212/Pid.Sus/2015/PN.Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 212/Pid.Sus/2015/PN.Blb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Asep Bin Hasanudin (Alm.).
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Asep Bin Hasanudin (Alm.), telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang diketahuinya masih dibawah umur beberapa kali” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah karpet Plastik warna warni bergambar kartun anak. - 1 (satu) buah karpet kain warna biru bercorak batik Dikembalikan kepada Terdakwa - 5 (lima) lembar surat Keterangan lahir an. Siti Nurohmah, Tiara, Noviani, Herawati dan Elsa Nuraeni. - 5 (lima) lembar foto copy Kartu Keluarga an. Rohendi, Wawan, Sopandi, Aep Komarudin dan Elis. Dikembalikan kepada para saksi 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 212/Pid.Sus/2015/PN.Blb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Asep Bin Hasanudin (Alm.).
Tempat Lahir : Bandung.
Umur/Tanggal Lahir : 48 Tahun/15 Maret 1966.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Kp. Margalaksana Rt.03 Rw.17, Desa Gunung
Masigit Kec. Cipatat Kabupaten Bandung Barat.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Dagang.
Pendidikan : -
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik tanggal, 12 Januari 2015, Nomor Sp. Kap/02/I/2015/Polsek ;
Terdakwa ditahan dirumah tanahan Negara berdasarkan surat perintah/penetapan Penahan oleh :
Penahanan oleh Penyidik tanggal 13 Januari 2015, Nomor Sp. Han/02/A.6/I/2015/Polsek, sejak tanggal 13 Januari 2015 s/d tanggal 1 Februari 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 23 Januari 2015 Nomor Spp-38/O.2.29/Epp.2/01/2015, sejak tanggal 2 Februari 2015 s/d tanggal 13 Maret 2015 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 9 Maret 2015 Nomor Print—59/O.2.29/Ep.2/03/2015, sejak tanggal 9 Maret 2015 s/d tanggal 28 Maret 2015 ;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 17 Maret 2015, Nomor H-212/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Blb, sejak tanggal 17 Maret 2015 s/d tanggal 15 April 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung U.b Wakil Ketua tanggal 7 April 2015, Nomor K-212/Pen.pid.Sus/Printah/2015/PN.Blb, sejak tanggal, 16 April 2015 sampai dengan tanggal 14 Juni 2015 ;
Terdakwa akan menghadapi sendiri persidangan perkaranya walaupun telah diberitahukan oleh Hakim Ketua akan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum selama proses persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, tentang penunjukan Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara serta surat-surat lainnya ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana/requisitoir dari Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDM-80/CIMAH/02/2015, yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada tanggal 23 April 2015, yang pada pokoknya berpendapat bahwa tindak pidana yang didakwakannya kepada Terdakwa dalam dakwaan primair Pasal 82 ayat (2) Jo. pasal 76 E Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2014 Jo. pasal 65 ayat (1) KUHP, telah terbukti secara sah menurut hukum, sehingga menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa ASEP Bin (Alm) HASANUDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongn atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain dilakukan seorang pendidik dengan berulang kali” sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) jo. pasal 76 E Undang-undang No. 35 Tahun 2014 jo. pasal 65 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan PRIMAIR ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASEP Bin (Alm) HASANUDIN, dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun penjara dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan dengan perintah terdakwa ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah karpet Plastik warna warni bergambar kartun anak.
1 (satu) buah karpet kain warna biru bercorak batik
Dikembalikan kepada terdakwa
5 (lima) lembar surat Keterangan lahir an. Siti Nurohmah, Tiara, Noviani, Herawati dan Elsa Nuraeni.
5 (lima) lembar foto copy Kartu Keluarga an. Rohendi, Wawan, Sopandi, Aep Komarudin dan Elis.
dikembalikan kepada para saksi
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan dan permohonan lisan dari Terdakwa atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Telah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (replik) dan duplik dari Terdakwa yang disampaikan dipersidangan yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutannya dan pembelaan serta permohonannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal, 10 Maret 2015, No. Reg. Perk. PDM-60/CIMAH/03/2015, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa ASEP BIN HASANUDIN, pada hari –hari yang sudah tidak dapat diingat lagi sejak bulan Januari 2015 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 dan tahun 2015, bertempat di Kp.Margalaksana Rt.03 Rw.17 Desa Gunung Masigit Kec. Cipatat Kab. Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengannya, dalam hal sebagaimana tindak pidana ayang dimaksud dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik, terhadap korban HERAWATI Binti AEP KOMARUDIN (10 Tahun), NOVIANI RAHMAWATI Binti SOPANDI (11 tahun), TIARA Binti WAWAN (10 tahun). SITI NUROHMAH Binti ROHENDI (9 tahun) dan ELSA NURAENI (8 tahun) dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya sekitar bulan Nopember 2014 korban HERAWATI (10 Tahun), NOVIANI (11 tahun), TIARA (10 tahun). SITI NUROHMAH (9 tahun) dan ELSA NURAENI (8 tahun) mengikuti pelajaran tambahan atau les mengaji membaca Al-Qur’an kepada terdakwa secara bergiliran, kemudian sekitar awal bulan Desember 2014, ketika korban HERAWATI sedang belajar di kamar rumah
terdakwa ASEP BIN(alm) HASANUDIN dan duduk disamping kanan terdakwa, lalu terdakwa memijit-mijit kepala dan memegang leher korban HERAWATI Binti AEPKOMARUDIN lalu mengancam korban HERAWATI dengan mengatakan “jangan beritahukan kepada orang tua, kalau diberitahukan akan dipukul” sehingga korban HERAWATI merasa ketakutan, setelah itu tangan terdakwa masuk ke dalam baju korban HERAWATI, kemudian tangan terdakwa meraba-raba payudara korban HERAWATI selama+ 2 (dua) menit, selanjutnya tangan terdakwa dimasukkan ke dalam celana dalam korban HERAWATI, lalu kemaluan korban HERAWATI diraba-raba/elus-elus dengan menggunakan jari tengah, selanjutnya jari tengah terdakwa dimasukkan ke dalam alat kelamin korban HERAWATI selama + 3 (tiga) menit sehingga korban HERAWATI merasakan sakit pada bagian kemaluannya, setelah nafsu birahi terdakwa terpenuhi lalu terdakwa mengeluarkan tangannya dari dalam celana korban HERAWATI lalu korban HERAWATI pulang.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban HERAWATI tersebut sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Desember 2014 dan pada selasa tanggal 6 Januari 2015 pukul 16.00 Wib.
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum No.000/03/Pusk, tanggal 12 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sherly Permatasari , dokter pada Puskesmas DTP Rajamandala dengan hasil pemeriksaan :
Pada Vagina (Kemaluan)
Tampak Selaput
Tampak lecet dan kemerahan disekitar lubang kemaluan
Tampak keputihan
Kesimpulan
Tampak selaput darah, lecet dan kemerahan disekitar lubang kemaluan disertai keputihan.
