193/Pid.B/2012/PN.Mdl
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 193/Pid.B/2012/PN.Mdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ANSORI RONI - ISKANDAR LUBIS
1. Menyatakan Terdakwa I ANSORI RONI dan Terdakwa II ISKANDAR LUBIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Usaha Penambambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK” ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa-terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa-terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa-terdakwa tetap berada dalam tahanan; 1. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah martil bergagang kayu - 1 (satu) buah pahat - 1 (satu) buah karung goni yang berisi batuan yang diduga mengandung emas Dirampas untuk dimusnahkan 6. Menetapkan agar terdakwa-terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 193/Pid.B/2012/PN. Mdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mandailing Natal, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dengan acara biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
1. Nama : ANSORI RONI
Tempat lahir : Simpang Ketenong
Umur/Tanggal lahir : 45 Tahun / 06 Juli 1967
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Paya Emblik Kec. Amen Kab. Lebong Prop.
Bengkulu
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Penambang
Pendidikan : SD Kelas V
2. Nama : ISKANDAR LUBIS
Tempat lahir : Sigalapang Kampung Padang
Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun / 12 Februari 1977
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Sigalapang Kampung Padang Kec.
Panyabungan Kabupaten Madina
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Penambang
Pendidikan : SD
Terdakwa-Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh;
Penyidik : sejak tanggal 13 Juli 2012 s/d tanggal 01 Agustus 2012;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum : sejak tanggal 02 Agustus 2012 s/d 10 September 2012;
Penuntut Umum : sejak tanggal 06 September 2012 s/d tanggal 25 September 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal : sejak tanggal 20 September 2012 s/d 19 Oktober 2012;
Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal : sejak taggal 20 Oktober 2012 s/d 18 Desember 2012;
Terdakwa-Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut
Setelah membaca dan memeriksa surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan ;
Telah memperhatikan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa ANSORI RONI dan Terdakwa ISKANDAR LUBIS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau Izin” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 158 UURI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANSORI RONI dan Terdakwa ISKANDAR LUBIS dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan, dikurangi setama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah martil bergagang kayu
1 (satu) buah pahat
1 (satu) buah karung goni yang berisi batuan yang diduga mengandung emas
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, para terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan, namun hanya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa-terdakwa mengaku bersalah dan merasa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa-terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa ANSORI RONI secara bersama-sama dengan terdakwa ISKANDAR LUBIS pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2012, sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012 bertempat di Camp Sambung PT. Sorikmas Mining Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal, “Menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau Izin“, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 sekira pukul 20.00 wib ketika saksi MARZUKI SIREGAR, saksi SUNARNO dan saksi MARTINES (masing-masing Anggota Kepolisian) sedang melakukan tugas pemngamanan di Lokasi Camp Sambung PT. Sorik Mas Mining Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina
Kemudian saksi-saksi dari Kepolisian melihat terdakwa ANSORI RONI bersama dengan terdakwa ISKANDAR LUBIS sedang berjaan dari arah batas (bukit) camp sambung PT. Sorik Mas Mining sambil membawa batu gunung yang mengandung emas, lalu saksi dari Kepolisian menagkap terdakwa ANSORI RONI bersama dengan terdakwa ISKANDAR LUBIS dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang berupa :
2 (dua) karung goni masing-masing berisikan batu yang diduga mengandung emas
2 (dua) buah pahat
2 (dua) buah martil/palu
