Menyatakan terdakwa MUHAMAD BASRI Alias DAENG Bin JALUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana : “ Dengan sengaja memberi bantuan pada waktu melakukan kejahatan, mengangkut orang asing/Imigran illegal untuk keluar Wilayah Indonesia dengan alat angkutnya yang tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi“; 2.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMAD BASRI Alias DAENG Bin JALUNG dengan pidana penjara selama: 10 ( Sepuluh ) bulan dan Denda sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3.Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; 5.Memerintahkan agar barang bukti berupa : - l (satu) Unit telepon hanphone merk Nokia type 1161 No. IMEI: 3515/04/575731/9 warna merah hitam; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- ( Lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 202/Pid/B/2012/PN.Pdg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pandeglang yang mengadili perkara-perkara Pidana dengan acara Biasa, pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MUHAMAD BASRI Alias DAENG Bin JALUNG
Tempat lahir : Ujung Pandang- Sulawesi Selatan.
Umur / Tgl lahir : 45 tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gang Damai RT.07/02,Kel.Penjaringan, Kec.Penjaringan,Kodya Jakarta Utara.
Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan.
Terdakwa Telah ditahan berdasarkan surat perintah / Penetapan penahanan :
- Penyidik tanggal, 03 Mei 2012, No.Pol. : SP.Han/12/V/2012/ Ditpolair.
Sejak tanggal 03 Mei 2012 s/d tanggal 22 Mei 2012.
- Perpanjangan Penuntut Umum ke-I , tanggal 21 Mei 2012, No. B- 1251/0.6.4/Euh.3/06/2012.
Sejak tanggal 23 Mei 2012 s/d tanggal 11 Juni 2012.
- Perpanjangan Penuntut Umum ke-II , tanggal 11 Juni 2012, No. B- 1525/0.6.4/Euh.1/06/2012.
Sejak tanggal 12 Juni 2012 s/d tanggal 01 Juli 2012.
- Perpanjangan PengadilanNegeri Pandeglang ke-I,tanggal 29 Juni 2012, No.43 /Pen.Pid/2012/PN.Pdg.
Sejak tanggal 02 Juli 2012 2012 s/d tanggal 31 Juli 2012.
- PerpanjanganPengadilanNegeriPandeglang ke-II,tanggal 11 Juni 2012, No. 47 / Pen.Pid/2012/PN.Pdg.
Sejak tanggal 01 Agustus 2012 s/d tanggal 30 Agustus 2012.
- Penuntut Umum tanggal 26 Juli 2012, No.Print- 724/0.6.12//Euh.2/07/2012.
Sejak tanggal 07 Agustus 2012 s/d tanggal 26 Agustus 2012.
- Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang No.219/Pen.Pid/2012/PN.Pdg. tanggal 15-08- 2012 sejak tgl s/d 15-8- 2012 s/d 13-09-2012 ;
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang No.219/ Pen. Pid/2012/ PN. Pdg. Tgl. 4 September 2012, sejak tanggal 14 September 2012 s/d 12 Nopember 2013 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang tanggal 29 Oktober 2012 , yang menuntut agar Pengadilan Negeri Pandeglang memutuskan :
1. Menyatakan bahwa terdakwa MUHAMAD BASR1 alias DAENG bin JALUNG bersalah melakukan Tindak pidana Imigrasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Rl No. 6 tahun 2011 tentang Imigrasi jo, Pasal 55 ayat (i) ke-l KUHP dalam dakwaan Kedua.
2. Menjatuhkan pidaiia terhadap MUHAMAD BASRI alias DAENG bin JALUNG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan penntah terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit telephon handphone merk NOKIA type 1161 No. IMEI :3515/04/575731/9 warna merah hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menyatakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah );
Telah mendengar pembelaan/pledooi dari terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta memohon agar terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa berdasarkan surat dakwaan tertanggal 6 Agustus 2012 sebagai berikut :
Dakwaan Kesatu PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD BASRI alias DAENG bin JALUNG ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 120 ayat (1) UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SUBSIDAIR : pasal 120 ayat (2) UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau kedua
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah antara lain :
1. Saksi YUGI PAMUKU bin KADARUSMAN dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa
- Bahwa benar saksi adalah anggota Polri yang bertugas di Dit Polair - Baharkam Polri.
- Bahwa benar awalnya Dit Pol Air Banarkam menerima Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Pol Air Polda Banten atas nama terdakwa yang telah menyeludupkan imigran gelap asal Afganisthan dengan menggunakan Kapal Motor yang dllakukan terdakwa benama dengan YUSAK LAIFOY, ADRIANUS LAIFOY, YOSEP POY dan JOLIS SJIOEN, kemudian Kasubdit Bin Gakkum Dir Pol air Baharkam Polri selaku pimpinan saksi memerintahkan untuk rnenindaklanjuti DPO tersebut.
- Bahwa benar pada hail Rabu tanggal 02 Mei 2012 sekira pukul 17.00 wtb saksi bersama dengan anggota Lalnnya dari Subdit Gakum Dit Pol da Air Baharkam Polri mendapatkan informasi bahwa terdakwa berada di wilayah Muara Angke , selanjutnya saksi bersama dengan anggota lainnya dan Subdit Gakum Dit Pola Air Baharkam Polri menuju Muara Angke dan melihat terdakwa sedang minum kopi di pasar Muara Angke.
- Bahwa benar saksi bersama dengan anggota lainnya dari Subdit Gakum Dit Pda Air Baharkam Polri mmengikuti terdakwa yang berjalan menuju sebuah gang-gang kecil sampai akhirnya terdakwa menghilang selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib salah satu anggota lainnya dari Subdit Gakum Dit Pola Air Baharkam Polri kembali melakukan penyamaran sebagai pembeli dan saat itu melihat terdakwa berada dirumahnya di Gang Damai Rt.07/Rw.02, Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Kodya Jakarta Utara yang sedang mengambil sepatu.
