34/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk
Putusan PN PONTIANAK Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ir. HARI LIEWARNATA, MM Als APIN
1. Menyatakan terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUItidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ; 5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.2.756.390.991,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah)kepada terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUIyang diperhitungkan dengan pengembalian uang oleh Terdakwa sejumlah Rp.2.756.390.991,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) kepada Kejaksaan Negeri Sanggau berdasarkan Berita Acara Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara dan berdasarkan bukti setor pada Bank BRI tanggal 15 Juni 2017 ; 6. Memerintahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera memasukkan ke dalam Kas Keuangan Negara titipan uang pengganti sejumlah Rp.2.756.390.991,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) yang telah disetor pada Bank BRI tanggal 15 Juni 2017 melalui RSUD Kabupaten Sanggau; 7. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 8. Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan ; 9. Menyatakan barang bukti berupa; 1) 1 (satu) unit power pc casing merk KEBOS type ARIES 600L warna hitam kombinasi hijau; 2) 2 (dua) unit power pc casing merk KEBOS type ARIES 600L warna hitam kombinasi orange; 3) 1 (satu) unit power pc casing merk POWERLOQiC warna hitam kombinasi orange; 4) 1 (satu) buah Hard Disk merk Seagate 160 Gbytes Barracuda 7200.11 nomor seri S/N : 9SY1JX8H; 5) 1 (satu) buah stampel PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA merk TOP casing warna hitam kombinasi ungu; Dikembalikan kepada PT. Global Medika Farma melalui saksi SUSANTI, SE; 6) 1 (satu) bundel tanda terima SPT TAHUNAN nomor 701-01-00006665 untuk wajib pajak PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA; 7) 1 (satu) lembar surat dari Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Kalbar nomor : S-680/WPJ.13/KP.0107/2012 tanggal 01 Oktober 2012 perihal Himbauan Penyampaian SPT tahunan Badan tahun Pajak 2010 kepada Direktur PT. Putra Medika Nusantara. 8) 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran no: 445 / 549 / PA-RSU / ALAT KEDOKTERAN BEDAH / 2014 Tanggal 6 oktober 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir); 9) 2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) bulan oktober untuk pembayaran PPH pasal 21 Jasa Pelayanan Mei - Juli 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir); 10) 2 (dua) lembar Resi Pembayaran Pajak (SPP) bulan oktober untuk Pembayaran PPH uang MUka 20% Pekerjaan Pengadaan Alat- Alat Kedokteran Bedah Kontrak nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir); 11) 2 (dua) lembar Resi Pembayaran Pajak (SPP) bulan oktober untuk Pembayaran PPN 20% Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Bedah Kontrak nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir); 12) 4 (empat) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) nomor : 80 / SPP-LS/ RSUD/2014 tanggal 21 Oktober 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir); 13) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM_LS) Tahun Anggaran 2014 nomor : 80/SPM-LS/RSUD/2014 Tanggal 21 Oktober 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir); 14) 3 (tiga) lembar Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor : 08423/SP2D-LS/RSSUD/2014 tanggal 22 oktober 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir); 15) 2 (dua) lembar Surat Berita Acara Pembayaran (termyn pembayaran pekerjaan selesai) no : 445/231/PA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 15 desember 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir); 16) 2 (dua) lembar surat Berita Acara Pembayaran dan Serah Terima Barang nomor : 445/229/PA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 15 desember 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir); 17) 5 (lima) lembar Surat Permintaan Pembayaran ( SPP-LS) nomor : 111/SPP-LS/RSUD/2014 Tanggal 16 desember 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir); 18) 1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM-LS) tahun anggran 2014 nomor : 111 / SPM –LS / RSUD / 2014 bulan desember 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir); 19) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) nomor : 12718/SP2D-LS/RSUD/2014 tanggal 18 Desember 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir); 20) 2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 18 desember 2014 untuk pembayaran Ppn 10% Pengadaan Alat Kedokteran Bedah Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun anggaran 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir); 21) 2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak (SPP) Bulan Desember 2014 untuk Pebayaran Pph 1,5% Pengadaan Alat Kedokteran Bedah Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun Anggran 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir); 22) 1 (satu) lembar Surat Bukti Pemindahbukuan nomor : PBK-00026/I/WPJ.13/KP.0503/2015 tanggal 28 Januari 2015 (asli atau foto copy yang dilegalisir); 23) 1 (satu) bundel Surat Berita Acara Uji Coba Dan Uji Fungsi nomor : 445/230/PA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 15 Desember 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir) yang termasuk didalamnya 4 (empat) lembar Surat Berita Acara Instalasi/Uji Fungsi/Pelatihan Operasional Alat Kedokteran Bedah (asli atau foto copy yang dilegalisir) ; 24) 1 (satu) bundel dokumen pengadaan alat-alat kedokteran bedah pada RSUD Kab. Sanggau APBD (DAU) TA.2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir); 25) 3 (tiga) lembar Summary Report Pengadaan Alat Kedokteran Bedah Dengan kode lelang 530298 (asli atau foto copy yang dilegalisir); 26) 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. Putra Medika Nusantara (asli atau foto copy yang dilegalisir); 27) 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. Sarana Medika Utama (asli atau foto copy yang dilegalisir); 28) 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. Talino Sambada Banuaka (asli atau foto copy yang dilegalisir); 29) 1 (satu) bundle profil RSUD SANGGAU TAHUN 2014 PemKab. Sanggau (Asli); 30) 13 (tiga belas) lembar surat peraturan Bupati Sanggau No. 27 Tahun 2008 tentang susunan organiasai dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sanggau tanggal 12 Februari 2018 (Asli); 31) 9 (sembilan) lembar surat keputusan Bupati Sanggau nomor 22 Tahun 2014 tanggal 13 Januari 2014 tentang penunjukan pejabat-pejabat yang berkewenang untuk menandatangani surat perintah membayar pada satuan kerja perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau tahun anggran 2014 (Asli); 32) 11 (sebelas) lembar surat keputusan Direktur RSUD Kab. Sanggau nomor : 04 Tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 tentang penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Panitia Pengadaan Barang dan jasa, Pejabat Pengadaan Barang dan jasa, panitia Penerima dan pemeriksa barang serta Direksi/Staf teknis dan Staf Administrasi di SKPD RSUD Sanggau tahun anggaran 2014 (Asli); 33) 6 (enam) lembar surat keputusan Bupati Sanggau nomor : 156 tahun 2014 tanggal 7 Maret 2014 tentang penunjukan kuasa pengguna anggaran yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Kab. Sanggau (Asli); 34) 6 (enam) lembar surat keputusan Bupati Sanggau nomor : 824/70/BKD-MUT tanggal 28 Maret 2014 tentang penugasan PNS dilingknagn Pemerintah Kabupaten Sanggau sebagai anggota kelompok kerja pada Unit Layanan Pengadaan pemerintah Kabupaten Sanggau unit pelaksana teknis Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Sanggau (Asli); 35) 10 (sepuluh) lembar surat keputusan Bupati Sanggau nomor : 364 Tahun 2014 tanggal 25 Agustus 2014 tentang perubahan lampiran keputusan Bupati nomor 20 tahun 2014 tentang penunjukan bendahara penerimaan dan pengeluaran serta penggunan anggaran untuk pengeloalaan administrasi pelaksanaan APBD di lingkungan pemerintah Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2014 (Asli); 36) 3 ( tiga ) lembar Surat Matrik Program Dan Kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2014 untuk SKPD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sanggau Tanggal 15 Februari 2013 (Asli); 37) 4 (empat) lembar Surat Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( RKA-SKPD)Tahun Anggaran 2014 (Asli); 38) 4 (empat) lembar Surat Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA- SKPD) Tahun Angaran 2014 tanggal 25 november 2013 (Asli); 39) 3 ( tiga ) lembar surat Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPA SKPD ) No DPA SKPD : 1.02 02 01 26 5 2 tanggal 20 Januari 2014 (Asli); 40) 7 ( tujuh ) lembar Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPPA-SKPD) RSUD Sanggau Tahun Anggaran 2014 tanggal 10 oktober 2014 (Asli); 41) 1(satu) lembar Surat Perintah Perjalan Dinas nomor : 094 / 15 / RSUD tanggal 8 April 2014 a.n Maryono,S.Kp.M.Kes perihal konsultasi tentang Alat Kedokteran dan informasi harganya beserta 5 (lima) lembar sebagai lampiran (Asli); 42) 6 (enam ) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 094 / 16 / RSUD Tanggal 8 April 2014 a.n Junaidi A.Md.Kep Perihal Konsultasi Tentang Alat Kedokteran dan Informasi harganya beserta 5 (lima) lembar sebagai lampiran (Asli); 43) 2 (dua) lembar RAB/HPS Pengadaan Barang dan Jasa (ALAT KEDOKTERAN BEDAH) RSUD Sanggau Tahun Anggaran 2014 Tanggal 11 Agustus 2014 (Asli); 44) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/270/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Indosopha Sakti (Asli); 45) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/277/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT. D&V Internasional Makmur Gemilang (Asli); 46) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/274/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Fresenius Medical Care (Asli); 47) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/273/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada Direktur PT.Mitra Inti Medica (Asli); 48) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/275/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Indoprima Bionet (Asli); 49) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/276/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Prima Alat Kedokteran Bedahindo Nusantara (Asli); 50) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/265/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Enam Warna Indonesia (Asli); 51) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/267/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Tranmedic Indonesia (Asli); 52) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/267/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Fortone Medika Nusantara (Asli); 53) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/269/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT. B Braun Medica Indonesia (Asli); 54) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/268/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Dharma Bhakti Medika Utama Sejati (Asli); 55) 2 (dua) lembar Surat Referensi Bank Kalbar nomor : Ptk/1/5869/SKB/2014 Tanggal 7 Oktober Perihal Surat Keterangan Bank,untuk Keperluan Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Bedah (Asli); 56) 1 (satu) Berkas surat perjanjian/kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran bedah Nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH 2014 Tanggal 1 Oktober 2014 antara MARYONO, S.Kp, M.Kes Selaku Kuasa Pengguna Anggaran TA. 2014 denga YUDI MUNTONO, STDirektur PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (Asli). 57) 1 (satu) lembar surat Perintah Bupati Nomor : 821/42 /BKD-Mut Tanggal 23 Januari 2013 perihal Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Direktur RSUD Kab. Sanggau (fotocopy legalisir). 58) 1 (satu) lembar surat dukungan PT. COSMOGAMMA INDONESIA untuk PT. GLOBAL MEDIKA FARMA yang ditujukan kepada Pokja Barang dan Jasa Lainnya ULP Pemerintah Kabupaten Sanggau di Sanggau, tertanda Yani Handayani tanggal 18 September 2014 yang menyatakan bahwa (foto copy legalisir): 1) Peralatan yang kami tawarkan adalah 100 % baru serta diimport secara legal dari Principal legal luar Negeri 2) Untuk barang yang memerlukan layanan purna jual Kami memberikan Garansi 12 (dua belas) bulan, dan layanan purna jual berupa suku cadang/sare part tersedia selama 5 (lima) tahun kedepan, menyediakan teknisi untuk Instalasi dan Training kepada petugas dimana sasarn peralatan digunakan. 59) 1 (satu) lembar surat dukungan PT. COSMOGAMMA INDONESIA untuk PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA yang ditujukan kepada Pokja Barang dan Jasa Lainnya ULP Pemerintah Kabupaten Sanggau di Sanggau, tertanda Yani Handayani tanggal 18 September 2014 yang menyatakan bahwa (foto copy legalisir) : 1) Peralatan yang kami tawarkan adalah 100 % baru serta diimport secara legal dari Principal legal luar Negeri; 2) Untuk barang yang memerlukan layanan purna jual Kami memberikan Garansi 12 (dua belas) bulan, dan layanan purna jual berupa suku cadang/sare part tersedia selama 5 (lima) tahun kedepan, menyediakan teknisi untuk Instalasi dan Training kepada petugas dimana sasarn peralatan digunakan. 60) 1 (satu) lembar Surat PURCHASE ORDER (PO) dari PT. FISIO MEDIKA kepada PT. COSMOGAMMA INDONESIA nomor : 011/FM/PO/14 (foto copy legalisir; 61) 1 (satu) lembar Kwitansi uang muka 20% dibuat PT. COSMOGAMMA INDONESIA Nomor : 023/CI/KWT/SF/X/2014 Tanggal 9 Oktober 2014 sebesar Rp. 13.537.392,-(tiga belas juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus Sembilan puluh dua rupiah) (foto copy legalisir); 62) 1 (satu) lembar INVOICE dibuat PT. COSMOGAMMA INDONESIA Kepada PT. FISIO MEDIKA Nomor : 023/CI /SF/X/2014, tanggal 9 Oktober 2014 Perihal pembayaran uang muka 20% sebesar Rp. 13.537.392,-(tiga belas juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) (foto copy legalisir); 63) 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan 80% dibuat PT. COSMOGAMMA INDONESIA Nomor : 037/CI/KWT/SF/XII/2014 Tanggal 18 Desember 2014 sebesar Rp. 54.149.568,-(lima puluh empat juta seratus empat puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah) (foto copy legalisir); 64) 1 (satu) lembar INVOICE dibuat PT. COSMOGAMMA INDONESIA Kepada PT. FISIO MEDIKA Nomor : 037/CI /SF/XII/2014, tanggal 18 Desember 2014 Perihal pembayaran pelunasan 80% sebesar Rp. 54.149.568,- (lima puluh empat juta seratus empat puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah) (foto copy legalisir); 65) 1 (satu) lembar INVOICE dibuat PT. FISIO MEDIKA Kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA Nomor : 010/INV /FM/X/2014, tanggal 26 Agustus 2014 Perihal harga sebesar Rp. 68.251.018,- (enam puluh delapan juta dua ratus lima puluh satu ribu delapan belas rupiah) (foto copy legalisir); 66) 1 (satu) lembar surat penawaran dibuat PT. COSMOGAMMA INDONESIA Kepada PT. FISIO MEDIKA Nomor : 334/CI/SS/X/2014, tanggal 9 Oktober 2014 (foto copy legalisir); 67) 1 (satu) lembar FAKTUR PAJAK uang muka Nomor Seri 010.003.14-61285286 Pengusaha Kena Pajak PT. FISIO MEDIKA sebesar Rp. 1.230.672,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) (foto copy legalisir); 68) 1 (satu) lembar FAKTUR PAJAK pelunasan Nomor Seri 010.000.15-99533656 Pengusaha Kena Pajak PT. FISIO MEDIKA sebesar Rp. 4.922.688,- (empat juta sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah) (foto copy legalisir); 69) 1 (satu) lembar bukti tanda terima kirim barang dari jasa pengiriman Tiki nomor : 02 019 527 3947 tanggal 19 September 2014 dari PT. COSMOGAMMA INDONESIA tujuan kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA; 70) Capture halaman email dengan alamat [email protected] (PT. FISIO MEDIKA) dari PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA pada tanggal 18 September 2014 perihal permohonan surat dukungan (foto copy legalisir); 71) 1 (satu) lembar surat mohon informasi harga dari RSUD Sanggau nomor : 445/277/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 kepada PT. D&V Internasional Makmur Gemilang (foto copy legalisir); 72) 1 (satu) lembar Surat informasi harga khusus nomor : 224-P/MKT/DVI/IV/14 tanggal 23 April 2014 kepada RSUD Sanggau Prov. Kalimantan Barat (foto copy legalisir); 73) 1 (satu) lembar Surat permintaan dukungan beserta lampiran nama alat dari PT. SARANA MEDIKA UTAMA tanggal 13 September 2014 kepada PT. D&V International Makmur Gemilang (foto copy legalisir); 74) 1 (satu) lembar surat dukungan PT. D&V International Makmur Gemilang nomor : 104-SD/MKT/DVI/IX/14 tanggal 15 September 2014 kepada PT. SARANA MEDIKA UTAMA dan surat informasi harga nomor : 670-P/MKT/DVI/IX/14 tanggal 15 September 2014 dari PT. D&V International Makmur Gemilang kepada PT. SARANA MEDIKA UTAMA (foto copy legalisir); 75) 1 (satu) lembar surat dukungan PT. D&V International Makmur Gemilang nomor : 103-SD/MKT/DVI/IX/14 tanggal 15 September 2014 kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA dan surat informasi harga nomor : 672-P/MKT/DVI/IX/14 tanggal 15 September 2014 dari PT. D&V International Makmur Gemilang kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (foto copy legalisir); 76) 1 (satu) lembar Surat permintaan dukungan dari PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA tanggal 12 September 2014 kepada PT. D&V International Makmur Gemilang (foto copy legalisir); 77) 1 (satu) lembar surat dukungan PT. D&V International Makmur Gemilang nomor : 102-SD/MKT/DVI/IX/14 tanggal 15 September 2014 kepada PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA (foto copy legalisir); 78) 1 (satu) lembar Purchase Order (PO) nomor : 041/GMF-LOG/14 tanggal 29 September dari PT. GLOBAL MEDIKA FARMA kepada PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG (foto copy legalisir); 79) 1 (Satu) lembar Order Confirmation nomor : 234-OC/MKT/DVI/X/14 tanggal 06 Oktober 2014 beserta lampiran Order Confirmation dari PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (foto copy legalisir); 80) 1 (satu) lembar surat permohonan pembayaran nomor : 618-ADM/FIN/DVI/X/2014 tanggal 07 oktober 2014 untuk pembayaran DP 20 % dari PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (foto copy legalisir); 81) 1 (satu) lembar Tanda terima titip keitansi & Faktur nomor : 619-ADM/FIN/DVI/X/14 tanggal 07 oktober 2014 dari PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (foto copy legalisir); 82) 1 (satu) lembar Faktur penjualan nomor : 14000238 tanggal 07 Oktober 2014 dari PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (foto copy legalisir); 83) 1 (satu) lembar Kwitansi nomor : 281-KW/FIN/DVI/X/14 tanggal 07 Oktober 2014 dari PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG (foto copy legalisir); 84) 1 (satu) lembar Faktur Pajak PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG nomor : 010.003-14.11300624 tanggal 07 Oktober 2014 (foto copy legalisir); 85) 1 (satu) lembar Faktur penjualan nomor : 15000472 tanggal 25 Februari 2015 dari PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (foto copy legalisir); 86) 1 (satu) lembar Faktur Pajak PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG nomor : 010.001-15.09047923 tanggal 25 Februari 2015 (foto copy legalisir); 87) 1 (satu) lembar bukti setoran tunai dari PT. GLOBAL MEDIKA FARMA melalui rekening PT. D&V INTRENATIONAL MAKMUR GEMILANG dengan no. Rekening : 566800008088 (foto copy legalisir); 88) 1 (satu) lembar surat jalan PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG nomor : 00002605 tanggal 30 Oktober 2014 dengan jasa pengiriman barang PT. IRAMAS SINAR MEGA (foto copy legalisir). 89) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat tanggal 14 April 2014 perihal penawaran harga nomor : ISS/SP/0524/IV/14/AL kepada Yth. Direktur RSUD Sanggau Kalbar yang ditandatangani oleh ALI SURYANTO selaku area Manager PT. INDOSOPHA SAKTI berikut daftar penawaran produk PT. INDOSOPHA SAKTI sebagai lampiran; 90) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar surat PT INDOSOPHA SAKTI nomor : ISS/SP/11190/IX/14/AL tanggal 1 September 2014 perihal informasi harga Alat Kedokteran kepada Yth. APIN PT. GRAHA SENTRA MEDIKA Pontianak; 91) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar surat tanggal 13 september 2014 kepada PT. Indosopha Sakti perihal yang ditandatangani oleh YUDI MUNTONO, ST,ST selaku Direktur PT. Global Medika Farma; 92) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar surat tanggal 12 September kepada PT. Indosopha Sakti yang ditandatangani oleh SUJIMIN,S.Pd selaku Direktur PT. Putra Medika Nusantara; 93) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar surat tanggal 12 September kepada PT. Indosopha Sakti tanpa tandatangan TARSISIUS F.S,SH Direktur PT. Global Medika Farma; 94) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar surat tanggal 13 September kepada PT. Indosopha Sakti yang ditandatangani oleh ZULKARNAIN selaku Direktur Utama PT. Sarana Medika Utama; 95) Foto copy surat dukungan atas pengadaan alat-alat Kedokteran Bedah di RSUD Kab. Sanggau yang bersumber dari APBD (DAU) Tahun Anggaran 2014 masing-masing kepada : 1) PT. GLOBAL MEDIKA FARMA yang beralamat di Jalan A. Yani Komplek A. yani Mega Mall Pontianak Blok A15-16 Pontianak, Direktur YUDI MUNTONO, ST,ST Nomor : ISS/0682/14/FG/AL tanggal 16 September 2014. 2) PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA Pimpinan perusahaan SUJIMIN,S.Pd alamat Jl. Yani Komp. Sentra Bisnis A. Yani Mega Mall Blok A No. 14 Pontianak, Nomor : ISS/0683/14/FG/AL tanggal 15 September 2014; 3) PT. TALINO SAMBADA BANUAKA pimpinan perusahaan TARSISIUS FANTRYUSDA S, SH yang beralamat di Jalan Purnama Komp. Purnama Agung V Ruko No. A1 Pontianak, nomor : ISS/0684/14/FG/AL tanggal 15 September 2014. 4) PT. SARANA MEDIKA UTAMA pimpinan perusahaan ZULKARNAIN,ST yang beralamat di Jalan Karet Komplek Nuansa Alam Blok A No. 3 Pontianak Nomor : ISS/0685/14/FG/AL tanggal 16 September 2014. 96) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar Purchasing order (PO) nomor : 038/GMF-LOG/14 kepada PT. INDOSOPHA SAKTI tanggal 2 Oktober 2014; 97) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar delivery order nomor : DO1412002 tanggal 01 Desember 2014; 98) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar konfirmasi order tanggal 06 Oktober 2014; 99) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar bukti pengiriman barang PT. PRIMA TUTUKA LOGISTINDO nomor 299289 tanggal 02 Desember 2014; 100) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar INVOICE kepada PT. BLOBAL MEDIKA FARMA nomor : INV1410021 tanggal 09 Oktober 2014; 101) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar faktur pajak kode dan nomor seri pajak : 010.002-14.66820220 atas nama PT. INDOSOPHA SAKTI tanggal 09 Oct-2014; 102) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar rekening koran giro atas nama PT. INDOSOPHA SAKTI nomor : 070-00-001638-5 setoran tunai PT. Global Medika Farma senilai Rp. 171.380.400,- tanggal 08/10. 103) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar INVOICE kepada PT. BLOBAL MEDIKA FARMA nomor : INV1412089 tanggal 18 Desember 2014; 104) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar faktur pajak kode dan nomor seri pajak : 010.003-14.32846673 atas nama PT. INDOSOPHA SAKTI tanggal 18 Desember 2014; 105) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar rekening koran giro atas nama PT. INDOSOPHA SAKTI nomor : 070-00-001638-5 senilai Rp. 685.521.600,- tanggal 29/12. 106) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar service report No. TD 14/ 10843 tanggal 15 Desember 2014; 107) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar BERITA ACARA Instalasi & Uji Fungsi tanggal 15 Desember 2015; 108) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. B. Braun Medical Indonesia Kepada RSUD Sanggau hal : penawaran harga Bbraun HD Machine tanggal 20 Agustus 2014; 109) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA kepada PT. B. Braun Medical Indonesia tanggal 15 september 2014 perihal mohon dukungan untuk peralatan yang ditandatangani oleh SUJIMIN,S.Pd selaku Direktur ; 110) Foto copy legalisir surat dukungan nomor : 030/AVT/SD/IX/14tanggal 15 September 2014 kepada PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA; 111) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. B. Braun Medical Indonesia Kepada PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA tanggal 15 September 2014 hal : penawaran harga Bbraun HD Machine rsud Kab. Sanggau ; 112) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. TALINO SAMBADA BANUAKA kepada PT. B. Braun Medical Indonesia nomor : 149/VITUM/IX/2014 tanggal 15 september 2014 perihal mohon dukungan untuk peralatan yang ditandatangani oleh TARSISIUS FANTRYUSDA selaku Direktur; 113) Foto copy legalisir surat dukungan PT. B. Braun Medical Indonesia kepada PT. TALINO SAMBADA BANUAKA nomor : 031/AVT/SD/IX/14 tanggal 15 September 2014; 114) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. B. Braun Medical Indonesia Kepada PT. TALINO SAMBADA BANUAKA nomor : 150/VITUM/IX/2014 tanggal 15 September 2014, hal : penawaran harga Bbraun HD Machine RSUD Kab. Sanggau; 115) Foto copy legalisir print out percakapan email dari [email protected] kepada Mb Ely, mb eva perihal pengiriman / penerusan format surat dukungan yang diterima dari [email protected] tartanggal 13 September 214; 116) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. GLOBAL MEDIKA FARMA kepada PT. B. Braun Medical Indonesia tanggal 15 September 2014 untuk diberikan surat dukungan alat Hemodialisa Machine yang ditandatangani oleh YUDI MUNTONO, ST,ST selaku Direktur; 117) Foto copy legalisir surat dukungan PT. B. Braun Medical Indonesia kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA nomor : 032/AVT/SD/IX/14 tanggal 16 September 2014; 118) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. B. Braun Medical Indonesia Kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA nomor : 151/VITUM/IX/2014 tanggal 16 September 2014, hal : penawaran harga Bbraun HD Machine RSUD Kab. Sanggau; 119) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. SARANA MEDIKA UTAMA kepada PT. B. Braun Medical Indonesia tanggal 15 September 2014 yang ditandatangani oleh ZULKARNAIN selaku Direktur Utama; 120) Foto copy legalisir surat dukungan PT. B. Braun Medical Indonesia kepada PT. PT. SARANA MEDIKA UATAMA nomor : 033/AVT/SD/IX/14 tanggal 16 September 2014; 121) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. B. Braun Medical Indonesia Kepada PT. SARANA MEDIKA UTAMA nomor : 152/VITUM/IX/2014 tanggal 16 September 2014, hal : penawaran harga Bbraun HD Machine RSUD Kab. Sanggau; 122) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar bukti pengiriman dokumen surat dukungan dari FIRST LOGISTIC tertanggal 15 September 2014, dengan nomor : 0803781784; 123) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar Purchasing order (PO) dari PT. GLOBAL MEDIKA FARMA No. : 039/GMF-LOG/14 tanggal 19 September 2014 kepada PT. B. BRAUN MEDICAL INDONESIA yang ditandatangani YUDI MUNTONO, ST; 124) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar SURAT JALAN nomor : 702547987 tanggal 29 Oktober 2014; 125) Foto copy legalisir satu rangkap / 2 (dua) lembar Invoice & faktur pajak nomor : 760059548 tanggal 29 Oktober 2014; 126) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar service report no. Ref 14003224 tanggal 16/12/2014; 127) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar Billing document senilai Rp. 109.725.000,-; 128) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar mutasi rekening : 6070306300 atas nama B. BRAUN MEDICAL INDONESIA senilai Rp. 109.725.000,- tanggal 29 /10; 129) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar mutasi rekening : 6070306300 atas nama B. BRAUN MEDICAL INDONESIA senilai Rp. 438.900.000,- tanggal 29 /12; 130) 2 (dua) lembar Surat dukungan kepada PT. TALINO SAMBADA BANUAKA nomor : 101/SD-D/IX/2014 tanggal 15 September 2014 (foto copy legalisir); 131) 2 (dua) lembar Surat dukungan kepada PT. Sarana Medika Utama nomor : 102/SD-D/IX/2014 tanggal 16 September 2014 (foto copy legalisir); 132) 2 (dua) lembar Surat dukungan kepada PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA nomor : 103/SD-D/IX/2014 tanggal 15 September 2014 (foto copy legalisir) ; 133) 2 (dua) lembar Surat dukungan kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA nomor : 104/SD-D/IX/2014 tanggal 16 September 2014 (foto copy legalisir); 134) 1 (satu) lembar Surat Purchasing order (PO) Nomor .037/GMF-LOG/14, tanggal 29 September 2014(foto copy legalisir); 135) 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Jual beli Nomor : 009/X/SPJB/JKT 1/DBMS/2014, Tanggal 6 Oktober 2014 (foto copy legalisir); 136) 1 (satu) lembar INVOICE (Tagihan) Nomor : DBMS-JKT1410-055, Tanggal 30 Oktober 2014 (foto copy legalisir); 137) 1 (satu) lembar Faktur Pajak 20 % Nomor seri : 010.002-14.92736067, tanggal 30 Oktober 2014(foto copy legalisir); 138) 1 (satu) lembar Kwitansi dengan Nomor : JKT1410-055 untuk pembayaran DP 20% SEBESAR Rp 152.500.000,-(seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) (foto copy legalisir); 139) 1 (satu) lembar Surat Jalan No : DBMS-JKT1410, tanggal 30 Oktober 2014(foto copy legalisir); 140) 2 (dua) lembar Surat instalasi dan uji fungsi nomor : 1412-052/BK/DBMS tanggal 17 Desember 2014 untuk alat anastesi dan nomor : 1412-051/BK/DBMS tanggal 17 Desember 2014 untuk alat EKG (foto copy legalisir); 141) 1 (satu) lembar Faktur Pajak 80%/Pelunasan Nomor seri : 010.003-14.79023600, tanggal 22 Desember 2014(foto copy legalisir); 142) 1 (satu) lembar Kwitansi dengan Nomor : DBMS-JKT1412-041 untuk sia pembayaran/pelunasan 80 % sebesar Rp 610.000.000,- (enam ratus sepuluh juta rupiah) (foto copy legalisir); 143) 1 (satu) lembar Bilyet Giro EJ798793 Dengan nominal Rp 610.000.000,-(enam ratus sepulu juta rupiah), berikut 1(satu) lembar Kliring tanggal 22 desember 2014 yang mengajukan adalah PT. DHARMA BAKTI MEDIKA SEJATI (foto copy legalisir); 144) 1 (satu) lembar Bukti transfer BANK MANDIRI Pengirim PT. GLOBAL MEDIKA FARMA kepada PT. DHARMA BAKTI MEDIKA SEJATI untuk DP 20% sebesar Rp 152.500.000,-(seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) (foto copy legalisir); 145) 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat PT. Trans Medic Indonesia tanggal 26 Agustus 2014 kepada Direktur RSU Sanggau hal : penawaran harga Minntech yang ditandatangani oleh BENNI SURYANTO selaku Product Manager; 146) 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat PT. Trans Medic Indonesia kepada PT. Global Medika Farma hal : penawaran harga Minntech yang ditandatangani oleh Hotmaulina Josephin M. selaku Direktur; 147) 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat PT. Global Medika Farma kepada PT. Trans Medic Indonesia perihal permintaan dukungan yang ditandatangani YUDI MUNTONO, ST,ST selaku Direktur; 148) 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat PT. Trans Medic Indonesia kepada Yth. Pokja Bidang Barang dan Jasa Lainnya ULP Pemerintah Kabupaten Sanggau tanggal 15 September 2015 perihal surat dukungan kepada PT. Global Medika Farma yang ditandatangani oleh Hotmaulina Josephin M. selaku Direktur; 149) 1 (satu) lembar foto copy legalisir PURCHASING ORDER (PO) No. : 040/GMF-LOG/14 tanggal 29 September 2014; 150) 1 (satu) lembar foto copy legalisir INVOICE NO. 140416 tanggal 13 Oktober 2014; 151) 1 (satu) lembar Foto copy Payment Instruction Slip DP 20% nomor Slip : 2070 /Transmedic tanggal 13 Oktober 2014 sebesar Rp. 40.755.000,- (empat puluh juta tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah; 152) 1 (satu) lembar Foto copy Payment Instruction Slip pelunasan nomor Slip : 2598 /Transmedic tanggal 3 Desember 2014 sebesar Rp. 163.020.000,- (seratus enam puluh tiga juta dua puluh ribu rupiah); 153) 1 (satu) lembar foto copy legalisir DELIVERY ORDER PT. Trans Medic Indonesia NO. DN1408636 tanggal 18 Nov. 2014; 154) 1 (satu) lembar foto copy legalisir INVOICE NO. IN1404964 tanggal 03 Deesember 2014; 155) 1 (satu) lembar Foto copy Faktur Pajak DP 20 % nomor seri : 010.002.14. 813325 IN140416 tanggal 13 October 2014; 156) 1 (satu) lembar Foto copy Faktur Pajak pelunasan nomor seri : 010.003.14. 59228930 IN140416 tanggal 13 October 2014; 157) 1 (satu) lembar Foto copy Rekening Koran No. Rek. 6340047042 setoran tunai dari Sdri. SUSANTI PT.GLOBAL MEDIKA FHARMA pembayaran DP 20% sebesar Rp. 40.755.000,- (empat puluh juta tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah); 158) 1 (satu) lembar Foto copy Rekening Koran No. Rek. 6340047042 KR Otomatis dari PT.GLOBAL MEDIKA FHARMA pembayaran pelunasan sebesar Rp. 163.020.000,- (seratus enam puluh tiga juta dua puluh ribu rupiah); 159) 1 (satu) lembar foto copy legalisir berita acara instalasi dan uji fungsi peralatan No. 1720/PTTI/XI/14 tanggal 26 November 2014. 160) 1 (satu) lembar foto copy legalisir berita acara pelatihan operasional peralatan tanggal 26 November 2014; 161) 1 (satu) lembar foto copy legalisir daftar hadir pelatihan operasional peralatan No. 1720/PTTI/XI/14 tanggal 26 November 2014. 162) 4 (empat) lembar kwitansi untuk pembayaran service charges jaminan penawaran dari PT. Talino Sambada Banuaka, dan PT Global Medika Farma kepada PT Asuransi Umum VIDEI nomor 1050605 tanggal 16 September 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir); 163) 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran service charges jaminan penawaran dari PT Sarana Medika Utama kepada PT. Asuransi Parolamas nomor : 0004182 tanggal 16 September 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir); 164) 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran service charges jaminan penawaran dari PT Putra Medika Nusantara kepada PT Asuransi Parolamas nomor : 0004189 tanggal 17 September 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir); Tetap terlampir dalam berkas perkara; 10. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;
PUTUS A N
Nomor 34/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Ptk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaanbiasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI |
| Tempat lahir | : | Pemangkat |
| Umur/Tanggal lahir | : | 46 Tahun / 10 Agustus 1970 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan /Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Jalan Palapa III C No. B-40 Rt.005 Rw.022 Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak. |
| A g a m a | : | Khatolik |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta. |
| Pendidikan | : | S-2. |
Terdakwa ditahan dalam tahanan oleh:
Penyidik didalam Rumah tahanan sejak tanggal 30 Mei 2017 sampai dengan 18 Juni 2017;
Penuntut Umum di dalam Rumah Tahan Rutan, sejak tanggal 6 Juni 2017 sampai dengan 25 Juni 2017
Dialihkan oleh Penuntut Umum menjadi Tahanan Kota, sejak tanggal 16 Juni 2017 sampai dengan 25 Juni 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pontianak sebagai Tahanan Kota sejak tanggal 26 Juni 2017 sampai dengan 25 Juli 2017;
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Perkara Nomor 34/Pid.Sus/PTK/2017/PN.Ptk sebagai tahanan kota sejak tanggal 20 Juli 2017 sampai dengan 18 Agustus 2017
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak 19 Agustus 2017 sampai dengan 17 Oktober 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sejak tanggal 18 Oktober 2017 sampai dengan 16 November 2017;
Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sejak tanggal 17 November 2017 sampai dengan 16 Desember 2017;
Terdakwa didampingi oleh SAHALA AMIR TUA NASUTION, S.H, WIRATNA EKO INDRA PUTRA, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum R. OETOMO HERMAWAN, S. H. dan Rekan, berkantor di .11. Veteran No. 17A Kota Bandungberdasarkan Surat Kuasa Khusus dan telah diregister pendaftaran Surat Kuasa pada register pendaftaran Surat Kuasa Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 34/Pen.Pid.Sus/TPK/2017/PN.Ptk tanggal 20 Juli 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor 34/Pen.Pid.Sus/TPK/2017/PN.Ptk tanggal 20 Juli 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang buktiyang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :.
Menyatakan terdakwa Ir HARI LIEWARNATA,MM Alias APIN Anak HIAN FUI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir HARI LIEWARNATA,MM Alias APIN Anak HIAN FUI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) Subsidiair 5 (lima) bulan kurungan ;
Membebankan kepada Ir HARI LIEWARNATA,MM Alias APIN Anak HIAN FUI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.2.756.390.991,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah), yang diperhitungkan dari uang sebesar Rp.2.756.390.991,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) yang telah diserahkan oleh terdakwa ke Kejaksaan Negeri Sanggau pada tanggal 15 Juni 2017 berdasar Berita Acara Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara dan berdasar bukti setor pada Bank BRI tanggal 15 Juni 2017;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit power pc casing merk KEBOS type ARIES 600L warna hitam kombinasi hijau;
2 (dua) unit power pc casing merk KEBOS type ARIES 600L warna hitam kombinasi orange;
1 (satu) unit power pc casing merk POWERLOQiC warna hitam kombinasi orange;
1 (satu) buah Hard Disk merk Seagate 160 Gbytes Barracuda 7200.11 nomor seri S/N : 9SY1JX8H;
1 (satu) buah stampel PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA merk TOP casing warna hitam kombinasi ungu;
Dikembalikan kepada PT.Global Medika Farma melalui saksi Susanti.SE;
1 (satu) bundel tanda terima SPT TAHUNAN nomor 701-01-00006665 untuk wajib pajak PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA;
1 (satu) lembar surat dari Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Kalbar nomor : S-680/WPJ.13/KP.0107/2012 tanggal 01 Oktober 2012 perihal Himbauan Penyampaian SPT tahunan Badan tahun Pajak 2010 kepada Direktur PT. Putra Medika Nusantara.
2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran no: 445 / 549 / PA-RSU / ALAT KEDOKTERAN BEDAH / 2014 Tanggal 6 oktober 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) bulan oktober untuk pembayaran PPH pasal 21 Jasa Pelayanan Mei - Juli 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
2 (dua) lembar Resi Pembayaran Pajak (SPP) bulan oktober untuk Pembayaran PPH uang MUka 20% Pekerjaan Pengadaan Alat- Alat Kedokteran Bedah Kontrak nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
2 (dua) lembar Resi Pembayaran Pajak (SPP) bulan oktober untuk Pembayaran PPN 20% Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Bedah Kontrak nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
4 (empat) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) nomor : 80 / SPP-LS/ RSUD/2014 tanggal 21 Oktober 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM_LS) Tahun Anggaran 2014 nomor : 80/SPM-LS/RSUD/2014 Tanggal 21 Oktober 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
3 (tiga) lembar Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor : 08423/SP2D-LS/RSSUD/2014 tanggal 22 oktober 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
2 (dua) lembar Surat Berita Acara Pembayaran (termyn pembayaran pekerjaan selesai) no : 445/231/PA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 15 desember 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
2 (dua) lembar surat Berita Acara Pembayaran dan Serah Terima Barang nomor : 445/229/PA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 15 desember 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
5 (lima) lembar Surat Permintaan Pembayaran ( SPP-LS) nomor : 111/SPP-LS/RSUD/2014 Tanggal 16 desember 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM-LS) tahun anggran 2014 nomor : 111 / SPM –LS / RSUD / 2014 bulan desember 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) nomor : 12718/SP2D-LS/RSUD/2014 tanggal 18 Desember 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 18 desember 2014 untuk pembayaran Ppn 10% Pengadaan Alat Kedokteran Bedah Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun anggaran 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak (SPP) Bulan Desember 2014 untuk Pebayaran Pph 1,5% Pengadaan Alat Kedokteran Bedah Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun Anggran 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
1 (satu) lembar Surat Bukti Pemindahbukuan nomor : PBK-00026/I/WPJ.13/KP.0503/2015 tanggal 28 Januari 2015 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
1 (satu) bundel Surat Berita Acara Uji Coba Dan Uji Fungsi nomor : 445/230/PA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 15 Desember 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir) yang termasuk didalamnya 4 (empat) lembar Surat Berita Acara Instalasi/Uji Fungsi/Pelatihan Operasional Alat Kedokteran Bedah (asli atau foto copy yang dilegalisir) ;
1 (satu) bundel dokumen pengadaan alat-alat kedokteran bedah pada RSUD Kab. Sanggau APBD (DAU) TA.2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
3 (tiga) lembar Summary Report Pengadaan Alat Kedokteran Bedah Dengan kode lelang 530298 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. Putra Medika Nusantara (asli atau foto copy yang dilegalisir);
1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. Sarana Medika Utama (asli atau foto copy yang dilegalisir);
1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. Talino Sambada Banuaka (asli atau foto copy yang dilegalisir);
1 (satu) bundle profil RSUD SANGGAU TAHUN 2014 PemKab. Sanggau (Asli);
13 (tiga belas) lembar surat peraturan Bupati Sanggau No. 27 Tahun 2008 tentang susunan organiasai dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sanggau tanggal 12 Februari 2018 (Asli);
9 (sembilan) lembar surat keputusan Bupati Sanggau nomor 22 Tahun 2014 tanggal 13 Januari 2014 tentang penunjukan pejabat-pejabat yang berkewenang untuk menandatangani surat perintah membayar pada satuan kerja perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau tahun anggran 2014 (Asli);
11 (sebelas) lembar surat keputusan Direktur RSUD Kab. Sanggau nomor : 04 Tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 tentang penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Panitia Pengadaan Barang dan jasa, Pejabat Pengadaan Barang dan jasa, panitia Penerima dan pemeriksa barang serta Direksi/Staf teknis dan Staf Administrasi di SKPD RSUD Sanggau tahun anggaran 2014 (Asli);
6 (enam) lembar surat keputusan Bupati Sanggau nomor : 156 tahun 2014 tanggal 7 Maret 2014 tentang penunjukan kuasa pengguna anggaran yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Kab. Sanggau (Asli);
6 (enam) lembar surat keputusan Bupati Sanggau nomor : 824/70/BKD-MUT tanggal 28 Maret 2014 tentang penugasan PNS dilingknagn Pemerintah Kabupaten Sanggau sebagai anggota kelompok kerja pada Unit Layanan Pengadaan pemerintah Kabupaten Sanggau unit pelaksana teknis Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Sanggau (Asli);
10 (sepuluh) lembar surat keputusan Bupati Sanggau nomor : 364 Tahun 2014 tanggal 25 Agustus 2014 tentang perubahan lampiran keputusan Bupati nomor 20 tahun 2014 tentang penunjukan bendahara penerimaan dan pengeluaran serta penggunan anggaran untuk pengeloalaan administrasi pelaksanaan APBD di lingkungan pemerintah Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2014 (Asli);
3 ( tiga ) lembar Surat Matrik Program Dan Kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2014 untuk SKPD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sanggau Tanggal 15 Februari 2013 (Asli);
4 (empat) lembar Surat Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( RKA-SKPD)Tahun Anggaran 2014 (Asli);
4 (empat) lembar Surat Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA- SKPD) Tahun Angaran 2014 tanggal 25 november 2013 (Asli);
3 ( tiga ) lembar surat Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPA SKPD ) No DPA SKPD : 1.02 02 01 26 5 2 tanggal 20 Januari 2014 (Asli);
7 ( tujuh ) lembar Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPPA-SKPD) RSUD Sanggau Tahun Anggaran 2014 tanggal 10 oktober 2014 (Asli);
1(satu) lembar Surat Perintah Perjalan Dinas nomor : 094 / 15 / RSUD tanggal 8 April 2014 a.n Maryono,S.Kp.M.Kes perihal konsultasi tentang Alat Kedokteran dan informasi harganya beserta 5 (lima) lembar sebagai lampiran (Asli);
6 (enam ) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 094 / 16 / RSUD Tanggal 8 April 2014 a.n Junaidi A.Md.Kep Perihal Konsultasi Tentang Alat Kedokteran dan Informasi harganya beserta 5 (lima) lembar sebagai lampiran (Asli);
2 (dua) lembar RAB/HPS Pengadaan Barang dan Jasa (ALAT KEDOKTERAN BEDAH) RSUD Sanggau Tahun Anggaran 2014 Tanggal 11 Agustus 2014 (Asli);
1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/270/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Indosopha Sakti (Asli);
1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/277/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT. D&V Internasional Makmur Gemilang (Asli);
1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/274/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Fresenius Medical Care (Asli);
1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/273/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada Direktur PT.Mitra Inti Medica (Asli);
1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/275/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Indoprima Bionet (Asli);
1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/276/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Prima Alat Kedokteran Bedahindo Nusantara (Asli);
1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/265/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Enam Warna Indonesia (Asli);
1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/267/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Tranmedic Indonesia (Asli);
1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/267/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Fortone Medika Nusantara (Asli);
1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/269/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT. B Braun Medica Indonesia (Asli);
1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/268/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Dharma Bhakti Medika Utama Sejati (Asli);
2 (dua) lembar Surat Referensi Bank Kalbar nomor : Ptk/1/5869/SKB/2014 Tanggal 7 Oktober Perihal Surat Keterangan Bank,untuk Keperluan Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Bedah (Asli);
1 (satu) Berkas surat perjanjian/kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran bedah Nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH 2014 Tanggal 1 Oktober 2014 antara MARYONO, S.Kp, M.Kes Selaku Kuasa Pengguna Anggaran TA. 2014 denga YUDI MUNTONO, STDirektur PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (Asli).
1 (satu) lembar surat Perintah Bupati Nomor : 821/42 /BKD-Mut Tanggal 23 Januari 2013 perihal Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Direktur RSUD Kab. Sanggau (fotocopy legalisir).
1 (satu) lembar surat dukungan PT. COSMOGAMMA INDONESIA untuk PT. GLOBAL MEDIKA FARMA yang ditujukan kepada Pokja Barang dan Jasa Lainnya ULP Pemerintah Kabupaten Sanggau di Sanggau, tertanda Yani Handayani tanggal 18 September 2014 yang menyatakan bahwa (foto copy legalisir):
Peralatan yang kami tawarkan adalah 100 % baru serta diimport secara legal dari Principal legal luar Negeri
Untuk barang yang memerlukan layanan purna jual Kami memberikan Garansi 12 (dua belas) bulan, dan layanan purna jual berupa suku cadang/sare part tersedia selama 5 (lima) tahun kedepan, menyediakan teknisi untuk Instalasi dan Training kepada petugas dimana sasarn peralatan digunakan.
1 (satu) lembar surat dukungan PT. COSMOGAMMA INDONESIA untuk PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA yang ditujukan kepada Pokja Barang dan Jasa Lainnya ULP Pemerintah Kabupaten Sanggau di Sanggau, tertanda Yani Handayani tanggal 18 September 2014 yang menyatakan bahwa (foto copy legalisir) :
Peralatan yang kami tawarkan adalah 100 % baru serta diimport secara legal dari Principal legal luar Negeri;
Untuk barang yang memerlukan layanan purna jual Kami memberikan Garansi 12 (dua belas) bulan, dan layanan purna jual berupa suku cadang/sare part tersedia selama 5 (lima) tahun kedepan, menyediakan teknisi untuk Instalasi dan Training kepada petugas dimana sasarn peralatan digunakan.
1 (satu) lembar Surat PURCHASE ORDER (PO) dari PT. FISIO MEDIKA kepada PT. COSMOGAMMA INDONESIA nomor : 011/FM/PO/14 (foto copy legalisir;
1 (satu) lembar Kwitansi uang muka 20% dibuat PT. COSMOGAMMA INDONESIA Nomor : 023/CI/KWT/SF/X/2014 Tanggal 9 Oktober 2014 sebesar Rp. 13.537.392,-(tiga belas juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus Sembilan puluh dua rupiah) (foto copy legalisir);
1 (satu) lembar INVOICE dibuat PT. COSMOGAMMA INDONESIA Kepada PT. FISIO MEDIKA Nomor : 023/CI /SF/X/2014, tanggal 9 Oktober 2014 Perihal pembayaran uang muka 20% sebesar Rp. 13.537.392,-(tiga belas juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) (foto copy legalisir);
1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan 80% dibuat PT. COSMOGAMMA INDONESIA Nomor : 037/CI/KWT/SF/XII/2014 Tanggal 18 Desember 2014 sebesar Rp. 54.149.568,-(lima puluh empat juta seratus empat puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah) (foto copy legalisir);
1 (satu) lembar INVOICE dibuat PT. COSMOGAMMA INDONESIA Kepada PT. FISIO MEDIKA Nomor : 037/CI /SF/XII/2014, tanggal 18 Desember 2014 Perihal pembayaran pelunasan 80% sebesar Rp. 54.149.568,- (lima puluh empat juta seratus empat puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah) (foto copy legalisir);
1 (satu) lembar INVOICE dibuat PT. FISIO MEDIKA Kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA Nomor : 010/INV /FM/X/2014, tanggal 26 Agustus 2014 Perihal harga sebesar Rp. 68.251.018,- (enam puluh delapan juta dua ratus lima puluh satu ribu delapan belas rupiah) (foto copy legalisir);
1 (satu) lembar surat penawaran dibuat PT. COSMOGAMMA INDONESIA Kepada PT. FISIO MEDIKA Nomor : 334/CI/SS/X/2014, tanggal 9 Oktober 2014 (foto copy legalisir);
1 (satu) lembar FAKTUR PAJAK uang muka Nomor Seri 010.003.14-61285286 Pengusaha Kena Pajak PT. FISIO MEDIKA sebesar Rp. 1.230.672,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) (foto copy legalisir);
1 (satu) lembar FAKTUR PAJAK pelunasan Nomor Seri 010.000.15-99533656 Pengusaha Kena Pajak PT. FISIO MEDIKA sebesar Rp. 4.922.688,- (empat juta sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah) (foto copy legalisir);
1 (satu) lembar bukti tanda terima kirim barang dari jasa pengiriman Tiki nomor : 02 019 527 3947 tanggal 19 September 2014 dari PT. COSMOGAMMA INDONESIA tujuan kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA;
Capture halaman email dengan alamat [email protected] (PT. FISIO MEDIKA) dari PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA pada tanggal 18 September 2014 perihal permohonan surat dukungan (foto copy legalisir);
1 (satu) lembar surat mohon informasi harga dari RSUD Sanggau nomor : 445/277/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 kepada PT. D&V Internasional Makmur Gemilang (foto copy legalisir);
1 (satu) lembar Surat informasi harga khusus nomor : 224-P/MKT/DVI/IV/14 tanggal 23 April 2014 kepada RSUD Sanggau Prov. Kalimantan Barat (foto copy legalisir);
1 (satu) lembar Surat permintaan dukungan beserta lampiran nama alat dari PT. SARANA MEDIKA UTAMA tanggal 13 September 2014 kepada PT. D&V International Makmur Gemilang (foto copy legalisir);
1 (satu) lembar surat dukungan PT. D&V International Makmur Gemilang nomor : 104-SD/MKT/DVI/IX/14 tanggal 15 September 2014 kepada PT. SARANA MEDIKA UTAMA dan surat informasi harga nomor : 670-P/MKT/DVI/IX/14 tanggal 15 September 2014 dari PT. D&V International Makmur Gemilang kepada PT. SARANA MEDIKA UTAMA (foto copy legalisir);
1 (satu) lembar surat dukungan PT. D&V International Makmur Gemilang nomor : 103-SD/MKT/DVI/IX/14 tanggal 15 September 2014 kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA dan surat informasi harga nomor : 672-P/MKT/DVI/IX/14 tanggal 15 September 2014 dari PT. D&V International Makmur Gemilang kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (foto copy legalisir);
1 (satu) lembar Surat permintaan dukungan dari PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA tanggal 12 September 2014 kepada PT. D&V International Makmur Gemilang (foto copy legalisir);
1 (satu) lembar surat dukungan PT. D&V International Makmur Gemilang nomor : 102-SD/MKT/DVI/IX/14 tanggal 15 September 2014 kepada PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA (foto copy legalisir);
1 (satu) lembar Purchase Order (PO) nomor : 041/GMF-LOG/14 tanggal 29 September dari PT. GLOBAL MEDIKA FARMA kepada PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG (foto copy legalisir);
1 (Satu) lembar Order Confirmation nomor : 234-OC/MKT/DVI/X/14 tanggal 06 Oktober 2014 beserta lampiran Order Confirmation dari PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (foto copy legalisir);
1 (satu) lembar surat permohonan pembayaran nomor : 618-ADM/FIN/DVI/X/2014 tanggal 07 oktober 2014 untuk pembayaran DP 20 % dari PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (foto copy legalisir);
1 (satu) lembar Tanda terima titip keitansi & Faktur nomor : 619-ADM/FIN/DVI/X/14 tanggal 07 oktober 2014 dari PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (foto copy legalisir);
1 (satu) lembar Faktur penjualan nomor : 14000238 tanggal 07 Oktober 2014 dari PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (foto copy legalisir);
1 (satu) lembar Kwitansi nomor : 281-KW/FIN/DVI/X/14 tanggal 07 Oktober 2014 dari PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG (foto copy legalisir);
1 (satu) lembar Faktur Pajak PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG nomor : 010.003-14.11300624 tanggal 07 Oktober 2014 (foto copy legalisir);
1 (satu) lembar Faktur penjualan nomor : 15000472 tanggal 25 Februari 2015 dari PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (foto copy legalisir);
1 (satu) lembar Faktur Pajak PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG nomor : 010.001-15.09047923 tanggal 25 Februari 2015 (foto copy legalisir);
1 (satu) lembar bukti setoran tunai dari PT. GLOBAL MEDIKA FARMA melalui rekening PT. D&V INTRENATIONAL MAKMUR GEMILANG dengan no. Rekening : 566800008088 (foto copy legalisir);
1 (satu) lembar surat jalan PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG nomor : 00002605 tanggal 30 Oktober 2014 dengan jasa pengiriman barang PT. IRAMAS SINAR MEGA (foto copy legalisir).
Fotocopy legalisir 1 (satu) rangkap surat tanggal 14 April 2014 perihal penawaran harga nomor : ISS/SP/0524/IV/14/AL kepada Yth. Direktur RSUD Sanggau Kalbar yang ditandatangani oleh ALI SURYANTO selaku area Manager PT. INDOSOPHA SAKTI berikut daftar penawaran produk PT. INDOSOPHA SAKTI sebagai lampiran;
Foto copy legalisir 1 (satu) lembar surat PT INDOSOPHA SAKTI nomor : ISS/SP/11190/IX/14/AL tanggal 1 September 2014 perihal informasi harga Alat Kedokteran kepada Yth. APIN PT. GRAHA SENTRA MEDIKA Pontianak;
Foto copy legalisir 1 (satu) lembar surat tanggal 13 september 2014 kepada PT. Indosopha Sakti perihal yang ditandatangani oleh YUDI MUNTONO, ST,ST selaku Direktur PT. Global Medika Farma;
Foto copy legalisir 1 (satu) lembar surat tanggal 12 September kepada PT. Indosopha Sakti yang ditandatangani oleh SUJIMIN,S.Pd selaku Direktur PT. Putra Medika Nusantara;
Foto copy legalisir 1 (satu) lembar surat tanggal 12 September kepada PT. Indosopha Sakti tanpa tandatangan TARSISIUS F.S,SH Direktur PT. Global Medika Farma;
Foto copy legalisir 1 (satu) lembar surat tanggal 13 September kepada PT. Indosopha Sakti yang ditandatangani oleh ZULKARNAIN selaku Direktur Utama PT. Sarana Medika Utama;
Foto copy surat dukungan atas pengadaan alat-alat Kedokteran Bedah di RSUD Kab. Sanggau yang bersumber dari APBD (DAU) Tahun Anggaran 2014 masing-masing kepada :
PT. GLOBAL MEDIKA FARMA yang beralamat di Jalan A. Yani Komplek A. yani Mega Mall Pontianak Blok A15-16 Pontianak, Direktur YUDI MUNTONO, ST,ST Nomor : ISS/0682/14/FG/AL tanggal 16 September 2014.
PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA Pimpinan perusahaan SUJIMIN,S.Pd alamat Jl. Yani Komp. Sentra Bisnis A. Yani Mega Mall Blok A No. 14 Pontianak, Nomor : ISS/0683/14/FG/AL tanggal 15 September 2014;
PT. TALINO SAMBADA BANUAKA pimpinan perusahaan TARSISIUS FANTRYUSDA S, SH yang beralamat di Jalan Purnama Komp. Purnama Agung V Ruko No. A1 Pontianak, nomor : ISS/0684/14/FG/AL tanggal 15 September 2014.
PT. SARANA MEDIKA UTAMA pimpinan perusahaan ZULKARNAIN,ST yang beralamat di Jalan Karet Komplek Nuansa Alam Blok A No. 3 Pontianak Nomor : ISS/0685/14/FG/AL tanggal 16 September 2014.
Foto copy legalisir 1 (satu) lembar Purchasing order (PO) nomor : 038/GMF-LOG/14 kepada PT. INDOSOPHA SAKTI tanggal 2 Oktober 2014;
Foto copy legalisir 1 (satu) lembar delivery order nomor : DO1412002 tanggal 01 Desember 2014;
Foto copy legalisir 1 (satu) lembar konfirmasi order tanggal 06 Oktober 2014;
Foto copy legalisir 1 (satu) lembar bukti pengiriman barang PT. PRIMA TUTUKA LOGISTINDO nomor 299289 tanggal 02 Desember 2014;
Foto copy legalisir 1 (satu) lembar INVOICE kepada PT. BLOBAL MEDIKA FARMA nomor : INV1410021 tanggal 09 Oktober 2014;
Foto copy legalisir 1 (satu) lembar faktur pajak kode dan nomor seri pajak : 010.002-14.66820220 atas nama PT. INDOSOPHA SAKTI tanggal 09 Oct-2014;
Foto copy legalisir 1 (satu) lembar rekening koran giro atas nama PT. INDOSOPHA SAKTI nomor : 070-00-001638-5 setoran tunai PT. Global Medika Farma senilai Rp. 171.380.400,- tanggal 08/10.
Foto copy legalisir 1 (satu) lembar INVOICE kepada PT. BLOBAL MEDIKA FARMA nomor : INV1412089 tanggal 18 Desember 2014;
Foto copy legalisir 1 (satu) lembar faktur pajak kode dan nomor seri pajak : 010.003-14.32846673 atas nama PT. INDOSOPHA SAKTI tanggal 18 Desember 2014;
Foto copy legalisir 1 (satu) lembar rekening koran giro atas nama PT. INDOSOPHA SAKTI nomor : 070-00-001638-5 senilai Rp. 685.521.600,- tanggal 29/12.
Foto copy legalisir 1 (satu) lembar service report No. TD 14/ 10843 tanggal 15 Desember 2014;
Foto copy legalisir 1 (satu) lembar BERITA ACARA Instalasi & Uji Fungsi tanggal 15 Desember 2015;
Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. B. Braun Medical Indonesia Kepada RSUD Sanggau hal : penawaran harga Bbraun HD Machine tanggal 20 Agustus 2014;
Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA kepada PT. B. Braun Medical Indonesia tanggal 15 september 2014 perihal mohon dukungan untuk peralatan yang ditandatangani oleh SUJIMIN,S.Pd selaku Direktur ;
Foto copy legalisir surat dukungan nomor : 030/AVT/SD/IX/14tanggal 15 September 2014 kepada PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA;
Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. B. Braun Medical Indonesia Kepada PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA tanggal 15 September 2014 hal : penawaran harga Bbraun HD Machine rsud Kab. Sanggau ;
Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. TALINO SAMBADA BANUAKA kepada PT. B. Braun Medical Indonesia nomor : 149/VITUM/IX/2014 tanggal 15 september 2014 perihal mohon dukungan untuk peralatan yang ditandatangani oleh TARSISIUS FANTRYUSDA selaku Direktur;
Foto copy legalisir surat dukungan PT. B. Braun Medical Indonesia kepada PT. TALINO SAMBADA BANUAKA nomor : 031/AVT/SD/IX/14 tanggal 15 September 2014;
Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. B. Braun Medical Indonesia Kepada PT. TALINO SAMBADA BANUAKA nomor : 150/VITUM/IX/2014 tanggal 15 September 2014, hal : penawaran harga Bbraun HD Machine RSUD Kab. Sanggau;
Foto copy legalisir print out percakapan email dari [email protected] kepada Mb Ely, mb eva perihal pengiriman / penerusan format surat dukungan yang diterima dari [email protected] tartanggal 13 September 214;
Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. GLOBAL MEDIKA FARMA kepada PT. B. Braun Medical Indonesia tanggal 15 September 2014 untuk diberikan surat dukungan alat Hemodialisa Machine yang ditandatangani oleh YUDI MUNTONO, ST,ST selaku Direktur;
Foto copy legalisir surat dukungan PT. B. Braun Medical Indonesia kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA nomor : 032/AVT/SD/IX/14 tanggal 16 September 2014;
Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. B. Braun Medical Indonesia Kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA nomor : 151/VITUM/IX/2014 tanggal 16 September 2014, hal : penawaran harga Bbraun HD Machine RSUD Kab. Sanggau;
Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. SARANA MEDIKA UTAMA kepada PT. B. Braun Medical Indonesia tanggal 15 September 2014 yang ditandatangani oleh ZULKARNAIN selaku Direktur Utama;
Foto copy legalisir surat dukungan PT. B. Braun Medical Indonesia kepada PT. PT. SARANA MEDIKA UATAMA nomor : 033/AVT/SD/IX/14 tanggal 16 September 2014;
Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. B. Braun Medical Indonesia Kepada PT. SARANA MEDIKA UTAMA nomor : 152/VITUM/IX/2014 tanggal 16 September 2014, hal : penawaran harga Bbraun HD Machine RSUD Kab. Sanggau;
Foto copy legalisir 1 (satu) lembar bukti pengiriman dokumen surat dukungan dari FIRST LOGISTIC tertanggal 15 September 2014, dengan nomor : 0803781784;
Foto copy legalisir 1 (satu) lembar Purchasing order (PO) dari PT. GLOBAL MEDIKA FARMA No. : 039/GMF-LOG/14 tanggal 19 September 2014 kepada PT. B. BRAUN MEDICAL INDONESIA yang ditandatangani YUDI MUNTONO, ST;
Foto copy legalisir 1 (satu) lembar SURAT JALAN nomor : 702547987 tanggal 29 Oktober 2014;
Foto copy legalisir satu rangkap / 2 (dua) lembar Invoice & faktur pajak nomor : 760059548 tanggal 29 Oktober 2014;
Foto copy legalisir 1 (satu) lembar service report no. Ref 14003224 tanggal 16/12/2014;
Foto copy legalisir 1 (satu) lembar Billing document senilai Rp. 109.725.000,-;
Foto copy legalisir 1 (satu) lembar mutasi rekening : 6070306300 atas nama B. BRAUN MEDICAL INDONESIA senilai Rp. 109.725.000,- tanggal 29 /10;
Foto copy legalisir 1 (satu) lembar mutasi rekening : 6070306300 atas nama B. BRAUN MEDICAL INDONESIA senilai Rp. 438.900.000,- tanggal 29 /12;
2 (dua) lembar Surat dukungan kepada PT. TALINO SAMBADA BANUAKA nomor : 101/SD-D/IX/2014 tanggal 15 September 2014 (foto copy legalisir);
2 (dua) lembar Surat dukungan kepada PT. Sarana Medika Utama nomor : 102/SD-D/IX/2014 tanggal 16 September 2014 (foto copy legalisir);
2 (dua) lembar Surat dukungan kepada PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA nomor : 103/SD-D/IX/2014 tanggal 15 September 2014 (foto copy legalisir) ;
2 (dua) lembar Surat dukungan kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA nomor : 104/SD-D/IX/2014 tanggal 16 September 2014 (foto copy legalisir);
1 (satu) lembar Surat Purchasing order (PO) Nomor .037/GMF-LOG/14, tanggal 29 September 2014(foto copy legalisir);
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Jual beli Nomor : 009/X/SPJB/JKT 1/DBMS/2014, Tanggal 6 Oktober 2014 (foto copy legalisir);
1 (satu) lembar INVOICE (Tagihan) Nomor : DBMS-JKT1410-055, Tanggal 30 Oktober 2014 (foto copy legalisir);
1 (satu) lembar Faktur Pajak 20 % Nomor seri : 010.002-14.92736067, tanggal 30 Oktober 2014(foto copy legalisir);
1 (satu) lembar Kwitansi dengan Nomor : JKT1410-055 untuk pembayaran DP 20% SEBESAR Rp 152.500.000,-(seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) (foto copy legalisir);
1 (satu) lembar Surat Jalan No : DBMS-JKT1410, tanggal 30 Oktober 2014(foto copy legalisir);
2 (dua) lembar Surat instalasi dan uji fungsi nomor : 1412-052/BK/DBMS tanggal 17 Desember 2014 untuk alat anastesi dan nomor : 1412-051/BK/DBMS tanggal 17 Desember 2014 untuk alat EKG (foto copy legalisir);
1 (satu) lembar Faktur Pajak 80%/Pelunasan Nomor seri : 010.003-14.79023600, tanggal 22 Desember 2014(foto copy legalisir);
1 (satu) lembar Kwitansi dengan Nomor : DBMS-JKT1412-041 untuk sia pembayaran/pelunasan 80 % sebesar Rp 610.000.000,- (enam ratus sepuluh juta rupiah) (foto copy legalisir);
1 (satu) lembar Bilyet Giro EJ798793 Dengan nominal Rp 610.000.000,-(enam ratus sepulu juta rupiah), berikut 1(satu) lembar Kliring tanggal 22 desember 2014 yang mengajukan adalah PT. DHARMA BAKTI MEDIKA SEJATI (foto copy legalisir);
1 (satu) lembar Bukti transfer BANK MANDIRI Pengirim PT. GLOBAL MEDIKA FARMA kepada PT. DHARMA BAKTI MEDIKA SEJATI untuk DP 20% sebesar Rp 152.500.000,-(seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) (foto copy legalisir);
1 (satu) lembar foto copy legalisir surat PT. Trans Medic Indonesia tanggal 26 Agustus 2014 kepada Direktur RSU Sanggau hal : penawaran harga Minntech yang ditandatangani oleh BENNI SURYANTO selaku Product Manager;
1 (satu) lembar foto copy legalisir surat PT. Trans Medic Indonesia kepada PT. Global Medika Farma hal : penawaran harga Minntech yang ditandatangani oleh Hotmaulina Josephin M. selaku Direktur;
1 (satu) lembar foto copy legalisir surat PT. Global Medika Farma kepada PT. Trans Medic Indonesia perihal permintaan dukungan yang ditandatangani YUDI MUNTONO, ST,ST selaku Direktur;
1 (satu) lembar foto copy legalisir surat PT. Trans Medic Indonesia kepada Yth. Pokja Bidang Barang dan Jasa Lainnya ULP Pemerintah Kabupaten Sanggau tanggal 15 September 2015 perihal surat dukungan kepada PT. Global Medika Farma yang ditandatangani oleh Hotmaulina Josephin M. selaku Direktur;
1 (satu) lembar foto copy legalisir PURCHASING ORDER (PO) No. : 040/GMF-LOG/14 tanggal 29 September 2014;
1 (satu) lembar foto copy legalisir INVOICE NO. 140416 tanggal 13 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Foto copy Payment Instruction Slip DP 20% nomor Slip : 2070 /Transmedic tanggal 13 Oktober 2014 sebesar Rp. 40.755.000,- (empat puluh juta tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah;
1 (satu) lembar Foto copy Payment Instruction Slip pelunasan nomor Slip : 2598 /Transmedic tanggal 3 Desember 2014 sebesar Rp. 163.020.000,- (seratus enam puluh tiga juta dua puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar foto copy legalisir DELIVERY ORDER PT. Trans Medic Indonesia NO. DN1408636 tanggal 18 Nov. 2014;
1 (satu) lembar foto copy legalisir INVOICE NO. IN1404964 tanggal 03 Deesember 2014;
1 (satu) lembar Foto copy Faktur Pajak DP 20 % nomor seri : 010.002.14. 813325 IN140416 tanggal 13 October 2014;
1 (satu) lembar Foto copy Faktur Pajak pelunasan nomor seri : 010.003.14. 59228930 IN140416 tanggal 13 October 2014;
1 (satu) lembar Foto copy Rekening Koran No. Rek. 6340047042 setoran tunai dari Sdri. SUSANTI PT.GLOBAL MEDIKA FHARMA pembayaran DP 20% sebesar Rp. 40.755.000,- (empat puluh juta tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Foto copy Rekening Koran No. Rek. 6340047042 KR Otomatis dari PT.GLOBAL MEDIKA FHARMA pembayaran pelunasan sebesar Rp. 163.020.000,- (seratus enam puluh tiga juta dua puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar foto copy legalisir berita acara instalasi dan uji fungsi peralatan No. 1720/PTTI/XI/14 tanggal 26 November 2014.
