12/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 12/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
SUCI RAHMA, S.Sos., Binti H. A. GENDA
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Terdakwa/Penasihat Hukumnya tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 33/Pid.Sus.TPK/2017/PN Mks tanggal 26 Oktober 2017, yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pemidanaan yang diberikan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Subsidiair 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50. 000. 000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar Terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan supaya barang bukti berupa : - 1 (satu) buah tas ransel merk polo warna hitam - 1 (satu) buah tas jinjing merk polo warna hitam - Uang Tunai sebesar Rp. 1. 100. 000 (satu juta seratus ribu rupiah) Semuanya dirampas untuk negara - Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA-PPKD) TA. 2012-2013 No. DPA PPKD : 1. 20 12005 00 0051 - Dokumen SPM (Surat Perintah Membayar) dana KPU Kab. Bone TA. 2012-2013 - Dokumen Rencana Kebutuhan Biaya KPU Kab. Bone Tahun 2013 Tahun Anggaran 2012 Revisi VII - Dokumen Rencana Kebutuhan Biaya KPU Kab. Bone Tahun 2013 Tahun Anggaran 2013 Revisi I - Dokumen RKA Kecamatan sekabupaten Bone bulan Januari 2013 - SK KPU Provinsi Sulsel No.65/KPU-SS/VI2008 tanggal 21 Juni 2008 - SK. KPU Kab. Bone No. 02/Pilbub/Kpts/KPU_Kab/025-4333300/VI/2012 tanggal 25 Juni 2012 - SK. KPU Kab. Bone No. 03/Pilbub/Kpts/KPU_Kab/025-4333300/VI/2012 tanggal 25 Juni 2012 - SK. KPU Kab. Bone No. 04/Pilbub/Kpts/KPU_Kab/025-4333300/VI/2012 tanggal 14 Juli 2012 - SK. KPU Kab. Bone No. 08/Pilbub/Kpts/KPU_Kab/025-4333300/VI/2012 tanggal 02 Agustus 2012 - SK KPU Kab. Bone tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota PPS tahun 2013 - Dokumen Laporan Pertanggungjawaban 2. 11 Raker/Pelatihan/Seminar/ Bimtek huruf a ke 1 Rapat Kerja Evaluasi Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara TA-2012 - Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Tanete Riattang Kab. Bone. - Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone. - Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone. - Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Awangpone Kab. Bone. - Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Tellu Siattinge Kab. Bone. - Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Cenrana Kab. Bone. - Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Dua Boccoe Kab. Bone. - Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Ajanggale Kab. Bone. - Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Amali Kab. Bone. - Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Ulaweng Kab. Bone. - Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Palakka Kab. Bone. - Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Bengo Kab. Bone. - Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Lappariaja Kab. Bone. - Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Lamuru Kab. Bone. - Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Tellu Limpoe Kab. Bone. - Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. libureng Kab. Bone. - Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Patimpeng Kab. Bone. - Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. KAHU Kab. Bone. - Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Bonto Cani Kab. Bone. - Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Kajuara Kab. Bone. - Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Salomekko Kab. Bone. - Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Ponre Kab. Bone. - Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Mare Kab. Bone. - Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Cina Kab. Bone. - Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Sibulue Kab. Bone. - Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Barebbo Kab. Bone. - 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Pleno Nomor :02/KPU-BN/VI/2008 tanggal 25 Juni 2008. - Salinan Sekretaris Jenderal KPU Nomor :298/Kpts/Setjen/Tahun 2012 tanggal 02 Juli 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris KPU Kab. Bone Provinsi Sulawesi Selatan. - SK Sekretaris KPU Kab. Bone Nomor : 01/Pilbub/Kpts/KPU-KAB/025-433300/VII/2012 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang/jasa Pilbub dan Wakil Pilgub serta Pilbub dan Wakil Pilbub. - SK Sekretaris KPU Kab. Bone Nomor : 02/Pilbub/Kpts/KPU-KAB/025-433300/VII/2012 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Panitia pemeriksa dan penerima Barang/jasa Pilbub dan Wakil Pilgub serta Pilbub dan Wakil Pilbub - 1 (satu) lembar Akta Pendirian Perseroan Komanditer “CV. Trias Muda Sarana Media tanggal 07 September 2000. - Tanda Daftar Perusahaan (TDP) N 0. 606/123/II/TDP-CV/UPTP/2011 tanggal 02 Februari 2011. - Surat Izin Usaha Industri No 606/011/IUI/II/UPTP/2011 tanggal 04 Pebruari 2011. - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No. 606/0115/II/SIUP-CV/UPTP/2011 tanggal 01 Pebruari 2011. - Surat Izin Gangguan No. 510/0104/HO/IX/PERINDAG/2011 tanggal 09 September 2011. Semuanya tetap terlampir dalam berkas perkara 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR :12/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SUCI RAHMA, S.Sos., Binti H. A. GENDA;
Tempat Lahir : Bengo;
Umur / Tanggal Lahir : 34 Tahun / 30 September 1982;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Majang No. 24, Kel. Macege, Kec. Tanete, Riattang Barat, Kab. Bone;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS (Pemkab Bone);
Pendidikan : Strata satu (S.1);
Terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukumnya yaitu: 1. H. M. AMINUDDIN HASANUDDIN, S.H., 2. ANDI HIJRAH THALIB, SH., Advokat/Penasihat Hukum, berkantor di Jalan M. H. Thamrin No. 23 Watampone, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 Maret 2017;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan oleh :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, Penahanan Kota sejak tanggal 8 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 27 Februari 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Penahanan Kota sejak tanggal 27 Februari 2017 sampai dengan tanggal 28 Maret 2017;
Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Makassar, Penahanan Kota sejak tanggal 29 Maret 2017 sampai dengan tanggal 27 Mei 2017;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 26 Januari 2018 Nomor: 12/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;---------------
2. Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 26 Januari 2018 Nomor: 12/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim;-------------------
3. Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;----
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk: PDS-06/R.4.12/Ft.1/2017 tertanggal 24 Februari 2017 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa SUCI RAHMA, S.SOS., Binti H.A. GENDA, selaku Bendahara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Bone Nomor : 03/Pilbup/Kpts/KPU-KAB/VI/2012, tanggal 25 Juni 2012 tentang Penunjukan Penetapan Bendahara belanja Hibah Anggaran penyelenggaraan pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bone tahun 2012- 2013, bersama-sama dengan ALIMIN ARSYAD S.IP. Bin ARSYAD DAHLAN selaku sekertaris Komisi Pemelihan Umum Kab. Bone , AGUS WANDY AH. Bin ABD. AZIES HUSAIN, pimpinan CV. Trias Muda Sarana Media selaku rekanan yang ditunjuk dalam kegiatan pengadaan Training Kit kegiatan Bimbingan Teknik
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bone dan MUHIYYIN S.Pd. Bin BAHARUDDIN selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone (ketiganya dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara tersendiri), pada waktu yang sudah tidak diketahui dalam rentang waktu antara bulan Juni 2012 sampai dengan Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal tertentu dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bone Jalan Merdeka Kecamatan Tanete Riattang Watampone Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan ataupun turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Berawal pada tanggal 21 Juni 2008 Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengangkat anggota KPU Kabupaten Bone masa Jabatan 2008-2013,berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor :65 /KPU-SS/VI/2008 tanggal 21 Juni 2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPU Kab. Bone, masing-masing sebagai berikut:
1. Aksi Hamzah, SE., M.Si;
2. Yusnan Suyuti DM, S.Pi;
3. Muhiyyin, S.Pd
4. Ernida Muhammad, SP;
5. Lukman, S.Pi
Selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2012 Anggota KPU Kabupaten Bone menunjuk /menetapkan ALIMIN ARSYAD, S.IP. Bin ARSYAD DAHLAN selaku sekertaris Komisi Pemelihan Umum Kab. Bone berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Nomor :02/pilbup/Kpts/KPU-KAB./025-433300/VI/2012 tanggal 25 Juni 2012 yang merupakan atasan langsung terdakwa SUCI RAHMA, S.SOS Binti H.A. GENDA selaku Bendahara Belanja Hibah anggaran Penyelenggaran Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bone Tahun 2012 -2013;
Kemudian masih pada tanggal yang sama Anggota KPU Kabupaten Bone menunjuk /menetapkan terdakwa selaku Bendahara Belanja Hibah anggaran Penyelenggaran Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bone Tahun 2012 -2013 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Nomor :03/pilbup/Kpts/KPU-KAB./025-433300/VI/2012 tanggal 25 Juni 2012;
Kemudian pada tanggal 14 Juli 2012 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone mengangkat 135 anggota PPK untuk 27 kecamatan se Kabupaten Bone dengan jumlah anggota masing-masing kecamatan sebanyak 5 orang pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bone tahun 2012-2013 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Nomor : 04/pilbup/Kpts/KPU-KAB./025-433300/VII/2012 tanggal 14 Juli 2012 ;
Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2012 KPU Kabupaten Bone mengangkat 1.116 anggota Panitia Pemungutan Suara untuk 27 kecamatan se Kabupaten Bone dengan jumlah anggota masing-masing kecamatan sebanyak 5 orang pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bone tahun 2012-2013 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Nomor :05/pilbup/Kpts/KPU-KAB./025-433300/VII/2012 tanggal 15 Juli 2012 ;
Kemudian pada tanggal 2 Agustus 2012 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone menunjuk dan menetapkan 27 orang bendahara Pembantu dan atasan langsung Bendahara Pembantu PPK ditiap kecamatan se Kabupaten Bone pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bone Tahun 2012-2013 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Nomor :08/pilbup/Kpts/KPU-KAB./025-433300/VIII/2012 tanggal 02 Agustus 2012 Juni 2012;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelolaaan Keuangan Daerah (DPPA-PPKD) Tahun Anggaran 2012 Nomor : 1.2012005 000051 tanggal 2 Oktober 2012 yang disahkan oleh H.A Surya Dharma, SE. M.Si saat itu Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dialokasikan dana hibah kepada KPU sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), kemudian berdasarkan DPPA-PPKD Tahun Anggaran 2013 nomor : 1.2012005 000051 tanggal 26 September 2013 yang disahkan oleh Drs. Andi Fajaruddin, MM Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dialokasikan dana hibah untuk KPU sebesar RP.5.355.909.000,00- (lima miliar tiga ratus lima puluh lima juta sembilan ratus ribu sembilan rupiah);
Bahwa kemudian pada tanggal 19 November 2012, Aksi Hamzah, SE,Msi selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone membuat rincian Kebutuhan Biaya KPU Kabupaten Bone untuk kegiatan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahuan 2013 dari anggaran hibah tahun 2012 tersebut . salah satu kegiatan yang dibiayai tersebut adalah kegiatan Rapat Kerja Evaluasi Persiapan dan Penghitungan suara untuk tingkat PPS dengan anggaran sebesar Rp.111.600.000,- ( seratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah);
Selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2012 dilaksanakan rapat kerja evaluasi persiapan dan perhitungan suara tingkat PPK di Restoran Dinasti Bone, sedangkan untuk tingkat PPS dilaksanakan pada bulan Januari 2013 dimasing-masing kantor kecamatan. Namun sebelumnya pada tanggal 23 Oktober 2013 dilaksanakan kegiatan rapat evaluasi pemilukada untuk tingkat PPK yang digabungkan dengan kegiatan lain yaitu kegiatan pelatihan penanganan logistik dan pemungutan serta perhitungan suara;
Bahwa oleh karena anggaran rapat evaluasi PPK kecamatan sebesar Rp.24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tidak terpakai dengan alasan telah mendapat persetujuan lisan dari anggota PPK kecamatan maka anggaran sebesar Rp.24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) yang semula untuk kegiatan rapat digunakan dan dipertanggungjawabkan menjadi biaya Training Kit dalam bentuk pembelian tas sebanyak 162 buah, @Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) atau sebesar Rp.24.300.000,-, dimana Muhiyyin S.Pd Bin Baharuddin (menjadi terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) selaku Anggota KPU Bone telah menggunakan anggaran rapat evaluasi PPK berupa anggaran rapat kerja evaluasi persiapan dan penghitungan suara untuk tingkat PPK berupa biaya Bimtek sebesar Rp.24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk pembelian tas. Anggaran rapat kerja evaluasi persiapan dan penghitungan suara untuk tingkat PPK dengan anggaran sebesar Rp.24.300.000,- dipertanggungjawabkan dengan kwitansi pembelian tas / Training Kit :
162 buah X Rp.150.000,- = Rp.24.300.000,-
Ppn = Rp. 2.209.091,-
Pph = Rp. 331.363,-
Dibayarkan = Rp.21.759.546,-
Bukti kwitansi pembelian tas tersebut dibayarkan kepada AGUS WANDY AH. Bin ABD. AZIES HUSAIN (menjadi terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) , pimpinan CV. Trias Muda Sarana Media Watampone yang sebenarnya dibelikan tas ransel merk Polo dari Toko Tas moodern Jakarta sebanyak 162 buah X Rp.110.000,- = Rp.17.820.000,-.