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ANSORI RONI bersama terdakwa ISKANDAR LUBIS, bahwa para terdakwa tiba di Areal Lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 sekira pukul 18.00 wib dengan maksud untuk mencari batu yang diduga mengandung emas, dan para terdakwa memahat batu yang timbul diatas permukaan tanah dengan menggunakan palu/martil dan pahat, kemudian pecahan batu yang mengandung emas tersebut dimasukan kedalam goni yang telah dipersiapkan oleh masing-masing terdakwa sebelumnya, dan batu yang diambil para terdakwa tersebut akan dibawa oleh para terdakwa pulang kerumah masing-masing dengan maksud untuk di tokok/pecah dan kemudian akan digiling di gelundungan untuk mendapatkan bahan mentah emas yang terkandung di dalam batu tersebut, dan kemudian bahan mentah emas tersebut akan dijual oleh para terdakwa;
Dari keterangan ahli MUHAMMAD IDRIS, ST, Pegawai Negeri Sipil (Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan Pemkab. Mandailing Natal), berdasarkan data yang terdapat dalam Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Mandailing Natal bahwa : Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Mandailing Natal tidak ada menerbitkan/mengeluarkan izin Usaha Pertambangan kepada Terdakwa ANSORI RONI dan terdakwa ISKANDAR LUBIS;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ANSORI RONI secara bersama-sama dengan terdakwa ISKANDAR LUBIS pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2012, sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012 bertempat di Camp Sambung PT. Sorikmas Mining Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal, “Melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUP“, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 sekira pukul 20.00 wib ketika saksi MARZUKI SIREGAR, saksi SUNARNO dan saksi MARTINES (masing-masing Anggota Kepolisian) sedang melakukan tugas pemngamanan di Lokasi Camp Sambung PT. Sorik Mas Mining Desa Humbang I Kec. Naga Juang Kab. Madina
Kemudian saksi-saksi dari Kepolisian melihat terdakwa ANSORI RONI bersama dengan terdakwa ISKANDAR LUBIS sedang berjaan dari arah batas (bukit) camp sambung PT. Sorik Mas Mining sambil membawa batu gunung yang mengandung emas, lalu saksi dari Kepolisian menagkap terdakwa ANSORI RONI bersama dengan terdakwa ISKANDAR LUBIS dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang berupa :
2 (dua) karung goni masing-masing berisikan batu yang diduga mengandung emas
2 (dua) buah pahat
2 (dua) buah martil/palu
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ANSORI RONI bersama terdakwa ISKANDAR LUBIS, bahwa para terdakwa tiba di Areal Lokasi Camp Sambung PT. Sorikmas Mining pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 sekira pukul 18.00 wib dengan maksud untuk mencari batu yang diduga mengandung emas, dan para terdakwa memahat batu yang timbul diatas permukaan tanah dengan menggunakan palu/martil dan pahat, kemudian pecahan batu yang mengandung emas tersebut dimasukan kedalam goni yang telah dipersiapkan oleh masing-masing terdakwa sebelumnya, dan batu yang diambil para terdakwa tersebut akan dibawa oleh para terdakwa pulang kerumah masing-masing dengan maksud untuk di tokok/pecah dan kemudian akan digiling di gelundungan untuk mendapatkan bahan mentah emas yang terkandung di dalam batu tersebut, dan kemudian bahan mentah emas tersebut akan dijual oleh para terdakwa;
Dari keterangan ahli MUHAMMAD IDRIS, ST, Pegawai Negeri Sipil (Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan Pemkab. Mandailing Natal), berdasarkan data yang terdapat dalam Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Mandailing Natal bahwa : Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Mandailing Natal tidak ada menerbitkan/mengeluarkan izin Usaha Pertambangan kepada Terdakwa ANSORI RONI dan terdakwa ISKANDAR LUBIS;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi-1 MARZUKI SIREGAR di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan kerja dengan terdakwa;
Bahwa pada tanggal 12 Juli 2012 sekira pukul 19.00 wib saksi bersama saksi Sunarno dan saksi Martines yang sedang berjaga di pos camp sambung PT Sorik Mas Minning di daerah Naga Juang Kab. Madina telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena mengambil batu yang diduga mengandung emas di areal PT. Sorik Mas Minning;
Bahwa pada saat tertangkap, masing-masing terdakwa membawa 1 (satu) kantongan yang berisi batu-batuan namun saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa-terdakwa mengambil batu tersebut karena saksi mengetahuinya ketika pada saat terdakwa-terdakwa telah turun dari arah bukit di areal PT. Sorik Mas Minning;