- Bahwa benar selanjutnya saksi menghampiri terdakwa dan bertanya kepada terdakwa apakah ini rumah terdakwa dan apakah yang bersangkutan adalah terdakwa, saat itu terdakwa membenarkan tentang nama dan rumahnya.
- Bahwa benar selanjutnya saksi bersama dengan BRIPTU YUDI TIMORANTO mengajak dan membawa terdakwa, namun terdakwa melompat dan mebnkan diri.
- Bahwa benar selanjutnya saksl bersama dengan anggota lainnya mengejar terdakwa sampai akhirnya terdakwa dapat tertangkap.
- Bahwa benar barang bukti yang didapat pada saat penangkapan terhadap terdakwa adalah 1 (satu) unit handphone merk NOKIA type 1661 warna merah hitam.
- Bahwa benar para Imigran gelap tersebut dibawa tanpa melalui tempat imigrasi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan.
2. Saksi YUDI TIMORANTO bin BUDIMAN dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
- Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa
- Bahwa benar saksi adalah anggota Polri yang bertugas di Dit Polair Baharkam Polri.
- Bahwa benar awalnya Dit Pol Air Baharkam menerima Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Pol Air Polda Banten atas nama terdakwa yang telah menyeludupfcan imigran gelap asal Afganisthan dengan menggunakan Kapal Motor yang dilakukan terdakwa bersama dengan YUSAK LAIFOY, ADRIANUS LAIFOY, YOSEP POY dan JOLIS SJIOEN, kemudian Kasubdit Bin Gakkum Dir Polair Baharkam Polri selaku pimpinan saksi memerintahkan untuk menindaklanjuti DPO tersebut.
- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal D2 Mei 2012 sekira pukul 17.00 wib saksi bersama dengan anggota lainnya dari Subdit Gakum Dit Pola Air Baharkam Polri rnendapatkan informasi bahwa terdakwa berada diwilayah Muara Angke , selanjutnya saksi bersama dengan anggota lainnya dari Subdit Gakum Dit Pola Air Baharkam Polri menuju Muara Angke dan melihat terdakwa sedang minum kopi di pasar Muara Angke.
- Bahwa benar saksi bersama dengan anggota lainnya dari Subdit Gakum Dit Pola Air Baharkam Polri mengikuti terdakwa yang berjalan menuju sebuah gang-gang kecit sampai akhirnya terdakwa menghilang, selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib salah satu anggota lainnya dari Subdit Gakum Dit Pola Air Baharkam Polri kembali melakukan penyamaran sebagai pembeli dan saat itu melihat terdakwa berada dirumahnya di Gang Damai Rt.07/Rw.02, Kel. Penjaringan, Kec, Penjaringan, Kodya Jakarta Utara yang sedang mengambil sepatu.
- Bahwa benar selanjutnya saksi menghampin terdakwa dan bertanya kepada terdakwa apakah ini rumah terdakwa dan apakah yang bersangkutan adalah terdakwa saat Itu terdakwa membenarkan tentang nama dan rumahnya.
- Bahwa benar selanjutnya saksi bersama dengan YUGf PAMUKU mengajak dan membawa terdakwa, namun terdakwa melompat dan melarikan diri.
- Bahwa benar selanjutnya saksi bersama dengan anggota lainnya mengejar terdakwa sampai akhirnya terdakwa dapat tertangkap.
- Bahwa benar barang bukti yang didapat pada ;aat pengakapan terhadap terdakwa adalah 1 (satu) unit handphone merk NOKIA type 1661 warna merah hitam.
- Bahwa benar para Imigran gelap tersebut dibawa tanpa melalui tempat imigrasi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
3. Saksi ADRIANUS LAIFOY, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa.
- Bahwa benar sekitar bulan Maret 2012 sekira pukul 12.00 WITA saat saksi sedang herada di rumahnya di Kp. Oesosole Rt/Rw. 010/06, Ds. Faifua, Kec. Rote Timur, Kab. Rote Ndao NTT datang NEFRI menawarkan pekerjaan untuk membawa orang asing dengan tujuan Pulau Crlstmast Australia dengan Parana kapal yang telah disediakan.
- Bahwa benar NEFRI menawarkan upah kepada saksi sebesar Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai abk kapal dan $aat itu saksi menjawab pikir-pikir dulu.
- Bahwa benar setelah sermnggu kemudian NEFRI dalang kembali menemui saksi dan saksi mengatakan kepada NEFRI bahwasaksi mau menerima tawaran dari NEFRI.
- Bahwa benar pada hari selasa sekira bulan Maret 2012 sekitar pukul 10.00 wib saksi dijemput oleh NEFRI, selanjutnya saksi berkumpul di Pdabuhan Papela-Kec. Rote Timur, Kab Rote Ndao Provinsi NTT dan saksi saar itu berkumpul bersama dengan YOSEP, YUSAK, JOLIS dan NEFRI dan saksi diantar dengan menggunakan perahu motor RESQUNA tujuan Kupang.
- Bahwa benar sesampainya di Pelabuhan OEBA-Kupang, saksi bersama dengan YOSEP, YUSAK, JOLIS dan NEFRI menginap selama 1 (satu) minggu di rumah salah satu keluarga JOLIS.
- Bahwa benar selanjutnya NEFRI memesan tiket pesawat tujuan Jakarta untuk saksi, YOSEP, YUSAK dan JOLIS.
- Bahwa benar saat itu sebelum berangkat NEFRI mengatakan bahwa setibanya di Bandara Jakarta akan dijemput terdakwa.
- Bahwa benar sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta saksi, YOSEP, YUSAK dan JOLIS dijemput oleh terdakwa dengan menggunakan mobil Suzuki APV warna merah.
- Bahwa benar selanjutnya terdakwa membawa saksi, YOSEP, YUSAK dan JOLIS ke daerah Muara Angke.
