825/Pid.Sus/2014/PN Llg.
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 825/Pid.Sus/2014/PN Llg.
( TERDAKWAH ) Nama Lengkap : SUTOWO ALS TOWOK BIN TUKIJO ; Tempat Lahir : OKU Timur ; Umur/Tanggal Lahir : 22 Tahun/ 12 Desember 1992 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Rantau Kasih Desa Lubuk Muda Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Tani ; Pendidikan : SMP (kelas II) ;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUTOWO ALS TOWOK BIN TUKIJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ; 2. Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan denda Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar baju kaos warna hijau lumut bermotif kupu-kupu warna putih ; - 1 (satu) lembar celana panjang trening warna hitam orange, Semuanya dikembalikan kepada saksi Endah Kusuma Wardani Binti Porwaji ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 825/Pid.Sus/2014/PNLlg.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama para Terdakwa :
Nama Lengkap : SUTOWO ALS TOWOK BIN TUKIJO ;
Tempat Lahir : OKU Timur ;
Umur/Tanggal Lahir : 22 Tahun/ 12 Desember 1992 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Rantau Kasih Desa Lubuk Muda Kecamatan
Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Pendidikan : SMP (kelas II) ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan dari:
Penyidik, sejak tanggal 17 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 05 November 2014 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 06 November 2014 sampai dengan tanggal 30 November 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Desember 2014 sampai dengan tanggal 03 Januari 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sejak tanggal 24 Desember 2014 sampai dengan tanggal 22 Januari 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sejak tanggal 23 Januari 2015 sampai dengan tanggal 23 Maret 2015 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak bersedia untuk didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun Majelis Hakim sudah menjelaskan hak terdakwa untuk didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Nomor: 825/Pid.Sus/2014/PN-Llg., tertanggal 24 Desember 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim, Nomor: 825/Pid.Sus/2014/PN. Llg, tertanggal 24 Desember 2014 tentang Penetapan Hari Sidang pertama ;
Berkas Perkara atas nama Terdakwa SUTOWO ALS TOWOK BIN TUKIJO beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan para terdakwa di persidangan ;
Telah melihat surat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana (Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum di persidangan pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SUTOWO Alias TOWOK Bin TUKIJO telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaSUTOWO Alias TOWOK Bin TUKIJO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah tetap ditahan, denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos warna hijau lumut bermotif kupu-kupu warna putih ;
1 (satu) lembar celana panjang trening warna hitam orange,Semuanya dikembalikan kepada saksi Endah Kusuma Wardanai Binti Porwaji.
Menetapkan supaya SUTOWO Alias TOWOK Bin TUKIJOdibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dipersidangan dengan No. REG. PERK. PDM-290/LLING/12/2014, tertanggal 22 Desember 2014, para terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
D A K W A A N :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Sutowo Alias Towok Bin Tukijo pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa di ingat lagi sekira bulan Agustus sampai dengan September dalam tahun 2014 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktupada tahun 2014 bertempat di Dusun Rantau Kasih Desa Lubuk Muda Kecamatan muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu saksi Endah Kusuma Wardanai Binti Porwaji yang berumur 14 tahun, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa di ingat lagi sekira bulan Agustus sekira pukul 12.30 wib, saksi Endah Kusuma Wardanai Binti Porwaji yang berumur 14 tahun di sms oleh terdakwa dan meminta agar saksi Endah Kusuma Wardanai Binti Porwaji datang ke rumahnya, selanjutnya saksi Endah Kusuma Wardanai Binti Porwaji datang ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Rantau Kasih Desa Lubuk Muda Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, dan sesampainya di rumah terdakwa, saksi diajak oleh terdakwa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, tetapi saksi Endah Kusuma Wardanai Binti Porwaji menolaknya, karena sudah nafsu selanjutnya terdakwa langsung menarik tanggan saksi Endah Kusuma Wardanai Binti Porwaji ke dalam kamar dan memaksa membuka seluruh pakaian yang dikenakan oleh saksi Endah Kusuma Wardanai Binti Porwaji, selanjutnya terdakwa langsung memfoto saksi Endah Kusuma Wardanai Binti Porwaji dalam keadaan telanjang/tanpa busana sehelai pun, selanjutnya terdakwa kembali memaksa saksi Endah Kusuma Wardanai Binti Porwaji untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan ancaman jika saksi Endah Kusuma Wardanai Binti Porwaji tdak mau melayani kehendak terdakwa maka terdakwa akan menyebarkan foto telanjang saksi Endah Kusuma Wardanai Binti Porwaji tersebut kepada orang-orang, karena ketakutan selanjutnya saksi Endah Kusuma Wardanai Binti Porwaji terpaksa melayani kemauan terdakwa, selanjutnya terdakwa menidurkan saksi Endah Kusuma Wardanai Binti Porwaji ke atas tempat tidur dengan posisi terlentang, selanjutnya terdakwa menindih saksi Endah Kusuma Wardanai Binti Porwaji, selanjutnya memasukan alat kelamin terdakwa ke dalam kemaluan saksi Endah Kusuma Wardanai Binti Porwaji sambil terdakwa dorong secara berulang-ulang, sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan sperma ke dalam kemaluan saksi Endah Kusuma Wardanai Binti Porwaji, dan setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut selanjutnya terdakwa mengancam saksi Endah Kusuma Wardanai Binti Porwaji agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun agar foto telanjang aksi Endah Kusuma Wardanai Binti Porwaji tidak tersebar luas.