Tidak terdapat kelainan dibagian tubuh lainnya.
Bahwa korban HERAWATI Binti AEPKOMARUDIN masih dibawah umur (berusia 10 tahun berdasarkan Surat Keterangan kelahiran Nomor 400/17/Kesra dengan tanggal lahir 28 Maret 2004.
Selanjutnya 2 (dua) hari kemudian korban NOVIANI RAHMAWATI Binti SOPANDI selesai mengikuti belajar mengaji dan duduk disamping kiri terdakwa kemudian terdakwa memegang-megang korban dan mengancam korban NOVIANI dengan mengatakan “jangan beritahukan kepada orang tua, kalau diberitahukan akan dipukul” sehingga korban NOVIANI merasa ketakutan, lalu terdakwa memasukkan tangannya ke dalam baju korban NOVIANI dan meraba-raba payudara korban NOVIANI, kemudian terdakwa memasukkan tangannya ke dalam
celana korban NOVIANI dan mengelus-ngekus kemaluan korban NOVIANI dengan menggunakan jari telunjuk sebelah kiri selanjutnya tangan terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan atau vagina korban NOVIANI sehingga korban NOVIANI merasa sakit pada bagian kemaluannya, setelah nafsu birahi terdakwa terpenuhi kemudian terdakwa mengeluarkan tangannya yang dimasukkan ke dalam celana dalam korban, sama seperti yang terdakwa lakukan terhadap korban HERAWATI, dan pada saat terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban NOVIANI , disaksikan oleh teman-teman korban yaitu korban SITI NUROHMAH, korban TIARA, korban HERAWATI dan korban ELSA NURAENI namun langsung dimarahin oleh terdakwa .
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban NOVIANI tersebut sebanyak 2 (dua) kali yang keduanya dilakukan pada bulan Desember 2014.
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum No.000/02/Pusk, tanggal 12 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sherly Permatasari , dokter pada Puskesmas DTP Rajamandala dengan hasil pemeriksaan :
Pada Vagina (Kemaluan)
Tampak Selaput
Tidak tampak lecet disekitar lubang kemaluan
Kesimpulan
Tampak selaput darah dan tidak tampak lecet disekitar lubang kemaluan
Tidak terdapat kelainan dibagian tubuh lainnya.
Bahwa korban NOVIANI RAHMAWATI Binti SOPANDI masih dibawah umur (berusia 11 tahun berdasarkan Surat Kelahiran kelahiran Nomor 474.3/01/Kesra dengan tanggal lahir 30 Agustus 2003.
Bahwa selang beberapa hari terdakwa ASEP BIN (alm) HASANUDIN juga melakukan perbuatan cabul kepada korban TIARA Binti WAWAN sekitar bulan Desember 2014 yaitu giliran korban TIARA Binti WAWAN sedang belajar les dan setelah selesai belajar mengaji korban TIARA Binti WAWAN duduk di samping kanan terdakwa lalu secara spontan terdakwa langsung pertama-tama memijit-mijit atau mengusap kepala korban dilanjutkan dengan mengusap leher korban TIARA selanjutnya tangan kiri terdakwa dimasukkan ke dalam baju korban TIARA dan meraba raba payudara korban TIARA selanjutnya memasukkan tangan kirinya ke dalam celana dalam korban TIARA dan diteruskan dengan memasukkan jari tengah bagian kiri ke dalam kemaluan korban TIARA selama + 3 (tiga) menit dan setelah beres mengelus-elus bagian tengah kemaluan korban Tiara selanjutnya tangan terdakwa ASEP BIN (Alm) HASANUDIN dikeluarkan dari dalam celana dalam korban TIARA dan setelah itu korban TIARA disuruh pulang.
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum No.000/05/Pusk, tanggal 12 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sherly Permatasari , dokter pada Puskesmas DTP Rajamandala dengan hasil pemeriksaan :
Pada Vagina (Kemaluan)
Tampak Selaput darah
Tidak tampak lecet disekitar lubang kemaluan
Kesimpulan
Tampak selaput darah dan tidak tampak lecet disekitar lubang kemaluan.
Tidak terdapat kelainan dibagian tubuh lainnya.
Bahwa korban TIARA Binti WAWAN masih dibawah umur (berusia 10 tahun berdasarkan Surat Kelahiran Nomor 474.4/02/Kesra dengan tanggal lahir 06 Oktober 2004.
Lalu keesokan harinya terdakwa ASEP BIN (Alm) HASANUDIN melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban SITI NUROHMAH Binti ROHENDI dengan cara yang sama seperti terhadap korban HERAWATI, korban NOVIANI dan korban TIARA, yaitu terdakwa ASEP BIN (Alm) HASANUDIN memijit/mengusap-usap kepala korban SITI NUROHMAH Binti ROHENDI, namun korban SITI NUROHMAH tidak melakukan perlawanan dikarenakan takut karena diancam oleh terdakwa dengan mengatakan “jangan beritahukan kepada orang lain dan orang tua, kalau diberitahukan akan dipukul oleh terdakwa”, kemudian tangan terdakwa meraba-raba payudara korban SITI NUROHMAH, lalu tangan kiri terdakwa mengelus-ngelus kemaluan dan jari telunjuk terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan korban SITI NUROHMAH sehingga korban SITI NUROHMAH merasakan sakit pada bagian kemaluan. Dan terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban SITI NUROHMAH sudah 2 (dua) kali yaitu pada bulan Desember 2014 dan pada hari Senin tanggal 5 Januari 2015.
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum No.000/06/Pusk, tanggal 12 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sherly Permatasari , dokter pada Puskesmas DTP Rajamandala dengan hasil pemeriksaan :
Pada Vagina (Kemaluan)
Tampak Selaput darah
Tidak tampak lecet disekitar lubang kemaluan
Kesimpulan
Tampak selaput darah dan tidak tampak lecet disekitar lubang kemaluan
Tidak terdapat kelainan dibagian tubuh lainnya. 004.
Bahwa korban SITI NUROHMAH Binti ROHENDI masih dibawah umur (berusia 9 tahun berdasarkan Surat Keterangan kelahiran Nomor
474.4/02/Kesra dengan tanggal lahir 06 Oktober 2004..
Selanjutnya setelah terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban SITI NUROHMAH, lalu terdakwa ASEP BIN (Alm) HASANUDIN melakukan perbuatan yang sama terhadap korban ELSA NURAENI , namun korban ELSA NURAENI tidak melakukan perlawanan (diam) dikarenakan takut karena diancam oleh terdakwa dengan mengatakan “jangan beritahukan kepada orang lain dan orang tua, kalau diberitahukan akan dipukul” ,kemudian tangan terdakwa meraba-raba payudara korban ELSA NURAENI, lalu tangan kiri terdakwa mengelus-elus kemaluan dan jari telunjuk terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan korban ELSA NURAENI sehingga korban ELSA NURAENI merasakan sakit pada bagian kemaluan, dan terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban ELSA NURAENI sudah 3 (tiga) kali yaitu perbuatan pertama dan kedua dilakukan pada bulan Desember 2014 dan perbuatan yang ketiga pada hari Senin tanggal 6 Januari 2015.
