39/Pid.Sus/2015/PN. Psp.Gnt.-
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 39/Pid.Sus/2015/PN. Psp.Gnt.-
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DIAN ADI PURNAMA
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa DIAN ADI PURNAMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kecelakaan lalu lintas jalan“; 2. Menghukum Pidana kpada terdakwa DIAN ADI PURNAMA dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,-(atu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Bus Pariwisata BL 7320 PB - 1 (satu) lembar STNK asli BL 7320 PB - 1 (satu) lembar SIM B II Umum an. DIAN ADI PURNAMA Masing-masing dikembalikan kepada yang berhak atas nama DIAN ADI PURNAMA 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 39/Pid.Sus/2015/PN. Psp.Gnt.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara pidana yang bersidang di Gunungtua pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : DIAN ADI PURNAMA ;
Tempat lahir : Partumbak II ;
Umur / tanggal lahir : 35 Tahun / 06 Juni 1979 ;
Jenis kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Gang Saudara Dusun II Partumbak Kab. Deli Serdang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan di Rutan sejak tanggal 08 Desember 2014 s/d tanggal 22 Desember 2014,
Terdakwa ditahan Tahanan Rumah sejak tanggal 29 Januari 2015 s/d sekarang ;
Terdakwa menyatakan dengan tegas menghadap sendiri didepan persidangan dengan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan:
Menyatakan terdakwa DIAN ADI PURNAMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“kecelakaan lalu lintas” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) UU RI No. 22 Tahun 2009 ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIAN ADI PURNAMA dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Bus Pariwisata BL 7320 PB
1 (satu) lembar STNK asli BL 7320 PB
1 (satu) lembar SIM B II Umum an. DIAN ADI PURNAMA
Masing-masing dikembalikan kepada yang berhak atas nama DIAN ADI PURNAMA
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan dari terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari kelak ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendirian semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
---------Bahwa ia terdakwa DIAN ADI PURNAMA pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya masih pada bulan Desember 2014, bertempat di Jalan Umum KM 21-22 jurusan Gunungtua dengan Langga Payung tepatnya di Desa Supaho Kec. Halongonan Kab. Padang Lawas Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang bersidang di Gunungtua“ telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban Nur Aisyah Hasibuan”. Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Berawal pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekira pukul 13.30 Wib di Jalan Umum KM 21-22 jurusan Gunungtua dengan Langga Payung tepatnya di Desa Supaho Kec. Halongonan Kab. Padang Lawas Utara korban Nur Aisyah Hasibuan yang pada saat itu baru turun dari Bus CV Batang Pane yang datang dari arah Langga Payung hendak menuju kearah Gunungtua tidak lama kemudian datang dari arah yang berlawanan satu unit mobil Bus Pariwisata Nomor Polisi BL 7320 PB yang dikemudikan oleh terdakwa yang datang dari arah Gunungtua hendak menuju kearah Langga Payung dengan kecepatan sekitar ± 60 km/jam dengan menggunakan Porseneling 4 (empat) padahal ketika mengendarai mobil bus tersebut terdakwa sudah melihat korban berdiri disamping mobil bus CV Batang Pane namun ketika korban hendak mau menyebrang melintas jalan tersebut terdakwa tidak mengurangi kecepatan kendaraan yang dikemudikannya, sehingga menabrak korban sampai korban terjatuh keaspal jalan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan mengalami luka dibagian kepala selanjutnya korban langsung dibawa ke Rumah sakit dan didalam perjalanan korban meninggal dunia
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Gunungtua Nomor : 445/336/III/RSUD GT/2014 tanggal 15 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Jean Helena Harahap kesimpulan pemeriksaan :
