600/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 600/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Other Participants (2)
1.JAINURI BIN JAMIK Alias AMBON 2.ACHMAD FATONI EFENDY Bin KASMIRAN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa I JAINURI Bin JAMIK Als. AMBON dan terdakwa II ACHMAD FATONI EFENDY Bin KASMIRAN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair dan Subsidair; 2. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa I JAINURI Bin JAMIK Als. AMBON dan terdakwa II ACHMAD FATONI EFENDY Bin KASMIRAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI” sebagaimana dakwaan Lebih Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong); - 2 (dua) buah pipet kaca bekas; - 1 (satu) buah pipa besi sebagai kompor; - 1 (satu) buah neraca atau timbangan; - 1 (satu) buah lilin sisa; - 4 (empat) buah korek api gas; - 3 (tiga) buah sedotan bekas dipakai; - 11 (sebelas) klip kosong (telah habis dipakai); - 4 (empat) plastic klip (masing-masing plastic klip berisikan + 0,5 gram sabu) jadi jumlahnya + 2 gram sabu; - 5062 (lima ribu enam puluh dua) butir jenis dauble L; - 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan simcard 0857300932721; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara a.n. Boby Favian Suciono; 8. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 600/Pid.Sus/2017/PN Jbg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap terdakwa :
Nama lengkap : JAINURI Bin JAMIK Als. AMBON;
Tempat lahir : Jombang;
Umur/tanggal lahir : 39 tahun/05 Januari 1978;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Wuluh, RT.03/RW.01, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Nama lengkap : ACHMAD FATONI EFENDY Bin KASMIRAN;
Tempat lahir : Jombang;
Umur/tanggal lahir : 28 tahun/27 Agustus 1989;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Wuluh, RT.02/RW.03, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Para Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat hukumnya yang bernama Arie Juswanti, S.H., M.Si., M.H. & PARTNES, Advokat/Penasihat Hukum, alamat Dusun Rejoasri Gg. 1, RT.7/RW.2, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, berdasarkan Penetapan Penunjukkan dari Pengadilan Negeri Jombang Nomor : 600/Pen.Pid.Sus/2017/PN. Jbg. tertanggal 26 Oktober 2017;
Para terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan Penahanan sebagai berikut :
Penyidik sejak tanggal 19 Agustus 2017 sampai dengan 7 September 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 8 September 2017 sampai dengan 17 Oktober 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Oktober 2017 sampai dengan 31 Oktober 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 18 Oktober 2017 sampai dengan 16 Nopember 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 17 Nopember 2017 sampai dengan 15 Januari 2018;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan/requisitoir dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari Kamis, tanggal 23 Nopember 2017, pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I JAINURI Bin JAMIK Als. AMBON dan terdakwa II ACHMAD FATONI EFENDY Bin KASMIRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana dimaksud dalam uraian dalam dakwaan Primair Penuntut Umum yakni Ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I JAINURI Bin JAMIK Als. AMBON dan terdakwa II ACHMAD FATONI EFENDY Bin KASMIRAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda masing-masing selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) perangkat alat hisab sabu (bong);
2 (dua) buah pipet kaca bekas;
1 (satu) buah pipa besi sebagai kompor;
1 (satu) lilin sisa;
4 (empat) korek api;
3 (tiga) sedotan bekas dipakai;
11 (sebelas) plastic klip habis dipakai;
4 (empat) plastic klip berisi masing-masing kurang lebih 0,5 gram dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 2 gram;
1 (satu) unit neraca;
5062 butir dauble L;
1 (satu) unit HP OPPO warna hitam;
Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara a.n. BOBY FAVIAN SUCIONO;
4. Menetapkan agar terdakwa I JAINURI Bin JAMIK Als. AMBON dan terdakwa II ACHMAD FATONI EFENDY Bin KASMIRAN dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum para terdakwa yang diajukan secara tertulis di persidangan tertanggal 29 Nopember 2017 yang pada pokoknya menyatakan bahwa oleh karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan didukung keterangan para saksi, para terdakwa dan barang bukti yang dihadirkan serta alat bukti petunjuk, bahwa para terdakwa membeli paket sabu kepada Boby Favian Suciono untuk dikonsumsi sendiri, dengan demikian dakwaan Primair : Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, karena para terdakwa menguasai atau memiliki narkotika hanya berniat dan bermaksud untuk tujuan konsumsi atau dipakai sendiri, maka tidaklah tepat terhadap para terdakwa ditetapkan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, akan tetapi ketentuan yang lebih tepat adalah dakwaan Lebih Subsidair yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, selanjutnya Penasihat Hukum para terdakwa mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya kepada para terdakwa, dengan pertimbangan karena para terdakwa masih bisa untuk disadari dan menyadari akan perbuatan yang dilakukannya adalah tidak benar dan dilarang oleh pemereintah, adapun sebagai dasar pertimbangan hal-hal lain yang dapat meringankan terhadap diri para terdakwa adalah sebagai berikut :
Para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Para terdakwa tidak mempersulit pemeriksaan perkara;
Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Para terdakwa masih muda dan punya masa depan dan belum pernah dihukum;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum yang menyatakan pada pokoknya menyatakan :
Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa tidak didukung oleh argument yang sah menurut hukum, sehingga harus ditolak dan dikesampingkan;
Bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutan sebagaimana telah Penuntut Umum bacakan pada sidang hari Kamis, tanggal 23 Nopember 2017;
Setelah mendengar Duplik dari Penasihat Hukum para terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perk. : PDM-676/JOMBA/10/2017 tertanggal 13 Oktober 2017 sebagai berikut :
P R I M A I R :
Bahwa terdakwa IJAINURI Bin JAMIK Alias AMBON dan terdakwa IIACHMAD FATONI EFENDY Bin KASMIRAN bersama saksi BOBY FAVIAN SUCIONO (dalam berkas perkara terpisah) baik secara sendiri – sendiri ataupun bersama – sama pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2017 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2017, bertempat di rumah saksi BOBY FAVIAN SUCIONO yang beralamat di Dusun Garu Desa Podoroto Rt.13 Rw.03 Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula ketika Terdakwa I diajak oleh Terdakwa II untuk pergi ke rumah saksi BOBY FAVIAN SUCIONO dengan tujuan untuk membeli sabu-sabu.
Bahwa kemudian kedua terdakwa sepakat untuk patungan membeli sabu-sabu kepada saksi BOBY FAVIAN SUCIONO masing-masing sebesar Rp.100.000,-.
Bahwa sesampainya di rumah saksi BOBY FAVIAN SUCIONO, kedua terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- kepada saksi BOBY FAVIAN SUCIONO. Kemudian di dalam kamarnya saksi BOBY FAVIAN SUCIONO menyerahkan 1 paket kecil sabu-sabu dengan berat ±0,62 gram kepada Terdakwa I dan Terdakwa II.
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II lalu mengkonsumsi sabu-sabu tersebut.
Bahwa kemudian sekitar pukul 15.30 WIB petugas dari Polsek Kesamben yang mendapat informasi dari masyarakat mendatangi rumah saksi BOBY FAVIAN SUCIONO kemudian mengamankan terdakwa I dan terdakwa II serta saksi BOBY FAVIAN SUCIONO.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 7461/NNF/2017 tanggal 24 Agustus 2017,dari Bareskrim Polri Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya
KESIMPULAN :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
8334/2017/NNF dan BB-2260/2016/NNF berupa satu kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,384 gram adalah benar Kristal Metamfetamina ,terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam satu) lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak di memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau tidak memiliki dokumen yang sah dari pihak yang berwenang untuk membeli, menerima Narkotika Golongan I. -----------
------ Perbuatan terdakwa IJAINURI Bin JAMIK Alias AMBON dan terdakwa IIACHMAD FATONI EFENDY Bin KASMIRAN tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa IJAINURI Bin JAMIK Alias AMBON dan terdakwa IIACHMAD FATONI EFENDY Bin KASMIRAN bersama saksi BOBY FAVIAN SUCIONO (dalam berkas perkara terpisah) baik secara sendiri – sendiri ataupun bersama – sama pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2017 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2017, bertempat di rumah saksi BOBY FAVIAN SUCIONO yang beralamat di Dusun Garu Desa Podoroto Rt.13 Rw.03 Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------
Bahwa bermula ketika Terdakwa I diajak oleh Terdakwa II untuk pergi ke rumah saksi BOBY FAVIAN SUCIONO dengan tujuan untuk membeli sabu-sabu.