Sedangkan kegiatan rapat kerja evaluasi untuk tingkat PPS dengan anggaran sebesar Rp.111.600.000,- dari jumlah tersebut diantaranya sebesar Rp.83.700.000,- dianggarkan untuk transport anggota PPS sebanyak 1.116 orang yang meliputi 27 Kecamatan, namun uang transport yang diterima anggota PPS hanya Kecamatan Tanette Riattang Barat. Rapat kerja evaluasi persiapan pemungutan dan perhitungan suara senilai Rp.111.600.000,- dipertanggungjawabkan dengan biaya transport dan uang makan sebanyak 1.116 anggota BPS (sesuai daftar penerima) pada 27 Kecamatan sekabupaten Bone dengan uraian sebagai berikut :
Uang makan peserta = 1.116 X Rp.25.000,- = Rp.27.900.000,-
Uang transport peserta = 1.116 X Rp.75.000,- = Rp.83.700.000,-
Jumlah = Rp.111.600.000,-
Uang transport peserta sebesar Rp.83.700.000,- dianggarkan untuk transport anggota BPS sebanyak 1.116 orang yang meliputi 27 kecamatan, namun uang transport yang diterima anggota PPS hanya kecamatan Tanette Riattang Barat sebanyak 24 orang @Rp.75.000,- atau Rp.1.800.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp.81.900.000,- (1.092 orang X Rp.75.000,-) yang merupakan tranportasi anggota PPS di 26 Kecamatan digunakan oleh sdr. Muhiyyin S.PD Bin Baharuddin (menjadi terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) untuk biaya pembelian tas.
Bukti kwitansi pembelian tas tersebut dibayarkan kepada AGUS WANDY AH. Bin ABD. AZIES HUSAIN (menjadi terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) , pimpinan CV. Trias Muda Sarana Media Watampone yaitu = 1.092 buah tas faktanya dibelikan tas kantor/jinjing merk Polo dari Toko Tas Modern Jakarta sebanyak = 1.122 buah X Rp.55.000,- = Rp.61.710.000,-.
Dan anggaran untuk kegiatan rapat kerja tersebut untuk konsumsi, ATK, dan transport bukan untuk pembelian tas.
Bahwa pengadaan tas/training kit tersebut tidak direncanakan sebelumnya dan tidak termasuk dalam daftar kebutuhan kegiatan rapat evaluasi baik kegiatan pada tingkat PPS maupun tingkat PPK dimana unsur biaya dari kegiatan rapat evaluasi adalah biaya makan minum/snack, transportasi peserta dan ATK, namun tetap dibuatkan pertanggungjawaban oleh terdakwa selaku Bendahara Pemilihan Bupati Kab Bone pada KPU Kab. Bone atas perintah Muhiyyin S.Pd Bin Baharuddin dan sepengetahuan Alimin Arsyad S.IP Bin ARSYAD DAHLAN selaku atasan langsung Bendahara;
Bahwa untuk mempertanggungjawaban keuangan pengadaan tas/training kit tersebut Muhiyyin S.Pd Bin Baharuddin (menjadi terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) kemudian memerintahkan terdakwa selaku Bendahara Pemilihan Bupati Kab Bone pada KPU Kab. Bone untuk mempertanggungjawabkan pengadaan tersebut dan kemudian terdakwa melaporkan hal tersebut kepada atasan langsungnya yaitu Alimin Arsyad S.IP Bin ARSYAD DAHLAN selaku Sekertaris KPU Kab. Bone dimana Alimin Arsyad S.IP Bin ARSYAD DAHLAN berkata kepada terdakwa “ ia pertanggungjawabkan saja asal tidak melebihi pagu” kemudian untuk tas PPS terdakwa kemudian menyampakan kepada Bendahara Kecamatan untuk tetap dipertanggungjawabkan dengan item belanja biaya transport rapat kerja evaluasi persiapan pemungutan dan perhitungan suara dengan menandatangani tanda terima biaya transport atas petunjuk Muhiyyin S.Pd Bin Baharuddin dan juga atas petunjuk Alimin Arsyad S.IP Bin Arsyad Dahlan selaku atasan langsung terdakwa ;
Bahwa terhadap pengadaan tas tersebut selain menyimpang juga tidak sesuai dengan peruntukannya terdakwa selaku Bendahara Pemilihan Bupati Kab Bone pada KPU Kab. Bone dan atas sepengetahuan Muhiyyin S.Pd Bin Baharuddin selaku Anggota KPU dan atas pengetahuan Alimin Arsyad S.IP Bin ARSYAD DAHLAN selaku Sekertaris KPU Kab. Bone atasan terdakwa mereka telah membuat pertanggungjawaban tidak benar dan telah memperoleh keuntungan pribadi. Selain itu dengan nilai mencapai Rp.106.200.000,- (Rp.24.300.000,- + Rp.81.900.000,-) seharusnya dilakukan oleh pihak ketiga melalui proses pelelangan sederhana bukan pengadaannya dikelola/diadakan secara pribadi.
Dengan demikian terdapat pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan fakta yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.21.759.546,- + Rp.81.900.000,- = Rp.103.659.546,-
Bahwa perbuatan-perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Alimin Arsyad S.IP Bin ARSYAD DAHLAN , MUHIYYIN S.PD Bin BAHARUDDIN, dan AGUS WANDY AH. Bin ABD. AZIES HUSAIN (ketiganya menjadi terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) sebagaimana kami uraikan diatas tidak sesuai dengan:
1. Undang-undang No.17 tahun 03 tentang Keuangan Negara :
Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, tranparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Keputusan Presiden No.42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara :
Pasal 12 belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Peraturan Presiden No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang huruf A angka 4.a.6) Pelelangan sederhana dapat digunakan untuk pengadaan tidak kompleks yang nilainya sampai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Bahwa perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Alimin Arsyad S.IP Bin ARSYAD DAHLAN , MUHIYYIN S.PD Bin BAHARUDDIN, dan AGUS WANDY AH. Bin ABD. AZIES HUSAIN (ketiganya menjadi terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) ditujukan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain yaitu MUHIYYIN S.PD Bin BAHARUDDIN, Alimin Arsyad S.IP Bin ARSYAD DAHLAN dan AGUS WANDY AH. Bin ABD. AZIES HUSAIN dan memperkaya korporasi yaitu CV. Trias Muda Sarana Media Watampone;
Bahwa sebagai akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Alimin Arsyad S.IP Bin ARSYAD DAHLAN , MUHIYYIN S.PD Bin BAHARUDDIN, dan AGUS WANDY AH. Bin ABD. AZIES HUSAIN (ketiganya menjadi terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.103.659.546,00(seratus tiga juta enam ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan dana Bimtek dan Rapat Evaluasi Pada Pemilukada Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2012-2013 Nomor :SR-859/PW.21/5/2013 tanggal 02 Desember 2013 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sulawesi Selatan , dengan rincian sebagai berikut:
Kegiatan Rapat Kerja Tingkat PPK Rp. 24.300.000,-
Potongan Pajak Rp. (2.540.454,-)
Digunakan tidak sesuai peruntukannya Rp.21.759.546,-
Kegiatan Rapat Kerja Tingkat PPS Rp. 111.600.000,-
Makanan 1.116xRp.25.000,- Rp.27.900.000,-
Dana Transport yang diterima Rp. (1.800.000,-)
Kecamatan Tanete Riattang Barat
Dana yang digunakan tidak sesuai peruntukannya Rp.81.900.000,-
Total Kerugian Negara Rp. 103.659.546,-
Perbuatan terdakwa SUCI RAHMA, S.SOS., Binti H.A. GENDA , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;--------------------------------------
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa SUCI RAHMA, S.SOS., Binti H.A. GENDA, selaku Bendahara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone, berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Bone Nomor : 03/Pilbup/Kpts/KPU-KAB/VI/2012, tanggal 25 Juni 2012 tentang Penunjukan Penetapan Bendahara belanja Hibah Anggaran penyelenggaraan pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bone tahun 2012- 2013, bersama-sama dengan ALIMIN ARSYAD S.IP. Bin ARSYAD DAHLAN selaku sekertaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Bone, AGUS WANDY AH. Bin ABD. AZIES HUSAIN, pimpinan CV. Trias Muda Sarana Media selaku rekanan yang ditunjuk dalam kegiatan pengadaan Training Kit kegiatan Bimbingan Teknik Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bone dan MUHIYYIN S.Pd. Bin BAHARUDDIN selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone (ketiganya dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara tersendiri) , pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan dalam Dakwaan Kesatu Primair, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan ataupun turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Bahwa berawal pada tanggal 21 Juni 2008 Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengangkat anggota KPU Kabupaten Bone masa Jabatan 2008-2013,berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor :65 /KPU-SS/VI/2008 tanggal 21 Juni 2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPU Kab. Bone , masing-masing sebagai berikut:
1. Aksi Hamzah, SE., M.Si;
2. Yusnan Suyuti DM, S.Pi;
3. Muhiyyin, S.Pd
4. Ernida Muhammad, SP;
5. Lukman, S.Pi
Selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2012 Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone menunjuk /menetapkan ALIMIN ARSYAD, S.IP. Bin ARSYAD DAHLAN selaku sekertaris Komisi Pemelihan Umum Kab. Bone berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Nomor :02/pilbup/Kpts/KPU-KAB./025-433300/VI/2012 tanggal 25 Juni 2012 yang merupakan atasan langsung terdakwa SUCI RAHMA, S.SOS Binti H.A. GENDA selaku Bendahara Belanja Hibah anggaran Penyelenggaran Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bone Tahun 2012 -2013;
Kemudian masih pada tanggal yang sama Anggota KPU Kabupaten Bone menunjuk /menetapkan RAHMA, S.SOS Binti H.A. GENDA selaku Bendahara Belanja Hibah anggaran Penyelenggaran Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bone Tahun 2012 -2013 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Nomor :03/pilbup/Kpts/KPU-KAB./025-433300/VI/2012 tanggal 25 Juni 2012 dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Melaksanakan pembayaran setelah meneliti kelengkapan dan menguji kebenaran perhitungan tagihan serta menguji ketersediaan dana sesuai dengan perintah bayar atasan langsung bendahara;
Wajib mengadakan pencatatan/pembukuan secara tertib dan teratur terhadap setiap transaksi penerimaan dan pembayaran;
Bertanggungjawab atas isi dana keselamatan kas yang dikelola;
Bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakan
Membuat laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas/barang dan;
Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas kepada atasan langsung bendahara.
