2 /Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk.
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 2 /Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk.
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa EDY GUNAWAN Bin SUKAMTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu primair; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan alternatif Kesatu Primair ; 3. Menyatakan Terdakwa EDY GUNAWAN Bin SUKAMTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERLANJUT” sebagaimana dalam dalam dakwaan alternatif Kesatu Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menghukum pula Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.172.348.145,- (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seraatus empat puluh lima rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkukatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Memerintahkan barang bukti berupa : 1. 6 (enam) buah Buku Peraturan Desa Desa Sriharjo Nomor 02 TA. 2008, 2009, 2010, 2011, 2012 dan 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 2. 6 (enam) buah Buku Peraturan Desa Desa Sriharjo Nomor 03 TA. 2008, 2009, 2010, 2011, 2012 dan 2013 tentang Pungutan Desa / sumbangan Pembangunan Desa. 3. 6 (enam) buah Buku Peraturan Desa Desa Sriharjo Nomor 04 TA. 2008, 2009, 2010, 2011, 2012 dan 2013 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa. 4. Foto Copy Sesuai aslinya Surat keputusan Lurah Desa Sriharjo Nomor 07 tahun 2012 tanggal 27 Desember 2012, tentang pemberhentian saudara Darso Wiyono jabatan Staf Desa Sriharjo 5. Foto Copy Sesuai aslinya Surat keputusan Lurah Desa Sriharjo Nomor 04 tahun 2012 tanggal 25 September 2012, tentang pemberhentian saudara Taufiq Amini jabatan Kabag Keuangan Desa Sriharjo 6. Foto Copy sesuai aslinya daftar tanah pelungguh Sdr. Taufig Amini mantan kabag Keuangan Desa Sriharjo, dan daftar tanah pelungguh Sdr. Darso Wiyino jabatan Sataf Desa Sriharjo 7. 1 (satu) buah Buku arsip kumpulan bukti pendapatan Asli Desa Desa Sriharjo tahun 2008 , yang diterima dan dikelola langsung oleh Sdr. EDY GUNAWAN (Mantan Lurah Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul) 8. 1 (satu) buah Buku arsip kumpulan bukti pendapatan Asli Desa Desa Sriharjo tahun 2009 , yang diterima dan dikelola langsung oleh Sdr. EDY GUNAWAN (Mantan Lurah Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul). 9. 1 (satu) buah Buku arsip kumpulan bukti pendapatan Asli Desa Desa Sriharjo tahun 2010 , yang diterima dan dikelola langsung oleh Sdr. EDY GUNAWAN (Mantan Lurah Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul). 10. 1 (satu) buah Buku Rekapan pendapatan Asli Desa Desa Sriharjo yang dikeola langsung lurah EDY GUNAWAN dari Penyewaan Tanah Kas Desa dan Pologoro ( yang tercatat dalam BKU dan yang tidak tercatat dalam BKU) tahun 2008. 11. 1 (satu) buah Buku Rekapan pendapatan Asli Desa Desa Sriharjo yang dikeola langsung lurah EDY GUNAWAN dari Penyewaan Tanah Kas Desa dan Pologoro ( yang tercatat dalam BKU dan yang tidak tercatat dalam BKU) tahun 2009. 12. 1 (satu) buah Buku Rekapan pendapatan Asli Desa Desa Sriharjo yang dikeola langsung lurah EDY GUNAWAN dari Penyewaan Tanah Kas Desa dan Pologoro ( yang tercatat dalam BKU dan yang tidak tercatat dalam BKU) tahun 2010. 13. 1 (satu ) lembar Surat Pernyataan Sdr. EDY GUNAWAN Lurah desa Sriharjo tanggal 20 -08-2009 tentang mengoperasionalkan/ mengelola penggunaan dana ADD untuk pembangunan pendopo Desa selanjutnya Bendaharwan Desa Sriharjo (Sdr. Wahyudi hanya ditugasi mencatat pengeluaran ke dalam Buku Kas Umum (BKU) senilai Rp. 16.048.250,- dan lampirannya 14. 1 (satu ) lembar Foto Copy sesuai aslinya Surat Pernyataan Sdr. EDY GUNAWAN Lurah desa Sriharjo tanggal September 2009 tentang Perincian pengeluaran Dana Kas Desa Sriharjo yang diopersionalkan langsung oleh lurah Desa Sriharjo untuk pembangunan pendopo balai Desa tahun 2009 selanjutnya Bendaharwan Desa Sriharjo (Sdr. Wahyudi hanya ditugasi mencatat pengeluaran ke dalam Buku Kas Umum (BKU) senilai Rp. 15.294.000,- dan lampirannya. 15. 1 (satu ) lembar Asli Surat Pernyataan Sdr. EDY GUNAWAN Lurah desa Sriharjo tanggal Oktober 2009 tentang Perincian pengeluaran Dana Kas Desa Sriharjo yang diopersionalkan langsung oleh lurah Desa Sriharjo untuk pembangunan pendopo balai Desa tahun 2009 selanjutnya Bendaharwan Desa Sriharjo (Sdr. Wahyudi hanya ditugasi mencatat pengeluaran ke dalam Buku Kas Umum (BKU) senilai Rp. 57.019.000,- dan lampirannya. 16. 1 (satu ) lembar Asli Surat Pernyataan Sdr. EDY GUNAWAN Lurah desa Sriharjo tanggal 30 Agustus 2008 tentang penerimaan pungutan mal waris dan program Prona untuk sertifikasi Tanah Pekarangan di Pedukuhan Gondosuli dan Mojohuro dan Mengoperasionalkan / mengelola langsung dana tersebut selanjutnya Bendaharwan Desa Sriharjo (Sdr. Wahyudi ) hanya ditugasi mencatat pengeluaran ke dalam Buku Kas Umum (BKU) senilai Rp. 16.000.000,-. 17. 1 (satu ) lembar Asli Surat Pernyataan Sdr. EDY GUNAWAN Lurah desa Sriharjo tanggal 30 Maret 2009 tentang penerimaan pungutan mal waris dan program Prona untuk sertifikasi Tanah Pekarangan di Pedukuhan Dogongan tahun 2009 dan Mengoperasionalkan / mengelola langsung dana tersebut selanjutnya Bendaharwan Desa Sriharjo (Sdr. Wahyudi ) hanya ditugasi mencatat pengeluaran ke dalam Buku Kas Umum (BKU) senilai Rp. 11.000.000,-. 18. 1 (satu ) lembar Asli Surat Pernyataan Sdr. EDY GUNAWAN Lurah desa Sriharjo tanggal 30 Desember 2009 tentang penerimaan pungutan mal waris dan transaksi Jual beli tanah dan Mengoperasionalkan / mengelola langsung dana tersebut selanjutnya Bendaharwan Desa Sriharjo (Sdr. Wahyudi ) hanya ditugasi mencatat pengeluaran ke dalam Buku Kas Umum (BKU) senilai Rp. 25.000.000,- 19. 6 (enam ) buah buku warna merah buku Pemeriksaan Pembagian warisan, Lintiran, Hibah dan Wakaf Desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul tahun. 2008, 2009, 2010, 2011, 2012 dan 2013. 20. 5 (lima ) buah buku warna hijau buku Perubahan Peralihan Tanah Hak Milik Desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, kabupaten Bantul tahun. 2008, 2009, 2010, 2011, 2012 dan 2013. 21. 5 (lima) lembar Foto Copy Sesuai Aslinya Daftar Pembayaran Uang Muka Jaminan Pendapatan Minimal K.S.U untuk Kebun Trukan, Sriharjo, Imogiri, Bantul masa tanah tahun 2009/2010, 2010/2011,2011/ 2012, 2012/2013 dan 2013/2014 22. 5 (lima) lembar Foto Copy Sesuai Aslinya Daftar Pemba-yaran Uang Muka Jaminan Pendapatan Minimal K.S.U untuk Kebun Ngrancah, Sriharjo, Imogiri, Bantul masa tanah tahun 2009/2010, 2010/2011,2011/ 2012, 2012/2013 dan 2013/2014. 23. 5 (lima) lembar Foto Copy Sesuai Aslinya Daftar Pembayaran Uang Muka Jaminan Pendapatan Minimal K.S.U untuk Kebun Karang Kulon, Sriharjo, Imogiri, Bantul masa tanah tahun 2009/2010, 2010/2011,2011/ 2012, 2012/2013 dan 2013/2014. 24. 5 (lima) lembar Foto Copy Sesuai Aslinya Daftar Pembayaran Uang Muka Jaminan Pendapatan Minimal K.S.U untuk Kebun Jatiklinting, Sriharjo, Imogiri, Bantul masa tanah tahun 2009/2010, 2010/2011,2011/ 2012, 2012/2013 dan 2013/2014 25. 1 (satu) lembar Asli Daftar Rekapitulasi JPM Desa Sriharjo Imogiri Bantul,masa tanam 2009 s/d 2014. 26. 4 (empat) buah Buku Kas Umum Asli Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul TA 2008, TA. 2009, TA. 2010, TA.2011, TA. 2012 DAN TA. 2013. 27. 3 (tiga) buah buku Rincian Penerimaan Dalam BKU Pemerintah Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul tahun 2011, 2012 dan2013. 28. 1 (satu) buah buku asli arsip bukti penerimaan dan pengeluaran yang diterima dan dikelola Mantan lurah EDY GUNAWAN desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul tahun 2011; 29. 1 (satu) buah buku asli arsip bukti penerimaan dan pengeluaran yang diterima dan dikelola Mantan lurah EDY GUNAWAN desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul tahun 2012; 30. 1 (satu) buah buku asli arsip bukti penerimaan dan pengeluaran yang diterima dan dikelola Mantan lurah EDY GUNAWAN desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul tahun 2013; 31. Asli Surat Pernyataan Sdr. EDY GUNAWAN jabatan Lurah desa Sriharjo tertanggal 31 Desember 2011, tentang penerimaan dan pengelolaan dana desa yang tidak melibatkan bendahara desa Sriharjo tahun 2011; 32. Asli Surat Pernyataan Sdr. EDY GUNAWAN jabatan Lurah desa Sriharjo tertanggal 31 Desember 2012, tentang penerimaan dan pengelolaan dana desa yang tidak melibatkan bendahara desa Sriharjo tahun 2012; 33. Foto Copy Sesuai Aslinya SK Bupati Bantul No. 66 Tahun 2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang Pemberhentian Penjabat Lurah Desa dan Pengangkatan Lurah desa Terpilih Pada 15 (lima Belas) Desa di kabupaten Bantul, beserta lampiranya 34. Foto Copy Sesuai Aslinya SK Bupati Bantul No. 205 Tahun 2014, tanggal 14 Maret 2014 tentang Pemberhentian 14 (empat belas) Lurah Desa di Kabupaten Bantul Masa jabatan 2008-2014, beserta lampiranya 35. Foto Copy Berita Acara Nomor :642/3387, tanggal, 17 Juni 2008 , Tentang Serah terima bangunan (Gedung) Sekolah Dasar Kepada Pemerintah Desa 36. Foto Copy sesuai Aslinya SK Lurah desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Nomor : 05 /KPTS/ SHJ/V/2008, tanggal,16 Mei 2008, tentang Penunjukan Bendaharawan Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul, TA.2008 37. Foto Copy sesuai Aslinya SK Lurah desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Nomor : 03 Tahun 2009, tanggal,01 Februari 2009, tentang Penunjukan Bendaharawan Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul, TA.2009; 38. Foto Copy sesuai Aslinya SK Lurah desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Nomor : 10 Tahun 2011, tanggal,01 Februari 2009, tentang Penunjukan Bendaharawan Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul, TA.2011 39. Foto Copy sesuai Aslinya SK Lurah desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Nomor : 03 Tahun 2013, tanggal,03 Februari 2013, tentang Penunjukan Bendaharawan Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul, TA.2013 40. 1 (Satu) lembar Kwitansi guna pembayaran Pendopo Balai Desa Sriharjo , telah diterima dari Bp Edy Gunawan/ mantan Lurah Desa Sriharjo senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tertanggal 16 -05-2014 41. 1 (Satu) lembar Kwitansi guna pembayaran Cicilan setoran Tanah Kas desa Penyewaan TKD dan Bagi hasil TKD, telah diterima dari Bp/ Edy Gunawan, senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 03-04-2014 42. 1 (satu) buah buku catatan penerimaan peralihan hak atas tanah desa Sriharjo tahun.2008 s/d tahun 2013 Dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul; 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
p u t u s a n
No.02/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Yyk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang mengadili perkara pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : -------------------------------------------
-
Nama lengkap : EDY GUNAWAN BIN SUKAMTO.------------ Tempat lahir : Bantul.------------------------------------------------- Umur/ Tanggal lahir : 46 tahun / 13 Juli 1969.--------------------------- Jenis kelamin : Laki-laki.----------------------------------------------- Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia.--------------------------------------------- Tempat tinggal : Demi Jati RT. 01 Sriharjo Imogiri Bantul.----- Agama : Islam.--------------------------------------------------- Pekerjaan : Swasta (mantan Lurah Desa Sriharjo Imogiri Bantul periode 2008 – 2014).-------------------- Pendidikan : SLTA.---------------------------------------------------
Terdakwa ditahan di RUTAN oleh :
Penyidik tidak melakukan Penahanan ;
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 27 Januari 2016, Nomor: PRINT-01/0.4.13/Ft.1/01/2016, sejak tanggal 27 Januari 2016 sampai dengan tanggal 15 Februari 2016;----------------------
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 5 Februari 2016 Nomor : 2 / Pen.Pid.Sus-TPK / 2016 / PN.Yyk sejak tanggal 5 Februari 2016 sampai dengan tanggal 5 Maret 2016; --
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jogyakarta, berdasarkan Penetapan tanggal 23 Februari 2016, No. 2/Pen.Pid.Sus.-TPK/2016, sejak tanggal 6 Maret 2016 s/d tanggal 4 Mei 2016;------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jogyakarta, berdasarkan Penetapan No.3 / Pen.Pid.Sus-TPK / 2016/ PT.Yyk. tanggal 25 April 2016, sejak tanggal 5 Mei 2016 s/d tanggal 3 Juni 2016; --------------------------------------------------------------------
Dipersidangan Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, bernama :
Irine Wid Arisanti,SH.,MHum., Muslih H Rahman.,SH., Wahyu Puspita H.,SH.,Yulia Hapsari Trisetyarini.,SH, Supangat.,SH., dan B.Septian Krisna.,SH, semuanya merupakan Advokat/Pengacara, Penasihat dan Konsultan Hukum pada Kantor Yayasan Pusat Bantuan Hukum (YPBH) DPC PERADI Bantul yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat No 8 Bantul, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal Yogyakarta, 15 Februari 2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan TIPIKOR Yogyakarta pada tanggal 22 Februari 2016 dengan Nomor :W13U1/06/Pid Sus-TPK/II/2016; -----------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;--------------------------------
Telah membaca : -----------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Bantul : Nomor : B-01/0.4.13/Ft.1/02/2016, tanggal 04 Februari 2016 dan Surat Dakwaan Nomor . Reg. Perkara PDS-01/BNTUL/Ft.1/01/2016, tanggal , 09 Februari 2016;---------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Yogyakarta tanggal 5 Februari .2016 Nomor : 2/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; -----------------------------------------
Surat Penunjukan Tugas Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, tanggal 5 Februari 2016, No.2 / Pen. PP/ 206 /PN. Yyk.-------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tanggal 9 Februari 2016 Nomor : 2/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN. Yyk tentang penetapan hari sidang; --------------------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara atas nama terdakwa EDY GUNAWAN Bin SUKAMTO beserta seluruh lampirannya; ---------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;-------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum, tertanggal 9 Mei 2016, No. Reg.Perk.: PDS-01/BNTUL/Ft.1/01/2016, yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 9 Mei 2016, yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :----------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa EDY GUNAWAN BIN SUKAMTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair.-------
Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Kesatu Primair.----------------
Menyatakan terdakwa EDY GUNAWAN BIN SUKAMTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Kesatu Subsidair.-------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.---------
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 172. 348.145,00 (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.-----------
Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.---------------------------------------
Menyatakan barang bukti : -----------------------------------------------------------------
-
1. 6 (enam) buah Buku Peraturan Desa Desa Sriharjo Nomor 02 TA. 2008, 2009, 2010, 2011, 2012 dan 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 2. 6 (enam) buah Buku Peraturan Desa Desa Sriharjo Nomor 03 TA. 2008, 2009, 2010, 2011, 2012 dan 2013 tentang Pungutan Desa / sumbangan Pembangunan Desa. 3. 6 (enam) buah Buku Peraturan Desa Desa Sriharjo Nomor 04 TA. 2008, 2009, 2010, 2011, 2012 dan 2013 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa. 4. Foto Copy Sesuai aslinya Surat keputusan Lurah Desa Sriharjo Nomor 07 tahun 2012 tanggal 27 Desember 2012, tentang pemberhentian saudara Darso Wiyono jabatan Staf Desa Sriharjo 5. Foto Copy Sesuai aslinya Surat keputusan Lurah Desa Sriharjo Nomor 04 tahun 2012 tanggal 25 September 2012, tentang pemberhentian saudara Taufiq Amini jabatan Kabag Keuangan Desa Sriharjo 6. Foto Copy sesuai aslinya daftar tanah pelungguh Sdr. Taufig Amini mantan kabag Keuangan Desa Sriharjo, dan daftar tanah pelungguh Sdr. Darso Wiyino jabatan Sataf Desa Sriharjo 7. 1 (satu) buah Buku arsip kumpulan bukti pendapatan Asli Desa Desa Sriharjo tahun 2008 , yang diterima dan dikelola langsung oleh Sdr. EDY GUNAWAN (Mantan Lurah Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul) 8. 1 (satu) buah Buku arsip kumpulan bukti pendapatan Asli Desa Desa Sriharjo tahun 2009 , yang diterima dan dikelola langsung oleh Sdr. EDY GUNAWAN (Mantan Lurah Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul). 9. 1 (satu) buah Buku arsip kumpulan bukti pendapatan Asli Desa Desa Sriharjo tahun 2010 , yang diterima dan dikelola langsung oleh Sdr. EDY GUNAWAN (Mantan Lurah Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul). 10. 1 (satu) buah Buku Rekapan pendapatan Asli Desa Desa Sriharjo yang dikeola langsung lurah EDY GUNAWAN dari Penyewaan Tanah Kas Desa dan Pologoro ( yang tercatat dalam BKU dan yang tidak tercatat dalam BKU) tahun 2008. 11. 1 (satu) buah Buku Rekapan pendapatan Asli Desa Desa Sriharjo yang dikeola langsung lurah EDY GUNAWAN dari Penyewaan Tanah Kas Desa dan Pologoro ( yang tercatat dalam BKU dan yang tidak tercatat dalam BKU) tahun 2009. 12. 1 (satu) buah Buku Rekapan pendapatan Asli Desa Desa Sriharjo yang dikeola langsung lurah EDY GUNAWAN dari Penyewaan Tanah Kas Desa dan Pologoro ( yang tercatat dalam BKU dan yang tidak tercatat dalam BKU) tahun 2010. 13. 1 (satu ) lembar Surat Pernyataan Sdr. EDY GUNAWAN Lurah desa Sriharjo tanggal 20 -08-2009 tentang mengoperasionalkan/ mengelola penggunaan dana ADD untuk pembangunan pendopo Desa selanjutnya Bendaharwan Desa Sriharjo (Sdr. Wahyudi hanya ditugasi mencatat pengeluaran ke dalam Buku Kas Umum (BKU) senilai Rp. 16.048.250,- dan lampirannya. 14. 1 (satu ) lembar Foto Copy sesuai aslinya Surat Pernyataan Sdr. EDY GUNAWAN Lurah desa Sriharjo tanggal September 2009 tentang Perincian pengeluaran Dana Kas Desa Sriharjo yang diopersionalkan langsung oleh lurah Desa Sriharjo untuk pembangunan pendopo balai Desa tahun 2009 selanjutnya Bendaharwan Desa Sriharjo (Sdr. Wahyudi hanya ditugasi mencatat pengeluaran ke dalam Buku Kas Umum (BKU) senilai Rp. 15.294.000,- dan lampirannya. 15. 1 (satu ) lembar Asli Surat Pernyataan Sdr. EDY GUNAWAN Lurah desa Sriharjo tanggal Oktober 2009 tentang Perincian pengeluaran Dana Kas Desa Sriharjo yang diopersionalkan langsung oleh lurah Desa Sriharjo untuk pembangunan pendopo balai Desa tahun 2009 selanjutnya Bendaharwan Desa Sriharjo (Sdr. Wahyudi hanya ditugasi mencatat pengeluaran ke dalam Buku Kas Umum (BKU) senilai Rp. 57.019.000,- dan lampirannya. 16. 1 (satu ) lembar Asli Surat Pernyataan Sdr. EDY GUNAWAN Lurah desa Sriharjo tanggal 30 Agustus 2008 tentang penerimaan pungutan mal waris dan program Prona untuk sertifikasi Tanah Pekarangan di Pedukuhan Gondosuli dan Mojohuro dan Mengoperasionalkan / mengelola langsung dana tersebut selanjutnya Bendaharwan Desa Sriharjo (Sdr. Wahyudi ) hanya ditugasi mencatat pengeluaran ke dalam Buku Kas Umum (BKU) senilai Rp. 16.000.000,-. 17. 1 (satu ) lembar Asli Surat Pernyataan Sdr. EDY GUNAWAN Lurah desa Sriharjo tanggal 30 Maret 2009 tentang penerimaan pungutan mal waris dan program Prona untuk sertifikasi Tanah Pekarangan di Pedukuhan Dogongan tahun 2009 dan Mengoperasionalkan / mengelola langsung dana tersebut selanjutnya Bendaharwan Desa Sriharjo (Sdr. Wahyudi ) hanya ditugasi mencatat pengeluaran ke dalam Buku Kas Umum (BKU) senilai Rp. 11.000.000,-. 18. 1 (satu ) lembar Asli Surat Pernyataan Sdr. EDY GUNAWAN Lurah desa Sriharjo tanggal 30 Desember 2009 tentang penerimaan pungutan mal waris dan transaksi Jual beli tanah dan Mengoperasionalkan / mengelola langsung dana tersebut selanjutnya Bendaharwan Desa Sriharjo (Sdr. Wahyudi ) hanya ditugasi mencatat pengeluaran ke dalam Buku Kas Umum (BKU) senilai Rp. 25.000.000,- 19. 6 (enam ) buah buku warna merah buku Pemeriksaan Pembagian warisan, Lintiran, Hibah dan Wakaf Desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul tahun. 2008, 2009, 2010, 2011, 2012 dan 2013. 20. 5 (lima ) buah buku warna hijau buku Perubahan Peralihan Tanah Hak Milik Desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, kabupaten Bantul tahun. 2008, 2009, 2010, 2011, 2012 dan 2013. 21. 5 (lima) lembar Foto Copy Sesuai Aslinya Daftar Pembayaran Uang Muka Jaminan Pendapatan Minimal K.S.U untuk Kebun Trukan, Sriharjo, Imogiri, Bantul masa tanah tahun 2009/2010, 2010/2011,2011/ 2012, 2012/2013 dan 2013/2014. 22. 5 (lima) lembar Foto Copy Sesuai Aslinya Daftar Pemba-yaran Uang Muka Jaminan Pendapatan Minimal K.S.U untuk Kebun Ngrancah, Sriharjo, Imogiri, Bantul masa tanah tahun 2009/2010, 2010/2011,2011/ 2012, 2012/2013 dan 2013/2014. 23. 5 (lima) lembar Foto Copy Sesuai Aslinya Daftar Pembayaran Uang Muka Jaminan Pendapatan Minimal K.S.U untuk Kebun Karang Kulon, Sriharjo, Imogiri, Bantul masa tanah tahun 2009/2010, 2010/2011,2011/ 2012, 2012/2013 dan 2013/2014. 24. 5 (lima) lembar Foto Copy Sesuai Aslinya Daftar Pembayaran Uang Muka Jaminan Pendapatan Minimal K.S.U untuk Kebun Jatiklinting, Sriharjo, Imogiri, Bantul masa tanah tahun 2009/2010, 2010/2011,2011/ 2012, 2012/2013 dan 2013/2014. 25. 1 (satu) lembar Asli Daftar Rekapitulasi JPM Desa Sriharjo Imogiri Bantul,masa tanam 2009 s/d 2014. 26. 4 (empat) buah Buku Kas Umum Asli Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul TA 2008, TA. 2009, TA. 2010, TA.2011, TA. 2012 DAN TA. 2013. 27. 3 (tiga) buah buku Rincian Penerimaan Dalam BKU Pemerintah Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul tahun 2011, 2012 dan2013. 28. 1 (satu) buah buku asli arsip bukti penerimaan dan pengeluaran yang diterima dan dikelola Mantan lurah EDY GUNAWAN desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul tahun 2011 29. 1 (satu) buah buku asli arsip bukti penerimaan dan pengeluaran yang diterima dan dikelola Mantan lurah EDY GUNAWAN desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul tahun 2012 30. 1 (satu) buah buku asli arsip bukti penerimaan dan pengeluaran yang diterima dan dikelola Mantan lurah EDY GUNAWAN desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul tahun 2013. 31. Asli Surat Pernyataan Sdr. EDY GUNAWAN jabatan Lurah desa Sriharjo tertanggal 31 Desember 2011, tentang penerimaan dan pengelolaan dana desa yang tidak melibatkan bendahara desa Sriharjo tahun 2011. 32. Asli Surat Pernyataan Sdr. EDY GUNAWAN jabatan Lurah desa Sriharjo tertanggal 31 Desember 2012, tentang penerimaan dan pengelolaan dana desa yang tidak melibatkan bendahara desa Sriharjo tahun 2012. 33. Foto Copy Sesuai Aslinya SK Bupati Bantul No. 66 Tahun 2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang Pemberhentian Penjabat Lurah Desa dan Pengangkatan Lurah desa Terpilih Pada 15 (lima Belas) Desa di kabupaten Bantul, beserta lampiranya. 34. Foto Copy Sesuai Aslinya SK Bupati Bantul No. 205 Tahun 2014, tanggal 14 Maret 2014 tentang Pemberhentian 14 (empat belas) Lurah Desa di Kabupaten Bantul Masa jabatan 2008-2014, beserta lampiranya. 35. Foto Copy Berita Acara Nomor :642/3387, tanggal, 17 Juni 2008 , Tentang Serah terima bangunan (Gedung) Sekolah Dasar Kepada Pemerintah Desa. 36. Foto Copy sesuai Aslinya SK Lurah desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Nomor : 05 /KPTS/ SHJ/V/2008, tanggal,16 Mei 2008, tentang Penunjukan Bendaharawan Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul, TA.2008. 37. Foto Copy sesuai Aslinya SK Lurah desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Nomor : 03 Tahun 2009, tanggal,01 Februari 2009, tentang Penunjukan Bendaharawan Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul, TA.2009 38. Foto Copy sesuai Aslinya SK Lurah desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Nomor : 10 Tahun 2011, tanggal,01 Februari 2009, tentang Penunjukan Bendaharawan Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul, TA.2011. 39. Foto Copy sesuai Aslinya SK Lurah desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Nomor : 03 Tahun 2013, tanggal,03 Februari 2013, tentang Penunjukan Bendaharawan Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul, TA.2013. 40. 1 (Satu) lembar Kwitansi guna pembayaran Pendopo Balai Desa Sriharjo , telah diterima dari Bp Edy Gunawan/ mantan Lurah Desa Sriharjo senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tertanggal 16 -05-2014. 41. 1 (Satu) lembar Kwitansi guna pembayaran Cicilan setoran Tanah Kas desa Penyewaan TKD dan Bagi hasil TKD, telah diterima dari Bp/ Edy Gunawan, senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 03-04-2014. 42. 1 (satu) buah buku catatan penerimaan peralihan hak atas tanah desa Sriharjo tahun.2008 s/d tahun 2013.
Dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Sriharjo Imogiri Bantul.-------------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar pledooi/nota pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis, bertanggal 16 Mei 2016 dan dibacakan di persidangan pada tanggal 16 Mei 2016, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana ini agar menjatuhkan Putusan sebagai berikut : --------------------
Mohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seadil- adilnya dan seringan-ringannya kepada Terdakwa EDY GUNAWAN;-----
Jika Terdakwa ini memang bersalah dan harus dihukum, hukumlah dengan hukuman yang seringan-ringannya, sehingga benar-benar dalam menjatuhkan putusannya dapat mencerminkan perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakaaka;------------------------------------------------------------
Menimbang, atas pleidooi/Nota Pepembelaan Tim Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum pada tanggal 19 Mei 2016 itu juga telah pula mengajukan tanggapan/repiliknya secara tertulis yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tanggapan/repilik Penuntut Umum tersebut Tim Penasehat Hukum Terdakwamengajukan tanggapan/duplik secara lisan pada hari itu juga, yang pada pokoknya tetap pada pledooi/nota pembelaannya;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh penuntut umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor : Reg. PerkaraPDS. -01/BNTUL/Ft.1/01/2016, tertanggal 03 Februari 2016, yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 15 Februari 2016, sebagai berikut :--------------------
KESATU
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa EDY GUNAWAN BIN SUKAMTO selaku Lurah Desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor : 66 Tahun 2008 tanggal 13 Maret 2008, pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi antara bulan April 2008 sampai dengan tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 bertempat di Desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 berwenang memeriksa dan memutus Tindak Pidana Korupsi di daerah hukum Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama tahun 2008 s.d. 2013 Pemerintah Desa Sriharjo menetapkan Pera-turan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing tahun anggaran sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------------------------
Perdes Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 30 Januari 2008 tentang APBDes Tahun Anggaran 2008.----------------------------------------------------
Perdes Nomor 2 Tahun 2009 tanggal 1 Februari 2009 tentang APBDes Tahun Anggaran 2009.----------------------------------------------------
Perdes Nomor 2 Tahun 2010 tanggal 01 April 2010 tentang APBDes Tahun Anggaran 2010.---------------------------------------------------------------------------------
Perdes Nomor 2 Tahun 2011 tanggal 01 Maret 2011 tentang APBDes Tahun Anggaran 2011.------------------------------------------------------------------------
Perdes Nomor 2 Tahun 2012 tanggal 02 April 2012 tentang APBDes Tahun Anggaran 2012.-----------------------------------------------------------------------------------
Perdes Nomor 2 Tahun 2013 tanggal 20 April 2013 tentang APBDes Tahun Anggaran 2013.-----------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Peraturan Desa tentang APBDes tersebut penerimaan desa terdiri dari:-------------------------------------------------------------------------------
Pendapatan Asli Desa (PADes).-----------------------------------------------------
Bagi hasil pajak daerah.--------------------------------------------------------------
Alokasi dana desa (ADD).--------------------------------------------------------------
Tujuangan kesejahteraan Lurah, Pamong dari Pemkab. Bantul.--------
Dana tali asih RT se Desa.------------------------------------------------------------
Sumbangan pihak ke tiga.------------------------------------------------------------
Khusus Pendapatan Asli Desa (PADes) Sriharjo terdiri dari :----------------
Hasil usaha.---------------------------------------------------------------------------
Hasil kekayaan desa.--------------------------------------------------------------
Hasil tanah lungguh pamong desa.----------------------------------------------
Hasil penyewaan tanah kas desa.-----------------------------------------------
Hasil penyewaan pasar dan gedung.----------------------------------------
Hasil swadaya dan partisipasi masyarakat.-------------------------------
Hasil gotong royong.--------------------------------------------------------------
Lain-lain pendapatan asli desa yang sah yang terdiri dari :--------
Biaya legalisasi surat.---------------------------------------------------
Biaya legalisasi wesel.---------------------------------------------------
Sewa tanah lapangan.----------------------------------------------------
Pelayanan KTP.------------------------------------------------------------
Pelayanan pembuatan surat keterangan.------------------------
Pelayanan nikah, talaq, cerai dan rujuk.--------------------------
Surat keterangan kredit bank.----------------------------------------
Peralihak hak milik tanah (jual beli, warisan dll).------------------
Pelayan perijinan.-----------------------------------------------------------
Surat ijin Tebang.----------------------------------------------------------
Bahwa dalam merealisasikan penerimaan desa di Desa Sriharjo tahun anggaran 2008 s.d. 2013 telah ditetapkan peraturan desa, antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
Peraturan Desa tentang Pengelolaan tanah Kas Desa.--------------------
Peraturan Desa tentang Pungutan Desa.----------------------------------------
Bahwa Peraturan Desa tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa yang dikeluarkan Pemerintah Desa Sriharjo selama 2008 s.d 2013 untuk menentukan harga sewa tanah kas desa, sebagai berikut :--------------------
Perdes Nomor 04 Tahun 2008 tanggal 30 Januari 2008 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2008.----------------------
Perdes Nomor 04 Tahun 2009 tanggal 1 Februari 2009 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2009.----------------------
Perdes Nomor 04 Tahun 2010 tanggal 1 April 2010 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2010.----------------------
Perdes Nomor 04 Tahun 2011 tanggal 01 Maret 2011 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2011.----------------------
Perdes Nomor 04 Tahun 2012 tanggal 2 April 2012 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2012.----------------------
Perdes Nomor 04 Tahun 2013 tanggal 20 April 2013 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2013.----------------------
Selain menetapkan tarif sewa tanah kas desa, juga menetapkan susunan pengelola Tanah Kas Desa dengan susunan sebagai berikut :-------------------
-
-
No. Jabatan Tim Unsur 1. Ketua Lurah 2. Sekretaris Carik 3. Anggota Kepala Bagian Pelayanan 4. Anggota Kabag Agama dan Kesejahteraan Rakyat 5. Anggota Kabag Pembangunan 6. Anggota Kabag Pemerintahan 7. Anggota Kabag Keuangan
-
Bahwa Peraturan Desa tentang Pungutan Desa yang dikeluarkan Pemerintah Desa Sriharjo selama 2008 s.d. 2013 adalah sebagai berikut:
Perdes Nomor 3 Tahun 2008 tanggal 30 Januari 2008 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2008.------------------------------------------
Perdes Nomor 3 Tahun 2009 tanggal 1 Februari 2009 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2009.------------------------------------------
Perdes Nomor 3 Tahun 2010 tanggal 1 April 2010 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2010.---------------------------------------------------------
Perdes Nomor 3 Tahun 2011 tanggal 01 Maret 2011 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2011.------------------------------------------
Perdes Nomor 3 Tahun 2012 tanggal 2 April 2012 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2012.---------------------------------------------------------
Perdes Nomor 3 Tahun 2013 tanggal 20 April 2013 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2013.------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Edy Gunawan bin Sukamto selaku Lurah Desa Sriharjo selama masa memangku jabatan selaku lurah tahun 2008 s.d. 2013 telah mengangkat Bendaharawan Desa Sriharjo sebagai berikut :
-
Nomor/tanggal keputusan Bendahara Desa Penerimaan Pengeluaran Nomor 05/KPTS/SHJ/V/2008
tanggal 16 Mei 2008
Wahyudi Taufik Amini Nomor 03 Tahun 2009
tanggal 01 Februari 2009
Suharsono Wahyudi Nomor 10 Tahun 2011
tanggal 01 Februari 2011
Suharsono Sudadi Nomor 03 Tahun 2013
tanggal 03 Februari 2013
Suharsono Sudadi
Untuk menampung kas desa, Desa Sriharjo mempunyai rekening kas desa yaitu :--------------------------------------------------------------------------------------
Rekening Bank Bantul Nomor 20.00/K00271 atas nama Desa Sriharjo;-------------------------------------------------------------------------------------
Rekening Bank Bantul Nomor 20.30/000035 atas nama Desa Sriharjo;-------------------------------------------------------------------------------------
Rekening Bank Bantul Nomor 20.31/000021 atas nama Desa Sriharjo;-------------------------------------------------------------------------------------
Rekening Bank Bantul Nomor 20.32/000035 atas nama Desa Sriharjo;-------------------------------------------------------------------------------------
Rekening Bank Bantul Nomor 20.33/000050 atas nama Desa Sriharjo;-------------------------------------------------------------------------------------
Rekening Bank Bantul Nomor 20.35/000047 atas nama Desa Sriharjo.-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Kas Desa di pemerintahan Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul semasa jabatan Lurah Desa dijabat oleh Terdakwa terdapat penyimpangan yaitu pendapatan yang berasal dari PADes (Pendapatan Asli Desa) langsung diterima dan dikelola langsung oleh Lurah Desa (Terdakwa) tanpa melalui bendahara desa dan tanpa dimasukkan ke dalam rekening kas desa selanjutnya bendahara desa hanya disuruh Terdakwa mencatat ke dalam BKU sesuai apa yang diperintahkan oleh Lurah Desa (Terdakwa) baik pemasukan atau pengeluarannya, tanpa didukung bukti yang lengkap dan sah.------------------
Bahwa untuk mempertanggung jawabkan penerimaan dan pengelolaan (Pengeluaran) PADes tersebut Terdakwa Edy Gunawan bin Sukamto memerintahkan bendaharawan desa untuk mencatat dalam Buku Kas Umum (BKU) penerimaan PADes dan juga mencatat pengeluaran atas uang yang diterimanya dalam BKU seolah-olah bahwa penerimaan dilakukan oleh bendaharawan, tanpa didukung bukti yang lengkap dan sah.------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pencatatan penerimaan dan pengeluaran ke BKU oleh bendaharawan desa Sriharjo hanya berupa catatan saja dan tidak pernah ada uangnya dan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dalam BKU oleh bendaharawan Desa Sriharjo tidak sesuai dengan fakta penerimaan maupun pengeluaran namun hanya berdasarkan perintah dari Terdakwa sehingga banyak penerimaan yang diterima oleh Terdakwa namun tidak dicatatkan dalam BKU, tanpa didukung bukti yang lengkap dan sah.----------
Bahwa Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Sriharjo yang diterima dan di kelola langsung oleh Terdakwa adalah berupa PADes dari :----------------------
Penyewaan Tanah Kas Desa (TKD), Desa Sriharjo periode tahun 2009 s/d tahun 2013.---------------------------------------------------------------------------
Pendapatan bagi hasil pengelolaan tanah bekas lungguh perangkat desa.-----------------------------------------------------------------------------------------
Penerimaan Pologoro/Pungutan dari Peralihan Hak atas tanah.----------
Bahwa penerimaan dari Penyewaan Tanah Kas Desa periode 2008 s.d. 2013 sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Lurah Desa Sriharjo (Terdakwa) dalam pelaksanaan penyewaan TKD telah menghubungi / mencari / menentukan penyewa, negosiasi/ menentukan harga sewa, proses penagihan dan pembuatan perjanjian sendiri. Demikian juga dalam proses pembayaran (pembuatan kuitansi dan penerimaan pembayaran), Terdakwa tidak melibatkan/melalui Bendahara Desa. Pendapatan dari penyewaan tanah Kas desa yang dikelola oleh Lurah Desa/Terdakwa semasa jabatannya adalah sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
| Tahun | Target/Realisasi Penerimaan Sewa TKD | |||
| Target Sewa TKD (Rp) | Realisasi Diterima Lurah (Rp) | Realisasi Diterima Bend.(Rp) | Jumlah (Rp) | |
| 2008 | 44.565.000 | 48.189.875 | 0 | 48.189.875 |
| 2009 | 50.175.000 | 51.081.375 | 0 | 51.081.375 |
| 2010 | 48.475.000 | 57.352.875 | 0 | 57.352.875 |
| 2011 | 48.725.000 | 73.046.715 | 0 | 73.046.715 |
| 2012 | 52.825.000 | 56.088.485 | 14.811.800 | 70.900.285 |
| 2013 | 50.075.000 | 16.600.000 | 23.457.750 | 40.057.750 |
| 294.840.000 | 302.359.325 | 38.269.550 | 340.628.875 | |
Bahwa pendapatan desa dari bagi hasil tanah bekas lungguh perangkat desa pada tahun 2013 yang diserahkan kepada Terdakwa Edy Gunawan sebesar Rp. 14.700. 000,00 (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :--------------------------------------------------------
| No. | Nama Penggarap | Jumlah (Rp) |
| 1. | Marjiono, dkk | 6.500.000 |
| 2. | Wintolo | 6.300.000 |
| 3. | Nuryo Hadi utomo als. Tukul | 5.800.000 |
| 4. | Darso Wiyono (setoran I) | 800.000 |
| 5. | Darso Wiyono (setoran II) | 300.000 |
| Jumlah bagi hasil yang diterima Lurah/Terdakwa | 19.700.000 | |
| Disetorkan ke bendahara desa | (5.000.000) | |
| Bagi hasil yang dalam pengelolaan Terdakwa | 14.700.000 |
Bahwa penerimaan Pologoro/Pungutan dari Peralihan Hak atas tanah yang dikelola semasa jabatan lurah desa/Terdakwa terdiri dari :
Pungutan peralihan hak tanah dari jual beli selama 2008 s/d 2013 sebesar Rp. 54.005.000,00 (lima puluh empat juta lima ribu rupiah).---
Pungutan peralihan hak dari transaki pembagian warisan/lintiran/hibah sebesar Rp. 89.600.000,00 (delapan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).--------------------------------------------
Pungutan peralihan hak milik karena program PRONA sebesar Rp. 6.610.000,00 (enam juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).-----------------
Sehingga jumlah pungutan atas peralihan hak milik tanah di desa Sriharjo yang dikelola oleh Lurah Desa Sriharjo (Terdakwa) selama 2008 s.d. 2013 adalah sebesar Rp. 150.215.000,00 (seratus lima puluh juta dua ratus lima belas ribu rupiah). ------------------------------------------------------
Bahwa Pengelolaan Pengeluaran Dana Desa desa Sriharjo, Imogiri, Bantul Tahun 2008 s.d. Tahun 2013 yang dikelola langsung oleh Terdakwa adalah sebagai berikut :-----------------------------------------------------
Tahun 2008 Rp. 30.491.500,00
Tahun 2009 Rp. 119.428.300,00
Tahun 2010 Rp. 65.175.000,00
Tahun 2011 Rp. 72.863.686,00
Tahun 2012 Rp. 6.256.500,00
T
ahun 2013 Rp. 49.424.194,00
Jumlah Rp. 343.639.180,00
Selanjutnya dari pengeluaran PADes oleh Lurah Desa Sriharjo (Terdakwa) sebesar Rp. 343.639.180,00 (tiga ratus empat puluh tiga juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) terdapat pengeluaran yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yaitu : pengeluaran untuk pembangunan pendopo Balai Desa dan pengeluaran untuk pembangunan gorong-gorong sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembangunan pendopo pelaksanaannya dikelola langsung oleh Lurah Desa Sriharjo (Terdakwa) dengan biaya pembangunan berasal dari PADes. tahun 2009 dengan anggaran sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Pelaksanaan pembangunan tanpa membentuk tim atau panitia pembangunan. Selanjutnya Terdakwa membuat pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan pembangunan pendopo tersebut sebesar Rp. 72.313.000,00 (tujuh puluh dua juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah). Oleh Bendahara desa pengeluaran tersebut dibukukan dalam BKU pada bulan September dan Oktober 2009 masing-masing sebesar Rp. 15.294.000,00 (lima belas juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dan Rp. 57.019.000,00 (lima puluh tujuh juta sembilan belas ribu rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp. 72.313.000,00 (tujuh puluh dua juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah). Dalam realisasinya, pelaksanaan pembangunan tidak dikelola langsung oleh Lurah Desa dengan biaya sebagaimana tersebut di atas, tetapi dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------
Pembangunan pendopo seluruhnya dikerjakan oleh Saksi Taufik Amini secara borongan.-----------------------------------------------------------
Kerangka besi yang digunakan untuk membangun pendopo menggunakan kerangka besi bekas SD Tunggalan I (tidak membeli kerangka besi).----------------------------------------------------------
Biaya pembangunan pendopo sebesar Rp. 32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) mempergunakan dana pribadi saksi Taufik Amini dan baru dibayarkan tahun 2014 oleh Terdakwa sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), maka atas pembangunan pendopo balai desa terjadi pertanggungjawaban biaya pembangunan yang tidak benar sebesar Rp. 42.313.000,00 (empat puluh dua juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah).---------------
Bahwa Pembangunan gorong-gorong dilaksanakan pada bulan Desember 2011 untuk Pembangunan 2 (dua) paket gorong-gorong di Desa Sanden Mojohuro, Sriharjo senilai Rp. 8.100.000,00 (delapan juta seratus ribu rupiah). Pengeluaran tersebut merupakan pertanggungjawaban atas dana yang dikelola oleh Lurah Desa Sriharjo (Terdakwa). Dalam bukti pertanggungjawaban hanya dilampirkan kuitansi/tanda terima yang ditandatangani oleh Terdakwa, tanpa ada rincian penggunaan uang sebesar tersebut. Dalam realisasinya, biaya yang dikeluarkan oleh Lurah Desa (Tedakwa) untuk pembangunan gorong-gorong tersebut hanya sebesar Rp 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yaitu untuk pembelian bis beton danpembayaran upah pekerja, sedangkan material yang lainnya berasal dari sumbangan warga. Berdasarkan uraian tersebut maka atas pembangunan 2 paket gorong-gorong terjadi pertanggungjawaban biaya pembangunan yang tidak benar sebesar Rp. 6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EDY GUNAWAN bin SUKAMTO negara dirugikan sebesar Rp. 172.348.145,00 (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah), sesuai dengan hasil audit dari BPKP Perwakilan Propinsi D.I Yogyakarta Nomor SR-2408/PW12/5/2015 tanggal 3 September 2015dengan perincian :----------------------------------------------------------------------------
Penerimaan PADes yang tidak dibukukan dalam BKU:
Pendapatan dari sewa tanah kas
desa 2008 s/d2013 Rp.302.359.325,00
Pendapatan dari bagi hasil tanah bekas
Lungguh perangkat desa Rp.14.700.000,00
Penerimaan dari peralihan hak milik tanah Rp. 150.215.000,00+
Jumlah penerimaan PADes oleh Lurah Desa Rp. 467.274.325,00
Jumlah Pengeluaran oleh Lurah Desa Rp. 343.639.180,00 -
Jumlah Penerimaan yang tidak dipertang
gungjawabkan/tidak dibukukan Rp. 123.635.145,00
Pengeluaran yang tidak benar
Biaya pembuatan pendopo yang tidak benarRp. 42.313.000,00
Biaya pembuatan gorong-gorong yang
tidak benar Rp. 6.400.000,00 +
Jumlah pengeluaran yang tidak benar Rp. 48.713.000,00
Jumlah kerugian negara (Rp.123.635.145,00) + (Rp. 48.713.000,00) = Rp. 172.348.145,00 (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa EDY GUNAWAN bin SUKAMTO tersebut telah ber-tentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yang mengatur :-------------------
Pasal 29 ayat (1) huruf g: Lurah Desa dilarang melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.---------------
Khusus mengenai penerimaan PADes yang dikelola sendiri oleh Terdakwa tersebut tidak sesuai pula dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa :---------------
Pasal 2 ayat (1) : Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;-------------------------------------------------------------------------
Pasal 8 Ayat (1), Ayat (4) :--------------------------------------------------------------
Ayat (1) : Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa.-------------------------------------------------------------------------------------------
Ayat (4) : Setiap pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah;-----------------
Juga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Desa :--------------------------
Pasal 2 ayat (1) : Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.--------------------------------------------------------------
Pasal 29 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) :----------------------------------------
Ayat (1) : Semuapendapatan desa dilaksanakan melalui rekening desa.--------------------------------------------------------------------------------------
Ayat (3) : Setiap pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.------------------------
Pasal 35 ayat (1) bahwa penatausahaan penerimaan wajibdilaksanakan oleh bendahara desa. --------------------------------------------
Terkait dengan pengelolaan pengeluaran dana Desa Sriharjo, peraturan yang dilanggar oleh Terdakwa EDY GUNAWAN bin SUKAMTO adalah:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur:
Ayat (1): Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; -----------------------------
Ayat (2): Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.-------------------------------------------------------
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Desa pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur:-------------------------------------------------------------------------------------
Ayat (1): Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBDes harus didu-kung dengan bukti yang lengkap dan sah;-----------------------------
Ayat (2): Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Carik atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.---------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah melawan hukum sebagaimana terurai diatas yang dilakukan pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 telah memperkaya diri Terdakwa atau setidak-tidaknya menambah aset terdakwa sebesar Rp. 172.348.145,00 (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah) atau sekitar jumlah tersebut atau setidak-tidaknya terdakwa secara langsung telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.-------------------------
Perbuatan terdakwa EDY GUNAWAN BIN SUKAMTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa EDY GUNAWAN BIN SUKAMTO selaku Lurah Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor : 66 Tahun 2008 tanggal 13 Maret 2008, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu Primair, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa EDY GUNAWAN selaku Lurah Desa Sriharjo, Kec. Imogiri, Kab. Bantul sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Nomor 20 Tahun 2007 mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
Pelaksanaan teknis adminitrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;--------------------------------------------------------------------------
Penanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan, pelaksana pembangunan dan pembinaan masyarakat;---------------------------------------
Pelaksana pembinaan terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa;--------
Membuat peraturan desa bersama-sama dengan BPD;------------------------
Menyusun rencana pembangunan desa;-------------------------------------------
Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerntah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.---------------------------------
Pelaksana kerjasama dengan pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;-------------------------------------------------
Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan kepada desa, dan tugas pembantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. -----------------------------------
Bahwa untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana tersebut, Terdakwa bersama perangkat desa Desa Sriharjo mengeluarkan peraturan-peraturan desa antara lain Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing tahun anggaran sebagai berikut :-------------------------------------------
Perdes Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 30 Januari 2008 tentang APBDes Tahun Anggaran 2008-----------------------------------------------------
Perdes Nomor 2 Tahun 2009 tanggal 1 Februari 2009 tentang APBDes Tahun Anggaran 2009-----------------------------------------------------
Perdes Nomor 2 Tahun 2010 tanggal 01 April 2010 tentang APBDes Tahun Anggaran 2010-----------------------------------------------------------------
Perdes Nomor 2 Tahun 2011 tanggal 01 Maret 2011 tentang APBDes Tahun Anggaran 2011------------------------------------------------------------------
Perdes Nomor 2 Tahun 2012 tanggal 02 April 2012 tentang APBDes Tahun Anggaran 2012------------------------------------------------------------------
Perdes Nomor 2 Tahun 2013 tanggal 20 April 2013 tentang APBDes Tahun Anggaran 2013------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Peraturan Desa tentang APBDes tersebut penerimaan desa terdiri dari:----------------------------------------------------------------------------------------
Pendapatan Asli Desa (PADes)
Bagi hasil pajak daerah.
Alokasi dana desa (ADD)
Tujuangan kesejahtareaan Lurah, Pamong dari Pemkab. Bantul
Dana tali asih RT se Desa
Sumbangan pihak ke tiga.
Khusus Pendapatan Asli Desa (PADes) Sriharjo terdiri dari :-----------------
Hasil usaha-----------------------------------------------------------------------------
Hasil kekayaan desa----------------------------------------------------------------
Hasil tanah lungguh pamong desa------------------------------------------------
Hasil penyewaan tanah kas desa-------------------------------------------------
Hasil penyewaan pasar dan gedung------------------------------------------
Hasil swadaya dan partisipasi masyarakat---------------------------------
Hasil gotong royong---------------------------------------------------------------
Lain-lain pendapatan asli desa yang sah yang terdiri dari :--------
Biaya legalisasi surat --------------------------------------------------------
Biaya legalisasi wesel--------------------------------------------------------
Sewa tanah lapangan---------------------------------------------------------
Pelayanan KTP------------------------------------------------------------------
Pelayanan pembuatan surat keterangan------------------------------
Pelayanan nikah, talaq, cerai dan rujuk--------------------------------
Surat keterangan kredit bank----------------------------------------------
Peralihak hak milik tanah (jual beli, warisan dll)--------------------------
Pelayan perijinan---------------------------------------------------------------
Surat ijin Tebang.--------------------------------------------------------------
Bahwa dalam merealisasikan penerimaan desa di Desa Sriharjo tahun anggaran 2008 s.d. 2013 telah ditetapkan pula peraturan desa, antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
Peraturan Desa tentang Pengelolaan tanah Kas Desa--------
Peraturan Desa tentang Pungutan Desa---------------------------
Peraturan Desa tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa yang dikeluarkan Pemerintah Desa Sriharjo selama 2008 s.d 2013 untuk menentukan harga sewa tanah kas desa, sebagai berikut :--------------------------------------
Perdes Nomor 04 Tahun 2008 tanggal 30 Januari 2008 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2008.----------------------
Perdes Nomor 04 Tahun 2009 tanggal 1 Februari 2009 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2009.----------------------
Perdes Nomor 04 Tahun 2010 tanggal 1 April 2010 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2010.----------------------
Perdes Nomor 04 Tahun 2011 tanggal 01 Maret 2011 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2011.----------------------
Perdes Nomor 04 Tahun 2012 tanggal 2 April 2012 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2012.----------------------
Perdes Nomor 04 Tahun 2013 tanggal 20 April 2013 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2013.---------------------
Selain menetapkan tarif sewa tanah kas desa, dalam peraturan desa tersebut juga menetapkan susunan pengelola Tanah Kas Desa dengan susunan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
-
No. Jabatan Tim Unsur 1. Ketua Lurah 2. Sekretaris Carik 3. Anggota Kepala Bagian Pelayanan 4. Anggota Kabag Agama dan Kesejahteraan Rakyat 5. Anggota Kabag Pembangunan 6. Anggota Kabag Pemerintahan 7. Anggota Kabag Keuangan
Bahwa Peraturan Desa tentang Pungutan Desa yang dikeluarkan Pemerintah Desa Sriharjo selama 2008 s.d. 2013 adalah sebagai berikut
1. Perdes Nomor 3 Tahun 2008 tanggal 30 Januari 2008 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2008.--------------------------------------------
Perdes Nomor 3 Tahun 2009 tanggal 1 Februari 2009 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2009.--------------------------------------------
Perdes Nomor 3 Tahun 2010 tanggal 1 April 2010 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2010.-----------------------------------------------------------
Perdes Nomor 3 Tahun 2011 tanggal 01 Maret 2011 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2011.----------------------------------------------------------
Perdes Nomor 3 Tahun 2012 tanggal 2 April 2012 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2012.-----------------------------------------------------------
Perdes Nomor 3 Tahun 2013 tanggal 20 April 2013 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2013.
Bahwa Terdakwa Edy Gunawan bin Sukamto selaku Lurah Desa Sriharjo selama masa memangku jabatan selaku lurah tahun 2008 sebagai berikut :s.d. 2013 telah mengangkat Bendaharawan Desa Sriharjo:-------------------------------------------------------------------------------------------
-
Nomor/tanggal keputusan Bendahara Desa Penerimaan Pengeluaran Nomor 05/KPTS/SHJ/V/2008
tanggal 16 Mei 2008
Wahyudi Taufik Amini Nomor 03 Tahun 2009
tanggal 01 Februari 2009
Suharsono Wahyudi Nomor 10 Tahun 2011
tanggal 01 Februari 2011
Suharsono Sudadi Nomor 03 Tahun 2013
tanggal 03 Februari 2013
Suharsono Sudadi
Untuk menampung kas desa, Desa Sriharjo mempunyai rekening kas desa yaitu :--------------------------------------------------------------------------------------
Rekening Bank Bantul Nomor 20.00/K00271 atas nama Desa Sriharjo;
Rekening Bank Bantul Nomor 20.30/000035 atas nama Desa Sriharjo;
Rekening Bank Bantul Nomor 20.31/000021 atas nama Desa Sriharjo;
Rekening Bank Bantul Nomor 20.32/000035 atas nama Desa Sriharjo;
Rekening Bank Bantul Nomor 20.33/000050 atas nama Desa Sriharjo;
Rekening Bank Bantul Nomor 20.35/000047 atas nama Desa Sriharjo.