Bahwa sesampainya di rumah saksi BOBY FAVIAN SUCIONO, kedua terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- kepada saksi BOBY FAVIAN SUCIONO. Kemudian di dalam kamarnya saksi BOBY FAVIAN SUCIONO menyerahkan 1 paket kecil sabu-sabu dengan berat ±0,62 gram kepada Terdakwa I dan Terdakwa II.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 7461/NNF/2017 tanggal 24 Agustus 2017,dari Bareskrim Polri Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya.
KESIMPULAN :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
8334/2017/NNF dan BB-2260/2016/NNF berupa satu kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,384 gram adalah benar Kristal Metamfetamina ,terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam satu) lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya tanpa di lengkapi dokumen yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman. ---------------
------ Perbuatan terdakwa IJAINURI Bin JAMIK Alias AMBON dan terdakwa IIACHMAD FATONI EFENDY Bin KASMIRAN tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------
L E B I H S U B S I D A I R :
Bahwa terdakwa IJAINURI Bin JAMIK Alias AMBON dan terdakwa IIACHMAD FATONI EFENDY Bin KASMIRAN baik secara sendiri – sendiri ataupun bersama – sama pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2017 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2017, bertempat di rumah saksi BOBY FAVIAN SUCIONO yang beralamat di Dusun Garu Desa Podoroto Rt.13 Rw.03 Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------
Bahwa bertempat di rumah dari saksi BOBY FAVIAN SUCIONO, terdakwa I dan terdakwa secara bersama-sama mengkonsumsi sabu-sabu.
Bahwa cara terdakwa I dan terdakwa II mengkonsumsi sabu-sabu tersebut adalah dengan cara mengisi sebuah botol dengan air namun tidak sampai penuh, lalu di atas botol tersebut ditaruh 2 sedotan. Sedotan yang pertama ujungnya dipasang pipet kaca lalu diisi dengan sabu-sabu kemudian dibakar dengan korek api, setelah keluar asap dan asap tersebut masuk kedalam botol kemudian sedotan yang satunya dihisap dengan mulut seperti orang merokok begitu terus sampai nantinya sabu-sabu yang ada didalam pipet kaca tersebut habis.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resort Jombang Nomor :BA/44/VIII/2017/URKES tanggal 18 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh pemeriksa dr.EMIKA AMBAR P yang pada pokoknya menyatakan atas Nama JAINURI pada pemeriksaan kesehatan urine dinyatakan adanya tanda-tanda ketergantungan pada obat-obatan terlarang (narkoba dan sejenisnya). Jenis pemeriksaan : Amphetamine (Positif) , Methampetamine (Positif), THC (Positif).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resort Jombang Nomor :BA/45/VIII/2017/URKES tanggal 18 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh pemeriksa dr.EMIKA AMBAR P yang pada pokoknya menyatakan atas Nama ACHMAD FATONI EFENDI pada pemeriksaan kesehatan urine dinyatakan adanya tanda-tanda ketergantungan pada obat-obatan terlarang (narkoba dan sejenisnya).Jenis pemeriksaan : Amphetamine (Positif) , Methampetamine (Positif), THC (Positif).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 7459/NNF/2017 tanggal 25 Agustus 2017,dari Bareskrim Polri Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya.
KESIMPULAN :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories krminalistik disimpulkan bahwa barang bukti
8328/2017/NNF berupa satu pot plastic berisikan urine ± 18 ml a.n JAINURI Als AMBON
8329/2017/NNF berupa satu tabung reaksi berisikan darah ± 3 ml a.n JAINURI Als AMBON
8330/2017/NNF berupa satu pot plastic berisikan urine ± 30 ml a.n ACHMAD FATONI EFENDI
8331/2017/NNF berupa satu tabung reaksi berisikan darah ± 3 ml a.n ACHMAD FATONI EFENDI
8332/2017/NNF berupa satu pot plastic berisikan urine ± 40 ml a.n BOBY FAVIAN SUCIONO
Adalah benar didapatkan kandungan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II menggunakan Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum bagi diri sendiri karena tidak dilengkapi izin dari Kemenkes atau pihak yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa IJAINURI Alias AMBON dan terdakwa IIACHMAD FATONI EFENDY tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, para terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksudnya dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI SAIFUL ANAM
Bahwa benar saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik Kepolisian dan keterangannya benar semua;
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 18 Agustus 2017, sekira pukul 15.30 Wib. saksi bersama rekannya pernah melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan Boby Favian Suciono di rumah Boby Favian Suciono di Dusun Garu, Desa Podoroto, RT.13/RW.03, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan Boby Favian Suciono, karena ada informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa Sdr. Boby Favian Suciono sedang berada di rumahnya, pelaku adalah pengedar atau pengguna barang sabu dan menjadi target operasi;
Bahwa target operasi saksi awalnya hanya Boby Favian Suciono saja, namun pada waktu dilakukan penggerebekkan di rumahnya, ternyata benar di dalam salah satu kamar di rumah Boby Favian Suciono telah dipergunakan untuk pesta sabu oleh Boby Favian Suciono dan para terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah pipet kaca bekas, 1 (satu) buah pipa besi sebagai kompor, 1 (satu) buah neraca atau timbangan, 1 (satu) buah ilin sisa, 4 (empat) buah korek api gas, 3 (tiga) buah sedotan bekas dipakai, 11 (sebelas) klip kosong (telah habis dipakai), 4 (empat) plastic klip (masing-masing plastic klip berisikan + 0,5 gram sabu) jadi jumlahnya + 2 gram sabu, 5062 (lima ribu enam puluh dua) butir jenis dauble L, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan simcard 0857300932721 dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam simcard 085604385086;
Bahwa semua barang bukti tersebut diakui sebagai milik Boby Favian Suciono;
Bahwa pada waktu saksi melakukan pengintaian di sekitar rumah Boby Favian Suciono ada seseorang yang mengintip dari jendela dan melihat ke arah saksi, kemudian saksi bersama rekannya langsung masuk ke dalam rumah Boby Favian Suciono melalui pintu samping, waktu itu pintu sampingnya tidak terkunci, pada waktu saksi bersama rekannya masuk para terdakwa dan Boby Favian Sugiono berusaha melarikan diri/kabur dengan cara naik ke atap genting yang dilakukan dengan cara saling mengangkat, tapi kemudian para terdakwa dan Boby Favian Sugiono dapat ditangkap oleh saksi;
Bahwa pada waktu itu para terdakwa dan Boby Favian Sugiono sempat terkejut dan tidak bisa mengelak dengan apa yang sedang dilakukannya;
Bahwa semua barang bukti yang digunakan sebagai alat untuk mengkonsumsi sabu diketemukan di lantai di dalam kamar tersebut, sedang 5062 (lima ribu enam puluh dua) butir jenis dauble L disimpan di dalam kotak salon;
Bahwa pada waktu para terdakwa dan Boby Favian Suciono digerebek di rumah Boby Favian Suciono tidak ada orang selain mereka bertiga, namun setelah digerebek ibu Boby baru datang;
Bahwa para terdakwa perannya hanya mengkonsumsi saja pada waktu digerebek, mereka membeli sabu kepada Boby dengan uang patungan masing-masing sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa uang sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) mendapatkan sabu dengan paket kecil, sedang peralatannya Boby yang menyiapkan;
Bahwa para terdakwa sering datang ke rumah Boby Favian Suciono untuk membeli sabu;
Bahwa para terdakwa dan Boby Favian Suciono dalam mengkonsumsi sabu bersama tidak ada ijinnya;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, para terdakwa menyatakan benar;
SAKSI REZA AKBAR M.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik Kepolisian dan keterangannya benar semua;
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 18 Agustus 2017, sekira pukul 15.30 Wib. saksi bersama rekannya pernah melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan Boby Favian Suciono di rumah Boby Favian Suciono di Dusun Garu, Desa Podoroto, RT.13/RW.03, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan Boby Favian Suciono, karena ada informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa Sdr. Boby Favian Suciono sedang berada di rumahnya, pelaku adalah pengedar atau pengguna barang sabu dan menjadi target operasi;