Kemudian pada tanggal 14 Juli 2012 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone mengangkat 135 anggota PPK untuk 27 kecamatan se Kabupaten Bone dengan jumlah anggota masing-masing kecamatan sebanyak 5 orang pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bone tahun 2012-2013 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Nomor :04/pilbup/Kpts/KPU-KAB./025-433300/VII/2012 tanggal 14 Juli 2012 ;
Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2012 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone mengangkat 1.116 anggota Panitia Pemungutan Suara untuk 27 kecamatan se Kabupaten Bone dengan jumlah anggota masing-masing kecamatan sebanyak 5 orang pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bone tahun 2012-2013 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Nomor :05/pilbup/Kpts/KPU-KAB./025-433300/VII/2012 tanggal 15 Juli 2012 ;
Kemudian pada tanggal 2 Agustus 2012 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone menunjuk dan menetapkan 27 orang bendahara Pembantu dan atasan langsung Bendahara Pembantu PPK ditiap kecamatan se Kabupaten Bone pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bone Tahun 2012-2013 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Nomor :08/pilbup/Kpts/KPU-KAB./025-433300/VIII/2012 tanggal 02 Agustus 2012 Juni 2012;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelolaaan Keuangan Daerah (DPPA-PPKD) Tahun Anggaran 2012 Nomor : 1.2012005 000051 tanggal 2 Oktober 2012 yang disahkan oleh H.A Surya Dharma, SE. M.Si saat itu Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah , dialokasikan dana hibah kepada KPU sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), kemudian berdasarkan DPPA-PPKD Tahun Anggaran 2013 nomor : 1.2012005 000051 tanggal 26 September 2013 yang disahkan oleh Drs. Andi Fajaruddin, MM Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dialokasikan dana hibah untuk KPU sebesar RP.5.355.909.000,00- (lima miliar tiga ratus lima puluh lima juta sembilan ratus ribu sembilan rupiah);
Bahwa kemudian pada tanggal 19 November 2012, Aksi Hamzah, SE,Msi selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone membuat rincian Kebutuhan Biaya KPU Kabupaten Bone untuk kegiatan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahuan 2013 dari anggaran hibah tahun 2012 tersebut . salah satu kegiatan yang dibiayai tersebut adalah kegiatan Rapat Kerja Evaluasi Persiapan dan Penghitungan suara untuk tingkat PPS dengan anggaran sebesar Rp.111.600.000,- ( seratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah);
Selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2012 dilaksanakan rapat kerja evaluasi persiapan dan perhitungan suara tingkat PPK di Restoran Dinasti Bone, sedangkan untuk tingkat PPS dilaksanakan pada bulan Januari 2013 dimasing-masing kantor kecamatan. Namun sebelumnya pada tanggal 23 Oktober 2013 dilaksanakan kegiatan rapat evaluasi pemilukada untuk tingkat PPK yang digabungkan dengan kegiatan lain yaitu kegiatan pelatihan penanganan logistik dan pemungutan serta perhitungan suara;
Bahwa oleh karena anggaran rapat evaluasi PPK kecamatan sebesar Rp.24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tidak terpakai dengan alasan telah mendapat persetujuan lisan dari anggota PPK kecamatan maka anggaran sebesar Rp.24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) yang semula untuk kegiatan rapat digunakan dan dipertanggungjawabkan menjadi biaya Training Kit dalam bentuk pembelian tas sebanyak 162 buah, @Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) atau sebesar Rp.24.300.000,-, dimana Muhiyyin S.Pd Bin Baharuddin (menjadi terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) selaku Anggota KPU Bone telah menggunakan anggaran rapat evaluasi PPK berupa anggaran rapat kerja evaluasi persiapan dan penghitungan suara untuk tingkat PPK berupa biaya Bimtek sebesar Rp.24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk pembelian tas. Anggaran rapat kerja evaluasi persiapan dan penghitungan suara untuk tingkat PPK dengan anggaran sebesar Rp.24.300.000,- dipertanggungjawabkan dengan kwitansi pembelian tas / Training Kit :
162 buah X Rp.150.000,- = Rp. 24.300.000,-
Ppn = Rp. 2.209.091,-
Pph = Rp. 331.363,-
Dibayarkan = Rp. 21.759.546,-
Bukti kwitansi pembelian tas tersebut dibayarkan kepada AGUS WANDY AH. Bin ABD. AZIES HUSAIN (menjadi terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) , pimpinan CV. Trias Muda Sarana Media Watampone yang sebenarnya dibelikan tas ransel merk Polo dari Toko Tas modern Jakarta sebanyak 162 buah X Rp.110.000,- = Rp.17.820.000,-.
Sedangkan kegiatan rapat kerja evaluasi untuk tingkat PPS dengan anggaran sebesar Rp.111.600.000,- dari jumlah tersebut diantaranya sebesar Rp.83.700.000,- dianggarkan untuk transport anggota PPS sebanyak 1.116 orang yang meliputi 27 Kecamatan, namun uang transport yang diterima anggota PPS hanya Kecamatan Tanette Riattang Barat. Rapat kerja evaluasi persiapan pemungutan dan perhitungan suara senilai Rp.111.600.000,- dipertanggungjawabkan dengan biaya transport dan uang makan sebanyak 1.116 anggota BPS (sesuai daftar penerima) pada 27 Kecamatan sekabupaten Bone dengan uraian sebagai berikut :
Uang makan peserta = 1.116 X Rp.25.000,- = Rp.27.900.000,-
Uang transport peserta = 1.116 X Rp.75.000,- = Rp.83.700.000,-
Jumlah = Rp.111.600.000,-
Uang transport peserta sebesar Rp.83.700.000,- dianggarkan untuk transport anggota BPS sebanyak 1.116 orang yang meliputi 27 kecamatan, namun uang transport yang diterima anggota PPS hanya kecamatan Tanette Riattang Barat sebanyak 24 orang @Rp.75.000,- atau Rp.1.800.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp.81.900.000,- (1.092 orang X Rp.75.000,-) yang merupakan tranportasi anggota PPS di 26 Kecamatan digunakan oleh sdr. Muhiyyin (anggota KPU) untuk biaya pembelian tas.
Bukti kwitansi pembelian tas tersebut dibayarkan kepada AGUS WANDY AH. Bin ABD. AZIES HUSAIN (menjadi terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) , pimpinan CV. Trias Muda Sarana Media Watampone yaitu = 1.092 buah tas faktanya dibelikan tas kantor/jinjing merk Polo dari Toko Tas Modern Jakarta sebanyak = 1.122 buah X Rp.55.000,- = Rp.61.710.000,-.
Dan anggaran untuk kegiatan rapat kerja tersebut untuk konsumsi, ATK, dan transport bukan untuk pembelian tas.
Bahwa pengadaan tas/training kit tersebut tidak direncanakan sebelumnya dan tidak termasuk dalam daftar kebutuhan kegiatan rapat evaluasi baik kegiatan pada tingkat PPS maupun tingkat PPK dimana unsur biaya dari kegiatan rapat evaluasi adalah biaya makan minum/snack, transportasi peserta dan ATK, namun tetap dibuatkan pertanggungjawaban oleh terdakwa selaku Bendahara Pemilihan Bupati Kab Bone pada KPU Kab. Bone atas perintah Muhiyyin S.Pd Bin Baharuddin dan sepengetahuan Alimin Arsyad S.Ip Bin Arsyad Dahlan selaku atasan langsung Bendahara;
Bahwa untuk mempertanggungjawaban keuangan pengadaan tas/training kit tersebut Muhiyyin S.Pd Bin Baharuddin (menjadi terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) kemudian memerintahkan terdakwa selaku Bendahara Pemilihan Bupati Kab Bone pada KPU Kab. Bone untuk mempertanggungjawabkan pengadaan tersebut dan kemudian terdakwa melaporkan hal tersebut kepada atasan langsungnya yaitu Alimin Arsyad S.Ip Bin Arsyad Dahlan selaku Sekertaris KPU Kab. Bone dimana Alimin Arsyad S.Ip Bin Arsyad Dahlan berkata kepada terdakwa “ ia pertanggungjawabkan saja asal tidak melebihi pagu” kemudian untuk tas PPS terdakwa kemudian menyampaikan kepada Bendahara Kecamatan untuk tetap dipertanggungjawabkan dengan item belanja biaya transport rapat kerja evaluasi persiapan pemungutan dan perhitungan suara dengan menandatangani tanda terima biaya transport atas petunjuk Muhiyyin S.Pd Bin Baharuddin dan juga atas petunjuk Alimin Arsyad S.Ip Bin Arsyad Dahlan selaku atasan langsung terdakwa ;
Bahwa terhadap pengadaan tas tersebut selain menyimpang juga tidak sesuai dengan peruntukannya terdakwa selaku Bendahara Pemilihan Bupati Kab Bone pada KPU Kab. Bone dan atas sepengetahuan Muhiyyin S.Pd Bin Baharuddin selaku Anggota KPU dan atas pengetahuan Alimin Arsyad S.Ip Bin Arsyad Dahlan selaku Sekertaris KPU Kab. Bone atasan Suci Rahmah mereka telah membuat pertanggungjawaban tidak benar dan telah memperoleh keuntungan pribadi. Selain itu dengan nilai mencapai Rp.106.200.000,- (Rp.24.300.000,- + Rp.81.900.000,-) seharusnya dilakukan oleh pihak ketiga melalui proses pelelangan sederhana bukan pengadaannya dikelola/diadakan secara pribadi.