- Bahwa benar di Muara Angke saksi, YOSEP, YUSAK dan JOLIS tinggal di KM, BAJIMINASA dan setiap hari terdakwa sering mengunjungi saksi YOSEP, YUSAK dan JOLIS.
- Bahwa benar selanjutnya saksi tinggal di Apartemen Laguna-Jakarta Utara selama 2 (dua );
- Bahwa benar pada hah Jum'at tanggal 06 April 2012 sekira pukul 15.00 wib saksi, YOSEP, YUSAK dan JOLIS dan 4 (empat) orang lainnya yang tak dikenal saksi dibawa oleh terdakwa meuju Pelabuhan di daerah Tangerang yang ada Pos Angkatan Laut,
- Bahwa benar selanjutnya saksi, YOSEP, YUSAK dan JOLIS dan 4 (empat) orang lainnya yang tak dikenal saksi dibawa ke sebuah rumah, selanjutnya dari rumah lersebut saksi, YOSEP, YUSAK dan JOLIS dibawa ke salah satu kspal yang sedang berlabuh, lalu saksi, YOSEP, YUSAK dan JOLIS naik ke atas kapal,
- Bahwa benar saat itu saksi melihat ada 4 (empat) orang yang tak dikenal saksl sedang mengangkut bahan-bahan makanan, jacket pelampung ke atas kapal.
- Bahwa benar diatas kapal ada 3 (tiga) orang Yang Tak dikenal saksi, kemudian ada 3 (tiga) kapal yang mendekat akan berlabuh, lalu saksi melihat kapal yang merapat tersebut membawa warga negara asing dalam jumlah banyak, selanjutnya warga negara asing tersebut pindah naik ke kapal yang dinaiki saksi.
- Bahwa benar 1 (satu) orang yang tak dikenal saksl menyuruh YUSAK selaku Nahkoda Kapal untuk mengjkjtl route pelayaran menuju pulau Cristmas dengan tiijuan mergantar warga negara asing/imigran gelap tersebut.
- Bahwa benar selanjutnya kapal yang mernbawa Imigran gelap yang dinahkodaf oleh YUSAK tersebut berangkat pukul 03.OO wib dan setelah perjalanan kurang lebih selama 1 (satu) hari 8 (delapan) jam sekitar pukul 10.00 wib kapal tersebut mengalami kebocoran dibagian bawah kapal, sehingga penurnpang irnigran gelap tersebut panik dan ada 2 (dua) orang warga negara asing mengancam saksi YOSEP, YUSAK dan JOLIS dengan menggunakan pisau.
- Bahwa benar saat itu melintas 1 (satu) kapal tanker warna merah putih yarig sedang berlayar hingga kapal yang dinaiki Imigran gelap tersebut merapat hingga seluruh imigran gelap tersebut terselamatkan dengan dipindahkan ke kapal tangker tersebut.
- Bahwa benar selanjutnya kapal tangker yang membawa Imigran gelap, saksi, YOSEP, YUSAK dan JOLIS berlabuh di perairan merak-Pelabuhan Indah Kiat Merak.
- Bahwa benar imigran gelap, saksi, YOSEP, YUSAK dan JOLIS dibawa ke Pol Air Polda Banten.
- Bahwa benar terdakwa berkata bahwa yang menjadi Nahkoda adalah YUSAK dan saksi YOSEP dan JOLIS adalah sebagai abk.
- Bahwa benar para Imigran gelap tersebut dibawa tanpa melalui tempat imigrasi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
4.Saksi YOSEP POY dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa.
- Bahwa benar sekilar bulan Maret 2012 sekira pukul 12.00 WITA saat saksl sedang berada di rumahnya di Kp. Oesosok Rt/Rwr 010/06, Ds. Faifua, Kec. Rote Timur, Kab. Rote Ndao NTT datang NEFRI menawarkan pekerjaan untuk membawa orang asing dengan tujuan Pijlau Cristma&t Australia dengan sarana kapal yang telah disediakan.
- Bahwa benar NEFRI menawarkan upah kepada saksl sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh jjua rupiah) sebagai abk kapal dan saat itu saksi menjawab pikir-pikir dulu.
- Bahwa benar setelah seminggu kemudian NEFRI datang kembali menemui saksi dan saksi mengatakan kepada NEFRI bahwa saksi mau menerima tawaran dari NEFRI.
- Bahwa benar pada hari selasa sekira bulan Maret 2012 sekitar pukul 10.00 wib saksi dijemput oleh NEFRI, selanjutnya saksi berkumpul di Pelabuhan Papela-Kec. Rote Timur, Kab. Rote Ndao Provinsi NTT dan saksi saat Itu berkumpul bersama dengan ADRIANUS LAIFOY, YUSAK, JOLIS dan NEFRI dan saksi diantar dengan menggunakan perahu motor RESQUNA tujuan Kupang.
- Bahwa benar sesampainya di Pelabuhan OEBA-Kupang, saksi bersama dengan ADRIANUS LAIFOY, YUSAK, JOLIS dan NEFRI menginap selama 1 (satu) minggu di rurnah salah satu keluarga JOLIS.
- Bahwa benar selanjutnya NEFRI memesan tiket pesawat tujuan Jakarta untuk saksi, ADRIANUS LAIFOY, YUSAK dan JOLIS.
- Bahwa benar saat itu sebelum berangkat NEFRI mengatakan bahwa setibanya di Bandsra Jakarta akdndijemput terdakwa.
- Bahwa benar sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta saksi, ADRIANUS LAIFOY, YUSAK dan JOLIS dijemput oleh terdakwa dengan menggunakan rnobil Suzuki APV warna merah.
- Bahwa benar selanjutnya terdakwa membawa saksi, ADRIANUS LAIFOY, YUSAK dan JOLIS ke daerah Muara Angke.