Bahwa target operasi saksi awalnya hanya Boby Favian Suciono saja, namun pada waktu dilakukan penggerebekkan di rumahnya, ternyata benar di dalam salah satu kamar di rumah Boby Favian Suciono telah dipergunakan untuk pesta sabu oleh Boby Favian Suciono dan para terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah pipet kaca bekas, 1 (satu) buah pipa besi sebagai kompor, 1 (satu) buah neraca atau timbangan, 1 (satu) buah ilin sisa, 4 (empat) buah korek api gas, 3 (tiga) buah sedotan bekas dipakai, 11 (sebelas) klip kosong (telah habis dipakai), 4 (empat) plastic klip (masing-masing plastic klip berisikan + 0,5 gram sabu) jadi jumlahnya + 2 gram sabu, 5062 (lima ribu enam puluh dua) butir jenis dauble L, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan simcard 0857300932721 dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam simcard 085604385086;
Bahwa semua barang bukti tersebut diakui sebagai milik Boby Favian Suciono;
Bahwa pada waktu saksi melakukan pengintaian di sekitar rumah Boby Favian Suciono ada seseorang yang mengintip dari jendela dan melihat ke arah saksi, kemudian saksi bersama rekannya langsung masuk ke dalam rumah Boby Favian Suciono melalui pintu samping, waktu itu pintu sampingnya tidak terkunci, pada waktu saksi bersama rekannya masuk para terdakwa dan Boby Favian Sugiono berusaha melarikan diri/kabur dengan cara naik ke atap genting yang dilakukan dengan cara saling mengangkat, tapi kemudian para terdakwa dan Boby Favian Sugiono dapat ditangkap oleh saksi;
Bahwa pada waktu itu para terdakwa dan Boby Favian Sugiono sempat terkejut dan tidak bisa mengelak dengan apa yang sedang dilakukannya;
Bahwa semua barang bukti yang digunakan sebagai alat untuk mengkonsumsi sabu diketemukan di lantai di dalam kamar tersebut, sedang 5062 (lima ribu enam puluh dua) butir jenis dauble L disimpan di dalam kotak salon;
Bahwa pada waktu para terdakwa dan Boby Favian Suciono digerebek di rumah Boby Favian Suciono tidak ada orang selain mereka bertiga, namun setelah digerebek ibu Boby baru datang;
Bahwa para terdakwa perannya hanya mengkonsumsi saja pada waktu digerebek, mereka membeli sabu kepada Boby dengan uang patungan masing-masing sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa uang sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) mendapatkan sabu dengan paket kecil, sedang peralatannya Boby yang menyiapkan;
Bahwa para terdakwa sering datang ke rumah Boby Favian Suciono untuk membeli sabu;
Bahwa para terdakwa dan Boby Favian Suciono dalam mengkonsumsi sabu bersama tidak ada ijinnya;
Atas keteramngan saksi tersebut di atas, para terdakwa menyatakan benar;
SAKSI BOBY FAVIAN SUCIONO
Bahwa benar saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik Kepolisian dan keterangannya benar semua;
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 18 Agustus 2017, sekira pukul 15.30 Wib. saksi Boby Favian Suciono ditangkap oleh petugas Kepolisian bersama dengan para terdakwa di rumah Boby Favian Suciono di Dusun Garu, Desa Podoroto, RT.13/RW.03, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, karena sedang mengkonsumsi sabu bersama;
Bahwa para terdakwa datang ke rumah saksi Boby Favian Suciono pada hari Jumat, tanggal 18 Agustus 2017, sekira pukul 11.30 Wib. untuk membeli sabu;
Bahwa para terdakwa membeli sabu kepada saksi Boby Favian Suciono dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), mereka patungan masing-masing Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa para terdakwa mendapatkan sabu dengan paket kecil seberat + 0,62 gram;
Bahwa yang menentukan besaran harganya adalah lek bukan saksi Boby;
Bahwa saksi Boby Favian Suciono yang menyiapkan peralatan untuk mengkonsumsi sabunya;
Bahwa setelah peralatannya siap para terdakwa mengkonsumsi bareng di dalam kamar saksi Boby Favian Suciono, sedang saksi Boby Favian Suciono hanya menemani saja;
Bahwa saksi Boby Favian Suciono kenal dengan para terdakwa sejak sekitar 2 (dua) tahun yang lalu;
Bahwa yang kenal dulu dengan saksi Boby Favian Suciono adalah terdakwa Achmad Fatoni Efendi, kemudian terdakwa Jainuri dikenalkan oleh terdakwa Achmad Fatoni Efendi kepada saksi Boby Favian Suciono;
Bahwa sebelumnya saksi Boby Favian Suciono tidak tahu kalau para terdakwa sering mengkonsumsi sabu, tapi setelah ngobrol masalah sabu akhirnya para terdakwa mengkonsumsi bareng dengan saksi Boby Favian Suciono;
Bahwa saksi Boby Favian Suciono sudah 5 (lima) kali mengkonsumsi sabu bersama dengan para terdakwa;
Bahwa sabu yang ada di saksi Boby Favian Suciono hanya merupakan titipan dari temannya, saksi Boby Favian Suciono hanya sebagai kurir, karena kalau para terdakwa datang ke saksi Boby Favian Suciono untuk membeli sabu, lalu saksi Boby Favian Suciono mengambilkan sabu tersebut ke lek, mengambilnya di Pom bensin Turi Mojokerto dan dibungkus memakai bungkus rokok;
Bahwa para terdakwa membeli sabu dari saksi Boby Favian Suciono hanya sekali, tapi para terdakwa biasanya membeli langsung dari lek melalui HP, namun sabu tersebut oleh LEK kemudian dititpkan ke saksi Boby Favian Suciono;
Bahwa setelah di tes urine terhadap para terdakwa hasilnya positif;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah pipet kaca bekas, 1 (satu) buah pipa besi sebagai kompor, 1 (satu) buah neraca atau timbangan, 1 (satu) buah ilin sisa, 4 (empat) buah korek api gas, 3 (tiga) buah sedotan bekas dipakai, 11 (sebelas) klip kosong (telah habis dipakai), 4 (empat) plastic klip (masing-masing plastic klip berisikan + 0,5 gram sabu) jadi jumlahnya + 2 gram sabu, 5062 (lima ribu enam puluh dua) butir jenis dauble L, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan simcard 0857300932721 dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam simcard 085604385086;
Bahwa semua barang bukti tersebut diakui sebagai milik Boby Favian Suciono;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa I menyatakan benar dan terdakwa II menyatakan kebaratan karena Terdakwa II tidak kenal dengan LEK;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa menerangkan sebagai berikut :
TERDAKWA JAINURI Bin JAMIK Als. AMBON
Bahwa terdakwa pernah diperiksa dihadapan Penyidik Kepolisian dan keterangannya benar semua;
Bahwa benar pada hari Jumat, tanggal 18 Agustus 2017, sekira pukul 15.30 Wib. terdakwa bersama dengan terdakwa Achmad Fatoni Efendi dan saksi Boby Favian Suciono ditangkap oleh petugas Kepolisian di rumah Boby Favian Suciono di Dusun Garu, Desa Podoroto, RT.13/RW.03, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa bersama dengan terdakwa Achmad Fatoni Efendi dan saksi Boby Favian Suciono sedang mengkonsumsi sabu bersama;
Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengkonsumsi sabu bersama dengan terdakwa Achmad Fatoni Efendi dan saksi Boby Favian Suciono di rumah saksi Boby Favian Suciono;
Bahwa awalnya yang kenal dulu dengan saksi Boby Favian Suciono adalah terdakwa Achmad Fatoni Efendi, kemudian terdakwa dikenalkan dengan saksi Boby oleh terdakwa Achmad Fatoni Endi;
Bahwa benar terdakwa membeli sabu uangnya patungan dengan terdakwa Achmad Fatoni Efendi masing-masing sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan sabunya dengan paket kecil;
Bahwa yang menyiapkan peralatannya adalah saksi Boby Favian Suciono;
Bahwa terdakwa mengkonsumsi sabu sejak sekitar 3 (tiga) bulan yang lalu;
Bahwa pada waktu tinggal di Bali terdakwa sudah pernah mengkonsumsi sabu, tapi kemudian sudah berhenti, setelah bertemu dengan terdakwa Achmad Fatoni Efendi dan setelah dikenalkan dengan saksi Boby, terdakwa mulai mengkonsumsi lagi;
Bahwa benar waktu ditangkap terdakwa dan terdakwa Jainuri Bin Jamik Als, Ambon dan saksi Boby berusaha kabur dengan naik ke atap genting dengan cara saling mengangkat, tapi kemudian tertangkap;