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum No.000/04/Pusk, tanggal 12 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sherly Permatasari , dokter pada Puskesmas DTP Rajamandala dengan hasil pemeriksaan :
Pada Vagina (Kemaluan)
Tidak tampak Selaput darah
Tampak lecet disekitar lubang kemaluan
Kesimpulan
Tidak tampak selaput darah dan tampak lecet disekitar lubang kemaluan diduga oleh benda tumpul
Tidak terdapat kelainan dibagian tubuh lainnya.
Bahwa korban ELSA NURAENI masih dibawah umur (berusia 8 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8326/Istimewa/2011 dengan tanggal lahir 11 April 2006.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa ASEP BIN (Alm) HASANUDIN para korban mengalami trauma dan sakit pada alat kelaminnya saat akan buang air kecil.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E UURI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa ASEP BIN HASANUDIN, pada hari –hari yang sudah tidak dapat diingat lagi sejak bulan Januari 2015 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 dan tahun 2015, bertempat di Kp.Margalaksana Rt.03 Rw.17 Desa Gunung Masigit Kec. Cipatat Kab. Bandung
atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis yaitu melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak nyata bahwa belum mampu dikawin , terhadap korban HERAWATI Binti AEP KOMARUDIN (10 Tahun), NOVIANI RAHMAWATI Binti SOPANDI (11 tahun), TIARA Binti WAWAN (10 tahun). SITI NUROHMAH Binti ROHENDI (9 tahun) dan ELSA NURAENI (8 tahun) dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya sekitar bulan Nopember 2014 korban HERAWATI (10 Tahun), NOVIANI (11 tahun), TIARA (10 tahun). SITI NUROHMAH (9 tahun) dan ELSA NURAENI (8 tahun) mengikuti pelajaran tambahan atau les mengaji membaca Al-Qur’an kepada terdakwa secara bergiliran, kemudian sekitar awal bulan Desember 2014 ketika korban HERAWATI sedang belajar di kamar rumah terdakwa ASEP BIN(alm) HASANUDIN dan duduk disamping kanan terdakwa , lalu terdakwa memijit-mijit kepala dan memegang leher korban HERAWATI Binti AEPKOMARUDIN , setelah itu tangan terdakwa masuk ke dalam baju korban HERAWATI, kemudian tangan terdakwa meraba-raba payudara korban HERAWATI selama+ 2 (dua) menit, selanjutnya tangan terdakwa dimasukkan ke dalam celana dalam korban HERAWATI, lalu kemaluan korban HERAWATI diraba-raba/elus-elus dengan menggunakan jari tengah, selanjutnya jari tengah terdakwa dimasukkan ke dalam alat kelamin korban HERAWATI selama + 3 (tiga) menit sehingga korban HERAWATI merasakan sakit pada bagian kemaluannya, setelah nafsu birahi terdakwa terpenuhi lalu terdakwa mengeluarkan tangannya dari dalam celana korban HERAWATI lalu korban HERAWATI pulang.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban HERAWATI tersebut sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Desember 2014 dan pada selasa tanggal 6 Januari 2015 pukul 16.00 Wib.
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum No.000/03/Pusk, tanggal 12 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sherly Permatasari , dokter pada Puskesmas DTP Rajamandala dengan hasil pemeriksaan :
Pada Vagina (Kemaluan)
Tampak Selaput
Tampak lecet dan kemerahan disekitar lubang kemaluan
Tampak keputihan
Kesimpulan
Tampak selaput darah, lecet dan kemerahan disekitar lubang kemaluan disertai keputihan.
Tidak terdapat kelainan dibagian tubuh lainnya.
Bahwa korban HERAWATI Binti AEPKOMARUDIN masih dibawah umur (berusia 10 tahun berdasarkan Surat Keterangan kelahiran Nomor 400/17/Kesra dengan tanggal lahir 28 Maret 2004.
Selanjutnya 2 (dua) hari kemudian korban NOVIANI RAHMAWATI Binti SOPANDI selesai mengikuti belajar mengaji dan duduk disamping kiri terdakwa kemudian terdakwa memegang-megang korban, lalu terdakwa memasukkan tangannya ke dalam baju korban NOVIANI dan meraba-raba payudara korban NOVIANI kemudian terdakwa memasukkan tangannya ke dalam celana korban NOVIANI dan mengelus-ngekus kemaluan korban NOVIANI dengan menggunakan jari telunjuk sebelah kiri selanjutnya tangan terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan atau vagina korban NOVIANI sehingga korban NOVIANI merasa sakit pada bagian kemaluannya, setelah nafsu birahi terdakwa terpenuhi kemudian terdakwa mengeluarkan tangannya yang dimasukkan ke dalam celana dalam korban, sama seperti yang terdakwa lakukan terhadap korban HERAWATI, dan pada saat terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban NOVIANI , disaksikan oleh teman-teman korban yaitu korban SITI NUROHMAH, korban TIARA, korban HERAWATI dan korban ELSA NURAENI namun langsung dimarahin oleh terdakwa .
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban NOVIANI tersebut sebanyak 2 (dua) kali yang keduanya dilakukan pada bulan Desember 2014.
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum No.000/02/Pusk, tanggal 12 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sherly Permatasari , dokter pada Puskesmas DTP Rajamandala dengan hasil pemeriksaan :
Pada Vagina (Kemaluan)
Tampak Selaput
Tidak tampak lecet disekitar lubang kemaluan
Kesimpulan
Tampak selaput darah dan tidak tampak lecet disekitar lubang kemaluan
Tidak terdapat kelainan dibagian tubuh lainnya.
Bahwa korban NOVIANI RAHMAWATI Binti SOPANDI masih dibawah umur (berusia 11 tahun berdasarkan Surat Kelahiran kelahiran Nomor 474.3/01/Kesra dengan tanggal lahir 30 Agustus 2003.
Bahwa selang beberapa hari terdakwa ASEP BIN (alm) HASANUDIN juga
melakukan perbuatan cabul kepada korban TIARA Binti WAWAN sekitar bulan Desember 2014 yaitu giliran korban TIARA Binti WAWAN sedang belajar les dan setelah selesai belajar mengaji korban TIARA Binti WAWAN duduk di samping kanan terdakwa lalu secara spontan terdakwa langsung pertama-tama memijit-mijit atau mengusap kepala korban dilanjutkan dengan mengusap leher korban TIARA selanjutnya tangan kiri terdakwa dimasukkan ke dalam baju korban TIARA dan meraba raba payudara korban TIARA selanjutnya memasukkan tangan kirinya ke dalam celana dalam korban TIARA dan diteruskan dengan memasukkan jari tengah bagian kiri ke dalam kemaluan korban TIARA selama + 3 (tiga) menit dan setelah beres mengelus-elus bagian tengah kemaluan korban Tiara selanjutnya tangan terdakwa ASEP BIN (Alm) HASANUDIN dikeluarkan dari dalam celana dalam korban TIARA dan setelah itu korban TIARA disuruh pulang.