- Bahwa benar di Muara Angke saksi, ADRIANUS LAIFOY, YUSAK dan JOLIS tinggal di KM. BAJIMINA5A dan setiap hari terdakwa sering mengunjungl saksi ADRIANUS LAIFOY, YUSAK dan JOLIS;
- Bahwa benar pada hari Jum'at tanggal 06 April 2012 sekira pukiil 15,00 wib saksi, ADRIANUS LAIFOY, YUSAK dan JOLIS dan 4 (empat) orang lainnya yang tak dikenal saksi dibawa oleh terdakwa meuju Pelabuhan di daerah Tangerang yang ada pcs Angkatan Laut.
- Bahwa benar selanjutnya saksi, ADRIANUS LAIFQY, YUSAK dan JOLIS dan 4 (empat) orang lainnya yang tak dikenal saksi dibawa ke sebuah rumah, selanjutnya dari rumah tersebut saksi, ADRIANUS LAIFOV, YUSAK dan JOLIS dlbawa ke salah satu kapal yang sedang berlabuh, lalu saksi, ADRIANUS LAIFOY, YUSAK dan JOLJS naik ke atas kapal.
- Bahwa benar saat itu sak&i mefihat ada 4 (empat) orang yang tak dikenal saksi sedang mengangkut bahan-bahan makanan, jacket pelampung ke atas kapal
- Bahwa benar diatas kapal ada 3 (tiga) orang yang tak dikenal saksi, kemudian ada 3 (tiga) kapal yang mendekat akan berlabuh, lalu saksi melihat kapaf yang merapat tersebut membawa warga negara asing dalam jumlah banyak selanjutnya warga negara asing tersebut pindah naik ke kapal yang dinaiksi saksi.
- Bahwa benar 1 (satu) orang yang tak dikenal saksi rnenyuruh YUSAK selaku Nahkoda Kapal untuk mengikuti route pelayaran menuju pulau Cristmas dengan tujuan mengantar warga negara asing/imigran gelap tersebut,
- Bahwa benar selanjutnya kapal yang membawa imigran gelap yang dinahkodai oleh YUSAK tersebut berangkat pukul 03.00 wlb dan setelah perjalanan kurang lebih selama 1 (satu) hari 8 (delapan) jam sekitar pukul 10.00 wib kapal tersebut mengalarni kcbocoran dibagian bawah kapal sehingga penumpang imigran gelap tersebut panik dan ada 2 (dua) orang warga negara asing mengancam saksi, YOSEP, YUSAK dan JOLIS dengan menggunakan pisau,
- Bahwa benar saat itu melinttas 1 (satu) kapal tanker warna merah putih yang sedang berlayar hingga kapal yang dlnaiki imigran gelap tersebut merapat hingga seluruh imigran gelap tersebut terselamatkan dengan dipindahkan ke kapal tangker tersebut
- Bahwa benar selanjutnya kapal tangker yang membawa imigran gelap, saksi, YOSEP, YUSAK dan JOLIS berlabuh diperairan merak-Pelabuhan Indah Kiat Merak,
- Bahwa benar imigran gelap, saksi, YOSEP, YUSAK dan JOLIS dibawa ke Pot Air Polda Banten,
- Bahwa benar terdakwa berkata bahwa yang menjadi Nahkoda adalah YUSAK dan saksi, ADRIANUS LAIFOY dan JOLIS adalah sebagal abk.
- Bahwa benar para imigran gelap tersebut dibawa tanpa melalui tempat imigrasi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
5. Saksi JOLIS SJIOEN dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa.
- Bahwa benar sekitar bulan Maret 2012 sekira pukul 12rOO WITA sat saksi sedang berada di rumahnya di Kp. Oesosole Rt/Rw, 010/D6, Ds. Faifua, Kec. Rote Timur, Kab. Rote Ndao NTT datang NEFRI menawarkan pekerjaan untuk membawa arang asing dengan tujuan Pulau Cristmast Australia dengan sarana kapal yang tetah disediakan,
- Bahwa benar NEFRI menawarkan upah kepada saksi sebesar Rp.20 000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai abk kapal dan saat itu saksi menjawab pikir-pikir dulu.
- Bahwa benar setelah seminggu kemudian NEFRI datang kembali menemui saksi dan saksi mengatakan kepada NEFRI bahwa saksi mau menerima tawaran dari NEFRI
- Bahwa benar pada hari Selasa sekira bulan Maret 2012 sekitar pukul 10-00 wib saksr dijemput oleh NEFRI, selanjutnya saksi berkumpul di Pelabuhan Papela-Kec. Rote Timur, Kab. Rote Ndao Provinsi NTT dan saksi saat itu berkumpul bersama dengan ADRIANUS LAIFOY, YUSAK, YOSEP dan NEFRI dan saksi diantar dengan menggunakan perahu motor RESQUNA tujjan Kupang.
- Bahwa benar sesampainya di Pelabuhan OEBA-Kupang, saksi bersarna dengan ADRIANUS LAIFOY, YUSAK, YOSEP dan NEFRI menginap selama 1 (satu) minggu di rumah salah satu keluarga JOLIS.
- Bahwa benar selanjutnya NEFRI memesan tiket pesawat tujuan Jakarta untuk saksi, ADRIANUS LAIFOY, YUSAK dan YOSEP
- Bahwa benar saat itu sebelum berangkat NEFRI mengatakan bahwa setibanya di Bandara Jakarta akan dijemput terdakwa.
- Bahwa benar sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta saksi, ADRIANUSLAIFOY, YUSAK dan YOSEP dijemput oleh terdakwa dengan menggunakan mobil Suzuki APV warna merah.
- Bahwa benar selanjutnya terdakwa membawa saksi, ADRIANUS LAIFOY, YUSAK dan YOSEP ke daerah Muara Angke
- Bahwa benar di Muara Angke saksi, ADRIANUS LAfFOY, YUSAK dan YOSEP tmggai di KM. BAJIMINASA dan setiap hari terdakwa sering mengunfungi saksi ADRIAMUS LAIFOV, YUSAK;
- Bahwa benar pada hari Jum'at tanggal 06 April 2012 sekira pukul 15.00 wib saksi, ADRIANUS LAIFOY, YUSAK dan YOSEP dan 4 (empat) orang laitinya yang tak dikenal saksi dibawa oleh terdakwa meuju Pelabuhan di daerah Tangerang yang ada Pos Angkatan Laut.