Untuk pengelolaan keuangan Kas Desa di pemerintahan Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul semasa jabatan lurah desa dijabat oleh Terdakwa terdapat penyimpangan yaitu pendapatan yang berasal dari PADes (Pendapatan Asli Desa) langsung diterima dan dikelola langsung oleh lurah desa (Terdakwa) tanpa melalui bendahara desa dan bendahara desa hanya disuruh mencatat ke dalam Buku Kas Umum (BKU) sesuai apa yang diperintahkan oleh Lurah Desa (Terdakwa) baik pemasukan atau pengeluarannya tidak pernah diserahkan ke bendahara desa dan atau dimasukkan ke rekening kas desa, tanpa didukung bukti yang lengkap dan sah.-------------------------------------------
Bahwa untuk mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengelolaan (Pengeluaran) PADes tersebut Terdakwa Edy Gunawan memerintahkan bendaharawan desa untuk mencatat dalam Buku Kas Umum (BKU) penerimaan PADes yang diterima Terdakwa dan juga mencatat pengeluaran atas uang yang diterimanya dalam BKU seolah-olah bahwa penerimaan dilakukan oleh bendaharawan, tanpa didukung bukti yang lengkap dan sah.------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pencatatan penerimaan dan pengeluaran ke BKU oleh bendaharawan desa Sriharjo hanya berupa catatan saja dan tidak pernah ada uangnya dan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dalam BKU oleh bendaharawan Desa Sriharjo tidak sesuai dengan fakta penerimaan maupun pengeluaran namun hanya berdasarkan perintah dari Terdakwa sehingga banyak penerimaan yang diterima oleh Terdakwa namun tidak dicatatkan dalam BKU, tanpa didukung bukti yang lengkap dan sah.----------------------------------------------------------------------
Bahwa Pendapatan Asli Desa (PADes), Desa Sriharjo yang diterima dan di kelola langsung oleh Edi Gunawan adalah berupa PADes dari :---------
Penyewaan Tanah Kas Desa (TKD), Desa Sriharjo periode tahun 2009 s/d tahun 2013.----------------------------------------------------------------------------
Pendapatan bagi hasil pengelolaan tanah bekas lungguh perangkat desa
Penerimaan Pologoro/Pungutan dari Peralihan Hak atas tanah.-----------
Bahwa penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) periode 2008 s.d. 2013 dilaksa-nakan dengan cara Lurah Desa Sriharjo (Terdakwa) telah menghu-bungi/mencari/menentukan penyewa, negosiasi/menentukan harga sewa, kemudian proses penagihan dan pembuatan perjanjian dilakukan Terdakwa sendiri. Demikian juga dalam proses pembayaran (pembuatan kuitansi dan penerimaan pembayaran), Terdakwa tidak melibatkan/melalui Bendahara Desa. Adapun pendapatan dari penyewaan tanah Kas desa yang dikelola oleh Lurah Desa /Terdakwa semasa jabatannya adalah sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
| Tahun | Target/Realisasi Penerimaan Sewa TKD | |||
| Target Sewa TKD (Rp) | Realisasi Diterima Lurah (Rp) | Realisasi Diterima Bend. (Rp) | Jumlah (Rp) | |
| 2008 | 44.565.000 | 48.189.875 | 0 | 48.189.875 |
| 2009 | 50.175.000 | 51.081.375 | 0 | 51.081.375 |
| 2010 | 48.475.000 | 57.352.875 | 0 | 57.352.875 |
| 2011 | 48.725.000 | 73.046.715 | 0 | 73.046.715 |
| 2012 | 52.825.000 | 56.088.485 | 14.811.800 | 70.900.285 |
| 2013 | 50.075.000 | 16.600.000 | 23.457.750 | 40.057.750 |
| 294.840.000 | 302.359.325 | 38.269.550 | 340.628.875 | |
Bahwa pendapatan desa dari bagi hasil tanah bekas lungguh perangkat desa pada tahun 2013 yang diserahkan kepada Terdakwa Edy Gunawan sebesar Rp. 14.700.000,00 (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :--------------------------------------------
-
No. Nama Penggarap Jumlah (Rp) 1. Marjiono, dkk 6.500.000 2. Wintolo 6.300.000 3. Nuryo Hadi utomo als. Tukul 5.800.000 4. Darso Wiyono (setoran I) 800.000 5. Darso Wiyono (setoran II) 300.000 Jumlah bagi hasil yang diterima Lurah (Terdakwa) 19.700.000 Disetorkan ke bendahara desa (5.000.000) Bagi hasil yang dalam pengelolaan Terdakwa 14.700.000
Bahwa penerimaan pologoro/pungutan dari Peralihan Hak atas tanah yang dikelola semasa jabatan lurah desa/Terdakwa yaitu tahun 2008 s.d. 2013 terdiri dari :------------------------------------------------------------------------
Pungutan peralihan hak tanah dari jual beli selama 2008 s/d 2013 sebesar Rp. 54.005.000,00 (lima puluh empat juta lima ribu rupiah).----
Pungutan peralihan hak dari transaki pembagian warisan/lintiran/hibah sebesar Rp. 89.600.000,00 (delapan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).--------------------------------------------
Pungutan peralihan hak milik karena program PRONA sebesar Rp. 6.610.000,00 (enam juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).------------------
Sehingga jumlah pungutan atas peralihan hak milik tanah di desa Sriharjo yang dikelola oleh lurah desa Sriharjo (Terdakwa) selama 2008 s.d. 2013 adalah sebesar Rp. 150.215.000,00 (seratus lima puluh juta dua ratus lima belas ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pengelolaan Pengeluaran Dana Desa desa Sriharjo, Imogiri, Bantul Tahun 2008 s.d. Tahun 2013 yang dikelola langsung oleh Terdakwa adalah sebagai berikut :-----------------------------------------------------
Tahun 2008 Rp. 30.491.500,00
Tahun 2009 Rp. 119.428.300,00
Tahun 2010 Rp. 65.175.000,00
Tahun 2011 Rp. 72.863.686,00
Tahun 2012 Rp. 6.256.500,00
T
ahun 2013 Rp. 49.424.194,00
Jumlah Rp. 343.639.180,00
Selanjutnya dari pengeluaran dana desa oleh Lurah Desa Sriharjo (Terdakwa) sebesar Rp. 343.639.180,00 (tiga ratus empat puluh tiga juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) terdapat pengeluaran yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yaitu: pengeluaran untuk pembangunan pendopo Balai Desa dan pengeluaran untuk pembangunan gorong-gorong sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk pembangunan pendopo Balai Desa pelaksanaannya dikelola langsung oleh Lurah Desa Sriharjo (Terdakwa) dengan biaya pembangunan berasal dari PADes. tahun 2009 dengan anggaran sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Pelaksanaan pembangunan tanpa membentuk tim atau panitia pembangunan. Selanjutnya Terdakwa membuat pertanggung-jawaban keuangan atas pelaksanaan pembangunan pendopo tersebut sebesar Rp. 72.313.000,00 (tujuh puluh dua juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah). Oleh Bendahara desa pengeluaran tersebut dibukukan dalam BKU pada bulan September dan Oktober 2009 masing-masing sebesar Rp. 15.294.000,00 (lima belas juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dan Rp. 57.019.000,00 (lima puluh tujuh sembilan belas ribu rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp. 72.313.000,00 (tujuh puluh dua tiga ratus tiga belas ribu rupiah). Dalam realisasinya, pelaksanaan pembangunan tidak dikelola langsung oleh Lurah Desa (Terdakwa) dengan biaya sebagaimana tersebut di atas, tetapi dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
Pembangunan pendopo seluruhnya dikerjakan oleh Saksi Taufik Amini secara borongan.----------------------------------------------------------
Kerangka besi yang digunakan untuk membangun pendopo meng-gunakan kerangka besi bekas SD Tunggalan I (tidak membeli kerangka besi).---------------------------------------------------------
Biaya pembangunan pendopo sebesar Rp. 32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) mempergunakan dana pribadi saksi Taufik Amini dan baru dibayarkan tahun 2014 oleh Terdakwa Edy Gunawan sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) maka atas pembangunan pendopo balai desa terjadi pertanggungjawaban biaya pembangunan yang tidak benar sebesar Rp. 42.313.000,00 (empat puluh dua juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah).------------------------------------------------------------------
Untuk pembangunan gorong-gorong dilaksanakan pada bulan Desember 2011 untuk Pembangunan 2 (dua) paket gorong-gorong di Desa Sanden Mojohuro, Sriharjo senilai Rp 8.100.000,00 (delapan juta seratus ribu rupiah). Pengeluaran tersebut merupakan pertanggungjawaban atas dana yang dikelola oleh Lurah Desa Sriharjo (Terdakwa). Dalam bukti pertanggung-jawaban hanya dilampirkan kuitansi/tanda terima yang ditandatangani oleh Terdakwa, tanpa ada rincian penggunaan uang sebesar tersebut. Dalam realisasinya, biaya yang dikeluarkan oleh Tedakwa untuk pembangunan gorong-gorong tersebut hanya sebesar Rp. 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yaitu untuk pembelian bis beton dan pembayaran upah pekerja, sedangkan material yang lainnya berasal dari sumbangan warga. Berdasarkan uraian tersebut maka atas pembangunan 2 paket gorong-gorong terjadi pertanggungjawaban biaya pembangunan yang tidak benar sebesar Rp. 6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah).----------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EDY GUNAWAN bin SUKAMTO Pemerintah Desa Sriharjo cq Negara Republik Indonesia dirugikan sebesar sebesar Rp. 172.348.145,00 (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah) sesuai dengan hasil audit dari BPKP Perwakilan Propinsi D.I Yogyakarta Nomor SR-2408/PW12/5/2015 tanggal 3 September 2015 dengan perincian :-------------
Penerimaan PADes yang tidak dibukukan dalam BKU:------------------------
Pendapatan dari sewa tanah kas
desa 2008 s/d2013 Rp.302.359.325,00
Pendapatan dari bagi hasil tanah bekas
Lungguh perangkat desa Rp. 14.700.000,00
Penerimaan dari peralihan hak milik tanah Rp. 150.215.000,00 +
Jumlah penerimaan PADes oleh Lurah Desa Rp. 467.274.325,00
Jumlah Pengeluaran oleh Lurah Desa Rp. 343.639.180,00 -
Jumlah Penerimaan yang tidak dipertang-
gungjawabkan/tidak dibukukan Rp. 123.635.145,00
Pengeluaran yang tidak benar
Biaya pembuatan pendopo yang tidak benarRp. 42.313.000,00
Biaya pembuatan gorong-gorong
yang tidak benar Rp. 6.400.000,00 +
Jumlah pengeluaran yang tidak benar Rp. 48.713.000,00
Jumlah kerugian negara (Rp. 123.635.145,00) + (Rp. 48.713.000,00) = Rp. 172.348.145,00 (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah).----------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa EDY GUNAWAN bin SUKAMTO tersebut telah ber-tentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yang mengatur :----------------
Pasal 29 ayat (1) huruf g: Lurah Desa dilarang melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.--------------
Khusus mengenai penerimaan PADes yang dikelola sendiri oleh Terdakwa tersebut tidak sesuai pula dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa:----------------
Pasal 2 ayat (1): Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;---------------------------------------------------------------------------
Pasal 8 ayat (1), ayat (4)-----------------------------------------------------------------
Ayat (1): Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa; ------------------------------------------------------------------------------------------
Ayat (4): Setiap pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah;---------------------
Juga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Desa: ------------------------------
Pasal 2 ayat (1): Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.---------------------------------------------------------------------------
Pasal 29 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3):---------------------------------------------
Ayat (1): Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening desa.
Ayat (3): Setiap pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.----------------------------------
Pasal 35 ayat (1) bahwa penatausahaan penerimaan wajib dilaksanakan oleh bendahara desa. ---------------------------------------------------------------------
Terkait dengan pengelolaan pengeluaran dana Desa Sriharjo, peraturan yang dilanggar oleh Terdakwa EDY GUNAWAN bin SUKAMTO adalah :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur:
Ayat (1): Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; -----------------------------
Ayat (2): Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.------------------------------------------------------
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Desa pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur :------------------------------------------------------------------------------------
Ayat (1): Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBDes harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;------------------------------
Ayat (2): Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Carik atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.---------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana terurai diatas yang dilakukan pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 telah menguntungkan diri Terdakwa, atau setidak-tidaknya menambah aset terdakwa sebesar Rp. 172.348.145,00 (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah) atau sekitar jumlah tersebut atau setidak-tidaknya terdakwa secara langsung telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.------------------
Perbuatan terdakwa EDY GUNAWAN bin SUKAMTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -----------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa EDY GUNAWAN bin SUKAMTO selaku Lurah Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2008 tanggal 13 Maret 2008 pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu Primair, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, selaku pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------
Bahwa terdakwa EDY GUNAWAN selaku Lurah Desa Sriharjo, Kec. Imogiri, Kab. Bantul sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Nomor 20 Tahun 2007 mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
Pelaksanaan teknis adminitrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;------------------------------------------------------------------------
Penanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan, pelaksana pembangunan dan pembinaan masyarakat;---------------------------------------
Pelaksana pembinaan terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa;-------
Membuat peraturan desa bersama-sama dengan BPD;------------------------
Menyusun rencana pembangunan desa;-------------------------------------------
Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.--------------------------------
Pelaksana kerjasama dengan pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;-------------------------------------------------
Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan kepada desa, dan tugas pembantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ----------------------------------
Bahwa untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana tersebut, Terdakwa bersama perangkat desa Desa Sriharjo mengeluarkan peraturan-peraturan desa antara lain Peraturan Desa tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing tahun anggaran sebagai berikut :-------------------------------------------
Perdes Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 30 Januari 2008 tentang APBDes Tahun Anggaran 2008----------------------------------------------------
Perdes Nomor 2 Tahun 2009 tanggal 1 Februari 2009 tentang APBDes Tahun Anggaran 2009-----------------------------------------------------
Perdes Nomor 2 Tahun 2010 tanggal 01 April 2010 tentang APBDes Tahun Anggaran 2010------------------------------------------------------------------
Perdes Nomor 2 Tahun 2011 tanggal 01 Maret 2011 tentang APBDes Tahun Anggaran 2011------------------------------------------------------------------
Perdes Nomor 2 Tahun 2012 tanggal 02 April 2012 tentang APBDes Tahun Anggaran 2012------------------------------------------------------------------
Perdes Nomor 2 Tahun 2013 tanggal 20 April 2013 tentang APBDes Tahun Anggaran 2013------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Peraturan Desa tentang APBDes tersebut penerimaan desa terdiri dari:----------------------------------------------------------------------------------------
Pendapatan Asli Desa (PADes)------------------------------------------------------
Bagi hasil pajak daerah. --------------------------------------------------------------
Alokasi dana desa (ADD) --------------------------------------------------------------
Tujuangan kesejahtareaan Lurah, Pamong dari Pemkab. Bantul------
Dana tali asih RT se Desa------------------------------------------------------------
Sumbangan pihak ke tiga. -----------------------------------------------------------
Khusus Pendapatan Asli Desa (PADes) Sriharjo terdiri dari :---------------------
Hasil usaha-------------------------------------------------------------------------------
Hasil kekayaan desa-------------------------------------------------------------------
Hasil tanah lungguh pamong desa---------------------------------------------------
Hasil penyewaan tanah kas desa-----------------------------------------------------
Hasil penyewaan pasar dan gedung----------------------------------------------
Hasil swadaya dan partisipasi masyarakat--------------------------------------
Hasil gotong royong-------------------------------------------------------------------
Lain-lain pendapatan asli desa yang sah yang terdiri dari :
Biaya legalisasi surat ---------------------------------------------------------
Biaya legalisasi wesel---------------------------------------------------------
Sewa tanah lapangan----------------------------------------------------------
Pelayanan KTP------------------------------------------------------------------
Pelayanan pembuatan surat keterangan-------------------------------
Pelayanan nikah, talaq, cerai dan rujuk---------------------------------
Surat keterangan kredit bank-----------------------------------------------
Peralihak hak milik tanah (jual beli, warisan dll)
Pelayan perijinan---------------------------------------------------------------
Surat ijin Tebang. -------------------------------------------------------------
Bahwa dalam merealisasikan penerimaan desa di Desa Sriharjo tahun anggaran 2008 s.d. 2013 telah ditetapkan pula peraturan desa, antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Peraturan Desa tentang Pengelolaan tanah Kas Desa--------------------
Peraturan Desa tentang Pungutan Desa---------------------------------------
Peraturan Desa tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa yang dikeluarkan Pemerintah Desa Sriharjo selama 2008 s.d 2013 untuk menentukan harga sewa tanah kas desa, sebagai berikut :--------------------------------------
Perdes Nomor 04 Tahun 2008 tanggal 30 Januari 2008 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2008.----------------------
Perdes Nomor 04 Tahun 2009 tanggal 1 Februari 2009 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2009-----------------------
Perdes Nomor 04 Tahun 2010 tanggal 1 April 2010 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2010.----------------------
Perdes Nomor 04 Tahun 2011 tanggal 01 Maret 2011 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2011.----------------------
Perdes Nomor 04 Tahun 2012 tanggal 2 April 2012 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2012.---------------------
Perdes Nomor 04 Tahun 2013 tanggal 20 April 2013 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2013. ---------------------
Selain menetapkan tarif sewa tanah kas desa, dalam peraturan desa tersebut juga menetapkan susunan pengelola Tanah Kas Desa dengan susunan sebagai berikut :
-
No. Jabatan Tim Unsur 1. Ketua Lurah 2. Sekretaris Carik 3. Anggota Kepala Bagian Pelayanan 4. Anggota Kabag Agama dan Kesejahteraan Rakyat 5. Anggota Kabag Pembangunan 6. Anggota Kabag Pemerintahan 7. Anggota Kabag Keuangan
Bahwa Peraturan Desa tentang Pungutan Desa yang dikeluarkan Pemerintah Desa Sriharjo selama 2008 s.d. 2013 adalah sebagai berikut:
Perdes Nomor 3 Tahun 2008 tanggal 30 Januari 2008 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2008.--------------------------------------------
Perdes Nomor 3 Tahun 2009 tanggal 1 Februari 2009 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2009.--------------------------------------------
Perdes Nomor 3 Tahun 2010 tanggal 1 April 2010 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2010.-----------------------------------------------------------
Perdes Nomor 3 Tahun 2011 tanggal 01 Maret 2011 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2011.-----------------------------------------------------------
Perdes Nomor 3 Tahun 2012 tanggal 2 April 2012 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2012.-----------------------------------------------------------
Perdes Nomor 3 Tahun 2013 tanggal 20 April 2013 tentang PungutanDesa Tahun Anggaran 2013. .---------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Edy Gunawan bin Sukamto selaku Lurah Desa Sriharjo selama masa memangku jabatan selaku lurah tahun 2008 s.d. 2013 telah mengangkat Bendaharawan Desa Sriharjo sebagai berikut :
Untuk menampung kas desa, Desa Sriharjo mempunyai rekening kas desa yaitu : .--------------------------------------------------------------------------------Nomor/tanggal keputusan Bendahara Desa Penerimaan Pengeluaran Nomor 05/KPTS/SHJ/V/2008
tanggal 16 Mei 2008
Wahyudi Taufik Amini Nomor 03 Tahun 2009
tanggal 01 Februari 2009
Suharsono Wahyudi Nomor 10 Tahun 2011
tanggal 01 Februari 2011
Suharsono Sudadi Nomor 03 Tahun 2013
tanggal 03 Februari 2013
Suharsono Sudadi
-
Rekening Bank Bantul Nomor 20.00/K00271 atas nama Desa Sriharjo;-----------------------------------------------------------------------------------
Rekening Bank Bantul Nomor 20.30/000035 atas nama Desa Sriharjo; ;---------------------------------------------------------------------------------
Rekening Bank Bantul Nomor 20.31/000021 atas nama Desa Sriharjo; ;---------------------------------------------------------------------------------
Rekening Bank Bantul Nomor 20.32/000035 atas nama Desa Sriharjo; ;---------------------------------------------------------------------------------
Rekening Bank Bantul Nomor 20.33/000050 atas nama Desa Sriharjo; ;---------------------------------------------------------------------------------
Rekening Bank Bantul Nomor 20.35/000047 atas nama Desa Sriharjo. ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Kas Desa di pemerintahan Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul semasa jabatan lurah desa dijabat oleh Terdakwa terdapat penyimpangan yaitu pendapatan yang berasal dari PADes (Pendapatan Asli Desa) langsung diterima dan dikelola langsung oleh lurah desa (Terdakwa) tanpa melalui bendahara desa dan bendahara desa hanya disuruh mencatat ke dalam BKU sesuai apa yang diperintahkan oleh Lurah Desa (Terdakwa) baik pemasukan atau pengeluarannya tidak pernah diserahkan ke bendahara desa.-------------------
Bahwa untuk mempertanggung jawabkan penerimaan dan pengelolaan (Penge-luaran) PADes tersebut Terdakwa Edy Gunawan memerintahkan bendaharawan desa untuk mencatat dalam Buku Kas Umum (BKU) penerimaan PADes yang diterima Terdakwa dan juga mencatat pengeluaran atas uang yang diterimanya dalam BKU seolah-olah bahwa penerimaan dilakukan oleh bendaharawan. -----------------------
Bahwa dalam pencatatan penerimaan dan pengeluaran ke BKU oleh bendaharawan desa Sriharjo hanya berupa catatan saja dan tidak pernah ada uangnya dan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dalam BKU oleh bendaharawan Desa Sriharjo tidak sesuai dengan fakta penerimaan maupun pengeluaran namun hanya berdasarkan perintah dari Terdakwa sehingga banyak penerimaan yang diterima oleh Terdakwa namun tidak dicatatkan dalam BKU.-------------------------------------
Bahwa Pendapatan Asli Desa (PADes), Desa Sriharjo yang diterima dan di kelola langsung oleh Edi Gunawan adalah berupa PADes dari:-----------------
Penyewaan Tanah Kas Desa (TKD), Desa Sriharjo periode tahun 2009 s/d tahun 2013.--------------------------------------------------------------------
Pendapatan bagi hasil pengelolaan tanah bekas lungguh perangkat desa.----------------------------------------------------------------------------------------
Penerimaan Pologoro/Pungutan dari Peralihan Hak atas tanah.-------
Bahwa Penerimaan dari Penyewaan Tanah Kas Desa periode 2008 s.d. 2013 dilaksanakan dengan cara Lurah Desa Sriharjo (Terdakwa) dalam pelak-sanaan penyewaan TKD telah menghubungi/mencari/menentukan penyewa, negosiasi/menentukan harga sewa, proses penagihan dan pembuatan perjanjian sendiri. Demikian juga dalam proses pembayaran (pembuatan kuitansi dan penerimaan pembayaran), Terdakwa tidak melibatkan/melalui Bendahara Desa. Pendapatan dari penyewaan tanah Kas desa yang dikelola oleh Lurah Desa /Terdakwa semasa jabatannya adalah sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
| Tahun | Target/Realisasi Penerimaan Sewa TKD | |||
Target Sewa TKD (Rp) | Realisasi Diterima Lurah (Rp) | Realisasi Diterima Bend. (Rp) | Jumlah (Rp) | |
| 2008 | 44.565.000 | 48.189.875 | 0 | 48.189.875 |
| 2009 | 50.175.000 | 51.081.375 | 0 | 51.081.375 |
| 2010 | 48.475.000 | 57.352.875 | 0 | 57.352.875 |
| 2011 | 48.725.000 | 73.046.715 | 0 | 73.046.715 |
| 2012 | 52.825.000 | 56.088.485 | 14.811.800 | 70.900.285 |
| 2013 | 50.075.000 | 16.600.000 | 23.457.750 | 40.057.750 |
| 294.840.000 | 302.359.325 | 38.269.550 | 340.628.875 | |
Bahwa pendapatan desa dari bagi hasil tanah bekas lungguh perangkat desa pada tahun 2013 yang diserahkan kepada Terdakwa sebesar Rp. 14.700.000,00 (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Nama Penggarap Jumlah (Rp) 1. Marjiono, dkk 6.500.000 2. Wintolo 6.300.000 3. Nuryo Hadi Utomo als. Tukul 5.800.000 4. Darso Wiyono (setoran I) 800.000 5. Darso Wiyono (setoran II) 300.000 Jumlah bagi hasil yang diterima Lurah (Terdakwa) 19.700.000 Disetorkan ke bendahara desa (5.000.000) Bagi hasil yang dalam pengelolaan Terdakwa 14.700.000
Bahwa penerimaan Pologoro/Pungutan dari Peralihan Hak atas tanah yang dikelola Terdakwa semasa jabatan lurah desa/Terdakwa terdiri dari :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Pungutan peralihan hak tanah dari jual beli selama 2008 s/d 2013 sebesar Rp. 54.005.000,00;-------------------------------------------------------------
Pungutan peralihan hak dari transaki pembagian warisan/lintiran/hibah sebesar Rp. 89.600.000,00;-----------------------------
Pungutan peralihan hak milik karena program PRONA sebesar Rp. 6.610.000,00;--------------------------------------------------------------------------------
Sehingga jumlah pungutan atas peralihan hak milik tanah di desa Sriharjo yang dikelola oleh lurah desa Sriharjo (Terdakwa) selama 2008 s.d. 2013 adalah sebesar Rp. 150.215.000,00 (seratus lima puluh juta dua ratus lima belas ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pengelolaan Pengeluaran Dana Desa desa Sriharjo, Imogiri, Bantul Tahun 2008 s.d. Tahun 2013 yang dikelola langsung oleh Terdakwa adalah sebagai berikut :-----------------------------------------------------
Tahun 2008 Rp. 30.491.500,00
Tahun 2009 Rp. 119.428.300,00
Tahun 2010 Rp. 65.175.000,00
Tahun 2011 Rp. 72.863.686,00
Tahun 2012 Rp. 6.256.500,00
T
ahun 2013 Rp. 49.424.194,00
Jumlah Rp. 343.639.180,00
Selanjutnya dari pengeluaran PADes oleh Lurah Desa Sriharjo (Terdakwa) sebesar Rp. 343.639.180,00 (tiga ratus empat puluh tiga juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) terdapat pengeluaran yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yaitu: pengeluaran untuk pembangunan pendopo Balai Desa dan pengeluaran untuk pembangunan gorong-gorong sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembangunan pendopo pelaksanaannya dikelola langsung oleh Lurah Desa Sriharjo (Terdakwa) dengan biaya pembangunan berasal dari PADes. tahun 2009 dengan anggaran sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Pelaksanaan pembangunan tanpa membentuk tim atau panitia pembangunan. Selanjutnya Lurah Desa (Terdakwa) membuat pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan pembangunan pendopo tersebut sebesar Rp. 72.313.000,00 (tujuh puluh dua tiga ratus tiga belas ribu rupiah). Oleh Bendahara desa pengeluaran tersebut dibukukan dalam BKU pada bulan September dan Oktober 2009 masing-masing sebesar Rp. 15.294.000,00 (lima belas juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dan Rp. 57.019.000,00 (lima puluh tujuh sembilan belas ribu rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp. 72.313.000,00 (tujuh puluh dua tiga ratus tiga belas ribu rupiah). Dalam realisasinya, pelaksanaan pembangunan tidak dikelola langsung oleh Lurah Desa dengan biaya sebagaimana tersebut di atas, tetapi dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
Pembangunan pendopo seluruhnya dikerjakan oleh Saksi Taufik Amini secara borongan.-------------------------------------------------------------
Kerangkabesi yang digunakan untuk membangun pendopo meng-gunakan kerangka besi bekas SD Tunggalan I (tidak membeli kerangka besi).----------------------------------------------------------------------------------------
Biaya pembangunan pendopo sebesar Rp. 32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) mempergunakan dana pribadi saksi Taufik Amini dan baru dibayarkan tahun 2014 oleh Terdakwa Edy Gunawan sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah),maka atas pembangunan pendopo balai desa terjadi pertanggungjawaban biaya pembangunan yang tidak benar sebesar Rp 42.313.000,00 (empat puluh dua juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah).----------------
Bahwa Pembangunangorong-gorongdilaksanakan pada bulan Desember 2011 untuk Pembangunan 2 (dua) paket gorong-gorong di Desa Sanden Mojohuro, Sriharjo senilai Rp 8.100.000,00 (delapan juta seratus ribu rupiah). Pengeluaran tersebut merupakan pertanggungjawaban atas dana yang dikelola oleh Lurah Desa Sriharjo (Terdakwa). Dalam bukti pertanggungjawaban hanya dilampirkan kuitansi/tanda terima yang ditandatangani oleh Lurah Desa, tanpa ada rincian penggunaan uang sebesar tersebut. Dalam realisasinya, biaya yang dikeluarkan oleh Lurah Desa (Tedakwa) untuk pembangunan gorong-gorong tersebut hanya sebesar Rp 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yaitu untuk pembelian bis beton dan pembayaran upah pekerja, sedangkan material yang lainnya berasal dari sumbangan warga. Berdasarkan uraian tersebut maka atas pembangunan 2 paket gorong-gorong terjadi pertanggung jawaban biaya pembangunan yang tidak benar sebesar Rp. 6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah).-----------------------------
Berdasarkan perincian tersebut di atas maka terdakwa telah dengan sengaja menggelapkan uang kas desa tersebut seluruhnya sebesar sebesar Rp. 172.338.145,00 (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus tiga delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah)dengan perincian :---------------------
Penerimaan PADes yang tidak dibukukan dalam BKU:-----------------------
Pendapatan dari sewa tanah kas--------------------------------------------
desa 2008 s/d 2013 Rp. 302.359.325,00
Pendapatan dari bagi hasil tanah bekas
lungguh perangkat desa Rp. 14.700.000,00
Penerimaan dari peralihan hak
milik tanah Rp. 150.215.000,00 +
Jumlah penerimaan PADes oleh Lurah Desa Rp. 467.274.325,00
Jumlah Pengeluaran oleh Lurah Desa Rp. 343.639.180,00 -
Jumlah Penerimaan yang tidak dipertanggung-
jawabkan/tidak dibukukan Rp.123.635.145,00
Pengeluaran yang tidak benar
Biaya pembuatan pendopo yang tidak benar Rp. 42.313.000,00
Biaya pembuatan gorong-gorong yang
tidak benar Rp. 6.400.000,00 +
Jumlah pengeluaran yang tidak benar Rp. 48.713.000,00
Jumlah kerugian negara (Rp.123.635.145,00) + (Rp. 48.713.000,00) = Rp. 172.348.145,00 (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa EDY GUNAWAN bin SUKAMTO tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yang mengatur :--------------------------------
Pasal 29 ayat (1) huruf g: Lurah Desa dilarang melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
Khusus mengenai penerimaan PADes yang dikelola sendiri oleh Terdakwa tersebut tidak sesuai pula dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa :-------------
Pasal 2 ayat (1): Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;---------------------------------------------------------------------------
Pasal 8 ayat (1), ayat (4)-----------------------------------------------------------------
Ayat (1): Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa; -----------------------------------------------------------------------------------------
Ayat (4): Setiap pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah;----------------
Juga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Desa:-------------------------------
Pasal 2 ayat (1): Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.---------------------------------------------------------------------------
Pasal 29 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3):----------------------------------------------
Ayat (1): Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening desa.
Ayat (3): Setiap pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.---------------------------------
Pasal 35 ayat (1) bahwa penatausahaan penerimaan wajib dilaksanakan oleh bendahara desa. ---------------------------------------------------------------------
Terkait dengan pengelolaan pengeluaran dana Desa Sriharjo, peraturan yang dilanggar oleh Terdakwa EDY GUNAWAN bin SUKAMTO adalah :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur:----------------------------------------------------------------------------
Ayat (1): Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; ---------------------------
Ayat (2): Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.-----------------------------------------------------
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Desa pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur:------------------------------------------------------------------------------------
Ayat (1): Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBDes harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;.--------------------------------
Ayat (2): Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Carik atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.-----------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatanTerdakwa EDY GUNAWAN bin SUKAMTO negara dirugikan sebesar Rp. 172.348.145,00 (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah) sesuai dengan hasil audit dari BPKP Perwakilan Propinsi D.I Yogyakarta Nomor SR-2408/PW12/5/2015 tanggal 3 September 2015. atau sekitar jumlah tersebut atau setidak-tidaknya terdakwa secara langsung telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.-------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa EDY GUNAWAN bin SUKAMTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi dan mohon pemeriksaan dilanjutkan pada pemeriksaan saksi :------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah menajukan barang bukti dalam perkara ini yaitu berupa :---------------------------------------
-
1. 6 (enam) buah Buku Peraturan Desa Desa Sriharjo Nomor 02 TA. 2008, 2009, 2010, 2011, 2012 dan 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 2. 6 (enam) buah Buku Peraturan Desa Desa Sriharjo Nomor 03 TA. 2008, 2009, 2010, 2011, 2012 dan 2013 tentang Pungutan Desa / sumbangan Pembangunan Desa. 3. 6 (enam) buah Buku Peraturan Desa Desa Sriharjo Nomor 04 TA. 2008, 2009, 2010, 2011, 2012 dan 2013 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa. 4. Foto Copy Sesuai aslinya Surat keputusan Lurah Desa Sriharjo Nomor 07 tahun 2012 tanggal 27 Desember 2012, tentang pemberhentian saudara Darso Wiyono jabatan Staf Desa Sriharjo 5. Foto Copy Sesuai aslinya Surat keputusan Lurah Desa Sriharjo Nomor 04 tahun 2012 tanggal 25 September 2012, tentang pemberhentian saudara Taufiq Amini jabatan Kabag Keuangan Desa Sriharjo 6. Foto Copy sesuai aslinya daftar tanah pelungguh Sdr. Taufig Amini mantan kabag Keuangan Desa Sriharjo, dan daftar tanah pelungguh Sdr. Darso Wiyino jabatan Sataf Desa Sriharjo 7. 1 (satu) buah Buku arsip kumpulan bukti pendapatan Asli Desa Desa Sriharjo tahun 2008 , yang diterima dan dikelola langsung oleh Sdr. EDY GUNAWAN (Mantan Lurah Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul) 8. 1 (satu) buah Buku arsip kumpulan bukti pendapatan Asli Desa Desa Sriharjo tahun 2009 , yang diterima dan dikelola langsung oleh Sdr. EDY GUNAWAN (Mantan Lurah Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul). 9. 1 (satu) buah Buku arsip kumpulan bukti pendapatan Asli Desa Desa Sriharjo tahun 2010 , yang diterima dan dikelola langsung oleh Sdr. EDY GUNAWAN (Mantan Lurah Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul). 10. 1 (satu) buah Buku Rekapan pendapatan Asli Desa Desa Sriharjo yang dikeola langsung lurah EDY GUNAWAN dari Penyewaan Tanah Kas Desa dan Pologoro ( yang tercatat dalam BKU dan yang tidak tercatat dalam BKU) tahun 2008. 11. 1 (satu) buah Buku Rekapan pendapatan Asli Desa Desa Sriharjo yang dikeola langsung lurah EDY GUNAWAN dari Penyewaan Tanah Kas Desa dan Pologoro ( yang tercatat dalam BKU dan yang tidak tercatat dalam BKU) tahun 2009. 12. 1 (satu) buah Buku Rekapan pendapatan Asli Desa Desa Sriharjo yang dikeola langsung lurah EDY GUNAWAN dari Penyewaan Tanah Kas Desa dan Pologoro ( yang tercatat dalam BKU dan yang tidak tercatat dalam BKU) tahun 2010. 13. 1 (satu ) lembar Surat Pernyataan Sdr. EDY GUNAWAN Lurah desa Sriharjo tanggal 20 -08-2009 tentang mengoperasionalkan/ mengelola penggunaan dana ADD untuk pembangunan pendopo Desa selanjutnya Bendaharwan Desa Sriharjo (Sdr. Wahyudi hanya ditugasi mencatat pengeluaran ke dalam Buku Kas Umum (BKU) senilai Rp. 16.048.250,- dan lampirannya. 14. 1 (satu ) lembar Foto Copy sesuai aslinya Surat Pernyataan Sdr. EDY GUNAWAN Lurah desa Sriharjo tanggal September 2009 tentang Perincian pengeluaran Dana Kas Desa Sriharjo yang diopersionalkan langsung oleh lurah Desa Sriharjo untuk pembangunan pendopo balai Desa tahun 2009 selanjutnya Bendaharwan Desa Sriharjo (Sdr. Wahyudi hanya ditugasi mencatat pengeluaran ke dalam Buku Kas Umum (BKU) senilai Rp. 15.294.000,- dan lampirannya. 15. 1 (satu ) lembar Asli Surat Pernyataan Sdr. EDY GUNAWAN Lurah desa Sriharjo tanggal Oktober 2009 tentang Perincian pengeluaran Dana Kas Desa Sriharjo yang diopersionalkan langsung oleh lurah Desa Sriharjo untuk pembangunan pendopo balai Desa tahun 2009 selanjutnya Bendaharwan Desa Sriharjo (Sdr. Wahyudi hanya ditugasi mencatat pengeluaran ke dalam Buku Kas Umum (BKU) senilai Rp. 57.019.000,- dan lampirannya. 16. 1 (satu ) lembar Asli Surat Pernyataan Sdr. EDY GUNAWAN Lurah desa Sriharjo tanggal 30 Agustus 2008 tentang penerimaan pungutan mal waris dan program Prona untuk sertifikasi Tanah Pekarangan di Pedukuhan Gondosuli dan Mojohuro dan Mengoperasionalkan / mengelola langsung dana tersebut selanjutnya Bendaharwan Desa Sriharjo (Sdr. Wahyudi ) hanya ditugasi mencatat pengeluaran ke dalam Buku Kas Umum (BKU) senilai Rp. 16.000.000,-. 17. 1 (satu ) lembar Asli Surat Pernyataan Sdr. EDY GUNAWAN Lurah desa Sriharjo tanggal 30 Maret 2009 tentang penerimaan pungutan mal waris dan program Prona untuk sertifikasi Tanah Pekarangan di Pedukuhan Dogongan tahun 2009 dan Mengoperasionalkan / mengelola langsung dana tersebut selanjutnya Bendaharwan Desa Sriharjo (Sdr. Wahyudi ) hanya ditugasi mencatat pengeluaran ke dalam Buku Kas Umum (BKU) senilai Rp. 11.000.000,-. 18. 1 (satu ) lembar Asli Surat Pernyataan Sdr. EDY GUNAWAN Lurah desa Sriharjo tanggal 30 Desember 2009 tentang penerimaan pungutan mal waris dan transaksi Jual beli tanah dan Mengoperasionalkan / mengelola langsung dana tersebut selanjutnya Bendaharwan Desa Sriharjo (Sdr. Wahyudi ) hanya ditugasi mencatat pengeluaran ke dalam Buku Kas Umum (BKU) senilai Rp. 25.000.000,- 19. 6 (enam ) buah buku warna merah buku Pemeriksaan Pembagian warisan, Lintiran, Hibah dan Wakaf Desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul tahun. 2008, 2009, 2010, 2011, 2012 dan 2013. 20. 5 (lima ) buah buku warna hijau buku Perubahan Peralihan Tanah Hak Milik Desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, kabupaten Bantul tahun. 2008, 2009, 2010, 2011, 2012 dan 2013. 21. 5 (lima) lembar Foto Copy Sesuai Aslinya Daftar Pembayaran Uang Muka Jaminan Pendapatan Minimal K.S.U untuk Kebun Trukan, Sriharjo, Imogiri, Bantul masa tanah tahun 2009/2010, 2010/2011,2011/ 2012, 2012/2013 dan 2013/2014. 22. 5 (lima) lembar Foto Copy Sesuai Aslinya Daftar Pemba-yaran Uang Muka Jaminan Pendapatan Minimal K.S.U untuk Kebun Ngrancah, Sriharjo, Imogiri, Bantul masa tanah tahun 2009/2010, 2010/2011,2011/ 2012, 2012/2013 dan 2013/2014. 23. 5 (lima) lembar Foto Copy Sesuai Aslinya Daftar Pembayaran Uang Muka Jaminan Pendapatan Minimal K.S.U untuk Kebun Karang Kulon, Sriharjo, Imogiri, Bantul masa tanah tahun 2009/2010, 2010/2011,2011/ 2012, 2012/2013 dan 2013/2014. 24. 5 (lima) lembar Foto Copy Sesuai Aslinya Daftar Pembayaran Uang Muka Jaminan Pendapatan Minimal K.S.U untuk Kebun Jatiklinting, Sriharjo, Imogiri, Bantul masa tanah tahun 2009/2010, 2010/2011,2011/ 2012, 2012/2013 dan 2013/2014. 25. 1 (satu) lembar Asli Daftar Rekapitulasi JPM Desa Sriharjo Imogiri Bantul,masa tanam 2009 s/d 2014. 26. 4 (empat) buah Buku Kas Umum Asli Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul TA 2008, TA. 2009, TA. 2010, TA.2011, TA. 2012 DAN TA. 2013. 27. 3 (tiga) buah buku Rincian Penerimaan Dalam BKU Pemerintah Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul tahun 2011, 2012 dan2013. 28. 1 (satu) buah buku asli arsip bukti penerimaan dan pengeluaran yang diterima dan dikelola Mantan lurah EDY GUNAWAN desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul tahun 2011 29. 1 (satu) buah buku asli arsip bukti penerimaan dan pengeluaran yang diterima dan dikelola Mantan lurah EDY GUNAWAN desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul tahun 2012 30. 1 (satu) buah buku asli arsip bukti penerimaan dan pengeluaran yang diterima dan dikelola Mantan lurah EDY GUNAWAN desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul tahun 2013. 31. Asli Surat Pernyataan Sdr. EDY GUNAWAN jabatan Lurah desa Sriharjo tertanggal 31 Desember 2011, tentang penerimaan dan pengelolaan dana desa yang tidak melibatkan bendahara desa Sriharjo tahun 2011. 32. Asli Surat Pernyataan Sdr. EDY GUNAWAN jabatan Lurah desa Sriharjo tertanggal 31 Desember 2012, tentang penerimaan dan pengelolaan dana desa yang tidak melibatkan bendahara desa Sriharjo tahun 2012. 33. Foto Copy Sesuai Aslinya SK Bupati Bantul No. 66 Tahun 2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang Pemberhentian Penjabat Lurah Desa dan Pengangkatan Lurah desa Terpilih Pada 15 (lima Belas) Desa di kabupaten Bantul, beserta lampiranya. 34. Foto Copy Sesuai Aslinya SK Bupati Bantul No. 205 Tahun 2014, tanggal 14 Maret 2014 tentang Pemberhentian 14 (empat belas) Lurah Desa di Kabupaten Bantul Masa jabatan 2008-2014, beserta lampiranya. 35. Foto Copy Berita Acara Nomor :642/3387, tanggal, 17 Juni 2008 , Tentang Serah terima bangunan (Gedung) Sekolah Dasar Kepada Pemerintah Desa. 36. Foto Copy sesuai Aslinya SK Lurah desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Nomor : 05 /KPTS/ SHJ/V/2008, tanggal,16 Mei 2008, tentang Penunjukan Bendaharawan Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul, TA.2008. 37. Foto Copy sesuai Aslinya SK Lurah desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Nomor : 03 Tahun 2009, tanggal,01 Februari 2009, tentang Penunjukan Bendaharawan Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul, TA.2009 38. Foto Copy sesuai Aslinya SK Lurah desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Nomor : 10 Tahun 2011, tanggal,01 Februari 2009, tentang Penunjukan Bendaharawan Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul, TA.2011. 39. Foto Copy sesuai Aslinya SK Lurah desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Nomor : 03 Tahun 2013, tanggal,03 Februari 2013, tentang Penunjukan Bendaharawan Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul, TA.2013. 40. 1 (Satu) lembar Kwitansi guna pembayaran Pendopo Balai Desa Sriharjo , telah diterima dari Bp Edy Gunawan/ mantan Lurah Desa Sriharjo senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tertanggal 16 -05-2014. 41. 1 (Satu) lembar Kwitansi guna pembayaran Cicilan setoran Tanah Kas desa Penyewaan TKD dan Bagi hasil TKD, telah diterima dari Bp/ Edy Gunawan, senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 03-04-2014. 42. 1 (satu) buah buku catatan penerimaan peralihan hak atas tanah desa Sriharjo tahun.2008 s/d tahun 2013.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:----------------------------
SUKAPDJA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi Sdr. EDY GUNAWAN pernah menjabat selaku Kepala Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul sejak tahun 2008 sampai dengan tanggal 30 Maret 2014;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu persis pelanggaran apa yang dilakukan Terdakwa sehingga dihadapkan dalam persidangan ini;----------------------
Bahwa yang telah saksi sampaikan dalan BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa saat ini saksi bekerja sebagai Kepala Desa di Desa Sriharjo menggantikan Terdakwa; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pada tanggal 30 Maret tahun 2014, dilantik oleh Bupati Bantul Sri Surya Widati;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksia tidak tahu keterkaitan Terdakwa dalam pengelolaan uang Desa ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu pelantikan saksi sebagai Kepala Desa hanya ada serah terima jabatan tidak ada serah terima buku Desa ataupun laporan pertanggungjawaban;--------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;--------------
NGADIRAN Bin SUWITO DIHARJO, dibawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi hadir dalam persidangan ini karena menjadi saksi dalam perkara Terdakwa, karena ada praduga tentang pelanggaran penggunaan keuangan dari tahun 2008-2013;------------------------------------
Bahwa saksi bekerja menjadi perangkat di Desa Sriharjo Imogiri sejak tanggal 31 Mei 1990 sampai dengan sekarang dan jabatan saya adalah sebagai Sekertaris Desa / Carik Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul; ------------
- Bahwa Terdakwa pernah menjabat selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul sejak tanggal 31 Maret 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2014; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setiap tahun Desa Sriharjo membuat Peraturan Desa tetangan APBDes , dan dalam APBDes tersebut memuat tetang pendapatan dan pengeluaran desa.semasa Jabatan lurah Desa Sriharjo di Jabat oleh Terdakwa juga dibuat Perdes tetang APBDesa diantaranya :---------
Perdes Desa Sriharjo Nomor 02 Tahun 2008 Tanggal 30 januari 2008 tentang ABPDes Tahun Anggaran 2008.----------------------------------------
Perdes Desa Sriharjo Nomor 02 Tahun 2009 Tanggal 01 Pebruari 2009 tentang ABPDes Tahun Anggaran 2009.--------------------------------
Perdes Desa Sriharjo Nomor 02 Tahun 2010 Tanggal 01 April 2010 tentang ABPDes Tahun Anggaran 2010..---------------------------------------
Perdes Desa Sriharjo Nomor 02 Tahun 2011 Tanggal 01 Maret 2011 tentang ABPDes Tahun Anggaran 2011.----------------------------------------
Perdes Desa Sriharjo Nomor 02 Tahun 2012 Tanggal 02 April 2012 tentang ABPDes Tahun Anggaran 2012.----------------------------------------
Perdes Desa Sriharjo Nomor 02 Tahun 2013 Tanggal 20 April 2013 tentang ABPDes;----------------------------------------------------------------------
Bahwa Pendapatan Desa Sriharjo berdasarkan Perdes tetang APBDesa Sriharjo terdiri dari:------------------------------------------------------------------------
Pendapatan Asli Desa (PADes)-----------------------------------------------
Bagi hasil pajak daerah.----------------------------------------------------------
Aloaksi dana desa (ADD)--------------------------------------------------------
Tunjangan kesejahtareraan Lurah, Pamong dari Pemkab. Bantul
Dana tali Asih RT se Desa-------------------------------------------------------
Sumbangan pihak ke tiga.-------------------------------------------------------
Bahwa Pendapatan Asli Desa Sriharjo terdiri dari :---------------------------
Hasil usaha--------------------------------------------------------------------------
Hasil kekayaan desa--------------------------------------------------------------
Hasil tanah lungguh pamong desa--------------------------------------------
Hasil penyewaan tanah kas desa---------------------------------------------
Hasil penyewaan pasar dan gedung-----------------------------------------
Hasil swadaya dan partisipasi masyarakat--------------------------------
Hasil gotong royong---------------------------------------------------------------
Lain-lain pendapatan asli desa yang sah -----------------------------------
Bahwa untuk pengelolaan tanah kas desa seharusnya dikerjaan oleh tim, namun pelaksanaannya dikerjakan langsung oleh Kepala Desa;
Bahwa yang seharusnya mengelola keuangan Kas Desa Sriharjo adalah Bendahara, dan yang menjabat Bendahara pada saat Terdakwa menjabat Kepala Desa adalah saudara Wahyudi dan saudara Sudadi;
Bahwa desa Sriharjo memiliki Nomor Rekening, namun tidak jelas peruntukannya; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pertanggungjawaban Kepala Desa kepada Bupati, dalam pertanggungjawaban di konsiderannya tidak hanya terdapat perhitungan anggaran sehingga harus ada anggaran, hambatan-hambatan dan program-program yang belum dilaksanakan serta diberikan kesimpulan, pertanggungjawaban Desa saya yang menyusun dengan meminta laporan-laporan dari Kabag-kabag Desa, namun pada waktu itu Kabag-kabag Desa tidak dapat membuat laporan karena tidak ada data yang bisa untuk membuat laporan pertanggungjawaban. Laporan pertanggungjawaban hanya bisa dibuat pada tahun 2011 yang kemudian dapat dibuat perencanaan anggaran untuk tahun 2012 ;
Bahwa dalam Pemerintah Desa DPD bukan DPR, sehingga tanpa ada pengesahan anggaran dana bisa cair;---------------------------------------------
Bahwa yang membuat laporan pertanggungjawaban ADD adalah Bendahara; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Bendahara penerimaan dan pengeluaran baru ada sejak tahun 2014, namun dalam Perda Bantul hanya ada Bendahara Desa;---------
Bahwa pernah ada audit dari inspektorat, dan dari audit inspektorat tersebut baru diketahui ada selisih; ------------------------------------------------
Bahwa Inspektorat melakukan pemeriksaan di tahun 2010, 2012 dan pada tahun 2014;------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak setiap tahun Inspektorat melakukan pemeriksaan; ---------
Bahwa pada tahun 2010 inspektort menemukan adanya kejanggalan selisih, pada saat itu Inspektorat melakukan pemeriksaaan khusus tentang pengelolaan keuangan desa; ---------------------------------------------
Bahwa kalau membaca laporan Inspektorat dalam ringkasan tentang penggunaan keuangan desa susah untuk dipahami ; -----------------------
Bahwa BPKP melakukan pemeriksaan setelah ada pemeriksaan dari Penyidik; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana operasional kegiatan Desa Sriharjo diperoleh dari Pendapatan Asli Desa (PADes); ----------------------------------------------------
Bahwa pembelian kerangka baja pendopo balai desa sebesar Rp. 35.000.000,- faktanya rangka baja tersebut tidak beli tetapi bongkaran dari bekas gedung SD Tonggalan I Dsn Jati Sriharjo; -----------------------
Bahwa pendapatan Desa Sriharjo berdasarkan Perdes tetang APB Desa Sriharjo terdiri dari:-------------------------------------------------------------
Pendapatan Asli Desa (PADes) ----------------------------------------------
Bagi hasil pajak daerah. --------------------------------------------------------
Alokasi dana desa (ADD) ------------------------------------------------------
Tunjangan kesejahteraan Lurah, Pamong dari Pemkab. Bantul
Dana tali Asih RT se Desa------------------------------------------------------
Sumbangan pihak ke tiga. ------------------------------------------------------
Bahwa mekanisme penyewaan tanah kas desa di Desa Sriharjo yaitu oleh penyewa uang disetor ke Bendahara; --------------------------------------
Bahwa mekanisme pengelolaan keuangan Desa Sriharjo adalah semua pemasukan keuangan baik yang berupa Pendapatan Asli Desa (PAD), bantuan keuangan APBN atau APBD, bantuan pihak lain harus masuk lewat bendahara Desa kemudian bendahara mencatat pemasukan uang tersebut kedalam Buku Kas Umum Desa Sriharjo, dan dibuatkan bukti Penerimaaan berupa Bend .26 , selanjunya bendahra menyimpan uang yang masuk tersebut ke rekening kas Desa Sriharjo di bank yang ditunjuk dan rekening tersebut dibuat masing-masing pos pendapatan maksudnya rekening pendapatan APBD sendiri, APBN sendiri, PAD sendiri, dan pendapatan dari pihak lain sendiri, dan untuk pengeluaran keuangan Desa oleh bendahra , bendahara bisa mengeluarkan langsung uang Desa untuk kegiatan yang sudah ada di APBDes dengan diketahu dan disetujui oleh Lurah Desa dan untuk kegiatan pemberdayaan dan pembangunan yang dikelola Tim harus ada pengajuan dan RAB , dan pengeluaran tersebut dicatat di Buku Kas Umum Desa (BKU) dan juga dibuatkan Bukti Pengeluaran berupa Bend.26 yang dilampiri bukti pendukungnya. ----------------------------------
Bahwa buku tata organisasi pemerintahan desa diatur dalam Perda 20 tahun 2007; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mekanisme bagi hasil tanah desa adalah yang menerima uang dari bagi hasil tersebut berdasarkan Kuwitansi penerimaan yang menerima adalah Terdakwa dan besarnya penerimaan dari bagi hasil tersebut adalah untuk. tahun 2012 dari penanggung jawab sdr. SUMARJI alamat Gaten, Pelemadu, Sriharjo sebesar Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah ), tahun 2013 dari penggarap sdr. WINTOLO alamat Miri, Sriharjo sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah ), TUKUL alamat Miri, Sriharjo sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah ) dan Sdr PAIDI alamat Miri Sriharjo sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah )
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kepala Desa di Desa Srihajo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 66 tahun 2008, tanggal 31 Maret 2008, tentang Pemberhentian penjabat lurah desa dan pengangkatan lurah desa terpilih pada 15 (lima belas) desa di Kabupaten Bantul; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas dan wewenang Lurah Desa Sriharjo periode tahun 2008 s/d 2014 diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten bantul Nomor .20 tahun 2007 tetang Pedoman Organisasi Pemerntahan Desa, adapun tugas dan wewenang lurah desa adalah sebagi berikut :--------------------
Pasal 6 :-----------------------------------------------------------------------------------
Lurah Desa berkedudukan sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.---------------------------------------------------------------------
Pasal 7 :-----------------------------------------------------------------------------------
Lurah desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.-------------------------
Pasal 8 ------------------------------------------------------------------------------------
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 7 Lurah desa mempunyai fungsi :--------------------------------------------------------------
Pelaksanaan teknis administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;-------------------------------------------------------------------
Penanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan, pelaksana pembangunan dan pembinaan masyarakat.;-------------------------------
Pelaksana pebinaan terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa;
Membuat peraturan desa bersama-sama dengan BPD;-----------------
Menyusun rencana pembangunan desa;------------------------------------
Pengoordinasian penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pebangunan dan pembinaan kemasyarakatan.----------------------------
Pelaksana kerjasama dengan pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;------------------------------------------
Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan kepada desa, dan tugas pembantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.---------------------------
Bahwa berapa uang yang diterima oleh Terdakwa dari penyewaan tanah kas desa desa Sriharjo saksi tidak tahu persis, karena saksi selaku Sekertais Pengelolaan Tanah Kas Desa tidak dilibatkan atau tidak difungsikan oleh Terdakwa selaku lurah pada waktu itu, sehingga transaksi penyewaan tanah kas Desa saksi tidak tahu dan Setahu saksi uang sewa tanah kas desa yang diterima oleh Terdakwa tidak pernah diserahkan kepada bendahara Desa Sriharjo.-----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu alasan tim tidak digunakan dalam pemerintahan desa oleh Kepala Desa sehingga langsung dilaksanakan oleh Kepala Desa ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang pembayarannya kepada desa;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mempunyai inisiatif keuangan dikelola langsung Kepala Desa;-----------------------------------------------------
Bahwa yang menyimpan perjanjian sewa tanah desa adalah Bendahara;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat sksi memberikan keterangan di Penyidik saksi ada khilaf yang saksi maksud dalam BAP No.17 tersebut adalah penyewaan tanah kas desa langsung diterima dan dikelola oleh lurah Edy Gunawan tanpa melalui bendahara desa dan bendahara desa waktu itu hanya disuruh mencatat ke dalam BKU sesuai apa yang diperintahkan oleh lurah Desa Pak Edy Gunawan baik pemasukan atau pengeluaranya dan uang penerimaan tidak pernah diserahkan ke bendahara desa dan bukan Pendapatan yang berasal dari PAD (Pendapatan Asli Daerah);-----------------------------------------------------------
Bahwa Program yang telah dibuat ada yang dikerjakan namun ada yang tidak dikerjakan ;----------------------------------------------------------------
Bahwa kehidupan Terdakwa setelah pensiun lebih memprihatinkan ;
. Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;-------------
WAHYUDI Bin TOBEMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saya bekerja menjadi perangkat di Desa Sriharjo Imogiri sejak tanggal 01 Maret 2003 sampai dengan sekarang dan jabatan sebagai Kabag Umum sampai tahun 2009 dan setelah itu menjadi Kabag Pelayanan umum sampai dengan sekarang dan selain jabatan tersebut juga di tunjuk sebagai Bendaharawan Desa Sriharjo dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2007 kemudian ditunjuk lagi sebagai bendaharawan dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2010.--------------
-- Bahwa mekanisme pengelolaan keuangan Desa Sriharjo adalah semua pemasukan keuangan baik yang berupa Pendapatan Asli Desa (PAD), bantuan keuangan APBN atau APBD, bantuan pihak lain harus masuk lewat bendahara Desa kemudian bendahara mencatat pemasukan uang tersebut kedalam Buku Kas Umum Desa Sriharjo, dan dibuatkan bukti Penerimaaan berupa Bend .26 , selanjunya bendahara menyimpan uang yang masuk tersebut ke rekening kas Desa Sriharjo di bank yang ditunjuk dan rekening tersebut dibuat masing-masing pos pendapatan maksudnya rekening pendapatan APBD sendiri, APBN sendiri, PAD sendiri, dan pendapatan dari pihak lain sendiri, dan untuk pengeluaran keuangan Desa oleh bendahara, bendahara bisa mengeluarkan langsung uang Desa untuk kegiatan yang sudah ada di APBDes dengan diketahui dan disetujui oleh Lurah Desa dan untuk kegiatan pemberdayaan dan pembangunan yang dikelola Tim harus ada pengajuan dan RAB , dan pengeluaran tersebut dicatat di Buku Kas Umum Desa (BKU) dan juga dibuatkan Bukti Pengeluaran berupa Bend.26 yang dilampiri bukti pendukungnya.;----------------------------------
Bahwa benar Terdakwa pernah menjabat selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul sejak tahun 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2014;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pengelolaan keuangan PADes dari transaksi peralihan hak warisan, Lintiran, hibah dan jual beli tanah milik warga yang ada di Desa Sriharjo, Imogiri, sejak tahun 2008 sampai dengan 2013 atau semasa jabatan lurah dipimpin oleh Terdakwa, penerimaanya dan pengelolaanya langsung di terima dan dikelola oleh Terdakwa dan hanya diperintah untuk membukukan sesuai yang diperintahkan dan bendara tidak pernah melihat uangnya.;------------------------------------------
Bahwa desa Sriharjo Imogiri Bantul periode tahun 2008 s/d tahun 2015 mempunyai rekening Bank atas nama Desa Sriharjo yang digunakan untuk pengelolaan keuangan desa antara lain sebagai berikut :---------
| NO | NOMOR REKENING | KEPEMILIKAN | KEGUNAAN |
| 1 | 20.00 / K. 00271 | Desa Sriharjo | Dana Pengganti TKD untuk Salurn Irigasi |
| 2 | 20.35 / 000047 | Desa Sriharjo | Tunjangan Tambahan Pamong |
| 3 | 20.30 / 000035 | Desa Sriharjo | Alokasi Dana Desa |
| 4 | 20.32 / 000035 | Desa Sriharjo | PBB |
| 5 | 20.31 / 000021 | Desa Sriharjo | Bantuan Dana CDMK |
| 6 | 20.33 / 000050 | Desa Sriharjo | Kompensasi Tanah Kas Desa |
Bahwa biaya untuk Pendopo Desa Sriharjo Rp.72.313.000,- ditambah dari ADD sebanyak Rp.15.000.000,- dan dari pemberdayaan propinsi Rp.15.000.000,-;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengelola keuangan sewa kas Desa sebagian dikelola Terdakwa sebagian dikelola oleh Bendahara ;----------------------------------
Bahwa jumlah uang hasil menyewakan tanah kas Desa (TKD) adalah :
TKD pada tahun 2008 sejumlah Rp.39.874.000.-;
TKD ada tahun 2009 sejumlah Rp.66..000.000,-;
TKD pada tahun 2010 sejumlah Rp.45.000.000,-;
TKD pada tahun 2011 sejumlah Rp. 63.273.200,-;
Bahwa Terdakwa mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangannya dengan memberikan bukti berupa kwitansi; -----------------
Bahwa saksi tidak mengecek kebenaran dari kwitansi yang diberikan oleh Terdakwa kepada saya;---------------------------------------------------------
Bahwa jumlah uang yang ada dalam kwitansi dan dalam pembukuan mempunyai jumlah yang sama;-------------------------------------------------------
Bahwa tidak semua PAD dikelola oleh Terdakwa, ada sebagian yang dikelola oleh Bendahara; ---------------------------------------------------------------
Bahwa yang membuat pembukuan seperti yang terdapat dalam barang bukti 2A adalah bendahara dengan dasar dari buku pemeriksaan ;
Bahwa ada bukti kalau Terdakwa selaku lurah mengelola sendiri pendapatan dari Penyewaan tanah kas Desa dan Penerimaan dari Peralihan hak atas tanah milik warga Desa Sriharjo yaitu selain bukti tersebut pada poin 38 diatas yang diperlihatkan kepada Saksi juga dikuatkan Surat pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa yaitu:
Surat Pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa selaku Lurah Desa Sriharjo, tanggal 31 Desember 2011, yang berisi tentang menyatakan bahwa mulai Bulan Januari 2011 sampai dengan bulan desember tahun 2011 menerima dana dan mengoperasionalkan / mengelola langsung dana tersebut tanpa melibatkan bendaharawan Desa Sriharjo, Bendaharawan Desa Sriharjo hanya ditugasi mencatat penerimaan dan pengeluaran ke dalam Buku Kas Umum (BKU).