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum No.000/05/Pusk, tanggal 12 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sherly Permatasari , dokter pada Puskesmas DTP Rajamandala dengan hasil pemeriksaan :
Pada Vagina (Kemaluan)
Tampak Selaput darah
Tidak tampak lecet disekitar lubang kemaluan
Kesimpulan
Tampak selaput darah dan tidak tampak lecet disekitar lubang kemaluan.
Tidak terdapat kelainan dibagian tubuh lainnya.
Bahwa korban TIARA Binti WAWAN masih dibawah umur (berusia 10 tahun berdasarkan Surat Kelahiran Nomor 474.4/02/Kesra dengan tanggal lahir 06 Oktober 2004. Lalu keesokan harinya terdakwa ASEP BIN (Alm) HASANUDIN melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban SITI NUROHMAH Binti ROHENDI dengan cara yang sama seperti terhadap korban HERAWATI, korban NOVIANI dan korban TIARA, yaitu terdakwa ASEP BIN (Alm) HASANUDIN memijit/mengusap-usap kepala korban SITI NUROHMAH Binti ROHENDI, kemudian tangan terdakwa meraba-raba payudara korban SITI NUROHMAH, lalu tangan kiri terdakwa mengelus-ngelus kemaluan dan jari telunjuk terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan korban SITI NUROHMAH sehingga korban SITI NUROHMAH merasakan sakit pada bagian kemaluan. Dan terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban SITI NUROHMAH sudah 2 (dua) kali yaitu pada bulan Desember 2014 dan pada hari Senin tanggal 5 Januari 2015.
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum No.000/06/Pusk, tanggal 12 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sherly Permatasari , dokter pada
Puskesmas DTP Rajamandala dengan hasil pemeriksaan :
Pada Vagina (Kemaluan)
Tampak Selaput darah
Tidak tampak lecet disekitar lubang kemaluan
Kesimpulan
Tampak selaput darah dan tidak tampak lecet disekitar lubang kemaluan
Tidak terdapat kelainan dibagian tubuh lainnya. 004.
Bahwa korban SITI NUROHMAH Binti ROHENDI masih dibawah umur (berusia 9 tahun berdasarkan Surat Keterangan kelahiran Nomor 474.4/02/Kesra dengan tanggal lahir 06 Oktober 2004..
Selanjutnya setelah terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban SITI NUROHMAH, lalu terdakwa ASEP BIN (Alm) HASANUDIN melakukan perbuatan yang sama terhadap korban ELSA NURAENI, kemudian tangan terdakwa meraba-raba payudara korban ELSA NURAENI, lalu tangan kiri terdakwa mengelus-elus kemaluan dan jari telunjuk terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan korban ELSA NURAENI sehingga korban ELSA NURAENI merasakan sakit pada bagian kemaluan, dan terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban ELSA NURAENI sudah 3 (tiga) kali yaitu perbuatan pertama dan kedua dilakukan pada bulan Desember 2014 dan perbuatan yang ketiga pada hari Senin tanggal 6 Januari 2015.
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum No.000/04/Pusk, tanggal 12 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sherly Permatasari , dokter pada Puskesmas DTP Rajamandala dengan hasil pemeriksaan :
Pada Vagina (Kemaluan)
Tidak tampak Selaput darah
Tampak lecet disekitar lubang kemaluan
Kesimpulan
Tidak tampak selaput darah dan tampak lecet disekitar lubang kemaluan diduga oleh benda tumpul
Tidak terdapat kelainan dibagian tubuh lainnya.
Bahwa korban ELSA NURAENI masih dibawah umur (berusia 8 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8326/Istimewa/2011 dengan tanggal lahir 11 April 2006.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa ASEP BIN (Alm) HASANUDIN para korban mengalami trauma dan sakit pada alat kelaminnya saat akan buang air kecil.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 290 ayat (2) KUH Pidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan dengan dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang keterangannya telah didengar dibawah sumpah yaitu :
Saksi Elis Cucirah Binti Dudu, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cimahi Sektor Cipatat ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah yang sebenarnya ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa diajukan kemuka persidangan ini karena Terdakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak saksi pada hari Kamis, tanggal 8 Januari 2015 sekitar jam 16.00 Wib. di rumah Terdakwa di Kp. Margalaksana Rt.03 Rw.17 Desa Gunung Masigit Kec. Cipatat ab. Bandung Barat, yang saksi ketahui berawal saksi menemukan darah lumayan banyak di celana dalam anak saksi (Elsa) 1 (satu) minggu sebelum kejadiannya terungkap tetapi tidak curiga karena mungkin dia mengalami menstruasi dan ketika Sdr. Rohendi memberitahukan saksi bahwa anak saksi sewaktu mengaji dirumah Terdakwa suka dipegang-pegang payudara dan kemaluannya oleh Terdakwa lalu saksi tanyakan ke anak saksi tetapi dia (Elsa) tidak mau bilang tetapi akhirnya mau mengaku juga bahwa dia (Elsa) diorek-orek oleh Terdakwa suka dipegang-pegang payudara dan kemaluannya oleh Terdakwa dengan cara duduk mepet dekat anak saksi lalu meraba-raba payudara dan kemaluan anak saksi dan dia tidak bilang ke saksi karena takut dipukul oleh Terdakwa ;
Bahwa menurut keterangan dari anak saksi Terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukannya yaitu 2 (dua) kali pada bulan Desember dan sekali lagi pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2015 ;
Bahwa anak saksi setiap hari mengaji dirumah Terdakwa dan sudah belajar mengaji dengan Terdakwa sudah 2 (dua) tahun tetapi sekarang anak saksi tidak mau ngaji ke pak Asep (Terdakwa) karena suka diraba-raba oleh Terdakwa ;
Bahwa kondisi anak saksi sekarang kaya orang yang malas ;
Saksi Sartijam Bin Alm. Sakiman, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cimahi Sektor Cipatat ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah yang sebenarnya ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa adalah bukan warga disitu tetapi pendatang yang kerjaanya adalah pedagang keliling ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa diajukan kemuka persidangan ini karena Terdakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak yang masih dibawah umur yang saksi ketahui setelah mendapat laporan dari orang tua korban yang bernama Sdr. Rohendi dan Sdri. Elis pada tanggal 8 Januari 2015, kemudian ditindak lanjuti dengan cara memanggil Terdakwa tetapi pak Asep (Terdakwa) tidak mau datang malahan saksi yang disuruh datang kerumah pak Asep (Terdakwa) dan setelah musyawarah dengan warga akhirnya sepakat untuk memanggil lagi pak Asep dan setelah pak Asep datang saksi tanyai tetapi pak Asep (Terdakwa) tidak juga mau mengaku kemudian saksi tanyakan langsung ke anak-anak yang jadi korbannya dan membenarkannya baru kemudian pak Asep (Terdakwa) mengakui perbuatannya lalu lapor ke Desa kemudian lapor ke Polsek Rajamandala ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa mengajar mengaji keanak-anak tersebut sudah 2 (dua) tahun tetapi saksi tidak tahu apakah pak Asep (Terdakwa) digaji atau tidak ;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa kondisi anak-anak tersebut kelihatannya agak trauma ;