Dengan demikian terdapat pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan fakta yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.21.759.546,- + Rp.81.900.000,- = Rp.103.659.546,-
Bahwa terdakwa yang mempunyai kewenangan diantaranya bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakan yang melekat dalam jabatan atau kedudukan terdakwa selaku Bendahara KPU Kab. Bone tidak melakukan kewenangannya dengan baik akan tetapi dari rangkaian perbuatan yang telah diuraikan sebelumnya terdakwa telah menggunakan kewenangan yang melekat dalam jabatan ataupun kedudukannya selaku Bendahara KPU Kab. Bone untuk tujuan lain diberikannya kewenangan tersebut;
Bahwa perbuatan-perbuatan terdakwa bersama-sama dengan MUHIYYIN S.PD Bin BAHARUDDIN, ALIMIN ARSYAD, S.PD Bin ARSYAD DAHLAN dan AGUS WANDY AH. Bin ABD. AZIES HUSAIN (ketiganya menjadi terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ditujukan terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain yaitu MUHIYYIN S.PD Bin BAHARUDDIN, ALIMIN ARSYAD, S.PD Bin ARSYAD DAHLAN dan AGUS WANDY AH. Bin ABD. AZIES HUSAIN dan menguntungkan korporasi yaitu CV. Trias Muda Sarana Media Watampone;
Bahwa sebagai akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Alimin Arsyad S.IP Bin ARSYAD DAHLAN , MUHIYYIN S.PD Bin BAHARUDDIN, dan AGUS WANDY AH. Bin ABD. AZIES HUSAIN (ketiganya menjadi terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.103.659.546,00(seratus tiga juta enam ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan dana Bimtek dan Rapat Evaluasi Pada Pemilukada Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2012-2013 Nomor :SR-859/PW.21/5/2013 tanggal 02 Desember 2013 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sulawesi Selatan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Kegiatan Rapat Kerja Tingkat PPK Rp. 24.300.000,-
Potongan Pajak Rp. (2.540.454,-)
Digunakan tidak sesuai peruntukannya
Rp.21.759.546,-
2. Kegiatan Rapat Kerja Tingkat PPS Rp. 111.600.000,-
Makanan 1.116xRp.25.000,- Rp.27.900.000,-
Dana Transport yang diterima Rp. (1.800.000,-)
Kecamatan Tanete Riattang Barat
Dana yang digunakan tidak sesuai peruntukannya Rp.81.900.000,-
Total Kerugian Negara Rp. 103.659.546,-
Perbuatan terdakwa SUCI RAHMA, S.SOS., Binti H.A. GENDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa SUCI RAHMA, S.SOS., Binti H.A. GENDA, selaku Bendahara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone, berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Bone Nomor : 03/Pilbup/Kpts/KPU-KAB/VI/2012, tanggal 25 Juni 2012 tentang Penunjukan Penetapan Bendahara belanja Hibah Anggaran penyelenggaraan pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bone tahun 2012- 2013, bersama-sama dengan ALIMIN ARSYAD S.IP. Bin ARSYAD DAHLAN selaku sekertaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Bone, AGUS WANDY AH. Bin ABD. AZIES HUSAIN, pimpinan CV. Trias Muda Sarana Media selaku rekanan yang ditunjuk dalam kegiatan pengadaan Training Kit kegiatan Bimbingan Teknik Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bone dan MUHIYYIN S.Pd. Bin BAHARUDDIN selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone (ketiganya dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara tersendiri), pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan dalam Dakwaan Kesatu Primair, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan ataupun turut serta melakukan perbuatan, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar untuk pemeriksaan administrasi, yang dilakukan dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Berawal pada tanggal 21 Juni 2008 Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengangkat anggota KPU Kabupaten Bone masa Jabatan 2008-2013,berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor :65 /KPU-SS/VI/2008 tanggal 21 Juni 2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPU Kab. Bone , masing-masing sebagai berikut:
1. Aksi Hamzah, SE., M.Si;
2. Yusnan Suyuti DM, S.Pi;
3. Muhiyyin, S.Pd
4. Ernida Muhammad, SP;
5. Lukman, S.Pi
Selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2012 Anggota KPU Kabupaten Bone menunjuk /menetapkan ALIMIN ARSYAD, S.IP. Bin ARSYAD DAHLAN selaku sekertaris Komisi Pemelihan Umum Kab. Bone berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Nomor: 02/pilbup/Kpts/KPU-KAB./025-433300/VI/2012 tanggal 25 Juni 2012 yang merupakan atasan langsung terdakwa SUCI RAHMA, S.SOS Binti H.A. GENDA selaku Bendahara Belanja Hibah anggaran Penyelenggaran Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bone Tahun 2012 -2013;
Kemudian masih pada tanggal yang sama Anggota KPU Kabupaten Bone menunjuk /menetapkan terdakwa selaku Bendahara Belanja Hibah anggaran Penyelenggaran Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bone Tahun 2012 -2013 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Nomor: 03/pilbup/Kpts/KPU-KAB./025-433300/VI/2012 tanggal 25 Juni 2012;
Kemudian pada tanggal 14 Juli 2012 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone mengangkat 135 anggota PPK untuk 27 kecamatan se Kabupaten Bone dengan jumlah anggota masing-masing kecamatan sebanyak 5 orang pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bone tahun 2012-2013 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Nomor: 04/pilbup/Kpts/KPU-KAB./025-433300/VII/2012 tanggal 14 Juli 2012 ;
Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2012 KPU Kabupaten Bone mengangkat 1.116 anggota Panitia Pemungutan Suara untuk 27 kecamatan se Kabupaten Bone dengan jumlah anggota masing-masing kecamatan sebanyak 5 orang pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bone tahun 2012-2013 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Nomor :05/pilbup/Kpts/KPU-KAB./025-433300/VII/2012 tanggal 15 Juli 2012 ;
Kemudian pada tanggal 2 Agustus 2012 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone menunjuk dan menetapkan 27 orang bendahara Pembantu dan atasan langsung Bendahara Pembantu PPK ditiap kecamatan se Kabupaten Bone pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bone Tahun 2012-2013 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Nomor :08/pilbup/Kpts/KPU-KAB./025-433300/VIII/2012 tanggal 02 Agustus 2012 Juni 2012;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelolaaan Keuangan Daerah (DPPA-PPKD) Tahun Anggaran 2012 Nomor : 1.2012005 000051 tanggal 2 Oktober 2012 yang disahkan oleh H.A Surya Dharma, SE. M.Si saat itu Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah , dialokasikan dana hibah kepada KPU sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), kemudian berdasarkan DPPA-PPKD Tahun Anggaran 2013 nomor : 1.2012005 000051 tanggal 26 September 2013 yang disahkan oleh Drs. Andi Fajaruddin, MM Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dialokasikan dana hibah untuk KPU sebesar RP.5.355.909.000,00-(lima miliar tiga ratus lima puluh lima juta sembilan ratus ribu sembilan rupiah);
Bahwa kemudian pada tanggal 19 November 2012, Aksi Hamzah, SE,Msi selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone membuat rincian Kebutuhan Biaya KPU Kabupaten Bone untuk kegiatan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahuan 2013 dari anggaran hibah tahun 2012 tersebut . salah satu kegiatan yang dibiayai tersebut adalah kegiatan Rapat Kerja Evaluasi Persiapan dan Penghitungan suara untuk tingkat PPS dengan anggaran sebesar Rp.111.600.000,-( seratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah);
Selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2012 dilaksanakan rapat kerja evaluasi persiapan dan perhitungan suara tingkat PPK di Restoran Dinasti Bone, sedangkan untuk tingkat PPS dilaksanakan pada bulan Januari 2013 dimasing-masing kantor kecamatan. Namun sebelumnya pada tanggal 23 Oktober 2013 dilaksanakan kegiatan rapat evaluasi pemilukada untuk tingkat PPK yang digabungkan dengan kegiatan lain yaitu kegiatan pelatihan penanganan logistik dan pemungutan serta perhitungan suara;
Bahwa oleh karena anggaran rapat evaluasi PPK kecamatan sebesar Rp.24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tidak terpakai dengan alasan telah mendapat persetujuan lisan dari anggota PPK kecamatan maka anggaran sebesar Rp.24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) yang semula untuk kegiatan rapat digunakan dan dipertanggungjawabkan menjadi biaya Training Kit dalam bentuk pembelian tas sebanyak 162 buah, @Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) atau sebesar Rp.24.300.000,-, dimana Muhiyyin S.Pd Bin Baharuddin (menjadi terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) selaku Anggota KPU Bone telah menggunakan anggaran rapat evaluasi PPK berupa anggaran rapat kerja evaluasi persiapan dan penghitungan suara untuk tingkat PPK berupa biaya Bimtek sebesar Rp.24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk pembelian tas. Anggaran rapat kerja evaluasi persiapan dan penghitungan suara untuk tingkat PPK dengan anggaran sebesar Rp.24.300.000,- dipertanggungjawabkan dengan kwitansi pembelian tas / Training Kit :
162 buah X Rp.150.000,- = Rp.24.300.000,-
Ppn = Rp. 2.209.091,-
Pph = Rp. 331.363,-
Dibayarkan = Rp.21.759.546,-
Bukti kwitansi pembelian tas tersebut dibayarkan kepada AGUS WANDY AH. Bin ABD. AZIES HUSAIN (menjadi terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) , pimpinan CV. Trias Muda Sarana Media Watampone yang sebenarnya dibelikan tas ransel merk Polo dari Toko Tas moodern Jakarta sebanyak 162 buah X Rp.110.000,- = Rp.17.820.000,-.
Sedangkan kegiatan rapat kerja evaluasi untuk tingkat PPS dengan anggaran sebesar Rp.111.600.000,- dari jumlah tersebut diantaranya sebesar Rp.83.700.000,- dianggarkan untuk transport anggota PPS sebanyak 1.116 orang yang meliputi 27 Kecamatan, namun uang transport yang diterima anggota PPS hanya Kecamatan Tanette Riattang Barat. Rapat kerja evaluasi persiapan pemungutan dan perhitungan suara senilai Rp.111.600.000,- dipertanggungjawabkan dengan biaya transport dan uang makan sebanyak 1.116 anggota BPS (sesuai daftar penerima) pada 27 Kecamatan sekabupaten Bone dengan uraian sebagai berikut :
Uang makan peserta = 1.116 X Rp.25.000,- = Rp.27.900.000,-
Uang transport peserta = 1.116 X Rp.75.000,- = Rp.83.700.000,-
Jumlah = Rp.111.600.000,-
Uang transport peserta sebesar Rp.83.700.000,- dianggarkan untuk transport anggota BPS sebanyak 1.116 orang yang meliputi 27 kecamatan, namun uang transport yang diterima anggota PPS hanya kecamatan Tanette Riattang Barat sebanyak 24 orang @Rp.75.000,- atau Rp.1.800.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp.81.900.000,- (1.092 orang X Rp.75.000,-) yang merupakan tranportasi anggota PPS di 26 Kecamatan digunakan oleh sdr. Muhiyyin S.PD Bin Baharuddin (menjadi terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) untuk biaya pembelian tas.
Bukti kwitansi pembelian tas tersebut dibayarkan kepada AGUS WANDY AH. Bin ABD. AZIES HUSAIN (menjadi terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) , pimpinan CV. Trias Muda Sarana Media Watampone yaitu = 1.092 buah tas faktanya dibelikan tas kantor/jinjing merk Polo dari Toko Tas Modern Jakarta sebanyak = 1.122 buah X Rp.55.000,- = Rp.61.710.000,-.
Dan anggaran untuk kegiatan rapat kerja tersebut untuk konsumsi, ATK, dan transport bukan untuk pembelian tas.
Bahwa pengadaan tas/training kit tersebut tidak direncanakan sebelumnya dan tidak termasuk dalam daftar kebutuhan kegiatan rapat evaluasi baik kegiatan pada tingkat PPS maupun tingkat PPK dimana unsur biaya dari kegiatan rapat evaluasi adalah biaya makan minum/snack, transportasi peserta dan ATK, namun tetap dibuatkan pertanggungjawaban oleh terdakwa selaku Bendahara Pemilihan Bupati Kab Bone pada KPU Kab. Bone atas perintah Muhiyyin S.Pd Bin Baharuddin dan sepengetahuan Alimin Arsyad S.IP Bin ARSYAD DAHLAN selaku atasan langsung Bendahara;
Bahwa untuk mempertanggungjawaban keuangan pengadaan tas/training kit tersebut Muhiyyin S.Pd Bin Baharuddin (menjadi terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) kemudian memerintahkan terdakwa selaku Bendahara Pemilihan Bupati Kab Bone pada KPU Kab. Bone untuk mempertanggungjawabkan pengadaan tersebut dan kemudian terdakwa melaporkan hal tersebut kepada atasan langsungnya yaitu Alimin Arsyad S.IP Bin ARSYAD DAHLAN selaku Sekertaris KPU Kab. Bone dimana Alimin Arsyad S.IP Bin ARSYAD DAHLAN berkata kepada terdakwa “ ia pertanggungjawabkan saja asal tidak melebihi pagu” kemudian untuk tas PPS terdakwa kemudian menyampakan kepada Bendahara Kecamatan untuk tetap dipertanggungjawabkan dengan item belanja biaya transport rapat kerja evaluasi persiapan pemungutan dan perhitungan suara dengan menandatangani tanda terima biaya transport atas petunjuk Muhiyyin S.Pd Bin Baharuddin dan juga atas petunjuk Alimin Arsyad S.IP Bin Arsyad Dahlan selaku atasan langsung terdakwa ;
Bahwa terhadap pengadaan tas tersebut selain menyimpang juga tidak sesuai dengan peruntukannya terdakwa selaku Bendahara Pemilihan Bupati Kab Bone pada KPU Kab. Bone dan atas sepengetahuan Muhiyyin S.Pd Bin Baharuddin selaku Anggota KPU dan atas pengetahuan Alimin Arsyad S.IP Bin ARSYAD DAHLAN selaku Sekertaris KPU Kab. Bone atasan terdakwa mereka telah membuat pertanggungjawaban tidak benar dan telah memperoleh keuntungan pribadi. Selain itu dengan nilai mencapai Rp.106.200.000,- (Rp.24.300.000,- + Rp.81.900.000,-) seharusnya dilakukan oleh pihak ketiga melalui proses pelelangan sederhana bukan pengadaannya dikelola/diadakan secara pribadi.