Surat Pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa selaku Lurah Desa Sriharjo , tanggal 31 Desember 2012, yang berisi tentang menyatakan bahwa mulai Bulan januari 2011 sampai dengan bulan desember tahun 2011 menerima dana dan mengoperasionalkan / mengelola langsung dana tersebut tanpa melibatkan bendaharawan Desa Sriharjo, Bendaharawan Desa Sriharjo hanya ditugasi mencatat penerimaan dan pengeluaran ke dalam Buku Kas Umum (BKU);
Bahwa Terdakwa membuat surat pernyataan tersebut setelah ada pemeriksaan dari Inspektorat; ---------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi jadikan dasar untuk mencatat dalam buku umum desa adalah perjanjian dan kwitansi yang diberikan oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat menyerahkan perjanjian dan kwitansi tidak disertai dengan penyerahan uang ; ------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pembukuan uang pologoro saksi tanya ke Terdakwa berapa yang dimasukan untuk Desa ; ----------------------------------------------
Bahwa yang memberi kwitans kepada saksi adalah Terdakwa; ----------
Bahwa dalam akhir saldo terllihat ada selisih saldo dalam buku kas umum (BKU) Desa Sriharjo ----------------------------------------------------------
Bahwa ada pendapatan yang tidak masuk dalam BKU; --------------------
Bahwa total dana yang dikelola oleh Terdakwa baik yang tercatat maupun tidak tercatat dalam BKU seluruhnya sebesar Rp. 187.027.950, terdiri dari :---------------------------------------------------------------------------------
Tahun 2009 :--------------------------- --------------------------------------------
PAD yang tercatat dalam BKU Rp. 85.304.875,---------------------
PAD yang tidak tercatat dalam BKU Rp. 36.470.000,-------------
Tahun 2010 : -----------------------------------------------------------------------
PAD yang tercatat dalam BKU Rp. 45.850.000,- --------------------
PAD yang tidak tercatat dalam BKU Rp. 19.403.075,--------------
Bahwa penerimaan yang tidak dimasukkan dalam buku kas umum dikarenakan tidak ada tanda bukti; -------------------------------------------------
Bahwa kerangka besi pendopo adalah menggunakan kerangka besi milik SD ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari sewa tanah kas desa rencana penerimaan Rp.59.475.000,- realisasi penerimaan Rp.51.573.500,- ; -------------------------------------------
Dari sewa pasar dan gedung rencana penerimaan Rp.21.000.000,- realisasi penerimaan Rp. 1.400.000,-;--------------------------------------------
Dari pungutan desa rencana penerimaan Rp.23.000.000,-, realisasi penerimaan Rp.7.544.000,-;----------------------------------------------------------
Dari hasil pajak rencana penerimaan Rp.7.100.000,-, realisasi penerimaan Rp.6.718.007,-;----------------------------------------------------------
Bahwa jumlah PAD yang tercatat dalam BKU tahun 2008 jumlah total Rp.60.319.875,- ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah PAD yang tidak tercatat dalam pembukuan dari hasil peralihan hak:----------------------------------------------------------------------------
Tahun 2008 :Rp.42.750.000,-;
Tahun 2009 :Rp.29.420.000,-;
Tahun 2010 :Rp.21.040.000,-;
Bahwa dasar pernyataan saksi tidak menerima uang secara rii adalahl berdasarkan Surat pernyataan dari Kepala Desa yang menyatakan bahwa Terdakwa/Kepala Desa menerima langsung hasil pungutan dan mengelola langsung selanjutnya bendaharawan hanya ditugasi mencatat penerimaan dan pengeluaran ke dalam Buku Kas Umum (BKU) ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang membuatkan surat pernyataan tersebut adalah saksi, karena ada perintah dari inspektorat untuk membuat surat pernyataan tersebut, dan telah disetujui oleh Terdakwa ; ------------------------------------
Bahwa pernah ada laporan pertanggungjawaban ;----------------------------
Bahwa untuk pembangunan Pendopo mendapat bantuan dari APBDes, untuk pembangunan gorong-gorong merupakan inisiatif Terdakwa karena waktu pembangunan pendopo mengakibatkan gorong-gorong rusak ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah menjabat sebagai Kepala Desa kehidupan ekonomi Terdakwa tidak bertambah ;----------------------------------------------------------
Bahwa uang Pologoro terlihat ada selisih nominal, dan saksi baru tahu kalau ada uang masuk dari pungutan prona dan pologoro ;----------------
Bahwa semua mantan Lurah adalah atasan saksi dan semuanya sama;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan bahwa Pada tahun 2008 baru menjabat selama 3 bulan tidak mungkin mendapatkan uang masuk sebanyak Rp.48.000.000,-.;--------------------------------------------------------------
Atas keberatan yang disampaian Terdakwa atas kesaksiannya, saksi menyatakan tetap pada kesaksiannya ;-----------------------------------------------
SUDADI Bin ZAMZANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :.---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja menjadi Staf di kelurahan Desa Sriharjo. Imogiri, Bantul sejak tahun 1995 sampai dengan sekarang berdasarkan SK. Kepala Desa Sriharjo Nomor: 01/ KD/SHJ/1995 taanggal 22 Nopember 1995 diangkat menjadi Honorer di Desa Sriharjo, kemudian berdasarkam SK Lurah Desa Sriharjo Nomor : 02 tahun 2011 tanggal 21 Januari 2011 , diangkat menjadi Staf Keuangan Desa Sriharjo,Imogiri, Bantul, dan selain itu juga menjabat selaku Bendaharawan Desa Sriharjo berdasarkan SK. Lurah Desa Sriharjo Nomor : 10 tahun 2011 tanggal 1 Pebruari 2011.-------------------------------
- Bahwa setahu saksi Terdakwa pernah menjadi Kepala Desa Sriharjo sejak tahun 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2014 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 66 tahun 2008, tanggal 31 Maret 2008, tentang Pemberhentian penjabat lurah desa dan pengangkatan lurah desa terpilih pada 15 (lima belas) desa di Kabupaten Bantul.;
Bahwa Pemerintahan Desa Sriharjo memiliki beberapa rekening, diantaranya adalah Rekening untuk Retribusi, rekening ADD, rekening tunjangan, rekening pengganti tanah kas desa, rekening bantuan khusus. Namun mulai tahun 2015 Desa Sriharjo hanya memiliki 1 (satu) rekening;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pengelolaan keuangan Kas Desa di pemerintahan Desa Sriharjo, Imogiri , Bantul semasa jabatan lurah desa dijabat oleh Terdakwa adalah Untuk Pendapatan yang berasal dari PAD (Pendapatan Asli Desa ) langsung diterima dan dikelola langsung oleh Terdakwa, dan bendahara desa waktu itu bendahara hanya disuruh mencatat ke dalam BKU sesuai apa yang diperintahkan oleh Terdakwa baik pemasukan atau pengeluaranya dan bendahara tidak pernah melihat uangnya ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pembangunan pendopo dilakukan oleh pihak ketiga; --------------
Bahwa saksi tidak tahu keuangan dengan pihak ketiga;---------------------
Bahwa pembangunan pendopo tersebut diaudit oleh inspektorat;---------
Bahwa Inspektorat melakukan audit di Desa Sriharjo sebanyak 3 (tiga) kali;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari hasil audit inspektorat ditemukan ada kejanggalan, yaitu pada tahun 2010 ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa Pembangunan gorong-gorong tidak ada pertanggungjawabannya;-------------------------------------------------------------
Bahwa Gorong-gorong dibuat di Dusun Mojo ;---------------------------------
Bahwa mekanisme pengelolaan kuangan Desa Sriharjo adalah semua pemasukan kuangan baik yang berupa Pendapatan Asli Desa (PAD), bantuan keuangan APBN atau APBD, bantuan pihak lain harus masuk lewat bendahara Desa kemudian bendahara mencatat pemasukan uang tersebut kedalam Buku Kas Umum Desa Sriharjo, dan dibuatkan bukti Penerimaaan berupa Bend .26, selanjutnya bendahara menyimpan uang yang masuk tersebut ke rekening kas Desa Sriharjo di bank yang ditunjuk dan rekening tersebut dibuat masing-masing pos pendapatan maksudnya rekening pendapatan APBD sendiri, APBN sendiri, PAD sendiri, dan pendapatan dari pihak lain sendiri, dan untuk pengeluaran keuangan Desa oleh bendahara, bendahara bisa mengeluarkan langsung uang Desa untuk kegiatan yang sudah ada di APBDes dengan diketahui dan disetujui oleh Lurah Desa dan untuk kegiatan pemberdayaan dan pembangunan yang dikelola Tim harus ada pengajuan dan RAB, dan pengeluaran tersebut dicatat di Buku Kas Umum Desa (BKU) dan juga dibuatkan Bukti Pengeluaran berupa Bend.26 yang dilampiri bukti pendukungnya.-----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada dana bantuan untuk pembangunan gorong-gorong;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah PAD yang tercatat dalam BKU tahun 2008 jumlah total Rp.60.319.875,- ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa umlah PAD yang tidak tercatat dalam pembukuan dari hasil peralihan hak:----------------------------------------------------------------------------
Tahun 2011 :Rp.10.000.000,-;
Tahun 2012 :Rp. 9.930.000,-;
Tahun 2013 :Rp.42.376.880,-;
Bahwa mekanisme pencatatan pengeluaran Terdakwa memberikan bukti pengeluaran;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa bukti pengeluaran yang diberikan oleh Terdakwa tidak sesuai, penerimaan lebih tinggi daripada pengeluaran ; ------------------------------
Bahwa saksi mengetahui ada transaksi masuk dan hal tersebut tidak tercatat dari melihat buku pemeriksaan ; ----------------------------------------
Bahwa rincian penerimaan total dari PAD yang dikelola langsung oleh Terdakwa selaku lurah desa Sriharjo berupa penerimaan dari peralihan hak warisan, Lintiran, hibah dan jual beli tanah milik warga yang ada di Desa Sriharjo, Imogiri, Penerimaan penyewaan tanah Kas Desa dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 dan Uang penerimaan bagi hasil penyewaan tanah Kas Desa bekas Pelungguh Kabag Keuangan dan Staf Umum dan Penerimaaan Biaya Peralihan Hak atas tanah dari tahun 2011 s/d tahun 2013.dan pengeluaran yang dikelola langsung oleh Terdakwa dari tahun 2011 sampai dengan berakhirnya masa jabatan lurah desa tanggal 31 Maret 2014 dan pertanggung jawaban keuangan Penerimaan yang dicatatkan dalam BKU maupun yang tidak dicatat dalam BKU adalah sebagi berikut :---------------------------------------
Jumlah TOTAL penerimaan yang diterima langsung oleh Sdr. Edi Gunawan tahun 2011 yang dicatatkan dalam BKU adalah sebesar Rp. 83.736.715,- dan yang tidak dicatatkan dalam BKU adalah sebesar Rp Rp. 10.915.000,-. Total jumlah pemasukan adalah sebesar Rp. 94.651.715,00 ( Sembilan puluh empat juta enam ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus lima belas rupiah ) sedangkan total Pengeluaran langsung oleh Terdakwa tahun 2011 yang dicatatkan dalam BKU sebesar Rp. 72.863.686,00 ( tujuh puluh dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah ) sehingga tahun 2011 ada saldo atau penerimaan yang tidak dipertanggung jawabkan Terdakwa sebesar Rp. 21.718.029 (dua puluh satu juta tujuh ratus delpan belas ribu dua puluh sembilan rupiah).-----------------------------------------------------------------
Jumlah total penerimaan yang diterima langsung oleh Terdakwa tahun 2012 yang dicatatkan dalam BKU sebesar Rp. 61.078.485,00 (enam puluh juta tujuh puluh delpan ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah ) dan yang tidak dicatatkan dalam BKU adalah sebesar Rp. 9.930.000,00 ( sembilan juta sembilan ratus tiga puluh ribu Rupiah jadi total penerimaan adalah sebesar Rp. 71.008.485,00 ( Tujuh puluh satu juta delapan ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah)..sedangkan total Pengeluaran langsung oleh Terdakwa tahun 2012 yang dicatatkan dalam BKU sebesar Rp. 6.256.500,00 ( enam juta dua ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) sehingga tahun 2012 ada saldo atau penerimaan yang tidak dipertanggung jawabkan Terdakwa sebesar Rp. 64.751.985,00 ( enam puluh empat juta tujuh ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah ).---------------------------------------------
Jumlah TOTAL penerimaan yang diterima langsung oleh Terdakwa tahun 2013 yang tercatat dalam BKU tidak ada dan yang tidak dicatatkan dalam BKU adalah sebesar Rp. 42.376.880 ( Empat puluh juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah )..sedangkan total Pengeluaran langsung Terdakwa tahun 2013 yang dicatatkan dalam BKU sebesar Rp. 49.454.194 ( empat puluh sembilan juta empat ratus lima puluh empat ribu seratus sembilan puluh empat rupiah) sehingga tahun 2013 ada kekurangan pengeluaran dari penerimaan yang dipertanggung jawabkan Terdakwa sebesar Rp. 7.047.314,00 ( tujuh juta empat puluh tujuh ribu tiga ratus empat belas rupiah).------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak bertanya kemana uang tersebut ; -----------------------
Bahwa saksi pernah membuat buku atas uang yang saksi terima; --------
Bahwa uamg operasional dikeluarkan tergantung kegiatan ; --------------
Bahwa setiap hari terjadi saldo minus ; -------------------------------------------
Bahwa saksi pernah minta uang sama Terdakwa untuk membayar listrik ; --------------------------------------------------------------------------------------
. Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi.;-------------
SANDUNG Bin WAGIMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :.----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di Desa Sriharjo Imogiri sejak tanggal 09 Pebruari 1998 sampai dengan sekarang dan jabatan saya menjadi Kepala Urusan Pemerintahan dan tahun 1999 menjadi kabag Pemerintahan desa Sriharjo dan yang mengangkat adalah Camat Imogiri atas nama Bupati Bantul.----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah menjadi Kepala Desa Sriharjo sejak tahun 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2014 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 66 tahun 2008, tanggal 31 Maret 2008, tentang Pemberhentian penjabat lurah desa dan pengangkatan lurah desa terpilih pada 15 (lima belas) desa di Kabupaten Bantul.; ---------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku kabag Pemerintahan diantaranya adalah :----------------------------------------------------------------------
Menginventarisir tanah-tanah Kas Desa termasuk Lungguh, Pengaremarem,dan tanah Sultan ground -----------------------------
Kemudian juga mencatat peralihan Hak , warisan, Lintiran dan hibah atau jual beli tanah milik warga yang ada di Desa Sriharjo, Imogiri,dan mencatat masalah kependudukan; ----------
Bahwa pelaksanaan peralihan hak atas tanah yang terjadi di Desa Sriharjo adalah pertama-tama warga yang akan melakukan transaksi peralihan Hak atas tanahnya baik warisan, Lintiran, hibah dan jual beli mereka lapor dulu ke pada Dukuh setelah itu dukuh lapor ke Lurah desa , kemudian pak dukuh diperintah oleh Lurah desa untuk cocokan atau mencocokan data yang ada di Kelurahan Desa Srihajo dengan data yang akan ditransaksikan kepada saya selaku kabag Pemerintahan setelah data cocok kemudian saya leporan ke Pak Lurah, kalau data sudah cocok atau tidak , dan apabila data sudah cocok kemudian warga atau pak lurah menentukan waktu dan tempat untuk dilaksankan peralihan hak tersebut di hadapan pak lurah, saya selaku kabag pemerintahan, Ekobang dan Sataf saya Sdr. SUKAPDJO (yang sekarang menjabat lurah Desa Sriharjo). dan dihadapan saksi-saksi yang lain dan setelah semua terkumpul baru dilaksanakan pencatatan peralihan hak yang inginkan dan yang melakukan pencatatan peralihan hak tersebut adalah kabag Pemerintahan;-----------
Bahwa penerimaan dari peralihan hak jual beli tahun 2008-2013 sebanyak Rp.54.000.000,-.;----------------------------------------------------------
Bahwa penerimaan dari peralihan hak warisan warisan tahun 2008-2013 sebanyak Rp.89.600.000,-; ---------------------------------------------------
Bahwa penerimaan uang kedua peralihan hak tersebut diterima langsung oleh Terdakwa;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa pengeluaran di tahun 2008-2013;-------
Bahwa saksi hadir dalam transaksi peralihan hak kurang lebih 95%;
Bahwa yang menerima penerimaan dari peralihan hak kalau ada Pak Lurah (Terdakwa) maka yan menerima Pak Lurah (Terdakwa), kalau Pak Lurah (Terdakwa) tidak ada saksi yang menerima kemudian saksi serahkan Pak Lurah (Terdakwa);----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa peneriman yang tiak tercatat dalam BKU; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pembangunan gorong-gorong ada dana bantuan dari warga ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu bendahara memeriksa uang penerimaan menggunakan buku pepriksan ;-----------------------------------------------------
Bahwa yang membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan adalah bendahara ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada bukkti penerimaan; ----------------------------------------------
Bahwa Penyerahan transaksi peralihan hak kadang terjadi dirummah pemohon peralihan namun kadang terjadi di kantor ; -------------------------
Bahwa pungutan pologoro berdasarkan Perdes ; -----------------------------
Bahwa setahu saksi setelah Terdakwa menjadi Kepala Desa perekonomian keluarga Terdakwa menurun; ------------------------------------
Bahwa saksi pernah memungut uang pologoro dan tidak menerahkan kepada Terdakwa, uang tersebut saksi serahkan ke bendahara untuk membayar keperluan Desa ; ---------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan keberatan , menegnai saksi pernah memungut uang pologoro yang tidak diserahkan kepada Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------
Atas keberatan Terdakwa saksi menyatakan tetap pada keterangan ;---
YANTUDI Bin DARTO UTOMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja menjadi perangkat di Desa Sriharjo Imogiri sejak tanggal 22 Nopember 1990 sampai dengan sekarang dan jabatan saya adalah sebagai Kabag Pembangunan sampai dengan sekarang dan dasar saksi menjabat sebagai Kabag Pembangunan Desa Sriharjo adalah SK Camat imogiri No. 16/Kep/Img/1990 tanggal 22 Nopember 1990 .--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah menjadi Kepala Desa Sriharjo sejak tahun 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2014 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 66 tahun 2008, tanggal 31 Maret 2008, tentang Pemberhentian penjabat lurah desa dan pengangkatan lurah desa terpilih pada 15 (lima belas) desa di Kabupaten Bantul.; -------------
Bahwa periode tahun 2008 sampai dengan 2013 atau selama masa jabatan Lurah desa oleh Terdakwa penerimaan dari penyewaan tanah kas desa Desa Sriharjo di terima dan dikelola langsung oleh Tedakwa sedangkan Tim yang dibentuk dalam Perdes tidak difungsikan oleh Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa menjadi Kepala Desa perekonomian keluarga Terdakwa menurun; --------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;-----------
Drs. AS’ARI Bin MAKSUM , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja menjadi perangkat di Desa Sriharjo Imogiri sejak bulan Oktober 1990 sampai dengan sekarang dan jabatan saksi adalah sebagai Kabag Agama dan Kesra sekarang;------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah menjadi Kepala Desa Sriharjo sejak tahun 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2014 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 66 tahun 2008, tanggal 31 Maret 2008, tentang Pemberhentian penjabat lurah desa dan pengangkatan lurah desa terpilih pada 15 (lima belas) desa di Kabupaten Bantul.; -------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang pungutan penyewaan tanah kas desa karena saya ada dibagian keagamaan Desa Sriharjo;-----------------
Bahwa setelah Terdakwa menjadi Kepala Desa perekonomian keluarga Terdakwa menurun; --------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;------------
SUMARJI Bin WAGIMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat selaku perangkat desa Di Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, dan jabatan Saksi adalah selaku Dukuh di pedukuhan Pelemadu Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, dan saya menjabat jabatan tersebut sejak bulan Maret tahun 2008 sampai dengan sekarang.;
Bahwa saksi tidak menyewa tanah Kas desa namun yang menyewa adalah warga dusun Pelemadu untuk kandang kelompok;-----------------
Bahwa tanah kas Desa, Desa Sriharjo yang di sewa untuk kandang kelompok adalah tanah kas desa persil 13. Luas 750 M2 yang berlokasi di utara Dusun Pelemadu timur jalan, dan persil 17 luas 1900 M2 yang berlokasi di Utara Pelemadu Barat Jalan.; --------------------------
Bahwa harga sewa tanah kas desa yang disewa untuk kelompok kandang yang berada di barat jalan sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh rubu rupiah ) pertahun dan yang untuk sebelah Timur jalan harga sewanya Rp. 275.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah ).---------
Bahwa Untuk pembayaran sewa tanah kas desa yang digunakan untuk kandang kelompok tersebut kelompok kandang membayar kepada saksi dan selanjutnya sksi menyerahkan Terdakwa.;--------------------------
Bahwa pada waktu pembayaran kadang diberi bukti membayar namun kadang juga tidak diberi bukti membayar.; ---------------------------------------
Bahwa pada waktu pembayaran bendahara tidak dilibatkan.;--------------
Bahwa semasa jabatan lurah desa Sriharjo dijabat oleh Sdr. EDY GUNAWAN Bin SUKAMTO saksi pernah melakukan transaksi jual beli terhadap tanah yang saksi beli dari Sdr. PARJIYANA yang beralamat Mojohuro Rt. 02 , Sriharjo, Imogiri, Bantul..; -------------------------------------
Bahwa pada saat transaksi peralihan hak tersebut dipungut biaya dan besarnya pungutan tersebut saksi diminta membayar sebesar Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) atau 1 % dari nilai jual beli.;
Bahwa pada pelaksanaan transaksi yang hadir adalah Terdakwa selaku lurah , kemudian sdr. SANDUNG yang melakukan pemeriksaan dan disaksikan oleh, petugas desa yaitu Sdr. YANTUDI ( kabag Ekbang) dan pak SUKAPJO ( dulu Staf kabag Pemerintahan );------------------------
Bahwa pada waktu pembayaran pungutan peralihan saksi taruh dimeja.;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada perbaikan gorong-gorong di Desa Sriharjo;---------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuat gorong-gorong;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembangunan gorong-gorong ada bantuan dari para pengusaha peyek berupa 10 sak semen.;--------------------------------------------------------
Bahwa terkait dengan peralihan hak atas tanah hak milik warga di pedukuhan Pelemadu Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, semasa jabatan lurah di jabat oleh Terdakwa, saya selaku dukuh Pelemadu mempunyai catatan dan mengetahui ada warga yang melakukan transaksi peralihan hak baik dari warisan maupun jual beli adapun jumlah transaksi dalam peralihan hak milik warga pedukuhan Pelemadu adalah untuk transaksi Warisan/ Lintiran sebanyak 19 transaksi dan jumlah pologoro/ pungutan yang dibayarkan sebanyak Rp.10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah).Dan untuk transaksi jual beli ada sebanyak 24 transaksi jumlah pologoro/ pungutan desa sebesar Rp. 6.035.000,00 (enam juta tiga puluh lima ribu rupiah ).;------------------------
Bahwa pungutan terhadap peralihan hak milik warga pedukuhan Pelemadu adalah untuk transaksi Warisan/ Lintiran sebanyak 19 transaksi dan jumlah pologoro/ pungutan yang dibayarkan sebanyak Rp.10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah).Dan untuk transaksi jual beli ada sebanyak 24 transaksi jumlah pologoro/ pungutan desa sebesar Rp. 6.035.000,00 (enam juta tiga puluh lima ribu rupiah ) Jumlah total adalah sebesar Rp. 16.235.000,- (enam belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah ).;--------------------------------------
Bahwa pada waktu sewa tanah kas desa melalui pemerintah desa ; --
Bahwa pembayaran tanah kas desa pembayaran saksi serahkan ke perangkat desa, waktu itu ada pak Sandung dan Terdakwa ;--------------
Bahwa pungutan saksi bayar pada hari itu juga ;-------------------------------
Bahwa dasar penyewaan tanah kas desa adalah Perdes ;
Bahwa saksi tidak tahu tim desa membuat catatan tentang uang penerimaan ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mekanisme uang peralihan dan sewa sebelum kepemimpinan Terdakwa dan pada saat kepemimpinan Terdakwa sama ;---------------
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa mendatangi rumah untuk mencari penyewa ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Lurah tidak melaporkan adanya peralihan hak ke Dukuh; ------
Bahwa saksi mengetahui adanya peralihan hak di Padukuhan Pelemadu dari melihat buku letter C ;----------------------------------------------
Bahwa saksai pernah dipperiksa di Penyidik ;---------------------------------
Bahwa apa yang telah saksi sampaikan pada waktu memberikan keterangan di Penyidik adalah benar ;--------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui ada warga yang menyewa tanah kas desa karena sering dimintai tolong dari pemerintah desa untuk mengingatkan para penyewa, namun saksi juga tahu dari para penyewa ;----------------
Bahwa apabila ada peralihan hak di Padukuhan saksi maka saksi harus segera memberitahukan ke Desa bahwa di Padukuhan saksi akan ada peralihan hak ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran diberikan ke Tim dari Desa ;------------------------------
Bahwa tidak ada pungutan Desa yang diminta lebih dari 1% dari haga jual ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada warga yang bercerita pernah mendapat kwitansi dari pembayaran pungutan desa ;--------------------------------------------------------
Bahwa apabila dalam pengalihan hak ada Terdakwa uang pungutan tetap saksi taruh dimeja tidak tahu siapa yang mengambil ;----------------
Bahwa saksi pernah mengikuti musrendes ;------------------------------------
Bahwa yang berperan dalam pembuatan APBDes adalah Pak Carik;
Bahwa di desa ada yang namanya bandes;------------------------------------
Bahwa besaran bandes yang diterima desa saksi tidak tentu ;-----------
Bahwa pembayaran prona dibayarkan sebelum sertifikat jadi;--------------
Bahwa pembayaran prona dibayarkan pada Terdakwa;----------------------
Bahwa sebelum menjadi Kepala Desa kehidupan Terdakwa mempunyai beberapa tanah, namun setelah jadi Keapala Desa tanah dijual ;---------------------------------------------------------------------------------------
. Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;-------------
BASHARUDIN Bin M. BADRI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja menjadi perangkat di Desa Sriharjo Imogiri sejak bulan Mei tahun 2002 sampai dengan sekarang dan jabatan saksi adalah sebagai Dukuh Miri atas dasar pilihan rakyat, Tugas dan tanggung jawab saya melaksanakan tugas kepemerintahan dan menyampaikan informasi pemerintahan kepada masyarakat, dan sebaliknya menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah.;
Bahwa ada tanah Kas desa milik Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, yang disewakan yang berlokasi di Timur Dsn. Ngentak Gong Nomor persil 151 kelas S.III Luas 1780m2.;--------------------------------------------------------
Bahwa tanah Kas desa (TKD) tersebut disewakan kepada 2 (dua) orang yaitu Sdr. Iswandi d/a. Dsn Ngentak Gong, dan Sdr. Parjiman d/a. Dsn. Ngentak Gong, tanah tersebut dipergunakan untuk pertanian.;
Bahwa dalam penyewaan tanah kas desa yang disewa oleh Sdr. Iswandi dan Sdr. Parjiman tidak melalui saya melainkan langsung penyewa dengan pihak desa Sriharjo, sedangkan harga sewanya dan pembayaran saya tidak mengetahui ;----------------------------------------------
Bahwa terkait dengan peralihan hak atas tanah hak milik warga di pedukuhan Miri Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, semasa jabatan lurah di jabat oleh Sdr. EDY GUNAWAN Bin SUKAMTO, saksi selaku dukuh Dukuh mempunyai catatan dan mengetahui ada warga yang melakukan taransaksi peralihan hak baik dari warisan maupun jual beli adapun jumlah transaksi dalam peralihan hak milik warga pedukuhan Miri adalah untuk transaksi Warisan/ Lintiran sebanyak 12 transaksi dan jumlah pologoro/ pungutan yang dibayarkan sebanyak Rp.6.500.000,-(Enam juta lima ratus ribu rupiah) dan transaksi jual beli sebanyak 18 transaksi dan jumlah pologoro/ pungutan desa yang dibayarkan sebanyak Rp.2.565.000,- (Dua juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap transaksi peralihan hak tanah milik warga Miri, Sriharjo. Imogiri, Bantul selalu melapor kepada saya selaku dukuh dan setiap transaksi saksi selalu hadir menyaksikan peralihan tersebut namun ada satu kali transaksi warga yang kebetulan saksi tidak bisa hadir menyaksikan yaitu transaksi jual beli yang dilakukan oleh Sdr. Suparman dengan Sdri. Mujirah.; --------------------------------------------------
Bahwa untuk pungutan pengalihan hak tidak ada bukti pembayaran dari pihak Desa Sriharjo.;-------------------------------------------------------------------
Bahwa semasa jabatan lurah desa Sriharjo dijabat oleh Sdr. EDY GUNAWAN Bin SUKAMTO saksi Pernah melakukan transaksi jual beli terhadap tanah yang saksi beli dari Sdr. PARJIYANA yang beralamat Mojohuro Rt. 02 , Sriharjo, Imogiri, Bantul..; -------------------------------------
Bahwa pada saat transaksi peralihan hak tersebut dipungut biaya dan besarnya pungutan tersebut saksi diminta membayar sebesar Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) atau 1 % dari nilai jual beli.;
Bahwa pada pelaksanaan transaksi yang hadir adalah Terdakwa selaku lurah , kemudian sdr. SANDUNG yang melakukan pemeriksaan dan disaksikan oleh, petugas desa yaitu Sdr. YANTUDI ( kabag Ekbang) dan pak SUKAPJO ( dulu Staf kabag Pemerintahan );------------------------
Bahwa pada waktu pembayaran pungutan peralihan saksi taruh dimeja.;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu ada perbaikan gorong-gorong di Desa Sriharjo;------
Bahwa saksi tidak tahu berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuat gorong-gorong;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembangunan gorong-gorong ada bantuan dari para pengusaha peyek berupa 10 sak semen.;-------------------------------------------------------
Bahwa terkait dengan peralihan hak atas tanah hak milik warga di pedukuhan Pelemadu Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, semasa jabatan lurah di jabat oleh Terdakwa, saya selaku dukuh Pelemadu mempunyai catatan dan mengetahui ada warga yang melakukan transaksi peralihan hak baik dari warisan maupun jual beli adapun jumlah transaksi dalam peralihan hak milik warga pedukuhan Pelemadu adalah untuk transaksi Warisan/ Lintiran sebanyak 19 transaksi dan jumlah pologoro/ pungutan yang dibayarkan sebanyak Rp.10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah).Dan untuk transaksi jual beli ada sebanyak 24 transaksi jumlah pologoro/ pungutan desa sebesar Rp. 6.035.000,00 (enam juta tiga puluh lima ribu rupiah ).;-----------------------
Bahwa pungutan terhadap peralihan hak milik warga pedukuhan Pelemadu adalah untuk transaksi Warisan/ Lintiran sebanyak 19 transaksi dan jumlah pologoro/ pungutan yang dibayarkan sebanyak Rp.10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah).Dan untuk transaksi jual beli ada sebanyak 24 transaksi jumlah pologoro/ pungutan desa sebesar Rp. 6.035.000,00 (enam juta tiga puluh lima ribu rupiah ) Jumlah total adalah sebesar Rp. 16.235.000,- (enam belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah ).;--------------------------------------
Bahwa pada waktu sewa tanah kas desa melalui pemerintah desa ;
Bahwa pembayaran tanah kas desa pembayaran saksi serahkan ke perangkat desa, waktu itu ada pak Sandung dan Terdakwa ;---------------
Bahwa pungutan saksi bayar pada hari itu juga ;------------------------------
Bahwa dasar penyewaan tanah kas desa ada dalam Perdes ;------------
Bahwa saksi tidak tahu tim desa membuat catatan tentang uang penerimaan ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mekanisme uang peralihan dan sewa sebelum kepemimpinan Terdakwa dan pada saat kepemimpinan Terdakwa sama ;---------------
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa mendatangi rumah untuk mencari penyewa ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lurah tidak melaporkan adanya peralihan hak ke Dukuh ;-------
Bahwa saksi mengetahui adanya peralihan hak di Padukuhan Pelemadu dari melihat buku letter C ;----------------------------------------------
Bahwa saya pernah dipperiksa di Penyidik ;-----------------------------------
Bahwa apa yang telah saksi sampaikan pada waktu memberikan keterangan di Penyidik adalah benar ;--------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui ada warga yang menyewa tanah kas desa karena sering dimintai tolong dari pemerintah desa untuk mengingatkan para penyewa, namun saksi juga tahu dari para penyewa ;----------------
Bahwa apabila ada peralihan hak di Padukuhan saya maka saya harus segera memberitahukan ke Desa bahwa di Padukuhan saya akan ada peralihan hak ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran diberikan ke Tim Desa ;-----------------------------------
Bahwa tidak ada pungutan Desa yang diminta lebih dari 1% dari harga jual ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada warga yang bercerita pernah mendapat kwitansi dari pembayaran pungutan desa ;--------------------------------------------------------
Bahwa apabila dalam pengalihan hak ada Terdakwa uang pungutan tetap saksi taruh dimeja tidak tahu siapa yang mengambil ;----------------
Bahwa benar saksi pernah mengikuti musrendes ;---------------------------
Bahwa yang berperan dalam pembuatan APBDes adalah Pak Carik;
Bahwa di desa ada yang namanya bandes;------------------------------------
Bahwa besaran bandes yang diterima desa saksi tidak tahu; ;-----------
Bahwa pembayaran prona dibayarkan sebelum sertifikat jadi;-------------
Bahwa pembayaran prona dibayarkan pada Terdakwa;----------------------
Bahwa sebelum menjadi Kepala Desa kehidupan Terdakwa mempunyai beberapa tanah, namun setelah jadi Kepala Desa tanah dijual ;---------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;-----------
BAMBANG RINADI Bin DASUKI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja menjadi perangkat di Desa Sriharjo Imogiri sejak Tanggal 17 Desember tahun 2012 sampai dengan sekarang dan jabatannya adalah sebagai Dukuh Jati Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul.;
- Bahwa di wilayah pedukuhan Jati semasa jabatan lurah desa Sriharjo dijabat oleh Terdakwa ada tanah Kas desa milik Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, yang disewakan yang disewakan kepada warga yaitu tanah kas desa dengan persil 158 Klas S. II luas 1.300 M2 ( seribu tiga ratus meter persegi) lokasi di Timur Demen/ barat makam dan tanah Persil 172 Kals S.III luas 8.925 M2 ( delapan ribu sembilan ratus dua puluh lima meter persegi ) lokasi di Jati klinting .;--------------------------------------
- Bahwa tanah kas desa dengan persil 158 Klas S. II luas 1.300 M2 ( seribu tiga ratus meter persegi) lokasi di Timur Demen/ barat makam disewa untuk pertanian oleh pak SANTOSO, alamat Demi RT. 1 Jati,Sriharjo,Imogiri, Bantul dan tanah Persil 172 Kals S.III luas 8.925 M2 ( delapan ribu sembilan ratus dua puluh lima meter persegi ) lokasi di Jati klinting disewa untuk ditanami tebu oleh PG. Madukismo.;--------
Bahwa dalam penyewaan tanah kas desa yang disewa oleh warga dan Pg Madukismo tersebut penyewaanya langsung dari warga ke pak lurah Edy Gunawan dan tidak melalui saya selaku dukuh serta harga sewanya berapa saya tidak tahu.;---------------------------------------------------
Bahwa terkait dengan peralihan hak atas tanah hak milik warga di pedukuhan Jati Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, semasa jabatan lurah di jabat oleh Terdakwa, saya selaku dukuh Jati yang baru belum mempunyai catatan dan tidak diberi catatan dari dukuh lama dan terhadap warga yang melakukan transaksi peralihan hak baik dari warisan maupun jual beli selama saya menjabat yang saya ketahui jumlah transaksi dalam peralihan hak milik warga pedukuhan Jati adalah untuk transaksi Warisan/ Lintiran sebanyak 1 ( satu) transaksi dengan jumlah bidang sebanyak 1 (satu ) bidang dan jumlah pologoro/ pungutan yang dibayarkan sebanyak Rp.100.000 - ( seratus ribu rupiah):-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pembayaran tersebut tidak dibuatkan Kwitansi atau bukti pembayaran hanya pada saat transaksi Terdakwa menyampaikan kepada warga yang melakukan transaksi bahwa kwitansi pembayaran akan di titipkan ke pak dukuh namun kenyataanya tidak pernah dibuatkan dan tidak pernah dititipkan kepada saya selaku dukuh ;------
Bahwa pada waktu sewa tanah kas desa melalui pemerintah desa ;
Bahwa pembayaran tanah kas desa saksi serahkan ke perangkat desa, waktu itu ada pak Sandung dan Terdakwa ;--------------------------------------
Bahwa pungutan saksi bayar pada hari itu juga, dibayarkan kepada siapa saksi tidak tahu;-----------------------------------------------------------------
Bahwa dasar penyewaan tanah kas desa adalah Perdes ;------------------
Bahwa saksi tidak tahu tim desa membuat catatan tentang uang penerimaan ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mekanisme uang peralihan dan sewa sebelum kepemimpinan Terdakwa dan pada saat kepemimpinan Terdakwa sama ;---------------
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa mendatangi rumah untuk mencari penyewa ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lurah tidak melaporkan adanya peralihan hak ke Dukuh ;-------
Bahwa saksi mengetahui adanya peralihan hak di Padukuhan Jati Klinting dari melihat buku letter C ; ------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik ;------------------------------------
Bahwa apa yang telah saksi sampaikan pada waktu memberikan keterangan di Penyidik adalah benar ;--------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui ada warga yang menyewa tanah kas desa karena sering dimintai tolong dari pemerintah desa untuk mengingatkan para penyewa, namun saksi juga tahu dari para penyewa ;---------------
Bahwa apabila ada peralihan hak di Padukuhan saksi maka saksi harus segera memberitahukan ke Desa bahwa di Padukuhan saksi akan ada peralihan hak ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran diberikan ke Tim Desa ;-----------------------------------
Bahwa tidak ada pungutan Desa yang diminta lebih dari 1% dari harga jual ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada warga yang bercerita pernah mendapat kwitansi dari pembayaran pungutan desa ;--------------------------------------------------------
Bahwa apabila dalam pengalihan hak ada Terdakwa uang pungutan tetap saya taruh dimeja tidak tahu siapa yang mengambil ;-----------------
Bahwa benar saya pernah mengikuti musrendes ;----------------------------
Bahwa yang berperan dalam pembuatan APBDes adalah Pak Carik;
Bahwa benar di desa ada yang namanya bandes;-----------------------------
Bahwa besaran bandes yang diterima desa tidak tentu ;--------------------
Bahwa pembayaran prona dibayarkan sebelum sertifikat jadi;--------------
Bahwa Pembayaran prona dibayarkan pada Terdakwa;----------------------
Bahwa sebelum menjadi Kepala Desa kehidupan Terdakwa mempunyai beberapa tanah, namun setelah jadi Kepala Desa tanah dijual ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bandes yang turun tahun ini sebesar Rp.1.400.000.000,-;------
Bahwa uang dana bantuan tersebut kemudian dibagi untuk 13 padukuhan;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa menjadi Kepala Desa tentu saja warga di Jati merasa senang, karena Kepaa Desa berasal dari padukuhan Jati ;------
Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa beum pernh membagikan sesuatu, pernah ada pembagian bingkisan lebaran, namun bigkisan tersebut dari Pemerintah Desa;--------------------------------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;----------
WARSONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja menjadi dukuh Sungapan atas pilihan rakyat selanjutnya mendapat SK dari kelurahan mulai sejak tahun 2002 sampai sekarang ;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa pernah menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, Yogyakarta .;---------------------------------------------
- Bahwa di wilayah pedukuan saksi di Sungapan ada kas desa yang disewakan antara lain : ---------------------------------------------------------------
Nomer persilnya 13 Kelas S I dengan luas 1.400, persil 4 kelas S II dengan luas 250 lokasinya terletak di utara pedukuan Karangkulon Rt 04 Sriharjo Imogiri Bantul; -------------------------------
Nomer persil 12, 13,14,15 kelas S III luas 7000 letaknya di selatan karang kulon ; ----------------------------------------------------------
Nomer persil 18 kelas SII dengan luas 900 lokasi nya terletak di barat Sungapan; ----------------------------------------------------------------
Bahwa tanah kas Desa yang di sebelah utara dan barat Sungapan tersebut di sewakan kepada warga Sungapan yang di gunakan untuk pertanian dan kandang ternak sapi.Sedangkan lokasi yang ada di selatan Karang kulon di sewakan untuk PG Madukismo selanjutnya ditanami tebu.----------------------------------------------------------------------------
Bahwa adapun tata cara pembayaran yang saksi urus adalah sebagai berikut : uang dari warga yang menyewa di serahkan ataupun di kumpulkan ke pak RT selanjutnya pak RT menyerahkan kepada saksi selaku dukuh yang selanjutnya uang tersebut saksi serahkan ke bendahara desa yaitu sdr WAHYUDI dan SUDADI sejumlah kurang lebih Rp 1.000.000/ tahun.;-----------------------------------------------------------
Bahwa dari penyewa/ petani membayar uang sewa tersebut yang selanjutnya di serahkan ke desa pertahun Rp 500 perbidang dengan system menyewa sewa tanah kas desa secara bergiliran jadi setiap warga Rt mendapat giliran dan yang mendapat giliran tersebut yang membayar sewa;------------------------------------------------------------------------
Bahwa terkait dengan peralihan hak atas tanah hak milik warga di pedukuhan Sungapan semasa jabatan lurah di jabat oleh Sdr. EDY GUNAWAN Bin SUKAMTO, saksi selaku dukuh Sungapan mempunyai catatan dan mengetahui ada warga yang melakukan taransaksi peralihan hak baik dari warisan maupun jual beli dari tahun 2008 s/d 2013 adapun jumlah transaksi dalam peralihan hak milik warga pedukuhan Pelemadu untuk jual beli sebanyak 21 transaksi dan jumlah pologoro/ pungutan yang dibayarkan sebanyak Rp.3.520.000,- ( tiga juta limaratusdua puluh ribu rupiah ). Dan untuk transaksi Warisan/ Lintiran sebanyak 8 transaksi jumlah pologoro/ pungutan desa sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah );---------------------------------------------
Bahwa setiap transaksi peralihan hak tanah milik warga Sungapan, Sriharjo. Imogiri, Bantul selalu melapor kepada saksi selaku dukuh danSetiap transaksi saksi hadir menyaksikan peralihan tersebut dan tidak ada yang terlewatkan.;----------------------------------------------------------
- Bahwa setiap transaksi peralihan hak tanah milik warga baik yang peralihan dari warisan/ lintiran, hibah dan dari jual beli dipungut biaya oleh Desa Sriharjo, adapun besaran pungutan untuk transaksi jual beli dipungut sebesar 1 % dari nilai harga jual beli sedangkan untuk warisan/ lintiran, hibah dipungut biaya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah ) per bidang;--------------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran pungutan desa tidak ada tanda buktinya.; ----------
Bahwa pada waktu sewa tanah kas desa kadang melalui pemerintah desa namun kadang melalui Kepala Desa; --------------------------------------
Pembayaran tanah kas desa pembayaran saya serahkan ke perangkat desa, waktu itu ada pak Sandung dan Terdakwa ;-----------------------------
Pungutan saya bayar pada hari itu juga, dibayarkan kepada siapa saya tidak tahu;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dasar penyewaan tanah kas desa adalah Perdes ;-----------------
Bahwa saksi tidak tahu tim desa membuat catatan tentang uang penerimaan ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mekanisme uang peralihan dan sewa sebelum kepemimpinan Terdakwa dan pada saat kepemimpinan Terdakwa sama ;---------------
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa mendatangi rumah untuk mencari penyewa ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lurah tidak melaporkan adanya peralihan hak ke Dukuh ;
Bahwa saksi mengetahui adanya peralihan hak di Padukuhan Jati Klinting dari melihat buku letter C ; ------------------------------------------
Benar, saya pernah diperiksa di Penyidik ;--------------------------------------
Bahwa apa yang telah saya sampaikan pada waktu memberikan keterangan di Penyidik adalah benar ;--------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui ada warga yang menyewa tanah kas desa karena sering dimintai tolong dari pemerintah desa untuk mengingatkan para penyewa, namun saya juga tahu dari para penyewa ;----------------
- Bahwa apabila ada peralihan hak di Padukuhan saya maka saya harus segera memberitahukan ke Desa bahwa di Padukuhan saya akan ada peralihan hak ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa bayaran peraliahan diberikan ke Tim Desa ;--------------------------
Bahwa tidak ada pungutan Desa yang diminta lebih dari 1% dari harga jual ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada warga yang bercerita pernah mendapat kwitansi dari pembayaran pungutan desa ;--------------------------------------------------------
Bahwa apabila dalam pengalihan hak ada Terdakwa uang pungutan tetap saya taruh dimeja tidak tahu siapa yang mengambil ;-----------------
Bahwa yang berperan dalam pembuatan APBDes adalah Pak Carik;
Bahwa di desa ada yang namanya bandes;------------------------------------
Bahwa besaran bandes yang diterima desa saksi tidak tentu ;----------
Bahwa pembayaran prona dibayarkan sebelum sertifikat jadi;-------------
Bahwa pembayaran prona diserahkan pada Terdakwa;---------------------
Bahwa sebelum menjadi Kepala Desa kehidupan Terdakwa mempunyai beberapa tanah, namun setelah jadi Keapala Desa tanah dijual ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi Bandes yang turun tahun ini sebanyak Rp.1.400.000.000,-;---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, uang dana bantuan tersebut kemudian dibagi untuk 13 Padukuhan;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa menjadi Kepala Desa tentu saja warga di Jati merasa senang, karena Kepaa Desa berasal dari padukuhan Jati ;-----
Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa beum pernh membagikan sesuatu, pernah ada pembagian bingkisan lebaran, namun bingkisan tersebut dari Pemerintah Desa;------------------------------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;-------------
MURYADI Bin HARJO SUHARTONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------
Bahwa saksi bekerja menjadi perangkat di Desa Sriharjo Imogiri sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang dan jabatan saya adalah sebagai Dukuh Gondosuli Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul ;-----------------------------
Bahwa Terdakwa pernah menjabat sebagai Lurah di Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, Yogyakarta .;---------------------------------------------------------
- Bahwa di wilayah pedukuhan Gondosuli semasa jabatan lurah desa Sriharjo dijabat oleh Terdakwa ada tanah Kas desa milik Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, yang disewakan yang disewakan kepada warga yaitu tanah kas desa dengan persil 38 Klas S. II luas 2.000 M2 ( dua ribu meterpersegi) lokasi di selatan dusun Gondosuli RT. 04 dan persil 38 Klas S. III luas 3.000 M2 ( tig ribu meter persegi) lokasi di selatan dusun Gondosuli RT. 04,;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa tanah kas desa dengan persil 38 Klas S. II luas 2.000 M2 ( dua ribu meterpersegi) lokasi di selatan dusun Gondosuli RT. 04 disewa untuk kandang kelompok oleh kelompom ternak SEDYO RUKUN yang diketuai pak TRIMAN dan pak SURANTO dan persil 38 Klas S. III luas 3.000 M2 ( tig ribu meter persegi) lokasi di selatan dusun Gondosuli RT. 04,”. oleh kelompok ternak SEDYO RUKUN yang diketuai pak TRIMAN dan pak SURANTO untuk ditanami rumput pakan ternak..