Saksi Herawati Binti Aep, tidak dilakukan penyumpahan tetapi akan memberikan keterangan yang sebenarnya, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cimahi Sektor Cipatat ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah yang sebenarnya ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai guru ngaji saksi dan membenar Terdakwalah orangnya (ditunjuk kearah Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum ) ;
Bahwa saksi adalah anak dari Pak Aep dan Ibu Yati dan sekarang berusia 10 (sepuluh) tahun ;
Bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan ini karena saksi diraba-raba (menunjuk kearah dada/payudara serta kemaluan saksi) dengan jari tangannya sewaktu belajar mengaji bersama dengan teman-teman saksi dirumah pak Asep (Terdakwa) di Kp. Margalaksana Rt.03 Rw.17 Kel. Gunung Masigit Kec. Cipatat Kab. Bandung Barat, pertama kali pada bulan Desember 2014, pada sore hari dan yang kedua pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2014 tetapi tidak ada yang melihatnya, karena semua sedang mengaji jadi matanya kearah Al’quran dengan cara Terdakwa memijit dan mengusap kepala saksi kemudian meraba-raba payudara saksi lalu jari tangannya dimasukkan kedalam kemaluan saksi ;
Bahwa saksi tidak menceritakan kejadiannya karena pak Asep (Terdakwa) bilang jangan kasih tau orang tua nanti akan dipukul ;
Bahwa saksi setiap hari mengaji dan sudah hamper 1 (satu) tahun lebih belajar mengaji dan setelah saksi diperlakukan begitu oleh Terdakwa, saksi masih terus mengaji ke Pak Asep (Terdakwa) karena saksi dipaksa oleh orang tua untuk belajar mengaji ;
Saksi Tiara Rahmawati Binti Wawan, tidak dilakukan penyumpahan tetapi akan memberikan keterangan yang sebenarnya, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cimahi Sektor Cipatat ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah yang sebenarnya ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai guru ngaji saksi dan membenar Terdakwalah orangnya (ditunjuk kearah Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum ) ;
Bahwa saksi sekarang berusia 10 (sepuluh) tahun ;
Bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan ini karena saksi diraba-raba (menunjuk kearah dada/payudara serta kemaluan saksi) dengan jari tangannya sewaktu belajar mengaji dirumah pak Asep (Terdakwa) di Kp. Margalaksana Rt.03 Rw.17 Kel. Gunung Masigit Kec. Cipatat Kab. Bandung Barat, 1 (satu) kali, pada sore hari yaitu pada Kamis tanggal 8 Januari 2014, tetapi tidak ada yang melihatnya, karena semua sedang mengaji jadi matanya kearah Al’quran dengan cara Terdakwa memijit dan mengusap kepala saksi kemudian meraba-raba payudara saksi lalu jari tangannya dimasukkan kedalam kemaluan saksi ;
Bahwa saksi tidak menceritakan kejadiannya karena pak Asep (Terdakwa) bilang jangan kasih tau orang tua nanti akan dipukul ;
Bahwa saksi setiap hari mengaji dan sudah hamper 1 (satu) tahun lebih belajar mengaji dan setelah saksi diperlakukan begitu oleh Terdakwa, saksi masih terus mengaji ke Pak Asep (Terdakwa) karena saksi dipaksa oleh orang tua untuk belajar mengaji ;
Saksi Noviani Binti Ujang Sopandi, tidak dilakukan penyumpahan tetapi akan memberikan keterangan yang sebenarnya, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cimahi Sektor Cipatat ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah yang sebenarnya ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai guru ngaji saksi dan membenar Terdakwalah orangnya (ditunjuk kearah Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum ) ;
Bahwa saksi sekarang berusia 11 (sebelas) tahun ;
Bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan ini karena saksi diraba-raba (menunjuk kearah dada/payudara serta kemaluan saksi) dengan jari tangannya sewaktu belajar mengaji dirumah pak Asep (Terdakwa) di Kp. Margalaksana Rt.03 Rw.17 Kel. Gunung Masigit Kec. Cipatat Kab. Bandung Barat, sebanyak 2 (dua) kali, pada sore hari di bulan Desember 2014, tetapi tidak ada yang melihatnya, karena semua sedang mengaji jadi matanya kearah Al’quran dengan cara Terdakwa memijit dan mengusap kepala saksi kemudian meraba-raba payudara saksi lalu jari tangannya dimasukkan kedalam kemaluan saksi ;
Bahwa saksi tidak menceritakan kejadiannya karena pak Asep (Terdakwa) bilang jangan kasih tau orang tua nanti akan dipukul ;
Bahwa saksi setiap hari mengaji dan sudah hamper 1 (satu) tahun lebih belajar mengaji dan setelah saksi diperlakukan begitu oleh Terdakwa, saksi masih terus mengaji ke Pak Asep (Terdakwa) karena saksi dipaksa oleh orang tua untuk belajar mengaji ;
Saksi Elsa Nuraeni Binti Lani Hardika, tidak dilakukan penyumpahan tetapi akan memberikan keterangan yang sebenarnya, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cimahi Sektor Cipatat ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah yang sebenarnya ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai guru ngaji saksi dan membenar Terdakwalah orangnya (ditunjuk kearah Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum ) ;
Bahwa saksi sekarang berusia 12 (dua belas) tahun ;
Bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan ini karena saksi diraba-raba (menunjuk kearah dada/payudara serta kemaluan saksi) dengan jari tangannya sewaktu belajar mengaji dirumah pak Asep (Terdakwa) di Kp. Margalaksana Rt.03 Rw.17 Kel. Gunung Masigit Kec. Cipatat Kab. Bandung Barat, sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama dan kedua pada bulan Desember 2014 serta yang ketiga pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2014, tetapi tidak ada yang melihatnya, karena semua sedang mengaji jadi matanya kearah Al’quran dengan cara Terdakwa memijit dan mengusap kepala saksi kemudian meraba-raba payudara saksi lalu jari tangannya dimasukkan kedalam kemaluan saksi ;
Bahwa saksi tidak menceritakan kejadiannya karena pak Asep (Terdakwa) bilang jangan kasih tau orang tua nanti akan dipukul ;