1 (satu) lembar foto copy legalisir berita acara pelatihan operasional peralatan tanggal 26 November 2014;
1 (satu) lembar foto copy legalisir daftar hadir pelatihan operasional peralatan No. 1720/PTTI/XI/14 tanggal 26 November 2014.
4 (empat) lembar kwitansi untuk pembayaran service charges jaminan penawaran dari PT. Talino Sambada Banuaka, dan PT Global Medika Farma kepada PT Asuransi Umum VIDEI nomor 1050605 tanggal 16 September 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran service charges jaminan penawaran dari PT Sarana Medika Utama kepada PT. Asuransi Parolamas nomor : 0004182 tanggal 16 September 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran service charges jaminan penawaran dari PT Putra Medika Nusantara kepada PT Asuransi Parolamas nomor : 0004189 tanggal 17 September 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir).
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 10.000.- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dan atau terdakwa secara pribadi yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa terdakwa dan atau Penasihat hukumnya tidak sependapat dengan kesimpulan Penuntut Umum sebagaimana yang dikemukakan dalam surat tuntutan tersebut, karena kesimpulan Penuntut Umum tidak didasarkan pada alat-alat bukti berupa fakta-fakta yang terungkap di persidangan melalui keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, bukti surat dan keterangan Terdakwa, namun didasarkan pada penyimpangan hukum pembuktian yang dilakukan Penuntut Umum yang dapat dibuktikan dari Surat Tuntutan Penuntut Umum;
Bahwa terhadap dakwaan primair, tidak dapat diterapkan pada diri terdakwa oleh karena hal-hal :
Unsur Setiap Orang :
Bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana dan berkemampuan mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya, yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan “sebagai dalam keadaan sadar”;
Bahwa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa secara nyata telah bertindak sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, yang secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan korupsi dan kepada terdakwa tiada alasan pembenar dan pemaaf untuk melakukan tindak pidana;
Bahwa terdakwa mohon uraian dalam hal Hubungan terdakwa dengan PT. Global Medika Farma dalam nota pembelaan dijadikan dasar pembuktian unsur “setiap orang” sepanjang memiliki keterkaitan;
Bahwa terdakwa dalam fakta persidangan sebagaimana Akta Pendirian Perusahaan pada notaris Hendry Bong, SH Nomor : 38 tanggal 20 April 2009, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor : AHU-53025.AH.01.01.Tahun 2009 dan Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. Global medika Farma pada notaris Hendry Bong, SH Nomor : 29 Tanggal 11 Agustus 2011, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor : AHU-AH.01.10-32721, disebutkan Direktur Yudi Muntono, ST dan Komisaris Marlina Lie.
Bahwa terdakwa berpendapat, terdakwa bersama saksi YUDI MUNTONO, ST selaku Direktur, dan para pekerja PT. GLOBAL MEDIKA FARMA, berupaya menjadikan perusahaan dengan goodwill tinggi melalui kegiatan usaha yang tidak melawan hukum, tidak dapat dipersalahkan secara hukum atau diminta pertanggungjawaban secara pidana;
Bahwa pertanggungjawaban pidana pada pokoknya hanya dijatuhkan kepada orang yang seharusnya bertanggungjawab dalam hal ini sebagaimana Dokumen Kontrak Nomor 445/510/KPA-RSUD/ALKES/2014 tanggal 1 Oktober 2014 antara PT. GLOBAL MEDIKA FARMA dengan RSUD Kabupaten Sanggau, adalah saksi YUDI MUNTONO, ST selaku Direktur perusahaan, bukanlah terdakwa;
Bahwa Pasal 1 angka (5) UU PT, menyebutkan: “Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar”;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, unsur dakwaan a qou tidak terbukti menurut hukum.
Unsur secara melawan hukum;
Bahwa Penuntut Umum sebelum menguraikan perbuatan “secara melawan hukum” saya terlebih dahulu mengutip Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK, yang berbunyi: “yang dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” (vide hal. 79 Surat Tuntutan), yang oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006.
Bahwa mengutip Penjelasan Pasal 2 (1) UU PTPK tanpa memberikan keterangan bahwa norma tersebut sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, menurut kami menandakan 2 (dua) hal: 1) Sdr. Penuntut Umum tidak mengikuti hasil judicial review di Mahkamah Konstitusi; 2) Sdr. Penuntut Umum memiliki tujuan tertentu yang pastilah muaranya untuk menguatkan pembuktian. Sebagai Jaksa penuntut Terdakwa korupsi, Sdr. Penuntut Umum jelas mengetahui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006. Jadi, pantaskah upaya menguatkan suatu pembuktian dilakukan dengan terlebih dahulu mengutip Penjelasan peraturan perundang-undang yang sudah tidak berlaku?! Biarlah yang mulia Majelis Hakim yang menilai;
Bahwa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya berkesimpulan, bahwa terdakwa telah:
Tidak mematuhi ketentuan Pasal 6 huruf c Perpres Nomor 54 Tahun 2010, yang menyatakan: “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat”;
Tidak mematuhi ketentuan Pasal 6 huruf e Perpres 54 Tahun 2010, yang berbunyi: “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa”;
Tidak mematuhi ketentuan Pasal 6 huruf g Perpres 54 Tahun 2010, yang mengatakan: “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut: menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara”;
Menerima pengalihan seluruh pelaksanaan pengadaan alat-alat kedokteran bedah RSUD Kabupaten Sanggau TA 2014 dari PT. GLOBAL MEDIKA FARMA, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Perpres 54 Tahun 2010, yang berbunyi: “Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis”;
telah terbukti, adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum.
Bahwa, terdakwa dan atau Penasehat Hukumnya menganggap siapa “para pihak” yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, e, dan g Perpres 54 Tahun 2010 harus terlebih dahulu dibuat jelas dan terang benderang. Hal ini menjadi perhatian kami, karena uraian Sdr. Penuntut Umum mengenai siapa yang dimaksud “para pihak” masih kabur, sehingga menyulitkan kita menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara tepat.
Jika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia Barang/Jasa, menurut Pasal 7 ayat (1) Perpres 54 Tahun 2010, secara umum “para pihak” terdiri atas: PA/KPA; PPK; ULP/Pejabat Pengadaan; Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; dan Penyedia Barang/Jasa yang mendaftar menjadi peserta lelang.
Dalam perkara ini, penanggung jawab selaku KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan disebut Pokja, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan disebut PPPB Sementara, penanggung jawab untuk Penyedia Barang/Jasa adalah para Direktur dari 10 perusahaan, yaitu: (1) PT. Global Medika Farma; (2.) PT. Sarana Medika Utama; (3)PT. Talino Sambada Banuaka; (4) PT. Putra Medika Nusantara, (5) CV. Diah Kencana Ungu;(6) PT. Indoshopa Sakti, (7) CV. Sunami; (8) PT.erapi Utama Farma; (9) PT. Putra Priyangan Perkasa; dan (10) PT. Tabina.
Empat perusahaan di urutan satu sampai empat melakukan pendaftaran sekaligus meng-upload Dokumen Penawaran, sementara itu enam yang terakhir hanya melakukan pendaftaran.
Jadi, “para pihak” terdiri dari Kelompok Pengadaan, meliputi PA/KPA, PPK, Pokja, PPPB dan Kelompok Penyedia, meliputi para Direktur dari 10 perusahaan yang terdaftar sebagai peserta lelang. Usaha kami memperjelas dan membuat terang benderang “para pihak” ini, bisa saja dituduh Sdr. Penuntut Umum sebagai upaya mempersempit cakupan “para pihak”, tetapi memang demikianlah kehendak pembuat undang-undang demi terciptanya suatu kepastian hukum.
Bahwa, dengan sudah jelasnya siapa “para pihak”, maka selanjutnya harus jelas juga apa yang seharusnya “para pihak” patuhi. Berikut ini uraian apa yang harus “para pihak” patuhi, berdasarkan:
Pasal 6 huruf c Perpres 54 Tahun 2010.
Maka, “para pihak” adalah: para Direktur dari 10 perusahaan yang mendaftar menjadi peserta lelang dan Pokja. Adapun ketentuan yang harus dipatuhi adalah larangan bagi para Direktur dari 10 perusahaan untuk berusaha mempengaruhi anggota Pokja dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan mereka yang bertentangan dengan Dokumen Pengadaan, dan/atau peraturan perundang-undangan.
Faktanya, terdakwa adalah Direktur PT. Citra Bangun Adigraha yang bukan merupakan peserta lelang dan saksi YUDI MUNTONO, ST selaku Direktur PT. GLOBAL MEDIKA FARMA yang merupakan peserta lelang, mereka berdua tidak kenal sehingga tidak pernah berhubungan secara langsung, baik secara tatap muka maupun melalui telephone dengan anggota Pokja. Hal ini bersesuaian dan dibenarkan saksi YULIONO, S.Hut dan saksi KURNIAWAN, SP yang masing-masing menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris Pokja, yang juga menambahkan keterangan, bahwa penentuan pemenang lelang tidak dipengaruhi oleh siapapun, tetapi dilakukan secara objektif berdasarkan Dokumen Penawaran yang masuk dalam sistem LPSE, di mana terhadap Dokumen Penawaran tersebut dilakukan koreksi aritmatik, evaluasi: administrasi, teknis, harga, kualifikasi, dan pembuktian kualifikasi.
Saudara Penuntut Umum dalam tuntutannya berusaha menegasikan kerja keras Pokja dengan menghadirkan ahli I KETUT ARSA, SE yang menerangkan, dari 5 (lima) orang Pokja yang aktif hanya 2 (dua) orang, yaitu Ketua dan Sekretaris Pokja. Ketetarangan ahli ini dibantah saksi YULIONO, S.Hut dan saksi KURNIAWAN, SP. Selain itu, Sdr. Penuntut Umum juga tidak menghadirkan 2 (dua) anggota Pokja yang lain, yaitu: SARIMIN SITEPU, SKM dan SUPRIADI, sehingga tidak dapat mengonfirmasi keterangan ahli I KETUT ARSA, SE. Namun, saksi JUNAIDI, SKM menyatakan dirinya aktif sebagai anggota Pokja, sehingga tepatlah apabila dalam hal ini keterangan ahli tersebut diabaikan.
Saudara Penuntut Umum juga berupaya membuktikan, terdakwa telah mempengaruhi Pokja secara tidak langsung melalui saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes selaku KPA yang bertindak sebagai PPK. Entry point upaya tersebut adalah kesimpulan sepihak Sdr. Penuntut Umum, bahwa saksi MARYONO, S.Kep, M.Kes telah menetapkan HPS secara tidak benar. Kesimpulan sepihak, bahwa penetapan HPS dilakukan secara tidak benar ini dihubung-hubungkan dengan terdakwa, tetapi tidak secara jelas disebutkan hubungan yang seperti apa?! Seolah-olah pertemuan pascalelang antara saksi YUDI MUNTONO, ST, terdakwa dan saksi MARYONO, S.Kep, M.Kes dalam rangka penandatanganan kontrak di kantor PT. GLOBAL MEDIKA FARMA adalah bukti, bahwa terdakwa terlibat dalam penetapan HPS yang dilakukan saksi MARYONO, S.Kep, M.Kes. Hal ini diperparah lagi dengan keterangan ahli dari Sdr. Penuntut Umum ketika menjelaskan hasil forensic computer yang disampaikan secara tidak lengkap, tetapi masuk sebagai alat bukti surat dalam Surat Tuntutan.
Hasil forensic computer temuan ISWAYUDHI, SE.Ak.CFrA selaku ahli yang memberi keterangan, bahwa dalam komputer yang disita penyidik Polda Kalbar ditemukan file bernama ”HPS ALAT KEDOKTERAN BEDAH (DAU).xlsx” yang berisi RAB/HPS Pengadaan Barang/Jasa RSUD Sanggau TA 2014 senilai Rp. 6.000.000.000 tertanggal 11 Agustus 2014. Penjelasan ISWAYUDHI, SE.Ak. CFrA mengenai hasil forensic computer ini tidak lengkap, karena ahli tidak menyebutkan, bahwa file created dari file tersebut tertanggal 30/12/2015 pukul 10:40:09. File created menunjukkan kapan suatu file dibuat atau ada dalam suatu komputer. Tahun file created dari file tersebut bertahun pascalelang, yang dikirim dan diterima melalui email antara terdakwa dan saksi MARYONO, S. Kep, M.Kes, untuk berbagi informasi karena pada saat itu perkara ini sedang disidik penyidik Polda Kalbar, di mana HPS dijadikan dasar dalam menghitung kerugian keuangan Negara.
Sebenarnya, saat perkara ini sedang disidik penyidik, antara MARYONO, S. Kep, M.Kes dan terdakwa banyak bertukar informasi sehingga semua file created yang ditemukan dalam komputer PT. Citra Bangun Adigraha yang disita penyidik Polda Kalbar, semua bertahun 2015, tahun pascalelang. terdakwa melakukan penggalian informasi sedemikian rupa, karena heran dengan arah penyidikan yang mengarah kepada terdakwa selaku Direktur PT. Citra Bangun Adigraha.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan yang berkesesuaian dan saling menguatkan antara terdakwa, saksi YULIONO, S.Hut, saksi KURNIAWAN, SP, saksi YUDI MUNTONO, ST, saksi MARYONO, S.Kep, M.Kes, hasil forensic computer dan keterangan ahli ISWAYUDHI, SE.Ak.CfrA, maka, terdakwa tidak terbukti sebagai peserta lelang, selain itu tidak terbukti berhubungan dengan penetapan HPS, juga bersama saksi YUDI MUNTONO, ST tidak terbukti berusaha mempengaruhi anggota Pokja, baik langsung maupun melalui saksi MARYONO, S.Kep, M.Kes, agar PT. GLOBAL MEDIKA FARMA memenangkan pelelangan.
Andaipun “para pihak” yang dimaksud Sdr. Penuntut Umum adalah peserta lelang sendiri, yaitu para Direktur dari 10 perusahaan, yang harus mematuhi larangan melakukan persekongkolan dengan peserta lelang lainnya untuk mengatur hasil lelang sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil/meniadakan persaingan yang sehat di antara mereka dan/atau merugikan pihak lain. Maka, terdakwa tidak terbukti sebagai peserta lelang apalagi melakukan persekongkolan dengan peserta lelang, baik yang hanya mendaftar maupun yang mendaftar sekaligus memasukan Dokumen Penawaran, agar PT. GLOBAL MEDIKA FARMA dapat memenangi pelelangan a quo.
Pasal 6 huruf e Perpres 54 Tahun 2010.
Mengutip Penjelasan Pasal 6 huruf e Perpres 54 Tahun 2010, yang berbunyi: “Pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung meliputi antara lain:
dalam suatu badan usaha, anggota Direksi atau Dewan Komisaris merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada badan usaha lainnya yang menjadi peserta pada Pelelangan/Seleksi yang sama;
dalam Pekerjaan Konstruksi, konsultan perencana/pengawas bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/ diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi.b.1.konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai Konsultan Perencana dan/atau Konsultan Pengawas;
pengurus koperasi pegawai dalam suatu K/L/D/I atau anak perusahaan pada BUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa dan bersaing dengan perusahaan lainnya, merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan atau pejabat yang berwenang menentukan pemenang Pelelangan/ Seleksi;
PPK/ULP/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan Penyedia Barang/Jasa;
hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh perseratus) pemegang saham.”
Maka, siapa “para pihak” yang dimaksud dan apa yang harus dipatuhi telah menjadi terang benderang. Menimbang, seluruh saksi, seluruh ahli, seluruh bukti surat, dan terdakwa, menerangkan:
a. Terdakwa bukan anggota Direksi atau Dewan Komisaris PT. GLOBAL MEDIKA FARMA, PT. Talino Sambada Banuaka, PT. Putra Medika Nusantara dan PT. Sarana Medika Utama, perusahaan-perusahaan yang mendaftar, juga memasukan Dokumen Penawaran;
b. Terdakwa bukan anggota Direksi atau Dewan Komisaris PT. Indoshopa Sakti,CV. Diah Kencana Ungu, CV. Sunami, PT. Merapi Utama Farma, PT. Tabina dan PT. Putra Priyangan Perkasa, perusahaan-perusahaan yang mendaftar, tetapi tidak memasukan Dokumen Penawaran;
c. anggota Direksi atau Dewan Komisaris PT. GLOBAL MEDIKA FARMA tidak merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada PT. Talino Sambada Banuaka, PT. Putra Medika Nusantara dan PT. Sarana Medika Utama, perusahaan-perusahaan yang mendaftar, juga memasukan Dokumen Penawaran;
d. anggota Direksi atau Dewan Komisaris PT. GLOBAL MEDIKA FARMA tidak merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisari CV. Diah Kencana Ungu, PT. Indoshopa Sakti, CV. Sunami, PT. Merapi Utama Farma, PT. Tabina dan PT. Putra Priyangan Perkasa, perusahaan-perusahaan yang mendaftar dan tidak memasukan Dokumen Penawaran;
e. PT. GLOBAL MEDIKA FARMA mengikuti pelelangan pengadaan alat-alat kedokteran bedah RSUD Kabupaten Sanggau TA 2014, jadi bukan Pekerjaan Konstruksi;
f. Terdakwa maupun saksi YUDI MUNTONO, ST selaku Direktur PT. GLOBAL MEDIKA FARMA tidak merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan atau pejabat yang berwenang menentukan pemenang Pelelangan/Seleksi;
g. Terdakwa maupun saksi YUDI MUNTONO, ST selaku Direktur PT. GLOBAL MEDIKA FARMA bukan PPK/ULP/Pejabat Pengadaan;
h. Terdakwa maupun saksi YUDI MUNTONO, ST selaku Direktur PT. GLOBAL MEDIKA FARMA tidak memiliki saham sedikitpun pada PT. Talino Sambada Banuaka, PT. Putra Medika Nusantara dan PT. Sarana Medika Utama;
maka, Terdakwa tidak terbukti sebagai peserta lelang dan “para pihak” telah menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan di antara mereka terkait pengadaan alat-alat kedokteran bedah RSUD Kabupaten Sanggau TA 2014.
Pasal 6 huruf g Perpres 54 Tahun 2010.
Para pihak” yang dimaksud Pasal 6 huruf g Perpres 54 Tahun 2010 ini, adalah semua “para pihak”, baik yang berada dalam Kelompok Pengadaan maupun Kelompok Penyedia.
Menurut Adami Chazawi dalam bukunya berjudul Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi), Penerbit Rajawali Pers, hal., 64, mengatakan, perbuatan dalam melaksanakan jabatan baru termasuk menyalahgunakan kewenangan jabatan, apabila memenuhi syarat: (a) seseorang itu menjabat jabatan publik maupun privat, yang bekerja berdasarkan kewenangan tertentu yang diberikan kepadanya; (b) pelaksanaan kewenangan tertentu tersebut dibatasi oleh kewajiban hukum yang harus diindahkan dan ditaati; (c) pelaksanaan kewenangan dilakukan dengan melanggar kewajiban.
Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia online, makna kata kolusi adalah: (a) kerja sama rahasia untuk maksud tidak terpuji; (b) persekongkolan.
Berdasarkan pengertian di atas, baik menyalahgunakan wewenang maupun kolusi, keduanya sama-sama bermakna negatif. Oleh sebab itu, semua “para pihak” yang terkait pengadaan alat-alat kedokteran bedah RSUD Kabupaten Sanggau TA 2014, harus mematuhi etika menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Dalam Kelompok Pengadaan, subjek hukum yang harus menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi, meliputi:
a. KPA yang bertindak selaku PPK. Sdr. Penuntut Umum mendalilkan, bahwa saksi MARYONO, S.Kep, M.Kes selaku KPA yang bertindak sebagai PPK telah menyalahgunakan wewenang karena menyusun dan menetapkan HPS secara tidak benar.
b. Pokja. Sejauh terkait Pokja, tidak ada dalil yang dikemukan oleh Sdr. Penuntut Umum. Ini menandakan Pokja dapat menghindari dan mencegah penyalagunaan wewenang dan/atau kolusi pada saat melakukan pelelangan paket pengadaan alat-alat kedokteran bedah RSUD Kabupaten Sanggau TA 2014;
c. PPPB. Sejauh terkait PPPB, tidak ada dalil yang dikemukan oleh Sdr. Penuntut Umum. Ini menandakan penyerahterimaan alat-alat kedokteran bedah RSUD Kabupaten Sanggau TA 2014 oleh PT. GLOBAL MEDIKA FARMA kepada PPPB Kabupaten Sanggau Qq RSUD Kabupaten Sanggau sudah sesuai dengan kontrak dan tidak fiktif.
Dalam Kelompok Penyedia, subjek hukum yang harus menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi, meliputi: para Direktur dari 10 perusahaan, yaitu (1) PT.Global Medika Farma, (2) PT. Sarana Medika Utama, (3) PT.Talino Sambada Banuaka; (4)PT. Putra Medika Nusantara;(5). CV. Diah Kencana Ungu; (6)PT. Indoshopa Sakti (7). CV. Sunami; (8).PT. Merapi Utama Farma (9)PT. Putra Priyangan Perkasa; dan (10) PT. Tabina.
Empat perusahaan di urutan satu sampai empat melakukan pendaftaran sekaligus meng-upload Dokumen Penawaran, sementara itu enam yang terakhir hanya melakukan pendaftaran.
Terdakwa yang bukan merupakan Direktur satu dari 10 perusahaan di atas, didalilkan Sdr. Penuntut Umum melakukan penyalahgunaan wewenang dan/atau berkolusi dengan saksi ZULKARNAIN, SE selaku Direktur PT. Sarana Medika Utama dan saksi TARSISIUS FATRYUSDA, SH selaku Direktur PT. Talino Sambada Banuaka, serta Diretur PT. Putra Medika Nusantara yang tidak dapat lagi dimintai keterangan karena telah meninggal dunia.
Bahwa untuk membuktikan dalil Sdr. Penuntut Umum ini tidak benar, dapat dilihat dari bukunya Mudjisantoso berjudul Kesalahan Pengadaan? (Perspektif Hukum), Penerbit Primaprint, hal., 101, yang menyatakan, telah terjadi tindak pidana dalam pengadaan jika terdapat unsur tipuan, paksaan, dan suap. Tipuan, seperti pemalsuan dokumen, pekerjaan fiktif, berita acara serah terima barang fiktif, mark-up, melakukan kecurangan dalam pekerjaan, dan memalsukan laporan. Paksaan, seperti pemaksaan penetapan pemenang lelang, tanda tangan kontrak di bawah ancaman. Suap, seperti meminta atau menerima komisi/hadiah.
Atas dasar unsur-unsur itu, kami menyimpulkan, Sdr. Penuntut Umum berusaha membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tipuan, dalam wujud menciptakan persaingan fiktif antara peserta lelang. terdakwa dituduh berperan aktif mewujudkan persaingan fiktif tersebut melalui persekongkolan, tidak berupaya menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi. Dengan terciptanya persaingan fiktif tersebut, didalilkan, bahwa terdakwa berhasil merealisasikan tujuan, yaitu memenangkan PT. GLOBAL MEDIKA FARMA pada lelang pengadaan alat-alat kedokteran bedah RSUD Kabupaten Sanggau TA 2014.
Upaya pembuktian Sdr. Penuntut Umum di persidangan atas dalilnya ternyata gagal total. Hal ini karena upaya tersebut dilandasi paradigma, bahwa pelelangan dilakukan secara manual. Padahal lelang pengadaan alat-alat kedokteran bedah RSUD Kabupaten Sanggau TA 2014 dilakukan secara elektronik (e-tendering). Dalam e-tendering, setiap usaha menciptakan persaingan fiktif di antara para peserta lelang dengan tujuan memenangkan peserta lelang tertentu, dipastikan merupakan usaha sia-sia. Dengan prinsip terbuka, e-tendering memungkinkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa di seluruh Indonesia. Sehingga, peserta lelang menjadi tidak terbatas dan tidak teridentifikasi, karena itu upaya bersekongkol dan/atau berkolusi antara sesama peserta lelang mustahil dapat terwujud.
Dalam hubungan antara Kelompok Pengadaan dan Kelompok Penyedia. Sejauh terkait hubungan ini, tidak ada dalil yang dikemukan oleh Sdr. Penuntut Umum. Ini menandakan hubungan antara kedua kelompok dilandasi profesionalisme, sehingga masing-masing dapat menghindari dan mencegah penyalagunaan wewenang dan/atau kolusi pada saat pelelangan paket pengadaan alat-alat kedokteran bedah RSUD Kabupaten Sanggau TA 2014.
Bahwa untuk membuktikan dalil Sdr. Penuntut Umum, bahwa terdakwa menerima pengalihan seluruh pelaksanaan pengadaan alat-alat kedokteran bedah RSUD Kabupaten Sanggau TA 2014 dari PT. GLOBAL MEDIKA FARMA, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Perpres 54 Tahun 2010, dapat dilihat berdasarkan pembuktian di persidangan, dimana terdakwa adalah pengusaha. Dalam konteks ini, selain mengelola beberapa perusahaan, juga menyuruh orang lain menjalankan perusahaan. Dalam hal PT. GLOBAL MEDIKA FARMA, pengelolaannya terdakwa kuasakan kepada saksi YUDI MUNTONO, ST. Pemberian kuasa tersebut tidak dilakukan secara formal, tetapi informal. Pemberian kuasa secara informal sengaja dipilih agar sewaktu-waktu terdakwa dapat berperan aktif menjalankan perusahaan. Hal mana tidak dimungkinkan dalam pemberian kuasa secara formal. Praktik demikian sudah jamak dalam dunia usaha.
terdakwa disebut pemilik de facto PT. GLOBAL MEDIKA FARMA. Sebagai pemilik de facto, terdakwa bersama saksi YUDI MUNTONO, ST selaku Direktur, dan para pekerja PT. GLOBAL MEDIKA FARMA, berupaya menjadikan perusahaan dengan goodwill yang tinggi. Goodwill adalah hubungan perusahaan dengan pelanggan yang menciptakan keuntungan perusahaan, melalui, antara lain, kegiatan usaha yang tidak melawan hukum.
Bahwa ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Ir. PRIYO SUSILO, MT, menyatakan sebagai berikut:
Tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik agar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan K/L/D/I berjalan sesuai Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengikat semua peserta lelang dan ULP/Pejabat Pengadaan dan/ atau PPK sehingga terwujud Pengadaan yang effisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel;
Pengalihan pekerjaan pengadaan barang oleh penyedia kepada pihak lain, dapat dipastikan dari Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Penyedia dan PPPB Kabupaten Sanggau Qq. RSUD Kabupaten Sanggau, dalam pengadaan alat kedokteran bedah RSUD Kabupaten Sanggau TA 2014 tidak memenuhi unsur pengalihan pekerjaan kepada pihak lain, di mana dalam Berita Acara Serah Terima, Berita Acara Uji Fungsi, Purcesing Order (PO) Penyedia, Invoice Pembayaran yang Dilakukan Penyedia, semua ditandatangi oleh penyedia PT. GLOBAL MEDIKA FARMA dan tidak pihak lain. Hal ini sesuai Hasil Audit BPKP dalam penyampaian ahli I KETUT ARSA, SE, bahwa semua hal di atas dilakukan oleh saksi YUDI MUNTONO, ST selaku Direktur PT. GLOBAL MEDIKA FARMA yang secara formil adalah pemilik badan hukum dalam perkara ini;
Bahwa Sdr. Penuntut Umum menyatakan dalam pembuktiannya, bahwa terdapat selisih harga sebesar Rp2.756.390.991,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) terkait dengan nilai kontrak pengadaan alat-alat kedokteran bedah RSUD Kabupaten Sanggan TA 2014 yang sebesar Rp5.989.486.000 (lima milyar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah), yang merupakan diskon yang seharusnya menurut Sdr. Penuntut Umum dikembalikan oleh terdakwa kepada negara/daerah karena telah bertentangan dengan Pasal 16 ayat (4) UU 1 Tahun 2004, berbunyi: “Penerimaan berupa komisi, potongan ataupu bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Negara/daerah adalah hak Negara/daerah”;
Bahwa Penasehat Hukum dan atau terdakwa berpendapat, untuk dapat memahami Pasal 16 ayat (4) UU 1 Tahun 2004 di atas, haruslah dihubungkan dengan Pasal 13 UU PTPK, yang berbunyi: “Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)”.
Bahwa berdasarkan hubungan tersebut, didapatlah suatu pemahaman, bahwa diskon atau potongan harga yang diterima pegawai negeri harus disetor ke kas negara/daerah, sedangkan diskon yang terjadi di antara Penyedia dengan pabrikan/distributor tunggal adalah hubungan bisnis, sehingga tidak perlu disetor ke kas negara/daerah;
Bahwa pendapat ahli Drs. SISWO SUJANTO, DEA, yang menegaskan, bahwa dalam sebuah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui pelelangan (tender) yang diperoleh Penyedia bukan merupakan hak negara dan tidak dapat dinyatakan sebagai kerugian keuangan Negara:
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, kami berpendapat unsur dakwaan a quo tidak terbukti menurut hukum.
Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi
Bahwa pengertian memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi haruslah dikaitkan dengan Pasal 37 ayat (3) dan (4) jo. Pasal 37A ayat (1) dan (2) UU PTPK:
Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan;
Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan, yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi;
Pasal ini merupakan alat bukti “petunjuk” dalam perkara korupsi, setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi wajib membuktikan sebaliknya terhadap harta benda miliknya yang belum didakwakan, tapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi (vide Pasal 38B ayat [1] UU PTPK);
Sehingga apabila terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa harta benda tersebut diperoleh bukan karena tindak pidana korupsi, maka harta benda tersebut dianggap diperoleh dari tindak pidana korupsi. Ketentuan ini merupakan beban pembuktian terbalik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38B ayat (2) UU PTPK. Walaupun menurut ketentuan hukum, tidak semua delik korupsi dapat dikenakan uang pengganti, kecuali hanya rumusan delik yang berunsurkan atau bagian intinya ada kerugian negara atau perekonomian negara. Terhadap delik suap tidak ada kerugian negara, sehingga tidak ada penghukuman uang pengganti. Pidana tambahan berupa uang pengganti khusus hanya berlaku bagi delik yang tersebut pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas, kami berpendapat bahwa pembayaran yang diterima PT. GLOBAL MEDIKA FARMA untuk pengadaan alat-alat kedokteran bedah RSUD Kabupaten Sanggau TA 2014 sebesar Rp5.989.486.000 (lima milyar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) diperoleh secara sah karena memenangkan tender yang dilakukan secara terbuka menggunakan sistem e-tendering atau sistem elektronik yang menjamin pengadaan barang dan jasa terhindar dari konspirasi para peserta;
Bahwa terdakwa dapat membuktikan, harta-harta yang terdakwa peroleh adalah harta yang sah dan Sdr. Penuntut Umum sampai dengan akhir pembuktian di persidangan tidak dapat membuktikan adanya perubahan atau pertambahan kekayaan terdakwa, saksi MARYONO, S.Kep, M.Kes dan saksi YUDI MUNTONO, ST sebagai hasil dari PT. GLOBAL MEDIKA FARMA memenangi pelelangan;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, terdakwa dan atau penasehat hukumnya berpendapat unsur dakwaan a quo tidak terbukti menurut hukum;
Bahwa terhadap dakwaan subsidair, Penasehat hukum dan atau terdakwa mohon dalam pertimbangan dakwaan Primair juga dijadikan pertimbangan dalam dakwaan Subsider sepanjang berkaitan erat dalam pembuktian ini, dan unsur-unsur tersebut tidak dapat diterapkan pada diri terdakwa, dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Unsur setiap orang
Bahwa unsur “setiap orang” telah kami buktikan dalam bagian dakwaan primer, sehingga kami tidak perlu lagi membuktikan unsur ini karena pertimbangan, bahwa terdakwa bukan orang yang dapat diminta pertanggung jawaban pidana, karena terdakwa tidak memiliki keterkaitan secara sah dalam kepengurusan PT. GLOBAL MEDIKA FARMA;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka kami berpendapat unsur dakwaan a quo tidak terbukti menurut hukum;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Bahwa unsur dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi bukanlah murni merupakan unsur yang berdiri sendiri, namun akan selalu terkait dengan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;
Bahwa istilah “dengan tujuan” di dalam Pasal 3 UU PTPK pada hakikatnya merupakan unsur subyektif yang melekat pada batin si pembuat atau pelaku tindak pidana. Istilah tersebut dalam konteks KUHP identik atau serupa dengan pengertian kesengajaan sebagai maksud;
Bahwa pengertian sengaja sebagai maksud, adalah apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya, sehingga apa yang dimaksud dengan tujuan dalam hal ini adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Bahwa yang dimaksud menguntungkan dalam pasal ini adalah sama artinya dengan mendapat untung, dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan mendapat untung bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, hal ini cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan perilaku yang sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu terpenuhi maka unsur ini dapat dianggap terbukti;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas, kami berpendapat bahwa pembayaran yang diterima PT. GLOBAL MEDIKA FARMA untuk pengadaan alat-alat kedokteran bedah RSUD Kabupaten Sanggau TA 2014 sebesar Rp5.989.486.000 (lima milyar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) diperoleh secara sah karena memenangkan tender yang dilakukan secara terbuka menggunakan sistem e-tendering atau sistem elektronik yang menjamin pengadaan barang dan jasa terhindar dari konspirasi para peserta;
Bahwa pembayaran tersebut di atas dapat terealisasi, juga karena PT. GLOBAL MEDIKA FARMA telah melaksanakan kontrak sesuai dengan isi kontrak;
Bahwa sebagaimana kriteria dan informasi yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan HPS oleh PPK berdasarkan Presiden 54 Tahun 2010: Pasal 66, Point (7): Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survey menjelang dilaksanakannya pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi:
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
Daftar biaya/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
Biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
Hasil perbandingan dengan kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (Engineer Estimate);
Norma indeks; dan/ atau
Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 66 angka (8) Perpres 54 Tahun 2010: HPS disusun dengan mempertimbangkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar;
Bahwa terkait HPS, berdasarkan Pasal 66 angka (6) Perpres 54 Tahun 2010, HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian keuangan Negara;
Bahwa potongan harga/diskon yang diberikan distributor/pabrikan kepada penyedia atas dasar kepiawaian negosiasi yang dilakukan penyedia dengan pihak distributor/pabrikan adalah di luar kewenangan PPK;
Bahwa informasi diskon yang disampaikan secara lisan atau tidak tertulis dan tidak dipublikasikan secara resmi oleh pabrikan/distributor, tidak dapat dipakai di dalam penyusunan HPS oleh PPK, karena bertentangan dengan Perpres 54 Tahun 2010 yang menerangkan, penyusunan HPS didasarkan informasi harga yang dipublikasikan secara resmi oleh pabrikan/ distributor tunggal dan dapat dipertanggung jawabkan;
Bahwa ada tidaknya mark-up HPS bukan berdasarkan perbandingan besaran harga dalam HPS dengan harga real Penyedia dalam membeli suatu barang:
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka kami berpendapat unsur dakwaan a quo tidak terbukti menurut hukum;
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Bahwa yang dimaksud dengan kewenangan dalam hal ini adalah hak dan kekuasaan yang melekat pada jabatan atau kedudukan seseorang untuk melakukan sesuatu, misalnya kewenangan yang melekat pada jabatan atau kedudukan selaku Pegawai Negeri Sipil atau bisa juga selaku Direktur suatu Badan Hukum;
Bahwa kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan seseorang dalam hubungannya dengan jabatan dan kedudukannya;
Bahwa sarana adalah syarat/cara/media yang berkaitan dengan jabatan dan kedudukannya;
Bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sama artinya dengan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dimilikinya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut ataupun menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan secara melawan hukum;
Bahwa kami berpendapat sebagai berikut:
Bahwa saksi YUDI MUNTONO, ST adalah Direktur PT. GLOBAL MEDIKA FARMA;
Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas atau kedudukan apapun juga dalam susunan kepengurusan PT. GLOBAL MEDIKA FARMA;
Bahwa terdakwa berkomunikasi dengan saksi MARYONO S.Kep, M.Kes sebagai PPK dalam kegiatan rapat pembahasan utang rumah sakit kepada terdakwa, yang dilakukan di RSUD Kabupaten Sanggau bersama Inspektorat Kabupaten Sanggau;
Bahwa Sdr. Penuntut Umum dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dikualifisikasi sebagai menerima pengalihan pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran bedah RSUD Kabupaten Sanggau TA 2014 dari saksi YUDI MUNTONO, ST;
Bahwa perbuatan terdakwa di atas dikonstruksikan oleh Sdr. Penuntut Umum berdasarkan Pasal 87 ayat (3) Perpres 54 Tahun 2010, yang berbunyi: “Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis”;
Bahwa Pasal 87 ayat (4) Pepres Tahun 2010, menyatakan: “Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak”;
Bahwa perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (3) dan ayat (4) di atas, harus dimaknai sebagai perbuatan hukum dalam ranah hukum perdata;
Bahwa pengadaan barang yang diserahterimakan kepada PA/KPA/PPK harus dilakukan oleh perusahaan pemenang lelang/penyedia sesuai kontrak yang telah ditandatangani PA/KPA/PPK dengan penyedia yang dibuktikan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh pihak penerima dengan penyedia yang melakukan serah terima barang;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, semua kaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dimenangkan oleh PT. GLOBAL MEDIKA FARMA dilaksanakan oleh saksi YUDI MUNTONO, ST dengan meminta bantuan dari terdakwa dan sebagaimana bukti berupa Surat Pemesanan kepada Distributor (PO), Kwitansi dari Distributor, Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Barang, Berita Acara Uji Coba dan Uji Fungsi semua ditanda tangani oleh saksi YUDI MUNTONO selaku Direktur PT. GLOBAL MEDIKA FARMA yang dibuktikan dengan hasil audit BPKP yang menyatakan semua dilaksanakan oleh saksi YUDI MUNTONO, ST;
Bahwa saksi YUDI MUNTONO, ST sampai saat ini masih sebagai Direktur PT. GLOBAL MEDIKA FARMA;
Bahwa terdakwa sebagaimana keterangan ahli I KETUT ARSA, SE tidak memiliki legalitas pada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA;
Bahwa perbuatan terdakwa yang dipandang Sdr. Penuntut Umum menerima pengalihan untuk mengerjakan dan melaksanakan seluruh pekerjaan PT. GLOBAL MEDIKA FARMA telah terbantahkan karena tidak berdasarkan peraturan hukum yang berlaku;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka kami berpendapat unsur dakwaan a quo tidak terbukti menurut hukum;
Unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Bahwa Pasal 1 ayat 1 UU 15 Tahun 2004, menyebutkan PEMERIKSAAN adalah Proses Identifikasi Masalah, Analisis, dan Evaluasi yang dilakukan secara Independen, Obyektif, dan Professional berdasarkan Standar Pemeriksaan, untuk menilai Kebenaran, Kecermatan, Kredibilitas dan Keandalan Informasi Mengenai Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Bahwa Penyebab Audit BPKP bertentangan dengan UU 15 Tahun 2004 adalah Audit yang dilakukan BPKP tidak berdasarkan Standar Pemeriksaan dalam hal ini Standar Audit APIP dan hal ini terbukti dari:
Di dalam Laporan Hasil Audit BPKP tidak ada pernyataan bahwa Audit telah dilaksanakan Sesuai Standar Audit. Hal ini bertentangan dengan Standar Audit APIP Angka 7200 (4) tentang Isi Laporan Yang Menyebutkan: Laporan Hasil Audit minimal harus memuat hal-hal berikut ini, salah satunya adalah Pernyataan bahwa Audit telah dilaksanakan Sesuai Standar Audit;
BPKP tidak mengumpulkan Bukti Audit Yang Cukup, Kompeten dan Relevan karena BPKP percaya saja dengan Bukti yang diterima secara sepihak dari Penyidik. Hal ini bertentangan dengan Standar Audit APIP Angka 6210 tentang Pengumpulan Bukti Yang Menyebutkan: Auditor harus mengumpulkan bukti audit yang Cukup, Kompeten dan Relevan.
Bukti Audit Yang Cukup berkaitan dengan jumlah bukti yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk penarikan suatu kesimpulan audit. Untuk menentukan kecukupan bukti audit, auditor harus menerapkan pertimbangan keahliannya secara profesional dan obyektif.
Bukti Audit Disebut Kompeten jika bukti tersebut sah dan dapat diandalkan untuk menjamin kesesuaian dengan faktanya. Bukti yang sah adalah bukti yang memenuhi persyaratan hukum dan peraturan perundang-undangan. Bukti yang dapat diandalkan berkaitan dengan sumber dan cara perolehan bukti itu sendiri.
Bukti Audit Disebut Relevan jika bukti tersebut secara logis mendukung/ menguatkan pendapat atau argumen yang berhubungan dengan tujuan dan kesimpulan audit.
BPKP tidak melakukan Pengujian Bukti karena BPKP tidak pernah melakukan Klarifikasi ataupun Wawancara kepada Auditi maupun pihak- pihak terkait yang ada di dalam BAP-BAP yang diterima BPKP. Hal ini disebabkan BPKP Percaya saja dengan Bukti-Bukti yang diterima BPKP secara sepihak dari Penyidik Korupsi. Hal ini bertentangan dengan Standar Audit APIP Angka 6220 tentang Pengujian Bukti Yang Menyebutkan: Auditor harus menguji bukti audit yang dikumpulkan. Pengujian dimaksud untuk menilai kesahihan bukti yang dikumpulkan selama pekerjaan audit. Teknik-Teknik yang dapat digunakan untuk menguji bukti antara lain inspeksi, observasi. Wawancara, Konfirmasi, analisis, pembandingan, rekonsiliasi, penelusuran kembali dan lainnya.
BPKP tidak melakukan Pembicaraan Akhir Dengan Auditi. Hal ini bertentangan dengan Standar Audit APIP Angka 7400 tentang Pembicaraan Akhir Dengan Auditi Yang Menyebutkan: Auditor harus meminta Tanggapan/Pendapat terhadap hasil Audit. Tanggapan/Pendapat tersebut harus dikemukakan pada saat melakukan Pembicaraan Akhir dengan Audit.
Salah satu cara yang paling efektif untuk memastikan bahwa suatu Laporan Hasil Audit dipandang Adil, Lengkap dan Obyektif adalah Adanya Reviu dan Tanggapan dari pejabat yang bertanggung jawab, sehingga dapat diperoleh suatu laporan yang tidak hanya mengemukakan kesimpulan auditor saja, melainkan memuat pula Pendapat Pejabat yang bertanggung jawab tersebut.
Apabila tanggapan dari auditi bertentangan dengan kesimpulan dalam laporan hasil audit dan menurut pendapat auditor tanggapan tersebut tidak benar, maka auditor harus menyampaikan ketidaksetujuannya atas tanggapan tersebut beserta alasannya secara seimbang dan obyektif. Sebaliknya, auditor harus memperbaiki laporannya, apabila auditor berpendapat bahwa tanggapan tersebut benar.
Audit tidak mendapatkan Laporan Hasil Audit BPKP sehingga Audit tidak tahu Penyebab dan Besarnya Kerugian Keuangan Negara. Hal ini bertentangan dengan Standar Audit APIP Angka 7500 tentang Penertiban dan Distribusi Laporan Yang Menyebutkan: Laporan Hasil Audit diserahkan kepada Pimpinan Organisasi, Auditi dan pihak lain yang diberi wewenang.
Bahwa berdasarkan UU 1 Tahun 2004, yang menyebutkan KERUGIAN NEGARA/DAERAH adalah: Kekurangan Uang, Surat Berharga, dan Barang yang Nyata dan Pasti Jumlahnya sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum Baik Sengaja maupun Lalai.
Bahwa berdasarkan Bukti Hasil Audit BPKP bertentangan dengan UU 1 Tahun 2004 adalah Kerugian Keuangan Negara yang ditetapkan BPKP Tidak Nyata dan Tidak Pasti Jumlahnya, hal ini terbukti dari:
Penerimaan Real Rekanan belum memperhitungkan PPh sebesar Rp. 81.633.901,00 (Lampiran: 1/1-1);
Pengeluaran Rekanan belum memperhitungkan PPN sebesar Rp. 44.959.818,00 (Hal. 42, 43);
Belum memperhitungkan Biaya Instalasi, Biaya Uji Fungsi, Biaya Training dan Biaya Lainnya atas Pengadaan dari PT. Fisio Medika ((Hal. 43);
Belum memperhitungkan biaya Service Charge Penertiban Jaminan Penawaran Rekanan (Hal. 29);
Belum memperhitungkan biaya- biaya lainnya yang dikeluarkan Rekanan, seperti Biaya Surat Menyurat, Transportasi, Akomodasi dan lainnya;
Belum memperhitungkan Keuntungan Rekanan sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bahwa dengan kesimpulan-kesimpulan di atas, saya berpendapat Laporan Hasil Audit BPKP Tidak Layak dijadikan dasar adanya Kerugian Keuangan Negara karena:
Audit BPKP yang tidak berdasarkan Standar Pemeriksaan/Audit bertentangan dengan UU 15 Tahun 2004, yang menyatakan: Pemeriksaan harus berdasarkan Standar Pemeriksaan;
Hasil Audit BPKP Tidak Nyata dan Tidak Pasti Jumlahnya sehingga bertentangan dengan UU 1 Tahun 2004, yang menyatakan: Kerugian Keuangan Negara Harus Nyata dan Pasti Jumlahnya;
Bahwa atas hasil perhitungan yang tidak memenuhi standar pemeriksaan Standar Audit APIP, maka menurut saya perhitungan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 Tgl 31 Maret 2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Bahwa ahli I KETUT ARSA, SE menyatakan bahwa dalam pemeriksaan alat-alat kesehatan yang diserahterimakan oleh pihak PT. GLOBAL MEDIKA FARMA ke pihak RSUD Kabupaten Sanggau hanya secara visual dan dinyatakan sesuai secara visual karena tim ahli tidak memiliki kompetensi;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka kami berpendapat unsur dakwaan a quo tidak terbukti menurut hukum;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Bahwa mengenai unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dimaksudkan adalah mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan pidana. Dalam penyertaan pelaku/subyek disyaratkan lebih dari satu orang baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dan bersekutu. Masing-masing peserta menyadari akan perbuatannya serta akibat-akibat yang akan timbul dan perbuatan masing-masing peserta merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yaitu untuk mewujudkan akibat yang dikehendakinya;
Berdasarkan pendapat Prof. Dr. Syaiful Bakhri, SH. MH. Guru Besar Hukum Pidana yang kami mintai pendapatnya mengatakan : Jika diperhatikan rumusan Pasal 55 tersebut, maka adalah tidak mungkin dalam pembuktian Pasal 55 KUHP dalam pemeriksaaa perkara pidana, pasal ini dinyatakan sebagai terbukti hanya dengan menyimpulkan adanya kerjasama kolektif tanpa mewujudkan peran dari masing-masing pelaku dari suatu tindak pidana sebagaimana yang dibuktikan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan yang menggabungkan perbuatan Terdakwa, saksi YUDI MUNTONO dan saksi MARYONO tanpa bisa menjelaskan peran yang dilakukan masing-masing pihak dalam tindak pidana apakah sebagai orang yang melakukan, turut melakukan, menyuruh melakukan atau menganjurkan. Dalam konteks ini betapa penting menemukan kapasitas dari masing-masing pelaku tindak pidana, apalagi terkait dengan hubungan kerja formal.
Dengan hanya mengedepankan adanya hubungan kerjasama secara kolektif sebagaimana tuntutan Penuntut Umum kepada pelaku, sesungguhnya proses pemeriksaan suatu tindak pidana belum tuntas dan belum menemukan kebenaran materil dan formil. Apalagi Penuntut Umum tidak bisa menentukan perbuatan-perbuatan pelaku dalam jabatan dan kedudukannya masing-masing. Tidak jarang Penuntut Umum abai dengan rumusan dakwaan yang hanya menyebutkan si-A, bersama dengan si-B dan C telah melakukan ....., padahal antara A, B dan C mempunyai kedudukan dan kewenangan atau kapasitas yang berbeda. Selain itu adakalanya penyebutan demikian hanya guna menjangkau agar penggunaan Pasal 55 KUHP terpenuhi. Meskipun tindak pidana itu terjadi dalam suatu lingkungan pekerjaan tertentu, tetapi tidak selamanya dapat dihubungkan dengan Pasal 55 KUHP. Akibat cara merumuskan uraian perbuatan pidana dan adanya keengganan atau mungkin kekurangan memahami masalah dan lingkungan tempat dimana tindak pidana itu terjadi, maka istilah adanya kerjasama secara kolektif dipandang sebagai telah terpenuhinya Pasal 55 KUHP yang secara teknis meminta adanya kejelasan peran dan berkedudukan masing-masing pelaku. Harapan kami Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo dapat menjernihkan atau mendudukkan perkara dengan benar dan berkeadilan;
Bahkan tidak jarang terjadi pembuktian Pasal 55 KUHP hanya dengan menguraikan kronologi peristiwa pidana dan mengabaikan peran dan kapasitas pelaku, hakim terkadang sampai pada kesimpulan bahwa Pasal 55 KUHP sudah terbukti. Padahal dengan menguraikan kronologi belumlah cukup untuk sampai pada kesimpulan dan memang hanya bisa sebatas menyatakan adanya kerjasama secara kolektif. Dalam konteks inilah acap seorang terdakwa dirugikan hak pembelaan dirinya atas penyimpulan pasal 55 KUHP yang dangkal dan sederhana. Bahkan tidak sesuai dengan esensi yang terkandung dalam pasal 55 KUHP
Terhadap hal ini berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan:
1. Tidak ditemukan persekongkolan jahat antara para tersangka karena proses administrasi dan prosedur pelelangan sudah e-tendering atau sesuai Perpres 54 Tahun 2010;
2. Proses pelaksanaan pengadaan tidak menyimpang atau diselasaikan sesuai dengan kontrak Nomor 445/510/KPA-RSUD/ALKES/2014 tanggal 1 Oktober 2014 antara PT. GLOBAL MEDIKA FARMA dengan PPPB Kabupaten Sanggau Qq. RSUD Kabupaten Sanggau;
3. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan telah melakukan kejahatan sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama;
4. Fakta persidangan, keterangan ahli BPKP Provinsi Kalbar I KETUT ARSA, SE dan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan yang disampaikan dalam LHP adalah Hasil Tafsir yang dilakukan secara individu bukan Kelembagaan, bersifat sangat sumir dan tidak mewakili lembaganya, tidak mengungkapkan hasil audit secara menyeluruh terutama terkait hasil audit fisik alat dan fungsi alat sesuai kontrak yang diserahterimakan PT. GLOBAL MEDIKA FARMA dalam perkara ini;
5. Faktanya terhadap hasil audit fisik dan fungsi alat tersebut tidak ditemukan adanya penyimpangan baik spesifikasi alat, kualitas maupun kuantitas, jenis alat, merk dan Negara asal alat, fungsi alat bahkan waktu dalam kontrak, semuanya telah sesuai kontrak sesuai hasil audit BPKP kalbar, namun tidak disampaikan dalam LHP maupun dalam persidangan;
Namun yang disampaikan dalam LHP BPKP Kalbar sesuai pendapat ahli Konsultan audit kerugian keuangan Negara yang Independen, bahwa LHP BPKP Kalbar dibuat BPKP Kalbar tidak sesuai Standar Pemeriksaan sebagaimana Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor: PER/05/M.PAN/03/ 2008 Tgl 31 Maret 2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sehingga menurut kami kesimpulan hasil audit BPKP Kalbar tidak layak untuk menyatakan adanya kerugian keuangan Negara, didukung pula dengan surat pernyataan yang ditandatangani Direktur RSUD Sanggau dr. H. Edy Suprabowo, M.Km yang menyatakan telah dilakukan audit rutin oleh BPK RI dan tidak didapat temuan atas pelaksanaan kegiatan alat-alat kesehatan rumah sakit.
Terhadap Penggunaan APBD TA 2014 pada RSUD Sanggau dan hasil audit didapat bahwa penggunaan APBD RSUD terkait pengadaan alat-alat kedokteran bedah RSUD TA 2014 sudah memenuhi Standar Pemeriksaan/Audit, tidak Terindikasi Adanya Kerugian Keuangan Negara Atas Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau TA 2014 tersebut, yang disampaikan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI nomor 17.B/LHP/XIX.PNK/05/2015 tanggal 5 Mei 2015 dan nomor 17.C/LHP/XIX.PNK/05/2015 tanggal 5 Mei 2015;
Bahwa menurut saksi fakta dari RSUD Kabupaten Sanggau yang dihadirkan Sdr. Penuntut Umum, bahwa alat-alat kedokteran bedah tersebut hingga saat ini masih dioperasionalkan dengan baik tanpa ada kerusakan maupun cacat, peralatan tersebut sangat membantu terhadap kegiatan operasi yang dilakukan pihak RSUD Kabupaten Sanggau,
Bahwa sudah banyak pasien yang terselamatkan atas keberadaan alat-alat bedah tersebut, sehingga tuntutan Sdr. Penuntut Umum juga illusionair terutama terkait Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang tidak bisa membuktikan secara meyakinkan bahwa telah terjadi persekongkolan jahat antara pelaku sebagaimana dimaksud pasal KUHP tersebut;
Bahwa dengan demikian konstruksi Sdr. Penuntut Umum yg menjunctokan atau melapiskan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sangat sumir, tidak nyata dan sangat illusionair, sehingga bertentangan dengan hak-hak asasi manusia, dengan menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang seolah-olah kejahatan dilakukan bersama-sama ataupun sendiri-sendiri dan amat meyakinkan bahwa salah satu pelaku dapat dibuktikan maka pelaku yang lainnya ikut ditarik bertanggung jawab dalam kejahatan tersebut, ini merupakan kesesatan dalam mengkonstruksikan ditariknya Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara ini;
Bahwa dalam pelelangan System Pengadaan Secara elektronik (SPSE) oleh LKPP ditetapkan Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat dan merupakan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perpres 54 Tahun 2010, sehingga terhindar adanya peserta lelang dalam mengarahkan perusahaan tertentu untuk memenangkan lelang atau memenangkan satu perusahaan tertentu, sehingga dengan adanya pelelangan elektronik tersebut, tidak akan terjadi suatu kolusi antar penyedia dengan penyedia;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka kami berpendapat unsur dakwaan a quo tidak terbukti menurut hukum;
Bahwa terkait dengan uang titipan yang diserahkan istri terdakwa kepada Sdr. Penuntut Umum yang disetorkan ke rekening Kejaksaan Negeri Sanggau adalah karena dikabulkannya permohonan pengalihan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota;
Bahwa awalnya Sdr. Penuntut Umum meminta dititipkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sebagai jaminan pengalihan tahanan dari tahanan RUTAN menjadi tahanan kota namun setelah dipenuhi sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tersebut, ternyata Sdr. Penuntut Umum menolak. Kemudian Sdr. Penuntut Umum meminta uang titipan dinaikkan menjadi sebesar Rp2.756.390.991,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah), oleh karena terdakwa ditahan dalam tahanan RUTAN maka terdakwa terpaksa memenuhi permintaan Sdr. Penuntut Umum tersebut supaya permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dikabulkan oleh Sdr. Penuntut Umum;
Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan analisa yuridis tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti di persidangan, terdakwa bukan Direktur PT. GLOBAL MEDIKA FARMA yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana dalam perkara a quo;
2. Bahwa Kerugian Keuangan Negara sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Propinsi Kalbar tidak berdasarkan standar audit yang benar sebagaimana Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008 Tgl 31 Maret 2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan tidak sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2004, yang menyatakan: Pemeriksaan harus berdasarkan Standar Pemeriksaan;
3. Bahwa Hasil Audit BPKP Tidak Nyata dan Tidak Pasti Jumlahnya sehingga bertentangan dengan UU No.1 Tahun 2004, yang menyatakan: Kerugian Keuangan Negara Harus Nyata dan Pasti Jumlahnya;
4. Bahwa sebagaimana bukti dan fakta yang didapat dalam persidangan berkaitan dengan perjanjian atas kontrak kerja antara PT. GLOBAL MEDIKA FARMA sebagai pemenang lelang dengan RSUD Kabupaten Sanggau apabila terjadi wanprestasi atas hasil kerja merupakan ranah hukum perikatan sehingga masuk dalam ranah keperdataan;
5. Bahwa Sdr. Penuntut Umum tidak pernah membuktikan telah terjadi pertentangan kepentingan para pihak yang terkait dalam hal ini antara peserta lelang dengan Pejabat pengadaan, system pelelangan e-tendering dibuat dengan tujuan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power);
6. Bahwa Pasal 16 ayat (4) UU 1 Tahun 2004 hanya berlaku untuk pegawai negeri;
7. Bahwa pajak pembayaran pajak ganda dalam sebuah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak dapat dinyatakan sebagai kerugian keuangan Negara, mengingat jumlah tersebut pada hakekatnya merupakan penerimaan negara.
8. Bahwa penggunaan harga pabrikan/distributor tunggal sebagai dasar penyusunan HPS maupun dasar penetapan dalam evaluasi harga penawaran dari penyedia barang dan jasa merupakan hal yang sudah tepat sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (7) Perpres 54 Tahun 2010;
9. Bahwa Pasal 66 ayat (6) Perpres 54 Tahun 2010, berbunyi: HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian keuangan Negara sehingga penggunaan harga pabrikan/distributor;
Berdasarkan hal-hal yang kemukakan di atas, Terdakwa dan atau penasehat hukumnya mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
Menerima Nota Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa;
Menyatakan terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM alias APIN anak HIAN FUI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Sdr. Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Sdr. Penuntut Umum (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (Onstlag Van Alle Rechtvervolging);
Membebaskan terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM alias APIN anak HIAN FUI oleh karena itu dari tahanan
Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak darimana barang bukti tersebut disita;
Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM alias APIN anak HIAN FUI pada harkat dan martabatnya semula;
Memerintahkan kepada Sdr. Penuntut Umum untuk segera mengembalikan kepada istri terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM alias APIN anak HIAN FUI uang sejumlah Rp2.756.390.991,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) yang telah dititipkan istri terdakwa pada rekening Kejaksaan Negeri Sanggau;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Setelah mendengar tanggapan (replik) Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap sebagaimana tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan terdakwa dan penasehat hukumya atas replik Penuntut umum secara tertulis yang pada pokoknya berupa penegasan dan penekanan dalil-dalil nota pembelaan dan tetap pada pembelaannya dan memohon kepada Pengadilan agar memutus dengan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair :
Bahwa terdakwaIr. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI bersama-sama dengan saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2014 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor : 156 Tahun 2014 tanggal 07 Maret 2014 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran yang Bertindak Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sanggau dan saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI selaku Direktur PT. GLOBAL MEDIKA FARMA berdasarkan Salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. GLOBAL MEDIKA FARMA No.29 tanggal 11 Agustus 2012 yang telah dicatatkan perubahannya pada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementrian Hukum dan HAM dengan surat nomor : AHU-AH.01.10-32721 tanggal 06 September 2012 serta berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No.445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 1 Oktober 2014 sebagai penyedia barang/jasa Pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2014 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), sekitar bulan Maret 2014 s/d bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukanperbuatan yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2014 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau mendapat alokasi anggaran untuk pengadaan Alat Kedokteran/kedokteran sebesar Rp. 10.611.798.000,- (sepuluh milyar enam ratus sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) termasuk untuk Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah dengan pagu anggaran sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dengan sumber anggaran APBD DAU (Dana Alokasi Umum) tahun anggaran 2014 dengan kode rekening : 5.2.3.19.05.
Bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut Bupati Kabupaten Sanggau menerbitkan Surat :
Surat Keputusan Bupati Kabupaten Sanggau Nomor : 156 Tahun 2014 tanggal 07 Maret 2014 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran Yang Bertindak Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sanggau atas nama MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI.
Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 364 Tahun 2014 tanggal 25 Agustus 2014 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati No.20 Tahun 2014 tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran serta Pengguna Anggaran untuk Pengelolaan Administrasi Pelaksanaan APBD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 dengan susunan sebagai berikut :
Bendahara Pengeluaran : NANIK WIDIASTUTI, SKM
Bendahara Penerimaan : RENNY FITRIANI, A.Md, Kep
Pengguna Anggaran : dr. EDY SUPRABOWO, MKM
Bahwa selanjutnya dr. EDY SUPRABOWO, MKM selaku Direktur Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau menandatangani Surat Keputusan Nomor 04 Tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Panitia Penerima dan Pemeriksa barang serta Direksi/Staf Teknis dan Staf Administrasi di SKPD RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, dengan susunan tim sebagai berikut :
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
PPTK : Drs. ZUNAIDI
Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja)
Ketua/Pejabat Pengadaan : YULIONO, S.Hut
Sekretaris : KURNIAWAN, SP
Anggota : SARIMIN SITEPU, SKM
Anggota : SUPRIADI
Anggota : JUNAIDI, SKM
Panitia Penerima dan Pemeriksaan Barang
Ketua : SUKARDI
Sekretaris : ANDRIYAS, Amd
Anggota : SUNARTI, SKM
Anggota : IIE HENDRA
Anggota : MUHAMMAD ALI
Bahwa kemudian Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau memerintahkan saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes BIN MARMONO HADI dan Kepala Seksi Pelayanan dan Penunjang Medik saksi JUNAIDI dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor : 094/15/RSUD tanggal 8 April 2014 untuk melakukan perjalanan dinas ke Jakarta dalam rangka konsultasi Alat Kedokteran dan informasi harga dan hasil dari perjalanan Dinas yang dilakukan oleh saksi MARYONO, s.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI adalah :
Didapat informasi harga terhadap alat-Alat Kedokteran yang dibutuhkan dari beberapa perusahaan
Didapat keterangan dan penjelasan tentang masing-masing Alat Kedokteran yang dibutuhkan.
Didapat penjelasan tentang e-catalog untuk Alat Kedokteran.
Belum semua Alat Kedokteran masuk dalam e-catalog
.
Bahwa berdasarkan konsultasi Alat Kedokteran dan informasi harga yang dilakukannya tersebut saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI menyusun, menetapkan dan menandatangani Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan alat-alat kedokteran bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Sanggau sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dengan rincian :
| NO. | NAMA ALAT | QTY | Info Harga (Price List) | Profit & Overhead | HARGA SATUAN (RP) | PPN 10 % | HPS | PEMBULATAN |
| 1. | Anethesi Machine | 1 Unit | 1.400.000.000 | 210.000.000 | 1,610,000,000 | 161,000,000 | 1,771,000,000 | 1,771,000,000 |
| 2. | Operating Table | 1 Unit | 693.000.000 | 103.950.000 | 796,950,000 | 79,695,000 | 876,645,000 | 876,000,000 |
| 3. | Operating Lamp | 1 Unit | 550.000.000 | 82.500.000 | 632,500,000 | 63,250,000 | 695,750,000 | 695,750,000 |
| 4. | Suction Pump | 1 Unit | 139.100.000 | 20.865.000 | 159,965,000 | 15,996,500 | 175,961,500 | 175,000,500 |
| 5. | Hemodialisis Machine | 2 Unit | 438.900.000 | 65.835.000 | 504,735,000 | 50,473,500 | 1.110,417,000 | 1.106,000,000 |
| 6. | Automatic Dializer Resprosesor | 1 Unit | 285.000.000 | 42.750.000 | 327,750,000 | 32,775,000 | 360,525,000 | 360,000,000 |
| 7. | Elektro Cardio Graphy 12 Chanel | 1 Unit | 125.000.000 | 18.750.000 | 143,750,000 | 14,375,000 | 158,125,000 | 158,000,000 |
| 8. | Hospital Bed | 9 Unit | 49.660.000 | 7.449.000 | 57,109,000 | 5,710,900 | 565,379,100 | 565,000,000 |
| 9. | Combination Therapy | 1 Unit | 232.727.000 | 34.909.050 | 267,636,050 | 26,763,605 | 294,399,655 | 294,000,000 |
| TOTAL | 6.000,000,000 | |||||||
Bahwa pada kenyataannya saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang bertindak Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan alat-alat Kedokteran Bedah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan secara tidak benar yaitu dengan cara :
Bahwa saksi MARYONO, S.Kp, M.KesBin MARMONO HADI dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mengacu pada hasil survey harga yang telah dilakukan sebelumnya kepada perusahaan distributor di Jakarta, baik mengenai merk/type barang, spesifikasi dan Negara asal dengan menyalin sama persis sesuai spesifikasi dalam brosur yang diberikan oleh perusahaan distributor sehingga telah mengarah pada merk/type tertentu kemudian data yang telah diperoleh tersebut saksi Maryono, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI sesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia. Nama barang, spesifikasi, Negara asal dan harga yang diperoleh digunakan sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan data sebagai berikut :
| No | Nama Alat | Merk/ Type | Negara Asal | Nama Perusahaan |
| 1 | Anethesi Machine | Acoma/ Pro 55 | Japan | PT Darma Bhakti Medika Sejati |
| 2 | Elektro Cardio Graphy 12 Chanel | Fukuda Densi/ FX8322 | Japan | PT Darma Bhakti Medika Sejati |
| 3 | Operating Table | Maquet/Betaciassic (Urogyne) | Suzhou | PT Indoshopha |
| 4 | Operating Lamp | Maquet/ H Led 500-300 | France | PT Indoshopha |
| 5 | Suction Pump | Maquet/ Twista SP 1070 | Germany | PT Indoshopha |
| 6 | Hemodialisis Machine | Braund/ Dialog+ | Germany | PT B Braun Medical Indonesia |
| 7 | Automatic Dializer Resprosesor | Minntech/ Renatron PA 100 | Indonesia | PT Trasnmedic Indonesia |
| 8 | Hospital Bed | Platinum/ Pl-608 HG | Indonesia | PT D&V Int. Makmur Gemilang |
| 9 | Combination Therapy | Zimmer | USA | PT Portune Medika Nusantara |
Bahwa saksi MARYONO, S.Kp, M.KesBin MARMONO HADI meminta informasi harga kepada 12 Distributor sebagai dasar untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) antara lain dari PT. Indhosopa Sakti, PT. D & V Int. Makmur Gemilang, PT. Mitra Inti Medika, PT. Fresenius Medikal Care , PT. Prima Alat Kedokteran Bedahindo Nusantara, PT. Modern Internasional Tbk, PT. Merk Diasnotic, PT. Enam Warna, PT. Transmedis Indonesia, PT. Fortune Medika Nusantara, PT. Darma Bhakti Medika Sejati dan PT. B Braun Medical Indonesia, dan berdasarkan daftar harga/price list yang ditawarkan oleh distributor PT. Indhosopa Sakti, PT. D & V Int. Makmur Gemilang, PT. Mitra Inti Medika, PT. Enam Warna, PT. Darma Bhakti Medika Sejati dan PT. B Braun Medical Indonesia kepada saksi MARYONO, s.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI (RSUD Kabupaten Sanggau) memberikan informasi bahwa;
Harga yang ditawarkan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Sistem pengiriman barang adalah franco on site
Harga sudah termasuk instalasi training
Harga termasuk garansi dan layanan purna jual 1 tahun.