(setelah ditunjukkan barang bukti di persidangan berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah pipet kaca bekas, 1 (satu) buah pipa besi sebagai kompor, 1 (satu) buah neraca atau timbangan, 1 (satu) buah ilin sisa, 4 (empat) buah korek api gas, 3 (tiga) buah sedotan bekas dipakai, 11 (sebelas) klip kosong (telah habis dipakai), 4 (empat) plastic klip (masing-masing plastic klip berisikan + 0,5 gram sabu) jadi jumlahnya + 2 gram sabu, 5062 (lima ribu enam puluh dua) butir jenis dauble L, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan simcard 0857300932721 dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam simcard 085604385086) bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik saksi Boby Favian Suciono yang pada waktu itu ada di lantai, sedang 5062 (lima ribu enam puluh dua) butir jenis dauble L adalah milik saksi Boby Favian Suciono juga dan pada waktu itu diketemukan di dalam kotak salon, dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan simcard 0857300932721 setahu terdakwa milik terdakwa Achmad Fatoni Efendi;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin atas penggunaannya terhadap sabu;
TERDAKWA ACHMAD FATONI EFENDI Bin KASMIRAN
Bahwa terdakwa pernah diperiksa dihadapan Penyidik Kepolisian dan keterangannya benar semua;
Bahwa benar pada hari Jumat, tanggal 18 Agustus 2017, sekira pukul 15.30 Wib. terdakwa bersama dengan terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon dan saksi Boby Favian Suciono ditangkap oleh petugas Kepolisian di rumah Boby Favian Suciono di Dusun Garu, Desa Podoroto, RT.13/RW.03, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa bersama dengan terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon dan saksi Boby Favian Suciono sedang mengkonsumsi sabu bersama;
Bahwa terdakwa mengkonsumsi sabu sudah sekitar 2 (dua) bulan yang lalu dan mengkonsumsi sabunya sudah sekitar 10 (sepuluh) kali, terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengkonsumsi sabu bersama dengan terdakwa Achmad Fatoni Efendi dan saksi Boby Favian Suciono di rumah saksi Boby Favian Suciono;
Bahwa awalnya yang kenal dulu dengan saksi Boby Favian Suciono adalah terdakwa, kemudian terdakwa Jainuri Bin Jamik Als, Ambon dikenalkan dengan saksi Boby oleh terdakwa;
Bahwa benar terdakwa membeli sabu uangnya patungan dengan terdakwa Achmad Fatoni Efendi masing-masing sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan sabunya dengan paket kecil;
Bahwa yang menyiapkan peralatannya adalah saksi Boby Favian Suciono;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan LEK, tapi pernah membeli sabu dari lek melalui SMS dan yang mengambil sabunya adalah Boby Favian Suciono;
Bahwa benar waktu ditangkap terdakwa dan terdakwa Jainuri Bin Jamik Als, Ambon dan saksi Boby berusaha kabur dengan naik ke atap genting dengan cara saling mengangkat, tapi kemudian tertangkap;
(setelah ditunjukkan barang bukti di persidangan berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah pipet kaca bekas, 1 (satu) buah pipa besi sebagai kompor, 1 (satu) buah neraca atau timbangan, 1 (satu) buah ilin sisa, 4 (empat) buah korek api gas, 3 (tiga) buah sedotan bekas dipakai, 11 (sebelas) klip kosong (telah habis dipakai), 4 (empat) plastic klip (masing-masing plastic klip berisikan + 0,5 gram sabu) jadi jumlahnya + 2 gram sabu, 5062 (lima ribu enam puluh dua) butir jenis dauble L, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan simcard 0857300932721 dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam simcard 085604385086) bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik saksi Boby Favian Suciono yang pada waktu itu ada di lantai, sedang 5062 (lima ribu enam puluh dua) butir jenis dauble L adalah milik saksi Boby Favian Suciono juga dan pada waktu itu diketemukan di dalam kotak salon, dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan simcard 0857300932721 adalah milik terdakwa yang dipergunakan sebagai alat komunikasi oleh terdakwa untuk memesan sabu pada saksi Boby Favian Suciono;
Bahwa terdakwa tidak pernah berhubungan dengan saksi Boby Favian Suciono untuk mengedarkan/menjual sabu, dan terdakwa juga tidak pernah ditawari oleh saksi Boby untuk menjual/mengedarkan, tapi terdakwa hanya membeli sabu kepada saksi Boby Favian Suciono untuk mengkonsumsi bareng;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin atas penggunaannya terhadap sabu;
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
2 (dua) buah pipet kaca bekas;
1 (satu) buah pipa besi sebagai kompor;
1 (satu) buah neraca atau timbangan;
1 (satu) buah ilin sisa;
4 (empat) buah korek api gas;
3 (tiga) buah sedotan bekas dipakai;
11 (sebelas) klip kosong (telah habis dipakai);
4 (empat) plastic klip (masing-masing plastic klip berisikan + 0,5 gram sabu) jadi jumlahnya + 2 gram sabu;
5062 (lima ribu enam puluh dua) butir jenis dauble L;
1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan simcard 0857300932721;
Terhadap barang bukti tersebut di atas telah mendapatkan Persetujuan Penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jombang berdasarkan Penetapan Nomor 592/Pers/Sita/2017 tertanggal 30 Agustus 2017, sehingga sah untuk dijadikan alat bukti di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan pula Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 7461/NNF/2017 tertanggal 24 Agustus 2017 dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 8334/2017/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa di persidangan juga diajukan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : BA/44/VIII/2017/Urkes tertanggal 18 Agustus 2017 atas nama Jainuri dan Nomor : BA/45/VIII/2017/Urkes tertanggal 18 Agustus 2017 atas nama Achmad Fatoni Efendi, dinyatakan didapatkan adanya tanda-tanda ketergantungan pada obat-obatan terlarang (narkoba dan sejenisnya), jenis pemeriksaan : Amphetamine, Methamfetamin dan THC adalah POSITIF;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan keterangan para terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan serta hasil dari Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 7461/NNF/2017 tertanggal 24 Agustus 2017 dan hasil dari tes urine, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat, tanggal 18 Agustus 2017, sekira pukul 15.30 Wib. terdakwa Achmad Faatoni Efendi bersama dengan terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon dan saksi Boby Favian Suciono ditangkap oleh petugas Kepolisian di rumah Boby Favian Suciono di Dusun Garu, Desa Podoroto, RT.13/RW.03, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang;
Bahwa benar petugas dari Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon dan terdakwa Achmad Fatoni Efendi serta Boby Favian Suciono, karena ada informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa Sdr. Boby Favian Suciono sedang berada di rumahnya, Sdr. Boby Favian Suciono adalah pengedar dan pengguna barang sabu dan yang telah menjadi target operasi;
Bahwa benar target operasi dari petugas Kepolisian awalnya hanya Boby Favian Suciono saja, namun pada waktu dilakukan penggerebekkan di rumahnya, ternyata benar di dalam salah satu kamar di rumah Boby Favian Suciono telah dipergunakan untuk pesta sabu oleh Boby Favian Suciono dan terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon dan terdakwa Achmad Fatoni Efendi;
Bahwa benar pada waktu ditangkap terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon dan terdakwa Achmad Fatoni Efendi bersama dengan saksi Boby Favian Suciono sedang mengkonsumsi sabu bersama;
Bahwa benar pada waktu dilakukan penangkapan para petugas dari Kepolisian masuk melalui pintu samping yang tidak dalam keadaan terkunci, sehingga para petugas Kepolisian dapat dengan mudah masuk ke dalam rumah saksi Boby dan kemudian masuk ke dalam salah satu kamar, ketika para petugas Kepolisian masuk ke dalam kamar yang digunakan sebagai tempat untuk mengkonsumsi sabu oleh terdakwa Achmad Fatoni Efendi dan terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon serta saksi Boby, lalu para terdakwa dan saksi Boby Favian Suciono berusaha kabur dengan naik ke atap genting dengan cara saling mengangkat, tapi kemudian tertangkap;