Bahwa letak pos tempat Saksi dan temannya berjaga terletak dibawah kearah jalan umum dan terdakwa-terdakwa pada saat turun dari areal bukit tempat pengambilan batu melewati pos jaga tempat saksi dan teman-teman saksi berjaga karena mereka mengira keaadaan sudah aman karena hari sudah gelap/malam sehingga terdakwa-terdakwa berani melalui jalan umum tersebut;
Bahwa di lokasi tersebut hanyalah areal PT. Sorik Mas Minning yang biasa menjadi tempat pengambilan batu-batuan tersebut dan tidak ada tempat lain yang dapat digunakan untuk mengambil batu-batuan yang mengandung emas tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui kemana batu-batu tersebut akan dijual dan Terdakwa-terdakwa mengambil batu-batu tersebut berdasarkan inisiatif dari terdakwa-terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa-terdakwa bukan merupakan karyawan atau orang yang bekerja pada PT. Sorik Mas Minning dan tidak memiliki ijin baik dari PT. Sorik Mas Minning atau dari instansi terkait dalam mengambil batuan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kerugian materi yang di alami PT. Sorik Mas Minning akan tetapi harga batu-batuan tersebut jika dijual Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per gram;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menyatakan keberatan;
Saksi-2 MARTINES di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan kerja dengan terdakwa;
Bahwa pada tanggal 12 Juli 2012 sekira pukul 19.00 wib saksi sebagai Komandan Regu bersama saksi Sunarno dan saksi Marzuki Siregar sedang berjaga di pos piket camp sambung PT Sorik Mas Minning di daerah Naga Juang Kab. Madina yang letaknya berada di bawah bukit
Bahwa pada saat itu saksi mendengar Pimpinan-pimpinan yang ada diatas bukit berteriak-teriak “Woi..woi..”, lalu saksi melihat terdakwa-terdakwa berlari, sehingga saksi merasa curiga dan kemudian menangkap terdakwa-terdakwa;
Bahwa pada saat ditangkap, Terdakwa-terdakwa masing-masing membawa 1 (satu) goni yang kemudian diketahui goni tersebut berisi batu-batuan yang di duga mengandung emas dan juga ada membawa pahat;
Bahwa saksi tidak ada menanyakan kepada terdakwa-terdakwa dari mana batu-batuan tersebut di ambil, karena setelah ditangkap terdakwa-terdakwa langsung diserahkan ke KAPOLRES MADINA sedangkan saksi bersama teman-teman yang melakukan penangkapan kembali ke POS;
Bahwa Terdakwa-terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa atau mengambil batu-batuan tersebut dari instansi yang berwenang;
Terdakwa terdakwa selain memabawa goni yang berisi batuan juga membawa pahat;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menyatakan keberatan;
Saksi Ahli MUHAMMAD IDRIS HARAHAP di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Dinas Pertambangan Kabupaten Mandailing Natal sejak tahun 2010, dengan jabatan sebagai Inspektur Tambang yang bertugas pada bidang pengawasan, pembinaan usaha tambang;
Bahwa saksi pernah melaksanakan tupoksinya yaitu melakukan pembinaan terhadap usaha tambang masyarakat yaitu dengan melakukan sosialisasi yang dimulai dari daerah kecamatan-kecamatan dengan mengundang Polsek-polsek di kecamatan tersebut demikian juga terhadap daerah Hutabargot dan Naga Juang serta daerah-daerah yang ada aktifitas pertambangan;
Bahwa fokus sosialiasi yang dilakukan saksi pada waktu itu adalah tentang himbauan kepada masyarakat bahwa tidak boleh melakukan pertambangan tanpa ijin dari istansi yang berwenang untuk itu;
Bahwa Ijin-ijin yang ada berkaitan dengan usaha pertambangan adalah Ijin Eksplorasi, Ijin Produksi dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus;
Bahwa selama saksi bekerja di instansi tersebut sudah ada pihak yang mendapatkan ijin untuk melakukan usaha pertambangan yaitu untuk usaha tambang pribadi tetapi pada tahun 2009 yaitu di Muarasipongi, sementara yang lain belum ada dikeluarkan ijin lagi. Dan ijin usaha tambang tahun 2009 tersebut sudah dicabut lagi karena pelaku usaha tidak ada memperpanjang ijin usahanya lagi, karena sesuai ketentuan ijin usaha harus diperpanjang setiap tahun;
Bahwa untuk daerah Naga Juang dan Huta Bargot belum ada Pemerintah Daerah instansi terkait mengeluarkan ijin, hal tersebut dikarenakan daerah Naga Juang dan Huta Bargot adalah termasuk kawasan Hutang Lindung;
Bahwa PT. Sorik Mas Minning ada memperoleh ijin yaitu melalui Kontrak Karya dengan Pemerintah Pusat;