Namun pada kenyataannya dalam penyusunan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI berdasarkan daftar harga/price list yang diterima dari pihak distributor ditambahkan dengan profit dan overhead sebesar 15 % kemudian dikalikan dengan jumlah unit yang dibutuhkan selanjutnya menambahkan kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 % sebagai komponen pembentuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS) padahal harga yang ditawarkan oleh pihak distributor sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 % sehingga terjadi dua kali perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) padahal tidak boleh ada dua kali perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Bahwa setelah menerima daftar harga/price list dari perusahaan distributor, saksi MARYONO, S.Kp, M.KesBin MARMONO HADI seharusnya memastikan informasi harga/price list yang diberikan oleh distributor yakni PT. Indhosopa Sakti, PT. D & V Int. Makmur Gemilang, PT. Mitra Inti Medika, PT. Fresenius Medikal Care , PT. Prima Alat Kedokteran Bedahindo Nusantara, PT. Modern Internasional Tbk, PT. Enam Warna, PT. Transmedis Indonesia, PT. Fortune Medika Nusantara, PT. Darma Bhakti Medika Sejati dan PT. B Braun Medical Indonesia sudah termasuk diskon atau belum dan seharusnya saksi MARYONO, s.Kp, M.KesBin MARMONO HADI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menggali informasi mengenai setiap komponen biaya yang dibutuhkan pada saat mengkalkulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sehingga keberadaan diskon atau potongan harga menjadi informasi yang perlu diketahui namun pada kenyataanya saksi Maryono, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI tidak melakukan kalkulasi secara keahlian atas adanya diskon atau potongan harga dimana ternyata distributor PT. Indhosopa Sakti, PT. D & V Int. Makmur Gemilang, PT. Mitra Inti Medika, PT. Fresenius Medikal Care , PT. Prima Alat Kedokteran Bedahindo Nusantara, PT. Modern Internasional Tbk, PT. Enam Warna, PT. Transmedis Indonesia, PT. Fortune Medika Nusantara, PT. Darma Bhakti Medika Sejati dan PT. B Braun Medical Indonesia dalam menjual alat-Alat Kedokterannya telah memberikan diskon namun dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diskon tersebut tidak digunakan saksi MARYONO, S.Kp, M.KesBin MARMONO HADI sebagai unsur pengurang harga sehingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang terbentuk bukan berdasarkan harga pasar yang wajar sehingga terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa.
Bahwa berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun dan ditetapkan oleh saksi MARYONO, S.Kp, M.KesBin MARMONO HADI, selanjutnya Kelompok Kerja Bidang Barang dan Jasa Lainnya ULP Kabupaten Sanggau yang diketuai oleh saksi YULIONO, S.Hut melaksanakan proses lelang Pengadaan Alat-alat kedokteran Bedah Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau TA 2014 dengan metode pascakualifikasi satu sampul sistem SPSE ( Sistem Pengadaan Secara Elektronik).
Kemudian karena adanya informasi akan diadakan lelang pengadaan alat-alat Kedokteran Bedah di Rumah Sakit Umum (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI selaku Direktur PT. Citra Bangun Adigraha yang bergerak di bidang konstruksi selanjutnya dengan menggunakan PT. Global Medika Farma yang bergerak dibidang pengadaan alat-Alat Kedokteran dan Direkturnya adalah saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI yang juga merupakan staf terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI di PT. Citra Bangun Adigraha berminat untuk mengikuti lelang tersebut padahal secara legalitas terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI bukan merupakan Direktur, pemegang saham maupun Direksi dari PT. Global Medika Farma.
Bahwa terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI berperan aktif agar PT. Global Medika Farma dapat ditunjuk sebagai pemenang lelang pada pengadaan alat-alat Kedokteran Bedah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 dengan cara yakni :
Terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI meminta saksi Gusni Winarsih, ST staf dari PT. Citra Bangun Adigraha untuk membuat formulir isian PT. Talino Sambada Banuaka untuk mengikuti lelang sebagai perusahaan penawar selain PT. Global Medika Farma
Terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI meminta saksi Novita Harmayani, ST staf dari PT. Citra Bangun Adigraha untuk membuat dokumen penawaran PT. Global Medika Farma lalu mendaftarkan PT. Global Medika farma untuk mengikuti lelang, menerima surat dan dokumen daftar isian PT. Talino Sambada Banuaka dan melakukan Up Load berkas PT. Sarana Medika Utama, PT. Talino Sambada Banuaka dan PT. Putra Medika Nusantara untuk mengikuti lelang pada pengadaan alat-alat bedah kedokteran di Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau TA 2014.
Terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI meminta saksi Dina Oktaviana, ST staf dari PT. Citra Bangun Adigraha untuk membantu saksi Novita Harmayani, ST membuat daftar kuantitas harga PT. Global Medika Farma.
Terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI meminta saksi Raniasari, ST staf dari PT. Citra Bangun Adigraha untuk membuat tabel perbandingan spesifikasi alat-Alat Kedokteran PT. Global Medika Farma dan membuat administrasi dokumen penawaran PT. Sarana Medika Utama.
Selanjutnya atas dokumen-dokumen penawaran yang dibuat dan disiapkan oleh staf dari PT. Citra Bangun Adigraha tersebut saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI menandatangani dokumen penawaran dan syarat-syarat administrasi lainnya yang berkaitan dengan pelelangan pengadaan alat-alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014.
Kemudian saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI dan terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI meminjam profil perusahaan kepada saksi ZULKARNAIN selaku Direktur PT. Sarana Medika Utama, saksi TARSISIUS FANTRYUSDA selaku Direktur PT. Talino Sambada Banuaka dan PT. Putra Medika Nusantara sebagai perusahaan pendamping untuk mengikuti lelang pada pengadaan pengadaan alat-alat Kedokteran Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 dan pada kenyataannya saksi ZULKARNAIN selaku Direktur PT. Sarana Medika Utama dan saksi TARSISIUS FANTRYUSDA selaku Direktur PT. Talino Sambada Banuaka tidak pernah mengikuti lelang pengadaan alat-alat kedokteran bedah pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014.
Bahwa saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI dan terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI juga mengurus Jaminan Penawaran PT. Sarana Medika Utama dan PT. Putra Medika Nusantara yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Parolamas dan mengurus jaminan penawaran PT. Global Medika Farma dan PT. Talino Sambada Banuaka yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Umum Videi.
Bahwa PT. Sarana Medika Utama, PT. Talino Sambada Banuaka dan PT. Putra Medika Nusantara sejak awal memang sudah dipinjam dan dipersiapkan oleh terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI dan saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI sebagai perusahaan pendamping yang hanya secara formalitas untuk mengikuti lelang pada pengadaan alat-alat kedokteran bedah pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 agar PT. Global Medika farma menjadi pemenang pada lelang pengadaan alat-alat Bedah Kedokteran di Rumah Sakit Umum (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014.
Bahwa dari hasil pelelangan tersebut Kelompok Kerja Bidang Barang dan Jasa Lainnya ULP Kabupaten Sanggau yang diketuai oleh saksi YULIONO, S.Hutmenetapkan pemenang lelang untuk pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 adalah PT. Global Medika Farma dengan penawaran sebesar Rp. 5.986.486.000,- (lima milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor : PB.16-08/ULP/SGU/2014 tanggal 23 September 2014.
Bahwa atas penetapan pemenang tersebut, saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang bertindak Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)menerbitkan surat Penunjukkan Penyedia Barang /Jasa (SPPBJ) Nomor 445/489/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 29 September 2014 perihal Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa pekerjaan Pengadaan alat-alat kedokteran bedah pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 yang menunjuk PT. Global Medika Farma sebagai pelaksana pengadaan.
Berdasarkan uraian diatas perbuatan terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI bersama saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI yang mengarahkan agar PT. Global Medika Farma tampil sebagai pemenang lelang pada pengadaan alat-alat Bedah Kedokteran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 bertentangan dengan :
Pasal 6 Huruf c Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.
Pasal 6 Huruf e Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan Etika Pengadaan berupa menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak terkait baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa.
Pasal 6 huruf g Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur etika pengadaan yang menyatakan “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut : menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Bahwa setelah penunjukan Penyedia tersebut, selanjutnya dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja yaitu Kontrak/Surat Perjanjian Kerja pekerjaan Pengadaan alat-alat kedokteran bedah pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 Nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 1 Oktober 2014 senilai 5.986.486.000,- (lima milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) antara saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI selaku Direktur PT. Global Medika Farma.
Bahwa penandatangan Kontrak Nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 1 Oktober 2014 tidak dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau tetapi dilakukan di Pontianak atas inisiatif dari saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI yakni dengan cara saat saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI tiba dikantor terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI yang sama alamatnya dengan kantor PT. Global Medika Farma yakni di Jalan A. Yani Komplek Ruko A. Yani Mega Mall No.A-12 Pontianak lalu saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI menyerahkan Kontrak Nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 1 Oktober 2014 kepada terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI dan bukan kepada saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI selanjutnya saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI ditelpon oleh terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI yang mengatakan untuk segera ke Kantor lalu saat saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI tiba dikantor melihat sudah ada terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI dan saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes kemudian terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI meminta saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI menandatangani Kontrak Nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 1 Oktober 2014 tersebut dan setelah saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI menandatangani Kontrak tersebut langsung keluar ruangan dan didalam ruangan tersebut masih ada terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI dan saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI.
Bahwa setelah penandatangan Kontrak Nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 1 Oktober 2014 tersebut, saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI tidak pernah berkomunikasi dengan saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI namun saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI selalu berkomunikasi dengan terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI padahal sebagai penyedia berdasarkan kontrak Nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 1 Oktober 2014 adalah saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI dan bukanlah terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI dimana saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI juga mengetahui yang melaksanakan pekerjaan pada pengadaan alat-alat kedokteran bedah di Rumah Sakit Umum (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 adalah terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI namun saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru membiarkan hal tersebut sehingga saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai pengendali kontrak.
Bahwa setelah penandatanganan Kontrak tersebut, saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 445/511/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 1 Oktober 2014 dengan waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dari tanggal 1 Oktober 2014 sampai dengan 29 Desember 2014.
Bahwa berdasarkan Kontrak Pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 dengan Nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 1 Oktober 2014, uraian pekerjaan pengadaan yang wajib dilaksanakan, sebagai berikut :
| No. | Nama Alat | Merk | Type | Negara Asal | Vol | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
| 1. | Anethesi Machine | Acoma | Pro 55 | Japan | 1 set | 1.799.000.000 | 1.799.000.000 |
| 2. | Elektro Cardio Graphy 12 Chanel | Fukuda Densi | FX8322 | Suzhou | 1 unit | 888.675.000 | 888.675.000 |
| 3. | Operating Table | Maquet | Betaciassic /Urogyne | France | 1 unit | 704.500.000 | 704.500.000 |
| 4. | Operating Lamp | Maquet | H Led 500-300 | Germany | 1 unit | 188.456.000 | 188.456.000 |
| 3. | Suction Pump | Maquet | Twista SP 1070 | Germany | 2 unit | 578.000.000 | 1.156.000.000 |
| 4. | Hemodialisis Machine | Braund | Dialog+ | USA | 1 unit | 355.250.700 | 355.250.700 |
| 5. | Automatic Dializer Resprosesor | Minntech | Renatron PA 100 | Japan | 1 unit | 150.850.000 | 150.850.000 |
| 6. | Hospital Bed | Platinum | PI-608 HG | Indonesia | 9 unit | 63.750.500 | 573.754.500 |
| 7. | Cambination Therapy | Cosmogamma | Mixing2 (Evo) | Italy | 1 unit | 170.000.000 | 170.000.000 |
TOTAL PEMBULATAN | 5.986.486.200 5.986.486.000 | ||||||
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat-alat Kedokteran Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 seharusnya dilaksanakan oleh saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI selaku Direktur Utama PT. Global Medika Farma yang berdasarkan Kontrak Nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 1 Oktober 2014 sebagai pelaksana pekerjaan barang/jasa pengadaan alat-alat kedokteran bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 namun pada kenyataannya terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI menerima pengalihan, mengerjakan dan melaksanakan seluruh pekerjaan pengadaan alat-alat Kedokteran Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 dari saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI, yakni dengan cara :
Terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI yang mengurus surat dukungan terhadap perusahaan pendukung PT. Darma Bhakti Medika Sejati, PT. Indhosopa, PT. B Braun Medical Indonesia, PT. D & V Int. Makmur Gemilang, PT. Transmedis Indonesia dan PT. Fisio Medika Nusantara sedangkan saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI hanya menandatangani surat dukungan tersebut.
Terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI yang berkomunikasi dan yang mencari informasi harga kepada PT. Dharma Bhakti Medika Sejati, PT. Indhosopa Sakti, PT. Braun Medical Indonesia, PT. Transmedic Indonesia, PT. D&V Internasional Makmur dan PT. Cosmogama.
Terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI yang melakukan pemesanan alat-alat kedokteran bedah untuk pengadaan alat-alat kedokteran bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau tahun 2014 kepada PT. Dharma Bhakti Medika Sejati, PT. Indhosopa Sakti, PT. Braun Medical Indonesia, PT. Transmedic Indonesia, PT. D&V Internasional Makmur dan PT. Cosmogama Indonesia
Terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI yang melakukan pembelian kepada perusahaan distributor di Jakarta yakni PT. Dharma Bhakti Medika Sejati, PT. Indhosopa Sakti, PT. Braun Medical Indonesia, PT. Transmedic Indonesia, PT. D&V Internasional Makmur dan PT. Cosmogama Indonesia
Terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI yang melakukan pembayaran kepada perusahaan distributor di Jakarta yakni kepada PT. Dharma Bhakti Medika Sejati, PT. Indhosopa Sakti, PT. Braun Medical Indonesia, PT. Transmedic Indonesia, PT. D&V Internasional Makmur dan PT. Fisio Medika.
Bahwa terhadap pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 telah dilakukan pembayaran melalui rekening PT. Global Medika Farma selaku penyedia barang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pembayaran yaitu :
Uang muka 20 % pada tanggal 6 Oktober 2014 sesuai dengan Berita Acara Pembayaran Nomor : 445/548/PA-RSUD/Alat Kedokteran Bedah/2014 sebesar Rp. 1.197.297.200,- (satu milyar seratus sembilan puluh juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dipotong PPN (10 %) sebesar Rp. 108.845.200 ( seratus delapan juta delapan ratus empat puluh lima ribu dua ratus rupiah) sehingga yang dibayarkan sebesar Rp. 1.088.452.000,- (satu milyar delapan puluh delapan juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Termyn pembayaran pekerjaan selesai (100 %) pada tanggal 15 Desember 2014 sesuai dengan Berita Acara Pembayaran Nomor : 445/231/PA-RSUD/Alat Kedokteran Bedah/2014 sebesar Rp. 4.789.188.800,- (empat milyar tujuh ratus delapan puluh Sembilan juta seratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) dipotong PPn sebesar Rp. 435.380.800,- (empat ratus tiga puluh lima juta tiga ratus delapan puluh ribu delapan ratus rupiah) sehingga yang dibayarkan sebesar Rp. 4.353.808.000,- (empat milyar tiga ratus lima puluh tiga juta delapan ratus delapan ribu rupiah).
Bahwa jumlah keseluruhan pembayaran yang masuk kerekening PT. Global Medika Farma untuk Pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggausebesar Rp. 5.442.259.991,00 (lima milyar empat ratus empat puluh dua juta dua ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah).
Bahwa terhadap keseluruhan pembayaran yang masuk kerekening PT. Global Medika Farma untuk Pengadaan alat-alat kedokteran bedah di Rumah Sakit Umum (RSUD) Kabupaten Sanggau tersebut kemudian ditarik dan diambil kembali oleh terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI dengan cara saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI selaku Direktur PT. Global Medika Farma menandatangani cek kemudian cek yang telah saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI tandatangani tersebut diambil oleh saksi SUSANTI yang merupakan istri terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI, dan diserahkan kepada terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI kemudian uang tersebut oleh terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI dimasukkan ke rekening PT. FAIZ PERKASA yang juga merupakan perusahaan milik terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI.
Bahwa yang dapat melakukan transaksi keuangan di PT. FAIZ PERKASA hanya terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI dan saksi SUSANTI.
Selanjutnya uang tersebut dipergunakan terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI untuk membayar alat-alat kedokteran bedah yang terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI beli kepada perusahaan-perusahaan distributor di Jakarta.
Perbuatan terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI yang telah menerima pengalihan seluruh pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 dari saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI selaku Direktur Utama PT. Global Medika Farma yang berdasarkan Kontrak Nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 1 Oktober 2014 sebagai pelaksana/penyedia pekerjaan barang/jasa pada Pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 bertentangan dengan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan “Penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan pelaksanakan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia barang/jasa spesialis”
Bahwa total pembayaran alat-Alat Kedokteran yang telah dibeli oleh terdakwaIr. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUIuntuk pengadaan alat-alat Bedah Kedokteran Rumah Sakit Umum (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 kepada perusahaan-perusahaan distributor di Jakarta adalah sebesar Rp. 2.658.869.000,- (dua milyar enam ratus lima puluh delapan juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Pembayaran Uang Muka 20%
| No | Nomor Dokumen | Tanggal | Nama Perusahaan | Nama Alat | Volume | Pembayaran Uang Muka 20% |
| 1 | Kwitansi Nomor DBMS-JKT1410-055 | 27 Oktober 2014 | PT. Dharma Bhakti Medika Sejati | Anethesi Machine | 1 Unit | 152.500.000,00 |
| 2 | Electro CardioGraphy 12 Channel | 1 unit | ||||
| 3 | Rekening Koran Giro Nomor Rekening 070-00-0016138-5 | 8 Oktober 2014 | PT. Indosopha Sakti | Operating Table | 1 Unit | 85.932.000,00 |
| 4 | Operating Lamp | 1 Unit | 68.200.000,00 | |||
| 5 | Suction Pump | 1 Unit | 17.248.400,00 | |||
| 6 | Mutasi Rekening Nomor Rekening 6070306300 | Periode 1 Oktober 2014 s/d 10 Oktober 2014 | PT. Braun Medical Indonesia | Hemodialisis Machine | 2 Unit | 109.725.000,00 |
| 7 | Slip Nomor 2070/Transmedic | 13 Oktober 2014 | PT. Transmedic Indonesia | Automatic Dialyzer Resprocessor | 1 Unit | 40.755.000,00 |
| 8 | Kwitansi Nomor 281-KW/FIN/DIV/X/14 | 7 Oktober 2014 | PT D&V International Makmur | Hospital Bed | 9 Unit | 49.163.400,00 |
| 9 | Formulir Kiriman Uang No Rek Penerima 034 227 0581 | 10 Oktober 2014 | PT. Fisio Medika | Combination Therafi | 1 Unit | 13.650.000,00 |
| TOTAL | 537.173.800,00 | |||||
Pembayaran 100%
| No | Nomor Dokumen | Tanggal | Nama Perusahaan | Nama Alat | Volume | Pembayaran 100 % + PPN |
| 1 | Kwitansi Nomor DBMS-JKT1412-041 | 22 Desember 2014 | PT. Dharma Bhakti Medika Sejati | Anethesi Machine | 1 Unit | 610.000.000,00 |
| 2 | Electro Cardio Graphy 12 Channel | 1 unit | ||||
| 3 | Rekening Koran Giro Nomor Rekening 070-00-0016138-5 | 29 Desember 2014 | PT. Indosopha Sakti | Operating Table | 1 Unit | 343.728.000,00 |
| 4 | Operating Lamp | 1 Unit | 272.800.000,00 | |||
| 5 | Suction Pump | 1 Unit | 68.993.600,00 | |||
| 6 | Mutasi Rekening Nomor Rekening 6070306300 | Periode 1 Desember 2014 s/d 12 Desember 2014 | PT. Braun Medical Indonesia | Hemodialisis Machine | 2 Unit | 438.900.000,00 |
| 7 | Slip Nomor 2598/Transmedic | 3 Desember 2014 | PT. Transmedic Indonesia | Automatic Dialyzer Resprocessor | 1 Unit | 163.020.000,00 |
| 8 | Rekening Koran Nomor 566800008088 | 29 Desember 2014 | PT D&V International Makmur | Hospital Bed | 9 Unit | 196.653.600,00 |
| 9 | Mutasi Rekening BNI | 3 Februari 2014 | PT. Fisio Medika | Combination Therafi | 1 Unit | 54.600.000,00 |
| TOTAL | 2.148.695.200,00 | |||||
Bahwa terdapat selisih harga sebesar Rp. 2.756.390.991,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) antara pengeluaran-pengeluaran yang telah dilakukan oleh terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI sebesar Rp. 2.685.869.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh lima juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) terkait dengan nilai kontrak pengadaan alat-alat kedokteran bedah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 5.989.486.000,00 (lima milyar Sembilan ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI bersama-sama dengan saksiYUDI MUNTONO Bin MAWARDI, ST dan saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI tersebut diatas mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.756.390.991,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus Sembilan puluh ribu Sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) yang merupakan kemahalan harga yang disebabkan adanya penyimpangan berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Nomor : SR-558/PW14/5/2016 tanggal 7 Desember 2016 Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah (Rp) | ||
| 1 | Realisasi Pengeluaran Definitif | |||
| a. | Realisasi Pembayaran berdasarkan SP2D | 5.986.486.000,00 | ||
| b. | PPN | |||
| 108.845.200,00 | |||
| 260.037.413,00 | |||
| 175.343.396,00 | |||
| Sub Jumlah b (a) +b) + c) ) | 544.226.009,00 | |||
| c. | Realisasi Pengeluaran Definitif (a-b) | 5.442.259.991,00 | ||
| 2. | Pembayaran Riil | 2.685.869.000,00 | ||
| 3. | Kerugian Keuangan Negara (1c-2) | 2.756.390.991,00 | ||
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI sebagaimana tersebut di atas, merupakan keturutsertaan perbuatan bersama dengan saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI selaku Direktur PT. Global Medika Farma dan saksi MARYONO, S.Kp.M.Kes Bin MARMONO HADI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Perbuatan terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI bersama-sama dengan saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI dan saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwaIr. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI bersama-sama dengan saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2014 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor : 156 Tahun 2014 tanggal 07 Maret 2014 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran yang Bertindak Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sanggau dan saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI selaku Direktur PT. GLOBAL MEDIKA FARMA berdasarkan Salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. GLOBAL MEDIKA FARMA No.29 tanggal 11 Agustus 2012 yang telah dicatatkan perubahannya pada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementrian Hukum dan HAM dengan surat nomor : AHU-AH.01.10-32721 tanggal 06 September 2012 serta berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No.445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 1 Oktober 2014 sebagai penyedia barang/jasa Pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2014 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), sekitar bulan Maret 2014 s/d bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukanperbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2014 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau mendapat alokasi anggaran untuk pengadaan Alat Kedokteran/kedokteran sebesar Rp. 10.611.798.000,- (sepuluh milyar enam ratus sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) termasuk untuk Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah dengan pagu anggaran sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dengan sumber anggaran APBD DAU (Dana Alokasi Umum) tahun anggaran 2014 dengan kode rekening : 5.2.3.19.05.
Bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut Bupati Kabupaten Sanggau menerbitkan Surat :
Surat Keputusan Bupati Kabupaten Sanggau Nomor : 156 Tahun 2014 tanggal 07 Maret 2014 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran Yang Bertindak Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sanggau atas nama MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI.
Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 364 Tahun 2014 tanggal 25 Agustus 2014 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati No.20 Tahun 2014 tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran serta Pengguna Anggaran untuk Pengelolaan Administrasi Pelaksanaan APBD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 dengan susunan sebagai berikut :
Bendahara Pengeluaran : NANIK WIDIASTUTI, SKM
Bendahara Penerimaan : RENNY FITRIANI, A.Md, Kep
Pengguna Anggaran : dr. EDY SUPRABOWO, MKM
Bahwa selanjutnya dr. EDY SUPRABOWO, MKM selaku Direktur Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau menandatangani Surat Keputusan Nomor 04 Tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Panitia Penerima dan Pemeriksa barang serta Direksi/Staf Teknis dan Staf Administrasi di SKPD RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, dengan susunan tim sebagai berikut :
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
PPTK : Drs. ZUNAIDI
Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja)
Ketua/Pejabat Pengadaan : YULIONO, S.Hut
Sekretaris : KURNIAWAN, SP
Anggota : SARIMIN SITEPU, SKM
Anggota : SUPRIADI
Anggota : JUNAIDI, SKM
Panitia Penerima dan Pemeriksaan Barang
Ketua : SUKARDI
Sekretaris : ANDRIYAS, Amd
Anggota : SUNARTI, SKM
Anggota : IIE HENDRA
Anggota : MUHAMMAD ALI
Bahwa kemudian Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau memerintahkan saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI dan Kepala Seksi Pelayanan dan Penunjang Medik saksi JUNAIDI dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor : 094/15/RSUD tanggal 8 April 2014 untuk melakukan perjalanan dinas ke Jakarta dalam rangka konsultasi Alat Kedokteran dan informasi harga dan hasil dari perjalanan Dinas yang dilakukan oleh saksi MARYONO, s.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI adalah :
Didapat informasi harga terhadap alat-Alat Kedokteran yang dibutuhkan dari beberapa perusahaan
Didapat keterangan dan penjelasan tentang masing-masing Alat Kedokteran yang dibutuhkan.
Didapat penjelasan tentang e-catalog untuk Alat Kedokteran.
Belum semua Alat Kedokteran masuk dalam e-catalog.
Bahwa berdasarkan konsultasi Alat Kedokteran dan informasi harga yang dilakukannya tersebut saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI menyusun, menetapkan dan menandatangani Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan alat-alat kedokteran bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Sanggau sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dengan rincian :
| NO. | NAMA ALAT | QTY | Info Harga (Price List) | Profit & Overhead | HARGA SATUAN (RP) | PPN 10 % | HPS | PEMBULATAN |
| 1. | Anethesi Machine | 1 Unit | 1.400.000.000 | 210.000.000 | 1,610,000,000 | 161,000,000 | 1,771,000,000 | 1,771,000,000 |
| 2. | Operating Table | 1 Unit | 693.000.000 | 103.950.000 | 796,950,000 | 79,695,000 | 876,645,000 | 876,000,000 |
| 3. | Operating Lamp | 1 Unit | 550.000.000 | 82.500.000 | 632,500,000 | 63,250,000 | 695,750,000 | 695,750,000 |
| 4. | Suction Pump | 1 Unit | 139.100.000 | 20.865.000 | 159,965,000 | 15,996,500 | 175,961,500 | 175,000,500 |
| 5. | Hemodialisis Machine | 2 Unit | 438.900.000 | 65.835.000 | 504,735,000 | 50,473,500 | 1.110,417,000 | 1.106,000,000 |
| 6. | Automatic Dializer Resprosesor | 1 Unit | 285.000.000 | 42.750.000 | 327,750,000 | 32,775,000 | 360,525,000 | 360,000,000 |
| 7. | Elektro Cardio Graphy 12 Chanel | 1 Unit | 125.000.000 | 18.750.000 | 143,750,000 | 14,375,000 | 158,125,000 | 158,000,000 |
| 8. | Hospital Bed | 9 Unit | 49.660.000 | 7.449.000 | 57,109,000 | 5,710,900 | 565,379,100 | 565,000,000 |
| 9. | Combination Therapy | 1 Unit | 232.727.000 | 34.909.050 | 267,636,050 | 26,763,605 | 294,399,655 | 294,000,000 |
| TOTAL | 6.000,000,000 | |||||||
Bahwa pada kenyataannya saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang bertindak Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan alat-alat Kedokteran Bedah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan secara tidak benar yaitu dengan cara :
Bahwa saksi MARYONO, S.Kp, M.KesBin MARMONO HADI dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mengacu pada hasil survey harga yang telah dilakukan sebelumnya kepada perusahaan distributor di Jakarta, baik mengenai merk/type barang, spesifikasi dan Negara asal dengan menyalin sama persis sesuai spesifikasi dalam brosur yang diberikan oleh perusahaan distributor sehingga telah mengarah pada merk/type tertentu kemudian data yang telah diperoleh tersebut saksi Maryono, S.Kp, M.Kes sesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia. Nama barang, spesifikasi, Negara asal dan harga yang diperoleh digunakan sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan data sebagai berikut :
| No | Nama Alat | Merk/ Type | Negara Asal | Nama Perusahaan |
| 1 | Anethesi Machine | Acoma/ Pro 55 | Japan | PT Darma Bhakti Medika Sejati |
| 2 | Elektro Cardio Graphy 12 Chanel | Fukuda Densi/ FX8322 | Japan | PT Darma Bhakti Medika Sejati |
| 3 | Operating Table | Maquet/Betaciassic (Urogyne) | Suzhou | PT Indoshopha |
| 4 | Operating Lamp | Maquet/ H Led 500-300 | France | PT Indoshopha |
| 5 | Suction Pump | Maquet/ Twista SP 1070 | Germany | PT Indoshopha |
| 6 | Hemodialisis Machine | Braund/ Dialog+ | Germany | PT B Braun Medical Indonesia |
| 7 | Automatic Dializer Resprosesor | Minntech/ Renatron PA 100 | Indonesia | PT Trasnmedic Indonesia |
| 8 | Hospital Bed | Platinum/ Pl-608 HG | Indonesia | PT D&V Int. Makmur Gemilang |
| 9 | Combination Therapy | Zimmer | USA | PT Portune Medika Nusantara |
Bahwa saksi MARYONO, S.Kp, M.KesBin MARMONO HADI meminta informasi harga kepada 12 Distributor sebagai dasar untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) antara lain dari PT. Indhosopa Sakti, PT. D & V Int. Makmur Gemilang, PT. Mitra Inti Medika, PT. Fresenius Medikal Care , PT. Prima Alat Kedokteran Bedahindo Nusantara, PT. Modern Internasional Tbk, PT. Mrk Diasnotic, PT. Enam Warna, PT. Transmedis Indonesia, PT. Fortune Medika Nusantara, PT. Darma Bhakti Medika Sejati dan PT. B Braun Medical Indonesia, dan berdasarkan daftar harga/price list yang ditawarkan oleh distributor PT. Indhosopa Sakti, PT. D & V Int. Makmur Gemilang, PT. Mitra Inti Medika, PT. Enam Warna, PT. Darma Bhakti Medika Sejati dan PT. B Braun Medical Indonesia kepada saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI (RSUD Kabupaten Sanggau) memberikan informasi bahwa;
Harga yang ditawarkan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Sistem pengiriman barang adalah franco on site
Harga sudah termasuk instalasi training
Harga termasuk garansi dan layanan purna jual 1 tahun.
Namun pada kenyataannya dalam penyusunan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI berdasarkan daftar harga/price list yang diterima dari pihak distributor ditambahkan dengan profit dan overhead sebesar 15 % kemudian dikalikan dengan jumlah unit yang dibutuhkan selanjutnya menambahkan kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 % sebagai komponen pembentuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS) padahal harga yang ditawarkan oleh pihak distributor sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 % sehingga terjadi dua kali perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) padahal tidak boleh ada dua kali perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Bahwa setelah menerima daftar harga/price list dari perusahaan distributor, saksi MARYONO, S.Kp, M.KesBin MARMONO HADI seharusnya memastikan informasi harga/price list yang diberikan oleh distributor yakni PT. Indhosopa Sakti, PT. D & V Int. Makmur Gemilang, PT. Mitra Inti Medika, PT. Fresenius Medikal Care , PT. Prima Alat Kedokteran Bedahindo Nusantara, PT. Modern Internasional Tbk, PT. Enam Warna, PT. Transmedis Indonesia, PT. Fortune Medika Nusantara, PT. Darma Bhakti Medika Sejati dan PT. B Braun Medical Indonesia sudah termasuk diskon atau belum dan seharusnya saksi MARYONO, s.Kp, M.KesBin MARMONO HADI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menggali informasi mengenai setiap komponen biaya yang dibutuhkan pada saat mengkalkulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sehingga keberadaan diskon atau potongan harga menjadi informasi yang perlu diketahui namun pada kenyataanya saksi Maryono, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI tidak melakukan kalkulasi secara keahlian atas adanya diskon atau potongan harga dimana ternyata distributor PT. Indhosopa Sakti, PT. D & V Int. Makmur Gemilang, PT. Mitra Inti Medika, PT. Fresenius Medikal Care , PT. Prima Alat Kedokteran Bedahindo Nusantara, PT. Modern Internasional Tbk, PT. Enam Warna, PT. Transmedis Indonesia, PT. Fortune Medika Nusantara, PT. Darma Bhakti Medika Sejati dan PT. B Braun Medical Indonesia dalam menjual alat-Alat Kedokterannya telah memberikan diskon namun dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diskon tersebut tidak digunakan saksi MARYONO, S.Kp, M.KesBin MARMONO HADI sebagai unsur pengurang harga sehingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang terbentuk bukan berdasarkan harga pasar yang wajar sehingga terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa.
Bahwa berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun dan ditetapkan oleh saksi MARYONO, S.Kp, M.KesBin MARMONO HADI, selanjutnya Kelompok Kerja Bidang Barang dan Jasa Lainnya ULP Kabupaten Sanggau yang diketuai oleh saksi YULIONO, S.Hut melaksanakan proses lelang Pengadaan Alat-alat kedokteran Bedah Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau TA 2014 dengan metode pascakualifikasi satu sampul sistem SPSE ( Sistem Pengadaan Secara Elektronik).
Kemudian karena adanya informasi akan diadakan lelang pengadaan alat-alat Kedokteran Bedah di Rumah Sakit Umum (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI selaku Direktur PT. Citra Bangun Adigraha yang bergerak di bidang konstruksi selanjutnya dengan menggunakan PT. Global Medika Farma yang bergerak dibidang pengadaan alat-Alat Kedokteran dan Direkturnya adalah saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI yang juga merupakan staf terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI di PT. Citra Bangun Adigraha berminat untuk mengikuti lelang tersebut padahal secara legalitas terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI bukan merupakan Direktur, pemegang saham maupun Direksi dari PT. Global Medika Farma.
Bahwa terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI berperan aktif agar PT. Global Medika Farma dapat ditunjuk sebagai pemenang lelang pada pengadaan alat-alat Kedokteran Bedah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 dengan cara yakni :
Terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI meminta saksi Gusni Winarsih, ST staf dari PT. Citra Bangun Adigraha untuk membuat formulir isian PT. Talino Sambada Banuaka untuk mengikuti lelang sebagai perusahaan penawar selain PT. Global Medika Farma
Terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI meminta saksi Novita Harmayani, ST staf dari PT. Citra Bangun Adigraha untuk membuat dokumen penawaran PT. Global Medika Farma lalu mendaftarkan PT. Global Medika farma untuk mengikuti lelang, menerima surat dan dokumen daftar isian PT. Talino Sambada Banuaka dan melakukan Up Load berkas PT. Sarana Medika Utama, PT. Talino Sambada Banuaka dan PT. Putra Medika Nusantara untuk mengikuti lelang pada pengadaan alat-alat bedah kedokteran di Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau TA 2014.
Terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI meminta saksi Dina Oktaviana, ST staf dari PT. Citra Bangun Adigraha untuk membantu saksi Novita Harmayani, ST membuat daftar kuantitas harga PT. Global Medika Farma.
Terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI meminta saksi Raniasari, ST staf dari PT. Citra Bangun Adigraha untuk membuat tabel perbandingan spesifikasi alat-Alat Kedokteran PT. Global Medika Farma dan membuat administrasi dokumen penawaran PT. Sarana Medika Utama.
Selanjutnya atas dokumen-dokumen penawaran yang dibuat dan disiapkan oleh staf dari PT. Citra Bangun Adigraha tersebut saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI menandatangani dokumen penawaran dan syarat-syarat administrasi lainnya yang berkaitan dengan pelelangan pengadaan alat-alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014.
Kemudian saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI dan terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI meminjam profil perusahaan kepada saksi ZULKARNAIN selaku Direktur PT. Sarana Medika Utama, saksi TARSISIUS FANTRYUSDA selaku Direktur PT. Talino Sambada Banuaka dan PT. Putra Medika Nusantara sebagai perusahaan pendamping untuk mengikuti lelang pada pengadaan alat-alat Kedokteran Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 dan pada kenyataannya saksi ZULKAINAIN selaku Direktur PT. Sarana Medika Utama dan saksi TARSISIUS FANTRYUSDA selaku Direktur PT. Talino Sambada Banuaka tidak pernah mengikuti lelang pada pengadaan alat-alat Kedokteran Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014.
Bahwa saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI dan terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI juga mengurus jaminan Penawaran PT. Sarana Medika Utama dan PT. Putra Medika Nusantara yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Parolamas dan mengurus jaminan penawaran PT. Global Medika Farma dan PT. Talino Sambada Banuaka yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Umum Videi.
Bahwa PT. Sarana Medika Utama, PT. Talino Sambada Banuaka dan PT. Putra Medika Nusantara sejak awal memang sudah dipinjam dan dipersiapkan oleh terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI dan saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI sebagai perusahaan pendamping yang hanya secara formalitas untuk mengikuti lelang pada pengadaan pengadaan alat-alat kedokteran bedah pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 agar PT. Global Medika farma menjadi pemenang pada lelang pengadaan alat-alat Bedah Kedokteran di Rumah Sakit Umum (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014.
Bahwa dari hasil pelelangan tersebut Kelompok Kerja Bidang Barang dan Jasa Lainnya ULP Kabupaten Sanggau yang diketuai oleh saksi YULIONO, S.Hutmenetapkan pemenang lelang untuk pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 adalah PT. Global Medika Farma dengan penawaran sebesar Rp. 5.986.486.000,- (lima milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor : PB.16-08/ULP/SGU/2014 tanggal 23 September 2014.
Bahwa atas penetapan pemenang tersebut, saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang bertindak Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)menerbitkan surat Penunjukkan Penyedia Barang /Jasa (SPPBJ) Nomor 445/489/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 29 September 2014 perihal Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa pekerjaan Pengadaan alat-alat kedokteran bedah pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 yang menunjuk PT. Global Medika Farma sebagai pelaksana pengadaan.
Berdasarkan uraian diatas perbuatan terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI bersama-sama saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI yang mengarahkan agar PT. Global Medika Farma tampil sebagai pemenang lelang pada pengadaan alat-alat Bedah Kedokteran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 bertentangan dengan :
Pasal 6 Huruf c Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.
Pasal 6 Huruf e Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan Etika Pengadaan berupa menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak terkait baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa.
Pasal 6 huruf g Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur etika pengadaan yang menyatakan “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut : menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Bahwa setelah penunjukan Penyedia tersebut, selanjutnya dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja yaitu Kontrak/Surat Perjanjian Kerja pekerjaan Pengadaan alat-alat kedokteran bedah pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 Nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 1 Oktober 2014 senilai 5.986.486.000,- (lima milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) antara saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI selaku Direktur PT. Global Medika Farma.
Bahwa penandatangan Kontrak Nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 1 Oktober 2014 tidak dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau tetapi dilakukan di Pontianak atas inisiatif dari saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI yakni dengan cara saat saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI tiba dikantor terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI yang sama alamatnya dengan kantor PT. Global Medika Farma yakni di Jalan A. Yani Komplek Ruko A. Yani Mega Mall No.A-12 Pontianak lalu saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI menyerahkan Kontrak Nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 1 Oktober 2014 kepada terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI dan bukan kepada saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI selanjutnya saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI ditelpon oleh terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI yang mengatakan untuk segera ke Kantor lalu saat saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI tiba dikantor melihat sudah ada terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI dan saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI kemudian terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI meminta saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI menandatangani Kontrak Nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 1 Oktober 2014 tersebut dan setelah saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI menandatangani Kontrak tersebut langsung keluar ruangan dan didalam ruangan tersebut masih ada terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI dan saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI.
Bahwa setelah penandatangan Kontrak Nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 1 Oktober 2014 tersebut, saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI tidak pernah berkomunikasi dengan saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI namun saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI selalu berkomunikasi dengan terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI padahal sebagai penyedia berdasarkan kontrak Nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 1 Oktober 2014 adalah saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI dan bukanlah terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI dimana saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI juga mengetahui yang melaksanakan pekerjaan pada pengadaan alat-alat kedokteran bedah di Rumah Sakit Umum (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 adalah terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI namun saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru membiarkan hal tersebut sehingga saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai pengendali kontrak.
Bahwa setelah penandatanganan Kontrak tersebut, saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 445/511/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 1 Oktober 2014 dengan waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dari tanggal 1 Oktober 2014 sampai dengan 29 Desember 2014.
Bahwa berdasarkan Kontrak Pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 dengan Nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 1 Oktober 2014, uraian pekerjaan pengadaan yang wajib dilaksanakan, sebagai berikut :
| No. | Nama Alat | Merk | Type | Negara Asal | Vol | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
| 1. | Anethesi Machine | Acoma | Pro 55 | Japan | 1 set | 1.799.000.000 | 1.799.000.000 |
| 2. | Elektro Cardio Graphy 12 Chanel | Fukuda Densi | FX8322 | Suzhou | 1 unit | 888.675.000 | 888.675.000 |
| 3. | Operating Table | Maquet | Betaciassic /Urogyne | France | 1 unit | 704.500.000 | 704.500.000 |
| 4. | Operating Lamp | Maquet | H Led 500-300 | Germany | 1 unit | 188.456.000 | 188.456.000 |
| 3. | Suction Pump | Maquet | Twista SP 1070 | Germany | 2 unit | 578.000.000 | 1.156.000.000 |
| 4. | Hemodialisis Machine | Braund | Dialog+ | USA | 1 unit | 355.250.700 | 355.250.700 |
| 5. | Automatic Dializer Resprosesor | Minntech | Renatron PA 100 | Japan | 1 unit | 150.850.000 | 150.850.000 |
| 6. | Hospital Bed | Platinum | PI-608 HG | Indonesia | 9 unit | 63.750.500 | 573.754.500 |
| 7. | Cambination Therapy | Cosmogamma | Mixing2 (Evo) | Italy | 1 unit | 170.000.000 | 170.000.000 |
TOTAL PEMBULATAN | 5.986.486.200 5.986.486.000 | ||||||
Bahwa saksi YUDI MUNTONO, ST selaku Direktur PT. Global Medika Farma berdasarkan Kontrak Pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 dengan Nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 1 Oktober 2014 sebagai penyedia mempunyai kewajiban :
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada KPA;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
5. Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat-alat Kedokteran Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 seharusnya dilaksanakan oleh saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI selaku Direktur Utama PT. Global Medika Farma yang berdasarkan Kontrak Nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 1 Oktober 2014 sebagai pelaksana pekerjaan barang/jasa pengadaan alat-alat kedokteran bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 namun pada kenyataannya terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang telah menerima pengalihan, mengerjakan dan melaksanakan seluruh pekerjaan pengadaan alat-alat Kedokteran Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 dari saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI yakni dengan cara :
Terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI yang mengurus surat dukungan terhadap perusahaan pendukung PT. Darma Bhakti Medika Sejati, PT. Indhosopa, PT. B Braun Medical Indonesia, PT. D & V Int. Makmur Gemilang, PT. Transmedis Indonesia dan PT. Fisio Medika Nusantara sedangkan saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI hanya menandatangani surat dukungan tersebut.
Terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI yang berkomunikasi dan yang mencari informasi harga kepada PT. Dharma Bhakti Medika Sejati, PT. Indhosopa Sakti, PT. Braun Medical Indonesia, PT. Transmedic Indonesia, PT. D&V Internasional Makmur dan PT. Cosmogama.
Terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI yang melakukan pemesanan alat-alat kedokteran bedah untuk pengadaan alat-alat kedokteran bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau tahun 2014 kepada PT. Dharma Bhakti Medika Sejati, PT. Indhosopa Sakti, PT. Braun Medical Indonesia, PT. Transmedic Indonesia, PT. D&V Internasional Makmur dan PT. Cosmogama Indonesia
Terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI yang melakukan pembelian kepada perusahaan distributor di Jakarta yakni PT. Dharma Bhakti Medika Sejati, PT. Indhosopa Sakti, PT. Braun Medical Indonesia, PT. Transmedic Indonesia, PT. D&V Internasional Makmur dan PT. Cosmogama Indonesia
Terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI yang melakukan pembayaran kepada perusahaan distributor di Jakarta yakni kepada PT. Dharma Bhakti Medika Sejati, PT. Indhosopa Sakti, PT. Braun Medical Indonesia, PT. Transmedic Indonesia, PT. D&V Internasional Makmur dan PT. Fisio Medika.
Bahwa terhadap pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 telah dilakukan pembayaran melalui rekening PT. Global Medika Farma selaku penyedia barang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pembayaran yaitu :
Uang muka 20 % pada tanggal 6 Oktober 2014 sesuai dengan Berita Acara Pembayaran Nomor : 445/548/PA-RSUD/Alat Kedokteran Bedah/2014 sebesar Rp. 1.197.297.200,- (satu milyar seratus sembilan puluh juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dipotong PPN (10 %) sebesar Rp. 108.845.200 ( seratus delapan juta delapan ratus empat puluh lima ribu dua ratus rupiah) sehingga yang dibayarkan sebesar Rp. 1.088.452.000,- (satu milyar delapan puluh delapan juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Termyn pembayaran pekerjaan selesai (100 %) pada tanggal 15 Desember 2014 sesuai dengan Berita Acara Pembayaran Nomor : 445/231/PA-RSUD/Alat Kedokteran Bedah/2014 sebesar Rp. 4.789.188.800,- (empat milyar tujuh ratus delapan puluh Sembilan juta seratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) dipotong PPn sebesar Rp. 435.380.800,- (empat ratus tiga puuh lima juta tiga ratus delapan puluh ribu delapan ratus rupiah) sehingga yang dibayarkan sebesar Rp. 4.353.808.000,- (empat milyar tiga ratus lima puluh tiga juta delapan ratus delapan ribu rupiah).
Bahwa jumlah keseluruhan pembayaran yang masuk kerekening PT. Global Medika Farma untuk Pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggausebesar Rp. 5.442.259.991,00 (lima milyar empat ratus empat puluh dua juta dua ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah).
Bahwa terhadap keseluruhan pembayaran yang masuk kerekening PT. Global Medika Farma untuk Pengadaan alat-alat kedokteran bedah di Rumah Sakit Umum (RSUD) Kabupaten Sanggau tersebut kemudian ditarik dan diambil kembali oleh terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI dengan cara saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI selaku Direktur PT. Global Medika Farma menandatangani cek kemudian cek yang telah saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI tandatangani tersebut diambil oleh saksi SUSANTI yang merupakan istri terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI, dan diserahkan kepada terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI kemudian uang tersebut oleh terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI dimasukkan ke rekening PT. FAIZ PERKASA yang juga merupakan perusahaan milik terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI.
Bahwa yang dapat melakukan transaksi keuangan di PT. FAIZ PERKASA hanya terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI dan saksi SUSANTI.
Selanjutnya uang tersebut dipergunakan terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI untuk membayar alat-alat kedokteran bedah yang terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI beli kepada perusahaan-perusahaan distributor di Jakarta.
Perbuatan terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI yang telah menerima pengalihan seluruh pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 dari saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI selaku Direktur Utama PT. Global Medika Farma yang berdasarkan Kontrak Nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 1 Oktober 2014 sebagai pelaksana/penyedia pekerjaan barang/jasa pada Pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 bertentangan dengan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan “Penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan pelaksanakan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia barang/jasa spesialis”
Bahwa total pembayaran alat-Alat Kedokteran yang telah dibeli oleh terdakwaIr. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI untuk pengadaan alat-alat Bedah Kedokteran Rumah Sakit Umum (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 kepada perusahaan-perusahaan distributor di Jakarta adalah sebesar Rp. 2.658.869.000,- (dua milyar enam ratus lima puluh delapan juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Pembayaran Uang Muka 20%
| No | Nomor Dokumen | Tanggal | Nama Perusahaan | Nama Alat | Volume | Pembayaran Uang Muka 20% |
| 1 | Kwitansi Nomor DBMS-JKT1410-055 | 27 Oktober 2014 | PT. Dharma Bhakti Medika Sejati | Anethesi Machine | 1 Unit | 152.500.000,00 |
| 2 | Electro Cardio Graphy 12 Channel | 1 unit | ||||
| 3 | Rekening Koran Giro Nomor Rekening 070-00-0016138-5 | 8 Oktober 2014 | PT. Indosopha Sakti | Operating Table | 1 Unit | 85.932.000,00 |
| 4 | Operating Lamp | 1 Unit | 68.200.000,00 | |||
| 5 | Suction Pump | 1 Unit | 17.248.400,00 | |||
| 6 | Mutasi Rekening Nomor Rekening 6070306300 | Periode 1 Oktober 2014 s/d 10 Oktober 2014 | PT. Braun Medical Indonesia | Hemodialisis Machine | 2 Unit | 109.725.000,00 |
| 7 | Slip Nomor 2070/Transmedic | 13 Oktober 2014 | PT. Transmedic Indonesia | Automatic Dialyzer Resprocessor | 1 Unit | 40.755.000,00 |
| 8 | Kwitansi Nomor 281-KW/FIN/DIV/X/14 | 7 Oktober 2014 | PT D&V International Makmur | Hospital Bed | 9 Unit | 49.163.400,00 |
| 9 | Formulir Kiriman Uang No Rek Penerima 034 227 0581 | 10 Oktober 2014 | PT. Fisio Medika | Combination Therafi | 1 Unit | 13.650.000,00 |
| TOTAL | 537.173.800,00 | |||||
Pembayaran 100%
| No | Nomor Dokumen | Tanggal | Nama Perusahaan | Nama Alat | Volume | Pembayaran 100% + PPN |
| 1 | Kwitansi Nomor DBMS-JKT1412-041 | 22 Desember 2014 | PT. Dharma Bhakti Medika Sejati | Anethesi Machine | 1 Unit | 610.000.000,00 |
| 2 | Electro Cardio Graphy 12 Channel | 1 unit | ||||
| 3 | Rekening Koran Giro Nomor Rekening 070-00-0016138-5 | 29 Desember 2014 | PT. Indosopha Sakti | Operating Table | 1 Unit | 343.728.000,00 |
| 4 | Operating Lamp | 1 Unit | 272.800.000,00 | |||
| 5 | Suction Pump | 1 Unit | 68.993.600,00 | |||
| 6 | Mutasi Rekening Nomor Rekening 6070306300 | Periode 1 Desember 2014 s/d 12 Desember 2014 | PT. Braun Medical Indonesia | Hemodialisis Machine | 2 Unit | 438.900.000,00 |
| 7 | Slip Nomor 2598/Transmedic | 3 Desember 2014 | PT. Transmedic Indonesia | Automatic Dialyzer Resprocessor | 1 Unit | 163.020.000,00 |
| 8 | Rekening Koran Nomor 566800008088 | 29 Desember 2014 | PT D&V International Makmur | Hospital Bed | 9 Unit | 196.653.600,00 |
| 9 | Mutasi Rekening BNI | 3 Februari 2014 | PT. Fisio Medika | Combination Therafi | 1 Unit | 54.600.000,00 |
| TOTAL | 2.148.695.200,00 | |||||
Bahwa terdapat selisih harga sebesar Rp. 2.756.390.991,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) antara pengeluaran-pengeluaran yang telah dilakukan oleh terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI sebesar Rp. 2.685.869.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh lima juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) terkait dengan nilai kontrak pengadaan alat-alat kedokteran bedah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 5.989.486.000,00 (lima milyar Sembilan ratus delapan puluh Sembilan juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI bersama-sama dengan saksiYUDI MUNTONO , ST Bin MAWARDI dan saksi MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI tersebut diatas mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.756.390.991,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu Sembilan ratus Sembilan puluh satu rupiah) yang merupakan kemahalan harga yang disebabkan adanya penyimpangan berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Nomor : SR-558/PW14/5/2016 tanggal 7 Desember 2016 Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah (Rp) | ||
| 1 | Realisasi Pengeluaran Definitif | |||
| a. | Realisasi Pembayaran berdasarkan SP2D | 5.986.486.000,00 | ||
| b. | PPN | |||
| 108.845.200,00 | |||
| 260.037.413,00 | |||
| 175.343.396,00 | |||
| Sub Jumlah b (a) +b) + c) ) | 544.226.009,00 | |||
| c. | Realisasi Pengeluaran Definitif (a-b) | 5.442.259.991,00 | ||
| 2. | Pembayaran Riil | 2.685.869.000,00 | ||
| 3. | Kerugian Keuangan Negara (1c-2) | 2.756.390.991,00 | ||
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI sebagaimana tersebut di atas, merupakan keturutsertaan perbuatan bersama dengan saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI selaku Direktur PT. Global Medika Farma dan saksi MARYONO, S.Kp.M.Kes Bin MARMONO HADI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koperasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Perbuatan terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI bersama-sama dengan MARYONO, S.Kp, M.Kes Bin MARMONO HADI dan saksi YUDI MUNTONO, ST Bin MAWARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Penasihat hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan yang pada pokoknya menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum aquo adalah batal demi hukum;
Menimbang, bahwa atas keberatan tersebut, Penuntut Umum telah pula mengajukan pendapatnya yang pada pokoknya menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum dalam perkara aquo adalah telah tepat dan benar disusun secara cermat, jelas dan lengkap;
Menimbang, bahwa setelah mencermati keberatan Penasihat Hukum dan pendapat Penuntut Umum, sebagaimana ketentuan pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal 10 Agustus 2017 Nomor 34/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Ptk yang ammarnya sebagai berikut:
MENGADILI :
Menyatakan keberatan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dalam Perkara Nomor : 34/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Ptk atas namaTerdakwaterdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM alias APIN Anak HIAN FUI tersebut ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara dilanjutkan, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Gusni Widarsih,ST., di depan persidangan dan di bawah sumpah, saksi menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal terdakwa Ir. Harry Liewarnata, MM dan Yudi Muntono, karena saksi pada tahun 2013 saksi adalah bekerja PT. Citra Bangun Adigraha, direkturnya adalah terdakwa Ir. Harry Liewarnata dan Yudi Muntono adalah sama-sama sebagai karyawan PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa saksi tahu dihadirkan dipersidangan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Kedokteran RSUD Sanggau tahun 2014, karena saksi pernah diperiksa pada saat penyidikan, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi diperiksa penyidik sebagai saksi atas dugaan korupsi, sedangkan siapa tersangkanya pada saat penyidikan saksi tidak tahu dan saksi diperiksa lebih dari 1 (satu) kali oleh penyidik;
Bahwa sebagai karyawan PT. Citra Bangun Adigraha, dalam proses pengadaan pekerjaan (proses pelelangan), saksi menyiapkan isian kualifikasi perusahaan (mengetik data) perusahaan PT. Talino Sembada (direkturnya adalah pak Tar (Tarsisius), bukan Ir. Hari Liewarnata) atas permintaan dari Ir. Harry Liewarnata MM;
Bahwa setelah membuat daftar kualifikasi perusahaan PT. Talino Sambada Banuaka, kemudian data kualifikasi tersebut saksi serahkan kepada staff (karyawan) PT. Citra Bangun Adigraha lainnya (Novi Harmayani);
Bahwa sepengetahuan saksi PT. Talino Sambada Banuaka mengikuti lelang pengadaan Alat Kedokteran (Alat Kedokteran Bedah) RSUD Sanggau Tahun 2014 dan saksi mengetahui pemenang lelang pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014 adalah PT.Global Medika Farma dari perbincangan sesama rekan karyawan PT. Citra Bangun Adigraha
Bahwa saksi mengetahui Yudi Muntono sebagai direktur PT. Global Medika Farma dari dokumen PT. Global Medika Farma oleh karena yang mengurus persyaratan PT. Global Medika Farma dalam prosese lelang pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014 adalah Novita Harmayani (satu kantor dengan saksi, sesama karyawan PT. Citra Bangun Adigraha);
Bahwa saksi tidak mengetahui staff PT. GIobal Medika Farma, yang ada adalah saksi dan karyawan-karyawan lain PT. Citra Bangun Adigraha yang bekerja di gedung kantor PT. Citra Bangun Adigraha, sepengetahuan saksi tidak ada kegiatan sehari-hari PT.Global Medika Farma;
Bahwa sepengetahuan saksi yangmengerjakan pekerjaan pembelian atau pengadaan Alat Kedokteranpada pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran BedahRSUD Sanggau tahun 2014 adalah Ir. Harry Liewarnata (PT.Citra Bangun Adigraha) bukan Yudi Muntono, selaku direktur PT.Global Medika Farma;
Bahwa saksi pernah melihat kontrak pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014 antara PT. Global Medika Farma (Yudi Muntono) dengan Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa selain kualifikasi perusahan PT.Talino Sembada Banuaka, saksi juga membuatkan kualifikasi untuk perusahaan lain untuk proses lelang, namun lupa nama perusahaannya;
Bahwa saksi tidak mengetahu nilai lelang dan atau pagu anggaran dalam pelelangan pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014;
Bahwa seingat saksi, direktur PT. Talino Sembada Banuaka datang ke kantor PT. Citra Bangun Adigraha untuk menanda-tangani berkas atau dokumen PT. Talino Sembada Banuaka untuk lelang pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang atau apapun dari PT. Talino Sambada Banuaka atau direkturnya, saksi juga tidak mendapat apapun dalam proses pekerjaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014;
Bahwa sepengetahuan saksi Yudi Muntono adalah karyawan dan digaji oleh Pak Hari Liewarnata dan yang memberi gaji adalah Ibu Susanti (istrinya Pak Hari Liewarnata, MM);
Bahwa atas barang bukti berupa dokumen-dokumen kualifikasi perusahaan dan 4 (empat) unit PC (personal computer) yang ditunjukkan di dalam persidangan kepada saksi, saksi membenarkan jika PC (personal computer) tersebut adalah komputer-komputer yang diambil dari kantor PT. Citra Bangun Adigraha;
Atas keterangan saksi Gusni Widarsih sebagaimana tersebut, terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM., merasa cukup dan tidak keberatan;
Novita Harmayani,ST., di depan persidangan dan dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi mengetahui dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014;
Bahwa saksi pernah di periksa penyidik berkaitan dengan atas dugaan korupsi pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014, namun siapa tersangkanya saksi tidak mengetahuinya dan saksi diperiksa lebih dari 1 (satu) kali oleh penyidik;
Bahwa mengetahui adanya pengadaan (lelang) pekerjaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014 dari pengumuman lelang (Umum), di perusahaan (PT. Citra Bangun Adigraha) saksi biasa mengecek atau memonitor adanya pengumuman lelang pada instansi-instansi;
Bahwa apabila pengumuman proyek pengadaan tersebut sesuai sesuai dengan kualfikasi PT. Citra Bangun Adigraha, maka PT. Citra Bangun Adigraha mengikuti lelang
Bahwa pada pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014, PT. Global Medika Farma mengikuti lelang, oleh karena saksi yang mengerjakan dokumen kualifikasi PT. Global Medika Farma atas perintah Herry Liewarnata (direktur PT. Citra Bangun Adigraha),
Bahwa data-data PT. Global Medika Farma sudah ada dikantor PT. Bangun Citra Adigraha, termasuk dokumen dokumen penawaran pekerjaan,
Bahwa sepengetahuan saksi, staff PT. GIobal Medika Farma tidak ada, yang ada adalah karyawan (staff) PT. Citra Bangun Adigraha yang bekerja dikantor (PT. Global Medika Farma dan PT. Citra Bangun Adigraha berkantor digedung yang sama, Komplek Mega Mall A Yani, Pontianak);
Bahwa atas pembuatan dokumen kualifikasi perusahaan PT. Global Medika Farma dan atau membuat penawaran pada pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014, saksi tidak menerima uang dari Yudi Muntono, demikian pula saksi tidak mendapat apapun dalam proyek pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014;
Bahwa sengetahuan saksi, Yudi Muntono adalah karyawan pak Hari Liewarnata, MM dan mendapat gaji yang mana yang memberikan gaji adalah Ibu Susanti (istrinya pak Hari Liewarnata,MM);
Bahwa saksi mengetahui yang tanda-tangan dokumen dan kontrak adalah Yudi Muntono;
Bahwa saksi melakukan upload dokumen kualifikasi perusahaan ke dalam sistem lelang LPSE Kabupaten Sanggau;
Bahwa saksi memperoleh nilia (harga) penawaran pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014 dari saksi Dina Otaviani, sesama karyawan PT. Citra Adigraha;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses lelang selebihnya, namun mengetahui pemenang lelang pekerjaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014 adalah PT. Global Medika Farma dari sesama karyawan PT. Citra Bangun Adigraha lainnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui kontrak pekerjaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014 dengan PT. Global Medika Farma, saksi hanya mendengar saja tidak detil;
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah Sanggau Tahun 2014 adalah Pak Hari Liewarnata, MM atas nama PT. Global Medika Farma dan pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan;
Bahwa saksi mengetahui dalam proses pelelangan pekerjaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014, tidak ada sanggahan dari perusahaan pendaftar dalam proses lelang pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi menerima softcopy dokumen-dokumen perusahaan lainnya yang di upload saksi ke sistem LPSE Kabupaten Sanggau (PT. Global Medika Farma dan PT. Talino Sambada Banuaka) adalah dari Gusni Widarsih, staff PT. Citra Bangun Adigraha lainnya;
Bahwa saksi ada membuat surat permintaan dukungan dari sole agent, distributor Alat Kedokteran, dan saksi yang memintakan kepada sole agent tersebut (mengirimkan melalui email);
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat dokumen kualifikasi perusahaan dan mengupload dokumen penawaran perusahaan PT. Sarana Putra Medika
Bahwa saksi dalam mengupoad dokmen penawaran PT. Talino Sembada Banuaka dan PT. Global Medika Farma dengan menggunakan usser ld masing-masing perusahaan (sudah ada dalam dokumen)
Bahwa atas barang bukti berupa dokumen-dokumen kualifikasi perusahaan dan 4 (empat) unit PC (personal computer) yang ditunjukkan di dalam persidangan kepada saksi, saksi membenarkan jika PC (personal computer) tersebut adalah komputer-komputer yang diambil dari kantor PT. Citra Bangun Adigraha;
Atas keterangan saksi Novita Harmayani, terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM., merasa cukup dan tidak keberatan;
Dina Oktaviani,ST., di depan persidangan dan di bawah sumpah, saksi menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik terkait pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014, namun tidak tahu siapa tersangkanya;
Bahwa saksi adalah karyawan PT. Citra Bangun Adigraha, tugasnya diantaranya adalah membantu Novita Harmayani membuat tabel kuantitas barang-barang pada dokumen penawaran pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014 untuk PT. Global Medika Farma namun dalam hal harganya yang mengisi adalah Pak Hari Liewarnata, MM;
Bahwa sepengetahuan saksi pemilik PT. Citra Bangun Adigraha dan PT. Global Medika Farma adallah Pak Hari Liewarnata, MM;
Bahwa saksi disuruh oleh Pak Hari Liewarnata, MM., untuk mendaftar lelang pekerjaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014 atas nama PT. Global Medika Farma dan buat penawarannya;
Bahwa sepengetahuan saksi, staff PT. GIobal Medika Farma tidak ada, yang ada adalah karywan PT. Citra Bangun Adigraha, Pak Yudi Muntono adalah karyawan pak Hari Liewarnata, MM dan digaji oleh pak Hari Liewarnata, MM sedangkan yang memberi gaji adalah Ibu Susanti (istri Pak Hari Liewarnata, MM);
Bahwa saksi ada pernah ditelepon pak Zulkarnaen (PT. Sarana Medika Utama) untuk ikut lelang dan meminta dibuatkan dokumen, namun selanjutnya saksi tidak mengetahui kelanjutannya jadi atau tidak Pak Zulkarnaen mengikuti lelang;
Bahwa saksi mengetahu pak Tarsisius (direktur PT. Talino Sambada Banuaka) datang ke ke kantor (PT. Citra Bangun Adigraha) minta ikut lelang, namun selanjutnya saksi tidak mengetahui apakah PT. Talino Sambada Banuaka ikut lelang atau tidak;
Bahwa saksi mendapat perintah langsung diperintah pak Hari Liewarnata, MM untuk membantu membikin tabel kualifikasi barang dalam pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014, kemudian saksi serahkan kepada Novita Rahmayani (sesama staff PT. Citra Bangun Adigraha);
Bahwa saksi mengetahui pemenang lelang pekerjaan Pengadaan Alkses RSUD Sanggau Tahun 2014 adalah PT. Global Medika Farma dari Novita Rahmayani;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses lelang pekerjaan Pengadaan Alkses RSUD Sanggau Tahun 2014;
Bahwa saksi mengetahui yang menanda-tangani kontrak pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014 adalah Yudi Muntono selaku direktur PT. Global Medika Farma;
Bahwa sepengetahuan saksi, pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau sudah dilaksanakan oleh pak Hari Liewarnata, MM., atas nama PT. Global Medika Farma , saksi tidak tahu ada masalah, sampai dengan adanya penyidikan ;
Bahwa pak Hari Liewarnata, MM., mempunyai 3 (tiga) perusahaan yaitu perusahaan yang bergerak dibidang kontruksi (PT. Citra Bangun Adigraha) dan PT. Global Medika Farma dan PT. Sarana Putra Medika yang bergerak dibidang Alat Kedokteran dan Farmasi;
Bahwa atas barang bukti berupa dokumen-dokumen kualifikasi perusahaan dan 4 (empat) unit PC (personal computer) yang ditunjukkan di dalam persidangan kepada saksi, saksi membenarkan jika PC (personal computer) tersebut adalah komputer-komputer yang diambil dari kantor PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa atas keterangan saksi Dina Oktaviani sebagaimana tersebut, terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM., merasa cukup dan tidak keberatan;
Desi Trinanda als. Eci, didepan persidangan dan di bawah sumpah saksi menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Hari Liewarnata, MM dan Yudi Muntono, karena saksi dan Yudi Muntono adalah karyawan pada PT. Citra Bangun Adigraha dan Ir. Hari Liewarnata,MM adalah direktur PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik lebih dari 1 (satu) kali sebagai saksi atas dugaan korupsi, namun siapa tersangkanya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi mengetahui ada persoalan pada pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014, namun detilnya saksi tidak mengetahuinya dan saksi mengetahuinya setelah PT. Global Medika Farma sebagai Pemenang;
Bahwa saksi pernah mengetahui kontrak pekerjaan pengadaan PT. Global Medika Farma karena saksi bersama-sama dengan Novita Rahmayani, saksi Gusti Widarsih, Dina Oktaviani adalah karyawan PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa sepengetahuan saksi PT. GIobal Medika Farma tidak memiliki staff atau karyawan (tidak ada), hanya yang aktif adalah PT. Citra Bangun Adigraha dengan direktur Harri Liewarnata, MM.,;
Bahwa Yudi Muntono adalah karyawan Pak Hari Liewarnata, MM., di PT. Citra Bangun Adigraha dan mendapat gaji dari pak Hari Liewarnata,MM., yang diberikan oleh Ibu Susanti (istri dari pak Hari Liewarnata,MM);
Bahwa saksi tidak mendapat apapun dalam proyek pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014;
Bahwa atas barang bukti berupa dokumen-dokumen kualifikasi perusahaan dan 4 (empat) unit PC (personal computer) yang ditunjukkan di dalam persidangan kepada saksi, saksi membenarkan jika PC (personal computer) tersebut adalah komputer-komputer yang diambil dari kantor PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa sepengetahuan saksi staff pada PT. Citra Bangun Adigraha adalah juga staff PT. Global Medika Farma, oleh karena tidak ada orang lain di kantor PT. Global Medika Farma selain karyawan (staff) PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa saksi tidak mengetahui pelaksana kontrak pekerjaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014;
Bahwa sepengetahuan saksi yang mengerjakan penawaran PT. Global Medika Farma adalah Novita;
Bahwa PT. Global Medika Farma bergerak di bidang Alat Kedokteran
Atas keterangan saksi Desi Trinanda sebagaimana tersebut, terdakwa tidak merasa cukup dan tidak berkeberatan;
Raniasari,ST., di depan persidangan dan di bawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan Yudi Muntono dan Hari Liewarnata, karena adalah karyawan PT. Citra Bangun Adigraha, Yudi Muntono adalah sama-sama karyawan PT.Citra Bangun Adigraha dan Ir. Hari Liewarnata adalah direktur PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, membenarkan pemeriksaan, saksi tahu ada masalah pada pekerjaan Alat Kedokteran BedahRSUD Sanggau Tahun 2014;
Bahwa saksi mengetahui ada Pengumuman pekerjaan pelelangan Alat Kedokteran pada RSUD Sanggau tahun 2014 dari teman di kantor PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa saksi dalam proses pelelangan pekerjaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014, disuruh Pak Ir. Hari Liewarnata, MM untuk mengerjakan dokumen-dokumen pelelangan atas nama PT. Sarana Medika (direktur pak Zulkarnaen);
Bahwa saksi mengetahui dan menerima data perusahaan lengkap (company profile) PT.Sarana Medika Utama dari Indrawati, teman satu kantor di PT. Citra Bangun Adigraha,
Bahwa setelah saksi mengerjakan isian kualifikasi perusahaan PT. Sarana Medika Utama, berkas PT. Sarana Medika Utama saksi serahkan kepada Dina Oktaviani;
Bahwa sepengetahuan saksi yang tanda-tangan pada berkas perusahaan PT. Sarana Medika Utama adalah direkturnya sendiri (Zulkarnain, namun kemudian saksi tidak tahu apakah PT. Sarana Medika Utama ikut lelang atau tidak;
Bahwa saksi mengetahui pemenang lelang pada pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014 adalah PT.Global Medika Farma dan sudah dilaksanakan, namun saksi tidak mengetahui siapa yang melaksanakannya;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada pembicaraan atau tidak antara Zulkarnaen (PT.Sarana Medika Utama) dengan Harry Liewarnata,MM.;
Bahwa sepengetahuan saksi staff PT. GIobal Medika Farma tidak ada, yang ada dan bekerja adalah saksidan teman-teman saksi selaku karyawan PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa atas barang bukti berupa dokumen-dokumen kualifikasi perusahaan dan 4 (empat) unit PC (personal computer) yang ditunjukkan di dalam persidangan kepada saksi, saksi membenarkan jika PC (personal computer) tersebut adalah komputer-komputer yang diambil dari kantor PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa saksi tidak mendapat apapun dalam kegiatan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014;
Bahwa sepengetahuan saksi, Pak Yudi Muntono adalah digaji oleh Hari Liewarnata,MM dan yang memberikan tiap bulanannya adalah Ibu Susanti (istrinya Pak Hari Liewarnata,MM);
Atas keterangan saksi Raniasari, terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Luis Berek, SHut., di depan persidangan dan di bawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan Maryono, MM., selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014;
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik berkaitan dengan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014 membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan tanpa paksaan dan tekanan;
Bahwa sepengetahuan saksi pembahasan pekerjaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014 dilakukan pada bulan November 2013 dan pelaksanaan pekerjaan adalah pada tahun 2014;
Bahwa saksi pada saat pembahasan anggaran adalah sebagai notulen, sedangkan jabatan struktural di Pemerintahan Kabupaten Sanggau adalah Kasubag Perencanaan Bapeda;
Bahwa pada saat pembahasan anggaran didihadiri seluruh SKPD di Kebupaten Sanggau sampai dengan Camat di Kabupaten Sanggau, demikian pula RSUD RSUD Sanggau hadir guna membahas KUA PPAS SKPD RSUD Sanggau tahun 2014;
Bahwa usulan dari KUA PPAS RSUD Sanggau tahun 2014 adalah sekitar 30 (tiga puluh) milyaran dengan rincian antara lain untuk keperluan obat, pasien, Alat Kedokteran dan kebutuhan rumah sakit lainnya;
Bahwa terdakwa Maryono sebagai pejabat Plt. Direktur Rumah Sakit RSUD Sanggau hadir dan memberikan paparan anggaran RSUD Sanggau Tahun 2014;
Bahwa sepengetahuan saksi Rapat Asistensitersebut adalah masih Rancangan belum final dan saksi tidak tahu selebihnya berkaitan dengan annggaran RSUD Sanggau Tahun 2014;
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat ini Maryono tidak menjabat sebagai direktur RSUD Sanggau dan saksi juga tidak tahu siapa yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014;
Bahwa sepengetahuan saksi, dalam proses penentuan anggaran adalah diawali dengan KUA PPAS, penyusunan Rencana Anggaran dan penyusunan anggaran dalam ABPD
Atas keterangan saksi Luis Berek sebagaimana tersebut di atas, terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Yuliono,SHut di depan persidangan dan di bawah sumpah, saksi menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan Maryono, S.Kp, M.Kes Bin Marmono Hadi dan tidak kenal dengan Heri Liewarnata, MM dan Yudi Muntono;
Bahwa saksi pernah di periksa Penyidik terkait dengan dugaan korupsi pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau tahun 2014 (alat Bedah), membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan
Bahwa saksi adalah Ketua Pokja ULP (Ketua Unit Layanan Pengadaan) dan saksi Kurniawan sebagai Sekretaris, dengan anggota Sitepu, Junaedi dan Supriadi;
Bahwa sepengetahuan saksi tugas Pokja ULP adalah antara lain menyusun dokumen lelansampai kepada penetapan pemenang lelang yaitu;
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang / Jasa
Menetapkan Dokumen Pengadaan.