Bahwa berdasarkan Visum et revertum yang dibuat oleh dr Julius Parlin, SpOG, selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Nomor : 09/RSUD SA/VER/X/2014 tanggal 13 Oktober 2014, dengan hasil pemeriksaan : Tonus spinkter ani baik, ampula kosong, massa intra kosong, corpus uteri normal, adneksa parametrium lemas, tampak robekan pada hymen (selaput darah) sampai pada dasar pada pukul 03.00. 05.00 07.00 kemerahan tidak ada.
Kesimpulan : selaput darah tidak utuh.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa Sutowo Alias Towok Bin Tukijo pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa di ingat lagi sekira bulan Agustus sampai dengan September dalam tahun 2014 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2014 bertempat di Dusun Rantau Kasih Desa Lubuk Muda Kecamatan muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, saksi saksi Endah Kusuma Wardanai Binti Porwaji yang berumur 14 tahun, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa di ingat lagi sekira bulan Agustus sekira pukul 12.30 wib, saksi Endah Kusuma Wardanai Binti Porwaji yang berumur 14 tahun di sms oleh terdakwa dan meminta agar saksi Endah Kusuma Wardanai Binti Porwaji datang ke rumahnya, selanjutnya saksi Endah Kusuma Wardanai Binti Porwaji datang ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Rantau Kasih Desa Lubuk Muda Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, dan sesampainya di rumah terdakwa, saksi diajak oleh terdakwa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, tetapi saksi Endah Kusuma Wardanai Binti Porwaji menolaknya, selanjutnya terdakwa langsung memegang payudara saksi Endah Kusuma Wardanai Binti Porwaji sambil menciumi kedua pipinya, selanjutnya terdakwa berkata keapda saksi Endah Kusuma Wardanai Binti Porwaji bahwa appaun yang terjadi terdakwa tidak akan meninggalkan saksi Endah Kusuma Wardanai Binti Porwaji, selanjutnya terdakwa menidurkan saksi Endah Kusuma Wardanai Binti Porwaji ke atas tempat tidur dengan posisi terlentang, selanjutnya terdakwa menindih saksi Endah Kusuma Wardanai Binti Porwaji, selanjutnya memasukan alat kelamin terdakwa ke dalam kemaluan saksi Endah Kusuma Wardanai Binti Porwaji sambil terdakwa dorong secara berulang-ulang, sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan sperma ke dalam kemaluan saksi Endah Kusuma Wardanai Binti Porwaji ;
Bahwa berdasarkan Visum et revertum yang dibuat oleh dr Julius Parlin, SpOG, selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Nomor: 09/RSUD SA/VER/X/2014 tanggal 13 Oktober 2014, dengan hasil pemeriksaan : Tonus spinkter ani baik, ampula kosong, massa intra kosong, corpus uteri normal, adneksa parametrium lemas, tampak robekan pada hymen (selaput darah) sampai pada dasar pada pukul 03.00. 05.00 07.00 kemerahan tidak ada ;
Kesimpulan : selaput darah tidak utuh.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan 3 (satu) orang saksi yang telah diambil sumpahnya dipersidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI 1. PORWAJI BIN WIRYO SUMARTO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebenarnya tidak mengetahui secara persis peristiwa tersebut namun kejadiannya pada bulan Agustus 2014 sekira jam 14.00 Wib di dalam rumah terdakwa di Dusun Rantau Kasih Desa Lubuk Muda Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas dan yang menjadi korban adalah anak kandung saksi sendiri yang bernama Endah Kusuma Wardani ;
Bahwa anak saksi masih sekolah yang lahir pada tanggal 20 Juli 2000 yang masih duduk dikelas III SMP ;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 07 Oktober 2014, sekira jam 10.00 Wib saksi melihat foto bugil anak kandung saksi Endah Kusuma Wardani di jejaring sosial di dinding Facebook yang menanyakan kepada anak saksi tentang foto bugil tersebut dan akhirnya ketahuanlah yang melakukannya adalah terdakwa yang kemudian menyetubuhi korban ;
Bahwa sebelum saksi mengetahui peristiwa tersebut, saksi melihat adanya perubahan tingkah laku seperti sering menyendiri, berdiam diri didalam kamar, sering menangis pada waktu malam hari dan tidak peduli sama orang tua ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan serta membenarkannya ;
SAKSI 2. ENDAH KUSUMA WARDANI BINTI PORWAJI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan terdakwa karena hubungan saksi dengan terdakwa adalah pacaran ;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan tersebut dengan cara memaksa dan mengancam mengedarkan photo bugil saksi di facebook ;