Bahwa saksi pernah diminta oleh penyidik dalam hal memberikan keterangan terhadap barang bukti yang ada dalam perkara ini, dan dari pengamatan dan penglihatan saksi sebagai ahli bahwa barang bukti dalam perkara ini yakni berbentuk batuan yang berindikasi mengandung mineral logam yang terlihat dari adanya serat-serat dan kilatan logam namun batuan tersebut belum ada nilai ekonomisnya;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa-terdakwa tersebut harus ada ijin dari pihak yang berwenang, yakni dari Pemerintah Kabupaten oleh karena kegiatan terdakwa-terdakwa tersebut termasuk dalam kegiatan pertambangan karena yang dimaksud dengan usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang;
Atas keterangan saksi ahli tersebut, terdakwa tidak menyatakan keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa I ANSORI RONI di persidangan memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 pada sore hari terdakwa bersama terdakwa II Iskandar Lubis mengambil batu-batuan yang mengandung emas di atas bukit di daerah Naga Juang Kab. Madina di areal PT. Sorik Mas Minning;
Bahwa alat yang digunakan untuk mengambil batuan tersebut yakni martil dan palu, yang martil tersebut dipinjam terdakwa dari temannya yang juga berada di tempat tersebut;
Bahwa untuk mengambil batuan tersebut terdakwa tidak melakukan penggalian melainkan hanya mencari batuan di atas tanah (meleles) dan ketika itu batuan yang sudah sempat terkumpulkan sebanyak lebih kurang 8 (delapan) kilogram yang diletakan terdakwa dalam goni plastik;
Bahwa kegiatan tersebut dilakukan terdakwa baru 1 (satu) kali dan langsung tertangkap pada hari itu juga sekira pukul 19.00 wib di areal bawah pada saat terdakwa turun dari atas bukit;
Bahwa tujuan terdakwa mengambil batuan tersebut adalah untuk mengolahnya menjadi emas dan setelah itu emas tersebut dijual yang hasil penjualannya akan dibagi dua dengan terdakwa II Iskandar Lubis;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan kegiatan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa II ISKANDAR LUBIS di persidangan memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 sekira pukul 20.00 wib terdakwa bersama terdakwa I Ansori Roni turun dari bukit camp sambung PT. Sorik Mas Minning dengan membawa 2 (dua) goni plastik yang berisikan batu-batuan yang mengandung emas;
Bahwa kemudian terdakwa bersama terdakwa I Ansori Roni ditangkap oleh saksi Marzuki Siregar dan saksi Martines bersama 2 (dua) anggota brimob lainnya yang sedang berjaga di pos jaga di bawah bukit camp sambung tersebut;
Bahwa terdakwa mengambil batuan tersebut di atas bubkit camp sambung dengan menggunakan martil dan parang dan alat-alat tersebut adalah milik terdakwa sendiri, sedangkan Terdakwa I ANSORI RONI membawa pahat dan goni yang ia pinjam sebelumnya dari orang lain;
Bahwa untuk mengambil batuan tersebut terdakwa dan terdakwa I tidak melakukan penggalian melainkan hanya mencari batuan yang timbul di atas tanah (meleles) dan batu-batuan yang telah dikumpulkan tersebut biasanya dijual kepada pemilik gelundung atau terlebih dahulu di olah / di proses ke gelundung yang biayanya Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kilogram;
Bahwa keuntungan yang pernah Terdakwa peroleh untuk 1 (satu) kali naik ke lokasi tersebut adalah Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa tujuan terdakwa mengambil batuan tersebut adalah untuk mengolahnya menjadi emas dan setelah itu emas tersebut dijual yang hasil penjualannya akan dibagi dua dengan terdakwa I Ansori Roni;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan kegiatan tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah diperlihatkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah martil bergagang kayu, 1 (satu) buah pahat, 1 (satu) buah karung goni yang berisi batuan yang diduga mengandung emas, barang bukti tersebut telah disita secara sah dan keberadaannya dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa didepan persidangan dan dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan didepan persidangan, Majelis telah menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 sekirap pukul 18.00 wib terdakwa I Ansori Roni bersama terdakwa II Iskandar Lubis mengambil batu-batuan yang mengandung emas (meleles) dengan menggunakan martil, pahat dan parang di atas bukit di daerah Naga Juang Kab. Madina di areal camp sambung PT. Sorik Mas Minning;
Bahwa setelah mengumpulkan batuan tersebut kedua terdakwa meletakkannya ke dalam goni plastik dan sekira pukul 20.00 wib terdakwa I bersama terdakwa II turun dari bukit camp sambung PT. Sorik Mas Minning dengan membawa 2 (dua) goni plastik yang berisikan batu-batuan yang mengandung emas tersebut dengan melewati pos jaga yang terletak di bawah bukit camp sambung tersebut;