Bahwa benar barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah pipet kaca bekas, 1 (satu) buah pipa besi sebagai kompor, 1 (satu) buah neraca atau timbangan, 1 (satu) buah ilin sisa, 4 (empat) buah korek api gas, 3 (tiga) buah sedotan bekas dipakai, 11 (sebelas) klip kosong (telah habis dipakai), 4 (empat) plastic klip (masing-masing plastic klip berisikan + 0,5 gram sabu) jadi jumlahnya + 2 gram sabu diketemukan berserakan di lantai, karena masih digunakan sebagai alat untuk mengkonsumsi sabu bersama;
Bahwa benar barang bukti berupa 5062 (lima ribu enam puluh dua) butir jenis dauble L adalah milik saksi Boby Favian Suciono, yang mana barang bukti tersebut diketemukan di dalam kotak salon;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan simcard 0857300932721 adalah milik terdakwa Achmad Favian Suciono yang digunakan untuk berkomunikasi dengan saksi Boby Favian Suciono ketika hendak memesan sabu;
Bahwa benar terdakwa Achmad Fatono Efendi mengkonsumsi sabu sudah sekitar 2 (dua) bulan yang lalu dan mengkonsumsi sabunya sudah sekitar 10 (sepuluh) kali, sedang mengkonsumsi sabu bersama dengan terdakwa Achmad Fatoni Efendi dan saksi Boby Favian Suciono di rumah saksi Boby Favian Suciono sudah 3 (tiga) kali;
Bahwa benar terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon mengkonsumsi sabu sejak sekitar 3 (tiga) bulan yang lalu, pada waktu tinggal di Bali terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon sudah pernah mengkonsumsi sabu, tapi kemudian sudah berhenti, setelah bertemu dengan terdakwa Achmad Fatoni Efendi dan setelah dikenalkan dengan saksi Boby, terdakwa mulai mengkonsumsi lagi;
Bahwa benar awalnya yang kenal dulu dengan saksi Boby Favian Suciono adalah terdakwa Achmad Fatoni Efendi, kemudian terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon dikenalkan dengan saksi Boby Favian Suciono oleh terdakwa Achmad Fatoni Efendi;
Bahwa benar pada waktu para terdakwa sedang mengkonsumsi sabu dan yang kemudian dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian, para terdakwa membeli sabu dari saksi Boby Favian Suciono dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan uang untuk membeli sabu tersebut adalah uang patungan antara terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon dengan terdakwa Achmad Fatoni Efendi masing-masing sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan sabunya dengan paket kecil dengan berat + 0,62 gram;
Bahwa benar semua peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu sudah disiapkan oleh saksi Boby Favian Suciono;
Bahwa benar terdakwa tidak pernah berhubungan dengan saksi Boby Favian Suciono untuk mengedarkan/menjual sabu, dan terdakwa juga tidak pernah ditawari oleh saksi Boby untuk menjual/mengedarkan, tapi terdakwa hanya membeli sabu kepada saksi Boby Favian Suciono untuk mengkonsumsi bareng;
Bahwa benar terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah pipet kaca bekas, 1 (satu) buah pipa besi sebagai kompor, 1 (satu) buah neraca atau timbangan, 1 (satu) buah ilin sisa, 4 (empat) buah korek api gas, 3 (tiga) buah sedotan bekas dipakai, 11 (sebelas) klip kosong (telah habis dipakai), 4 (empat) plastic klip (masing-masing plastic klip berisikan + 0,5 gram sabu) jadi jumlahnya + 2 gram sabu para terdakwa membenarkan barang bukti tersebut yang digunakan sebagai alat untuk mengkonsumsi sabu;
Bahwa benar terhadap barang bukti berupa : 5062 (lima ribu enam puluh dua) butir jenis dauble L para terdakwa tidak tahu;
Bahwa benar terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan simcard 0857300932721 adalah milik terdakwa Achmad Fatono Efendi yang digunakan sebagai alat untuk berkomunikasi dengan saksi Boby Favian Suciono;
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai ijin atas penggunaannya terhadap sabu;
Bahwa benar sesuai hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 7461/NNF/2017 tertanggal 24 Agustus 2017 dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 8334/2017/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa benar hasil tes urine para terdakwa juga menyatakan bahwa positif mengandung Amphetamine, Methamfetamin dan THC;
Menimbang, bahwa berdasarkan perolehan fakta-fakta hukum tersebut di atas, apakah perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dapat dinyatakan telah melanggar tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;
Menimbang, bahwa di persidangan para terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan yang disusun secara subsidairitas, yakni sebagai berikut :
PRIMAR : melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
SUBSIDAIR : melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
LEBIH SUBSIDAIR : melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan yang disusun secara subsidairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu dan apabila dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi, namun apabila dakwaan Primair tidak terbukti, maka dakwaan selanjutnya harus dibuktikan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair, adapun unsur-unsur yang terkandung dalam dakwaan Primair adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja atau tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prokusor Narkotika;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “setiap orang” adalah orang atau orang perseorangan sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa yang notabene sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, ternyata di persidangan telah mengakui dan membenarkan semua identitasnya yang tercatat dalam surat dakwaan, sehingga tidak dikhawatirkan adanya error in persona, selain itu Majelis Hakim memandang para terdakwa juga cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, maka unsur “setiap orang” dinyatakan terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja atau tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “dengan sengaja atau tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dalam hal ini yang dimaksud dengan “dengan sengaja atau melawan hak” adalah bahwa pada diri si pelaku ada niat atau kehendak untuk melakukan suatu perbuatan, dan si pelaku mengetahui atau menghendaki akibat dari perbuatannya, dan apabila dikaitkan dengan unsur tersebut bahwa si pelaku telah mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukannya telah melawan hak, yakni tidak adanya ijin dari pejabat yang berwenang, akan tetapi apakah benar perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta bahwa benar pada hari Jumat, tanggal 18 Agustus 2017, sekira pukul 15.30 Wib. terdakwa Achmad Faatoni Efendi bersama dengan terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon dan saksi Boby Favian Suciono ditangkap oleh petugas Kepolisian di rumah Boby Favian Suciono di Dusun Garu, Desa Podoroto, RT.13/RW.03, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, petugas dari Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon dan terdakwa Achmad Fatoni Efendi serta Boby Favian Suciono, karena ada informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa Sdr. Boby Favian Suciono sedang berada di rumahnya, Sdr. Boby Favian Suciono adalah pengedar dan pengguna barang sabu dan yang telah menjadi target operasi, awalnya target operasi dari petugas Kepolisian hanya Boby Favian Suciono saja, namun pada waktu dilakukan penggerebekkan di rumahnya, ternyata benar di dalam salah satu kamar di rumah Boby Favian Suciono telah dipergunakan untuk pesta sabu oleh Boby Favian Suciono bersama dengan terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon dan terdakwa Achmad Fatoni Efendi;