Bahwa terdakwa mengancam akan menyebarkan fhoto saksi bila tidak mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa ;
Bahwa seingat saksi pada bulan Agustus 2014 pada jam 12.30 Wib, saksi di sms oleh terdakwa yang isinya meminta saksi datang kerumah terdakwa di Dusun Rantau Kasih Desa Lubuk Muda Musi Rawas kemudian saksi pergi kerumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor yang tiba pada pukul 14.00 Wib yang langsung masuk ke rumah terdakwa, karena tidak ada orang lain dirumah itu terdakwa mengajak korban kedalam kamar kemudian terdakwa membukuk saksi untuk melakukan hubungan seperti layaknya suami istri namun ditolajk oleh saksi dan akhirnya terdakwa memaksa saksi dengan cara membuka paksa seluruh pakaian saksi sehingga telanjang bulat lalu terdawa memotret saksi dengan Hpnya sehingga selanjutnya terjadilah persetubuhan tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi dipersidangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan serta membenarkannya ;
SAKSI 3. TUSRIATI BINTI CITROWIYONO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebenarnya tidak mengetahui secara persis peristiwa tersebut namun kejadiannya pada bulan Agustus 2014 sekira jam 14.00 Wib di dalam rumah terdakwa di Dusun Rantau Kasih Desa Lubuk Muda Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas dan yang menjadi korban adalah anak kandung saksi sendiri yang bernama Endah Kusuma Wardani ;
Bahwa anak saksi masih sekolah yang lahir pada tanggal 20 Juli 2000 yang masih duduk dikelas III SMP ;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 07 Oktober 2014, sekira jam 10.00 Wib saksi melihat foto bugil anak kandung saksi Endah Kusuma Wardani di jejaring sosial di dinding Facebook yang menanyakan kepada anak saksi tentang foto bugil tersebut dan akhirnya ketahuanlah yang melakukannya adalah terdakwa yang kemudian menyetubuhi korban ;
Bahwa sebelum saksi mengetahui peristiwa tersebut, saksi melihat adanya perubahan tingkah laku seperti sering menyendiri, berdiam diri didalam kamar, sering menangis pada waktu malam hari dan tidak peduli sama orang tua ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang telah dibacakan dipersidangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan serta membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban pada bulan Agustus 2014 dirumah terdakwa di Rantau Kasih Desa Lubuk Muda Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas ;
Bahwa perbuatan persetubuhan tersebut telah dilakukan terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dan terakhir terdakwa melakukan persetubuhan kepada terdakwa pada hari Minggu bulan September 2014 ;
Bahwa persetubuhan itu terjadi karena dilakukan oleh terdakwa secara paksa dan rayu dengan melepaskan seluruh pakaian saksi korban sehingga tanpa busana kemudian terdakwa tidurkan korban diatas kasur dengan posisi terlentang lalu terdakwa menindih dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban sampai mengeluarkan cairan sperma ;
Bahwa terdakwa sudah mengenal korban lebih kurang 2 (dua) tahun dan hubungan dengan korban adalah pacaran ;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban di dalam rumah terdakwa karena tidak ada orang lain yang mengetahuinya ;
Bahwa awal kejadian terdakwalah yang menelepon korban untuk datang kerumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor ;
Bahwa terdakwa pernah memotret korban dalam keadaan tanpa busana dengan tujuan akan disebarluaskan bila korban tidak mau menuruti kehendak dari terdakwa ;
Bahwa terdakwalah yang akhirnya menyebarluaskan foto korban tanpa busana yang dimasukkan terdakwa kedalam jejaring sosial Facebook ;
Bahwa terdakwa telah membenarkan barang bukti yang telah dihadirkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar baju kaos warna hijau lumut bermotif kupu-kupu warna putih dan 1 (satu) lembar celana panjang trening warna hitam orange,Semuanya dikembalikan kepada saksi Endah Kusuma Wardanai Binti Porwaji ;
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut, dipersidangan dihadirkan pula bukti surat yaitu Visum et revertum yang dibuat oleh dr Julius Parlin, SpOG, selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Nomor : 09/RSUD SA/VER/X/2014 tanggal 13 Oktober 2014 dengan hasil pemeriksaan colok dubur terdapat luka robekan pada selaput darah sampai dasar pada pukul 03.00, 05.00, 07.00 kemerahan tidak ada dengan kesimpulan Hymen atau selaput darah tidak utuh ;