Menetapkan Besaran nominal jaminan penawaran
Mengumumkan pengadaan barang/jasa di Webside kementerian/lembaga/pemerintah daerah/institusi masing-masing dan papan nama.
Menilai Kualifikasi penyedia barang /jasa melalui prakualifikasi atau pasca kwalifikasi
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Khusus untuk Panitia Pengadaan/ panitia pengadaan barang / jasa
Menjawab sanggahan;
Menetapkan penyedia barang / jasa untuk :
Pelelangan / penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang pekerjaan konstruksi / jasa lainnya yang bernilai paling tinggi 100 Milyar
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi 10 Milyar
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan Dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
Menyampaikan Dokumen Asli pemilihan penyedia barang/jasa;
Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada kepala ULP (untuk pengadaan ULP) / membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada PA/KPA (untuk panitia pengadaan barang/jasa.
Ayat (3) Selain tugas pokok dan kewewenangan ULP/Pejabat Pengadaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal diperlukan ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK :
perubahan HPS; dan/atau
perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
Bahwa atas pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau tahun 2014 ada 10 (sepuluh) perusahaan yang mendaftar, namun hanya 4 (empat) perusahaan yang memasukkan penawaran pekerjaan yaitu PT. Global Medika Farma, PT. Talino Sambada Banuaka, PT. Sarana Medika Utama dan PT.Putra Medika Nusantara dan melengkapi dokumen penawaran;
Bahwa setelah dilakukan evaluasi evaluasi administrasi, teknis, harga serta pembuktian kualifikasi, di tetapkan sebagai pemenang pekerjaan pelelangan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau adalah PT.Global Medika Farma;
Bahwa seingat saksi PT. Talino Sembada Banuakatidak lolos pada saat evaluasi tehnis dalam hal ini spesifikasi barang yang disampaikan oleh PT. Talino Sambada Banuaka tidak sesuai dengan dokumen pengadaan;
Bahwa PT. Sarana Putra Medika walaupun lolos evaluasi administrasi, teknis dan evaluasi harga, namun tidak hadir pada saat kualifikasi pembuktian, sehingga yang hadir (PT. Global Medika Farma) dinyatakan sebagai pemenang lelang pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014;
Bahwa masa sanggah dalam pelelangan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau dilakukan, namun selama itu (5 (lima) hari) masa sanggah tidak ada peserta yang melakukan sanggahan;
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi perusahaan PT. Global Medika Farma yang datang mewakili adalah Yudi Muntono;
Bahwa Pokja ULP setelah melakukan proses pelelangan dan menetapkan Pemenang Pengadaan, Pokja ULP menyerahkan berkas pengadaan tersebut kepada Kepala ULP (Agus Hidayat) untuk selanjutnya diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa pada saat proses penawaran pekerjaan (pembukaan lelang) Ir. Hari Liewarnata tidak hadir;
Bahwa pekerjaan Pokja ULP tercover dalam summary report yang diprint (barang bukti print Sumary report), saks membenarkan sumarry report yang ada dalam berkas dan ditunjukkan dalam persidangan;
Bahwa seingat saksi pagu anggaran pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau adalah sekitar Rp.6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah);
Bahwa seingat saksi Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Kabupaten sanggau pada pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 adalah Maryono, S.Kp, M.Kes., yang pada saat itu adalah sebagai plt Direktur RSUD Kabupaten Sanggau;
Bahwa saksi tidak mengetahui pelaksanaan dan pelaksana pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, saksi tidak mengetahui terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM., dihadirkan sebagai apa dalam pekerjaan pengadaanAlat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau dalam perkara ini;
Bahwa seingat saksi ada 9 (sembilan) item Alat Kedokterandalam dokumen pengadaan yang diajukan PPK pada pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau tahun 2014;
Bahwa saksi dalam menjalankan tugas sebagai Pokja ULP tidak ada intervensi dari pihak manapun;
Bahwa saksi sebagai pejabat pengadaan mempunyai sertifikasi pengadaan yang dikeluarkan oleh lembaga pengadaan;
Bahwa oleh karena proses lelang menggunakan sistem e proc (secara elektronik) maka dalam hal surat-menyurat dikirim melalui email termasuk undangan kepada peserta yang dinyatakan lolos evaluasi untuk melakukan pembuktian kualifikasi (PT.Global Medika Farma dan PT. Sarana Putra Medika);
Bahwa panitia (Pokja) ULP tidak mengusulkan perubahan total harga Perkiraan sendiri (HPS) oleh karena didalam Peraturan Presiden atas HPS yang diajukan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) tidak diatur;
Bahwa surat jaminan dari masing-masing peserta yang melakukan penawaran pekerjaan ada disampaikan oleh perusahaan, panitia (Pokja) hanya melakukan check list saja, demikian pula terhadap dokumen pekerjaan lainnya dalam proses evaluasi administrasi;
Bahwa harga perkiraan sendiri (HPS) dari PPK tidak disertai rincian dasar penentuan harga perkiraan sendiri tersebut, bagaimana PPK menyusunnya;
Bahwa dalam evaluasi harga, PT. Global Medika Farma memenuhi syarat karena tidak melebihi harga perkiraan sendiri (HPS);
Bahwa seingat saksi merk Alat Kedokteran yang ditawarkan oleh 4 (empat) penawar ada yang berbeda;
Bahwa saksi tidak pernah melihat lampiran HPS yang merupakan kertas kertas kerja dari Maryono, S.Kp.Mkes.,
Atas keterangan saksi Yuliono,SHut., sebegaimana tersebut, terdakwa tidak keberatan dan merasa cukup;
Kurniawan, di depan persidangan dan di bawah sumpah, saksi menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan Maryono, S.Kp, M.Kes dan tidak kenal dengan Heri Liewarnata, MM dan Yudi Muntono;
Bahwa saksi pernah di periksa Penyidik terkait dengan dugaan korupsi pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau tahun 2014 (alat Bedah), membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan
Bahwa saksi adalah Sekretarsi Pokja ULP (Ketua Unit Layanan Pengadaan) dan saksi Luis Berek sebagai Ketua, dengan anggota Sitepu, Junaedi dan Supriadi;
Bahwa sepengetahuan saksi tugas Pokja ULP adalah antara lain menyusun dokumen lelan sampai kepada penetapan pemenang lelang yaitu;
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang / Jasa
Menetapkan Dokumen Pengadaan.
Menetapkan Besaran nominal jaminan penawaran
Mengumumkan pengadaan barang/jasa di Webside kementerian/lembaga/pemerintah daerah/institusi masing-masing dan papan nama.
Menilai Kualifikasi penyedia barang /jasa melalui prakualifikasi atau pasca kwalifikasi
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Khusus untuk Panitia Pengadaan/ panitia pengadaan barang / jasa:
Menjawab sanggahan;
Menetapkan penyedia barang / jasa untuk :
Pelelangan / penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang pekerjaan konstruksi / jasa lainnya yang bernilai paling tinggi 100 Milyar
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi 10 Milyar
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan Dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
Menyampaikan Dokumen Asli pemilihan penyedia barang/jasa;
Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada kepala ULP (untuk pengadaan ULP) / membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada PA/KPA (untuk panitia pengadaan barang/jasa.
Ayat (3) Selain tugas pokok dan kewewenangan ULP/Pejabat Pengadaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal diperlukan ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK :
perubahan HPS; dan/atau
perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
Bahwa atas pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau tahun 2014 ada 10 (sepuluh) perusahaan yang mendaftar, namun hanya 4 (empat) perusahaan yang memasukkan penawaran pekerjaan yaitu PT. Global Medika Farma, PT. Talino Sambada Banuaka, PT. Sarana Medika Utama dan PT.Putra Medika Nusantara dan melengkapi dokumen penawaran;
Bahwa setelah dilakukan evaluasi evaluasi administrasi, teknis, harga serta pembuktian kualifikasi, di tetapkan sebagai pemenang pekerjaan pelelangan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau adalah PT.Global Medika Farma;
Bahwa seingat saksi PT. Talino Sembada Banuaka tidak lolos pada saat evaluasi tehnis dalam hal ini spesifikasi barang yang disampaikan oleh PT. Talino Sambada Banuaka tidak sesuai dengan dokumen pengadaan;
Bahwa PT. Sarana Putra Medika walaupun lolos evaluasi administrasi, teknis dan evaluasi harga, namun tidak hadir pada saat kualifikasi pembuktian, sehingga yang hadir (PT. Global Medika Farma) dinyatakan sebagai pemenang lelang pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014;
Bahwa masa sanggah dalam pelelangan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau dilakukan, namun selama itu (5 (lima) hari) masa sanggah tidak ada peserta yang melakukan sanggahan;
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi perusahaan PT. Global Medika Farma yang datang mewakili adalah Yudi Muntono;
Bahwa Pokja ULP setelah melakukan proses pelelangan dan menetapkan Pemenang Pengadaan, Pokja ULP menyerahkan berkas pengadaan tersebut kepada Kepala ULP (Agus Hidayat) untuk selanjutnya diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa pada saat proses penawaran pekerjaan (pembukaan lelang) Ir. Hari Liewarnata tidak hadir;
Bahwa pekerjaan Pokja ULP tercover dalam summary report yang diprint (barang bukti print Sumary report), saks membenarkan sumarry report yang ada dalam berkas dan ditunjukkan dalam persidangan;
Bahwa seingat saksi pagu anggaran pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau adalah sekitar Rp.6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah);
Bahwa seingat saksi Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Kabupaten sanggau pada pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 adalah Maryono, S.Kp, M.Kes., yang pada saat itu adalah sebagai plt Direktur RSUD Kabupaten Sanggau;
Bahwa saksi tidak mengetahui pelaksanaan dan pelaksana pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, saksi tidak mengetahui terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM., dihadirkan sebagai apa dalam pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau dalam perkara ini;
Bahwa seingat saksi ada 9 (sembilan) item Alat Kedokteran dalam dokumen pengadaan yang diajukan PPK pada pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau tahun 2014;
Bahwa saksi dalam menjalankan tugas sebagai Pokja ULP tidak ada intervensi dari pihak manapun;
Bahwa saksi sebagai pejabat pengadaan mempunyai sertifikasi pengadaan yang dikeluarkan oleh lembaga pengadaan;
Bahwa oleh karena proses lelang menggunakan sistem e proc (secara elektronik) maka dalam hal surat-menyurat dikirim melalui email termasuk undangan kepada peserta yang dinyatakan lolos evaluasi untuk melakukan pembuktian kualifikasi (PT.Global Medika Farma dan PT. Sarana Putra Medika);
Bahwa panitia (Pokja) ULP tidak mengusulkan perubahan total harga Perkiraan sendiri (HPS) oleh karena didalam Peraturan Presiden atas HPS yang diajukan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) tidak diatur;
Bahwa surat jaminan dari masing-masing peserta yang melakukan penawaran pekerjaan ada disampaikan oleh perusahaan, panitia (Pokja) hanya melakukan check list saja, demikian pula terhadap dokumen pekerjaan lainnya dalam proses evaluasi administrasi;
Bahwa harga perkiraan sendiri (HPS) dari PPK tidak disertai rincian dasar penentuan harga perkiraan sendiri tersebut, bagaimana PPK menyusunnya;
Bahwa dalam evaluasi harga, PT. Global Medika Farma memenuhi syarat karena tidak melebihi harga perkiraan sendiri (HPS);
Bahwa seingat saksi merk Alat Kedokteran yang ditawarkan oleh 4 (empat) penawar ada yang berbeda;
Bahwa saksi tidak pernah melihat lampiran HPS yang merupakan kertas kertas kerja dari Maryono, S.Kp.Mkes.,
Atas keterangan saksi Kurniawan sebegaimana tersebut, terdakwa tidak keberatan dan merasa cukup;
Sukardi, di depan persidangan dan di bawah sumpah, saksi menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan Maryono, S.Kp.MKes., dan mengetahui terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dibuatkan berita acara pemeriksaan dan membenarkan berita acara yang dibuat oleh penyidik;
Bahwa saksi diperiksa oleh penyidik adalah berkaitan dengan masalah pengadaan Alat Kedokteran BedahRSUD Sanggau tahun 2014, saksi adalah staff umum pada RSUD Kabupaten Sanggau;
Bahwa saksi pada pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau adalah sebagai ketua penerima barang (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan/PPHP) dengan kepanitiaan 5 (lima) orang yaitu saksi sendiri sebagai Ketua, Sekretaris Andriyas, Amd dan anggota-anggotanya Sunarti, SKM, Iie Hendra dan Muhammad Ali;
Bahwa tugas panitia penerima barang adalah antara lain menerima barang dan mencocokkan dengan kontrak pekerjaan yaitu (1) Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang tercantum di dalam kontrak, (2) Menerima hasil pengadaan barang dan jasa melalui pemeriksaan/pengujian dan (3) Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah terima Hasil pekerjaan;
Bahwa sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) saksi juga membuat berita acara penerimaan barang dan berita acara pemeriksaan barang;
Bahwa saksi selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) saksi bekerja dengan tim
Bahwa saksi menerima dokumen kontrak dari Pejabat Pembuat Komitmen (Maryono, S.Kp.MKes.)
Bahwa sepengetahuan saksi pelaksana pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 adalah PT. Global Medika Farma;
Bahwa nilai kontrak dalam pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014 adalah sekitar Rp.6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) yang berasal dari keuangan negara yaitu RSUD Kabupaten Sanggau;
Bahwa berita acara hasil pemeriksaan dan penerimaan barang ditanda-tangani oleh semua panitia penerimaan;
Bahwa alat-Alat Kedokteran dalam proyek pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau tahun 2014, ada banyak, saksi lupa seingat saksi ada alat berkaitan dengan anestesi dan alat bedah;
Bahwa Pejabat pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau tahun 2014 adalah Maryono, SKp.MKes.,
Bahwa barang-barang yang berupa Alat Kedokteran dalam proyek pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau tahun 2014 pengirimannya dilakukan 2 (dua) kali pengiriman melalui jasa ekspedisi;
Bahwa berita acara pemeriksaan barang dan berita acara penerimaan barang sudah dipersiapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pak Maryono, SKp.MKes., Panitia Penerima (PPHP) hanya tanda tangan;
Bahwa pada saat saksi selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) melakukan cek barang saksi (panitia) bersama-sama dengan PPK dan pada saat pemeriksaan barang sudah terpasang
Bahwa sepengetahuan saksi, PT. Global Medika Farma yang melakukan pelaksanaan pekerjaan adalah Ir. Hari Liewarnata (Apin) bukan Yudi Muntono, saksi diberi tahu hal tersebut oleh Pak Maryono, SKp.MKes.;
Bahwa sepengetahuan saksi, Apin (ir. Hari Liewarnata, MM.,) pernah datang ke RSUD Kabupaten Sanggau dan bertemu dengan direktur, sedangkan Yudi Muntono tidak pernah ke RSUD
Bahwa saksi pengujian ditanda tangani lebih dulu baru tanda-tangani Berita Acara Serah terima Barang yang sudah dipersiapkan
Bahwa saksi mengetahui tentang terdakwa Apin yang melaksanakan pekerjaan adalah dari informasi yang diberikan Pak Maryono, SKp.MKes., setelah pengadaan selesai;
Bahwa sepengetahuan saksi, ada pernah pemeriksaan oleh BPK atas pekerjaan alat-Alat Kedokteran RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, dan atas spek barang hasilnya tidak ada masalah;
Atas keterangan saksi sebagaimana tersebut, terdakwa tidak keberatan dan merasa cukup;
Nanik Widihastuti, S.KM., di depan persidangan dan di bawah sumpah, saksi menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dibuatkan berita Acara Pemeriksaan, menanda-tangani dan membenarkan berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi adalah bendahara Pengeluaran pada RSUD Sanggau
Bahwa terkait dengan pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, saksi selaku bendahara pengeluarkan pernah menerbitkan surat perintah pembayaran oleh karena adanya pengajuan dari PPTK (Pejabat pelaksana teknis Kegiatan), yaitu pak Junaedi;
Bahwa seingat saksi dalam pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, pencairan dananya dilakukan 2 (dua) kali yaitu pembayaran uang muka (down payment) dan pelunasan
Bahwa salah satu syarat dapat diterbitkannya surat perintah membayar (SPM) adalah adanya dokumen kontrak dan BA pembayaran yang dipersiapkan oleh PPTK (pak Junaedi);
Bahwa saksi pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 pernah membaca kontrak pekerjaan tersebut sehingga tahu, namun tidak memperhatikan secara detil;
Bahwa mekanisme penerbitan SPM (surat perintah membayar) diawali dari PPTK kemudian diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) diverifikasi oleh Verikator (Pak Fauzi) kemudian di sampaikan kepada DPKAD untuk diterbitkan terbitkan SP2D selanjutnya dana ditransfer kepada pihak ketiga
Bahwa sepengetahuan saksi apabila ada terdapat kekurangan syarat administrasi, berkas untuk keperluan pembayaran tersebut dikembalikan kepada PPTK untuk dilengkapi;
Bahwa seingat saksi pembayaran atas pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 dalam termijn I, 22 Oktober 2014adalah kurang lebih Rp.1000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sedangkan termijn ke 2 (dua) pada tanggal 18 Desember 2014 adalah kekuarangan biaya selebihnya;
Bahwa seingat saksi Direktur RSUD Kabupaten Sanggau pada saat itu adalah Edi Suprabowo, Maryono SKp.MKes., dalam pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 adalah sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen)
Bahwa saksi tidak ingat lagi Nilai kontrak atas pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014
Bahwa saksi sebagai Bendahara Pengeluaran pada pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 adalah berdasar SK Bendahara dari Bupati
Bahwa seingat saksi dokumen-dokumen syarat pembayaran yang diajukan oleh PPTK pada pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 adalah lengkap;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang berupa SPP termijn tahap 1 (uang muka) dan SPP termijn II (pelunasan) dan berita acara penyerahan barang tertanggal 15 Desember 2014 sebagai syarat kelengkapan pembayaran pekerjaan;
Bahwa dana pada kegiatan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 adalah bersumber kepada keuangan daerah Kabupaten Sanggau
Bahwa saksi selaku bendahara pengeluaran dalam p[royek pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, tidak pernah ketemu pihak ketiga;
Atas keterangan saksi Nanik, terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Zulkarnaen, SE., di depan persidangan dan di bawah sumpah saksi menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, menanda-tangani dan membenarkan berita acara pemeriksaan;
Bahwa saksi diperiksa oleh penyidik berkaitan dengan pengadaan Alat Kedokteran Bedah pada RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014;
Bahwa saksi adalah direktur PT. Sarana Medika Utama, perusahaan saksi mengikuti proses pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014, namun teknis tidak tahu, oleh karena PT. Sarana Medika Utama digunakan (dipinjam) oleh pemenang (Apin als. Ir. Hari Liewarnata), pemilik PT.Global Medika Farma (direktur PT. Global adalah Yudi Muntono);
Bahwa saksi dihubungi oleh Apin als. Ir. Herri Liewarnata, MM., dan diberitahu Perusahaan saksi (PT. Sarana Medika Utama) akan diikutkan dalam proyek pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014, kemudian saksi serahkan dokumen perusahaan (profile perusahaan);
Bahwa saksi dalam proses lelang pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014 tersebut secara administrasi tidak tahu siapa yang mengerjakan, oleh karena yang mengerjakan semuanya adalah staff kantornya Apin Als. Ir. Herri Liewarnata dan pernah Judi Muntono datang ke kantor saksi membawa berkas-berkas pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014 untuk ditanda tangani saksi;
Bahwa seingat saksi menurut informasiyang diberikan oleh Apin als. Hari Liewarnata, MM., perusahaan saksi digunakan sebagai perusahaan pendamping dalam proses lelang pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014;
Bahwa saksi dalam proyek pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014, dimana perusahaan saksi dipinjam dan digunakan oleh Apin als. Ir. Hari Liewarnata, MM., saksi tidak mendapat apapun hanya pertemanan antara saksi dan Apin;
Bahwa sepengetahuan saksi PT.Global Medika Farma beralamat di daerah Mega Mall, Jl. A Yani Pontianak dan saksi pernah ke kantor Global Medika Farma;
Bahwa Yudi Muntono sepengetahuan saksi adalah staff Apin als. Ir. Hari Liewarnata, MM., namun saksi tidak tahu kedudukannya Yudi Muntono di PT. Global Medika Farma;
Bahwa pada saat pemeriksaan penyidikan, saksi mengetahui ada perusahaan lain sebagai perusahaan pendamping yaitu perusahaan milik pak Tarsisius Sabandak (PT. Talino Sambada Banuaka);
Bahwa saksi tidak mengetahui Maryono,SKp.MKes., kedudukannya sebagai apa dalam proyek pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014;
Bahwa seingat saksi pada saat saksi dalam peminjaman perusahaan untuk digunakan sebagai pendamping dalam proses lelang pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014, stempel dan account id perusahaan saksi diberikan kepada staff kantor Apin als. Hari Liewarnata, MM;
Bahwa saksi tidak mengetahui surat dukungan distributor yang digunakan oleh PT. Sarana Medika Utama dalam penawaran lelang pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014, (saksi hanya tanda tangan), berkas-berkas sudah dipersiapkan oleh staff kantor pak Apin als. Ir. Hari Liewarnata, MM;
Bahwa demikian pula dalam hal surat jaminan Asuransi PT. Sarana Medika Utama dalam proses lelanga pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014, saksi hanya menanda-tangani berkas yang disodorkan oleh Yudi Muntono pada saat Yudi Muntono datang minta tanda tangan jaminan asuransi yang sudah disiapkannya;
Bahwa saksi dalam proses lelang pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014 tidak tahu proses dan mekanisme lelang dan saksi tidak pernah Upload dokumen penawaran atas nama PT. Sarana Medika Utama, demikian pula saksi tidak pernah tahu adanya pembuktian kualifikasi, tidak tahu ada email undangan untuk proses pembuktian kualifikasi tersebut;
Bahwa saksi sebagai Ketua Gakeslab 2013, Apin als. Ir. Hari Liewarnata, MM., dan meminta bantu dengan cara yang bersangkutan meminjam perusahaan saksi untuk ikut proyek pengadaan;
Bahwa antara saksi dan Apin als. Ir. Hari Liewarnata, MM., tidak ada perjanjian pinjam meminjam perusahaan saksi, hal mana sudah biasa dilakukan karena sudah saling kenal;
Bahwa sepengetahuan saksi dan yang digunakan dalam proyek pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014 adalah dana pemerintah;
Atas keterangan saksi Zulkarnaen sebagaimana tersebut di atas, terdakwa keberatan berkaitan dengan keterangan tentang Account id dan upload dokumen penawaran, terdakwa tidak pernah menerima account id dan tidak pernah upload penawaran atas nama perusahaan saksi dan saksi tetap pada keterangannya;
Tarsisius Fantryusda Sabandab, SH., di depan persidangan dan di bawah sumpah/janji saksi menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan berita acara pemeriksaan dan menanda-tangani berita acara tersebut;
Bahwa pemeriksaan penyidik tersebut adalah berkaitan dengan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014;
Bahwa pada awalnya saksi ditelepon oleh Ir. Hari Liewarnata, MM., als. Apin untuk dipinjam bendera perusahaan saksi (PT. Talino Sambada Banuaka) dan tidak ada perjanjian apapaun atau pemberian fee;
Bahwa seingat saksi, saksi datang ke kantor Ir. Hari Liewarnata, MM., untuk mengantar company profile(dalam bentuk dokumen, termasuk usser id perusahaan PT. Talino Sambada Banuaka) dan saksi diterima oleh staff kantor Ir. Hari Liewarnata, MM., (ibu Gusni Widarsih) di kantor yang beralamat di lantai 2 komplek A Yani Mega Mall Pontianak;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pendaftaran dan penawaran lelang pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014, oleh karena atas data dan dokumen PT. Talino Sambada Banuaka yang dipinjam pak Hari Liewarnata, MM als. Apin, yang mengerjakan dokumen lelang seluruhnya adalah orangnya (staff kantor) pak Apin als. Ir. Hari Liewarnata, MM.,;
Bahwa seingat saksi, PT. Talino Sembada Banuaka di pinjamdan digunakan oleh Pak Apin als. Hari Liewarnata, MM., untuk digunakan sebagai peserta lelang bukan pendamping perusahaan pak Apin als. Hari Liewarnata, MM dalam mengikuti lelang pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014;
Bahwa saksi mengetahui pemenang lelang pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014 adalah PT Global Medika Farma diberitahu oleh pak Zulkarnaen dan dari pak Apin als. Ir. Harri Liewarnata, MM.,
Bahwa dalam proses lelang pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014, saksi hanya memberikan tanda tangan dokumen penawaran dikantor Apin termasuk dokumen dukungan dan jaminan asuransi, saksi tidak pernah tahu perusahaan pendukung yang memberikan dukungan perusahaan;
Bahwa saksi tidak tahu PT.Global Medika Farma adalah milik pak Apin als. Ir. Hari Liewarnata, MM., sepengetahuan saksi Pak Apin als. Ir. Hari Liewarnata, MM., adalah dikenal sebagai kontraktor saja;
Bahwa saksi tidak tahu Pak Maryono, SKp.MKes., kedudukannya sebagai apa dalam proyek pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014;
Bahwa sepengetahuan saksi, Yudi Muntono adalah bekerja di kantor pak Apin als. Ir. Hari Liewarnata,MM.;
Bahwa saksi membenarkan dokumen dukungan dan barang bukti lain yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum berkaitan dengan tanda-tangan saksi dalam proese lelang pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014;
Atas keterangan saksi Tarsisius Sabandak sebagaimana tersebut, terdakwa merasa cukup dan tidak berkeberatan;
M. Zaldiwan, SE., di depan persidangan dan di bawah sumpah saksi menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan berita acara pemeriksaan dan menanda-tangani berita acara tersebut;
Bahwa pemeriksaan penyidik tersebut adalah berkaitan dengan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014
Bahwa saksi adalah kepala cabang PT. Parolamas, yang bergerak di bidang asuransi;
Bahwa keterlibatan saksi dalam proyek pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014 adalah perusahaan saksi, PT. Parolamas ada memberikan jaminan asuransi perusahaan yang mendaftarkan sebagai peserta lelang dalam proyek pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014 tersebut;
Bahwa dalam setiap proyek pemerintah membutuh jaminan asuransi / bank yang hendak mengikuti proyek pekerjaan tersebut dan setiap perusahaan datang minta suratjaminan asurans, perusahaan saksi memenuhi surat jaminan;
Bahwa pada awalnya saksi ditelpon Perusahaan Asuransi Videi (Kamsiono) dan mengatakan akan ada yang datang dari PT. Global Medika Farma mau mengurus Surat jaminan Asuransi perusahaan;
Bahwa kemudian datang Pak Yudi Muntono dan meminta dibuatkan pukulinan Asuransi atas nama 2 (dua) perusahaan yaitu (PT. Sarana Medika Utama dan PT. Putra Medika Nusantara)
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat itu, Yudi Muntono menyerahkan berkas data perusahaan dan berapa jaminan asuransi yang dibutuhkan untuk pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014 dan sesuai dengan prosedur, sehingga saksi membuatkan Surat jaminan Asuransi untuk kedua perusahaan tersebut;
Bahwa seingat saksi Surat jaminan Asuransi kepada kedua perusahaan tersebut walaupun dibuat dalam hari yang sama dan diberi tanggal yang berbeda atas permintaan dari Yudi Muntono;
Bahwa atas surat jaminan asuransi perusahaan yang diterbitkan saksi, Perusahaan saksi memungut biaya administrasi sesuai tarif yang dipungut seluruhnya (PT. Sarana Medika Utama dan PT.Putra Medika Utama) sejumlah Rp.510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa seingat saksi nilai jaminan Asuransi yang diberikan kepada ke dua perusahaan dalam proses pelelangan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014 adalah senilai Rp.180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak kenal Ir. Hari Liewarnata dan atau Maryono,SKp.MKes.;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah jaminan asuransi yang telah diberikan kepada perusahaan tersebut (PT. Sarana Medika Utama dan PT.Putra Medika Utama) telah digunakan atau tidak;
Bahwa sepengetahuan saksi, perusahaan lain dapat mengurus jaminan asuransi dalam sebuah paket pekerjaan sepanjang syarat dan ketentuan pengurusan surat jaminan tersebut dipenuhi oleh orang/perusahaan yang mengurus jaminan (company profile perusahaan lengkap);
Atas keterangan saksi Zaldiwan sebagaimana tersebut di atas, terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Indrawati, SPd., di depan persidangan dan di bawah sumpah saksi menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan berita acara pemeriksaan dan menanda-tangani berita acara tersebut;
Bahwa pemeriksaan penyidik tersebut adalah berkaitan dengan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014
Bahwa saksi adalah staff dari pak Apin (Ir. Hari Liewarnata, MM) PT. Citra Bangun Adiigraha yang berkantor di komplek A Yani Mega Mall Pontianak sampai dengan tahun 2015;
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui persoalan pengadaan Alat Kedokteran BedahRSUD Kabupaten Sanggau bermasalah, mengetahuinya adalah pada saat rekan-rekan kerja saksi di PT. Citra Bangun Adigraha heboh membicarakannya, sedangkan detail masalahnya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa tugas saksi di PT. Citra Bangun Adigraha adalah mengarsipkan data-data perusahaan PT. Citra Bangun Adigraha yang bergerak dibidang kontruksi;
Bahwa setahu saksi PT.Global Medika Farma adalah satu kantor dengan PT. Citra Bangun Adigrahabeda lantai saja, pemilik (yang punya perusahaan atau yang mengelola) PT. Global Medika Farma adalah pak Hari Liewarnata, MM.;
Bahwa saksi tidak mengetahui PT. Global Medika Farma mempunyai karyawan atau tidak, setahu saksi teman-teman saksi (Dina, Novita, Gusni dan Yudi Muntono) adalah karyawan PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa sepengetahuan saksi PT. Global Medika Farma bergerak di Alat Kedokteran;
Bahwa saksi dalam mengarsip data-data perusahaan diperintah oleh Pak Hari Liewarnata untuk menyiapkan data (KTP , NPWP , Akta Pendirian , SIUP,TDH dll) perusahaan;
Bahwa saksi sering ketemu pak Yudi Muntono di lantai I dan dalam menerima berkas-berkas tersebut sering pula menerima perintah dari Pak Yudi Muntono; “ini dari pak Apin”, saksi tidak tahu Yudi Muntono sebagai apa dalam PT. Global Media Farma, sakai dalam bekerja tunggu perintah dari pak Apin (Ir. Hari Liewarnata, MM);
Bahwa saksi tidak mengetahui isi dokumen yang diterima dari pak Yudi Muntono atau pak Apin (ir. Hari Liewarnata,MM);
Bahwa ruangan (lantai) yang digunakan oleh PT. Global Medika Farma selalu tertutup (operasional) tidak tahu ada karyawan atau tidak;
Bahwa sepengetahuan saksi, Pak Yudi Muntono dalam melaksanakaan pekerjaannya di kantor juga yang memerintah adalah pak Apin (Hari Liewarnata, MM);
Bahwa dalam pekerjaan pengadaan Alkas RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, saksi tidak membuat dokumen-dokumen perusahaan, namun dokumen pendukung lainnya (penawaran dan surat dukungan) dilakukan oleh karyawan PT. Citra Bangun Adigraha lainnya;
Bahwa setelah saksi menyusun dokumen-dokumen perusahaan yang diberikan oleh Pak Haru Liewarnata, MM dan atau Yudi Muntono, saksi tidak pernah serahkan data (dokumen) kepada teman lain, saksi hanya letakkan dimeja saksi dan ada karyawan lain yang mengambilnya;
Atas keterangan saksi Indrawati sebagaimana tersebut, terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Kamsiono,SE., di depan persidangan dan dibawah sumpah, saksi menerangkan hal-hal yang pada pokokny adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi adalah Kepala Cabang Perusahaan Asuransi (PT.Asuransi Umum Videi) yang diantara bidang usahanya adalah memberi jaminan (surety bond) pada proyek-proyek pengadaan pemerintah;
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan berita acara pemeriksaan dan menanda-tangani berita acara tersebut;
Bahwa pemeriksaan penyidik tersebut adalah berkaitan dengan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014;
Bahwa dalam proses pelelangan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014, perusahaan saksi (PT. Asuransi Umum Videi) menerbitkan Surat jaminan Asuransi untuk PT. Global Medika Farma dan PT. Talino Sambada Banuaka;
Bahwa sebelumnya saksi dihubungi oleh Pak Hari Liewarnata melalui telepon (sebelumnya sudah kenal dengan Ir.Hari Liewarnata, MM) agar dapat diterbitkan suratjaminan asuransi (surety bond) untuk mengikuti proses lelang pengadaan;
Bahwa kemudian datang staffnya pak Hari Liewarnata, MM (Yudi Muntono) dengan membawa 2 (dua) surat permohonan surat permohonan penerbitan jaminan asuransi dari PT. Global Medika Farma dan PT. Talino Sambada Banuaka (syarat lengkap);
Bahwa saksi mengetahui jika Yudi Muntono bukanlah direktur PT.Talino Sambada Banuaka, namun saksi tidak pernah konfirmasi ke pak Tarsisius (direktur PT. Talino Sambada Banuaka) tentang jaminan asuransi tersebut walaupun saksi sudah kenal;
Bahwa pada saat Yudi Muntono datang meminta dibuatkan surat jaminan asuransi, Yudi Muntono juga meminta kepada saksi referensi perusahaan asuransi lain, saksi kemudian menghubungi Perusahaan Asuransi Parolamas dan memberitahukan kepada PT. Asuransi Parolamas akan ada pihak yang meminta jaminan asuransi;
Bahwa seingat saksi tanda tangani surat jaminan di kantor , tidak tahu siapa yang tanda tangan pihak perusahaan dan dalam hal tanggal Surat jaminan Asuransi berbeda adalah atas permintaan Pak Apin (Ir. Hari Liewarnata, MM);
Bahwa biaya administrasi surat jaminan Asuransi yang ditetapkan pada perusahaan saksi adalah bergantung kepada nilai jaminan yang dicantumkan dalam surat jaminan yang diterbitkan;
Bahwa seingat saksi besaran nilai jaminan asuransi pada PT.global Medika Farma dan PT. Talino Sambada Banuaka adalah masing-masing Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) atas permintaan pak Apin (Ir. Hari Liewarnata, MM);
Bahwa saksi tidak koreksi dokumen permohonan surat jaminan yang diajukan oleh PT. Global Medika Farma dan atau PT. Talino Sambada Banuaka;
Bahwa surat jaminan Asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan saksi diterbitkan pada hari yang sama walaupun dibeda tanggal berbeda;
Bahwa sepengetahuan saksi, Pak Apin (Ir. Hari Liewarnata, MM) adalah sebagai pemborong umum termasuk Alat Kedokteran;
Bahwa sepengetahuan saksi dokumen yang dibawa Yudi Muntono dalam 1 (satu) berkas jaminan Asuransi dalam satu proyek pengadaan, dapat menjadi petunjuk apabila proyek pekerjaan tersebut diatur;
Bahwa berkas surat jaminan asuransi yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Videi diambil dan dibawa semuanya oleh Yudi Muntono;
Bahwa yang melakukan pembayaran biaya administrasi Surat jaminan Asuransi 2 (dua) perusahaan (PT.Global Medika Farma dan PT.Talino Sambada Banuaka) adalah pak Apin (Ir. Hari Liewarnata,MM) dalam 1 (satu) kali pembayaran (1 (satu) kwitansi);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan Penuntut Umum berupa Surat jaminan Asuransi 2 (dua) perusahaan PT. Global Medika Farma dan PT. Talino Sambada Banuaka);
Atas keterangan saksi Kamsiono sebagaimana tersebut, terdakwa keberatan oleh karena terdakwa hanya meminta jaminan Asuransi PT. Global Medika Farma, urusan Yudi Muntono membawa 2 (dua) berkas, terdakwa tidak mengetahuinya, saksi tetap pada keterangannya;
Yani Handayani,S.Pd., di depan persidangan dan di bawah sumpah saksi menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan berita acara pemeriksaan dan menanda-tangani berita acara tersebut;
Bahwa pemeriksaan penyidik tersebut adalah berkaitan dengan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014;
Bahwa saksi adalah direktur PT. Cosmogama, suplier salah satu barang dalam proyek pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014 yaitu Combination Therapy(alat fisioterapi) buatan Italia, dimana PT.Cosmogama menjual alat tersebut melalui sub distributor di Jawa Tengah (PT. Visio Medika);
Bahwa perusahaan saksi hanya menjual 1 (satu) unit seharga sekitar Rp. 67.000.000,00 (enam puluh tujuh juta rupiah) dan termasuk pajak
Bahwa sesuai ketentuan perusahaan, apabila pembayaran down payment (uang muka) sudah dilakukan, barang boleh dikirim ke alamat pembeli;
Bahwa biasanya penjualan dilakukan dengan melalui pesanan atau kontrak dengan distributor sehingga PO (purchase order ) adalah dari distributor bukan dari pembeli langsung (end user) dalam kaitannya dengan perkara ini purchase order dari PT.Visio Medika sedangkan apakah perakitan alat Combination Therapy dilakukan oleh oleh sub distributor ataukah PT. Cosmogama, saksi lupa;
Bahwa PT. Cosmogama ada membuat surat dukungan ketersediaan barang atas permintaan sub distributor (PT.Visio Medika) dari PT. Putra Medika dan PT. Global Medika Farma;
Bahwa surat dukungan dijadikan satu dikirim ke PT Global atas permintaan PT.Visio Media sedangkan hard copy sedangkan soft Copy dikirim ke sub distributor (PT. Visio Medika) melalui pengiriman dokumen lewat jasa pengiriman dokumen;
Bahwa seingat saksi pembayaran yang dilakukan oleh pembeli melalui sub distributor (PT. Visio Medika) ada dilakukan 2 (dua) kali yaitu pembayaran uang muka (Down Payment, DP) 20% (dua puluh persen) dan pelunasan 80% (delapan puluh persen);
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa tidak tahu pemenang dalam proyek pengadaanAlat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014;
Bahwa bersamaan dengan pengiriman surat dukungan ada juga dikirim katalog (spek dan jenis barang) yang dikirim ke perusahaan;
Bahwa saksi kenal dengan Sindak (staf marketing) perusahan saksi (PT.Cosmogama) yang tugasnya antara lain melayani user dari perusahaan;
Bahwa biaya administrasi untuk surat dukungan adalah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), PT. Putra Medika Utama dan PT. Global Medika Farma tidak membayar jaminan, oleh karena staff marketing PT.Cosmogama (saksi Sindak) menjamin akan membayar biaya administrasi surat dukungan setelah dapat komisi dari end user (pembeli);
Bahwa dalam brosur (katalog) barang price listbelum termasuk discount sedangkan harga Rp.67.000.000,00 (enam pula tujuh juta rupiah) sudah di discountdan PPN, discount dari price listadalah sekitar 40 % (empat pulluh persen);
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada konfirmasi dari dinas kesehatan dan atau RSUD Kabupaten Sanggau berkaitandengan surat dukungan yang diterbitkan PT. Cosmogama dalam proyek pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau tahun 2014;
Bahwa pernyataan ada tidaknya discount dalam proses pembayaran barang yang dijual oleh PT.Cosmogama terdapat dalam invoice pembayaran PT. Cosmo kepada user, pada kasus ini ada terdapat dalam invoice PT.Visio Medika;
Bahwa sepengetahuan saksi ada perusahaan lain yang menjual combine therapysetidak ada 5 (lima) perusahaan di Indonesia dan untuk kisaran harga masing-masing yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut saksi tidak mengetahuinya, namun kisarannya harganya sama;
Atas keterangan saksi Yuni Handayani, SPd., sebagaimana tersebut di atas, terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Hermansyah, di depan persidangan dan di bawah sumpah, saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan berita acara pemeriksaan dan menanda-tangani berita acara tersebut;
Bahwa pemeriksaan penyidik tersebut adalah berkaitan dengan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014
Bahwa saksi kenal Apin (Ir. Heri Liewarnata,MM) sebelum proses pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014, diperkenalkan oleh teman saksi pada saat ada pekerjaan di Putussibu dan tahu Maryono,S.Kp.MKes., pada saat survey barang di perusahaan saksi (PT.Darma Bhakti Medika Sejati) di Jakarta;
Bahwa saksi adalah sales PT Darmabakti yang berkedudukan di Jakarta, sekarang saksi sudah tidak aktif lagi, PT.Darma Bhakti Medika Sejatisudah diakuisisi oleh perusahaan lain;
Bahwa survey dilakukan oleh Maryono (dari pihak rumah sakit) diberitahu spek harga (price Iist) dan jumlah (ketersediaan barang) berupa alat anestesi dan rekam jantung pada saat itu seingat saksi, Maryono, S.Kp.Mkes., datang bersama dengan pak Hari Liewarnata;
Bahwa sebelumnya saksi dihubungi oleh Pak Harry Liewarnata, mengatakan akan ada yang mau survey barang, kemudian seingat saksi Harry Liewarnata, MM datang bersama Maryono, SKp.Mkes., seingat saksi Ir. Hari Liewarnata, MM mengatakan; “ini pak Maryono dari RSUD Sanggau mau survey barang”;
Bahwa perusahaan saksi juga ada diminta surat dukungan untuk perusahaan PT.Global Medika Farma, PT.Putra Medika Nusantara, PT.Talino Sambada Banuaka dan PT. Sarana Medika Utama atas permintaan Pak Hari Liewarnata melalui email dan setelah dukungan diterima saksi telepon pak Hari Liewarnata, MM.;
Bahwa yang tanda-tangan pada surat dukungan PT.Darma Bhakti Medika Sejatiadalah Manager, sedangkan yang mengetik (membuat) surat dukungan adalah Sandi, staff administrasi
Bahwa saksi tidak kenal dengan Yudi Muntono
Bahwa saksi mengetahui ada pembelian unit barang alat kedokteran dari PT.Darma Bhakti Medika Sejatioleh PT.Global Medika Farma dari purchase order dari PT.Global Medika Farma dimana pak Harry Liewarnata terlebih dahulu menelepon saksi;
Bahwa harga jual sudah termasuk harga discount (50%), Pak Harry Liewarnata,MM., membayar down payment (20% (dua puluh) persen) lewat Bilyet Giro, sedangkan sisanya80% (delapan puluh persen) langsung datang ke Jakarta, negosiasi langsung dengan Pak Hari Liewarnata, MM.,
Bahwa sepengetahuan saksi alat (barang) yang disurvay pak Maryono, S.Kp.MKes., adalah sama dengan alat yang dimintakan surat dukungan oleh Pak Hari Liewarnata, MM.;
Bahwa harga barang (price list) disampaikan kepada Pak Maryono, SKp.MKes., 1(satu) hari setelah survey dilakukan dan Pak Maryono, SKp.MKes., tidak pernah konfirmasi masalah harga diprice listyangdisampaikan perusahaan saksi (price list berlaku secara umum);
Bahwa seingat saksi barang langsung dikirim ke RSUD Sanggau atas permintaan Hari Liewarnata, MM., dengan biaya dari PT.Darma Bhakti Medika Sejati
Bahwa seingat saksi didalam email Pak Harry Liewarnata, MM., sudah ada terdapat alamat email 4 (empat) perusahaan yang meminta surat dukungan yaitu PT.Global Medika Farma, PT. Sarana Medika Utama, PT.Talino Sambada Banuaka dan PT. Putra Medika Nusantara;
Bahwa perusahaan saksi juga ada membuat surat yang lain yg dikirim ke RSUD Sanggau sekira pada bulan Juli 2014 sudah ada discount;
Atas keterangan saksiHermansyah sebagaimana tersebut diatas, terdakwa keberatan oleh karena terdakwa tidak mempertemukan saksi dengan Maryono, S.Kp.MKes., atas keberatan mana saksi tetap pada keterangannya;
Sufana A.S., Amd., di depan persidangan dan di bawah sumpah saksi menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi dulu bekerja di PT. Citra Bangun Adigraha (Bagian logistik) dan ditunjuk sebagai direktur PT. FaizPerkasa oleh Pak Hari Liewarnata, dan pemodal PT. FaizPerkasa adalah pak Harry Liewarnata, Ibu Susanti (istrinya Pak Hari Liewarnata, MM)sebagai Komisaris PT. FaizPerkasa, sedangkan PT. Global Medika Farma secara akta direkturnya adalah Yudi Muntono, Yudi Muntono juga karyawan PT.Citra Bangun Adigraha;
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan berita acara pemeriksaan dan menanda-tangani berita acara tersebut;
Bahwa pemeriksaan penyidik tersebut adalah berkaitan dengan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014, namun saksi tidak mengetahui apabila PT.Citra Bangun Adigraha mengikuti tender pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau tahun 2014;
Bahwa PT. Citra Bangun Adigraha dan PT.Global Medika Farma di Jalan A. Yani Komplek Megamall hanya beda lantai
Bahwa saksi dijadikan sebagai direktur PT. Faiz Perkasa mendapat honor sebesar Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah)dari Pak Hari Liewarnata, MM;
Bahwa saksi tidak tahu dokumen pembayaran PT. FaizPerkasadan atau lainnya berkaitan dengan transaksi PT. FaizPerkasa, sebagai Direktur PT. FaizPerkasasaksi tidak pernah memberikan kuasa ke Ibu Susanti atau kepada pak Hary Liewarnata, MM., untuk melakukan pembayaran-pembayaran atas nama PT. FaizPerkasa;
Winny Theodora Tompodung., di depan persidangan dan di bawah sumpah saksi menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan berita acara pemeriksaan dan menanda-tangani berita acara tersebut;
Bahwa pemeriksaan penyidik tersebut adalah berkaitan dengan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014, saksi adalah perusahaan Alat Kedokteran berupa tempat tidur pasien;
Bahwa saksi adalah HRD dari dari PT. D&V Internasional di Tangerang, sehingga berkaitan dengan proyek pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, saksi pengetahuan saksi hanya berdasar data yang ada di kantor saksi yang memasok tempat tidur (electric hospital bed) dengan harga sekitar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) per unitnya ke RSUD Kabupaten Sanggau atas pesanan PT.Global Medika Utama;
Bahwa pada saat pemeriksaan saksi didampingi Manager Sales nasional (pak Ami) sehingga jawaban yang saksi berikan berkaitan dengan hal-hal tehnis pengadaan barang dan atau Alat Kedokteran, jawaban yang diberikan adalah jawaban dari pendamping (Pak Ami), dan penyidik bilang sudah pernah periksa Fahmi
Bahwa mekanisme perusahaan saksi dalam melakukan transaksi jual beli Alat Kedokteran diawali dengan adanya OC (order confirmation) dari perusahaan, kemudian dilakukan negosiasi harga ada kesepakatan, pembayaran down payment dan barang dikirim kemudian pelunasan setelah barang terpasang;
Bahwa dalam hal instansi pemerintah membutuhkan barang-barang Alat Kedokteran yang dijual perusahaan saksi, secara umum biasanya ada survey dari instansi yang berwenang (yang membutuhkan);
Bahwa saksi diberitahu oleh admin penjualan tahun 2014 RSUD Sanggau melalui PT. Global Medika Farma berupa 9 (sembilan) unit Alat Kedokteran berupa electric hospital bed;
Bahwa sepengetahuan saksi ada dokumen lelang pengadaan Alat Kedokteran BedahRSUD Kabupaten Sanggau di kantor PT. D&V Internasional yang berupa antara lain surat dukungan ketersediaan barang kepada PT. Sarana Medika Utama, PT. Putra Medika Nusantara PT. Global Medika Farma dan CV. Talino Sambada Medica;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diitunjukkan Penuntut Umum berkaitan dengan dokumen-dokumen dari PT. D&V Internasional, dimana saksi mencap (stempel) dengan stempel baru pada saat penyidikan;
Atas keterangan saksi Winny Theodora Tompodung sebagaimana tersebut, terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan
Anedi bin Ujang Cik Bustari di depan persidangan dan di bawah sumpah saksi menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan berita acara pemeriksaan dan menanda-tangani berita acara tersebut;
Bahwa pemeriksaan penyidik tersebut adalah berkaitan dengan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014
Bahwa saksi adalah bekerja di PT. B Braun Cabang Pontianak yang bergerak dibidang Farmasi dan Alat Kedokteran sebagai supervisor
Bahwa pada proyek pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014, perusahaan saksi (PT. B Braun Cabang Pontianak) ada menerima surta permintaan surat dukungan ketersediaan barang dari 4 (empat) perusahaan, kemudian saksi selaku Supirvisor Cabang menyampaikan ke kantor pusat (PT.B Braun Medical Indonesia) untuk diterbitkan surat dukungan;
Bahwa sebelumnya Pak Apin (Heri Liewarnata, MM) menghubungi saksi melalui telepon dan meminta dukungan atas nama PT. Global Medika Farma
Bahwa kantor saksi dalam hal menerbitkan surat dukungan mengenakan biaya penggantian materai dan administrasi sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap surat dukungan;
Bahwa yang dijual oleh PT.B Braun Medical Indonesia kepada PT. Global Medika Farma adalah alat Mesin Cuci darah buatan Jerman) untuk RSUD Kabupaten Sanggau;
Bahwa sepengetahuan saksi, PT. Global Medika Farma adalah Apin (Ir.Hari Liewarnata,MM.) saksi tidak pernah kenal dengan Yudi Muntono, namun saksi mengetahui ada nama Yudi Muntono dari surat dukungan yang diterbitkan PT.B Braun Medical Indonesia
Bahwa harga yang diberikan kepada PT. Global Medika farma adalah harga hasil negosiasi dan tehnis pengiriman barangnya adalah, PT. Global Medika Farma membayar Down payment terlebih dahulu, kemudian barang dikirim dan dipasang, baru kemudian pelunasan;
Bahwa seingat saksi surat permohonan dukungan dikirimkan melalui emaiI ke kantor saksi (PT.Braun Cabang Pontianak), saksi lupa apakah dikirim dalam satu alamat email atau masing-masing perusahaan ;
Bahwa atas surat dukungan ada yang diambil sendiri oleh perusahaan dan untuk PT. Global Medika Farma, saksi mengantar sendiri surat dukungan ke kantor PT. Global Medika Farma di Komplek Mega Mall A Yani Pontianak;
Bahwa jarak waktu antara pemberian surat dukungan dari perusahaan saksi dengan purchase order (pesanan) dari PT. Global Medika Farma adalah sekitar 3 (tiga) sampai 4 (empat) minggu;
Bahwa info harga (price list) yang dibuat perusahaan saksi adalah dibuat secara umum tidak ada discount (discount belum dihitung) yaitu sekitar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum berkaitan dengan surat yang diterbitkan oleh perusahaan saksi (PT.B Braun Medical Indonesia);
Nurul Kartika, SE, di depan persidangan dan di bawah sumpah saksi menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi adalah customer service Bank Mandiri Cabang Pontianak;
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan berita acara pemeriksaan dan menanda-tangani berita acara tersebut;
Bahwa pemeriksaan penyidik tersebut adalah berkaitan dengan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014;
Bahwa saksi pernah melayani transaksi yang dilakukan oleh Ibu Susanti (istrinya Ir.Hari Liewarnata, MM) pada Bank Mandiri Pontianak dengan menggunakan rekening PT. Faiz atas nama Lusiana;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan ada tidaknya surat kuasa dari PT. Faiz Perkasa kepada Ibu Susanti;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa Rekening koran nomor Rekening 1460006857002 atas nama Faiz Prakarsa terdaftar di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCP Ahmad YaniPontianak;
Bahwa dipersidangan diperlihatkan Print out Rekening giro nomor rekening 1460006857002 atas nama Faiz Prakarsa di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCP Ahmad Yani Pontianak dari tanggal 01 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 01 Juli 2015 dan saksi membenarkannya rekening koran tersebut dikeluarkan oleh PT. Bank Mandiri di Jakarta dan saksi membenarkan transaksi atas rekening tersebut;
Bahwa yang melakukan pembukan rekening giro 1460006857002 atas nama Faiz Prakarsa pada PT. Bank Mandiri KCP Ahmad Yani Pontianak seingat saksi adalah Ibu Susanti.
Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti berupa specimen tanda tangan nasabah dari Bank Mandiri yang menerangkan yang berhak mewakili PT. Faiz Perkasa adalah Susanti, SE dan saksi membenarkan barang bukti tersebut;
Atas keterangan saksi Nurul Kartika sebagaimana tersebut di atas terdakwa keberatan berkaitan dengan bilyet giro dan rekening koran yang ditunjukkan, saksi tetap pada keterangannya;
Susanti,SE., di depan persidangan saksi menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi adalah istri dari terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM., dalam memberikan kesaksian ditawarkan kepada saksi kesediaan dan hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi dan saksi bersedia memberikan keterangan demikian pula terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM tidak keberatan;
Bahwa kantor perusahaan Pak Hari Liewarnata ada di Komplek Megamall A Yani Pontianak, ada 4 (empat) perusahaan yaitu PT. Duta Wisata, PT. Global Medika Farma (Alat Kedokteran), PT. Citra Bangun Adigraha (kontruksi) dan PT. Faiz Perkasa (farmasi) dan pak Apin (Ir. Hari Liewarnata, MM) sebagai pemodalnya dan urusan semuanya dilakukan oleh pak Hari Liewarnata, MM;
Bahwa Yudi Muntono bekerja dengan pak Apin (Hari Liewarnata) dan menerima gaji dari pak Apin (ir. Hari Liewarnata,MM);
Bahwa saksi pernah diminta oleh Pak Hari Liewarnata, MM., untuk tanda tangan cek atas nama PT. Global Medika Farma;
Bahwa saksi membenarkan personal computer (PC)yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini adalah diambil dari ruangan lantai III kantor yang terletak di Komplek A Yani Mega Mall Pontianak (PT. Citra Bangun Adigraha) dan stemple yang ditunjukkan dalam persidangan;
Bahwa saksi ada memberikan tunjangan (honorarium) kepada Yudi Muntono selaku direktur PT. Global Medika Farma selain Yudi Muntono sebagai karyawan dari PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar bilyet giro nomor : EJ798793 dari PT. FAIZ PERKASA Rp. 610.000.000,- (enam ratus sepuluh juta rupiah) pada tanggal 22 Desember 2014 kepada PT. Dharma Bhakti Medika Sejati memang benar saksi tanda tangan namun saksi hanya tanda tangan saja dan mengenai besarannya saat tanda tangan masih kosong belum ada nilainya.
Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit power pc casing merk KEBOS type ARIES 600L warna hitam kombinasi hijau, 2 (dua) unit power pc casing merk KEBOS type ARIES 600L warna hitam kombinasi orange, 1 (satu) unit power pc casing merk POWERLOQiC warna hitam kombinasi orange dan 1 (satu) buah Hard Disk merk Seagate dan saksi membenarkan barang-barang tersebut disita dari PT. Global Medika Farma.
Bahwa saksi dikonfirmasi tentang surat ke titipan Kerugian Negara yang dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Sanggau, saksi membenarkan adanya titipan tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Mus Mulyadi,SST,FT,SKM., di depan persidangan dan di bawah sumpah saksi menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa saksi adalah direktur PT. Visio Medika, distributor PT. Cosmogama yang berada di wilayah Jogjakarta;
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan berita acara pemeriksaan dan menanda-tangani berita acara tersebut;
Bahwa pemeriksaan penyidik tersebut adalah berkaitan dengan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014
Bahwa PT. Global Medika Farma membeli produk PT. Cosmogama yang berupa alat fisotropis (Combination theraphys);
Bahwa pada awalnya saksi mendapat info dari marketing perusahaan lain, jika ada perusahaan yang membutuh Alat Kedokteran Combination teraphis, saksi kemudian mencoba menghubungi pak Apin (Ir. Hari Liewarnata,MM);
Bahwa yang meminta surat dukungan adalah Ir. Hari Liwarnata yang menghubungi saksi via telpon selanjutnya saksi menawarkan alat fisio terapi punya PT. Cosmogamma Indonesia dan ketika itu saksi di minta untuk mengirim penawaran harga sehingga ketika itu mengirimkan penawaran harga kepada Ir. Hari Liewarnata,MM (Apin) kemudian selang kurang lebih satu bulan Ir. Hari Liewarnata meminta surat dukungan dan saksi berkoordinasi dengan marketing PT. Cosmogamma Indonesia (Sindak Siadari) dan akhirnya PT. Cosmogamma Indonesia menerbitkan surat dukungan tersebut.
Bahwa kemudian saksi tawarkan produk 1(satu) unit produk italy dan bernegosiasi tentang cara pembayaran dan disepakati awalnya pembayaran dengan uang muka 20% (dua puluh persen) barang di ambil di Jogja tapi, namun kemudian kesepakatan berubah, barang di kirim ke RSUD Sanggau oleh perusahaan saksi (PT. Visio Medika);
Bahwa sepengetahuan saksi Direktor PT Global Medika Farma yang tanda-tangan di surat permohonan dukungan dan purchase order adalah bukan Ir. Hari Liewarnata, MM (Apin);
Bahwa atas surat (emai|) permohonan surat dukungan dari perusahaan ke Visio, kemudian diteruskan kepada PT. Cosmogama selaku pabrikan alat combination theraphy;
Bahwa yang melakukan transaski jual beli adalah PT. Visio Medika dengan PT. Golbal Medika Farma;
Bahwa harga transaksi yang dilakukan oleh PT. Visio Medika sudah termasuk discount yang diberikan oleh perusahaan kepada PT. Global Medika Farma
Bahwa saksi tidak keberatan dengan barang bukti yang ditunjukkan PU berkaitan dengan dokumen-dokumen pengadaan dan belanja barang antara PT. Visiomedika, PT. Cosmogama dengan PT. Global medika;
Atas keterangan saksi sebagaimana tersebut di atas, terdakwa merasa keberatan keberatan terkait dengan pengirim barang, oleh karena seja awal pengiriman disepekati oleh perusahaan ;
Sindak Siadari di depan persidangan dan dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik pada Polda Kalimantan Barat, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara tersebut;
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengadaan alat kedokteran dan bedah RSUD Kabupaten Sanggau tahun 2014, dimana saksi adalah sebagai Marketing di PT. Cosmogamma Indonesia.
Bahwa PT. Cosmogamma Indonesia dengan Pengadaan alat kedokteran bedah pada RSUD Kab. Sanggau sebagai perusahaan pendukung yang memberikan surat dukungan kepada perusahaaan yang akan mengikuti lelang dan sekaligus penjual yang menjual alat kepada pihak perusahaan pelaksana pekerjaan pengadaan tersebut.
Bahwa saksi pernah komunikasi dengan Hari Liewarnata als. Apin yang menanyakan tentang ketersediaan barang yang berupa alat kedokteran dan saksi konfirmasi kapanpun barangnya ada dan tersedia pada PT.Cosmogama Indonesia;
Bahwa saksi mengetahui Ir. Hari Liewarnata, MM., Als Apin dari Musmulyadi, (direktur PT.Visio Medika) distributor atau agen PT. Cosmogama yang berada di Yogyakarta dan setelah itu saksi berkomunikasi dengan langsung Ir. Hari Liwarnata,MM Als Apin melalui telepone untuk pembelian barang-barang dan menanyakan tentang waktu pengiriman Alat Kedokteran berupa alat-alat kedokteran bedah untuk pengadaan Alat Kedokteran RSUD KAB. Sanggau.
Bahwa PT. Cosmogamma Indonesia memberikan dukungan pengadaan alat-alat Kedokteran Bedah di RSUD Kab. Sanggau tahun 2014 masing-masing kepada PT. Putra Medika Nusantara dan PT. Global Medika Farma;
Bahwa dasar pemberian surat dukungan PT. Cosmogamma Indonesia kepada PT. Global Medika Farma berdasarkan surat permintaan dukungan yang dikirim oleh dan PT. Global Medika Farma kepada PT. Fisio Medika tanggal 16 september 2014 yang selanjutnya oleh PT. Fisio Medika dikirim kepada PT. Cosmogamma Indonesia, demikian pula surat dukungan untuk PT. Putra Medika Nusantara saksi menerima permintaan surat dukungan PT. Putra Medika Nusantara juga dari PT. Fisio Medika yang selanjutnya permintaan surat dukungan tersebut dikirim ke email saksi;
Bahwa saksi mengetahui Direktur PT Global Medika Farma adalah Yudi Muntono dari surat permintaan dukungan PT Global Medika Farma yang dalam surat tersebut tertera nama direkturnya .