- Bahwa benar selanjutnya saksi, ADRIANUS LAIFOY, YUSAK dan YOSEP dan 4 (empat) orang lainnya yang lak dikenal saksi dibawa ke sebuah rumah, selanjutnya dari rumah tersebut saksi, ANDRIANUS LAIFOY, YUSAK dan YOSEP dibawa ke salah satu kapal yang sedang bertabuh, Jalu saksi, ADRIANUS LAIFOY, YOSAK dan VOSEP naik ke alas kapal.
- Bahwa benar saat itu saksi mekihat ada 4 (empat) orang yang tak dikenal saksi sedang mengangkut bahan-bahan makanan, jacket pelampung ke atas kapal.
- Bahwa benar diatas kapal ada 3 (tiga) orang yang lak dikenal saksi, kernudian ada 3 (tiga) kapal yang mendekat akan berlabuh, lain saksi melihat kapal yang merapat tersebut mernbawa warga negara asing dalarn jurnlah banyak, selanjutnya warga negara asing tersebut pindah naik ke kapala yang dinaiki saksi.
- Bahwa benar 1 (atu) orang yang tak dikenal saksi menyuruh YUSAK selaku Nahkoda Kapal untuk mengikuti route pelayaran menuju pulau Cristmas dengan tujuan rnengantar warga negara asing/lmigrangelap tersebut
- Bahwa benar selanjutnya kapaf yang membawa imigran gelap yang dinahkodai oleh YUSAK tersebut berangkal pukul 03.00 wib dan setelah perjalanan kurang lebih selama 1 (satu) hari 8 (delapan) jam sekitar pukul 10-00 wib kapal tersebut mengalami kebocoran di bagian bawah kapal sehigga pen umpang imigran gelap tersebut panik dan ada 2 (dua) orang warga negara asing mengancam saksi, YOSEP, YUSAK dari YOSEP dengan menggunakan pisau.
- Bahwa benar saat itu melintas 1 (satu) kapal tanker warna merah putih yang sedang bertayar hingga kapal yang dinaiki imigran gebp tersebut merapat hingga seluruh imigran gelap tersebut terselamatkan dengan dlpindahkan ke kapal tangker tersebut
- Bahwa benar selanjutnya kapal tangker yang membawa imigran gelap, saksi, ADRIANUS LAIFOY, YUSAK dan YOSEP berlabuh diperairan merak-Pelabuhan Indah Kiat Merak,
- Bahwa benar imigran gelap, saksi, YOSEP, YUSAK dan ADRIANUS LAIFOY dibawa ke Pol Air Folda Banten.
- Bahwa benar terdakwa berkata bahwa yang menjadi Nahkoda adalah YUSAK dan saksi, ADRIANUS LAIFOY dan ADRIANUS LAIFOY adalah sebagai abk.
- Bahwa benar para imigran gelap tersebut dibawa tanpa melalui tempat imigran.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
6. Saksi YUSAK LAIFOY dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa.
- Bahwa benar sekitar bulan Maret 2012 sekira pukul 12.00 WITA saat saksi sedang berada di rumahnya di Kp. Oesosole Rt/Rw. 010/06, Ds. Faifua, Kec. Rote Tlmur, Kab. Rote Ndao NTT datang NEFRI menawarkan pekerjaan untuk membawa orang asing dengan tujuan Pulau Cristmast Australia dengan sarana kapal yang telah disediakan.
- Bahwa benar NEFRI menawarkan upah kepada saksi sebesar Rp 30,000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai Nahkoda kapal dan saat itu saksi menjawab pikir-pikir dulu.
- Bahwa benar setelah seminggu kemudian NEFRI datang kembali menemui saksi dan saksi rnengatakan kepada NEFRI bahwa saksi mau menerima tawaran dan NEFRI
- Bahwa benar pada hari selasa sekira buJan Maret 2012 sekltar pukul 10.00 wib saksi dijemput oleh NEFRI, selanjutnya saksi berkumpul di Pelabuhan Papela-Kec. Rote Timur, Kab. Rote Ndao Provinsi NTT dan saksi saat itu berkumpul bersama dengan ADRIANUS LAIFOY, JOLIS, YOSEP dan NEFRI dan saksi diantar dengan menggunakan perahu motor RESQUNA tujuan Kupang.
- Bahwa benar sesampainya di Pelabuhan OEBA-Kupang, saksi bersarna dengan ADRIANUS LAIFOY, JOLIS, YOSEP dan NEFRI menginap selama 1 (satu) minggu di rumah salah satu keluarga JOLIS.
- Bahwa benar selanjutnya NEFRI memesan tiket pesawat tujuan Jakarta untuk saksi, ADRIANUS LAIFOY, JOLIS dan YOSEP.
- Bahwa benar saat itu sebelum berangkat NFFRI mengatakan bahwa setibanya di Bandara Jakarta akan dijemput terdakwa.
- Bahwa benar sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta saksi, ADRIANUS LAIFOY, YUSAK dan YOSEP dijernput oleh terdakwa dengan menggunakan mobil Suzuki APV warna merah.
- Bahwa benar selanjutnya terdakwa membawa saksi ADRIANUS LAIFOY, JOLIS dan YOSEP ke daerah Muara Angke.
- Bahwa benar di Muara Angke saksi, ADRIANUS LAIFOY, JOLIS dan YOSEP tinggal di KM. BAJIMINASA dan setiap hari terdakwa sering mengunjungi saksi ADRIANUS LAIFOY, JOLIS dan YOSEP ;
- Bahwa benar selanjutnya saksi tinggal di Apartemen Laguna-Jakarta Utara selarna 2 (dua) harl.