Bahwa dalam penyewaan tanah kas desa yang disewa oleh warga tersebut penyewaanya langsung dari warga ke Terdakwa namun dalam pembayaran sewanya ke desa melalui saksi selaku dukuh serta harga sewanya untuk tanah kas desa yang digunakan untuk kelompok kandang dan yang ditanami rumput tersebut keseluruhanya adalah sebasar Rp. 2.300.000,- ( dua juta tiga ratus ribu rupiah ) per tahun.;
Bahwa besar uang yang dibayarkan dari para penyewa tanah kas desa Desa Sriharjo. Imogiri, Bantul, Semasa jabatan lurah desa Sriharjo dijabat oleh Terdakwa, terhadap tanah kas desa yang ada di wilayah pedukuhan Gondosuli adalah untuk tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 adalah masing masing pertahun sebesar Rp. 2.300.000,- (dau juta tiga ratus rupiah) jadi total uang penyewaan tanah kas desa yang ada di selatan Gondosuli adalah sebesar kurang lebih Rp., 13.800.000,- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah ).;--------------------
Bahwa terkait dengan peralihan hak atas tanah hak milik warga di pedukuhan Gondosuli Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, semasa jabatan lurah di jabat oleh Terdakwa, saksi selaku dukuh Gondosuli mempunyai catatan dan mengetahui ada warga yang melakukan taransaksi peralihan hak baik dari warisan maupun jual beli adapun jumlah transaksi dalam peralihan hak milik warga pedukuhan Gondosuli adalah untuk transaksi Warisan/ Lintiran sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) transaksi dengan jumlah bidang sebanyak 163 (seratus enam puluh tiga ) bidang dan jumlah pologoro/ pungutan yang dibayarkan sebanyak Rp.15.050.000,- ( Lima belas juta lima puluh ribu rupiah ).dan untuk tranaksi jual beli ada sebanyak 21 transaksi jumlah pologoro/ pungutan desa sebesar Rp.10.230.000,00 ( sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap transaksi peralihan hak tanah milik warga Gondosuli, Sriharjo. Imogiri, Bantul selalu melapor kepada saya selaku dukuh dan setiap transaksi saya hadir menyaksikan peralihan tersebut.;---------------
- Bahwa setiap transaksi peralihan hak tanah milik warga baik yang peralihan dari warisan/ lintiran, hibah dan dari jual beli dipungut biaya oleh Desa Sriharjo, adapun besaran pungutan untuk transaksi jual beli dipungut sebesar 1 % dari nilai harga jual beli sedangkan untuk warisan/ lintiran, hibah dipungut biaya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah ) per bidang;---------------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran pungutan desa tidak ada tanda buktinya.; ----------
Bahwa pada waktu sewa tanah kas desa saksi tidak tahu penyewa mengurus sewa kepada siapa; ------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran tanah kas desa uangnya saksi serahkan ke petugas Desa ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pungutan saksi bayar pada hari itu juga, dibayarkan kepada tim dari desa;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dasar penyewaan tanah kas desa adalah Perdes ;-----------------
Bahwa saksi tidak tahu tim desa membuat catatan tentang uang penerimaan ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mekanisme uang peralihan dan sewa sebelum kepemimpinan Terdakwa dan pada saat kepemimpinan Terdakwa sama ;---------------
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa mendatangi rumah untuk mencari penyewa ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lurah tidak melaporkan adanya peralihan hak ke Dukuh ;
Bahwa saksi mengetahui adanya peralihan hak di Padukuhan Gondosuli dari melihat buku letter C ;----------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik ;-------------------------------------
Bahwa apa yang telah saksi sampaikan pada waktu memberikan keterangan di Penyidik adalah benar ;--------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui ada warga yang menyewa tanah kas desa karena sering dimintai tolong dari pemerintah desa untuk mengingatkan para penyewa, namun saksi juga tahu dari para penyewa ;---------------
Bahwa apabila ada peralihan hak di Padukuhan saya maka saya harus segera memberitahukan ke Desa bahwa di Padukuhan saya akan ada peralihan hak ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran diberikan ke Tim Desa ; ----------------------------------
Bahwa tidak ada pungutan Desa yang diminta lebih dari 1% dari harga jual ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada warga yang bercerita pernah mendapat kwitansi dari pembayaran pungutan desa ; -------------------------------------------------------
Bahwa apabila dalam pengalihan hak ada Terdakwa, maka uang pungutan saksi serahkan Terdakwa ; -------------------------------------------
Bahwa saya pernah mengikuti musrendes ; -----------------------------------
Bahwa yang berperan dalam pembuatan APBDes adalah Pak Carik;
Bahwa di desa ada yang namanya bandes; -----------------------------------
Bahwa besaran bandes yang diterima desa tidak tentu ;-------------------
Bahwa pembayaran prona dibayarkan sebelum sertifikat jadi;------------
Bahwa pembayaran prona dibayarkan pada Terdakwa;---------------------
Bahwa sebelum menjadi Lurah kehidupan Terdakwa mempunyai beberapa tanah, namun setelah jadi Lurah tanah dijual ;--------------------
Bahwa bandes yang turun tahun ini sebanyak Rp.1.400.000.000,-;
Bahwa benar, uang dana bantuan tersebut kemudian dibagi untuk 13 Padukuhan; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa menjadi Lurah ada yang merasa senang ada yang tidak senang; ------------------------------------------------------=-------------
Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Lurah belum pernah membagikan sesuatu, pernah ada pembagian bingkisan lebaran, namun bingkisan tersebut dari Pemerintah Desa; -----------------------------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;------------
BARMAN Bin ARJO SUCIPTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Bahwa saksi bekerja menjadi perangkat di Desa Sriharjo Imogiri sejak tahun 1993 sampai dengan sekarang dan jabatan saya adalah sebagai Dukuh Trukan, atas dasar diangkat oleh pemerintah, Tugas dan tanggung jawab saya melaksanakan tugas kepemerintahan dan melayani masyarakat serta menyampaikan informasi pemerintahan kepada masyarakat, dan sebaliknya menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah; ----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah menjabat sebagai Lurah di Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, Yogyakarta .; --------------------------------------------------------
- Bahwa ada tanah kas desa di pedukuhan saya yang disewakan warga, ada dua penyewa dengan Nomor Persil 57,58,59 kelas T.III Luas 29000m2 dan Nomor persil 57, kelas T.III, Luas 1000m2, yang berlokasi sama yaitu disebelah Barat Dsn. Trukan. ---------------------------
Tanah Kas desa (TKD) tersebut disewakan kepada 2 penyewa, yaitu :-----
luas 29000m2 disewakan kepada PG. MADUKISMO dan dipergunakan untuk pertanian Tebu. -----------------------------------------------------------------
Luas 1000m2 disewakan kepada warga Trukan dipergunakan untuk kandang kelompok ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa penyewaan tanah kas desa yang disewa oleh kedua penyewa tersebut tidak melalui saksi melainkan langsung penyewa dengan pihak desa Sriharjo, sedangkan harga sewa dan pembayarannya saksi tidak mengetahui; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terkait dengan peralihan hak atas tanah hak milik warga di pedukuhan Trukan adalah untuk transaksi Warisan/ Lintiran sebanyak 14 transaksi dan jumlah pologoro/ pungutan yang dibayarkan sebanyak Rp. 4.750.000,- ( empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupah ). Dan untuk transaksi jual beli ada sebanyak 22 transaksi dan jumlah pologoro/ pungutan yang dibayarkan sebanyak Rp. 3.160.000,- ( Tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah ).Jumlah total adalah sebesar Rp. 7.910.000,- ( tujuh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);---------------
Bahwa setiap transaksi peralihan hak tanah milik warga Trukan, Sriharjo. Imogiri, Bantul selalu melapor kepada saksi selaku dukuh dan setiap transaksi saya selalu hadir menyaksikan peralihan tersebut.;
Bahwa setiap transaksi peralihan hak tanah milik warga baik yang peralihan dari warisan/ lintiran, hibah dan dari jual beli dipungut biaya oleh Desa Sriharjo, adapun besaran pungutan untuk transaksi jual beli dipungut sebesar 1 % dari nilai harga jual beli sedangkan untuk warisan/ lintiran, hibah dipungut biaya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah ) per bidang; ---------------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran pungutan desa tidak ada tanda buktinya.;-----------
Bahwa pada waktu sewa tanah kas desa saksi lupa penyewa mengurus sewa kepada siapa; ------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran tanah kas desa pembayaran saksi serahkan ke petugas Desa ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa pungutan saya bayar pada hari itu juga, dibayarkan kepada siapa saksia tidak tahu persis; ------------------------------------------------------
Bahwa dasar penyewaan tanah kas desa adalah Perdes ;-----------------
Bahwa saksi tidak tahu tim desa membuat catatan tentang uang penerimaan ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa mendatangi rumah untuk mencari penyewa ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lurah tidak melaporkan adanya peralihan hak ke Dukuh ;
Bahwa saksi mengetahui adanya peralihan hak di Padukuhan Trukan dari melihat buku letter C ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik ; -----------------------------------
Bahwa yang telah saksi sampaikan pada waktu memberikan keterangan di Penyidik adalah benar ; -------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui ada warga yang menyewa tanah kas desa karena sering dimintai tolong dari pemerintah desa untuk mengingatkan para penyewa, namun saksi juga tahu dari para penyewa ;----------------
Bahwa apabila ada peralihan hak di Padukuhan saksi maka saksi harus segera memberitahukan ke Desa bahwa di Padukuhan saksi akan ada peralihan hak ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran diberikan ke Tim Desa ; ----------------------------------
Bahwa tidak ada pungutan Desa yang diminta lebih dari 1% dari harga jual ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada warga yang bercerita pernah mendapat kwitansi dari pembayaran pungutan desa ; ------------------------------------------------------
Bahwa apabila dalam pengalihan hak ada Terdakwa uang pungutan tetap saksi taruh dimeja tidak tahu siapa yang mengambil ;---------------
Bahwa benar saksi pernah mengikuti musrendes ; --------------------------
Bahwa yang berperan dalam pembuatan APBDes adalah Pak Carik;
Bahwa di desa ada yang namanya bandes; -----------------------------------
Bahwa besaran bandes yang diterima desa saksi tidak tentu ;----------
Bahwa pembayaran prona dibayarkan sebelum sertifikat jadi;------------
Bahwa Pembayaran prona dibayarkap pada Terdakwa;--------------------
Bahwa sebelum menjadi Lurah kehidupan Terdakwa mempunyai beberapa tanah, namun setelah jadi Lurah tanah dijual;--------------------
Bahwa bandes yang turun tahun ini sebanyak Rp.1.400.000.000,-;
Bahwa uang dana bantuan tersebut kemudian dibagi untuk 13 Padukuhan; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa menjadi Lurah ada yang merasa senang ada yang tidak senang; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Lurah belum pernah membagikan sesuatu, pernah ada pembagian bingkisan lebaran, namun bingkisan tersebut dari Pemerintah Desa;------------------------------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;-------------
JAYADI Bin IMAN KABIT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Bahwa saksi bekerja menjadi perangkat di Desa Sriharjo Imogiri sejak tahun 1990 sampai dengan sekarang dan jabatan saya adalah sebagai Dukuh Dogongan Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul.; -----------------------------
- Bahwa Terdakwa pernah menjabat sebagai Lurah di Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, Yogyakarta .; --------------------------------------------------------
Bahwa di wilayah pedukuhan Dogongan semasa jabatan lurah desa Sriharjo dijabat oleh Terdakwa ada tanah Kas desa milik Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, yang disewakan yang disewakan kepada warga yaitu tanah kas desa dengan persil 39 Klas T. II luas 3.400 M2 ( tiga ribu empat ratus meter persegi) lokasi di Selatan Tunggalan masuk wilayah pedukuhan Dogongan dan persil 39 Klas T.II luas 1.000 M2 (seribu meter persegi ) lokasi utara jembatan Dogongan.-------------------
Bahwa dalam penyewaan tanah kas desa yang disewa oleh warga tersebut penyewaanya langsung dari warga ke Terdakwa dan tidak melalui saya selaku dukuh serta harga sewanya saya tidak tahu berapa harga sewanya, karena tanah Selatan Tunggalan masuk wilayah pedukuhan Dogongan disewakan kepada warga Dusun DOGONGAN dengan koordinator pak BAMBANG UTOYO mereka langsung berurusan dengan Terdakwa dan juga yang disewa pak NGALIM juga langsung berurusan dengan Terdakwa.; -----------------------------------------
Bahwa tanah kas desa dengan persil 39 Klas T. II luas 3.400 M2 ( tiga ribu empat ratus meter persegi) lokasi di Selatan Tunggalan masuk wilayah pedukuhan Dogongan disewakan kepada warga Dususn DOGONGAN dengan koordinator pak BAMBANG UTOYO dan tanah tersebut digunakan untuk ditanami rumput pakan ternak dan sebagian untuk kandang kelompok dan untuk persil 39 Klas T.II luas 1.000 M2 (seribu meter persegi ) lokasi Utara jembatan Dogongan disewa oleh Pak NGALIM untuk ditanami pisang.; -------------------------------------------
Bahwa terkait dengan peralihan hak atas tanah hak milik warga di pedukuhan Dogongan Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, semasa jabatan lurah di jabat oleh Terdakwa, saya selaku dukuh Dogongan mempunyai catatan dan mengetahui ada warga yang melakukan taransaksi peralihan hak baik dari warisan maupun jual beli adapun jumlah transaksi dalam peralihan hak milik warga pedukuhan Dogongan adalah untuk transaksi Warisan/ Lintiran Bahwa saksi tidak memiliki catatan,dan untuk transaksi jual beli ada sebanyak 14 (empat belas ) transaksi jumlah pologoro/ pungutan desa sebesar Rp.5.940.000,00 ( lima juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).;-----------------------------
Bahwa setiap transaksi peralihan hak tanah milik warga Dogongan, Sriharjo. Imogiri, Bantul selalu melapor kepada saya selaku dukuh dan setiap transaksi saksi belum tentu hadir menyaksikan peralihan tersebut.;----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setiap transaksi peralihan hak tanah milik warga baik yang peralihan dari warisan/ lintiran, hibah dan dari jual beli dipungut biaya oleh Desa Sriharjo, adapun besaran pungutan untuk transaksi jual beli dipungut sebesar 1 % dari nilai harga jual beli sedangkan untuk warisan/ lintiran, hibah dipungut biaya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah ) per bidang;---------------------------------------------------------------
Bahwa program Prona ada di pedukuhan Gondosuli pada tahun 2009 dengan jumlah bidang yang disertifikatkan adalah sebanyak 200 (dua ratus) Bidang tanah yang disertifikatkan di wilayah pedukuhan Dogongan.; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pengajuan sertifikat dalam program prona tersebut ditarik pungutan desa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah ) per bidang jadi total pungutan adalah sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah );
Bahwa uang pungutan tersebut telah dibayarkan oleh panitia pedukuhan yang dibayarkan ke desa kepada siapa saya tidak tahu;
Bahwa tidak ada bukti pembayaran pungutan dari Desa;-------------------
Bahwa pada waktu sewa tanah kas desa saksi tidak tahu penyewa mengurus sewa kepada siapa; ------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran tanah kas desa pembayaran saksi serahkan ke petugas Desa ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pungutan saksi bayar pada hari itu juga, dibayarkan kepada siapa saya tidak tahu persis; --------------------------------------------------------
Bahwa dasar penyewaan tanah kas desa adalah Perdes ;-----------------
Bahwa saksi tidak tahu tim desa membuat catatan tentang uang penerimaan ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa mekanisme uang peralihan dan sewa sebelum kepemimpinan Terdakwa dan pada saat kepemimpinan Terdakwa sama ;---------------
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa mendatangi rumah untuk mencari penyewa ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lurah tidak melaporkan adanya peralihan hak ke Dukuh ;-------
Bahwa saksi mengetahui adanya peralihan hak di Padukuhan Dogongan dari melihat buku letter C ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik ; ------------------------------------
Bahwa apa yang telah saya sampaikan pada waktu memberikan keterangan di Penyidik adalah benar ; -------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui ada warga yang menyewa tanah kas desa karena sering dimintai tolong dari pemerintah desa untuk mengingatkan para penyewa, namun saya juga tahu dari para penyewa ;----------------
Bahwa apabila ada peralihan hak di Padukuhan saksi maka saksi harus segera memberitahukan ke Desa bahwa di Padukuhan saksi akan ada peralihan hak ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran diberikan ke Tim Desa ; ----------------------------------
Bahwa Tidak ada pungutan Desa yang diminta lebih dari 1% dari harga jual ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada warga yang bercerita pernah mendapat kwitansi dari pembayaran pungutan desa ; -------------------------------------------------------
Bahwa apabila dalam pengalihan hak ada Terdakwa uang pungutan tetap saya taruh dimeja tidak tahu siapa yang mengambil ;-----------------
Bahwa benar saksi pernah mengikuti musrendes ;---------------------------
Bahwa yang berperan dalam pembuatan APBDes adalah Pak Carik;
Bahwa benar di desa ada yang namanya bandes;----------------------------
Bahwa besaran bandes yang diterima desa tidak tentu ;--------------------
Bahwa pembayaran prona dibayarkan sebelum sertifikat jadi;-------------
Bahwa pembayaran prona dibayarkan pada Terdakwa;----------------------
Bahwa sebelum menjadi Lurah kehidupan Terdakwa mempunyai beberapa tanah, namun setelah jadi Lurah tanah dijual;---------------------
Bahwa bandes yang turun tahun ini sebanyak Rp.1.400.000.000,-;------
Benar, uang dana bantuan tersebut kemudian dibagi untuk 13 Padukuhan; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa menjadi Lurah ada yang merasa senang ada yang tidak senang; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Lurah belum pernah membagikan sesuatu, pernah ada pembagian bingkisan lebaran, namun bingkisan tersebut dari Pemerintah Desa; -----------------------------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;------------
SAMSURI Bin BUDI UTOMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Bahwa saksi bekerja menjadi perangkat di Desa Sriharjo Imogiri sejak tanggal 21 Januari 2011 sampai dengan sekarang dan jabatan saya adalah sebagi Dukuh Ketos atas dasar pilihan rakyat, Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai dukuh adalah ada 3 bidang pokok yang saya laksanakan yaitu tugas kepemerintahan, tugas pembangunan, dan kemasyarakatan.; -----------------------------------------------------------------
- Bahwa benar, Terdakwa pernah menjabat sebagai Lurah di Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, Yogyakarta .; --------------------------------------------
Bahwa di wilayah pedukuhan Ketos ada 2 bidang tanah kas desa yang berlokasi sama di selatan Dsn. Ketos, setahu saya satu bidang luas kurang lebih 1500m2 dan yang satu bidang lagi kurang lebih luas 2000m2.. ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam penyewaan tanah kas desa yang berlokasi di wilayah pedukuhan saya tersebut mulai tahun 2011 s/d tahun 2013 penyewaannya melalui saya sebagai dukuh ketos, dengan harga sewa untuk tanah kas desa yang disewa pemuda tahun 2011 harga sewa Rp.250.000,- pertahun, tahun 2012 dan 2013 Rp. 150.000,- pertahun, sedangkan tanah kas desa yang disewa 10 orang total Rp. 650.000,- pertahun.; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam hal pembayaran sewa tanah kas desa tersebut yang menyetorkan saya, pada tahun 2011 saya setorkan kepada Terdakwa, dan tahun 2012, 2013 saya setorkan ke bendahara Desa Sriharjo saksi SUDADI, Dalam hal pembayaran pada tahun 2011 tercatat dalam buku tulis panduan saya dan ditandatangani Terdakwa, dan penyetoran tahun 2012 dan 2013 dibuatkan kwitansi. Uang sewa yang sudah dibayarkan dari para penyewa tanah kas desa Sriharjo jumlah totalnya saya lupa tetapi ada dalam catatan saksi; ---------------------------------------
Bahwa tanah Kas desa (TKD) tersebut satu bidang disewakan kepada atas nama pemuda Dsn Ketos ditanami rumput gajah, dan satu bidang lagi disewakan kepada kurang lebih 10 orang yang terdiri dari warga Ketos, warga trukan serta warga Sompok dan ditanami rumput gajah;
Bahwa terkait dengan peralihan hak atas tanah hak milik warga di pedukuhan Ketos Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, semasa jabatan lurah di jabat oleh Terdakwa saya selaku dukuh. Dukuh mempunyai catatan dan mengetahui ada warga yang melakukan transaksi peralihan hak baik dari warisan maupun jual beli adapun jumlah transaksi dalam peralihan hak milik warga pedukuhan Ketos mulai tahun 2011 saksi menjabat dukuh Ketos sampai skarang adalah untuk transaksi Warisan/ Lintiran sebanyak 3 transaksi dan transaksi jual beli sebanyak 9 transaksi.; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap transaksi peralihan hak tanah milik warga Ketos , Sriharjo. Imogiri, Bantul selalu melapor kepada saksi selaku dukuh dan setiap transaksi saksi selalu hadir menyaksikan peralihan tersebut ;
- Bahwa setiap transaksi peralihan hak tanah milik warga baik yang peralihan dari warisan/ lintiran, hibah dan dari jual beli dipungut biaya oleh Desa Sriharjo, adapun jumlah dan besaran pungutan untuk transaksi jual beli dipungut sebesar 1 % dari nilai harga jual beli sedangkan untuk warisan/ lintiran, hibah dipungut biaya sebesar Rp. 100.000,- (seartus ribu rupiah) per bidang tetapi apabila menerima warisan lebih dari 1 bidang pungutan biaya bidang ke 2 dan seterusnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah; -----------------------------------------------
Bahwa pada saat transaksi peralihan hak dari warisan maupun jual beli terhadap tanah hak milik warga di pedukuhan Ketos, Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, semasa jabatan lurah dijabat oleh Terdakwa, tidak langsung dibuatkan kwitansi akan tetapi dijanjikan oleh Terdakwa akan dibuatkan kwitansi dan akan dititipkan oleh Dukuh, akan tetapi kenyataannya saya selaku Dukuh tidak pernah di titipi kwitansi; ----------
Bahwa pada waktu sewa tanah kas desa saksi tidak tahu penyewa mengurus sewa kepada siapa; ------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran tanah kas desa pembayaran saksi serahkan ke petugas Desa ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa pungutan saksi bayar pada hari itu juga, dibayarkan kepada siapa saksi tidak tahu persis; --------------------------------------------------------
Bahwa dasar penyewaan tanah kas desa adalah Perdes ;------------------
Bahwa saksi tidak tahu tim desa membuat catatan tentang uang penerimaan ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa mekanisme uang peralihan dan sewa sebelum kepemimpinan Terdakwa dan pada saat kepemimpinan Terdakwa sama ;---------------
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa mendatangi rumah untuk mencari penyewa ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lurah tidak melaporkan adanya peralihan hak ke Dukuh ;-------
Bahwa saksi mengetahui adanya peralihan hak di Padukuhan Ketos dari melihat buku letter C ;: -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik ; -----------------------------------
Bahwa apa yang telah saksi sampaikan pada waktu memberikan keterangan di Penyidik adalah benar ; --------------------------- ---------------
Bahwa saksi mengetahui ada warga yang menyewa tanah kas desa karena sering dimintai tolong dari pemerintah desa untuk mengingatkan para penyewa, namun saksi juga tahu dari para penyewa ;---------------
Ahwa apabila ada peralihan hak di Padukuhan saya maka saksi harus segera memberitahukan ke Desa bahwa di Padukuhan saya akan ada peralihan hak ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran diberikan ke Tim Desa ; -----------------------------------
Bahwa tidak ada pungutan Desa yang diminta lebih dari 1% dari harga jual ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada warga yang bercerita pernah mendapat kwitansi dari pembayaran pungutan desa ; ------------------------------------------------------
Bahwa apabila dalam pengalihan hak ada Terdakwa uang pungutan tetap saksi taruh dimeja tidak tahu siapa yang mengambil ;----------------
Bahwa saksi pernah mengikuti musrendes ; -----------------------------------
Bahwa yang berperan dalam pembuatan APBDes adalah Pak Carik;
Bahwa di desa ada yang namanya bandes; ------------------------------------
Bahwa besaran bandes yang diterima desa tidak tentu ;-------------------
Bahwa pembayaran prona dibayarkan sebelum sertifikat jadi;------------
Bahwa pembayaran prona dibayarkan pada Terdakwa;---------------------
Bahwa sebelum menjadi Lurah kehidupan Terdakwa mempunyai beberapa tanah, namun setelah jadi Lurah tanah dijual;--------------------
Bahw bandes yang turun tahun ini sebanyak Rp.1.400.000.000,-;
Bahwa benar, uang dana bantuan tersebut kemudian dibagi untuk 13 Padukuhan; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa menjadi Lurah ada yang merasa senang ada yang tidak senang; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Lurah belum pernah membagikan sesuatu, pernah ada pembagian bingkisan lebaran, namun bingkisan tersebut dari Pemerintah Desa; ----------------------------
. Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;-------------
HARDONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi bekerja menjadi dukuh Sompok atas pilihan rakyat selanjutnya mendapat SK dari pak Camat mulai sejak tahun 1980 sampai sekarang (Sk pelantikan ada namun sekarang tidak saya bawa) Tugas dan tanggung jawab saya selaku Dukuh adalah melayani Masyarakat / Warga saya dalam administrasi, meneruskan informasi dari kelurahan kepada masyarakat Serta menjaga kerukunan warga.;
Benar, Terdakwa pernah menjabat sebagai Lurah di Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, Yogyakarta .; -------------------------------------------------------
- Bahwa di wilayah pedukuan saya di Sompok ada tanah kas desa yang disewakan antara lain : ---------------------------------------------------------------
Nomer persilnya 69 Kelas S III dengan luas dalam catatan 2000, adapun lokasinya berada di sebelah utara masjid Sompok.--------
Nomer persil 114 kelas T.V luas 4550 letaknya di dusun Sompok. ---------------------------------------------------------------------------
Nomer persil 82 kelas T V dengan luas 1000 lokasi nya terletak di Sompok/Wates. ------------------------------------------------------------------
Nomor persil 28 kelas T V dengan luas 8600 lokasinya terletak di Barat SD Sompok / Menceh. -------------------------------------------------
Bahwa saksi sampaikan bahwa untuk pengurusan pembayaran sewanya tidak melalui saya jadi penyewa langsung membayar uang sewa ke desa serta berapa harga sewanya yang harus di serahkan ke desa saksi juga tidak tahu; -----------------------------------------------------------
Bahwa tanah kas Desa yang lokasi di utara masjid Sompok di sewa oleh warga dan ditanami padi dan polowijo; -------------------------------------
Bahwa terkait dengan peralihan hak atas tanah hak milik warga di pedukuhan Sompok semasa jabatan lurah di jabat oleh Terdakwa, saya selaku dukuh Sompok mempunyai catatan dan mengetahui ada warga yang melakukan taransaksi peralihan hak baik dari warisan maupun jual beli dari tahun 2008 s/d 2013 adapun jumlah transaksi dalam peralihan hak milik warga pedukuhan Sompok untuk jual beli sebanyak 11 transaksi dan jumlah pologoro/ pungutan yang dibayarkan sebanyak Rp.2.120.000,- ( dua juta seratus dua puluh ribu rupiah).;
Bahwa setiap transaksi peralihan hak tanah milik warga Sompok, Sriharjo, Imogiri, Bantul selalu melapor kepada saksi, dan selaku dukuh setiap transaksi saya hadir menyaksikan peralihan tersebut dan tidak ada yang terlewatkan; ---------------------------------------------------------
- Bahwa setiap transaksi peralihan hak tanah milik warga baik yang peralihan dari warisan/ lintiran, hibah dan dari jual beli dipungut biaya oleh Desa Sriharjo, adapun jumlah dan besaran pungutan untuk transaksi jual beli dipungut sebesar 1 % dari nilai harga jual beli sedangkan untuk warisan/ lintiran, hibah dipungut biaya sebesar Rp. 100.000,- (seartus ribu rupiah) per bidang tetapi apabila menerima warisan lebih dari 1 bidang pungutan biaya bidang ke 2 dan seterusnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah. Dan untuk transaksi Warisan/ Lintiran sebanyak 8 transaksi jumlah pologoro/ pungutan desa sebesar Rp. 2.300.000,00 ( dua juta tiga ratus ribu rupiah). Jadi seluruhnya dari jual beli dan lintiran seluruhnya berjumlah Rp 4.420.000 ( empat juta empat ratus dua puluh ribu rupiah ). Itu yang ada di catatan saksi yang saksi ingat tetapi lebih lengkapnya ada di catatan desa.----------------------
Bahwa tidak ada bukti pembayaran pungutan Desa;--------------------------
Bahwa pada waktu sewa tanah kas desa saksi tidak tahu penyewa mengurus sewa kepada siapa; ------------------------------------------------------
Pembayaran tanah kas desa pembayaran saksi serahkan ke petugas Desa ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pungutan saya bayar pada hari itu juga; --------------------------------
Bahwa dasar penyewaan tanah kas desa adalah Perdes ;------------------
Bahwa saksi tidak tahu tim desa membuat catatan tentang uang penerimaan ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa mekanisme uang peralihan dan sewa sebelum kepemimpinan Terdakwa dan pada saat kepemimpinan Terdakwa sama ;---------------
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa mendatangi rumah untuk mencari penyewa ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lurah tidak melaporkan adanya peralihan hak ke Dukuh ;--------
Bahwa saksi mengetahui adanya peralihan hak di Padukuhan Sompok dari melihat buku letter C ; -----------------------------------------------------------
Bahwa, saksi pernah diperiksa di Penyidik ; -----------------------------------
Bahwa apa yang telah saksi sampaikan pada waktu memberikan keterangan di Penyidik adalah benar ; -------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui ada warga yang menyewa tanah kas desa karena sering dimintai tolong dari pemerintah desa untuk mengingatkan para penyewa, namun saya juga tahu dari para penyewa ;----------------
Bahwa apabila ada peralihan hak di Padukuhan saksi maka saksi harus segera memberitahukan ke Desa bahwa di Padukuhan saksi akan ada peralihan hak ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang pungutan waktu di serahkan dari yang punya transaksi langsung kepada sdr SANDUNG saya hanya mengacarani apakah uang tersebut dari pak SANDUNG ke pihak desa saksi juga tidak tahu ;
Bahwa tidak ada pungutan Desa yang diminta lebih dari 1% dari harga jual ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada warga yang bercerita pernah mendapat kwitansi dari pembayaran pungutan desa ; -------------------------------------------------------
Bahwa apabila dalam pengalihan hak ada Terdakwa uang pungutan tetap saksi taruh dimeja tidak tahu siapa yang mengambil ;----------------
Bahwa benar saksi pernah mengikuti musrendes ; ---------------------------
Bahwa yang berperan dalam pembuatan APBDes adalah Pak Carik;
Bahwa benar di desa ada yang namanya bandes; ----------------------------
Bahwa besaran bandes yang diterima desa tidak tentu ;--------------------
Bahwa pembayaran prona dibayarkan sebelum sertifikat jadi;-------------
Bahwa pembayaran prona dibayarkan pada Terdakwa;----------------------
Bahwa sebelum menjadi Lurah kehidupan Terdakwa mempunyai beberapa tanah, namun setelah jadi Lurah tanah dijual;--------------------
Bahwa bandes yang turun tahun ini sebanyak Rp.1.400.000.000,-;-----
Bahwa benar, uang dana bantuan tersebut kemudian dibagi untuk 13 Padukuhan;- -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa menjadi Lurah ada yang merasa senang ada yang tidak senang; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Lurah belum pernah membagikan sesuatu, pernah ada pembagian bingkisan lebaran, namun bingkisan tersebut dari Pemerintah Desa;------------------------------
. Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;
SUGIYANTO Bin MARDI SUTRISNO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Bahwa pekerjaan saksi sebagai perangkat desa atau Dukuh Wunut di Desa Sriharjo ; ---------------------------------------------------------------------------
- Benar kami pernah menyewa Tanah Kas Desa ( TKD ) Desa Sriharjo , Imogiri, Bantul semasa jabtan lurah desa Sriharjo dijabat oleh Terdakwa adapun tanah Kas desa yang kami sewa nomer persilnya P.190.T.V Luas 1.000 M2 (seribu mater persegi ) dan Persil P.191 T.v luas 4.850 M2 (empat ribu delapan ratus lima puluh meter persegi ) dan berlokasi di dusun Wunut RT. 04, Sriharjo, Imogiri, Bantul ;
- Bahwa benar, Terdakwa pernah menjabat sebagai Lurah di Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, Yogyakarta .; --------------------------------------------
- Bahwa tanah kas desa Desa Sriharjo , Imogiri, Bantul dengan nomer persilnya P.190.T.V Luas 1.000 M2 (seribu mater persegi ) dan Persil P.191 T.v luas 4.850 M2 (empat ribu delapan ratus lima puluh meter persegi ) dan berlokasi di dusun Wunut RT. 04, Sriharjo, Imogiri, Bantul tersebut disewa oleh warga desa Wunut RT. 4 yang tergabung dalam Kelompok tani “ Sedyo Mulyo “ dan saya sebagai penanggung jawab;
Bahwa harga sewa tanah kas desa yang kami sewa tersebut tidak ditentukan harga sewanya kerena dalam perjanjian secara lisan dengan pak lurah SUPARDIYONO pada tahun 2003 dulu pembayaranya dari sewa tanah kas desa tersebut akan dibayar dengan cara bagi setelah panen kayu jati yang ditanam oleh kelompok tani “ Sedyo Mulyo “ dan sampai sekarang tanaman jati tersebut belum bisa dipanen ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tanah kas Desa tersebut disewa digunakan untuk digarap dan ditanami pohon kayu jati oleh warga RT. 04 Wunut yang tergabung dalam kelompok tani “Sedyo Mulyo “dan saya selaku Koordinatornya;
Bahwa terkait dengan peralihan hak atas tanah hak milik warga di pedukuhan Wunut semasa jabatan lurah di jabat oleh Terdakwa, saya selaku dukuh Wunut mempunyai catatan dan mengetahui ada warga yang melakukan taransaksi peralihan hak baik dari warisan maupun jual beli dari tahun 2008 s/d 2013 adapun jumlah transaksi dalam peralihan hak milik warga pedukuhan Wunut untuk jual beli sebanyak 4 transaksi warisan dan jumlah pologoro/ pungutan yang dibayarkan sebanyak Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk transaksi jual beli ada sebanyak 9 transaksi jumlah pologoro/pungut sdesa sebesar Rp.3.210.000,- ( tiga juta dua ratus sepuluh ribu rupiah)
Bahwa setiap transaksi peralihan hak tanah milik warga Wunut, Sriharjo, Imogiri, Bantul selalu melapor kepada saksi, dan selaku dukuh setiap transaksi saya hadir menyaksikan peralihan tersebut dan tidak ada yang terlewatkan; ----------------------------------------------------------
- Bahwa setiap transaksi peralihan hak tanah milik warga baik yang peralihan dari warisan/ lintiran, hibah dan dari jual beli dipungut biaya oleh Desa Sriharjo, adapun jumlah dan besaran pungutan untuk transaksi jual beli dipungut sebesar 1 % dari nilai harga jual beli sedangkan untuk warisan/ lintiran, hibah dipungut biaya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bidang tetapi apabila menerima warisan lebih dari 1 bidang pungutan biaya bidang ke 2 dan seterusnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah. Itu yang ada di catatan saya yang saya ingat tetapi lebih lengkapnya ada di catatan desa. ---------------------
Bahwa tidak ada bukti pembayaran pungutan Desa; ------------------------
Bahwa pada waktu sewa tanah kas desa saya yang mengurus penyewaan kepada Desa; ------------------------------------------------------------
Bahwa pungutan saksi bayar pada hari itu juga; -------------------------------
Bahwa dasar penyewaan tanah kas desa adalah Perdes ;------------------
Bahwa saksi tidak tahu tim desa membuat catatan tentang uang penerimaan ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa mekanisme uang peralihan dan sewa sebelum kepemimpinan Terdakwa dan pada saat kepemimpinan Terdakwa sama ;---------------
Bahwa saya tidak tahu Terdakwa mendatangi rumah untuk mencari penyewa ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lurah tidak melaporkan adanya peralihan hak ke Dukuh ;----------
Bahwa saksi mengetahui adanya peralihan hak di Padukuhan Wunut dari melihat buku letter C ; -----------------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi pernah diperiksa di Penyidik ;---------------------------
Bahwa apa yang telah saksi sampaikan pada waktu memberikan keterangan di Penyidik adalah benar ;--------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui ada warga yang menyewa tanah kas desa karena sering dimintai tolong dari pemerintah desa untuk mengingatkan para penyewa, namun saksi juga tahu dari para penyewa ;---------------
Bahwa apabila ada peralihan hak di Padukuhan saksi, maka saksi harus segera memberitahukan ke Desa bahwa di Padukuhan saksi akan ada peralihan hak ; --------------------------------------------------------------
Bahwa uang pungutan waktu di serahkan dari yang punya transaksi langsung kepada petugas Desa ; ---------------------------------------------------
Bahwa tidak ada pungutan Desa yang diminta lebih dari 1% dari harga jual ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada warga yang bercerita pernah mendapat kwitansi dari pembayaran pungutan desa ; -------------------------------------------------------
Bahwa apabila dalam pengalihan hak ada Terdakwa uang pungutan tetap saksi taruh dimeja tidak tahu siapa yang mengambil ;----------------
Bahwa saksi pernah mengikuti musrendes ; -----------------------------------
Bahwa yang berperan dalam pembuatan APBDes adalah Pak Carik;
Bahwa di desa ada yang namanya bandes; -----------------------------------
Bahwa besaran bandes yang diterima desa tidak tentu ;-------------------
Bahwa pembayaran prona dibayarkan sebelum sertifikat jadi;------------
Bahwa pembayaran prona dibayarkan pada Terdakwa;----------------------
Bahwa sebelum menjadi Lurah kehidupan Terdakwa mempunyai beberapa tanah, namun setelah jadi Lurah tanah dijual;---------------------
Bahwa Bandes yang turun tahun ini sebanyak Rp.1.400.000.000,-;-----
Bahwa benar, uang dana bantuan tersebut kemudian dibagi untuk 13 Padukuhan; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa menjadi Lurah ada yang merasa senang ada yang tidak senang; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Lurah belum pernah membagikan sesuatu, pernah ada pembagian bingkisan lebaran, namun bingkisan tersebut dari Pemerintah Desa;------------------------------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;-----------
SULISTYO PRIHADMADI Bin SUMARTONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------
Bahwa pekerjaan saksi sebagai perangkat di Desa Sriharjo Imogiri sejak tahun 2002 sampai dengan sekarang dan jabatan saksi adalah sebagai Dukuh Mojohuro Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul ; -------------------
- Bahwa Di wilayah pedukuhan Mojohuro semasa jabatan lurah desa Sriharjo dijabat oleh Terdakwa ada tanah Kas desa milik Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, yang disewakan yang disewakan kepada warga yaitu tanah aks dese dengan persil 101 Klas S. II luas 4.280 M2 ( empat ribu dua rtaus delapan puluh meter persegi) lokasi di belakang Puskesmas Imogiri II di RT. 02 Mojohuro ;-------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah menjabat sebagai Lurah di Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, Yogyakarta .;---------------------------------------------------------
Bahwa dalam penyewaan tanah kas desa yang disewa oleh warga tersebut penyewaanya langsung dari warga ke pak lurah Terdakwa dan tidak melalui saya selaku dukuh serta harga sewanya untuk kelompok dua tahun terakhir ini sewanya sebesar Rp. 2.500.000,- Dua juta lima ratus ribu rupiah ) per tahun atau 3 (tiga ) kali panen dan untuk sewa sebelumnya adalah sebesar Rp. 2.000.000,- (dau juta rupiah) per tahun
Bahwa untuk pembayaran sewa selama masa jabatan lurah desa Sriharjo dijabat oleh Terdakwa, pembayaranya langsung diserahkan kepada Terdakwa.;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tanah kas Desa tersebut disewa digunakan untuk digarap dan ditanami pohon kayu jati oleh warga RT. 04 Wunut yang tergabung dalam kelompok tani “Sedyo Mulyo “dan saksi selaku Koordinatornya;
Bahwa terkait dengan peralihan hak atas tanah hak milik warga di pedukuhan Mojohuro Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, semasa jabatan lurah di jabat oleh Terdakwa, saya selaku dukuh Mojohuro mempunyai catatan dan mengetahui ada warga yang melakukan taransaksi peralihan hak baik dari warisan maupun jual beli adapun jumlah transaksi dalam peralihan hak milik warga pedukuhan Mojohuro adalah untuk transaksi Warisan/ Lintiran sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) transaksi dengan jumlah bidang sebanyak 171 (seratus tujuh puluh satu ) bidang dan jumlah pologoro/ pungutan yang dibayarkan sebanyak Rp.17.100.000,- ( Tujuh belas juta seratus ribu rupiah ).Dan untuk transaksi jual beli ada sebanyak 16 transaksi jumlah pologoro/ pungutan desa sebesar Rp.3.850.000,00 (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap transaksi peralihan hak tanah milik warga Mojohuro, Sriharjo. Imogiri, Bantul selalu melapor kepada saksi selaku dukuh dan setiap transaksi saya hadir menyaksikan peralihan tersebut namun ada sekitar dua atau tiga kali transaksi warga yang kebetulan saksi tidak bisa hadir menyaksikan; --------------------------------------------------------------
Bahwa setiap transaksi perlaihan hak tanah milik warga baik yang peralihan dari warisan/ lintiran, hibah dan dari jual beli dipungut biaya oleh Desa Sriharjo, adapun besaran pungutan untuk transaksi jual beli dipungut sebesar 1 % dari nilai harga jual beli sedangkan untuk warisan/ lintiran, hibah dipungut biaya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah ) per bidang ; --------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pembayaran tersebut tidak dibuatkan Kwitansi atau bukti pembayaran hanya pada saat transaksi pak lurah menyampaikan kepada warga yang melakukan transaksi bahwa kwitansi pembayaran akan di titipkan ke pak dukuh namun kenyataanya tidak pernah dibuatkan dan tidak pernah dititipkan kepada saksi selaku dukuh;-------
Bahwa pada waktu sewa tanah kas desa saksi yang mengurus penyewaan kepada Desa; ------------------------------------------------------------
Bahwa pungutan saksi bayar pada hari itu juga; -------------------------------
Bahwa dasar penyewaan tanah kas desa adalah Perdes ;------------------
Bahwa saksi tidak tahu tim desa membuat catatan tentang uang penerimaan ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa mekanisme uang peralihan dan sewa sebelum kepemimpinan Terdakwa dan pada saat kepemimpinan Terdakwa sama ;---------------
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa mendatangi rumah untuk mencari penyewa ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Lurah tidak melaporkan adanya peralihan hak ke Dukuh ;-------
Bahwa saksi mengetahui adanya peralihan hak di Padukuhan Mojohuro dari melihat buku letter C ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saya pernah diperiksa di Penyidik ; ----------------------------------
Bahwa apa yang telah saksi sampaikan pada waktu memberikan keterangan di Penyidik adalah benar ; ------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui ada warga yang menyewa tanah kas desa karena sering dimintai tolong dari pemerintah desa untuk mengingatkan para penyewa, namun saksi juga tahu dari para penyewa ;----------------
Bahwa apabila ada peralihan hak di Padukuhan saya maka saya harus segera memberitahukan ke Desa bahwa di Padukuhan saya akan ada peralihan hak ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang pungutan waktu di serahkan dari yang punya transaksi langsung kepada petugas Desa ; ---------------------------------------------------
Bahwa tidak ada pungutan Desa yang diminta lebih dari 1% dari harga jual ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada warga yang bercerita pernah mendapat kwitansi dari pembayaran pungutan desa ; -------------------------------------------------------
Bahwa apabila dalam pengalihan hak ada Terdakwa uang pungutan tetap saksi taruh dimeja tidak tahu siapa yang mengambil ;----------------
Bahwa benar saksi pernah mengikuti musrendes ; ---------------------------
Bahwa yang berperan dalam pembuatan APBDes adalah Pak Carik;
Bahwa benar di desa ada yang namanya bandes; ----------------------------
Bahwa besaran bandes yang diterima desa tidak tentu ;--------------------
Bahwa sebelum menjadi Lurah kehidupan Terdakwa mempunyai beberapa tanah, namun setelah jadi Lurah tanah dijual;---------------------
Bahwa bandes yang turun tahun ini sebanyak Rp.1.400.000.000,-;-----
Bahwa uang dana bantuan tersebut kemudian dibagi untuk 13 Padukuhan; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa menjadi Lurah ada yang merasa senang ada yang tidak senang; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Lurah belum pernah membagikan sesuatu, pernah ada pembagian bingkisan lebaran, namun bingkisan tersebut dari Pemerintah Desa; -----------------------------
SUDIRMAN Bin SUHARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Bahwa pekerjaan saksi sebagai menjadi perangkat di Desa Sriharjo Imogiri sejak bulan Mei tahun 2002 sampai dengan sekarang dan jabatan saksi adalah sebagi Dukuh Pengkol atas dasar pilihan rakyat, Tugas dan tanggung jawab saksi memfasilitasi antara pemerintah dan masyarakat, melaksanakan tugas kepemerintahan pelayanan masyarakat, dan melaksanakan tugas pembangunan;-----------------------
Bahwa tidak ada tanah Kas desa milik Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul di wilayah pedukuhan saksi yang disewakan kepada warga, karena tidak ada tanah kas desa milik desa Sriharjo yang berada di pedukuhan Pengkol (pedukuhan sksi); -----------------------------------------------------------
- Bahwa Tererdakwa pernah menjabat sebagai Lurah di Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, Yogyakarta .; -------------------------------------------------------
- Bahwa terkait dengan peralihan hak atas tanah hak milik warga di pedukuhan Pengkol Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, semasa jabatan lurah di jabat oleh Terdakwa, saya selaku Dukuh Pengkol mempunyai catatan namun catatan tersebut sebatas yang saksi ingat, selebihnya untuk catatan lengkap bisa dilihat di buku papriksan / pemeriksaan yang ada di Desa Sriharjo dan saksi mengetahui ada warga yang melakukan taransaksi peralihan hak baik dari warisan maupun jual beli yang melapor kepada saya, adapun jumlah transaksi dalam peralihan hak milik warga pedukuhan Pengkol adalah untuk transaksi Warisan/ Lintiran sebanyak 2 transaksi, dan transaksi jual beli sebanyak 10 transaksi. ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap transaksi peralihan hak tanah milik warga Pengkol, Sriharjo. Imogiri, Bantul selalu melapor kepada saksi selaku dukuh dan setiap transaksi saksi selalu hadir menyaksikan peralihan tersebut;
Bahwa setiap transaksi perlaihan hak tanah milik warga baik yang peralihan dari warisan/ lintiran, hibah dan dari jual beli dipungut biaya oleh Desa Sriharjo, adapun besaran pungutan untuk transaksi jual beli dipungut sebesar 1 % dari nilai harga jual beli sedangkan untuk warisan/ lintiran, hibah dipungut biaya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah ) per bidang ; --------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pembayaran pungutan atas peralihan tanah hak milik warga di pedukuhan Pengkol dalam melaksanakan transaksi pembayarannya dibayarkan kepada petugas desa yang hadir pada saat transaksi; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat transaksi peralihan hak dari warisan maupun jual beli terhadap tanah hak milik warga di pedukuhan Pengkol, Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, semasa jabatan lurah di jabat oleh Terdakwa, tidak langsung dibuatkan kwitansi akan tetapi dijanjikan oleh petugas desa akan dibuatkan kwitansi dan akan dititipkan oleh Dukuh, tetapi kenyataannya saya selaku Dukuh tidak pernah di titipi kwitansi;----------
Bahwa pada waktu sewa tanah kas desa saksi yang mengurus penyewaan kepada Desa; ------------------------------------------------------------
Bahwa pungutan saksi bayar pada hari itu juga; -------------------------------
Bahwa dasar penyewaan tanah kas desa adalah Perdes ;------------------
Bahwa saksi tidak tahu tim desa membuat catatan tentang uang penerimaan ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa mekanisme uang peralihan dan sewa sebelum kepemimpinan Terdakwa dan pada saat kepemimpinan Terdakwa sama ;---------------
Bahwa lurah tidak melaporkan adanya peralihan hak ke Dukuh ;-------
Bahwa saksi mengetahui adanya peralihan hak di Padukuhan Mojohuro dari melihat buku letter C ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik ; -----------------------------------
Bahwa apa yang telah saksi sampaikan pada waktu memberikan keterangan di Penyidik adalah benar ; --------------------------------------------
Bahwa apabila ada peralihan hak di Padukuhan saksi maka saksi harus segera memberitahukan ke Desa bahwa di Padukuhan saksi akan ada peralihan hak ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang pungutan waktu di serahkan dari yang punya transaksi langsung kepada petugas Desa ; ---------------------------------------------------
Bahwa tidak ada pungutan Desa yang diminta lebih dari 1% dari harga jual ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada warga yang bercerita pernah mendapat kwitansi dari pembayaran pungutan desa ; -------------------------------------------------------
Bahwa apabila dalam pengalihan hak ada Terdakwa uang pungutan tetap saksi taruh dimeja tidak tahu siapa yang mengambil ;----------------
Bahwa saksi pernah mengikuti musrendes ; -----------------------------------
Bahwa yang berperan dalam pembuatan APBDes adalah Pak Carik;
Bahwa benar di desa ada yang namanya bandes; ---------------------------
Bahwa besaran bandes yang diterima desa tidak tentu ;------------------
Bahwa sebelum Terdakwa menjadi Lurah kehidupan Terdakwa mempunyai beberapa tanah, namun setelah jadi Lurah tanah dijual;
Bahwa setahu saksi Bandes yang turun tahun ini sebanyak Rp.1.400.000.000,-; --------------------------------------------------------------------
Bahwa uang dana bantuan tersebut kemudian dibagi untuk 13 Padukuhan; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa menjadi Lurah ada yang merasa senang ada yang tidak senang; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Lurah belum pernah membagikan sesuatu, pernah ada pembagian bingkisan lebaran, namun bingkisan tersebut dari Pemerintah Desa; -----------------------------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;:------------
WINTALA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik. --------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi sampaikan dalam BAP sudah benar semuanya ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah menjabat sebagai Lurah di Desa Sriharjo, namun untuk tahunnya saya lupa ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan sdr TAUFIQ AMINI kenal sejak dia ( sdr TAUFIQ AMINI ) mencalonkan sebagai kabag keuangan desa Sriharjo. Dan sdr TAUFIQ AMINI terpilih menjadi kabag keuangan untuk tahunnya tepatnya saksi lupa.; ------------------------------------------------------
Bahwa Sdr. TAUFQ AMINI sejak mulai menjabat selaku kabag keuangan dari Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul mendapat lungguh ( bengkok ) adapun lokasinya di sebelah timur dusun Jaten sedangkan untuk luasnya lungguh saksi tidak tahu pasti. ----------------------------------
Bahwa saksi yang menjadi perantara antara pihak desa yaitu Terdakwa yang waktu itu masih menjadi kepala desa ( lurah desa ) dengan pihak penggarap lungguh sdr EDI dkk untuk alamatnnya hanya di Kulon Progo lengkap saya tidak tahu pasti adapun luasnnya yang di garap seluas 6000 m dan waktu itu disewakan hanya sela 3 ( tiga ) bulan di Tanami buah melon ( waktu sekitar bulan Juli s/d September 2013 ) dan selanjutnya saksi tidak tahu; --------------------------------------------------
Pembayaran sewa satu kali musim tanam melon pada tahun 2013 penyewa menyerahkan uang sewa kepada saksi sebesar Rp 6.300.000,00 ( enam juta tiga ratus ribu rupiah ) selanjutnya hari itu juga saksi serahkan langsung dan yang menerima Terdakwa di rumahnya . -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran uang sewa tanah kas desa tanpa kwitansi;---------
Bahwa pada saat pembayaran tidak ada orang yang tahu;----------------
Bahwa yang mengelola tanah bekas tanah lungguh saudara TAUFIQ AMINI adalah Pak Carik ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saat ini saksi tidak menggarap tanah kas desa di Desa Sriharjo ;
Bahwa Nego harga perlubang Rp.11.000,00 dan tanah yang dikerjakan ada 500 lubang ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menyerahkan uang sewa adalah saya, sebanyak Rp.6.300.000,-; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjadi perantara penyewa tanah kas desa di Desa Sriharjo baru sekali; --------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam transaksi kami tidak mendapatkan tanda terima; -----------
Atas Keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan;-----------
PAIDI BIN TOKARJO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik. ---------------------------------------
Bahwa keterangan yang saya sampaikan dalam BAP memang benar ;
Bahwa Terdakwa pernah menjabat sebagai Lurah di Desa Sriharjo, namun untuk tahunnya saya lupa ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengenal TAUFIQ AMINI ; ----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu TAUFIQ AMINI pernah menjabat sebagai Kabag Keuangan; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menggarap sawah tanah kas desa Desa Sriharjo mulai tahun 2012 sampai sekarang, namun pada bulan Juli sampai dengan September 2013 sempat disea orang lain untuk ditanami melon ;----------
Bahwa sewa dibayar dengan perjanjian bagi hasil, uang bagi hasil tersebut saya serahkan setiap selesai panen, saya serahkan kepada saksi MARJI dsn Gaten, sebesar panen pertama Rp.600.000,-, panen kedua Rp.500.000- . --------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap melakukan pembayaran tidak pernah diberi kwitansi;-----
Bahwa saat ini saksi masih menggarap tanah ; ---------------------------------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;-------------
MARJIONO als. SUDIHARJO Bin TOWIREJO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidikan dan keterangan saksi yang termuat dalam berita acara penyidikan benar semuanya; --------------------
Bahwa Terdakwa pernah menjabat sebagai Lurah di Desa Sriharjo, namun untuk tahunnya saksi lupa ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan pak TAUFIQ AMINI dan mengetahui bahwa pak. TAUFIQ AMINI pernah menjadi Perangkat Desa di Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, dengan jabatan sebagai Kabag Keuangan, dan menjabat dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2012.;
Bahwa Lungguh pak Taufiq setahu saya adalah berlokasi di Timur Gaten Pelemadu seluas kurang lebih 8.000 M2 (delapan ribu meter persegi ) .; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tanah lungguh milik kabag keuangan Sdr. TAUFIQ AMINI dan tanah lungguh yang saya garap berlokasi di Timur Gaten Pelemadu seluas kurang lebih `1.500 M2 ( dua ribu meter persegi) dan saksi menggarap tanah lungguh tersebut sejak tahun 2013 bersama sama dengan anak saksi bernama SUHARYADI menggarap seluas 1.000 m2, Sdr. PONIMAN menggarap seluas 800 M2 , sdr. ENDRATO seluas 900 M2 Sdr. PAIDI seluas 1000 M2 dan sdr. TUKUL seluas 2000 M2. Dan saya mengarap sampai sekarang.; -----------------------------
Bahwa sewa tanah Kas desa desa Sriharjo bekas tanah lungguh milik kabag keuangan Sdr. TAUFIQ AMINI yang saksi garap pembayaranya bukan dibayar dengan harga sewa namun dibayarkan dengan bagi hasil dari tanaman yang ditanam.. ---------------------------------------------------------
Bahwa setiap melakukan pembayaran tidak pernah diberi kwitansi;-----
Bahwa saat ini saksi masih menggarap tanah ; ---------------------------------
Bahwa yang menggarap tanah sewa adalah secara rame-rame;-----------
Bahwa uang pembayaran sewa tanah kas desa sebanyak Rp.4.600.000,-; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran uang sewa tanah kas desa langsung dibayarkan ke Terdakwa-;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hasil penjualan hasil panen dai tanah yang disewa dari tanah kas desa sebanyak Rp.9.600.000,-; ------------------------------------------------
Bahwa setiap pembayaran tidak ada kwitansi,-;---------------------------------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;------------
HARJANA Bin ARJO SUPRAPTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi yang termuat dalam berita acara penyidikan tersebebut benaqr semuanya;
Bahwa saksi kenal Terdakwa Mantan lurah Sriharjo, dan Terdakwa pernah menjabat selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul sejak tahun 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2014.; --------------------------
Bahwa PT.Madubaru (PG. Madukismo) pernah mengadakan kerjasama kemitraan tebu rakyat pola kemitraan dengan Desa Sriharjo terhadap Tanah Kas Desa ( TKD ) Desa Sriharjo , Imogiri, Bantul semasa jabatan lurah desa Sriharjo dijabat oleh Terdakwa adapun tanah Kas desa yang digunakan untuk kerjasama tersebut adalah Tanah Kas Desa milik desa Sriharjo, Imogiri Bantul yang berlokasi antara lain : ---------------------------
Bulak Trukan luas 2,7250 Ha ( dua koma tujuh ribu dua ratus lima puluh hektar). ---------------------------------------------------------------------
Bulak Barat Ngrancah 1,8875 Ha ( satu koma delapan ribu delapan ratus tujuh puluh lima hektar) . -----------------------------------
Bulak Karang kulon luas 0, 9665 Ha ( Kosong koma sembilan ribu enam ratus enam puluh lima hektar). --------------------------------------
Bulak Jatiklinting luas 1, 1000 Ha ( satu koma seribu hektar).----
|
Bahwa PT. Madubaru ( PG. Madukismo ) mengadakan kerjasama kemitraan tebu rakyat pola kemitraan dengan Desa Sriharjo terhadap Tanah Kas Desa ( TKD ) Desa Sriharjo , Imogiri, Bantul semasa jabatan lurah desa Sriharjo dijabat oleh Terdakwa sejak tahun tahun 2008 atau sejak Dia menjabat lurah bahkan sebelum lurah dijabat oleh Terdakwa kami sudah mengadakan kerjasama sampai dengan tahun sekarang;
Bahwa tanah kas Desa tersebut yang digunakan untuk kerjasama kemitraan tebu rakyat pola kemitraan dengan Desa Sriharjo terhadap Tanah Kas Desa ( TKD ) Desa Sriharjo , Imogiri, Bantul tersebut digunakan untuk ditanami tebu yang dikelola oleh PT. Madubaru ( PG. Madukismo). ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hasil yang didapat oleh desa Sriharjo dengan adanya kerjasama kemitraan tebu rakyat pola kemitraan dengan PT. Madubaru (PG. Madukismo) adalah jaminan pendapatan minimal yang dibayarkan diawal masa tanam dan mendapatkan sisa hasil usaha ketika memenuhi target produksi 80 kwintal gula per hektar;-------------------------
Bahwa pembayaran Jaminan Pendapatan Minimal yang didapat oleh Desa Sriharjo dengan adanya kerjasama kemitraan tebu rakyat pola kemitraan dengan PT. Madubaru (PG. Madukismo) tersebut semasa jabatan lurah Desa Sriharjo dijabat oleh Terdakwa yang menerima langsung diterima Terdakwa sebesar Rp. 180.210.625,00,- ( seratus delapan puluh juta dua rtaus sepuluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah ). ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pembayaran tersebut telah ada bukti pembayaran berupa Daftar pembayaran uang Muka Jaminan Pendapatan Minimal K.S.U yang dibuat setiap masa tanam dan dalam daftar tersebut ada tanda tangan penerima dan untuk Desa Sriharjo sebagai penerimanya adalah Terdakwa langsung; --------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi mengetahui barang bukti no 5D,2C,4A-D, pada bukti 4A dibuat rangkap 3, yang 2 untuk desa dan yang satu untuk petugas Madukismo; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menentukan harga sewa tanah ka desa adalah pihak Desa Sriharjo; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum menyewa kami berkonsultasi dengan Lurah;--------------
Bahwa Tidak ada tawar menawar tetang harga sewa;--------------------------
Bahwa uang sewa dibayarkan kepada Lurah; ----------------------------------
Bahwa saksi baru melihat perjanjian sewa antara pihak Desa Sriharjo dan PT Madubaru saat ini; -----------------------------------------------------------
Bahwa dalam perjanjian sewa tanah kas desa Desa Sriharjo tidak ada tanda tangan saksi namun ada tanda tangan Terdakwa ; ------------------
Bahwa harga sewa tanah kas desa Rp.5.500.000,- per hektar ; ----------
Bahwa letak tanah kas desa yang disewa PG Madubaru adalah di barat Trukan.; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa total pembayaran uang sewa tanah kas desa di barat Trukan sebesar Rp.14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa dalam bukti 2C tertulis Rp.10.250.000,- dan di bukti 4A-4D tertulis Rp.14.400.000,-; --------------------------------------------------------------
Bahwa PG Madubaru menyewa tanah kas desa di Ngrancah pada tahun 2010-2011, di perjanjian total biaya uang sewa tanah kas desa Rp.11.650.000,- dan dibuku tertulis Rp.6.250.000,-; --------------------------
Bahwa PG Madubaru menyewa tanah kas desa Desa Sriharjo selama 4 tahun; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa surat perjanjian sewa tanah kas desa hanya ada di PG Madubaru, Desa Sriharjo tidak mempunyai surat perjanjian sewa tanah kas desa tersebut ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi pegangan Desa Sriharjo dengan adanya perjanjian sewa tanah kas desa adalah dengan adanya daftar pembayaran uang muka jaminan pendapatan minimal; ---------------------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;-------------