Telah diperiksa seorang perempuan Nama : Nur Aisyah Hasibuan, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur : 18 Tahun, Pekerjaan : Swasta, Alamat : Desa Sampean Kec. Sungai Kanan Kab. Labuhan Batu Selatan
Pemeriksaan Fisik :
Kepala : luka robek pada bagian belakang sampai kedaerah tengkorak ukuran 4 cm x 1,3 cm, 5,1 cm x 1,5 cm
Anggota gerak atas : luka lecet pada bahu kiri ukuran 4,1 cm x 5,1 cm
Anggota gerak bawah : luka lecet pada kaki kanan dan kiri ukuran masing-masing 1,5 cm x 0,5 cm
Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan bahwa kematian disebabkan oleh trauma tumpul pada kepala dan hasil kematian pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (Outopsi)
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan selanjutnya tidak mengajukan keberatan/ eksepsi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu Selamet Riadi, Rohima Harahap, Vika Hasibuan, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya untuk menerangkan dengan sebenarnya ;
Saksi I : SELAMET RIADI ;
Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 08 Desember 2014, sekira pukul 13.30 Wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan tepatnya di Jalan Umum KM 21- 22 Jurusan Gunungtua dengan Langga Payung tepatnya di Desa Sipaho Kec.Halongonan Kab.Padanglawas Utara telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan ;
Bahwa benar yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan tersebut adalah mobil Bus Pariwisata BL 7320 PB kontra seorang penyeberang jalan yang mana saki duduk dibangku depan tepatnya disamping kiri pengemudi selanjutnya saksi tidak melihat secara langsung kecelakaan lalu liantas tersebut dikarenakan saksi pada saat itu sedang tidur ;
Bahwa benar saksi melihat keadaan penyeberang jalan tersebut dalam keadaan kritis atau keadaan luka-luka yang amat parah serta saksi tidak kenal dengan penyeberang jalan namun korban berjenis kelamin perempuan ;
Bahwa benar penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut dikarenakan pengemudi mobil bus kurang hati-hati serta kurang memperhatikan kearah depan pada saat mengemudikan dan pada saat melintas atempat kejadian;
Bahwa benar akibat kecelakaan lalu lintas tersebut sehingga korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia ;
Saksi II : ROHIMA HARAHAP ;
Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 08 Desember 2014, sekira pukul 13.30 Wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan tepatnya di Jalan Umum KM 21- 22 Jurusan Gunungtua dengan Langga Payung tepatnya di Desa Sipaho Kec.Halongonan Kab.Padanglawas Utara telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan ;
Bahwa benar yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan tersebut adalah mobil Bus Pariwisata BL 7320 PB kontra seorang penyeberang jalan dimana saksi saat itu sedang duduk diteras rumah makan sekitar 30 meter dari tempat kejadian tersebut ;
Bahwa benar saksi melihat keadaan penyeberang jalan tersebut dalam keadaan kritis atau keadaan luka-luka yang amat parah serta saksi tidak kenal dengan penyeberang jalan namun korban berjenis kelamin perempuan ;
Bahwa benar penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut dikarenakan pengemudi mobil bus kurang hati-hati serta kurang memperhatikan kearah depan pada saat mengemudikan dan pada saat melintas atempat kejadian;
Bahwa benar akibat kecelakaan lalu lintas tersebut sehingga korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia ;
Saksi III : VIKA HASIBUAN ;
Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 08 Desember 2014, sekira pukul 13.30 Wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan tepatnya di Jalan Umum KM 21- 22 Jurusan Gunungtua dengan Langga Payung tepatnya di Desa Sipaho Kec.Halongonan Kab.Padanglawas Utara telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan ;