Dengan demikian terdapat pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan fakta yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.21.759.546,- + Rp.81.900.000,- = Rp.103.659.546,-;
Perbuatan terdakwa SUCI RAHMA, S.SOS., Binti H.A. GENDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya Nomor Reg. Perkara: PDS-06/R.4.12/Ft.1/02/2017 tanggal 24 Agustus 2017, pada pokoknya telah menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUCI RAHMA, S.Sos., Binti H. A. GENDA tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Surat Dakwaan Kesatu Primair dan oleh karenanya membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa SUCI RAHMA, S.Sos., Binti H. A. GENDA terbukti bersalah melakukan “tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUCI RAHMA, S.Sos., Binti H. A. GENDA, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair selama 1 (satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa sebagai berikut :
dokumen :
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: No. Pol. : Sp. Sita / 133 / X/ 2013 / Reskrim, dan Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No. Pol. : Sp. Sita / 141 / XII / 2013 / Reskrim tanggal 4 Desember 2013
1 (satu) buah tas Ransel Merk Polo warna hitam;
1 (satu) buah tas jinjing Merk Polo warna hitam;
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA-PPKD)TA.2012-2013 No. DPA PPKD : 1.20 12005 00 00 5 1;
Dokumen SPM ( Surat Perintah Membayar ) dana KPU Kab.Bone TA. 2012-2013;
Dokumen SP2D / Surat Perintah Pencairan Dana KPU Kab.Bone TA.2012-2013;
Dokumen Rencana Kebutuhan Biaya KPU Kab.Bone Tahun 2013 Tahun Anggaran 2012 Revisi VII
Dokumen Rencana Kebutuhan Biaya KPU Kab.Bone Tahun 2013 Tahun Anggaran 2013 Revisi I
Dokumen RKA Kecamatan/permintaan dana PPK sekabupaten Bone bulan Januari 2013;
SK KPU Propinsi sulsel No. : 65 / KPU-SS/VI/2008, tanggal 21 Juni 2008;
SK KPU Kab. Bone No.: 02 / Pilbup / Kpts / KPU-KAB. / 025-433300/VI/2012, tanggal 25 Juni 2012;
SK KPU Kab. Bone No: 03/Pilbup/Kpts/KPU-KAB./025-433300/VI/2012, tanggal 25 juni 2013
SK KPU Kab. Bone No.:04 / Pilbup / Kpts / KPU-KAB. / 025-433300/VI/2012, tanggal 14 Juli 2012;
SK KPU Kab. Bone No.:08 / Pilbup / Kpts / KPU-KAB. / 025-433300/VI/2012, tanggal 02 Agustus 2012;
SK KPU Kab. Bone tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota PPS tahun 2013;
Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban 2.11 Raker/Pelatihan/ Seminar / Bimtek huruf a ke-1 Rapat Kerja Evaluasi Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara TA-2012 ;
Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban dana Pemilukada Bupati-wakil bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Tanete Riattang Kab.Bone;
Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban dana Pemilukada Bupati-wakil bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec.Tanete Riattang Timur Kab. Bone;
Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban dana Pemilukada Bupati-wakil bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone;
Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban dana Pemilukada Bupati-wakil bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Awangpone Kab. Bone;
Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban dana Pemilukada Bupati-wakil bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Tellu Siattinge Kab. Bone;
Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban dana Pemilukada Bupati-wakil bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Cenrana Kab. Bone;
Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban dana Pemilukada Bupati-wakil bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Dua Boccoe Kab. Bone;
Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban dana Pemilukada Bupati-wakil bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Ajangale Kab. Bone;
Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban dana Pemilukada Bupati-wakil bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Amali Kab. Bone;
Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban dana Pemilukada Bupati-wakil bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Ulaweng Kab. Bone;
Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban dana Pemilukada Bupati-wakil bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Palakka Kab. Bone;
Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban dana Pemilukada Bupati-wakil bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Bengo Kab. Bone;
Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban dana Pemilukada Bupati-wakil bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Lappariaja Kab. Bone;
Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban dana Pemilukada Bupati-wakil bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Lamuru Kab. Bone;
Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban dana Pemilukada Bupati-wakil bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Tellu Limpoe Kab. Bone;
Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban dana Pemilukada Bupati-wakil bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Libureng Kab. Bone;
Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban dana Pemilukada Bupati-wakil bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Patimpeng Kab. Bone;
Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban dana Pemilukada Bupati-wakil bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Kahu Kab. Bone;
Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban dana Pemilukada Bupati-wakil bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Bonto Cani Kab. Bone;
Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban dana Pemilukada Bupati-wakil bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Kajuara Kab. Bone;
Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban dana Pemilukada Bupati-wakil bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec.Salomekko Kab. Bone;
Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban dana Pemilukada Bupati-wakil bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Ponre Kab. Bone;
Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban dana Pemilukada Bupati-wakil bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Mare Kab. Bone;
Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban dana Pemilukada Bupati-wakil bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Cina Kab. Bone;
Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban dana Pemilukada Bupati-wakil bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Sibulue Kab. Bone;
Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban dana Pemilukada Bupati-wakil bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Ponre Kab. Bone;
Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban dana Pemilukada Bupati-wakil bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Barebbo Kab. Bone;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 02 / KPU-BN/VI/2008, tanggal 25 Juni 2008;
- Salinan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 298 / Kpts / Setjen / TAHUN 2012, tanggal 02 Juli 2012 tentang pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Kpu Kab.Bone Provinsi Sulawesi selatan;
- SK Sekretaris KPU Kab.Bone Nomor : 01 / Pilbup / Kpts / KPU-KAB/ 025-433300/ VII / 2012,tanggal 01 Juni 2012 tentang penunjukan dan pengangkatan pejabat pengadaan barang / jasa Pilgub dan wakil Pilgub serta Pilbup dan wakil Pilbup;
- SK Sekretaris KPU Kab.Bone Nomor : 02 / Pilbup / Kpts / KPU-KAB/ 025-433300/ VII / 2012,tanggal 01 Juni 2012 tentang penunjukan dan pengangkatan panitia pemeriksa dan penerima barang dan jasa pemilu Pilgub dan wakil Pilgub serta Pilbup dan wakil Pilbup.
- 1 ( satu ) eksamplar Akta Pendirian Perseroan Komanditer “Cv. Trias Muda sarana media “ tanggal 07 September 2000. No. 06
- Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) No. 606 / 123 / II / TDP-CV / UPTP / 2011, tanggal 02 Februari 2011
- Surat Izin Usaha Industri No. 606 / 011 / IUI / II / UPTP / 2011, tanggal 04 februari 2011
- Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) No. 606 / 0115 / II / SIUP-CV / UPTP / 2011, tanggal 01 februari 2011
- Surat Izin Gangguan No. 510 / 0104 / HO / IX / PERINDAG / 2011, tanggal 09 September 2011.
- Uang Tunai sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
5. Menghukum agar Terdakwa SUCI RAHMA, S.Sos Binti H. A. GENDA untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, selanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 33/Pid.Sus.TPK/2017/PN Mks, tanggal 26 Oktober 2017, telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUCI RAHMA, S.Sos BINTI H. ANDI GENDA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa SUCI RAHMA, S.Sos BINTI H. ANDI GENDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Subsidiair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar Terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas ransel merk polo warna hitam ;
1 (satu) buah tas jinjing merk polo warna hitam ;
Uang Tunai sebesar Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah)
Semuanya dirampas untuk negara ;
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA-PPKD) TA. 2012-2013 No. DPA PPKD : 1.20 12005 00 0051
Dokumen SPM (Surat Perintah Membayar) dana KPU Kab. Bone TA. 2012-2013
Dokumen Rencana Kebutuhan Biaya KPU Kab. Bone Tahun 2013 Tahun Anggaran 2012 Revisi VII
Dokumen Rencana Kebutuhan Biaya KPU Kab. Bone Tahun 2013 Tahun Anggaran 2013 Revisi I
Dokumen RKA Kecamatan sekabupaten Bone bulan Januari 2013
SK KPU Provinsi Sulsel No.65/KPU-SS/VI2008 tanggal 21 Juni 2008
SK. KPU Kab. Bone No. 02/Pilbub/Kpts/KPU_Kab/025-4333300/VI/2012 tanggal 25 Juni 2012
SK. KPU Kab. Bone No. 03/Pilbub/Kpts/KPU_Kab/025-4333300/VI/2012 tanggal 25 Juni 2012
SK. KPU Kab. Bone No. 04/Pilbub/Kpts/KPU_Kab/025-4333300/VI/2012 tanggal 14 Juli 2012
SK. KPU Kab. Bone No. 08/Pilbub/Kpts/KPU_Kab/025-4333300/VI/2012 tanggal 02 Agustus 2012
SK KPU Kab. Bone tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota PPS tahun 2013
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban 2.11 Raker/Pelatihan/Seminar/ Bimtek huruf a ke 1 Rapat Kerja Evaluasi Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara TA-2012
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Tanete Riattang Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Awangpone Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Tellu Siattinge Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Cenrana Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Dua Boccoe Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Ajanggale Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Amali Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Ulaweng Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Palakka Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Bengo Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Lappariaja Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Lamuru Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Tellu Limpoe Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. libureng Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Patimpeng Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Kahu Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Bonto Cani Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Kajuara Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Salomekko Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Ponre Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Mare Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Cina Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Sibulue Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Barebbo Kab. Bone.