WARIDJA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
Benar, Saya pernah diperiksa di Penyidik. ---------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik dan keterangan saksi yang ada dalam BAP benar ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Mantan lurah Sriharjo, dan Terdakwa pernah menjabat selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul sejak tahun 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2014.;-------------------
Bahwa saksi pernah menyewa Tanah kas Desa, Desa Sriharjo atas nama penyewa kelompok Tani Ngupoyo Tirto seluas 2.500 M2 yang berlokasi di utara Pelemadu. ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyewa tanah kas desa atas nama kelompok Tani Ngupoyo Tirto seluas 2.500 meter persegi dengan lokasi utara Dsn Pelemadu ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dasar penyewaan adanya surat perjanjian yang ditanda tangani lurah desa Edy Gunawan dengan ketua kelompok Tani Ngupoyo Tirto;
Bahwa harga sewa pertahun adalah sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ).; ------------------------------------------------
Bahwa telah menyewa tanah kas desa sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bendahara kelompok tani Ngupoyo Tirto telah membayar uang sewa Tanah kas Desa langsung kepada Terdakwa pada tahun 2011 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ); ---------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang barang bukti no 5D,2C,4A-D berupa gambar kebun tersebut ; -----------------------------------------------------
Bahwa yang menentukan harga sewa tanah kas desa adalah pihak Desa Sriharjo yait6u Terdakwa selaku Lurah; -----------------------------------
Bahwa sebelum menyewa kami berkonsultasi dengan Lurah;------------
Bahwa tidak ada tawar menawar tetang harga sewa; -------------------------
Bahwa uang sewa dibayarkan kepada Lurah/Terdakwa;;--------------------
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah menyewa tanah kas desa;---
Bahwa tidak ada sosialisasi tentang harga sewa tanah kas desa;--------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;-----------
MUJI HARSOYO SURATMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi yang termuat dalam berita acara penyidikan benar; -----------------------------------
Bahwa saksi kenal Terdakwa Mantan lurah Sriharjo, dan Terdakwa pernah menjabat selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul sejak tahun 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2014.;---------------------------
Benar telah menyewa Tanah kas Desa, Desa Sriharjo atas nama penyewa kelompok Tani Ngupoyo Tirto seluas 2.500 M2 yang berlokasi di utara Pelemadu. ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyewa tanah kas desa atas nama kelompok Tani Ngupoyo Tirto seluas 2.500 meter persegi dengan lokasi utara Dsn Pelemadu ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dasar penyewaan adanya surat perjanjian yang ditanda tangani lurah desa Edy Gunawan dengan ketua kelompok Tani Ngupoyo Tirto;
Bahwa harga sewa pertahun adalah sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ).; -----------------------------------------------
Bahwa telah menyewa tanah kas desa sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selaku bendahara kelompok tani Ngupoyo Tirto telah membayar uang sewa Tanah kas Desa langsung kepada Lurah desa Edy Gunawan pada tahun 2011 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ); ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran sewa tanah kas desa tidak diberi bukti ;---------------
Bahwa yang menentukan harga sewa tanah kas desa adalah pihak Desa Sriharjo dalam ini Lurah/Terdakwa; ----------------------------------------
Bahwa sebelum menyewa kami berkonsultasi dengan Lurah;-------------
Bahwa tidak ada tawar menawar tetang harga sewa; -------------------------
Bahwa uang sewa tanah kas desa dibayarkan kepada Lurah/Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjabat sebagai Bendahara pada saat Terdakwa menjaabat Lurah di Desa Sriharjo;-----------------------------
Bahwa saksi tidak tahu setelah uang yang saksi serahkan ke Terdakwa selanjutnya apa diserahkan kepada Bendahara; ------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Lurah sebelum Terdakwa, apa juga menerima pembayaran-pembayaran atau tidak ;----------------------------------------------
Bahwa tidak ada sosialisasi tentang harga sewa tanah kas desa;--------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;-------------
SAELAN BIN ATMO DIMEJO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dsn keterangan saksi yang termuat dalam berita acara pemeriksaan penyidik sudah benar;-----------
- Bahwa saksi kenal Terdakwa Mantan lurah Sriharjo, dan Terdakwa pernah menjabat selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul sejak tahun 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2014.;---------------------------
Bahwa saksi secara langsung tidak menyewa tanah kas desa, Cuma saja diangkat sebagai sekretaris di kelompok “ngupoyo tirto” untuk nomer persil saya tidak tahu namun lokasinya tanah tersebut berada di lokasi utara desa Pelemadu dengan luas 2.650 meter. ----------------------
Bahwa tanah kas desa yang di sewa tersebut bukan atas nama saya sendiri tetapi atas nama kelompok yaitu kelompok “ Ngupoyo Tirto “, yang membuat surat pernyataan hanya Ketua kelompok yaitu sdr WARIJO dan ada bukti surat pernyataan; ----------------------------------------
Bahwa kelompok “Ngupoyo Tirto ‘ menyewa dari tahun 2011 s/d 2013 Harga sewa tanah kas desa tersebut di sewa dengan harga sewa pertahun Rp 1.750.000 ( satu juta tujuratus lima puluh ribu rupiah ), Masing – masing anggota tidak membayar sendiri namun sudah di serahkan melalui bendahara selanjutnya bendahara yang menyerahkan ke pihak kelurahan/ desa;-------------------------------------------------------------
Bahwa tanah tersebut digunakan untuk pertanian dengan system penggarapannya secara bergantian dengan anggota yang lain ;----------
Bahwa yang menentukan harga sewa tanah kas desa adalah pihak Desa Sriharjo yaitu Terdakwa selaku lurah; --------------------------------------
Bahwa , sebelum menyewa kami berkonsultasi dengan Lurah;------------
Bahwa tidak ada tawar menawar tetang harga sewa;--------------------------
Bahwa uang sewa dibayarkan kepada Lurah; -----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjabat sebagai Bendahara pada saat Terdakwa menjaabat Lurah di Desa Sriharjo; ---------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa menyerahkan uang pembayaran kepada Bendahara atau tidak; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Lurah sebelum Terdakwa menerima pembayaran-pembayaran atau tidak ; ---------------------------------------------
Bahwa pembayaran diberikan kepada Terdakwa; ---------------------------
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah menyewa tanah kas desa;
Bahwa yang menentukan harga sewa adalah Terdakwa ;----------------
Bahwa ada sosialisasi tentang harga sewa tanah kas desa;--------------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;-----------
BAINI Bin JUREMI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik, dan keterangan saksi yang termuat dalam berita acara pemeriksaan penyidik sudah benar;-----------
Bahwa saksi kenal Terdakwa Mantan lurah Sriharjo, dan Terdakwa pernah menjabat selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul sejak tahun 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2014.;---------------------------
Bahwa saksi pernah menyewa Tanah Kas Desa ( TKD ) Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul semasa jabatan lurah desa Sriharjo dijabat oleh Terdakwa adapun tanah Kas desa yang disewa nomer persilnya berapa tidak tahu berlokasi di RT. 03 Dusun Ngrancah , Sriharjo, Imogiri Bantul. (pinggir Kali ) luas kurang lebih 150 M2 ( seratus lima puluh meter persegi).. ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tanah kas desa Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul yang disewa tersebut disewa atas nama warga Ngrancah RT. 03 Jati, Sriharjo, Imogiri, Bantul dan saksi sebagai penggarap dan bergantian dengan warga lain setiap dua tahun sekali; -------------------------------------------------
Bahwa Surat Perjanjian penyewaan tanah Kas Desa Desa Sriharjo saksi tdak dibuatkan surat perjanjian namun saya tidak tahu kalu surat perjanjian terebut dibuat atas nama pak RT karena dalam penyewaan tanah aks desa di dusun Ngrancah yang belokasi dipinggir sungai tersebut yang mengkoordinator atau yang mengurusi adalah pak RT. AHCMADI dan yang mengurusi pembayaranya adalah pak RT.;----------
Bahwa tanah kas Desa tersebut disewa digunakan untuk digarap oleh warga RT. 03 Ngrancah, Sriharjo, Imogiri, Bantul dan digunakan untuk ditanami rumput gajah atau pakan ternak ; --------------------------------------
Bahwa dalam pembayaran tersebut saksi tidak dibuatkan kwitansi atau bukti pembayaran namaun kalau Pak RT ACHMADI yang menyerahkan kepada Terdakwa apakah diuatkan bukti penerimaan atau tidak saya tidak tahu ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menentukan harga sewa tanah ka desa adalah pihak Desa Sriharjo; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum menyewa kami berkonsultasi dengan Lurah;-------------
Bahwa tidak ada tawar menawar tentang harga sewa; ------------------------
Bahwa uang sewa dibayarkan kepada Lurah; -----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjabat sebagai Bendahara pada saat Terdakwa menjabat Lurah di Desa Sriharjo;-------------------------------
Bahwa tidak tahu Terdakwa menyerahkan uang pembayaran kepada Bendahara atau tidak; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Lurah sebelum Terdakwa menerima pembayaran-pembayaran atau tidak ; ---------------------------------------------
Bahwa tidak ada sosialisasi tentang harga sewa tanah kas desa;--------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;-------------
RISYANTO Bin PURWANDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik. dan keterangan saksi yang termuat dalam berita acara penyidikan adalah benar;--------------------------
- Bahwa saksi kenal Terdakwa Mantan lurah Sriharjo, dan Terdakwa pernah menjabat selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul sejak tahun 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2014.;---------------------------
Bahwa telah menyewa Tanah Kas Desa, Desa Sriharjo persil 127 seluas 1.800 m2 (seribu delapan ratus meter persegi) yang berlokasi di Selatan dusun Ketos; -------------------------------------------------------------------
Bahwa menyewa tanah kas desa atas nama Pemuda Dusun Ngrancah ;
Bahwa tanah kas Desa tersebut disewa digunakan untuk menanam rumput; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa harga sewa tanah tersebut adalah sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) tahun; --------------------------------------------------------------
Uang sewa tersebut sudah diserahkan langsung kepada Terdakwa pada awal Januari 2013; ---------------------------------------------------------------
Pembayaran tersebut telah dibuatkan Kwitansi dan yang menanda tangani adalah Terdakwa; -------------------------------------------------------------
Bahwa yang menentukan harga sewa tanah ka desa adalah pihak Desa Sriharjo; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum menyewa kami berkonsultasi dengan Lurah;------------
Bahwa tidak ada tawar menawar tentang harga sewa;------------------------
Bahwa uang sewa dibayarkan kepada Lurah; -------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjabat sebagai Bendahara pada saat Terdakwa menjabat Lurah di Desa Sriharjo; ------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa menyerahkan uang pembayaran kepada Bendahara atau tidak; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Lurah sebelum Terdakwa menerima pembayaran-pembayaran atau tidak ; ---------------------------------------------
Bahwa tidak ada sosialisasi tentang harga sewa tanah kas desa;---------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;-------------
TRIMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi yang termuat dalam berita acara penyidikan adalah benar;Bahwa saksi kenal Terdakwa Mantan lurah Sriharjo, dan Terdakwa pernah menjabat selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul sejak tahun 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2014.;Bahwa menyewa tanah kas desa Sriharjo, Imogiri, Bantul. Dan dalam menyewa tersebut atas nama kelompok “Sedyo Rukun “ dan saksi selaku ketua kelompok. Tanah kas desa yang disewa adalah persil 38 Kelas II dan III dengan luas 5.000 M2 ( lima ribu meter persegi ) yang berlokasi diselatan dusun Gondosuli;
Bahwa Penyewaan tanah kas desa tersebut sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang dan harga sewa tanah kas desa tersebut adalah sebesar Rp. 2.300.000,- ( dua juta tiga ratus ribu rupiah);--------------------
Bahwa pembayaran sewa tanah kas desa tersebut yang mengurusi sekertaris dan bendahara dan pembayaranya dibayarkan melalui pak dukuh Gondosuli Sdr. MURYADI dan pak dukuh menyerahkan langsung ke Terdakwa; ----------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Kwitansi tahun 2009 pihak kelurahan yang menerima adalah lurah desa yaitu Terdakwa; -----------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang barang bukti tersebut;-------------
Bahwa yang menentukan harga sewa tanah ka desa adalah pihak Desa Sriharjo; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum menyewa kami berkonsultasi dengan Lurah;------------
Bahwa tidak ada tawar menawar tentang harga sewa;------------------------
Bahwa uang sewa dibayarkan kepada Lurah; -------------------------------
Bahwa saksitidak tahu siapa yang menjabat sebagai Bendahara pada saat Terdakwa menjabat Lurah di Desa Sriharjo; ------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa menyerahkan uang pembayaran kepada Bendahara atau tidak; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Lurah sebelum Terdakwa, menerima pembayaran-pembayaran atau tidak ; ---------------------------------------------
Bahwa tidak ada sosialisasi tentang harga sewa tanah kas desa;--------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;-----------
SURANTO BIN CITROHARJO, dibawah sumpah pada pokooknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi yang dimuat dalam beriata acara pemeriksaan adalah benar;----------------------
Bahwa keterangan yang saksi sampaikan dalam BAP memang benar ;
Bahwa saksi kenal Terdakwa Mantan lurah Sriharjo, dan Terdakwa pernah menjabat selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul sejak tahun 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2014.;--------------------------
Bahwa saksi pernah menyewa tanah kas desa Sriharjo dipakai atau atas nama kelompok SEDYO RUKUN, yang bertempat di selatan dusun Gondosuli, dengan luas tanah keseluruhan 5000m². Terdiri dari Persil 38 Klas S II luas 2.000. M2 dan Persil 38 Klas III luas 3.000 M2;-----------
Bahwa untuk proses penyewaan tanah kas desa yang disewa oleh kelompok Sedyo Rukun tersebut sudah berlangsung sejak tahun 1992 sampai degan sekarang dan semasa jabatan lurah oleh Terdakwa dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2014 , kami hanya tinggal meneruskan penyewaanya tersebut dan dan setiap tahun diperpanjang.; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa mengenai pembayaran uang sewa tersebut kami titipkan atau kami bayarkan melalui pak Dukuh Muryadi dan baru Pak Muryadi yang menyerahkan ke pada Terdakwa; ---------------------------------------------------
Bahwa waktu menyerahkan uang sewa tanah kas Desa Sriharjo ke tempat Pak Dukuh tidak ada bukti tertulis; ---------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang barang bukti tersebut;--------------
Bahwa yang menentukan harga sewa tanah ka desa adalah pihak Desa Sriharjo; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum menyewa kami berkonsultasi dengan Lurah;------------
Bahwa tidak ada tawar menawar tentang harga sewa;------------------------
Bahwa uang sewa dibayarkan kepada Lurah;------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjabat sebagai Bendahara pada saat Terdakwa menjabat Lurah di Desa Sriharjo; -------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa menyerahkan uang pembayaran kepada Bendahara atau tidak; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Lurah sebelum Terdakwa menerima pembayaran-pembayaran atau tidak ; ---------------------------------------------
Bahwa tidak ada sosialisasi tentang harga sewa tanah kas desa;--------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;-------------
SARJONO BIN HARJO WIYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi yang termuat pada berita acara pemeriksaan penyidik sudah benar;------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Mantan lurah Sriharjo, dan Terdakwa pernah menjabat selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul sejak tahun 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2014.;-------------------
Bahwa saksi menyewa tanah kas desa Sriharjo yang bertempat di selatan dusun Gondosuli, atas nama kelompok SEDYO RUKUN, yang diketuai Sdr. Triman, dengan jumlah anggota kelompok 26 orang dan saya sebagai sekretaris kelompok.; ------------------------------------------------
Bahwa luas tanah kas desa tersebut 5000m², dipergunakan dengan rincian 2000 m² untuk kandang kelompok dan 3000 m² untuk HTM (Hijauan Makan Ternak) atau rumput gajah.; -----------------------------------
Bahwa sewaktu saya menyewa tanah kas desa ( TKD ) Desa Sriharjo tersebut, tidak pernah membuat surat perjanjian maupun surat pernyataan, dan saya menyewa tanah kas desa Sriharjo sejak tahun 2008 sampai sekarang; ---------------------------------------------------------------
Bahwa harga sewa tanah kas desa tersebut Rp. 2.300.000,- (Dua juta tiga ratus ribu rupiah) pertahun dan dibayarkan jatuh tempo setiap bulan Mei serta saya tidak pernah nunggak dalam pembayaran;---------
Bahwa uang sewa tersebut saya serahkan atau saya bayarkan melalui Bp. Dukuh (Sdr. MURYADI), sebesar sesuai harga sewa;-------------------
Bahwa waktu menyerahkan uang sewa tanah kas Desa Sriharjo ke tempat Pak Dukuh tidak ada bukti tertulis;----------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang barang bukti no 5D,2C,4A-D berupa gambar kebun tersebut; -----------------------------------------------------
Bahwa yang menentukan harga sewa tanah ka desa adalah pihak Desa Sriharjo; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum menyewa kami berkonsultasi dengan Lurah;-----------
Bahwa tidak ada tawar menawar tentang harga sewa;-----------------------
Bahwa uang sewa dibayarkan kepada Lurah; ----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjabat sebagai Bendahara pada saat Terdakwa menjabat Lurah di Desa Sriharjo; -----------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa menyerahkan uang pembayaran kepada Bendahara atau tidak; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Lurah sebelum Terdakwa menerima pembayaran-pembayaran atau tidak ; ---------------------------------------------
Bahwa tidak ada sosialisasi tentang harga sewa tanah kas desa;--------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;------------
BAMBANG UTOYO Bin SUGENG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan katerangan saksi yang termuat dalam berita acara penyidikan adalah sudah benar;---------------
Bahwa saksi kenal Terdakwa Mantan lurah Sriharjo, dan Terdakwa pernah menjabat selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul sejak tahun 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2014.; --------------------------
Bahwa saksi tidak menyewa tanah kas desa, saya hanya sebagai orang yang dipercaya warga Dogongan untuk mengurusi dan mengumpulkan uang sewa tanah kas desa dari kelompok sapi yang berlokasi di selatan Dusun Dogongan dan lahan di selatan dusun Dogongan luas kurang lebih 2.500 M2.; ------------------------------------------
Bahwa perjanjain sewa ada tapi disimpan di kantor desa;-----------------
Bahwa penyewaan tanah kas desa disewa dari tahun 2000 sampai dengan sekarang, besar sewanya selalu naik tiap tahunnya tahun 2012 sebesar Rp.1.300.000,- dan tahun 2013 sebesar Rp. 1.400.000,-;
Bahwa uang sewa tersebut sudah disetorkan langsung ke pada Lurah desa yang dijabat oleh Terdakwa yaitu pada tanggal 24 Mei 2012 dan tanggal 11 -10-2013; -------------------------------------------------------------------
Bahwa uang sewa yang saksi setorkan Rp.1.800.000,-;---------------------
Bahwa Saya tidak mengetahui tentang barang bukti no 5D,2C,4A-D berupa gambar kebun ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa yang menentukan harga sewa tanah ka desa adalah pihak Desa Sriharjo; -----------------------------------------------------------------------------------
Benar, sebelum menyewa kami berkonsultasi dengan Lurah;------------
Bahwa tidak ada tawar menawar tentang harga sewa;----------------------
Bahwa uang sewa dibayarkan kepada Lurah; ----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjabat sebagai Bendahara pada saat Terdakwa menjabat Lurah di Desa Sriharjo; -----------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa menyerahkan uang pembayaran kepada Bendahara atau tidak; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Lurah sebelum Terdakwa menerima pembayaran-pembayaran atau tidak ; ---------------------------------------------
Bahwa tidak ada sosialisasi tentang harga sewa tanah kas desa;--------
Bahwa perjanjian dibuat pada hari lain;-------------------------------------------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;------------
NGALIM ALIAS WARSOHADI SUTRISNO BIN PARTO SENTONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi yang termuat dalam berita acara penyidikan sudah betul;---------------------------
Bahwa saksi kenal Terdakwa Mantan lurah Sriharjo, dan Terdakwa pernah menjabat selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul sejak tahun 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2014.;--------------------------
Bahwa saksi menyewa tanah kas desa Sriharjo, namun nomor persilnya saya tidak tahu dan lokasi tanah kas desa yang saya sewa terletak di sebelah selatan Dsn. Dogongan, luas 900 M2. Tanah kas desa tersebut saya sewa atas nama saya sendiri;------------------------------
Bahwa tanah kas desa yang saksi sewa tersebut saksi tanami pisang.;
Bahwa tidak ada perjanjian antara saksi dan pihak Desa dalam sewa menyewa tanah kas desa ; ----------------------------------------------------------
Bahwa harga sewa pertama Rp. 150.000,- per tahun. Sampai dengan sekarang ini uang sewa sebesar Rp. 400.000,- per tahun dan sudah saksi bayar lunas; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran uang sewa ada bukti pempayaran th 2011 langsung diterima P. Kepala desa yang pada saat itu dijabat oleh Terdakwa, tanggal 1-2-2011 sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah).-; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menentukan harga sewa tanah ka desa adalah pihak Desa Sriharjo; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum menyewa kami berkonsultasi dengan Lurah;-----------
Bahwa tidak ada tawar menawar tentang harga sewa;----------------------
Bahwa uang sewa dibayarkan kepada Lurah;----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjabat sebagai Bendahara pada saat Terdakwa menjabat Lurah di Desa Sriharjo;------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa menyerahkan uang pembayaran kepada Bendahara atau tidak; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Lurah sebelum Terdakwa menerima pembayaran-pembayaran atau tidak ; --------------------------------------------
Bahwa uang sewa dikumpulkan kemudian diserahkan ke Pak Lurah ;
Bahwa tidak ada sosialisasi tentang harga sewa tanah kas desa;-------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;-----------
ACHMADI Bin MUHADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik. --------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi sampaikan dalam BAP memang benar ;
Bahwa saksi kenal Terdakwa Mantan lurah Sriharjo, dan Terdakwa pernah menjabat selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul sejak tahun 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2014.;--------------------------
Bahwa saksi tidak menyewa tanah kas desa tetapi saksi yang mengkoordinir penyewaan tanah kas desa yang terletak di pinggir sungai ngrancah, Penyewa tanah kas desa di pinggir sungai ngrancah tersebut antara lain : pak TOHIR, MBAH DARMO SUWITO, SIHONO, SOYA, BAIMIN dan Ibu YUMARAH. Selain para penyewa tanah kas desa pinggir sungai ngrancah oleh pak TOHIR, SIHONO, DARMO SUWITO, ZUMAROH, DAINI, SOYO untuk menanam rumput juga ada lokasi lain tanah kas desa dipinggir sungai ngrancah untuk kandang kelompok yang diketuai oleh pak MUJIMAN;------------------------------------
Bahwa penyewaan tanah kas desa di pinggir sungai Ngrancah Surat perjanjiannya hanya ditulis di buku agenda kas RT, waktu penyewaan mulai tanggal 1 Juni 2012 s/d 1 Januari 2014; ----------------------------------
Bahwa tanah kas desa dipinggir sungai Ngrancah mulai disewakan sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang ; -----------------------------------
Bahwa Khusus sewa tahun 2012-2014 sebesar Rp. 760.000,- dengan rincian Rp. 500.000,- setor ke Desa, dan Rp. 260.000,- masuk kas RT dan untuk kelompok kandang dengan sewa Rp. 500.000,-/ 2 tahun, sewa sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang; ----------------------------
Bahwa dalam pembayaran di beri bukti berupa kwitansi.-;------------------
Bahwa yang menentukan harga sewa tanah ka desa adalah pihak Desa Sriharjo; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum menyewa kami berkonsultasi dengan Lurah;------------
Bahwa tidak ada tawar menawar tentang harga sewa;------------------------
Bahwa uang sewa dibayarkan kepada Lurah; ----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjabat sebagai Bendahara pada saat Terdakwa menjabat Lurah di Desa Sriharjo;------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa menyerahkan uang pembayaran kepada Bendahara atau tidak; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Lurah sebelum Terdakwa menerima pembayaran-pembayaran atau tidak ; ---------------------------------------------
Bahwa uang sewa dikumpulkan kemudian diserahkan ke Pak Lurah ;
Bahwa tidak ada sosialisasi tentang harga sewa tanah kas desa;--------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;------------
SANTOSO Bin HARJO WINARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan semua keterangan saksi yang termuat dalaqm berita acara pemeriksaan penyidikan adalah benar; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal Terdakwa Mantan lurah Sriharjo, dan Terdakwa pernah menjabat selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul sejak tahun 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2014.;--------------------------
Bahwa saksi telah menyewa tanah kas desa Sriharjo yang terletak disebelah barat dsn Jati klinting dengan luas 9.750 M2, disewa bersama sama dengan pak TUMIJAN dan sebagian untuk kelompok kandang sapi dengan ketua pak TUMIJO; ---------------------------------------
Bahwa surat perjanjian tidak ada, hanya ada bukti kwitansi sewa tanah kas desa tahun 2014/2015 yang dibayar tanggal 31 Oktober 2013;-------
Bahwa tanah kas desa sebelah barat jati klinting itu kami sewa pada masa tanam 2013-2014 dan 2014-2015; -----------------------------------------
Bahwa harga sewa sebesar Rp. 4.050.000,- ( empat juta lima puluh ribu rupiah ) per tahun dan tidak pernah nunggak; ----------------------------------
Bahwa dalam pembayaran di beri bukti berupa kwitansi.--------------------
Bahwa yang menentukan harga sewa tanah ka desa adalah pihak Desa Sriharjo; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum menyewa kami berkonsultasi dengan Lurah;-----------
Bahwa tidak ada tawar menawar tentang harga sewa;-----------------------
Bahwa uang sewa dibayarkan kepada Lurah; -------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjabat sebagai Bendahara pada saat Terdakwa menjabat Lurah di Desa Sriharjo;------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa menyerahkan uang pembayaran kepada Bendahara atau tidak; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Lurah sebelum Terdakwa menerima pembayaran-pembayaran atau tidak ; ------------------------------------------
Bahwa tidak ada sosialisasi tentang harga sewa tanah kas desa;-------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;-----------
SUPARDI.Spd dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi yang termuat dalam berita acara pemeriksaan penyidik adalah benar;----------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Mantan lurah Sriharjo, dan Terdakwa pernah menjabat selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul sejak tahun 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2014.;-------------------
Bahwa saksi menyewa TKD ( tanah kas desa ) dengan luas =1.000 m2 dengan nomer persil P.53, 14.S II adapun lokasinya terletak di sebelah Barat dusun Mijen, Bahwa saksi menyewa tanah kas desa tersebut saya mewaikli kelompok ‘ ROJO KOYO ” dengan anggota 13 0rang anggota, kedudukan saya dalam kelompok ” Rojo koyo “ adalah sebagai Ketua kelompok dengan anggota 13 ( tiga belas orang ) antara lain sdr NGATIMAN, sdr JARWADI, dkk; -----------------------------------------
Bahwa dalam sewa tanah kas desa tidak dibuatkan surat perjanjian ataupun surat ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa kelompok mulai menyewa sejak tahun 2011 s/d 2015;------------
Bahwa harga sewa / tahun sebesar Rp.750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) dan saksi tiap tahun membayar lunas;-------------------------
Bahwa pembayaran sewa saksi sendiri yang menyerahkan dan dari pihak desa yang menerima adalah Terdakwa dari tahun 2011 s/d 2013, sedangkan dari tahun 2014 s/d 2015 yang menerima bendahara desa Sriharjo -;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pembayaran sewa kas desa semua ada bukti kwitansi tanda terima; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menentukan harga sewa tanah ka desa adalah pihak Desa Sriharjo; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum menyewa kami berkonsultasi dengan Lurah;-----------
Bahwa tidak ada tawar menawar tentang harga sewa; -----------------------
Bahwa uang sewa dibayarkan kepada Lurah; ----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjabat sebagai Bendahara pada saat Terdakwa menjabat Lurah di Desa Sriharjo; -----------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa menyerahkan uang pembayaran kepada Bendahara atau tidak; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Lurah sebelum Terdakwa menerima pembayaran-pembayaran atau tidak ; ---------------------------------------------
Tidak ada sosialisasi tentang harga sewa tanah kas desa;------------------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;-----------
NGATIMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik, dan keterangan saksi yang termuat dalam beriata acara penyidikan sudah benar; -----------------------
Bahwa saksi kenal Terdakwa Mantan lurah Sriharjo, dan Terdakwa pernah menjabat selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul sejak tahun 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2014.; --------------------------
Bahwa saksi tidak menyewa secara langsung, hanya saya sebagai anggota kelompok, luasnya saya tidak tahu pasti dengan nomor persil saya lupa untuk lokasinya terletak di sebalah Barat dusun Mijen, bahwa tanah kas desa yang di sewa tersebut bukan atas nama saksi sendiri tetapi atas nama kelompok yaitu kelompok “ kandang sapi “ ;
Bahwa tanah sewa tanah kas desa tersebut digunakan untuk kandang sapi; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dibuatkan surat perjanjian atau tidak karena yang urusan langsung dengan pihak kelurahan adalah saudara ketua yaitu sdr SUPARDI Spd. Untuk kelompok “Ngupoyo Tirto ‘ menyewa tanah mulai kapan sampai kapan saksi tidak tahu pasti;---------------------
Bahwa kelompok mulai menyewa sejak tahun 2011 s/d 2015;------------
Bahwa harga sewa tanah kas desa tersebut di sewa dengan harga sewa pertahun Rp .750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu ribu rupiah ).
Bahwa saksi tidak punya bukti karena saksi tidak menyerahkan langsung ke pihak desa Tiap tahun saksi mewakili kelompok sudah membayar lunas. -----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menentukan harga sewa tanah ka desa adalah pihak Desa Sriharjo; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum menyewa kami berkonsultasi dengan Lurah;-----------
Bahwa tidak ada tawar menawar tentang harga sewa; ----------------------
Bahwa uang sewa dibayarkan kepada Lurah; ---------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjabat sebagai Bendahara pada saat Terdakwa menjabat Lurah di Desa Sriharjo; -----------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa menyerahkan uang pembayaran kepada Bendahara atau tidak; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Lurah sebelum Terdakwa menerima pembayaran-pembayaran atau tidak ; ---------------------------------------------
Bahwa tidak ada sosialisasi tentang harga sewa tanah kas desa;--------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;------------
ARI SUPARYANTA BIN PRAPTO HARJONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi yang termuat dalam berita acara pemeriksaan sudah benar;-----------------------
- Bahwa saksi kenal Terdakwa Mantan lurah Sriharjo, dan Terdakwa pernah menjabat selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul sejak tahun 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2014.;--------------------------
Bahwa saksi berdua dengan Sdr. Jumakir menyewa tanah kas desa Sriharjo, yang berlokasi di selatan Puskesmas Mojohuro, dengan luas tanah 1000 m² dalam pengerjaannya saksi bagi dua, yaitu 500m² saksi kerjakan dan 500m² dikerjakan oleh Sdr. Jumakir. Saksi menyewa tanah kas desa Sriharjo atas nama saksi sendiri,;------------------------------
Bahwa tanah kas desa tersebut saksi tanami padi;----------------------------
Bahwa saksi tidak pernah membuat surat perjanjian maupun surat pernyataan dengan pihak desa Sriharjo; -----------------------------------------
Bahw saksi menyewa tanah kas desa Sriharjo mulai tahun 2014 selama 3 kali panen atau selama satu tahun; ---------------------------------------------
Bahwa harga sewa tanah kas desa tersebut di sewa dengan harga Rp. 562.500,- (Lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).------
Bahwa Bukti penyerahan uang pembayaran sewa tanah kas desa Desa Sriharjo tersebut berupa Kwitansi yang di tandatangani oleh Bp. Rt Sdr. Parjiyana. ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang barang bukti tersebut; ---------
Bahwa yang menentukan harga sewa tanah ka desa adalah pihak Desa Sriharjo; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum menyewa kami berkonsultasi dengan Lurah;-----------
Bahwa tidak ada tawar menawar tentang harga sewa;-----------------------
Bahwa uang sewa dibayarkan kepada Pak Rt; -------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjabat sebagai Bendahara pada saat Terdakwa menjabat Lurah di Desa Sriharjo; -----------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Lurah sebelum Terdakwa menerima pembayaran-pembayaran atau tidak ; ---------------------------------------------
Bahwa tidak ada sosialisasi tentang harga sewa tanah kas desa;--------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;------------
ISWANDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi sampaikan dalam BAP memang benar ; -----------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Mantan lurah Sriharjo, dan Terdakwa pernah menjabat selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul sejak tahun 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2014.;-------------------
Bahwa saksi menyewa tanah kas desa Sriharjo sejak tahun 2013 - 2014, yang berlokasi di Bulak Miri, Ngentak Gong, dengan luas tanah 1000 m², tanah kas desa tersebut saksi kerjakan dua orang, yaitu 500m² saksi kerjakan dan 500m² dikerjakan oleh Sdr.Bu Bandiyah;
Bahwa saksi tidak pernah membuat surat perjanjian maupun surat pernyataan dengan pihak desa Sriharjo; -----------------------------------------
Bahwa saksi menyewa tanah kas desa Sriharjo mulai tahun 2013-2014;
Bahwa Harga sewa tanah kas desa tersebut di sewa dengan harga sewa pertahun seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah);----
Bahwa saksi bayar bersama Bu Bandiyah langsung diterima oleh Terdakwa. Dan ada bukti pembayarannya berupa kwitansi tertanggal 1 Maret 2013; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang barang bukti no 5D,2C,4A-D berupa gambar kebun tersebut; ----------------------------------------------------
Bahwa yang menentukan harga sewa tanah ka desa adalah pihak Desa Sriharjo; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum menyewa kami berkonsultasi dengan Lurah;------------
Bahwa tidak ada tawar menawar tentang harga sewa; -----------------------
Bahwa uang sewa dibayarkan kepada Pak Lurah ; ---------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjabat sebagai Bendahara pada saat Terdakwa menjabat Lurah di Desa Sriharjo; -----------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa menyerahkan uang pembayaran kepada Bendahara atau tidak; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Lurah sebelum Terdakwa menerima pembayaran-pembayaran atau tidak ; ---------------------------------------------
Bahwa tidak ada sosialisasi tentang harga sewa tanah kas desa;--------
. Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;-----------
TUKIJA Bin DARMO PAWIRO, dibawaqh sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangannya yang termuat dalam berita acara pemeriksaan penyidikan adalah benar;------
Bahwa saksi kenal Terdakwa Mantan lurah Sriharjo, dan Terdakwa pernah menjabat selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul sejak tahun 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2014.;--------------------------
Bahwa saksi pernah menyewa Tanah Kas Desa ( TKD ) Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul semasa jabatan lurah desa Sriharjo dijabat oleh Terdakwa adapun tanah Kas desa yang saya sewa nomer persilnya berapa tidak tahu berlokasi di Timur Demen ( barat makam ) luas kurang lebih 1. 500 M2 (seribu lima ratus meter persegi). Tanah kas desa Desa Sriharjo , Imogiri, Bantul yang disewa tersebut disewa atas nama warga RT. 03 dan RT.04 Demen Jati, Sriharjo, Imogiri, Bantul dan saya sebagai penanggung jawab; --------------------------------------------
Bahwa Surat Perjanjian penyewaan tanah Kas Desa Desa Sriharjo ada dibuat dan disimpan di kelurahan.; ------------------------------------------------
Bahwa saksi menyewa tanah kas desa Sriharjo mulai tahun 2011-2012
Bahwa harga sewa tanah kas desa tersebut di sewa dengan harga sewa pertahun seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah ) per tahun.;
Bahwa pembayaran tersebut tidak dibuatkan kwitansi atau bukti pembayaran oleh Terdakwa; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang barang bukti no 5D,2C,4A-D berupa gambar kebun tersebut; -----------------------------------------------------
Bahwa yang menentukan harga sewa tanah ka desa adalah pihak Desa Sriharjo; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum menyewa kami berkonsultasi dengan Lurah;-----------
Bahwa uang sewa dibayarkan kepada Pak Lurah ; ---------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjabat sebagai Bendahara pada saat Terdakwa menjabat Lurah di Desa Sriharjo; -----------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa menyerahkan uang pembayaran kepada Bendahara atau tidak; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Lurah sebelum Terdakwa menerima pembayaran-pembayaran atau tidak ; --------------------------------------------
Bahwa tidak ada sosialisasi tentang harga sewa tanah kas desa;--------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;------------
NURYO HADI UTOMO als. TUKUL Bin SUTO DIHARJO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidikan dan keterangan saksi yang termuat dalam berita acara pemeriksaan penyidikan adalah benar
Bahwa saksi kenal dengan pak TOUFIQ AMINI dan mengetahui bahwa pak. TAUFIQ AMINI pernah menjadi Perangkat Desa di Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, dengan jabatan sebagai kabag keuangan, dan menjabat dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2012; ---------------------
Bahwa saksi pernah menggarap tanah kas desa, desa Sriharjo bekas tanah lungguh milik kabag keuangan Sdr. TAUFIQ AMINI dan tanah lungguh yang saya garap berlokasi di Timur Gaten pelemadu seluas kurang lebih 2.000 M2 ( dua ribu meter persegi) dan saya menggarap tanah lungguh tersebut sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang.;
Bahwa pada waktu tanah pelungguh masih digarap oleh pak TOUFIQ AMINI sekitar tahun 2007 saksi sudah menggarap tanah lungguh yang berlokasi di Timur Gaten Pelemadu seluas kurang lebih 2.000 M2 ( du ribu meter persegi) dan ketika tahun 2012 pak TAUFIQ AMINI brehenti menjadi perangkat Desa Sriharjo, kemudian saya menghadap kepada Terdakwa tentang bagaimana kelanjutan penggarapan tanah pelungguh bekas lungguh pak TAUFIQ AMINI dan setelah ketemu dengan Terdakwa saksi disuruh tetap menggarap namun hasilnya disuruh menerimakan kepada Terdakwa langsung maka tanah tersebut tetap saksi garap dan tidak diberi surat perjanian; -----------------------------
Bahwa sewa tanah Kas desa desa Sriharjo bekas tanah lungguh milik kabag keuangan Sdr. TAUFIQ AMINI yang saksi garap pembayaranya bukan dibayar dengan harga sewa namun dibayarkan dengan bagi hasil dari tanaman yang ditanam; --------------------------------------------------
Bahwa saksi panen setahun 3 (tiga) kali; ---------------------------------------
Bahwa panenan terakhir saksi setorkan ke Terdakwa berupa uang sebesar Rp.1.800.000,-,,panen sebelumnya panen 2 kali saksi setor ke Desa tetapi saksi tidak tahu disetorkan ke siapa saksi tidak tahu karena saksi setorkan ke ketua kelompok; --------------------------------------
Bahwa hasil panen padi sebanyak tiga kali seluas 1.000 M2 (seribu meter persegi ) sebagai bagianya desa tidak saya semunya serahkan dalam bentuk uang namun dalam bentuk masih berupa padi disawah saya serahkan kepada Terdakwa sebanyak 2 kali panen dalam bentuk padi dan satu kali panen saya serahkan dalam bentuk uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah ).; -----------------------
Bahwa saksi menggarap tanah kas desa secara kelompok; ---------------
Bahwa yang menjadi ketua kelompok adalah Pak Marji; --------------------
Bahwa Luas tanah yang disewa 7000m2 dibagi untuk 6 orang, yaitu Suhat, Paidi, Poniman, Marji, Harto dan saya; ----------------------------------
Bahwa luas tanah yang saya kerjakan seluas 2000m2; ----------------------
Bahwa uang sewa saksi serahkan ke ketua kelompok, namun saksi pernah setor langsung ke Terdakwa sebanyak Rp.1.800.000,- ; ----------
Bahwa saksi tidak melihat Pak Marji menyerahkan uang sewa kepada Terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat ini saksi masih mengerjakan tanah kas desa ; ----------------
Bahwa pada saat ini saksi tanami padi ; ------------------------------------------
Bahwa saksi mengerjakan tanah kas desa sejak sebelum, waktu dan setelah pak Taufiq Amini pensiun ; -------------------------------------------------
Bahwa setelah Pak Taufiq Amini pensiun uang sewa tanah kas desa kepada Pak Carik ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah dikasih tanda terima atau bukti bayar setiap setor uang sewa tanah kas desa; --------------------------------------------------
Bahwa taksiran dalam waktu sekali panen hasilnya adalah sejumlah Rp.2.000.000,-. -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bisa mengukur sekali panen dengan Rp.2.000.000,- karena saksi pernah menawarkan ke penebas dan panenan saksi ditawar Rp.2.000.000,- ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengerjakan tanah kas dsa secara tersu menerus, pernah selama 3 bulan di gunakan untuk nenanam melon ;--------------
Bahwa yang menyetor uang sewa tanah kas desa pada saat digunakan untuk menanam melon adalah pak Wintala ; ------------------------------------
Bahwa uang yang disetorkan Pak Wintala saksi tidak tahu ;---------------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;------------
SUPARJAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keeterangan yang pernah saksi berikan pada penyidik sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan penyidikan adalah benar ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah menjabat selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, namun saksi lupa dari tahun berapa sampai tahun berapa; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melakukan transaksi peralihan hak milik orang tua, lokasi tanah di Mojohuro Imogiri Bantul dan transaksi terjadi pada tanggal 3 Mei 2008 berupa turun waris milik orang tua; ---------------------
Bahwa tanah hak milik tersebut tertera dalam leter C dengan Nomor 645 berupa; ------------------------------------------------------------------------------
Ps . 45 .P II Luas 700 m2. ----------------------------------------------------------
Ps 52 . P 1 Luas 225 m2. ----------------------------------------------------------
Semua tanah tersebut berada di lokasi Dusun Mojohuro atas nama Pemilik ( Pewaris ) sdr PUJO WIYADI. -------------------------------------------
Bahwa dalam pembagian warisan tersebut ada 2 ( dua ) bidang tanah berupa pekarangan dibagi kepada anak – anaknya yaitu : -----------------
Sdri SARJINEM. ------------------------------------------------------------------------
Sdri NGAJIYEM. -----------------------------------------------------------------------
Saya sendiri ( SUPARJAN ). --------------------------------------------------------
Sdr MULYADI ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang hadir dalam peralihan hak tersebut adalah Pak Dukuh, dari Kelurahan dan dari Kecamatan; ----------------------------------------------------
Bahwa untuk proses peralihan hak tersebut diminta biaya Rp.400.000.-;
Bahwa yang meminta biaya peralihan hak tersebut adalah dari Kelurahan.; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa proses peralihan hak dilakukan di tempat Pak Dukuh.;------------
Bahwa yang mengurus peralihan hak tersebut adalah saksi sendiri; ---
Bahwa yang menentukan besaran biaya yang harus dibayar adalah dari Kelurahan; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membayar biaya peralihan hak di tempat Pak Dukuh; -----
Bahwa uang pembayaran biaya peralihan saksi taruh dimeja, siapa yang mengambil saksi tidak tahu; --------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang Perdes mengenai pungutan desa ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada pembangunan pendopo di desa Sriharjo ;-----------------------
Bahwa yang mengerjakan pembangunan pendopo di Desa Sriharjo adalah tukang ; --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa belum pernah melakukan sosialisasi tentang Perdes pungutan ; -------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;-----------
MIYANTO Bin WARDIWIYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa keterangan saksi pernah diperiksa dipenydikan yang dan keterangan saksi yang termuat dalam beripa acara pemeriksaan penydikan adalah benar; --------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah menjabat selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, namun saksi lupa dari tahun berapa sampai tahun berapa; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melakukan peralihan hak milik orang tua, yaitu pembagian harta warisan berupa tanah pekarangan pada tanggal 15 April 2011; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tanah hak milik tersebut tertera dalam letter C Nomor 1140 atas nama Sdr.WARDI WIYONO Als. SLAMET, Persil 26, P.II luas 650 m², tanah warisan tersebut ada 1 Bidang tanah dan kemudian dipecah menjadi 2 bidang tanah yaitu dibagi waris dengan Luas 350 m² untuk saya, dan Luas 300 m² untuk kakak saya (Sdr. MURDIYONO), tanah tersebut berlokasi Dsn. Kujon Pelemadu Rt. 005, Sriharjo, Imogiri, Bantul. -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peralihan hak saksi menggunakan peralihan mandiri; -----------
Bahwa untuk proses peralihan hak tersebut diminta biaya Rp.100.000.- per bidang; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada bukti penerimaan pembayaran peralihan hak.;--------
Bahwa proses peralihan hak dilakukan di kantor Kelurahan Desa Sriharjo.; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembicaraan peralihan terjadi di ruangan Terdakwa di Kelurahan Sriharjo; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa yang ada diruangan Terdakwa pada saat ada peralihan hak adalah Terdakwa dan Pak Sandung; ----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menerima uang pembayaran, karena uang saksi tarh di meja, selanjutnya saksi tidak tahu siapa yang mengambil; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang Perdes mengenai pungutan desa ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada pembangunan pendopo di desa Sriharjo ;---------------------
Bahwa yang mengerjakan pembangunan pendopo di Desa Sriharjo adalah tukang ; --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa belum pernah melakukan sosialisasi tentang Perdes pungutan ; -------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;------------
SUHARDI SISWA HADI PRANATA ,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dipenydikan dan keterangan saksi yang termuat dalam berita acara pemerikaan penyidikan adalah benar; ------
Bahwa terdakwa pernah menjabat selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, namun saksi lupa dari tahun berapa sampai tahun berapa;
Bahwa saksi pernah melakukan transaksi peralihan hak milik orang tua lokasi tanah di dusun Pengkol Sriharjo Imogiri Bantul dan transaksi dilakukan pada tanggal 4 September 2011 berupa turun waris milik orang tua. ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tanah hak milik tersebut tertera dalam leter C dengan Nomor 42/ 44 berupa; -------------------------------------------------------------------------------
Ps . 13 .T I Luas 0145 m2. ---------------------------------------------------------
Ps . 24 T V Luas 1450 m2. --------------------------------------------------------
Ps . 15 .P II Luas 0450 m2. -------------------------------------------------------
Ps . 13 T I Luas 610 m2. ----------------------------------------------------------
PS 25 T V Luas 3775 m2. ---------------------------------------------------------
Ps 13 T I Luas 1010 m2. ------------------------------------------------------------
Ps15 P IV Luas 575 m2 ---------------------------------------------------------------
Semua tanah tersebut berada di lokasi Dusun Pengkol Sriharjo Imogiri Bantul atas nama Pemilik ( Pewaris ) sdr AL SABAR dan sdri NY MARTOREJO/ KIYEM ( Almarhumah );; -----------------------------------------
Bahwa peralihan hak saksi menggunakan peralihan mandiri; -----------
Bahwa dalam transaksi peralihan tanah hak milik/warisan tersebut biaya administrasi di pungut biaya sebesar Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah ); ------------------------------------------------------------------------------Bahwa tidak ada bukti penerimaan pembayaran peralihan hak.;----------
Bahwa proses peralihan hak dilakukan di rumah saksi; ----------------------
Bahwa pembayaran pungutan peralihan hak tersebut di catat langsung oleh Pak Sandung; --------------------------------------------------------------------
Bahwa pembicaraan peralihan terjadi dirumah saksi ; -----------------------
Bahwa pertemuan dilakukan setelah jam kerja dirumah saksi ;-----------
Bahwa pembayaran pungutan peralihan hak ke Terdakwa waktu itu juga ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang ada diruangan Terdakwa pada saat ada peralihan hak adalah Terdakwa, Pak Sandung dan Pak Yantudi; ---------------------------
Bahwa pada waktu kepemimpinan Terdakwa di Desa Sriharjo monoton tidak ada perubahan; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang Perdes mengenai pungutan desa ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengetahui adanya pembayaran uang pungutan peralihan hak ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengetahui adanya penentua besarnya biaya pungutan peralihan hak pada waktu itu ; -----------------------------------------
Bahwa saksi memberikan uang bensin untuk yang hadir dirumah saksi terkait peralihan hak, sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;-------
- Bahwa terdakwa belum pernah melakukan sosialisasi tentang Perdes pungutan ; -------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;------------
PONIDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan yang Keterangan saksi yang termuat dalam berita acara pemeriksaan penyidikan adalah benar; -------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah menjabat selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, namun saya lupa dari tahun berapa sampai tahun berapa; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melakukan transaksi peralihan hak milik / lintiran dari orang tua saya yaitu pada tanggal 15 Maret tahun 2012 adapun lokasi tanah tepatnya di Ketos Rt 01 Sriharjo Imogiri Bantul;---------------
Bahwa tanah hak milik lintiran dari orang tua tersebut tertera dalam leter C dengan Nomor 744 berupa; -----------------------------------------------
Ps . 161 P V Luas 0770 m2. ------------------------------------------------------
Ps 125 S V luas 0210 m2. --------------------------------------------------------
Semua tanah tersebut berada di lokasi Ketos Rt 001 dan 003 Sriharjo Imogiri Bantul atas nama Pemilik yaitu sdri Ny SANDI MULYO /DALIYEM.; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peralihan hak saya menggunakan peralihan mandiri; ------------
Bahwa dalam transaksi peralihan tanah hak milik/warisan tersebut biaya administrasi di pungut biaya sebesar Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ); ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada bukti penerimaan pembayaran peralihan hak.----------
Bahwa proses peralihan hak dilakukan di rumah saya;----------------------
Bahwa pembayaran pungutanbperalihan hak tersebut di buku perubahan; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang hadir dalam peralihan hak adalah Terdakwa, Pak Sandung dan Pak Yantudi; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang Perdes mengenai pungutan desa ; -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa belum pernah melakukan sosialisasi tentang Perdes pungutan ; -------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;------------
SIHONO Bin DAMIRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik dan keterangan saksi yang termuat dalam berita acara pemeriksaan penyidik benar;-------------------
Bahwa Terdakwa pernah menjabat selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, namun saya lupa dari tahun berapa sampai tahun berapa; Bahwa semasa jabatan lurah desa Sriharjo dijabat oleh Terdakwa saksi Pernah melakukan transaksi jual beli terhadap tanah yang saksi miliki dan saksi melakukan transaksi sebanyak dua kali yaitu tahun 2009 saya pernah menjual tanah milik saksi dan pada tahun 2013 saksi pernah membeli tanah.; -----------------------------------------------
Bahwa tanah hak milik saksi yang dijual tersebut tertera dalam Later C nomor 1266 atas nama SIHONO tanah Persil 183 Kelas S.V luas 270 M2 (dua ratus tujuh puluh meter persegi ) yang berlokasi di dusun Ngancah, Sriharjo, Imogiri Bantul,dan tanah yang saya beli tersebut adalah tanah yang tertera dalam Leter C. 810 atas nama Ny. JUREMI/RUBINEM pada Persil 146 Kelas S.V luas + 535 M2 (lima ratus tiga puluh lima meter persegi ) yang berlokasi di Dusun Ngrancah, Sriharjo, Iimogiri, Bantul; --------------------------------------------------------------
Bahwa tanah hak milik saksi yang dijual yang tertera dalam Later C nomor 1266 atas nama SIHONO tanah Persil 183 Kelas S.V luas 270 M2 (dua ratus tujuh puluh meter persegi ) yang berlokasi di dusun Ngancah, Sriharjo, Imogiri Bantul tersebut dijual kepada Sdr. YUDI YUWONO / PARJIYANTI yang beralamat di Payaman Selatan, Rt. 02, Giri Rejo , Imogiri, Bantul dengan harga Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah )-----------------------------------------------------------------------
Bahwa tanah yang saksi beli tersebut adalah tanah yang tertera dalam Leter C. 810 atas nama Ny. JUREMI/RUBINEM pada Persil 146 Kelas S.V luas + 535 M2 (lima ratus tiga puluh lima meter persegi ) yang berlokasi di Dusun Ngrancah, Sriharjo, Iimogiri, Bantul dan tanah tersebut saksi beli dari Ny. JUREMI/RUBINEM dengan harga sebesar Rp. 35.000.000,- ( Tiga puluh lima juta rupiah); --------------------------------
Bahwa peralihan hak saksi menggunakan peralihan mandiri; ----------
Bahwa saksi lupa dimintai biaya admintrasi berapa; --------------------------
Bahwa proses peralihan hak dilakukan di kantor Desa Sriharjo;----------
Bahwa pelaksanaan transaksi saksi menjual tanah miliknya yang tertera dalam Later C nomor 1266 atas nama SIHONO tanah Persil 183 Kelas S.V luas 270 M2 (dua ratus tujuh puluh meter persegi) yang berlokasi di dusun Ngancah, Sriharjo, Imogiri Bantul tersebut saya jual kepada Sdr. YUDI YUWONO / PARJIYANTI yang beralamat di Payaman Selatan, Rt. 02, Giri Rejo , Imogiri, Bantul dilaksankan pada tanggal 03-10-2010 di kantor Desa Sriharjo dan petugas dari Desa Sriharjo yang hadir adalah Terdakwa selaku lurah, kemudian sdr. SANDUNG yang melakukan pemeriksaan dan disaksikan oleh, petugas desa yang saksi lupa namanya; ----------------------------------------------------
Bahwa pelaksanaan transaksi saksi membeli tanah miliknya yang tertera dalam Leter C. 810 atas nama Ny. JUREMI/RUBINEM pada Persil 146 Kelas S.V luas + 535 M2 (lima ratus tiga puluh lima meter persegi ) yang berlokasi di Dusun Ngrancah, Sriharjo, Iimogiri, Bantul dan tanah tersebut saya beli dari Ny. JUREMI/RUBINEM dilaksankan pada tanggal 29-07-2013 di kantor Desa Sriharjo dan petugas dari Desa Sriharjo yang hadir adalah Terdakwa selaku lurah , kemudian sdr. SANDUNG yang melakukan pemeriksaan dan disaksikan oleh , petugas desa yang lupa namanya.; ------------------------------------------------
Bahwa pada saat transaksi perlihan hak tersebut dipungut biaya dan besarnya pungutan tersebut saksi diminta membayar untuk tanah yang saya jual saksi membayar sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah ). ---------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk transaksi pembelian tanah saksi membayar sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) dan saya bayarkan pada saat transaksi di Balai desa tersebut .; --------------------------------------------
Bahwa tidak ada bukti penerimaan pembayaran peralihan hak.---------
Bahwa benar ada pembngunn pendopo di Desa Sriharjo ; ----------------
- Bahwa Terdakwa belum pernah melakukan sosialisasi tentang Perdes pungutan ;--------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;-------------
BONADI Als. ADI PURNOMO Bin TRISNO WIYARJO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------
Bahwa saksi dernah dipewriksa penyidik dan keterangan saksi yang termuat dalam berita acara pemeriksaan penyidik benar;--------------------
Bahwa Terdakwa pernah menjabat selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, namun saya lupa dari tahun berapa sampai tahun berapa; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa semasa jabatan lurah desa Sriharjo dijabat oleh Terdakwa saya Pernah melakukan transaksi jual beli terhadap tanah yang saksi beli dari kakak saya yang bernama Mas NGADIN.; -------------------------------
Bahwa tanah yang saksi beli tersebut adalah tanah yang tertera dalam Leter C. 393 Persil 72 Kelas P.III luas + 390 M2 (tiga ratus sembilan puluh meter persegi) dan Persil 72 Kelas P.III luas + 160 M2 (seratus enam puluh meter persegi) atas nama MAS NGADINI . lokasi tanah berada di Dusun Trukan Rt. 03, Sriharjo, Imogiri, Bantul, dalam jual beli tersebut dengan harga sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah).; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peralihan hak saksi menggunakan peralihan mandiri;-----------
Bahwa pelaksanaan transaksi peralihan dilaksankan pada tanggal 02 bulan Pebruari tahun 2011 di kantor Desa Sriharjo ;------------------------
Bahwa yang hadir adalah Terdakwa selaku Lurah, kemudian sdr. SANDUNG yang melakukan pemeriksaan dan disaksikan oleh, petugas desa yang saya lupa namanya;-----------------------------------------
Bahwa pada saat transaksi perlihan hak tersebut dipungut biaya dan besarnya pungutan tersebut saksi diminta membayar sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ).; -----------------------------------------------
Bahwa uang pembayaran saksi berikan ke Terdakwa.;---------------------
Bahwa tidak ada bukti penerimaan pembayaran peralihan hak.; ----------
- Bahwa Terdakwa belum pernah melakukan sosialisasi tentang Perdes pungutan ; -------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;-----------
SUPRIYANTO Bin WISMO SUMARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik dan keterangan saksi yang termuat dalam berita acara pemeriksaan penyidik benar; -------------------
Bahwa Terdakwa pernah menjabat selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, namun saya lupa dari tahun berapa sampai tahun berapa; -------
Bahwa semasa jabatan lurah desa Sriharjo dijabat oleh Terdakwa saya membeli tanah di Dsn Sungapan, Sriharjo, Imogiri, milik Sdr.TUGINEM yaitu pada Bulan Februari 2012.; ---------------------------------------------------
Bahwa tanah yang saksi beli leter C nomor 42 atas nama TUGINEM, yaitu Persil 34 Kelas P.I Luas 290 m² Lokasi di Dsn. Sungapan Rt.02, Sriharjo, Imogiri, Bantul, Tanah tersebut saya beli dari Sdr. TUGINEM sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah)..; ----------------------------------
Bahwa peralihan hak saksi menggunakan peralihan mandiri; -----------
Bahwa pelaksanaan transaksi dilaksankan di Balai Desa Sriharjo;--------
Bahwa hadir adalah Terdakwa selaku Lurah, kemudian sdr. SANDUNG yang melakukan pemeriksaan dan disaksikan oleh , petugas desa;-------
Bahwa dalam transaksi jual beli tanah tersebut ada pungutan biaya dari desa Sriharjo sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).;---------