Menimbang, bahwa benar pada waktu ditangkap terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon dan terdakwa Achmad Fatoni Efendi bersama dengan saksi Boby Favian Suciono sedang mengkonsumsi sabu bersama/pesta sabu, adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah pipet kaca bekas, 1 (satu) buah pipa besi sebagai kompor, 1 (satu) buah neraca atau timbangan, 1 (satu) buah ilin sisa, 4 (empat) buah korek api gas, 3 (tiga) buah sedotan bekas dipakai, 11 (sebelas) klip kosong (telah habis dipakai), 4 (empat) plastic klip (masing-masing plastic klip berisikan + 0,5 gram sabu) jadi jumlahnya + 2 gram sabu diketemukan berserakan di lantai, karena masih digunakan sebagai alat untuk mengkonsumsi sabu bersama, sedang barang bukti berupa 5062 (lima ribu enam puluh dua) butir jenis dauble L yang diketemukan di dalam kotak salon adalah milik saksi Boby Favian Suciono dan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan simcard 0857300932721 adalah milik terdakwa Achmad Favian Suciono yang digunakan untuk berkomunikasi dengan saksi Boby Favian Suciono ketika hendak memesan sabu kepada saksi Boby Favian Suciono;
Menimbang, bahwa benar terdakwa Achmad Fatono Efendi mengkonsumsi sabu sudah sekitar 2 (dua) bulan yang lalu dan mengkonsumsi sabunya sudah sekitar 10 (sepuluh) kali, sedang mengkonsumsi sabu bersama dengan terdakwa Achmad Fatoni Efendi dan saksi Boby Favian Suciono di rumah saksi Boby Favian Suciono sudah 3 (tiga) kali, sedang terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon mengkonsumsi sabu sejak sekitar 3 (tiga) bulan yang lalu, pada waktu tinggal di Bali terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon sudah pernah mengkonsumsi sabu, tapi kemudian sudah berhenti, setelah bertemu dengan terdakwa Achmad Fatoni Efendi dan setelah dikenalkan dengan saksi Boby, terdakwa mulai mengkonsumsi lagi dan awalnya yang kenal dengan saksi Boby Favian Suciono terlebih dahulu adalah terdakwa Achmad Fatoni Efendi, kemudian terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon dikenalkan dengan saksi Boby Favian Suciono oleh terdakwa Achmad Fatoni Efendi;
Menimbang, bahwa pada waktu para terdakwa sedang mengkonsumsi sabu dan yang kemudian dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian, para terdakwa membeli sabu dari saksi Boby Favian Suciono dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan uang untuk membeli sabu tersebut adalah uang patungan antara terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon dengan terdakwa Achmad Fatoni Efendi masing-masing sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan sabunya dengan paket kecil dengan berat + 0,62 gram dan semua peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu sudah disiapkan oleh saksi Boby Favian Suciono, para terdakwa tidak pernah berhubungan dengan saksi Boby Favian Suciono untuk mengedarkan/menjual sabu, dan para terdakwa juga tidak pernah ditawari oleh saksi Boby untuk menjual/mengedarkan, tapi para terdakwa hanya membeli sabu kepada saksi Boby Favian Suciono untuk mengkonsumsi bareng;
Menimbang, bahwa sesuai hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 7461/NNF/2017 tertanggal 24 Agustus 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 8334/2017/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena pada waktu para terdakwa ditangkap sedang mengkonsumsi sabu bersama dan ternyata berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : BA/44/VIII/2017/Urkes tertanggal 18 Agustus 2017 atas nama Jainuri dan Nomor : BA/45/VIII/2017/Urkes tertanggal 18 Agustus 2017 atas nama Achmad Fatoni Efendi, dinyatakan didapatkan adanya tanda-tanda ketergantungan pada obat-obatan terlarang (narkoba dan sejenisnya), jenis pemeriksaan : Amphetamine, Methamfetamin dan THC adalah POSITIF, maka perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tidak memenuhi unsur “dengan sengaja atau tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur yang terkandung dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinyatakan tidak terpenuhi, maka perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair, sehingga karenanya para terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair, adapun unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja atau tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prokusor Narkotika;
Ad. 1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “setiap orang”, oleh karena dalam pertimbangan Primair unsur “setiap orang” dinyatakan terpenuhi, maka secara mutatis mutandis pertimbangan unsur “setiap orang” dalam dakwaan Primair diambil alih dalam pertimbangan dakwaan Subsidair, dengan demikian maka terhadap unsur “setiap orang” dalam dakwaan Subsidair dinyatakan terpenuhi pula;
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja atau melawan hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “dengan sengaja atau tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dalam hal ini yang dimaksud dengan “dengan sengaja atau melawan hak” adalah bahwa pada diri si pelaku ada niat atau kehendak untuk melakukan suatu perbuatan, dan si pelaku mengetahui atau menghendaki akibat dari perbuatannya, dan apabila dikaitkan dengan unsur tersebut bahwa si pelaku telah mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukannya telah melawan hak, yakni tidak adanya ijin dari pejabat yang berwenang, akan tetapi apakah benar perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta bahwa benar pada hari Jumat, tanggal 18 Agustus 2017, sekira pukul 15.30 Wib. terdakwa Achmad Faatoni Efendi bersama dengan terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon dan saksi Boby Favian Suciono ditangkap oleh petugas Kepolisian di rumah Boby Favian Suciono di Dusun Garu, Desa Podoroto, RT.13/RW.03, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, petugas dari Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon dan terdakwa Achmad Fatoni Efendi serta Boby Favian Suciono, karena ada informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa Sdr. Boby Favian Suciono sedang berada di rumahnya, Sdr. Boby Favian Suciono adalah pengedar dan pengguna barang sabu dan yang telah menjadi target operasi, awalnya target operasi dari petugas Kepolisian hanya Boby Favian Suciono saja, namun pada waktu dilakukan penggerebekkan di rumahnya, ternyata benar di dalam salah satu kamar di rumah Boby Favian Suciono telah dipergunakan untuk pesta sabu oleh Boby Favian Suciono bersama dengan terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon dan terdakwa Achmad Fatoni Efendi;
Menimbang, bahwa benar pada waktu ditangkap terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon dan terdakwa Achmad Fatoni Efendi bersama dengan saksi Boby Favian Suciono sedang mengkonsumsi sabu bersama/pesta sabu, adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah pipet kaca bekas, 1 (satu) buah pipa besi sebagai kompor, 1 (satu) buah neraca atau timbangan, 1 (satu) buah ilin sisa, 4 (empat) buah korek api gas, 3 (tiga) buah sedotan bekas dipakai, 11 (sebelas) klip kosong (telah habis dipakai), 4 (empat) plastic klip (masing-masing plastic klip berisikan + 0,5 gram sabu) jadi jumlahnya + 2 gram sabu diketemukan berserakan di lantai, karena masih digunakan sebagai alat untuk mengkonsumsi sabu bersama, sedang barang bukti berupa 5062 (lima ribu enam puluh dua) butir jenis dauble L yang diketemukan di dalam kotak salon adalah milik saksi Boby Favian Suciono dan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan simcard 0857300932721 adalah milik terdakwa Achmad Favian Suciono yang digunakan untuk berkomunikasi dengan saksi Boby Favian Suciono ketika hendak memesan sabu kepada saksi Boby Favian Suciono;
Menimbang, bahwa benar terdakwa Achmad Fatono Efendi mengkonsumsi sabu sudah sekitar 2 (dua) bulan yang lalu dan mengkonsumsi sabunya sudah sekitar 10 (sepuluh) kali, sedang mengkonsumsi sabu bersama dengan terdakwa Achmad Fatoni Efendi dan saksi Boby Favian Suciono di rumah saksi Boby Favian Suciono sudah 3 (tiga) kali, sedang terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon mengkonsumsi sabu sejak sekitar 3 (tiga) bulan yang lalu, pada waktu tinggal di Bali terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon sudah pernah mengkonsumsi sabu, tapi kemudian sudah berhenti, setelah bertemu dengan terdakwa Achmad Fatoni Efendi dan setelah dikenalkan dengan saksi Boby, terdakwa mulai mengkonsumsi lagi dan awalnya yang kenal dengan saksi Boby Favian Suciono terlebih dahulu adalah terdakwa Achmad Fatoni Efendi, kemudian terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon dikenalkan dengan saksi Boby Favian Suciono oleh terdakwa Achmad Fatoni Efendi;