Bahwa selanjutnya PT. Cosmogamma Indonesia membuatkan surat dukungan terhadap alat-alat kedokteran yang diminta kemudian mengirimkan surat dukungan tersebut dalam bentuk soft copy kepada PT. Fisio Medika yang dikirim Via email Sedangkan hard copy untuk PT. Global Medika Farma dan PT. Putra Medika Nusantara dikirimkan ke alamat PT.Global Medika Farma menggunakan jasa pengiriman.;
Bahwa sebelumnya PT.Cosmogamma Indonesia ada mendapatkan informasi dari pihak PT. Fisio Medika bahwa Ir. Hari Liewarnata,MM als. Apin meminta untuk mengirimkan surat dukungan PT. Global Medika Farma dan PT. Putra Medika Nusantara kealamat PT. Global Medika Farma;
Bahwa spesifikasi dari alat kedokteran bedah tersebut diatas adalah telah saksi lampirkan di dalam lampiran surat dukungan untuk PT. Global Medika Farma dan PT. Putra Medika Nusantara;
Bahwa yang membeli alat combination therapy adalah PT. Global Medika Farma;
Bahwa mekanisme pembelian dan pembayaran Alat Kedokteran yang dilakukan antara PT. Fisio Medikakepada PT. Cosmogamma Indonesia awalnya PT.Fisio Medika ada mengirim purchasing order (PO), surat pesanan kepada PT. Cosmogamma Indonesia, selanjutnya PT. Cosmogamma Indonesia mengirim invoice (tagihan) untuk pembayaran uang muka sebesar 20 % (dua puluh persen) dan PT. Fisio Medika membayar sebagaimana yang tertera di invoice(dengan cara mentransfer ke rekening Bank Danamon atas nama PT. Cosmogamma Indonesia tanggal 10 Oktober 2014 sebanyak 2 (dua) kali transaksi yang pertama sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) yang kedua sebesar Rp 3.537.393,-(tiga juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah), selanjutnyapembayaran pelunasan 80% sebagaimana invoice Tanggal 18 Desember 2014, PT. Fisio Medika membayar pelunasan 80% atau sebesar Rp 54.149.568,-(lima puluh empat juta seratus empat puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah) sebagaimana transaksi tangal 03 Februari 2015 ke rekening Bank Danamon atas nama PT. Cosmogamma;
Bahwa Frangko yang digunakan oleh PT. Cosmogamma Indonesia atas penjualan alat-alat kedokteran bedah tersebut kepada PT.Fisio Medika selaku subdistributor adalah Franco Jakarta artinya biaya pengiriman Alat Kedokteran Bedah tersebut dibebankan kepada perusahaan pembeli kemudian dari subdistributor PT.Fisio Medika melakukan pengiriman kembali kepada PT.Global Medika Farma dengan biaya instalasi, uji fungsi dibebankan kepada PT.Global Medika Farma.
Bahwa harga alat kedokteran combination theraphy yang ditawarkan tersebut diatas sudah termasuk PPN 10 %, namun belum termasuk biaya instalasi, uji fungsi, biaya training dan biaya packing atau pengiriman;
Bahwapada saat pembelian barang (combination teraphy) kepada PT.Global Medika Farma, PT. Cosmogamma Indonesia ada memberikan discount dalam penjualan alat kedokteran berupa combination therapysebesar 40 % (empat puluh persen) dari price list sebesar Rp 102.556.000,00 (seratus dua juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah), sehingga harga yang diberikan kepada PT.Global Medika Farma adalah Rp.67.686.960,00 (enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh rupiah);
Bahwa Maryono tidak pernah datang ke perusahaan saksi.
Bahwa untuk pembayaran administrasi atas dikeluarkannya surat dukungan sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada PT. Global Medika Farma dan PT. Putra Medika ditanggung saksi sebagai penjamin yang dipotong dengan fee saksi karena saksi yakin akan ada ada penjualan (pembelian) dari salah satu perusahaan tersebut;
Atas keterangan saksi Sindak Siadari, terdakwa merasa cukup dan tidak berkeberatan;
Ali Suryantodi depan persidangan dan dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik pada Polda Kalimantan Barat, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, membenarkan dan menanda-tangani berita acara tersebut;
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengadaan alat kedokteran dan bedah RSUD Kabupaten Sanggau tahun 2014, dimana saksi adalah pada tahun 2014 saksi bekerja di PT. Indosopha Sakti sebagai Area Manager.
Bahwa selaku Area Manager PT. Indosopha Sakti sebagai pemberi informasi harga dan produk Alat Kedokteran yang dijual PT. Indoshopa Sakti kepada pihak RSUD Kab. Sanggau pada tahun 2014 dan saksi pernah berkomunikasi dan memberikan atau menyampaikan surat dukungan kepada Ir. Harri Liewarnata terkait surat permintaan dukungan dari Ir. Harri Liewarnata kepada PT. Indoshopa Sakti;
Bahwa seingat saksi dari pihak RSUD Kabupaten Sanggau yang meminta atau menyampaikan permintaan informasi harga kepada PT. Indoshopa Sakti melalui saksi adalah Maryono dan PT. Indosopha Sakti ada mengirimkan surat penawaran harga Alat Kedokteran Bedah kepada Direktur RSUD Sanggau dengan surat nomor : ISS/SP/0524/IV/14/AL tanggal 14 April 2014 yang dapat terjadi permintaan tersebut diberikan pada saat kegiatan ekspo /pameran di Jakarta yang rutin dilakukan dalam setiap tahunnya bahkan bisa setiap bulan;
Bahwa saksi kenal dengan Maryono pada saat ada acara di Jakarta, kemudian saksi berkenalan dengan Maryono yang mana ketika itu Maryono ada datang ke stand PT. Indoshopa Sakti untuk melihat alat-Alat Kedokteran yang dijual PT. Indhosopa Sakti.
Bahwa terhadap informasi harga dari PT. Indoshopa Sakti kepada RSUD Kabupaten Sanggau sudah termasuk Ppn 10%, dan bukan rahasia lagi baik bagi PPK maupun kontraktor bahwa dalam jual beli Alat Kedokteran pasti diberikan discount hanya besarannya discount saja yang bervariasi dari masing-masing perusahaan;
Bahwa Maryono ada datang ke kantor bersama-sama dengan Junaidi yang pada saat itu untuk melakukan survei terhadap Alat Kedokteran Bedah yang dijual yang ketika itu mereka diterima oleh saksi sendiri selaku Area Manager, dan untuk menyatakan bahwa Maryono telah melaksanakan Survei terhadap Alat Kedokteran Bedah pada tanggal 14 April 2014 jam 11.30 WIB, mereka meminta tandatangan saksi dan cap stampel perusahaan dan saat itu saksi menyampaikan ada tidaknya discount pembelian barang;
Bahwa Ir. Hari Liewarnata als.Apin ada menelpon saksi terkait permintaan dukungan kepada 4 (empat) perusahaan yakni PT. Global Medika Farma, PT. Sarana Medika Utama, PT. Talino Sambada Banuaka dan PT. Putra Medika Nusantara), kemudian saksi minta kepada Ir. Hari Liwanata untuk mengirimkan surat permintaan dukungan ke 4 (empat) perusahaan tersebut dan dikirim melalui email PT. Indoshopa Sakti.
Bahwa PT. Indosopha Sakti dalam memberikan informasi harga sebagaimana surat PT. INDOSOPHA Nomor : ISS/SP/11190/IX/14/AL tanggal 1 September 2014 telah sesuai dengan item alat yang dimintakan informasi harganya oleh Ir. Hari Liewarnata,MM., dengan perincian harga dan discountnya atas alat kedokteran yang berupa Operating table, Operating Lamp dan suction pump;
Bahwa PT. Indosopha Sakti ada memberikan surat dukungan atas pengadaan alat-alat Kedokteran Bedah di RSUD Kab. Sanggau yang bersumber dari APBD (DAU) Tahun Anggaran 2014 masing-masing kepada PT. Global Medika Farma, PT. Putra Medika Nusantara, PT. Talino Sambada Banuaka dan PT. Sarana Medika Utama
Bahwa PT. Global Medika Farma membeli alat kedokteran bedah sebagaimana surat dukungan yang kami berikan tersebut.
Bahwa PT. Global Medika Farma membeli alat kami dan melakukan pembayaran 2 (dua) kali yaitu dibuktikan dengan pembayaran uang deposit sebesar 20 %(dua puluh persen) sebesar Rp. 171.380.000,00(seratus tujuh puluh satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan pelunasan 80% (delapan puluh persen) sebesar Rp. 685.521.600,00(enam ratus delapan puluh lima juta lima ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah) melalui transfer langsung ke rekening perusahaan PT. Indosopha Sakti;
Bahwa dari PT. Global Medika Farma yang biasa selalu berkomunikasi baik untuk melakukan penawaran harga, pembayaran alat kedokteran yang dibeli, pengiriman dan komunikasi lainnya dengan PT. Indosopha Sakti adalahIr. Hari Liewarnata,MM;
Bahwa saat Pak Maryono melakukan survey sudah disampaikan adanya diskon dari PT. Indosopha Sakti terkait dengan harga barang demikian pula price listyang diberikan kepada Maryono pada saat survey sudah ada diskon saksi sampaikan kepada Maryono.
Bahwa Maryono tidak ada klarifikasi baik secara lisan maupun tertulis mengenai ada tidaknya diskon tersebut;
Bahwa saksi atas diperlihatkannya barang bukti kepada saksi dipersidangan dan saksi membenarkan surat-surat yang berhubungan dengan pengadaan alat-alat kedokteran bedah RSUD Kabupaten Sanggau tahun 2014 tersebut yang berhubungan dengan perusahaan PT. Indosopha Sakti termasuk surat-surat dukungan ketersediaan barang yang dibutuhkan yang diberikan kepada ke 4 (empat) perusahaan peserta lelang pengadaan kedokteran bedah RSUD Kabupaten Sanggau tahun 2014 tersebut;
Atas keterangan saksi sebagaimana tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan dan merasa cukup;
Maryono,SKp.MKes., di depan di depan persidangan dan di bawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik pada Polda Kalimantan Barat, membenarkan semua keterangannya dan menyatakan keterangan yang diberikan adalah keterangan saksi sendiri serta menanda-tangani berita acara pemeriksaan;
Bahwa saksi dalam pekerjaan pengadaan alat kedokteran bedah RSUD Kabupaten Sanggau tahun 2014 adalah sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan bertindak sebagai PPK (Pejabat pembuat Komitmen)
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai PPK(Pejabat pembuat Komitmen) antara lain adalah;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang ditetapkan.
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang meliputi spesifikasi teknis, HPS (harga perkiraan sendiri dan rancangan Kontrak;
Menerbitkan surat penunjukan penyedian barang/jasa SPPBJ.
Menyetujui bukti pembelian/menandatangani kwitasi/ surat perintah kerja/surat perjanjian.
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa.
Mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang dan jasa kepada PA.
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA.
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA.
Menyimpan dan menjaga keseluran Dokumen pengadaan barang dan jasa.
Bahwa saksi sebagai pejabat pembuat komitmen dan atau pejabat penyelenggaraan pengadaan ada memiliki sertifikasi sebagai Pejabat penyelenggaran pengadaan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang (LKPP).
Bahwa dalam menyusun HPS (harga Perkiraan Sendiri) salah satu mekanismenya adalah survey kepada distributor dan atau pabrikan guna mencari informasi harga dan saksi melakukan survey tersebut bersama tim yaitu Kasi Pelayanan (Junaidi);
Bahwa survey dilakukan 1 (satu) kali di Jakarta;
Bahwa kemudian distributor/pabrikan ada mengirimkan balasan untuk informasi harga dengan surat dimana disitu ada distributor/pabrikan yang memberikan informasi harga ada yang sudah termasuk pajak 10 % dan ada yang belum termasuk pajak 10%.
Bahwa saksi tidak konfirmasi kepada distributor atau pabrikan atas adanya discount atau potongan harga yang ditawarkan oleh distributor dan atau pabrikan tersebut;
Bahwa kemudian komponen-komponen yang saksi masukkan dalam penyusunan HPS adalah nama barang, jumlah / quantity, info harga, profit & overhead, harga satuan, ppn (10%).
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi peserta lelang dalam pengadaan alat kedokteran bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014;
Bahwa setahu saksi pemenang lelang dalam dalam Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Bedah di RSUD Kab. Sanggau Tahun 2014 adalah PT. Global Medika Farma dengan dirirektur Yudi Muntono
Bahwa tanda tangan kontrak pekerjaan adalah saksi dengan Yudi Muntono tetapi untuk koordinasi saya dengan Ir. Hari Liewarnata, MM., yang sudah dikenal saksi terlebih dahulu dan ditanda-tangani dikantor PT.Global Medika Farma (Ir. Hari Liewarnata, MM., memanggil Yudi Muntono untuk tanda-tangan kontrak perjanjian) dengan pertimbangan karena waktu sudah mendesak sehingga proses harus dipercepat;
Bahwa Ir. Hari Liewarnata, MM.,adalah pemilik PT. Global Medika Farma;
Bahwa dalam hal alat kedokteran bedah yang dilakukan oleh PT.Global Medika Farma pelaksanaannya sesuai kontrak;
Bahwa setelah tanda tangan kontrak saksi baru mengetahui Ir. Hari Liewarnata, MM., yang melaksanakan seluruh pekerjaan pengadaan alat kedokteran bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014;
Bahwa sumber dana dalam Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Bedah di RSUD Kabupaten Sanggau Tahun pagu anggaran 2014 sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) adalah APBD;
Bahwa pembayaran ke PT. Global Medika Farma 2 kali yakni Uang Muka 20 % dan pelunasan 80 %.
Bahwa saksi tidak mengetahiu alasan Yudi Muntono menyuruh saya koordinasi pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Bedah di RSUD Kab. Sanggau Tahun 2014 adalah dengan Ir. Hari Liewarnata, MM.,
Bahwa saksi tidak pernah pergi survey dengan Ir. Hari Liewarnata, MM.,
Bahwa kontrak pekerjaan sebesar Rp. 5.986.486.000,00 (lima milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah)dan telah dibayarkan seluruhnya kepada PT.Global Medika Farma;
Bahwa sebelum lelang pengadaan alat-alat kedokteran bedah RSUD Sanggau tahun 2014 Ir. Hari Liewarnata, MM., ada datang ke RSUD Sanggau menemui saksi untuk meminta paket tersebut dan saksi mengatakan namun saksi menyarankan silahkan mengikuti lelang yang akan dilaksanakan dan selain Ir. Hari Liewarnata banyak juga dari perusahaan lain yang menemui saksi meminta paket tersebut.
Bahwa saksi berhubungan dengan Yudi Muntono saat tanda tangan kontrak saja.
Bahwa diperlihatkan dipersidangan barang bukti berupa dokumen-dokumen penyusunan HPS termasuk kertas kerja penyusunan HPS saksi yang menyebutkan adanya merk dagang yang saya tanda tangani dan saksi membenarkan dan saksi menyatakan dokumen kertas kerja tersebut tidak pernah dilekuarkan dan atau diberitahukan kepada pihak lain
Bahwa saksi membenarkan atas surat-surat informasi harga yang diberikan distributor dan atau pabrikan yang diperlihatkan dipersidangan yang menyatakan harga barang sudah ada yang termasuk PPN dan ada yang belum termasuk PPN;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Yudi Muntono, di depan di depan persidangan dan di bawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik pada Polda Kalimantan Barat, membenarkan dan menanda-tangani berita acara pemeriksaan;
Bahwa saksi adalah karyawan di PT. Citra Bangun Adigraha sebagai bagian administrasi dan berdasar Akta Perubahan Pendirian PT.Global Medika Farma pada tahun 2012, saksi diminta oleh Pak Hari Liewarnata, MM., (Pak Apin) untuk menjadi direktur PT. Global Medika Farma (perusahaan farmasi yang dimiliki oleh pak Apin (Ir. Hari Liewarnata);
Bahwa walaupun didalam akta perubahan PT. Global Medika Farma, terdakwa adalah sebagai direktur, dalam operasional sehari-hari terdakwa dibawah koordinasi dan perintah dari pak Apin (Ir.Harri Liewarnata, MM.) saksi hanya menanda-tangani dokumen-dokumen PT. Global Medika Farma sebagai direktur;
Bahwa PT. Global Medika Farma sepengetahuan saksi oleh pak Apin ada diperbantu oleh 2 (dua) orang staff (Uci dan Wiwin);
Bahwa saksi tidak mengetahui operasional dan keuangan PT. Global Medika Farma, oleh karena dalam hal operasional PT. Global Medika Farma dilakukan langsung oleh Pak Apin (Ir.Hari Liewarnata,MM) sedangkan urusan keuangan saksi hanya menerima gaji dari Ibu Susanti, SE., istrinya pak Apin (Ir. Hari Liewarnata,MM) dan sebagai Direktur PT. Global Medika Farma terdakwa mendapat tunjangan sebesar Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saksi ada mengetahui pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, sejak proses mempersiapkan dokumen-dokumen pekerjaan tersebut, oleh karena diperintah oleh pak Apin (Ir. Hari Liewarnata,MM) untuk mencari surat jaminan asuransi 4 (empat) perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan yaitu PT. Global Medika Farma, PT. Sarana Medika Utama, PT. Talino Sambada Banuaka dan PT. Putra Nusantara Medika kepada perusahaan asuransi PT. Asuransi Umum Videi dan PT. Asuransi Parolamas;
Bahwa dokumen-dokumen PT. Global Medika Farma dalam pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 yang berupa dokumen surat dukungan distributor, dokumen kontrak, dokumen purchase order, invoice pembayaran, dokumen pembayaran pekerjaan saksi tanda-tangani atas perintah dari pak Apin (Ir. Hari Liewarnata,MM);
Bahwa yang mempersiapkan dokumen-dokumen PT.Global Medika Farma dalam pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau adalah rekan-rekan saksi di PT.Citra Bangun Adigraha (karyawan pak Apin (Ir. Hari Liewarnata,MM)) yaitu Gusni Widarsih, Dina Oktaviani, Rania Sari, Desi Trinanda dan Novita Harmanyani;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang meng-upload dokumen-dokumen lelang atas nama PT. Global Medika Farma, PT. Talino Sambada Banuaka, PT. Sarana Medika Utama dan PT. Putra Nusantara Medika pada sistem LPSE Kabupaten Sanggau dalam pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014;
Bahwa dalam belanja barang pada pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, saksi selaku direktur PT.Global Medika Farma tidak belanja barang, yang melakukan belanja barang, negosiasi harga dengan distributor dan pembayarannya adalah pak Apin (ir. Hari Liewarnata, MM);
Bahwa selaku direktur PT.Global Medika Farma pada pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 tidak pernah memberi kuasa dan atau surat lainnya kepada pak Apin (Ir. Hari Liewarnata, MM) untuk mengurus pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah tersebut;
Bahwa specimen tanda tangan PT. Global Medika Farma adalah saksi;
Bahwa saksi tidak ada mendapat apapun dari pengadaan alat-alat kedokteran bedah RSUD Kab. Sanggau tahun 2014 hanya mendapat gaji bulanan dari PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa PT. Global Medika Farma beralamati di Jalan A. Yani Komplek Ruko A. Yani Mega Mall No. A-12 Pontianak.
Bahwa yang mengakses dalam mengikuti lelang pemilihan penyedia barang pada pengadaan pengadaan alat-alat kedokteran bedah di RSUD Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2014 sepengetahuan saksi adalah karyawan Ir. Hari Liewarnata yang di PT. Citra bangun Adigraha;
Bahwa pada saat mengurus surat jaminan penawaran untuk keempat perusahaan peserta lelang yaitu PT. Global Medika Farma, PT. Talino Sambada Banuaka, PT. Sarana Medika Utama dan PT. Putra Medika Nusantara, Ir. Hari Liewarnata menyuruh agar jaminan penawaran dibagi dua penerbitannya sehingga ketika itu saksi acak agar dibagi menjadi 2 (dua) penerbit perusaaan asuransi.
Bahwa saksi ada diminta oleh Ir. Hari Liewarnata untuk mengambil dokumen-dokumen atau company Profil PT. Sarana Medika Utama (.direkturnya Bapak Zulkarnain,SE);
Bahwa saksi kenal dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pengadaan alat kedokteran bedah di RSUD Sanggau tersebut yaitu Bapak Maryono karena saksi dikenalkan oleh Ir. Hari Liewarnata di kantor PT. Global Medika Farmapada saat tanda tangan kontrak pekerjaan;
Bahwa saksi mengetahui mengenai pembuktian kualifikasi adalah dari Ir. Hari Liewarnata dimana saksi disuruh datang ke Sanggau (RSUD Kabupaten Sanggau) untuk tanda tangan pembuktian kualifikasi tersebut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berkaitan dengan dokumen-dokumen PT. Global Medika Farma yang berhubunganpengadaan alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 termasuk pc komputer dan stempel PT. Putra Medika Farma yang ditemukan (disita) di Kantor PT. Global Medika Farma;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan 3 (tiga) orang ahli untuk didengar pendapat dan keahliannya yaitu (1) Iswahyudi (ahli forensik BPKP), (2) Harno Tri ( LKPP) dan (3) I Ketut Arsa (auditor BPKP), di depan persidangan dan di bawah sumpah menerangkan pendapat dan keahliannya yang pada pokoknya sebagai berikut;
ISWAHYUDI, SE.Ak.CFrA.
Bahwa ahli adalah ahli forensik komputer pada BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat;
Bahwa ahli pernah di periksa dan dibuatkan berita acara berkaitan dengan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014, dimana ahli melakukan pemeriksaan atau audit forensic atas barang bukti alat elektronik yang disita penyidik (diambil dari PT. Global medika Farma);
Bahwa audit forensic yang dilakukan ahli adalah serangkaian teknik dan prosedur yang ilmiah untuk mendapatkan bukti dari peralatan komputer atau media digital lainnya yang dapat disajikan dalam bentuk dan format yang dapat diterima dalam proses pengadilan.
Bahwa tahapan yang dilaksanakan dalam forensik komputer meliputi kegiatan acquiring (mendapatkan dan mengamankan barang bukti), melakukan cloning/imaging (membuat salinan yang sama persis atas barang bukti digital), analyzing (menganalisa hasil cloning untuk mengetahui dan mendapatkan file-file/dokumen yang terkait dengan kasus, dan yang terakhir adalah reporting (membuat laporan atas hasil pengujian barang bukti elektronik).
Bahwa hasil ecaluasi dan atau audit forensic yang dilakukan ahli sudah di laporkan ke penyidik tertuang dalam SR-651/D6/01/2016 tanggal 16 September lengkap dengan lampiran Examination Report.
Bahwa ahli membenarkan 4 (empat) chasing CPU (central prosecing unit) dan hardisck yang dihadirkan dalam persidangan adalah instalasi komputer yang diperiksa dan atau dievaluasi ahli;
Bahwa ahli membacakan hasil laporan temuan evaluasi (audit forensic) yang dilakukan diantaranya ditemukan data yang berupa file tentang penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri dari PP, file LPSE , dokumen penawaran PT.Putra Mitra Medika, , list perusahaan penawar pekerjaan dan user masing-masing perusahaan untuk masuk dalam sistem LPSE);
Bahwa dengan menggunakan software tertentu ahli mencari data yang ada dalam komputer dan dapat di ketahui kapan file dibuat atau masuk dalam sistem komputer tersebut;
Bahwa ahli pada saat penggeledahan dan pengambilan barang bukti yang berupa pc komputer di PT.Global Medika Farma yang dilakukan penyidik dan kemudian ahli lakukan identifikasi atas PC (personal komputer) tersebut;
Bahwa ahli diminta oleh penyidik Polda Kalbar untuk melakukan evaluasi terhadap komputer-komputer yang pada saat itu diperoleh dari PT. Global Medika yang saat itu kita cari file-file atau apapun juga yang terkait dengan pengadaan Alat Kedokteran Bedah.
Bahwa yang diaudit oleh ahli adalah barang-barang (pc komputer dan data-data elektronik lainnya) dari hasil penggeledahan yaitu :
1 (satu) unit power pc casing merk KEBOS type ARIES 600L warna hitam kombinasi hijau;
2 (dua) unit power pc casing merk KEBOS type ARIES 600L warna hitam kombinasi orange;
1 (satu) unit power pc casing merk POWERLOQiC warna hitam kombinasi orange;
1 (satu) buah Hard Disk merk Seagate 160 Gbytes Barracuda 7200.11 nomor seri S/N : 9SY1JX8H;
Bahwa ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap ke 4 (empat) pc (personal komputer) tersebut dilakukan cloning atas pke 4 (empat) pc tersebut dan menggunakan software tertentu dan menemukan ada bentuk file-file yang berhubungan dengan pengadaan dalam bentuk pdf dan xmlf yang berupa (dokumen-dokumen penyusunan HPS Alat KedokteranRSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, data perusahaan yang mendaftar dan melakukan penawaran, dan usser id masing-masing perusahaan);
Bahwa berdasarkan analisis yang dilakukan terhadap perangkat media penyimpan dokumen elektronik sebagaimana diuraikan dalam Ruang Lingkup Penugasan, Tim Pengumpulan dan Pengevaluasian Bukti Dokumen Elektronik menemukan :
Terdapat satu barang bukti perangkat elektronik berupa hardisk SATA 3.5 inch merk Seagete Barracuda 7200. 11 kapasitas 160 GB dengan S/N: 9SY1JX8H tidak dapat dilakukan akuisisi.
Terdapat satu hardisk yang berbeda identifikasi serial numbernya antara yang terdapat pada label yaitu 9QF47Z11 dengan serial number hasil identifikasi software yaitu W2ASP2KS. Harddisk tersebut terdapat dalam pc casing merk KEBOS type ARIES 600L warna hitam kombinasi orange nomor bukti PC02.
Dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengadaan alat-alat kedokteran bedah di RSUD Kabupaten Sanggau yang bersumber dari APBD (DAU) TA 2014
Daftar dokumen elektronik beserta lokasi penyimpanan file (item path), identitas sebagai berikut :
Waktu time stamps yaitu waktu ketika file tercatat ke dalam file system (file created);
Waktu modifikasi terakhir (last written); dan,
Waktu akses terakhir (last accessed);
Bahwa ahli juga menemukan pula file dengan nama ”HPS ALAT KEDOKTERAN BEDAH (DAU).xlsx” yang berisi RAB/HPS Pengadaan Barang dan Jasa (Alat Kedokteran Bedah) RSUD Sanggau tahun anggaran 2014 senilai Rp. 6.000.000.000 tertanggal 11 Agustus 2014 yang telah ditempel dengan file tanda tangan Kuasa Pengguna Anggaran RSUD Sanggau yaitu Maryono, SKP, M.Kes.
Bahwa dokumen HPS ditemukan di komputer PT. Global Medika Farma, ahli menerangkan bahwa HPS itu dibuat oleh pihak rumah sakit Sanggau, didalam file itu ada tanda tangan dari KPA (Maryono) ditempel dan file tersebut masih berupa excel namun file tersebut (HPS) ditemukan di komputer PT. Global sehingga menurut ahli itu merupakan suatu kejanggalan (Bahwa file HPS yang ada tandatangan KPA (tanda tangan Maryono yang ditempel tersebut) masuk ke komputer PT. Global Medika Farma tanggal 30 Desember 2015)
Bahwa ada file surat dukungan dari distributor yang ditujukan ke RSUD Kab. Sanggau terdapat juga didalam komputer PT. Global Medika Farma.
Bahwa terhadap temuan hasil pengumpulan danpengevaluasian bukti elektronik kelengkapan berkas penawaran PT. Putra Medika Nusantara sesuai dengan identitas file created, last written dan last accesed ditemukan pada hardisk SATA 3,5 inch merk Seagete Pipeline HD.2 kapasitas 500 GB dengan S/N:5W238WG nomor bukti PC 06 yang terdapat dalam pc casing merk KEBOS type ARIES 600L warna hitam kombinasi orange yang diambil (disita) dari PT. Global Medika Farma selaku pemenang lelang. Selain itu dalam komputer yang lain ditemukan juga alamat email dan pasword PT. Putra Medika Nusantara serta user id dan password LPSE mlik PT Putra Medika Nusantara (dalam satu folder, Fc. Office 2014)
Bahwa terhadap temuan username /user id dan password akun email pada LPSE Pemkab Sanggau atas nama Putra Medika Nusantara yang dtemukan pada barang bukti komputer yang disita dari PT. Global Medika Farma hal tersebut merupakan indikasi yang mengakses akun email PT. Putra Medika Nusantara adalah pihak PT. Global Medika Farma.
Bahwa hubungan pemeriksaan forensik komputer dengan pembuktian persengkongkolan dalam lelang dapat membantu membuktikan adanya persengkongkolan dalam lelang, misalnya apabila ditemukan file-file dokumen penawaran atau user id dan password LPSE milik perusahaan lain dalam komputer milik pemenang lelang, hal ini mengindikasikan bahwa pemenang lelang mengatur dokumen penawaran dari perusahaan lainnya.
Bahwa dengan ditemukannya dokumen elektronik atas nama beberapa penyedia yang mengajukan penawaran dalam lelang pada komputer PT. Global Medika Farma hal ini mengindikasikan penyedia-penyedia tersebut dalam kendali PT. Global Medika Farma.
Bahwa dari serangkaian kejadian tersebut yakni mengenai file-file yang ditemukan di komputer PT. Global Medika Farma menurut pengalaman ahli dapat mengindikasikan bahwa PT. Global Medika Farma yang mengendalikan proses pelelangan.
HarnoTrimadi, ST, MT., di depan persidangan dan di bawah sumpah ahli menerangkan pendapat dan keahliannya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
ahli adalah ahli dari LKPP, pernah dimintai pendapat keahliannya oleh penyidik berkaitan dengan kegiatan pengadaan Alat Kedokteran pada RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014;
Bahwa dasar dan aturan yang dipakai dalam kegiatan pengadaan Aalat-Alat Kedokteran RSUD kabupaten Sanggau Tahun 2014 adalah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana di ubah kedua kali dengan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor Nomor 54 Tahun 2010, Pasal 1 angka 1, bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa..
Bahwa pengertian pengadaan adalah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa
Bahwa yang dimaksud etika pengadaan adalah prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah dan diantaranya adalah;
Menghindari sikap saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat ;
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan Barang/jasa
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam Pengadaan barang/Jasa
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan Negara.menghindari adanya persekongkolan antara penyedia dengan penyedia dan antara penyedia dan penyelenggara;
Bahwa KPA (kuasa pengguna anggaran) mempunyai kewenangan yang dilimpahkan oleh PA, dan seorang PA bisa juga sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
Bahwa PPK berwenang mulai dari proses penetapan spesiafikasi, harga perkiraan sendiri dan kontrak sampai selesainya pekerjaan diakhir kontrak (secara powerfull)
Bahwa yang berwenang menetapkan HPS adalah PPK.
Bahwa salah satu tugas dab kewajiban PPK adalah menyusun HPS banyak referensinya termasuk survey on the spot, harga kontrak barang sejenis terdahulu, e katalog dan atau price list pabrikan sehingga dalam hal PPK menyusun HPS yang menyalin sama persis sesuai spesifikasi dalam brosur yang diberikan oleh perusahaan distributor dan telah mengarah pada merk/type tertentu bertentangan dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres No.70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah pada Lampiran Bab II.A.2.b.3).b) angka (3), Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012 tentang Pet7unjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Prseiden No.54 Tahun 2010 tetang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Bab II Bagian A.2.b.3.b.5.b.
Bahwa unit layanan pengadaan (ULP)pada prinsipnya adalah mencari barang-barang yang diinginkan oleh PPK;
Bahwa hasil barang dalam setiap pengadaan diperiksa PPHP yang independen dan berkompeten tentang barang yang diadakan;
Bahwa tidak boleh pihak lain selain penyelenggaraan ikut campur dalam proses pengadaan;
Bahwa dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun berdasar spesifikasi tehnis barang dan tidak boleh menyesebut merk;
Bahwa PPK mempunyai kewajiban konfirmasi harga atas harga yang tercantum dalam price list apakah pajak dan atau discount telah diperhitungkan oleh distributor dan atau pabrikan dalam menyusun dan menentukan harga perkiraan sendiri (HPS);
Bahwa harga pasar adalah harga harga riel atas barang yang bukan harga price list;
Bahwa PPK dalam menyusun harga HPS untuk 1 (satu) item barang harus beberapa distributor atau pabrikan tidak boleh hanya satu reverensi;
Bahwa PPK harus buat adendum perjanjian apabila didalam harga HPS terdapat doubel pajak dan atau discount dan perintah kembalikan discount atau pajak kepada penyedia barang;
Bahwa dalam proses pengadaan yang menggunakan e proc, penawar-penawar pekerjaan yang mengupload penawaran dapat diketahui dari mana perusahaan tersebut melakukan penawaran (dengan menggunakan software tertentu untuk mencari log actifitypada sistem LPSE);
Bahwa dalam proses pengadaan, persengkongkolan dapat diketahui dari banyak indikasi diantaranya adalah kesalahan yang penulisan dokumen sama, nilai penawaran yang mendekati HPS dan dokumen penawaran diuplod dalam waktu yang hampir bersamaan;
Bahwa pengertian harga Mark up adalah harga diatas nilai keuntungan yang dibenarkan 15% (lima belas persen);
Bahwa yang dimaksud biaya overhead adalah biaya-biaya yang dperhitungkan kedalam rincian biaya HPS yang berupa biaya-biaya administrasi pabrikan atau distributor;
Bahwa persengkongkolan adalah permufakatan dua pihak untuk menghindarkan persaingan sehat sebagaimana diatur dalam pasal 83 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan berbeda dengan conflict interest antara perusahan penyedia barang/jasa;
Bahwa PPK diberi kewenangan untuk membatalkan lelang selama14 (empat belas) hari setelah sanggahan bahkan membuat Addendum Perjanjian pada saat pelaksanaan pekerjaan atau bahkan di batalkan apabila diketahui ada terdapat perubahan-perubahan terhadap kesalahan-kesalahan dalam proses pengadaan barang;
Bahwa dalam hal barang yang diadakan adalah barang produski luar negeri, sesungguhnya dalam menyusun HPS adalah paling gampang mencari harga pembandingnya yaitu dengan melihat harga barang pada Bea Cukai atau e katalog;
Bahwa spesifikasi barang yang disusun PPK dalam pengadaan adalah harus didasari pada kebutuhan (end user) apabila hal ini tidak dilakukan maka menjadi tidak tanggung jawab PPK sendiri apabila barang yang diadakan tidak sesuai dengan kebutuhan end user;
Bahwa Perka Kepala LKPP memberikan kebebasan kepada ULP memilih dokumen dan tatacara pengadaan berlaku wajib bagi peserta lelang;
I Ketut Arsa, di depan persidangan dan di bawah sumpah ahli menerangkan pendapat dan keahliannya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa ahli adalah auditor BPKP Perwakilan Kalimantan Barat yang melakukan pemeriksaan perhitungan audit berkaitan dengan perhitungan kerugian negara (sebagai ketua tim audit) dalam pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 atas permintaan penyidik;
Bahwa tim audit dalam melakukan pemeriksaan audit kerugian negara dilakukan dengan prosedur dan tata cara diantaranya adalah setelah adanya permintaan adudit kerugian negara dari penyidik, penyidik terlebih dahulu mengadakan ekspos dan kemudian pimpinan BPKP menerbitkan surat tugas kepada Tim untuk melakukan perhitungan kerugian negara;
Bahwa metode penghitungan kerugian negara yang digunakan oleh tim dalam menghitung kerugian negara dalam pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 adalah dengan memperbandingkan biaya yang dikeluarkan oleh negara dikurangkan dengan riil cost (biaya yang dikeluarkan) sesungguhnya oleh penyedia dan pajak yang telah dibayarkan penyedia;
Bahwa dalam melakukan audit penghitungan kerugian negara, tim auditor mempergunakan dokumen-dokumen yang berkaaitan dengan pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 sejak awal (penyusunan anggaran, pelaksanaan lelang, lelang dan pelaksana pekerjaan;
Bahwa dalam penghitungan audit kerugian negara dalam pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, keuntungan yang diperoleh penyedia barang yang berupa potongan atau discount dari pabribakn atau distributor barang, oleh tim audit tidak diperhitungkan sebagai keuntungan oleh karena dalam proses pengadaan tersebut tim berpendapat telah terjadi penyimpangan;
Bahwa berdasar dokumen yang diperiksa tim auditor, dalam dokumen HPS (harga perkiraan sendiri) ada disebutkan merk dan PPK tidak melakukan konfirmasi tentang ada tidaknya discount pada harga penawaran yang ditawarkan distributor dan atau pabrikan, demikian pula tidak konfirmasi tentang sudah atau belum dikenai pajak pertambahan nilai sehingga dalam penyusunan HPS terjadi dobel pajak, Pokja tidak melakukan klarifikasi dokumen penawaran, Pokja tidak klarifikasi jaminan dan dalam pelaksana pekerjaan dilaksanakan oleh Ir. Hari Liewarnata, MM.;
Bahwa selisih pembayaran riil yang dilakukan oleh Ir. Hari Liewarnata, MM senilai Rp 2.756.390.991,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) harus kembali kepada negara, oleh karena menurut tim audit Kerugian Negara bukan merupakan keuntungan yang sah yang dapat diperhitungkan dan diterima sebagai keuntungan;
Bahwa dalam menghitung kerugian negara, tim auditor menggunakan aturan-aturan tentang pengadaan sebagai dasar untuk menentukan kriteria dan menghitung kerugian negara;
Bahwa dalam melakukan perhitungan kerugian negara, tim auditor juga melakukan klarifikasi kepada kepada pihak aquo terdakwa-terdakwa dan perusahaan peserta lelang disamping dengan mendasarkan kepada dokumen-dokumen pekerjaan;
Bahwa tim audit juga pernah lakukan audit investigasi yang dilakukan oleh dimana dalam audit investigasi tim audit mencari sendiri, mengumpulkan data dan bukti sendiri sebelum audit perhitungan kerugian negara dilakukan;
Bahwa keanggotaan tim ada 3 (tiga) orang yang di lapangan dan ada penanggung jawab tim atasan saksi di BPKP
Bahwa data dan dokumen pengadaan diperoleh dari resume penyidik dan Berita Acara Penyidikan;
Bahwa kesimpulan tim auditor adalah oleh karena dalam proses terdapat penyimpangan maka dihitung berdasar fakta dan keadaan sedangkan metode penghitungannya didasarkan kepada standar teknis akuntansi dan auditing
Bahwa yang menentukan audit perhitungan kerugian negara atau audit investigasi adalah permintaan oleh penyidik dan proses penyidikan apakah dalam penelitian dalam proses penyelidikan dan atau penyidikan;
Bahwa berdasar hasil klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, diperoleh fakta secara administrasi Perjanjian kontrak kerja pengadaan alat-Alat Kedokteran RSUD Kabupaten Sanggau adalah PT. Global Medika Farma (Direktur Yudi Muntono) namun pelaksanaan pekerjaan pengadaan seluruhnya dikerjakan oleh Ir. Hari Liewarnata, MM.,;
Bahwa tim auditor menemukan fakta dalam hal penyusunan HPS didasarkan kepada harga yang tercantum dalam price listpabrikan dan atau distributor yang sudah termasuk memperhitungkan pajak pertambahan nilai (PPN) namun oleh Pejabat Pembuat Komitmen, harga perkiraan sendiri yang ditentukanPPK tetap menambahkan nilai PPN dan biaya overhead;
Bahwa auditor juga menemukan adanya penyimpangan lainnya dimana PT.Global Medika Farma dalam hal penerbitan jaminan asuransi untuk keperluan pengadaan, mengurus 4 (empat) surat jaminan asuransi, yang diketahui diantaranya dari nomor seri materai pada surat jaminan asuransi berurutan, demikian pula dalam pembayaran dijadikan satu dalam satu invoice pembayaran;
Bahwa alat-Alat Kedokteran yang diadakan oleh penyedia (PT.Global Medika Farma) secara visual sudah sesuai spesifikasi alat yang dibutuhkan dalam pengadaan Alat Kedokteran RSUD Kabupaten Sanggau;
Bahwa dalam hal pembayaran-pembayaran yang dilakukan belanja pengadan barang Alat Kedokteran RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, pembayaran PT GiobaI Medika Farma dilakukan oleh Susanti (istri Ir. Hari Liewarnata,MM.);
Bahwa berdasar keterangan Yudi Muntono dan staff Ir. Hari Liewarnata, MM., yang melakukan pembayaran-pembayaran atas belanja barang Alat Kedokteran RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 adalah Pak Apin (Ir. Hari Liewarnata,MM.)
Menimbang, bahwa terdakwa melalui Penasehat Hukum mengajukan saksi yang meringankan yaitu;
JUNAIDI, SKM., di depan persidangan dan dibawah sumpah, saksi menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu ada perkara dalam pengadaan alat-Alat Kedokteran di RSUD Kabupaten Sanggau tahun 2014 dan pernah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi oleh Penyidik Polda Kalimantan Barat
Bahwa dalam proses lelang dalam pengadaan alat-alat kedokteran bedah di RSUD Kab. Sanggau tahun 2014 saksi sebagai anggota Pokja ULP namun saksi tidak aktif melaksanakan tugas-tugas sebagai anggota Pokja ULP;
Bahwa seingat saksi pada bulan April 2014 saksi sebagai staff pada RSUD Kabupaten Sanggau bersama pak Maryono ada melakukan survey harga alat-Alat Kedokteran ke beberapa perusahaan distributor di Jakarta antara lain di PT. Indhosopa Sakti, PT. Medika Farma dan dalam survey tersebut tidak ada Ir. Hari Liewarnata, MM.,
Bahwa dalam pekerjaan pengadaan Alat kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 saksi tidak ikut dalam pembahasan anggaran, tidak mengetahui pagu anggaran dan tidak terlibat dalam penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri);
Bahwa seingat saksi pemenang lelang pekerjaan pengadaan Alat kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 adalah PT. Global Medika Farma;
Bahwa ada surat tugas untuk saksi dan Pak Maryono melakukan cek harga ke Jakarta.
Bahwa dilakukan survey tujuannya info harga barang alat kedokteran bedah untuk menyusun HPS pada pekerjaan pengadaan alat kedokteran dan bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014;
Bahwa pada saat survey harga ke perusahaan Distributor bersama saksi, Pak Maryono tidak ada bertanya dan tidak aktif dalam meminta info harga kepada perusahaan distributor dan selanjutnya saksi tidak mengetahui mengenai info harga dari distributor tersebut digunakan oleh Pak Maryono dalam menyusun HPS;
Bahwa barang-barang kedokteran bedah RSUD Kabupaten Sanggau tahun 2014 dibelanjakan dengan uang Negara.
Bahwa setahu saksi tidak ada indikasi persengkongkolan dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat kedokteran dan bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 oleh karena menurut pemikiran saksi dan mendengar-dengar dari teman-teman pokja lainnya proses lelang berjalan sebagaimana mestinya;
Bahwa saksi kenal dengan Yudi Muntono saat pembuktian kualifikasi.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melaksanakan pekerjaan pengadaan alat kedokteran dan bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 dilapangan;
AGUS HIDAYAT, di depan persidangan dan dibawah sumpah, saksi menerangkan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi Kepala ULP (Unit Layanan Pengadaan) Kabupaten Sanggau tahun 2014 sampaidengan tahun 2016.
Bahwa saksi sudah tidak ingat pagu anggaran untuk pengadaan alat-alat kedokteran bedah di RSUD Kabupaten Sanggau tahun 2014.
Bahwa tugas saksi menerima permintaan untuk melaksanakan lelang dari Kepala ULP
Bahwa ULP membentuk tim antara lain Pokja (Kelompok Kerja) Konsultasi, Pokja Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Bahwa ketua lelang pengadaan alat-alat kedokteran bedah di RSUD Kabupaten Sanggau tahun 2014 adalah Yuliono.SHut.,
Bahwa Kepala ULP membantu proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bahwa pada saat pelaksanaan lelang pengadaan alat-alat kedokteran bedah di RSUD Kabupaten Sanggau tahun 2014itu saksi tidak ada komunikasi dengan PPK (Pak Maryono);
Bahwa saksi selaku kepala ULP belum pernah bertemu Yudi Muntono (direktur PT. Global Medika Farma);
Bahwa saksi tidak ikut serta dalam verifikasi dokumen penawaran pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran bedah di RSUD Kabupaten Sanggau tahun 2014, karena seluruhnya sudah diserahkan kepada Pokja ULP Pengadaan;
Bahwa pelaksanaan lelang pengadaan alat-alat kedokteran bedah di RSUD Kab. Sanggau tahun 2014 saksi tidak tahu hanya menerima laporan.
Menimbang, bahwa terdakwa melalui Penasehat Hukum juga mengajukan ahli untuk didengar keterangan dan pendapat berdasar keahliannya yaitu (1) lr. Priyo Susilo ST . MT (ahli pengadaan barang jasa) (2) Sudirman (konsultan audit kerugian Negara), (3) Drs Siswo Priyanto DEA ahli keuangan negara dan (4) Hendrik SH.MHdi depan persidangan dan di bawah sumpah hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Ir. Priyo Susilo, ST.MT., di depan persidangan ahli menerangkan pendapat dan keahliannya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa ahli adalah Kepala Satuan Kerja Pengadaan Barang dan Jasa pada Kementrian Pekerjaan Umum;
Bahwa ahli pernah menjadi ahli di Bareskrim Mabes Polri (contoh kasus flu burung dan pencetakan sawah di Kalimantan Selatan);
Bahwa pengertian pengadaan adalah pada pokoknya adalah cara mendapat barang pemerintah dengan prinsip 5 (lima) Tepat (tepat tujuan, tepat kuantitas dan kualitas, tepat sasaran, tepat nilai dan tepat waktu);
Bahwa menurut ahli dalam menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) dalam suatu proyek penngadaan barang dan jasa pemerintah, setidaknya 8 (delapan) langkah yang dapat dipergunakan oleh Pejabat PembuatKomitmen dalam menyusunnya HPS, memperhitungkan harga yang tercantum diBPS, memperhitungkan daftar harga pabrikan (price list) dan atau agen tunggaI, mempertimbangkan harga satuan pemerintah, survey on the spot, harga di e.katalog dan harga yang disusun konsultan (engginer estimate);
Bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan adalah pengguna dan penyedia Jasa;
Bahwa dalam setiap pengadaan barang dan jasa, panitia pengadaan adalah Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK), Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP), Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dimana pejabat-pejabat tersebut dipilih berdasar dan dengan kualifikasi tertentu (misalnya dalam pengadaan alat bedah, maka kualifikasi pejabat-pejabat tersebut minimal Paramedis);
Bahwa pengalaman ahli estimate engginer (EE), estimimasi anggaran (usulan anggarann yang disusun konsultan) tidak boleh langsung dijadikan sebagai harga perkiraan sendiri (HPS);
Bahwa harga perkiraan sendiri (HPS) tidak boleh melebihi pagu anggaran, namun tidak serta merta pagu anggaran dijadikan patokan harga perkiraan sendiri (langsung menyamakan HPS dengan pagu anggaran yang ada);
Bahwa dalam hal usser id (id number) perusahaan dalam sistem LPSE dipinjam atau digunakan oleh perusahaan lain bukan urusan pemerintah, panitia pengadaan;
Bahwa persekongkolan dalam pengadaan khususnya dalam pekerjaan kontruksi adalah persekongkolan antara penyelenggara dan penyedia, sedangkan apabila terjadi subkontrak antara penyedia barang/jasa maka sub kontrak tersebut harus dilaporkan ke PPK;
Bahwa proses pengadaan adalah antara lain;
Kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan (POKJA ULP) menerima dokumen pengadaan dari PPK;
Pokja ULP memasukkan ke dalam sistem LPSE, kemudian mengumumkan pengadaan tersebut dan membuka pendaftaran;
Calon Penyedia mendaftar melalui sistem LPSE dengan menggunakan usser id (account id) masing-masing perusahaan ke dalam sistem LPSE., kemudian peserta mendaftar
Perusahaan Calon penyedia yang telah mendaftar mendownload dokumen-dokumen pengadaan dari sistem LPSE;
Perusahaan Calon penyedia mengajukan penawaran dengan mengupload dokumen-dokumen pengadaan yang telah dilengkapi;
Panitia Pengadaan (Pokja ULP) melakukan evaluasi administrasi, evaluasi harga atas dokumen penawaran yang telah diuplod oleh penyedia dan Pokja ULP menentukan lolos tidaknya peserta dalam proses evaluasi tersebut;
Pokja ULP melakukan proses pembuktian kualifikasi terhadap perusahaan calon penyedia yang telah memenuhi lolos evaluasi dengan memanggil calon penyedia;
Pokja ULP menetapkan calon pemenang lelang pengadaan dan mengirimkan berkasnya kepada PPK untuk ditetapkan sebagai Pemenang lelang pengadaan;
Bahwa tahapan-tahapan dalam setiap proses pengadaan adalah mengikat, namun dalam hal terdapat jadi pelanggaran, menurut ahli adalah harus dibuktikan dalam proses hukum yang ada, dan tidak dalam kapasitas ahli untuk menjelaskan ada tidaknya pelanggaran dan atau penyimpangan;
Bahwa dalam penyusunan HPS tidak boleh menyebut merk atau pabrikan tertentu;
Bahwa sepengetahuan ahli harga toko pasti ada discountnya, penyusun harga HPS wajib melakukan konfirmasi discount tersebut kepada distributor yang memberikan harga tersebut;
Bahwa berkaitan dengan hal apakah pajak sudah dikenakan pada harga yang ditetapkan dalam price list distributor, sesungguhnya PPK hanya perlu untuk membuat konfirmasi kepada distributor dan meminta keterangan harga tersebut;
Bahwa penyusunan HPS pada pekerjaan kontruksi yang membedakannya dengan pekerjaan lainnya adalah adanya analisa harga satuan yang hampir tidak pernah ada dalam pekerjaan pengadaan ainnya, sehingga di pekerjaan pengadaan barang tentunya PPK harus lebih cermat dalam menyusun HPS;
Bahwa PPK wajib ketahui struktur dan susunan perusahaan yang ada dalam kontrak pekerjaan dalam pelaksanaan pekerjaan
Bahwa seluruh dokumen-dokumen pengadaan milik PPK (penyusunan HPS) adalah bersifat rahasia dan oleh karenanya tidak boleh di berikan kepada pihak lain ( termasuk pihak penyedia) kenapa harus diberikan ?
Sudirman, di depan persidangan dan di bawah sumpah ahli menerangkan pendapat berdasar keahliannya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa dalam proses audit setidaknya ada 3 (tiga) prinsip audit yang harus dipedomani dan tidak boleh dilanggar oleh auditor yaitu, pengumpulan bukti, pengujian bukti dan hak sanggah dari auditi (pihak yang diperiksa);
Bahwa audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat telah melanggar ketiga prinsip tersebut di atas, oleh karena hanya mendasarkan kepada dokumen-dokumen pekerjaan pengadaan yang diperoleh dari penyidik, tidak melakukan pengujian atas dokumen-dokumen yang diperoleh dari penyidik tersebut dan tidak memberikan hak sanggah kepada para pihak-pihak yang diperiksa;
Bahwa dalam hal hasil perhitungan kerugian negara, auditor BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat juga salah menghitung kerugian negara oleh karena tidak memperhitungkan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai yang telah dibayarkan penyedia;
Bahwa definisi kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa dalam audit tidak ada metode yang utuh dan pasti yang dapat digunakan untuk menghitung menghitung kerugian negara, sangat bergantung kepada kondisi dan fakta yang terjadi di lapangan;
Bahwa laporan BPKP Propinsi Kalimantan Barat atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadan alat kedokteran dan bedah RSUD Kabupaten Sanggau tahun 2014 dalam perkara ini tidak layak sebagai perhitungan kerugian negara;
Drs. Siswo Sujanto, DEA, di depan persidangan dan di bawah sumpah ahli menerangkan pendapat berdasar keahliannya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa ahli mempunyai keahlian dibidang pengadaan dan keuangan negara;
Bahwa ahli adalah salah satu tim penyusunan Keputusan Presiden tentang pengadaan dan berbagai aturan-aturan tehnis Pengadaan lainnya;
Bahwa dalam perkara ini ahli dikirim resume perkara oleh penasehat hukum terdakwa dan kemudian ahli membuat resume perkara;
Bahwa pengadaan barang dan jasa pada hakekatnya adalah pelaksanan alokasi anggaran negara yang ada;
Bahwa pada prinsip semua pengelola keuangan negara wajib menghindari timbulnya kerugian negara;
Bahwa kerugian negara adalah berkurangnya uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa pada pokoknya materi dan mekanisme aturan yang termuat dalam Keputusan Presiden tentang Pengadaan adalah dalam rangka pengadaan barang dan jasa pemerintah guna memperoleh barang dan atau jasa yang bagus dengan harga yang wajar;
Bahwa lelang merupakan salah satu metode pengadaan barang dan atau jasa pemerintah guna menghindari adanya persekongkolan pengelola keuangan antara penyelenggara dan atau dengan penyedia, namun dalam kenyataannya masih dapat terjadi kemungkinan persekongkolan tersebut;
Bahwa model E proc(lelang elektronik) secara teori dimaksudkan untuk menghindari adanya kemungkinan persekongkolan secara nyata oleh pengelola keuangan dengan dan atau penyedia jasa, namun dalam kenyataanya kemudian terjadi persekongkolan, maka perlu proses pembuktian apakah ada persekongkolan ataukah tidak;
Bahwa salah satu cara untuk menghindarkan adanya permainan harga barang oleh penyelenggaran dan atau dengan penyedia dalam penyelenggaraan pengadaan, pemerintah menerbitkan e katalog;
Bahwa pelanggaran dan atau ada tidaknya persekongkolan daIam pelelangan yang menggunakan sistem elektronik (e proc) dapat diketahui oleh ahli auditor Forensic yang melakukan pemeriksaan terhadap forensic sistem elektronik pada proses lelang e proc tersebut;
Bahwa apabila dalam proses kegiatan pengadaan telah dilaksanakan dan dievaluasi dinyatakan tidak terjadi persoalan (masalah) dan hasilnya juga tidak ada persoalan maka prinsip pengadaan telah terpenuhi;
Bahwa pada prinsipnya keuangan negara adalah hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang;
Bahwa salah satu cara menyusun harga perkiraan sendiri adalah setidaknya dengan meminta harga dari pabrikan kemudian ditambah biaya-biaya dan pajak serta asuransi sedangkan apabila harga diperoleh dari sole agenatau distributor harus diperoleh keterangan adanya discount atau tidak;
Bahwa pejabat pengadaan (penyelenggara kegiatan pengadaan) tidak dapat menikmati rabat, discount dalam menyusun Harga perkiraan sendiri (HPS);
Bahwa alokasi dan pagu anggaran kegiatan adalah satu referensi dalam menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) walaupun bukan satu-satunya, karena nilai alokasi anggaran (pagu) adalah berupa rencana anggaran sedangkan Harga perkiraan sendiri (HPS) adalah harga saat ini (pada saat dilaksanakan kegiatan) sehingga butuh harga dari berbagai sumber pada saat kegiatan dilaksanakan;
Bahwa pada prinsipnya pajak pertambahan nilai (Ppn) adalah untuk melindungi konsumen;
Bahwa tidak semua pabrikan langsung menjual kepada end User(pengguna), ada mekanisme jalur distribusi yang diperlukan untuk sampai kepada end usser sehingga dalam pengadaan tidak langsung ditujukan kepada pabrikan-pabrikan saja;
Bahwa harga yang diperoleh dari Distributor tunggal adalah harga pabrikan setelah ditambah ongkos yang ditetapkan distributor oleh karena distributor tunggal dapat discount dari pabrik, sedangkan apabila harga diperoleh dari distributor, harga lebih mahal karena distributor akan menambah lagi dengan keuntungan distributor;
Bahwa apabila dalam sebuah proyek pengadaan dilaksanakan dan terdapat perubahan harga sehingga melebihi nilai kontrak (pagu anggaran) maka diperhitungkan dan kemudian diadakan addendum, demikian pula apabila terdapat kelebihan harga karena keadaan maka kelebihan tersebut kembalikan kepada negara
Bahwa standar dalam menghitung keuangan negara adalah setidaknya dengan membandingkan alokasi anggaran yang ada dengan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak serta tujuan atau manfaat dari pekerjaan tersebut terpenuhi atau tidak;
Bahwa apabila dalam sebuah pekerjaan pengadaan terdapat perbuatan melawan hukum dalam ranah administrasi, maka penyelesaian ata kerugian negara yang terjadi adalah dikembalikannya kerugian negara dan sanksi administrasi kepada pejabat yang bersangkutan, sedangkan apabila perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum pidana, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya;
Bahwa spesifikasi barang dalam penyusunan Harga perkiraan sendiri (HPS) dan menghindari adanya persaingan tidak sehat dan atau persekongkolan tidak boleh menyebut merk tertentu dan spesifikasi barang yang dibutuhkan tidak bisa mengambil dari spesifikasi barang dari berbagai merk, namun harus disusun berdasar kebutuhan end usser sehingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak bisa menyusun spek tanpa melibatkan end user;
Bahwa pengalihan pekerjaan dalam pengadaan adalah sub pekerjaan inti kepada orang lain, dalam konteks kerugian negara subkontrak adalah hilangnya uang negara yang seharusnya tidak diterima oleh penyedia yang memberikan sub kontrak karena tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana kontrak perjanjian;
Bahwa dalam dunia bisnis (perusahaan) ada istilah teori ektisi dimana pemodal-pemodal menyewa (mempekerjakan) orang profesional untuk mengelola perusahaannya;
Bahwa pelaksana pekerjaan dilakukan pemilik modal sepanjang untuk perusahaan tidak masuk dalam istilah subkontrak pekerjaan atau pengalihan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan tentang pengadaan;
Bahwa kesalahan secara administrasi dan atau pidana dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah adalah bergantung kepada proses yang dilakukan atau terjadi dan sebenarnya dapat dideteksi sejak dari awal proses pekerjaan pengadaan tersebut dimana letak kesalahan;
Hendrik,SH.MH., di depan persidangan dan di bawah sumpah ahli menerangkan pendapat berdasar keahliannya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa pengertian melawan hukum sebagaimana pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah perbuatan melawan hukum secara materiil dan formil, namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi pengertian melawan hukum adalah melawan hukum secara formil karena penjelasan pasal 2 tersebut dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat (walaupun yg dinyatakan yang batal adalah penjelasan pasal 2 , maka sifat melawan hukum pasal 2 juga harus batal);
Bahwa BPKP dapat melakukan audit (pemeriksaan keuangan) namun tapi tidak mende clear adanya kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016)dan hakim dapat menghitung adanya kerugian negara berdasar fakta persidangan yang terjadi;
Bahwa subkontrak harus dari perusahan yang sama dan harus ada perjanjian;
Bahwa persekongkolan dalam konteks hukum pidana adalah adanya permufakatan untuk melakukan kejahatan (permufakatan jahat, samenspanning)
Bahwa asas retroaktif adalah diberlakuknya hukum yang baru terhadap perbuatan yang telah terjadi, tidak ada ada kaitannya dengan perbuatan pidana;
Bahwa norma yang dibuat oleh LKPP dalam proses pengadaaan berkaitan istilah permufakatan adalah salah satu pihak adalah pemegang 50% saham perusahaan lainlogikanya adalah untuk jamin persaingan sehat;
Bahwa orang yang tidak mempunyai kewenangan tidak bisa didakwa dengan menggunakan pasal penyalah gunaan Wewenang (pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);
Bahwa norma dalam ketentuan Peraturan Presiden tentang pengadaan adalah denda, sedangkan adanya dugaan tindak pidana korupsi bergantung fakta persidangan bisa buktikan atau tidak dugaan tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa terdakwa adalah pengusaha, pemilik beberapa perusahaan di Pontianak diantaranya PT.Citra Bangun Adigraha (sebagai direktur) dan PT. Global Medika Farma sebagai pemodal;
Bahwa dalam pekerjaan pengadaan alat Kedokteran dan Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, perusahaan milik terdakwa (PT. Global Medika Farma) mengikuti lelang pekerjaan dan sejak awal terdakwa selaku pemilik modal mengurusi PT. Global Medika Farma mengurus segala keperluan PT. Global Medika Farma, menyuruh karyawan PT. Citra Bangun Adigraha untuk mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung PT. Global Medika Farma untuk mengikuti lelang pekerjaan;
Bahwa dalam hal keikut-sertaan PT. Talino Sambada Banuaka dan PT. Sarana Medika Utama, pada awalnya direktur perusahaan-perusahaan tersebut ingin mengikuti lelang pengadaan sehingga terdakwa sebagai sesama rekan pengusaha membantu PT. Talino Sambada Banuaka dan PT. Sarana Medika Utama membuatkan dan atau memintakan surat dukungan distributor dan surat jaminan asuransi atas nama perusahaan-perusahaan tersebut, sehingga data-data perusahaan PT. Talino Sambada Banuaka dan PT. Sarana Medika Utama ada di komputer perusahaan milik terdakwa (PT. Citra Bangun Adigraha);
Bahwa terdakwa memerintahkan saksi Yudi Muntono untuk mencari surat jaminan asuransi untuk 4 (empat) perusahaan yaitu PT.Global Medika Farma, PT. Sarana Medika Utama, PT. Talino Sambada Banuaka dan PT. Putra Nusantara;
Bahwa terdakwa memerintah staf terdakwa (karyawan PT. Citra Bangun Adigraha) untuk membuat surat dukungan distributor atas nama perusahaan PT.Global Medika Farma, PT. Sarana Medika Utama, PT. Talino Sambada Banuaka, sedangkan untuk PT.Putra Nusantara terdakwa tidak tahu menahu oleh karena direktur PT. Putra Nusantara, pada saat itu ingin mengikuti proses lelang sendiri;
Bahwa PT. Sarana Medika Utama dan PT. Talino Sambada Banuaka pada akhirnya tidak jadi mengikuti lelang pengadaan Alat kedokteran dan Bedah RSUD Kabupaten Sanggau dan terdakwa menyerahkan dokumen-dokumen kelangkapan lelang PT.Sarana Medika Utama dan PT. Talino Sambada kepada masing-masing direkturnya, terdakwa mengaku tidak tahu siapa yang melakukan pendaftaran dan atau penawaran siapa yang melakukan pendaftaran dan melakukan penawaran atas pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran dan Bedah RSUD Sanggau Tahun.
Bahwa terdakwa mengetahui PT. Talino Sambada Banuaka dan PT. Sarana Medika Utama sebagai peserta lelang pengadaan adalah setelah PT. Global Medika Farma dinyatakan sebagai pemenang dalam proyek Pengadaan Alat Kedokteran dan Bedah RSUD Kabupaten Sanggau tahun 2014;
Bahwa terdakwa tidak tahu menahu tentang pendaftaran dan penawaran PT. Putra Nusantara dalam pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran dan Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, sedangkan ditemukannya stempel PT. Putra Nusantara dan dokumen-dokumen penawaran pekerjaan atas nama PT. Putra Nusantara pada saat penggeledahan di PT. Citra Bangun Adigraha, adalah urusan karyawan-karyawan PT. Citra Bangun Adigraha, karena bisa saja stempel dan dokumen-dokumen tersebut dikerjakan oleh staf (karyawan) terdakwa di PT. Citra Bangun Adigraha;
Bahwa terdakwa tidak pernah menghubungi saksi Maryono, SKp.MKes., untuk dan meminta proyek pengadaan alat kedokteran dan bedah RSUD Kabupaten Sanggau, terdakwa sudah mengenal Maryono,SKp.MKes., sebelumnya oleh karena perusahaan terdakwa bergerak dibidang farmasi yang berhubungan dengan RSUD Kabupaten Sanggau;
Bahwa dalam hal pekerjaan proyek pengadaan alat kedokteran dan bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, terdakwa pernah bertemu dengan saksi Maryono SKp. MKes.,dan terdakwa menyatakan silahkan ikuti proses lelang sebagaimana mestinya;
Bahwa tanda-tangan Kontrak Pekerjaan Pengadaan alat kedokteran dan bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 dilakukan di kantor terdakwa, dimana saksi Maryono, SKp.MKes., datang ke kantor terdakwa di Komplek Ruko Mega Mall bertemu dengan terdakwa, kemudian terdakwa memanggil Yudi Muntono,karyawan terdakwa di PT. Citra Bangun Adigraha, direktur PT. Global Medika farma untuk menanda-tangani surat perjanjian kontrak pekerjaan pengadaan alat kedokteran dan bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan alat kedokteran dan bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, terdakwa langsung berkoordinasi dengan Maryono, SKp.MKes.,
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan alat kedokteran dan bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, terdakwa selaku pemodal PT. Global Medika Farma melakukan pembelanjaan dan atau pembelian alat kedokteran dan bedah yang diperlukan dalam proyek kegiatan alat kedokteran dan bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 tersebut, termasuk negosiasi harga kepada distributor dan terdakwa (PT. Global Medika Farma) mendapat pengurangan harga (potongan harga) dari distributor;
Bahwa pada awalnya harga pembelian alat kedokteran dan bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 yang dibelanjakan terdakwa adalah sama dengan nilai kontrak perjanjian (senilai Rp. 5.989.486.000,00 (lima milyar Sembilan ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah)), namun karena terdakwa (PT.Global Medika Farma) mendapat pengurangan harga karena negosiasi, kurs dan lainnya dari distributor-distributor (agen tunggal), harga seluruhnya yang dibayarkan oleh terdakwa adalah sejumlah Rp.2.685.869.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh lima juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa selisih pembayaran harga pembelian alat kedokteran dan bedah RSUD Kabupaten Sanggau tahun 2014 senilai Rp. 2.756.390.991,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) yang diterima PT.Global Medika Farma sebagai akibat adanya pengurangan harga dari distributor, adalah keuntungan PT.Global Medika Farma dan telah dipergunakan terdakwa untuk kegiatan operasional PT.Global Medika Farma;
Bahwa terdakwa pada saat dilakukan penahanan dalam proses penyidikan, telah menitipkan uang sebagai jaminan sejumlah Rp Rp.2.756.390.991,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) yang telah diserahkan oleh istri terdakwa ke Kejaksaan Negeri Sanggau pada tanggal 15 Juni 2017 atau senilai dengan kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Sanggau;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut;
1) 1 (satu) unit power pc casing merk KEBOS type ARIES 600L warna hitam kombinasi hijau;
2) 2 (dua) unit power pc casing merk KEBOS type ARIES 600L warna hitam kombinasi orange;
3) 1 (satu) unit power pc casing merk POWERLOQiC warna hitam kombinasi orange;
4) 1 (satu) buah Hard Disk merk Seagate 160 Gbytes Barracuda 7200.11 nomor seri S/N : 9SY1JX8H;
5) 1 (satu) buah stampel PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA merk TOP casing warna hitam kombinasi ungu;
6) 1 (satu) bundel tanda terima SPT TAHUNAN nomor 701-01-00006665 untuk wajib pajak PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA;
7) 1 (satu) lembar surat dari Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Kalbar nomor : S-680/WPJ.13/KP.0107/2012 tanggal 01 Oktober 2012 perihal Himbauan Penyampaian SPT tahunan Badan tahun Pajak 2010 kepada Direktur PT. Putra Medika Nusantara.