Bahwa saksi setiap hari mengaji dan sudah hamper 1 (satu) tahun lebih belajar mengaji dan setelah saksi diperlakukan begitu oleh Terdakwa, saksi masih terus mengaji ke Pak Asep (Terdakwa) karena saksi dipaksa oleh orang tua untuk belajar mengaji ;
Saksi Siti Nurohmah Binti Rohendi, tidak dilakukan penyumpahan tetapi akan memberikan keterangan yang sebenarnya, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cimahi Sektor Cipatat ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah yang sebenarnya ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai guru ngaji saksi dan membenar Terdakwalah orangnya (ditunjuk kearah Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum ) ;
Bahwa saksi sekarang berusia 12 (dua belas) tahun ;
Bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan ini karena saksi diraba-
raba (menunjuk kearah dada/payudara serta kemaluan saksi) dengan jari tangannya sewaktu belajar mengaji dirumah pak Asep (Terdakwa) di Kp. Margalaksana Rt.03 Rw.17 Kel. Gunung Masigit Kec. Cipatat Kab. Bandung Barat, sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama pada bulan Desember 2014 dan yang kedua pada hari Senin tanggal 5 Januari 2014, tetapi tidak ada yang melihatnya, karena semua sedang mengaji jadi matanya kearah Al’quran dengan cara Terdakwa memijit dan mengusap kepala saksi kemudian meraba-raba payudara saksi lalu jari tangannya dimasukkan kedalam kemaluan saksi ;
Bahwa saksi tidak menceritakan kejadiannya karena pak Asep (Terdakwa) bilang jangan kasih tau orang tua nanti akan dipukul ;
Bahwa saksi setiap hari mengaji dan sudah hamper 1 (satu) tahun lebih belajar mengaji dan setelah saksi diperlakukan begitu oleh Terdakwa, saksi masih terus mengaji ke Pak Asep (Terdakwa) karena saksi dipaksa oleh orang tua untuk belajar mengaji ;
Saksi Rohendi Bin Aman, dibawah sumpah, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cimahi Sektor Cipatat ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah yang sebenarnya ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa (Hakim menunjuk kearah Terdakwa) karena Terdakwa dalah guru ngaji anak saksi ;
Bahwa anak saksi berusia 8 (delapan) tahun bernama Siti Nurohmah ;
Bahwa anak saksi belajar mengaji tiap hari dan sudah mengaji dengan Terdakwa hampir 2 (dua) tahunan atas inisiatif atau kehendak saksi;
Bahwa yang belajar mengaji dengan Terdakwa banyak (anak saksi bersama dengan teman-temannya) dan saat belajar mengaji ada isteri Terdakwa dirumahnya ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa diajukan kepersidangan sekarang ini karena telah melakukan pencabulan terhadap anak saksi pada waktu belajar mengaji dirumah pak Asep (Terdakwa) di Kp. Margalaksana Rt.03 Rw.17 Kel. Gunung Masigit Kec. Cipatat Kab. Bandung Barat, pada hari Kamis tanggal dan bulannya lupa lagi, tahun 2014 dan menurut pengakuan anak saksi sudah 2 (dua) kali dicabuli oleh Terdakwa ;
Bahwa yang pertama kali mengetahui anak saksi sudah dicabuli oleh
Terdakwa adalah Ibunya (Isteri saya) dengan cara menanyakannya keanak saya dan begitu mengakuinya lalu lapor ke pak RT, dimana saksi datang bersama dengan anak saksi ke pak RT lalu lapor ke pak RW dan disana dirapatkan oleh pak RW kemudian memanggil Terdakwa dan saat ditanyai kebenarannya Terdakwa, awalnya mengelak (tidak mengakuinya) tetapi setelah ditanyai langsung keanak-anak yang jadi korban Terdakwa, Terdakwa mengakuinya dan tidak bisa mengelak lagi serta mengakuinya telah melakukan perbuatan tersebut dengan cara dipijit kepala anak saksi terlebih dahulu baru kemudian turun kebawah meraba-raba payudara dan kemaluan anak saksi dengan tangannya ;
Bahwa awalnya kondisi keadaan anak saksi kelihatan agak murung dan sekarang kelihatannya biasa-biasa saja karena mungkin kejadiannya sudah lama jadi mungkin anak saya sudah melupakan kejadiannya sekarang ini ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut Terdakwa Asep Bin Hasanudin (Alm.), menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya semua keterangan saksi-saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cimahi Sektor Cipatat ;
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan itu adalah yang sebenarnya dan tidak ada paksaan ;
Bahwa Terdakwa mengakui telah melakukan sebagaimana surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan terima bersalah ;
Bahwa Terdakwa kenal dengan anak-anak yang menjadi korbannya sebagai murid-murid Terdakwa yang sedang belajar mengaji yang jumlah seluruhnya sekitar 30 orang murid (termasuk anak-anak tersebut) ;
Bahwa Terdakwa sudah mengajarkan mengaji ke murid-murid sudah 2 (dua) tahun dari tahun 2012 ;
Bahwa kejadiannya dari bulan Desember 2014 sampai tanggal 8 Januari 2015, pada sore hari dirumah Terdakwa di Kp. Margalaksana Rt.03 Rw. 17 Desa Gunung Masigit Kec. Cipatat Kab. Bandung Baratpada hari Jum’at pada tanggal, 02 Mei 2014, jam 21.00 Wib. di Kp. Pasir Rincang Rt.02 Rw.02 Ds Dukuh Kec. Ibun Kab. Bandung, dengan cara mengelus-elus kepalanya (anak-anak yang jadi korban) lalu turun kebawah kepayudara dan kekemaluannya
yang dilakukan sebanyak : Tiara sebanyak 2 (dua) kali, Elsa sebanyak 3 (tiga) kali, Siti sebanyak 2 (dua) kali, Hera sebanyak 2 (dua) kali dan Nur sebanyak 2 (dua) kali dengan jari tangan kiri dan ada yang dengan jari tangan kanan sambil duduk yang awalnya karena rasa sayang Terdakwa terhadap anak-anak tersebut tidak ada niatan sebelumnya ;
Bahwa yang pertama kali dicabuli oleh Terdakwa adalah Herawati ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kelainan seksual (masih normal) biasa 1 (satu) minggu 2 (dua) kali melakukan hubungan suami isteri ;
Bahwa Terdakwa tahu perbuatannya salah dan sangat menyesalinya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum, mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah karpet plastik warna warni bergambar kartun anak, 1 (satu) buah karpet kain warna biru bercorak batik, 5 (lima) lembar surat keterangan kelahiran atas nama Siti Nurohmah, Tiara, Noviani, Herawati dan elsa Nuraeni, dan 5 (lima) lembar Photo Copy kartu keluarga atas nama Rohendi, Wawan, Sopandi, Aep Komarudin dan Elis ;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Hakim dilakukan pemeriksaan terhadap bukti surat, yang setelah diteliti lalu dibacakan dipersidangan berupa : Visum Et Repertum Nomor 000/02/Pusk, atas nama Noviani Binti Sopandi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Dinas Kesehatan Puskesmas DPT Rajamandala pada tanggal 12 Januari 2015, dari hasil pemeriksaan dilakukan dan ditemukan :
Vagina (kemaluan) :
Tampak selaput dara.