Bahwa uang pembayaran saksi berikan ke Pak Sandung.;------------------
Bahwa ada bukti penerimaan pembayaran peralihan hak.;-----------------
Bahwa ada pembangunan pendopo di Desa Sriharjo ;-----------------------
Bahwa tidak tahu kesalahan Terdakwa hingga harus disidangkan;-----
Bahwa penjual memberikan uang kepada desa sebanyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puuh ribu rupiah);---------------------------------
- Bahwa Terdakwa belum pernah melakukan sosialisasi tentang Perdes pungutan ; -------------------------------------------------------------------------------
. Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;----------
YUNUS RIYANTO Bin SIHONO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi yang termuat dalam berita acara pemeriksaan penyidikan adalah benar; ----
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah menjabat selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, namun saya lupa dari tahun berapa sampai tahun berapa; Bahwa semasa jabatan lurah desa Sriharjo dijabat oleh Terdakwa saksi membeli tanah di Dsn Sungapan, Sriharjo, Imogiri, milik Sdr.TUGINEM yaitu pada Bulan Februari 2012.; -------------------------------
Bahwa Tanah yang saksi beli tersebut adalah tanah yang tertera dalam Leter C. 527 atas nama TUKIMAN ,Persil 45 Kelas S.I luas + .255 M2 (dua ratus lima puluh lima meter persegi ); --------------------------------------
Bahwa peralihan hak saksi menggunakan peralihan mandiri; ------------
Bahwa pelaksanaan transaksi dilaksankan pada tanggal 13 bulan Oktober tahun 2012 di Rumah saksi Gondosuli, RT. 02, Sriharjo. Imogiri, Bantul; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang hadir adalah Terdakwa selaku lurah, kemudian sdr. YANTUDI yang melakukan pemeriksaan dan disaksikan oleh pak Dukuh MURYADI.; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat transaksi perlihan hak tersebut dipungut biaya dan besarnya pungutan tersebut saksi diminta membayar sebesar Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ).; ---------------------------------
Bahwa uang pembayaran saksi berikan ke Pak Yantudi.;------------------
Bahwa tidak ada bukti penerimaan pembayaran peralihan hak.--------
Bahwa saksi ada mengeluarkan uang atau tidak saksi tidak tahu;------
- Bahwa Terdakwa belum pernah melakukan sosialisasi tentang Perdes pungutan ; -------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;----------
FIRNGIDATI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi yang termuat dalam berita acara pemeraiksaan penyidik adalah benar;
Bahwa Terdakwa pernah menjabat selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, namun saya lupa dari tahun berapa sampai tahun berapa; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melakukan pembelian tanah berupa sawah Desa Miri Rt 01 Sriharjo, Imogiri, Bantul, yaitu pada hari Jum’at tanggal 04 Januari 2013.;Bahwa nomor letter C desa asal nomer 63 persil 66 kelas sawah II seluas 400 m2, saksi membeli tanah tersebut dengan harga Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).-----------------------------------
Bahwa peralihan hak saksi menggunakan peralihan mandiri; -----------
Bahwa pelaksanaan transaksi pembelian tanah tersebut di laksanakan di Balai Desa Sriharjo; ----------------------------------------------------------------
Bahwa transaksi pembelian tersebut di saksikan oleh Kepala Desa (Terdakwa) selain itu ada saksi dari perangkat desa yaitu sdr SANDUNG dan untuk nama – nama yang lain saksi lupa karena waktu itu banyak perangkat yang lain yang ikut hadir. --------------------------------
Bahwa pada saat transaksi perlihan hak tersebut dipungut biaya dan besarnya pungutan tersebut saksi diminta membayar sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), biaya Administrasi berupa uang sejumlah Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah ); ---------------------------------------------------
Bahwa uang pembayaran saksi berikan ke Pak Sandung.;-----------------
Bahwa tidak ada bukti penerimaan pembayaran peralihan hak.;---------
Bahwa tidak ada penjelasan tentang besarya biaya yang harus dibayarkan ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi ada pembangunan pendopo di Desa Sriharjo ;----
Bahwa penjual mengeluarkan uang atau tidak saksi tidak tahu;----------
- Bahwa Terdakwa belum pernah melakukan sosialisasi tentang Perdes pungutan ; -------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;-----------
51.TRINANTO Bin JUMIRAN,dibawa sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi yang termuat dalam berita acara pemeriksaan penyidik adalah benar; ---------
Bahwa sebelum paraf dalam BAP saksi membaca BAP terlebih dahulu; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam membuat keterangan dalam BAP tidak ada paksaan;
Bahwa terdakwa pernah menjabat sebagai Lurah Desa Sriharjo dari tahun 2008-2014; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Lurah di Desa Sriharjo ada pembangunan pendopo ; -------------------------------------------------------------
Bahwa penanggung jawab pembangunan pendopo adalah Pak Taufiq;
Bahwa yang mengerjakan pembangunan pendopo Desa Sriharjo adalah Sukardi, Mujiyono, Riyanto, Trinanto, Taufiq Amini;-----------------
Bahwa dalam pembuatan pendopo kami membangun pendopo yang baru; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peralatan yang digunakan dalam pembangunan pendopo adalah milik Pak Taufiq Amini; ------------------------------------------------------
Bahwa besi yang digunakan untuk membangun pendopo adalah besi yang berasal dari bongkaran SD Tunggalan Sriharjo; ------------------------Bahwa untuk batu, pasir, seng, dan papan diperoleh dari pembelian, namun untuk tiang besi saksi lupa; ------------------------------------------------
Bahwa yang membangun pendopo ada 4 orang; ------------------------------
Bahwa yang menyuruh saksi bekerja membangun pendopo adalah Pak Taufiq Amini; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pak Taufiq Amini pernah menjabat sebagai perangkat desa di Desa Sriharjo ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa upah saksi selama bekerja membangun pendopo balai desa di Desa Sriharjo sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari;
Bahwa pada waktu bekerja dalam pembangunan pendopo balai desa ada daftar hadirnya; --------------------------------------------------------------------
Bahwa yang memberi upah pada saksi adalah Pak Taufiq Amini;-------
Bahwa saksi tidak tahu pembangunan pendopo balai desa Desa Sriharjo ada bantuan atau tidak; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa total upah yang dibayarkan ;---------------
Bahwa saya tidak tahu dalam bukti 2H yang berupa surat pernyataan ada bukti pembayarannya atau tidak ; -------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah memberikan arahan kepada pekerja yang membangun pendopo balai desa Desa Sriharjo, semua diserahkan kepada Pak Taufiq Amini; --------------------------------------------
Bahwa yang dikerjakan dalam pembangunan pendopo balai desa Desa Sriharjo adalah memuat pondasi, membuat kerangka, membuat atap, pasang keramik, dan finishing; -----------------------------------------------------
Bahwa pembangunan pendopo tersebut menggunakan tanah urug;
Bahwa saksi tidak tahu berapa banyak tanah urug yang diperlukan;
Bahwa saksi tahu besi tersebut adalah besi dari bongkaran SD Tunggalan karena saksi dulu disuruh untuk bongkar SD unggalan;
Bahwa saksi tidak tahu besi-besi tersebut dibeli atau tidak oleh Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mencatat bahan-bahan untuk pembangunan pendopo adalah saksi atas perintah dari Pak Taufiq Amini; -----------------------------
Bahwa tidak benar dalam pembangunan pendopo ada pembelian besi baja sebanyak Rp.35.000.000,- seperti yang tertuang dalam surat pernyataan bulan September 2009 ; ----------------------------------------------
Bahwa dalam pembelian bahan bangunan ada bukti pembeliannya;
Bahwa waktu menerima uang upah tidak ada tanda terima, tulisan/orek-orek ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak benar dalam pelaksanaan ada pembelian rangka baja seperti yang tertuang dalam Surat Pernyataan tersebut, Bahkan dalam Surat pernyataan tersebut juga ada pertanggung jawaban yang tidak benar yaitu pada No. 09 yaitu HOK Tukang Pasang rangka /Stel rangka disitu tertuang senilai Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah ) faktanya dalam pembayaran upah pasang rangka /stel rangka saya kerjakan selama 12 hari dikerjakan sebanyak 4 (empat ) orang dengan upah masing-maisng Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah ) jadi upah keseluruhan yang dibayarkan untuk tukang pasang rangka/stel rangka adalah sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah ), Dan dalam surat pernyataan tartanggal September 2009 tertera ada pembelian tanah urug pendopo, senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah ) faktanya tanah urug tdak membeli hanya mengambil tanah urug bekas rumah pak TAOUFQ AMINI, setahu saya semuanya yang membayar tukang dan yang mengusahakan bahannya adalah pak TAUFIQ AMINI;-----------------------
Bahwa saksi kerja membangun pendopo balai desa dari awal sampai akhir ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bangunan pendopo balai desa tersebut dulu ada bangunannya kemudian dirubuhkan dan kemudian dibangun lagi ; ----------------------
Bahwa catatan yang saksi buat saksi serahkan ke Pak Taufiq Amini setiap minggu --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerjakan pembangunan pendopo balai desa Desa Sriharjo selama 2 minggu ; ---------------------------------------------------------
Bahwa pondasi pendopo sudah ada sebelum dsaksi bekerja; -------------
Bahwa dalam bangunan pendopo balai desa Desa Sriharjo ada 9 (sembilan) tiang; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang belanja barang bangunan adalah Pak Taufiq kemudian nota diserahkan ke saksi dan saksi buat catatan ; ----------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah bersinggungan dengan pembangunan pendopo balai desa Desa Sriharjo ; ----------------------------------------------
Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi, bahwa saksi tidak mengetahui tentang surat pernyataan pada September 2009. Atas keberatan Terdakwa Saksi menyatakan tetap pada keterangannya
PARJIYANA,, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi yang termua dalam berita acara pemeriksaan penyidik benar; Apakah saksi membaca BAP sebelum paraf ; -----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah menjabat selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, namun saksi lupa dari tahun berapa sampai tahun berapa; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengerjakan gorong-gorong di Desa Sriharjo;------
Bahwa saksi hadir sebagai saksi dalam persidangan ini karena saksi sebagai RT ditempat gorong-gorong dibuat dan saksi sebagai koordinator pembuatan gorong-gorong; ------------------------------------------
Bahwa pengerjaan pembuatan gorong-gorong selama 1 (satu) minggu;
Bahwa yang mengerjakan pembangunan gorong-gorong ada 3 (tiga) orang; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembuatan gorong-gorong dilakukan pada tahun 2009;---------
Bahwa upah yang mengerjakan gorong-gorong sebesar Rp.35.000,- per hari. -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa total biaya untuk bayar upah pekerja sebesaar Rp.750.000,- ditambah dari uang kotak amal; ---------------------------------------------------
Bahwa dalam pembangunan gorong-gorong ada dana bantuan dari warga ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa upah untuk pekerja gorong-gorong berasal dari Pak Lurah kemudian diserahkan ke Pak Yantudi dan kemudian diberikan kepada saksi untuk kemudian dibayarkan kepada pekerja gorong-gorong sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ; --------------------------------
Bahwa ada 2 lokasi yang dibuat gorong-gorong ; ------------------------------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;------------
BUDIMAN Bin SO DIHARJO sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penydik dan keterangan saksi yang ada di BAP Penyidik adalah benar; ------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah menjabat selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, namun saya lupa dari tahun berapa sampai tahun berapa;
Bahwa saksi mengerjakan gorong-gorong di Desa Sriharjo;---------------
Bahwa saksi hadir sebagai saksi dalam persidangan ini karena saksi ikut mengerjakan pembuatan gorong-gorong; ----------------------------------
Bahwa yang menjadi mandor dalam pembuatan gorong-gorong adalah Pak Parji; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja mengerjakan pembuatan gorong-gorong dari jam 08.00 wib sampai jam 16.00 wib ; --------------------------------------------------
Bahwa pada saat pengerjaan gorong-gorong makanan kami bawa sendiri; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengajak saksi bekerja di pembangunan gorong-gorong adalah Pak Parji ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam mengerjakan gorong-gorong saksi diupah Rp.35.000,-;
Bahwa dalam mengerjakan gorong-gorong selama 1 minggu;------------
Bahwa pembangunan gorong-gorong adalah 1 (satu) pembangunan perbaikan dan 1 (satu) pembangunan gorong-gorong baru;----------------
Bahwa dalam 1 gorong-gorong dibutuhkan 5 bis; -----------------------------
Bahwa yang dikerjakan adalah pembuatan gorong-gorong yang lama;
Bahwa untuk pengerjaan gorong-gorong lama dibutuhkan waktu 3 (tiga) hari, dan untuk mengerjakan gorong-gorong yang baru dibutuhkan waktu 4 hari; -------------------------------------------------------------
Bahwa selama mengerjakan gorong-gorong saya tidak pernah bertemu dengan Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu menerima gaji saya tidak ada tanda bukti pembayaran upah ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa ada 2 lokasi yang dibuat gorong-gorong ; ------------------------------
.Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;-----------
SADIMAN Bin ADMODIHARJO,pokoknya menerangkan sebagai berikut-
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi pada berita acara pemeriksaan penyidik adalah Benar; ----------------------------
Bahwa Terdakwa pernah menjabat selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, namun saksi lupa dari tahun berapa sampai tahun berapa; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerjakan gorong-gorong di Desa Sriharjo;--------------
Bahwa saksi hadir sebagai saksi dalam persidangan ini karena saya ikut mengerjakan pembuatan gorong-gorong; ----------------------------------
Bahwa yang menjadi mandor dalam pembuatan gorong-gorong adalah Pak Parji; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja mengerjakan pembuatan gorong-gorong dari jam 08.00 wib sampai jam 16.00 wib ; --------------------------------------------------
Bahwa pada saat pengerjaan gorong-gorong makanan kami bawa sendiri; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengajak saya bekerja di pembangunan gorong-gorong adalah Pak Parji ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam mengerjakan gorong-gorong saya diupah Rp.35.000,-;
Bahwa dalam mengerjakan gorong-gorong selama 1 minggu;-----------
Bahwa pembangunan gorong-gorong adalah 1 (satu) pembangunan perbaikan dan 1 (satu) pembangunan gorong-gorong baru;---------------
Bahwa dalam 1 gorong-gorong dibutuhkan 5 bis;-----------------------------
Bahwa yang dikerjakan adalah pembuatan gorong-gorong yang lama;
Bahwa ntuk pengerjaan gorong-gorong lama dibutuhkan waktu 3 (tiga) hari, dan untuk mengerjakan gorong-gorong yang baru dibutuhkan waktu 4 hari; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama mengerjakan gorong-gorong saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu menerima gaji saksi tidak ada tanda bukti pembayaran upah ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa ada 2 lokasi yang dibuat gorong-gorong ; -----------------------------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;-----------
SUBROTO BIN KHOIRUL ANWAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik dan keterangan saksi yang termuat dalam berita acara kan keterangan dalam BAP tidak ada paksaan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah menjabat selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, namun saksi lupa dari tahun berapa sampai tahun berapa; diperiksa; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi yang mengerjakan gorong-gorong di Desa Sriharjo;-------
Bahwa saksi hadir sebagai saksi dalam persidangan ini karena saksi ikut mengerjakan pembuatan gorong-gorong; ----------------------------------
Bahwa yang menjadi mandor dalam pembuatan gorong-gorong adalah Pak Parji; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja mengerjakan pembuatan gorong-gorong dari jam 08.00 wib sampai jam 16.00 wib ; -------------------------------------------------
Bahwa pada saat pengerjaan gorong-gorong makanan kami bawa sendiri; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengajak saksi bekerja di pembangunan gorong-gorong adalah Pak Parji ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam mengerjakan gorong-gorong saya diupah Rp.35.000,-;
Bahwa dalam mengerjakan gorong-gorong selama 1 minggu;------------
Bahwa Pembangunan gorong-gorong adalah 1 (satu) pembangunan perbaikan dan 1 (satu) pembangunan gorong-gorong baru;---------------
Bahwa dalam 1 gorong-gorong dibutuhkan 5 bis; -----------------------------
Bahwa yang dikerjakan adalah pembuatan gorong-gorong yang lama;
Bahwa Untuk pengerjaan gorong-gorong lama dibutuhkan waktu 3 (tiga) hari, dan untuk mengerjakan gorong-gorong yang baru dibutuhkan waktu 4 hari; --------------------------------------------------------------
Bahwa selama mengerjakan gorong-gorong saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu menerima gaji saksi tidak ada tanda bukti pembayaran upah ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Ada 2 lokasi yang dibuat gorong-gorong ; -----------------------------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;-------------
SUKARDI Bin DARTO UTOMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan benar keterangan saksi yang termuat dalam berita acara pemeriksaan penyidik;--------------------
Bahwa Terdakwa pernah menjabat sebagai Lurah Desa Sriharjo untuk tahunnya saksi lupa ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Lurah di Desa Sriharjo ada pembangunan pendopo di Komplek kantor Desa Sriharjo ; ----------------
Bahwa yang mengerjakan pembangunan pendopo Desa Sriharjo adalah saya, Mujiyono, Riyanto, Trinanto, Taufiq Amini;----------------------
Bahwa yang menyuruh saksi bekerja membangun pendopo di Desa Srihajo adalah sudaraTaufiq Amini; ------------------------------------------------
Bahwa upah yang saya terima dari pembangunan pendopo Desa Sriharjo adalah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ; ------------------------
Bahwa saksi di pembangunan pendopo Desa Sriharjo selama 2 minggu dengan total pendapatan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);-------------
Bahwa tugas saksi dalam pembangunan pendopo Desa Sriharjo adalah mengelas besi dan menyetel lengkung besi ;--------------------------
Bahwa besi yang digunakan untuk pembangunan pendopo Desa Sriharjo berasal dari SD Tunggalan; -----------------------------------------------
Bahwa dalam pembangunan pendopo tidak ada pembongkaran besi;
Bahwa luas pembangunan pendopo 10m x 10m ditambah teras ;------
Bahwa saksi tidak tahu berapa total biaya yang diperlukan untuk pembangunan pendopo; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah); -----------------------------------------------------------
Bahwa besi yang saksi gunakan ada bekas kotor yaitu bekas digunakan untuk bangunan ; ---------------------------------------------------------
Bahwa besi yang kotor yang akan digunakan saksi bersihkan dengan amplas dan sikat kawat ; -------------------------------------------------------------
Bahwa peralatan kerja yang saksi gunakan dalam pembangunan pendopo Desa Sriharjo adalah milik pak Taufiq Amini ; ---------------------
Bahwa saksi tidak tahu daa pembangunan pendopo ada pembuatan pondasi dan memerlukan tanah urug ; --------------------------------------------
Bahwa yang mengerjakan pengecoran adalah orang sipil ;---------------
Bahwa saksi tidak tahu laporan pengeluaran pada bukti2i benar atau salah; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengelas besi di pembangunan pendopo menggunakan listrik dan gas ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama pembangunan pendopo Desa Sriharjo saksi menggunakan 2-3 tabung gas oksigen ; ----------------------------------------
Bahwa Harga pengisian tabung gas oksigen seharga Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu besi berasal dari bongkaran SD Tunggalan karena dengar dari orang yang bicara kalau besi itu berasal dari bongkaran SD Tunggalan ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi diperiksa di penyidik saya diperiksa sebagai saksi ;
Bahwa yang saksi ketahui Terdakwa disidangkan karena perkara Tindak Pidana Korupsi, misalnya upah riil Rp.2.400.000,- namun dilaporkan upah yang dibayarkan Rp.12.500.000,- ; ------------------------
Bahwa saksi tinggal di Dogongan ; ------------------------------------------------
Bahwa di desa Dogongan ada toko besi Dogongan ; ------------------------
Bahwa saksi belum pernah tahu tentang TB Gunawan ;--------------------
Bahwa saksi pernah mendengar ada TB Setiagung ;-------------------------
Bahwa saksi sudah lama tinggal di Desa Sriharjo ; ---------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa memiliki Toko Besi ; ----------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang pembelian besi Q12 dan Q8 ;------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang pembelian besi seharga Rp.1.800.000,- ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan saudara Taufiq Amini adalah sebagai pemborong dan saya sebagai pekerja ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dengan surat pernyataan tentang pembelian rangka besi baja sebanyak Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)
Bahwa saksi bekerja dengan Pak Taufiq Amini apabila Pak Taufiq Amini mempunyai proyek ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di pendopo Desa Sriharjo pas pada kerjaan terkait besi ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ikut pada saat mengambil besi di Desa Tunggalan;
Bahwa saksi lupa pada saat saksi bekerja di pembangunan pendopo Desa Sriharjo tiang sudah berdiri atau belum ; ---------------------------------
Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang menyatakan lupa tiang sudah berdiri atau belum. Atas keberatan Terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;--------------------
TAUFIQ AMINI Bin AS SUADMAJI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan saksi pada berita acara pemeriksaan penyidik benar; ---------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah menjabat sebagai Lurah Desa Sriharjo untuk tahunnya saya lupa ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Lurah di Desa Sriharjo ada pembangunan pendopo di Komplek kantor Desa Sriharjo ; ----------
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Kaur Keuangan pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2012; --------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerjakan pembangunan pendopo di Desa Sriharjo, namun hanya meneruskan pembangunan; --------------------------------------
Bahwa pembayaran pembangunan pendopo belum dibayar semua, masih kurang + Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ; ---------------------------
Bahwa Di desa Tunggalan ada SD Tunggalan yang merupakan peninggalan Belanda dimana besi-besinya dari besi baja, waktu itu SD Tunggalan tersebut dirobohkan, kemudian dari Pemerintah Desa membawa besi baja SD Tunggalan tersebut ke Kantor Desa Sriharjo untuk digunakan dalam pembangunan pendopo Desa Sriharjo, waktu itu kerangkasudah ada, bangunan dalam bentuk joglo, tetapi ada masalah dengan atap, kemudian saya diminta untuk bantu-bantu dan dibantu oleh warga untuk besi baja ada 5 tenaga kerja. Alat yang digunakan untuk membangun memakai punya saksi, untuk biaya pegawai juga memakai uang saksi, dan untuk besi yang digunakan untuk membangun pendopo 95% menggunakan besi dari SD Tunggalan ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembangunan pendopo selesai 2 sampai 3 bulan ;---------------
Bahwa yang menggaji para pekerja pada pembangunan pendopo Desa Sriharjo adalah saksi; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memberikan gaji pekerja setiap orang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari;------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada pembelian besi seharga Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ; --------------------------------------------------------
Bahwa dalam pembangunan pendopo Desa Sriharjo ada pembelian pasir untuk pondasi, untuk trundakan dan cor tiang; -------------------------
Bahwa untuk trundakan dan cor tiang yang membeli pasir adalah saksi;
Bahwa pemerintah Desa Sriharjo tidak membayar alat yang digunakan untuk membangun pendopo Desa Sriharjo ; ------------------------------------
Bahwa letak SD Tunggalan dan balai desa Sriharjo dekat ;----------------
Bahwa perangkat desa Desa Sriharjo mengetahui pembangunan pendopo Desa Sriharjo menggunakan besi dari bekas SD Tunggalan ;
Bahwa setelah saksi diberhentikan sebagai perangkat desa saksi tidak pernah mengetahui Terdakwa membuat laporan atau tidak, karena selama saya menjadi perangkat Desa di Desa Sriharjo saksi tidak pernah masuk kantor ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saat ini pendopo Desa Sriharjo sudah jadi dan sudah berfungsi
Bahwa yang menjabat sebagai bendahara desa Desa Sriharjo pada waktu saksi menjadi perangkat desa adalah Pak Wahyudi ;----------------
Bahwa Terdakwa ada menyerahkan uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada saksi; --------------------------------------------
Bahwa saksi tahu dana pembangunan pendopo Desa Sriharjo sudah dilaporkan atau dipertanggungjawabkan dari informasi Pak Wahyudi, sehingga uang yang diserahkan kepada saksi setelah pelaporan dana pembangunan pendopo mungkin uang sudah dipakai terlebih dahulu oleh Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengerjakan tanah pelungguh saksi adalah Pak Panut ;
Bahwa setelah saksi diberhentikan saksi diberi tanah pengarem-arem, yang mengerjakan Pak Panut seluas 2000m, dengan hasil panen dibagi untuk Pak Panut dan untuk Desa ; -------------------------------------------------
Bahwa pada waktu pembangunan saksi hanya melanjutkan membangun bagian atap pendopo Desa Sriharjo ;-----------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pembangunan pendopo Desa Sriharjo menggunaan 150 sak semen ; ----------------------------------------------------
Bahwa untuk pembangunan pendopo Desa Sriharjo saksi mengambil bahan-bahan bangunan di Toko Bangunan Dogongan ;---------------------
Bahwa saksi belum pernah membeli bahan bangunan di TB Berkah dan TB Gunawan ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengerjakan pengurugan pendopo ; --------------------
Bahwa ada tanah urug yang saksi sumbangkan untuk membangun trundakan pendopo Desa Sriharjo ; ------------------------------------------------
Bahwa tidak ada pembelian pasir seharga Rp.6.000.000,0 (enam juta rupiah) dari saksi ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menerima uang pembayaran Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta) adalah saksi sendiri ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi yang membeli keramik untuk pembangunan pendopo seluas 160m ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi yang membayar tukang dan saksi membayar dengan uang saksi ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama pengerjaan pendopo saksi tidak pernah tanda tangan sesuatu, saksi hanya tanda tangan di kwitansi pembayaran tersebut ;
Bahwa di Desa Sriharjo tidak ada toko bangunan (TB) Gunawan ;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa tidak mempunyai Toko Bangunan ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada pembelian gas elpiji, namun untuk harganya saksi lupa ;
Bahwa ada pembelian baut dan sekrup ; ----------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan hasil kerja ke Terdakwa ;
Bahwa saksi Trinanto bekerja selama 2-3 mnggu ; ---------------------------
Bahwa yang melakukan pencatatan biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan pendopo Desa Sriharjo adalah saksi Trinanto ; -----------
Bahwa saksi tidak tahu tentang nota pembelian keramik sebanyak Rp.6.000.000,-- yang dibuat oleh TB Dogongan, karena saksi membeli keramik di TB Artomoro ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak membeli genting di TB Gunawan, namun saksi membeli di Godean ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa bangunan pedopo Desa Sriharjo terdapat 12 tiang ;---------------
Bahwa saksi mengerjakan pembangunan pendopo tersebut merupakan bangunan baru ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menghitung besarnya biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan berdasarkan bon-bon yang ada di toko besi; ----------------
Bahwa selama saksi menjadi perangkat desa saksi mendapat gaji berupa tanah pelungguh, dan waktu itu tanah pelungguh pada awalnya saksi kerjakan sendiri kemudian saksi berikan ke Pak Panut ;------------
Bahwa Terdakwa tidak ikut mengarahkan dalam pembangunan pendopo ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjadi Kabag Keuangan dari tahun 2002 sampai tahun 2012 ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tahun 2009 ada peraturan tentang pembangunan pendopo Desa Sriharjo ; ------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang anggaran pada tahun 2009 ;-------------
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengelolaan keuangan pemerintah Desa Sriharjo; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa persen dana ADD dari Kabupaten yang digunakan untuk pembanguna infrastruktur Desa; ----------------------------
Bahwa pada saat saksi membeli keramik di Artomoro saksi bersama dengan Terdakwa dan Pak Yantudi; -----------------------------------------------
Bahwa pada saat itu harga keramik Rp.50.000,- saksi beli 160m sehingga uang yang diperlukan Rp.6.000.000,- ; -----------------------------
Bahwa saksi tidak tidak tahu siapa yang memborong pekerjaan pembangunan pendopo sebelum saksi ; -----------------------------------------
Bahwa nilai borongan sebelum saksi Rp.12.000.000, saksi tahu dari orang Kelurahan ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu tentang Buku Kas Umum (BKU) namun saksi tidak pernah liat ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengerjakan Buku Kas Umum (BKU) adalah Bendahara ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengelola keuangan Desa selain Bendahara ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat saksi SUDADI pernah menjadi Bendahara ;
Bahwa dana yang digunakan untuk pembangunan pendopo Desa Sriharjo sebelum dibayar oleh Desa menggunakan uang saksi ; ----------
Bahwa dalam mengerjakan pembangunan pendopo tidakk ada uang muka, semua uang untuk pembangunan berasal dari saksi ;---------------
Bahwa biaya pembangunan belum dibayarkan semua, baru dibayarkan Rp.30.000.000,-; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran pembangunan pendopo Desa Sriharjo kurang +; Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); ---------------------------------------------------
Bahwa setelah pekerjan selesai saksi melapor ke Pak Lurah ;-------------
Bahwa laporan selesai pembangunan pendopo kepada Pak Lurah secara lisan; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menagih uang pembangunan pendopo Desa Sriharjo secara lisan kepada Pak Lurah; -----------------------------------------
Bahwa selama saksi menjadi Kabag Keuangan saksi bellum pernah menandatangani laporan keuangan Desa, karena dari tahun 2002-2012 saya tidak mengerjakan apa-apa; --------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerjakan bangunan pendopo karena ditunjuk oleh Pak Lurah (Terdakwa); ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi hanya menerima uang pembayaran uang pembangunan pendopo sebanyak Rp.30.000.000, (tiga puluh juta) ; ------------------------
Bahwa saksi tidak ada menerima uang sebanyak Rp.5.000.000,- (lima uta rupiah) dan uang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);--------------
Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang menyatakan tidak menerima auang Rp.5.000.000,- (lima uta rupiah) dan uang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Atas keberatan Terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan 2 (dua) orang ahli untuk didengar pendapatnya, yang masing-masingnya memberikan pendapat/keterangan :------------------------
Dr.RIAWANTJANDRA.,SH.,MHum., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :------------------------------------------
Bahwa Ahli menjabat sebagai Ketua Bagian Hukum Acara sejak bulan Maret 2014 berdasarkan SK Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta;
Bahwa keahlian Ahli adalah di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Keuangan Negara. Keahlian Ahli di dasarkan atas ijasah dan SK Mengajar dari Dekan FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan SK Dirjen Dikti mengenai pengangkatan dalam pangkat Lektor Kepala/IVA;
Bahwa sebagai ahli, ahli pernah memberikan pendapat dalam perkara tindak pidana korupsi : ----------------------------------------------------------------
Sebagai ahli dalam perkara dugaan Tipikor uang ganti rugi tanaman tambahan proyek jalur SUTET PT PLN (persero) Semarang di wilayah Timbulharjo Sewon Bantul berdasarkan Laporan Polisi No, Pol. LP/32/K/II/2006/Reskrim atas permintaan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY berdasarkan surat No. B/2663 N/2013/Ditreskrimsus tertanggal 17 Mei 2013. Dilanjutkan memberikan keterangan ahli di Pengadilan Tipikor Yogyakarta tanggal 22-08-2014 berdasarkan surat panggilan ahli dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DIY No. SP-51/0.4.5.2/Ft.1/08/2014 tertanggal 19-08-2014 dengan terdakwa Samin Hadi Susanto,dkk. Surat panggilan ahli dari JPU Kejaksaan Tinggi DIY No. SP-50/0.4.5.2/Ft.1/08/2014 tertanggal 19-08-2014 dalam perkara Tipikor a/n terdakwa Suharto bin Samidi Hadi Perwito, dkk dal persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta tanggal 21 Agustus 2014. -------------------------------------------------
Sebagai ahli di PTUN Jakarta tanggal 30 Mei 2013 dalam pemeriksaan gugatan atas Keputusan Kepala BPN RI No.7/PTT-HGU/BPN RI/2013 tentang Penetapan Tanah Terlantar yang Berasal dari Hak Guna Usaha Nomor 1/Batang Atas Nama PT Perusahaan Perkebunan Tratak Terletak Di Desa Tumbreb, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah. -----------------------------------------------------
Sebagai ahli di Pengadilan Tipikor tanggal 26/8/2013 atas permintaan KPK RI dalam pemeriksaan perkara Dr Gani Abdul Gani berdasarkan panggilan JPU KPK- RI Nomor: SPgl-1267/24/08/2013 tertanggal 21 Agustus 2013. ----------------------
Sebagai ahli di PTUN Jakarta dalam perkara no.139/G/2013/PTUN-Jkt sengketa gugatan Koalisi LSM terhadap Keppres RI no.87/P tentang Pengangkatan Patrialis dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi. ---------------------------
Sebagai Ahli di Mahkamah Konstitusi dalam uji materi Perppu No.1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. --------------------------
Sebagai ahli Pemerintah (Kemenkeu RI) di Mahkamah Konstitusi RI dalam perkara no. 95/PUU-XI/2013 tanggal 4 Februari 2014 mengenai pengujian UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. --------------------------------------------------
Sebagai Ahli di bidang Hukum Administrasi dan keuangan negara atas permintaan bantuan ahli dari KPK-RI melalui surat permintaan bantuan ahli No. R-1025/20-23/06/2014 tertanggal 24 Juni 2014 dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan dan instalasi infrastruktur IT Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI) Tahun 2010 2011 yang dilakukan oleh Tersangka TAFSIR NURCHAMID selaku Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia dan kawan-kawan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sehubungan dengan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor: LKTPK-20/KPK/05/2013 tanggal 2 Mei 2013. Dilanjutkan dengan memberikan keterangan ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara No. 65/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst berdasarkan surat permintaan bantuan ahli dari Direktur Penuntutan KPK RI No. B-222/24/10/2014 tertanggal 06 Oktober 2014 dan Surat Panggilan Ahli Jaksa Penuntut Umum KPK RI No. Spgl-1922/24/10/2014. ------------------------------------------------------------
Sebagai ahli bidang HAN di Polda Metro Jaya atas permintaaan Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai ( PPKC) Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu melalui surat no. S-16/BC.8/2014 tertanggal 4 Maret 2014 dalam penyidikan a/n Ir. Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta (pegawai eselon II di lingkungan DJBC Kemenkeu RI terkait dugaan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan ex Pasal 421 KUHP, tanggal 3 Juli 2014. ------------------------------------------
Sebagai ahli bidang Hukum Administrasi dan Keuangan Negara atas permintaan bantuan ahli melalui Surat Deputi Bidang Penindakan u.b. Plt Direktur Penyidikan KPK-RI No. B-138/23/07/2014 tertanggal 4 Juli 2014 dalam perkara tindak pidana pencucian uang a/n Heru Sulaksono, dkk. ex Pasal 3 dan/atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. --------------------------------------------------------------
Sebagai ahli bidang Hukum Administrasi dan Keuangan Negara atas permintaan bantuan keterangan ahli melalui Surat Deputi Penindakan u.b. Plt. Direktur Penyidikan KPK-RI No. R-219/23/07/2014 tertanggal 17 Juli 2014 dalam Perkara Tipikor dalam Pelaksanaan Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN TA 2006 s.d. TA. 2011 yang diduga dilakukan oleh tersangka Heru Sulaksono selaku Kepala Cabang PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan NAD merangkap Kuasa NINDYA SEJATI CO (kerjasama antara PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati) dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Tipikor, promair: Pasal 2 ayat (1), subsidair: Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 19999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. ------------------------------
Memberikan keterangan ahli bidang Hukum Administrasi dan Keuangan Negara dari Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan RI berdasarkan Surat permintaan bantuan ahli dari Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan RI No. S-247/S24/2014 tertanggal 2 Oktober 2014 dan OTORITAS JASA KEUANGAN dalam perkara No. 25/PUU-XII/2014 tentang Uji Materi UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan di Mahkamah Konstitusi RI tanggal 8 Oktober 2014.----------------
Sebagai Ahli Hukum Administrasi Negara dalam perkara tipikor pengalihan tanah Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Fakultas Pertanian dan Kehutanan UGM, Yogyakarta atas permintaaan Bantuan Ahli dari Asisten Bidang Tipikor Kepala Kejaksaan Tinggi DIY melalui Surat No. B 2803/0.4.5/Fd-I/10/2014 tertanggal 2 Oktober 2014.----------------
Memberikan keterangan ahli sebagai ahli Hukum Administrasi Negara dalam perkara tipikor pekerjaan rehabilitasi dan renovasi pada Kantor PLN Area DIY yang bersumber dari anggaran PLN Tahun 2012 dan 2013 atas permintaan Bantuan Ahli dari Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kepala Kejaksaan Tinggi DIY melalui Surat No. B 2802/0.4.5/Fd-I/10/2014 tertanggal 3 Oktober 2014.------------------------------------
Memberikan keterangan ahli hukum administrasi negara dari Pemerintah cq Kementerian Keuangan RI di Mahkamah Konstitusi RI dalam perkara No. 80/PUU-XII/2014 Uji Materi Pasal 27 ayat (1) huruf e UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan tanggal 19 November 2014. -----------------------------------------------
Sebagai Ahli bidang Hukum Keuangan Daerah dalam penyidikan perkara tipikor penyimpangan dalam pertanggungjawaban dana hibah KONI Kabupaten Bantul a.n. tersangka Ny. Maryani (Direktur PT Aulia Mandiri) atas permintaan bantuan ahli dari Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY No. B 3216/0.4.5/Fd-1/11/2014 tertanggal 12 November 2014. -------------------------------------------
Sebagai ahli bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pajak atas permintaan bantuan keterangan ahli dari Plt. Direktur Penyidikan KPK-RI melalui surat nomor R -365/23/11/2014 dalam perkara tipikor berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas SKPN PPh Badan PT BCA, Tbk. Tahun Pajak 1999 a.n. Tersangka HADI POERNOMO selaku Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI dkk, pada tahun 2002-2004 ex Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------
Sebagai ahli bidang hukum administrasi dan hukum keuangan negara atas permintaan KPK RI melalui Surat Deputi Penindakan KPK RI No. R.61/20-23/012015 tertanggal 12 Januari 2015 tentang permintaan bantuan Keterangan Ahli dalam penyidikan dugaan tndak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 yang dilakukan tersangka SURYADHARMA ALI selaku Menteri Agama RI dkk.
Sebagai ahli dalam bidang Hukum Administrasi Negara di PTUN Jakarta dalam perkara No. 217/G/2014/PTUN-JKT tertanggal 29 Oktober 2014 terkait gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 tertanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.-------
Sebagai Ahli bidang Hukum Administrasi dan Keuangan Negara atas permintaan Polres Ternate Provinsi Maluku Utara dalam perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Drs. IMRAN YAKUB alias IM sebagai orang yang bersama-sama atau turut serta terkait perbuatan ILHAM RAHAYU DJUNAIDI, SE alias IL (Selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran BSM Tahun 2010 Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara) dan kawan-kawan (dkk), yang melakukan tindak pidana korupsi penyaluran Dana Beasiswa Siswa Miskin (BSM) jenjang Sekolah Menengah Pertama / Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB) Kota Ternate Tahun 2010 yang menyebabkan kerugian keuangan Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH Pidana. Sehubungan dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP / 71 / III / 2014 / Reskrim, tanggal 04 Maret 2014. ----------------------------------------------------------------
Sebagai Ahli bidang Hukum Administrasi dan Keuangan Negara atas permintaan bantuan ahli dari Deputi Penindakan KPK-RI No. R.153/20-23/01/2015 tertanggal 23 Januari 2015 dalam perkara tindak pidana pencucian uang vide Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah oleh UU No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP atas nama tersangka H.FUAD AMIN dan kawan-kawan.
Sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor DIY perkara No. 22/Pen.Pid.Sud-TPK/2014/PN.Yk. tanggal 11 Maret 2015 dalam perkara a/n terdakwa Prof. Dr. Ir. Susamto, MSc. bin Somowiyarjo, dkk. (perkara tipikorpengalihan tanah Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Fakultas Pertanian dan Kehutanan UGM, Yogyakarta). ----------------------
Sebagai Ahli dalam Perkara Tata Usaha Negara di PTUN Semarang Nomor: 064/G/2014/PTUN.SMG antara:Joko Prianto, Sukimin, Suyasir, Rutono, Sujono, Sulijan dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia selaku PENGGUGAT melawan GUBERNUR JAWA TENGAH selaku TERGUGAT dan PT. Semen Gresik Indonesia Persero,Tbk selaku TERGUGAT II INTERVENSI. --------------------------------------------
Saksi Ahli bidang Hukum Administrasi dan Keuangan Negara atas permntaan Deputi Bidang Penyidikan KPK RI melalui surat No. R-174/23/03/2015 tertanggal 19 Maret 2015 dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan Proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Sorong tahap III yang dilakukan oleh tersangka Ir. Budi Rahmat Kurniawan, MM., Sugiarto, S.SiT., Irawan, SE dan kawan-kawan. -----------------------------------------------------------------
Sebagai Ahli bidang Hukum Administrasi dan Keuangan Negara atas permintaan Direktur Penyidikan KPK RI melalui surat Nomor: R-162/23/03/2015 tertanggal 16 Maret 2015 dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka Zainy Arony selaku Bupati Lombok Barat periode 2009-2019. --------------------------------------------------
Bahwa menurut konstitusi otonomi daerah untuk Bupati dan Desa, Kepala Desa dan desa diatur secara khusus diatur dalam UU No.32 Tahun 2004, dan PP No.7 Tahun 2005 Kepala Desa punya kewenangan untuk mengatur hak asal usul Desa dan bisa melaksanakan keuangan yang dialirkan oleh Negara ; ----------------------
Bahwa pedoman tata kelola Desa yaitu UU No.32 Tahun 2004, dan PP No.7 Tahun 2005, Permendagri No.37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Desa diberikan kewenangan untuk mengatur keuangan di Desa dan melaksanakan keuangan yang berasal dari pemerintahan kabupaten atau propinsi, keuangan tersebut dapat berasal dari APBN dan PAD; ------------------------------------------------
Bahwa sepanjang yang dikelola bagian urusan pemerintah yang diselenggarakan Desa maka penyelengaraan harus diikuti dengan penyerahan anggaran dan mengikuti aturan yang berlaku untuk pengelolaan keuangan Negara, namun kalau untuk hal-hal tertentu yang menyangkut tata kelola pendapatan asli desa maka pemerintah mempunyai aturan sendiri ,namun ada prinsip-prinsip yang harus diterapkan dalam tata kelola tersebut; --------------------------------------------
Bahwa prinsip yang diprioritaskan dalam pengelolaan keuangan Desa untuk system desentralisasi mutlak secara sepenunhnya ada kewajiban pelaporan keuangan Negara. Untuk asset daerah biasanya diatur di daerah seperti peraturan Gubernur dan peraturan Bupati; -------
Bahwa benar, Desa bisa membuat peraturan tersendiri untuk tata kelola keuangannya; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pertanggungjawaban atas tata kelola keuangan yang berasal dari PAD bukan dari APBD, kalau berasal dari PAD ada aturan khusus dan ada pelaporan kepada BPD, Bupati atau wali kota, namun tidak sepenuhnya menggunakan aturan tata kelola keuangan negara karena PAD tidak termasuk dalam 9 unsur dari keuangan negara ;-----------------
Bahwa meski tidak termasuk dalam 9 unsur keuangan Negara tetap prinsip-prinsip keuangan Negara harus diikuti karena merupakan bagian dari penyelenggaraan keuangan negara yang dikelola oeh Desa seperti prinsip akuntabel, transparan, partisipatif dan disiplin anggaran
Bahwa dalam konteks tata kelola apabila pengelola tidak melakukan prinsip tata kelola keuangan artinya melanggar prinsip disiplin anggaran, kalau dalam konteks yang dilakukan berarti penyalahgunaan kewenangan; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam konteks memiliki hak dan kewajiban merupakan kesatuan dari kewenangan itu sendiri dengan demikian jabatan berarti masuk dalam penyalahgunaan kewenangan; --------------------------------------------
Bahwa masalah kehati-hatian yang harus dipegang oleh Kepala Desa (Lurah) dalam hukum administrasi sejauh melaksanakan pemerintahan juga harus ada azaz hukum seperti kehati-hatian; -----------------------------
Bahwaq apabila Kepala Desa tidak mengikuti prinsip keuangan negara dalam konteks jabatan fungsinya sebagai kewajiban sehingga bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan atau melebihi kewenangan; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap pejabat atau Kepala Desa seharusnya mengetahui tugas dan wewenangnya, karena dalam Pemkab atau pemkot ada pembinaan yang menegaskan bahwa setiap orang yang dilantik dan menjabat sudah tahu hak dan kewajiban atas jabatannya ;------------------
Bahwa dalam Permen No 37 Tahun 2007 ada kewajiban Kepala Desa untuk menunjuk pejabat pengelolaan teknis anggaran dan menunjuk bendahara, namun dalam konteks hukum administrasi Negara pola seperti itu menunjukka adanya mandate, jadi ada penanggung jawab dari pemimpin tertinggi di desa itu ;-------------------------------------------------
Bahwa dalam konstitusi adanya struktur jabatan di wilayah itu isinya dilekatkan tanggungjawab tertentu, konstitusi member peluang khusus untuk desa untuk menyelenggarakan pemerintahan Desa;-----------------
Bahwa kerugian yang dimaksud adalah kerugian tersebut merugikan rakyat desa tersebut, hal tersebut terjadi apabila kewajiban Kepala Desa tidak sesuai dengan ketentuan yang dilaksanakan, kewajiban dilaksanakan naun tidak sesuai dan apabila Kelapa Desa tidak melaksanakan tanggung jawab keuaangan yang diberikan;----------------
Bahwa apabila seorang Kepala Desa akan melakukan inovasi dengan kegiatan yang tidak termuat dalam tahun anggaran , maka sebaiknya Kepala Desa menggunakan mekanisme ijin pada pejabat yang lebih tinggi (Bupati/Walikota) karena mereka sebagai Pembina dan pengawas; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seandainya Kepala Desa tidak menggunakan mekanisme ijin pada pejabat yang lebih tinggi, berarti Kepala Desa tersebut belum melakukan pengadministrasian yang baik ; --------------------------------------
Bahwa apabila pengadministrasian dilakukan dengan tidak baik maka berimplikasi : -----------------------------------------------------------------------------
Berimplikasi pada ketidakjelasan pada pertanggungjawaban:
Menimbulkan konflik kewenangan dilingkungan pemerintah tersebut: -----------------------------------------------------------------------
Menimbulkan akibat secara hukum ;-----------------------------------
Bahwa dalam hukum administrasi Negara ada 2 unsur tanggungjawab:
Reparator : merupakan pemulihan tetapi ada unsur hukuman, namun yang dihukum perbuatannya ;
Kondemnator: yang dihukum adalah pelakunya ;
Bahwa setiap tidak dilaksanakan kewajiban dapat menjadi indikasi penyalah gunaan kewenangan; -----------------------------------------------------
Bahwa Penyalahgunaan kewenangan dilingkup tindak pidana korupsi dalam konteks kewenangan dalam Pasal 3 ada unsur-unsur penyalahgunaan kewenangan dan melawan hukum, Parameter tugas dan fungsi jabatan: ---------------------------------------------------------------------
Tugas dan fungsi dilaksanakan tidak sesuai dengan tujuan yang diberikan ; --------------------------------------------------------
Tugas dan fungsi dilaksanakan namun tidak sempurna;
Ada tindakan yang disengaja dan melawan ketentuan;
Bahwa dalam konteks ini kalau perlu diuji di pengadilan tindak pidana korupsi berarti ada unsur kerugian negara, kalau ada unsur lain yang diuji di peradilan lain berarti karena ada beschiking ; -------------------------
Bahwa dalam Hukum Administrasi Negara sudah ada pembagian tugas, maka dapat dilihat parameter tanggungjawabnya sesuai dengan jabatan, untuk pucuk pimpinan di pemerintahan Desa maka Kepala Desa sebagai puncuk pimpinannya; ----------------------------------------------
Bahwa apabila tata kelola keuangan desa tidak baik maka dalam rangka pengaturan desa seperti UU, PP dan Permendagri yang mengatur tentang standarisasi tetang pengelolaan Desa, namun sepanjang ada sumber dari keuangan Negara, kalau sama sekali tidak ada unsur keuangan Negara tidak dapat masuk tindak pidana korupsi;
Bahwa tata kelola keuangan desa yang tidak baik dapat masuk dalam tindak pidana korupsi sepanjang itu digunaka untuk melakukan fungsi pemerintahan negara di desa dengan unsur pemerintahan ini mengikat dan memperluas penafsiran tentang keuangan negara;---------------------
Bahwa Kepala Desa melaksanakan urusan Negara dengan melaksanakan pemerintahan di tingkat Desa; ---------------------------------
Bahwa , pemerintah desa melaksanakan pelimpahan kewenangan dari Kabupaten atau Kota ke Desa; ------------------------------------------------------
Bahwa penyalahguna prosedur disebu dengan penyalahgunaan kewenangan karena cacat prosedur dapat mengakibatkan cacat administrasi; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa surat pernyataan yang dibuat oleh penanggung jawab merupakan bentuk pernyataan kalau ada anggapan administrasi tidak benar Secara substansial dan procedural tidak benar ; ---------------------
Bahwa dalam UU Tipikor terkait dengan Tap MPR tentang penyelenggaraan yang bbebas KKN, Negara sifatnya menggawasi kegiatan-kegitan, kalau tidak ada unsure keuangan Negara tidak bisa diarahkan ke UU Tipikor ; -------------------------------------------------------------
Bahwa Untuk pengelolaan APBDes disandarkan pada prinsip transparan, akuntabel, disiplin anggaran dan partisipatif ; -------------------
Bahwa sebagai penyelenggara pemerintahan tidak memperhatikan prinsip-prinsip itu berarti melanggar prinsip-prinsip pengadministrasian yang baik ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kepala Desa merupakan penanggung jawab dari seluruh kegiatan di Desa ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa disiplin anggaran harus ada meski tidak tegas prinsip keuangan negara dilaksanakan di Desa ; -----------------------------------------------------
Bahwa Desa harus ada penataan dari Kabupaten dengan supervise dan memberikan teguran-teguran untuk pelaksanaan; ----------------------
Bahwa Kepala Desa dalam hukum administrasi Negara mewakili satuan masyarakat hukum pada suatu wilayah dan memerlukan pengaturan secara khusus karena memiliki kewenangan pemerintah yang dilaksanakan di desa; ----------------------------------------------------------
Bahwa Pengaturan bahwa kepala desa disamakan dengan pegawai negeri sipil dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi ; ----------------
Bahwa yang dimaksud dengan keuangan desa adalah sesuatu hak dan kewajiban dari desa yang masuk dalam keuangan desa dilihat dari sumber-sumbernya;--------------------------------------------------------------------
Bahwa pengaturan untuk pungutan desa yang sah ada dalam UU No 32 tahun 2004, PP No 72 tahun 2005 dan Permendagri No 32 tahun 2007 diatur tentang pungutan dan ada kewajiban untuk melapor tentang pungutan-pungutan tersebut ; --------------------------------------------
Bahwa secara teori, desa mempunyai hak adat yang ada di DIY peraturan Pemda membuka peluang untuk mengatur lebih lanjut termasuk Perdes, namun Perdes harus atas persetujuan dari Kabupaten/Kota; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pengaturan yang lengkap yang mengatur tentang desa ada di PP No.72 tahun 2005 ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa definisi tentang kekayaan desa yang tidak memisahkan asal-usul kekayaan desa tersebut dapat dimaknai bahwa pengelolaan kekayaan desa yang berasal dari kekayaan asli desa harus dilakukan dengan system pengelolaan yang sama derajat kecermatan/kehati-hatiannya dan kualitas profesionalitasnya dengan pengelolaan kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.Hal tersebut secara mutatismutandis juga memberlakukan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara/daerah yang baik(good financial governance).; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa seorang Lurah/Kepala Desa dipilih oleh rakyat dan diangkat oleh Bupati; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kepala Desa tidak selalu mendapatkan gaji ; ------------------------
Bahwa dalam hal ini yang digunakan bukan penyalahgunaan terhadap pendapatan desa namun yang digunakan adalah penyalahgunaan kewenangan ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kalau ada penyalahgunaan kewenangan tentang pendapatan desa harus dipertanggungjawabkan kepada Gubernur atau pemerintah kota; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Perdes merupakan peraturan yang disahkan oleh pemerintah, maka apabila ada penyalahgunaan keuangan desa maka tetap dianggap merugikan keuangan negara ; ------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dalam keuangan Negara ada dalam 9 unsur keuangan Negara dan dipertegas dengan teori sumber, kalau keuangan dari Negara maka itu keuangan negara ; --------------------------
Bahwa yang bertanggungjawab di lingkup pemerintahan desa adalah Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Kesatuan wilayah hukum karena Kepala Desa sebagai penyelenggara pemerintahan ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila ada percampuran keuangan dapat dilihat dari sumber keuangannya dan masing-masing sudah ada pengaturannya sehingga sudah jelas pertanggungjawabannya ; ------------------------------------------
Bahwa dalam Permendagri No 37 Tahun 2007 ada peluang untuk Kepala Desa untuk menggunakan anggaran untuk kepentingan lain, namun harus di konsultasikan lebih dulu dengan atasan seperti ke Bupati atau Walikota, Jadi diskresi itu untuk menentukan sasaran kegiatan yang yang didesa merupakan bagian dari kegiatan kota /Pemerintah Kota ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa prinsip reparatur artinya memperbaiki tindakan-tindakan yang melanggar norma hukum administrasi Negara, oleh karena itu kalau dibaca undang-undang perbendaharaan Negara selalu pejabat pengelola keuangan diberi kewajiban untuk melakukan perbaikan untuk memulihkan tindakan yang melanggar prinsip administrasi yang terkenal dengan rekonsiliasi admnistrasi; ----------------------------------------
Bahwa dalam hukum administras untuk pelanggaran harus disesuaikan sesuai dengan tingkatanya ; ---------------------------------------------------------
Perbedaan uang Negara dan uang kas desa secara sederhana dilihat dengan teori sumber, sepanjang uang mengalir dari APBN atau APBD maka itu disebutt sebagai uang Negara ;
Bahwa Kas desa tidak selalu merupakan bagian dari keuangan Negara kecuali ada unsure diterima bantuan atau karena penerimaan dari Kabupaten atau Pemkot yang dilengkapai dengan uang dan sumber daya yang membantu mengelola desa; -------------------------------------------
Dalam Permendagri No 37 Tahun 2007 diwajibkan untuk mensertifikasikan asset desa atas nama desa, kalau pungutan terhadap asset-aset desa yang sudah sertikasi maka disebut sebagai pendapatan asli desa yang tentu saja bukan merupakan keuangan negara ; -------------------------------------------
Dalam hal ini merugikan masyarakat desa ; --------------------------
Dalam hukum administrasi Negara kalau struktur pejabat dibawah pimpinan itu namanya mandate, artinya penugasan tidak menyebabkan beralihnya kewenangan, yang dikatakan beralihnya kewenangan itu namanya delegasi ;---------------------
Apa yang masuk di dalam APBDes bersumber murni dari PADes tidak masuk dalam keuangan Negara, namun kalau ada bantuan dan kegiatan dari pemerintah maka termasuk dalam keuangan Negara ; ----------------------------------------------------------
Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas pendapat Ahli tersebut;
2. Drs. ASOL KOMAR, Ak, CA., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa ahli menjabat sebagai Auditor Madya, tugas dalam suatu penugasan sebagai Pengendali Teknis; ------------------------------------------
Bahwa dasar melaksanakan tugas sebagai ahli saat ini adalah Surat Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP DIY No: ST-750/PW12/5/2015 Tanggal 17 September 2015 untuk melaksanakan tugas pemberian keterangan ahli tentang kerugian negara atas dugaan terjadinya penyimpangan pengelolaan Pendapatan Asli Desa, desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul oleh Terdakwa Lurah Desa periode 2008 – 2013 di Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta;-----------------
Bahwa pengertian keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena : --------------------------------
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah; -----------------------------------
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara. --------------------------
Pengertian kerugian keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22 disebutkan Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. -------------------------------------------------
Bahwa cara menghitung kerugian Negara dengan cara mengaudit; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli melakukan audit atas permintaan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: B/262/IV/2015/Ditreskrimsus tanggal 7April 20152014 perihal Permohonan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Pendapatan Asli Desa, Desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2008 s.d. 2013, disebutkan bahwa kerugian negara yang timbul sebesar Rp172.338.145,00 (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus tiga delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah). Cara menghitung kerugian yang timbul akibat penyimpangan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa dan pengeluaran dana desa, Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul, Tahun 2008 s/d Tahun 2013, yaitu dengan cara :
Menghitung PADes yang tidak dipertanggungjawabkan, dilakukan dengan cara menghitung jumlah penerimaan pendapatan asli desa dari sewa TKD, pendapatan dari bagi hasil pengelolaan tanah bekas lungguh dan pendapatan dari pengalihan hak atas tanah yang uangnya dikelola sendiri oleh Lurah Desa dikurangi dengan pengeluaran yang telah dicatat dalam BKU. --------------------------------------
Menghitung pengeluaran yang tidak benar, dilakukan dengan cara jumlah pertanggungjawaban pengeluaran PADes yang dilakukan oleh lurah desa dikurangi dengan pengeluaran yang sebenarnya; ------------------------------------
Bahwa berdasarkan Laporan hasil audit dalam rangka perhitungan Kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh PBKP Perwakilan D.I. Yogyakarta Nomor : SR-2408/PW12/5/2015, tanggal 03 September 2015, sebesar Rp. 172.348.145,00 ( seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah) Perhitungan tersebut berasal dari perhitungan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Penerimaan PADes yang tidak dibukukan dalam BKU:
Pendapatan dari sewa tanah kas
desa 2008 s/d2013 Rp.302.359.325,00
Pendapatan dari bagi hasil tanah bekas lungguh -
perangkat desa Rp. 14.700.000,00
Penerimaan dari peralihan hak milik tanahRp.150.215.000,00+
Jumlah penerimaan PADes oleh Lurah DesaRp.467.274.325,00
Jumlah Pengeluaran oleh Lurah Desa Rp.343.639.180,00-
Jumlah Penerimaan yang tidak dipertanggungjawabkan
/tidak dibukukan Rp.123.635.145,00
Pengeluaran yang tidak benar
Biaya pembuatan pendopo yang tidak benar Rp. 42.313.000,00
Biaya pembuatan gorong-gorong yang tidak benarRp. 6.400.000,00+
Jumlah pengeluaran yang tidak benar Rp. 48.713.000,00
Jumlah kerugian negara (Rp.123.635.145,00 ) + (Rp. 48.713.000,00) = Rp. 172.348.145,00( seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah).