Menimbang, bahwa setelah diperlihatkan surat bukti dan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum tersebut di hadapan Majelis Hakim kepada Terdakwa yang kesemuanya dibenarkannya dan tidak berkeberatan, oleh karena itu dapat dijadikan alat bukti yang sah untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara pemeriksaan ini dianggap termuat di dalamnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menghubungkan antara keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan surat-surat bukti serta barang bukti yang diajukan di persidangan dan telah diperiksa juga di persidangan, sehingga Majelis Hakim menemukan kesesuaiannya yang menjadi fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan, yang mana sebagai berikut :
Bahwa benar, terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban pada bulan Agustus 2014 dirumah terdakwa di Rantau Kasih Desa Lubuk Muda Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas ;
Bahwa benar, perbuatan persetubuhan tersebut telah dilakukan terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dan terakhir terdakwa melakukan persetubuhan kepada terdakwa pada hari Minggu bulan September 2014 ;
Bahwa benar, saksi korban Endah Kusuma Wardani menjelaskan terdakwa melakukan persetubuhan tersebut dengan cara memaksa dan mengancam mengedarkan photo bugil saksi di facebook dan terdakwa mengancam akan menyebarkan fhoto saksi bila tidak mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa kemudian seingat saksi korban pada bulan Agustus 2014 pada jam 12.30 Wib, saksi di sms oleh terdakwa yang isinya meminta saksi datang kerumah terdakwa di Dusun Rantau Kasih Desa Lubuk Muda Musi Rawas kemudian saksi pergi kerumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor yang tiba pada pukul 14.00 Wib yang langsung masuk ke rumah terdakwa, karena tidak ada orang lain dirumah itu terdakwa mengajak korban kedalam kamar kemudian terdakwa membukuk saksi untuk melakukan hubungan seperti layaknya suami istri namun ditolajk oleh saksi dan akhirnya terdakwa memaksa saksi dengan cara membuka paksa seluruh pakaian saksi sehingga telanjang bulat lalu terdawa memotret saksi dengan Hpnya sehingga selanjutnya terjadilah persetubuhan tersebut ;
Bahwa benar, saksi Porwaji dan saksi Tusriati yang adalah kedua orang tua kandung korban menjelaskan peristiwa itu terjadi dan diketahui oleh kedua orang tuanya setelah saksi Porwaji dan Tusriati melihat foto bugil anak kandung saksi Endah Kusuma Wardani di jejaring sosial di dinding Facebook yang menanyakan kepada anak saksi tentang foto bugil tersebut dan akhirnya ketahuanlah yang melakukannya adalah terdakwa yang kemudian menyetubuhi korban dan sebelum kedua saksi yaitu orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut, saksi melihat adanya perubahan tingkah laku seperti sering menyendiri, berdiam diri didalam kamar, sering menangis pada waktu malam hari dan tidak peduli sama orang tua ;
Bahwa benar, persetubuhan itu terjadi karena dilakukan oleh terdakwa secara paksa dan rayu dengan melepaskan seluruh pakaian saksi korban sehingga tanpa busana kemudian terdakwa tidurkan korban diatas kasur dengan posisi terlentang lalu terdakwa menindih dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban sampai mengeluarkan cairan sperma ;
Bahwa benar, terdakwa sudah mengenal korban lebih kurang 2 (dua) tahun dan hubungan dengan korban adalah pacaran ;
Bahwa benar, terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban di dalam rumah terdakwa karena tidak ada orang lain yang mengetahuinya ;
Bahwa benar, awal kejadian terdakwalah yang menelepon korban untuk datang kerumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor ;
Bahwa benar, terdakwa pernah memotret korban dalam keadaan tanpa busana dengan tujuan akan disebarluaskan bila korban tidak mau menuruti kehendak dari terdakwa ;
Bahwa benar, terdakwalah yang akhirnya menyebarluaskan foto korban tanpa busana yang dimasukkan terdakwa kedalam jejaring sosial Facebook ;
Bahwa benar, terdakwa telah membenarkan barang bukti yang telah dihadirkan dipersidangan berupa: 1 (satu) lembar baju kaos warna hijau lumut bermotif kupu-kupu warna putih dan 1 (satu) lembar celana panjang trening warna hitam orange,Semuanya dikembalikan kepada saksi Endah Kusuma Wardanai Binti Porwaji ;