Bahwa kegiatan kedua terdakwa tersebut membuat saksi Marzuki Siregar dan saksi Martines bersama 2 (dua) Anggota Brimob lainnya yang berjaga di pos tersebut merasa curiga karena kedua terdakwa bukanlah karyawan PT. Sorik Mas Minning sehingga saksi Marzuki Siregar dan saksi Martines menghentikan kedua terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa;
Bahwa tujuan terdakwa mengambil batuan tersebut adalah untuk mengolahnya menjadi emas dan setelah itu emas tersebut dijual yang hasil penjualannya akan dibagi dua oleh terdakwa-terdakwa;
Bahwa kedua terdakwa tidak memiliki ijin dari Dinas Pertambangan dan Energi untuk melakukan kegiatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dapat digolongkan sebagai perbuatan melanggar hukum sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan dakwaan yang bersifat alternatif, yaitu dakwaan Pertama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP atau dakwaan Kedua sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan yang ada relevansiya dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut;
Setiap Orang;
Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK ;
Secara bersama-sama;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah menyangkut tentang orang sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban sebagai orang yang tepat diajukan sebagai terdakwa untuk mencegah terjadinya salah orang yang dihadapkan sebagai terdakwa ( error in persona);
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan dua orang laki-laki yang bernama ANSORI RONI dan ISKANDAR LUBIS sebagai terdakwa, dan di persidangan terdakwa-terdakwa yang sehat jasmani dan rohaninya membenarkan identitasnya sebagaimana termuat secara lengkap didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dan pembenaran keterangan saksi-saksi di persidangan membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Mandailing Natal adalah terdakwa ANSORI RONI dan Terdakwa ISKANDAR LUBIS sehingga jelaslah bahwa orang yang dimaksud sebagai pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum adalah terdakwa, dengan demikian maka unsur Setiap Orang telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur “Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 sekira pukul 18.00 wib terdakwa I Ansori Roni bersama terdakwa II Iskandar Lubis mengambil batu-batuan yang mengandung emas (meleles) dengan menggunakan alat berupa martil, pahat dan parang di atas bukit di daerah Naga Juang Kab. Madina di areal camp sambung PT. Sorik Mas Minning;
Menimbang, bahwa setelah mendapatkan batu-batu tersebut kedua terdakwa mengumpulkannya dan meletakannya ke dalam goni plastik kemudian sekira pukul 20.00 wib terdakwa I bersama terdakwa II turun dari bukit camp sambung PT. Sorik Mas Minning dengan membawa 2 (dua) goni plastik yang berisikan batu-batuan yang mengandung emas tersebut dengan melewati pos jaga yang terletak di bawah bukit camp sambung tersebut;
Menimbang, bahwa kegiatan kedua terdakwa tersebut membuat saksi Marzuki Siregar dan saksi Martines bersama 2 (dua) Anggota Brimob lainnya yang berjaga di pos tersebut merasa curiga karena kedua terdakwa bukanlah karyawan PT. Sorik Mas Minning sehingga saksi Marzuki Siregar dan saksi Martines menghentikan kedua terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa;
Menimbang, bahwa tujuan terdakwa mengambil batuan tersebut adalah untuk mengolahnya menjadi emas dan setelah itu emas tersebut dijual yang hasil penjualannya akan dibagi dua oleh terdakwa-terdakwa sedangkan kedua terdakwa tidak memiliki ijin dari Dinas Pertambangan dan Energi untuk melakukan kegiatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka jelaslah bahwa kedua terdakwa telah melakukan usaha penambangan tanpa ijin dari Dinas Pertambangan dan Energi yakni mengambil batu-batuan yang mengandung emas (meleles) di atas bukit di daerah Naga Juang Kab. Madina di areal camp sambung PT. Sorik Mas Minning untuk diolah menjadi emas dan akan mendapatkan keuntungan dari kegiatannya tersebut sehingga oleh karenanya maka Majelis berpendapat bahwa perbuatan kedua terdakwa tersebut telah memenuhi unsur ini;
Ad.3. Unsur “Secara Bersana-sama “ ;