1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Pleno Nomor :02/KPU-BN/VI/2008 tanggal 25Juni 2008
Salinan Sekretaris Jenderal KPU Nomor :298/Kpts/Setjen/Tahun 2012 tanggal 02 Juli 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris KPU Kab. Bone Provinsi Sulawesi Selatan
SK Sekretaris KPU Kab. Bone Nomor : 01/Pilbub/Kpts/KPU-KAB/025-433300/VII/2012 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang/jasa Pilbub dan Wakil Pilgub serta Pilbub dan Wakil Pilbub
SK Sekretaris KPU Kab. Bone Nomor : 02/Pilbub/Kpts/KPU-KAB/025-433300/VII/2012 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Panitia pemeriksa dan penerima Barang/jasa Pilbub dan Wakil Pilgub serta Pilbub dan Wakil Pilbub
1 (satu) lembar Akta Pendirian Perseroan Komanditer “CV. Trias Muda Sarana Media tanggal 07 September 2000
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) N0. 606/123/II/TDP-CV/UPTP/2011 tanggal 02 Februari 2011
Surat Izin Usaha Industri No 606/011/IUI/II/UPTP/2011 tanggal 04 Pebruari 2011.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No. 606/0115/II/SIUP-CV/UPTP/2011 tanggal 01 Pebruari 2011
Surat Izin Gangguan No. 510/0104/HO/IX/PERINDAG/2011 tanggal 09 September 2011
Semuanya tetap terlampir dalam berkas perkara;
7. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 27 Oktober 2017 sebagaimana ternyata dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 33/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Mks, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Jaksa Penuntut Umum oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 3 November 2017, sebagaimana ternyata dalam Akta Pemberitahuan Banding Nomor: 33/Pid.Sus-Tpk/2017/PN.Mks;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan memori banding, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 27 Desember 2017, sesuai Surat Penerimaan Memori Banding Nomor: 33/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Mks., Memori banding mana telah diserahkan secara sah dan seksama kepada Jaksa Penuntut Umum oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 4 Januari 2018, sesuai Surat Penyerahan Memori Banding Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mks;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 23 Januari 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar pada tanggal 26 Januari 2018, kontra memori banding mana telah diserahkan secara sah dan seksama kepada Penasihat Hukum terdakwa oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 31 Januari 2018, sesuai Surat Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mks;-------
Menimbang, bahwa sesuai Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (inzage) Nomor: 33/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Mks, bahwa Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Makassar telah memberitahukan secara sah dan seksama kepada Penasihat Hukum terdakwa pada tanggal 27 Oktober 2017 dan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 3 November 2017, untuk membaca dan mempelajari berkas Nomor: 33/Pid.Sus.TPK/2017/PN Mks tanggal 26 Oktober 2017 di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan, sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Makassar untuk pemeriksaan ditingkat banding;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penasihat Hukum terdakwa tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta persyaratan yang ditentukan undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa dalam memori bandingnya telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
Kami penasihat hukum pembanding sependapat Majelis Hakim Tingkat pertama yang pada pokoknya menyatakan “Menyatakan terdakwa SUCI RAHMA S.SOS., Binti H.A.GENDA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Alternatif kesatu Primair”
Kami penasihat hukum pembanding tidak sependapat dan menolak pertimbangan hukum Judex Facti sebagaimana yang diuraikan dalam putusan Nomor 33/Pid.Sus.TPK/2017/PM/Mks yang pada pokoknya “Menyatakan bahwa terdakwa SUCI RAHMA S.SOS., Binti H.A.GENDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah nelakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatuan Subsidair”
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 ( satu ) tahun dan 3 ( tiga ) bulan serta pidana denda sebesar Rp 50. 000.000.- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama I (satu) bulan “
Sehubungan dengan keberatan dan penolakan kami penasihat hukum terdakwa/pembanding. Maka kami mengajukan memori banding ini seperti berikut:
KEBERATAN PERTAMA
Pertimbangan hukum Judex Facti merupakan pertimbangan hukum yang tidak cukup (Onvoldoende Gemotiveerd), karena Judex Facti tidak mempertimbangkan secara menyeluruh atas rangkaian fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan padahal antara fakta-fakta tersebut satu dengan lainnya memiliki keterkaitan secara yuridik.
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya tentang unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendri atau orang lain atau suatu korporasi. Dimana menurut Majelis Hakim pertama unsur ini bersifat Alternatif dimaksudkan yang diuntungkan dari perbuatan terdakwa dapat untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan demikian jika salah satu diantaranya memperoleh keuntungan karena perbuatan terdakwa, maka unsur ini telah terpenuhi (vide putusan halaman 73 pertimbangan pertama).
Jika pertimbangan hukum diatas akan dikaitkan dengan fakta hukum dalam perkara ini yang penggabungan pelaksanaan kegiatan rapat kerja evaluasi persiapan dan perhitungan suara untuk tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dengan kegiatan pelatihan penanganan logistic dan pemungutan suara yang mempunyai anggaran sebanyak Rp. 40.500.000 (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan dilaksanakan direstoran Dinasti yang hanya memakai anggaran pelatihan penanganan logistic sebanyak Rp. 40.500.000 (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah), sedang biaya rapat kerja pelaksanaan evaluasi yang dianggarkan sebanyak Rp 20.250.000 (dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) telah dikembalikan ke Kas Pemda Bone (vide putusan halaman 73 pertimbangan kedua),hal ini berarti terjadi penghematan biaya Negara. Artinya anggaran biaya pelatihan penanganan logistic oleh panitia pelaksana sudah sangat diperhitungkan kecukupannya sehingga tidak perlu lagi Majelis Hakim menilainya secara subjektif. Apalagi Fakta hukum membuktikan penggabungan kegiatan itu tidak ada perubahan mata anggaran dan kedua kegiatan yang digabung tersebut berjalan dengan lancar. Soal adanya pengambilan anggaran sebanyak Rp. 24.300.000 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) dari anggaran kegiatan logistic yang ditetapkan dalam RKA sebanyak Rp 40.500.000 (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) hal itu tidak dapat dikatakan menguntungkan orang lain In casu PPK dan PPS .
Apa sebab dikatakan demikian ???? sebabnya adalah:
Disamping tidak merubah mata anggaran atas adanya penggabungan kegiatan, juga ide munculnya pengadaan tas bersumber dari kesepakatan dari anggota PPK dan PPS untuk mendapatkan kenang-kenangan Pilkada ( vide putusan halaman 39, 40, 41, 42, 44, 45, 46, 47, 48, 49, 50, dan halaman 51 yang terdiri dari para saksi anggota PPK dan PPS ). Dimana para saksi tersebut yang terdiri dari saksi Firdaus Kasim, saksi Andi Sanawati S.Pd Binti Andi Abu, Saksi Jasmir S.Pd Bin Dahlan, Saksi M. Syahrir Bin Dalle, Saksi M. Radi Bin Sadike, Saksi Masri Bin Darise, Saksi Usman Bin Udding, Saksi Andi Helli Febrianti Binti Syahrir S.E, dan Saksi Muhiyyin, semua menerangkan pada pokoknya pengadaan tas adalah inisiatif kesepakatan mereka untuk mendapatkan kenang-kenangan pilkada. Apalagi barang bukti berupa tas tersebut benar-benar terjadi bahkan para anggota PPK dan PPS sangat menikmatinya dengan alasan disamping bermanfaat bagi mereka untuk dijadikan tempat penampungan barang-barang ATK dan Laptop juga mereka jadikan sebagai buah kenang-kenangan sebagai bukti pelaksana Pilkada. Dengan demikian unsur menguntungkan diri sendiri atau pun orang lain dalam kasus ini jelas tidak terbukti.
Selanjutnya penyalagunaan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Sesuai fakta hukum dalam putusan halaman 77 alenia ke 3/terakhir yang menyatakan bahwa meskipun dana kegiatan rapat kerja evaluasi persiapan dan perhitungan suara untuk tingkat PPK dengan anggaran sebanyak Rp 20.250.000 (dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tahun 2012 tersebut telah dikembalikan oleh KPU Kabupaten Bone ke Kas Pemda Bone namun pelaksanaan kegiatan rapat kerja evaluasi persiapan dan perhitungan suara untuk tingkat PPK tahun 2012 kegiatannya digabung dengan kegiatan pelatihan penanganan ligistik dan pemungutan suara yang mempunyai alokasi anggaran sendiri. Dihubungkan lagi dengan fakta hukum putusan halaman 78 alenia ke 2 yang menyatakan bahwa anggaran kegiatan sebesar Rp 24.300.000( dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah ) tersebut yang diserahkan oleh Saksi Suci Rahma S.Sos Binti H. Andi Genda kepada Muhiyyin S.Pd Bin Baharuddin untuk membeli tas Ransel merek Polo ditoko modern Jakarta diambil dari kegiatan pelatihan penanganan logistic dan pemungutan suara yang alokasi anggarannya sebesar Rp 40.500.000 ( empat puluh juta lima ratus ribu rupiah ).
Dari rangkaian fakta hukum diatas terbukti bahwa dana kegiatan rapat kerja evaluasi dan perhitungan suara untuk tingkat PPK dengan anggaran Rp.20.250.000 ( dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) telah di kembalikan ke kas Pemda Bone dan sebagai gantinya kegiatan rapat kerja evaluasi persiapan dan perhitungan suara untuk tingkat PPK digabungkan dengan kegiatan pelatihan penanganan logistic dan pemungutan suara yang mempunyai anggaran yang cukup besar yakni sebesar Rp 40.500.000 ( empat puluh juta lima ratus ribu rupiah ), bahkan dana ini masih tersisah setelah dua kegiatan diatas selesai dilaksanakan. Dari sisa anggaran inilah yang diserahkan oleh terdakwa selaku bendahara kepada Muhiyyin guna pembelian Trainning Kit sebanyakn Rp 24.300.000 ( dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah ). Artinya pertimbangan Judex Facti yang menyatakan tindakan terdakwa ini salah karena mengalihkan dana tidak sesuai dengan kebutuhan KPU yang telah ditetapkan adalah suatu pertimbangan yang kurang bijaksana oleh karena baik dana yang digunakan maupun kegiatannya tidak mengalami perubahan mata anggaran dan kedua kegiatan tersebut berjalan dengan lancar. Dengan demikian unsur ini tidak terpenuhi.
Selanjutnya unsur yang dapat merugikan keuangan Negara ataupun perekonomian Negara.
Jika unsur ini dikaji lebih jauh tentang adanya pihak yang diuntungkan atau menguntungkan orang lain dalam kasus ini sehingga dapat merugikan keuangan Negara Insya Allah amat tidak terbukti dikatakan demikian oleh karena pengadaan tas yang diperuntukan para anggota PPK dan PPS adalah dengan cara memakai uangnya sendiri setelah terlebih dahulu diterima dan ditanda tangani kwitansi sebagai transport plus konsumsi sebagai peserta yang mengikuti dua kegiatan yang digabungkan pelaksanaannya yakni kegiatan kegiatan rapat kerja evaluasi dan pelatihan logistic, dimana setelah mereka menerima uang transportasinya dan menandatangani kwitansi tanda terima kemudian uang yang menjadi haknya itu seketika itu juga dibayarkan kembali kebendahara untuk pembelian tas sebagai kenang-kenangan pilkada . Dengan begitu tentu saja amat tidak adil bilamana perasaan keadilan kita akan bertanya-tanya bersumber dari mana kerugian Negara dalam kasus ini.
Bapak Ketua/Majelis Hakim Banding Yang Mulia
Adalah sesuatu yang amat sangat tidak bijaksana dan tidak arif jika terdakwa dipersalahkan menggunakan uang yang hanya sebanyak Rp. 24.300.000 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut dari kelebihan dana yang dianggarkan dalam pelatihan logistic sebanyak Rp 40.500.000 ( empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan penggunaannya bukan untuk pribadi terdakwa dan bukan pula kepentingan pribadi para anggota PPK dan PPS melainkan fasilitas yang digunakan para anggota PPK dan PPS sebagai tempat penampungan barang-barang ATK yang digunakan dalam pilkada sekaligus dijadikan bukti/pertanda bahwa mereka pernah ikut serta menjadi panitia pelaksana untuk kelancaran pilkada .