8) 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran no: 445 / 549 / PA-RSU / ALAT KEDOKTERAN BEDAH / 2014 Tanggal 6 oktober 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
9) 2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) bulan oktober untuk pembayaran PPH pasal 21 Jasa Pelayanan Mei - Juli 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
10) 2 (dua) lembar Resi Pembayaran Pajak (SPP) bulan oktober untuk Pembayaran PPH uang MUka 20% Pekerjaan Pengadaan Alat- Alat Kedokteran Bedah Kontrak nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
11) 2 (dua) lembar Resi Pembayaran Pajak (SPP) bulan oktober untuk Pembayaran PPN 20% Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Bedah Kontrak nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
12) 4 (empat) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) nomor : 80 / SPP-LS/ RSUD/2014 tanggal 21 Oktober 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
13) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM_LS) Tahun Anggaran 2014 nomor : 80/SPM-LS/RSUD/2014 Tanggal 21 Oktober 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
14) 3 (tiga) lembar Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor : 08423/SP2D-LS/RSSUD/2014 tanggal 22 oktober 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
15) 2 (dua) lembar Surat Berita Acara Pembayaran (termyn pembayaran pekerjaan selesai) no : 445/231/PA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 15 desember 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
16) 2 (dua) lembar surat Berita Acara Pembayaran dan Serah Terima Barang nomor : 445/229/PA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 15 desember 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
17) 5 (lima) lembar Surat Permintaan Pembayaran ( SPP-LS) nomor : 111/SPP-LS/RSUD/2014 Tanggal 16 desember 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
18) 1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM-LS) tahun anggran 2014 nomor : 111 / SPM –LS / RSUD / 2014 bulan desember 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
19) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) nomor : 12718/SP2D-LS/RSUD/2014 tanggal 18 Desember 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
20) 2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 18 desember 2014 untuk pembayaran Ppn 10% Pengadaan Alat Kedokteran Bedah Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun anggaran 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
21) 2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak (SPP) Bulan Desember 2014 untuk Pebayaran Pph 1,5% Pengadaan Alat Kedokteran Bedah Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun Anggran 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
22) 1 (satu) lembar Surat Bukti Pemindahbukuan nomor : PBK-00026/I/WPJ.13/KP.0503/2015 tanggal 28 Januari 2015 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
23) 1 (satu) bundel Surat Berita Acara Uji Coba Dan Uji Fungsi nomor : 445/230/PA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 15 Desember 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir) yang termasuk didalamnya 4 (empat) lembar Surat Berita Acara Instalasi/Uji Fungsi/Pelatihan Operasional Alat Kedokteran Bedah (asli atau foto copy yang dilegalisir) ;
24) 1 (satu) bundel dokumen pengadaan alat-alat kedokteran bedah pada RSUD Kab. Sanggau APBD (DAU) TA.2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
25) 3 (tiga) lembar Summary Report Pengadaan Alat Kedokteran Bedah Dengan kode lelang 530298 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
26) 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. Putra Medika Nusantara (asli atau foto copy yang dilegalisir);
27) 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. Sarana Medika Utama (asli atau foto copy yang dilegalisir);
28) 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. Talino Sambada Banuaka (asli atau foto copy yang dilegalisir);
29) 1 (satu) bundle profil RSUD SANGGAU TAHUN 2014 PemKab. Sanggau (Asli);
30) 13 (tiga belas) lembar surat peraturan Bupati Sanggau No. 27 Tahun 2008 tentang susunan organiasai dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sanggau tanggal 12 Februari 2018 (Asli);
31) 9 (sembilan) lembar surat keputusan Bupati Sanggau nomor 22 Tahun 2014 tanggal 13 Januari 2014 tentang penunjukan pejabat-pejabat yang berkewenang untuk menandatangani surat perintah membayar pada satuan kerja perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau tahun anggran 2014 (Asli);
32) 11 (sebelas) lembar surat keputusan Direktur RSUD Kab. Sanggau nomor : 04 Tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 tentang penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Panitia Pengadaan Barang dan jasa, Pejabat Pengadaan Barang dan jasa, panitia Penerima dan pemeriksa barang serta Direksi/Staf teknis dan Staf Administrasi di SKPD RSUD Sanggau tahun anggaran 2014 (Asli);
33) 6 (enam) lembar surat keputusan Bupati Sanggau nomor : 156 tahun 2014 tanggal 7 Maret 2014 tentang penunjukan kuasa pengguna anggaran yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Kab. Sanggau (Asli);
34) 6 (enam) lembar surat keputusan Bupati Sanggau nomor : 824/70/BKD-MUT tanggal 28 Maret 2014 tentang penugasan PNS dilingknagn Pemerintah Kabupaten Sanggau sebagai anggota kelompok kerja pada Unit Layanan Pengadaan pemerintah Kabupaten Sanggau unit pelaksana teknis Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Sanggau (Asli);
35) 10 (sepuluh) lembar surat keputusan Bupati Sanggau nomor : 364 Tahun 2014 tanggal 25 Agustus 2014 tentang perubahan lampiran keputusan Bupati nomor 20 tahun 2014 tentang penunjukan bendahara penerimaan dan pengeluaran serta penggunan anggaran untuk pengeloalaan administrasi pelaksanaan APBD di lingkungan pemerintah Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2014 (Asli);
36) 3 ( tiga ) lembar Surat Matrik Program Dan Kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2014 untuk SKPD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sanggau Tanggal 15 Februari 2013 (Asli);
37) 4 (empat) lembar Surat Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( RKA-SKPD)Tahun Anggaran 2014 (Asli);
38) 4 (empat) lembar Surat Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA- SKPD) Tahun Angaran 2014 tanggal 25 november 2013 (Asli);
39) 3 ( tiga ) lembar surat Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPA SKPD ) No DPA SKPD : 1.02 02 01 26 5 2 tanggal 20 Januari 2014 (Asli);
40) 7 ( tujuh ) lembar Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPPA-SKPD) RSUD Sanggau Tahun Anggaran 2014 tanggal 10 oktober 2014 (Asli);
41) 1(satu) lembar Surat Perintah Perjalan Dinas nomor : 094 / 15 / RSUD tanggal 8 April 2014 a.n Maryono,S.Kp.M.Kes perihal konsultasi tentang Alat Kedokteran dan informasi harganya beserta 5 (lima) lembar sebagai lampiran (Asli);
42) 6 (enam ) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 094 / 16 / RSUD Tanggal 8 April 2014 a.n Junaidi A.Md.Kep Perihal Konsultasi Tentang Alat Kedokteran dan Informasi harganya beserta 5 (lima) lembar sebagai lampiran (Asli);
43) 2 (dua) lembar RAB/HPS Pengadaan Barang dan Jasa (ALAT KEDOKTERAN BEDAH) RSUD Sanggau Tahun Anggaran 2014 Tanggal 11 Agustus 2014 (Asli);
44) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/270/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Indosopha Sakti (Asli);
45) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/277/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT. D&V Internasional Makmur Gemilang (Asli);
46) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/274/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Fresenius Medical Care (Asli);
47) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/273/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada Direktur PT.Mitra Inti Medica (Asli);
48) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/275/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Indoprima Bionet (Asli);
49) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/276/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Prima Alat Kedokteran Bedahindo Nusantara (Asli);
50) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/265/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Enam Warna Indonesia (Asli);
51) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/267/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Tranmedic Indonesia (Asli);
52) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/267/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Fortone Medika Nusantara (Asli);
53) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/269/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT. B Braun Medica Indonesia (Asli);
54) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/268/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Dharma Bhakti Medika Utama Sejati (Asli);
55) 2 (dua) lembar Surat Referensi Bank Kalbar nomor : Ptk/1/5869/SKB/2014 Tanggal 7 Oktober Perihal Surat Keterangan Bank,untuk Keperluan Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Bedah (Asli);
56) 1 (satu) Berkas surat perjanjian/kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran bedah Nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH 2014 Tanggal 1 Oktober 2014 antara MARYONO, S.Kp, M.Kes Selaku Kuasa Pengguna Anggaran TA. 2014 denga YUDI MUNTONO, STDirektur PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (Asli).
57) 1 (satu) lembar surat Perintah Bupati Nomor : 821/42 /BKD-Mut Tanggal 23 Januari 2013 perihal Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Direktur RSUD Kab. Sanggau (fotocopy legalisir).
58) 1 (satu) lembar surat dukungan PT. COSMOGAMMA INDONESIA untuk PT. GLOBAL MEDIKA FARMA yang ditujukan kepada Pokja Barang dan Jasa Lainnya ULP Pemerintah Kabupaten Sanggau di Sanggau, tertanda Yani Handayani tanggal 18 September 2014 yang menyatakan bahwa (foto copy legalisir):
1) Peralatan yang kami tawarkan adalah 100 % baru serta diimport secara legal dari Principal legal luar Negeri
2) Untuk barang yang memerlukan layanan purna jual Kami memberikan Garansi 12 (dua belas) bulan, dan layanan purna jual berupa suku cadang/sare part tersedia selama 5 (lima) tahun kedepan, menyediakan teknisi untuk Instalasi dan Training kepada petugas dimana sasarn peralatan digunakan.
59) 1 (satu) lembar surat dukungan PT. COSMOGAMMA INDONESIA untuk PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA yang ditujukan kepada Pokja Barang dan Jasa Lainnya ULP Pemerintah Kabupaten Sanggau di Sanggau, tertanda Yani Handayani tanggal 18 September 2014 yang menyatakan bahwa (foto copy legalisir) :
1) Peralatan yang kami tawarkan adalah 100 % baru serta diimport secara legal dari Principal legal luar Negeri;
2) Untuk barang yang memerlukan layanan purna jual Kami memberikan Garansi 12 (dua belas) bulan, dan layanan purna jual berupa suku cadang/sare part tersedia selama 5 (lima) tahun kedepan, menyediakan teknisi untuk Instalasi dan Training kepada petugas dimana sasarn peralatan digunakan.
60) 1 (satu) lembar Surat PURCHASE ORDER (PO) dari PT. FISIO MEDIKA kepada PT. COSMOGAMMA INDONESIA nomor : 011/FM/PO/14 (foto copy legalisir;
61) 1 (satu) lembar Kwitansi uang muka 20% dibuat PT. COSMOGAMMA INDONESIA Nomor : 023/CI/KWT/SF/X/2014 Tanggal 9 Oktober 2014 sebesar Rp. 13.537.392,-(tiga belas juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus Sembilan puluh dua rupiah) (foto copy legalisir);
62) 1 (satu) lembar INVOICE dibuat PT. COSMOGAMMA INDONESIA Kepada PT. FISIO MEDIKA Nomor : 023/CI /SF/X/2014, tanggal 9 Oktober 2014 Perihal pembayaran uang muka 20% sebesar Rp. 13.537.392,-(tiga belas juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) (foto copy legalisir);
63) 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan 80% dibuat PT. COSMOGAMMA INDONESIA Nomor : 037/CI/KWT/SF/XII/2014 Tanggal 18 Desember 2014 sebesar Rp. 54.149.568,-(lima puluh empat juta seratus empat puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah) (foto copy legalisir);
64) 1 (satu) lembar INVOICE dibuat PT. COSMOGAMMA INDONESIA Kepada PT. FISIO MEDIKA Nomor : 037/CI /SF/XII/2014, tanggal 18 Desember 2014 Perihal pembayaran pelunasan 80% sebesar Rp. 54.149.568,- (lima puluh empat juta seratus empat puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah) (foto copy legalisir);
65) 1 (satu) lembar INVOICE dibuat PT. FISIO MEDIKA Kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA Nomor : 010/INV /FM/X/2014, tanggal 26 Agustus 2014 Perihal harga sebesar Rp. 68.251.018,- (enam puluh delapan juta dua ratus lima puluh satu ribu delapan belas rupiah) (foto copy legalisir);
66) 1 (satu) lembar surat penawaran dibuat PT. COSMOGAMMA INDONESIA Kepada PT. FISIO MEDIKA Nomor : 334/CI/SS/X/2014, tanggal 9 Oktober 2014 (foto copy legalisir);
67) 1 (satu) lembar FAKTUR PAJAK uang muka Nomor Seri 010.003.14-61285286 Pengusaha Kena Pajak PT. FISIO MEDIKA sebesar Rp. 1.230.672,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) (foto copy legalisir);
68) 1 (satu) lembar FAKTUR PAJAK pelunasan Nomor Seri 010.000.15-99533656 Pengusaha Kena Pajak PT. FISIO MEDIKA sebesar Rp. 4.922.688,- (empat juta sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah) (foto copy legalisir);
69) 1 (satu) lembar bukti tanda terima kirim barang dari jasa pengiriman Tiki nomor : 02 019 527 3947 tanggal 19 September 2014 dari PT. COSMOGAMMA INDONESIA tujuan kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA;
70) Capture halaman email dengan alamat [email protected] (PT. FISIO MEDIKA) dari PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA pada tanggal 18 September 2014 perihal permohonan surat dukungan (foto copy legalisir);
71) 1 (satu) lembar surat mohon informasi harga dari RSUD Sanggau nomor : 445/277/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 kepada PT. D&V Internasional Makmur Gemilang (foto copy legalisir);
72) 1 (satu) lembar Surat informasi harga khusus nomor : 224-P/MKT/DVI/IV/14 tanggal 23 April 2014 kepada RSUD Sanggau Prov. Kalimantan Barat (foto copy legalisir);
73) 1 (satu) lembar Surat permintaan dukungan beserta lampiran nama alat dari PT. SARANA MEDIKA UTAMA tanggal 13 September 2014 kepada PT. D&V International Makmur Gemilang (foto copy legalisir);
74) 1 (satu) lembar surat dukungan PT. D&V International Makmur Gemilang nomor : 104-SD/MKT/DVI/IX/14 tanggal 15 September 2014 kepada PT. SARANA MEDIKA UTAMA dan surat informasi harga nomor : 670-P/MKT/DVI/IX/14 tanggal 15 September 2014 dari PT. D&V International Makmur Gemilang kepada PT. SARANA MEDIKA UTAMA (foto copy legalisir);
75) 1 (satu) lembar surat dukungan PT. D&V International Makmur Gemilang nomor : 103-SD/MKT/DVI/IX/14 tanggal 15 September 2014 kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA dan surat informasi harga nomor : 672-P/MKT/DVI/IX/14 tanggal 15 September 2014 dari PT. D&V International Makmur Gemilang kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (foto copy legalisir);
76) 1 (satu) lembar Surat permintaan dukungan dari PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA tanggal 12 September 2014 kepada PT. D&V International Makmur Gemilang (foto copy legalisir);
77) 1 (satu) lembar surat dukungan PT. D&V International Makmur Gemilang nomor : 102-SD/MKT/DVI/IX/14 tanggal 15 September 2014 kepada PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA (foto copy legalisir);
78) 1 (satu) lembar Purchase Order (PO) nomor : 041/GMF-LOG/14 tanggal 29 September dari PT. GLOBAL MEDIKA FARMA kepada PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG (foto copy legalisir);
79) 1 (Satu) lembar Order Confirmation nomor : 234-OC/MKT/DVI/X/14 tanggal 06 Oktober 2014 beserta lampiran Order Confirmation dari PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (foto copy legalisir);
80) 1 (satu) lembar surat permohonan pembayaran nomor : 618-ADM/FIN/DVI/X/2014 tanggal 07 oktober 2014 untuk pembayaran DP 20 % dari PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (foto copy legalisir);
81) 1 (satu) lembar Tanda terima titip keitansi & Faktur nomor : 619-ADM/FIN/DVI/X/14 tanggal 07 oktober 2014 dari PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (foto copy legalisir);
82) 1 (satu) lembar Faktur penjualan nomor : 14000238 tanggal 07 Oktober 2014 dari PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (foto copy legalisir);
83) 1 (satu) lembar Kwitansi nomor : 281-KW/FIN/DVI/X/14 tanggal 07 Oktober 2014 dari PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG (foto copy legalisir);
84) 1 (satu) lembar Faktur Pajak PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG nomor : 010.003-14.11300624 tanggal 07 Oktober 2014 (foto copy legalisir);
85) 1 (satu) lembar Faktur penjualan nomor : 15000472 tanggal 25 Februari 2015 dari PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (foto copy legalisir);
86) 1 (satu) lembar Faktur Pajak PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG nomor : 010.001-15.09047923 tanggal 25 Februari 2015 (foto copy legalisir);
87) 1 (satu) lembar bukti setoran tunai dari PT. GLOBAL MEDIKA FARMA melalui rekening PT. D&V INTRENATIONAL MAKMUR GEMILANG dengan no. Rekening : 566800008088 (foto copy legalisir);
88) 1 (satu) lembar surat jalan PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG nomor : 00002605 tanggal 30 Oktober 2014 dengan jasa pengiriman barang PT. IRAMAS SINAR MEGA (foto copy legalisir).
89) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat tanggal 14 April 2014 perihal penawaran harga nomor : ISS/SP/0524/IV/14/AL kepada Yth. Direktur RSUD Sanggau Kalbar yang ditandatangani oleh ALI SURYANTO selaku area Manager PT. INDOSOPHA SAKTI berikut daftar penawaran produk PT. INDOSOPHA SAKTI sebagai lampiran;
90) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar surat PT INDOSOPHA SAKTI nomor : ISS/SP/11190/IX/14/AL tanggal 1 September 2014 perihal informasi harga Alat Kedokteran kepada Yth. APIN PT. GRAHA SENTRA MEDIKA Pontianak;
91) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar surat tanggal 13 september 2014 kepada PT. Indosopha Sakti perihal yang ditandatangani oleh YUDI MUNTONO, ST,ST selaku Direktur PT. Global Medika Farma;
92) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar surat tanggal 12 September kepada PT. Indosopha Sakti yang ditandatangani oleh SUJIMIN,S.Pd selaku Direktur PT. Putra Medika Nusantara;
93) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar surat tanggal 12 September kepada PT. Indosopha Sakti tanpa tandatangan TARSISIUS F.S,SH Direktur PT. Global Medika Farma;
94) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar surat tanggal 13 September kepada PT. Indosopha Sakti yang ditandatangani oleh ZULKARNAIN selaku Direktur Utama PT. Sarana Medika Utama;
95) Foto copy surat dukungan atas pengadaan alat-alat Kedokteran Bedah di RSUD Kab. Sanggau yang bersumber dari APBD (DAU) Tahun Anggaran 2014 masing-masing kepada :
1) PT. GLOBAL MEDIKA FARMA yang beralamat di Jalan A. Yani Komplek A. yani Mega Mall Pontianak Blok A15-16 Pontianak, Direktur YUDI MUNTONO, ST,ST Nomor : ISS/0682/14/FG/AL tanggal 16 September 2014.
2) PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA Pimpinan perusahaan SUJIMIN,S.Pd alamat Jl. Yani Komp. Sentra Bisnis A. Yani Mega Mall Blok A No. 14 Pontianak, Nomor : ISS/0683/14/FG/AL tanggal 15 September 2014;
3) PT. TALINO SAMBADA BANUAKA pimpinan perusahaan TARSISIUS FANTRYUSDA S, SH yang beralamat di Jalan Purnama Komp. Purnama Agung V Ruko No. A1 Pontianak, nomor : ISS/0684/14/FG/AL tanggal 15 September 2014.
4) PT. SARANA MEDIKA UTAMA pimpinan perusahaan ZULKARNAIN,ST yang beralamat di Jalan Karet Komplek Nuansa Alam Blok A No. 3 Pontianak Nomor : ISS/0685/14/FG/AL tanggal 16 September 2014.
96) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar Purchasing order (PO) nomor : 038/GMF-LOG/14 kepada PT. INDOSOPHA SAKTI tanggal 2 Oktober 2014;
97) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar delivery order nomor : DO1412002 tanggal 01 Desember 2014;
98) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar konfirmasi order tanggal 06 Oktober 2014;
99) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar bukti pengiriman barang PT. PRIMA TUTUKA LOGISTINDO nomor 299289 tanggal 02 Desember 2014;
100) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar INVOICE kepada PT. BLOBAL MEDIKA FARMA nomor : INV1410021 tanggal 09 Oktober 2014;
101) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar faktur pajak kode dan nomor seri pajak : 010.002-14.66820220 atas nama PT. INDOSOPHA SAKTI tanggal 09 Oct-2014;
102) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar rekening koran giro atas nama PT. INDOSOPHA SAKTI nomor : 070-00-001638-5 setoran tunai PT. Global Medika Farma senilai Rp. 171.380.400,- tanggal 08/10.
103) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar INVOICE kepada PT. BLOBAL MEDIKA FARMA nomor : INV1412089 tanggal 18 Desember 2014;
104) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar faktur pajak kode dan nomor seri pajak : 010.003-14.32846673 atas nama PT. INDOSOPHA SAKTI tanggal 18 Desember 2014;
105) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar rekening koran giro atas nama PT. INDOSOPHA SAKTI nomor : 070-00-001638-5 senilai Rp. 685.521.600,- tanggal 29/12.
106) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar service report No. TD 14/ 10843 tanggal 15 Desember 2014;
107) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar BERITA ACARA Instalasi & Uji Fungsi tanggal 15 Desember 2015;
108) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. B. Braun Medical Indonesia Kepada RSUD Sanggau hal : penawaran harga Bbraun HD Machine tanggal 20 Agustus 2014;
109) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA kepada PT. B. Braun Medical Indonesia tanggal 15 september 2014 perihal mohon dukungan untuk peralatan yang ditandatangani oleh SUJIMIN,S.Pd selaku Direktur ;
110) Foto copy legalisir surat dukungan nomor : 030/AVT/SD/IX/14tanggal 15 September 2014 kepada PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA;
111) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. B. Braun Medical Indonesia Kepada PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA tanggal 15 September 2014 hal : penawaran harga Bbraun HD Machine rsud Kab. Sanggau ;
112) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. TALINO SAMBADA BANUAKA kepada PT. B. Braun Medical Indonesia nomor : 149/VITUM/IX/2014 tanggal 15 september 2014 perihal mohon dukungan untuk peralatan yang ditandatangani oleh TARSISIUS FANTRYUSDA selaku Direktur;
113) Foto copy legalisir surat dukungan PT. B. Braun Medical Indonesia kepada PT. TALINO SAMBADA BANUAKA nomor : 031/AVT/SD/IX/14 tanggal 15 September 2014;
114) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. B. Braun Medical Indonesia Kepada PT. TALINO SAMBADA BANUAKA nomor : 150/VITUM/IX/2014 tanggal 15 September 2014, hal : penawaran harga Bbraun HD Machine RSUD Kab. Sanggau;
115) Foto copy legalisir print out percakapan email dari [email protected] kepada Mb Ely, mb eva perihal pengiriman / penerusan format surat dukungan yang diterima dari [email protected] tartanggal 13 September 214;
116) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. GLOBAL MEDIKA FARMA kepada PT. B. Braun Medical Indonesia tanggal 15 September 2014 untuk diberikan surat dukungan alat Hemodialisa Machine yang ditandatangani oleh YUDI MUNTONO, ST,ST selaku Direktur;
117) Foto copy legalisir surat dukungan PT. B. Braun Medical Indonesia kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA nomor : 032/AVT/SD/IX/14 tanggal 16 September 2014;
118) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. B. Braun Medical Indonesia Kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA nomor : 151/VITUM/IX/2014 tanggal 16 September 2014, hal : penawaran harga Bbraun HD Machine RSUD Kab. Sanggau;
119) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. SARANA MEDIKA UTAMA kepada PT. B. Braun Medical Indonesia tanggal 15 September 2014 yang ditandatangani oleh ZULKARNAIN selaku Direktur Utama;
120) Foto copy legalisir surat dukungan PT. B. Braun Medical Indonesia kepada PT. PT. SARANA MEDIKA UATAMA nomor : 033/AVT/SD/IX/14 tanggal 16 September 2014;
121) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. B. Braun Medical Indonesia Kepada PT. SARANA MEDIKA UTAMA nomor : 152/VITUM/IX/2014 tanggal 16 September 2014, hal : penawaran harga Bbraun HD Machine RSUD Kab. Sanggau;
122) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar bukti pengiriman dokumen surat dukungan dari FIRST LOGISTIC tertanggal 15 September 2014, dengan nomor : 0803781784;
123) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar Purchasing order (PO) dari PT. GLOBAL MEDIKA FARMA No. : 039/GMF-LOG/14 tanggal 19 September 2014 kepada PT. B. BRAUN MEDICAL INDONESIA yang ditandatangani YUDI MUNTONO, ST;
124) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar SURAT JALAN nomor : 702547987 tanggal 29 Oktober 2014;
125) Foto copy legalisir satu rangkap / 2 (dua) lembar Invoice & faktur pajak nomor : 760059548 tanggal 29 Oktober 2014;
126) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar service report no. Ref 14003224 tanggal 16/12/2014;
127) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar Billing document senilai Rp. 109.725.000,-;
128) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar mutasi rekening : 6070306300 atas nama B. BRAUN MEDICAL INDONESIA senilai Rp. 109.725.000,- tanggal 29 /10;
129) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar mutasi rekening : 6070306300 atas nama B. BRAUN MEDICAL INDONESIA senilai Rp. 438.900.000,- tanggal 29 /12;
130) 2 (dua) lembar Surat dukungan kepada PT. TALINO SAMBADA BANUAKA nomor : 101/SD-D/IX/2014 tanggal 15 September 2014 (foto copy legalisir);
131) 2 (dua) lembar Surat dukungan kepada PT. Sarana Medika Utama nomor : 102/SD-D/IX/2014 tanggal 16 September 2014 (foto copy legalisir);
132) 2 (dua) lembar Surat dukungan kepada PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA nomor : 103/SD-D/IX/2014 tanggal 15 September 2014 (foto copy legalisir) ;
133) 2 (dua) lembar Surat dukungan kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA nomor : 104/SD-D/IX/2014 tanggal 16 September 2014 (foto copy legalisir);
134) 1 (satu) lembar Surat Purchasing order (PO) Nomor .037/GMF-LOG/14, tanggal 29 September 2014(foto copy legalisir);
135) 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Jual beli Nomor : 009/X/SPJB/JKT 1/DBMS/2014, Tanggal 6 Oktober 2014 (foto copy legalisir);
136) 1 (satu) lembar INVOICE (Tagihan) Nomor : DBMS-JKT1410-055, Tanggal 30 Oktober 2014 (foto copy legalisir);
137) 1 (satu) lembar Faktur Pajak 20 % Nomor seri : 010.002-14.92736067, tanggal 30 Oktober 2014(foto copy legalisir);
138) 1 (satu) lembar Kwitansi dengan Nomor : JKT1410-055 untuk pembayaran DP 20% SEBESAR Rp 152.500.000,-(seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) (foto copy legalisir);
139) 1 (satu) lembar Surat Jalan No : DBMS-JKT1410, tanggal 30 Oktober 2014(foto copy legalisir);
140) 2 (dua) lembar Surat instalasi dan uji fungsi nomor : 1412-052/BK/DBMS tanggal 17 Desember 2014 untuk alat anastesi dan nomor : 1412-051/BK/DBMS tanggal 17 Desember 2014 untuk alat EKG (foto copy legalisir);
141) 1 (satu) lembar Faktur Pajak 80%/Pelunasan Nomor seri : 010.003-14.79023600, tanggal 22 Desember 2014(foto copy legalisir);
142) 1 (satu) lembar Kwitansi dengan Nomor : DBMS-JKT1412-041 untuk sia pembayaran/pelunasan 80 % sebesar Rp 610.000.000,- (enam ratus sepuluh juta rupiah) (foto copy legalisir);
143) 1 (satu) lembar Bilyet Giro EJ798793 Dengan nominal Rp 610.000.000,-(enam ratus sepulu juta rupiah), berikut 1(satu) lembar Kliring tanggal 22 desember 2014 yang mengajukan adalah PT. DHARMA BAKTI MEDIKA SEJATI (foto copy legalisir);
144) 1 (satu) lembar Bukti transfer BANK MANDIRI Pengirim PT. GLOBAL MEDIKA FARMA kepada PT. DHARMA BAKTI MEDIKA SEJATI untuk DP 20% sebesar Rp 152.500.000,-(seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) (foto copy legalisir);
145) 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat PT. Trans Medic Indonesia tanggal 26 Agustus 2014 kepada Direktur RSU Sanggau hal : penawaran harga Minntech yang ditandatangani oleh BENNI SURYANTO selaku Product Manager;
146) 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat PT. Trans Medic Indonesia kepada PT. Global Medika Farma hal : penawaran harga Minntech yang ditandatangani oleh Hotmaulina Josephin M. selaku Direktur;
147) 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat PT. Global Medika Farma kepada PT. Trans Medic Indonesia perihal permintaan dukungan yang ditandatangani YUDI MUNTONO, ST,ST selaku Direktur;
148) 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat PT. Trans Medic Indonesia kepada Yth. Pokja Bidang Barang dan Jasa Lainnya ULP Pemerintah Kabupaten Sanggau tanggal 15 September 2015 perihal surat dukungan kepada PT. Global Medika Farma yang ditandatangani oleh Hotmaulina Josephin M. selaku Direktur;
149) 1 (satu) lembar foto copy legalisir PURCHASING ORDER (PO) No. : 040/GMF-LOG/14 tanggal 29 September 2014;
150) 1 (satu) lembar foto copy legalisir INVOICE NO. 140416 tanggal 13 Oktober 2014;
151) 1 (satu) lembar Foto copy Payment Instruction Slip DP 20% nomor Slip : 2070 /Transmedic tanggal 13 Oktober 2014 sebesar Rp. 40.755.000,- (empat puluh juta tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah;
152) 1 (satu) lembar Foto copy Payment Instruction Slip pelunasan nomor Slip : 2598 /Transmedic tanggal 3 Desember 2014 sebesar Rp. 163.020.000,- (seratus enam puluh tiga juta dua puluh ribu rupiah);
153) 1 (satu) lembar foto copy legalisir DELIVERY ORDER PT. Trans Medic Indonesia NO. DN1408636 tanggal 18 Nov. 2014;
154) 1 (satu) lembar foto copy legalisir INVOICE NO. IN1404964 tanggal 03 Deesember 2014;
155) 1 (satu) lembar Foto copy Faktur Pajak DP 20 % nomor seri : 010.002.14. 813325 IN140416 tanggal 13 October 2014;
156) 1 (satu) lembar Foto copy Faktur Pajak pelunasan nomor seri : 010.003.14. 59228930 IN140416 tanggal 13 October 2014;
157) 1 (satu) lembar Foto copy Rekening Koran No. Rek. 6340047042 setoran tunai dari Sdri. SUSANTI PT.GLOBAL MEDIKA FHARMA pembayaran DP 20% sebesar Rp. 40.755.000,- (empat puluh juta tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah);
158) 1 (satu) lembar Foto copy Rekening Koran No. Rek. 6340047042 KR Otomatis dari PT.GLOBAL MEDIKA FHARMA pembayaran pelunasan sebesar Rp. 163.020.000,- (seratus enam puluh tiga juta dua puluh ribu rupiah);
159) 1 (satu) lembar foto copy legalisir berita acara instalasi dan uji fungsi peralatan No. 1720/PTTI/XI/14 tanggal 26 November 2014.
160) 1 (satu) lembar foto copy legalisir berita acara pelatihan operasional peralatan tanggal 26 November 2014;
161) 1 (satu) lembar foto copy legalisir daftar hadir pelatihan operasional peralatan No. 1720/PTTI/XI/14 tanggal 26 November 2014.
162) 4 (empat) lembar kwitansi untuk pembayaran service charges jaminan penawaran dari PT. Talino Sambada Banuaka, dan PT Global Medika Farma kepada PT Asuransi Umum VIDEI nomor 1050605 tanggal 16 September 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
163) 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran service charges jaminan penawaran dari PT Sarana Medika Utama kepada PT. Asuransi Parolamas nomor : 0004182 tanggal 16 September 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
164) 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran service charges jaminan penawaran dari PT Putra Medika Nusantara kepada PT Asuransi Parolamas nomor : 0004189 tanggal 17 September 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir).
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah diperlihatkan di persidangan kepada Terdakwa dan oleh Terdakwa dibenarkan sehingga dapat dipergunakan untuk menambah pembuktian yang ada;
Menimbang, bahwa kemudian segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan ini, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini :
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan pasal 185 ayat (4), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyatakan; “keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu”;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi, pendapat ahli dan keterangan terdakwa dan alat bukti serta barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2014, pada RSUD Kabupaten Sanggau mengadakan kegiatan untuk Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah dengan pagu anggaran sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) dengan sumber anggaran APBD DAU (Dana Alokasi Umum) tahun anggaran 2014, hal mana pembahasan anggarannya dilakukan oleh SKPD RSUD Kabupaten Sanggau sejak bulan November 2013;
Bahwa berdasar Surat Keputusan Bupati Kabupaten Sanggau Nomor : 156 Tahun 2014 tanggal 07 Maret 2014, Maryono, S.Kp, M.Kes Bin Marmono Hadi ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kabupaten Sanggau dengan tugas dan kewajiban diantaranya menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas alat-Alat Kedokteran yang dibutuhkan;
Bahwa dalam rangka menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Pejabat Pembuat Komitmen, Maryono, S.Kp, M.Kes Bin Marmono Hadi melakukan survey harga kebutuhan Alat Kedokteran kepada perusahaan-perusahaan di Jakarta diantaranya kepada PT. Indhosopa Sakti, PT. D&V Int.Makmur Gemilang, PT. Darma Bhakti Medika Sejati , PT. B.Braun Medical Indonesia dan PT. Transmedik Indonesia (April 2014);
Bahwa terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM., adalah pemilik, pemodal dan yang mengelola perusahaan-perusahaan yaitu (1) PT. Citra Bangun Adigraha yang bergerak di bidang kontruksi, (2) PT. Duta, bergerak dibidang jasa (3), PT. Faiz yang bergerak di bidang Farmasi dan (4) PT. Global Medika Farma bergerak dibidang Alat Kedokteran dan laboratorium dimana berdasar Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.Global Medika Farma Nomor 38 Tanggal 20 April 2009 dan Berita Acara RUPS Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. Global Medika Farma Nomor 29 tanggal 12 Agustus 2012, terdakwa Ir. Hari Liewarnata,MM., tidak termasuk dalam struktur dan atau kepengurusan dari PT. Global Medika Farma (bukan direksi, pemegang sahan dan atau komisaris) adalah staf/pegawai dari Terdakwa di PT. Citra Bangun Adigraha, tetapi oleh Terdakwa diberi kepercayaan duduk sebagai direktur PT. Global Medika Farma miliknya Terdakwa ;
Bahwa benar YUDI MUNTONO, ST selaku direktur PT. Global Medika Farma tidak memiliki saham sekalipun disebutkan dalam Akta Perubahan perseroan PT. Global Medika Farma, tetapi sebagai direktur duduk dan diam diberikan tunjangan setiap bulan sebesar Rp. 75.000,- dari Terdakwa selaku direktur PT. Citra Bangun Adigraha ;
Bahwa terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM., mengetahui akan adanya proyek pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran pada RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 menghubungi rekanan perusahaan distributor Alat Kedokteran (PT. Darma Bhakti Medika Sejati, melalui saksi Hermansyah sales PT. Darma Bhakti Medika Sejati yang telah dikenal terdakwa sebelumnya) dan menyampaikan jika akan ada yang mau survey barang (Alat Kedokteran);
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen, Maryono, S.Kp, M.Kes Bin Marmono Hadi., setelah memperoleh harga dari pabrikan dan atau distributor berdasar price listdan atau katalog harga yang disampaikan distributor dan atau pabrikan yang disurvey, tanpa melakukan konfirmasi kepada pabrikan dan atau distributor berkaitan apakah harga yang ada dalam price list (katalog) tersebut sudah termasuk discount dan atau pajak pertambahan nilai, menyusun dan menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) atas barang-barang kebutuhan (Alat Kedokteran) dengan menambahkan nilai pajak pertambahan nilai dan keuntungan dan biaya overheadsebagai berikut;
| NO. | NAMA ALAT | QTY | Info Harga (Price List) | Profit & Overhead | HARGA SATUAN (RP) | PPN 10 % | HPS | PEMBULATAN |
| 1. | Anethesi Machine | 1 Unit | 1.400.000.000 | 210.000.000 | 1,610,000,000 | 161,000,000 | 1,771,000,000 | 1,771,000,000 |
| 2. | Operating Table | 1 Unit | 693.000.000 | 103.950.000 | 796,950,000 | 79,695,000 | 876,645,000 | 876,000,000 |
| 3. | Operating Lamp | 1 Unit | 550.000.000 | 82.500.000 | 632,500,000 | 63,250,000 | 695,750,000 | 695,750,000 |
| 4. | Suction Pump | 1 Unit | 139.100.000 | 20.865.000 | 159,965,000 | 15,996,500 | 175,961,500 | 175,000,500 |
| 5. | Hemodialisis Machine | 2 Unit | 438.900.000 | 65.835.000 | 504,735,000 | 50,473,500 | 1.110,417,000 | 1.106,000,000 |
| 6. | Automatic Dializer Resprosesor | 1 Unit | 285.000.000 | 42.750.000 | 327,750,000 | 32,775,000 | 360,525,000 | 360,000,000 |
| 7. | Elektro Cardio Graphy 12 Chanel | 1 Unit | 125.000.000 | 18.750.000 | 143,750,000 | 14,375,000 | 158,125,000 | 158,000,000 |
| 8. | Hospital Bed | 9 Unit | 49.660.000 | 7.449.000 | 57,109,000 | 5,710,900 | 565,379,100 | 565,000,000 |
| 9. | Combination Therapy | 1 Unit | 232.727.000 | 34.909.050 | 267,636,050 | 26,763,605 | 294,399,655 | 294,000,000 |
| TOTAL | 6.000,000,000 | |||||||
Bahwa atas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Maryono, S.Kp, M.Kes Bin Marmono Hadi tersebut dan dokumen-dokumen pengadaan lainnya diserahkan kepada Kelompok Kerja ULP (Unit Layanan Pengadaan) LPSE Kabupaten Sanggau untuk dilaksanakan lelang secara elektronik melalui www.lpsekabupatensanggau.go.id;
Bahwa terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM., yang telah mengetahui adanya proyek pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 tersebut, menghubungi rekanan perusahaan Alat Kedokteran dan laboratorium lainnya (PT. Talino Sambada Banuaka dan PT. Sarana Medika Utama) untuk mengikuti lelang pengadaan Alat Kedokteran RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 tersebut;
Bahwa kemudian direktur PT. Talino Sambada Banuaka (saksi Tarsisius Sabandak) dan direktur PT. Sarana Medika Utama (saksi Zulkarnaen, SE), menyerahkan data-data perusahaannya tersebut termasuk account id perusahaan dalam sistem LPSE kepada Ir. Hari Liewarnata, MM., dan diterima oleh staff (karyawan) PT. Citra Bangun Adigraha (saksi Gusni Widarsih, NovitaHarmayani, Raniasari dan Indrawati);
Bahwa terdakwa Ir. Harri Liewarnata, MM,. memerintahkan staff (karyawan) PT. Citra Bangun Adigraha (saksi-saksi Gusni Widarsih, Novita Harmayani, Raniasari Indrawati) untuk mengerjakan administrasi dan kelengkapan proses penawaran dengan cara mengisi blangko/formulir-foemulir, selanjutnya mengdownload dokumen-dokumen pengadaan pada kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran RSUD Kabupaten Sanggau, melengkapinya dengan data-data dari perusahaan PT. Talino Sambada Banuaka, PT. Sarana Medika Utama dan PT. Global Medika Farma serta PT. Putra Medika Nusantara dengan menggunakan komputer (personal komputer) yang ada di PT. Citra Bangun Adihraha atau PT. Global Medika Farma, setelah lengkap kemudian dimintakan tandatangan kepada masing-masing direktur perusahaan tersebut, terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM., memerintahkan pula untuk mendaftarkan dan melakukan penawaran pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014;
Bahwa benar Terdakwa adalah bukan staf/pegawai dari PT. Global Medika Farma tetapi pemilik/pemodal/pengelola ;
Bahwa dalam hal untuk mendapatkan surat dukungan perusahaan akan ketersediaan barang dari pabrikan atau distributor, terdakwa Ir. HariLiewarnata, MM., memerintahkan staff (karyawan) mengajukan surat dukungan ketersediaan barang kepada distributor (pabrikan) atas nama PT. Global Medika Farma, PT. Talino Sambada Banuaka, PT. Sarana Medika Utama dan PT. Putra Medika Nusantara diantaranya kepada PT. D&V Int.Makmur Gemilang, PT. Darma Bhakti Medika Sejati dan PT. B.Braun Medical Indonesia;
Bahwa demikian pula dalam hal untuk mendapatkan Surat Jaminan Asuransi untuk keperluan pengadaan Alat Kedokteran RSUD Kabupaten Sanggau terdakwa Ir. Heri Liewarnata menghubungi PT. Parolamas (saksi Zaldiwan), perusahaan asuransi yang sudah dikenal terdakwa dan mengatakan akan ada yang mengurus jaminan asuransi dan memerintahkan Yudi Muntono (staff PT.Citra Bangun Adigraha, selaku direktur PT. Global Medika Farma) untuk mengurus surat jaminan Asuransi ke PT. Parolamas (Jaminan Asuransi untukPT. Global Medika Farma dan PT. Sarana Medika Utama)
Bahwa Yudi Muntono, ST., (staff terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM., pada PT. Citra Bangun Adigraha, selaku direktur PT.Global Medika Farma) pada saat mengurus Jaminan Asuransi di kantor PT. Parolamas, Yudi Muntono meminta referensi perusahaan asuransi lain untuk Jaminan Asuransi PT. Talino Sambada Banuaka dan PT. Putra Medika Nusantara, saksi Zaldiwan mereferensikan perusahaan Asuransi PT. Videi dan karenanya Yudi Muntono, kemudian mengurus surat jaminan asuransi untuk PT. Talino Sambada Banuaka dan PT.Putra Medika Nusantara di PT. Videi Asuransi;
Bahwa berdasar dokumen summary report LPSE Kabupaten Sanggau diketahui penawaran yang dilakukan oleh 4 (empat) perusahaan yang melakukan penawaran atas pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 telah ternyuata dan terlihat dilakukan dalam waktu yang tidak terpaut lama yaitu; PT. Global Medika Farma pada tanggal 19 September 2014 pukul 10.37, PT. Talino Sambada Banuaka pada tanggal 18 September 2014 pukul 17.19, PT. Sarana Medika Utama pada tanggal 18 September 2014 pukul 19.22. dan PT. Putra Medika Nusantara pada tanggal 18 September 2014 pukul 20.53;
Bahwa terhadap sistem elektronik LPSE Kabupaten Sanggau, berdasar data log history sistem, pada proses lelang pekerjaan Pengadaan Alat kedokteran dan Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 ditemukan kesamaan IP client antara usser pengguna PN (PT. Putra Medika Nusantara) dan GMF (PT.Global Medika Farma) yaitu dengan nomor IP Client 125.160.81.210.
Bahwa dalam hal penawaran masing-masing perusahaan yang melakukan penawaran dalam pelelangan pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, telah ternyata dan terlihat selisih nilai penawaran masing-masing perusahaan tidak jauh berbeda yaitu; PT. Sarana Medika Utama senilai Rp.5.923.825.800,00 (lima milyar sembilan ratus dua puluh tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus rupiah), PT. Global Medika Farma senilai Rp.5.986.486.200,00 (lima milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah), PT. Talino Sambada Banuaka senilai Rp.5.995.241.000,00 (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah); dan PT. Putra Medika Nusantara senilai Rp.5.996.812.000,00 (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus dua belas ribu rupiah);
Bahwa berdasar audit forensic terhadap personal computer (PC) yang disita dari kantor terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM., (PT. Citra Bangun Adigraha dan atau PT. Global Medika Farma) yang menjadi satu alamat dan satu gedung (beda lantai) telah ditemukan file-file yang berhubungan dengan pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran RSUD Kabupaten Sanggau dari ke 4 (empat) perusahaan yang mengikuti proses pelelangan pekerjaan yaitu PT. Talino Sambada Banuaka, PT. Sarana Medika Utama, PT. Global Medika Farma dan PT. Putra Medika Nusantara diantaranya adalah penawaran masing-masing perusahaan, surat dukungan, jaminan asuransi, alamat email, usser id LPSE masing-masing perusahaan bahkan dokumen penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) juga ada di dalam pc tersebut;
Bahwa PT. Global Medika Farma dengan penawaran senilai Rp.5.986.486.200,00 (lima milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah) dinyatakan sebagai pemenang lelang Pengadaan Alat Kedokteran RSUD Kabupaten Sanggau dan berdasar Kontrak Pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 Nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 1 Oktober 2014, pekerjaan pengadaan yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut;
| No. | Nama Alat | Merk | Type | Negara Asal | Vol | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
| 1. | Anethesi Machine | Acoma | Pro 55 | Japan | 1 set | 1.799.000.000 | 1.799.000.000 |
| 2. | Elektro Cardio Graphy 12 Chanel | Fukuda Densi | FX8322 | Suzhou | 1 unit | 888.675.000 | 888.675.000 |
| 3. | Operating Table | Maquet | Betaciassic /Urogyne | France | 1 unit | 704.500.000 | 704.500.000 |
| 4. | Operating Lamp | Maquet | H Led 500-300 | Germany | 1 unit | 188.456.000 | 188.456.000 |
| 3. | Suction Pump | Maquet | Twista SP 1070 | Germany | 2 unit | 578.000.000 | 1.156.000.000 |
| 4. | Hemodialisis Machine | Braund | Dialog+ | USA | 1 unit | 355.250.700 | 355.250.700 |
| 5. | Automatic Dializer Resprosesor | Minntech | Renatron PA 100 | Japan | 1 unit | 150.850.000 | 150.850.000 |
| 6. | Hospital Bed | Platinum | PI-608 HG | Indonesia | 9 unit | 63.750.500 | 573.754.500 |
| 7. | Cambination Therapy | Cosmogamma | Mixing2 (Evo) | Italy | 1 unit | 170.000.000 | 170.000.000 |
| TOTAL | 5.986.486.200 | ||||||
| PEMBULATAN | 5.986.486.000 | ||||||
Bahwa setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, maka dibuatkan Surat Perjanjian Kontrak No. 445/510/KPA-RSUD/ALKES/2014 tanggal 1 Oktober 2014, yang untuk penanda-tanganan Surat Perjanjian Kontrak Perjanjian Pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 Nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 1 Oktober 2014 tersebut ditanda-tangani di oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK, Maryono, SKp.MKes.,) dan Direktur PT. Global Medika Farma (Yudi Muntono) tidak dilakukan di RSUD Kabupaten Sanggau akan tetapi dilakukan di Jalan A. YAni Komplek Mega Mall Pontianak sebagai tempat Kantor terdakwa Ir. Herry Liewarnata, MM., dimana Pejabat Pembuat Komitmen datang menemui terdakwa Ir. Hari Liewarnata,MM., untuk memintakan tanda-tangan Yudi Muntono, selaku Direktur PT. Global Medika Farma;
Bahwa setelah Kontrak Perjanjian Pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 Nomor :445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 1 Oktober 2014 ditanda-tangani, oleh Direktur PT. Global Medika Farma, selanjutnya terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM., atas nama PT. Global Medika Farma memesan Alat Kedokteran yang dibutuhkan dengan purchase order atau confirmation order kepada perusahan-perusahaan Pendukung (PT. D&V Int.Makmur Gemilang, PT. Darma Bhakti Medika Sejati, T. B.Braun Medical Indonesia, PT. Cosmogama, PT. Indhosopa Sakti dan PT. Transmedic Indonesia), melakukannegosiasi harga dan diperoleh harga pembelian Alat Kedokteran yang dibutuhkan dalam pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014tanpa ada surat kuasa atau perintah dari direktur PT. Global Medika Farma (dalam hal ini saksi YUDI MUNTONO, ST) sebagai berikut;
-
No Nama Perusahaan Nama Alat Volume Pembayaran 1 PT. Dharma Bhakti Medika Sejati Anethesi Machine 1 Unit 762.500.000 Electro Cardio Graphy 12 Channel 1 unit PT. Indosopha Sakti Operating Table 1 Unit 429.660.000 Operating Lamp 1 Unit 341.000.000 Suction Pump 1 Unit 86.242.000 6 PT. Braun Medical Indonesia Hemodialisis Machine 2 Unit 548.625.000 7 PT. Transmedic Indonesia Automatic Dialyzer Resprocessor 1 Unit 203.775.000 8 PT D&V International Makmur Hospital Bed 9 Unit 245.817.000 9 PT. Fisio Medika Combination Therafi 1 Unit 68.250.000 TOTAL 2.685.869.000
Bahwa terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MMals. Apin anak Hian Fuiuntuk kepentingan dan atas nama PT. Global Medika Farma melakukan pembelian dan pembayaran Alat Kedokteran yang dibutuhkan dalam pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 tersebut kepada perusahaan distributor (PT. Dharma Bhakti Medika Sejati, PT. Indhosopa Sakti, PT. Braun Medical Indonesia, PT. Transmedic Indonesia, PT. D&V Internasional Makmur dan PT. Cosmogama Indonesia) seluruhnya sampai dengan jumlah Rp. 2.685.869.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh lima juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa atas pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014, RSUD Kabupaten Sanggau telah membayarkan uang kontrak pekerjaan sebagaimana perjanjian kontrak kepada PT. Global Medika Farma,penyedia barang sebagaimana kontrak setelah dikurangi pajak dan biaya lainnya dengan perincian;
Pencairan I, Uang muka (20 %, (dua puluh persen)) pada tanggal 6 Oktober 2014 sesuai dengan Berita Acara Pembayaran Nomor : 445/548/PA-RSUD/Alat Kedokteran Bedah/2014 sejumlah Rp. 1.088.452.000,00 (satu milyar delapan puluh delapan juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah) setelah dipotong PPN 10% (sepuluh persen);
Termyn pembayaran pekerjaan selesai (100 %) pada tanggal 15 Desember 2014 sesuai dengan Berita Acara Pembayaran Nomor : 445/231/PA-RSUD/Alat Kedokteran Bedah/2014 sebesar Rp. 4.353.808.000,00 (empat milyar tiga ratus lima puluh tiga juta delapan ratus delapan ribu rupiah). Setelah dipotong PPN 10% (sepuluh persen);
Bahwa berdasar alat bukti surat berupa Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Kalimantan Barat No. SR-558/PW14/5/2016 tanggal 7 Desember 2016 yaitu perhitungan audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat dalam pekerjaan pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014, ditemukan selisih harga dalam belanja barang sebesar Rp. 2.756.390.991,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) yang diperhitungkan dari pengeluaran-pengeluaran yang telah dilakukan oleh terdakwa Ir.Hari Liewarnata, MM als. Apinanak Hian Fuisebesar Rp. 2.685.869.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh lima juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dengan nilai kontrak pengadaan alat-alat kedokteran bedah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 5.989.486.000,00 (lima milyar Sembilan ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan ketentuan Pasal 183 KUHAP Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM Alias Apin Anak Hian Fui oleh Penuntut Umum di persidangan telah didakwa dengan dakwaan subsidaritas sebagai berikut :
Primair :
Melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair :
Melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidaritas, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair dari Penuntut Umum dan apabila dakwaan Primair terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi, namun demikian apabila dakwaan Primair tidak terbukti selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya pengujian norma Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Nomor 25/PUU-XI/2016 tanggal 5 Desember 2016 yang amar putusannya frase kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka pada pembahasan unsur, Majelis akan menghilangkan frase kata “dapat” sehingga unsur-unsur pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diiubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut diatasadalah sebagai berikut :
1. Setiap orang;
Secara melawan hukum
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Sebagai orang yang melakukan atau yang turut melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang”menunjukkan subjek pelaku atau siapa pelaku yang pada saat ini diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena didakwa melakukan tindak pidana. Bahwa “setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana merupakan isyarat dari pembentuk undang-undang tentang siapakah yang dituju dari norma (addressaat norm) suatu tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata barang siapa yang biasa tercantum dalam perumusan delik yakni suatu istilah yang bukan unsurtindak Pidana, melainkan merupakan unsur pasal yang menunjuk siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata setiap orang ini melekat pada setiap perumusan tindak pidana oleh karenanya akan terbukti apabila semua unsur tindak pidana tersebut telah terpenuhi dan pelakunya dapat dimintai pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, dimana berdasarkan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seorang laki-laki bernama Ir. Hari Liewarnata, MM Alias Apin Anak Hian Fui, sebagai terdakwa dipersidangan, dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan dan ia terdakwa membenarkan, terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya maka yang dimaksud “setiap orang” disini adalah terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM Alias Apin Anak Hian Fui sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalil Penasehat Hukum terdakwa dan ataupun terdakwa dalam nota pembelaannya berkaitan dengan unsur setiap orang yang menyatakan bahwa setiap orang adalah untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana dan berkemampuan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Subyek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung-jawab yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan sebagai dalam keadaan dihubungkan dengan fakta dan keadaan di persidangan ternyata terdakwa mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dengan demikian terdakwa termasuk orang yang mampu mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya, oleh karena itu menurut Majelis Hakim tidak terdapat error in persona dalam perkara inimaka cukup pula bagi Majelis dalam memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang apakah benar Terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM Alias Apin Anak Hian Fui tersebut telah melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang dalam pasal 2 undang Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 membatasi kepada siapa aturan ini dituju (addresaat norm),aquo terdakwa sebagai subjek hukum yang mempunyai kemampuan untuk mempertanggung-jawab perbuatannya, maka dalil dalam nota pembelaan terdakwa dan atau penasehat hukumnya dalam hal kualitas terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM., bukan sebagai orang yang bertanggung-jawab dalam PT. Global Medika Farmasebagaimana dinyatakan dalam nota pembelaannya, Majelis Hakim tidak sependapat dan menolaknya, oleh karena dalam hal kualitas dan atau kedudukan terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM.,tersebut adalah berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, apakah memenuhi rumusan pasal-pasal yang didakwakan dan tidak berhubungan dengan kemampuan terdakwa untuk sebagai subjek hukum untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan tersebut dengan demikian unsur “setiap orang” sebagaimana pasal Pasal 2Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diiubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Secara melawan hukum”
Menimbang bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa unsure melawan hukum sebagaimana maksud ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah bagian inti (bestanddel delik), perbuatan yang dilarang (strafbaar) dalam suatu tindak pidana dalam ketentuan pasal 2 (1) tersebut dan harus dibuktikan oleh penuntut umum untuk dapat menyatakan seseorang melakukan tindak pidana sehingga dalam hal pembuktiannya harus dibuktikan tersendiri berdasar fakta-fakta persidangan, alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan lainnya yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasar dakwaan Penuntut Umum, sifat melawan hukum perbuatan terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM Anak Hian Fui adalah apakah perbuatanterdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM.,(Direktur PT. Citra Bangun Adigraha yang bergerak di bidang konstruksi), sebagai pemilik/pemodal PT. Global Medika Farmadengan menggunakan dan atau mengatas-namakan untuk kepentingan PT. Global Medika Farma dengan menunjuk seorang Direktur yaitu saksiYudi Muntono, ST Bin Mawardi, yang juga staf terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM als. Apinanak Hian Fui di PT. Citra Bangun Adigraha,dalam proses kegiatan (sejak awal pelelangan pekerjaan sampai dengan pelaksanaan pekerjaan) pekerjaan Pengadaan alat-alat Kedokteran Bedah di Rumah Sakit Umum (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam memandang unsur melawan hukum yang ada pada diri terdakwa Ir. Hari Liewarnata,MM, Majelis sependapat dengan pandangan teori hukum yang menyatakan antara unsure melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) ini dengan unsure penyalahgunaan wewenang karena kedudukan, jabatan sarana dan atau kesempatan yang ada padanya sebagaimana pasal 3 inheren, terbenih, tidak memiliki perbedaan namun keduanya memiliki kekhususan yang khas. Unsur melawan hukum merupakan genusnya, sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah speciesnya. Sifat inheren penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum tidaklah berarti unsure melawan hukum terbukti, tidak secara mutatis mutandis penyalahgunaan wewenang terbukti, tetapi untuk sebaliknya unsure penyalahgunaan wewenang terbukti maka unsure melawan hukum tidak perlu dibuktikan lagi karena dengan sendirinya unsure melawan hukum telah terbukti. Dalam hal unsure penyalahgunaan wewenang tidak terbukti, maka belum tentu unsure melawan hukum tidak terbukti. (Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam Mahrus Ali, Azas, teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, Yogyakarta, UII Press, 2013);
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Zulkarnaen, SE., Tarsisius Sabandak, SH., Kamsiono, Maryono, SKp.MKes., saksi Susanti dan keterangan terdakwa diperoleh keadaan dan fakta, terdakwa adalah seorang pengusaha dan mempunyai dan atau sebagai pemodal serta mengelola setidaknya 4 (empat) perusahaan yaitu PT. Citra Bangun Adigraha (bergerak di bidang konstruksi), PT. Global Medika Farma (Alat Kedokteran), PT. FaizPerkasa (farmasi) dan PT. Duta Wisata, dan khusus dalam PT. Global Medika Farma, terdakwa tidak termasuk dalam struktur kepengurusan baik sebagai direksi maupun sebagai komisaris dari PT. Global Medika Farma;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Zulkarnaen, SE, saksi Tarsisius Sabandak, saksi Gusni Widarsih, saksi Raniasari, Novita Harmayani, dan Indrawati dihubungkan dengan barang bukti yang berupa surat-surat dokumen lelang pekerjaan Pekerjaan Pengadaan alat-alat Kedokteran Bedah di Rumah Sakit Umum (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014), atas nama PT. Sarana Medika Utama dan PT. Talino Sambada Banuaka, diperoleh fakta dan keadaan bahwa terdakwa selaku direktur PT. Citra Bangun Adigraha adalah atasan saksi Gusni Widarsih, dan saksi Raniasari memerintahkan saksi-saksi tersebut untuk mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung PT. Talino Sambada Banuaka dan PT. Sarana Medika Utama untuk mengikuti proses lelang pekerjaan pengadaan tersebut di Kantor PT. Bangun Citra Adigraha dimana sebelumnya saksi Zulkarnaen dan saksi Tarsisius Sabandak telah menyerahkan data-data profil perusahaan kepada staff (karyawan) terdakwa tersebut termasuk didalamnya adalah usser id System LPSE masing-masing perusahaan;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Yudi Muntono, saksi Kamsiono dan saksi Zaldiwan dihubungkan dengan barang bukti surat jaminan asuransi dalam Pekerjaan Pengadaan alat-alat Kedokteran Bedah di Rumah Sakit Umum (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 atas nama PT. Global Medika Farma. PT. Sarana Medika Utama, PT. Putra Medika dan PT. Talino Sambada Banuaka, terungkap bahwa dalam hal Jaminan Asuransi atas perusahaan-perusahaan yang memasukkan penawaran tersebut, terdakwa yang memerintahkan saksi Yudi Muntono selaku direktur PT. Global Medika Farma untuk mengurusnya dengan terlebih dahulu terdakwa menghubungi saksi Kamsiono (PT. Asuransi Videi) melalui telepon dan menyatakan ada yang butuh Jaminan Asuransi untuk pengadaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Hermansyah selaku sales PT. Dharma Bhakti Media Sejati dihubungkan dengan barang bukti brupa PO No.037/GMF-LOG/14 tanggal 29 September 2014, Surat Perjanjian Jual Beli No. 009/SPJB/JKT/DBM/2014 tanggal 6 Oktober 2014 antara PT. Global Medika Farma dengan PT. Darma Bhakti Medika Sejati, dengan diperkuat keterangan Terdakwa, teklah ternyata bahwa Terdakwa atas nama PT. Global Medika Farma sebelum adanya pengumuman pekerjaan pengadaan tanggal 12September 2014 telah menghubungi distributor sekaligus minta informasi harga barang yang dibutuhkan, dan melakukan pemesanan alat kedokteran (bedah) pada tanggal 29 September 2014 atas nama PT. Global Medika Farma sebelum penandatanganan kontrak Nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALKES/2014 Tanggal 1 Oktober 2014. Demikian pula berdasarkan keterangan saksi Ali Suryanto dihibungkan dengan barang bukti berupa berupa surat penawaran PT. Indoshopa Saksi tertanggal 1 September 2014, telah ternyata bahwa Terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM selaku direktur PT. Citra Bangun Adigraha telah meminta informasi dan ketersediaan alat kedokteran (bedah) mengatas namakan PT. Global Media Farma untuk keperluan alat yang dibuthkan oleh RSUD Sanggau. Selanjutnya Terdakwa juga menghubungi saksi Tarsisius (direkjtur PT. Talino) dan saksi Zulkarnaen (direktur PT. Sarana Medika Utama) untuk secara bersama-sama mengikuti lelang, dan selanjutnya saksi Tarsisius dan saksi Zulkarnaen menyerahkan profil perusahaan kepada staf/pegawai PT. Citra Bangun Adigraha, dan setelah diproses selanjutnya dimintakan tanda tangan kepada masiong-masing direktur dan selanjutnya didaftarkan ikut lelang melalui LPSEoleh staf/pegawai PT. Citra Bangun Adigraha;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Yudi Muntono, saksi Maryono, SKp.MKes., saksi Susanti, SE dan keterangan terdakwa, diperoleh fakta dan keadaan bahwa terdakwa untuk kepentingan dan atas nama PT.Global Medika Farma melaksanakan seluruh pekerjaan PT.Global Medika Farma dalam kegiatan pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, dalam kapasitas dan kedudukannya sebagai pemilik/pemodal dan pengelola PT.Global Medika Farma atas sepengetahuan dari direktur PT.Global Medika Farma (saksi Yudi Muntono);
Menimbang, bahwa karenanya berdasar fakta dan keadaan hukum tersebut, terdakwa dalam kesempatan dan atau sarana yang ada pada Terdakwa karena kedudukan terdakwa tersebut, terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dan dalam hal kegiatan pengadaan Alat kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, menurut hemat Majelis perbuatan-perbuatan Terdakwaadalah species dari melawan hukum yaitu penyalahgunaan wewenang karena kesempatan dan sarana yang ada padanya karena kedudukan yang memiliki kekhususan yang khas walaupun inheren (tidak memilik perbedaan) dengan melawan hukum sebagaimana pendapat R. Wiyono, yang dikutip oleh Mahrus Ali, ”pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja” (Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Kesatu, Sinar Grafika, Jakarta, 2009 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013);
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas sehingga unsur melawan hukum yang ada pada perbuatan Terdakwalebih bersifat khusus (spesialis) karena kesempatan dan sarana dan yang ada diri terdakwa (direktur PT. Citra BAngun Adigraha) sebagai sebagai pemodal/pemilik dan sekaligus pengelola dari PT.Global Medika Farma dalam melakukan tindakan awal, selanjutnya melakukan negosiasi dengan distributor, dan melaksanakan isi kontrak, tanpa dilandasi aturan hukum layaknya sebagai direktur perseroan (dlam hal ini PT. Global Medika Farma), akan tetapi tindakannya itu dengan sepengetahuan saksi Yudi Muntono selaku direktur PT.Global Medika Farma sehingga Majelis Hakim berpendapat unsure melawan hukum dalam dakwaan primair ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair tidak terpenuhi maka terhadap unsur dalam dakwaan primair selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi karenanya terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan Penasehat Hukum halaman 110 sampai halaman 124 Penasehat Hukum berpendapat dakwaan Primair tidak terbukti, oleh karena itu Majelis Hakim tidak akan menanggapi uraian unsur dakwaan Primair yang dikemukakan dalam pembelaan Penasehat Hukum tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair, yaitu melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya pengujian norma Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Nomor 25/PUU-XI/2016 tanggal 5 Desember 2016 yang amar putusannya prase kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka pada pembahasan unsur, Majelis akan menghilangkan prase kata “dapat” tersebut;
Menimbang, bahwa demikian pula dalam hal urutan unsur pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah syarat yang yang menyertai “setiap orang” yang melakukan tindak pidana korupsi yang dimaksud, yaitu adanya kewenangan kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukansehingga unsur-unsur dakwaan subsidair adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Sebagai orang yang melakukan atau yang turut melakukan perbuatan;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam dakwaan Primair, unsur “setiap orang” dan telah dinyatakan telah terbukti maka Majelis Hakim mengambil seluruh pertimbangan unsur “setiap orang” dalam dakwaan Primair sebagai pertimbangan dalam dakwaan subsidair ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, maka menurut Majelis unsur “Setiap Orang” dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPtelah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa didalam nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa halaman 110 sampai dengan halaman 111, oleh Penasehat Hukum Terdakwa dikatakan bahwa unsur setiap orang dalam dakwaan Subsidair pertanggungjawaban pidana dijatuhkan kepada orang yang seharusnya bertanggungjawab sesuai dengan kontrak Nomor :445/510/KPA-RSUD/ALKES/2014 tanggal 1 Oktober 2014 yaitu saksi Yudi Muntono selaku direktur PT. Global Medika Farma, bukan Terdakwa. Majelis Hakim berpendapat bahwa pernyataan yang demikian merupakan wujud pengingkaran diri Terdakwa yang akan melepaskan tanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa, dan dapat dikatakan melakukan perbuatan secara sengaja untuk menjerumuskan saksi Yudi Muntono selaku direktur untuk bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini, padahal saksi Yudi Muntono selaku direktur PT. Global Media Farma tidak melakukan perbuatan seperti yang dilakukan oleh Terdakwa yang sangat aktif dalam proses administrasi dan negosiasi dengan distributor, dan juga aktif dalam pelaksanaan kontrak, hasilnya-pun tidak dimikmati oleh saksi Yudi Muntono, tetapi justru telah dinikmati Terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM selaku direktur PT. Citra Bangun Adigraha dan dinikmati puila oleh korporasi berupa perseroan terbatas dengan nama PT. Global Medika Farma milik Terdakwa. Selanjutnya dalam pembelaan pribadi Terdakwa pada halaman 27 ditegaskan bahwa Terdakwa adalah bukan orang yang dapat diminta pertanggungjawaban karena tidak memiliki keterkaitan secara sah kepengurusan PT. Global Medika Farma. Majelis berpendapat bahwa pembelaan Penasehat Hukum dan pembelaan Terdakwa haruslah dikesampingkan ;
Ad. 2. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum maupun penjelasan pasal demi pasal dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tidak dijelaskan apa sebenarnya pengertian penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan, oleh karena itu harus dicari pengertiannya dari berbagai sumber literasi;
Menimbang, bahwa dalam hal penyalahgunaan wewenang Putusan MahkamahAgung Nomor 977 K/PID/2004, menggunakan teori otonomi hukum pidana materiil, (de Autonomie van bet Materiele Strafrecht). Hal ini berangkat dari hukum pidana mempunyai otonomi untuk memberikan pengertian yang berbeda dengan pengertian yang terdapat dalam cabang ilmu hukum lainnya, akan tetapi jika Hukum Pidana tidak menentukan lain, maka dipergunakan pengertian yang terdapat dalam cabang hukum lainnya ;
Menimbang, bahwa demikian halnya dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya Nomor 2257 K/Pid/2006 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, tentang apakah yang dimaksud jabatan atau kedudukan yang dimaksud dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1919 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tidak diterangkan oleh Undang-Undang, oleh karena itu harus diartikan termasuk orang yang memiliki jabatan atau kedudukan dalam hukum privat, misalnya seorang Direktur PT (bandingkan Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formiil korupsi di Indonesia, Edisi Pertama, Cetakan kedua, halaman 50);
Menimbang, bahwa R.Wiyono berpendapat pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja. Bahwa R. Wiyono mendefinisikan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut (Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Kesatu, Sinar Grafika, Jakarta, 2009 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Adapun yang dimaksud dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku. Sedangkan pengertian jabatan secara bahasa adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi sehingga yang dimaksud dengan “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam satuan organisasi negara, Sedangkan yang dimaksud dengan “kedudukan” adalah diartikan sebagai fungsi pada umumnya jabatan yang tidak terbatas pada pejabat (Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), http://kbbi.web.id);
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah bersifat alternatif, jadi tidak perlu harus semuanya dibuktikan cukup salah satu di antaranya;.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dapat dikualifikasikan telah memenuhi rumusan unsur menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan sebagaimana pertimbangan hukum yang telah diuraikan dalam pertimbangan hukum unsur tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Zulkarnaen, SE., Tarsisius Sabandak, SH., Kamsiono, Maryono, SKp.MKes., saksi Susanti, SE., dan keterangan terdakwa diperoleh keadaan dan fakta, terdakwa adalah seorang pengusaha dan mempunyai dan atau sebagai pemodal serta mengelola setidaknya 4 (empat) perusahaan yaitu PT. Citra Bangun Adigraha (bergerak di bidang konstruksi), PT. Global Medika Farma (Alat Kedokteran), PT. FaizPerkasa (farmasi) dan PT. Duta Wisata);
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksiGusni Widarsih, Novita Rahmayani, Indrawati, Sufana, AMd., Susanti, SE., dan saksi Yudi Muntono serta keterangan terdakwa, dalam hal pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, saksi-saksi Gusni Widarsih, Novita Rahmayani, Raniasari dan Indrawati serta saksi Yudi Muntono sebagai karyawan terdakwa pada PT. Citra Bangun Adigraha (PT. CBA) diperintah terdakwa untuk melakukan perbuatan-perbuatan;
Melihat dan memantau web (situs) lpsekabupatensanggau.go.id yang mengumumkan adanya lelang pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau 2014 dan melakukan pendaftaran perusahaan PT. Global Medika Farma, PT. Talino Sambada Banuaka, PT. Sarana Medika Nusantara;
Mengajukan surat-surat dukungan ketersediaan barang kepada distributor-distributor (pabrikan) atas nama PT. Global Medika Farma, PT. Talino Sambada Banuaka, PT. Sarana Medika Nusantara dan PT. Putra Nusantara ;