Bahwa benar, selain barang bukti tersebut, dipersidangan dihadirkan pula bukti surat yaitu Visum et revertum yang dibuat oleh dr Julius Parlin, SpOG, selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Nomor : 09/RSUD SA/VER/X/2014 tanggal 13 Oktober 2014 dengan hasil pemeriksaan colok dubur terdapat luka robekan pada selaput darah sampai dasar pada pukul 03.00, 05.00, 07.00 kemerahan tidak ada dengan kesimpulan Hymen atau selaput darah tidak utuh ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, para terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa para terdakwa baru dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepadanya, bilamana fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan tersebut di atas, dapat memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan tersebut secara sah dan meyakinkan dan dapat dibuktikan di muka persidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Subsidaritas yaitu dakwaan primair melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Subsidair pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ;
Menimbang, bahwa dikarenakan dakwaan berbentuk Subsidaritas maka Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu yaitu pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Barang siapa” ;
Unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas secara berturut-turut sebagai berikut :
ad.1. Unsur “Barang siapa” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” menurut undang-undang adalah seseorang secara pribadi atau kepada suatu badan hukum sebagai subjek hukum (natuurlijk persoon) yang dapat dipertanggung jawabkan perbuatan pidananya secara hukum pidana yang didakwakan atas diri para terdakwa baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan para terdakwa sendiri serta tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa para terdakwa adalah subjek atau pelaku tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan dakwaan ke persidangan dan menuntut seseorang yang bernama SUTOWO ALS TOWOK BIN TUKIJO sebagai terdakwa, sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dimana identitas yang tertera dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa dan saksi-saksi sehingga tidak terdapat satupun petunjuk akan terjadi error in pesona sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang sedang diadili dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan atas diri para terdakwa tersebut di atas, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan sebagai pemaaf dan alasan sebagai pembenar untuk tidak dipidananya para terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu atas diri para terdakwa tersebut di atas dapat di pertanggungjawabkan secara hukum pidana sehingga karenanya unsur “barang siapa” telah dapat terpenuhi secara sah dan meyakinkan atas diri para terdakwa yaitu SUTOWO ALS TOWOK BIN TUKIJO
ad. 2. Unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ;
Menimbang, bahwa unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, yang berarti ada suatu pemaksaan dari pelaku atau orang lain untuk berbuat cabul dengan seorang anak (korban) ;
Menimbang, bahwa pengertian perbuatan memaksa (Dwingen) adalah perbuatan yang ditujukan kepada orang lain dengan menekan kehendak orang lain yang bertentangan dengan kehendak orang lain itu agar orang lain tadi menerima kehendak orang yang menekan ;
Menimbang, bahwa kekerasan adalah penggunaan kekuatan fisik dan kekuasaan yang mengakibatkan trauma atau perampasan hak sedangkan ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum untuk melakukan perbuatan dalam hal ini persetubuhan terhadap orang lain dalam hal ini anak dibawah umur ;
Menimbang, bahwa benar, terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban pada bulan Agustus 2014 dirumah terdakwa di Rantau Kasih Desa Lubuk Muda Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas ;
Menimbang, bahwa benar, perbuatan persetubuhan tersebut telah dilakukan terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dan terakhir terdakwa melakukan persetubuhan kepada terdakwa pada hari Minggu bulan September 2014 ;