Perlu Bapak Ketua/Majelis yang Mulia bahwa akibat hukum yang dapat menimpah pada diri terdakwa selaku Pegawai negeri Sipil yang mempunyai beberapa orang anak yang masih kecil bilamana terdakwa dipersalahkan dalam kasus ini tiada lain hanyalah pemecatan sebagaimana yang diataur dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara/ASN ( Mohon Kearifan Bapak Ketua Majelis Hakim Tinggi Yang Mulia ).
Berdasar dalil-dalil tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut.
Menerima dan mengabulkan permohonan banding terdakwa (pembanding) atas nama Suci Rahma S.Sos., Binti H.A.Genda.
Membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor.33/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks tertanggal 26 Oktober 2017 nama terdakwa ( pembanding ) Suci Rahma S.Sos., Binti H.A.Genda.
Menyatakan pemohon banding atas nama terdakwa pembanding Suci Rahma S.Sos., Binti H.A.Genda. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atas semua dakwaan.
Menyatatakan pemohon banding atas nama terdakwa / pembanding Suci Rahma S.Sos., Binti H.A.Genda , terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan , akan tetapi perbuatan yang didakwakan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan semata-mata hanya pelanggaran admistrasi.
Membebaskan terdakwa / pembanding Suci Rahma S.Sos., Binti H.A.Genda dalam seluruh dakwaan (VRIJSPRAAK). Setidak tidaknya Melepaskan terdakwa / pembanding Suci Rahma S.Sos., Binti H.A.Genda dari semua tuntutan hukum (ONSTLAG VAN RECJTVEVOLGING).
Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara .
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO);--------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam kontra memori bandingnya telah mengemukakan bantahan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Mengenai keberatan pertama, Judex Facti tidak mempertimbangkan secara menyeluruh atas rangkaian fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan padahal antara fakta-fakta tersebut satu dengan lainnya memiliki keterkaitan secara yuridik.
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dalam putusan nomor : 33/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks tanggal 26 Oktober 2017 sudah tepat.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diperoleh fakta pada tanggal 19 November 2012 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone membuat Rincian Kebutuhan Biaya KPU Kabupaten Bone untuk Kegiatan Pemiliu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2013 dari aggaran hibah tahun 2012 yang salah satu kegiatan yang dibiayai dengan dana tersebut adalah kegiatan Rapat Kerja Evaluasi Persiapan dan Perhitungan Suara untuk Tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan anggaran sebesar Rp. 24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah), namun dalam pelaksanaan Kegiatan Rapat Kerja Evaluasi Persiapan dan Perhitungan Suara untuk Tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kegiatannya digabung dengan kegiatan pelatihan Penanganan Logistik dan Pemungutan Suara.
Bahwa Terdakwa selaku Bendahara menyerahkan anggaran kegiatan sebesar Rp. 24.300.000 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi MUHIYYIN, S.Pd BIN BAHARUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah dan telah di putus pada pengadilan tingkat pertama berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 5 Mei 2015 dengan Nomor : 76/Pid. Sus/2014/PN.Mks dan putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 5 Mei 2015 Nomor : 76/Pid.Sus/2014/PN.Mks) yang kemudian membeli tas Ransel Merek Polo di Toko Tas Modern Jakarta sebanyak 162 buah dengan harga satuan Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) sehingga harga sebenarnya adalah sebesar Rp. 17.820.000,00 (tujuh belas juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) (162 buah x 110.000).
Bahwa sesuai keterangan keterangan ahli FAISAL ATAMIMI BIN ALI SAID dari BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan yang menyatakan bahwa dana sebesar Rp. 24.300.000 tersebut telah dipertanggungjawabkan walaupun Rapat Kerja Evaluasi Persiapan dan Perhitungan Suara untuk Tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kegiatannya digabung dengan kegiatan pelatihan Penanganan Logistik dan Pemungutan Suara oleh Terdakwa SUCI RAHMA, S.Sos BINTI H. ANDI GENDA selaku bendahara dan saksi ALIMIN ARSYAD, S.lp selaku Atasan Langsung Bendahara pada tanggal 27 Desember 2012 tetap membuat pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 24.300.000 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) dalam bentuk:
Kwitansi sebesar Rp. 24.300.000 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 27 Desember 2012 untuk pembayaran Harga/Biaya Training KIT kelengkapan bintek berdasarkan faktur tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi AGUS WANDY, AH BIN ABDUL AZIES HUSAIN selaku Pimpinan CV. Trias Muda Sarana Media sebagai penerima uang dan Terdakwa SUCI RAHMA, S.Sos BINTI H. ANDI GENDA selaku bendahara dan saksi ALIMIN ARSYAD, ^.lp selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone.
Berita Acara Penyerahan Barang tertanggal 27 Desember 2012 dari pihak pertama saksi AGUS WANDY, AH BIN ABDUL AZIES HUSAIN selaku Pimpinan CV. Trias Muda Sarana Media kepada pihak kedua HASBAR KURNIAWAN (Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Bone berupa Training Kit Kelengkapan Bintek sebanyak 162 (seratus enam puluh dua) buah dengan harga satuan Rp. 150.000 (seratus lima Duluh ribu ruoiafri dennan harga keseluruhan sebesar Rp. 24.300.000 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian saksi Alimin Arsyad, S.IP selaku Sekretaris KPU Kabupaten Bone menyetujui Berita Acara Penyerahan Barang tersebut.
- Faktur tertanggal 27 Desember 2012 senilai Rp. 24.300.000 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi AGUS WANDY, AH BIN ABDUL AZIES HUSAIN
Bahwa yang menjadi temuan ahli FAISAL ATAMIMI BIN ALI SAID dari BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan sebagaimana yang tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuagan Negara atas Pengelolaan Dana Bimtek dan Rapat Evaluasi pada Pemilukada Kabupaten Bone TA. 2012-2013 Nomor: SR-859 / PW21 /5/2013 tanggal 02 Desember 2013 adalah pembelian tas untuk PPK dan PPS yang dilakukan secara perorangan yang menyimpang dari peruntukannya dan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar kemudian terhadap temuan tersebut disebabkan karena adanya penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan lemahnya pengendalian dari pihak komisioner KPU sendiri sehingga Adapun jumlah Kerugian Keuangan Negara setelah diperhitungkan pajak adalah sebesar Rp. 103.659.546,00 (seratus tiga juta enam ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) dan keseluruhan anggaran yang digunakan untuk pembelian tas PPK maupun PPS yang tidak sesuai peruntukannya adalah merupakan kerugian Negara karena penggunaannya telah menyimpang dari aturan, membuat pertanggungjawaban keuangan yang tidak benar dan menguntungkan diri pribadi/orang lain.
Bahwa perbuatan terdakwa SUCI RAHMAH yang membuat pertanggungjawaban keuangan yang tidak benar dalam pengalihan dana Kegiatan Rapat Kerja Evaluasi Persiapan dan Perhitungan Suara untuk Tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan anggaran sebesar Rp. 24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan dana kegiatan rapat kerja evaluasi untuk tingkat PPS dengan anggaran sebesar Rp. 111.600.000,- (seratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah) yang setelah dipotong dari 1 kecamatan Taneteng Riattang Barat yang menerima dana transportasi dari jumlah tersebut menjadi sebesar Rp. 81.900.000,- (delapan puluh satu sembilan ratus ribu rupiah), yang merupakan uang transport anggota PPS yang mengikuti Rapat Kerja Evaluasi Persiapan dan Perhitungan Suara Tingkat PPS diberikan kepada saksi MUHIYYIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah dan telah di putus pada pengadilan tingkat pertama berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 5 Mei 2015 dengan Nomor: 76/Pid. Sus/2014/PN. Mks dan putusan
Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 5 Mei 2015 Nomor : 76/Pid.Sus/2014/PN.Mks) untuk pembelian tas, dimana pembelian tas tersebut tidak sesuai dengan Rincian Kebutuhan Biaya KPU Kabupaten Bone yang telah ditetapkan dalam rapat pleno anggota KPU Kabupaten Bone dan tidak pemah dilakukan rapat pleno untuk pengalihan anggaran tersebut ke pembelian tas.
Bahwa oleh karena terdakwa SUCI RAHMAH selaku Bendahara mempunyai tugas dan tanggung jawab seperti Melaksanakan pembayaran setelah meneliti kelengkapan dan menguji kebenaran perhitungan tagihan serta menguji ketersediaan dana sesuai dengan perintah bayar atasan langsung bendahara, Wajib mengadakan pencatatan/pembukuan secara tertib dan teratur terhadap setiap transaksi penerimaan dan pembayaran, Bertanggungjawab atas isi dana keselamatan kas yang dikelola, Bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya. Membuat laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas/barang dan Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas kepada atasan langsung bendahara dalam pelaksanakan kegiatan Rapat Kerja Evaluasi Persiapan dan Perhitungan Suara untuk Tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan dana uang transport anggota PPS yang mengikuti Rapat Kerja Evaluasi Persiapan dan Perhitungan Suara tingkat PPS.
Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan Penasihat Hukum terdakwa pada halaman 6 “Disamping tidak merubah mata anggaran atas adanya penggabungan kegiatan, juga munculnya pengadaan tas bersumber dari kesepakatan dari anggota PPK, dan PPS untuk mendapatkan kenang- kenangan Pilkada Oleh karena itu, Penuntut Umum mempertanyakan dalil-dalil tersebut. Apakah terdakwa merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat seenaknya merubah tujuan dari kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKA KPU Kabupaten Bone tersebut??? adapun kesepakatan dari anggota PPK dan PPS tersebut seharusnya KPU Kabupaten Bone tidak mengakomir kesepakatan tersebut karena tidak tertuang dalam RKA KPU Kabupaten Bone, dimana seharusnya jika ada kesepakatan demikian harus di usulkan (permohonan) kemudian dilakukan rapat pleno terlebih dahulu ke pembelian tas akan tetapi pada faktanya hal tersebut dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan prosedur yang benar sesuai aturan yakni untuk merubah apa yang telah tercantum dalam RKA seharusnya dilakukan rapat pleno terlebih dahulu vide keterangan saksi-saksi diantaranya saksi Aksi Hamzah. S.E.. M.Si, pada halaman 31 yang pada intinya bahwa apabila ada perubahan di setiap RKA maka akan di plenokan kembali, saksi Aaustan. S.Sos Bin Amir Aras.
Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan Penasihat Hukum terdakwa pada halaman 8 dimana setelah mereka menerima uang transportasinya dan menandatangani kwitansi tanda terima kemudian uang yang menjadi haknya itu seketika itu juga dibayarkan kembali ke bendahara untuk pembelian tas sebagai kenang-kenangan pilkada”. Maka Penuntut Umum akan mengikuti alur pikir Penasihat Hukum terdakwa tersebut, jika demikian apa alasan terdakwa selaku bendahara membuat pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 24.300.000 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) dalam bentuk Kwitansi sebesar Rp. 24.300.000 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 27 Desember 2012 untuk pembayaran Harga/Biaya Training KIT kelengkapan bintek berdasarkan faktur tangga! 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi AGUS WANDY, AH BIN ABDUL AZIES HUSAIN selaku Pimpinan CV. Trias Muda Sarana Media sebagai penerima uang dan Terdakwa SUCI RAHMA, S.Sos BINTI H. AND! GENDA selaku bendahara dan saksi ALIMIN ARSYAD, S.lp selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone dan Berita Acara Penyerahan Barang tertanggal 27 Desember 2012 dari pihak pertama saksi AGUS WANDY, AH BIN ABDUL AZIES HUSAIN selaku Pimpinan CV. Trias Muda Sarana Media kepada pihak kedua HASBAR KURNIAWAN (Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Bone berupa Training Kit Kelengkapan Bintek sebanyak 162 (seratus enam puluh dua) buah dengan harga satuan Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 24.300.000 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian saksi Alimin Arsyad, S.IP selaku Sekretaris KPU Kabupaten Bone menyetujui Berita Acara Penyerahan Barang tersebut.