Membuat dokumen-dokumen penawaran pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau 2014 atas nama nama PT. Sarana Medika Nusantara PT. Talino Sambada Banuaka, dan PT. Global Medika Farma;
Menimbang, bahwa dalam keadaan dan fakta sebagaimana pertimbangan tersebut, berdasar keterangan saksi Hermansyah (sales PT. Darma Bhakti Medika Sejati) dihubungkan dengan bukti Purchase Order No.037/GMF-LOG/14 tanggal 29 September 2014, Surat Perjanjian Perjanjian Jual Beli Nomor 009/SPJB/JKTI/DBMS/2014 tanggal 6 Oktober 2014 antara PT.Global Medika Farma dengan PT. Darma Bhakti Medika Sejati dan keterangan terdakwa, terdakwa sejak jauh sebelum pengumuman pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau diumumkan (12 September 2014) terdakwa telah menghubungi distributor dan meminta informasi harga barang yang dibutuhkan dalam pengadaan tersebut kepada PT. Darma Bakti Medika Sejati dan atas nama PT. Global Medika Farma melakukan pemesanan barang alat Kedokteran Bedah yang dibutuhkan pada tanggal 29 September 2014 sebelum surat perjanjian kerja ditanda-tangani, padahal kontrak No. 445/510/KPA-RSUD/ALKES/2014 antara PPK dengan Penydia Jasa/barang telah dibuat dan ditandatangani pada tanggal 1 Oktober 2014 ;
Menimbang, bahwa demikian pula dengan keterangan saksi Ali Suryanto dihubungkan barang bukti surat berupa Surat Penawaran PT.Indoshopa Sakti Nomor :ISS/SP/1190/IX/14/AL tanggal 01 September 2014 di mana terdakwa sebelum pengumuman pelelangan (Pengumuman Prakualifikasi Pekerjaan Pengadaan alat-alat Kedokteran Bedah di Rumah Sakit Umum (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014) terdakwa bertindak untuk kepentingan dan atas nama PT. Graha Sentra Medika juga meminta informasi dan ketersediaan alat kedokteran bedah berupa operating table typ betaclasic, Operating lamp type HLED 500-300 dan Suction pump type Twista SP 1070) dan kepada PT. Darma Bakti Medika Sejati (distributor Anesthesia + 2 Vaporizer + Ventilator type Pro 55 +MK III Blok +Pro 55V, Merk Acoma dan EKG 12 Chanel Type FX8322 with Interpetasi Merk Fukuda Denshi yang dibutuhkan dalam pekerjaan pengadaan alat kedokteran bedah RSUD Kabupaten Sanggau dari PT.Indosopha Sakti
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Zulkarnaen dan saksi Tarsisius Sabandak dihubungkan dengan keterangan terdakwa, terdakwa dalam pengetahuan saksi-saksi tersebut sebagai pengusaha, pemilik perusahaan PT.Global Medika Farma yang telah mengetahui akan adanya pekerjaan pengadaan alat-alat Kedokteran Bedah di Rumah Sakit Umum (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014, kemudian menghubungi saksi Zulkarnaen, SE., Direktur PT. Sarana Medika Utama) dan saksi Tarsisius Sabandak, direktur PT. Talino Sambada Banuaka untuk bersama-sama mengikuti lelang Pekerjaan Pengadaan alat-alat Kedokteran Bedah di Rumah Sakit Umum (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014);
Menimbang, bahwa setelah dokumen-dokumen atas nama PT. Talino Sambada Banuaka dan PT. Sarana Medika Utama dalam pengadaan Pekerjaan Pengadaan alat-alat Kedokteran Bedah di Rumah Sakit Umum (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014, selesai dibuat/dipersiapkan oleh staff (karyawan) terdakwa di PT. Citra Bangun Adigraha (saksi Gusni Widarsih dan Raniasari), saksi Zulkarnaen dan saksi Tarsisius Sabandak tidak melakukan pendaftaran melalui LPSE, tetapi menanda-tangani surat-surat/dokumen yang membutuhkan tanda tangandari saksi Zulkarnaen dan saksi Tarsisius Sabandak, masing-masing selaku direktur perseroan terbatas peserta lelang;
Menimbang, bahwa berdasar summary report LPSE Kabupaten Sanggau, dalam hal pemasukan penawaran 4 (empat) perusahaan yang melakukan penawaran atas pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 dilakukan dalam waktu yang tidak terpaut lama yaitu; PT. Global Medika Farma pada tanggal 19 September 2014 pukul 10.37, PT. Talino Sambada Banuaka pada tanggal 18 September 2014 pukul 17.19, PT. Sarana Medika Utama pada tanggal 18 September 2014 pukul 19.22. dan PT. Putra Medika Nusantara pada tanggal 18 September 2014 pukul 20.53; Demikian halnya dalam hal penawaran masing-masing perusahaan tersebut, diperoleh fakta selisih nilai penawaran masing-masing perusahaan tidak jauh berbeda yaitu; PT. Sarana Medika Utama senilai Rp.5.923.825.800,00 (lima milyar sembilan ratus dua puluh tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus rupiah), PT. Global Medika Farma senilai Rp.5.986.486.200,00 (lima milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah), PT. Talino Sambada Banuaka senilai Rp.5.995.241.000,00 (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah); dan PT. Putra Medika Nusantara senilai Rp.5.996.812.000,00 (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus dua belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasar audit forensic atas PC (personal computer) yang disita dari kantor terdakwa di Komplek Mega Mall Pontianak, diperoleh data berupa file-file dokumen-dokumen penawaran pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 atas nama PT. Putra Medika Nusantara dan dokumen-dokumen (file-file) yang berhubungan dengan pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran RSUD Kabupaten Sanggau dari ke 3 (tiga) perusahaan yang mengikuti proses pelelangan pekerjaan lainnya yaitu PT. Talino Sambada Banuaka, PT. Sarana Medika Utama, PT. Global Medika Farma diantaranya adalah penawaran masing-masing perusahaan, surat dukungan, jaminan asuransi, alamat email, usser id LPSE masing-masing perusahaan bahkan dokumen penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) juga ada di dalam pc tersebut;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Yuliono,SHUt.,Pokja ULP Kabupaten Sanggau dihubungkan dengan pendapat ahli Iswahyudi, SE.Ak. CfrA.,(audit forensic), ahli Harno Trimadi, ST.MT.,(ahli dari LKPP, ahli dalam pengadaan barang dengan menggunakan e proc (sistem elektronik), hanya perusahaan pemilik usser id sistem saja yang dapat mengakses dan atau mendaftar (masuk) sebagai peserta lelang, persoalan apakah usser id sistem perusahaan bisa diperoleh atau berada ditangan perusahaan lain adalah persoalan internal perusahaan masing-masing. Demikian pula dengan menggunakan aplikasi dan atau sofware tertentu dapat diketahui darimana sesungguhnya pemasukan dokumen (upload) penawaran dilakukan oleh perusahaan yang melakukan pendaftaran (penawaran) pekerjaan dan berdasar data log history system ditemukan kesamaan clientIP untuk usser PN (PT.Putra Nusantara) dan GMF(PT.Global Medika Farma) yaitu dengan IP. Client: 125.160.81.210;
Menimbang, bahwa berdasar fakta dan keadaan tersebut, karenanya nota pembelaan terdakwa dan atau penasehat hukumnya yang menyatakan terdakwa membatalkan keinginan mengikut-sertakan PT. Talino Sambada Banuaka dan atau PT. Sarana Medika Utama, haruslah ditolak oleh karena berdasar keterangan saksi Zulkarnaen, SE (direktur PT. Sarana Medika Utama) dan saksi Tarsisius Sabandak (direktur PT. Talino Sambada Banuaka), kedua saksi menyerahkan dokumen-dokumen perusahaan masing-masing saksi (termasuk usser id dan pasword perusahaan pada sistem LPSE) kepada staff atau karyawan terdakwa, tidak pernah saksiZulkarnaen dansaksi Tarsisius Sabandak mengambil kembali dan atau menerima dokume-dokumen lelang perusahaan saksi-saksi dari terdakwa dan atau staff terdakwa karena batal mengikuti lelang. Bahkan saksi Tarsisius diprsidangan menerangkan berharap bisa menjadi pemenang lelang untuk mengerjakan proyek tersebut ;
Menimbang, bahwa persoalan IP Client yang berbeda pada summary report LPSE Kabupaten Sanggau dalam Pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014, yang digunakan untuk meng-upload dokumen-dokumen persyaratan pelelangan pekerjaan PT. Talino Sambada Banuaka, PT. Global Medika Farma dan PT. Sarana Medika Utama dalam proses lelang sebagaimana dalil dalam pembelaan terdakwa, Majelis hakim berpendapat hal tersebut tidak dapat membantah indikasi adanya persaingan yang tidak sehat dan atau persekongkolan dimana pada log summary report lelang ditemukan juga IP Client (ip address) yang sama digunakan untuk usser PN (PT.Putra Nusantara) dan GMF (PT.Global Medika Farma) yaitu dengan IP. Client: 125.160.81.210;
Menimbang, bahwa demikian pula dalam hal berdasar summaryreport LPSE Kabupaten Sanggau dalam Pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014, PT. Global Medika Farma (GMF) dalam proses pelelangan Pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014 tersebut, setidaknya menggunakan 3 (tiga) alamat iP client yang berbeda yaitu iP client125.160.81.210 pada 18 September 2014, 20.51, iP client 222.124.84.97 login 19 November 2014,09:29 dan iP client 114.124.5.120 login 19 September 2014 10;15, artinya persoalan adanya indikasi persekongkolan pun tidak dapat dibantah dengan hanya adanya perbedaan IP client peserta lelang yang mengakses sistem LPSE tersebut, oleh karena masing-masing perusahaan sepanjang memiliki usser id System LPSE dapat mengakses dari mana dan menggunakan alat apapun (pc/laptop/tablet/android);
Menimbang, bahwa berdasar fakta yang terungkap dalam persidangan indikasi persekongkolan yang lain yaiyuberupa kesamaan dokumen teknis (aquo 4 (empat) peserta lelang, PT. Global Medika Farma, PT. Talino Sambada Banuaka, PT. Sarana Medika Nusantara dan PT. Putra Medika Nusantara mendapat dukungan dari distributor dan atau pabrikan yang sama), seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS dan jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor meterai seriyang berurutan (penjelasan pasal 83 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) ditemukan dalam proses pelelangan pengadaan aquo sehingga nota pembelaan terdakwa dan atau dupliknya yang pada pokoknya tidak ditemukan adanya persekongkolan karena proses administrasi dan prosedur pelelangan sudah e tendering, haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Yudi Muntono, ST., dan Maryono,SKp.MKes., serta keterangan terdakwa Ir.Hari Liewarnata, diperoleh fakta dan keadaan dalam hal penanda-tanganan Kontrak Pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 dengan Nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 1 Oktober 2014 dilakukan dengan cara terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM., dalam keadaan dan kapasitas sebagai pemilik, pemodal sekaligus yang pengelola PT.Global Medika Farma, dihubungi oleh saksi Maryono SKp.MKes untukmeminta tanda-tangan direktur PT. Global Medika Farma (saksi Yudi Muntono, ST) di kantor PT. Citra Bangun Adigraha (terdakwa Ir. Hari Liewarnata,MM., sebagai direkturnya), satu bangunan gedung (hanya berbeda lantai) dengan PT. Global Medika Farma, di Komplek Mega Mall Jl. A. Yani Pontianak;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Yudi Muntono, saksi Gusni Widarsih, Novita Harmayani dan keterangan terdakwa, dalam hal belanja barang alat-Alat Kedokteran pada pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, setelah ditanda-tangani kontrak pekerjaan, dalam hal pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran pekerjaan kepada pabrikan dan distributor seluruhnya dilakukan oleh terdakwa, selaku pemodal, pemilik dan pengelolaserta atas nama PT. Global Medika Farma, tanpa adanya surat kuasa dan atau keterangan lain bahwa terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM yang melakukan pekerjaan PT.Global Medika Farma dalam kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, walaupun secara formal surat pemesanan (purchase order), kwitansi dari distributor, berita acara pemeriksaan dan atau serah terima barang ditanda-tangani oleh saksi Yudi Muntono,ST;
Menimbang, bahwa dalam hal nota pembelaan terdakwa dan atau penasehat hukum terdakwa yang pada pokoknya perbuatan terdakwa dalam pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau tidak dapat dianggap sebagai para pihak dalam pengadaan, dengan fakta dan keadaan dalam pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, menjadi terbantahkan, karena telah terbukti dalam persidangan terdakwa adalah pemilik/pemodal sehingga tidak dipisahkan dari PT. Global Medika Farma,sesungguhnya yang menikmati (beneficial owner) dari PT. Global Medika Farma, sekalipun dalam tindakannya justru memerintahkan direktur PT. Global Medika Farma (tanpa perintah dari direktur PT. Global Medika Farma);
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, terdakwa Ir.Hari Liewarnata, MM., dalam kedudukan sebagai pemodal, pemilik dan atau sebagai pengelola PT. Global Medika Farma dalam pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, adalah pihak dan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari PT. Global Medika Farma, bahkan merupakan pemilik sesungguhnya yang menikmati (beneficial owner) PT. Global Medika Farma, yang faktanya sejak awal proses pengadaan sampai dengan pelaksanaan pekerjaan terlibat secara aktif secara langsung hingga selesainya pekerjaan, sehingga kepada terdakwa terdapat kedudukan, sarana dan kesempatan yang terikat dengan aturan-aturan dalam pengadaan diantaranya prinsip bersaing diantara peserta lelang, menghindari persekongkolan diantara para pihak dalam pengadaan (vide Pasal 5 jo. Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Pasal 81 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2012);
Menimbang, bahwa oleh karenanya, Majelis berkesimpulan dalam kegiatan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, perbuatan Terdakwa yang telah menggunakan sarana dan kesempatan karena kedudukan sebagai pemodal, pengelola dan pemilik merupakan pemilik sesungguhnya yang menikmati (beneficial owner) PT. Global Medika Farma, direktur PT. Citra Bangun Adigraha menyuruh karyawan (staff) terdakwapada perusahaan milik terdakwa lainnya (PT. Citra Bangun Adigraha)bahkan memerintahkan direktur PT. Global Medika Farmas (dalam hal ini saksi Yudi Muntono) untuk mempersiapkan dokumen-dokumen pengadaan perusahaan-perusahan lain peserta pelelangan dan terdakwa melaksanakan seluruh pekerjaan pengadaan alat kedokteran bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 tersebut padahal terdakwa bukan sebagai pihak dalam kontrak yang terikat suatu perjanjian (PT. Global Medika Farma) dikualifikasi merupakan penyalahgunaan kesempatan dan sarana karena kedudukan terdakwa tersebut yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan ahli Drs. Siswo Sujanto, DEA yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sebagai sebagai pemodal, pengelola dan pemilik merupakan pemilik sesungguhnya yang menikmati (beneficial owner) PT. Global Medika Farma melaksanakan pekerjaan sebagaimana kontrak tidak dapat dikatakan telah memenuhi ketentuan larangan subkontrak sebagaimana ketentuan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; “Penyedia barangjasa dilarang mengalihkan pelaksanakan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia barang/jasa spesialis”;
Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim berpendapat, atas perbuatan terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM., dalam kedudukannya sebagai pemodal, pengelola dan pemilik merupakan pemilik sesungguhnya yang menikmati (beneficial owner) PT. Global Medika Farma (bukan pemegang sahan PT. Global Medika Farma), bukan sebagai kuasa direktur, tanpa ada surat kuasa tertulis maupun lisan dari direktur PT. Global Medika Farma yang sejak awal hngga akhir telahmelaksanakan seluruh pekerjaan PT.Global Medika Farma dalam kegiatan pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, adalah bertentangan dengan prinsip dan mekanisme hukum perseroan terbatas yang tunduk dan patuh kepada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dalam menjalankan kegiatan usahanya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan unsur menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM., dalam pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa pada halaman 128 sampai dengan 130 dan diperkuat pembelaan Terdakwa pada halaman 29 sampai dengan 30, pada pokoknya dikatakan unsur ini tidak terbukti, dengan alasan bahwa Terdakwa tidak memiliki kapasitas/kedudukan kepengurusan dalam PT. Global Media Farma, karena yang menjadi direkturnya masih saksi Yudi Muntono. Pengadaan barang juga telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak, telah diserahterimakan kepada KPA/PPK sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang yang telah ditandatangani oleh direktur PT. Global Media Farma (saksi Yudi Muntono). Pelaksanaan prosesa pengadaan yang dilakuikan PT. Global Medika farma tersebut dilakukan dengan cara meminta bantuan Terdakwa Ir, Heri Liewarnata untuk pemesanan kepada distributor. Barang yang diadakan sesuai kontrak telah dilakukan uji coba.uji funsi yang ditandatangani oleh saksi Yudi Muntono (direktur PT. Global Medika Farma). Dan dalam pelaksanaan kontrak tidak ada pengalihan pekerjaan. Atas nota pembelaan yang demikian ini Majelis Hakim tidak sependapat dan harus dikesampingkan, dengan alasan bahwa tidak ada faktayang menyatakan saksi Yudi Muntono selaku direktur PT. Global Medika Farma memerintahkan dan minta bantuan Terrdakwa untuk melakukan proses lelang dan melaksanakan pemesanan barang/pelaksanaan kontrak, akan tetapi justru Terdakwa memerintahkan dan meminta saksi Yudi Muntyono selaku direktur PT. Global Medika Farma berikut staf/pegawai PT. Citra Bangun Adigraha untuk memperiapkan proses lelang dan tandatangan kontrak berikut surat-surat lain berkaitan dengan PT. Global Medika Farma sebagai pemenang lelang, termasuk negosiaisi dengan distributor dilakukan oleh Terdakwa, dan tidak dilakukan oleh saksi Yudi Muntono. Dengan demikian pembelaan yang demikian dikesampingkan;
Ad. 3. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang, bahwa secara harfiah “dengan tujuan” secara harfiah sama artinya dengan “maksud atau kehendak” (Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Edisi III, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
Menimbang, bahwa didalam Doktrin Hukum Pidana “niat atau kehendak” untuk melakukan suatu tindak pidana baru merupakan straafbaar feit (perbuatan pidana) jika telah dilaksanakan oleh orang yang mempunyai niat atau kehendak itu yang dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak. Bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya. Seseorang baru dianggap telah melakukan kejahatan dengan sengaja apabila ia memang benar-benar berkehendak untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengetahui tentang maksud dan perbuatannya sendiri “kesengajaan” itu sendiri dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan pengertian tersebut diatas, dihubungkan dengan tindak pidana maka, maka dalam melakukan suatu tindak pidana, menurut CST. Kansil., haruslah ada unsur-unsur yang menyebabkan tindakan tersebut dikatakan kesengajaan melakukan suatu tindak pidana yaitu harus ada kehendak, keinginan, atau kemauan pada diri seseorang untuk melakukan tindak pidana; orang yang berbuat sesuatu dengan sengaja itu sudah mengetahui dan sadar sebelumnya akan akibat-akibat perbuatannya(Kansil, CST., Latihan Ujian Pengantar Hukum Indonesia Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta, Sinar Grafika, 1999). Demikian pula dalam teori hukum, kesengajaan ada terdapat bentuk kesengajaan sebagai dengan maksud (opzet als oogmerk), kesengajaan untuk mencapai tujuan artinya antara motifasi seseorang untuk melakukan suatu perbuatan, tindakan dan akibatnya benar-benar terwujud. Motovasi seseorang mempengaruhi perbuatannya (affectio tua nomen imponit operi tuo) (Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, 2016 );
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesiatanggal 29 Juni 1989 Nomor 813/K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa unsurmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yangterjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinyakarena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Penerbit Balai Pustaka, Edisi Ketiga Tahun 2006 arti menguntungkan adalah memberi keuntungan (manfaat, faedah). Sedangkan untung berarti mujur, manfaat, faedah, sehingga yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebagimana unsur dalam pasal 3 ini adalah dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mendapat manfaat, keuntungan, faedah atau kemujuran dari suatu peristiwa atau tindakan hukum pelaku;
Menimbang, bahwa unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” dalam ketentuan pasal 3 Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung makna alternative oleh karena menggunakan kata penghubung “atau” dalam unsur ketigadakwaan subsidair ini; maka kualitas unsur subyek berupa “Diri Sendiri”, Orang Lain”, dan “Suatu Korporasi”, adalah sama, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut telah terpenuhi, maka dengan sendirinya unsur ketiga dakwaan subsidair telah terpenuhi, tidak perlu seluruh unsure subyek yang memperoleh keuntungan dalam unsur tersebut harus dibuktikan. Namun demikian tergantung faktanya karena dalam tindak pidna korupsi dapat juga terbukti secara komulatif, artunya selain menguntungkan diri sendiri juga bias menguntungkan orang lain atau suatu kprporasi;
Menimbang, bahwa karenanya menurut Majelis, unsure “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.” adalah menunjukkan adanya suatu kehendak dari si pembuat yang ada dalam pikiran setiap batin pelaku dalam bentuk apapun, adanya motifasi seseorang untuk melakukan suatu perbuatan, tindakan dan akibatnya benar-benar terwujud terlepas apakah pelaksanaan dari kehendak itu selesai atau tidak yang cukup dinilai dari kenyataan yangterjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinyakarena kedudukanmemperoleh suatu keuntungan (menguntungkan), memberi manfaat, faedah baik dalam bentuk materiil maupun immaterial bagi diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Gusni Widarsih, Raniasari, Novita Harmayani dan saksi Dina Oktaviana serta keterangan terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM., dalam hal dokumen-dokumen syarat lelang dalam kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran dan bedah RSUD Kabupaten Sanggau tahun 2014 atas nama PT. Talino Sambada Banuaka,PT. Sarana Medika Utama dan PT. Global Medika Farma dibuat oleh saksi-saksi Gusni Widarsih, Raniasari, Novita Harmayani dan saksi Dina Oktaviana yang merupakan karyawan (staff) terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM., pada PT.Citra Bangun Adigraha;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Hermansyah (sales PT. Darma Bhakti Medika Sejati), saksi Ali Suryanto dihubungkan dengan bukti Purchase Order No.037/GMF-LOG/14 tanggal 29 September 2014, Surat Perjanjian Perjanjian Jual Beli Nomor 009/SPJB/JKTI/DBMS/2014 tanggal 6 Oktober 2014,Surat Penawaran PT.Indoshopa Sakti Nomor :ISS/SP/1190/IX/14/AL tanggal 01 September 2014 diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa sejak jauh sebelum pengumuman pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Sanggau diumumkan (12 September 2014) telah menghubungi distributor dan meminta informasi harga barang yang dibutuhkan dalam pengadaan tersebut aquo kepada PT. Darma Bakti Medika Sejati dan bahkan kepada PT. Indhosopa Sakti secara detil terdakwa meminta informasi dan ketersediaan alat kedokteran bedah berupa operating table typ betaclasic, Operating lamp type HLED 500-300 dan Suction pump type Twista SP 1070) dan kepada PT. Darma Bakti Medika Sejati (distributor Anesthesia + 2 Vaporizer + Ventilator type Pro 55 +MK III Blok +Pro 55V, Merk Acoma dan EKG 12 Chanel Type FX8322 with Interpetasi Merk Fukuda Denshi yang dibutuhkan dalam pekerjaan pengadaan alat kedokteran bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap dalam persidangan berdasar keterangan saksi Hermansyah, saksi Yany Handayani, saksi Winny Theodora Tompondung dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan bukti surat-surat (Surat Perjanjian Perjanjian Jual Beli Nomor 009/SPJB/JKTI/DBMS/2014 tanggal 6 Oktober 2014) dan barang bukti berupa Surat Penawaran PT.Indoshopa Sakti Nomor :ISS/SP/1190/IX/14/AL tanggal 01 September 2014 dalam hal harga atas Alat Kedokteran yang dibutuhkan dalam pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran dan bedah RSUD Kabupaten Sanggau yang ada didalam price list adalah harga yang belum termasuk discount dan berlaku secara umum ;
Menimbang, bahwa berdasar summary report LPSE Kabupaten Sanggau dalam hal penawaran 4 (empat) perusahaan yaitu PT. Sarana Medika Utama, PT. Talino Sambada Banuaka, PT. Putra Medika Nusantara dan PT. Global Medika Farma, diperoleh fakta selisih nilai penawaran masing-masing perusahaan tidak jauh berbeda yaitu; PT. Sarana Medika Utama senilai Rp.5.923.825.800,00 (lima milyar sembilan ratus dua puluh tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus rupiah), PT. Global Medika Farma senilai Rp.5.986.486.200,00 (lima milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah), PT. Talino Sambada Banuaka senilai Rp.5.995.241.000,00 (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah); dan PT. Putra Medika Nusantara senilai Rp.5.996.812.000,00 (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus dua belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi Gusni Widarsih,ST., Novita Haryamani,ST., Raniasari dan keterangan terdakwa dalam hal penawaran pekerjaan pada lelang pengadaan Alat Kedokteran dan bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, terdakwa menyusun dan menentukan nilai penawaran (harga) Alat Kedokteran dan bedah atas nama PT. Global Medika Farma dengan mendasarkan kepada harga-harga dari distributor/pabrikan sampai dengan nilai seluruhnya sejumlah Rp.5.986.486.200,00 (lima milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah) dari nilai HPS dan atau pagu anggaran sejumlah Rp. 6.000,000,000,00 (enam milyar rupiah) atau selisih Rp.13.513.800,00 (tiga belas juta lima ratus tiga belas ribu delapan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas Kontrak Pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 dengan Nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 1 Oktober 2014 (setelah dibulatkan) Rp.5.986.486.000,00 (lima milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah)) dan setelah dikurangi pajak dan biaya lainnya adalah sebesar Rp.5.442.260.000 (lima milyar empat ratus empat puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) telah dibayarkan kepada PT. Global Medika Farma dengan rincian;
Pembayaran Uang muka 20% pada tanggal 6 Oktober 2014 sesuai dengan Berita Acara Pembayaran Nomor :445/548/PA-RSUD/Alat Kedokteran Bedah/2014 dipotong PPN (10%), sehingga yang dibayarkan sebesar Rp. 1.088.452.000,- (satu milyar delapan puluh delapan juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Pembayaran Termyn pembayaran pekerjaan selesai (100%) pada tanggal 15 Desember 2014 sesuai dengan Berita Acara Pembayaran Nomor : 445/231/PA-RSUD/Alat Kedokteran Bedah/2014, setelah dipotong PPn, sehingga yang dibayarkan sebesar Rp. 4.353.808.000,- (empat milyar tiga ratus lima puluh tiga juta delapan ratus delapan ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Mus Mulyadi, saksi Anedi bin Ujang Cik Bustari, saksi Hermansyah, saksi Ali Suryanto dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan invoice pembayaran-pembayaran Alat Kedokteran dan Bedah PT. Global Medika Farma, dalam hal belanja Alat Kedokteran dan bedah dalam pengadaan Alat Kedokteran dan bedah RSUD Kabupaten Sanggau, terdakwa yang melakukan pembelian dengan memintakan discountdan atau pengurangan harga kepada pabrikan dan atau distributor sehingga diperoleh nilai pembelian dari seluruh Alat Kedokterandalam kegiatan pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 yang dibeli sejumlah Rp. 2.685.869.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh lima juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasar alat bukti tertulis yang berupa Kontrak Pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 dengan Nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 1 Oktober 2014, pekerjaan pengadaan yang wajib dilaksanakan (setelah dibulatkan) adalah senilai Rp.5.986.486.000,00 (lima milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan dan setelah dikurangi pajak dan biaya lainnya adalah sebesar Rp.5.442.260.000 (lima milyar empat ratus empat puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah)sehingga dibandingkan dengan pembayaran yang dikeluarkan oleh terdakwa untuk pembelian Alat Kedokteran dan bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 sejumlah Rp.2.685.869.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh lima juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)sehingga terdapat selisih sampai dengan jumlah Rp. 2.756.390.991,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta persidangan berdasar keterangan terdakwa atas jumlah uang Rp. 2.756.390.991,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah), selisih uang pembayaran kontrak pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran dan bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 dianggap sebagai keuntungan yang menurut terdakwa wajar dan uang sejumlah tersebut ada dan dinikmati terdakwa sebagai hasil atau keuntungan PT. Global Medika Farma dalam pengadaan Alat Kedokteran dan bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, bukan keuntungan saksi Yudi Muntono selaku direktur PT. Global Medika Farma karena hanya sebagai direktur duduk dan diam dengan tunjuangan sebesar Rp.75.000,-dari PT. Citra Bangun Adigraha, justru dalam perkara a quosaksi Yudi Muntono selaku direktur PT. Global Medika Farma diperintahkan oleh Terdakwa, dan Terdakwa melakukan tindakan demi untuk kepentingan PT. Global Medika Farma tanpa mendapat printah dari sasi Yudi Muntono selaku direktur;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM, Direktur PT. Citra Bangun Adigraha, pemodal, pemilik dan atau yang mengelola PT. Global Medika Farma, dengan sepengetahuan direktur PT. Global Medika Farma, peserta lelang yang dinyatakan dan ditetapkan sebagai pemenang lelang dan pelaksana pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran dan bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 atas nama PT.Global Medika Farma, memerintahkan staff (karyawan) PT.Citra Bangun Adigraha untuk mempersiapkan dokumen-dokumen perusahan-perusahaan peserta lainnya, upload dokumen penawaran, meminta discountdan atau pengurangan harga kepada distributor-distributor penyedia barang dari harga yang ditetapkan dalam kontrak, Majelis berpendapat, terdakwa mengetahui dan menyadari serta menginsyafi keadaan hal tersebut sebagai suatu kehendak dari terdakwa, adanya motifasi dari diri terdakwa akan tindakan dan akibatnya benar-benar terwujud memberikan manfaat faedah dan atau keuntungan kepada terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM dan atau PT. Global Medika Farma, perusahaan dimana terdakwa sebagai pemodal, pemilik dan atau yang mengelola PT. Global Medika Farma;
Menimbang, bahwa dalil dalam nota pembelaan terdakwa melalui penasehat hukumnya yang pada pokoknya menyatakan pembayaran untuk pengadaan alat kedokteran bedah RSUD Kabupaten Sanggau yang diterima oleh PT.Global Medika Farma adalah sah oleh karena memenangkan tender yang dilakukan secara terbuka menggunakan e tendering yang menjamin pengadaan barang dan jasa terhindarkan dari konspirasi peserta sehingga tidak terpenuhi unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan atau korporasi, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM., dalam kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, memerintahkan saksi-saksi Gusni Widarsih, Novita Rahmayani, Raniasari dan Indrawati serta saksi Yudi Muntono, ST., selaku direktur PT. Global Media Farma, kesemuanya adalah karyawan-karyawan terdakwa pada PT. Citra Bangun Adigraha (PT. CBA) untuk melihat dan memantau web (situs) lpsekabupatensanggau.go.id yang mengumumkan adanya lelang pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau 2014 dan melakukan pendaftaran perusahaan PT. Global Medika Farma, PT. Talino Sambada Banuaka, PT. Sarana Medika Nusantara, mengajukan surat-surat dukungan ketersediaan barang kepada distributor-distributor (pabrikan) atas nama PT. Global Medika Farma, PT. Talino Sambada Banuaka, PT. Sarana Medika Nusantara dan PT. Putra Nusantara dan membuat dokumen-dokumen penawaran pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau 2014;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Yuliono,SHUt., Pokja ULP Kabupaten Sanggau dihubungkan dengan pendapat ahli Iswahyudi, SE.Ak. CfrA.,(audit forensic), ahli Harno Trimadi, ST.MT.,(ahli dari LKPP, ahli dalam pengadaan barang dengan menggunakan e proc (sistem elektronik), hanya perusahaan pemilik usser id sistem saja yang dapat mengakses dan atau mendaftar (masuk) sebagai peserta lelang, persoalan apakah usser id sistem perusahaan bisa diperoleh atau berada ditangan perusahaan lain adalah persoalan internal perusahaan masing-masing. Demikian pula dengan menggunakan aplikasi dan atau sofware tertentu dapat diketahui darimana sesungguhnya pemasukan dokumen (upload) penawaran dilakukan oleh perusahaan yang melakukan pendaftaran (penawaran) pekerjaan dan berdasar data log history system ditemukan kesamaan clientIP untuk usser PN (PT.Putra Nusantara) dan GMF (PT.Global Medika Farma) yaitu dengan IP. Client: 125.160.81.210;
Menimbang, bahwa demikian pula berdasar summary report LPSE Kabupaten Sanggau, dalam hal pemasukan penawaran 4 (empat) perusahaan yang melakukan penawaran atas pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 dilakukan dalam waktu yang tidak terpaut lama yaitu; PT. Global Medika Farma pada tanggal 19 September 2014 pukul 10.37, PT. Talino Sambada Banuaka pada tanggal 18 September 2014 pukul 17.19, PT. Sarana Medika Utama pada tanggal 18 September 2014 pukul 19.22. dan PT. Putra Medika Nusantara pada tanggal 18 September 2014 pukul 20.53;
Menimbang, bahwa demikian halnya dalam hal penawaran masing-masing perusahaan tersebut, diperoleh fakta selisih nilai penawaran masing-masing perusahaan tidak jauh berbeda yaitu; PT. Sarana Medika Utama senilai Rp.5.923.825.800,00 (lima milyar sembilan ratus dua puluh tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus rupiah), PT. Global Medika Farma senilai Rp.5.986.486.200,00 (lima milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah), PT. Talino Sambada Banuaka senilai Rp.5.995.241.000,00 (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah); dan PT. Putra Medika Nusantara senilai Rp.5.996.812.000,00 (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus dua belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana penjelasan Pasal 83 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dijelaskan adanya indikasi persekongkolan antar Penyedia Barang/Jasa dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi diantaranya adalah terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis, nilai penawaran dari para peserta calon penyedia mendekati harga HPS; adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/ kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan dan jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan;
Menimbang, bahwa oleh karenanya, nota pembelaan terdakwa melalui penasehat hukumnya yang pada pokoknya menyatakan pembayaran untuk pengadaan alat kedokteran bedah RSUD Kabupaten Sanggau yang diterima oleh PT.Global Medika Farma adalah sah oleh karena memenangkan tender yang dilakukan secara terbuka menggunakan e tendering yang menjamin pengadaan barang dan jasa terhindarkan dari konspirasi peserta sehingga tidak terpenuhi unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan atau korporasi tersebut haruslah ditolak karena dengan fakta dan keadaan yang terungkap dan terbukti dalam persidangan ada indikasi persekongkolan dalam proses e tender yang dilakukan dalam pengadaan alat kedokteran bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014;
Menimbang, bahwa demikian pula perbuatan terdakwa dalam pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, bukanlah perwujudan goodwill PT. Global Global Medika Farma sebagaimana nota pembelaan terdakwa, oleh karena sebagaimana fakta yang terungkap dan terbukti dalam persidangan perbuatan terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM., dalam kegiatan pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 adalah dengan kesadaran dan maksud terdakwa untuk memperoleh keuntungan baik kepada diri terdakwa Ir. Hari Liewarnata MM., dan atau PT. Global Medika Farma dalam aquo terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM., sebagai pemodal, pengelola dan merupakan pemilik sesungguhnya yang menikmati (beneficial owner) PT. Global Medika Farma;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, karenanya perbuatan terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM., telah terbukti memenuhi unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa pada halaman 126 sampai dengan 128 dan diperkuat pembelaan Terdakwa pada halaman 27 sampai dengan 29, dikatakan pad apokoknya pembayaran yang diterima oleh PT. Global Media Farma adalah sah sebesar Rp. 5.989.486.000,- karena diperoleh secara sah memenangkan yang dilakukan secara e-tendering (system elektronik), dan kontrak tekah dilaksanakan sesuai isi kontrak. Dan adanya diskon dari distributor adalah merupakan kepiawaian dalam melakukan negosiasi dengan distributor. Majelis Hakim setelah mencermati melalui bukti-bukti surat dan dihiubungkan dengan jeterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa, ternyata faktanya adalah Terdakwa yang aktif melakukan perintah kepada staf/pegawai PT. Citra Bangun Adigraha untuk melakukan proses administrasi dan proses lelang, melakukan pendaftaran lelang, termasuk melakukan negosiasi dengan distributor adalah dilakukan oleh Terdakwa, sedangkan saksi Yudi Muntono hanya melaksanakan perintah dari Trdakwa sebatan tandatangan surat-surat, maka pembelaan yang demikian dikesampingkan ;
Ad, 4. Yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kerugian negara dalam UU No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, pasal 1 ayat (22) : “kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang Undang No. 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.
berada dalam penguasaan, pengurusan dan petangung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasar perjanjian dengan negara;
Menimbang. bahwa sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat Pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa penggunaan kata ”atau” dalam unsur pasal tersebut di atas bersifat alternatif yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga apabila salah satu elemen terpenuhi, maka unsur tersebut tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa atas pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014, RSUD Kabupaten Sanggau telah membayarkan uang kontrak pekerjaan sebagaimana perjanjian kontrak kepada PT. Global Medika Farma,penyedia barang sebagaimana kontrak setelah dikurangi pajak dan biaya lainnya seluruhnya sejumlah Rp. 5.442.260.000,00 (lima milyar empat ratus empat puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas uang tersebut, telah digunakan oleh terdakwa untuk melakukan belanja barang pada pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 sampai dengan jumlah Rp. 2.685.869.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh lima juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)sehingga terjadi selisih sejumlah Rp. 2.756.390.991,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) apabila diperhitungkan dengan biaya kontrak pekerjaan yang telah dikeluarkan oleh RSUD Kabupaten Sanggau dalam pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014;
Menimbang, bahwa berdasar perhitungan audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat dalam pekerjaan pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014, dalam selisih harga dalam belanja barang sebesar Rp. 2.756.390.991,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah), adalah merupakan kerugian negara;
Menimbang, bahwa perhitungan kerugian negara BPKP Propinsi Kalimantan Barat tersebut adalah selisih antara realisasi pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan terdakwa, Pemodal, pemilik dan atau sebagai pengelola PT. Global Medika Farma oleh RSUD Kabupaten Sanggau sejumlah Rp. 5.442.260.000,00 (lima milyar empat ratus empat puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dibandingkan dengan biaya riel yang dikeluarkan oleh Terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM., Pemodal, pemilik dan atau sebagai pengelola PT. Global Medika Farmasejumlah Rp. 2.685.869.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh lima juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dalam pembelian alat kedokteran bedah kepada distributor karena adanya pengurangan harga dan atau discount dari distributor;
Menimbang, bahwa yang harus diuji kemudian apakah selisih belanja alat kedokteran bedah RSUD Kabupaten Sanggau tahun 2014 sampai dengan jumlah Rp. 2.756.390.991,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) apakah merupakan kekurangan uang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan terdakwa baik sengaja atau lain sehingga memenuhi kualifikasi kerugian negara ataukah keuntungan PT.Global Medika Farma selaku penyedia barang dalam pekerjaan pengadaan alat kedokteran bedah RSUD Kabupaten Sanggau tahun 2014;
Menimbang, bahwa dalam pembuktian unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasisebagaimana pertimbangan-pertimbangannya, telah terbukti perbuatan terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM., diantaranya;
bahwa terdakwa telah menghubungi distributor/pabrikan yang sama dengan distributor/pabrikan yang disurvei oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan meminta informasi harga alat-alat Kedokteran Bedah yang dibutuhkan RSUD Kabupaten Sanggau sebelum pengumuman lelang pekerjaan dilakukan (vide bukti suratPurchase Order No.037/GMF-LOG/14 tanggal 29 September 2014, Surat Perjanjian Perjanjian Jual Beli Nomor 009/SPJB/JKTI/DBMS/2014 tanggal 6 Oktober 2014 antara PT.Global Medika Farma dengan PT. Darma Bhakti Medika Sejati, bukti surat Penawaran PT.Indoshopa Sakti Nomor :ISS/SP/1190/IX/14/AL tanggal 01 September 2014) dan karenanya mengetahui daftar harga (price list) dari distributor/pabrikan alat kedokteran bedah dimaksud dengan atau tanpa adanya pajak dan atau discount;
bahwa terdakwa mereferensikan pabrikan/distributor alat kedokteran dan bedah (PT. Darma Bakti Medika Sejati) akan disurvei oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau;
bahwa dalam proses lelang pengadaan alat-alat kedokteran dan bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, dalam hal harga penawaran yang disusun oleh terdakwa (PT. Global Medika Farma) senilai Rp.5.986.486.200,00 (lima milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah) mendasarkan kepada daftar harga (price list) dari distributor/pabrikan alat kedokteran bedah dimaksud dan hanya terdapat selisih Rp.13.513.800,00 (tiga belas juta lima ratus tiga belas ribu delapan ratus rupiah) dari nilai HPS dan atau pagu anggaran sejumlah Rp. 6.000,000,000,00 (enam milyar rupiah)
bahwa nilai penawaran perusahaan pendaftar pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran dan bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, tidak jauh berbeda ;
PT. Sarana Medika Utama senilai Rp.5.923.825.800,00 (lima milyar sembilan ratus dua puluh tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus rupiah),
PT. Global Medika Farma senilai Rp.5.986.486.200,00 (lima milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah)
PT. Talino Sambada Banuaka senilai Rp.5.995.241.000,00 (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah); dan
PT. Putra Medika Nusantara senilai Rp.5.996.812.000,00 (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus dua belas ribu rupiah);
Bahwa diperoleh data-data forensic dokumen pengadan alat kedokteran bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, ada dan tersimpan pada pc (komputer) yang diambil dan disita pada Kantor PT. Global Medika Farma;
Bahwa terdakwa membelanjakan seluruh kebutuhan barang alat kedokteran dan bedah pada pekerjaan pengadaan alat Kedokteran dan Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 kepada distributor dan atau pabrikan dengan meminta kembali pengurangan harga atau discount harga dari price list harga yang digunakan untuk menyusun penawaran;
Menimbang, bahwa berdasar pendapat ahli yang dihadirkan oleh terdakwa, Drs. Siswo Sujanto, DEA, pengadaaan barang pada instansi pemerintah adalah metode untuk memperoleh barang/jasa dengan kualitas bagus dengan harga yang bersaing, sehingga dalam prosesnya (lelang) digunakan dengan cara e proc (sistem) elektronik) adalah untuk meminimalisir adanya upaya persekongkolan dalam proses pengadaan. Bahwa persoalan dilapangan masih terjadi upaya persekongkolan yang menimbulkan persaingan tidak sehat, adalah persoalan yang harus dibuktikan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan hukum tentang terbuktinya unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiatas perbuatan terdakwa, Majelis berpendapat dalam hal proses lelang pengadaan Alat Kedokteran dan Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, tidak terjadi persaingan yang sehat diantara peserta pengadaan oleh karena dalam hal dokumen-dokumen kelengkapan perusahaan peserta (PT.Talino Sambada Banuaka, PT. Sarana Medika Utama, PT. Putra Medika Nusantara) dan PT. Global Medika Farma), dilakukan oleh staff (karyawan) PT. Citra Bangun Adigraha atas perintah terdakwa. Demikian pula dalam hal nilai penawaran masing-masing perusahaan yang hampir sama, dibuat dan disusun atas dasar harga pabrikan/distributor (price list) yang sama dengan pabrikan/distributor yang disurvei oleh Pejabat Pembuat Komitmen sehingga nilai kontrak sejumlah Rp.5.986.486.200,00 (lima milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah) dari Pagu Anggaran Rp.6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) tidak diperoleh dari proses persaingan yang sehat diantara para peserta-peserta pengadaan;
Menimbang, bahwa karenanya kemudian pembelian alat kedokteran dan bedah dalam pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran dan Bedah RSUD Kabupaten Sanggau oleh terdakwa atas nama PT. Global Medika Farma dengan kembali meminta pengurangan harga atau discount kepada distributor/pabrikan sehingga diperoleh selisih harga seluruhnya senilai Rp.2.756.390.991,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) adalah jumlah yang pasti sebagai akibat dari perbuatan terdakwa dalam proses lelang pengadaan alat Kedokteran dan Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal selisih harga sejumlah Rp. 2.756.390.991,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) telah ternyata diperoleh dan dinikmati oleh terdakwa dan atau PT. Global Medika Farma, Majelis berpendapat bukan keuntungan yang dapat dinikmati dan diperoleh PT. Global Medika Farma selaku penyedia barang dan atau terdakwa dalam pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran dan Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta persidangan berdasar keterangan terdakwa dihubungkan dengan alat bukti berita acara pembayaran pekerjaan pengadaan alat kedokteran dan bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 telah dibayarkan seluruhnya (Rp. 5.442.260.000,00 (lima milyar empat ratus empat puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) telah dibayarkan kepada PT. Global Medika Farma, namun demikian terhadap selisih harga sejumlah Rp. 2.756.390.991,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) telah diperoleh dan dinikmati oleh terdakwa dan atau PT. Global Medika Farma dan tidak dikembalikan kepada negara, sehingga dengan demikian telah nyata berkurang jumlah keuangan negara;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan oleh karena pembayaran dalam pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran dan Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 telah dibayarkan oleh RSUD Kabupaten Sanggau dan telah diterima seluruhnya oleh penyedia (PT. Global Medika Farma) dan terdapat selisih dengan belanja barang yang dilakukan PT. Global Medika Farma dan atau terdakwa sampai dengan jumlah Rp. 2.756.390.991,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah), tetap dikuasai dan dinikmati serta tidak dikembalikan kepada negara sehingga dengan demikian unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa Majelis tidak sependapat dengan pendapat ahli Sudirman yang berkesimpulan dalam hal perhitungan auditor BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat dalam audit perhitungan kerugian negara dalam pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran dan Bedah RSUD Kabupaten Sanggau tidak benar, oleh karena menurut ahli telah melanggar prinsip audit yaitu, prinsip pengumpulan bukti audit, pengujian bukti dan hak sanggah dari auditi, oleh karena dalam sebagaimana fakta persidangan audit yang dilakukan oleh Auditor BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat adalah audit perhitungan kerugian negara yang dimintakan oleh penyidik sehingga dalam hal bukti-bukti audit, auditor menerima seluruh alat bukti audit dari penyidik dan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak auditi dan pihak penyedia;
Menimbang, bahwa dalam hal keberatan terdakwa dan atau Penasehat Hukumnya berkaitan dengan adanya audit kepatuhan internal yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat dan kewenangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Kalimantan Barat dalam menghitung kerugian negara, Majelis mempertimbangkan bahwa adanya perbedaan hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan pada suatu instansi dapat saja terjadi oleh karena jenis dan tujuan pemeriksaan yang berbeda (pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu (investigatif) serta metode yang digunakan juga berbeda, aquo BPK Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor 17.B/LHP/XIX.PNK/05/2015 tanggal 5 Mei 2015 dan nomor 17.C/LHP/XIX.PNK/05/2015 tanggal 5 Mei 2015 adalah Pemeriksaan keuangan dalam rangka audit rutin sedangkan audit keuangan yang dilakukan BPKP Propinsi Kalimantan Barat adalah pemeriksaan penghitungan kerugian negara (pemeriksaan keuangan dengan tujuan tertentu (pemeriksaan investigatif);
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tersebut menyebutkan BPKP sebagai salah satu aparat pengawasan intern pemerintah, dan salah satu dari pengawasan intern itu termasuk audit investigatif, sehingga oleh karenanya perhitungan audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat dalam pekerjaan pengadaan Alat-alat Kedokteran Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2014 atas permintaan penyidik dalam rangka pembuktian tindak pidana korupsi, sehingga hasil laporan pemeriksaan Nomor : SR-558/PW14/5/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, menurut hemat Majelis dapat dijadikan pedoman dalam menghitung kerugian negara yang timbul dan terjadi dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karenanya keberatan terdakwa melalui Penasehat hukumnya dalam hal perhitungan kerugian negara dilakukan oleh bukan ahlinya oleh karena yang berhak melakukan audit keuangan berdasar konstitusi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Majelis hakim tidak sependapat oleh karena sebagaimana penjelasan pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012, dalam hal penghitungan kerugian Negara penyidik dalam pembuktian suatu tindak pidana korupsi, bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya, sehingga dalil Penasehat Hukum tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karenanya perbuatan terdakwa Ir. Hari Liewarnata,MM., direktur PT. Citra Bangun Adigraha dalam kegiatan pekerjaan pengadaan alat kedokteran bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, sebagaimana terurai dalam pertimbangan-pertimbangan yang terurai di atas, merupakanperbuatan yang telah merugikan keuangan negara secara nyata, sehingga dengan demikian unsur “Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sebagaimana ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindang Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa pada halaman 124 sampai dengan 127 pembelaan Penasehat Hukum dengandiperkuat p[embelaan Terdakwa, dinyatakan bahwa unsur merugikan keuangan Negara tidak terbukti, dengan alasanaudit BPKP bertentangan dengan standart audit APIP, dan hasil perhitungannya tidak nyata dan tidak pasti jumlahnya. Sehingga Penasehat Hukum Terdakwa berpenfdapat auditBPKP tersebit tidak layak sebagai dasar menentukan adanya kerugian Negara. Majleis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebit, karena audit BPKP tersebut dapat dipertanggungjawabkan untuk dijadikan sebagai dasar menentukan adanya kerugian negera, sehingga pembelaan Penasehat Hukum dikesampingkan;
Ad. 5. Unsur sebagai orang yang melakukan atau yang turut melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum kepada Terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM Alias Apin anak Hian Fui, dalam perkara ini yang dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Majelis Hakim akan menguraikan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :“Dihukum sebagai pelaku dari perbuatan yang dapat di hukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan”;
Menimbang, bahwa dalam rumusan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tersebut diatas terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu :
Yang melakukan (pleger);
Yang menyuruh melakukan (doen pleger);
Yang turut serta melakukan (mede pleger )
Menimbang, bahwa karenanya menurut unsur tindak pidana ini, yang dapat dipidana sebagai “Pelaku Tindak Pidana” adalah orang yang melakukan tindak pidana itu sendiri, atau orang yang menyuruh melakukan tindak pidana, atau orang yang turut sertamelakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap penyertaan atau deelneming ini secara teoritis terdapat dua pandangan yang melihat deelneming sebagai dasar alasan memperluas dapat dipidananya orang dan ada pula yang melihat deelneming sebagai dasar untuk memperluas dapat dipidananya perbuatan tertentu. Dasar memperluas dapat dipidananya orang mendasarkan kepada alasan bahwa penyertaan dipandang sebagai masalah pertanggung-jawaban pidana dan penyertaan bukan merupakan suatu delik karena dianggap sebagai delik yang tidak sempurna, sedangkan pandangan yang mendasarkan penyertaan sebagai alasan memperluas dapat dipidananya perbuatan mendasarkan kepada deelneming dipandang sebagai bentuk khusus dari tindak pidana dan penyertaan merupakan suatu delik, hanya bentuknya istimewa (Prof.Dr.HC (AIMS) HM. Rasyid Ariman, SH.MH, AV.ADV, dan Fahmi Raghib, SH., MH., ADV, Hukum Pidana, Setara Press, Malang 2015);
Menimbang, bahwa Prof. Ruslan Saleh menjelaskan turut serta antara lain sebagai berikut : “Tetapi janganlah hendaknya mengartikan bahwa hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melaksanakan perbuatan pidana itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakikat turut serta melakukan. Jika turut serta melakukan adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita dapat melihat apa ada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan sebagai kesatuan dengan peserta lain(KUHP dengan Penjelasannya, Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta)
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat di dalam praktek peradilan d alam hal penyertaan (deelneming) ini selalu terdapat seorang pelaku (dader) dan seorang atau lebih pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana (mede pleger/mede dader) dalam kapasitas masing-masing pelaku, hal mana sesuai dengan Yurisprudensi MARI tanggal 22 Desember 1995 No.1/1995/M.Pid. menguraikan turut serta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa terdakwa dengan saksi bekerja ber(pelaku-pelaku lain) sama-sama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Bahwa selaku medepleger dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak perlu melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana;
Bahwa seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam mempertimbangkan dan membuktikan unsur sebagai orang yang melakukan atau yang turut melakukan perbuatan Majelis Hakim memperhatikan fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa terdakwa yang telah mengetahui adanya pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran dan Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, menghubungi rekanan perusahaan Alat Kedokteran dan laboratorium lainnya (PT. Talino Sambada Banuaka dan PT. Sarana Medika Utama) untuk mengikuti lelang pengadaan Alat Kedokteran RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 tersebut;
Bahwa terdakwa Ir. Harri Liewarnata, MM,. memerintahkan staff (karyawan) PT. Citra Bangun Adigraha (saksi-saksi Gusni Widarsih, Novita Rahmayani, Indrawati) untuk mengdownload dokumen-dokumen pengadaan pada kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran RSUD Kabupaten Sanggau, melengkapinya dengan data-data dari perusahaan PT. Talino Sambada Banuaka, PT. Sarana Medika Utama dan PT. Global Medika Farma serta PT. Putra Medika Nusantara; dengan menggunakan komputer (personal komputer) yang ada di PT. Global Medika Farma, memerintahkan pula untuk mendaftar dan melakukan penawaran pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014;
Bahwa terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM., memerintahkan staff (karyawan) mengajukan surat dukungan ketersediaan barang kepada distributor (pabrikan) atas nama PT. Global Medika Farma, PT. Talino Sambada Banuaka, PT. Sarana Medika Utama dan PT. Putra Medika Nusantara diantaranya kepada PT. D&V Int.Makmur Gemilang, PT. Darma Bhakti Medika Sejati dan PT. B.Braun Medical Indonesia;
Bahwa terdakwa mereferensi perusahaan distributor (PT. Darma Bhakti Medika Sejati) kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk dilakukan survey ketersediaan barang dan harga dalam proses penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang dilakukan oleh Pejabat pembuat Komitmen (saksi Maryono, SKp.MKes.,)
Bahwa terdakwa Ir. Heri Liewarnata menghubungi PT. Parolamas (saksi Zaldiwan), perusahaan asuransi yang sudah dikenal terdakwa dan mengatakan akan ada yang mengurus jaminan asuransi dan memerintahkan Yudi Muntono (staff PT.Citra Bangun Adigraha, direktur PT. Global Medika Farma) untuk mengurus surat jaminan Asuransi ke empat perusahaan (PT. Global Medika Farma, PT. Sarana Medika Utama, PT. Talino Sambada Banuaka dan PT. Putra Nusantara Medika);
Bahwa terdakwa menyuruh Yudi Muntono (staff terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM., pada PT. Citra Bangun Adigraha, direktur PT.Global Medika Farma) untuk menanda-tangani seluruh dokumen-dokumen yang berkaitan dengan PT. Global Medika Farma dalam proyek pekerjaan pengadaan Alat kedokteran dan Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 sejak proses pelelangan sampai dengan pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran dan Bedah RSUD Kabupaten Sanggau (pengiriman barang dan pembayaran pekerjaan) terdakwa, atas nama PT. Global Medika Farma langsung dan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (Maryono, SKp.MKes.);
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim terdakwa Ir. Heri Liewarnata,MM.,, dalam melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan subsidairtelah terpenuhi sebagai yang pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana (mede pleger/mede dader)perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan subsidairbeserta peserta-peserta lain dari perbuatan pidana tersebut dan dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa terdakwa Ir. Heri Liewarnata.MM., pihak lain sebagai bagian dari PT.Global Medika Farma (penyedia barang) dalam pekerjaan pengadaan Alta Kedokteran dan Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014 dengan peserta-peserta lain berhubungan sedemikian rupa, secara sadar melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Ir. Heri Liewarnata.MM.,;
Menimbang, bahwa perbuatan peserta-peserta perbuatan lainnya dalam kualitas perbuatan masing-masing memiliki hubungan yang sedemikian rupa dengan terdakwa Ir. Heri Liewarnata,MM., hingga dalam hubungan tersebut telah menyelesaikan tindak pidana sebagaimana dakwaan Subsidair, hal mana tanpa peran masing-masing pelaku maka tindak pidana tersebut tidak dapat diselesaikan sehingga dengan demikian unsur sebagai orang yang melakukan perbuatan sebagaimana ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa atas nota pembelaan terdakwa dan atau melalui Penasehat Hukumnya berkaitan dengan penerapan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP adalah sangat sumir dan illusionair, menurut hemat Majelis dengan dapat dibuktikan ke-turut serta-an terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM., bersama-sama dengan peserta-peserta lainnya dalam perbuatan pidana dalam dakwaan subsidair sebagaimana pertimbangan-pertimbangan di atas, dimana tanpa peran serta masing-masing pelaku tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair tidak dapat selesaikan, maka penerapan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tidaklah ilusionair, sehingga pendapat terdakwa dan atau penasehat hukumnya tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur yang di dakwakan dalam dakwaan subsidair telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, maka unsur yang di dakwakan dalam dakwaan subsidair telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum sudah sepatutnya terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, yang melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan subsidair ini, Penuntut Umum menghubungkan dengan ketentuan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh karenanya Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selengkapnya berbunyi;
selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitupula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana;
jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang disertakan Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidairtersebut adalah berkaitan dengan pidana tambahan yang dapat diterapkan (dijatuhkan) kepada terdakwa yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang berupa perampasan barang, pembayaran uang pengganti, penutupan perusahaan dan atau pencabutan hak-hak tertentu dari terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasar keterangan saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan dan telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum tentang terbuktikanya tindak pidana dalam dakwaan Primair, Majelis berpendapat penerapan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah berkaitan pidana tambahan yang berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi(vide pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);
Menimbang, bahwa dalam hal penjatuhan pidana pembayaran uang pengganti, sebagaimana ketentuan pasal 17 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “selain dapat dijatuhkan pidana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, sehingga menurut hemat Majelis Hakim pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidaklah bersifat imperative akan tetapi fakultatif (pilihan) bagi hakim dalam memeriksa, memutus dan mengadili;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Yudi Muntono, saksi Maryono, SKp.MKes., saksi Nanik Widihastuti dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan alat bukti surat yang berupa dokumen-dokumen pembayaran dokumen SP2D RSUD Kabupaten Sanggau) terbukti dalam hal pembayaran pekerjaan pengadaan Alat Kedokteran dan Bedah RSUD Sanggau Tahun 2014 telah dilakukan dan diterima seluruhnya sesuai kontrak (setelah dipotong pajak dan biaya lainnya) senilai Rp. 5.442.260.000,00 (lima milyar empat ratus empat puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) PT. Global Medika Farma;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi Yani Handayani, Mus Mulyadi, Hermansyah, Ali Suryanto dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan alat bukti surat dokumen-dokumen pembayaran PT. Global Medika Farma kepada distributor/pabrikan, dalam hal belanja barang dalam pengadaan Alat Kedokteran dan Bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, yang dilakukan terdakwa (PT.Global Medika Farma) seluruhnya sebesar Rp. 2.685.869.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh lima juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)sehingga diperoleh selisih sejumlah Rp.2.756.390.991,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa atas selisih nilai sejumlah Rp.2.756.390.991,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) dari nilai kontrak yang dibayarkan tersebut, sebagaimana pertimbangan hukum terbuktinya unsur pidana pokok terdakwa adalah tidak dapat diperhitungkan sebagai keuntungan perusahaan dan diperoleh dan digunakan terdakwa sebagai hasil atau pendapatan dalam pengadaan Alat Kedokteran dan bedah RSUD Kabupaten Sanggau Tahun 2014, sehingga cukup beralasan dalam halpidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa Ir. Hari Liewarnata, MM., dapat diterapkandengan ketentuan sebagaimana ayat (2) dan ayat (3) Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta persidangan dalam proses perkara ini berjalan terdakwa telah menitipkan uang kepada Kejaksaan Negeri Sanggau sejumlah Rp.2.756.390.991,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) dan atau senilai dengan jumlah kerugian negara yang yang ditimbulkan dalam perkara ini (berdasarkan Berita Acara Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara dan berdasarkan bukti setor pada Bank BRI tanggal 15 Juni 2017);
Menimbang, bahwa walaupun terdapat perbedaan persepsi antara terdakwa dan Penuntut Umum berkaitan penitipan sejumlah uang tersebut, dimana menurut terdakwa adalah sebagai jaminan atas pengalihan status tahanan namun menurut Penuntut Umum adalah sebagai penitipan uang pengganti kerugian negara, Majelis berpendapat dalam hal jaminan adanya Jaminan uang untuk penangguhan Penahanan sudah barang tentu menggunakan mekanisme sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Pedoman Pelaksanaan KUHAP disebutkan bahwa uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri denganbukti setoran dibuat dalam rangkap tiga (angka 8 huruf f Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 14-PW.07.03/1983);
Menimbang, bahwa ternyata sebagaimana fakta persidangan ternyata mekanisme penyerahaan uang jaminan sebagaimana pedoman pelaksanaan KUHAP tersebut tidak dilakukan, justru penyerahan uang dan atau titipian uang seluruhnya sejumlah Rp.2.756.390.991,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) atau sama dengan nilai perhitungan kerugian negara, Majelis Hakim berpendapat titipan uang sejumlah tersebut harus diperhitungkan dengan jumlah uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dalam rangka recovery asset (pemulihan kekayaan negara) dan menyelamatkan kekayaan (keuangan) negara, maka atas titipan uang sejumlah Rp.2.756.390.991,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah), Majelis memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk segera menyetor ke dalam ke dalam Kas Negara cq. RSUD Kabupaten Sanggau;
Menimbang, bahwa atas nota pembelaan penasehat hukum terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI, selebihnya menurut hemat Majelis Hakim adalah hal-hal yang sudah dipertimbangkan seluruhnya dalam uraian pertimbangan pembuktian unsur-unsur tindak pidana dimaksuddalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hukum pembuktian sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 secara materiil perbuatan terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUIsecara menyalahgunakan sarana dan kesempatan yang ada padanya karena kedudukan dengan sengaja menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara secara bersama-sama telah terbukti sebagaimana pertimbangan-pertimbangan hukum dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana, sehingga pembelaan penasehat hukum tersebut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur yang di dakwakan dalam dakwaan Subsidair telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum sudah sepatutnya terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, yang melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan ini tidak menemukan fakta dan atau keadaan yang dapat dijadikan bukti bahwa Terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI, adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahan itu dan tidak menemukan suatu alasan, baik alasan pembenar maupun alasan Pemaaf, sebagai alasan penghapus pidana pada diri terdakwa sebagaimana ketentuan pasal 44 KUHP, 48 KUHP atau 51 KUHP;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku adalah jauh dari maksud menderitakan atau merendahkan martabat manusia, akan tetapi lebih diutamakan untuk mencegah pengulangan tindak pidana dan mengadakan koreksi terhadap tingkah laku terdakwa sehingga sudah selayaknya dan seadil-adilnya apabila terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUI, bertanggung jawab atas kesalahan perbuatan-perbuatannya sebagaimana terbukti dalam persidangan sehingga patut di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam hal pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim memperhatikan pula sikapdan keadaan terdakwa dalam melakukan perbuatan yang terbukti dalam persidangan yang didakwakan kepadanya sehingga pidana yang dijatuhkan adalah setimpal dengan perbuatan-perbuatannya terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa pidana denda sebagaimana pasal 10 KUHP adalah merupakan pidana pokok yang berupa kewajiban seseorang yang telah dijatuhi pidana denda tersebut oleh Hakim atau Pengadilan untuk membayar sejumlah uang tertentu oleh karena ia telah melakukan perbuatan pidana, sehingga dalam hal jumlah uang pidana denda Majelis mempertimbangkanprosentase nilai kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa dan keadaan-keadaan yang melekat pada perbuatan dan diri terdakwa yang jumlahnya akan ditentukan dalam ammar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang yang diajukan di persidangan yang berupa ;
1) 1 (satu) unit power pc casing merk KEBOS type ARIES 600L warna hitam kombinasi hijau;
2) 2 (dua) unit power pc casing merk KEBOS type ARIES 600L warna hitam kombinasi orange;
3) 1 (satu) unit power pc casing merk POWERLOQiC warna hitam kombinasi orange;
4) 1 (satu) buah Hard Disk merk Seagate 160 Gbytes Barracuda 7200.11 nomor seri S/N : 9SY1JX8H;
5) 1 (satu) buah stampel PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA merk TOP casing warna hitam kombinasi ungu;
6) 1 (satu) bundel tanda terima SPT TAHUNAN nomor 701-01-00006665 untuk wajib pajak PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA;
7) 1 (satu) lembar surat dari Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Kalbar nomor : S-680/WPJ.13/KP.0107/2012 tanggal 01 Oktober 2012 perihal Himbauan Penyampaian SPT tahunan Badan tahun Pajak 2010 kepada Direktur PT. Putra Medika Nusantara.