Menimbang, bahwa benar, saksi korban Endah Kusuma Wardani menjelaskan terdakwa melakukan persetubuhan tersebut dengan cara memaksa dan mengancam mengedarkan photo bugil saksi di facebook dan terdakwa mengancam akan menyebarkan fhoto saksi bila tidak mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa kemudian seingat saksi korban pada bulan Agustus 2014 pada jam 12.30 Wib, saksi di sms oleh terdakwa yang isinya meminta saksi datang kerumah terdakwa di Dusun Rantau Kasih Desa Lubuk Muda Musi Rawas kemudian saksi pergi kerumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor yang tiba pada pukul 14.00 Wib yang langsung masuk ke rumah terdakwa, karena tidak ada orang lain dirumah itu terdakwa mengajak korban kedalam kamar kemudian terdakwa membukuk saksi untuk melakukan hubungan seperti layaknya suami istri namun ditolajk oleh saksi dan akhirnya terdakwa memaksa saksi dengan cara membuka paksa seluruh pakaian saksi sehingga telanjang bulat lalu terdawa memotret saksi dengan Hpnya sehingga selanjutnya terjadilah persetubuhan tersebut ;
Menimbang, bahwa saksi Porwaji dan saksi Tusriati yang adalah kedua orang tua kandung korban menjelaskan peristiwa itu terjadi dan diketahui oleh kedua orang tuanya setelah saksi Porwaji dan Tusriati melihat foto bugil anak kandung saksi Endah Kusuma Wardani di jejaring sosial di dinding Facebook yang menanyakan kepada anak saksi tentang foto bugil tersebut dan akhirnya ketahuanlah yang melakukannya adalah terdakwa yang kemudian menyetubuhi korban dan sebelum kedua saksi yaitu orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut, saksi melihat adanya perubahan tingkah laku seperti sering menyendiri, berdiam diri didalam kamar, sering menangis pada waktu malam hari dan tidak peduli sama orang tua ;
Menimbang, bahwa persetubuhan itu terjadi karena dilakukan oleh terdakwa secara paksa dan rayu dengan melepaskan seluruh pakaian saksi korban sehingga tanpa busana kemudian terdakwa tidurkan korban diatas kasur dengan posisi terlentang lalu terdakwa menindih dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban sampai mengeluarkan cairan sperma ;
Menimbang, bahwa terdakwa sudah mengenal korban lebih kurang 2 (dua) tahun dan hubungan dengan korban adalah pacaran dan terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban di dalam rumah terdakwa karena tidak ada orang lain yang mengetahuinya karena awal kejadian terdakwalah yang menelepon korban untuk datang kerumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor ;
Menimbang, bahwa terdakwa pernah memotret korban dalam keadaan tanpa busana dengan tujuan akan disebarluaskan bila korban tidak mau menuruti kehendak dari terdakwa sehingga terdakwalah yang akhirnya menyebarluaskan foto korban tanpa busana yang dimasukkan terdakwa kedalam jejaring sosial Facebook ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah membenarkan barang bukti yang telah dihadirkan dipersidangan berupa: 1 (satu) lembar baju kaos warna hijau lumut bermotif kupu-kupu warna putih dan 1 (satu) lembar celana panjang trening warna hitam orange,Semuanya dikembalikan kepada saksi Endah Kusuma Wardanai Binti Porwaji ;
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut, dipersidangan dihadirkan pula bukti surat yaitu Visum et revertum yang dibuat oleh dr Julius Parlin, SpOG, selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Nomor : 09/RSUD SA/VER/X/2014 tanggal 13 Oktober 2014 dengan hasil pemeriksaan colok dubur terdapat luka robekan pada selaput darah sampai dasar pada pukul 03.00, 05.00, 07.00 kemerahan tidak ada dengan kesimpulan Hymen atau selaput darah tidak utuh ;
Menimbang, bahwa dari segala pertimbangan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut di atas telah ternyata bahwa unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Pasal yang didakwakaan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi atas perbuatan yang dilakukan terdakwa maka kejahatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan, dan oleh karena itu terdakwa telah dapat dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan yaitu melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sedangkan terhadap dakwaan subsidair tidak perlu untuk dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau sebagai alasan pemaaf atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepada terdakwa, dan dengan demikian berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP bahwa terdakwa telah dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi hukuman pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Majelis Hakim keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP Jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970, yang mana dipertimbangkan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami trauma dan tidak perawan lagi ;