Sehingga terlihat secara jelas perbuatan terdakwa selaku Bendahara KPU Kabupaten Bone dalam pengadaan tas tersebut, bukanlah inisiatif anggota PPK dan PPS yang menyerahkan kembali uang tersebut kepada terdakwa selaku Bendahara KPU sebagaimana dalil-dalil Penasihat Hukum terdakwa tersebut, melainkan sudah direncanakan terlebih dahulu apatah lagi hal tersebut tidak dilakukan melalui prosedur pelelangan sederhana melainkan saksi AGUS WANDY (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tersendiri) yang langsung menandatangani semua pertanggung jawaban sebagai rekanan (pihak ketiga dalam pengadaan) yang pada kenyataannya pengadaan atau pembelian tas tersebut tidak dilakukan sama sekali oleh saksi AGUS WANDY dan saksi AGUS WANDY hanya sebatas menandatangani Berita Acara, faktur dan dokumen pertanggungjawaban yang lainnya untuk pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa SUCI RAHMAH melainkan semua pengadaan tersebut dilakukan sendiri oleh saksi MUHIYYIN [dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah dan telah di putus pada pengadilan tingkat pertama berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 5 Mei 2015 dengan Nomor : 76/Pid.Sus/2014/PN.Mks dan putusan Pengadilan TinggiMakassar yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 5 Mei 2015 Nomor : 76/Pid.Sus/2014/PN.Mks) dimana pada fakta persidangan saksi AGUS WANDY memberikan keterangan bahwa semua hal tersebut dilakukan oleh saksi AGUS WANDY karena takut jika tidak menandatangani dan membuat pertanggungjawaban palsu mengenai pengadaan tas tersebut maka tidak akan menjadi rekanan lagi pada KPU (vide keterangan saksi AGUS WANDY dalam putusan) selain itu ada memo/perintah dari KPU vide pernyataan saksi Jasmir. S.Pd Bin Dahlan yang menyatakan bahwa pengadaan tas tersebut bisa ada karena awalnya ada catatan/memo/perintah dari KPU turun ke PPK untuk pengalihan dana transport menjadi pembelian tas sehingga uang transport tidak diserahkan ke PPS karena adanya pengalihan tersebut vide keterangan saksi Masri Bin Darise (barang bukti memo dari KPU terlampir dalam Berkas Perkara) selain itu Terdakwa SUCI RAHMAH menyampaikan kepada 26 Bendahara Kecamatan untuk tetap dipertanggungjawabkan dengan item belanja biaya transport rapat keija evaluasi persiapan pemungutan dan perhitungan suara dengan menandatangani tanda terima biaya transport atas petunjuk dari saksi MUHIYYIN dan saksi ALIMIN ARSYAD selaku atasan langsung terdakwa, sehingga apa yang didalilkan oleh Penasihat Hukum hanyalah merupakan alibi semata.
Bahwa apa yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diatas hanya merupakan pendapat pribadi Penasihat Hukum dan bukan merupakan kebenaran yang bersumber dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan oleh karenanya tidak dapat dipertimbangkan dan harus dinyatakan ditolak
Dengan demikian berdasarkan uraian tersebut diatas, maka keberatan / seluruh pendapat PEMBANDING tersebut patut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan & Barat.
Bahwa dapat disimpulkan segala keberatan yang diajukan oleh Terdakwa selaku Pemohon banding secara keseluruhan tidak mempunyai pihakan hukum, sehingga putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 33/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks tanggal 26 Oktober 2017 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 197 KUHAP, maka kami Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bone memohon kiranya kepada Majelis Hakim Banding Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan & Barat, memutuskan:
Menolak permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa SUCI RAHMA, S.SOS., Binti H.A. GENDA;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 33/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks tanggal 26 Oktober 2017;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian Kontra Memori Banding ini diajukan, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan lahir dan batin serta keteguhan iman kepada Majelis Hakim Banding Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan & Barat dalam memeriksa dan memutuskan perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 33/Pid.Sus.TPK/2017/PN Mks tanggal 26 Oktober 2017, beserta semua bukti-buktinya dan memperhatikan alasan-alasan dalam memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terdakwa dan kontra memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, berpendapat bahwa Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding memandang perlu untuk melakukan perbaikan sekedar mengenai lamanya pemidanaan dengan pertimbangan sebagai berikut di bawah ini :
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah terbukti membuat pertanggung jawaban keuangan yang tidak benar dalam pengalihan dana kegiatan Rapat Kerja Evaluasi Persiapan dan Perhitungan Suara untuk Tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan anggaran sebesar Rp. 24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan dana kegiatan Rapat Kerja Evaluasi untuk tingkat PPS dengan anggaran sebesar Rp. 111.600.000,00 (seratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah) yang setelah dipotong dari 1 Kecamatan Tanete Riattang Barat yang menerima dana transportasi dari jumlah tersebut menjadi Rp. 81.900.000,00 (delapan puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang transport anggota PPS yang mengikuti rapat kerja evaluasi persiapan dan pemungutan suara tingkat TPS diberikan kepada saksi MUHYIDDIN untuk pembelian tas, dan uang pembelian tas tersebut tidak sesuai dengan rincian kebutuhan biaya KPU Kabupaten Bone yang ditetapkan dalam rapat pleno anggota KPU Kabupaten Bone, akan tetapi dana tersebut bukanlah digunakan untuk diri Terdakwa sendiri dan Terdakwa mengeluarkan dan mempertanggungjawabkan pengeluaran dana-dana tersebut atas inisiatif dan petunjuk dari atasan langsungnya;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa dilain pihak bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut bukan untuk memperkaya dirinya sendiri sehingga dengan demikian maka adalah wajar apabila Terdakwa dijatuhi pemidanaan yang setimpal dengan perbuatannya seperti dalam amar putusan di bawah ini;---------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding akan mempertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;-----------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa melakukan perbuatan tersebut bukan atas inisiatifnya sendiri;
Terdakwa masih muda dan menerima tugas tersebut demi untuk tugas kenegaraan (tugas pemilihan Kepala daerah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian perhitungan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 33/Pid.Sus.TPK/2017/PN Mks tanggal 26 Oktober 2017 yang dimintakan banding tersebut, harus diperbaiki sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut di bawah ini;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan patutlah dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan;-------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani membayar biaya perkara dalam tingkat banding;-----------------------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, dan paraturan lain yang terkait;-------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Terdakwa/Penasihat Hukumnya tersebut;
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 33/Pid.Sus.TPK/2017/PN Mks tanggal 26 Oktober 2017, yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pemidanaan yang diberikan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Subsidiair ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar Terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas ransel merk polo warna hitam ;
1 (satu) buah tas jinjing merk polo warna hitam ;
Uang Tunai sebesar Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah)
Semuanya dirampas untuk negara ;
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA-PPKD) TA. 2012-2013 No. DPA PPKD : 1.20 12005 00 0051
Dokumen SPM (Surat Perintah Membayar) dana KPU Kab. Bone TA. 2012-2013
Dokumen Rencana Kebutuhan Biaya KPU Kab. Bone Tahun 2013 Tahun Anggaran 2012 Revisi VII
Dokumen Rencana Kebutuhan Biaya KPU Kab. Bone Tahun 2013 Tahun Anggaran 2013 Revisi I
Dokumen RKA Kecamatan sekabupaten Bone bulan Januari 2013
SK KPU Provinsi Sulsel No.65/KPU-SS/VI2008 tanggal 21 Juni 2008
SK. KPU Kab. Bone No. 02/Pilbub/Kpts/KPU_Kab/025-4333300/VI/2012 tanggal 25 Juni 2012
SK. KPU Kab. Bone No. 03/Pilbub/Kpts/KPU_Kab/025-4333300/VI/2012 tanggal 25 Juni 2012
SK. KPU Kab. Bone No. 04/Pilbub/Kpts/KPU_Kab/025-4333300/VI/2012 tanggal 14 Juli 2012
SK. KPU Kab. Bone No. 08/Pilbub/Kpts/KPU_Kab/025-4333300/VI/2012 tanggal 02 Agustus 2012
SK KPU Kab. Bone tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota PPS tahun 2013
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban 2.11 Raker/Pelatihan/Seminar/ Bimtek huruf a ke 1 Rapat Kerja Evaluasi Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara TA-2012
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Tanete Riattang Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Awangpone Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Tellu Siattinge Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Cenrana Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Dua Boccoe Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Ajanggale Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Amali Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Ulaweng Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Palakka Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Bengo Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Lappariaja Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Lamuru Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Tellu Limpoe Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. libureng Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Patimpeng Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Kahu Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Bonto Cani Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Kajuara Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Salomekko Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Ponre Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Mare Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Cina Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Sibulue Kab. Bone.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban dana Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Bone periode 2013-2018 bulan Januari Kec. Barebbo Kab. Bone.
1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Pleno Nomor :02/KPU-BN/VI/2008 tanggal 25 Juni 2008.
Salinan Sekretaris Jenderal KPU Nomor :298/Kpts/Setjen/Tahun 2012 tanggal 02 Juli 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris KPU Kab. Bone Provinsi Sulawesi Selatan.
SK Sekretaris KPU Kab. Bone Nomor : 01/Pilbub/Kpts/KPU-KAB/025-433300/VII/2012 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang/jasa Pilbub dan Wakil Pilgub serta Pilbub dan Wakil Pilbub.
SK Sekretaris KPU Kab. Bone Nomor : 02/Pilbub/Kpts/KPU-KAB/025-433300/VII/2012 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Panitia pemeriksa dan penerima Barang/jasa Pilbub dan Wakil Pilgub serta Pilbub dan Wakil Pilbub
1 (satu) lembar Akta Pendirian Perseroan Komanditer “CV. Trias Muda Sarana Media tanggal 07 September 2000.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) N0. 606/123/II/TDP-CV/UPTP/2011 tanggal 02 Februari 2011.
Surat Izin Usaha Industri No 606/011/IUI/II/UPTP/2011 tanggal 04 Pebruari 2011.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No. 606/0115/II/SIUP-CV/UPTP/2011 tanggal 01 Pebruari 2011.
Surat Izin Gangguan No. 510/0104/HO/IX/PERINDAG/2011 tanggal 09 September 2011.
Semuanya tetap terlampir dalam berkas perkara;
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar pada hari KAMIS tanggal 15 MARET 2018 oleh kami: MAKKASAU, S.H.,M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar selaku Hakim Ketua Majelis, I NYOMAN SUKRESNA,S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar dan DR. PADMA D. LIMAN, S.H.,M.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar, masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, dan putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 20 MARET 2018 oleh Hakim Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota Majelis tersebut, dan dibantu oleh ANDI MARLIYANTI, S.H.,M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut
tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukumnya;----------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
Ttd Ttd
I NYOMAN SUKRESNA, S.H. MAKKASAU, S.H.,M.H.
Ttd
DR.PADMA D. LIMAN, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
Ttd
ANDI MARLIYANTI, S.H.,M.H.
TURUNAN SESUAI ASLINYA
PENGADILAN TINGGI MAKASSAR
WAKIL PANITERA,
B.D. BAKHTIAR, S.H.
NIP. 19560303 197803 1 003