Bahwa pada saat mengaudit ahli juga melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait tentang kebenaran laporan atau data; -------------------
Bahwa surat pernyataan hanya tambahan tidak dapat dijadikan sumber utama, sehingga kami harus kroscek langsung ; -------------------------------
Bahwa tidak benar apabila seorang Kepala Desa/Lurah memegang uang dan bukti yang hal tersebut merupakan kewenangan dari bendahara ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat ahli melakukan kroscek dengan bendahara saya dapati bahwa bendahara mengatakan tidak menerima uang PAD, bendahara hanya mencatat di buku sesuai dengan kwitansi yang diserahkan oleh Lurah; ----------------------------------------------------------------
Bahwa dari audit ditemukan adanya penyalahgunaan APBDes;--------
Bahwa payung hokum untuk pengelolaan keuangan desa aadalah Perda Kabupaten Bantul dan Permendagri No 37 Tahun 2007;----------
Bahwa kami melakukan audit hanya sebatas yang diminta oleh Polda, yaitu sebatas pada PAD dari sewa tanah kas desa;---------------------------
Bahwa kami dalam melakukan audit tidak memisahkan antara uang Negara dan uang desa ; --------------------------------------------------------------
Bahwa penerimaan datang dari hasil sewa tanah kas desa, bagi hasil dari bagi hasil tanah lungguh, dari pungutan adanya peralihan hak atas tanah dan prona ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Perdes diatur adanya pungutan untuk prona, yatu sebesar Rp.10.000,-; ------------------------------------------------------------------
Bahwa pembangunan pendopo Desa Sriharjo secara administrasi pembangunan pendopo seolah-olah sudah dibayar semua oleh Lurah;
Bahwa pendapatan dari sewa tanah kas desa oleh PG Madukismo sudah dibayar yang seharusnya dilaporkan ke Bendahara`;--------------
Bahwa ahli melakukan audit investigasi bisa karena inisiatif sendiri namun juga bisa melakukan audit investigasi karena permintaan;--------
Bahwa dokumen-dokumen audit ahli peroleh dari penyidik, apabila ada yang kurang saya akan meminta dokumen kepada penyidik;---------------
Bahwa ahli pernah melihat bangunan pendopo di Desa Sriharjo;--------
Bahwa disiplin anggaran harus ada meski tidak tegas prinsip keuangan Negara dilaksanakan di Desa ; -----------------------------------------------------
Bahwa dokumenyan digunakan untuk mempertangungjawabkan pembangunan pendopo adalah dengan berupa kwitansi;------------------
Bahwa kami menggaudit dan merekap apa yang diserahkan oleh Penyidik; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pembangunan pendopo terdapat selisih antara jumlah yang dipertanggungjawabkan dengan jumlah yang disampaikan saksi Taufiq Amini ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membuat pertanggungjawaban pembangunan pendopo dengan versi Terdakwa dengan jumlah dana yang dipertanggungjawabkan sejumlah Rp.72.000.000,- , ada keterangan dari Taufiq Amini yang dibayarkan kepadanya sebesar Rp.30.000.000,- , sehingga ada selisih sebanyak Rp.42.000.000,-; -----------------------------
Bahwa penerimaan yang diaudit adalah dari penyewaan tanah kas desa, termasuk penerimaan dari tanah pelungguh dan penerimaan dari peralihan hak; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang penerimaan Desa Sriharjo sebagian besar masuk dalam pembukuan BKU namun sebagian besar penerimaan diterima dan dikelola sendiri oleh Terdakwa ; ----------------------------------------------------
Bahwa audit yang ahlki dapatakan : ----------------------------------------------
Penerimaan PADes yang tidak dibukukan dalam BKU:-------------
Pendapatan dari sewa tanah kas desa 2008 s/d2013 Rp.302.359.325,00; -------------------------------------------------------
Pendapatan dari bagi hasil tanah bekas lungguh -perangkat desa Rp. 14.700.000,00; ----------------------------------------------
Penerimaan dari peralihan hak milik tanah -------------------------Rp.150.215.000,00+
Jumlah penerimaan PADes oleh Lurah Desa Rp.467.274.325,00
Jumlah Pengeluaran oleh Lurah Desa Rp.343.639.180,00-
Jumlah Penerimaan yang tidak dipertanggungjawabkan
/tidak dibukukan Rp.123.635.145,00
Pengeluaran yang tidak benar----------------------------------------------
Biaya pembuatan pendopo yang tidak benar Rp. 42.313.000,00
Biaya pembuatan gorong-gorong yang tidak benarRp. 6.400.000,00+
Jumlah pengeluaran yang tidak benar Rp. 48.713.000,00
Jumlah kerugian negara (Rp.123.635.145,00 ) + (Rp. 48.713.000,00) = Rp. 172.348.145,00( seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah).
Bahwa Uang Bandes tidak masuk dalam penerimaan desa;----------------
Bahwa diketahui adanya dana yang tidak benar sebanyak Rp.48.713.000,- dari klarifikasi saksi Taufiq Amini ;----------------------------
Bahwa belum ada tindak lanjut dari Terdakwa tentang kerugian Negara sejumlah Rp. 172.348.145,00 sehingga kerugian Negara tetap berjumlah Rp.172.348.145,00 ; -----------------------------------------------------
Bahwa kerugian Negara yang diaudit dapat merubah dengan membuktikan yang dapat meringankan, menurut Ahli hal tersebut saya serahkan pada Majelis Hakim ; -----------------------------------------------------
Bahwa lurah adalah jabatan yang merupakan seorang pejabat pemerintahan di tingkat Desa ; -----------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan fasilitas Negara adalah apabila benda tersebut bukan merupakan asset Negara namun apabila Negara menghendaki maka benda tersebut menjadi hak negara ; ------------------
Bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 Tahun 2007 mengatur tentang Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran; ----------------------------------------------------------
Bahwa dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Bupati Bantul Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Desa mengatur: ---------------------------------------------------------------------------------
Ayat (1): Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening desa. -------------------------------------------------------------------------------
Ayat (3): Setiap pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.------------
Bahwa memang ada pengerjaan gorong-gorong di Desa Sriharjo;------
Bahwa benar, buktti 5A berupa buku BKU Desa Sriharjo pernah dikasihkan ahli untuk ahli pelajari ; ------------------------------------------------
Bahwa surat-surat pernyataan pada bukti G tersebut pernah kami periksa ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa audit investigasi adalah audit sampai pada substansi ;------------
Bahwa Keuangan Desa masuk dalam kreteria Keuangan Negara karena Keuangan desa berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara di daerah, dalam hal ini adalah lurah sebagai pejabat kepala pemerintahan di desa yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional sebagai mana dimaksud dengan pasal 1 ayat 6 Perda Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2000; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila pada saat dilakukan audit ditemukan tersangka baru hal tersebut tidak masuk dalam ranah kami, hal tersebut kewenangan dari Penyidik ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tentang keterangan dari Kabag Pemerintahan ahli tidak tahu karena ahli tidak ada dilapangan sehingga tidak tahu antara Bendahara dan Kabag Pemerintahan saling kroscek ; ---------------------------------------
Bahwa keterangan dari Taufiq Amini dapat dipertanggungjawabkan karena Taufiq Amini adalah pelaku dalam kegiatan tersebut dan dibenarkan oleh saksi lain; ----------------------------------------------------------
Bahwa BPKP mempunyai kewenangan untuk mengaudit kerugan keuangan Negara karena BPKP mempunyai MOU dengan POLRI untuk melakukan audit ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa BPKP berwenang mengaudit dengan dasar Putusan MK No 31 tahun 2012 ; ------------------------------------------------------------------------------
. Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas pendapat Ahli tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa EDY GUNAWAN Bin SUKAMTO dalam perkara ini, yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah menjabat sebagai Kepala Desa periode tahun 2008-2014; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa menjadi Lurah yang menjabat sebagai Bendahara adalah Pak Wahyudi yaitu pada periode tahun 2009-2010 dan Pak Sudadi periode tahun 2011; ---------------------------------------------
Bahwa Terdakwa yang mengelola keuangan Desa Sriharjo, selama Terdakwa menjadi Lurah: -------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengelola keuangan Desa Sriharjo karena berdasarkan pengalaman selama kepemimpinan terdahulu (bapak Warto Sumiarsono, Pak Ndimun dan Pak Supardiono) desa tidak dapat membangun, kemudian saya mencoba pada tahun 2008 untuk mencalonkan mejadi Lurah dan pada tahun saya terpilih kemudian saya mencoba dengan uang PAD yang ada saya mencoba menata Desa Sriharjo diawali dengan membuat pagar balai desa, kemudian tahun 2009 merencanakan membangun pendopo balai desa, ahun 2010 membaangun cor blok balai desa dan tahun 2011 bangun pagar lapangan dan membuat talang air, dan pada tahun 2012 dan 2013 saya punya hajat besar yaitu untuk pemilihaan Kepala Desa dengan uang yang kami siapkan Rp.100.000.000,- ; --------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengelola tanah kas desa di Desa Sriharjo karena Terdakwa tidak percaya dengan pamong desa;---------------------------------
Bahwa apa yang sudah Terdakwa sampaikan dalam BA penyidik adalah benar; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui ada jumlah uang Rp.172.348.145,00 karena setelah ada pemeriksaan dari inspektorat ada selisih uang Rp.35.000.000,- , namun setelah di BAP Polda ada selisih uang sejumlah R.150.000.000,- ; -----------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak tahu karena setelah Terdakwa purna Terdakwa tidak punya uang, Terdakwa tidak tahu uang itu kemana, setelah purna Terdakwa usaha angkringan dengan omset perhari Rp.50.000,- dengan modal Rp.100.000,- ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa lupa pada saat diangkat diberikan penjelasan tentang tugas dan wewenang seorang Lurah; ---------------------------------------------
Bahwa setiap tahun Desa Sriharjo membuat peraturan desa (Perdes) tentang APBdes dan dalam APBDes tersebut memuat tentang pendapata dan pengeluaran Desa, pembuatan peraturan desa tentang APBDes penyusunanya dilakua oleh Pak Carik mengkoordinir dari bagian-bagian dan dukuh untuk membuat rancangan APBDes an Dallam pembuatan APBDes mengacu pada APBDes tahun lalu, setelah APBDes selesai diajukan ke BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) setelah itu BPD mengevaluasi, kemudian BPD mengembalikan ke Desa dengan beberapa catatan, setelah dibetulkan berdasarkan catatan BPD kemudiaan dikirim kembali ke BPD untuk dimintakan persetujuan, setelah mendaatkan persetujuan DPD kemudian RAPBDes dikirim kepada Bupati Bantul untuk mendapatkan evaluasi dan apabila tidak ada temuan maka RAPBDes disahkan menjadi APBDes ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa adanya perbedaan catatan tentang jumlah uang antara catatan di Desa dengan catatan milik PG Madukismo karena kami tidak diberi turunan dari PG Madukismo, kemudian kami mencatat berdasarkan peraturan atau ketentuan desa; -----------------------------------------------------
Bahwa menurut ketentuan umum untuk pengambilan surat-surat diatur dalam Perdes, dan dipungut Rp.10.000,- yang kemudian masuk dalam PAD yang diperuntukan untuk pembangunan Desa; --------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah tanya ke atasan tentang tata kelola keuangan desa ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum menjadi Lurah Terdaklwa belum pernah menjadi pamong desa; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa ditahan yang menanggung keluarga Terdakwa adalah saudara Terdakwa dan ada pendapatan dari usaha membuka angkringan ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dalam kasus ini ; -------------------------
Bahwa keterangan yang diberikan saksi dalam perkara ini ada yang benar ada yang salah; -----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa yang bertanda tangan dalam surat pernyataan tersebut sebagai wujud tangungjawab Terdakwa sebagai pimpinan ;
Bahwa surat pernyataan tersebut yang membuat bendahara yang tanda tangan saya; --------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat menandatangani Terdakwa tidak pernah cocokan isi dari surat pernyataan tersebut, dan Terdakwa akui ini adalah kelemahan Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa mengenai penerimaan peralihan di Desa Sriharjo Terdakwa merasa ada kejanggalan, namun Terdakwa juga menerima dari peralihan hak juga ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Kwitansi untuk pembangunan pendopo Terdakwa yang membuat; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membuat kwitansi untuk pebangunan pendopo karena Pak Taufik tidak memberikan kwitansi untuk pertanggungjawaban pembangunan pendopo ;
Bahwa Terdakwa anggarkan uang Rp.72.000.000,- untuk pembangunan kantor dan dana tersebut berasal dari penyewaan tanah kas desa; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pembangunan gorong-gorong Terdakwa anggarkan berapa dan realisasi berapa Terdakwa lupa ; ----------------------------------
Bahwa biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan pendopo adalah Rp.70.000.000,- termasuk untuk biaya bongkar besi SD Tunggalan, butuh biaya bongkar dan biaya membawa dari SD Tunggalan ke balai desa, waktu itu yang mengerjakan orang Jawa Timur, kemudian saya minta untuk mendirikan besi-besi tersebut, untuk pengatapan saya bau meminta tolong pada Pak Taufiq Amini, atas masukan Pak Taufiq Amini bagian atap diperkuat agar dapat menopang gentengkemudan saya member dana pada Pak Taufiq Amini Rp.10.000.000,- dan Rp.5.000.000,-, keemudian dikerjakan pasang genteng, keramik dan las besi; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebenarnya Terdakwa memberikan uang pada Pak Taufiq Amini sebesar Rp.45.000.000,- namun Terdakwa tidak membuatkan witansi untuk penyerahan sebanyak Rp.15.000.000,- ; -------------------------------
Bahwa tata kelola PAD yang besar di Desa Sriharjo berasal dari PAD yang bersumber dai sewa PG Madukismo. Cara pengelolaannya adalah uang dari masyarakat kemudian saya terima sendiri dan saya keluarkan kemudian saya laporkan ke bendahara untuk dicatat, karena saya tidak mempunyai catatan sendiri tetang penerimaan dan pengeluaran yang saya lakukan maka saya tidak tahu jumlah uang yang saya terima dan yang saksi keluarkan : -----------------------------------
Bahwa yang mengeluarkan uang adalah Terdakwa ; -------------------------
Bahwa Terdakwa lupa apa fungsi dari bandahara; ----------------------------
Bahwa Terdakwa tidak fungsikan panitia pengelolaan tanah kas desa ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu uang pembangunan pendopo berasal dari ADD; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak tahu ada uang pembangunan pendopo dari ADD ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang Terdakwa serahkan Pak Taufiq Amini tahun 2014 karena Pak Taufq Amini belum menyerahkan kwitansi belanja pembangunan pendopo, disamping itu Terdakwa belum menyerahkan ke Pak Taufiq karena punya maksud supaya Pak Taufiq Amini mau masuk kantor, pada tahun 2014 Terdakwa bayar Rp.30.000.000,- sesuai permintaan Pak Taufiq Amini namun ternyata Pak Taufiq meminta uang Rp2.000.000,- lagi.; --------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah purna Terdakwa tidak menyalonkan diri sebagai Lurah lagi ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama menjadi Lurah Terdakwa menghasilkan beberapa Perdes, diantaranya, Perdes tentang APBDes, Perdes penyewaan tanah ka desa, dan Perdes tentang pungutan ; ---------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah membaca Perdes No 3 Tahun 2009 yang menyebutkan semua pendapatan dari pengelolaan tanah kas desa harus menjadi uang kas desa; -----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa lupa Pasal 1 ayat 1 Perdes Tahun 2010 tentang pengelolaan tanah kas desa dimasukkan dalam anggaran tahun 2010;
Bahwa kekayaan yang Terdakwa miliki dahulu mobil namun sudah Terdakwa jual, sepeda motor sudah ditarik dealer dan rumah yang ditinggali adalah rumah orang tua dan masih atas nama kakek; ----------
Bahwa yang mencatat segala sesuatu di Desa adalah Bendahara;
Bahwa Bendahara yang lebih banyak melakukan pencatatan adalah Pak Sudadi ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak percaya dengan bendahara karena setelah Terdakwa purna Terdakwa tahu ada uang Rp.70.000.000,- yang tidak jelas kemana, namun setelah Terdakwa diperiksa dalam perkara ini uang Rp.70.000.000,- sudah kembali. Disamping itu pada saat bendahara Pak Wahyudi ada tulisan/catatan tetapi uangnya tidak ada, Terdakwa memilih Pak Wahyudi sebagai bendahara agar bertanggungjawab atas uang yang dicatatnya; ---------------------------------
Bahwa terdakwa lupa apakah membaca lebih dahulu atau tidak setiap Terdakwa tanda tangan ; -------------------------------------------------------------
Bahwa setiap meminta tanda tangan ke Terdakwa selalu ditunggu kecuali tentang Perdes ; --------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyampaikan mohon maaf selama Terdakwa memimpin Desa Sriharjo dan Terdakwa kapok menjadi Kepala Desa/Lurah dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan mohon keringanan dan putusan seadil-adilnya karena masih menjadi tulang punggung keluarga; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang belum termuat dalam putusan ini namun telah termuat dalam berita acara persidangan, maka dianggap pula telah termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;-------------------------
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat-alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan;------------ ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hukum pembuktian, Pasal 184 ayat 1 KUHAP menyebutkan secara limitatif alat-alat bukti yang sah menurut undang undang, yaitu : --------------------------------------------------------
keterangan saksi; ------------------------------------------------------------------------
keterangan ahli; --------------------------------------------------------------------------
surat;-----------------------------------------------------------------------------------------
petunjuk, dan ------------------------------------------------------------------------------
keterangan terdakwa; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa khusus dalam perkara ini, karena Terdakwa telah di dakwa melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka berlaku pula ketentuan Pasal 26 A UU No. 20 Tahun 2001, bahwa alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksuddalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP, juga dapat diperoleh dari :----------------------------------------------------
a. Alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan ,----------------------------------------------------------------
b. Dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun, yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah, serta mengajukan barang bukti yang ada dalam daftar barang bukti;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini sebelumnya telah dilakukan penyitaan dan seluruhnya telah diajukan di persidangan, dan telah dipergunakan untuk memperkuat pembuktian sebagaimana fakta persidangan dimana Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa dan saksi-saksi, dimana yang bersangkutan telah membenarkannya dan terhadap seluruh barang bukti tersebut telah terdapat fakta dan petunjuk adanya persesuaian antara keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa alat-alat bukti tersebut selanjutnya akan dihubungkan sedemikian rupa, guna menyusun fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti yang diajukan di persidangan, berupa keterangan saksi, , keterangan ahli, surat dan keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang ternyata semuanya sah, satu sama lain saling bersesuaian, maka dapat disimpulkan adanya FAKTA HUKUM sebagai berikut :--------------------------
Bahwa Terdakwa menjabat selaku Lurah Desa Desa Srihajo, Imogiri, Bantul, periode masa jabatan dari tanggal 31 Maret 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2014, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantul, Nomor 66 Tahun 2008 tanggal 31 Maret 2008, tentang Pemberhentian penjabat Lurah Desa dan pengangkatan Lurah Desa terpilih pada 15 (lima belas) desa di Kabu-paten Bantul dan SK Bupati Bantul Nomer 205 Tahun 2014 tentang Pember-hentian 14 (empat belas) Lurah Desa di Kabupaten Bantul masa jabatan 2008-2014 tertanggal 14 Maret 2014. ------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sewaktu menjabat selaku Lurah desa di Desa Sriharjo Imogiri, Bantul mendapatkan upah atau gaji atau penghasilan dari pemerintah Desa Sriharjo, berupa tanah bengkok seluas kurang lebih 2 (dua) hektar dan juga mendapat intensif dari Kabupaten Bantul sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan dan diterimakan per tiga bulan sekali. --------------------------------------------------
Bahwa tugas dan wewenang Lurah Desa Sriharjo periode tahun 2008 s/d 2014 diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerntahan Desa, adapun tugas dan wewenang lurah desa adalah sebagai berikut :
Pasal 6 : -----------------------------------------------------------------------------------
Lurah Desa berkedudukan sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. ------------------------------------------------------------------- Pasal 7 : --------------------------------------------------------------------------------- Lurah desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pem-bangunan, dan kemasyarakatan.----------------------- Pasal 8 : --------------------------------------------------------------------------------- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 7 Lurah desa mempunyai fungsi : ------------------------------------------------------------
|
|
|
|
|
|
|
|
Namun tim tersebut tidak difungsikan oleh Terdakwa.---------------------- |
|
|
|
|
|
|
|
|
Adapun nilai uang uang yang diterima dan dikelola sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah). --------------------------------------
Adapun nilai uang uang yang diterima dan dikelola sebesar Rp. 28.754.875,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh lima). -----------------------------------------
Adapun nilai uang uang yang diterima dan dikelola sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). --------------------------------------------
Adapun nilai uang uang yang diterima dan dikelola sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah). ------------------------------------------
Adapun nilai uang uang yang diterima dan dikelola sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah).----------------
Adapun nilai uang uang yang diterima dan dikelola sebesar Rp. 28.754.875,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh lima). -----------------------------------------
Adapun nilai uang uang yang diterima dan dikelola sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).----------------------------------
Adapun nilai uang uang yang diterima dan dikelola sebesar Rp. 45.350.000,- (empat puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------- |
|
|
|
Ayat (1): Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa. ------------------------------------------------------------------------- Ayat (4): Setiap pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Ayat (1): Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening desa. ----------------------------------------------------------------------- Ayat (3): Setiap pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Ayat (1): Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; --------------- Ayat (2): Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.--------------------
Ayat (1): Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBDes harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;.--------------- Ayat (2): Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Carik atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.-------------------------------------
|
Menimbang, bahwa seseorang dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya manakala keseluruhan unsur dari ketentuan pidana yang didakwakan kepadanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatannya di persidangan. Oleh karena itulah kini dipertimbangkan, Apakah dengan fakta-fakta yuridis tersebut di atas, Terdakwa sudah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan susunan dakwaan secara alternatif, yaitu sebagai berikut :--------
KESATU :
PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;-----------------------------------
SUBSIDAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------
ATAU :
KEDUA : Pasal 9 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Pleidooi Penasihat Hukum Terdakwa, Replik dan Duplik, maka hal tersebut akan terjawab dengan dapat atau tidaknya pembuktian unsur-unsur dari dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum;----------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara gabungan kombinasi/ alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling sesuai dengan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan yaitu Dakwaan alternatif Kesatu. Mengingat Dakwaan alternatif Kesatu bersifat subsidairitas maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan alternatif Kesatu Primair terlebih dahulu yaitu pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dakwaan alternatif kesatu Primair telah terbukti maka dakwaan alternatif kesatu Subsidair dan dakwaan kedua tidak perlu dipertimbangkan lagi; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di dalam dakwaan alternatif Kesatu Primair Terdakwa di dakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:-----------
Unsur “Setiap orang”--------------------------------------------------------------------------
Unsur “Secara melawan Hukum”.----------------------------------------------------------
Unsur “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi”.-------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.-------
Unsur ke-1 : Setiap orang;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ; ----------------
Menimbang, bahwa Istilah rumusan “setiap orang“ mengisyaratkan bahwa Subyek / Pelaku dan sasaran dari hukum pidana adalah siapa saja, sehingga oleh karenanya setiap orang perorangan yang mampu (bevoegd) mengemban hak dan kewajiban atau orang yang mampu untuk mengerti makna dan akibat perbuatan yang dilakukannya;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam suatu tindak pidana korupsi berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 892K/Pid/1983 bukan hanya mereka yang berpredikat sebagai pegawai negeri tetapi juga termasuk pegawai swasta, pengusaha dan badan;------------------------
Menimbang, bahwa terkait dengan orang perseorangan sebagai subyek hukum dalam ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi ini adalah sejalan dengan subyek hukum pidana dalam KUHP yang dapat dilihat dalam sebagian besar ketentuan pidana dalam KUHP yang diawali dengan kata “barang siapa” yang merupakan terjemahan dari kata Belanda “hij” dimana hal tersebut menunjukkan bahwa subyek hukum pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia adalah natuurlijke person (manusia) yang hal tersebut dipertegas oleh Hoofgerechshof van Nedherland Indie dalam Arrest tanggal 5 Agustus 1925 yang menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia dibentuk berdasarkan ajaran kesalahan individual (H.A. Zainal Abidin Farid, 2007:395-396). Sedangkan mengenai korporasi berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum; ----------------------
Menimbang, bahwa atas dasar pemahaman tersebut, setiap orang dalam arti orang perseorangan adalah natuurlijke person (manusia), siapa saja yang dapat menjadi subyek hukum pidana, dalam kasus ini ditujukan kepada terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah menerangkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa EDY GUNAWAN Bin SUKAMTO. Demikian pula dengan keterangan saksi-saksi dan surat bukti berupa Surat Keputusan Bupati Bantul, Nomor 66 Tahun 2008 tanggal 31 Maret 2008, tentang Pemberhentian penjabat Lurah Desa dan pengangkatan Lurah Desa terpilih pada 15 (lima belas) desa di Kabupaten Bantul dan SK Bupati Bantul Nomer 205 Tahun 2014 tentang Pemberhentian 14 (empat belas) Lurah Desa di Kabupaten Bantul masa jabatan 2008-2014 tertanggal 14 Maret 2014. yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar Terdakwa EDY GUNAWAN Bin SUKAMTO pernah menjabat selaku Lurah Desa Desa Srihajo, Imogiri, Bantul, periode masa jabatan dari tanggal 31 Maret 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2014, dimana selama pemeriksaan di persidangan di temukan fakta-fakta bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jiwannya, maka menurut Majelis Hakim, Terdakwa secara yuridis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, serta pada dirinya tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar, dimana terdakwa juga telah membenarkan identitasnya tersebut di muka persidangan, sehingga tidak terjadi Error in Persona; ----------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” dalam dakwaan primair ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bagi Terdakwa, namun demikian apakah Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dan dapat dijatuhi hukuman tergantung dengan pembuktian unsur- yang lainnya; ------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur ke-2 : Secara Melawan Hukum;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum dari Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun secara materiil;----------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum formil adalah semua perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang sedangkan melawan hukum materiil adalah perbuatan tersebut bertentangan dengan rasa keadilan, kepatutan dalam masyarakat, kepentingan hukum yang dilidungi ;-------------------
Menimbang, bahwa didalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, menyatakan penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertentangan dengan UUD 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;--------------------------------------- -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 tersebut Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya ( Putusan MARI No.996 K/ Pid/ 2006 tanggal 16 Agustus 2006 an. Terdakwa Hamdani Amin dan Putusan MARI N0.1974 K/ Pid/2006 tanggal 13 Oktober 2006) tetap menerapkan ajaran perbuatan melawan hukum materiil sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa alasan-alasan Mahkamah Agung RI adalah, bahwa apabila penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur melawan hukum menjadi tidak jelas rumusannya, sedangkan berdasarkan doktrin, Hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No.48 tahun 2009, yang menentukan Hakim wajib mnggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 48 tahun 2009 bahwa Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hukumnya tidak ada atau kurang jelas, bahwa Hakim dalam mencari makna “melawan hukum” seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus yang kongkrit, sedangkan apabila kita memperhatikan UU ternyata bagi kita UU tesebut banyak menunjukkan kekurangannya,bahkan juga tidak jelas;-----------------------
Menimbang, bahwa Tujuan diperluasnya unsur perbuatan “ melawan Hukum “ yang tidak saja dalam pengertian formil tetapi juga dalam pengertian materiil, adalah untuk mempermudah pembuktian dipersidangan, bahwa Yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain UU, kebiasaan serta traktat yang dapat digunakan Mahkamah Agung dalam kasus kongkrit yang dihadapinya, yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinannya konsistensi penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi, karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ;----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini tetap akan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, dan juga akan memperhatikan yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil yang harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinannya konsistensi penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi ;---------
Menimbang, bahwa terhadap unsur secara malawan hukum ini Majelis Hakim akan meneliti, mempertimbangkan dan menetapkan pendirian sebagaimana pertimbangan berikut ini ;- ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan terdakwa sendiri, terdakwa EDY GUNAWAN BIN SUKAMTO selaku Lurah Desa Desa Sriharjo Imogiri Bantul periode tahun 2008 s/d 2014 telah menujuk Bendahara Desa tahun 2008, menunjuk Sdr. TAOUFIK AMINI, kemudian tahun 2009 s/d 2011 menunjuk WAHYUDI dan tahun 2012 s/d 2014 menunjuk SUDADI sebagai penerimaan dan mengelola langsung terhadap Pendapatan Asli Desa Sriharjo Imogiri Bantul; ------------------------------------------------------------------------------------
. Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah ditunjuk Bendahara Desa tetapi Terdakwa telah melakukan penerimaan dan mengelola langsung terhadap Pendapatan Asli Desa Sriharjo Imogiri Bantul tanpa melalui Bendahara Desa dan bendahara desa hanya disuruh mencatat pemasukan dan pengeluaran atas perintah Terdakwa tanpa melihat fisik uangnya dan tanpa disertai bukti yang lengkap dan sah. Adapun pendapatan Asli Desa Sriharjo Imogiri Bantul yang dikelola langsung oleh Terdakwa tanpa melalui Bendahara Desa yaitu berupa, penyewaan Tanah Kas Desa periode tahun 2008 s/d tahun 2013, penerimaan bagi hasil tanah bekas pelungguh perangkat desa, penerimaan Polo-goro/pungutan dari Malwaris/Lintiran dan peralihan hak atas tanah tahun 2008 s/d 2014 pengelolaan dan pungutan program Prona tahun 2008 dan 2009; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam penerimaan Penyewaan Tanah Kas Desa jumlah yang diterima langsung oleh Terdakwa dari penyewa, tidak semuanya dilaporkan kepada Bendahara untuk dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) desa, tetapi dikurangi/diperkecil sehingga ada sisanya yang tidak dibukukan dalam BKU desa; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pemerintahan desa Desa Sriharjo Imogiri Bantul telah mem-punyai rekening desa tapi khusus Pendapatan Asli Desa (PADes) tidak ada rekening desanya karena uangnya langsung diterima dan dikelola langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Desa, tanpa melalui Bendahara Desa serta tidak disimpan dalam rekening desa;-----------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengelola langsung uang Pendapan Asli Desa (PADes) berupa Penyewaan Ta-nah Kas Desa, bekas tanah lungguh pamong desa, biaya peralihan hak atas tanah, Tahun Anggaran 2008 s/d 2014 sebesar Rp. 172.348. 145,00 (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah), seharusnya dikelola oleh Bendahar Desa Sriharjo Imogiri Bantul, namun oleh Terdakwa tanpa dicatat dalam BKU Desa Oleh Bendahara dipergunakan untuk untuk membongkar/mengangkut material bekas SD Tung-galan I dan membangun Pendopo Balai Desa Sriharjo tahap I, mem-buat pagar Balai Desa/Lapangan Sepak Bola, untuk biaya fasiitas pe-nyelenggaraan Pilkades Sriharjo Imogiri Bantul, dan untuk kepentingan pribadi, namun berapa yang dipakai untuk kepentingan desa dan bera-pa yang dipakai untuk kepentingan sendiri Terdakwa tidak tau karena Terdakwa tidak mempunyai catatan dan tidak mempunyai bukti-bukti pendukungnya;
Menimbang, bahwa dalam pengelolaan terhadap PADes Desa Sriharjo tersebut Terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban yang digelembung-kan biayanya dari biaya yang sebenarnya, yaitu pada kegiatan pembuatan pendopo Desa Sriharjo dan pembangunan gorong-gorong di Desa Sriharjo Imogiri Bantul; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terkait dengan pengelolaan PADes Desa Sriharjo yang telah dilakukan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan : -----------------------------------------------------------------------
Permendagri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa: ------------------------------------------------------------------
Pasal 2 ayat (1): Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran; ------------------------------------
Pasal 8 ayat (1), ayat (4) --------------------------------------------------
Ayat (1) : --------------------------------------------------------------------------
Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa;
Ayat (4) : ---------------------------------------------------------------------------
Setiap pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah;---------
Perda Kab. Bantul No. 02 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Desa: -------------------------------------------------------------
Pasal 2 ayat (1) : Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. -----------------------------------------------
Pasal 29 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3): -------------------------------
Ayat (1) : ---------------------------------------------------------------------------
Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening desa.
Ayat (3) : --------------------------------------------------------------------------
Setiap pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. --------------------
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang selaku Lurah Desa Desa Sriharjo Imogiri Bantul periode tahun 2008 s/d 2014 telah melakukan penerimaan dan mengelola langsung terhadap Pendapatan Asli Desa Sriharjo Imogiri Bantul tanpa melalui Bendahara Desa dan bendahara desa hanya disuruh mencatat pemasukan dan pengeluaran atas perintah Terdakwa tanpa melihat fisik uangnya dan tanpa disertai bukti yang lengkap dan sah dengan demikian menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa tersebut dikualifika sebagai perbuatan secara melawan hukum;----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ke-2 “ Secara Melawan Hukum “ dalam dakwaan kesatu alternatif Primair telah terpenuhi sah menurut Hukum oleh perbuatan Terdakwa; -----------------------------------------------------------------------------
Unsur ke-3 : Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian memperkaya adalah menambah kekayaan, sedangkan yang dimaksud dengan kekayaan adalah harta atau benda yang menjadi milik seseorang. Dengan demikian istilah memperkaya adalah menambah harta dan benda yang menjadi milik sendiri atau milik orang lain atau suatu korporasi;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut penjelasan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi elemennya adalah:-------
Memperkaya diri sendiri artinya dengan memperkaya diri sendiri itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri;----------- --------------------------------------------------------------------------------
Memperkaya orang lain maksudnya akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta bendanya, jadi disini yang diuntungkan bukan pelaku langsung tetapi orang lain;----------------------------------------------------
Memperkaya korporasi atau mungkin juga yang mendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku adalah koorporasi yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan dasar penegertian tersebut di atas, apakah perbuatan Terdakwa dalam perkara ini dapat dikatakan telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, untuk itu Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut; ---------------------------------
Menimbang, bahwa atas fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi, ahli dan keterangan Terdakwa serta bukti surat, terdakwa EDY GUNAWAN BIN SUKAMTO sebagai Lurah Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kab. Bantul telah mengelola sendiri Pendapatan Asli Desa (PADes) selama kurun waktu 2008 – 2013 yang seharusnya dilakukan oleh bendahara, dengan cara Terdakwa menerima langsung uang tunai penyewaan Tanah Kas Desa periode tahun 2008 s/d tahun 2013, penerimaan bagi hasil tanah bekas pelungguh perangkat desa, penerimaan Polo-goro/pungutan dari Malwaris/Lintiran dan peralihan hak atas tanah tahun 2008 s/d 2014 pengelolaan dan pungutan program Prona tahun 2008 dan 2009, tidak seluruhnya dilaporkan ke Bendahara untuk dicatat dalam BKU, begitu juga atas pengeluaran yang dilakukan oleh Terdakwa sendiri, Terdakwa hanya menyuruh Bendahara mencatat mencatat saja, dimana sisa uang kas desa yang tidak dibukukan dalam BKU tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa, disampinga ada biaya kegiatan pembangunan Pendopo dan Gorong-gorong yang digelembongkan dari yang sebenarnya, sehingga setelah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP telah temukan penerimaan yang tidak dibukukan sebesar Rp. 123. 635.145,00 dan pengeluaran yang tidak sebesar Rp. 48.713. 000,00 yang semuanya berjumlah sebesar Rp. 172.348.145,00 (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah);------------------------------------
Menimbang, bahwa uang sebesar Rp. 172.348.145,00 (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah) tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan desa Sriharjo Imogiri Bantul yaitu membongkar/mengangkut material bekas SD Tung-galan I dan membangun Pendopo Balai Desa Sriharjo tahap I, mem-buat pagar Balai Desa/Lapangan Sepak Bola, untuk biaya fasiitas pe-nyelenggaraan Pilkades Sriharjo Imogiri Bantul, dan untuk kepentingan pribadi, namun berapa yang dipakai untuk kepentingan desa dan bera-pa yang dipakai untuk kepentingan sendiri Terdakwa tidak tau karena Terdakwa lalai tidak mempunyai catatan dan tidak mempunyai bukti-bukti pendukungnya. ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan jumlah uang yang diperoleh Terdakwa secara melawan hukum tersebut diatas, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dikaitkan pula dengan barang bukti, tidak ditemukan satu alat buktipun yang menyatakan Terdakwa menjadi kaya atau lebih kaya, bahkan menurut keterangan para saksi, tidak ada peningkatan ekonomi Terdakwa secara signifikan dalam kurun waktu tahun 2008 sampai dengan tahun 2013, dan Terdakwa setelah itu berusaha angkriangan didepan dirumah Terdakwa, oleh karena dana kas desa Sriharjo Wonigiri Bantul yang dipakai oleh Terdakwa ada untuk kegitan desa dan ada untuk keperluan pribadi namun Terdakwa tidak mempunyai catatan dan bukti untuk itu, sehingga kehidupan ekonomi Terdakwa tergolong biasa-biasa saja dan sederhana, dengan usaha angkringan didepan dirumah; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Muenurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri at au orang lain atau suatu korporasi; ----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat unsur ke-3 dakwaan alternatif kesatu Primar “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan alternatif Kesatu Primair tidak terbukti maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi dan Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan alternatif Kesatu Subsidair yaitu Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur unsurnya adalah sebagai berikut :---------------------- ------------------------------------------------------------------------
Unsur “Setiap orang”;--------------------------------------------------------------------------
Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi”.----------------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya”.----------------------------------------
Unsur “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.------
Unsur ke- 1. “Setiap Orang” :----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur setiap orang, Majelis Hakim telah mempertimbangkan dalam dakwaan alternatif kesatu primair yang telah dinyatakan terbukti, maka untuk tidak membuat pengulangan dalam putusan ini, pertimbangan dakwaan alternatif kesatu primair tersebut diambil sepenuhnya untuk dipergunakan dalam mempertimbangkan unsur setiap orang dalam dakwaan kesatu subsidair ini, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ke-1 dalam dakwaan alternatif kesatu subsedair ini telah terbukti adanya, namun demkian apakah Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana dan dapat dijatuhui hukuman tergantung dengan pembuktian unsur dakwaan subsidair yang lainnya;---------------------------------------------- -----------------
Unsur ke-2. “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini didahului kata“dengan tujuan”, yang pengertiannya tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 maupun dalam UU Nomor 20 Tahun 2001; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini, lebih cenderung untuk memaknai kata “dengan tujuan” tersebut merupakan “kesengajaan sebagai tujuan” (opzet als oogmer) hal mana sejalan dengan makna tujuan yang merupakan motif perbuatan si pelaku dalam perkara ini, sehingga dalam unsur ini harus dibuktikan adanya motif dariTerdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan menggunakan penafsiran secara gramatikal yakni penafsiran yang didasari oleh penggunaan tata bahasa sehari-hari, maka dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dapat diartikan sebagai setiap perbuatan yang memiliki usaha pencapaian yang bersifat ekonomis maupun non ekonomis pada tingkat atau level tertentu yang lebih tinggi, dengan kata lain menguntungkan diri sendiri atau orang lain juga harus dimaknai tidak hanya memberikan keuntungan secara materiil saja namun juga keuntungan yang bersifat non materiil seperti memberikan kesempatan, peluang dan sebagainya. Pencapaian untuk mendapatkan keuntungan materi atau non materi yang lebih tinggi tersebut ditujukan baik untuk kepentingan diri Terdakwa sendiri sebagai pembuat delik atau orang lain di luar pribadi Terdakwa atau korporasi, sehingga pengertian menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi tidaklah selalu berarti pelaku atau orang lain atau suatu koorporasi tersebut menjadi kaya karena perbuatan dimaksud, tetapi bermakna bahwa pelaku atau orang lain atau koorporasi menikmati, mengambil, mengalihkan atau menguasai harta kekayaan Negara yang mengakibatkan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya motif yang terkandung dalam unsur ini bersifat alternatif yang bestanddeel, yakni untuk “tujuan menguntungkan diri sendiri” atau untuk “tujuan menguntungkan orang lain” atau untuk “tujuan menguntungkan suatu korporasi”, sehingga dalam hal ini tidak perlu seluruhnya terpenuhi pada perbuatan Terdakwa. Cukup bila salah satu motif yang terkandung dalam unsur tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada pengertian dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut di atas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur tersebut dengan berdasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan selama proses persidangan dengan, yang pertimbangannya sebagai berikut;------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa sendiri serta bukti surat, Terdakwa selaku Lurah Desa Imogiri, Bantul periode tahun 2008 s/d 2014 walupun telah menujuk Bendahara Desa tahun 2008 menunjuk Sdr. TAUFIK AMINI , kemudian tahun 2009 s/d 2011 menunjuk WAHYUDI dan tahun 2012 s/d 2014 menunjuk SUDADI. namun Terdakwa telah melakukan penerimaan dan mengelola langsung terhadap Pendapatan Asli Desa Sriharjo Imogiri Bantul tanpa melalui Bendahara Desa dan bendahara desa hanya disuruh mencatat pemasukan dan pengeluaran atas perintah Terdakwa tanpa melihat fisik uangnya dan tanpa disertai bukti yang lengkap dan sah. ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pendapatan Asli Desa Sriharjo Imogiri Bantul yang dikelola langsung oleh Terdakwa tanpa melalui Bendahara De-sa yaitu Penyewaan Tanah Kas Desa periode tahun 2008 s/d tahun 2013, yang dilakukan Terdakwa dengan cara Terdakwa menerima langsung uang tunai Penerimaan Bagi hasil tanah bekas pelungguh perangkat desa, Penerimaan Pologoro/pungutan dari Malwaris/ Lintiran dan peralihan hak atas tanah tahun 2008 s/d 2014, pengelolaan dan pungutan program Prona tahun 2008 dan 2009. Tanpa diserahkan ke Bendahara yang telah ditunjuk untuk dicatat dalam BKU, hanya Terdakwa menyuruh Bendahara mencatat penerimaan sesuai yang dikelurkan Terdakwa untuk kegiatan/pembelanjaan desa, jadi tidak seluruh uang yang diterima Terdakwa tersebut masuk dalam pembukuan BKUM Desa, sehingga masih ada penerimaan uang kas desa yang berasal dari PADes Desa Sriharjo tersebut pada Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa membuat pertanggungjawaban yang digelembungkan biayanya yaitu pada kegiatan pembuatan pendopo Desa Sriharjo dan pembangunan gorong-gorong di Desa Sriharjo Imogiri Bantul; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, atas pengelolaan keuangan Desa Sriharo Imogiri Bantul oleh Terdakwa selaku Lurah Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kab. Bantul tanpa melibatkan Bendahara, atas Pendapatan Asli Desa (PADes) tersebut selama kurun waktu 2008 – 2013 yang seharusnya dilakukan oleh bendahara se-hingga setelah dilakukan audit oleh BPKP telah temukan penerimaan yang tidak dibukukan sebesar Rp. 123.635.145,00 dan pengeluaran yang tidak benar sebesar Rp. 48.713.000,00 sehingga berjumlah sebesar Rp. 172.348.145,00 (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah), yang tidak dapat dipertanggungajawabkan oleh Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa walaupun menurut Terdakwa, Terdakwa tidak sepenuhnya menikmati uang sebesar Rp. 172.348.145,- (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah) tersebut karena Terdakwa telah membiayai keperluan-keper-luan desa yaitu berupa pagar balai desa, biaya pembongkaran dan pengangkutan material berupa kayu dan besi dari SD Tunggalan I, pembuatan pondasi pendopo dan pembiayaan penyelenggaraan Pilkades, namun biaya-biaya tersebut tidak dianggarkan dalam RABDes dan tanpa dicatatkan dalam Buku Kas Umum karena Terdakwa tidak mempunyai bukti pengeluaran, maka sesuai hasil audit BPKP perwakilan propinsi D.I. Yogyakarta Noomor SR-2408/PW12/2015, tanggal 3 September 2015 sebasar Rp. 172.348.145,- (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah) yang merupan selisih uang yang diterima oleh Terdakwa dengan yang dilaorkan/atau dibukukan dalam BKU Desa dan selisih pengeluaran yang dilaporkan oleh Terdakwa dalam BKU dengan pengeluaran yang sebenarnya, maka menurut Majelis Hakim dari uang selisih tersebut, Terdakwa telah mendapat keuntungan; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa maksud Terdakwa menerima langsung penerimaan uang Kas yang berasal dari PADes Desa Sriharjo Imogiri Bantul tersebut, tanpa melibatkan Bendahara yang yang telah ditunjuk, adalah bertujujuan supaya selisih uang yang diterima oleh Terdakwa dari PADes dengan yang dilaporkan pada Bendahara dan selisih uang biaya pembangunan Pendopo dan Gorong-gorong yang dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa dengan pengeluaran yang sebenarnya dapat dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadinya, tanpa diketahui oleh orang lain khususnya perangkat desa Sriharjo Imogiri Bantul sendiri; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas menurut Majelis Hakim, Terdakwa dalam mengelola keuangan Desa Sriharjo Imogiri Bantul yang tanpa melibatkan Bendahara, telah mendapat keuntungan dari selisih uang yang diterima oleh Terdakwa dari PADes dengan uamg yang dilaporkan/dicatat dalam BKU Desa sebesar Rp. 123.635.145,00 (seratus duapuluh tiga juta enam ratus tiga puluh lima ribu seratus empat puluh lima rupia) dan dari uang pengelembungan pembangunan Pendopo dan Gorong-gorong pada desa Sriharjo Imogi Bantu sebesar Rp. 48.713.000,00 (empat puluh delapan juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah sebesar sebesar Rp. 172.348.145,00 (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah).------------
Menimbang, bahwa berdasarkan prtimbangan hukum di atas menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa adalah merupakan perbuatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut diatas menurut Majelis unsur ke-2 dakwaan alternatif kesatu Subsidair “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi secara sah menurut hukum oleh perbuatan Terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur ke- 3. “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” : ------------------------------
Menimbang, bahwa Undang-undang tidak memberikan pengertian yang jelas tentang maksud dari unsur di atas;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pengertian unsur ke-3 ini, Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut:----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam memahami unsur ini, Majelis Hakim sependapat dengan R. Wiyono (Vide: R. Wiyono, hal. 51-52) yang mengutip pendapat bebarapa ahli bahwa yang dimaksud dengan “jabatan” dalam Pasal 3 (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999) hanya dipergunakan untuk pengawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Sedangkan “kedudukan” diartikan sebagai “fungsi” pada umumnya, oleh karenanya “kedudukan” ini di samping dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau orang perseorangan swasta. Dengan demikian, kata “kedudukan” dalam perumusan ketentuan tentang tindak pidana korupsi Pasal 3 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi sebagai berikut:----------------
Pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memangku suatu jabatan tertentu, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional; -----------------------------------------------------------------------
Pelaku tindak pidana korupsi perseorang swasta (yang bukan pegawai negeri) yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi; -----------------------
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung No. 892 K/Pid/1983 tanggal 18 Desember 1984, Terdakwa I dan Terdakwa II dalam kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan Pelaksana dari CV, telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian pertimbangan di atas, berarti bahwa:-----------------
Yang dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan adalah pegawai negeri;-----------------------
Sedang pelaku tindak pidana korupsi perseorangan swasta (yang bukan pegawai negeri) hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya didalam kamus besar bahasa Indonesia revisi ke tiga Departemen Pendidikan Nasional yang diterbitkan oleh Penerbit Balai Pustaka Jakarta disebutkan bahwa Pengertian :-----------------------
“Menyalah gunakan” adalah melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya, menyelewengkan (hal 983);---------------------------------------------------
“Kewenangan” adalah sebagai hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu (hal 1272);-------------------------------------------------------------
“Kesempatan” adalah waktu, kekuasaan peluang untuk (hal 1030);-------------
“Sarana” adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, alat media (hal 999);-----------------------------
“Kedudukan” adalah tempat pegawai/pengurus/perkumpulan sebagiannya tinggal untuk melakukan pekerjaan atau jabatan (hal 278);-------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan maksud dari beberapa pendapat tersbut di atas, menurt Majelis pada hakekatnya yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya adalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang ada pada pelaku untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada rumusan dan pengertian Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut di atas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur tersebut di atas apakah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa dalam perkara ini, dipertimbangkan sebagai berikut;-----------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa sendiri serta bukti surat berupa SK Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2008 tanggal 13 Maret 2008 telah diangkat sebagai Lurah Desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul periode tahun 2008 s/d 2014; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa EDY GUNAWAN selaku Lurah Desa Sriharjo, Kec. Imogiri, Kab. Bantul sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabu-paten Bantul tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Nomor 20 Tahun 2007 mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
Pelaksanaan teknis adminitrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; -----------------------------------------------------------------------
Penanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan, pelaksana pem-bangunan dan pembinaan masyarakat; ------------------------------------------
Pelaksana pembinaan terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa;------
Membuat peraturan desa bersama-sama dengan BPD; ---------------------
Menyusun rencana pembangunan desa; ----------------------------------------
Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerntah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. ------------------------------
Pelaksana kerjasama dengan pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; -----------------------------------------------
Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan kepada desa, dan tugas pembantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ---------------------------------
Menimbang, bahwah untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana tersebut, Terdakwa bersama perangkat desa Desa Sriharjo mengeluarkan peraturan-peraturan desa antara lain Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing tahun anggaran sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Perdes Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 30 Januari 2008 tentang APBDes Tahun Anggaran 2008. ----------------------------------------------------------------
Perdes Nomor 2 Tahun 2009 tanggal 1 Februari 2009 tentang APBDes Tahun Anggaran 2009. ----------------------------------------------------------------
Perdes Nomor 2 Tahun 2010 tanggal 01 April 2010 tentang APBDes Tahun Anggaran 2010. --------------------------------------------------------------
Perdes Nomor 2 Tahun 2011 tanggal 01 Maret 2011 tentang APBDes Tahun Anggaran 2011. ----------------------------------------------------------------
Perdes Nomor 2 Tahun 2012 tanggal 02 April 2012 tentang APBDes Tahun Anggaran 2012. ----------------------------------------------------------------
Perdes Nomor 2 Tahun 2013 tanggal 20 April 2013 tentang APBDes Tahun Anggaran 2013. ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa erdasarkan Peraturan Desa tentang APBDes tersebut penerimaan desa terdiri dari: -------------------------------------------------------
Pendapatan Asli Desa (PADes). -----------------------------------------------------
Bagi hasil pajak daerah. ----------------------------------------------------------------
Alokasi dana desa (ADD). ------------------------------------------------------------
Tujangan kesejahtareaan Lurah, Pamong dari Pemkab. Bantul.-----------
Dana tali asih RT se Desa. ------------------------------------------------------------
Sumbangan pihak ke tiga. -------------------------------------------------------------
Khusus Pendapatan Asli Desa (PADes) Sriharjo terdiri dari :------------------------
Hasil usaha. ------------------------------------------------------------------------------
Hasil kekayaan desa. ------------------------------------------------------------------
Hasil tanah lungguh pamong desa. ------------------------------------------------
Hasil penyewaan tanah kas desa---------------------------------------------------
Hasil penyewaan pasar dan gedung-----------------------------------------------
Hasil swadaya dan partisipasi masyarakat---------------------------------------
Hasil gotong royong--------------------------------------------------------------------
Lain-lain pendapatan asli desa yang sah yang terdiri dari :-----------------
Biaya legalisasi surat -------------------------------------------------------------
Biaya legalisasi wesel-------------------------------------------------------------
Sewa tanah lapangan-------------------------------------------------------------
Pelayanan KTP---------------------------------------------------------------------
Pelayanan pembuatan surat keterangan------------------------------------
Pelayanan nikah, talaq, cerai dan rujuk--------------------------------------
Surat keterangan kredit bank---------------------------------------------------
Peralihan hak milik tanah (jual beli, warisan dll)--------------------------
Pelayan perijinan-------------------------------------------------------------------
Surat ijin Tebang.-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam merealisasikan penerimaan desa di Desa Sriharjo tahun anggaran 2008 s.d. 2013 telah ditetapkan pula peraturan desa, antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
Peraturan Desa tentang Pengelolaan tanah Kas Desa----------------------
Peraturan Desa tentang Pungutan Desa------------------------------------------
Menimbang, peraturan Desa tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa yang dikelu-arkan Pemerintah Desa Sriharjo selama 2008 s.d 2013 untuk menen-tukan harga sewa tanah kas desa, sebagai berikut :-------------------------
Perdes Nomor 04 Tahun 2008 tanggal 30 Januari 2008 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2008.-----------------------
Perdes Nomor 04 Tahun 2009 tanggal 1 Februari 2009 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2009.-----------------------
Perdes Nomor 04 Tahun 2010 tanggal 1 April 2010 tentang Penge-lolaan Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2010.--------------------------------
Perdes Nomor 04 Tahun 2011 tanggal 01 Maret 2011 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2011.-----------------------
Perdes Nomor 04 Tahun 2012 tanggal 2 April 2012 tentang Penge-lolaan Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2012.--------------------------------
Perdes Nomor 04 Tahun 2013 tanggal 20 April 2013 tentang Penge-lolaan Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2013. -------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa EDY GUNAWAN BIN SUKAMTO selaku Lurah Desa Desa Sriharjo Imogiri Bantul periode tahun 2008 s/d 2014 telah menujuk Bendahara Desa tahun 2008, menunjuk Sdr. TAOUFIK AMINI, kemudian tahun 2009 s/d 2011 menunjuk WAHYUDI dan tahun 2012 s/d 2014 menunjuk SUDADI. -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam mengelola uang kas desa yang berasal dari PADes dengan cara walaupun Terdakwa telah menunjuk Bendahara Desa tetapi Terdakwa telah melakukan penerimaan dan mengelola langsung terhadap Pendapatan Asli Desa Sriharjo Imogiri Bantul tanpa melalui Bendahara Desa, bendahara desa hanya disuruh mencatat pemasukan dan pengeluaran sebesar diperintahkan Terdakwa tanpa melihat fisik uangnya dan tanpa disertai bukti yang lengkap dan sah. Bendahara Desa tidak berani membantah perintah Terdakwa karena jabatan Terdakwa selaku Lurah Desa yang merupakan atasan Bendahara Desa. Carik Desa juga tidak dilibatkan dalam hal bukti-bukti penerimaan maupun pengeluaran dari Pendapatan Asli Desa yang dikelola langsung oleh Terdakwa, begitu juga Terdakwa tidak melibatkan tim pengelolaan tanah kas desa yang telah dibentuk sendiri oleh Terdakwa;. ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pendapatan Asli Desa Sriharjo Imogiri Bantul yang dikelola langsung oleh Terdakwa tanpa melalui Bendahara Desa yaitu berupa, penyewaan Tanah Kas Desa periode tahun 2008 s/d tahun 2013, penerimaan bagi hasil tanah bekas pelungguh perangkat desa, penerimaan Pologoro/pungutan dari Malwaris/Lintiran dan peralihan hak atas tanah tahun 2008 s/d 2013 pengelolaan dan pungutan program Prona tahun 2008 dan 2009. Dalam pengelolaan terhadap PADes Desa Sriharjo tersebut Terdakwa membuat pertanggungjawaban yang digelembungkan biayanya yaitu pada kegi-atan pembuatan pendopo Desa Sriharjo (dalam pembangunan pendopo juga menggunakan dana Alokasi Dana Desa yang merupakan anggaran dari Kabupaten Bantul) dan pembangunan gorong-gorong di Desa Sri-harjo Imogiri Bantul, sedangkan dalam penerimaan Penyewaan Tanah Kas Desa jumlah yang dilaporkan untuk dicatat Bendahara dalam BKU lebih kecil dari pada yang sebenarnya Terdakwa Terima; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa disamping itu sebenarnya pemerintahan desa Desa Sriharjo Imogiri Bantul telah mem-punyai rekening desa tapi khusus Pendapatan Asli Desa (PADes) tidak ada rekening desanya karena uangnya langsung diterima dan dikelola langsung oleh Terdakwa tanpa melalui Bendahara Desa serta tidak disimpan dalam rekening desa;.-------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa mengaku terus terang telah bersalah mengelola lang-sung uang Pendapan Asli Desa (PADes) berupa Penyewaan Tanah Kas Desa, bekas tanah lungguh pamong desa, biaya peralihan hak atas tanah, Tahun Anggaran 2008 s/d 2014 yang tidak dicatat dalam BKU Desa dan biaya pembangunan pendopo dan gorong-gorong yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa seluruhnya adalah sebesar Rp. 172.348.145,00 (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah), yang menurut Terdakwa dipergunakan untuk keperluan desa Sriharjo Imogiri Bantul yaitu membongkar/mengangkut material bekas SD Tunggalan I dan membangun Pendopo Balai Desa Sriharjo tahap I, membuat pagar Balai Desa/Lapangan Sepak Bola, untuk biaya fasiitas penyelenggaraan Pilkades Sriharjo Imogiri Bantul, dan untuk kepentingan pribadi, namun berapa yang dipakai untuk kepentingan desa dan berapa yang dipakai untuk kepentingan sendiri Terdakwa tidak tau karena Terdakwa lalai tidak mempunyai catatan dan tidak mempunyai bukti-bukti pendu-kungnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut di atas, perbuatan Terdakwa yang telah mengelola lang-sung uang Pendapan Asli Desa (PADes) berupa Penyewaan Tanah Kas Desa, bekas tanah lungguh pamong desa, biaya peralihan hak atas tanah, Tahun Anggaran 2008 s/d 2014, tanpa melibatkan tim pengelolaan tanah kas desa, dan juga tanpa melibatkan Bendahara Desa, dan uang diterima Terdakwa tidak disetorkan kerekening PADes Desa, sehingga tidak tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU) Desa , selanjutnya Terdakwa membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang jumlahnya digelembungkan dari pengeluaran sebenarnya, dimana menurut Audit BPKP perwakilan D.I.Y. jumlah uang Pendapatn Asli Daerah (PADes) yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan olehTerdakwa adalah sebesar Rp. 172.348.145,00 (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah), walalupun uang tersebut sebahagian dipergunakan menurut Terdakwa untuk keperluan desa Sriharjo Imogiri Bantul yaitu membongkar/mengangkut material bekas SD Tunggalan I dan membangun Pendopo Balai Desa Sriharjo tahap I, membuat pagar Balai Desa/Lapangan Sepak Bola, untuk biaya fasiitas penyelenggaraan Pilkades Sriharjo Imogiri Bantul, namun berapa yang dipakai untuk kepentingan desa dan berapa yang dipakai untuk kepentingan pribadi, Terdakwa tidak dapat menjelaskannya karena Terdakwa tidak mempunyai catatan dan tidak mempunyai bukti-bukti pendu-kungnya, maka Menurut Majelis Hakim rangkaian perbuatan Terdakwa dalam mengelola keuangan desa yang berasal dari PADes desa Sriharjo Imogiri Bantul dalam tahun anggaran 2008 s/d 2013 adalah merupakan perbuatan yang dapat dikualifikan sebagai perbuatan penyalahgunaan wewenang sehungan dengan jabatan yang diberikan kepada Terdakwa selaku pejabat Lurah Desa Sriharjo, Imogiri Kabupaten Bantul, dimana wewenang Terdakwa sebagai Lurah telah dipergunakan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan wewenang yang ada padanya, yang mengakibatkan Terdakwa dalam mengelola kas desa yang berasal dari PADes sebesar Rp. 172.348.145,00 (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah) telah tidak sesuai dengan peruntukannya; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa makanya Terdakwa dapat melakukan perbuatan degan cara : Melakukan penerimaan langsung uang Pendapan Asli Desa (PADes) berupa Penyewaan Tanah Kas Desa, bekas tanah lungguh pamong desa, biaya peralihan hak atas tanah, Tahun Anggaran 2008 s/d 2014, dan memerintahkan Bendahara mencatat dalam Buku Kas Umum (BKU) Desa yang jumlahnya lebih kecil dari p-ada yang sebenarnya Terdakwa terima, begitu juga dalam membuat pertanggungjawaban pengeluaran Terdakwa telah mengelembungkan biaya pembangunan Pendopo dan Gorong-Gorong Desa Sriharjo tersebut dari biaya yang sebenartnya, adalah dikarenakan Terdakwa mempunyai jabatan sebagai Lurah Desa Desa Sriharjo Imogiri Bantul periode tahun 2008 s/d 2014, dan sekiranya Terdakwa bukan menjabat sebagai Lurah Desa Sriharjo sudah barang tentu Terdakwa tidak dapat melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut, oleh karena Terdakwa tidak mempunya wewenang, kedudukan karena jabatannya; -------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengelola keuangan desa Sriharjo Imogiri Bantul yang berasal dari PADes Desa dalam tanhun anggaran 2008 s/d 2013 telah bertentangan dengan : -----------------------
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur : ------------------------------------------------------------------------
Ayat (1): Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; -------------------------------
Ayat (2): Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud. --------------------------------------------------
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Desa pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur : --------------------------------------------------------------------------------
Ayat (1): Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBDes harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;. ------------------------------
Ayat (2): Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Carik atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud. --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa menurut hukum sah sebagai perbuatan Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya , dengan demikian unsur ke-3 dakwaan alternatif kesatu subsidair dalam perkara ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa; ----------------------------------------------------------
Unsur ke-4. “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini dalam penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, kata “dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian Negara” menandakan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan (pidana) yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Penjelasan Pasal 2 b UU No. 31/1999) dan pengertian lain menurut pendapat Mahkamah Konsitusi dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006, pada pertimbangan hukumnya menyatakan kata “Dapat” sebelum “kerugian keuangan Negara dan perekonomian Negara: “hal demikian ditafsirkan bahwa unsur kerugiann Negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi, kesimpulan demikian harus ditentukan oleh seorang ahli dibidangnya;” (Pertimbangan Keputusan Mahkamaha Konsitusi Tahun 2006 atas Yudicial Review Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Perkara Nomor 003//PUU-IV/2006; ---------------------------------------------- Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa yang dimaksud “keuangan negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dapat dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:--------------------------------------
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Pejabat Negara, baik di tingkat Pusat maupun Daerah;-----------------------
Berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;-------- -----------------------------------------------------------------------
Sedangkan yang dimaksud dengan “perekonomian negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang berdasarkan kepada kebijakan pemerintah, baik di tingkat Pusat maupun Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat ;--------------- ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada rumusan dan pengertian Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara tersebut di atas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur tersebut di atas apakah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa dalam perkara ini, berdasarkan fakta-fakta yang diketemukan selama proses persidangan dengan pertimbangan sebagai berikut;----- --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu seluruh sub unsur yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi pada perbuatan Terdakwa, cukup bila salah satu sub unsur tersebut terpenuhi. ------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, surat dan keterangan terdakwa dikaitkan pula dengan barang bukti, apakah perbuatan Terdakwa dapat dikatakan telah merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut : -------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pendapat ahli Dr. W. RIAWAN TJANDRA, SH. M.Hum dan Drs. ASOL KOMAR, AK., CA., yang menyatakan kekayaan desa Sriharjo Imogiri Bantul yang berasal dari Pendapatan Asli Desa (PADes) masuk dalam kriteria Keuangan Negara karena PADes berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara di daerah, dalam hal ini adalah lurah sebagai pejabat kepala pemerintahan di desa yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 37 Tahun 2007 dan Perda Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa, Perda Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Desa dan Perda Kabupaten Bantul No.3 Tahun 2010 tentang Pendapatan Desa, menurut Majelis Hakim dapat diterima dan Majelis Hakim sependapat dengan Ahli tersebut; --------------------------------------------------
Menimbang, Terdakwa selaku Lurah Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul telah menerima dan mengelola langsung pendapatan yang berasal dari PADes (Pendapatan Asli Desa) tanpa melalui bendahara desa dan tanpa dimasukkan ke dalam rekening kas desa, dimana bendahara desa hanya disuruh Terdakwa mencatat ke dalam BKU Desa yang besarannya sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Lurah Desa (Terdakwa) baik pemasukan atau pengeluarannya, tanpa didukung bukti yang lengkap dan sah.----------------------
Menimbang, bahwa untuk mempertanggung jawabkan penerimaan dan pengelolaan (Pengeluaran) PADes tersebut Terdakwa Edy Gunawan bin Sukamto memerintahkan bendaharawan desa untuk mencatat dalam Buku Kas Umum (BKU) Desa sesuai dengan yang di perintahkan Terdakwa, tanpa didukung bukti yang lengkap dan sah.-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pencatatan penerimaan dan pengeluaran yang diperintahkan oleh Terdakwa ke Bendahara untuk dicatat dalam BKU desa Sriharjo dngan hanya berupa catatan saja dan tidak pernah ada uangnya dan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dalam BKU yang diperintah oleh Terdakwa pada bendaharawan Desa Sriharjo tidak sesuai dengan fakta penerimaan maupun pengeluaran yang sebenarnya, dimana jumlah penerimaan yang disampaikan kepada Bendahara lebih kecil dari jumlah penerimaan Terdakwa yang sebenarnya, , begitu juga jumlah pengeluaran pengeluaran lebih besar dari jumlah pengeluaran Terdakwa yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Sriharjo yang diterima dan di kelola langsung oleh Terdakwa adalah berupa PADes pada Tahun Anggaran 2008 s/d 2013, berupa :-------------------------------------------
Pendapatan Sewa Tanah Kas Desa (TKD), ----------------------------------------
b. Pendapatan bagi hasil pengelolaan tanah bekas lungguh pe-rangkat desa.