Terdakwa telah menyebarluaskan fhoto bugil milik korban kedalam Facebook ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengaku terus terang dan bersikap sopan dalam memberikan keterangan di persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 10 (satu) tahun dan denda Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah subsidair 6 (enam) bulan penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum oleh karena berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa selama dipersidangan terdakwa telah bersikap sangat kooperatif dan tidak mempersulit jalannya persidangan, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang akan dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa sudah tepat dan adil, adil menurut hukum bagi masyarakat maupun bagi terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melanggar dalam dakwaan Primair Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, maka Majelis Hakim dalam menentukan putusan atas diri terdakwa, dengan dihubungkan dengan fakta hukum diatas bahwa terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan secara paksa untuk melakukan persetubuhan dengan korban Endah Kusuma Wardani Binti Porwaji :
Menimbang, bahwa terhadap penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dimana penahanan tersebut telah merampas kemerdekaan terdakwa secara hukum, maka kiranya cukup adil dan beralasan bagi Majelis Hakim untuk mengurangkan masa penahanan tersebut dengan pidana penjara yang dijatuhkan, sebagaimana dimuat dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditentukan status penahanan terhadap terdakwa setelah putusan ini diucapkan, maka kiranya cukup adil Majelis Hakim menentukan status penahanan terdakwa seperti yang termuat dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) lembar baju kaos warna hijau lumut bermotif kupu-kupu warna putih dan 1 (satu) lembar celana panjang trening warna hitam orange, terhadap barang bukti tersebut diatas Majelis Hakim akan menentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga dijatuhi pidana, dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa perlu dipahami bahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan dan peringatan bagi calon-calon pelanggar hukum dalam rangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan terhadap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, dengan kata lain bahwa pemidanaan ini hanyalah merupakan reaksi yang pantas, adil dan tetap manusiawi menurut Majelis Hakim, maka oleh karena itu cukuplah beralasan dan adil bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebagaimana yang dimuat dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa berikut ini adalah layak dan adil serta diharapkan dapat menjadi prevensi khusus (Bagi terdakwa menjadi sarana pembinaan, bimbingan agar menjadi insyaf dan menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik serta berguna) dan juga diharapkan dapat menjadi prevensi umum (mencegah terjadinya tindak pidana serupa yang dilakukan oleh anggota masyarakat lainnya) dengan menegakkan norma hukum ;
Mengingat akan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor. 23 Tahun 2002, Undang-undang No. 8 Tahun 1981, Undang-undang No. 2 Tahun 1986, Undang-undang No. 4 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUTOWO ALS TOWOK BIN TUKIJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ;
Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan denda Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hijau lumut bermotif kupu-kupu warna putih ;
- 1 (satu) lembar celana panjang trening warna hitam orange,
Semuanya dikembalikan kepada saksi Endah Kusuma Wardani Binti Porwaji ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan oleh rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014, oleh kami M. SYAFRIZAL FAKHMI, S.H., selaku Hakim Ketua Majelis, SURYA LAKSEMANA, S.H., dan BENNY ARISANDY, S.H.M.H., masing-masing selaku Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Z. ABIDIN KAMAL S.Sos., selaku Panitera Pengganti dan dihadiri MERI ARYANI, S.H., sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan negeri Lubuklinggau serta Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua ,
Dto Dto
1. SURYA LAKSEMANA, S.H. M. SYAFRIZAL FAKHMI, S.H.
Dto
BENNY ARISANDY, S.H.M.H.
Panitera Pengganti,
Dto
Z. ABIDIN KAMAL, S. Sos.