8) 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran no: 445 / 549 / PA-RSU / ALAT KEDOKTERAN BEDAH / 2014 Tanggal 6 oktober 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
9) 2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) bulan oktober untuk pembayaran PPH pasal 21 Jasa Pelayanan Mei - Juli 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
10) 2 (dua) lembar Resi Pembayaran Pajak (SPP) bulan oktober untuk Pembayaran PPH uang MUka 20% Pekerjaan Pengadaan Alat- Alat Kedokteran Bedah Kontrak nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
11) 2 (dua) lembar Resi Pembayaran Pajak (SPP) bulan oktober untuk Pembayaran PPN 20% Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Bedah Kontrak nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
12) 4 (empat) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) nomor : 80 / SPP-LS/ RSUD/2014 tanggal 21 Oktober 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
13) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM_LS) Tahun Anggaran 2014 nomor : 80/SPM-LS/RSUD/2014 Tanggal 21 Oktober 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
14) 3 (tiga) lembar Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor : 08423/SP2D-LS/RSSUD/2014 tanggal 22 oktober 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
15) 2 (dua) lembar Surat Berita Acara Pembayaran (termyn pembayaran pekerjaan selesai) no : 445/231/PA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 15 desember 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
16) 2 (dua) lembar surat Berita Acara Pembayaran dan Serah Terima Barang nomor : 445/229/PA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 15 desember 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
17) 5 (lima) lembar Surat Permintaan Pembayaran ( SPP-LS) nomor : 111/SPP-LS/RSUD/2014 Tanggal 16 desember 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
18) 1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM-LS) tahun anggran 2014 nomor : 111 / SPM –LS / RSUD / 2014 bulan desember 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
19) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) nomor : 12718/SP2D-LS/RSUD/2014 tanggal 18 Desember 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
20) 2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 18 desember 2014 untuk pembayaran Ppn 10% Pengadaan Alat Kedokteran Bedah Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun anggaran 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
21) 2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak (SPP) Bulan Desember 2014 untuk Pebayaran Pph 1,5% Pengadaan Alat Kedokteran Bedah Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun Anggran 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
22) 1 (satu) lembar Surat Bukti Pemindahbukuan nomor : PBK-00026/I/WPJ.13/KP.0503/2015 tanggal 28 Januari 2015 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
23) 1 (satu) bundel Surat Berita Acara Uji Coba Dan Uji Fungsi nomor : 445/230/PA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 15 Desember 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir) yang termasuk didalamnya 4 (empat) lembar Surat Berita Acara Instalasi/Uji Fungsi/Pelatihan Operasional Alat Kedokteran Bedah (asli atau foto copy yang dilegalisir) ;
24) 1 (satu) bundel dokumen pengadaan alat-alat kedokteran bedah pada RSUD Kab. Sanggau APBD (DAU) TA.2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
25) 3 (tiga) lembar Summary Report Pengadaan Alat Kedokteran Bedah Dengan kode lelang 530298 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
26) 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. Putra Medika Nusantara (asli atau foto copy yang dilegalisir);
27) 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. Sarana Medika Utama (asli atau foto copy yang dilegalisir);
28) 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. Talino Sambada Banuaka (asli atau foto copy yang dilegalisir);
29) 1 (satu) bundle profil RSUD SANGGAU TAHUN 2014 PemKab. Sanggau (Asli);
30) 13 (tiga belas) lembar surat peraturan Bupati Sanggau No. 27 Tahun 2008 tentang susunan organiasai dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sanggau tanggal 12 Februari 2018 (Asli);
31) 9 (sembilan) lembar surat keputusan Bupati Sanggau nomor 22 Tahun 2014 tanggal 13 Januari 2014 tentang penunjukan pejabat-pejabat yang berkewenang untuk menandatangani surat perintah membayar pada satuan kerja perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau tahun anggran 2014 (Asli);
32) 11 (sebelas) lembar surat keputusan Direktur RSUD Kab. Sanggau nomor : 04 Tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 tentang penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Panitia Pengadaan Barang dan jasa, Pejabat Pengadaan Barang dan jasa, panitia Penerima dan pemeriksa barang serta Direksi/Staf teknis dan Staf Administrasi di SKPD RSUD Sanggau tahun anggaran 2014 (Asli);
33) 6 (enam) lembar surat keputusan Bupati Sanggau nomor : 156 tahun 2014 tanggal 7 Maret 2014 tentang penunjukan kuasa pengguna anggaran yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Kab. Sanggau (Asli);
34) 6 (enam) lembar surat keputusan Bupati Sanggau nomor : 824/70/BKD-MUT tanggal 28 Maret 2014 tentang penugasan PNS dilingknagn Pemerintah Kabupaten Sanggau sebagai anggota kelompok kerja pada Unit Layanan Pengadaan pemerintah Kabupaten Sanggau unit pelaksana teknis Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Sanggau (Asli);
35) 10 (sepuluh) lembar surat keputusan Bupati Sanggau nomor : 364 Tahun 2014 tanggal 25 Agustus 2014 tentang perubahan lampiran keputusan Bupati nomor 20 tahun 2014 tentang penunjukan bendahara penerimaan dan pengeluaran serta penggunan anggaran untuk pengeloalaan administrasi pelaksanaan APBD di lingkungan pemerintah Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2014 (Asli);
36) 3 ( tiga ) lembar Surat Matrik Program Dan Kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2014 untuk SKPD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sanggau Tanggal 15 Februari 2013 (Asli);
37) 4 (empat) lembar Surat Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( RKA-SKPD)Tahun Anggaran 2014 (Asli);
38) 4 (empat) lembar Surat Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA- SKPD) Tahun Angaran 2014 tanggal 25 november 2013 (Asli);
39) 3 ( tiga ) lembar surat Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPA SKPD ) No DPA SKPD : 1.02 02 01 26 5 2 tanggal 20 Januari 2014 (Asli);
40) 7 ( tujuh ) lembar Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPPA-SKPD) RSUD Sanggau Tahun Anggaran 2014 tanggal 10 oktober 2014 (Asli);
41) 1(satu) lembar Surat Perintah Perjalan Dinas nomor : 094 / 15 / RSUD tanggal 8 April 2014 a.n Maryono,S.Kp.M.Kes perihal konsultasi tentang Alat Kedokteran dan informasi harganya beserta 5 (lima) lembar sebagai lampiran (Asli);
42) 6 (enam ) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 094 / 16 / RSUD Tanggal 8 April 2014 a.n Junaidi A.Md.Kep Perihal Konsultasi Tentang Alat Kedokteran dan Informasi harganya beserta 5 (lima) lembar sebagai lampiran (Asli);
43) 2 (dua) lembar RAB/HPS Pengadaan Barang dan Jasa (ALAT KEDOKTERAN BEDAH) RSUD Sanggau Tahun Anggaran 2014 Tanggal 11 Agustus 2014 (Asli);
44) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/270/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Indosopha Sakti (Asli);
45) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/277/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT. D&V Internasional Makmur Gemilang (Asli);
46) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/274/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Fresenius Medical Care (Asli);
47) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/273/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada Direktur PT.Mitra Inti Medica (Asli);
48) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/275/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Indoprima Bionet (Asli);
49) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/276/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Prima Alat Kedokteran Bedahindo Nusantara (Asli);
50) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/265/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Enam Warna Indonesia (Asli);
51) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/267/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Tranmedic Indonesia (Asli);
52) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/267/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Fortone Medika Nusantara (Asli);
53) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/269/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT. B Braun Medica Indonesia (Asli);
54) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/268/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Dharma Bhakti Medika Utama Sejati (Asli);
55) 2 (dua) lembar Surat Referensi Bank Kalbar nomor : Ptk/1/5869/SKB/2014 Tanggal 7 Oktober Perihal Surat Keterangan Bank,untuk Keperluan Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Bedah (Asli);
56) 1 (satu) Berkas surat perjanjian/kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran bedah Nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH 2014 Tanggal 1 Oktober 2014 antara MARYONO, S.Kp, M.Kes Selaku Kuasa Pengguna Anggaran TA. 2014 denga YUDI MUNTONO, STDirektur PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (Asli).
57) 1 (satu) lembar surat Perintah Bupati Nomor : 821/42 /BKD-Mut Tanggal 23 Januari 2013 perihal Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Direktur RSUD Kab. Sanggau (fotocopy legalisir).
58) 1 (satu) lembar surat dukungan PT. COSMOGAMMA INDONESIA untuk PT. GLOBAL MEDIKA FARMA yang ditujukan kepada Pokja Barang dan Jasa Lainnya ULP Pemerintah Kabupaten Sanggau di Sanggau, tertanda Yani Handayani tanggal 18 September 2014 yang menyatakan bahwa (foto copy legalisir):
1) Peralatan yang kami tawarkan adalah 100 % baru serta diimport secara legal dari Principal legal luar Negeri
2) Untuk barang yang memerlukan layanan purna jual Kami memberikan Garansi 12 (dua belas) bulan, dan layanan purna jual berupa suku cadang/sare part tersedia selama 5 (lima) tahun kedepan, menyediakan teknisi untuk Instalasi dan Training kepada petugas dimana sasarn peralatan digunakan.
59) 1 (satu) lembar surat dukungan PT. COSMOGAMMA INDONESIA untuk PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA yang ditujukan kepada Pokja Barang dan Jasa Lainnya ULP Pemerintah Kabupaten Sanggau di Sanggau, tertanda Yani Handayani tanggal 18 September 2014 yang menyatakan bahwa (foto copy legalisir) :
1) Peralatan yang kami tawarkan adalah 100 % baru serta diimport secara legal dari Principal legal luar Negeri;
2) Untuk barang yang memerlukan layanan purna jual Kami memberikan Garansi 12 (dua belas) bulan, dan layanan purna jual berupa suku cadang/sare part tersedia selama 5 (lima) tahun kedepan, menyediakan teknisi untuk Instalasi dan Training kepada petugas dimana sasarn peralatan digunakan.
60) 1 (satu) lembar Surat PURCHASE ORDER (PO) dari PT. FISIO MEDIKA kepada PT. COSMOGAMMA INDONESIA nomor : 011/FM/PO/14 (foto copy legalisir;
61) 1 (satu) lembar Kwitansi uang muka 20% dibuat PT. COSMOGAMMA INDONESIA Nomor : 023/CI/KWT/SF/X/2014 Tanggal 9 Oktober 2014 sebesar Rp. 13.537.392,-(tiga belas juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus Sembilan puluh dua rupiah) (foto copy legalisir);
62) 1 (satu) lembar INVOICE dibuat PT. COSMOGAMMA INDONESIA Kepada PT. FISIO MEDIKA Nomor : 023/CI /SF/X/2014, tanggal 9 Oktober 2014 Perihal pembayaran uang muka 20% sebesar Rp. 13.537.392,-(tiga belas juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) (foto copy legalisir);
63) 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan 80% dibuat PT. COSMOGAMMA INDONESIA Nomor : 037/CI/KWT/SF/XII/2014 Tanggal 18 Desember 2014 sebesar Rp. 54.149.568,-(lima puluh empat juta seratus empat puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah) (foto copy legalisir);
64) 1 (satu) lembar INVOICE dibuat PT. COSMOGAMMA INDONESIA Kepada PT. FISIO MEDIKA Nomor : 037/CI /SF/XII/2014, tanggal 18 Desember 2014 Perihal pembayaran pelunasan 80% sebesar Rp. 54.149.568,- (lima puluh empat juta seratus empat puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah) (foto copy legalisir);
65) 1 (satu) lembar INVOICE dibuat PT. FISIO MEDIKA Kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA Nomor : 010/INV /FM/X/2014, tanggal 26 Agustus 2014 Perihal harga sebesar Rp. 68.251.018,- (enam puluh delapan juta dua ratus lima puluh satu ribu delapan belas rupiah) (foto copy legalisir);
66) 1 (satu) lembar surat penawaran dibuat PT. COSMOGAMMA INDONESIA Kepada PT. FISIO MEDIKA Nomor : 334/CI/SS/X/2014, tanggal 9 Oktober 2014 (foto copy legalisir);
67) 1 (satu) lembar FAKTUR PAJAK uang muka Nomor Seri 010.003.14-61285286 Pengusaha Kena Pajak PT. FISIO MEDIKA sebesar Rp. 1.230.672,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) (foto copy legalisir);
68) 1 (satu) lembar FAKTUR PAJAK pelunasan Nomor Seri 010.000.15-99533656 Pengusaha Kena Pajak PT. FISIO MEDIKA sebesar Rp. 4.922.688,- (empat juta sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah) (foto copy legalisir);
69) 1 (satu) lembar bukti tanda terima kirim barang dari jasa pengiriman Tiki nomor : 02 019 527 3947 tanggal 19 September 2014 dari PT. COSMOGAMMA INDONESIA tujuan kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA;
70) Capture halaman email dengan alamat [email protected] (PT. FISIO MEDIKA) dari PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA pada tanggal 18 September 2014 perihal permohonan surat dukungan (foto copy legalisir);
71) 1 (satu) lembar surat mohon informasi harga dari RSUD Sanggau nomor : 445/277/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 kepada PT. D&V Internasional Makmur Gemilang (foto copy legalisir);
72) 1 (satu) lembar Surat informasi harga khusus nomor : 224-P/MKT/DVI/IV/14 tanggal 23 April 2014 kepada RSUD Sanggau Prov. Kalimantan Barat (foto copy legalisir);
73) 1 (satu) lembar Surat permintaan dukungan beserta lampiran nama alat dari PT. SARANA MEDIKA UTAMA tanggal 13 September 2014 kepada PT. D&V International Makmur Gemilang (foto copy legalisir);
74) 1 (satu) lembar surat dukungan PT. D&V International Makmur Gemilang nomor : 104-SD/MKT/DVI/IX/14 tanggal 15 September 2014 kepada PT. SARANA MEDIKA UTAMA dan surat informasi harga nomor : 670-P/MKT/DVI/IX/14 tanggal 15 September 2014 dari PT. D&V International Makmur Gemilang kepada PT. SARANA MEDIKA UTAMA (foto copy legalisir);
75) 1 (satu) lembar surat dukungan PT. D&V International Makmur Gemilang nomor : 103-SD/MKT/DVI/IX/14 tanggal 15 September 2014 kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA dan surat informasi harga nomor : 672-P/MKT/DVI/IX/14 tanggal 15 September 2014 dari PT. D&V International Makmur Gemilang kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (foto copy legalisir);
76) 1 (satu) lembar Surat permintaan dukungan dari PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA tanggal 12 September 2014 kepada PT. D&V International Makmur Gemilang (foto copy legalisir);
77) 1 (satu) lembar surat dukungan PT. D&V International Makmur Gemilang nomor : 102-SD/MKT/DVI/IX/14 tanggal 15 September 2014 kepada PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA (foto copy legalisir);
78) 1 (satu) lembar Purchase Order (PO) nomor : 041/GMF-LOG/14 tanggal 29 September dari PT. GLOBAL MEDIKA FARMA kepada PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG (foto copy legalisir);
79) 1 (Satu) lembar Order Confirmation nomor : 234-OC/MKT/DVI/X/14 tanggal 06 Oktober 2014 beserta lampiran Order Confirmation dari PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (foto copy legalisir);
80) 1 (satu) lembar surat permohonan pembayaran nomor : 618-ADM/FIN/DVI/X/2014 tanggal 07 oktober 2014 untuk pembayaran DP 20 % dari PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (foto copy legalisir);
81) 1 (satu) lembar Tanda terima titip keitansi & Faktur nomor : 619-ADM/FIN/DVI/X/14 tanggal 07 oktober 2014 dari PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (foto copy legalisir);
82) 1 (satu) lembar Faktur penjualan nomor : 14000238 tanggal 07 Oktober 2014 dari PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (foto copy legalisir);
83) 1 (satu) lembar Kwitansi nomor : 281-KW/FIN/DVI/X/14 tanggal 07 Oktober 2014 dari PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG (foto copy legalisir);
84) 1 (satu) lembar Faktur Pajak PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG nomor : 010.003-14.11300624 tanggal 07 Oktober 2014 (foto copy legalisir);
85) 1 (satu) lembar Faktur penjualan nomor : 15000472 tanggal 25 Februari 2015 dari PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (foto copy legalisir);
86) 1 (satu) lembar Faktur Pajak PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG nomor : 010.001-15.09047923 tanggal 25 Februari 2015 (foto copy legalisir);
87) 1 (satu) lembar bukti setoran tunai dari PT. GLOBAL MEDIKA FARMA melalui rekening PT. D&V INTRENATIONAL MAKMUR GEMILANG dengan no. Rekening : 566800008088 (foto copy legalisir);
88) 1 (satu) lembar surat jalan PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG nomor : 00002605 tanggal 30 Oktober 2014 dengan jasa pengiriman barang PT. IRAMAS SINAR MEGA (foto copy legalisir).
89) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat tanggal 14 April 2014 perihal penawaran harga nomor : ISS/SP/0524/IV/14/AL kepada Yth. Direktur RSUD Sanggau Kalbar yang ditandatangani oleh ALI SURYANTO selaku area Manager PT. INDOSOPHA SAKTI berikut daftar penawaran produk PT. INDOSOPHA SAKTI sebagai lampiran;
90) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar surat PT INDOSOPHA SAKTI nomor : ISS/SP/11190/IX/14/AL tanggal 1 September 2014 perihal informasi harga Alat Kedokteran kepada Yth. APIN PT. GRAHA SENTRA MEDIKA Pontianak;
91) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar surat tanggal 13 september 2014 kepada PT. Indosopha Sakti perihal yang ditandatangani oleh YUDI MUNTONO, ST,ST selaku Direktur PT. Global Medika Farma;
92) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar surat tanggal 12 September kepada PT. Indosopha Sakti yang ditandatangani oleh SUJIMIN,S.Pd selaku Direktur PT. Putra Medika Nusantara;
93) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar surat tanggal 12 September kepada PT. Indosopha Sakti tanpa tandatangan TARSISIUS F.S,SH Direktur PT. Global Medika Farma;
94) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar surat tanggal 13 September kepada PT. Indosopha Sakti yang ditandatangani oleh ZULKARNAIN selaku Direktur Utama PT. Sarana Medika Utama;
95) Foto copy surat dukungan atas pengadaan alat-alat Kedokteran Bedah di RSUD Kab. Sanggau yang bersumber dari APBD (DAU) Tahun Anggaran 2014 masing-masing kepada :
1) PT. GLOBAL MEDIKA FARMA yang beralamat di Jalan A. Yani Komplek A. yani Mega Mall Pontianak Blok A15-16 Pontianak, Direktur YUDI MUNTONO, ST,ST Nomor : ISS/0682/14/FG/AL tanggal 16 September 2014.
2) PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA Pimpinan perusahaan SUJIMIN,S.Pd alamat Jl. Yani Komp. Sentra Bisnis A. Yani Mega Mall Blok A No. 14 Pontianak, Nomor : ISS/0683/14/FG/AL tanggal 15 September 2014;
3) PT. TALINO SAMBADA BANUAKA pimpinan perusahaan TARSISIUS FANTRYUSDA S, SH yang beralamat di Jalan Purnama Komp. Purnama Agung V Ruko No. A1 Pontianak, nomor : ISS/0684/14/FG/AL tanggal 15 September 2014.
4) PT. SARANA MEDIKA UTAMA pimpinan perusahaan ZULKARNAIN,ST yang beralamat di Jalan Karet Komplek Nuansa Alam Blok A No. 3 Pontianak Nomor : ISS/0685/14/FG/AL tanggal 16 September 2014.
96) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar Purchasing order (PO) nomor : 038/GMF-LOG/14 kepada PT. INDOSOPHA SAKTI tanggal 2 Oktober 2014;
97) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar delivery order nomor : DO1412002 tanggal 01 Desember 2014;
98) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar konfirmasi order tanggal 06 Oktober 2014;
99) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar bukti pengiriman barang PT. PRIMA TUTUKA LOGISTINDO nomor 299289 tanggal 02 Desember 2014;
100) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar INVOICE kepada PT. BLOBAL MEDIKA FARMA nomor : INV1410021 tanggal 09 Oktober 2014;
101) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar faktur pajak kode dan nomor seri pajak : 010.002-14.66820220 atas nama PT. INDOSOPHA SAKTI tanggal 09 Oct-2014;
102) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar rekening koran giro atas nama PT. INDOSOPHA SAKTI nomor : 070-00-001638-5 setoran tunai PT. Global Medika Farma senilai Rp. 171.380.400,- tanggal 08/10.
103) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar INVOICE kepada PT. BLOBAL MEDIKA FARMA nomor : INV1412089 tanggal 18 Desember 2014;
104) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar faktur pajak kode dan nomor seri pajak : 010.003-14.32846673 atas nama PT. INDOSOPHA SAKTI tanggal 18 Desember 2014;
105) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar rekening koran giro atas nama PT. INDOSOPHA SAKTI nomor : 070-00-001638-5 senilai Rp. 685.521.600,- tanggal 29/12.
106) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar service report No. TD 14/ 10843 tanggal 15 Desember 2014;
107) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar BERITA ACARA Instalasi & Uji Fungsi tanggal 15 Desember 2015;
108) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. B. Braun Medical Indonesia Kepada RSUD Sanggau hal : penawaran harga Bbraun HD Machine tanggal 20 Agustus 2014;
109) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA kepada PT. B. Braun Medical Indonesia tanggal 15 september 2014 perihal mohon dukungan untuk peralatan yang ditandatangani oleh SUJIMIN,S.Pd selaku Direktur ;
110) Foto copy legalisir surat dukungan nomor : 030/AVT/SD/IX/14tanggal 15 September 2014 kepada PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA;
111) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. B. Braun Medical Indonesia Kepada PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA tanggal 15 September 2014 hal : penawaran harga Bbraun HD Machine rsud Kab. Sanggau ;
112) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. TALINO SAMBADA BANUAKA kepada PT. B. Braun Medical Indonesia nomor : 149/VITUM/IX/2014 tanggal 15 september 2014 perihal mohon dukungan untuk peralatan yang ditandatangani oleh TARSISIUS FANTRYUSDA selaku Direktur;
113) Foto copy legalisir surat dukungan PT. B. Braun Medical Indonesia kepada PT. TALINO SAMBADA BANUAKA nomor : 031/AVT/SD/IX/14 tanggal 15 September 2014;
114) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. B. Braun Medical Indonesia Kepada PT. TALINO SAMBADA BANUAKA nomor : 150/VITUM/IX/2014 tanggal 15 September 2014, hal : penawaran harga Bbraun HD Machine RSUD Kab. Sanggau;
115) Foto copy legalisir print out percakapan email dari [email protected] kepada Mb Ely, mb eva perihal pengiriman / penerusan format surat dukungan yang diterima dari [email protected] tartanggal 13 September 214;
116) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. GLOBAL MEDIKA FARMA kepada PT. B. Braun Medical Indonesia tanggal 15 September 2014 untuk diberikan surat dukungan alat Hemodialisa Machine yang ditandatangani oleh YUDI MUNTONO, ST,ST selaku Direktur;
117) Foto copy legalisir surat dukungan PT. B. Braun Medical Indonesia kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA nomor : 032/AVT/SD/IX/14 tanggal 16 September 2014;
118) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. B. Braun Medical Indonesia Kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA nomor : 151/VITUM/IX/2014 tanggal 16 September 2014, hal : penawaran harga Bbraun HD Machine RSUD Kab. Sanggau;
119) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. SARANA MEDIKA UTAMA kepada PT. B. Braun Medical Indonesia tanggal 15 September 2014 yang ditandatangani oleh ZULKARNAIN selaku Direktur Utama;
120) Foto copy legalisir surat dukungan PT. B. Braun Medical Indonesia kepada PT. PT. SARANA MEDIKA UATAMA nomor : 033/AVT/SD/IX/14 tanggal 16 September 2014;
121) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. B. Braun Medical Indonesia Kepada PT. SARANA MEDIKA UTAMA nomor : 152/VITUM/IX/2014 tanggal 16 September 2014, hal : penawaran harga Bbraun HD Machine RSUD Kab. Sanggau;
122) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar bukti pengiriman dokumen surat dukungan dari FIRST LOGISTIC tertanggal 15 September 2014, dengan nomor : 0803781784;
123) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar Purchasing order (PO) dari PT. GLOBAL MEDIKA FARMA No. : 039/GMF-LOG/14 tanggal 19 September 2014 kepada PT. B. BRAUN MEDICAL INDONESIA yang ditandatangani YUDI MUNTONO, ST;
124) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar SURAT JALAN nomor : 702547987 tanggal 29 Oktober 2014;
125) Foto copy legalisir satu rangkap / 2 (dua) lembar Invoice & faktur pajak nomor : 760059548 tanggal 29 Oktober 2014;
126) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar service report no. Ref 14003224 tanggal 16/12/2014;
127) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar Billing document senilai Rp. 109.725.000,-;
128) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar mutasi rekening : 6070306300 atas nama B. BRAUN MEDICAL INDONESIA senilai Rp. 109.725.000,- tanggal 29 /10;
129) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar mutasi rekening : 6070306300 atas nama B. BRAUN MEDICAL INDONESIA senilai Rp. 438.900.000,- tanggal 29 /12;
130) 2 (dua) lembar Surat dukungan kepada PT. TALINO SAMBADA BANUAKA nomor : 101/SD-D/IX/2014 tanggal 15 September 2014 (foto copy legalisir);
131) 2 (dua) lembar Surat dukungan kepada PT. Sarana Medika Utama nomor : 102/SD-D/IX/2014 tanggal 16 September 2014 (foto copy legalisir);
132) 2 (dua) lembar Surat dukungan kepada PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA nomor : 103/SD-D/IX/2014 tanggal 15 September 2014 (foto copy legalisir) ;
133) 2 (dua) lembar Surat dukungan kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA nomor : 104/SD-D/IX/2014 tanggal 16 September 2014 (foto copy legalisir);
134) 1 (satu) lembar Surat Purchasing order (PO) Nomor .037/GMF-LOG/14, tanggal 29 September 2014(foto copy legalisir);
135) 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Jual beli Nomor : 009/X/SPJB/JKT 1/DBMS/2014, Tanggal 6 Oktober 2014 (foto copy legalisir);
136) 1 (satu) lembar INVOICE (Tagihan) Nomor : DBMS-JKT1410-055, Tanggal 30 Oktober 2014 (foto copy legalisir);
137) 1 (satu) lembar Faktur Pajak 20 % Nomor seri : 010.002-14.92736067, tanggal 30 Oktober 2014(foto copy legalisir);
138) 1 (satu) lembar Kwitansi dengan Nomor : JKT1410-055 untuk pembayaran DP 20% SEBESAR Rp 152.500.000,-(seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) (foto copy legalisir);
139) 1 (satu) lembar Surat Jalan No : DBMS-JKT1410, tanggal 30 Oktober 2014(foto copy legalisir);
140) 2 (dua) lembar Surat instalasi dan uji fungsi nomor : 1412-052/BK/DBMS tanggal 17 Desember 2014 untuk alat anastesi dan nomor : 1412-051/BK/DBMS tanggal 17 Desember 2014 untuk alat EKG (foto copy legalisir);
141) 1 (satu) lembar Faktur Pajak 80%/Pelunasan Nomor seri : 010.003-14.79023600, tanggal 22 Desember 2014(foto copy legalisir);
142) 1 (satu) lembar Kwitansi dengan Nomor : DBMS-JKT1412-041 untuk sia pembayaran/pelunasan 80 % sebesar Rp 610.000.000,- (enam ratus sepuluh juta rupiah) (foto copy legalisir);
143) 1 (satu) lembar Bilyet Giro EJ798793 Dengan nominal Rp 610.000.000,-(enam ratus sepulu juta rupiah), berikut 1(satu) lembar Kliring tanggal 22 desember 2014 yang mengajukan adalah PT. DHARMA BAKTI MEDIKA SEJATI (foto copy legalisir);
144) 1 (satu) lembar Bukti transfer BANK MANDIRI Pengirim PT. GLOBAL MEDIKA FARMA kepada PT. DHARMA BAKTI MEDIKA SEJATI untuk DP 20% sebesar Rp 152.500.000,-(seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) (foto copy legalisir);
145) 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat PT. Trans Medic Indonesia tanggal 26 Agustus 2014 kepada Direktur RSU Sanggau hal : penawaran harga Minntech yang ditandatangani oleh BENNI SURYANTO selaku Product Manager;
146) 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat PT. Trans Medic Indonesia kepada PT. Global Medika Farma hal : penawaran harga Minntech yang ditandatangani oleh Hotmaulina Josephin M. selaku Direktur;
147) 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat PT. Global Medika Farma kepada PT. Trans Medic Indonesia perihal permintaan dukungan yang ditandatangani YUDI MUNTONO, ST,ST selaku Direktur;
148) 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat PT. Trans Medic Indonesia kepada Yth. Pokja Bidang Barang dan Jasa Lainnya ULP Pemerintah Kabupaten Sanggau tanggal 15 September 2015 perihal surat dukungan kepada PT. Global Medika Farma yang ditandatangani oleh Hotmaulina Josephin M. selaku Direktur;
149) 1 (satu) lembar foto copy legalisir PURCHASING ORDER (PO) No. : 040/GMF-LOG/14 tanggal 29 September 2014;
150) 1 (satu) lembar foto copy legalisir INVOICE NO. 140416 tanggal 13 Oktober 2014;
151) 1 (satu) lembar Foto copy Payment Instruction Slip DP 20% nomor Slip : 2070 /Transmedic tanggal 13 Oktober 2014 sebesar Rp. 40.755.000,- (empat puluh juta tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah;
152) 1 (satu) lembar Foto copy Payment Instruction Slip pelunasan nomor Slip : 2598 /Transmedic tanggal 3 Desember 2014 sebesar Rp. 163.020.000,- (seratus enam puluh tiga juta dua puluh ribu rupiah);
153) 1 (satu) lembar foto copy legalisir DELIVERY ORDER PT. Trans Medic Indonesia NO. DN1408636 tanggal 18 Nov. 2014;
154) 1 (satu) lembar foto copy legalisir INVOICE NO. IN1404964 tanggal 03 Deesember 2014;
155) 1 (satu) lembar Foto copy Faktur Pajak DP 20 % nomor seri : 010.002.14. 813325 IN140416 tanggal 13 October 2014;
156) 1 (satu) lembar Foto copy Faktur Pajak pelunasan nomor seri : 010.003.14. 59228930 IN140416 tanggal 13 October 2014;
157) 1 (satu) lembar Foto copy Rekening Koran No. Rek. 6340047042 setoran tunai dari Sdri. SUSANTI PT.GLOBAL MEDIKA FHARMA pembayaran DP 20% sebesar Rp. 40.755.000,- (empat puluh juta tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah);
158) 1 (satu) lembar Foto copy Rekening Koran No. Rek. 6340047042 KR Otomatis dari PT.GLOBAL MEDIKA FHARMA pembayaran pelunasan sebesar Rp. 163.020.000,- (seratus enam puluh tiga juta dua puluh ribu rupiah);
159) 1 (satu) lembar foto copy legalisir berita acara instalasi dan uji fungsi peralatan No. 1720/PTTI/XI/14 tanggal 26 November 2014.
160) 1 (satu) lembar foto copy legalisir berita acara pelatihan operasional peralatan tanggal 26 November 2014;
161) 1 (satu) lembar foto copy legalisir daftar hadir pelatihan operasional peralatan No. 1720/PTTI/XI/14 tanggal 26 November 2014.
162) 4 (empat) lembar kwitansi untuk pembayaran service charges jaminan penawaran dari PT. Talino Sambada Banuaka, dan PT Global Medika Farma kepada PT Asuransi Umum VIDEI nomor 1050605 tanggal 16 September 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
163) 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran service charges jaminan penawaran dari PT Sarana Medika Utama kepada PT. Asuransi Parolamas nomor : 0004182 tanggal 16 September 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
164) 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran service charges jaminan penawaran dari PT Putra Medika Nusantara kepada PT Asuransi Parolamas nomor : 0004189 tanggal 17 September 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir).
terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut telah disita secara sah menurut hukum, maka Majelis hakim akan menentukan statusnya dalam ammar putusan inisesuai dengan ketentuan Pasal 46 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya dakwaan Subsidair, maka Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dan tidak sependapat denghan pembelaan Penasehat Hukum maupun pembelaan Terdakwa berikut barang bukti berupa surat-surat yang melekat dalam berkas pembelaan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUItelah dikenakan penahanan yang sah, maka maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Noor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani membayar biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 222 (1) Undang-Undang Noor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan berikut ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal tentang keadaan-keadaan sebagai berikut :
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi;
Terdakwa secara sadar mengetahui perbuatannya dan merasa tidak bersalah serta tidak menyesali perbuatannya;
Keadaan-keadaan Yang Meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. Rp.2.756.390.991,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah);
Mengingat Pasal 3Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUItidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.2.756.390.991,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah)kepada terdakwa Ir. HARI LIEWARNATA, MM Alias APIN Anak HIAN FUIyang diperhitungkan dengan pengembalian uang oleh Terdakwa sejumlah Rp.2.756.390.991,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) kepada Kejaksaan Negeri Sanggau berdasarkan Berita Acara Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara dan berdasarkan bukti setor pada Bank BRI tanggal 15 Juni 2017 ;
Memerintahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera memasukkan ke dalam Kas Keuangan Negara titipan uang pengganti sejumlah Rp.2.756.390.991,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) yang telah disetor pada Bank BRI tanggal 15 Juni 2017 melalui RSUD Kabupaten Sanggau;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa;
1) 1 (satu) unit power pc casing merk KEBOS type ARIES 600L warna hitam kombinasi hijau;
2) 2 (dua) unit power pc casing merk KEBOS type ARIES 600L warna hitam kombinasi orange;
3) 1 (satu) unit power pc casing merk POWERLOQiC warna hitam kombinasi orange;
4) 1 (satu) buah Hard Disk merk Seagate 160 Gbytes Barracuda 7200.11 nomor seri S/N : 9SY1JX8H;
5) 1 (satu) buah stampel PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA merk TOP casing warna hitam kombinasi ungu;
Dikembalikan kepada PT. Global Medika Farma melalui saksi --------------SUSANTI, SE;
6) 1 (satu) bundel tanda terima SPT TAHUNAN nomor 701-01-00006665 untuk wajib pajak PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA;
7) 1 (satu) lembar surat dari Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Kalbar nomor : S-680/WPJ.13/KP.0107/2012 tanggal 01 Oktober 2012 perihal Himbauan Penyampaian SPT tahunan Badan tahun Pajak 2010 kepada Direktur PT. Putra Medika Nusantara.
8) 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran no: 445 / 549 / PA-RSU / ALAT KEDOKTERAN BEDAH / 2014 Tanggal 6 oktober 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
9) 2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) bulan oktober untuk pembayaran PPH pasal 21 Jasa Pelayanan Mei - Juli 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
10) 2 (dua) lembar Resi Pembayaran Pajak (SPP) bulan oktober untuk Pembayaran PPH uang MUka 20% Pekerjaan Pengadaan Alat- Alat Kedokteran Bedah Kontrak nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
11) 2 (dua) lembar Resi Pembayaran Pajak (SPP) bulan oktober untuk Pembayaran PPN 20% Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Bedah Kontrak nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
12) 4 (empat) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) nomor : 80 / SPP-LS/ RSUD/2014 tanggal 21 Oktober 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
13) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM_LS) Tahun Anggaran 2014 nomor : 80/SPM-LS/RSUD/2014 Tanggal 21 Oktober 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
14) 3 (tiga) lembar Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor : 08423/SP2D-LS/RSSUD/2014 tanggal 22 oktober 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
15) 2 (dua) lembar Surat Berita Acara Pembayaran (termyn pembayaran pekerjaan selesai) no : 445/231/PA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 15 desember 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
16) 2 (dua) lembar surat Berita Acara Pembayaran dan Serah Terima Barang nomor : 445/229/PA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 15 desember 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
17) 5 (lima) lembar Surat Permintaan Pembayaran ( SPP-LS) nomor : 111/SPP-LS/RSUD/2014 Tanggal 16 desember 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
18) 1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM-LS) tahun anggran 2014 nomor : 111 / SPM –LS / RSUD / 2014 bulan desember 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
19) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) nomor : 12718/SP2D-LS/RSUD/2014 tanggal 18 Desember 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
20) 2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 18 desember 2014 untuk pembayaran Ppn 10% Pengadaan Alat Kedokteran Bedah Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun anggaran 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
21) 2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak (SPP) Bulan Desember 2014 untuk Pebayaran Pph 1,5% Pengadaan Alat Kedokteran Bedah Kedokteran Bedah RSUD Sanggau Tahun Anggran 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
22) 1 (satu) lembar Surat Bukti Pemindahbukuan nomor : PBK-00026/I/WPJ.13/KP.0503/2015 tanggal 28 Januari 2015 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
23) 1 (satu) bundel Surat Berita Acara Uji Coba Dan Uji Fungsi nomor : 445/230/PA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH/2014 tanggal 15 Desember 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir) yang termasuk didalamnya 4 (empat) lembar Surat Berita Acara Instalasi/Uji Fungsi/Pelatihan Operasional Alat Kedokteran Bedah (asli atau foto copy yang dilegalisir) ;
24) 1 (satu) bundel dokumen pengadaan alat-alat kedokteran bedah pada RSUD Kab. Sanggau APBD (DAU) TA.2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
25) 3 (tiga) lembar Summary Report Pengadaan Alat Kedokteran Bedah Dengan kode lelang 530298 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
26) 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. Putra Medika Nusantara (asli atau foto copy yang dilegalisir);
27) 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. Sarana Medika Utama (asli atau foto copy yang dilegalisir);
28) 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. Talino Sambada Banuaka (asli atau foto copy yang dilegalisir);
29) 1 (satu) bundle profil RSUD SANGGAU TAHUN 2014 PemKab. Sanggau (Asli);
30) 13 (tiga belas) lembar surat peraturan Bupati Sanggau No. 27 Tahun 2008 tentang susunan organiasai dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sanggau tanggal 12 Februari 2018 (Asli);
31) 9 (sembilan) lembar surat keputusan Bupati Sanggau nomor 22 Tahun 2014 tanggal 13 Januari 2014 tentang penunjukan pejabat-pejabat yang berkewenang untuk menandatangani surat perintah membayar pada satuan kerja perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau tahun anggran 2014 (Asli);
32) 11 (sebelas) lembar surat keputusan Direktur RSUD Kab. Sanggau nomor : 04 Tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 tentang penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Panitia Pengadaan Barang dan jasa, Pejabat Pengadaan Barang dan jasa, panitia Penerima dan pemeriksa barang serta Direksi/Staf teknis dan Staf Administrasi di SKPD RSUD Sanggau tahun anggaran 2014 (Asli);
33) 6 (enam) lembar surat keputusan Bupati Sanggau nomor : 156 tahun 2014 tanggal 7 Maret 2014 tentang penunjukan kuasa pengguna anggaran yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Kab. Sanggau (Asli);
34) 6 (enam) lembar surat keputusan Bupati Sanggau nomor : 824/70/BKD-MUT tanggal 28 Maret 2014 tentang penugasan PNS dilingknagn Pemerintah Kabupaten Sanggau sebagai anggota kelompok kerja pada Unit Layanan Pengadaan pemerintah Kabupaten Sanggau unit pelaksana teknis Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Sanggau (Asli);
35) 10 (sepuluh) lembar surat keputusan Bupati Sanggau nomor : 364 Tahun 2014 tanggal 25 Agustus 2014 tentang perubahan lampiran keputusan Bupati nomor 20 tahun 2014 tentang penunjukan bendahara penerimaan dan pengeluaran serta penggunan anggaran untuk pengeloalaan administrasi pelaksanaan APBD di lingkungan pemerintah Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2014 (Asli);
36) 3 ( tiga ) lembar Surat Matrik Program Dan Kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2014 untuk SKPD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sanggau Tanggal 15 Februari 2013 (Asli);
37) 4 (empat) lembar Surat Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( RKA-SKPD)Tahun Anggaran 2014 (Asli);
38) 4 (empat) lembar Surat Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA- SKPD) Tahun Angaran 2014 tanggal 25 november 2013 (Asli);
39) 3 ( tiga ) lembar surat Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPA SKPD ) No DPA SKPD : 1.02 02 01 26 5 2 tanggal 20 Januari 2014 (Asli);
40) 7 ( tujuh ) lembar Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPPA-SKPD) RSUD Sanggau Tahun Anggaran 2014 tanggal 10 oktober 2014 (Asli);
41) 1(satu) lembar Surat Perintah Perjalan Dinas nomor : 094 / 15 / RSUD tanggal 8 April 2014 a.n Maryono,S.Kp.M.Kes perihal konsultasi tentang Alat Kedokteran dan informasi harganya beserta 5 (lima) lembar sebagai lampiran (Asli);
42) 6 (enam ) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 094 / 16 / RSUD Tanggal 8 April 2014 a.n Junaidi A.Md.Kep Perihal Konsultasi Tentang Alat Kedokteran dan Informasi harganya beserta 5 (lima) lembar sebagai lampiran (Asli);
43) 2 (dua) lembar RAB/HPS Pengadaan Barang dan Jasa (ALAT KEDOKTERAN BEDAH) RSUD Sanggau Tahun Anggaran 2014 Tanggal 11 Agustus 2014 (Asli);
44) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/270/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Indosopha Sakti (Asli);
45) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/277/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT. D&V Internasional Makmur Gemilang (Asli);
46) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/274/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Fresenius Medical Care (Asli);
47) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/273/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada Direktur PT.Mitra Inti Medica (Asli);
48) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/275/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Indoprima Bionet (Asli);
49) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/276/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Prima Alat Kedokteran Bedahindo Nusantara (Asli);
50) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/265/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Enam Warna Indonesia (Asli);
51) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/267/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Tranmedic Indonesia (Asli);
52) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/267/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Fortone Medika Nusantara (Asli);
53) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/269/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT. B Braun Medica Indonesia (Asli);
54) 1 (satu) lembar Surat Dari RSUD Pemerintah Kabupaten Sanggau nomor : 445/268/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan Informasi Harga Alat-Alat Kedokteran kepada PT.Dharma Bhakti Medika Utama Sejati (Asli);
55) 2 (dua) lembar Surat Referensi Bank Kalbar nomor : Ptk/1/5869/SKB/2014 Tanggal 7 Oktober Perihal Surat Keterangan Bank,untuk Keperluan Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Bedah (Asli);
56) 1 (satu) Berkas surat perjanjian/kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran bedah Nomor : 445/510/KPA-RSUD/ALAT KEDOKTERAN BEDAH 2014 Tanggal 1 Oktober 2014 antara MARYONO, S.Kp, M.Kes Selaku Kuasa Pengguna Anggaran TA. 2014 denga YUDI MUNTONO, STDirektur PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (Asli).
57) 1 (satu) lembar surat Perintah Bupati Nomor : 821/42 /BKD-Mut Tanggal 23 Januari 2013 perihal Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Direktur RSUD Kab. Sanggau (fotocopy legalisir).
58) 1 (satu) lembar surat dukungan PT. COSMOGAMMA INDONESIA untuk PT. GLOBAL MEDIKA FARMA yang ditujukan kepada Pokja Barang dan Jasa Lainnya ULP Pemerintah Kabupaten Sanggau di Sanggau, tertanda Yani Handayani tanggal 18 September 2014 yang menyatakan bahwa (foto copy legalisir):
1) Peralatan yang kami tawarkan adalah 100 % baru serta diimport secara legal dari Principal legal luar Negeri
2) Untuk barang yang memerlukan layanan purna jual Kami memberikan Garansi 12 (dua belas) bulan, dan layanan purna jual berupa suku cadang/sare part tersedia selama 5 (lima) tahun kedepan, menyediakan teknisi untuk Instalasi dan Training kepada petugas dimana sasarn peralatan digunakan.
59) 1 (satu) lembar surat dukungan PT. COSMOGAMMA INDONESIA untuk PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA yang ditujukan kepada Pokja Barang dan Jasa Lainnya ULP Pemerintah Kabupaten Sanggau di Sanggau, tertanda Yani Handayani tanggal 18 September 2014 yang menyatakan bahwa (foto copy legalisir) :
1) Peralatan yang kami tawarkan adalah 100 % baru serta diimport secara legal dari Principal legal luar Negeri;
2) Untuk barang yang memerlukan layanan purna jual Kami memberikan Garansi 12 (dua belas) bulan, dan layanan purna jual berupa suku cadang/sare part tersedia selama 5 (lima) tahun kedepan, menyediakan teknisi untuk Instalasi dan Training kepada petugas dimana sasarn peralatan digunakan.
60) 1 (satu) lembar Surat PURCHASE ORDER (PO) dari PT. FISIO MEDIKA kepada PT. COSMOGAMMA INDONESIA nomor : 011/FM/PO/14 (foto copy legalisir;
61) 1 (satu) lembar Kwitansi uang muka 20% dibuat PT. COSMOGAMMA INDONESIA Nomor : 023/CI/KWT/SF/X/2014 Tanggal 9 Oktober 2014 sebesar Rp. 13.537.392,-(tiga belas juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus Sembilan puluh dua rupiah) (foto copy legalisir);
62) 1 (satu) lembar INVOICE dibuat PT. COSMOGAMMA INDONESIA Kepada PT. FISIO MEDIKA Nomor : 023/CI /SF/X/2014, tanggal 9 Oktober 2014 Perihal pembayaran uang muka 20% sebesar Rp. 13.537.392,-(tiga belas juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) (foto copy legalisir);
63) 1 (satu) lembar Kwitansi pelunasan 80% dibuat PT. COSMOGAMMA INDONESIA Nomor : 037/CI/KWT/SF/XII/2014 Tanggal 18 Desember 2014 sebesar Rp. 54.149.568,-(lima puluh empat juta seratus empat puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah) (foto copy legalisir);
64) 1 (satu) lembar INVOICE dibuat PT. COSMOGAMMA INDONESIA Kepada PT. FISIO MEDIKA Nomor : 037/CI /SF/XII/2014, tanggal 18 Desember 2014 Perihal pembayaran pelunasan 80% sebesar Rp. 54.149.568,- (lima puluh empat juta seratus empat puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah) (foto copy legalisir);
65) 1 (satu) lembar INVOICE dibuat PT. FISIO MEDIKA Kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA Nomor : 010/INV /FM/X/2014, tanggal 26 Agustus 2014 Perihal harga sebesar Rp. 68.251.018,- (enam puluh delapan juta dua ratus lima puluh satu ribu delapan belas rupiah) (foto copy legalisir);
66) 1 (satu) lembar surat penawaran dibuat PT. COSMOGAMMA INDONESIA Kepada PT. FISIO MEDIKA Nomor : 334/CI/SS/X/2014, tanggal 9 Oktober 2014 (foto copy legalisir);
67) 1 (satu) lembar FAKTUR PAJAK uang muka Nomor Seri 010.003.14-61285286 Pengusaha Kena Pajak PT. FISIO MEDIKA sebesar Rp. 1.230.672,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) (foto copy legalisir);
68) 1 (satu) lembar FAKTUR PAJAK pelunasan Nomor Seri 010.000.15-99533656 Pengusaha Kena Pajak PT. FISIO MEDIKA sebesar Rp. 4.922.688,- (empat juta sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah) (foto copy legalisir);
69) 1 (satu) lembar bukti tanda terima kirim barang dari jasa pengiriman Tiki nomor : 02 019 527 3947 tanggal 19 September 2014 dari PT. COSMOGAMMA INDONESIA tujuan kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA;
70) Capture halaman email dengan alamat [email protected] (PT. FISIO MEDIKA) dari PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA pada tanggal 18 September 2014 perihal permohonan surat dukungan (foto copy legalisir);
71) 1 (satu) lembar surat mohon informasi harga dari RSUD Sanggau nomor : 445/277/RSUD/IV/2014 tanggal 14 April 2014 kepada PT. D&V Internasional Makmur Gemilang (foto copy legalisir);
72) 1 (satu) lembar Surat informasi harga khusus nomor : 224-P/MKT/DVI/IV/14 tanggal 23 April 2014 kepada RSUD Sanggau Prov. Kalimantan Barat (foto copy legalisir);
73) 1 (satu) lembar Surat permintaan dukungan beserta lampiran nama alat dari PT. SARANA MEDIKA UTAMA tanggal 13 September 2014 kepada PT. D&V International Makmur Gemilang (foto copy legalisir);
74) 1 (satu) lembar surat dukungan PT. D&V International Makmur Gemilang nomor : 104-SD/MKT/DVI/IX/14 tanggal 15 September 2014 kepada PT. SARANA MEDIKA UTAMA dan surat informasi harga nomor : 670-P/MKT/DVI/IX/14 tanggal 15 September 2014 dari PT. D&V International Makmur Gemilang kepada PT. SARANA MEDIKA UTAMA (foto copy legalisir);
75) 1 (satu) lembar surat dukungan PT. D&V International Makmur Gemilang nomor : 103-SD/MKT/DVI/IX/14 tanggal 15 September 2014 kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA dan surat informasi harga nomor : 672-P/MKT/DVI/IX/14 tanggal 15 September 2014 dari PT. D&V International Makmur Gemilang kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (foto copy legalisir);
76) 1 (satu) lembar Surat permintaan dukungan dari PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA tanggal 12 September 2014 kepada PT. D&V International Makmur Gemilang (foto copy legalisir);
77) 1 (satu) lembar surat dukungan PT. D&V International Makmur Gemilang nomor : 102-SD/MKT/DVI/IX/14 tanggal 15 September 2014 kepada PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA (foto copy legalisir);
78) 1 (satu) lembar Purchase Order (PO) nomor : 041/GMF-LOG/14 tanggal 29 September dari PT. GLOBAL MEDIKA FARMA kepada PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG (foto copy legalisir);
79) 1 (Satu) lembar Order Confirmation nomor : 234-OC/MKT/DVI/X/14 tanggal 06 Oktober 2014 beserta lampiran Order Confirmation dari PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (foto copy legalisir);
80) 1 (satu) lembar surat permohonan pembayaran nomor : 618-ADM/FIN/DVI/X/2014 tanggal 07 oktober 2014 untuk pembayaran DP 20 % dari PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (foto copy legalisir);
81) 1 (satu) lembar Tanda terima titip keitansi & Faktur nomor : 619-ADM/FIN/DVI/X/14 tanggal 07 oktober 2014 dari PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (foto copy legalisir);
82) 1 (satu) lembar Faktur penjualan nomor : 14000238 tanggal 07 Oktober 2014 dari PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (foto copy legalisir);
83) 1 (satu) lembar Kwitansi nomor : 281-KW/FIN/DVI/X/14 tanggal 07 Oktober 2014 dari PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG (foto copy legalisir);
84) 1 (satu) lembar Faktur Pajak PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG nomor : 010.003-14.11300624 tanggal 07 Oktober 2014 (foto copy legalisir);
85) 1 (satu) lembar Faktur penjualan nomor : 15000472 tanggal 25 Februari 2015 dari PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA (foto copy legalisir);
86) 1 (satu) lembar Faktur Pajak PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG nomor : 010.001-15.09047923 tanggal 25 Februari 2015 (foto copy legalisir);
87) 1 (satu) lembar bukti setoran tunai dari PT. GLOBAL MEDIKA FARMA melalui rekening PT. D&V INTRENATIONAL MAKMUR GEMILANG dengan no. Rekening : 566800008088 (foto copy legalisir);
88) 1 (satu) lembar surat jalan PT. D&V INTERNATIONAL MAKMUR GEMILANG nomor : 00002605 tanggal 30 Oktober 2014 dengan jasa pengiriman barang PT. IRAMAS SINAR MEGA (foto copy legalisir).
89) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat tanggal 14 April 2014 perihal penawaran harga nomor : ISS/SP/0524/IV/14/AL kepada Yth. Direktur RSUD Sanggau Kalbar yang ditandatangani oleh ALI SURYANTO selaku area Manager PT. INDOSOPHA SAKTI berikut daftar penawaran produk PT. INDOSOPHA SAKTI sebagai lampiran;
90) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar surat PT INDOSOPHA SAKTI nomor : ISS/SP/11190/IX/14/AL tanggal 1 September 2014 perihal informasi harga Alat Kedokteran kepada Yth. APIN PT. GRAHA SENTRA MEDIKA Pontianak;
91) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar surat tanggal 13 september 2014 kepada PT. Indosopha Sakti perihal yang ditandatangani oleh YUDI MUNTONO, ST,ST selaku Direktur PT. Global Medika Farma;
92) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar surat tanggal 12 September kepada PT. Indosopha Sakti yang ditandatangani oleh SUJIMIN,S.Pd selaku Direktur PT. Putra Medika Nusantara;
93) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar surat tanggal 12 September kepada PT. Indosopha Sakti tanpa tandatangan TARSISIUS F.S,SH Direktur PT. Global Medika Farma;
94) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar surat tanggal 13 September kepada PT. Indosopha Sakti yang ditandatangani oleh ZULKARNAIN selaku Direktur Utama PT. Sarana Medika Utama;
95) Foto copy surat dukungan atas pengadaan alat-alat Kedokteran Bedah di RSUD Kab. Sanggau yang bersumber dari APBD (DAU) Tahun Anggaran 2014 masing-masing kepada :
1) PT. GLOBAL MEDIKA FARMA yang beralamat di Jalan A. Yani Komplek A. yani Mega Mall Pontianak Blok A15-16 Pontianak, Direktur YUDI MUNTONO, ST,ST Nomor : ISS/0682/14/FG/AL tanggal 16 September 2014.
2) PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA Pimpinan perusahaan SUJIMIN,S.Pd alamat Jl. Yani Komp. Sentra Bisnis A. Yani Mega Mall Blok A No. 14 Pontianak, Nomor : ISS/0683/14/FG/AL tanggal 15 September 2014;
3) PT. TALINO SAMBADA BANUAKA pimpinan perusahaan TARSISIUS FANTRYUSDA S, SH yang beralamat di Jalan Purnama Komp. Purnama Agung V Ruko No. A1 Pontianak, nomor : ISS/0684/14/FG/AL tanggal 15 September 2014.
4) PT. SARANA MEDIKA UTAMA pimpinan perusahaan ZULKARNAIN,ST yang beralamat di Jalan Karet Komplek Nuansa Alam Blok A No. 3 Pontianak Nomor : ISS/0685/14/FG/AL tanggal 16 September 2014.
96) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar Purchasing order (PO) nomor : 038/GMF-LOG/14 kepada PT. INDOSOPHA SAKTI tanggal 2 Oktober 2014;
97) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar delivery order nomor : DO1412002 tanggal 01 Desember 2014;
98) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar konfirmasi order tanggal 06 Oktober 2014;
99) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar bukti pengiriman barang PT. PRIMA TUTUKA LOGISTINDO nomor 299289 tanggal 02 Desember 2014;
100) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar INVOICE kepada PT. BLOBAL MEDIKA FARMA nomor : INV1410021 tanggal 09 Oktober 2014;
101) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar faktur pajak kode dan nomor seri pajak : 010.002-14.66820220 atas nama PT. INDOSOPHA SAKTI tanggal 09 Oct-2014;
102) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar rekening koran giro atas nama PT. INDOSOPHA SAKTI nomor : 070-00-001638-5 setoran tunai PT. Global Medika Farma senilai Rp. 171.380.400,- tanggal 08/10.
103) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar INVOICE kepada PT. BLOBAL MEDIKA FARMA nomor : INV1412089 tanggal 18 Desember 2014;
104) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar faktur pajak kode dan nomor seri pajak : 010.003-14.32846673 atas nama PT. INDOSOPHA SAKTI tanggal 18 Desember 2014;
105) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar rekening koran giro atas nama PT. INDOSOPHA SAKTI nomor : 070-00-001638-5 senilai Rp. 685.521.600,- tanggal 29/12.
106) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar service report No. TD 14/ 10843 tanggal 15 Desember 2014;
107) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar BERITA ACARA Instalasi & Uji Fungsi tanggal 15 Desember 2015;
108) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. B. Braun Medical Indonesia Kepada RSUD Sanggau hal : penawaran harga Bbraun HD Machine tanggal 20 Agustus 2014;
109) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA kepada PT. B. Braun Medical Indonesia tanggal 15 september 2014 perihal mohon dukungan untuk peralatan yang ditandatangani oleh SUJIMIN,S.Pd selaku Direktur ;
110) Foto copy legalisir surat dukungan nomor : 030/AVT/SD/IX/14tanggal 15 September 2014 kepada PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA;
111) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. B. Braun Medical Indonesia Kepada PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA tanggal 15 September 2014 hal : penawaran harga Bbraun HD Machine rsud Kab. Sanggau ;
112) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. TALINO SAMBADA BANUAKA kepada PT. B. Braun Medical Indonesia nomor : 149/VITUM/IX/2014 tanggal 15 september 2014 perihal mohon dukungan untuk peralatan yang ditandatangani oleh TARSISIUS FANTRYUSDA selaku Direktur;
113) Foto copy legalisir surat dukungan PT. B. Braun Medical Indonesia kepada PT. TALINO SAMBADA BANUAKA nomor : 031/AVT/SD/IX/14 tanggal 15 September 2014;
114) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. B. Braun Medical Indonesia Kepada PT. TALINO SAMBADA BANUAKA nomor : 150/VITUM/IX/2014 tanggal 15 September 2014, hal : penawaran harga Bbraun HD Machine RSUD Kab. Sanggau;
115) Foto copy legalisir print out percakapan email dari [email protected] kepada Mb Ely, mb eva perihal pengiriman / penerusan format surat dukungan yang diterima dari [email protected] tartanggal 13 September 214;
116) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. GLOBAL MEDIKA FARMA kepada PT. B. Braun Medical Indonesia tanggal 15 September 2014 untuk diberikan surat dukungan alat Hemodialisa Machine yang ditandatangani oleh YUDI MUNTONO, ST,ST selaku Direktur;
117) Foto copy legalisir surat dukungan PT. B. Braun Medical Indonesia kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA nomor : 032/AVT/SD/IX/14 tanggal 16 September 2014;
118) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. B. Braun Medical Indonesia Kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA nomor : 151/VITUM/IX/2014 tanggal 16 September 2014, hal : penawaran harga Bbraun HD Machine RSUD Kab. Sanggau;
119) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. SARANA MEDIKA UTAMA kepada PT. B. Braun Medical Indonesia tanggal 15 September 2014 yang ditandatangani oleh ZULKARNAIN selaku Direktur Utama;
120) Foto copy legalisir surat dukungan PT. B. Braun Medical Indonesia kepada PT. PT. SARANA MEDIKA UATAMA nomor : 033/AVT/SD/IX/14 tanggal 16 September 2014;
121) Foto copy legalisir 1 (satu) rangkap surat PT. B. Braun Medical Indonesia Kepada PT. SARANA MEDIKA UTAMA nomor : 152/VITUM/IX/2014 tanggal 16 September 2014, hal : penawaran harga Bbraun HD Machine RSUD Kab. Sanggau;
122) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar bukti pengiriman dokumen surat dukungan dari FIRST LOGISTIC tertanggal 15 September 2014, dengan nomor : 0803781784;
123) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar Purchasing order (PO) dari PT. GLOBAL MEDIKA FARMA No. : 039/GMF-LOG/14 tanggal 19 September 2014 kepada PT. B. BRAUN MEDICAL INDONESIA yang ditandatangani YUDI MUNTONO, ST;
124) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar SURAT JALAN nomor : 702547987 tanggal 29 Oktober 2014;
125) Foto copy legalisir satu rangkap / 2 (dua) lembar Invoice & faktur pajak nomor : 760059548 tanggal 29 Oktober 2014;
126) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar service report no. Ref 14003224 tanggal 16/12/2014;
127) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar Billing document senilai Rp. 109.725.000,-;
128) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar mutasi rekening : 6070306300 atas nama B. BRAUN MEDICAL INDONESIA senilai Rp. 109.725.000,- tanggal 29 /10;
129) Foto copy legalisir 1 (satu) lembar mutasi rekening : 6070306300 atas nama B. BRAUN MEDICAL INDONESIA senilai Rp. 438.900.000,- tanggal 29 /12;
130) 2 (dua) lembar Surat dukungan kepada PT. TALINO SAMBADA BANUAKA nomor : 101/SD-D/IX/2014 tanggal 15 September 2014 (foto copy legalisir);
131) 2 (dua) lembar Surat dukungan kepada PT. Sarana Medika Utama nomor : 102/SD-D/IX/2014 tanggal 16 September 2014 (foto copy legalisir);
132) 2 (dua) lembar Surat dukungan kepada PT. PUTRA MEDIKA NUSANTARA nomor : 103/SD-D/IX/2014 tanggal 15 September 2014 (foto copy legalisir) ;
133) 2 (dua) lembar Surat dukungan kepada PT. GLOBAL MEDIKA FARMA nomor : 104/SD-D/IX/2014 tanggal 16 September 2014 (foto copy legalisir);
134) 1 (satu) lembar Surat Purchasing order (PO) Nomor .037/GMF-LOG/14, tanggal 29 September 2014(foto copy legalisir);
135) 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Jual beli Nomor : 009/X/SPJB/JKT 1/DBMS/2014, Tanggal 6 Oktober 2014 (foto copy legalisir);
136) 1 (satu) lembar INVOICE (Tagihan) Nomor : DBMS-JKT1410-055, Tanggal 30 Oktober 2014 (foto copy legalisir);
137) 1 (satu) lembar Faktur Pajak 20 % Nomor seri : 010.002-14.92736067, tanggal 30 Oktober 2014(foto copy legalisir);
138) 1 (satu) lembar Kwitansi dengan Nomor : JKT1410-055 untuk pembayaran DP 20% SEBESAR Rp 152.500.000,-(seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) (foto copy legalisir);
139) 1 (satu) lembar Surat Jalan No : DBMS-JKT1410, tanggal 30 Oktober 2014(foto copy legalisir);
140) 2 (dua) lembar Surat instalasi dan uji fungsi nomor : 1412-052/BK/DBMS tanggal 17 Desember 2014 untuk alat anastesi dan nomor : 1412-051/BK/DBMS tanggal 17 Desember 2014 untuk alat EKG (foto copy legalisir);
141) 1 (satu) lembar Faktur Pajak 80%/Pelunasan Nomor seri : 010.003-14.79023600, tanggal 22 Desember 2014(foto copy legalisir);
142) 1 (satu) lembar Kwitansi dengan Nomor : DBMS-JKT1412-041 untuk sia pembayaran/pelunasan 80 % sebesar Rp 610.000.000,- (enam ratus sepuluh juta rupiah) (foto copy legalisir);
143) 1 (satu) lembar Bilyet Giro EJ798793 Dengan nominal Rp 610.000.000,-(enam ratus sepulu juta rupiah), berikut 1(satu) lembar Kliring tanggal 22 desember 2014 yang mengajukan adalah PT. DHARMA BAKTI MEDIKA SEJATI (foto copy legalisir);
144) 1 (satu) lembar Bukti transfer BANK MANDIRI Pengirim PT. GLOBAL MEDIKA FARMA kepada PT. DHARMA BAKTI MEDIKA SEJATI untuk DP 20% sebesar Rp 152.500.000,-(seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) (foto copy legalisir);
145) 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat PT. Trans Medic Indonesia tanggal 26 Agustus 2014 kepada Direktur RSU Sanggau hal : penawaran harga Minntech yang ditandatangani oleh BENNI SURYANTO selaku Product Manager;
146) 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat PT. Trans Medic Indonesia kepada PT. Global Medika Farma hal : penawaran harga Minntech yang ditandatangani oleh Hotmaulina Josephin M. selaku Direktur;
147) 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat PT. Global Medika Farma kepada PT. Trans Medic Indonesia perihal permintaan dukungan yang ditandatangani YUDI MUNTONO, ST,ST selaku Direktur;
148) 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat PT. Trans Medic Indonesia kepada Yth. Pokja Bidang Barang dan Jasa Lainnya ULP Pemerintah Kabupaten Sanggau tanggal 15 September 2015 perihal surat dukungan kepada PT. Global Medika Farma yang ditandatangani oleh Hotmaulina Josephin M. selaku Direktur;
149) 1 (satu) lembar foto copy legalisir PURCHASING ORDER (PO) No. : 040/GMF-LOG/14 tanggal 29 September 2014;
150) 1 (satu) lembar foto copy legalisir INVOICE NO. 140416 tanggal 13 Oktober 2014;
151) 1 (satu) lembar Foto copy Payment Instruction Slip DP 20% nomor Slip : 2070 /Transmedic tanggal 13 Oktober 2014 sebesar Rp. 40.755.000,- (empat puluh juta tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah;
152) 1 (satu) lembar Foto copy Payment Instruction Slip pelunasan nomor Slip : 2598 /Transmedic tanggal 3 Desember 2014 sebesar Rp. 163.020.000,- (seratus enam puluh tiga juta dua puluh ribu rupiah);
153) 1 (satu) lembar foto copy legalisir DELIVERY ORDER PT. Trans Medic Indonesia NO. DN1408636 tanggal 18 Nov. 2014;
154) 1 (satu) lembar foto copy legalisir INVOICE NO. IN1404964 tanggal 03 Deesember 2014;
155) 1 (satu) lembar Foto copy Faktur Pajak DP 20 % nomor seri : 010.002.14. 813325 IN140416 tanggal 13 October 2014;
156) 1 (satu) lembar Foto copy Faktur Pajak pelunasan nomor seri : 010.003.14. 59228930 IN140416 tanggal 13 October 2014;
157) 1 (satu) lembar Foto copy Rekening Koran No. Rek. 6340047042 setoran tunai dari Sdri. SUSANTI PT.GLOBAL MEDIKA FHARMA pembayaran DP 20% sebesar Rp. 40.755.000,- (empat puluh juta tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah);
158) 1 (satu) lembar Foto copy Rekening Koran No. Rek. 6340047042 KR Otomatis dari PT.GLOBAL MEDIKA FHARMA pembayaran pelunasan sebesar Rp. 163.020.000,- (seratus enam puluh tiga juta dua puluh ribu rupiah);
159) 1 (satu) lembar foto copy legalisir berita acara instalasi dan uji fungsi peralatan No. 1720/PTTI/XI/14 tanggal 26 November 2014.
160) 1 (satu) lembar foto copy legalisir berita acara pelatihan operasional peralatan tanggal 26 November 2014;
161) 1 (satu) lembar foto copy legalisir daftar hadir pelatihan operasional peralatan No. 1720/PTTI/XI/14 tanggal 26 November 2014.
162) 4 (empat) lembar kwitansi untuk pembayaran service charges jaminan penawaran dari PT. Talino Sambada Banuaka, dan PT Global Medika Farma kepada PT Asuransi Umum VIDEI nomor 1050605 tanggal 16 September 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
163) 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran service charges jaminan penawaran dari PT Sarana Medika Utama kepada PT. Asuransi Parolamas nomor : 0004182 tanggal 16 September 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
164) 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran service charges jaminan penawaran dari PT Putra Medika Nusantara kepada PT Asuransi Parolamas nomor : 0004189 tanggal 17 September 2014 (asli atau foto copy yang dilegalisir);
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 30 Nopember 2017 oleh ERWIN DJONG, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, MARYONO, SH.,M.Hum., Hakim Karier dan BHUDHI KUSWANTO, SH., Hakim Ad.Hoc masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2017, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh M. ISYA, SH.,sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, dihadiri oleh PANDU NUGRAHANTO, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sanggau serta dihadapan Terdakwa didampingi Penasehat hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
MARYONO, SH.,M.Hum., ERWIN DJONG, SH.MH.,
BHUDHI KUSWANTO,SH.
Panitera Pengganti,
M. I S Y A, SH.