Menimbang, bahwa secara bersama-sama maksudnya adalah adanya kesadaran tentang adanya suatu kerjasama antara dua orang atau lebih baik secara psikis (intelektual) maupun secara materil ;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini, maka Majelis mengambil alih seluruh pertimbangan unsur Ad.2 karena mempunyai kaitan yang erat dengan pertimbangan unsur Ad.3, sehingga oleh karenanya, maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa kedua terdakwa telah melakukan usaha penambangan tanpa ijin dari Dinas Pertambangan dan Energi yakni mengambil batu-batuan yang mengandung emas (meleles) di atas bukit di daerah Naga Juang Kab. Madina di areal camp sambung PT. Sorik Mas Minning untuk diolah menjadi emas dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatannya tersebut yang nantinya keuntungan tersebut akan dibagi dua sehingga oleh karenanya maka Majelis berpendapat bahwa kedua terdakwa telah melakukan kerjasama baik secara psikis (intelektual) maupun secara materil sehingga oleh karenanya maka Majelis berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka semua unsur dari Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Energi jo asal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum, telah terbukti atas diri terdakwa sehingga oleh karenanya maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK“;
Menimbang, bahwa setelah Majelis memperhatikan segala sesuatu selama persidangan ternyata tidak terdapat alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum bagi terdakwa serta alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, maka segala perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas diri terdakwa tersebut dan oleh karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kadar kesalahannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memperhatikan pembelaan terdakwa-terdakwa yang diajukan secara lisan di depan persidangan yang menyatakan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan isteri dan anak;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah pembalasan, melainkan untuk mencegah, menertibkan kehidupan masyarakat dan memperbaiki perilaku orang yang telah melanggar hukum, oleh karena itu menurut hemat Majelis bahwa pidana apa yang paling tepat dan dirasa adil akan dicantumkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa telah ditahan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, sementara hukuman yang akan dijatuhkan akan lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka sesuai ketentuan pasal 193 ayat 1 sub a KUHAP adalah beralasan hukum agar terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan di dalam perkara ini akan ditentukan statusnya didalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka kepada terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa selanjutnya perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa-terdakwa merugikan Negara;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa-terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa-terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa-terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa-terdakwa mempunyai tanggungan istri dan anak;
Mengingat pasal Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Energi jo asal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal-pasal dari seluruh peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan TerdakwaI ANSORI RONI dan Terdakwa II ISKANDAR LUBIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Usaha Penambambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa-terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa-terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa-terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah martil bergagang kayu
1 (satu) buah pahat
1 (satu) buah karung goni yang berisi batuan yang diduga mengandung emas
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa-terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah perkara ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal pada hari SELASA tanggal 20 NOVEMBER 2012 oleh Kami WENDRA RAIS SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, M. JAZURI,SH dan NELLY RAKHMASURI LUBIS, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 04 DESEMBER 2012 itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh M. JAZURI, SH dan NELLY RAKHMASURI LUBIS, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota tersebut dibantu oleh HENDRA P. SAKTI, S.Sos, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mandailing Natal, dihadiri oleh M. IKBAL HADJARATI, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Panyabungan serta dihadiri oleh terdakwa-terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
(M. JAZURI, SH.) (WENDRA RAIS, SH.)
(NELLY RAKHMASURI LBS, SH.)
PANITERA PENGGANTI
(HENDRA PRAMANA S, S.Sos., SH.)