Menimbang, bahwa pada waktu para terdakwa sedang mengkonsumsi sabu dan yang kemudian dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian, para terdakwa membeli sabu dari saksi Boby Favian Suciono dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan uang untuk membeli sabu tersebut adalah uang patungan antara terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon dengan terdakwa Achmad Fatoni Efendi masing-masing sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan sabunya dengan paket kecil dengan berat + 0,62 gram dan semua peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu sudah disiapkan oleh saksi Boby Favian Suciono, para terdakwa tidak pernah berhubungan dengan saksi Boby Favian Suciono untuk mengedarkan/menjual sabu, dan para terdakwa juga tidak pernah ditawari oleh saksi Boby untuk menjual/mengedarkan, tapi para terdakwa hanya membeli sabu kepada saksi Boby Favian Suciono untuk mengkonsumsi bareng;
Menimbang, bahwa sesuai hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 7461/NNF/2017 tertanggal 24 Agustus 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 8334/2017/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena pada waktu para terdakwa ditangkap sedang mengkonsumsi sabu bersama dan ternyata berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : BA/44/VIII/2017/Urkes tertanggal 18 Agustus 2017 atas nama Jainuri dan Nomor : BA/45/VIII/2017/Urkes tertanggal 18 Agustus 2017 atas nama Achmad Fatoni Efendi, dinyatakan didapatkan adanya tanda-tanda ketergantungan pada obat-obatan terlarang (narkoba dan sejenisnya), jenis pemeriksaan : Amphetamine, Methamfetamin dan THC adalah POSITIF, maka perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tidak memenuhi unsur “dengan sengaja atau tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur yang terkandung dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinyatakan tidak terpenuhi, maka perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti telah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair, sehingga karenanya para terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Subsidair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Lebih Subsidair, adapun unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Ad. 1. Unsur Setiap orang.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “setiap orang”, oleh karena dalam pertimbangan Primair unsur “setiap orang” dinyatakan terpenuhi, maka secara mutatis mutandis pertimbangan unsur “setiap orang” dalam dakwaan Primair diambil alih dalam pertimbangan dakwaan Lebih Subsidair, dengan demikian maka terhadap unsur “setiap orang” dalam dakwaan Lebih Subsidair dinyatakan terpenuhi pula;
Ad. 2. Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri”, di persidangan terungkap fakta bahwa benar pada hari Jumat, tanggal 18 Agustus 2017, sekira pukul 15.30 Wib. terdakwa Achmad Faatoni Efendi bersama dengan terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon dan saksi Boby Favian Suciono ditangkap oleh petugas Kepolisian di rumah Boby Favian Suciono di Dusun Garu, Desa Podoroto, RT.13/RW.03, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, petugas dari Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon dan terdakwa Achmad Fatoni Efendi serta Boby Favian Suciono, karena ada informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa Sdr. Boby Favian Suciono sedang berada di rumahnya, Sdr. Boby Favian Suciono adalah pengedar dan pengguna barang sabu dan yang telah menjadi target operasi, awalnya target operasi dari petugas Kepolisian hanya Boby Favian Suciono saja, namun pada waktu dilakukan penggerebekkan di rumahnya, ternyata benar di dalam salah satu kamar di rumah Boby Favian Suciono telah dipergunakan untuk pesta sabu oleh Boby Favian Suciono bersama dengan terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon dan terdakwa Achmad Fatoni Efendi;
Menimbang, bahwa benar pada waktu ditangkap terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon dan terdakwa Achmad Fatoni Efendi bersama dengan saksi Boby Favian Suciono sedang mengkonsumsi sabu bersama/pesta sabu, adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah pipet kaca bekas, 1 (satu) buah pipa besi sebagai kompor, 1 (satu) buah neraca atau timbangan, 1 (satu) buah ilin sisa, 4 (empat) buah korek api gas, 3 (tiga) buah sedotan bekas dipakai, 11 (sebelas) klip kosong (telah habis dipakai), 4 (empat) plastic klip (masing-masing plastic klip berisikan + 0,5 gram sabu) jadi jumlahnya + 2 gram sabu diketemukan berserakan di lantai, karena masih digunakan sebagai alat untuk mengkonsumsi sabu bersama, sedang barang bukti berupa 5062 (lima ribu enam puluh dua) butir jenis dauble L yang diketemukan di dalam kotak salon adalah milik saksi Boby Favian Suciono dan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan simcard 0857300932721 adalah milik terdakwa Achmad Favian Suciono yang digunakan untuk berkomunikasi dengan saksi Boby Favian Suciono ketika hendak memesan sabu kepada saksi Boby Favian Suciono;
Menimbang, bahwa benar terdakwa Achmad Fatono Efendi mengkonsumsi sabu sudah sekitar 2 (dua) bulan yang lalu dan mengkonsumsi sabunya sudah sekitar 10 (sepuluh) kali, sedang mengkonsumsi sabu bersama dengan terdakwa Jainuri bin Jamik als. Ambon di rumah saksi Boby Favian Suciono sudah 3 (tiga) kali, sedang terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon mengkonsumsi sabu sejak sekitar 3 (tiga) bulan yang lalu, pada waktu tinggal di Bali terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon sudah pernah mengkonsumsi sabu, tapi kemudian sudah berhenti, setelah bertemu dengan terdakwa Achmad Fatoni Efendi dan setelah dikenalkan dengan saksi Boby, terdakwa mulai mengkonsumsi lagi dan awalnya yang kenal dengan saksi Boby Favian Suciono terlebih dahulu adalah terdakwa Achmad Fatoni Efendi, kemudian terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon dikenalkan dengan saksi Boby Favian Suciono oleh terdakwa Achmad Fatoni Efendi;
Menimbang, bahwa pada waktu para terdakwa sedang mengkonsumsi sabu dan yang kemudian dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian, para terdakwa membeli sabu dari saksi Boby Favian Suciono dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan uang untuk membeli sabu tersebut adalah uang patungan antara terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon dengan terdakwa Achmad Fatoni Efendi masing-masing sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan sabunya dengan paket kecil dengan berat + 0,62 gram dan semua peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu sudah disiapkan oleh saksi Boby Favian Suciono, para terdakwa tidak pernah berhubungan dengan saksi Boby Favian Suciono untuk mengedarkan/menjual sabu, dan para terdakwa juga tidak pernah ditawari oleh saksi Boby untuk menjual/mengedarkan, tapi para terdakwa hanya membeli sabu kepada saksi Boby Favian Suciono untuk mengkonsumsi bareng;