- Bahwa benar pada han Jum'at tangga! 06 April 201? sekira pukul 15.00 wib saksi, ADRIANUS LAIFOY, JOLIS dan YOSEP dan 4 (empat) orang lainnya yang tak dikenal saksi dibawa oleh terdakwa meuju Pelabuhan di daerah Tangerang yang ada Pos Angkatan Laut.
- Bahwa benar selanjutnya saksi, ADRIANUS LAIFOY, JOLIS dan YOSEP dan 4 iernpatj orang lainnya yang tak dikenal saksi dibawa ke sebuah rumah, selanjutnya dari rumah tersebut saksi, ADRIANUS LAIFOY, JQLIS dan VOSEP dibawa ke salah satu kapal yang sedans berlabuh, lalu saksi, ADRIANUS LAIFOY JOLIS dan YOSEP naik ke atas kapal.
- Bahwa benar saat itu saksi melihat ada 4 (empat) orang yang tak dikenal saksi sedang rnengangkut bahan-bahan makanan, jacket pelampung keatas kapal.
- Bahwa benar diatas kapal ada 3 (tiga) orang yang tak dikenal saksi, kemudian ada 3 (tiga) kapal yang mendekat akan berlabuh, lalu saksi melihat kapal yang merapat tersebut membawa warga negara asing da lam jumlah banyak, selanjutnya warga negara asing lersebut pindah naik ke kapal yang dinaiki saksi.
- Bahwa benar 1 (satu) orang yang tak dikenal saksi menyuruh saksi selaku Nahkoda Kapal untuk mengikuli route pelayaran menuju pulau Qristmas dengan tujuan mengantar warga negara asing/imigran gelap tersebut.
- Bahwa benar selanjutnya kapal yang membawa imigran gdap yang dinahkodai oleh saksi tersebut berangkat pukul 03.00 wib dan setelah perjalanan kurang lebih selama 1 (satu) hari 8 (delapan) jam sekitar pukul 10.00 wfb kapal tersebut mengatarni kebocoran dibagian bawah kapal, sehingga penumpang irnlgran gelap tersebut panik dan ada 2 (ua) orang warga negara asing rnengancam saksi, YOSEP, JOLIS dan YOSEP dengan rnenggunakan pisau.
- Bahwa benar saat itu mellntas 1 (satuj kapal tanker warna merah putih yang sedang berlayar hingga kapal yang dinaiki imigran gelap tersebut merapat hingga wJuruh imigran gelap tersebut terselamatkan dengan dipindahkan ke kapal tangker tersebut.
- Bahwa benar setanjutnya kapal tangker yang membawa inugran geiap, saksi, ADRIANUS LAIFOY, JOLIS dan YOSEP berlabuh di perairan merak-Pelabuhan Indah Kiat Merak.
- Bahwa benar imigran gelap, saksi, YOSEP, JOLIS dan ADRIANUS LAIFOY dibawa ke Pol Air Polda Banten.
- Bahwa benar terdakwa berkata bahwa yang menjadi Nahkoda adalah saksi, ADRIANUS LAIFOY, JOLIS dan ADRIANUS LAIFOY adalah sebagai abk.
- Bahwa benar para imigran gelap tersebut dibawa tanpa rnelalui tempat imigrasi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan karena ada masalah imigran gelap;
Bahwa benar terdakwa menyimak, mengerti dan rnembenarkan dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
- Bahwa benar terdakwa membenarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri juga barang bukti yang diperlihatkankan kepada terdakwa di persidangan.
- Bahwa benar awalnya terdakwa menjemput YUSAK LAIFOY, ADRIANUS LAIFOY, YOSEP POY, JOLIS di Bandara Soekarno- Hatta, lalu terdakwa membawa YUSAK LAIFOY, ADRIANUS LAIFOY, YOSEP POY ke Pelabuahan Muara Angke Jakarta Utara, lalu terdakwa menyuruh YUSAK LAIFOY, ADRIANUS LAIFOY, YOSEP POY untuk tinggal selama 1 (satu) bulan untuk menunggu kapal pengganti karena kapal yang ada rusak
- Bahwa benar terdakwa disuruh YUSUF untuk menjaga kapal yang akan digunakan mengangkut imigran gelap ke Pulau Cristmas dengan upah sebesar Rp.2.500.000,- (dua Juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa benar setelah mendapat kapal pengganti selanjutnya VUSAK LAIFOY sebagai Nahkoda dan ADRIANUS LAIFOY, YOSEP POY, JOLIS sebagai abk membawa para imigran gelap sebanyak 120 (seratus dua puluh orang) menuju Pulau Cristmas Australia.