Bahwa benar yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan tersebut adalah mobil Bus Pariwisata BL 7320 PB kontra seorang penyeberang jalan dimana saksi saat itu sedang duduk diteras rumah makan sekitar 30 meter dari tempat kejadian tersebut ;
Bahwa benar saksi melihat keadaan penyeberang jalan tersebut dalam keadaan kritis atau keadaan luka-luka yang amat parah serta saksi tidak kenal dengan penyeberang jalan namun korban berjenis kelamin perempuan ;
Bahwa benar penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut dikarenakan pengemudi mobil bus kurang hati-hati serta kurang memperhatikan kearah depan pada saat mengemudikan dan pada saat melintas atempat kejadian;
Bahwa benar akibat kecelakaan lalu lintas tersebut sehingga korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa dipersidangan ;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 08 Desember 2014, sekira pukul 13.30 Wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan tepatnya di Jalan Umum KM 21- 22 Jurusan Gunungtua dengan Langga Payung tepatnya di Desa Sipaho Kec.Halongonan Kab.Padanglawas Utara telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan ;
Bahwa terjadi kecelakaan tersebut adalah mobil terdakwa menabrak pejalan kaki sehingga mengakibatkan luka-luka dan meninggal dunia;
Bahwa kondisi jalan baik cuaca cerah pada siang hari hari dan arus lalu lintas pada saat itu tergolong sepi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan oleh Penuntut Umum barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Bus Pariwisata BL 7320 PB
1 (satu) lembar STNK asli BL 7320 PB
1 (satu) lembar SIM B II Umum an. DIAN ADI PURNAMA
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu Dakwaan melanggar Pasal 311 ayat (5) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menimbang oleh karena dakwaan disusun secara Tunggal maka Majelis akan membuktikan dakwaan Pasal 311 ayat (5) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Menimbang bahwa yang dimaksud barang siapa adalah setiap orang sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan perbuatan pidana kepadanya dalam perkara ini adalah terdakwa sebagai subjek hukumnya dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan perbuatan pidana tersebut karena dipersidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan perbuatan pidana yaitu alasan pembenar maupun alasan pemaaf .
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang bahwa unsur ini dibuktikan dengan fakta-fakta sebagai berikut: sesuai dengan keterangan para saksi yang bersesuaian satu sama lain serta bersesuaian dengan keterangan terdakwa sendiri dan berhubungan pula dengan alat bukti surat serta barang bukti yang ada maka diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa pada hari Senin, tanggal 08 Desember 2014, sekira pukul 13.30 Wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan tepatnya di Jalan Umum KM 21- 22 Jurusan Gunungtua dengan Langga Payung tepatnya di Desa Sipaho Kec.Halongonan Kab.Padanglawas Utara, korban Nur Aisyah Hasibuan yang pada saat itu baru turun dari Bus CV Batang Pane yang datang dari arah Langga Payung hendak menuju kearah Gunungtua tidak lama kemudian datang dari arah yang berlawanan satu unit mobil Bus Pariwisata Nomor Polisi BL 7320 PB yang dikemudikan oleh terdakwa yang datang dari arah Gunungtua hendak menuju kearah Langga Payung dengan kecepatan sekitar ± 60 km/jam dengan menggunakan Porseneling 4 (empat) padahal ketika mengendarai mobil bus tersebut terdakwa sudah melihat korban berdiri disamping mobil bus CV Batang Pane namun ketika korban hendak mau menyebrang melintas jalan tersebut terdakwa tidak mengurangi kecepatan kendaraan yang dikemudikannya, sehingga menabrak korban sampai korban terjatuh keaspal jalan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan mengalami luka dibagian kepala selanjutnya korban langsung dibawa ke Rumah sakit dan didalam perjalanan korban meninggal dunia
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum .
Unsur mengakibatkan orang meninggal dunia ;
Menimbang bahwa unsur ini dibuktikan dengan fakta-fakta sebagai berikut: sesuai dengan
keterangan para saksi yang bersesuaian satu sama lain serta bersesuaian dengan keterangan terdakwa sendiri dan berhubungan pula dengan alat bukti surat serta barang bukti yang ada maka diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa pada hari Senin, tanggal 08 Desember 2014, sekira pukul 13.30 Wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan tepatnya di Jalan Umum KM 21- 22 Jurusan Gunungtua dengan Langga Payung tepatnya di Desa Sipaho Kec.Halongonan Kab.Padanglawas Utara, korban Nur Aisyah Hasibuan yang pada saat itu baru turun dari Bus CV Batang Pane yang datang dari arah Langga Payung hendak menuju kearah Gunungtua tidak lama kemudian datang dari arah yang berlawanan satu unit mobil Bus Pariwisata Nomor Polisi BL 7320 PB yang dikemudikan oleh terdakwa yang datang dari arah Gunungtua hendak menuju kearah Langga Payung dengan kecepatan sekitar ± 60 km/jam dengan menggunakan Porseneling 4 (empat) padahal ketika mengendarai mobil bus tersebut terdakwa sudah melihat korban berdiri disamping mobil bus CV Batang Pane namun ketika korban hendak mau menyebrang melintas jalan tersebut terdakwa tidak mengurangi kecepatan kendaraan yang dikemudikannya, sehingga menabrak korban sampai korban terjatuh keaspal jalan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan mengalami luka dibagian kepala selanjutnya korban langsung dibawa ke Rumah sakit dan didalam perjalanan korban meninggal dunia
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Gunungtua Nomor : 445/336/III/RSUD GT/2014 tanggal 15 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Jean Helena Harahap kesimpulan pemeriksaan :
Telah diperiksa seorang perempuan Nama : Nur Aisyah Hasibuan, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur : 18 Tahun, Pekerjaan : Swasta, Alamat : Desa Sampean Kec. Sungai Kanan Kab. Labuhan Batu Selatan
Pemeriksaan Fisik :
Kepala : luka robek pada bagian belakang sampai kedaerah tengkorak ukuran 4 cm x 1,3 cm, 5,1 cm x 1,5 cm
Anggota gerak atas : luka lecet pada bahu kiri ukuran 4,1 cm x 5,1 cm
Anggota gerak bawah : luka lecet pada kaki kanan dan kiri ukuran masing-masing 1,5 cm x 0,5 cm
Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan bahwa kematian disebabkan oleh trauma tumpul pada kepala dan hasil kematian pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (Outopsi)
Demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum .
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan Tunggal tersebut sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu dakwaan Tunggal melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini,
Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepas terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof. Muladi yang disebut teori tujuan pemidanaan integrative berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan, dan keserasian, dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat. Tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana, maka diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat :
Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjungjung tinggi harkat dan martabat pelakunya ;
Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar mempunyai sikap jiwa yang positif bagi usaha penanggulangan kejahatan ;
Keadilan dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum ataupun oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum, oleh karena menurut Majelis Hukuman yang dituntut oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah tidak setimpal atas perbuatan yang dipersalahkan kepada terdakwa sehingga Majelis akan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa menurut hemat Majelis lebih sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhkan pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa;
Hal-Hal yang memberatkan :
-------
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa ridak berbelit-belit dalam memberikan keterangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Mengingat, Pasal 311 ayat (5) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa DIAN ADI PURNAMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kecelakaan lalu lintas jalan“;
Menghukum Pidana kpada terdakwa DIAN ADI PURNAMA dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,-(atu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Bus Pariwisata BL 7320 PB
1 (satu) lembar STNK asli BL 7320 PB
1 (satu) lembar SIM B II Umum an. DIAN ADI PURNAMA
Masing-masing dikembalikan kepada yang berhak atas nama DIAN ADI PURNAMA
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 oleh kami AGUS RAHARDJO, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ARIES KATA GINTING, SH. dan ANDY WILIAM PERMATA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua beserta Hakim Anggota dengan dibantu oleh ADAM MAKMUR HARAHAP selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh FRANS AFFANDHI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungtua dan terdakwa ;
Hakim Anggota , Hakim Ketua Majelis,
ARIES KATA GINTING, SH. AGUS RAHARDJO, SH.
ANDY WILIAM PERMATA, SH. Panitera Pengganti,
ADAM MAKMUR HARAHAP.