c. Pendapatan Peralihan Hak Milik Tanah (pungutan atas tran-saksi jual beli tanah, pungutan transaksi warisan/lintiran/hibah, dan pungutan program Prona).-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa penerimaan dari Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Sriharjo yang diterima dan di kelola langsung oleh Terdakwa adalah:----
1. Tanah Kas Desa periode 2008 s.d. 2013 sebagai berikut : ---------------------
| Tahun | Target/Realisasi Penerimaan Sewa TKD | |||
Target Sewa TKD (Rp) | Realisasi Diterima Lurah (Rp) | Realisasi Diterima Bend. (Rp) | Jumlah (Rp) | |
| 2008 | 44.565.000 | 48.189.875 | 0 | 48.189.875 |
| 2009 | 50.175.000 | 51.081.375 | 0 | 51.081.375 |
| 2010 | 48.475.000 | 57.352.875 | 0 | 57.352.875 |
| 2011 | 48.725.000 | 73.046.715 | 0 | 73.046.715 |
| 2012 | 52.825.000 | 56.088.485 | 14.811.800 | 70.900.285 |
| 2013 | 50.075.000 | 16.600.000 | 23.457.750 | 40.057.750 |
| 294.840.00 | 302.359.325 | 38.269.550 | 340.628.875 | |
2. Penerimaan dari bagi hasil tanah bekas lungguh perangkat desa pada tahun 2013 yang diserahkan kepada Terdakwa Edy Gunawan sebesar Rp. 14.700. 000,00 (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
| No. | Nama Penggarap | Jumlah (Rp) |
| 1. | Marjiono, dkk | 6.500.000 |
| 2. | Wintolo | 6.300.000 |
| 3. | Nuryo Hadi utomo als. Tukul | 5.800.000 |
| 4. | Darso Wiyono (setoran I) | 800.000 |
| 5. | Darso Wiyono (setoran II) | 300.000 |
| Jumlah bagi hasil yang diterima Lurah/Terdakwa | 19.700.000 | |
| Disetorkan ke bendahara desa | (5.000.000) | |
| Bagi hasil yang dalam pengelolaan Terdakwa | 14.700.000 |
Bahwa penerimaan Pologoro/Pungutan dari Peralihan Hak atas tanah yang dikelola semasa jabatan lurah desa/Terdakwa terdiri dari :--------------
Pungutan peralihan hak tanah dari jual beli selama 2008 s/d 2013 sebesar Rp. 54.005.000,00 (lima puluh empat juta lima ribu rupiah).-----
Pungutan peralihan hak dari transaki pembagian warisan/lintiran/hibah sebesar Rp. 89.600.000,00 (delapan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------
Pungutan peralihan hak milik karena program PRONA sebesar Rp. 6.610.000,00 (enam juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).-----------------
Sehingga jumlah pungutan atas peralihan hak milik tanah di desa Sriharjo yang dikelola oleh Lurah Desa Sriharjo (Terdakwa) selama 2008 s.d. 2013 adalah sebesar Rp. 150.215.000,00 (seratus lima puluh juta dua ratus lima belas ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengelolaan Pengeluaran Dana Desa desa Sriharjo, Imogiri, Bantul Ta-hun 2008 s.d. Tahun 2013 yang dikelola langsung oleh Terdakwa adalah sebagai berikut :
Tahun 2008 Rp. 30.491.500,00
Tahun 2009 Rp. 119.428.300,00
Tahun 2010 Rp. 65.175.000,00
Tahun 2011 Rp. 72.863.686,00
Tahun 2012 Rp. 6.256.500,00
T
ahun 2013 Rp. 49.424.194,00
Jumlah Rp. 343.639.180,00
Menimbang, selanjutnya dari pengeluaran PADes oleh Lurah Desa Sriharjo (Terdakwa) sebesar Rp. 343.639.180,00 (tiga ratus empat puluh tiga juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) terdapat pengeluaran yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yaitu : pengeluaran untuk pembangunan pendopo Balai Desa dan pengeluaran untuk pembangunan gorong-gorong sebagai berikut :------------
Pembangunan pendopo pelaksanaannya dikelola langsung oleh Lurah Desa Sriharjo (Terdakwa) dengan biaya pembangunan berasal dari PADes. tahun 2009 dengan anggaran sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Pelaksanaan pembangunan tanpa membentuk tim atau panitia pembangunan. Selanjutnya Terdakwa membuat pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan pembangunan pendopo tersebut sebesar Rp. 72.313.000,00 (tujuh puluh dua juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah). Oleh Bendahara desa pengeluaran tersebut dibukukan dalam BKU pada bulan September dan Oktober 2009 masing-masing sebesar Rp. 15.294.000,00 (lima belas juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dan Rp. 57.019.000,00 (lima puluh tujuh juta sembilan belas ribu rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp. 72.313.000,00 (tujuh puluh dua juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah). Dalam realisasinya, pelaksanaan pembangunan tidak dikelola langsung oleh Lurah Desa dengan biaya sebagaimana tersebut di atas, tetapi dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
Pembangunan pendopo seluruhnya dikerjakan oleh Saksi Taufik Amini secara borongan. -------------------------------------------------------------
Kerangka besi yang digunakan untuk membangun pendopo menggunakan kerangka besi bekas SD Tunggalan I (tidak membeli kerangka besi). ------------------------------------------------------------------------
Biaya pembangunan pendopo sebesar Rp. 32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) mempergunakan dana pribadi saksi Taufik Amini dan baru dibayarkan tahun 2014 oleh Terdakwa sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), maka atas pembangunan pendopo balai desa terjadi pertanggungjawaban biaya pembangunan yang tidak benar sebesar Rp. 42.313.000,00 (empat puluh dua juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah). --------------------------------------------------
Pembangunan gorong-gorong dilaksanakan pada bulan Desember 2011 untuk Pembangunan 2 (dua) paket gorong-gorong di Desa Sanden Mojohuro, Sriharjo senilai Rp. 8.100.000,00 (delapan juta seratus ribu rupiah). Pengeluaran tersebut merupakan pertanggungjawaban atas dana yang dikelola oleh Lurah Desa Sriharjo (Terdakwa). Dalam bukti pertanggungjawaban hanya dilampirkan kuitansi/tanda terima yang ditandatangani oleh Terdakwa, tanpa ada rincian penggunaan uang sebesar tersebut. Dalam realisasinya, biaya yang dikeluarkan oleh Lurah Desa (Tedakwa) untuk pembangunan gorong-gorong tersebut hanya sebesar Rp 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yaitu untuk pembelian bis beton dan pembayaran upah pekerja, sedangkan material yang lainnya berasal dari sumbangan warga. Berdasarkan uraian tersebut maka atas pembangunan 2 paket gorong-gorong terjadi pertanggungjawaban biaya pembangunan yang tidak benar sebesar Rp. 6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah). --------------------------------
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa EDY GUNAWAN bin SUKAMTO negara dirugikan sebesar Rp. 172.348.145,00 (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah), sesuai dengan hasil audit dari BPKP Perwakilan Propinsi D.I Yogyakarta Nomor SR-2408/PW12/5/2015 tanggal 3 September 2015 dengan perincian :
Penerimaan PADes yang tidak dibukukan dalam BKU:
Pendapatan dari sewa tanah kas desa 2008 s/d 2013 Rp. 302.359.325,00
Pendapatan dari bagi hasil tanah bekas
Lungguh perangkat desa Rp. 14.700.000,00
Penerimaan dari peralihan hak milik tanah Rp. 150.215.000,00 +
Jumlah penerimaan PADes oleh Lurah Desa Rp. 467.274.325,00
Jumlah Pengeluaran oleh Lurah Desa Rp. 343.639.180,00 -
Jumlah Penerimaan yang tidak dipertang
gungjawabkan/tidak dibukukan Rp. 123.635.145,00
Pengeluaran yang tidak benar
Biaya pembuatan pendopo yang
tidak benar Rp. 42.313.000,00
Biaya pembuatan gorong-gorong
yang tidak benar Rp. 6.400.000,00 +
Jumlah pengeluaran yang tidak benar Rp. 48.713.000,00
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut atas, maka menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negara sejumlah (Rp.123.635.145,00) + (Rp. 48.713.000,00) = Rp. 172.348.145,00 (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah). ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur ke-4 dakwaan akternatif kesatu Subsidair “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi secara sah menurut hukum oleh perbuatanTerdakwa;---------------------
Perbuatan Berlanjut : ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan Kesatu Subsidair me-jo dengan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Dilakukan secara berturut-turut namun demikian dipandang sebagai perbuatan berlanjut), Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Arrest Hoge Raad 11 Juni 1894 W.6515 dan 19 Oktober 1931 N.J. 1932 halaman 1319 W.1190 untuk adanya suatu tindakan yang berlanjut itu tidaklah cukup jika beberapa tindak pidana yang sejenis, akan tetapi tindak pidana itu haruslah pula merupakan pelaksanaan satu maksud yang sama yang terlarang menurut undang-undang (PAF Lamintang, 1997 : 708-709); -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan, selama masa jabatan Terdakwa selaku Lurah Desa Sriharjo Imogiri Bantul telah menerima penermiaan atas PADes Desa tanpa melibat Bendahara Desa yang telah diangkat dan tanpa memasukuan dalam rekening Desa , berupa : -----------------------------------------------------------------------
Penerimaan desa dari Penyewaan Tanah Kas Desa periode 2008 s.d. 2013 yang dikelola langsung oleh Terdakwa sejumlah Rp. 302.359. 325,00 (tiga ratus dua juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) dimana pendapatan dari penyewaan tanah Kas desa dikelola langsung oleh Lurah Desa /Terdakwa;. ------------------------
Penerimaan desa dari bagi hasil tanah bekas lungguh perangkat desa pada tahun 2013 yang diserahkan kepada Terdakwa Edy Gunawan sebesar Rp. 14.700.000,00 (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
Penerimaan Desa dari Pologoro/Pungutan dari Peralihan Hak atas tanah yang dikelola langsung Terdakwa periode 2008 s.d. 2013 terdiri dari : ----------------------------------------------------------------------------------------
Pungutan peralihan hak tanah dari jual beli selama 2008 s/d 2013 sebesar Rp. 54.005.000,00 (lima puluh empat juta lima ribu rupiah).
Pungutan peralihan hak dari transaki pembagian warisan/lintiran/hibah sebesar Rp. 89.600.000,00 (delapan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah). --------------------------------------
Pungutan peralihan hak milik karena program PRONA sebesar Rp. 6.610.000,00 (enam juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).------------
Sehingga jumlah pungutan atas peralihan hak milik tanah di desa Sriharjo yang dikelola oleh Lurah Desa Sriharjo (Terdakwa) selama 2008 s.d. 2013 adalah sebesar Rp. 150.215.000,00 (seratus lima puluh juta dua ratus lima belas ribu rupiah). ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pengelolaan terhadap PADes Desa Sriharjo tersebut Ter-dakwa membuat pertanggungjawaban yang digelembungkan biayanya yaitu : ------------------------------------------------------------------------------------
Pada tahun 2009 pembangunan pendopo Balai Desa pelaksanaannya dikelola langsung oleh Lurah Desa Sriharjo (Terdakwa) dengan biaya pembangunan berasal dari PADes tahun 2009 dengan anggaran sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Pelaksanaan pembangunan tanpa membentuk tim atau panitia pembangunan. Selanjutnya Terdakwa membuat pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan pembangunan pendopo tersebut sebesar Rp. 72.313.000,00 (tujuh puluh dua juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah). Oleh Bendahara desa pengeluaran tersebut dibukukan dalam BKU pada bulan September dan Oktober 2009 masing-masing sebesar Rp. 15.294.000,00 (lima belas juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dan Rp. 57.019.000,00 (lima puluh tujuh sembilan belas ribu rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp. 72.313.000,00 (tujuh puluh dua tiga ratus tiga belas ribu rupiah). Dalam realisasinya, pelaksanaan pembangunan tidak dikelola langsung oleh Lurah Desa (Terdakwa) dengan biaya sebagaimana tersebut di atas, tetapi dilaksanakan oleh TAUFIK AMINI dan telah dibayar sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) pada Mei 2014. ----------------------------------------------------------
Pada Desember 2011 untuk Pembangunan 2 (dua) paket gorong-gorong di Desa Sanden Mojohuro, Sriharjo senilai Rp 8.100.000,00 (delapan juta seratus ribu rupiah). Pengeluaran tersebut merupakan pertanggungjawaban atas dana yang dikelola oleh Lurah Desa Sriharjo (Terdakwa). Dalam bukti pertanggungjawaban hanya dilampirkan kui-tansi/tanda terima yang ditandatangani oleh Terdakwa, tanpa ada rin-cian penggunaan uang sebesar tersebut. Dalam realisasinya, biaya yang dikeluarkan oleh Tedakwa untuk pembangunan gorong-gorong tersebut hanya sebesar Rp. 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yaitu untuk pembelian bis beton dan pembayaran upah pekerja, sedangkan material yang lainnya berasal dari sumbangan warga. Berdasarkan uraian tersebut maka atas pembangunan 2 paket gorong-gorong terjadi pertanggungjawaban biaya pembangunan yang tidak benar sebesar Rp. 6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah).
Menimbang, Bahwa semua hal tersebut diatas yaitu penerimaan dari Penyewaan Tanah Kas Desa periode 2008 s/d 2013, penerimaan bagi hasil tanah bekas lungguh perangkat desa pada tahun 2013, pungutan atas peralihan hak mi-lik tanah di desa Sriharjo selama 2008 s/d 2013, tahun 2009 pembangun-an Pendopo Balai Desa, tahun 2011 pembuatan gorong-gorong, semuanya adalah merupakan Pendapatan Asli Desa Sriharjo Imogiri Bantul tahun 2008 s/d 2013 yang dikelola langsung oleh Terdakwa secara berlanjut selama menjabat sebagai Lurah Desa desa Sriharjo Imogiri Bantul dari tahun 2008 s/d 2013; -----
Menimbang, bahwa Berdasarkan hal-hal tersebut di atas menurut Majelis Hakim, Terdakwa yang melakukan beberapa perbuatan yang ada hu-bungannya sedemikian rupa dilakukan secara berturut-turut adalah sah menurut hukum sebagai perbuatan berlanjut; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu Subsidair menjontokan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim dipertimbangkan sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 adalah merupakan hukuman tambahan bagi terdakwa dan sebagai upaya untuk mendapatkan hasil secara maksimum dari kerugian keuangan negara, termasuk adanya pembayaran uang pengganti. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 18 huruf b mengatakan bahwa “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang pidana tambahan yaitu : -----------------------------------------
Pasal 18 ayat (1) sub (a) (b);----------------------------------------------------------------
a). Perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut ;------------------------------------------
b) Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak bayaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana ;------------
Pasal 18 ayat (2) mengatur tentang :------------------------------------------------------
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama satu bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah meperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti Tersebut;-------------
Pasal 18 ayat (3) mengatur tentang :------------------------------------------------------
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pi-dana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya dipidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan Pengadilan. --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan atas perbuatan Terdakwa telah menimulkan kerugian keuangan negara/daerah adalah sebesar Rp. 172.348.145,00 (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah), dan sesuai fakta persidangan Terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan Negara tersebut, maka menurut Majelis Hakim tepat dan pantas Terdakwa di hukum untuk membayar kerugian keuangan Negara/daerah sebesar Rp. 172.348.145,00 (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puuh lima rupiah), ke Kas Daerah Kabupaten Bantul; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam nota Pleidooi/pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa secara panjang lebar mengemukakan pendapatnya, yang pada pokoknya Terdakwa mengakui kesalahannya baik yang disengeja maupun tidak disengeja mengenai pengelolaan keuangan desa yang berasal dari penerimaa PADes semasa Terdakwa menjabat sebagai Lurah Sriharjo Imogiri Bantul preiode 2008 s/d 2013, namun demkian ada yang menjadi keberatan Penasehat Hukum Terdakwa, yang Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Mengenai Penerimaan PADes, Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan Sandung yang merupakan Kaur Pemerintahaan ada menerima dana pendapatan desa yang meliputi pologoro dan penerimaan dari peralihan hak milik tanah, dan diakui oleh saksi Sandung dengan mempergunakan dana tersebut sebagahagian , sehingga saksi Sandung dapat dikatakan teralibat dugaan kasus Korupsi bersama-sama dengan Terdakewa, dan dana yang digunakan oleh Terdakwa tidak sebesar dalam dakwaan; ---------------------------------
Menimbang, bahwa atas nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa pada angka 1 tersebut Majelis mempertimbangkan sebagaia berikut : Bahwa benar dipersidangan saksi Sandung menerangkan saksi ada menerima dana pendapatan desa yang meliputi Pologoro dan penerimaan peralihan hak milik tanah, namun menurut saksi Sandung dana yang diterima saksi tersebut telah diserahkan Kebendahara Desa dan ada yang dipergunakan saksi untuk membayar tagihan desa itupun setahu bendahara, sedangkan apakah saksi Sandung dikatakan terlibat dugaan Korupsi adalah weweang penyidik yang mendalaminya, begitu jugaq mengenai dana yang digunakan oleh Terdakwa brerdasarkan fakta persidangan adalah benar sebesar yang didakwakan dalam surat dakwaan, yang telah dibuktikan oleh Audit BPKP perwakilan propinsi D.I.Y, dan sebaliknya Terdakwa tidak dapat membuktikan dana yang digunakan oleh Terdakwa tidak sebesar dalam dakwaan; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Menurut Majelis Hakim nota pembelaan Penasehat Hukum pada angka 1 tersebut dinyatakan ditolak, karena tidak mempunyai dasar hukum yang kuat; -----------------------------------------------------------------------
Mengenai pembuatan Pendopo, Penasehat Hukum Terdakwa dalam nota pembebelaanya menyatakan bahwa ada tidak ketidaksingkronan kesaksian antara saksi Trinanto dengan saksi Taufik Amini, dimana saksi Trinan menyatakan pencatatan pengeluaran pembuatan pendopo dilakukan oleh saksi Trinanto dan kemudian catatan tersebut diserahkan dan disimpan oleh saksi Taufik Amini, akan tetapi saksi Taufik Amini menyatakan pencatatan pengeluaran dicatat oleh saksi Trinanto dan disimpan sendiri oleh Trinanto, artinya ada ketidak sesuai keterangan saksi antara Taufik Amini dan Trinanto, dan terlebih-lebih catatan pengeluaran pembuatan pendopo tidak dijadikan barang bukti dalam perkara a cuo sehingga perhitungan nilai pasti besaran korupsi tidak akurat; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa disamping itu Taufik Amini menyatakan total keseluruhan biaya pembangunan pembuatan pendopo hanya menyebutkan Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah tanpa didasari catatan yang pasti, ini tidak sesuai dengan keterangan Terdakwa yang menyatakan uang sudah diberikan kepada kepada saksi Taufik Amini sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), dimana sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah diberikan dengan bukti kwitans , sedangkan sisanya sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tidak menggunakan kwitansi, sedangkan sisanya 30-an juta untuk membayar pemdopoan awal, dimana menurut saksi Taufik Amini, saksi tidak membangun dari awal tetapi sudah ada bangunan pendopo sebelumnya, dalam hal antara saksi Taufik Amini dengan Trerdakwa sebenarnya sama-sama tidak memiliki bukti yang akurat terhadap perhitungan nilai korupsi; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa pada angka 2, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : Bahwa walaupun menurut Penasehat Hukum Terdakwa ada ketidak singkronan biaya keseluruhan biaya Pendopo antara keterangan saksi Taufik Amini, saksi Trinanto dan Terdakwa sendiri, karena sebenarnya saksi Taufik Amini dan Terdakwa sama-sama tidak memiliki bukti yang akurat terhadap perhitungan ninai korupsi, namun Menurut Majelis Hakim sesuai fakta persidangan untuk biaya pembangunan pendopo yang telah dipertanggunganjawabkanb oleh Terdakwa sebasar sebesar Rp. 72.313.000,- ( tujuh puluh dua juta rupiah), sedangkan biaya yang sebenarnya menurut saksi Taufik Amini yang mengerjakan adalah sebesar Rp.32.500.00,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dan yang dibayar oleh Terdakwa kepada saksi hanya sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sehingga ada selisih uang antara pertanggungjawaban dengan yang dibayarkan, uang selisih itu yang termasuk menjadi kerugian keuangan Negara, maka dengan demikian uang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa dalam pembangunan Pendopo cukup jelas dan ada buktinya ( SPJ biaya pembangunan pendopo dan Kwitansi pembayaran dari Terdakwa kepada Taufik Amini); --------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di aatas, maka nota pembelaan Penasehat Hukum pada angka 2 tersebut , menurut Majelis Hakim dinyatakan ditolak karena tidak kuat dasar hukumnya; --------------
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa selanjutnya yang bermohon kepada Majelis Hakim kalau memang Terdakwa bersalah mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya, karena pada saat menjalankan tugasnya sebagai seorang Lurah sudah menjalankan proggram kerja dengan baik dan memberikan yang terbaik kepada rakyatnya, TUPOKSI sudah dijalankan oleh Terdakwa, hanya saja ketidak tahunannya mengenai persoalan administrasi sehingga semua beban dan kesalahan ditanggung sendiri oleh Terdakwa; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan : Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengelola keuangan Desa yang berasal dari PADes Desa tanpa melibatkan Bendahara untuk dicatat dan BKU seluruh yang diterima Terdakwa, dan kemudian membuat pertanggungan jawaban yang digelembungkan dari biaya yang , dan Bendahara hanya disuruh mencatata saja penerimaan dan pengeluaran yang diperintahkan Terdakwa tanpa dengan bukti pendukung itu semua adalah ketidak tahuan Terdakwa mengenai persoalan adminitrasi, menurut hukum hal tersebut tidak bisa menjadi alasan pembenar atau pemaaf atas kesalahan Terdakwa, karena Terdakwa dalam mengelola keuangan desa harus berpedoman kepada RABDes Desa, baik dalam penerimaan maun dalam pengeluaran/belanja dan semuanya melalui bendahara tentu dengan sepengetahuan Terdakwa selaku Lurah, sekiranya Terdakwa dalam pengelolaan keuangan desa yang berasal dari APDes telah sesuai dengan RABDes, maka penyalahgunaan wewenang Terdakwa selaku Lurah tidak akan terjadi, namun demikian permohonan Terdakwa untuk diberikan hukuman yang seringan-ringanya akan dipertimbangkan berdasarkan fakta persidangan pada pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan alternatif kesatu subsider yaitu Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, maka menurut Majelis Hakim Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider tersebut;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan alternatif Kesatu Subsidair Penuntut Umum telah Terbukti, maka menurut Majelis Hakim dakwaan Kedua Penuntut tidak perlu lagi dibuktikan, sehubungan dalam perkara ini Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa adalah berbentuk kombinasi/ gabungan alternatif –subsidaritas; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan yang dapat menghapuskan pemidanaan baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf maka Majelis Hakim menilai Terdakwa mempunyai kamampuan bertanggungjawab atas perbuatannya dan oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 28 ayat 1 dinyatakan bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Selanjutnya dalam penjelasan dari pasal tersebut dijelaskan : ketentuan ini dimaksudkan agar putusan Hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat ; -----------
Menimbang, bahwa didalam hukum pidana untuk menjatuhkan pidana dikenal adanya teori absolut dan teori relatif sebagai dasar untuk menjatuhkan berat ringannya pidana atau strafmaat ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut teori absolut hukuman dimaksudkan untuk tercapainya rasa kepuasan yang akan memulihkan ketentraman serta kestabilan dalam masyarakat, sehingga hukuman yang berat yang bernada pembalasan ;------ --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut teori relatif hukuman dimaksudkan disamping untuk memperbaiki keseimbangan dalam masyarakat sendiri juga untuk memperbaiki si pelaku dengan jalan menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya, memberikan kesempatan kepada bakat-bakat yang diperoleh agar dapat berkembang, memberikan pendidikan khusus, latihan dan sebagainya ;---
Menimbang, bahwa di negara kita adalah menganut perpaduan dari dua teori tersebut yang dikenal dengan teori gabungan, oleh sebab itu hukuman yang akan dijatuhkan oleh pengadilan kepada Terdakwa dibawah ini tidak menganut salah satu teori dari teori absolut maupun teori relatif melainkan sebagaimana praktek-praktek yang hidup dewasa ini akan berusaha menggabungkan kedua teori tersebut dengan menitik beratkan kepada tujuan pemidanaan dan dengan memahami nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat ;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat pidana penjara yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini sudah memenuhi rasa keadilan yang berintikan pada kebenaran, keadilan moral dan kepastian hukum;----------------------------------------
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa (Pasal 8 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman); --------
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan, sebagai berikut :
Keadaan-keadaan yang memberatkan : ----------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi;----------------------------------------
Terdakwa seharusnya selaku Lurah di desa Sriharjo Imogiri Kabupaten Bantul, seharusnya memberikan suri teladan yang baik bagi masyarakat desanya, akan tetapi Terdakwa berbuat sebaliknya;----------------------------
Keadaaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berlaku sopan dalam
persidangan; ------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi nantinya;-------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; -------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, variabel-variabel pertimbangan tersebut menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut : ------
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan Negara dan atau kekayaan Negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat ; -------------
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (Satu miliar Rupiah) ; -----------------------------------------
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri.Pula pemidanaanharus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;----------------------
Bahwa hakikatnya pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa selain akan dijatuhkan pidana penjara juga akan dijatuhkan pidana denda yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar Putusan ini ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan berlangsung Terdakwa ditahan dalam RUTAN, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa penahanan yang dilakukan dan dijalani oleh terdakwa adalah sah berdasarkan hukum, maka sesuai dengan ketentuan pasal 193 ayat (2) b KUHAP ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai status barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa dokumen dan surat tersebut dalam daftar barang bukti, yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara ini. Terhadap status hokum barang bukti tersebut Majelis Hakim memutuskan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, Pasal 3 ayat jo pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Ketentuan-ketentuan dalam KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; ------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa EDY GUNAWAN Bin SUKAMTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu primair;---------------------------
Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan alternatif Kesatu Primair ;-------------- ----------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa EDY GUNAWAN Bin SUKAMTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERLANJUT” sebagaimana dalam dalam dakwaan alternatif Kesatu Subsidair;-----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan;----------------------------------------------------------------------
Menghukum pula Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.172.348.145,- (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seraatus empat puluh lima rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkukatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; -------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------
-
1. 6 (enam) buah Buku Peraturan Desa Desa Sriharjo Nomor 02 TA. 2008, 2009, 2010, 2011, 2012 dan 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. ------------------------------------------------ 2. 6 (enam) buah Buku Peraturan Desa Desa Sriharjo Nomor 03 TA. 2008, 2009, 2010, 2011, 2012 dan 2013 tentang Pungutan Desa / sumbangan Pembangunan Desa. -------------------------------------------- 3. 6 (enam) buah Buku Peraturan Desa Desa Sriharjo Nomor 04 TA. 2008, 2009, 2010, 2011, 2012 dan 2013 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa. ------------------------------------------------------------------ 4. Foto Copy Sesuai aslinya Surat keputusan Lurah Desa Sriharjo Nomor 07 tahun 2012 tanggal 27 Desember 2012, tentang pemberhentian saudara Darso Wiyono jabatan Staf Desa Sriharjo 5. Foto Copy Sesuai aslinya Surat keputusan Lurah Desa Sriharjo Nomor 04 tahun 2012 tanggal 25 September 2012, tentang pemberhentian saudara Taufiq Amini jabatan Kabag Keuangan Desa Sriharjo----------------------------------------------------------------------- 6. Foto Copy sesuai aslinya daftar tanah pelungguh Sdr. Taufig Amini mantan kabag Keuangan Desa Sriharjo, dan daftar tanah pelungguh Sdr. Darso Wiyino jabatan Sataf Desa Sriharjo----------- 7. 1 (satu) buah Buku arsip kumpulan bukti pendapatan Asli Desa Desa Sriharjo tahun 2008 , yang diterima dan dikelola langsung oleh Sdr. EDY GUNAWAN (Mantan Lurah Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul) -------------------------------------- 8. 1 (satu) buah Buku arsip kumpulan bukti pendapatan Asli Desa Desa Sriharjo tahun 2009 , yang diterima dan dikelola langsung oleh Sdr. EDY GUNAWAN (Mantan Lurah Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul). ------------------------------------ 9. 1 (satu) buah Buku arsip kumpulan bukti pendapatan Asli Desa Desa Sriharjo tahun 2010 , yang diterima dan dikelola langsung oleh Sdr. EDY GUNAWAN (Mantan Lurah Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul). ------------------------------------ 10. 1 (satu) buah Buku Rekapan pendapatan Asli Desa Desa Sriharjo yang dikeola langsung lurah EDY GUNAWAN dari Penyewaan Tanah Kas Desa dan Pologoro ( yang tercatat dalam BKU dan yang tidak tercatat dalam BKU) tahun 2008. ------------------------------------- 11. 1 (satu) buah Buku Rekapan pendapatan Asli Desa Desa Sriharjo yang dikeola langsung lurah EDY GUNAWAN dari Penyewaan Tanah Kas Desa dan Pologoro ( yang tercatat dalam BKU dan yang tidak tercatat dalam BKU) tahun 2009. -------------------------------------- 12. 1 (satu) buah Buku Rekapan pendapatan Asli Desa Desa Sriharjo yang dikeola langsung lurah EDY GUNAWAN dari Penyewaan Tanah Kas Desa dan Pologoro ( yang tercatat dalam BKU dan yang tidak tercatat dalam BKU) tahun 2010. ------------------------------------- 13. 1 (satu ) lembar Surat Pernyataan Sdr. EDY GUNAWAN Lurah desa Sriharjo tanggal 20 -08-2009 tentang mengoperasionalkan/ mengelola penggunaan dana ADD untuk pembangunan pendopo Desa selanjutnya Bendaharwan Desa Sriharjo (Sdr. Wahyudi hanya ditugasi mencatat pengeluaran ke dalam Buku Kas Umum (BKU) senilai Rp. 16.048.250,- dan lampirannya.------------------------- 14. 1 (satu ) lembar Foto Copy sesuai aslinya Surat Pernyataan Sdr. EDY GUNAWAN Lurah desa Sriharjo tanggal September 2009 tentang Perincian pengeluaran Dana Kas Desa Sriharjo yang diopersionalkan langsung oleh lurah Desa Sriharjo untuk pembangunan pendopo balai Desa tahun 2009 selanjutnya Bendaharwan Desa Sriharjo (Sdr. Wahyudi hanya ditugasi mencatat pengeluaran ke dalam Buku Kas Umum (BKU) senilai Rp. 15.294.000,- dan lampirannya. ----------------------------------------------- 15. 1 (satu ) lembar Asli Surat Pernyataan Sdr. EDY GUNAWAN Lurah desa Sriharjo tanggal Oktober 2009 tentang Perincian pengeluaran Dana Kas Desa Sriharjo yang diopersionalkan langsung oleh lurah Desa Sriharjo untuk pembangunan pendopo balai Desa tahun 2009 selanjutnya Bendaharwan Desa Sriharjo (Sdr. Wahyudi hanya ditugasi mencatat pengeluaran ke dalam Buku Kas Umum (BKU) senilai Rp. 57.019.000,- dan lampirannya. 16. 1 (satu ) lembar Asli Surat Pernyataan Sdr. EDY GUNAWAN Lurah desa Sriharjo tanggal 30 Agustus 2008 tentang penerimaan pungutan mal waris dan program Prona untuk sertifikasi Tanah Pekarangan di Pedukuhan Gondosuli dan Mojohuro dan Mengoperasionalkan / mengelola langsung dana tersebut selanjutnya Bendaharwan Desa Sriharjo (Sdr. Wahyudi ) hanya ditugasi mencatat pengeluaran ke dalam Buku Kas Umum (BKU) senilai Rp. 16.000.000,-. --------------------------------------------------------- 17. 1 (satu ) lembar Asli Surat Pernyataan Sdr. EDY GUNAWAN Lurah desa Sriharjo tanggal 30 Maret 2009 tentang penerimaan pungutan mal waris dan program Prona untuk sertifikasi Tanah Pekarangan di Pedukuhan Dogongan tahun 2009 dan Mengoperasionalkan / mengelola langsung dana tersebut selanjutnya Bendaharwan Desa Sriharjo (Sdr. Wahyudi ) hanya ditugasi mencatat pengeluaran ke dalam Buku Kas Umum (BKU) senilai Rp. 11.000.000,-. --------------------------------------------------------- 18. 1 (satu ) lembar Asli Surat Pernyataan Sdr. EDY GUNAWAN Lurah desa Sriharjo tanggal 30 Desember 2009 tentang penerimaan pungutan mal waris dan transaksi Jual beli tanah dan Mengoperasionalkan / mengelola langsung dana tersebut selanjutnya Bendaharwan Desa Sriharjo (Sdr. Wahyudi ) hanya ditugasi mencatat pengeluaran ke dalam Buku Kas Umum (BKU) senilai Rp. 25.000.000,- --------------------------------------------------------- 19. 6 (enam ) buah buku warna merah buku Pemeriksaan Pembagian warisan, Lintiran, Hibah dan Wakaf Desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul tahun. 2008, 2009, 2010, 2011, 2012 dan 2013. --------------------------------------------------------------------------- 20. 5 (lima ) buah buku warna hijau buku Perubahan Peralihan Tanah Hak Milik Desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, kabupaten Bantul tahun. 2008, 2009, 2010, 2011, 2012 dan 2013. -------------------------- 21. 5 (lima) lembar Foto Copy Sesuai Aslinya Daftar Pembayaran Uang Muka Jaminan Pendapatan Minimal K.S.U untuk Kebun Trukan, Sriharjo, Imogiri, Bantul masa tanah tahun 2009/2010, 2010/2011,2011/ 2012, 2012/2013 dan 2013/2014.---------------------- 22. 5 (lima) lembar Foto Copy Sesuai Aslinya Daftar Pemba-yaran Uang Muka Jaminan Pendapatan Minimal K.S.U untuk Kebun Ngrancah, Sriharjo, Imogiri, Bantul masa tanah tahun 2009/2010, 2010/2011,2011/ 2012, 2012/2013 dan 2013/2014. --------------------- 23. 5 (lima) lembar Foto Copy Sesuai Aslinya Daftar Pembayaran Uang Muka Jaminan Pendapatan Minimal K.S.U untuk Kebun Karang Kulon, Sriharjo, Imogiri, Bantul masa tanah tahun 2009/2010, 2010/2011,2011/ 2012, 2012/2013 dan 2013/2014. --------------------- 24. 5 (lima) lembar Foto Copy Sesuai Aslinya Daftar Pembayaran Uang Muka Jaminan Pendapatan Minimal K.S.U untuk Kebun Jatiklinting, Sriharjo, Imogiri, Bantul masa tanah tahun 2009/2010, 2010/2011,2011/ 2012, 2012/2013 dan 2013/2014.---------------------- 25. 1 (satu) lembar Asli Daftar Rekapitulasi JPM Desa Sriharjo Imogiri Bantul,masa tanam 2009 s/d 2014. ------------------------------------------- 26. 4 (empat) buah Buku Kas Umum Asli Desa Sriharjo, Imogiri, Bantul TA 2008, TA. 2009, TA. 2010, TA.2011, TA. 2012 DAN TA. 2013. --------------------------------------------------------------------------------- 27. 3 (tiga) buah buku Rincian Penerimaan Dalam BKU Pemerintah Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul tahun 2011, 2012 dan2013. --------------------------------------------------------------------- 28. 1 (satu) buah buku asli arsip bukti penerimaan dan pengeluaran yang diterima dan dikelola Mantan lurah EDY GUNAWAN desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul tahun 2011;---------- 29. 1 (satu) buah buku asli arsip bukti penerimaan dan pengeluaran yang diterima dan dikelola Mantan lurah EDY GUNAWAN desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul tahun 2012;---------- 30. 1 (satu) buah buku asli arsip bukti penerimaan dan pengeluaran yang diterima dan dikelola Mantan lurah EDY GUNAWAN desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul tahun 2013;---------- 31. Asli Surat Pernyataan Sdr. EDY GUNAWAN jabatan Lurah desa Sriharjo tertanggal 31 Desember 2011, tentang penerimaan dan pengelolaan dana desa yang tidak melibatkan bendahara desa Sriharjo tahun 2011;--------------------------------------------------------------- 32. Asli Surat Pernyataan Sdr. EDY GUNAWAN jabatan Lurah desa Sriharjo tertanggal 31 Desember 2012, tentang penerimaan dan pengelolaan dana desa yang tidak melibatkan bendahara desa Sriharjo tahun 2012;--------------------------------------------------------------- 33. Foto Copy Sesuai Aslinya SK Bupati Bantul No. 66 Tahun 2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang Pemberhentian Penjabat Lurah Desa dan Pengangkatan Lurah desa Terpilih Pada 15 (lima Belas) Desa di kabupaten Bantul, beserta lampiranya.---------------------------- 34. Foto Copy Sesuai Aslinya SK Bupati Bantul No. 205 Tahun 2014, tanggal 14 Maret 2014 tentang Pemberhentian 14 (empat belas) Lurah Desa di Kabupaten Bantul Masa jabatan 2008-2014, beserta lampiranya.-------------------------------------------------------------------------- 35. Foto Copy Berita Acara Nomor :642/3387, tanggal, 17 Juni 2008 , Tentang Serah terima bangunan (Gedung) Sekolah Dasar Kepada Pemerintah Desa.------------------------------------------------------------------ 36. Foto Copy sesuai Aslinya SK Lurah desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Nomor : 05 /KPTS/ SHJ/V/2008, tanggal,16 Mei 2008, tentang Penunjukan Bendaharawan Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul, TA.2008.-------------- 37. Foto Copy sesuai Aslinya SK Lurah desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Nomor : 03 Tahun 2009, tanggal,01 Februari 2009, tentang Penunjukan Bendaharawan Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul, TA.2009;-------------------------- 38. Foto Copy sesuai Aslinya SK Lurah desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Nomor : 10 Tahun 2011, tanggal,01 Februari 2009, tentang Penunjukan Bendaharawan Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul, TA.2011.-------------------------- 39. Foto Copy sesuai Aslinya SK Lurah desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Nomor : 03 Tahun 2013, tanggal,03 Februari 2013, tentang Penunjukan Bendaharawan Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul, TA.2013.------------------------- 40. 1 (Satu) lembar Kwitansi guna pembayaran Pendopo Balai Desa Sriharjo , telah diterima dari Bp Edy Gunawan/ mantan Lurah Desa Sriharjo senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tertanggal 16 -05-2014.------------------------------------------------------------------------- 41. 1 (Satu) lembar Kwitansi guna pembayaran Cicilan setoran Tanah Kas desa Penyewaan TKD dan Bagi hasil TKD, telah diterima dari Bp/ Edy Gunawan, senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 03-04-2014.------------------------------------------------------------ 42. 1 (satu) buah buku catatan penerimaan peralihan hak atas tanah desa Sriharjo tahun.2008 s/d tahun 2013.-----------------------------------
Dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul; --------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Hari Senin tanggal 16 Mei 2016, oleh kami : IKHWAN HENDRATO, S.H.,M.H. Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta selaku Hakim Ketua Sidang, RINA LISTYOWATI, S.H., dan SYAMSUL BAHRI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Ad hoc dan selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin, tanggal 23 Mei 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua sidang tersebut, didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh DIAN UMAWATI,S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut, yang dihadiri oleh HERLINA NUR’AINI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul, serta dihadiri Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;. ------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA SIDANG,
RINA LISTYOWATI, S.H. IKHWAN HENDRATO, S.H., M.H.
SYAMSUL BAHRI, S.H.
PANITERA PENGGANTI
DIAN UMAWATI, S.H.,M.H.