Menimbang, bahwa sesuai hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 7461/NNF/2017 tertanggal 24 Agustus 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 8334/2017/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena pada waktu para terdakwa ditangkap sedang mengkonsumsi sabu bersama dan ternyata berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : BA/44/VIII/2017/Urkes tertanggal 18 Agustus 2017 atas nama Jainuri dan Nomor : BA/45/VIII/2017/Urkes tertanggal 18 Agustus 2017 atas nama Achmad Fatoni Efendi, dinyatakan didapatkan adanya tanda-tanda ketergantungan pada obat-obatan terlarang (narkoba dan sejenisnya), jenis pemeriksaan : Amphetamine, Methamfetamin dan THC adalah POSITIF, dan sebagaimana dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memuat ketentuan dimana dalam peredaran, penyaluran dan atau penggunaan Narkotika harus mendapatkan ijin khusus atau persetujuan dari Menteri sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. (Vide: Pasal 8 ayat (1) Jis. Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 39 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika), oleh karena pada waktu ditangkap para terdakwa sedang mengkonsumsi sabu bersama dengan saksi Boby Favian Suciono di dalam kamar di rumah saksi Boby Favian Suciono dan ternyata perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dalam mengkonsumsi sabu tanpa dilengkapi adanya surat ijin atau persetujuan dari Menteri sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, dengan demikian maka unsur “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dinyatakan terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Yang Melakukan, Yang menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “Yang Melakukan, Yang menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan”, di persidangan terungkap fakta bahwa benar tepatnya pada pada hari Jumat, tanggal 18 Agustus 2017, sekira pukul 15.30 Wib. terdakwa Achmad Faatoni Efendi bersama dengan terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon dan saksi Boby Favian Suciono ditangkap oleh petugas Kepolisian di rumah Boby Favian Suciono di Dusun Garu, Desa Podoroto, RT.13/RW.03, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, petugas dari Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon dan terdakwa Achmad Fatoni Efendi serta Boby Favian Suciono, karena ada informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa Sdr. Boby Favian Suciono sedang berada di rumahnya, Sdr. Boby Favian Suciono adalah pengedar dan pengguna barang sabu dan yang telah menjadi target operasi, awalnya target operasi dari petugas Kepolisian hanya Boby Favian Suciono saja, namun pada waktu dilakukan penggerebekkan di rumahnya, ternyata benar di dalam salah satu kamar di rumah Boby Favian Suciono telah dipergunakan untuk pesta sabu oleh Boby Favian Suciono bersama dengan terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon dan terdakwa Achmad Fatoni Efendi;
Menimbang, bahwa benar pada waktu ditangkap terdakwa Jainuri Bin Jamik Als. Ambon dan terdakwa Achmad Fatoni Efendi bersama dengan saksi Boby Favian Suciono sedang mengkonsumsi sabu bersama/pesta sabu, adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah pipet kaca bekas, 1 (satu) buah pipa besi sebagai kompor, 1 (satu) buah neraca atau timbangan, 1 (satu) buah ilin sisa, 4 (empat) buah korek api gas, 3 (tiga) buah sedotan bekas dipakai, 11 (sebelas) klip kosong (telah habis dipakai), 4 (empat) plastic klip (masing-masing plastic klip berisikan + 0,5 gram sabu) jadi jumlahnya + 2 gram sabu diketemukan berserakan di lantai, karena masih digunakan sebagai alat untuk mengkonsumsi sabu bersama, sedang 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan simcard 0857300932721 adalah milik terdakwa Achmad Fatoni Efendi yang digunakan untuk berkomunikasi dengan saksi Boby Favian Suciono ketika hendak memesan sabu kepada saksi Boby Favian Suciono, dengan demikian maka unsur “Yang Melakukan, Yang menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan” dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, oleh karena semua unsur-unsur delik yang terkandung dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dinyatakan terpenuhi, maka perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa harus dinyatakan terbukti telah melanggar pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Lebih Subsidair;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak diketemukan alasan pemaaf dan pembenar yang ada pada diri para terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahannya dan sifat melawan hukumnya, sehingga para terdakwa dipandang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian maka para terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim memandang sudah cukup adil apabila dilihat dari segi kepentingan umum maupun kepentingan para terdakwa sendiri, karena sifat pemidanaan itu sendiri bukanlah merupakan balas dendam, akan tetapi lebih mengutamakan sifat pendidikan dan pembinaan, agar para terdakwa menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya serta diharapkan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung para terdakwa ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dan menetapkan pula agar para terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
2 (dua) buah pipet kaca bekas;
1 (satu) buah pipa besi sebagai kompor;
1 (satu) buah neraca atau timbangan;
1 (satu) buah lilin sisa;
4 (empat) buah korek api gas;
3 (tiga) buah sedotan bekas dipakai;
11 (sebelas) klip kosong (telah habis dipakai);
4 (empat) plastic klip (masing-masing plastic klip berisikan + 0,5 gram sabu) jadi jumlahnya + 2 gram sabu;
5062 (lima ribu enam puluh dua) butir jenis dauble L;
1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan simcard 0857300932721
Terhadap barang bukti tersebut di atas telah mendapatkan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Jombang berdasarkan Penetepan Nomor : 592/Pers/Sita/2017/PN Jbg. tertanggal 30 Agustus 2017 dan telah diakui dan dibenarkan sebagai milik saksi Boby Favian Suciono yang dipergunakan sebagai alat untuk mengkonsumsi sabu secara bersama dengan para terdakwa, demikian pula barang bukti berupa 5062 (lima ribu enam puluh dua) butir jenis dauble L adalah milik saksi Boby Favian Suciono yang pada waktu penggeledahan barang bukti tersebut diketemukan di dalam kotak salon, sedang 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan simcard 0857300932721 yang diakui sebagai milik terdakwa Achmad Fatoni Efendy Bin Kasmiran dan yang digunakan untuk berkomunikasi dengan saksi Boby Favian Suciono ketika hendak memesan sabu kepada saksi Boby Favian Suciono, maka barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara a.n. Boby Favian Suciono;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa tidak mendukung adanya program pemerintah dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan narkotika;
Keadaan yang meringankan :
Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Para terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa terbukti bersalah, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat akan pasal-pasal dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini khususnya Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa I JAINURI Bin JAMIK Als. AMBON dan terdakwa II ACHMAD FATONI EFENDY Bin KASMIRAN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair dan Subsidair;
Membebaskan para terdakwa dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;
Menyatakan terdakwa I JAINURI Bin JAMIK Als. AMBON dan terdakwa II ACHMAD FATONI EFENDY Bin KASMIRAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI” sebagaimana dakwaan Lebih Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
2 (dua) buah pipet kaca bekas;
1 (satu) buah pipa besi sebagai kompor;
1 (satu) buah neraca atau timbangan;
1 (satu) buah lilin sisa;
4 (empat) buah korek api gas;
3 (tiga) buah sedotan bekas dipakai;
11 (sebelas) klip kosong (telah habis dipakai);
4 (empat) plastic klip (masing-masing plastic klip berisikan + 0,5 gram sabu) jadi jumlahnya + 2 gram sabu;
5062 (lima ribu enam puluh dua) butir jenis dauble L;
1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan simcard 0857300932721;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara a.n. Boby Favian Suciono;
Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, pada hari : KAMIS, tanggal : 7 DESEMBER 2017, oleh kami Hj. HERA KARTININGSIH, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH, S.H. dan AYU PUTRI CEMPAKASARI, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh : MUHLIS, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jombang dan dihadiri oleh YOGA AHDYATMA,S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bekasi serta para terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, ttd Siska Ris Sulistiyo Ningsih, S.H. ttd Ayu Putri Cempaka Sari, S.H., M.H. | Hakim Ketua, ttd Hj. Hera Kartiningsih, S.H., M.H. Panitera Pengganti, ttd Muhlis, S.H. |
Untuk turunan sesuai dengan aslinya diberikan kepada
dan atas permintaan Penuntut Umum secara lisan
Pada Hari Selasa tanggal 12 Desember 2017
PANITERA PENGADILAN NEGERI JOMBANG
S U J A I, S.H., M.H.
NIP.19630113 199103 1 003