Tidak tampak luka lecet disekitar lubang kemaluan.
Dengan kesimpulan :
Tampak selaput dara dan tidak tampak lecet disekitar lubang kemaluan.
Tidak terdapat kelainan dibagian tubuh lainnya.
Visum Et Repertum Nomor 000/03/Pusk, atas nama Herawati Binti Aep Komarudin, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Dinas Kesehatan Puskesmas DPT Rajamandala pada tanggal 12 Januari 2015, dari hasil pemeriksaan dilakukan dan ditemukan :
Vagina (kemaluan) :
Tampak selaput dara.
Tampak lecet dan kemerahan disekitar lubang kemaluan.
Tampak keputihan.
Dengan kesimpulan :
Tampak selaput dara, lecet dan kemerahan disekitar lubang kemaluan disertai keputihan.
Tidak terdapat kelainan dibagian tubuh lainnya.
Visum Et Repertum 000/04/Pusk, atas nama Elsa Nuraeni Binti Lani Hardika, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Dinas Kesehatan Puskesmas DPT Rajamandala pada tanggal 12 Januari 2015, dari hasil pemeriksaan dilakukan dan ditemukan :
Vagina (kemaluan) :
Tidak tampak selaput dara.
Tampak lecet disekitar lubang kemaluan.
Dengan kesimpulan :
Tidak tampak selaput dara dan tampak lecet disekitar lubang kemaluan diduga oleh benda tumpul.
Tidak terdapat kelainan dibagian tubuh lainnya.
Visum Et Repertum 000/05/Pusk, atas nama Tiara Binti Wawan, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Dinas Kesehatan Puskesmas DPT Rajamandala pada tanggal 12 Januari 2015, dari hasil pemeriksaan dilakukan dan ditemukan :
Vagina (kemaluan) :
Tampak selaput dara.
Tidak tampak lecet disekitar lubang kemaluan.
Dengan kesimpulan :
Tidak tampak selaput dara dan tidak tampak lecet disekitar lubang kemaluan.
Tidak terdapat kelainan dibagian tubuh lainnya.
Visum Et Repertum 000/06/Pusk, atas nama Siti Nurohmah Binti Rohendi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Dinas Kesehatan Puskesmas DPT Rajamandala pada tanggal 12 Januari 2015, dari hasil pemeriksaan dilakukan dan ditemukan :
Vagina (kemaluan) :
Tampak selaput dara.
Tidak tampak lecet disekitar lubang kemaluan.
Dengan kesimpulan :
Tidak tampak selaput dara dan tidak tampak lecet disekitar lubang kemaluan.
Tidak terdapat kelainan dibagian tubuh lainnya.
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri dipersidangan serta visum et repertum yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cimahi Sektor Cipatat adalah yang sebenarnya dan tanpa paksaan ;
Bahwa benar Terdakwa yang menjadi korban pencabulan Terdakwa adalah anak-anak yang sedang belajar mengaji ke Terdakwa yang usiannya masih dibawah umur antara 8 (delapan) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun ;
Bahwa benar perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dari bulan Desember 2014 sampai bulan Januari 2015 terhadap anak-anak tersebut sebanyak masing-masing Tiara sebanyak 2 (dua) kali, Elsa sebanyak 3 (tiga) kali, Siti sebanyak 2 (dua) kali, Hera sebanyak 2 (dua) kali dan Nur sebanyak 2 (dua) kali dengan jari tangan kiri dan ada yang dengan jari tangan kanan sambil duduk yang awalnya karena rasa sayang Terdakwa terhadap anak-anak tersebut tidak ada niatan sebelumnya dengan cara awalnya dengan memijit-mijit kepala korban lalu turun ke payudara dan kekemaluan korban ;
Bahwa benar perbuatan tersebut tidak dilihat oleh anak-anak yang sedang belajar mengaji karena semua mata anak-anak tersebut tertuju pada Al Qur’an semuanya ;
Bahwa benar perbuatan tersebut tidak diberitahukan anak-anak karena Terdakwa bilang jangan kasih tahu keorang tua, nanti saya pukul kata Terdakwa ;
Bahwa benar perbuatan tersebut diketahui pertama kali oleh orang tua korban (isteri Rohendi) kemudian oleh Rohendi diberitahukan ke Ibu Elis (Ibu Elsa) yang sebelumnya sudah melihat ada darah yang lumayan banyak dicelana dalam anaknya tetapi tidak curiga karena menduga anaknya sudah mentruasi kemudian menanyakan kebenaran kepada anak-anak tersebut lalu melaporkannya ke Pak RT (Sartijam Bin Alm. Sakiman) lalu lapor lagi ke pak RW kemudian memanggil Terdakwa yang awalnya tidak mengakuinya tetapi akhirnya mengakui setelah mendengar pengakuan dari anak-anak yang jadi korban selanjutnya Terdakwa dilaporkan ke Polsek Rajamandala ;
Bahwa benar Terdakwa mengakui bahwa perbuatannya salah dan menyesalinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang dikemukan diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak, melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya sehingga akan dijatuhi pidana atau terbukti tetapi tidak merupakan tindak pidana, sehingga Terdakwa akan dilepas dari tuntutan hukum,
atau sama sekali tidak terbukti sehingga akan dibebaskan dari segala dakwaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, Hakim selanjutnya akan meneliti dan mempertimbangkan apakah secara yuridis perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum seperti tersebut dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan dipersidangan dengan dakwaan Subsidairitas yaitu primair Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana atau Subsidair Pasal 290 ayat (2) KUH Pidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana ;
Menimbang, bahwa dengan bentuk dakwaan yang demikian itu (Subsidairitas) maka Majelis Hakim akan memilih untuk membuktikan dakwaan primair terlebih dahulu dan apabila tidak terbukti maka Majelis Hakim baru membuktikan dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum adalah Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dengan sengaja malakukan kekerasan atau ancaman kekerasan ;
Memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik ;
Perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut
Umum, dan pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi, maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis berpendapat dimaksudkan dengan setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa Asep Bin Hasanudin (Alm.), yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur-unsur delik lainnya, sehingga dengan demikian maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Dengan sengaja malakukan kekerasan atau ancaman kekerasan;
Bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah pelaku mengetahui dan menghendaki perbuatan yang dilakukannya dan sadar akan akibat yang ditimbulkannya sedangkan yang dimaksud dengan kekerasan adalah membuat orang tidak berdaya artinya tidak mempunyai kekuatan untuk melakukan perlawanan tetapi mengetahui apa yang terjadi pada dirinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, visum et repertum dan alat bukti serta petunjuk yang dibenarkan bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya dengan cara awalnya dengan memijit-mijit kepala korban lalu turun ke payudara dan kekemaluan korban kemudian bilang ke korban jangan bilang keorang tuanya nanti saya pukul sehingga para korban tidak berani melaporkan perbuatan Terdakwa ke orang tuanya, dengan adanya keterangan saksi, visum et repertum, unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 3. Memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau
membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan cabul ;
Menimbang, bahwa dalam unsur kedua ini Undang-Undang menentukan secara alternatif perbuatan-perbuatan mana yang dilarang oleh Undang-Undang, artinya bahwa perbuatan Terdakwa tidak harus memenuhi semua elemen dari unsur tersebut, tetapi apabila salah satu elemen unsur tersebut terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka telah cukup untuk dinyatakan bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi undur kedua tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, visum et repertum dan alat bukti serta petunjuk yang dibenarkan bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya dengan cara awalnya dengan memijit-mijit kepala korban lalu turun ke payudara