- Bahwa benar setelah berangkat kapal yang diturnpang para imigran gelap tersebut bocor namun seluruh para imigran gelap dan YUSAK LAIFOY sebagai Nahkoda dan ADRIANUS LAIFOY, YOSEP POY, JOLIS sebagai abk dapat terselamatkan hingga selanjutnya dibawa oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa benar para imigran gelap tersebut dibawa tanpa melalui tempat imigrasi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit telephon handphone merk NOKIA type 1161 No. IMEI :35l5/04/575731/9 warna hitam.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan ke Persidangan tersebut telah disita secara sah menurut hukum karena itu dapat dirpergunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang saling bersesuaian satu dengan lainnya, maka didapat fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa peristiwa pidana itu terjadi pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu Pengadilan Negeri Pandeglang bewenang untuk mengadili perkara terdakwa tersebut ;
- Bahwa benar pada hari Sabtu tanggai 07 April 2012 bertempat di perairan Tanjung Alang-alang atau setidak-tidak dltempat lain yang masih dalarn wilayah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang terdakwa disumh YUSUF untuk menjaga kapal yang akan digunakan mengargkut imigran gelap ke Pulau Cristmas dengan upah sebesar R p. 2. 500 .000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),Selanjutnya terdakwa menjemput YUSAK LAIFOY, ADRIANUS LAIFOY, YOSEP POY, JOLIS di Bandara Soekarno- Hatta, lalu terdakwa membawa YUSAK LAIFOY, ADRIANU5 LAIFOY, YOSEP POY ke Pelabuahan Muara Angke Jakarta Utara, lalu terdakwa menyuruh YUSAK LAIFOY, ADRIANUS LAIFOY, YOSEP POY untuk tinggal selama 1 (satu) butan untuk menunggu kapal pengganti karena kapal yang ada rusak selanjutnya setelah mendapat kapal pengganti selanjutnya YUSAK LAlFOY sebagai Nahkoda dan ADRIANUS LAIFOY, YOSEP POY, JOLIS sebagai abk membawa para irnigran gelap sebanyak 120 (seratus dua puluh orang) menuju Pulau Cristmas Australia. Babwa setelah berangkat kapal yang ditumpangi para Imigran gelap tersebut bocor namun seluruh para imigran gelap dan YUSAK LAlFOY sebagai Nabkoda dan ADRIANUS LAIFOY, YOSEP POY, JOLIS sebagai abk dapat terselamatkan hingga selanjutnya dibawa oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Bahwa imigran gelap tersebut dibawa tanpa melewati tempat pemeriksaari Imigrasi dan terdakwa terdakwa mengetahui bahwa seluruh warga negara tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen yang syah.
- Bahwa benar barang bukti dipersidangan ;
- Bahwa terdakwa merasa bersalah menyesal ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan Kesatu primar melanggar pasal 120 ayat (1) UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair pasal 120 ayat (2) UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua melanggar pasal 114 ayat ( 2 ) UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum merupakan titik tolak landasan pemeriksaan perkara ini dan selanjutnya akan dihubungkan dengan segala sesuatu yang terbukti dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut umum tersebut berbentuk dakwaan alternatif (alternative Tenlastelegging), yang ditunjukan dengan menempatkan kata “atau” diantara dakwaan pertama dan dakwaan kedua sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, hal tersebut memiliki makna yaitu : memberikan pilihan kepada Majelis Hakim untuk memilih salah satu diantara dakwaan yang diajukan Penuntut Umum, yang pada dasarnya bertujuan agar menghindari pelaku terlepas atau terbebas dari pertanggung jawaban pidana (Crime Liablity), sehingga Majelis Hakim dapat menerapkan hukum yang lebih tepat terhadap terjadinya suatu peristiwa pidana (YAHYA HARAHAP, “Pembahasan permasalahan dan pnerapan KUHAP, penyidikan dan penuntutan” Sinar Grafika, Jakarta 2000, hal 390) ;
Menimbang, bahwa sejalan dengan pendapat tersebut diatas, maka setelah Majelis Hakim mempelajari dan mencermati dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini, serta melihat persesuaian antara keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti maupun bukti petunjuk dalam persidangan, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan apa yang telah dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya karena Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan alternatif kedua dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang paling mendekati pembuktiannya sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua Penuntut Umum tersebut, yaitu sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal : 114 ayat ( 2 ) UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dakwaan kedua yaitu pasal 114 ayat (2 ) UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Penanggung Jawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan alat angkutnya yang tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi';
Yang melakukan, rnenyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Ad.1. Unsur barang siapa ;
Menimbang, bahwa unsur kesatu Setiap orang oleh Pengadilan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setiap orang dapat diartikan adalah siapa saja orang/manusia selaku subyek hukum, didalam hukum pidana kita menganut azas bahwa yang bersalah atau dapat dipersalahkan untuk suatu kasus pidana adalah orang atau manusia sebagai pemegang hak dan kewajiban, selaku subjek hukum yang dipandang cakap dan mampu untuk mempertanggung jawabkan setiap perbuatannya dimuka Hukum. Yang mana dalam hal ini setalah dinyatakan identitasnya telah ternyata sesuai dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum yaitu MUHAMAD BASRI Alias DAENG Bin JALUNG yang menurut penilaian Majelis Hakim sepanjang pemeriksaan persidangan ini tidak diketemukan hal - hal yang dapat membenarkan terhadap sifat melawan Hukumnya, sehingga terdakwa dipandang dapat mempertanggung jawabkan akan perbuataannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Kesatu Setiap orang telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Penanggung Jawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan alat angkutnya yang tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 07 April 2012 bertempat di perairan Tanjung Alang-alang atau setidak-tidaknya diltempat lain yang masih dalarn wilayah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang terdakwa dirumah YUSUF untuk menjaga kapal yang akan digunakan mengamgkut imigran gelap ke Pulau Crlstmas dengan Upah sebesar Rp 2. 500 .000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Selanjutnya terdakwa menjemput YUSAK LAIFOY, ADRIANUS LAIFOY, YOSEP POY, JOLIS di Bandara Soekarno-Hatta, lalu terdakwa membawa YUSAK LAIFOY, ADRIANUS LAIFOY, YOSEP POY ke Pelabuah Muara Angke Jakarta Utara, lalu terdakwa menyuruh YUSAK LAIFOY,