dan kekemaluan korban kemudian bilang ke korban jangan bilang keorang tuanya nanti saya pukul sehingga para korban tidak berani melaporkan perbuatan Terdakwa ke orang tuanya, dengan adanya keterangan saksi, visum et repertum, dengan adanya keterangan saksi maka unsur tersebut diatas telah terpenuhi ;
Ad. 4. Dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga
pendidik;
Menimbang, bahwa dalam unsur kedua ini Undang-Undang menentukan secara alternatif perbuatan-perbuatan mana yang dilarang oleh Undang-Undang, artinya bahwa perbuatan Terdakwa tidak harus memenuhi semua elemen dari unsur tersebut, tetapi apabila salah satu elemen unsur tersebut terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka telah cukup untuk dinyatakan bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi undur kedua tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, visum et repertum dan alat bukti serta petunjuk yang dibenarkan bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya dengan cara awalnya dengan memijit-mijit kepala korban lalu turun ke payudara dan kekemaluan korban kemudian bilang ke para korban jangan bilang keorang tuanya nanti saya pukul sehingga para korban tidak berani melaporkan perbuatan Terdakwa ke orang tuanya, dimana para korbannya yang adalah anak-anak yang belajar mengaji dengan Terdakwa sehingga dapat dikatakan bahwa anak-anak tersebut adalah anak didik Terdakwa, dengan adanya keterangan saksi, visum et repertum, dengan adanya keterangan saksi maka unsur tersebut diatas telah terpenuhi ;
Ad. 5. Perbarengan beberapa perbuatan yang masing - masing harus
dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga
merupakan beberapa kejahatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, visum et repertum dan alat bukti serta petunjuk yang dibenarkan bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya dengan cara awalnya dengan memijit-mijit kepala korbannya lalu turun ke payudara dan kekemaluan korbannya kemudian bilang ke korbannya jangan bilang keorang tuanya nanti saya pukul sehingga para korban tidak berani
melaporkan perbuatan Terdakwa ke orang tuanya, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa terhadap anak-anak didik Terdakwa yang sedang belajar mengaji yang bernama Tiara, Herawati, Elsa, Nivianti dan Siti, yang dilakukan Terdakwa dari bulan Desember 2014 sampai dengan Januari 2015, dengan adanya keterangan saksi, visum et repertum, dengan adanya keterangan saksi maka unsur tersebut diatas telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi sanksi yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan sanksi yang setimpal adalah merupakan suatu keharusan dalam menegakkan keadilan oleh karenanya dalam menjatuhkan pidana tidak hanya memperhatikan unsur-unsur yuridis akan tetapi tidak lepas dari unsur filosofis dan sosiologis ;
Bahwa, secara filosofis penjatuhan pidana bukanlah semata-mata untuk menghukum Terdakwa yang bersifat pembalasan akan tetapi pidana tersebut haruslah dijadikan oleh Terdakwa sebagai suatu hal yang dapat mendidik dan menyadarkan Terdakwa akan kesalahannya sehingga dimasa yang akan datang
tidak terulang lagi, karena pidana yang adil adalah sanksi yang dirasakan tidak melebihi dari apa yang harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa ;
Bahwa secara sosiologis sanksi tersebut adalah dirasakan oleh masyarakat sebagai suatu hal yang dapat diterima dan adil ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 82 Undang-Undang No.35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, ditentukan adanya hukuman ganda, yaitu selain hukuman pidana penjara juga hukuman denda yang sifatnya adalah kumulatif paling besar sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) atau paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
Menimang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa pernah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan
penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP ;
Menimbang, bahwa mengenai status penahanan dari Terdakwa setelah
perkara ini diputus, menurut hemat Majelis Hakim oleh karena selama pemeriksaan berlangusng tidak ada ditemukan alasan yang cukup untuk mengeluarkanTerdakwa dari tahanan maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis Hakim menilai cukup alasan untuk Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) buah karpet plastik warna warni bergambar kartun anak, 1 (satu) buah karpet kain warna biru bercorak batik, 5 (lima) lembar surat keterangan kelahiran atas nama Siti Nurohmah, Tiara, Noviani, Herawati dan elsa Nuraeni, 5 (lima) lembar Photo Copy kartu keluarga atas nama Rohendi, Wawan, Sopandi, Aep Komarudin dan Elis, yang diajukan dipersidangan, Majelis menilai bahwa berdasarkan ketentuan pasal 194 KUHAP dan buku II edisi 2007, halaman 41 menyatakan bahwa barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak maka menurut hemat Majelis barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa merugikan korban dimana korban mengalami trauma ;
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan para korban yaitu Herawati, Tiara, Elsa, Novianti ;
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap anak yang masih dibawah umur ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang segala perbuatannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal - hal yang memberatkan dan
meringankan pidana tersebut, Hakim memandang bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa telah setimpal dengan perbuatannya dan berat serta sifat kejahatan yang dilakukan Terdakwa, dan telah sesuai pula dengan rasa keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice) dan keadilan masyarakat (social justice) ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, terhadap biaya perkara yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Terdakwa yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selain hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan tercantum dalam Berita Acara Persidangan secara keseluruhan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan telah menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, pasal 197 KUHAP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Asep Bin Hasanudin (Alm.), telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang diketahuinya masih dibawah umur beberapa kali” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah karpet Plastik warna warni bergambar kartun anak.
1 (satu) buah karpet kain warna biru bercorak batik
Dikembalikan kepada Terdakwa
5 (lima) lembar surat Keterangan lahir an. Siti Nurohmah, Tiara, Noviani, Herawati dan Elsa Nuraeni.
5 (lima) lembar foto copy Kartu Keluarga an. Rohendi, Wawan, Sopandi, Aep Komarudin dan Elis.
Dikembalikan kepada para saksi
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kls I A Bale Bandung, pada hari Kamis, tanggal, 7 Mei 2015, oleh Mochamad Sholeh, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, Edison, SH.,MH dan H. Ratmoho, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga pada persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Budi Permana, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Nurrahmah Aliah Taibien, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Edison, SH.,MHMochamad Sholeh, SH.,MH.
H. Ratmoho, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Budi Permana, SH.