ADRIANUS LAIFOY, YOSEP POY untuk tinggal selama 1 (satu) bulan untuk menunggu kapal pengganti karena kapal yang ada rusak selanjutnya setelah mendapat kapal pengganti selanjutnya YUSAK LAlFOY sebagai Nahkoda dan ADRIANUS LAIFOY, YOSEP POY, JOLIS sebagai abk membawa para irnigran gelap sebanyak 120 ( seratus dua puluh orang ) menuju Pulau Cristmas Australia. Bahwa setelah berangkat kapal yang ditumpangl para Imigran gelap tersebut bocor namun seluruh para irnigran gelap dan YUSAK LAlFOY sebagai Nabkoda dan ADRIANUS LAIFOY, YOSEP POYr JOLIS sebagaj abk dapat terselamatkan hingga selanjutnya dibawa oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Bahwa imigran gelap tersebut dibawa tanpa melewati tempat pemeriksaan Imigrasi dan terdakwa terdakwa mengetahui babwa seluruh warga negara tersebut tanpa dilengkapi dengan dokunien yang syah.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Kedua Penanggung Jawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan alat angkutnya yang tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 3. Unsur Yang melakukan, rnenyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa bahwa unsur pasal diatas sedikit-dikitnya harus ada 2 (dua) orang dan semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa benar yang mengangkut imigran gelap asal negara Afganisthan tanpa melewati tempat pemeriksaan Imigrasi adalah YUSAK LAlFOY sebagai Nahkoda dan ADRIANUS LAlFOY, YOSEP POY, JOLIS sebagai abk dan terdakwa adalah yang menyuruh YUSAK LAlFOY sebagai Nahkoda dan ADRIANUS LAlFOY, YOSEP POY, JOLIS sebagai abk untuk membawa para imigran gelap tersebut.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Ketiga Yang melakukan, rnenyuruh melakukan atau turut serta melakukan telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat mempertanggung jawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut ;
Menimbang, bahwa seseorang tidak dapat diminta pertanggung jawaban dan dijatuhi pidana apabila tidak melakukan suatu tindak pidana, akan tetapi meskipun ia melakukan suatu tindak pidana, tidaklah selalu ia dapat dipidana karena orang yang melakukan perbuatan pidana akan dipidana apabila ia mempunyai kesalahan, dan seseorang mempunyai kesalahan apabila pada saat melakukan perbuatan pidana, dilihat dari sisi masyarakat, ia dapat dicela oleh karenanya, sebab dianggap dapat berbuat lain, jika memang tidak ingin berbuat demikian (vide : Prof.Mr. Roeslan Saleh, “Perbuatan Pidana dan Pertanggungan jawab pidana “ Penerbit Aksara Baru, Jakarta, cet ke-2 Februari 1981, hlm 81 – 82);
Menimbang, bahwa kesalahan terdiri dari dua macam yaitu pertama : kesengajaan (opzet) dan kedua : kurang berhati-hati (Culpa). Sebagian besar tindak pidana mempunyai unsur kesengajaan atau opzet, bukan unsur culpa, ini layak karena biasanya yang pantas mendapat hukuman pidana itu adalah orang yang melakukan sesuatu dengan sengaja (vide : Prof.Dr. Wirjono Prodjodikoro,SH. “ Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia” Penerbit PT.Refika Aditama, Bandung, edisi ketiga, cet. Pertama, Agustus 2003, hlm 65-66 ) ;
Sedangkan menurut Prof. Moeljatno,SH. Dikatakan bahwa untuk adanya kesalahan, terdakwa harus :
melakukan perbuatan pidana (sifat melawan hukum) ;
diatas umur tertentu mampu bertanggung jawab ;
mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan;
tidak adanya alasan pemaaf ;
(vide : Prof.Moeljatno,SH. Asas-asas Hukum Pidana, Penerbit PT.Rineka Cipta, Jakarta,Cet ke tujuh, September 2002, hlm 164 ) ;
Menimbang, bahwa dari pendapat-pendapat tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa kesalahan dianggap telah ada apabila sipelaku mempunyai unsur mental atau sikap batin yang menghendaki terjadinya perbuatan terlarang itu dan mengetahui bahwa perbuatan itu adalah terlarang (willens en wetens) ;
Menimbang, bahwa dari unsur-unsur pasal yang didakwakan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang menghapuskan kesalahannya maupun meniadakan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana Terdakwa maupun meniadakan pemidanaan, maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan : “Dengan sengaja memberi bantuan pada waktu melakukan kejahatan, mengangkut orang asing/Imigran illegal untuk keluar Wilayah Indonesia dengan alat angkutnya yang tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi’
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa karena kesalahannya telah terbukti, maka Majelis Hakim perlu mempertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung Pemerintah yang memberantas tindak pidana penyelundupan manusia ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan ;
Terdakwa selaku Kepala Keluarga dan tulang punggung keluarga ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan yaitu bahwa pidana yang dijatuhkan bukan merupakan balas dendam tapi selain bersifat mendidik (edukatif) juga bersifat preventif, dalam arti supaya dengan penjatuhan pidana tersebut bertujuan agar terdakwa bertobat dan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik, disamping itu pidana yang dijatuhkan juga bertujuan agar orang lain tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan nanti ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa dibebani membayar biaya perkara ;
Mengingat Pasal 114 ayat (2) UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
1.Menyatakan terdakwa MUHAMAD BASRI Alias DAENG Bin JALUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana : “ Dengan sengaja memberi bantuan pada waktu melakukan kejahatan, mengangkut orang asing/Imigran illegal untuk keluar Wilayah Indonesia dengan alat angkutnya yang tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi“;-----------------------------------------------------------------------------------------
2.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMAD BASRI Alias DAENG Bin JALUNG dengan pidana penjara selama: 10 ( Sepuluh ) bulan dan Denda sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;----------------------------------------------------------------------
3.Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------
4.Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------
5.Memerintahkan agar barang bukti berupa :-------------------------------------------
- l (satu) Unit telepon hanphone merk Nokia type 1161 No. IMEI: 3515/04/575731/9 warna merah hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.----------------------------------------------------
6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- ( Lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, pada hari : Senin, tanggal 29 Oktober 2012 oleh kami H. SUCIPTO,SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ERWIN EKA SAPUTRA, SH. dan ESTI KUSUMASTUTI,SH.M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota tersebut, dibantu oleh YANTO BUDIYANTO,SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pandeglang dengan dihadiri FITRI AISYAH, SH.,Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang serta dihadiri oleh Terdakwa.
Hakim - Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ERWIN EKA SAPUTRA, SH. H. S U C I P T O, S.H.
ESTI KUSUMASTUTI,SH.M.Kn.
Panitera Pengganti,
YANTO BUDIYANTO,SH